| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0615348331822000 | Rp 134,765,100 | 84.46 | 87.57 | - | |
| 0016006967822000 | Rp 137,889,750 | 84.21 | 86.91 | - | |
| 0856741509822000 | Rp 149,983,200 | 79.36 | 81.46 | - | |
| 0024752073831000 | Rp 161,260,800 | 84.82 | 84.57 | - | |
| 0809522089814000 | Rp 170,878,950 | 87.23 | 85.56 | - | |
| 0925787004822000 | Rp 174,331,050 | 86.7 | 84.82 | - | |
| 0902397058822000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0025347824822000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0813596806814000 | - | - | - | - | |
PT Civilarch Engineering Consultant | 0610638991822000 | - | - | - | Sertifikat Badan Usaha (SBU) Peserta dalam Website siki.pu.go.id dengan Status PENCABUTAN berkaitan dengan Pergantian PJSKBU, sehingga peserta dianggap Tidak memiliki SBU sebagaimana yang dipersyaratkan. |
| 0030916290822000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0736288366805000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0031393788821000 | - | - | - | Peserta tidak mengirimkan foto dokumen asli Kualifikasi yang diperlukan secara elektronik kepada akun resmi Pokja Pemilihan untuk dilakukan Pembuktian Kualifikasi secara daring sesuai waktu yang telah ditetapkan dan telah disampaikan sebelumnya dalam Undangan Pembuktian Kualifikasi. Sebagaimana yang tertuang dalam BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 19. Pembuktian Kualifikasi, angka 19.4 huruf a s/d huruf d. | |
CV Abdinusa Konsultan | 08*7**8****22**0 | - | - | - | - |
PT Elsuma Consultant | 00*6**7****22**0 | - | - | - | Sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Kualifikasi Nomor : 007/POKJA.PBJ-KOTA.GTO/II/2024 pada BAB IX tentang Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi, tercantum dalam tabel b tentang Persyaratan Kualifikasi Teknis bahwa Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur di atas ambang batas. Peserta untuk unsur b yaitu memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dimana untuk pekerjaan Usaha Kecil berdasarkan subklasifikasi, peserta hanya menyampaikan 2 pengalaman pekerjaan sehingga mendapatkan nilai unsur 20,00 sedangkan ambang batas unsur tersebut adalah minimal 30,00. Untuk unsur c yaitu memiliki Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir, peserta hanya menyampaikan 2 pengalaman pekerjaan sehingga mendapatkan nilai unsur 20, sedangkan ambang batas unsur tersebut adalah minimal 30,00. |
| 0029855814822000 | - | - | - | - | |
Teslamika Reka Utama | 04*0**9****23**0 | - | - | - | - |
| 0810618892822000 | - | - | - | - | |
| 0840481832822000 | - | - | - | - | |
| 0020203097822000 | - | - | - | - |
Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari:
1. Persiapan
a) Tujuan
Tujuan pengawasan teknis jalan dan jembatan adalah mengawasi
pelaksanaan pekerjaan jalan dan jembatan agar berjalan efisien dan
efektif serta sesuai dengan desain dan spesifikasi yang digunakan sebagai
dasar pelaksanaan.
b) Lingkup
(1) Menyusun Rencana Mutu Kontrak (RMK) Pengawasan sesuai
dokumen kontrak pekerjaan konstruksi.
(2) Mensinergikan RMK Pelaksanan dan output pekerjaan yang
diinginkan oleh pengguna jasa (PA/KPA)
(3) Mempelajari hal-hal yang terkait dokumen kontrak pekerjaan
konstruksi, termasuk pengendalian manajemen dan keselamatan
lalu-lintas serta SMK3 Konstruksi, dan Dokumen Lingkungan.
(4) Membantu PA/KPA dalam pelaksanaan Pre Construction Meeting
(PCM) dan mutual check.
(5) Mencatat seluruh kesepakatan dalam PCM dan dituangkan dalam
Berita Acara tersendiri sebagai Dokumen Kegiatan.
(6) Mempersiapkan formulir-formulir isian bagi pelaksana antara lain :
(a) Laporan Harian.
(b) Laporan Mingguan.
(c) Laporan Bulanan / Monthly Progress Report.
(d) Laporan Teknis (jika diperlukan).
(e) Pengecekan kesesuaian desain di lapangan.
(f) Persiapan Gambar Kerja untuk: Pemeliharaan Rutin,
Pemeliharaan Berkala, Betterment.
(g) Perhitungan Volume / Back-up Data serta Monthly Certificate.
(h) Quality Control / kontrol kualitas selama periode pelaksanaan.
(i) Request Penyedia jasa untuk:Memulai Pekerjaan, Pengujian
Bahan.
(7) Mesinergikan laporan konsultan pengawas sendiri dengan laporan
pelaksana agar tercapai mutu dan ketepatan waktu yang handal
dalam proses membangun
(8) Menjelaskan struktur organisasi dan personil Direksi Teknis yang
sudah dimobilisasi dan rencana personil lainnya yang akan
dimobilisasi.
(9) Menjelaskan Struktur Organisasi Direksi Teknis dan tugas dari
masing- masing personil Direksi Teknis.
(10) Memberikan usulan teknik pelaksanaan yang lebih efisien.
(11) Menjelaskan rencana kerja (bila ada):
(12) Menyampaikan dan mempresentasikan RMK kepada Direksi
Pekerjaan pada saat PCM.
(13) Membantu PA/KPA dalam mengkaji rencana mutu kontrak (RMK)
penyedia jasa konstruksi terhadap pelaksanaan setiap waktu.
(14) Melakukan pengawasan, pengujian, pengecekan kuantitas dan
kualitas serta kelayakan peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang
dimobilisasi Penyedia Jasa.
(15) Mengecek Daftar peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang
disampaikan Penyedia Jasa.
(16) Mengecek masa laku kalibrasi peralatan yang akan digunakan oleh
Penyedia Jasa.
(17) Menyampaikan rekomendasi kepada Direksi Pekerjaan tentang
jumlah, mutu dan kelaikan peralatan, fasilitas dan perlengkapan
yang dimobilisasi Penyedia Jasa.
(18) Menandatangani Berita Acara mobilisasi.
(19) Menyampaikan laporan pelaksanaan mobilisasi kepada Direksi
Pekerjaan.
(20) Membuat analisis untuk merumuskan parameter desain berdasarkan
gambar kerja dan parameter desain;
(21) Menyelesaikan Revisi Desain bilamana terdapat perbedaan antara
desain yang ada dengan kondisi dilapangan.
(22) Melakukan pemeriksaan dan pembahasan konsep gambar kerja;
(23) Memberikan rekomendasi terhadap konsep gambar kerja kepada
Direksi Pekerjaan dan Penyedia Jasa.
(24) Memeriksa gambar kerja yang terkait dengan metode kerja diajukan
oleh Penyedia Jasa dan kontrol terhadap kuantitas pekerjaan.
(25) Melaporkan progres pekerjaan yang telah diselesaikan Penyedia Jasa.
(26) Membuat daftar kekurangan (Defect & Dificiencies) berdasarkan
hasil pemeriksaan lapangan.
(27) Membantu PA/KPA dalam pengecekan data administrasi dan teknis
pekerjaan.
(28) Membantu PA/KPA dalam pelaksanaan PCM dan mutual check.
(29) Membantu PA/KPA dalam pembuatan pembuatan backup data
realisasi pekerjaan (As Built drawing dan hitungan kuantitas serta
pernyataan kwalitas terpasang).
2. Pelaksanaan Pengawasan:
a) Turut serta dalam pelaksanaan rekayasa lapangan dan membantu
memeriksa gambar kerja (shop drawing) yang disiapkan oleh Penyedia
Jasa.
b) Melaksanakan pengawasan teknis pada ruas jalan
- Penanganan Long Segment (Pemeliharaan Rutin,Pemeliharaan
Berkala, Peningkatan/Rekonstruksi) Jalan Cempaka (DAK DESTINASI
WISATA)
- Penanganan Long Segment (Pemeliharaan Rutin,Pemeliharaan
Berkala, Peningkatan/Rekonstruksi) Jalan Patimura (DAK DESTINASI
WISATA)
- Penanganan Long Segment (Pemeliharaan Rutin,Pemeliharaan
Berkala, Peningkatan/Rekonstruksi) Jalan Wolter Monginsidi (DAK
DESTINASI WISATA)
secara professional, efektif dan efisien sesuai dengan spesifikasi sehingga
terhindar dari resiko kegagalan konstruksi.
c) Memeriksa dan menyetujui laporan harian dan laporan mingguan
pekerjaan konstruksi.
d) Mengevaluasi dan menyetujui monthly sertificate (MC).
e) Pengendalian mutu pekerjaan dilapangan dengan menerapkan prosedur
kerja dan uji mutu pada setiap tahapan kegiatan pekerjaan sesuai
dokumen kontrak.
f) Membuat laporan bulanan terkait progress pekerjaan dilapangan dan
membuat rekomendasi setiap permasalahan yang timbul dilapangan
kepada Pengguna Jasa.
g) Membuat laporan teknis (bila diperlukan) pada setiap terjadinya
perubahan kinerja pekerjaan.