Spesifikasi Teknis 2025
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN KONSTRUKSI
PENGGUNA ANGGARAN : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN GORONTALO
NAMA KEGIATAN : PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN / KOTA
NAMA PEKERJAAN : PENINGKATAN JALAN RABAT BETON KELURAHAN HUTUO
LOKASI : KECAMATAN LIMBOTO
SUMBER DANA : APBDP TAHUN ANGGARAN 2025
TAHUN ANGGARAN 2025
Spesifikasi Teknis 2025
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN KONSTRUKSI
PAKET PEKERJAAN : PENINGKATAN JALAN RABAT BETON KELURAHAN HUTUO
A. Latar Belakang
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang perubahan kedua
atas undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, yang dimaksud dengan Jalan
adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian Jalan, termasuk
bangunan penghubung, bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan
bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas perrnukaan tanah, di bawah
permukaan tanah, dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel, jalan lori,
dan jalan kabel.
Rekonstruksi adalah kegiatan penanganan untuk dapat meningkatkan kemampuan
ruas Jalan dalam kondisi tidak mantap atau kritis agar ruas Jalan tersebut mempunyai
kondisi pelayanan mantap sesuai dengan umur rencana yang ditetapkan.
Penyelenggaraan jalan dilaksanakan dengan asas: a) kemanfaatan, b) keselamatan, c)
keamanan dan kenyamanan, d) persatuan dan kesatuan e) efisiensi dan efektivitas, f)
keadilan, g) keserasian, keselarasan, dan keseimbangan, h) keterpaduan, i) kebersamaan
dan kemitraan, j) berkelanjutan, k)transparansi dan akuntabilitas, l) partisipatif.
Pengaturan Penyelenggaraan Jalan bertujuan untuk mewujudkan ketertiban,
keamanan, kelancaran, keselamatan arus penumpang dan barang, serta kepastian
hukum dalam Penyelenggaraan Jalan; Penyelenggaraan Jalan yang mampu mendorong
pertumbuhan ekonomi, percepatan distribusi logistik, pemerataan pembangunan, dan
implementasi Pembangunan Jalan berkelanjutan; peran penyelenggara jalan secara
optimal dalam pemberian layanan kepada masyarakat; pelayanan Jalan yang andal dan
prima serta berpihak pada kepentingan masyarakat dengan memenuhi kinerja Jalan yang
laik fungsi dan berdaya saing; sistem jaringan jalan yang berdaya guna dan berhasil guna
untuk mendukung terselenggaranya sistem transportasi yang terpadu; partisipasi
masyarakat dalam Penyelenggaraan Jalan; sistem Jaringan Jalan yang berkelanjutan.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gorontalo sampai
dengan saat ini terus berupaya untuk membangun dan mengoptimalkan kinerja jalan
yang bermutu dan berkualitas sesuai spesifikasi, namun seiring berjalannya waktu
terdapat beberapa ruas jalan yang mengalami penurunan kondisi seperti rusak ringan
maupun rusak berat, seperti halnya ruas jalan Kelurahan Hutuo untuk itu ruas jalan
tersebut perlu penanganan berupa Peningkatan jalan.
Spesifikasi Teknis 2025
B. Ketentuan Teknis
Pada umumnya acuan pelaksanaan pekerjaan jalan mengacu pada Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 8 Tahun 2023 Tentang
Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
Dan Perumahan Rakyat, Spesifikasi Umum Bidang Bina Marga. Penyedia Barang/Jasa
boleh menawarkan mutu atau performa yang sama atau lebih baik daripada yang tertulis
dalam spesifikasi teknis ini dengan mengemukakan alasan – alasan teknis yang
mendasar.
C. Spesifikasi Teknis
Bahan yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ini harus memenuhi
ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI), secara umum mengacu pada Spesifikasi
Umum 2018 Revisi 2 (SE Dirjen Bina Marga No.16.1.SE/Db/2020 tentang spesifikasi
umum Bina Marga 2018 untuk pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan.
Penyedia Barang/Jasa boleh menawarkan mutu atau performa yang sama atau lebih
baik daripada yang tertulis dalam spesifikasi teknis ini dengan mengemukakan alasan –
alasan teknis yang mendasar tentunya dengan data pendukung yang telah dilakukan
pengujian sebelumnya.
D. Maksud dan Tujuan
Maksud Pekerjaan Konstruksi ini adalah untuk melakukan penaganan jalan daerah
menuju kondisi matap yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah melalui Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Gorontalo.
Tujuan Pekerjaan Konstruksi antara lain;
1) Tersedianya pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai kebutuhan, gambar rencana
dan spesifikasi teknis.
2) Mengembalikan kondisi jalan di Kabupaten Gorontalo menjadi mantap untuk
mendukung dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
E. Target/Sasaran
Terlaksananya rekonstruksi jalan sehingga diperoleh kondisi jalan dengan kondisi
mantap, berfungsi dengan baik dan laik untuk menunjang aksesibilitas masyarakat
pengguna jalan, alternatif ruas jalan untuk mengantisipasi kemacetan akibat hambatan
samping dan ROW yang cukup terbatas, serta kebutuhan akses jalan untuk
pengembangan wilayah serta daerah terisolir.
Spesifikasi Teknis 2025
F. Organisasi Pengadaan Konstruksi
K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Gorontalo
OPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
PPK : RIFALDI ALAM RIVAI, ST
G. Sumber Dana dan Perkiraan biaya
a) Kegiatan ini didanai dari Dana APBDP Kab. Gorontalo tahun anggaran 2025.
b) Pagu dana yang dialokasikan dalam pekerjaan konstruksi ini adalah sebesar Rp.
200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah).
c) Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dapat dilihat didalam portal pengadaan SPSE
Kabupaten Gorontalo.
d) Jenis Kontrak yang akan digunakan adalah kontrak gabungan Lumsum dan
Harga Satuan.
H. Ruang Lingkup, Lokasi, Fasilitas Penunjang
1. Lingkup pekerjaan
Pelaksanaan pekerjaan ini adalah pekerjaan Peningkatan Jalan Rabat Beton
Kelurahan Hutuo yang direncanakan sepanjang 146,04 Meter, dilengkapi bangunan
pelengkap lainnya sesuai desain rencana, dengan rincian kebutuhan sesuai daftar
kuantitas dan harga atau bill of quantity dapat dilihat dalam portal pengadaan SPSE
Kabupaten Gorontalo .
2. Lokasi dan persiapan pekerjaan
Lokasi pekerjaan Peningkatan Jalan ini adalah di Kecamatan Limboto Kabupaten
Gorontalo .
a) Lahan proyek akan diserahkan kepada Penyedia setelah penandatanganan
surat perjanjian (kontrak) sebagaimana keadaannya.
b) Kelalaian dalam mengevaluasi keadaan lapangan, sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Penyedia dan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengajukan
klaim/tuntutan.
3. Pihak pengguna tidak menyediakan fasilitas penunjang kepada penyedia
untuk kegiatan ini. Kebutuhan fasilitas penunjang untuk pelaksanaan
kegiatan disiapkan oleh penyedia sesuai dengan kebutuhan.
I. Persyaratan Administrasi, Teknis dan Kualifikasi
1) Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi ini adalah selama 75 (tujuh
puluh lima) hari kalender terhitung sejak waktu yang ditetapkan dalam SPMK.
Masa waktu pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender
sampai dengan habisnya waktu masa pemeliharaan.
Spesifikasi Teknis 2025
2) Persyaratan Kualifikasi yang harus dimiliki yaitu Sertifikat Badan Usaha (SBU)
dengan Kualifikasi Usaha Menengah, Klasifikasi Bangunan Sipil dengan
Subklasifikasi SI003 Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Jalan Raya (kecuali jalan
layang), jalan, rel kereta api, dan landas pacu bandara atau BS 001 Konstruksi
Bangunan Sipil Jalan, dengan lingkup pekerjaan jalan raya.
3) Metode pelaksanaan pekerjaan menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian
pekerjaan, meliputi:
Meliputi tahapan/urutan pekerjaan dari awal sampai akhir secara garis besar
dan uraian/cara kerja dari masing-masing jenis pekerjaan utama;
Kesesuaian antara metode kerja dengan peralatan utama yang
ditawarkan/diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan;
Kesesuaian antara metode kerja dengan spesifikasi/volume pekerjaan yang
diisyaratkan.
4) Personil Manejerial
Personil manajerial yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan sekurang-
kurangnya sebagaimana tabel berikut :
Persyaratan Minimal
Jumlah Pengalaman
No Jabatan Keahlian/
(orang) Penempatan
Pendidikan
Minimal
Personil *)
Keterampilan
(Tahun)
SMA/Seder TS 028/TS
1. Pelaksana 1 2 tahun Penuh
ajat 045/TS 046
Sertifikat
Petugas Penuh
SMA/Sederaj Petugas
2. Keselamatan 1 -
at Keselamatan
Konstruksi
Konstruksi
5) Peralatan Utama
Peralatan utama adalah peralatan yang mendukung langsung dan sesuai
kebutuhan untuk melaksanakan pekerjaan utama (major item). Antara lain;
No Jenis Alat Kapasitas Jumlah
1. Truck Mixer 5 M3 1 Unit
6) Rencana Keselamatan Konstruksi
Identifikasi Bahaya pada Pekerjaan ini diuraikan dalam dokumen RKK yang
menjadi bagian dari dokumen rencana pelaksanaan pengadaan. Tetapi dapat
disampaikan bahwa kategori tingkat risiko K3 Konstruksi untuk pekerjaan ini
adalah Risiko Kecil dimana salah satu contoh item pekerjaan yang memiliki risiko
paling tinggi adalah:
Spesifikasi Teknis 2025
NO JENIS/TYPE PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA
1 Beton struktur fc’ 20 MPa Kecelakaan dalam penggunaan alat/Alat
Berat, (terluka)
7) Syarat kualifikasi lainnya yang wajib dipenuhi oleh penyedia saat proses
pengadaan barang/jasa pekerjaan konstruksi dapat disyaratkan oleh pokja
dalam dokumen pemilihan.
J. Nilai TKDN
Nilai Pekerjaan dengan TKDN sebagai berikut :
No. Mata Item Pekerjaan Nilai TKDN (%)
Pembayaran
1.2 Mobilisasi 54,66%
3.2.(2a) Timbunan Pilihan dari Sumber Galian 86,33%
3.3.(1) Penyiapan Badan Jalan 76,75%
7.1 (7a) Beton struktur fc’ 20 MPa 88,30%
7.9.(1) Pasangan Batu 95,15%
Jumlah Rata-rata Nilai TKDN 80,24%
K. Pelaksanaan dan Pelaporan
1) Pelaksanaan
Pelaksanaan pekerjaan harus sesuai ketentuan dalam dokumen kontrak yang
memenuhi syarat quantity dan quality berdasarkan spesifikasi umum 2018 revisi
2 Spesifikasi Khusus yang menjadi acuan satu kesatuan dengan Spesifikasi Teknis
ini dalam pemenuhan pembayaran.
2) Pelaporan
Pelaporan yang harus dipenuhi oleh penyedia jasa sesuai ketentuan dalam
dokumen kontrak dan Spesifikasi Umum 2018 Revisi 2 Serta menjadi satu
kesatuan dengan Spesifikasi Teknis ini yaitu sebagai berikut :
a) Laporan Quantity terdiri dari laporan harian, mingguan dan bulanan.
Progress pekerjaan per hari harus dilaporkan, diperiksa oleh Konsultan
Pengawas dan disetujui oleh Direksi Lapngan. Laporan harian mencakup
progress volume tiap-tiap item pekerjaan untuk tiap-tiap bagunan disertai
catatan volume bahan yang terpakai, peralatan yang digunakan dan jumlah
tenaga kerjanya. Laporan harian dibuat dalam 5 (Lima) rangkap dan
Spesifikasi Teknis 2025
diserahkan kepada Direksi Lapangan pada hari itu juga. Laporan harian ini
kemudian direkap menjadi Laporan Mingguan.
Laporan bulanan wajib disampaikan Paling lambat minggu pertama bulan
berikutnya, penyedia harus menyerahkan 1 (satu) rangkap laporan asli dan 5
(lima) rangkap laporan foto copy yang telah diperiksa dan ditandatangani oleh
konsultan pengawas.
Laporan Kemajuan Bulanan yang menggambarkan secara detail kemajuan
pekerjaan yang merupakan rekapan dari laporan mingguan dan harian.
b) Laporan Quality terdiri dari JMD dan JMF, serta pengujian untuk masing-
masing item pekerjaan baik kepadatan, ketebalan dan mutu.
c) Monthly Certificate (MC)
d) Foto visual pekerjaan 0%, pelaksanaan dan 100%
Semua kegiatan dilapangan harus terdokumentasi dengan lengkap dan
disusun kedalam album Foto berikut keterangan berupa tanggal
pengambilan foto, lokasi dan penjelasan foto. Untuk setiap lokasi
pekerjaan minimal dibuat 3 seri foto pada kondisi sebelum pelaksanaan (0%),
pada saat pelaksanaan dan setelah selesai dilaksanakan (100%). Titik sudut
pengambilan foto untuk tahap-tahap kegiatan diusahakan dari posisi yang
sama. Oleh karena itu, sebelum pengambilan foto perlu dibuat
rencana/denah yang menunjukan lokasi, posisi dari kamera juga arah bidikan
yang kemudian diserahkan kepada Direksi untuk disetujui. Ukuran foto 3R
e) Video visual pekerjaan 0%, pelaksanaan dan 100%
Semua kegiatan dilapangan harus dibuatkan video visual pada kondisi
sebelum pelaksanaan (0%), pada saat pelaksanaan dan setelah selesai
dilaksanakan (100%). Titik sudut pengambilan video untuk tahap-tahap
kegiatan diusahakan dari posisi yang sama. Durasi video pada saat
pelaksanaan minimal 15 Detik dengan kualitas yang baik. Untuk video 0% dan
100% dilakukan pada seluruh Panjang ruas dengan durasi minimal 15 menit.
f) Shop drawing dan Asbuilt Drawing
g) Dan dokumen lainnya sesuai dengan Spesifikasi Umum 2018 Revisi 2
L. Ketentuan Lain
1) Dalam keadaan kahar, PPK dapat menghentikan sementara atau menghentikan
keseluruhan pelaksanaan Pengadaan Langsung atau pelaksanaan kontrak dalam
hal terdapat kebijakan/peraturan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi
Gorontalo atau Pemerintah Kabupaten Gorontalo yang berpengaruh terhadap
pelaksanaan Pengadaan Langsung.
2) Calon penyedia tidak akan menuntut penandatanganan kontrak atau ganti rugi
apabila anggaran pada paket pekerjaan ini tidak cukup atau tersedia atau