URAIAN SINGKAT KEGIATAN
PENGADAAN PERALATAN DAN MESIN MENUNJANG PENDATAAN DAN
PENANGKAPAN IKAN TERUKUR – DAK TA. 2024
1. LATAR BELAKANG - Pelabuhan perikanan menurut Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan (Permen KP) Nomor :08/MEN/2012 memiliki 2 fungsi
yaitu sebagai fungsi pemerintahan dan fungsi pengusahaan.
Fungsi pemerintahan pada pelabuhan perikanan yaitu
melakukan pembinaan dan pengolahan, melakukan
pengumpulan data dan publikasi, melaksanakan fungsi karantina
ikan, serta tempat pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan
masyarakat nelayan, melaksanakan kegiatan kapal perikanan,
melakukan publikasi hasil pelayanan sandar dan labuhn kapal
perikanan dan kapal penelitian kelautan dan perikanan,
melakukan pemantauan dan pengendalian lingkungan, dan
melaksanakan kesyahbandaran, kepabeanan, dan/atau
keimigrasian. Sedangkan fungsi pengusahaan, pelabuhan
sebagai pelayanan tambat dan labuh kapal perikanan, bongkar
muat ikan, pengolahan hasil perikanan, perbaikan dan
pemeliharaan kapal perikanan, serta logistik dan perbekalan
kapal pemasaran dan distribusi ikan, pemanfaatan fasilitas dan
lahan di pelabuhan perikanan, penyediaan jasa kelautan lainnya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Melalui Pereturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 Tentang
penangkapan ikan terukur (PIT), dengan melakukan kontrol
penangkapan ikan. Kebijakan PIT telah menjadi salah satu
program strategi yang diterapkan oleh Kementerian Kelautan
dan Perikanan (KKP) dalam melaksanakan konsep
pembangunan ekonomi biru (blue economy). Kebijakan PIT
ditujukan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya ikan,
meningkatkan pertumbuhan ekonomi wilayah, dan
meningkatkan kesejahteraan nelayan (Kementerian Kelautan
dan Perikanan.
- Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelabuhan Perikanan (UPTD-
PP.GENTUMA) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur
Gorontalo Nomor 58 Tahun 2017. bertujuan untuk
melaksanakan sebagian fungsi dinas Kelautan dan Perikanan
Provinsi Gorontalo maka dampaknya akan dapat dirasakan
secara sosial ekonomi oleh masyarakat yang memanfaatkan
Pelabuhan Perikanan Gentuma.
- Terkait dengan pelaksanaan pelayanan kepada nelayan dalam
menerapkan PP Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Penangkapan
Ikan Terukur (PIT) di Peabuhan Perikanan Gentumamaka perlu
di dilakukan pengadaan Peralatan dan Mesin Menunjang
Pendataan dan Penangkapan Ikan Terukur - DAK.
2. MAKSUD DAN TUJUAN - Untuk sarana penunjang kegiatan Penangkapan Ikan Terukur di
UPTD Pelabuhan Perikanan Gentuma.
- Melaksanakan fungsi sebagai pelayanan khususnya dalam
menunjang pendataan dan penangkapan ikan terukur di UPTD
Pelabuhan Perikanan Gentuma
3. TARGET/SASARAN - Target/sasaran yang ingin dicapai terkait dengan belanja
kegiatan Penetapan Lokasi Pembangunan serta Pengelolaan
Pelabuhan Perikanan Provinsi adalah terwujudnya Pengadaan
Peralatan dan mesin menunjang pendataan dan penangkapan
ikan terukur di UPTD Pelabuhan Perikanan Gentuma
4. NAMA ORGANISASI - Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
PENGADAAN kegiatan adalah :
BARANG/JASA UPTD Pelabuhan Perikanan Gentuma
Kuasa Pengguna Anggaran : Ir. HAMKA HAMID
5. SUMBER DANA DAN - Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai kegiatan
PERKIRAAN BIAYA Pengadaan Peralatan dan mesin menunjang pendataan dan
penangkapan ikan terukur bersumber pada anggaran Dana
Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2024.
- Total perkiraan biaya yang diperlukan Rp. 200.000.000,- (dua
ratus juta rupian).
6. RUANG LINGKUP Ruang lingkup belanja pada kegiatan ini adalah :
PENGADAAN/LOKASI - Pengadaan Sarana Pendukung PIT di UPTD Pelabuhan
DAN DATA DAN Perikanan Gentuma
FASILITAS - Fasilitas menunjang pendataan dan penangkapan ikan terukur
PENUNJANG pada UPTD Pelabuhan Perikanan Gentuma
7. SASARAN Sasaran yang akan dihasilkan dari kegiatan ini adalah :
- Pelayanan dalam pendataan dan penangkapan ikan terukur di
UPTD Pelabuhan Perikanan Gentuma;
- Seluruh Nelayan sebagai pelaku usaha perikanan tangkap yang
dilayani di Pelabuhan Perikanan Gentuma.
8. WAKTU PELAKSANAAN Waktu yang pelaksanaan Pengadaan Peralatan dan mesin
YANG DIPERLUKAN menunjang pendataan dan penangkapan ikan terukur dilaksanakan
30 (tiga puluh) hari kalender Tahun 2024.
9. RENCANA ANGGARAN Adapun harga perkiraan sendiri dan spesifikasi Pengadaan Alat dan
BIAYA (RAB) mesin menunjang pendataan dan penangkapan ikan terukur
sebagaimana terlampir.
Gorontalo, Februari 2024
Kuasa Pengguna Anggaran,
Ir. HAMKA HAMID
NIP. 196611011993031010| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 1 June 2015 | Peningkatan Jaringan Irigasi Di Posolo | Lpse-Bonebolangokab | Rp 700,000,000 |
| 31 May 2016 | Peningkatan Jaringan Irigasi Di. Bongopini | Lpse-Bonebolangokab | Rp 600,000,000 |
| 28 January 2020 | Pengadaan Coolbox Dan Perlengkapannya Program Sistim Logistik Ikan | Provinsi Gorontalo | Rp 312,000,000 |
| 9 November 2022 | Renovasi Kolam Udang Vaname Tolotio | Kab. Bone Bolango | Rp 49,988,700 |
| 24 June 2022 | Fasiltasi Aneka Pengolahan Produksi Perikanan | Kab. Bone Bolango | Rp 30,000,000 |