URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Nama Paket Pekerjaan : PEMBANGUNAN JALAN AKSES DESA
BOTUBILATAHU KEC. MARISA KAB. POHUWATO
2. Nilai Total HPS :
Rp. 199.980.000 ,- (Seratus Sembilan Puluh
Sembilan Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Ribu
Rupiah).
3. Sumber Dana : APBD-P Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2024
4. Lingkup Pekerjaan : PEMBANGUNAN JALAN AKSES DESA
BOTUBILATAHU KEC. MARISA KAB. POHUWATO
merupakan Jalan Akses yang mengunakan Paving
Block (blok Beton) Natural Tebal 6 cm f`c 20 Mpa
dengan Pengunci topi uskup.
Rincian lingkup pekerjaan Kontraktor dalam
pelaksanaan konstruksi ini adalah :
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan
dasar dalam pekerjaan dilapangan;
2. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal
waktu pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan,
jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal
penggunaan peralatan berat;
3. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai
dengan pedoman pelaksanaan;
4. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di
lapangan sesuai dengan dokumen
pelaksanaan;
5. Mengoptimalkan pemakaian bahan, peralatan
dan metode pelaksanaan, serta ketepatan
waktu dan biaya pekerjaan konstruksi;
6. Mengoptimalkan pelaksanaan pekerjaan
konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume/realisasi fisik;
7. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan
untuk memecahkan persoalan yang terjadi
selama pelaksanaan konstruksi;
8. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan
konstruksi fisik, melalui rapat-rapat lapangan,
laporan harian, laporan mingguan, laporan
bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan
persoalan yang timbul atau dihadapi, dan
surat-menyurat;
9. Menyusun gambar pelaksanaan (shop
drawing) untuk pekerjaan-pekerjaan yang
memerlukannya. Shop drawing diajukan
kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
10. Membuat gambar yang sesuai dengan
pelaksanaan di lapangan (as built drawings)
yang selesai sebelum serah terima pertama
setelah disetujui oleh penyedia jasa
manajemen konstruksi atau penyedia jasa
pengawasan konstruksi dan diketahui oleh
penyedia jasa perencanaan konstruksi;
11. Melakukan perbaikan terhadap
cacat/kerusakan pada masa pemeliharaan,
dan menyusun laporan akhir pekerjaan
konstruksi;
12. Lingkup pekerjaan :
a. Persiapan Lapangan
b. Pekerjaan Arsitektur
c. Pekerjaan Jalan Permukiman