KERANGKA ACUAN KERJA
( K A K )
SURVEY KONDISI JEMBATAN (DAU SG)
TAHUN ANGGARAN 2024
PENDAHULUAN
Kerangka Acuan Kerja (KAK)/Term Of Refrence (TOR) adalah arahan tentang masukan
kriteria, azas dan proses yang harus dipenuhi/diperhatikan dan diinterpretasikan dalam
dokumen pengadaan barang dan jasa konsultansi serta merupakan pedoman bagi pelaksana
dalam melaksanakan tugas pekerjaan/proyek, dalam hal ini Program kegiatan Penyusunan
Sistem Informasi / Database Jembatan Tahun Anggaran 2024 untuk menghasilkan
keluaran/output berupa Dokumen Pelaporan hasil Pekerjaan selama jangka waktu
Pelaksanaan
Data dan informasi data base jembatan merupakan bagian penting dalam suatu proses
perencanaan pengelolaan data base jembatan. Kualitas dari suatu rencana data base
jembatan sangat ditentukan oleh data dan informasi database jembatan yang akurat dan up-
to-date, antara lain tersedianya informasi data kondisi jembatan. Oleh karena itu, diperlukan
suatu sistem informasi data base jembatan yang bersifat dinamis dalam artian dapat
mengakomodasikan perubahan data secara cepat dan memudahkan dalam hal pengumpulan
data, penyimpanan data, pengaksesan data, melakukan analisis dan menampilkan data
secara cepat dan terintegrasi.
A. UMUM
1. Latar Belakang
Seiring dengan meningkatnya pertumbuhan perekonomian dan proses percepatan
pembangunan disegala bidang/sektor di wilayah Provinsi Gorontalo, khususnya di
Kabupaten Gorontalo dan sekitarnya, maka dipandang perlu untuk Kegiatan Survey
Kondisi jembatan, Kabupaten Gorontalo guna memenuhi kebutuhan pelayanan
masyarakat dan pemerintah yang prima.
Salah satu kebijakan pembinaan prasarana jembatan adalah data mengenai kondisi
jembatan di Kabupaten Gorontalo. Survei kondisi jembatan dilakukan untuk
mendapatkan data kondisi fisik jembatan serta bangunan inventaris jembatan sebagai
persiapan keberlanjutan penanganan jembatan.
Survei BMS atau Jembatan dilakukan setahun sekali untuk memeriksa jembatan mana
yang perlu di survei inventarisasi, rutin, detail dan khusus karena dari hasil survei
tersebut akan didapati jembatan mana yang memerlukan penanganan Rutin, Berkala,
Rehabilitasi, Pelebaran dan Penggantian.
Jembatan sebagai salah satu prasarana perhubungan pada hakekatnya merupakan unsur
penting dalam usaha pengembangan kehidupan bangsa. Keberadaan jembatan akan
memberikan dampak pada beberapa bidang antara lain :
Bidang Ekonomi, Berkaitan dengan perkembangan ekonomi, investasi jembatan
memiliki pengaruh yang luas baik bagi pengguna jalan/jembatan maupun bagi
wilayah secara keseluruhan. Jembatan merupakan tulang punggung dan urat
nadi perekonomian kota yang berfungsi untuk memperlancar arus lalu lintas
distribusi barang, jasa dan manusia itu sendiri. Sehingga ketepatan
penyediaannya melalui besarnya investasi adalah suatu hal yang sangat penting.
Perkembangan sektor transportasi khususnya sektor jembatan, di harapkan dapat
mengubah struktur perekonomian daerah atau mengubah struktur PDRB antar
wilayah.
Bidang Tata Ruang, guna mendorong pengembangan suatu wilayah sehingga
mencapai tingkat perkembangan yang merata bagi semua daerah serta untuk
mencapai keseimbangan antar wilayah dengan mewujudkan kelancaran dan
kenyamanan jalan yang menghubungkan pusat-pusat pertumbuhan.
Jembatan adalah bagian yang penting dari suatu sistem jaringan jalan karena
pengaruhnya yang berarti bila jembatan itu runtuh atau jika tidak berfungsi dengan
baik. Dikarenakan jembatan merupakan struktur yang melintasi sungai atau penghalang
lalu lintas lainnya, maka keruntuhan jembatan akan mengurangi atau menahan
lalulintas, yang mana mengakibatkan terganggunya kenyamana masyarakat berlalu
lintas dan terganggunya hubungan perekonomian.
Jadi sangatlah penting artinya bila pemeriksaan kondisi jembatan merupakan bagian
dari Program Penanganan, Pengembangan dan Pembinaan Jalan.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bidang Bina Marga Kabupaten Gorontalo
adalah institusi pemerintah yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab dalam
pengembangan prasarana jalan dan jembatan di Wilayah Kabupaten Gorontalo. Pada
saat ini kondisi jembatan - jembatan di Wilayah Kabupaten Gorontalo perlu diamati dan
diteliti kondisinya agar bisa segera diambil langkah - langkah kebijakan apabila
keadaannya diketahui sudah kritis sehingga tidak sampai membahayakan pengguna
jalan / jembatan.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud dari Survai Kondisi Jembatan ini dimaksudkan mengumpulkan data secara visual
di lapangan guna mendukung usulan penanganan jembatan baik penggantian jembatan,
pembangunan jembatan baru maupun pemeliharaan / perkuatan jembatan berdasarkan
pertimbangan teknis.
Tujuan dari pekerjaan survei kondisi jembatan ini adalah tersusunnya data teknis
mengenai kondisi jembatan sehingga diperoleh keyakinan bahwa jembatan berada dalam
keadaan aman terhadap pemakai jalan/jembatan dan juga dimaksudkan untuk
mengamankan nilai investasi / aset dari jembatan tersebut.
3. Referensi Hukum
Referensi hukum yang menjadi dasar dalam pada Kegiatan ini adalah :
A. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4444);
B. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
C. Permen PU No. 18/PRT/M/2011 Tentang Pedoman Teknis Sistem Pengelolaan
Database Jalan dan jembatan Propinsi dan Kabupaten/Kota.
D. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Gorontalo Tahun 2012 – 2032.
4. Sasaran
Sasaran yang hendak dicapai sebagai hasil dari layanan jasa konsultansi ini adalah:
A. Tersedianya data Survei mengenai kondisi jembatan serta data inventaris jembatan di
Kabupaten Gorontalo;
B. Tercapainya penyelesaian penanganan masalah dan berbagai rekomendasi
sehingga mendukung pembuat kebijakan dan lembaga pendonor dalam menentukan
dan menyusun rencana dan program pembinaan rehabilitasi ataupun penggantian
prasarana jembatan;
5. Nama dan Organisasi Pengguna Jasa
A. OPD/Satker : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Gorontalo
B. Nama PA : Heriyanto A. Kodai, S. Hut, M.Si
C. Nama PPK : Rifaldi Alam Rivai, ST
D. Kegiatan : Penyelenggaran Jalan Kabupaten/ Kota
E. Sub Kegiatan : Survey Kondisi Jalan/ Jembatan
F. Pekerjaan : Survey Kondisi Jembatan (DAU SG)
6. Sumber Pendanaan/Biaya
Pembiayaan Kegiatan ini bersumber dari Dana DAU SG Tahun Anggaran 2024 melalui
proyek / kegiatan Survey Kondisi Jembatan.
Anggaran Biaya untuk pekerjaan ini adalah sebesar PAGU Rp. 100.000.000 Perkiraan
Harga Pekerjaan Terlampir. Biaya ini sudah termasuk di dalamnya Pajak-pajak serta
Retribusi/pungutan-pungutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
7. Data Dasar
Sebelum memulai kegiatan pekerjaan, konsultan harus mengadakan konsultasi
terlebih dahulu dengan Pejabat Pembuat Komitmen yaitu untuk mendapatkan konfirmasi
mengenai konstruksi Jembatan yang akan ditangani beserta utilitasnya. Adapun data-
data yang diperiukan sebelum melaksanakan pekerjaan sebagai berikut :
a. Data-data dokumen kontrak sesuai dengan Penyedia Barang & Jasa yang ditunjuk
untuk melaksanakan kegiatan Pembangunan Jembatan, dan kegiatan Rehab./Pemel.
Jembatan
b. Data lokasi untuk membantu proses selanjutnya
c. Data mengenai bahan/material maupun peralatan yang digunakan sehingga dapat
menentukan jenis konstruksi yang akan ditangani.
d. Usulan-usulan teknis lain dari sumber-sumber yang dapat dipercaya.
e. Studi-studi terdahulu maupun data-data sekunder lainnya yang diperlukan dan
dianggap penting
8. Standar Teknis
Standar Teknis untuk pekerjaan Survei Kondisi Jembatan di Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Gorontalo bisa merujuk pada :
A. Panduan Pemeriksaan Jembatan, Direktorat Jenderal Bina Marga, 1993.
B. Panduan Sistem Informasi Manajemen Jembatan, Direktorat Jenderal Bina Marga,
1993.
C. Panduan Prosedur Umum Jembatan, Direktorat Jenderal Bina Marga, 1993.
D. Panduan Rencana dan Program Jembatan, Direktorat Jenderal Bina Marga, 1993.
B. RUANG LINGKUP KEGIATAN
1. Lingkup Kegiatan
A. Lingkup kegiatan
Lingkup kegiatan survey Kondisi jembatan sebagai berikut :
Survey Inventarisasi Kondisi Jembatan
Survey Detail
Analisa Data dan kesimpulan
Pembuatan Laporan
2. Lokasi Kegiatan
Program kegiatan Survey Kondisi Jembatan ini berlokasi di wilayah Kabupaten Gorontalo
yang berada diruas jalan kabupaten dan lokasi-lokasi sesuai kebutuhan pengguna. Total
Jumlah Jembatan 225 Buah dengan panjang jembatan yang harus diperiksa adalah ±
2.194,5 meter.
3. Kondisi Jembatan
A. Pengertian
1) Jembatan
Jembatan adalah bangunan pelengkap jalan yang menghuhungkan suatu lintas
yang terputus akibat suatu rintangan atau sebab lainnya, dengan cara melompati
rintangan tersebut tanpa menimbun / menutup rintangan itu.
Lintas tersebut bisa merupakan jalan kendaraan, jalan kereta api atau jalan
pejalan kaki, sedangkan rintangan tersehut dapat berupa sungai, jalan, jalan
kereta api, atau jurang.
Jembatan mempunyai ciri-ciri khusus yaitu mempunyai Bangunan Atas, Bangunan
Bawah dan Bangunan Pelengkap.
2) Bangunan Atas
Bangunan Atas adalah komponen jembatan yang menerima beban kendaraan di
atas perletakan.
Termasuk katagori Bangunan Atas adalah :
Balok, Rangka, Dek yang terdiri atas plat dsb., Kabel dan penggantungnya.
Perletakan.
3) Bangunan Bawah
Bangunan Bawah adalah bangunan untuk meneruskan beban ke tanah dasar.
Bangunan Bawah dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu kepala jembatan
(abutment) atau pilar (pier) dan pondasi.
Termasuk katagori Bangunan Bawah adalah :
Kepala Jembatan ( abutmen ) dan pilar.
Pondasi untuk kepala jembatan ( abutmen ) dan pilar.
4) Termasuk katagori Perlengkapan Jembatan adalah :
Perkuatan lereng pada dinding / tebing sungai sekitar jembatan.
Cek Dam pada dasar sungai.
Jalan pendekat jembatan ( oprit )
Guard rails, patok pengarah, parapet, trotoar, pasangan pengaman dll.
B. Kerusakan Pada Jembatan
Kerusakan pada jembatan dapat terjadi pada :
1) Elemen – elemen jembatan.
Jembatan terdiri dari sejumlah elemen yang saling berkaitan satu dengan lainnya.
Sifat – sifatnya kompleks, tetapi untuk pemeriksaaan kondisi jembatan, elemen
dikelompokkan ke dalam beberapa komponen sebagai berikut :
Aliran sungai / tanah timbunan mencakup aliran sungai, tanah timbunan dan
bangunan pengaman sungai.
Bangunan bawah mencakup pondasi, kepala jembatan dan pilar.
Bangunan atas mencakup struktur bangunan atas, sistem lantai kendaraan,
expansion joint, perletakan / landasan, sandaran dan perlengkapan.
2) Material / bahan pembentuk jembatan ( bangunan atas )
Material / bahan pembentuk bangunan atas terdiri atas :
Beton
Baja
Batu atau Bata
4. Jenis Pekerjaan
Banyak metode yang dikembangkan untuk menentukan kondisi jembatan, salah satunya
metode yang sering digunakan adalah BMS (Bridge Management System) merupakan
salah satu cara untuk dapat mempertahankan kondisi jembatan melalui proses
investigasi berkala pada suatu jembatan sehingga dapat menentukan tahap perawatan
dan perbaikan.
Metode pelaksanaan survey Jembatan ini, meliputi yaitu :
A. Tahapan Persiapan Pelaksanaan Survey
Pada tahapan ini dilakukan persiapan pelaksanaan kegiatan yang meliputi :
1) Mempersiapkan sumber daya manusia alat dan bahan yang dibutuhkan;
2) Menyusun rencana kerja pelaksanaan Survei;
3) Diskusi/presentasi dengan pengguna jasa
4) Melaksanakan Survei kondisi jembatan beserta sarana penunjangnya;
5) Melaksanakan pengolahan data kondisi jembatan;
6) Melaksanakan seluruh prosedur yang terdapat dalam manajemen mutu
pengumpulan data;
B. Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan
1) Pemeriksaaan Inventarisasi Pendahuluan
Setiap jembatan yang diperiksa terlebih dahulu harus dilakukan perekaman
inventarisasi mutakhir dilengkapi dengan foto lapangan. Perekaman inventarisasi
ini untuk melengkapai/mendukung pelaporan pemeriksaaan kondisi jembatan
sehingga isi pelaporan lebih komunikatif dan mudah dipahami. Inventarisasi
pendahuluan cukup mencatat/memeriksa :
Peta lokasi, Peta situasi dilengkapi arah aliran air disekitar jembatan.
Kondisi bentang jembatan antara lain : panjang bentang, lebar jembatan,
jarak antar kerb trotoar, tinggi sandaran, lebar trotoar, ruang bebas vertikal,
penampang bawah jembatan, muka air banjir tertinggi dll.
Foto kondisi jembatan diambil dari arah samping dan dari arah sejajar
jembatan.
Pengambilan Titilk Koordinat Jembatan agar memiliki database jembatan.
2) Survei Detail
Pelaksanaan survei kondisi jembatan meliputi pemeriksaan kondisi jembatan
antara lain pada bagian sebagai berikut :
a. Kerusakan Pada Elemen – Elemen Jembatan
Kerusakan Pada Aliran Sungai
Kerusakan Pada Bangunan Pengaman
Kerusakan Pada Timbunan
Kerusakan Pada Tanah Bertulang
Kerusakan Pada Angker – Jembatan Gantung dan Jembatan Kabel
Kerusakan Pada Kepala Jembatan dan Pilar
Kerusakan Pada Landasan Penahan Gempa
Kerusakan Pada Landasan / Perletakan
Kerusakan Pada Pelat dan Lantai
Kerusakan Pada Balok / Gelagar Jembatan Beton
Kerusakan Pada Gelagar Baja / Rangka Baja
Kerusakan Pada Konstruksi / Struktur Jembatan Kayu
Kerusakan Pada Konstruksi Jembatan Pelengkung Pasangan Batu /
Pasangan Bata
Kerusakan Pada Jembatan Gantung
Kerusakan Pada Jembatan Pelat Beton
Kerusakan Pada Lantai Jembatan
Kerusakan Pada Pipa Drainase Dinding, Pipa Cucuran dan Drainase Lantai
Kerusakan Pada Lapisan Permukaan
Kerusakan Pada Sandaran Jembatan
Kerusakan Pada Trotoar / Kerb
Kerusakan Pada Sambungan Lantai / Ekspansion Joint
Kerusakan Pada Rambu – rambu lalu lintas dan Marka Jalan
Kerusakan Pada Lampu, Tiang lampu dan Kabel Listrik
Kerusakan Pada Bangunan Utilitas
b. Kerusakan Pada Material / Bahan Pembentuk Jembatan
Kerusakan Pada Bahan BATU BATA
1. Penurunan Mutu Bata atau Batu
2. Keretakan
3. Permukaan Pasangan yang menggembung
4. Bagian yang Pecah atau Hilang
Kerusakan Pada Bahan BETON
1. Kerontokan Beton
2. Beton Keropos
3. Beton yang Berongga / Berbunyi
4. Mutu Beton yang jelek
5. Rembesan atau Bocoran kedalam Beton
6. Retak
7. Karat pada besi tulangan
8. Kerusakan Komponen karena aus dan pelapukan
9. Pecah atau Hilangnya sebagian dari Beton
10. Lendutan
Kerusakan Pada Bahan BAJA
1. Penurunan Mutu dari Cat dan / atau Galvanis
2. Karat
3. Perubahan Bentuk pada Komponen
4. Retak
5. Komponen yang rusak atau hilang
6. Elemen yang salah
7. Kabel Jembatan yang Aus
8. Sambungan yang longgar
Untuk setiap kerusakan yang ditemukan harus dilengkapi dengan rekaman foto
Dokumentasi.
Data-data Kerusakan Survey akan dimasukan ke dalam Formulir standar BMS.
3) Analisa Data dan Kesimpulan
Seluruh data lapangan yang masuk dilakukan analisa teknis yang disusun dalam
tabel – tabel informatif. Dalam analisa harus dilakukan penilaian kondisi pada
bagian yang rusak dengan nilai kondisi antara lain diperinci sebagai berikut :
Kondisi baru tanpa kerusakan
Kerusakan kecil
Kerusakan yang memerlukan pemantauan atau pemeliharaan diwaktu
mendatang
Kerusakan yang memerlukan tindakan secepatnya
Kondisi kritis
Elemen jembatan tidak berfungsi lagi
dsb
Hasil analisa selanjutnya disusun kesimpulan, saran dan tindakan penanganan
yang diperlukan sebagai berikut :
Pemeliharaan rutin jembatan
Rehabilitasi jembatan
Penggantian jembatan
Relokasi jembatan
4. Daftar Jembatan yang harus disurvei (terlampir) dalam bagian lain dalam KAK
ini
5. Pengawasan Pelaksanaan Survey Lapangan
Pengawasan Survei lapangan dilakukan oleh Petugas yang ditunjuk oleh
Pengguna Jasa, Petugas Pengawasan akan melakukan pengambilan data secara
sampling. Segala biaya yang dikeluarkan oleh petugas harus sudah diperhitungkan
dalam harga penawaran Jasa Konsultan.
6. Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK)
A. PPK tidak menyediakan Peralatan, Material untuk pelaksanaan pekerjaan konsultansi
ini.
B. Personil yang akan bertindak sebagai wakil sah PPK akan ditunjuk saat
penandatanganan Kontrak.
C. PPK tidak memberikan fasilitas penunjang selain data dasar prasarana jembatan
diwilayah kabupaten Gorontalo
7. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi
Kebutuhan peralatan dapat dibagai atas dua bagian yaitu peralatan lapangan dan
peralatan studio, sebagai berikut :
a. Peralatan Lapangan
1) Kendaraan Roda Dua
2) Global Positioning System (GPS) tipe mapping dengan ketelitian sub meter.
3) Kamera Digital
4) Drone
5) Meter rol
b. Peralatan Studio
1) Komputer Spesifikasi Maksimal
2) Printer
3) Software
4) ATM/ATK
8. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan/kegiatan adalah selama 30 (Tiga Puluh) hari
kalender terhitung sejak Surat Perintah Kerja.
10. Personal/Tenaga Ahli Profesional & Sub Profesional
A. Tenaga Ahli Profesional
1. Team Leader (Ahli Teknik Jembatan) : 1 (satu) Orang
Minimal S-1 dibidang Teknik Sipil Lulusan PTN / PTS
Memiliki Sertifikat Tenaga Ahli (SKA) ahli muda di bidang sipil, sub bidang
ahli teknik Jembatan
Berpengalaman sebagai team leader dalam pelaksanaan pekerjaan jasa survey /
database jembatan minimal 2 (dua) tahun, dibuktikan dengan surat referensi
kerja dari instansi pemberi kerja.
Di mana tugas utama Team Leader adalah bertanggung jawab pada hal-hal berikut :
Melakukan Koordinasi dengan Instansi terkait di daerah antara lain Dinas/Sub
Dinas yang menangani bidang prasarana jembatan, memimpin dan
mengkoordinir semua tenaga/personil yang terlibat dalam pekerjaan Survei
Pengumpulan Data Jaringan Jembatan sehingga tercapai hasil yang optimal
Mengendalikan Surveyor dan memberikan petunjuk secara detail dalam Survei
Inventarisasi Jembatan dan Survei detail dimaksud sesuai wilayah
Memeriksa dan menganalisa semua hasil Survei Inventarisasi Jembatan dan
Survei detail sehingga diperoleh data yang dapat dipertanggung jawabkan
Bertanggung jawab terhadap keakuratan data, kelengkapan dan
ketepatatan waktu Survei, sesuai dengan Buku Panduan Survei dan Jadwal
waktu yang telah ditetapkan, termasuk hasil masukan data
Bertanggung jawab atas semua pekerjaan yang dipersyaratkan dalam Kerangka
Acuan Kerja (KAK) yang merupakan bagian dari kontrak
Merumuskan saran dan kesimpulan terkait hasil survei kondisi jembatan
Dalam melaksanakan tugas, Ketua Tim bertanggung jawab kepada Direktur dan
Pengguna.
B. Asisten Tenaga Ahli
1. Quantity Surveyor : 8 (delapan) Orang
Minimal Diploma III (D3) Teknik Sipil
Berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan di bidang survey jalan dan
jembatan minimal 2 (dua) tahun.
Di mana tugas Surveyor adalah bertanggung jawab pada hal-hal berikut :
Melaksanakan Survei Pengumpulan Data Jembatan yang dimaksud sesuai
Kontrak, yang telah ditetapkan dengan baik dan benar
Bertanggung jawab atas keakuratan data, kelengkapan data dan ketepatan
jadwal waktu sesuai Buku Panduan yang telah ditetapkan
Dalam melaksanakan tugas, surveyor bertanggung jawab kepada Direktur, Team
Leader dan assisten ahli
B. Tenaga Pendukung
1. Office Administration : 1 (Satu) Orang
Minimal SLTA atau sederajat (dibuktikan dengan ijazah)
Berpengalaman 2 (dua) tahun dalam bidang kesekretarisan dan administrasi.
Di mana tugas Office Administration adalah bertanggung jawab pada hal-hal berikut:
Melaksanakan semua tugas administrasi kantor
Membantu Team Leader dalam bidang administrasi untuk menjamin keakuratan dan
ketepatan waktu atas semua laporan dan penagihan dari pekerjaan yang telah
dilaksanakan
Membantu teknisi pengolah data dalam rangka masukan data dalam penyusunan
laporan sehingga tersusun rapi.
2. Operator Komputer (Pengolah Data BMS) : 2 (dua) Orang
Minimal SLTA atau sederajat (dibuktikan dengan ijazah)
Berpengalaman 2 (dua) tahun sebagai operator komputer
Memahami analisis atau pengolahan data hasil survey dan yang paling penting
bisa mengoperasikan komputer dan aplikasi MS Office dengan baik dan benar
Di mana tugas Operator Komputer adalah bertanggung jawab pada hal-hal berikut :
Memasukan Data Hasil Survei sesuai dengan program Sistem Masukan Data (SMD)
serta ketentuan yang ada
Bertanggung jawab atas keberadaan dan ketepatan waktu terhadap
pemasukan data
11. Kewajiban Penyedia Jasa
Selain hasil produk yang diminta pada Penyedia Jasa juga Berkewajiban untuk hal – hal
sebagai berikut :
a. Untuk melaksanakan tugasnya, konsultan pelaksana harus berkoordinasi dengan
Instansi terkait mengenai informasi yang dibutuhkan selain informasi yang diberikan
oleh pengguna barang dan jasa.
b. Konsultan berkewajiban dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pelaksanaan
pekerjaan dengan berdasarkan ketentuan perjanjian kerjasama yang ditetapkan.
c. Konsultan berkewajiban melaksanakan pekerjaan berdasarkan ketentuan teknis yang
telah ditetapkan dalam kerangka acuan. Jika dalam hal terjadi perubahan maka perlu
dikonsultasikan dan dimusyawarahkan bersama dan harus disetujui oleh pemberi
pekerjaan.
d. Konsultan pelaksana harus menganalisa kebenaran informasi yang digunakan, baik
yang berasal dari pengguna barang dan jasa atau berdasarkan survey yang dilakukan
oleh konsultan dan harus bertanggung jawab terhadap kebenaran hasil pekerjaan
dan dapat selesai tepat pada waktunya serta dinyatakan berakhir sampai dengan
telah dinyatakan selesai sampai keseluruhan.
e. Konsultan harus memberikan seluruh hasil survey lapangan dan produk kerja
12. Kualifikasi Penyedia
- SBU Sub klasifikasi Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi
- IUJK / NIB 71102 / RK 003
13. Keluaran
Keluaran dari pekerjaan konsultansi ini adalah tersedianya dokumen Hasil Survey
Kondisi Jembatan dengan metode pengambilan data sesuai ketentuan yang berlaku dan
dilakukan secara professional. Antara lain terdiri dari :
A. Laporan Pendahuluan.
B. Laporan Teknis / Hasil Survey
C. Laporan Akhir.
D. Foto Dokumentasi Kondisi Jembatan
Laporan tersebut diatas akan dilakukan pengujian sebelum diterima sebagai laporan
antara lain dengan cara Asistensi. Agar produk akhir dari pekerjaan ini sesuai dengan
harapan, maka saran dan masukan dari pihak terkait sangat diperlukan demi
sempurnanya hasil pekerjaan. Assistensi akan dilakukan paling lambat 1 (satu) Minggu
setelah penyedia berkontrak atau memperoleh SPMK, Pertengahan masa Kontrak dan
Asistensi Konsep Laporan Akhir pada 1 (satu) Minggu sebelum Kontrak berakhir.
15. Laporan-Laporan
No. Kegiatan Penjelasan
Laporan Pendahuluan mencakup :
Hasil Peninjauan Lapangan atas setiap kegiatan yang harus dilakukan
Konsultan seperti yang ditetapkan dalam KAK; Rencana kegiatan Tenaga
Ahli, Pengaturan Pembagian waktu kerjanya, uraian kegiatan yang akan
dikerjakan, Peralatan yang akan menunjang keberlangsungan kegiatan,
Metode Kerja atau Prosedur yang akan diterapkan; Program Kerja
kegiatan Konsultan yaitu urutan dan jenis kegiatan, Penyerahan Laporan
1. Laporan Pendahuluan
dan waktu yang diperlukan untuk Diskusi yang dilengkapi dengan Bagan
Alir. Laporan pendahuluan ini diserahkan pada hari ke 7 (tujuh) setelah
diterbitkannya SPMK sebanyak 1 (satu) Buku Asli dan 3 (tiga) buku yang
telah difoto copy, file soft copy disimpan kedalam harddisk dengan
extension *doc/*xcl. Selanjutnya Laporan tersebut
dipresentasikan/dibahas dalam rapat dengan pihak – pihak terkait (di
buat Risalah rapat dan di Dokumentasikan).
1. Laporan Inventarisasi Jembatan/Laporan Teknis
Hasil dari Survei inventarisasi dibuat dalam satu laporan yang
memuat :
a. Foto Dokumentasi
b. Data Aktual di Lapangan
c. Usulan Penanganan
d. Laporan Teknik
e. Hasil Tracking GPS
f. Video Full Ruas jembatan, dan
g. Hasil Tracking GPS dan video full ruas jembatan
dibuat/disandingkan dalam satu video dimana posisi kamera
pengambilan gambar disitu pula titik GPS berada.
2. Laporan Survey Detail Jembatan
2. Laporan Teknis Kerusakan Pada Elemen – Elemen Jembatan, Kerusakan Pada
Material / Bahan Pembentuk Jembatan, Analisa Data dan Kesimpulan.
Hasil analisa selanjutnya disusun kesimpulan, saran dan tindakan
penanganan yang diperlukan sebagai berikut :
a. Pemeliharaan rutin jembatan
b. Rehabilitasi jembatan
c. Penggantian jembatan
d. Relokasi jembatan
e. Data Lapangan
f. Laporan teknik
Untuk laporan yang dibuat dalam bentuk cetak dibuat sebanyak 1
(satu) Buku Asli dan 3 (tiga) buku yang telah difoto copy, untuk file
soft copy disimpan kedalam harddisk dengan extension
*doc/*xcl/*Pdf dan file dengan extension lainnya.
Laporan ini merupakan penyempurnaan dari laporan pendahuluan dan
laporak teknik. Laporan ini akan diserahkan pada akhir pelaksanaan
pekerjaan. Laporan ini akan diserahkan kepada KPA setelah melalui
perbaikan dan tahapan assistensi. Penyerahan laporan akhir paling
3. Laporan Akhir lambat pada akhir masa kontrak yakni pada hari ke 30 (tiga puluh)
setelah dikeluarkannya SPMK sebanyak 1 (satu) Rangkap Asli dan 3
(tiga) Rangkap yang telah di foto copy, semua file soft copy
disimpan kedalam Harddisk External 1 TB dengan extension *doc
atau *xls atau *pdf dan file dengan extension lainnya.
16. Hal-Hal Lain
a. Produksi dalam Negeri
Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam
wilayah Negara Republik Indonesia.
b. Alih Pengetahuan
Penyedia jasa harus mengadakan alih pengetahuan dan pelatihan kepada Staf Dinas
PUPR Bidang Bina Marga atau yang ditunjuk.
17. Pe nut up
Kerangka acuan kegiatan ini sudah diupayakan rinci. Namun demikian, demi
sempurnanya hasil kegiatan ini maka dimungkinkan adanya perubahan-perubahan
berdasarkan masukan dan hasil pembahasan pada saat proses pelaksanaannya. Semua
perubahan yang bertujuan mendapatkan hasil yang terbaik akan dicatat sesuai
kesepakatan pihak-pihak bersangkutan. Serta Segala sesuatu yang tidak disebut secara
nyata, tetapi lazim dan mutlak adanya maka tetap diadakan/dikerjakan Penyedia. Hal-hal
yang belum tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut oleh Pihak PPK,
Unsur Teknis dan Direksi/Pengawas.
Sewaktu-waktu Konsultan dapat dipanggil oleh Pemberi Tugas untuk mengadakan
diskusi atau memberikan penjelasan tentang hasil kerja atau yang berkaitan dengan
pekerjaan ini
Limboto, Juni 2024
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
TTD
RIFALDI ALAM RIVAI, ST
NIP. 19861206 201101 1 001
PEMERINTAH KABUPATEN GORONTALO
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
SATKER/OPD : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN GORONTALO
NAMA PPK : RIFALDI ALAM RIVAI, ST
NAMA PEKERJAAN : SURVEY KONDISI JEMBATAN (DAU SG)
TAHUN ANGGARAN 2024