PEMERINTAH KOTA GORONTALO
SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Jl. Prof. DR. Jhon Ario Katili No.19 Telp. 0435-821012 Fax. 0435-830412 email : [email protected]
SPESIFIKASI TEKNIS
PROGRAM : PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN
DAERAH KABUPATEN/KOTA
KEGIATAN : PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH
PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
PEKERJAAN : Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor ( Termite
Control )
KODE RUP : 49372392
DISETUJUI OLEH :
PENGGUNA ANGGARAN
Hi.N.R. MONOARFA, SE, MH
NIP. 19800105200312007
TAHUN ANGGARAN 2024
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
11 // 88
1. NAMA : Sekertariat DPRD Kota Gorontalo :
ORGANISASI a. K / L / D / I : PEMERINTAH KOTA GORONTALO
PENGADAAN b. Satker / SKPD : SEKERTARIAT DPRD KOTA GORONTALO
BARANG
c. PA : Hi. N.R. MONOARFA, SE, MH
NIP : 198001052003121007
Surat Keputusan Walikota
Gorontalo Nomor : ………………….
Tanggal : …………………
2. SUMBER DANA : a. Sumber Dana :
DAN Dana DAU - DBH APBD Kota Gorontalo Tahun
PERKIRAAN Anggaran 2024.
BIAYA DPA-SKPD Sekretariat DPRD Kota Gorontalo
Rekening : 5.2.03.01.01.0001 (Belanja Modal Bangunan
Gedung Kantor )
b. Total Perkiraan Biaya yang diperlukan :
PAGU: Rp. 183.372.000,- (Seratus Delapan Puluh Tiga
Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah)
H P S : Rp.182.540.000,- (Seratus Delapan Puluh Dua
Juta Lima Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah)
3.
RUANG LINGKUP,
LOKASI
PEKERJAAN,
a. Ruang lingkup/batasan lingkup Mengatasi dan
FASILITAS
PENUNJANG Mengurangi Permasalahan hama rayap, sebagai
syarat untuk pembangunan Gedung, Hal ini penting
karena untuk mengurangi risiko terhadap kerusakan
yang akan ditimbulkan oleh serangan rayap.Lokasi
Pekerjaan
Sekertariat DPRD Kota Gorontalo
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
22 // 88
7.
JANGKA WAKTU : 45 (Empat Puluh Lima Hari) Hari Kalender, terhitung sejak
PELAKSANAAN ditandatanganinya SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja).
PEKERJAAN
8.
PERSONIL INTI :
PERSYARATAN
NO JABATAN JLH PENGALAM PENDIDIKAN SERTIFIKAT
ORANG AN KETRAMPILAN
KERJA KERJA
1 Pimpinan 1 Minimal Minimal Sertifikat
Teknik 2 STM/SMK/S Pengendalia
Tahun MA n Hama
9.
PERSYARATAN : a. SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN
KUALIFIKASI DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (SPPL)
b. TDP atau NIB yang masih berlaku
c. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban
perpajakan (SPT Tahunan) Tahun pajak 2023.
d. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan dan atau Akta
Perubahan Terakhir Perusahaan.
10.
SESIFIKASI TEKNIS :
SPESIFIKASI TEKNIS
Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor ( Termite Control )
TAHUN ANGGARAN 2024
I. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor ( Termite Control )
sebagai berikut :
1. Pekerjaan Persiapan :
Pas.Papan Nama Proyek
Pembersihan Awal
Pek. Bongkaran Exsisteng
Keselamatan Kesehatan Konstruksi (K3)
-Masker
-Pelindung Mata (Geggles Spectacles)
-Sarung Tangan (Safety Gloves)
-Topi pelindung (Safety helmet)
-Rompi keselamatan (Safety vest)
-Sepatu keselamatan (Safety shoes)
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
33 // 88
2. Termite Control :
Pek. Bagian Depan Sekertariat DPRD
Pek. Bagian Samping Kiri & Kanan
Pek. Bagian Belakang
Pek. Plester Dinding
Pek. Acian Semen
3. Pekerjaan Lain-ain :
Administrasi & Dokumentasi
Pek.Pembersihan Akhir
Waktu Pelaksanaan
Kegiatan pekerjaan Rehab Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya akan
dilaksanakan selama 45 ( Empat Puluh Lima hari ) hari kalender.
II. KELUARAN/PRODUK
Keluaran
Tersedianya Gedung Kantor Yang Anti Rayab Adapun data pendukung :
- Laporan pekerjaan,
- Dokumentasi selama pelaksanaan pekerjaan
- Garansi 5 Tahun
III.PERSONIL MANAJERIAL & PERALATAN UTAMA
Personil Manajerial
Pengalaman Kerja
No Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja
Prpfesional
Course Entomologi
Kesehatan: Pengendalian
1 Tenaga Ahli (1 Org) Min. 0 Thn Terpadu Vektor dan
Reservoir Penyakit (Batch
1)
Course Entomologi
2 Kesehatan: Pengendalian
Teknisi (1 Org) Min. 0 Thn
Terpadu Vektor dan
Reservoir Penyakit
Peralatan Utama
No. Jenis Alat Kapasitas Jumlah Status Kepemilikan
1 Mobil Pick Up - 1 Unit Milik/Perjanjian Sewa
2 Injector - 1 Unit Milik/Perjanjian Sewa
3 selang - 1 Unit Milik/Perjanjian Sewa
4 jet spray - 1 Unit Milik/Perjanjian Sewa
5 bor dinding - 1 Unit Milik/Perjanjian Sewa
IV. PERATURAN – PERATURAN TEKNIS PELAKSANAAN
a. Undang-Undang No 28/2002 tentang Bangunan Gedung
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
44 // 88
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 45/PRT/M/2007, PEDOMAN TEKNIS
PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
c. PeraturanPeraturan Beton SNI 2013
d. Peraturan Semen Indonesia – NI – 5 / 1961.
e. Standart Industri Indonesia (SII).
f. Peraturan DEPNAKER tentang Penggunaan Tenaga, Keselamatan dan
Kesatuan Kerja.
V. ORGANISASI PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Kontraktor harus membuat Bagan Organisasi Pelaksana pekerjaan
dilapangan, lengkap dengan nama petugasnya yang terdiri dari personalia
yang memiliki kemampuan dan pengalaman bidang pelaksanaan konstruksi
sesuai keahlian yang dibutuhkan.
2. Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimualai, calon – calon penanggung jawab
lapangan dan pembantunya harus sudah diajukan kepada pengawas
lapangan, pemilik proyek dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) lengkap dengan foto copy KTP untuk
dipertimbangkan. Pekerjaan baru dapat dimulai setelah calon – calon
tersebut disetujui oleh pemilik proyek (PPK)/KPA/pengawas lapangan,
keterlambatan permulaan pekerjaan akibat kelalaian kontraktor dalam hal ini
menjadi tanggung jawab kontraktor.
3. Penanggung jawab lapangan, tenaga ahli dan pelaksana lapangan harus
mendapat kuasa penuh dari penyedia jasa (pemborong) untuk bertindak atas
namanya, dan senantiasa setiap saat harus tetap berada ditempat pekerjaan
4. Dengan adanya penanggung jawab lapangan, tidak berarti bahwa kontraktor
lepas dari tanggung jawab sebagian maupun keseluruhan terhadap
kewajibannya.
5. Penyedia jasa (kontraktor) wajib memberi tahu secara tertulis kepada pemilik
proyek dan direksi lapangan, tentang susunan organisasi pelaksana lapangan
untuk mendapatkan persetujuan.
6. Bila kemudian hari, menurut pendapat tim pengelola teknis dan pengawas,
pelaksana kurang mampu atau tidak cakap memimpin pekerjaan, maka akan
diberitahukan kepada kontraktor secara tertulis untuk mengganti pelaksana.
Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat pemberitahuan,
kontraktor harus sudah menunjuk pelaksana baru atau kontraktor sendiri
(penanggung jawab / direktur perusahaan) yang akan memimpin
pelaksanaan pekerjaan.
7. Tempat tinggal (Domisili) Penyedia jasa / Kontraktor dan Pelaksana.
Untuk menjaga kemungkinan diperlukan kerja diluar jam kerja apabila terjadi
hal-hal mendesak, kontraktor dan pelaksana wajib memberitahukan secara
tertulis, alamat dan nomor telepon dilokasi kepada tim pengelola teknis dan
pengawas.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
55 // 88
VI. SYARAT & SPESIFIKASI TEKNIS MATERIAL
No Uraian Syarat & Spesifikasi
1 Umum Seluruh bahan material harus mengikuti
Standar nasional Indonesia (SNI) dan
Peraturan lainnya
Seluruh material sebelum digunakan harus
disetujui terlebih dahulu oleh PA, Tenaga
teknis yang tertuang dalam Request Sheet
Material/bahan/komponen yang rusak atau
cacat harus diganti
Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai,
Mutual chek awal (Mc-Nol) dan Adendum
Kontrak sudah ada, yang terdiri dari :
Perhitungan pekerjaan tambah kurang
Berita acara Mutual Check Awal (Mc-0)
Addendum Kontrak
Mobilisasi Tenaga & Alat
2 Keselamatan & Kesehatan Memenuhi persyaratan minimal
Konstruksi (K3)
3 Pek. Bagian Depan Sekertariat Pemasukan Cairan Anti Rayab Sesuai Dimensi
DPRD 1 M Bangunan Luar dan Pemasukan Injeksi
termitsida, fipronil 800 Ml / 10 M
4 Pek. Bagian Samping Kiri & Kanan Pemasukan Cairan Anti Rayab Sesuai Dimensi
1 M Bangunan Luar dan Pemasukan Injeksi
termitsida, fipronil 800 Ml / 10 M
5 Pek. Bagian Belakang Pemasukan Cairan Anti Rayab Sesuai
Dimensi 1 M Bangunan Luar dan
Pemasukan Injeksi
termitsida, fipronil 800 Ml / 10 M
6 Pek. Plester Dinding Spesi Camp. 1:5
Portland semen @ 50 kg
7 Acian Semen Portland semen @ 50 kg
Admintrasi & Dokumentasi
22 Pekerjaan Lain-Lain
Pembersihan Akhir
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
66 // 88
11. PENUTUP :
Spesifikasi Tenis ini menjadi pedoman bagi pelaksana
dalam melaksanakan pekerjaan. Hal-hal teknis yang
diperlukan hendaknya bisa dipersiapkan secara matang
agar pelaksanaan pekerjaan dapat selesai pada jadwal
yang telah ditentukan dengan kualitas dan kuantitas
sesuai yang telah ditetapkan.
Gorontalo, 17 Mei 2024
SEKRETARIAT DPRD KOTA GORONTALO
Sekretaris DPRD Kota Gorontalo
${ttd}
Hi.NURAHMAN RAIS MONOARFA, SE, MH
NIP. 198001052003121007
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
77 // 88
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
PPoowweerreedd bbyy TTCCPPDDFF ((wwwwww..ttccppddff..oorrgg))
88 // 88