URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Nama Paket : PEKERJAAN KANOPI DAN REHABILITASI
BANGUNAN PUSKESMAS SIPATANA
2. Nilai Total HPS : Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah)
3. Sumber Dana : DAU TA. 2024
4. Jangka Waktu : 60 (Enam Puluh) hari kalender
5. Peraturan Teknis : Semua pekerjaan harus berdasarkan Normalisasi Indonesia
(NI), Standar Industri Indonesia (SII) Peraturan – peraturan
Nasional maupun Internasional lainnya yang berhubungan
dengan pekerjaan ini seperti:
a. Undang – Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun
1999 tentang Jasa Konstruksi
b. Undang – Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung
c. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No.
441/KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis Bangunan
Gedung
d. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No.
468/KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis Aksesibilitas
pada Bangunan Umum dan Lingkungan
e. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No.
10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Pengamanan
Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung
dan Lingkungan
f. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI 11/KPTS/2000
tentang Ketentuan Teknis Manajemen Penanggulangan
Kebakaran di Perkotaan
g. Keputusan Direktur Jenderal Perumahan dan
Permukiman Departemen Permukiman dan Prasarana
Wilayah No. 58/KPTS/DM/2002 tentang Petunjuk
Teknis Rencana Tindakan Darurat Kebakaran pada
Bangunan Gedung.
h. Peraturan umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan
(PUPB NI-3/56)
i. Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 (PBI 1971)
j. Peraturan Standar Beton, SKSNI-T15-1991-03
k. Tata cara perhitungan struktur beton untuk bangunan
gedung SNI 032847 – 2002
l. Peraturan Umum Bahan Nasional (PUBI 982)
m. Peraturan Perburuhan di Indonesia (Tentang Pengarahan
Tenaga Kerja)
n. Peraturan-peraturan di Indonesia (Tentang Pengarahan
Tenaga Kerja)
o. SKSNI T-15-1991-03
p. Peraturan Umum Instalasi Air (AVWI)
q. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahan
terakhir Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018;
r. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021
tentang Pedoman Pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia.
6. Jaminan Kualitas : Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Tim Teknis,
bahwa semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan
adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan lain, serta
Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan
dengan baik, bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai
dengan Dokumen Kontrak. Apabila diminta, Kontraktor
sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut
pada butir ini. Sebelum mendapat persetujuan dari Tim
Teknis dan Kuasa Pengguna Anggaran, bahwa pekerjaan
telah diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap
menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya
7. Produk Dalam Negeri : Pelaksanaan Pekerjaan/Kontraktor harus mengutamakan
penggunaan produksi dalam negeri (PDN) sesuai urutan
prioritas dan ketentuan yang berlaku dengan nilai
penjumlahan TKDN dan BMP paling sedikit 40%. Produk
luar negeri boleh dipakai atau digunakan selama produksi
dalam negeri tidak dapat digunakan.
Pelaksana diharuskan mengutamakan UMKM atau Koperasi
dalam pengadaan bahan-bahan material pekerjaan sesuai
ketentuan yang berlaku.
8. Lingkup Pekerjaan : Uraian lingkup pekerjaan sebagai berikut
1. Pekerjaan Persiapan
a. Pek. Papan Nama Proyek
b. Pek. Steling dan Perancah
c. Pek. Pengadaan K3
d. Pek. Bongkar atap eksiting
e. Pek. Pemindahan dan Pemasangan atap kanopi
eksiting
2. Pekerjaan Atap dan Penutup
a. Pek. Galian tanah
b. Pek. Beton fc 17 Mpa
c. Pek. Tiang Galvanis D. 2,5”
d. Pek. Rangka Hollow 40x60
e. Pek. Rangka Hollow 40x40
f. Pek. Atap Spandek
g. Pek. Nok Atap
3. Pekerjaan Finishing
a. Pek. Plester dan Aci
b. Pek. Pengecetan dinding
c. Pek. Pengecetan Besi
d. Pek. Talang Air
4. Pekerjaan Lain-lain
a. Pek.Pembersihan Akhir
Gorontalo, 12 Februari 2024
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
KAFRAWIYANTO MAKU, SKM, M.AP
NIP. 197707242006041006