URAIAN PEKERJAAN
Pekerjaan meliputi Pemeliharaan Gedung Kantor Lingkup penataan interior ruangan kerja
meliputi Renovasi Ruangan Lobby pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta PMD
Provinsi Gorontalo, dengan jenis pekerjaan sebagai berikut :
a. Pekerjaan Persiapan
- Lingkup Pekerjaan : Pembersihan Awal dan pembuatan papan proyek
b. Sistem Manajemen Keselamatan Kerja (SMKK)
- Lingkup Pekerjaan :
1) Penyiapan Rencana Keselamatan Kerja (RKK),
2) Induksi K3,
3) Alat Pelindung Diri (APD) berupa Topi pelindung, pelindung mata, sarung tangan, sepatu
keselamatan, rompi keselamatan,
4) Asuransi,
5) Peralatan P3K,
6) Rambu Informasi,
7) Bendera K3,
8) Sabun cuci tangan, hand sanitizer dan tisu
c. Pekerjaan Renovasi Lobby -
- Lingkup Pekerjaan :
Pekerjaan ini dilakukan meliputi Pekerjaan dinding dan plafond, pekerjaa aksesories,
pekerjaan pintu dan partisi, pengadaan furniture ruangan serta pekerjaan elektrikal sesuai
bidang yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar
Persyaratan Bahan : Pekerjaan dinding dan plafond : Modul 40 x 40 untuk WPC, WPC
Contempo Fluted 18x25x200 3 Meter, Backdrop HPL Multipleks 18 mm, cat dinding dan cat
gypsum board
Pekerjaan Aksesories :
Cermin Kaca Pekerjaan Pintu dan Partisi : daun pintu kaca tempered 12 mm, Pull Handle, Kunci
Tanam, Kusen partisi Alumunium, Kaca 5 mm + sealant, sunblast kaca, Rangka Baja Rimngan
dan Gypsum Board ukuran 120x240x9 dengan ketebalan 9 mm Pengadaan Furnoture Ruangan
: Kursi Tamu
PekerjaanElektrikal : Lampu sorot 10 watt, Lampu LED Strip, LED Bar, Saklar Tunggal, Saklar
Ganda dan Stop Kontak
Syarat-syarat pelaksanaan :
1. Pada permukaan dinding yang akan dipasang rangka dinding dan WPC permukaannya harus
kering dan bersih (bebas debu dan kotoran lainnya).
2. Harus mengikuti aturan / persyaratan pabrik dalam mencampur dan menggunakan bahan
pelapis, perekat dan atau pemasangan.
3. Sebelum pemotongan pola dan warna harus diperiksa dan dicocokkan dengan contoh yang
telah disetujui.
4. Pemotongan bahan harus dilakukan secara hati-hati dan rapih dengan menggunakan alat
potong (cutter) yang tajam.
5. Awal pemasangan dan sisa buangan harus dikoordinasikan dan disetujui oleh pihak yang
ditunjuk