1. INFORMASI UMUM
1) Pekerjaan yang dicakup di dalam metode ini ialah metode kerja pelaksanaan, pengendalian
mutu untuk kegiatan pekerjaan pembangunan irigasi.
2) Dalam penyusunan HPS untuk pekerjaan LANJUTAN REHABILITASI JARINGAN IRIGASI
DI.TOLINGGULA menggunakan Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) SURAT EDARAN
DIREKTUR JENDERAL BINA KONSTRUKSI NOMOR: 30/SE/Dk/2025 TENTANG TATA CARA
PENYUSUNAN PERKIRAAN BIAYA PEKERJAAN KONSTRUKSI BIDANG PEKERJAAN UMUM
DAN PERUMAHAN RAKYAT.
3) Penyedia Jasa harus melaksanakan semua pekerjaan yang tercakup dalam Kontrak dan
memperbaiki cacat mutu selama Masa Kontrak yang harus diselesaikan sebelum berakhirnya
waktu yang diberikan untuk memperbaiki cacat mutu
4) Sebelum pekerjaan survei dimulai Penyedia Jasa harus mempelajari Gambar untuk
dikonsultasikan dengan Pengawas Pekerjaan, dan harus memastikan dan memperbaiki setiap
kesalahan atau perbedaan yang terjadi, terutama yang berhubungan dengan pekerjaan ini.
Penyedia Jasa dan Pengawas Pekerjaan harus mencapai kesepakatan dalam menentukan
ketepatan setiap perubahan yang dibuat dalam revisi Gambar.
5) Kuantitas dalam Daftar Kuantitas dan Harga dapat diubah oleh Pengawas Pekerjaan setelah
penyesuaian terhadap seluruh rancangan telah selesai, di mana penyesuaian ini harus
berdasarkan data survei lapangan yang dikumpulkan oleh Penyedia Jasa sebagai bagian dari
Lingkup pekerjaan dalam Kontrak.