URAIAN PEKERJAAN
Pekerjaan : Pengawasan Pembangunan/Rehabilitasi Saluran Drainase di
Kecamatan Blahbatuh
1. Lokasi Kecamatan Blahbatuh
Kegiatan
2. Sumber Kegiatan ini dibiayai dari sumber pembiayaan: APBD Kabupaten Gianyar
Dana dan Tahun Anggaran 2024
Perkiraan
Biaya
3. Lingkup Lingkup Pekerjaan Pengawasan Pembangunan/Rehabilitasi Saluran Drainase di
Kecamatan Blahbatuh adalah : Pengawasan Teknis untuk Paket Pekerjaan Pekerjaan
Pekerjaan
Pembangunan Saluran Drainase di Kecamatan Blahbatuh Paket I; Pembangunan
Saluran Drainase di Kecamatan Blahbatuh Paket II; Rehabilitasi Saluran Drainase di
Kecamatan Blahbatuh Paket I dan Rehabilitasi Saluran Drainase di Kecamatan
Blahbatuh Paket II, dengan tugas :
a. mengevaluasi dan menyetujui rencana mutu dan rencana keselamatan
konstruksi setiap kegiatan dalam pelaksanaan;
b. melakukan pengawasan mutu proses dan mutu hasil pekerjaan;
c. melakukan pengawasan penerapan keselamatan konstruksi;
d. penyedia jasa konsultansi konstruksi yang melakukan pengawasan, mempunyai
kewenangan memberikan izin pelaksanaan pekerjaan yang memenuhi
persyaratan dan/atau menghentikan setiap pelaksanaan pekerjaan yang tidak
memenuhi persyaratan keamanan, keselamatan, Kesehatan dan keberlanjutan
konstruksi;
e. penyedia jasa konsultansi konstruksi yang melakukan pengawasan juga
memiliki tugas :
- bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi sesuai
dengan tugas dan tanggung jawabnya; dan
- memberikan laporan secara berkala kepada Pengguna Jasa sesuai dengan
ketentuan dalam kontrak kerja Konstruksi.
4. Jangka Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini selama 75 (Tujuh puluh lima) hari
Waktu kalender sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
Penyelesaian
Kegiatan