6.1 LINGKUP KEGIATAN
A. Lingkup kegiatan ini meliputi
1) Persiapan
- Tujuan
Tujuan Pengawasan teknis jalan dan jembatan adalah mengawasi
pelaksanaan pekerjaan jalan dan jembatan agar berjalan efisien dan
efektif serta sesuai dengan desain dan spesifikasi yang digunakan
sebagai dasar pelaksanaan.
- Lingkup
1) Menyusun Rencana Mutu Kontrak (RMK) Pengawasan sesuai
dokumen kontrak pekerjaan konstruksi.
2) Mensinergikan RMK Pelaksanan dan output pekerjaan yang diinginkan
oleh pengguna jasa (PA/KPA)
3) Mempelajari hal-hal yang terkait dokumen kontrak pekerjaan
konstruksi, termasuk pengendalian manajemen dan keselamatan lalu-
lintas serta SMK3 Konstruksi, dan Dokumen Lingkungan.
4) Membantu PA/KPA dalam pelaksanaan Pre Construction Meeting
(PCM) dan mutual check.
5) Mencatat seluruh kesepakatan dalam PCM dan dituangkan dalam
Berita Acara tersendiri sebagai Dokumen Kegiatan.
6) Mempersiapkan formulir-formulir isian bagi pelaksana antara lain :
(a) Laporan Harian
(b) Laporan Mingguan
(c) Laporan Bulanan / Monthly Progress Report.
(d) Laporan Teknis (jika diperlukan).
(e) Pengecekan kesesuaian desain di lapangan.
(f) Persiapan Gambar Kerja untuk: Pemeliharaan Rutin, Pemeliharaan
Berkala, Betterment.
(g) Perhitungan Volume / Back-up Data serta Monthly Certificate.
(h) Quality Control / kontrol kualitas selama periode pelaksanaan.
(i) Request Penyedia jasa untuk:Memulai Pekerjaan, Pengujian
Bahan.
7) Mesinergikan laporan konsultan pengawas sendiri dengan laporan
pelaksana agar tercapai mutu dan ketepatan waktu yang handal dalam
proses membangun
8) Menjelaskan struktur organisasi dan personil Direksi Teknis yang
sudah dimobilisasi dan rencana personil lainnya yang akan
dimobilisasi.
9) Menjelaskan Struktur Organisasi Direksi Teknis dan tugas dari masing-
masing personil Direksi Teknis.
10) Memberikan usulan teknik pelaksanaan yang lebih efisien.
11) Menjelaskan rencana kerja (bila ada):
12) Menyampaikan dan mempresentasikan RMK kepada Direksi
Pekerjaan pada saat PCM.
13) Membantu PA/KPA dalam mengkaji rencana mutu kontrak (RMK)
penyedia jasa konstruksi terhadap pelaksanaan setiap waktu.
14) Melakukan pengawasan, pengujian, pengecekan kuantitas dan
kualitas serta kelayakan peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang
dimobilisasi Penyedia Jasa.
15) Mengecek Daftar peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang
disampaikan Penyedia Jasa.
16) Mengecek masa laku kalibrasi peralatan yang akan digunakan oleh
Penyedia Jasa.
17) Menyampaikan rekomendasi kepada Direksi Pekerjaan tentang
jumlah, mutu dan kelaikan peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang
dimobilisasi Penyedia Jasa.
18) Menandatangani Berita Acara mobilisasi.
19) Menyampaikan laporan pelaksanaan mobilisasi kepada Direksi
Pekerjaan.
20) Membuat analisis untuk merumuskan parameter desain berdasarkan
gambar kerja dan parameter desain;
21) Menyelesaikan Revisi Desain bilamana terdapat perbedaan antara
desain yang ada dengan kondisi dilapangan.
22) Melakukan pemeriksaan dan pembahasan konsep gambar kerja;
23) Memberikan rekomendasi terhadap konsep gambar kerja kepada
Direksi Pekerjaan dan Penyedia Jasa.
24) Memeriksa gambar kerja yang terkait dengan metode kerja diajukan
oleh Penyedia Jasa dan kontrol terhadap kuantitas pekerjaan.
25) Melaporkan progres pekerjaan yang telah diselesaikan Penyedia Jasa.
26) Membuat daftar kekurangan (Defect & Dificiencies) berdasarkan hasil
pemeriksaan lapangan.
27) Membantu PA/KPA dalam pengecekan data administrasi dan teknis
pekerjaan.
28) Membantu PA/KPA dalam pelaksanaan PCM dan mutual check.
29) Membantu PA/KPA dalam pembuatan pembuatan backup data
realisasi pekerjaan (As Built drawing dan hitungan kuantitas serta
pernyataan kwalitas terpasang).
2) Pelaksanaan Pengawasan
a) Turut serta dalam pelaksanaan rekayasa lapangan dan membantu
memeriksa gambar kerja (shop drawing) yang disiapkan oleh Penyedia
Jasa.
b) Melaksanakan pengawasan teknis pada pekerjaan Pemeliharaan
Berkala Jalan Lingkar Terminal Pasar Sentral secara professional,
efektif dan efisien sesuai dengan spesifikasi sehingga terhindar dari resiko
kegagalan konstruksi.
c) Memeriksa dan menyetujui laporan harian dan laporan mingguan
pekerjaan konstruksi.
d) Mengevaluasi dan menyetujui monthly sertificate (MC).
e) Pengendalian mutu pekerjaan dilapangan dengan menerapkan prosedur
kerja dan uji mutu pada setiap tahapan kegiatan pekerjaan sesuai
dokumen kontrak.
f) Membuat laporan bulanan terkait progress pekerjaan dilapangan dan
membuat rekomendasi setiap permasalahan yang timbul dilapangan
kepada Pengguna Jasa.
g) Membuat laporan teknis (bila diperlukan) pada setiap terjadinya
perubahan kinerja pekerjaan.
3) Pengendalian Pekerjaan Fisik
1). Proses dan Pelaksanaan Kegiatan Setiap kegiatan pekerjaan selalu
memerlukan perencanaan, proses, metode kerja dan pelaksanaan
kegiatan yang akan diperlukan hingga hasil suatu kegiatan sesuai dengan
persyaratan yang telah ditentukan. Untuk setiap unit kerja/unit pelaksana
kegiatan harus merencanakan dan melaksanakan proses dan
pelaksanaan kegiatan secara terkendali yang meliputi :
a. Memastiukan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan persyaratan yang
telah ditetapkan dalam rencana mutu unit kerja atau rencana mutu
pelaksanaan kegiatan atau rencana mutu kontrak.
b. Setiap kegiatan dapat diketahui ketersediaan informasi yang
menggambarkan karakteristik kegiatan dan ketersediaan dokumen
kegiatan.
c. Setiap kegiatan memenuhi persyaratan ketersediaan sumber daya
yang diperlukan dalam proses kegiatan.
d. Ketersediaan peralatan monitoring dan pengukuran pelaksanaan
pekerjaan serta mekanisme proses penyerahan dan pasca
penyerahan hasil pekerjaan.
Setiap jenis kegiatan harus mempunyai petunjuk pelaksanaan yang
merupakan dokumen standar kerja yang diperlukan guna memastikan
perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian proses dilakukan secara
efektif dan efisien. Adapun Petunjuk Pelaksanaan sekurang-kurangnya :
a. Halaman Muka berisi :
Judul dan nomor identifikasi petunjuk pelaksanaan
Status validasi dan status perubahan.
Kolom sahkan petunjuk pelaksanaan.
b. Riwayat Perubahan;
c. Maksud dan Tujuan Petunjuk Pelaksanaan;
d. Ruang Lingkup penerapan;
e. Referensi atau acuan yang digunakan;
f. Definisi (penjelasan istilah-istilah) jika diperlukan;
g. Tahapan proses atau kegiatan (dengan bagan alir jika perlu);
h. Ketentuan Umum (penjelasan tentang persyaratanpersyaratan yang
harus Dipenuhi dalam melaksanakan proses);
i. Tanggung jawab dan wewenang;
j. Kondisi khusus (penyimpangan dsb.);
k. Rekaman/Bukti kerja (yang menjadi persyaratan)
l. Lampiran berupa contoh format rekaman/bukti kerja.
Sedangkan untuk melaksanakan Validasi terhadap proses pelaksanaan
pekerjaan dalam kesesuaian antara pelaksanaan kegiatan dan dengan
hasil kegiatan setelah selesai dilaksanakan harus dapat dilakukan pada
setiap tahap kegiatan, jika verifikasi tidak dapat dilakukan secara langsung
melalui monitoring atau pengukuran secara berurutan. Validasi pada
plekasanaan kegiatan harus mempertimbangkan ketentuan berikut :
a. Sesuai dengan kriteria yang ditetapkan untuk peninjauan dan
persetujuan proses.
b. Validasi ulang pelaksanaan kegiatan bila hasilnya tidak sesuai dengan
kriteria yang ditetapkan, setelah dilakukan perbaikan atau
penyempurnaan.
Disamping itu setiap unit kerja/unit pelaksana kegiatan harus mampu
mengidentifikasi hasil setiap tahapan kegiatan dari awal hingga akhir
kegiatan dan mengidentifikasi status hasil kegiatan tersebut. Tujuan
identifikasi untuk memastikan pada hasil kegiatan dapat dilakukan analisis
apabila terjadi ketidaksesuaian pada proses dan hasil kegiatan. Rekaman
hasil identifikasi harus selalu terpelihara dalam pengendalian
rekaman/bukti kerja. Untuk memastikan bahwa pemeliharaan hasil
pekerjaan pada saat penyerahan tetap sesuai sebagaimana pada saat
produksi maka harus dilakukan pemeliharaan hingga sampai waktu
penyerahan. Pada proses penyerahan hasil pekerjaan, setiap unit kerja
harus mensyaratkan dan menerapkan proses pemeliharaan hasil
pekerjaan dan yang menjadi bagian hasil pekerjaan agar mutu tetap
terjaga.
2). Monitoring dan Pengendalian Kegiatan Monitoring dan pengendalian
Kegiatan merupakan suatu proses evaluasi yang harus dilaksanakan
untuk mengetahui kinerja hasil pelaksanaan kegiatan, sehingga dapat
dilakukan pengukuran atau penilaian hasil dari produk penyedia jasa.
Monitoring merupakan bagian dari pengendalian mutu hasil pekerjaan,
agar semua hasil kegiatan yang diserahkan dapat memenuhi persyaratan
kriteria penerimaan pekerjaan. Hal – hal yang harus diperhatikan dalam
melaksanakan monitoring antara lain :
a. Penanggung jawab untuk tiap-tiap tahapan kegiatan harus
menetapkan metode yang tepat untuk monitoring dan pengukuran
hasil pekerjaan dari setiap tahapan pekerjaan.
b. Monitoring dan pengukuran dilakukan dengan cara memverifikasi
bahwa persyaratan telah dipenuhi.
c. Setiap monitoring dan pengukuran dilaksanakan pada tahapan yang
sesuai berdasarkan pengaturan yang telah direncanakan.
d. Rekaman bukti monitoring dan pengukuran hasil kegiatan harus
dipelihara kedalam pengendalian rekaman/bukti kerja.
Disamping itu setiap unit kerja harus menentukan, mengumpulkan dan
menganalisis data yang sesuai dan memadai untuk memperagakan
kesesuaian dan keefektifan. Analisis data bertujuan untuk mengevaluasi
dimana dapat dilaksanakan perbaikan berkesinambungan dan analisis
harus didasarkan pada data yang dihasilkan dari kegiatan monitoring dan
pengukuran atau dari sumber terkait lainnya. Hasil analisis harus
berkaitan dengan manfaat hasil pekerjaan, kesesuaian terhadap
persyaratan hasil pekerjaan dan karakteristik dari proses-proses kegiatan
termasuk peluang untuk tindakan pencegahan. Sedangkan pengendalian
hasil pekerjaan yang tidak sesuai atau tidak memenuhi persyaratan harus
di-identifikasi dan dipisahkan dari hasil pekerjaan yang sesuai untuk
mencegah penggunaan yang tidak terkendali. Tindakan yang harus
dilaksanakan pada pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan antara
lain :
a. Penanggung jawab pada setiap kegiatan harus memastikan bahwa
hasil dari setiap tahapan kegiatan yang tidak memenuhi persyaratan
diidentifikasi dan dikendalikan untuk tindak lanjut tahapan kegiatan
yang berhubungan dengan tahapan sebelumnya.
b. Pelaksanaan pengendalian hasil pekerjaan yang tidak sesuai harus
diatur dalam prosedur pengendalian hasil pekerjaan tidak sesuai yang
merupakan bagian dari prosedur mutu.
c. Prosedur hasil pekerjaan yang tidak sesuai minimal harus mencakup :
a. Penetapan personil yang kompeten dan memiliki kewenangan
untuk menetapkan ketidaksesuaian hasil pekerjaan untuk setiap
tahapan.
b. Mekanisme penanganan hasil kegiatan tidak sesuai termasuk
tatacara pelepasan hasil kegiatan tidak sesuai.
c. Mekanisme verifikasi ulang untuk menunjukkan kesesuaian dengan
persyaratan yang ditetapkan.
d. Pengendalian pekerjaan tidak sesuai harus dilaksanakan dengan
mengesahkan penggunaan dan penerimaannya berdasarkan konsensi
oleh pengguna atau pemanfaatan hasil pekerjaan.
Dalam upaya menghilangkan penyebab ketidaksesuaian dan mencegah
terulangnya hasil pekerjaan yang tidak sesuai, diperlukan tindakan korektif
dan tindakan pencegahan yang diatur dalam prosedur mutu. Prosedur
tindakan korektif minimal harus mencakup kegiatan antara lain :
a. Menguraikan ketidak sesuaian,
b. Menentukan/menganalisa penyebab ketidak sesuaian,
c. Menetapkan rencana penanganan untuk memastikan, bahwa ketidak
sesuaian tidak akan terulang dan jadwal waktu penanganan,
d. Menetapkan petugas yang melaksanakan tindak perbaikan,
e. Mencatat hasil tindakan yang dilakukan,
f. Memverifikasi tindakan perbaikan yang telah dilakukan,
Sedangkan tindakan pencegahan ditetapkan dalam upaya
meminimalkan potensi ketidaksesuaian yang akan terjadi termasuk
penyebabnya. Tindakan pencegahan harus mempertimbangkan
dampak potensialnya dan efek dari tindakan pencegahan kegiatan
yang lainnya. Untuk itu perlu mengidentifikasi potensi
ketidaksesuaian dan merencanakan kebutuhan tindakan untuk
mencegah terjadinya ketidaksesuaian serta melakukan verifikasi
tindakan pencegahan yang telah dilaksanakan.