PEMERINTAH KABUPATEN GORONTALO
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
SATKER/SKPD : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN GORONTALO
NAMA KPA : RIFALDI ALAM RIVAI, ST
NAMA PEKERJAAN : KONSULTAN PENGAWASAN REHABILITASI/
REKONSTRUKSI JALAN LUWOO – BUHU
KEC. TALAGA JAYA
TAHUN ANGGARAN 2025
PEMERINTAH KABUPATEN GORONTALO
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Kolonel Rauf Mo’o No. 256 Telp. (0435) 881469 Fax (0435) 881813,
Kode Pos 96211, Limboto
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Konsultan Pengawasan Rehabilitasi/ Rekonstruksi Jalan Luwoo - Buhu
Kec. Telaga Jaya
Uraian Pendahuluan
1. Latar Infrastruktur jalan adalah merupakan Prasarana Vital transportasi yang ada di
Belakang
Kabupaten Gorontalo. Dengan adanya kondisi jalan yang memadai
diharapkan menjadi wajah bagi Kabupaten sehingga mendatangkan para
Investor baik lokal maupun Investor asing dikabupaten Gorontalo selain itu
dapat memacu pertumbuhan ekonomi daerah yang dilaluinya khususnya di
Daerah Kabupaten Gorontalo.
Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana, mutu, biaya,
volume dan waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak jasa konstruksi,
maka diperlukan adanya suatu team yang bertugas sebagai pengawas yang
berperan membantu satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan
Ruang Kabupaten Gorontalo didalam melaksanakan pengawasan teknis dan
revisi desain (jika diperlukan) pada lokasi kegiatan yang sedang
berlangsung. Team pengawas teknis yang dimaksud adalah penyedia jasa
Konsultansi pekerjaan pengawasan Jalan.
2. Maksud dan Maksud :
Tujuan
a. Membantu Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Kabupaten Gorontalo Khususnya Bidang Bina Marga didalam melakukan
pengawasan Jalan terhadap kegiatan pekerjaan konstruksi jalan di lapangan
yang dilaksanakan oleh penyedia pekerjaan konstruksi.
b. Meminimalkan kendala – kendala teknis yang sering dihadapi oleh
penyedia pekerjaan konstruksi dilapangan dalam menerapkan desain yang
memenuhi persyaratan spesifikasinya.
c. Memberikan kepastian dan jaminan kepada Pengguna Jasa bahwa
pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia pekerjaan konstruksi sesuai
dengan spesifikasi dan persyaratan teknis yang tercantum dalam dokumen
kontrak.
Tujuan :
Tujuan utamanya jasa konsultan pengawasan adalah mengawasi terhadap
setiap kegiatan konstruksi sejak persiapan, pelaksanaan pengujian,
penyerahan pekerjaan konstruksi dalam parameter kegiatan yaiu waktu,
pengendalian biaya, pengendalian fisik dan tertib administrasi
3. Sasaran Sasaran yang dicapai dari pekerjaan ini adalah :
a. Tercapainya hasil pekerjaan Konstruksi jalan tersebut di atas sesuai
dengan isi dokumen kontrak, sehingga kinerja jalan yang ditangani
diharapkan dapat memberikan layanan sampai akhir umur rencana.
b. Disamping itu, sebagian tugas Pejabat Pembuat Komitmen Pengawasan
Bidang Bina Marga Dinas PU-PR Kab. Gorontalo khususnya dalam
pengendalian teknis di lapangan dan administrasi teknis pada umumnya,
dilipahkan kepada Penyedia Jasa ini.
4. Lokasi Kegiatan jasa konsultansi pengawasan ini dilaksanakan di lokasi
Kegiatan
Kecamatan Telaga Jaya Kabupaten Gorontalo.
5. Sumber Sumber pendanaan pengadaan jasa konsultansi perencanaan perorangan
Pendanaan
kegiatan ini dibiayai dari dana APBD-Perubahan Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang Kabupaten Gorontalo Tahun 2025, Kegiatan Ini
Mempunyai Pagu Anggaran Sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah)
termasuk PPN
Biaya layanan perencanaan konstruksi dan tata cara pembayaran akan diatur
secara kontraktual setelah melalui tahapan pemilihan pengadaan langsung
jasa konsultansi sesuai peraturan yang berlaku, antara lain terdiri dari :
a. Biaya langsung personil terdiri dari remunerasi tenaga ahli
b. Biaya langsung non personil terdiri dari pengadaan laporan.
6. Nama dan Nama Kuasa Pengguna Anggaran : Rifaldi Alam Rivai, ST
Organisasi
Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan : Abdussamad Gobel, A.Md
KPA
Unit Organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Gorontalo
Data Penunjang
1. Data Dasar Data Dasar dalam kegiatan ini adalah semua dokumen perencanaan termasuk
Gambar-gambar yang telah direncanakan.
2. Standar Dalam hal melaksanakan kegiatan Pengawasan, Jasa Penyedia Konsultan
Teknis
Pengawasan teknik jalan, daftar referensi seperti tersebut di bawah ini dapat
digunakan sebagai dasar pelaksanaan, referensi dimaksud antara lain :
Spesifikasi Umum Bina Marga Tahun 2018 beserta revisi yang
termutakhir;
Spesifikasi Khusus Bina Marga yang terkait;
Norma, Standar Pedoman dan Manual (NSPM) Bidang Bina Marga
dan sub-bidang lainnya yang berhubungan dengan kegiatan
dilapangan.
3. Studi-Studi Dokumen- dokumen maupun perencanaan yang sudah ada Dinas PU-PR
Terdahulu
Kab. Gorontalo Bidang Bina Marga, penyedia jasa konsultansi untuk
mengacu pada pada desian perencanaan yang digunakan oleh Penyedia
Pekerjaan Konstruksi sebagai dasar Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan
dalam mengendalikan pelaksanaan pekerjaan konstruksi agar hasil pekerjaan
sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi pekerjaan yang ada, dan bila
diperlukan adanya revisi desain agar melakukan revisi desain dan melakukan
koordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen.
4. Referensi 1. Undang – Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Hukum
2. Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas
peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2020 tentang peraturan
pelaksanaan undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
4. Peraturan Presiden No.12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011 tentang
Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan;
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16
Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
7. Keputusan Menteri PUPR Nomor 524/KPTS/M/2022 tentang Besaran
Remunerasi Minimal Tentang Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli
untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;
8. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
16/SE?M/2022 Tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa
Konsultansi Pengawasan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat.
9. Keputusan Bupati Gorontalo Nomor 469/07/XI/2024 Tanggal 26
November 2024 Tentang Penetapan Standar Harga Satuan Tertinggi
Kabupaten Gorontalo.
10. Keputusan Bupati Gorontalo Nomor : 09/27/I/2025 Tanggal 02 Januari
2025 Tentang Penunjukan dan Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran
Satuan Kerja Perangkat Daerah Dilingkungan Pemerintah Kabupaten
Gorontalo Tahun Anggaran 2025;
Ruang Lingkup
1. Lingkup 1. Melaksanakan pengawasan mobilisasi personel, peralatan, material dan
Kegiatan
pemenuhan persyaratan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
2. Melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;
3. Memberikan Rekomendasi kepada PPK terhadap perubahan-perubahan
pelaksanaan pekerjaan;
4. Melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material, dan
peralatan serta penerapan metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
5. Melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan
persyaratan mutu dan volume serta penerapan keselamatan konstruksi;
6. Membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan Rapat
lapangan secara berkala untuk kemaujuan fisik di lapangan;
7. Membuat catatan harian, Menyusun Laporan Mingguan dan Bulanan
pelaksanaan pekerjaan pengawasan, memeriksa dan melakukan evaluasi
terhadap kelengkapan dokumen dan gambar as built drawing sesuai
dengan pelakasanaan pekerjaan dilapangan sebelum serah terima
pekerjaan.
8. Menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan.
2
2. Keluaran Laporan Pengawasan, meliputi :
a) Laporan Rencana Program Mutu Kontrak (RMPK) dan Perubahannya
(jika ada)
b) Laporan Pendahuluan
c) Laporan Harian
d) Laporan Mingguan
e) Laporan Bulanan/Monthly Progres Report
f) Laporan Teknis (jika diperlukan)
g) Pengecekan kesesuaian desain di lapangan
h) Persiapan Gambar Kerja.
i) Perhitungan Volume / Back-up Data serta Monthly Certificate
j) Quality Control/Kontrol kualitas selama periode pelaksaaan.
k) Request Penyedia jasa untuk Memulai Pekerjaan, Pengujian Bahan.
l) Foto Dokumentasi
m) Laporan Akhir Pengawasan teknis termasuk uji mutu
3. Peralatan, a. Pejabat Penandantanganan Kontrak (PPK) akan menugaskan juga
Material,
personil pengawasan dari instansi untuk melengkapi pekerjaan dari
Personel dan
konsultan Pengawasan.
Fasilitas dari
KPA b. Untuk fasilitas dari PPK hanya menyediakan ruang untuk rapat-rapat
rutin beserta perlengkapannya.
4. Peralatan dan Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan
Material dari
peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
Penyedia Jasa
Peralatan yang wajib disediakan di lapangan antara lain :
Konsultansi
a. Kendaraan Roda Empat (1 Unit digunakan Selama 2 Bulan)
Kenderaan Roda Empat digunakan Oleh Site Engineer untuk
melakukan Pengawasan Pekerjaan.
b. Laptop/Komputer, Printer dan ATK
Komputer, printer dan ATK peralatan elektronik penunjang
pengawasan harus disediakan oleh penyedia jasa sebagai
menyediakan pelaporan Data
Penyedia jasa harus menyampaikan laporan secara tertulis kepada Kuasa
Pengguna Anggaran Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo
dalam bentuk buku setiap bulan yang memfokuskan perhatian pada
pemberian jaminan dipenuhinya persyaratan mutu pekerjaan.
5. Lingkup Lingkup kewenangan sebagaiman tersebut pada lingkup pekerjaan termasuk
Kewenangan segala prosedur dan birokrasi dalam insfansi pengguna jasa dalam
dan Tanggung menjalankan lingkup pekerjaan.
Jawab Peralatan dan material lain yang tidak tercantum dalam Rincian Biaya
Penyedia Jasa namun diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan, diangap sudah termasuk ke
dalam kontrak dan harus disediakan oleh penyedia jasa, misalkan meter
ukur, kamera, thermometer aspal, hammer test, dll.
6. Jangka Waktu Kegiatan konsultansi Pengawasan perorangan ini adalah selama 75 (Tujuh
Penyelesaian Puluh Lima) hari kalender sejak Surat Perintah Mulai Kerja.
Kegiatan
7. Persyaratan 1. Memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia seperti Kartu Tanda
Kualifikasi
Penduduk (KTP/Paspor/Surat Keterangan Domisili Tinggal;
Penyedia Jasa
2. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil
Konsultansi
Konfirmasi Status Wajib Pajak;
3. Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas;
4. Menyetujui Surat Pernyataan Peserta;
5. Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja yang masih berlaku
6. Memiliki pengalaman paling kurang 2 (dua) Jasa Konsultansi
Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di
lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak;
7. Pekerjaan sejenis (jenis pekerjaan, kompleksitas, pekerjaan metodologi,
teknologi atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan
kesamaan); dan
8. Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun
terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total
HPS/Pagu Anggaran
a. Kebutuhan Tenaga Terdiri dari :
Personel
Minimal
Persyaratan Minimal
Jlh. Waktu
No Jabatan
(Org) Pengalam Keahlian/Ketera Penugasan
Pend.
an mpilan
Tenaga Ahli
S1- 2,5 (Dua
SKK Ahli Muda
1 Tenaga Ahli 1 Teknik 2 Tahun Koma Lima)
Teknik Jalan
Sipil Bulan
Tenaga Pendukung
2,5 (Dua
1 Inspector 1 STM 2 tahun - Koma Lima)
Bulan
Tugas dan Tanggung Jawab Tenaga ahli :
A. Tenaga Ahli
Tenaga Ahli adalah seorang Sarjana Strata 1 (S1) Jurusan Teknik Sipil
dengan pengalaman kerja minimal 2 (Dua) Tahun dalam Pengawasan
Jalan, Memiliki sertifikat kompetensi kerja (SKK) Ahli Muda Teknik Jalan
yang dikeluarkan oleh Asosiasi terkait.
Membantu pihak pemberi tugas dalam pelaksanaan pekerjaan
supervisi agar pekerjaan konstruksi dapat terlaksana sesuai
dokumen kontrak dan spesifikasi yang disyaratkan
Menyiapkan Program Kerja Konsultan Supervisi;
Menjamin bahwa semua isi dari kerangka acuan pekerjaan ini akan
dipenuhi dengan baik yang berkaitan dengan pelaksanaan
pekerjaan major serta pemeliharaan jalan;
Membantu Pejabat Penandatanganan Kontrak (PPK) bila
terjadi/adanya perubahan/modifikasi desain dalam pekerjaan;
Menjembatani koordinasi antara Pejabat Penandatanganan Kontrak
(PPK) dan Penyedia Jasa pelaksana;
Menelaah dan mengevaluasi program, jadwal dan kemajuan
pekerjaan serta kinerja Penyedia Jasa Pemborongan;
Melaporkan kepada Pejabat Penandatanganan Kontrak (PPK)
terhadap Critical Patch, mengevaluasi penyebab-penyebab
terjadinya keterlambatan dan memberikan saran tindakan yang
harus diambil agar kemajuan kegiatan tetap terjaga;
Menelaah gambar dan desain yang ada dan memantau
penerapannya;
Memeriksa semua dokumen pembayaran angsuran sesuai dengan
kemajuan pekerjaan;
Membantu Pejabat Penandatanganan Kontrak (PPK) dalam
perubahan pekerjaan (contract change order) dengan pihak
perencana untuk mendapat persetujuan dalam bentuk Justifikasi
Teknis;
Membantu Pejabat Penandatanganan Kontrak (PPK) atas
keberatan, permintaan perubahan dan klaim pekerjaan yang
diajukan oleh Penyedia Jasa Konstruksi dalam bentuk Justifikasi
Teknis;
Menelaah, mengevaluasi dan merekomendasikan persetujuan
terhadap usulan penggunaan bahan, peralatan dan pekerjaan yang
disubkontrakkan oleh Penyedia Jasa Konstruksi;
Mempersiapkan notulen rapat;
Membantu dan membuat rekomendasi tanggal PHO dan FHO
setelah masa Jaminan Pemeliharaan serta mempersiapkan daftar
kekurangan dan kerusakan;
Menjamin semua pelaksanaan detail teknis untuk pekerjaan major
tidak akan terlambat selama masa mobilisasi dalam menentukan
lokasi, tingkat serta jumlah dari jenis-jenis pekerjaan yang secara
khusus disebutkan dalam dokumen kontrak;
Membantu tim di lapangan dalam mengendalikan kegiatan-
kegiatan Penyedia Jasa, termasuk pengendalian pemenuhan waktu
pelaksanaan pekerjaan;
Membantu dan memberikan petunjuk kepada tim di lapangan
dalam mencari pemecahan-pemecahan atas permasalahan yang
timbul baik sehubungan dengan teknis maupun permasalahan
kontrak;
Memeriksa hasil laporan pengujian serta analisanya;
Bertanggung jawab atas pengujian dan penyelidikan
material/bahan di lapangan;
Mengikuti petunjuk-petunjuk dan persyaratan yang telah
ditentukan terutama sehubungan dengan inspeksi secara teratur ke
paket-paket pekerjaan untuk melakukan monitoring kondisi
pekerjaan dan melakukan perbaikan-perbaikan agar pekerjaan
dapat direalisasikan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang
telah ditentukan;
Membantu PPK dan Direksi Pekerjaan dalam penyelesaian
administrasi kemajuan proyek. Bantuan ini termasuk
mengumpulkan data proyek seperti kemajauan pekerjaan,
kunjungan pekerjaan, kunjungan lapangan, rapat-rapat koordinasi
dilapangan, data pengukuran kuantitas, pembayaran kepada
Penyedia Jasa. Semuanya dikumpulkan dalam dalam bentuk
laporan kemajuan bulanan dan memberikan saran-saran untuk
mempercepat pekerjaan serta memberikan penyelesaian terhadap
kesulitan yang timbul baik secara teknis maupun kontraktual untuk
menghindari keterlambatan pekerjaan;
Pengendalian terhadap mutu bahan dan pekerjaan yang
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa berdasarkan ketentuan dan
persyaratan yang telah ditentukan dalam Dokumen Kontrak;
Berupaya agar Pejabat Pembuat Komitmen dan Direksi Pekerjaan
selalu mendapat informasi yang diperlukan sehubungan dengan
pengendalian mutu;
Melakukan pengawasan dan pemantauan ketat atas pengaturan
personil dan peralatan laboratorium Penyedia Jasa agar
pelaksanaan pekerjaan selalu didukung tersedianya tenaga dan
peralatan pengendalian mutu sesuai dengan dalam Dokumen
Kontrak;
Melakukan pengawasan setiap hari semua kegiatan pemeriksaan
mutu bahan dan pekerjaan, serta segera memberikan laporan
kepada PPK setiap permasalahan yang timbul sehubungan dengan
pengendalian mutu bahan dan pekerjaan;
Melakukan analisa semua hasil test, termasuk usulan komposisi
campuran Pekerjaan (Job Mix Formula), baik untuk pekerjaan
aspal, agregat dan beton, serta memberikan rekomendasi dan
justifikasi teknis atas persetujuan dan penolakan usulan tersebut;
Melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengujian mutu
pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia Jasa sehingga
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan;
Menyerahkan kepada PPK dan Direksi Pekerjaan data bulanan
pengendalian mutu paling lambat tanggal 1 bulan berikutnya
mencakup semua data test laboratorium dan lapangan secara jelas
dan terperinci;
Memberi petunjuk kepada staf Penyedia Jasa, agar semua teknisi
laboratorium dan staf pengendali mutu mengenal dan memahami
semua prosedur dan data cara pelaksanaan test sesuai dengan yang
tercantum dalam spesifikasi;
Secara terus menerus mengawasi, membuat catatan dan memeriksa
semua hasil pengukuran, perhitungan kuantitas dan sertiflkat
pembayaran serta menjamin bahwa pembayaran terhadap Penyedia
Jasa sudah benar dan sesuai dengan ketentuan dalam dokumen
kontrak;
Bersama-sama Penyedia Jasa setiap hari membuat
ringkasan/risalah tentang kegiatan konstruksi, keadaan cuaca,
pengadaan material, jumlah dan keadaan tenaga kerja, peralatan
yang digunakan, jumlah pekerjaan yang telah diselesaikan,
pengukuran dilapangan, Kejadian-kejadian khusus dan sebagainya
dengan menggunakan formulir laporan standar (Laporan Harian)
yang harus diserahkan/dikirim kepada PPK serta Direksi Pekerjaan
tiap hari setelah selesai kerja;
Melakukan pengawasan dilapangan secara terus menerus terhadap
semua pekerjaan harian (day work), termasuk membuat catatan
mengenai peralatan, tenaga kerja dan bahan-bahan yang digunakan
Penyedia Jasa dalam melaksanakan pekerjaan harian tersebut;
Mengevaluasi prosedur kerja yang diajukan oleh Penyedia Jasa
dan evaluasi hasil pekerjaan (performa pekerjaan) dilapangan;
Melakukan pengukuran akhir secara keseluruhan dari bagian
pekerjaan yang telah diselesaikan yang mutunya memenuhi syarat.
Melaporkan hasil dan bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan
ke PPTK dan KPA
B. Staf Pendukung Teknis
1. Inspector (1 Orang) :
Inspector adalah seorang lulusan Sekolah Tinggi Menegah (STM).
Inspector Mempunyai Tugas dan Tanggung Jawab Sebagai Berikut :
Setiap saat mengikuti petunjuk teknis dan nasihat dari Team
Leader dalam melaksanakan tugas-tugasnya untuk menyesuaikan
metoda pelaksanaan di lapangan dengan di laboratorium.
Melakukan pengawasan di lapangan secara terus menerus pada
semua lokasi pekerjaan konstruksi yang sedang dilaksanakan, dan
memberitahu dengan segera kepada Team Leader tentang semua
pekerjaan yang tidak memenuhi/sesuai dokumen kontrak.
Semua hasil pengamatan tersebut dilaporkan secara tertulis kepada
Team Leader pada hari itu juga.
Membuat catatan dan memeriksa semua hasil pengukuran,
perhitungan kuantitas dan sertiflkat pembayaran serta menjamin
bahwa pembayaran terhadap Penyedia Jasa sudah benar dan sesuai
dengan ketentuan dalam dokumen kontrak.
Bersama-sama Penyedia Jasa setiap hari membuat
ringkasan/risalah tentang kegiatan konstruksi, keadaan cuaca,
pengadaan material, jumlah dan keadaan tenaga kerja, peralatan
yang digunakan, jumlah pekerjaan yang telah diselesaikan,
pengukuran dilapangan, Kejadian-kejadian khusus dan sebagainya
dengan menggunakan formulir laporan standar (Laporan Harian)
yang harus diserahkan/dikirim kepada Team Leader dan Satuan
Kerja Fisik tiap hari setelah selesai kerja.
Melakukan pengawasan dilapangan secara terus menerus terhadap
semua pekerjaan harian (day work), termasuk membuat catatan
mengenai peralatan, tenaga kerja dan bahan-bahan yang
digunakan Penyedia Jasa dalam melaksanakan pekerjaan harian
tersebut.
Mengevaluasi prosedur kerja yang diajukan oleh Penyedia Jasa
dan evaluasi hasil pekerjaan (performa pekerjaan) dilapangan.
Membantu Team Leader mengadakan pengukuran akhir secara
keseluruhan dari bagian pekerjaan yang telah diselesaikan yang
mutunya memenuhi syarat.
Pengendalian terhadap mutu bahan dan pekerjaan yang
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa berdasarkan ketentuan dan
persyaratan yang telah ditentukan dalam Dokumen Kontrak dan
Quality Engineer harus memahami benar metode test laboratorium
dan lapangan yang disyaratkan dalam Dokumen Kontrak.
Mengikuti petunjuk teknis dan instruksi dari Team Leader, agar
Team Leader dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan selalu
mendapat informasi yang diperlukan sehubungan dengan
pengendalian mutu.
Melakukan pengawasan dan pemantauan ketat atas pengaturan
personil dan peralatan laboratorium Penyedia Jasa agar
pelaksanaan pekerjaan selalu didukung tersedianya tenaga dan
peralatan pengendalian mutu sesuai dengan dalam Dokumen
Kontrak.
Melakukan pengawasan dan pemantauan atas pengaturan dan
pengadaan peralatan inti dan yang dibutuhkan dalam pekerjaan.
Melakukan pengawasan setiap hari semua kegiatan pemeriksaan
mutu bahan dan pekerjaan, serta segera memberikan laporan
kepada Team Leader setiap permasalahan yang timbul
sehubungan dengan pengendalian mutu bahan dan pekerjaan.
Melakukan analisa semua hasil test, termasuk usulan komposisi
campuran (JobMix Formula), baik untuk pekerjaan aspal, soil
cement, agregat dan beton, serta memberikan rekomendasi dan
justifikasi teknis atas persetujuan dan penolakan usulan tersebut.
Melakukan pengawasan atas pelaksanaan core drill perkerasan
jalan yang dilakukan oleh Penyedia Jasa sehingga baik jumlah
serta lokasi core drill dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan
persyaratan.
Menyerahkan kepada Team Leader himpunan data bulanan
pengendalian mutu.
Himpunan data harus mencakup semua datatest laboratorium dan
lapangan secara jelas dan terperinci.
Memberi petunjuk kepada staf Penyedia Jasa, agar semua teknisi
laboratorium dan staf pengendali mutu mengenal dan memahami
semua prosedur dan data cara pelaksanaan test sesuai dengan yang
tercantum dalam spesifikasi.
Membuat catatan lengkap tentang peralatan, tenaga kerja dan
material yang digunakan dalam setiap pekerjaan yang merupakan
atau mungkin akan menjadi pekerjaan tambah (extra)
b. Jadwal Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
Tahapan
Jadwal Pelaksanan
Pelaksanaan
No. Uraian Ket.
Kegiatan
Okt. Nov. Des.
I Persiapan
Pelaksanaan Pekerjaan
II
Pengawasan
III Pelaporan
Laporan Bulanan
Laporan Pengendalian
Mutu
Laporan Akhir
Jadwal pelaksaanan dilaporkan untuk dapat dilakukan pemantauan terhadap
progres pelaksanaan kegiatan konsultan Supervisi ini.
Dilaporkan setiap minggu sesuai dengan template laporan mingguan.
Laporan
1. Laporan Laporan Pendahuluan diserahkan Kepada KPA sebanyak 3 (Tiga) Buku +
Pendahuluan Jilid selambat-lambatnya: 14 (empat belas) hari kerja sejak SPMK
diterbitkan.
Laporan Pendahuluan memuat:
a. Rencana kerja penyedia jasa secara menyeluruh;
b. Jadwal kegiatan penyedia jasa.
c. Daftar harga satuan pekerjaan pada paket – paket fisik yang diawasi.
Setiap laporan wajib diserahkan dalam bentuk hard copy dan sof copy (file
pdg & asli)
2. Laporan Laporan harus diserahkan setiap Bulan sebanyak 3 (Tiga) Buku + Jilid selama
Bulanan
3 Bulan sehingga total laporan yang diserahkan kepada KPA berjumlah 9
(Sembilan) Rangkap. Laporan bulanan berisi kemajuan proyek yang telah
dicapai, masalah yang timbul / dihadapi, cara penanggulangannya,
penyimpangan jadwal, termasuk didalamnya grafik-grafik dan foto-foto
sebagai pendukung laporan tersebut. Data laporan harus sesuai dengan kondisi
actual lapangan yang diperoleh dari laporan lapangan dan tinjauan lapangan
yang dilakukan pada bulan tersebut.
Paling lambat pada setiap tanggal 15 pada bulan Berjalan, konsultan harus
menyerahkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Bina Marga Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Gorontalo perihal laporan
kemajuan proyek (Laporan bulanan, Laporan Mingguan, dan Laporan Harian)
untuk laporan sebelumnya yang sudah di asistensi Ke Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan Pengawasan.
3. Laporan Akhir Pada akhir pelaksanaan pekerjaan, konsultan supervisi harus membuat dan
menyerahkan laporan akhir yang menyangkut seluruh kegiatan termasuk
perubahan-perubahan yang terjadi selama pelaksanaan pekerjaan.
Setelah berakhirnya masa kontrak, konsultan harus menyerahkan Laporan
Akhir yang berisi pelaksanaan pekerjaan pengawasan konstruksi jasa
konsultansi termasuk didalamnya laporan untuk masing-masing paket proyek
fisik yang direncanakan mencakup rangkuman pekerjaan pengawasan yang
dilaksanakan, yang ditujukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Bina
Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gorontalo.
Setelah berakhirnya masa kontrak, konsultan harus menyerahkan Laporan
Akhir.
Untuk setiap perubahan design team supervisi berkewajiban untuk
menyiapkan laporan detail design review berisi :
Catatan As-Built yang menunjukkan lokasi dan ukuran detail dari semua
pekerjaan yang telah dilaksanakan sampai saat ini.
Copy dari semua change order dan addendum yang telah disahkan
sebelumnya.
Deskripsi dari anggapan-anggapan yang dipakai dalam design apabila
dipakai anggapan yang lain dari standard Prasarana Wilayah.
Gambar-gambar yang jelas yang menunjukkan design asli dan desigan
perbaikan yang diusulkan.
Daftar jadwal yang baru untuk kuantitas dan harga, sehubungan dengan
revisi design yang diusulkan.
Gambar-gambar yang menunjukkan lokasi yang pasti dari usulan
perubahan design.
Laporan Akhir yang harus diserahkan kepada KPA sebanyak 3 (Tiga) Buku
+ Jilid.
4. Laporan Laporan Mutu Terdiri dari
Program Mutu Laporan-Laporan Keterlambatan Pekerjaan
Jika terdapat addendum kontrak penambahan waktu pada paket pekerjaan
Jasa Konstruksi yang diawasi, maka personil dan perusahaan masih
melaksanakan pengawasan sampai pelaksanaan pekerjaan fisik konstruksi