KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI
PENGGUNA ANGGARAN : I WAYAN MAWA, S.Pd, M.Pd
SATKER / SKPD : DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN GIANYAR
PROGRAM : PROGRAM PENGELOLAAN PENDIDIKAN
KEGIATAN : PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR
NAMA PEKERJAAN : KONSULTAN PENGAWASAN UKS SD
KERANGKA ACUAN PEKERJAAN (KAK)
Pekerjaan : Konsultan pengawasan UKS SD
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang : Pendidikan merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia dan
untuk itu setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh
pendidikan yang bermutu sesuai dengan minat dan bakat yang
dimilikinya tanpa memandang status sosial, status ekonomi, suku,
etnis, agama, dan gender. Pemerataan akses dan peningkatan mutu
pendidikan akan membuat warga negara Indonesia memiliki
kecakapan hidup(lifeskills) sehingga mendorong tegaknya
pembangunan manusia seutuhnya serta masyarakat madani dan
modern yang dijiwai nilai-nilai Pancasila, sebagaimana diamanatkan
dalam UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Karena itu pengelolaan sistem pembangunan pendidikan harus
didesain dan dilaksanakan secara bermutu, efektif dan efisien.
Pelayanan pendidikan harus berorentasi pada upaya peningkatan
akses pelayanan yang seluas-luasnya bagi warga masyarakat. Dalam
konteks inilah Pemerintah Kabupaten Gianyar memiliki kewajiban
dan tugas dalam memberikan pelayanan pembangunan pendidikan
bagi warganya sebagai hak warga yang harus dipenuhi dalam
pelayanan pemerintahan. Demikian pula bahwa pembangunan
pendidikan di Kabupaten Gianyar merupakan fondasi untuk
melaksanakan pembangunan dalam berbagai bidang lainnya
mengingat secara hakiki upaya pembangunan pendidikan adalah
untuk membangun potensi manusianya yang kelak akan menjadi
pelaku pembangunan diberbagai bidang pembangunan lainnya.
Dalam setiap upaya pembangunan, penting untuk senantiasa
mempertimbangkan karakteristik dan potensi setempat.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka Pemerintah Kabupaten
Gianyar telah mengalokasikan dana untuk pekerjaan Konsultan
pengawasan UKS SD yang akan menjadi acuan dasar dalam
pelaksanaan kegiatan pembangunan sesuai perencanaan dengan
Mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri. Sebagai tindak
lanjut dari perencanaan, maka Pemerintah Kabupaten Gianyar akan
melaksanakan pekerjaan Konsultan pengawasan UKS SD yang
bertugas melakukan pengawasan secara menyeluruh pada tahap
pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dalam pelaksanaannya
diserahkan/ditugaskan kepada Konsultan Pengawas yang
diharapkan dapat melakukan tugasnya sesuai dengan ketentuan
yang berlaku, dan bertanggung jawab atas semua kegiatan yang
dikerjakannya
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan pedoman/acuan kerja
bagi penyedia jasa konsultasi pengawas yang memuat: azas, kriteria,
keluaran dan proses yang harus dipenuhi untuk diinterpretasikan ke
dalam pelaksanaan tugas pengawasan sehingga pelaksanaan
pekerjaan sesuai dengan Dokumen Kontrak baik dari segi kualitas,
kuantitas serta pembangunan dapat selesai tepat waktu dan biaya
yang telah ditentukan
2. Maksud dan Tujuan :
a. Maksud : Maksud dari Pekerjaan Konsultan pengawasan UKS SD adalah
sebagai upaya memanajerialkan dan mengawasi pelaksanaan
pekerjaan Pembangunan fisik serta sampai pada masa pemeliharaan.
b. Tujuan : Tujuan dari pekerjaan Konsultan pengawasan UKS SD adalah Dapat
dicapai hasil pelaksanaan konstruksi fisik yang sesuai dengan
dokumen kontrak baik dari segi kualitas, kuantitas serta dapat
diselesaikan dalam waktu dan biaya yang telah ditentukan.
Menghasilkan atau terwujudnya sistem manajerial pengawasan yang
terkoordinasi antar disiplin ilmu di dalam proses pembangunan
konstruksi fisik, baik dalam proses pelaksanaan fisik konstruksi serta
proses masa pemeliharaan
3. Sasaran : Sasaran yang akan dicapai pada pekerjaan Konsultan pengawasan
UKS SD adalah Terkendalinya proses pelakssanaan pekerjaan fisik
baik secara teknis dari aspek mutu, waktu dan biaya serta
administrasi sesuai yang dikehendaki oleh pengguna jasa yaitu
terwujudnya dokumen pengawasan teknis pekerjaan :
1. Pekerjaan Ruang UKS pada SDN 4 Guwang
2. Rehabilitasi Ruang UKS pada SDN 5 Sebatu
3. Rehabilitasi Ruang UKS dan Perpustakaan pada SDN 3 Petulu
4. Pembangunan Gedung Laboratorium Komputer pada SDN 5
Ubud
5. Rehabilitasi Ruang UKS dan pramuka pada SDN 2 Melinggih
Kelod
sebagai bangunan yang memiliki konsep serta gagasan sebagai
berikut :
1. Tersedianya jasa Konsultansi Pengawasan yang akan
digunakan/diikutsertakan dalam proses pelaksanaan konstruksi
serta proses pemeliharaan.
2. Koordinasi, pengendalian dan pengawasan terhadap pekerjaan
yang dilaksanakam oleh kontraktor pelaksana yang menyangkut
kuantitas, kualitas, biaya dan waktu serta kelengkapan dan
kelancaran administrasi, ketepatan pekerjaan yang efesien,
sehingga tercapainya wujud akhir bangunan dan
kelengkapannya yang sesuai dengan dokumen kontrak
pelaksanaan serta dapat diterima oleh Pemberi tugas.
3. Konsultan Pengawas diminta menghasilkan keluaran yang
lengkap sesuai dengan kebutuhan kegiatan. Kelancaran
pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan pekerjaan
Konsultan Pengawas sepenuhnya menjadi tangung jawab
Konsultan Pengawas
4. Lokasi Pekerjaan : Lokasi Pengawasan terletak di Kabupaten Gianyar.
Lokasi Kegiatan
5. Sumber Pendanaan : a. Kegiatan ini sumber dana APBD Kabupaten Gianyar.
b. Total Perkiraan biaya yang diperlukan adalah sebagai berikut :
- Pagu anggaran : Rp. 31.350.000,00 (Tiga Puluh Satu Juta
Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
- Harga perkiraan sendiri (HPS) : Rp. 30.537.326,33 (Tiga
Puluh Juta Lima Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Dua
Puluh Enam Rupiah Tiga Puluh Tiga Sen).
6. Nama dan Organisasi a. K/L/P : Pemerintah Kabupaten Gianyar
Pejabat Pembuat b. OPD : Dinas Pendidikan
Komitmen c. PPK : I Wayan Mawa, S.Pd, M.Pd
Data Penunjang
7. Data Dasar : -
8. Standar Teknis : Standar – standar teknis yang digunakan adalah Standar Nasional
Indonesia yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan
pekerjaan Bangunan Gedung (Standar Nasional Indonesia)
9. Studi-Studi : Untuk mendapatkan hasil yang baik dalam kegiatan ini, apabila
Terdahulu diperlukan penyedia jasa konsultansi sebaiknya mencari dan
mengunpulkan tudi-studi terdahulu yang sudah pernah dilakukan.
10. Referensi Hukum : 1. Undang-undang Nomor : 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
2. Undang-undang Nomor : 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja;
3. Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung;
4. Undang-undang Nomor : 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang;
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun
2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
6. Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun
2017 Tentang Jasa Kontruksi;
7. Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002
tentang Bangunan Gedung;
8. Surat Edaran Nomor 22/SE/M/2020 Tentang Persyaratan
Pemilihan Dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa
Konstruksi Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan
Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar
Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pedoman
Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat;
10. Peraturan Menteri PUPR No. 10/PRT/M/2021
tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
11. Peraturan Menteri PUPR No. 9 Tahun 2021 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan;
12. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Melalui Penyedia;
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan
Perumahan Rakyat Nomor 27/Prt/M/2018 Tentang
Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung;
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara;
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia No. 14/PRT/M/2017, Tentang
Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung;
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 02/PRT/M/2015 Tentang
Bangunan Gedung Hijau;
17. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
19/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Rumah dan
Bangunan Gedung Tahan Gempa;
18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis
Bangunan Gedung.
19. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan
Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan lingkungan.
20. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
26/PRT/M/2008 tentang Sistem Proteksi Kebakaran pada
Bangunan Gedung dan lingkungan;
21. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
33/KPTS/M/2025 Tentang Besaran Remunerasi Minimal
Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Kualifikasi Ahli Untuk
Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;
22. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor
30/SE/Dk/2025 Tentang Tata Cara Penyusunan Perkiraan
Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
23. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2005
Tentang Arsitektur Bangunan Gedung;
24. Peraturan Gubernur Bali Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Kebijakan Jasa Konstruksi di Bali;
25. Keputusan Gubernur Bali Nomor 946/03-M/HK/2024
Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2025;
26. Normalisasi Teknis yang berlaku (SNI/ SKNI/SKBI dan lain-
lain);
11. Lingkup Kegiatan Lingkup kegiatan ini meliputi :
a) Tahap Pengawasan Pelaksanaan Konstruksi
b) Identifikasi bahaya K3 : terlampir
Berdasarkan Identifikasi resiko yang dibuat dalam tabel RKK,
pekerjaan ini termasuk dalam kategori resiko Kecil.
12. Keluaran : Keluaran dari pekerjaan Pengawasan ini adalah hasil pelaksanaan
konstruksi yang tepat waktu, tepat mutu dan tepat biaya sehingga
pembangunan tersebut dapat memberikan manfaat yang maksimal.
Adapun hasil/produk yang akan dihasilkan dari pengadaan jasa
konsultansi ini adalah :
1. Dokumentasi
Berisikan seluruh foto kegiatan yang dilakukan selama proses
pengawasan untuk tiap bulannya selama masa waktu kegiatan
diserahkan paling lambat pada akhir masa kegiatan sebanyak
1 (Satu) album.
2. Laporan Bulanan
Laporan per bulan yang berisi laporan harian mingguan,
bulanan dan kemajuan fisik sekurang-kurangnya berisi
laporan kegiatan proyek yang merupakan pertanggung
jawaban pengawas dalam waktu perhari yang menyangkut
semua hasil kegiatan di lapangan yang seperti kegiatan
administrasi berupa surat-surat, berita acara rapat, notulen,
addendum (jika ada), foto-foto kegiatan seluruh kegiatan fisik
di lapangan tiap bulan. Laporan harian akan direkap menjadi
laporan mingguan, laporan mingguan direkap juga
menjadi laporan bulanan. Laporan ini dibuat sebanyak 1 (satu)
Exp/Jilid Buku perbulannya.
3. Laporan Akhir
Laporan Akhir Pengawasan merupakan akumulasi dari
seluruh kegiatan pekerjaan sampai dengan berakhirnya
kontrak . Laporan Akhir Pengawasan :
a. Laporan Mingguan
b. Laporan Bulanan
c. Lampiran beberapa foto kegiatan dari progres 0% s.d
berakhirnya kontrak pengawasan
Laporan harus diserahkan paling lambat pada akhir masa
kegiatan sebanyak 1 (satu) buku.
4. Soft copy Laporan
Soft Copy seluruh hasil pengawasan, Laporan Harian,
Mingguan, Bulanan dan Kemajuan Fisik, laporan akhir dan
dokumentasi (AutoCad, World, Excel, Mapinfo dll) yang
dtuangkan dalam Flash disk 32 GB sebanyak 1 (Satu) buah
diserahkan paling lambat pada akhir masa kegiatan.
5. Laporan RKK Pengawasan
Dokumen RKK Pengawasan memuat tentang:
1. Kepemimpinan dan Pertisipasi Pekerjaan dalam
Keselamatan Konstruksi
2. Perencanaan Keselamatan Konstruksi
3. Dukungan Keselamatan Konstruksi
4. Operasi Keselamatan Konstruksi
5. Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi
Teknis penyajian laporan mengikuti ketentuan sebagai berikut :
a. Dokumen yang berbentuk narasi diketik dengan kertas HVS
ukuran A4/F4 spasi 1.0, font Arial 12 pt
b. Dokumen yang berbentuk gambar disajikan dalam ukuran
kertas A3
c. Dokumen dalam bentuk grafis disajikan dalam ukuran kertas
yang disesuaikan dengan keperluan bidang gambar
13. Peralatan, Material, : Fasilitasi yang dapat diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
Personel dan Fasilitas (PPK) kegiatan ini, berupa :
dari Pejabat Pembuat 1 Pemberian surat pengantar/ijin operasi untuk pekerjaan
Komitmen pendahuluan dan penelitian/penyelidikan (survey lapangan)
bagi tim konsultan di lokasi pekerjaan.
2 Pemberian surat pengantar kepada instansi terkait di dalam
pencarian data penunjang atau data sekunder yang dibutuhkan
dalam kegiatan ini.
3 Pendampingan oleh Direksi Pekerjaan untuk melakukan
koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
4 Data perencanaan.
5 Ruang rapat untuk pembahasan/presentasi
14. Peralatan, Material, : Ketentuan terkait kelengkapan dan kewenangan penyedia
Personel dan Fasilitas jasa dalam pelaksanaan Konsultan pengawasan UKS SD adalah :
dari Jasa Konsultansi 1. Penyedia jasa konsultansi harus menyediakan segala macam
perlengkapan dan material yang dibutuhkan untuk
melaksanakan kegiatan ini;
2. Penyedia jasa berkewajiban untuk melaporkan dan/atau
menjelaskan tahapan-tahapan setiap kegiatan kepada Direksi
Pekerjaan, sebelum setiap tahapan kegiatan tersebut
dilaksanakan;
3. Penyedia jasa berkewajiban menyelesaiakan seluruh kegiatan
terkait Pekerjaan sampai tuntas yang ditandai dengan
diterima dan diserahkannya seluruh hasil-hasil kegiatan sesuai
yang diminta dalam KAK ini.
15. Lingkup Kewenangan : Ketentuan terkait kelengkapan dan kewenangan penyedia jasa
Penyedia Jasa dalam pelaksanaan Pekerjaan adalah :
1. Penyedia jasa konsultansi harus menyediakan segala macam
perlengkapan dan material yang dibutuhkan untuk
melaksanakan kegiatan ini.
2. Penyedia jasa berkewajiban untuk melaporkan dan/atau
menjelaskan tahapan-tahapan setiap kegiatan kepada Direksi
Pekerjaan / Tim Teknis, sebelum setiap tahapan kegiatan
tersebut dilaksanakan.
3. Penyedia jasa berkewajiban menyelesaikan seluruh kegiatan
terkait sampai tuntas yang ditandai dengan diterima dan
diserahkan seluruh hasil-hasil kegiatan sesuai yang diminta
dalam KAK ini
Lingkup Kewenangan konsultansi adalah :
1. Mengawasi dan mengontrol kemajuan pekerjaan, kualitas dan
kuantitas,
2. Mengontrol biaya konstruksi dan keamanan terhadap
konstruksi yang berhubungan dengan spesifikasi teknis dan
gambar
3. Bersama Direksi memeriksa dan menyetujui setting-out dan
ketinggian konstruksi yang diajukan penyedia jasa konstruksi
4. Memeriksa dan menyetujui material konstruksi, tenaga dan
peralatan yang digunakan penyedia jasa konstruksi
5. Meneliti dan mengevaluasi semua usulan rencana kerja dan
dokumen-dokumen yang berhubungan dengan implementasi
kegiatan dari penyedia jasa konstruksi untuk mendapatkan
persetujuan
6. Menetapkan cara kerja tes bahan konstruksi, tes beton dan
mengevaluasi hasil tes yang diserahkan oleh penyedia jasa
konstruksi
7. Bersama direksi melakukan inspeksi kepabrik penyalur bahan
konstruksi bila diperlukan
16. Jangka Waktu : Pekerjaan Konsultan pengawasan UKS SD adalah selama 75 (tujuh
Pelaksanaan puluh lima) hari kalender atau sampai dengan PHO pekerjaan fisik
yang diawasi.
17. Persyaratan Penyedia : Kualifikasi Kecil Sub Klasifikasi : Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan
Gedung Hunian dan Non Hunian
18. Kebutuhan Personil : Kebutuhan personil untuk pekerjaan Konsultan pengawasan UKS SD
adalah :
Jabatan Kualifikasi Jumlah
Orang
Bulan
a. Tenaga Ahli
1. Supervisi a. Memiliki Ijazah S1 Teknik 1/0,40
Engineering Sipil/Arsitektur dengan Bulan
pengalaman 1 Tahun, memiliki
SKA Ahli Muda Teknik Bangunan
Gedung
b. Tugas adalah
memimpin/koordinir seluruh
kegiatan tim dalam
pelaksanaan pekerjaan
pengawasan
2. Ahli K3 a. Memiliki Ijazah S1 Teknik, 1/0.27
Konstruksi memiliki SKA Ahli Muda K3
Konstruksi
b. Tugas : bertanggung jawab atas
penerapan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja.
b. Tenaga Pendukung
Inspektor Minimal D3 Teknik Sipil/arsitektur 3/1,20
Bulan
Administrasi Lulusan SMA/SMK 1/0.13
Bulan
19. Jadwal Tahapan : Pelaksanaan pekerjaan Pengawasan ini dilakukan dengan rincian
Pelaksanaan kegiatan sebagai berikut :
1. Persiapan, meliputi :
Pekerjaan
- Koordinasi dengan direksi pekerjaan.
- Pengumpulan data awal, data primer dan sekunder, buku-
buku referensi yang berhubungan dengan pekerjaan ini
sebagai bahan referensi medan/lapangan dan untuk
penyempurnaan program kerja sehingga akan dicapai suatu
hasil pekerjaan yang maksimal.
- Diskusi awal dengan Pengguna Jasa
- Pembuatan dan penyusunan program kerja, pembagian tugas
dan pengarahan
- Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi
pekerjaan pengawasan.
- Memeriksa Time Schedule, S-Curve, dan Net Work Planning
yang diajukan oleh kontraktor pelaksana untuk selanjutnya
diteruskan kepada Pengelola Kegiatan untuk mendapatkan
persetujuan
2. Pekerjaan Teknis Pengawasan lapangan.
- Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum,
pengawasan lapangan, koordinasi dan inspeksi kegiatan-
kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun
administrasi teknis yang dilakukan dapat secara terus
menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan untuk kedua
kalinya.
- Mengawasi kebenaran ukuran kualitas dan kuantitas dari
bahan atau komponen bangunan, peralatan dan
perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan dilapangan atau
ditempat kerja lainnya.
- Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan pengambilan
tindakan yang tepat dan cepat, agar batas waktu pelaksanaan
minimal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
- Memberikan masukan pendapatan teknis tentang
penambahan atau pengurangan pekerjaan yang dapat
mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh
pada ketentuan kontrak, untuk mendapatkan persetujuan
dari Pejabat Pembuat Komitmen
- Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai
pengurangan dan penambahan biaya dan waktu pekerjaan
serta tidak menyimpang dari kontrak, dapat langsung
disampaikan kepada pelaksana, dengan pemberitahuan
tertulis kepada pengelola kegiatan.
- Memberikan bantuan dan petunjuk kepada pemborong
dalam mengusahakan perijinan sehubungan dengan
pelaksanaan pembangunan
3. Konsultasi
- Melakukan konsultasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen
untuk membahas segalah masalah dan persoalan yang timbul
selama masa pembangunan.
- Mengadakan rapat lapangan secara berkala, dengan Pejabat
Pembuat Komitmen, Perencana dan Pemborong dengan
tujuan untuk membicarakan masalah dan persoalan yang
timbul dalam pelaksanaan,untuk kemudian membuat risalah
rapat dan mengirimkan kepada semua pihak yang
bersangkutan.
- Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila
dianggap mendesak.
4. Penyajian Data
- Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan
teknis teknologis kepada Pejabat Pembuat Komitmen,
mengenai volume, presentase dan nilai bobot bagian-bagian
pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh peyedia konstruksi.
- Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan,
dan dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui.
- Melaporkan bahan-bahan bangunan yang telah dipakai,
jumlah tenaga kerja dan alat yang digunakan.
- Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh
kontraktor terutama yang mengakibatkan tambah atau
berkurangnya pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar
konstruksi yang dibuat oleh peyedia konstruksi (Shop
Drawings).
5. Dokumen
- Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan
penyelesaian pekerjaan di lapangan, serta untuk keperluan
pembayaran angsuran.
- Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai
pekerjaan, serta penambahan atau pengurangan pekerjaan
guna keperluan pembayaran.
- Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan
bulanan, Berita Acara kemajuan pekerjaan, penyerahan
pertama dan kedua serta formulir-formulir lainnya yang
diperlukan untuk kebutuhan dokumen pembangunan.
Laporan
20. Laporan : Laporan per bulan yang berisi laporan harian mingguan, bulanan
Pendahuluan dan kemajuan fisik sekurang-kurangnya berisi laporan kegiatan
proyek yang merupakan pertanggung jawaban pengawas dalam
waktu perhari yang menyangkut semua hasil kegiatan di lapangan
yang seperti kegiatan administrasi berupa surat-surat, berita acara
rapat, notulen, addendum (jika ada), foto-foto kegiatan seluruh
kegiatan fisik di lapangan tiap bulan. Laporan harian akan direkap
menjadi laporan mingguan, laporan mingguan direkap juga
menjadi laporan bulanan. Laporan ini dibuat sebanyak 1 (satu)
Exp/Jilid Buku perbulannya.
21. Laporan Akhir : Laporan Akhir Pengawasan merupakan akumulasi dari seluruh
kegiatan pekerjaan sampai dengan berakhirnya kontrak . Laporan
Akhir Pengawasan :
a. Laporan Mingguan
b. Laporan Bulanan
c. Lampiran beberapa foto kegiatan dari progres 0% s.d berakhirnya
kontrak pengawasan
Laporan harus diserahkan paling lambat pada akhir masa kegiatan
sebanyak 1 (satu) buku.
23. Dokumen RKK : Dokumen RKK Pengawasan memuat tentang:
1. 1. Kepemimpinan dan Pertisipasi Pekerjaan dalam Keselamatan
Konstruksi
2. 2. Perencanaan Keselamatan Konstruksi
3. 3. Dukungan Keselamatan Konstruksi
4. 4. Operasi Keselamatan Konstruksi
5. 5. Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi
25. Soft Copy dalam : Softcopy seluruh produk bentuk flashdisk 32 gb (1 buah) di
bentuk Flashdsik serahkan pada akhir masa pengawasan.
26. Album Foto/ : Berisikan seluruh foto kegiatan yang dilakukan selama proses
Dokumentasi pengawasan untuk tiap bulannya selama masa waktu kegiatan
diserahkan paling lambat pada akhir masa kegiatan sebanyak 1
(Satu) album
Hal-hal Lain
27. Produksi Dalam : Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
Negeri dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri
28. Persyaratan Kerja : Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan
Sama untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan
berikut harus dipatuhi: Apabila penyedia jasa adalah sebuah
perusahaan kerja sama operasi (KSO) yang beranggotakan lebih dari
sebuah penyedia jasa, anggota KSO tersebut memberi kuasa kepada
salah satuanggota KSO untuk bertindak dan mewakili hak- hak dan
kewajiban-kewajiban anggota penyedia jasa lainnya terhadap
pengguna jasa
29. Pedoman : Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:
Pengumpulan Data - Pengumpulan data dilakukan oleh penyedia jasa konsultansi.
Lapangan - Data yang dimiliki atau yang akan di publikasikan oleh penyedia
jasa konsultansi harus berdasarkan izin PPK.
-
30. Alih Pengetahuan : Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personel pekerjaan/satuan kerja PPK.
Gianyar, 12 September 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Pendidikan kabupaten Gianyar
I Wayan Mawa, S.Pd, M.Pd.
Nip. 19681230 199103 1 011