KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PA/KPA : Sekretaris DPRD Kab. Gorontalo
SATKER/SKPD : SEKRETARIAT DPRD KAB. GORONTALO
NAMA PPK : Dr. YAHYA PODUNGGE, S.Pd., M.Pd
KEGIATAN : PELAKSANAAN MEDICAL CHECK UP DPRD
PEKERJAAN : BELANJA MEDICAL CHECK UP DPRD
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN :
MEDICAL CHECK UP ANGGOTA DPRD
1. LATAR BELAKANG : Dalam melaksanakan tugas dan fungsi pimpinan
dan anggota DPRD Kab. Gorontalo sebagai wakil
rakyat dan juga dalam mengawasi jalannya roda
pemerintahan daerah maka kesehatan bagi setiap
anggota DPRD merupakan hal yang penting.
Sebagai Wakil Rakyat Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dituntut mempunyai kesehatan
yang optimal, sehingga dapat menyerap,
menampung dan menjalankan Aspirasi masyarakat
yang diwakilinya. Dalam kesehariannya pimpinan
dan anggota DPRD tidak mungkin terlepas dari
penggunaan berbagai produk teknologi kedokteran
baik yang paling sederhana maupun yang sangat
modern dan canggih. Dari latar belakang tersebut
maka perlu adanya penyelenggaraan kegiatan
Medical Check Up untuk pimpinan dan anggota
DPRD
Adapun seluruh prosesnya terdiri dari kegiatan
yang meliputi tahap persiapan, perencanaan,
pelaksanaan dan tahap pemanfaatan.
Adapun Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai
pedoman bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan
Pelaksana pekerjaan dalam melaksanakan
tugasnya, sehingga dapat tercapai kinerja yang
tinggi dengan hasil sesuai dengan spesifikasi teknis
yang telah ditentukan, serta memberikan manfaat
bagi pemakainya.
2. MAKSUD DAN TUJUAN : Maksud dan tujuan diselenggarakannya kegiatan
tersebut diatas adalah untuk memberikan jaminan
kesehatan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan standard
satuan harga dan kualitas pemeriksaan kesehatan,
mempertimbangkan prinsip penghematan,
kepatuhan dan kewajaran
Target/sasaran yang ingin dicapai ialah tersedianya
3. TARGET/SASARAN
dan terpenuhinya pemeriksaan kesehatan bagi
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah untuk kelancaran dalam melaksanakan tugas
dan fungsinya. Jenis pemeriksaan kesehatan ;
1. Pemeriksaan berkala, adalah pemeriksaan
kesehatan pada waktu-waktu tertentu terhadap
tenaga kerja yang dilakukan oleh dokter.
Pemeriksaan ini dimaksudkan untuk
mempertahakan derajat kesehatan pimpinan dan
anggota DPRD sesudah berada dalam
pekerjaannya, serta menilai kemungkinan adanya
pengaruh-pengaruh dari pekerjaan seawall
mungkin yang perlu dikendalikan dengan usaha-
usaha pencegahan.
2. Pemeriksaan kesehatan khusus adalah
pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh
dokter secara khusus terhadap tenaga kerja
tertentu. Pemeriksaan ini dimaksudkan untuk
menilai adanya pengaruh dari pekerjaan tertentu
terhadap tenaga kerja atau golongan-golongan
tenaga kerja tertentu.
4. NAMA ORGANISASI Nama organisasi yang menyelenggarakan /
PENGADAAN BARANG
melaksanakan pengadaan barang :
▪ Satker : Sekretariat DPRD Kab. Gorontalo
▪ PPK : Sekretaris DPRD
5. SUMBER DANA DAN a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai
PERKIRAAN BIAYA
pengadaan barang pada APBD Kab. Gorontalo
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk
pengadaan barang Rp. 80.000.000,- (Delapan
Puluh Juta Rupiah).
6. JANGKA WAKTU Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan/pengadaan
barang (kapan barang yang dimaksud harus sudah
PELAKSANAAN
ada dilokasi/diserahterimakan) : 14 (Empat Belas)
PEKERJAAN
hari/bulan, terhitung sejak keluarnya Surat Perintah
Kerja (SPK)
7. SPESIFIKASI Spesifikasi barang yang akan diadakan, meliputi :
TEKNIS
No Barang Spesifikasi Ket
Pemeriksaan Untuk 40
1. Medical
Kesehatan orang
Check Up
pimpinan
dan
anggota
DPRD
Limboto, September 2025
Mengetahui
Sekretaris DPRD Kab. Gorontalo
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen
Kabid
Kualitas
Konstruksi
Dr. YAHYA PODUNGGE, S.Pd., M.Pd
dan
NIP. 196504121989032019
An