KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Kegiatan : Penyelenggaraan PSU Perumahan
SubKegiatan : Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Perumahan
untuk Menunjang Fungsi Hunian
Pekerjaa : Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Penataan Kawasan
Permukiman Desa Tegallalang (Penataan Lapangan Umum
Tegallalang)
Uraian Pendahuluan1
Dinas Perumahan Kawasan Perumahan Kawasan Permukiman dan
1. Latar Belakang Pertanahan adalah aparat Pemerintah Kabupaten Gianyar yang mempunyai
wewenang dan tanggung jawab dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang
yang dituangkan dalam Rencana Tata Ruang Kabupaten sehingga dapat
dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melaksanakan pemanfaatan Ruang
sesuai dengan Peruntukan yang telah ditetapkan. Pemerintah Kabupaten
Gianyar melalui Dinas Perumahan Kawasan Perumahan Kawasan
Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Gianyar ingin mewujudkan salah
satu percontohan yaitu Kecamatan Tegalalang sebagai daerah yang
mempunyai daya saing kuat untuk menghadapi persaingan era globalisasi.
Untuk mampu bersaing, Kecamatan Tegalalang harus memiliki keunggulan
kompetitif dan komparatif dibandingkan dengan daerah - daerah lainnya.
Melihat perkembangan Kecamatan Tegalalang dalam beberapa tahun
terakhir yang begitu pesat, kurang seimbang dengan pengendalian yang ketat
membawa wajah Kecamatan Tegalalang nampak kurang tertata, kondisi
demikian dapat menimbulkan citra negatif dan melemahkan daya saing
daerah. Oleh karena itu diperlukan upaya besar dan sungguh-sungguh untuk
mengubah dan meningkatkan daya saing Kecamatan Tegalalang melalui
penataan bangunan dan lingkungan.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk Pekerjaan Perencanaan Penataan
Kawasan Permukiman Desa Tegalalang (Penataan Lapangan Umum
Tegalalang) diharapkan dapat menjadi acuan bagi penyedia sehingga
mampu mendorong perwujudan sarana infrastruktur yang sesuai dengan
kepentingan dan dapat difungsikan secara optimal
2. Lokasi Kegiatan Kabupaten Gianyar, Kecamatan Sukawati, Kawasan Permukiman
Desa Tegallalang (Penataan Lapangan Umum Tegallalang)
3. Sumber Pendanaan Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan pekerjaan ini dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gianyar
Tahun Anggaran 2025 kode rekening
1.04.05.2.01.02.5.1.02.02.08.0013
4. Nama dan Nama Pejabat Pembuat Komitmen :
Organisasi PPK I Gusti Ngurah Gede Suwastika, ST, MAP
Satuan Kerja :
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten
Gianyar
1 Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
5. Jangka Waktu Penyusunan DED selama 45 (Empat Puluh Lima Puluh) hari
Penyelesaian kalender dan pengawasan berkala sampai dengan Serah Terima I
Kegiatan (PHO) Pekerjaan Fisik terhitung sejak dikeluarkannya SPMK
Gianyar, 28 Pebruari 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas
Perumahan, Kawasan Permukiman dan
Pertanahan Kabupaten Gianyar
I Gusti Ngurah Gede Suwastika, ST, MAP
Pembina Utama Muda
NIP. 19690612 199703 1 010