| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0015338619903000 | Rp 278,045,898 | 96.36 | - | |
| 0315487041903000 | Rp 278,942,778 | 82.7 | - | |
| 0026015461906000 | Rp 279,131,700 | 87.61 | - | |
PT Nusa Dewata Gemilang | 07*0**0****01**0 | - | - | Peserta tidak memiliki SBU sesuai yang dipersyaratkan |
| 0014134456901000 | - | - | - | |
PT Dwi Puncak Slamet | 08*1**2****05**0 | - | - | - |
CV Aditya Putra Utama | 10*0**0****23**7 | - | - | - |
| 0019140052903000 | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI
PENGGUNA ANGGARAN : I Wayan Mawa, S.Pd, M.Pd
:
SATKER / SKPD DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN GIANYAR
PROGRAM : PROGRAM PENGELOLAAN PENDIDIKAN
KEGIATAN : PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR
NAMA PEKERJAAN : KONSULTAN PERENCANAAN RKB SDN 1 BONA
KERANGKA ACUAN PEKERJAAN (KAK)
Pekerjaan : Konsultan perencanaan RKB SDN 1 Bona
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang : Pendidikan merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia dan
untuk itu setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh
pendidikan yang bermutu sesuai dengan minat dan bakat yang
dimilikinya tanpa memandang status sosial, status ekonomi, suku,
etnis, agama, dan gender. Pemerataan akses dan peningkatan mutu
pendidikan akan membuat warga negara Indonesia memiliki
kecakapan hidup sehingga mendorong tegaknya pembangunan
manusia seutuhnya serta masyarakat madani dan modern yang
dijiwai nilai-nilai Pancasila, sebagaimana diamanatkan dalam UU No
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Karena itu pengelolaan sistem pembangunan pendidikan harus
didesain dan dilaksanakan secara bermutu, efektif dan efisien.
Pelayanan pendidikan harus berorentasi pada upaya peningkatan
akses pelayanan yang seluas-luasnya bagi warga masyarakat. Dalam
konteks inilah Pemerintah Kabupaten Gianyar memiliki kewajiban
dan tugas dalam memberikan pelayanan pembangunan pendidikan
bagi warganya sebagai hak warga yang harus dipenuhi dalam
pelayanan pemerintahan. Demikian pula bahwa pembangunan
pendidikan di Kabupaten Gianyar merupakan fondasi untuk
melaksanakan pembangunan dalam berbagai bidang lainnya
mengingat secara hakiki upaya pembangunan pendidikan adalah
untuk membangun potensi manusianya yang kelak akan menjadi
pelaku pembangunan diberbagai bidang pembangunan lainnya.
Dalam setiap upaya pembangunan, penting untuk senantiasa
mempertimbangkan karakteristik dan potensi setempat.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka Pemerintah Kabupaten
Gianyar telah mengalokasikan dana untuk pekerjaan Konsultan
perencanaan RKB SDN 1 Bona yang akan menjadi acuan dasar
dalam pelaksanaan pembangunan sesuai perencanaan dengan
Mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri
2. Maksud dan Tujuan :
a. Maksud : Maksud dari Pekerjaan Konsultan perencanaan RKB SDN 1 Bona
adalah mewujudkan pedoman pembangunan gedung negara sesuai
dengan fungsi ruang dan bangunan pada suatu kawasan yang sesuai
dengan fungsinya, serta memenuhi persyaratan keselamatan,
kesehatan, kenyamanan, kemudahan, efesiensi dalam penggunaan
sumber daya. serasi dan selaras dengan lingkungan dan
diselenggarakan secara tertib, efektif dan efesien dengan
Mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri.
b. Tujuan : Tujuan dari pekerjaan Konsultan perencanaan RKB SDN 1 Bona
adalah membuat dokumen perencanaan teknis yang nantinya
dijadikan pegangan dalam melaksanakan pembangunan secara
benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku dengan
Mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri.
3. Sasaran : Sasaran yang akan dicapai pada pekerjaan Konsultan perencanaan
RKB SDN 1 Bona adalah Terkendalinya proses perencanaan baik
secara teknis dari aspek mutu, waktu dan biaya serta
administrasi sesuai yang dikehendaki oleh pengguna jasa yaitu
terwujudnya dokumen perencanaan teknis pekerjaan :
Pembangunan RKB SDN 1 Bona
dengan data dasar sebagai berikut :
Rencana Pagu : Rp. 3.990.000.000,00
Anggaran
Luas Bangunan : 8 x 9 m X 8 ruangan = 576 m2
Fungsi Bangunan : Bangunan Ruang kelas
Jumlah Lantai : Dua (Bertingkat)
Gaya Bangunan Minimalis/Style Bali
Catatan : - Bangunan terdiri dari ruang kelas
dan toilet sesuai standar yang
berlaku
- Nilai Rencana Pagu Pembangunan
RKB dapat berubah menyesuaikan
dengan kebutuhan
sebagai bangunan yang memiliki konsep serta gagasan sebagai
berikut :
1. Menghadirkan suatu desain perencanaan pembangunan sekolah
yang terarah dan terintegrasi dengan lingkungan sekitar,
sehingga menjadikan bangunan sekolah sebagai salah satu
sarana pendidikan yang nyaman digunakan serta ramah
terhadap lingkungan sekitar.
2. Mengahadirkan desain perencanaan pembangunan yang
memberikan nilai tambah dan berbagai aspek di lingkungan
sekitar serta memberikan manfaat secara optimal dari segi
fungsi bangunan tersebut serta peningkatan pendidikan dan
kesejahterahan bagi masyarakat.
3. Memiliki fungsi dasar sebagai bangunan pendidikan dengan
memperhatikan kemudahan dalam pengelolaan bangunan
4. Lokasi Pekerjaan : Lokasi Perencanaan terletak di Kecamatan Blahbatuh.
Lokasi Kegiatan
5. Sumber Pendanaan : a. Kegiatan ini sumber dana APBDP Kabupaten Gianyar.
b. Total Perkiraan biaya yang diperlukan adalah sebagai berikut :
- Pagu anggaran : Rp. 280.000.000,00 (Dua Ratus Delapan
Puluh Juta Rupiah)
- Harga perkiraan sendiri (HPS) : Rp. 279.542.620,89 (Dua
Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Empat Puluh
Dua Ribu Enam Ratus Dua Puluh Rupiah Delapan Puluh
Sembilan Sen).
6. Nama dan Organisasi a. K/L/P : Pemerintah Kabupaten Gianyar
Pejabat Pembuat b. OPD : Dinas Pendidikan
Komitmen c. PPK : I Wayan Mawa, S.Pd, M.Pd
Data Penunjang
7. Data Dasar : -
8. Standar Teknis : Konsultan diharuskan berpedoman kepada petunjuk perencanaan,
kriteria perencanaan yang berlaku di Indonesia (Standar Nasional
Indonesia, NSPM, SK, SNI, PP Nomor 16 Tahun 2021, Peraturan
Menteri PUPR Nomor 8 tahun 2023, Peraturan Menteri PUPR Nomor
10 tahun 2021, dll) dalam Bidang Bangunan gedung, dan apabila
menggunakan referensi yang lain harus mendapatkan persetujuan
Penguna Anggaran/PPK.
9. Studi-Studi : Untuk mendapatkan hasil yang baik dalam kegiatan ini, apabila
Terdahulu diperlukan penyedia jasa konsultansi sebaiknya mencari dan
mengunpulkan studi-studi terdahulu yang sudah pernah dilakukan.
10. Referensi Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang – Undang;
2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun
2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang
Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun
2025 tentang perubahan Kedua atas Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
6. Peraturan Menteri PU.No.45/PRT/M/2007 tentang
pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung
Negara;
7. Peraturan Menteri PU No.06/PRT/M/2007 tentang Rencana
Tata Bangunan dan Lingkungan;
8. Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berkaitan dengan
Standarisasi Bangunan Gedung;
9. Standar Uji Bahan; ASTM, JIS, ACI dan lain-lain untuk desain
pekhdderjaan Sipil/Gedung;
10. Peraturan Menteri PU No.30/PRT/M/2007 tentang
PedomanTeknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan
dan Lingkungan
11. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standardisasi Kompetensi
Tenaga Teknik Ketenagalistrikan;
12. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021
Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia;
13. Keputusan Menteri PUPR Nomor 33/KPTS/M/2025
tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja
Konstruksi pada Jenjang Kualifikasi Ahli Untuk Layanan
Jasa Konsultansi Konstruksi;
14. Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor
114/KPTS/Dk/ 2024 Tentang Penetapan Jabatan Kerja
Dan Jenjang Kualifikasi Atas Jabatan Kerja di Bidang Jasa
Konstruksi;
15. Surat Edaran Nomor 16/SE/M/2022 tentang Susunan
Tenaga Ahli Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan
Konstruksi di Kementrian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
16. Keputusan Gubernur Bali Nomor 946/03-M/HK/2024
tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah
Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2025;
17. Pedoman Plumbing Indonesia;
18. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL);
19. Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berkaitan
dengan Standarisasi Bangunan Gedung;
20. Standar Uji Bahan; ASTM, JIS, ACI dan lain-lain untuk
desain pekerjaan Sipil/Gedung;
21. Standar Industri Indonesia (SII)
11. Lingkup Kegiatan Lingkup pekerjaan Perencanaan ini meliputi :
1. Tahap Konsep Rancangan (10%);
Pada tahap ini perencana menggali potensi yang ada pada
lokasi perencanaan yang dituangkan dalam bentuk konsep-
konsep yang sesuai dengan perencanaan.
2. Tahap Pra – Rancangan (20%);
berupa penuangan konsep – konsep rancangan kedalam
skematik desain berupa program ruang, struktur bangunan
dan Arsitektur bangunan, denah, tampak, potongan.
3. Tahap pengembangan (25%);
Pengembangan dari pra-rencana yang telah disepakati untuk
dikembangkan dalam desain perencanaan berupa : denah,
tampak, potongan dan gambar-gambar lainnya.
4. Tahap Rancangan Gambar Detail dan penyusunan Spesifikasi
Teknis serta RAB (25%);
Tahap ini rancangan dikembangkan kedalam dokumen
rancangan detail (gambar kerja) beserta dokumen tender
lainya Spesifikasi Teknis, RAB dan BQ.
5. Tahap tender (5%);
Perencana memberikan penjelasan teknis terkait dengan
dokumen perencanaan kepada peserta lelang pekerjaan fisik.
6. Tahap Pengawasan berkala (15%)
Perencana melakukan pengawasan berkala terhadap
pelaksanaan pekerjaan fisik yang dilakukan, berkaitan
dengan dokumen perencanaan
12. Keluaran : Keluaran dalam Pekerjaan Konsultan perencanaan RKB SDN 1 Bona
adalah :
a. Laporan Pendahuluan
b. Laporan Akhir
c. Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dilengkapi dengan
perhitungan nilai TKDN
d. Spesifikasi Teknis
e. Dokumen SMKK
f. Gambar A3
g. Dokumentasi
h. Soft Copy (format MS Word, Excel, PDF, khusus untuk
gambar dalam format Auto CAD dan PDF) dalam Flashdisk 32
gb
13. Peralatan, Material, : Fasilitasi yang dapat diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
Personel dan Fasilitas (PPK) kegiatan ini, berupa :
dari Pejabat Pembuat 1 Pemberian surat pengantar/ijin operasi untuk pekerjaan
Komitmen pendahuluan dan penelitian/penyelidikan (survey lapangan)
bagi tim konsultan di lokasi pekerjaan.
2 Pemberian surat pengantar kepada instansi terkait di dalam
pencarian data penunjang atau data sekunder yang dibutuhkan
dalam kegiatan ini.
3 Pendampingan oleh Direksi Pekerjaan untuk melakukan
koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
4 Data perencanaan sebelumnya (jika ada).
5 Ruang rapat untuk pembahasan/presentasi
14. Peralatan, Material, : Ketentuan terkait kelengkapan dan kewenangan penyedia
Personel dan Fasilitas jasa dalam pelaksanaan Konsultan perencanaan RKB SDN 1 Bona
dari Jasa Konsultansi adalah :
1. Penyedia jasa konsultansi harus menyediakan segala macam
perlengkapan dan material yang dibutuhkan untuk
melaksanakan kegiatan ini;
2. Penyedia jasa berkewajiban untuk melaporkan dan/atau
menjelaskan tahapan-tahapan setiap kegiatan kepada Direksi
Pekerjaan, sebelum setiap tahapan kegiatan tersebut
dilaksanakan;
3. Penyedia jasa berkewajiban menyelesaiakan seluruh kegiatan
terkait Pekerjaan Perencanaan sampai tuntas yang ditandai
dengan diterima dan diserahkannya seluruh hasil-hasil kegiatan
sesuai yang diminta dalam KAK ini.
15. Lingkup Kewenangan : Lingkup kewenangan Penyedia Jasa Konsultan perencanaan RKB
Penyedia Jasa SDN 1 Bona pada pelaksanaan adalah sebagai berikut :
1. Pengumpulan Data Lapangan/ Survey,
2. Menghitung Estimasi biaya
3. Menyusun Rab Pekerjaan konstruksi yang dilengkapi dengan
perhitungan nilai TKDN
4. Membuat Gambar Rencana
5. Menyusun Spesifikasi teknis pekerjaan dengan Mengoptimalkan
penggunaan produk dalam negeri
6. Pengawasan pelaksanaan pekerjaan fisik secara berkala
16. Jangka Waktu : Pekerjaan Konsultan perencanaan RKB SDN 1 Bona adalah selama
Pelaksanaan 60 (enam puluh) hari kalender.
17. Persyaratan Penyedia : Kualifikasi Kecil Klasifikasi : Jasa Desain Arsitektural (AR 102) atau
Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian (AR
101).
18. Kebutuhan Personil : Kebutuhan personil untuk pekerjaan Konsultan perencanaan RKB
SDN 1 Bona adalah :
Jabatan Kualifikasi Jumlah
Orang
Bulan
a. Tenaga Ahli
1. Team leader a. S1 Teknik Sipil/Arsitektur - 1/2,00
Pengalaman 5 thn/Ahli Muda
Teknik Bangunan Gedung.
b. Tugas adalah
memimpin/koordinir seluruh
kegiatan tim dalam
pelaksanaan pekerjaan
perencanaan.
2. Ahli Sipil a. Memiliki Ijazah S1 Teknik Sipil, 1/2,00
dengan pengalaman 3 tahun,
memiliki SKK Ahli Muda Teknik
Bangunan Gedung.
b. Tugas : bertanggung jawab atas
pelaksanaan pekerjaan
perencanaan.
3. Ahli a. Memiliki Ijazah S1 Teknik 1/1,00
Elektrikal Elektro, dengan pengalaman 3
tahun, memiliki SKK Ahli Muda
Elektrikal Konstruksi Bangunan
Gedung.
b. Tugas : bertanggung jawab atas
pelaksanaan pekerjaan
perencanaan elektrikal
bangunan gedung.
a. Ahli K3 a. Memiliki Ijazah S1 Teknik Semua 1/1.50
Konstruksi Jurusan, dengan pengalaman 1
tahun, memiliki SKK Ahli Muda
K3 Konstruksi.
b. Tugas : bertanggung jawab atas
penerapan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja.
b. Tenaga Pendukung
Asisten ahli S1 Teknik Arsitektur Pengalaman 2 1/2.00
tahun
Asisten ahli S1 Teknik Sipil Pengalaman 2 tahun 1/2.00
CAD Drafter D3/S1 Teknik Sipil/Arsitektur yang 4/1.50
menguasai tata cara gambar
arsitektur dengan program Auto Cad
atau program grafis lainnya.
Surveyor D3/S1 Teknik Sipil/Arsitektur yang 4/1,00
menguasai tata cara survey
Administrasi Lulusan SMA/SMK 1/2,00
19. Jadwal Tahapan : Pelaksanaan pekerjaan Perencanaan ini dilakukan dengan rincian
Pelaksanaan kegiatan sebagai berikut :
Pekerjaan a. Tahap persiapan
Meliputi kegiatan penyusunan rencana kerja dan metode
pendekatan kajian. Disamping hal tersebut, konsultan
melakukan koordinasi dengan pengguna jasa dan juga
melaksanakan koordinasi dengan stakeholder terkait.
b. Survey Lapangan
Konsultan harus melakukan survei pendalaman terhadap
daerah lokasi perencanaan, mengumpulkan data-data terkait
pekerjaan, identifikasi permasalahan serta melakukan
pengukuran dan pemetaan situasi eksisting.
c. Tahap Pengolahan Data dan Analisa
Pada tahap ini konsultan melakukan analisis mengenai data
yang didapat. Menghasilkan konsep alternatif-alternatif desain
penanganan masalah yang ada dan perencanaan sesuai
dengan kondisi, masukan masyarakat, norma arsitektur Bali,
serta aturan-aturan yang berlaku.
d. Tahap Penarikan Kesimpulan dan Rekomendasi Desain
Berdasarkan kajian analisis atas data yang dikumpulkan,
kemudian dilakukan dilakukan penarikan kesimpulan mengenai
kondisi lokasi. Selanjutnya dilakukan penyusunan desain
pengembangan kawasan dengan memperhatikan budaya local
yang berkembang di lokasi perencanaan.
Laporan
20. Laporan : Laporan Pendahuluan memuat tentang rencana kerja, metode kerja,
Pendahuluan dasar hukum, gambaran site dan konsep besar perencanaa. Laporan
dicetak pada kertas ukuran A4.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya pada akhir masa
perencanaan sebanyak 1 (satu) buku laporan.
21. Laporan Akhir : Laporan Akhir memuat tentang, konsep rencana hingga site plan
kawasan. Spesifikasi teknis, BQ dan Enginering Estimate. Laporan
dicetak pada kertas ukuran A4.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya pada akhir masa
perencanaan sebanyak 1 (satu) buku laporan.. Khusus Untuk
Spesifikasi teknis, BQ, RKK dan RAB sebanyak 2 (dua) buku
22. Dokumen Gambar : Gambar Rencana memuat seluruh produk gambar yang
A3 direncanakan dan dicetak pada kertas ukuran A3.
Gambar Rencana harus diserahkan selambat-lambatnya pada
akhir masa perencanaan sebanyak 2 (dua) buku.
25. Soft Copy dalam : Softcopy seluruh produk bentuk flashdisk 32 gb (1 buah) di
bentuk Flashdsik 32 serahkan pada akhir masa perencanaan.
Gb
26. Album Foto/ : Album foto memuat tentang dokumentasi proses perencanaan dari
Dokumentasi awal hingga akhir, hasi survey kondisi di lapangan, proses asistensi
dan diskusi, sebanyak 1 album di serahkan pada akhir masa
perencanaan.
Hal-hal Lain
27. Produksi Dalam : Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
Negeri dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia
28. Persyaratan Kerja : Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan
Sama untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan
berikut harus dipatuhi: Apabila penyedia jasa adalah sebuah
perusahaan kerja sama operasi (KSO) yang beranggotakan lebih dari
sebuah penyedia jasa, anggota KSO tersebut memberi kuasa kepada
salah satu anggota KSO untuk bertindak dan mewakili hak- hak dan
kewajiban-kewajiban anggota penyedia jasa lainnya terhadap
pengguna jasa
29. Pedoman : Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:
Pengumpulan Data - Pengumpulan data dilakukan oleh penyedia jasa konsultansi.
Lapangan - Data yang dimiliki atau yang akan di publikasikan oleh penyedia
jasa konsultansi harus berdasarkan izin PPK.
30. Alih Pengetahuan : Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personel proyek/satuan kerja PPK
Gianyar, 25 Agustus 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Pendidikan kabupaten Gianyar
I Wayan Mawa, S.Pd, M.Pd.
Nip. 19681230 199103 1 011