URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan : Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di
bawah 10 (sepuluh) Ha
Sub Kegiatan : Perbaikan Rumah tidak Layak Huni untuk PeningkatanKualitas
Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (sepuluh) Ha
Pekerjaan : Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Rekayasa-Jasa Pengawas
Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung- Pengawasan Bantuan
Perbaikan Rumah Layak Huni bagi Masyarakat berpenghasilan rendah
(MBR) di Permukiman Kumuh di Kecamatan Gianyar dan Kecamatan
Blahbatuh
1. Latar Belakang Seperti diketahui bahwa Pembangunan Nasional di bidang ekonomi
bertujuan untuk tercapainya taraf hidup masyarakat dan
kesejahteraan yang lebih baik demi cita-cita bangsa yaitu
terwujudnya masyarakat adil dan makmur.
Pembangunan harus dipandang sebagai suatu proses multi
dimensional yang mencakup berbagai perubahan mendasar atas
struktur sosial, sikap-sikap masyarakat, dan institusi-institusi
nasional, disarnping tetap mengejar ekselerasi pertumbuhan ekonomi,
penanganan ketimpangan pendapatan serta pengentasan kemiskinan.
Secara nasional Indonesia masih merniliki masyarakat miskin dan hal
itu terdapat pula dalam Kabupaten Gianyar. Agar mereka bisa lepas
dari kemiskinan, tentu mereka harus berdaya, baik dari sisi kecerdasan
maupun kesehatan. Untuk sisi kesehatannya sangat didukung oleh
tempat tinggal yang bersangkutan.
Bahwa dalam upaya kegiatan penanggulangan kemiskinan di
Kabupaten Gianyar, maka dilakukan Kegiatan Perencanaan Perbaikan
rumah tidak layak Huni dan Kegiatan Perbaikan
/Rehabilitasi Rumah Sehat bagi masyarakat kurang mampu, melalui
program bantuan perumahan baik pembangunan baru, Perbaikan
maupun peningkatan kualitas rumah tempat tinggal yang telah
terbangun, agar menjadi Rumah Sehat dan layak huni.
Dalam kegiatan tersebut akan melalui proses dan tahapan sebagai
berikut:
1. Perencanaan
2. Pelaksanaan Fisik/ Konstruksi
3. Pengawasan
Sebagai tindak lanjut dari pekerjaan perencanaan yang sudah
dilaksanakan, maka Pemerintah Kabupaten Gianyar dalarn lingkup ini
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan akan
melaksanakan pekerjaan Pengawasan Bantuan Perbaikan Rumah
tidak Layak Huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di
Permukiman Kumuh di Kecamatan Gianyar dan blah batuh yang
bertugas melakukan pengawasan secara menyeluruh pada tahap
pelaksanaan pekerjaan konstruksi
2. Sasaran
Sasaran pelaksanaan Pekerjaan ini adalah terlaksananya sistem
pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan konstruksi, sehingga
menhasilkan ouput yang sesuai dengan yang diharapkan.
3. Lokasi Kegiatan Lingkup wilayah kegiatan ini adalah di Kecamatan Gianyar dan
Kecamatan Blah Batuh, Kabupaten Gianyar.
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: PAD Kabupaten
4. Sumber
Gianyar Tahun Anggaran 2024
Pendanaan
5. Nama dan Nama Pejabat Pembuat Komitmen: I Gusti Ngurah Gede Suwastika,
Organisasi Pejabat ST , M.Ap
Pembuat Satuan Kerja : Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan
Komitmen Pertanahan Kabupaten Gianyar
Ruang Lingkup
6. Lingkup
Lingkup Kegiatan dari Pekerjaan ini adalah melakukan pengawasan
Kegiatan
terhadap pekerjaan Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni bagi
Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Permukiman Kumuh
di Kecamatan Gianyar
Tugas pengawasan meliputi:
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi
yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di
lapangan.
2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan, dan metode pelaksanaan,
serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
bahan dan material, kualitas pelaksanaan/workmanship, kuantitas
fisik untuk setiap item/bagian pekerjaan yang terurai dalam rincian
kontrak fisik, dan pencapaian volume/realisasi fisik yang dicapai
di setiap periode laporan berkala.
4. Mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap pemenuhan
syarat-syarat kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan oleh
pelaksana.
5. Membantu menyelenggarakan rapat lapangan secara berkala serta
membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan.
6. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang
diajukan oleh pelaksana konstruksi.
7. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan (as-built drawings) sebelum serah terima.
8. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama,
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun
laporan akhir pekerjaan pengawasan.
9. Membantu menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan,
dan serah terima pertama (pho).
Membantu memeriksa dan menyusun daftar cacat/kerusakan
pekerjaan konstruksi sampai dengan berakhirnya masa pemeliharaan
pekerjaan konstruksi.
7. Keluaran Terwujudnya mutu pelaksanaan konstruksi yang sesuai dengan
perencanaan dan spesifikasi teknis.
Adapun hasil keluaran fisik dari pekerjaan ini adalah berupa
a. Laporan Bulanan ; Laporan ini merangkum hasil laporan harian,
laporan mingguan dalam 1 bulan yang mencakup semua hasil kegiatan
konstruksi di lapangan ( kegiatan administrasi, progress fisik, photo-
photo pelaksanaan). Laporan harus diserahkan setiap awal bulan.
b. Laporan Akhir Pengawasan ; Laporan ini merupakan laporan akhir
yang memuat semua hasil pengawasan konstruksi. Laporan harus
diserahkan selambat-lambatnya : 1 (satu) minggu setelah pelaksanaan
pekerjaan selesai.
Softcopy Dokumen (Flashdisk) ; merupakan softcopy seluruh hasil
pengawasan (gambar konstruksi, laporan konsultan pengawas,
dokumentasi) selambat-lambatnya : 1 (satu) minggu setelah
pelaksanaan pekerjaan selesai
8. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Rekayasa-
Penyelesaian Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung- Pengawasan
Kegiatan Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni bagi Masyarakat
berpenghasilan rendah (MBR) di Permukiman Kumuh di Kecamatan
Gianyar dan Kecamatan Blahbatuh
selama 60 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak dikeluarkannya
SPMK.
1. Memiliki NIB dan Sertifikat Standart
9. Persyaratan
2. Memiliki SBU dengan Jasa Pengawas Konstruksi Bangunan
Penyedia
Gedung (RE201)yang masih berlaku
Keahlian Kualifikasi Jumlah
Orang
Bulan
a. Tenaga Ahli
1. Inspektor Lulusan D3 / S 1 Teknik Sipil 1/ 2
tahun dalam bidang pengawasan Bulan
pembangunan gedung
3. Tenaga Lulusan SMK/SMA sederajat, 1/2
Administrasi pengalaman minimal 1 (satu) tahun bulan