| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0026120576901000 | Rp 406,561,920 | 92.07 | 93.65 | - | |
| 0826222648543000 | - | 76.58 | - | Peserta Seleksi dinyatakan Tidak Lulus evaluasi teknis karena Nilai unsur Kualifikasi Tenaga Ahli tidak memenuhi nilai unsur ambang batas yang ditetapkan yaitu sebesar 45%. Nilai unsur Kualifikasi Tenaga Ahli yang diperoleh adalah 39,50 %. | |
| 0014353346545000 | - | - | - | - Sampai batas waktu yang ditentukan, Peserta tidak bisa menyampaikan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar Sudah Terverifikasi - Sesuai Hasil Klarifikasi, Nilai unsur Pengalaman sejenis dan Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir tidak memenuhi nilai unsur ambang batas. Nilai unsur Pengalaman sejenis adalah 10 dan Nilai Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir adalh 10. Ambang batas masing-masing unsur tersebut adalah 30 | |
PT Geoinfotech Indonesia | 07*6**1****03**0 | - | - | - | Sesuai Hasil Klarifikasi, Nilai unsur Pengalaman sejenis dan Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir tidak memenuhi nilai unsur ambang batas. Nilai unsur Pengalaman sejenis adalah 10 dan Nilai Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir adalh 10. Ambang batas masing-masing unsur tersebut adalah 30 |
| 0016957201908000 | - | - | - | - | |
| 0802823336542000 | - | - | - | - | |
| 0712420314601000 | - | 45.27 | - | Peserta Seleksi dinyatakan Tidak Lulus evaluasi teknis karena Nilai unsur Kualifikasi Tenaga Ahli tidak memenuhi nilai unsur ambang batas yang ditetapkan yaitu sebesar 45% dan nilai total keseluruhan unsur tidak memenuhi ambang batas (passing grade) yang ditentukan yaitu 63%. Nilai unsur Kualifikasi Tenaga Ahli yang diperoleh adalah 11,25% dan Nilai Total Teknis yaitu 45,27 | |
| 0023331226441000 | - | - | - | Sesuai dengan IKP. 18.12. Evaluasi Kualifiaksi, bahwa dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0312093958901000 | - | - | - | - Sesuai Hasil Klarifikasi, Nilai unsur Pengalaman sejenis dan Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir tidak memenuhi nilai unsur ambang batas. Nilai unsur Pengalaman sejenis adalah 10 dan Nilai Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir adalh 10. Ambang batas masing-masing unsur tersebut adalah 30 | |
| 0316806397903000 | - | 81.56 | - | Peserta Seleksi dinyatakan Tidak Lulus evaluasi teknis karena Nilai unsur Kualifikasi Tenaga Ahli tidak memenuhi nilai unsur ambang batas yang ditetapkan yaitu sebesar 45%. Nilai unsur Kualifikasi Tenaga Ahli yang diperoleh adalah 39,88 %. | |
| 0022400436623000 | - | - | - | - | |
| 0014134456901000 | - | - | - | - | |
| 0538520503907000 | - | - | - | - | |
| 0030515597801000 | - | - | - | - | |
| 0019140052903000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN: Melaksanakan survey kondisi jalan di seluruh ruas jalan di Kabupaten Gianyar yang termasuk dalam klasifikasi ruas jalan kabupaten sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Gianyar Nomor 521/E-18/HK/2023 Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah Laporan Hasil Survey Kondisi Jalan pada ruas-ruas jalan Kabupaten yang di survey termasuk rancangan konseptual SMKK/RMK Metode survey yang dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Kepala Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah Nomor PA0202-Sf/361 Tanggal 14 September 2023 yaitu menggunakan Aplikasi PKRMS (Provincial/Kabupaten Road Management System) Adapun Peraturan yang dipakai sebagai dasar pelaksanaan antara lain: 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi; 2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi; 4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia; 6. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 524/KPTS/M/2022 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi 7. Keputusan Gubernur Bali Nomor 869/03/-M/HK/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2023 (Biaya Tenaga Kerja Personil Non Ahli) Standar Teknis yang dipakai sebagai acuan antara lain: a. Tata cara Pelaksanaan Survey Lalu Lintas No. 01/T/BNKT/1990 b. Standar Perencanaan Geometrik Jalan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga No. 13/1970 c. Spesifikasi Bangunan Pengaman Tepi Jalan, SNI 03-24461991 d. Spesifikasi Trotoar, SNI 03-2443-1991 e. Tata Cara Pemasangan Utilitas di Jalan, SNI 03-2850-1992 f. Tata Cara Perencanaan Drainase Permukaan Jalan, SNI T-221991-03 g. Peraturan Tebal Perkerasan Lentur Jalan Raya dengan Metode Analisa Komponen, SNI- 1732-1989-F h. Standard Penerangan Jalan SNI 7391:2008 i. Produk Standar untuk Jalan Perkotaan Volume I, Ditjen bina Marga j. Produk Standar untuk Jalan Perkotaan Volume II, Ditjen bina Marga k. Petunjuk/Tata Cara Standard lainnya yang berhubungan Panduan Survey Kondisi Jalan No: SMD-03/RCS 2011 diterbitkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Bina Marga Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini selama 90 (sembilan puluh) hari kalender.