PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN GORONTALO
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
KAK/SPESIFIKASI TEKNIS
PROGRAM : PENINGKATAN SARANA DISTRIBUSI PERDAGANGAN
KEGIATAN : PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN SARANA DISTRIBUSI
PERDAGANGAN
SUB KEGIATAN : PENYEDIAAN SARANA DISTRIBUSI PERDAGANGAN
PEKERJAAN : REVITALISASI DAN PENATAAN PASAR HULAWA
LOKASI : KECAMATAN TELAGA KAB. GORONTALO
SUMBER DANA : INSENTIF FISKAL (DAU)
TAHUN ANGGARAN : 2024
Spesifikasi Teknis
Pekerjaan Revitalisasi dan Penataan Pasar Hulawa
SPESIFIKASI TEKNIS
LATAR BELAKANG
Pasar merupakan prasarana bagi pihak pembeli (konsumen) dan penjual
(produsen/ pedagang) untuk melakukan kegiatan transaksi jual beli. Dalam
kegiatan transaksi, kedua belah pihak sepakat mengenai harga sejumlah barang
dengan kuantitas tertentu yang menjadi objek transaksi. Dengan terjadinya
transaksi, maka pembeli memperoleh manfaat dalam bentuk barang yang
diinginkan untuk memenuhi kebutuhannya. Sedangkan pihak penjual / produsen /
pedagang memperoleh pendapatan untuk berbagai kepentingan antara lain,
meningkatkan taraf hidup yang lebih baik, dengan menambah investasi maupun
proses produksi.
Pasar Hulawa yang terletak di Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo berperan
sebagai wadah dan atau sarana perdagangan bagi pelaku usaha mikro, kecil,
menengah dan UMKM. Pasar mempunyai peran yang unik dan strategis yang
tumbuh berkembang secara alamiah sejalan dengan pertumbuhan tekno-ekonomi
penduduk disekitarnya. Keberadaan pasar ini dipercaya dapat meningkatkan
pendapatan masyarakat pada umumnya.
Dengan demikian pasar hulawa memiliki fungsi strategis di bidang ekonomi,
sosial, dan budaya yakni meliputi :
a. sebagai wadah bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
b. memperlancar distribusi bahan kebutuhan pokok;
c. Sumber Pendapatan Asli Daerah; dan
d. Wahana interaksi sosial kemasyarakatan antara produsen / pedagang dan
konsumen.
Namun dengan demikian keberadaan kondisi bangunan pasar hulawa yang
membutuhkan sarana pendukung antara lain lahan penjualan, tempat penjualan
dan penerangan, agar pasar berfungsi lebih representative, aman, nyaman,
bersih, sehat dan mampu bersaing secara competitive dengan pasar lainnya atau
pasar modern.
Guna menciptakan pasar yang nyaman dan memberdayakan ekonomi
Spesifikasi Teknis
Pekerjaan Revitalisasi dan Penataan Pasar Hulawa
kerakyatan, sebagaimana Visi dan Misi Bapak Bupati Kabupaten Gorontalo, serta
memberikan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Gorontalo dan sekitarnya,
maka revitalisasi Kawasan pasar hulawa harus mulai dilaksanakan.
.
MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud dari kegiatan ini adalah mewujudkan pelaksanaan fisik konstruksi
Revitalisasi dan Penataan Pasar Hulawa sesuai dengan ketentuan yang
berlaku
b. Tujuan kegiatan ini adalah terwujudnya Revitalisasi dan Penataan Pasar
Hulawa sesuai dengan spesifikasi dan standar teknis yang tercantum dalam
Rencana Kerja dan Syarat (RKS) dan Kerangka Acuan Kerja ini.
NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
Nama dan organisasi pengguna jasa adalah Satuan Kerja Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Kabupaten Gorontalo
PPK : SRI NUR MAYMUN LAYA, ST, M.Si
(Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Kabupaten Gorontalo)
Alamat : Jl. Yusuf Hasiru. 276 Kec. Limboto Kabupaten Gorontalo
SUMBER PENDANAAN
Kegiatan ini didanai dari Dana Alokasi Umum (Insentif Fiskal) Kabupaten
Gorontalo Tahun 2024 dengan Total Perkiraan biaya yang diperlukan sebesar Rp.
200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) Termasuk PPN.
Spesifikasi Teknis
Pekerjaan Revitalisasi dan Penataan Pasar Hulawa
PASAL 1
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan : Revitalisasi dan Penataan Pasar Hulawa
No Uraian Pekerjaan
I PEKERJAAN PERSIAPAN DAN PENGUJIAN
II SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI DAN KESEHATAN KERJA (SMKK)
III PEKERJAAN RABAT BETON
IV PEKERJAAN LAIN-LAIN
PASAL 2
PERALATAN YANG DIBUTUHKAN
Peralatan Utama yang dibutuhkan dalam Pekerjaan ini adalah :
No. Alat Yang Digunakan Kapasitas Jumlah
1 Dump Truck 4 M3 1 Unit
2 Concrete Mixer 0,3 M3 1 Unit
3 Peralatan Pertukangan - 1 Set
Spesifikasi Teknis
Pekerjaan Revitalisasi dan Penataan Pasar Hulawa
PASAL 3
PERSONIL MANAGERIAL
Personil Managerial yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini adalah :
PENGALAMAN
NO JABATAN DALAM JUMLAH KERJA SERTIFIKAT KOMPETENSI
PEKERJAAN PERSONIL PROFESIONAL KERJA
(TAHUN)
Pelaksana Lapangan
1. 1 Orang 2 Tahun Minimal SKK Jenjang 4
Pekerjaan Gedung
Minimal Setifikat K3
2. Petugas K3 1 Orang - Konstruksi
PASAL 4
WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 90 hari kalender terhitung sejak waktu pelaksnaan
dalam SPMK.
PASAL 5
PERSYARATAN KUALIFIKASI
Persyaratan Kualifikasi yang harus dimiliki yaitu:
a. Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha kecil, dengan
Subklasifikasi Jasa Pelaksana bangunan komersial (BG004)
b. NIB
c. Memiliki SIUJK yang masih berlaku.
d. Bukti Pajak tahun 2023.
e. Memiliki NPWP/KWSP.
Spesifikasi Teknis
Pekerjaan Revitalisasi dan Penataan Pasar Hulawa
PASAL 6
STANDAR YANG DIPAKAI
Semua pekerjaan yang ditentukan dalam dokumen ini mengacu dan harus
mengikuti persyaratandan Standar Nasional Indonesia (SNI), Standar Konsep Nasional
Indonesia (SK SNI), Normalisasi Indonesia serta peraturan-peraturan Nasional dan
Internasional lain yang ada hubungannya dengan pekerjaan ini, seperti:
1. Peraturan Beton Indonesia (PBI) 1971
2. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBBI) Tahun 1984
3. Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal (SNI 03-2834-2000)
4. Standard Konstruksi Struktur Nasional Indonesia 1991 (SKSNI 1991)
5. SNI 1728-1989; SKBI 1.3.53.1989, tentang Tata Cara Pelaksanaan mendirikan
Bangunan Gedung;
6. SNI 03-1734-1989; SNI 03-1734-189-F, tentang Tata Cara Perencanaan Beton
Bertulang dan Struktur Dinding Bertulang untuk Rumah dan Gedung;
7. Peraturan Semen Portland Indonesia NI 8 Tahun 1972
8. Ubin, lantai, keramik, mutu dan cara uji SNI 03-3976-1995
9. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
10. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) SNI 04-0225-1987
11. SKBI-4.3.53.1987; UDC. 699.048.004.1. tentang Spesifikasi Kayu Awet untuk
Perumahan dan Gedung;
12. SNI 03-2404-1991; SK SNI T-05-1990-F tentang Tata Cara Pencegahan Rayap
pada Pembuatan Bangunan Rumah dan Gedung;
13. SNI 03-2410-1991; SK SNI T-11-1990-F, tentang Tata cara Pengecatan Dinding
Tembok dengan Cat Emulsi;
14. SNI 03-2417-1991; SK SNI T-08-1990-F, tentang Tata Cara Pengecatan Kayu
untuk Bangunan Rumah dan Gedung;
15. SK SNI S-04-1989-F tentang Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian C (Bahan
Bangunan dari Logam Besi/Besi);
16. Standar Industri Indonesia ( SII );
17. ASTM, JIS dll yang ada hubungannya dengan pekerjaan ini.
Spesifikasi Teknis
Pekerjaan Revitalisasi dan Penataan Pasar Hulawa
PASAL 7
SYARAT – SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
1. Semua bahan–bahan/material bangunan yang akan digunakan dan didatangkan
harus memenuhi syarat – syarat yang ditentukan dan spesifikasi teknis dan
persetujuan pengawas atau direksi teknis.
2. Kontraktor mengajukan form persetujuan pemakaian material dan bahan bersama
sampel dari material dan bahan tersebut kepada pengawas atau direksi teknis.
3. Pengawas pekerjaan berwenang menanyakan asal bahan dan pelaksana pekerjaan
wajib memberitahukan.
4. Semua bahan bangunan yang akan dipergunakan harus diperiksa oleh pengawas
atau direksi teknis untuk mendapatkan persetujuan.
5. Bahan bangunan yang telah didatangkan oleh kontraktor dilokasi pekerjaan, tetapi
ditolak pemakaiannya oleh pengawas pekerjaan, harus segera dikeluarkan dari
lokasi pekerjaan selambat–lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam terhitung dari jam
penolakan.
6. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilakukan oleh kontraktor, tetapi ditolak
pemakain bahannya oleh pengawas pekerjaan, maka pekerjaan tersebut harus
dibongkar selambat – lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam terhitung dari jam
penolakan.
7. Apabila pengawas pekerjaan merasa perlu meneliti suatu bahan lebih lanjut,
pengawas berhak mengirim bahan – bahan ke Balai Penelitian Bahan – Bahan
(Laboratorium) yang terdekat untuk diteliti. Biaya penelitian menjadi tanggungan
kontraktor apapun hasil penelitian bahan tersebut.
Spesifikasi Teknis
Pekerjaan Revitalisasi dan Penataan Pasar Hulawa
PASAL 8
METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
PASAL 8.1
PEKERJAAN PEMBUATAN PAPAN PROYEK
Pembuatan papan nama proyek diletakkan pada tempat yang mudah dilihat umum.
Papan nama proyek memuat :
1. Nama proyek
2. Pemilik proyek
3. Lokasi proyek
4. Jumlah biaya (Kontrak)
5. Sumber dana
6. Nama Pelaksana (Kontraktor)
7. Proyek dimulai bulan, tanggal dan tahun
8. Waktu pelaksanaan
PASAL 8.2
PEKERJAAN PEMBERSIHAN
- Sebelum memulai pekerjaan pelaksana harus membersihkan permukaan tanah
dari rumput, semak-semak dan tumbuhan lainnya serta puing-puing dan brangkal-
brangkal yang terdapat pada lokasi pekerjaan.
- Tanah-tanah yang berbukit harus diratakan, tanah humus pada permukaan tanah
pada garis bangunan harus dikupas, dan tanah kupasan harus dibuang keluar
lokasi pekerjaan.
- Pembersihan lokasi dilaksanakan sesuai dengan gambar site plan, dan pelaksana
harus mengerjakan urugan tanah termasuk pemadatannya pada daerah
bangunan sampai minimum 1 meter dari dinding bangunan (apa bila ada dalam
penjelasan gambar bestek).
- Jika pada halaman pekerjaan terdapat konstruksi atau utilitas yang masih
berfungsi seperti pipa-pipa, kabel-kabel, tiang-tiang listrik yang ada dibawah atau
diatas tanah, pelaksana harus melindungi jangan sampai terjadi kerusakan
selama pelaksanaan.
Spesifikasi Teknis
Pekerjaan Revitalisasi dan Penataan Pasar Hulawa
- Apabila untuk pelaksanaan pekerjaan ini diperlukan kendaraan atau peralatan-
peralatan lain yang dipandang perlu untuk menunjang pelaksanaan, maka hal ini
menjadi kewajiban pelaksana untuk menyediakannya dan seluruh biaya yang
timbul menjadi beban dan kewajiban pelaksana.
PASAL 8.3
PEKERJAAN PENGUKURAN, PEMASANGAN BOWPLANK
- Pengukuran dan pemasangan bouwplank dilakukan sekaligus untuk seluruh site,
agar pengaturan perletakan bangunan tidak meleset serta menjaga kemungkinan
perubahan-perubahan atau pergeseran-pergeseran sesuai keadaan.
- Kontraktor diwajibkan senantiasa mencocokkan ukuran-ukuran satu sama lain
dalam setiap kegiatan, dan segera melaporkan secara tertulis kepada
pengawas/setiap terdapat selisih /perbedaan -perbedaan ukuran, untuk diberikan
keputusan pembetulannya. Tidak dibenarkan kontraktor membetulkan sendiri
kekeliruan tersebut, tanpa persetujuan pengawas.
- Kontraktor bertanggung jawab penuh atas tepatnya pelaksanaan kegiatan
menurut ukuran-ukuran yang ditetapkan dalam gambar kegiatan dan syarat ini.
PASAL 8.4
PEKERJAAN TANAH
Lingkup Pekerjaan :
Pekerjaan galian ini meliputi galian tanah untuk pondasi bangunan serta pekerjaan
galian yang nyata-nyata tertera dalam gambar dan syarat-syarat teknik ini.
Pelaksanaan :
- Galian tanah pondasi dimensi minimal sama dengan gambar atau maksimal
sampai mencapai tanah dasar/keras. Kecuali tanah dasar/keras melebihi dua kali
dimensi yang telah ditentukan, maka Direksi/Pengawas Teknik dapat mengambil
kebijaksanaan untuk merubah konstruksi dan atau dimensi tanpa mengurangi
kekuatan.
- Untuk menjaga keamanan pekerjaan, tanah galian dibuang sejauh minimal 1
meter dari tepi lubang galian.
- Jika pada galian terdapat air menggenang, harus dipompa keluar. Untuk ini
pelaksana harus menyediakan pompa air yang siap untuk dipakai..
- Semua tanah galian yang tidak dipakai harus diangkat keluar lokasi pekerjaan.
Spesifikasi Teknis
Pekerjaan Revitalisasi dan Penataan Pasar Hulawa
- Apabila terjadi kesalahan dalam penggalian tanah untuk dasar pondasi sehingga
dicapai kedalaman yang melebihi apa yang telah ditentukan dalam gambar, maka
kelebihan pada galian harus diurug kembali dengan pasir, biaya akibat pekerjaan
tersebut menjadi beban pelaksana.
PASAL 8.5
PEKERJAAN TIMBUNAN
Lingkup Pekerjaan :
Pekerjaan ini meliputi semua penimbunan kembali bekas galian, dan pekerjaan
timbunan lainnya yang tertera dalam gambar.
Pelaksanaan :
- Pada tempat-tempat tertentu untuk lokasi bangunan yang menurut Direksi perlu
ditimbun, maka pelaksana harus menimbun sampai mencapai ketinggian yang
ditentukan, dengan menggunakan bahan timbunan yang cukup baik, bebas dari
rumput, akar-akar dan lain-lain serta harus mencapai nilai CBR minimal 4 %
rendam air. Dalam hal ini harus mengikuti petunjuk-petunjuk pengawas teknik.
- Urugan kembali bekas galian harus disertai dengan pemadatan, sehingga minimal
sama dengan keadaan tanah sebelum digali.
- Ketebalan lapisan urugan tanah yang diperkenankan maksimum 30 cm setiap
lapis, kemudian dipadatkan sehingga pada ketebalan yang ditentukan urugan
tanah tersebut mencapai tingkat kepadatan yang diinginkan.
PASAL 8.6
PEKERJAAN URUGAN PASIR
Lingkup Pekerjaan :
Pekerjaan ini meliputi semua urugan pasir bawah saluran drainase, urugan pasir
dibawah rabat beton dan pekerjaan urugan lainnya yang tertera dalam gambar.
Pelaksanaan :
- Semua urugan pasir harus dipadatkan dengan penyiraman air, sehingga
mendapatkan angka kepadatan maksimal.
- Pasir yang dipakai harus pasir kali dan bukan pasir laut, dengan persyaratan
bahwa pasir harus dalam keadaan bersih dari lumpur, tanah dan tidak
mengandung garam atau mineral lainnya.
Spesifikasi Teknis
Pekerjaan Revitalisasi dan Penataan Pasar Hulawa
PASAL 8.7
PEKERJAAN BETON
Lingkup Pekerjaan :
Bagian pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan dari semua macam beton
biasa, beton bertulang dengan penulangannya termasuk bekisting, finishing dan
pekerjaan-pekerjaan lain yang termasuk dalam pekerjaan ini.
Material :
Bahan-bahan/material yang dipergunakan untuk pekerjaan ini harus memenuhi syarat-
syarat sebagai berikut :
a. Agregat :
Agregat harus terdiri dari gradasi-gradasi yang halus sampai kasar, dan harus
sesuai dengan persyaratan dalam ketentuan-ketentuan beton. Penyimpanan harus
dilaksanakan sedemikian rupa, sehingga bebas dari kontaminasi dengan bahan-
bahan yang dapat merusak.
b. Semen :
1) Semen yang dipakai harus bermutu baik, tidak berbatu, seperti disyaratkan dalam
NI-8;
2) Semen ini harus dibawah ketempat pekerjaan dalam kemasan standard dari pabrik
dan terlindung.
3) Untuk pelaksanaan pekerjaan beton ini kontraktor harus mengusahakan hanya
menggunakan satu merk semen saja.
c. Besi Tulangan :
1) Besi untuk tulangan penyimpanannya harus bebas dari kontaminasi langsung
dengan udara, tanah lembab, aspal, olie (minyak) dan gemuk.
2) Pengikat tulangan beton harus menggunakan kawat beton yang berukuran garis
tengah minimal 1 mm.
d. Air :
Air yang dipakai untuk pengecoran harus bersih, dalam arti tidak mengadung
lumpur dan bahan-bahan kimia yang dapat mempengaruhi kekuatan beton.
e. Bekisting :
Bahan cetakan beton (bekisting) menggunakan kayu klas I, II dan III, kecuali
Direksi/Pengawas menegaskan lain.
Spesifikasi Teknis
Pekerjaan Revitalisasi dan Penataan Pasar Hulawa
Pelaksanaan :
Proporsi :
- Kecuali gambar menentukan lain, maka adukan beton harus mencapai Kekuatan
Tekan Beton untuk semua struktur beton.
Pengecoran Beton :
- Sebelum pengecoran dilaksanakan, bekisting harus bersih dari kotoran-kotoran
dan bahan-bahan lain. Alat-alat pengaduk beton (beton molen) dan alat pembawa
juga harus bersih. Penulangan harus dimatikan pada posisinya, serta harus
diperiksa terlebih dahulu.
- Dimensi semua bagian beton tertera pada gambar bestek dan detail. Jika terdapat
ketidak cocokan pada ukuran Kontraktor diwajibkan untuk minta pertimbangan
terlebih dahulu dari Direksi.
- Besar diameter besi tulangan harus sesuai dengan ketentuan dalam gambar. Jika
suatu diameter tidak terdapat dipasaran, kontraktor diwajibkan membicarakan
terlebih dahulu dengan Direksi.
- Peraturan-peraturan mengenai Pelaksanaan pekerjaan beton yang tidak
tercantum dalam RKS ini, dipakai peraturan yang termuat dalam PBI 1971 sebagai
syarat.
PASAL 8.8
PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
Lingkup Pekerjaan :
Bagian ini meliputi seluruh pekerjaan plesteran dan acian sesuai dengan kebutuhan
persyaratan adukan.
Material :
a. Pasir untuk plesteran harus diayak cukup halus, dan pasir laut atau pasir yang
memiliki kandungan tanah tidak diperkenankan untuk digunakan.
b. Semen yang digunakan harus baru, tidak ada bagian yang membatu serta dalam
kemasan standard pabrik dan terlindung.
Spesifikasi Teknis
Pekerjaan Revitalisasi dan Penataan Pasar Hulawa
Pelaksanaan :
- Sebelum pekerjaan plesteran dikerjakan, semua bidang yang akan diplester harus
disiram air sampai jenuh, dan siar-siarnya telah dikeruk sedalam lebih kurang 1
cm.
- Tebal plesteran dinding ditentukan ketebalannya yang dikerjakan dengan lurus
dan rata dan bidang-bidang yang berombak/retak harus dibongkar dan diperbaiki.
- Semua bidang plesteran yang kelihatan harus diaci menggunakan adukan semen.
- Pekerjaan acian baru boleh dikerjakan sesudah bangunan tertutup atap.
- Semua pasangan yang akan dimulai diplester harus sudah disiram air sampai
basah dan bersih dari kotoran-kotoran naad-naadnya harus dikorek dahulu,
dibasahi air baru diplester.
Persyaratan Bahan :
- Pasir yang digunakan adalah pasir yang berasal dari sungai (pasir kali) yang
bersih, tidak mengandung tanah, lumpur dan kotoran-kotoran lain serta sebelum
digunakan harus disaring/ diayak terlebih dahulu.
- Pasir yang digunakan adalah pasir yang tidak mengandung bahan-bahan organis,
garam dan tidak tercampur tanah atau bahan-bahan lain.
- Semen yang digunakan semen yang bermutu baik.
- Campuran pasir (aggregate) untuk plester harus dipilih yang benar-benar bersih
dan bebas dari segala macam kotoran.
Persyaratan Pekerjaan :
a. Pekerjaan plesteran baru boleh dikerjakan sesudah bangunan tertutup atap.
b. Semua pasangan yang akan dimulai diplester harus sudah disiram air sampai
basah dan bersih dari kotoran-kotoran naad-naadnya harus dikorek dahulu,
dibasahi air baru diplester.
c. Pasangan dinding batu bata harus diplester dan diaci dengan ketentuan :
1) Pasangan batu bata campuran 1 Pc : 4Ps diplester dengan adukan yang
sama.dengan spesi pasangan bata, tebal plesteran tidak lebih dari 20 mm.
2) Plesteran untuk permukaan beton menggunakan adukan spesi 1 Pc : 4 Ps
dengan tebal plesteran tidak boleh dari 20 mm, dimana sebelumnya harus
dikasarkan (dikamprot) terlebih dahulu, kecuali ketentuan lain.
3) Acian menggunakan dari bahan PC.
Spesifikasi Teknis
Pekerjaan Revitalisasi dan Penataan Pasar Hulawa
d. Plesteran harus menghasilkan bidang yang rata serta sponengan harus kelihatan
rapi, dimana setiap sponengan harus menghasilkan garis yang lurus, sponengan/
plester sudut menggunakan adukan campuran 1 Pc : 4 Ps.
e. Plesteran harus digosok berulang-ulang dengan acian PC sehingga tidak terjadi
retak-retak dan pecah dengan hasil halus dan rata.
f. Pada area tempat pertemuan bahan yang berbeda (misalnya : kolom beton-bata
atau dinding beton-bata) dipasang kawat ayam dengan overlap yang cukup untuk
mencegah keretakan.
PASAL 9
PEKERJAAN PEMBERSIHAN AKHIR
- Pada akhir pekerjaan, seluruh ruangan termasuk dinding, plafond, lantai dan
sebagainya harus bersih dari sisa-sisa semen, cat dan kotoran lainnya.
- Halaman bangunan harus dibersihkan dari sisa-sisa bahan-bahan bangunan,
kotoran-kotoran dan gundukan-gundukan tanah bekas galian harus diratakan
serta bahan-bahan yang tidak terpakai lagi harus diangkut keluar lokasi pekerjaan.
PASAL 10
URAIAN PEKERJAAN, IDENTIFIKASI BAHAYA DAN PENETAPAN RESIKO
PENETAPAN
KET
URAIAN PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA
NO RESIKO
1. Pekerjaan Beton - Salah pemakaian alat bantu yang 2 - Resiko Kecil
mengakibatkan bahaya dan cidera
bagi para pekerja dan orang disekitar.
- Terkena benda tajam sisa - sisa
material,iritasi pada bagian mata dan
bagian tubuh tertentu yg
mengakibatkan bahaya dan cidera.
PASAL 11
Spesifikasi Teknis
Pekerjaan Revitalisasi dan Penataan Pasar Hulawa
KETENTUAN LAIN
- Pekerjaan-pekerjaan yang belum/tidak tercantum/dijelaskan dalam RKS ini dapat
dilihat pada gambar atau ditanyakan pada saat rapat pelaksanaan pekerjaan.
- Semua pekerjaan yang terdapat dalam gambar bestek tapi tidak dinyatakan
dalam RKS ini atau sebaliknya akan tetapi menyangkut pekerjaan bangunan ini,
maka Penyedia Jasa wajib menyelesaikan sesuai petunjuk Konsultan
Pengawas/tim teknis.
- Hal-hal yang belum tercantum dalam syarat-syarat teknis ini, akan ditentukan
dalam Surat Perintah Kerja atau konsultan Pengawas.
- Penyedia Jasa diwajibkan membuat gambar-gambar revisi (bila diperlukan)
serta gambar-gambar detail dari pekerjaan yang dilaksanakan. Gambar-gambar
tersebut diajukan kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui.
- Semua ketentuan-ketentuan dalam Spesifikasi Teknis maupun gambar kerja
dapat dirubah, ditambah atau dihilangkan sesuai kebutuhan di bawah ini :
1. Untuk perubahan yang dianggap perlu sebelum pelelangan, akan dilakukan
pada waktu Aanwijzing dan dituangkan di dalam Berita Acara.
2. Perubahan yang dianggap perlu untuk penyelesaian dengan kondisi lapangan
atau menyangkut perubahan desain, dilakukan dengan pemberitahuan secara
tertulis kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
PASAL 12
PENUTUP
Spesifikasi Teknis
Pekerjaan Revitalisasi dan Penataan Pasar Hulawa
Spesifikasi Teknis ini, bersama dengan penjelasan dan Daftar Isian Penawaran
merupakan satu-kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan merupakan bagian
dari Dokumen Penyedia Jasa.
Limboto, Mei 2024
Ditetapkan Oleh :
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
(PPK)
SRI NUR MAYMUN LAYA, ST., M.Si
Nip . 19720703 200212 2 006
Spesifikasi Teknis
Pekerjaan Revitalisasi dan Penataan Pasar Hulawa