| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0928913474822000 | Rp 254,063,147 | Hasil Evaluasi kewajaran Harga tidak wajar dimana melebihi harga penawaran | |
| 0901003301822000 | Rp 264,000,000 | - | |
CV Fazri Mandiri | 04*1**7****22**0 | Rp 264,000,000 | - |
| 0752270785822000 | Rp 307,903,037 | - | |
| 0022280366822000 | - | - | |
| 0031708241822000 | - | - | |
CV Wira Karyatama | 0022278162822000 | - | - |
| 0748505757822000 | Rp 329,258,856 | tidak dilakukan evaluasi karena sudah mendapatkan 3 penawar terendah yang memenuhi syarat. | |
| 0029742111801000 | Rp 323,266,953 | tidak dilakukan evaluasi karena sudah mendapatkan 3 panawar terendah yang memenuhi syarat. | |
| 0633896063822000 | - | - | |
| 0313873614824000 | - | - | |
| 0022282453822000 | - | - | |
| 0032632200822000 | - | - | |
| 0743588550822000 | - | - | |
| 0846468437024000 | - | - | |
| 0660850496822000 | - | - | |
| 0011272747822000 | - | - | |
| 0752205328822000 | - | - | |
| 0660549650822000 | - | - | |
| 0025350224822000 | - | - | |
| 0022277073822000 | - | - | |
| 0033126319822000 | - | - | |
| 0841515505822000 | - | - | |
| 0029364510824000 | - | - | |
Setia Berkarya | 05*3**5****22**0 | - | - |
| 0823730346822000 | - | - | |
| 0022274534822000 | - | - | |
| 0020204004822000 | - | - | |
All Mustafa Sejahtera | 03*5**7****22**0 | - | - |
Satya Hardana | 06*6**7****22**0 | - | - |
| 0436079677822000 | - | - | |
CV Fazza Ariih Berkah | 09*3**9****22**0 | - | - |
| 0738911072822000 | - | - | |
| 0714470291822000 | - | - | |
| 0810288472822000 | - | - | |
| 0808711691822000 | - | - | |
| 0032931883822000 | - | - | |
CV Trijaya Multi Konstruksi | 06*4**3****22**0 | - | - |
Javana Star | 09*9**3****22**0 | - | - |
| 0030919013822000 | - | - | |
Sexy Road Indo | 06*9**5****22**0 | - | - |
Mahapatih Gadjah Mada | 06*9**8****14**0 | - | - |
| 0967062803822000 | - | - | |
CV Fahrifit | 06*3**9****22**0 | - | - |
| 0314715368412000 | - | - | |
| 0016664450822000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN GORONTALO UTARA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
BIDANG SUMBER DAYA AIR (SDA)
JL. Kusnodanupoyo Komp. Blok Plan Desa Molingkapoto Kec. Kwandang
SPESIFIKASI TEKNIS
OPD : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN
GORONTALO UTARA
PROGRAM : PROGRAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR (SDA).
KEGIATAN : PENGELOLAAN SDA DAN BANGUNAN PENGAMAN PANTAI PADA
WILAYAH SUNGAI (WS) DALAM 1 (SATU) DAERAH
KABUPATEN/KOTA.
PEKERJAAN : PENANGANAN SUNGAI POSSO (LANJUTAN)
NAMA PA : Dr. Ir. HARIS Z. LATIF, ST., M.Si.
NAMA KPA : ABDUL HARIS HARUN DALI, ST., MM.
NAMA PPK : Ir. SARIF PATAMANI, ST.
TAHUN ANGGARAN 2024
PEMERINTAH KABUPATEN GORONTALO UTARA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
BIDANG SUMBER DAYA AIR (SDA)
JL. Kusnodanupoyo Komp. Blok Plan Desa Molingkapoto Kec. Kwandang
SPESIFIKASI TEKNIS
(Kerangka Acuan, Rencana Kerja dan Syarat)
Kegiatan : Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai
(WS) dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota.
Pekerjaan : Penanganan Sungai Posso (Lanjutan)
Lokasi : Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara
Sumber Dana : DAU APBD Kab. Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2024
Kode Kegiatan :
1. LATAR BELAKANG
Sungai merupakan salah satu air permukaan yang sangat penting untuk kebutuhan manusia
baik sebagai sumber air minum maupun kegunaan lainnyaseperti pemanfaatannya terhadap
irigasi, industri, sumber energi dan kegunaan lainnya. Namun demikian, keberadaan sungai
pada suatu daerah aliran juga dapat menimbulkan bencana banjir yang dapat merugikan
kehidupan manusia.
Hal tersebut diatas terkait erat dengan kondisi sungai yang ada saat ini. Terdapat beberapa
sungai di Kabupaten Gorontalo Utara yang melintasi permukiman penduduk. Kondisi sungai
saat ini mulai memprihatinkan, hal ini terlihat dari rusak atau runtuhnya tebing sungai
sehingga dikhawatirkan pada saat datangnya musim hujan dapat mengakibatkan banjir yang
berdampak pada kerusakan lahan pertanian, permukiman maupun sarana dan prasarana
umum masyarakat bahkan dapat menelan korban jiwa dan harta benda. Selain itu,sedimentasi
sungai juga menyebabkan tidak optimalnya pemanfaatan sungai bagi kehidupan manusia.
Untuk itu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang selaku pelaksana kegiatan teknis dari
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara akan mengadakan paket pekerjaan Penanganan Sungai
Posso (Lanjutan) sebagai upaya memperbaiki dan meningkatkan kondisi sungai.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud diadakannya Pekerjaan Jasa Konstruksi Penanganan Sungai Posso (Lanjutan) adalah
merupakan kegiatan konstruksi dalam rangka menormalkan fungsi dari sungai.
Tujuan diadakannya Pengadaan Pekerjaan Jasa Konstruksi Penanganan Sungai Posso (Lanjutan)
adalah memperbaiki dan meningkatkan kondisi sungai sehingga kapasitas sungai bertambah.
3. SASARAN
Sasaran diadakannya Pengadaan Jasa Konstruksi Penanganan Sungai Posso (Lanjutan) adalah
berfungsi baiknya Sungai Poso pada lokasi yang ditentukan.
PEMERINTAH KABUPATEN GORONTALO UTARA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
BIDANG SUMBER DAYA AIR (SDA)
JL. Kusnodanupoyo Komp. Blok Plan Desa Molingkapoto Kec. Kwandang
4. LOKASI KEGIATAN
Lokasi pekerjaan Penanganan Sungai Posso (Lanjutan), dilaksanakan pada Desa Bualemo,
Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara.
Lokasi Kegiatan
5. SUMBER PENDANAAN
Sumber dana yang akan dipakai pada pekerjaan ini bersumber dari DAU APBD Kabupaten
Gorontalo Utara (Dana Alokasi Umum) tahun anggaran 2024. Pagu dana yang dialokasikan
dalam Penanganan Sungai Posso (Lanjutan) sebesar Rp 330.000.000,00 (Tiga Ratus Tiga
PEMERINTAH KABUPATEN GORONTALO UTARA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
BIDANG SUMBER DAYA AIR (SDA)
JL. Kusnodanupoyo Komp. Blok Plan Desa Molingkapoto Kec. Kwandang
Puluh Juta Rupiah). Dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 389.950.000,00 (Tiga
Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
6. NAMA DAN ORGANISASI PEMRAKARSA KEGIATAN
SKPD : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN GORONTALO UTARA
Nama PA : Dr. Ir. Haris Z. Latif, ST., M.Si.
Nama KPA : Abdul Haris Harun Dali, ST., MM.
Nama PPK : Ir. Sarif Patamani, ST.
DATA PENUNJANG
7. DATA DASAR
Data dasar sebagai penunjang untuk kegiatan Perencanaan ini adalah Data Perencanaan
Penanganan Sungai Posso (Lanjutan).
8. STANDAR TEKNIS
Standar teknis yang digunakan adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
9. STUDI-STUDI TERDAHULU
Studi terdahulu terhadap lokasi kegiatan perencanaan ini, data-data perencanaan yang sudah
dilakukan.
10. REFERENSI HUKUM
Agar pelaksanaan Pekerjaan ini selalu berpedoman pada Referensi hukum dan peraturan
perundang-undangan yang terkait dengan Pekerjaan Penanganan Sungai Posso (Lanjutan) ini,
antara lain :
✓ Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan.
✓ Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
✓ Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
06/PRT/M/2015 Tentang Eksploitasi Dan Pemeliharaan Sumber Air dan Bangunan
Pengairan.
✓ Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
09/PRT/M/2015 Tentang Penggunaan Sumber Daya Air.
✓ Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
10/PRT/M/2015 Tentang Rencana Dan Rencana Teknis Tata Pengaturan Air dan Tata
Pengairan.
PEMERINTAH KABUPATEN GORONTALO UTARA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
BIDANG SUMBER DAYA AIR (SDA)
JL. Kusnodanupoyo Komp. Blok Plan Desa Molingkapoto Kec. Kwandang
✓ Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 15/SE/M/2019 tentang Tata Cara Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu
Pekerjaan Konstruksi.
✓ Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020
Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
✓ Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 22/SE/M/2020 tentang Persyaratan Pemilihan Dan Evaluasi Dokumen
Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan
Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa
Konstruksi Melalui Penyedia.
✓ Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
✓ Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat.
✓ Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia.
✓ Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
RUANG LINGKUP
11. LINGKUP KEGIATAN
Ruang lingkup pekerjaan Penanganan Sungai Posso (Lanjutan) adalah mengacu pada hasil
identifikasi dan survey perencana, dapat dilihat pada BOQ dan spesifikasi teknis maupun
rencana kerja dan syarat.
12. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan dengan adanya Kegiatan Penanganan Sungai Posso (Lanjutan) adalah
:
No. Kegiatan Penjelasan
Yang dikerjakan sesuai standar metode pelaksanaan kerja
pekerjaan irigasi serta sesuai surat perjanjian (kontrak) dan
1. Pekerjaan Konstruksi
lampirannya.
Penyedia harus menyiapkan Rencana Mutu Pekerjaan
2. Laporan RMPK
Konstruksi (RMPK) dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan
PEMERINTAH KABUPATEN GORONTALO UTARA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
BIDANG SUMBER DAYA AIR (SDA)
JL. Kusnodanupoyo Komp. Blok Plan Desa Molingkapoto Kec. Kwandang
Konstruksi dibahas pada saat Rapat Persiapan Pelaksanaan
Pekerjaan (PCM) secara detail sesuai dengan komponen yang
sudah ditetapkan dan sesuai dengan spesifikasi teknis
maupun syarat-syarat yang telah disepakati bersama saat
penandatanganan kontrak.
Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) disusun dengan
memuat:
➢ Data Umum Pekerjaan.
➢ Rencana Pelaksanaan Pekerjaan (Work Method
Statement);
➢ Struktur Organisasi Penyedia Jasa;
➢ Tahapan Pekerjaan;
➢ Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan;
➢ Jadwal Suplai/Penggunaan Material, Peralatan dan
Sumber Daya (disertakan dengan AHSP yang dibuat
oleh Penyedia Jasa Konstruksi);
➢ Gambar Desain dan Spesifikasi Teknis;
Laporan RMPK yang telah disetujui dimasukkan paling
lambat 5 hari setelah Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan
(PCM) dan dibuat 1 (satu) rangkap laporan asli dan 5 (lima)
rangkap laporan foto copy.
Penyedia harus menyiapkan Rencana Keselamatan
Konstruksi (RKK) dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi dibahas pada saat Rapat Persiapan Pelaksanaan
Pekerjaan (PCM) secara detail berisi uraian pekerjaan dan
identifikasi bahaya.
Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) disusun dengan
memuat:
3 Laporan RKK ➢ Data umum pekerjaan.
➢ Kepemimpinan dan partisipasi tenaga kerja dalam
Keselamatan Konstruksi;
➢ Perencanaan Keselamatan Konstruksi;
➢ Dukungan Keselamatan Konstruksi;
➢ Operasi Keselamatan Konstruksi; dan
➢ Evaluasi kinerja penerapan Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (SMKK).
PEMERINTAH KABUPATEN GORONTALO UTARA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
BIDANG SUMBER DAYA AIR (SDA)
JL. Kusnodanupoyo Komp. Blok Plan Desa Molingkapoto Kec. Kwandang
Laporan RKK yang telah disetujui dimasukkan paling lambat
5 hari setelah Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan (PCM)
dan dibuat 1 (satu) rangkap laporan asli dan 5 (lima)
rangkap laporan foto copy.
Laporan harian disusun berdasarkan buku harian yang berisi
catatan mengenai rencana dan realisasi pekerjaan harian.
Buku harian disusun untuk kepentingan pengendalian dan
pengawasan pelaksanaan pekerjaan.
Laporan harian disusun dan disampaikan setiap hari kepada
PPK setelah mendapat verifikasi dari Direksi Teknis dan
Konsultan Pengawas.
Laporan harian memuat hal-hal sebagai berikut:
➢ Capaian pekerjaan untuk setiap jenis pekerjaan
dan/atau subpekerjaan, pemenuhan kualitas dan
kuantitas bahan yang digunakan; daftar peralatan
yang meliputi jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
serta penempatan tenaga kerja untuk setiap
pekerjaan dan/atau sub pekerjaan;
➢ Kondisi cuaca, seperti hujan, banjir dan peristiwa
alam lainnya yang berpengaruh terhadap
4 Laporan Harian pelaksanaan pekerjaan;
➢ Hambatan dan kendala yang dihadapi berkenaan
dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan serta
kondisi khusus lainnya yang berdampak atau
berpotensi berdampak pada pelaksanaan pekerjaan;
➢ Informasi Keselamatan Konstruksi, seperti kejadian
kecelakaan kerja, catatan tentang kejadian nyaris
terjadi kecelakaan kerja (nearmiss record), dan lain-
lain sebagaimana yang disyaratkan di dalam
peraturan;
➢ Informasi terkait Keselamatan Konstruksi harus
diperiksa oleh Direksi Teknis/Konsultan Pengawas.
Laporan harian Keselamatan Konstruksi dapat
dijadikan satu dalam format Laporan harian atau
dapat juga menggunakan format terpisah;
➢ Rencana pelaksanaan pekerjaan di hari berikutnya;
dan
PEMERINTAH KABUPATEN GORONTALO UTARA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
BIDANG SUMBER DAYA AIR (SDA)
JL. Kusnodanupoyo Komp. Blok Plan Desa Molingkapoto Kec. Kwandang
➢ Catatan-catatan yang berkaitan dengan:
pelaksanaan, perubahan desain, gambar kerja (shop
drawing), spesifikasi teknis, kelambatan pekerjaan
dan penyebabnya dan lain sebagainya.
Dalam laporan harian harus dapat diperoleh informasi
terkait sebab terjadinya keterlambatan pelaksanaan
pekerjaan, apakah disebabkan karena kerusakan peralatan,
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
personil/bahan/peralatan terlambat, atau disebabkan
keadaan cuaca buruk.
Laporan Harian tersebut dibuat 1 (satu) rangkap laporan asli
dan 5 (lima) rangkap laporan foto copy, disusun oleh
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi, diperiksa oleh Direksi
Teknis dan Konsultan Pengawas.
Laporan mingguan disusun dan disampaikan di setiap
minggu pada hari Senin di minggu berikutnya kepada PPK
setelah mendapat verifikasi Direksi Teknis dan Konsultan
Pengawas.
Laporan mingguan memuat hal-hal sebagai berikut:
➢ Rangkuman capaian pekerjaan berupa hasil
pembandingan capaian dengan minggu sebelumnya
dan capaian pada minggu berjalan dengan rencana
kegiatan dan sasaran capaian pada minggu
berikutnya;
➢ Hambatan dan kendala yang dihadapi pada kurun
waktu 1 (satu) minggu beserta tindakan
5 Laporan Mingguan
penanggulangan yang telah dilakukan dan potensi
kendala pada minggu berikutnya;
➢ Dukungan yang diperlukan dari PPK, Direksi
Teknis/Konsultan Pengawas, dan pihak-pihak lain
yang terkait;
➢ Ringkasan permohonan persetujuan atas usulan dan
dokumen yang diajukan beserta statusnya;
➢ Ringkasan kegiatan pemeriksaan dan pengujian
yang dilakukan;
➢ Ringkasan aktivitas dan hasil pengendalian
Keselamatan Konstruksi, termasuk kejadian
kecelakaan kerja, catatan tentang kejadian nyaris
PEMERINTAH KABUPATEN GORONTALO UTARA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
BIDANG SUMBER DAYA AIR (SDA)
JL. Kusnodanupoyo Komp. Blok Plan Desa Molingkapoto Kec. Kwandang
terjadi kecelakaan kerja (nearmiss record), dan lain-
lain.
Laporan Mingguan tersebut dibuat 1 (satu) rangkap laporan
asli dan 5 (lima) rangkap laporan foto copy, disusun oleh
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi, diperiksa oleh Direksi
Teknis dan Konsultan Pengawas.
Laporan bulanan disusun dan disampaikan di setiap bulan,
pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada PPK
setelah mendapat verifikasi PPTK, Direksi Teknis dan
Konsultan Pengawas.
Laporan Bulanan paling sedikit memuat hal – hal sebagai
berikut:
➢ Capaian pekerjaan fisik, ringkasan status capaian
pekerjaan fisik dengan membandingkan capaian di
bulan sebelumnya, capaian pada bulan berjalan serta
target capaian di bulan berikutnya;
➢ Back Up Data Pekerjaan;
➢ Foto dokumentasi;
➢ Ringkasan status kondisi keuangan Penyedia Jasa
6 Laporan Bulanan
Pekerjaan Konstruksi, status pembayaran dari
Pengguna Jasa;
➢ Perubahan kontrak dan perubahan pekerjaan;
➢ Masalah dan kendala yang dihadapi, termasuk
statusnya, tindakan penanggulangan yang telah
dilakukan dan rencana tindakan selanjutnya;
➢ Hambatan dan kendala yang berpotensi terjadi di
bulan berikutnya, beserta rencana pencegahan atau
penanggulangan yang akan dilakukan;
Laporan Bulanan tersebut dibuat 1 (satu) rangkap laporan
asli dan 5 (lima) rangkap laporan foto copy, disusun oleh
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi, diperiksa oleh PPTK,
Direksi Teknis dan Konsultan Pengawas.
Semua kegiatan dilapangan harus terdokumentasi dengan
lengkap dengan menggunakan dan disusun kedalam album
Foto berikut keterangan berupa tanggal pengambilan foto,
7 Dokumentasi
lokasi dan penjelasan foto. Untuk setiap lokasi pekerjaan
minimal dibuat 3 seri foto pada kondisi sebelum pelaksanaan
(0%), pada saat pelaksanaan dan setelah selesai dilaksanakan
PEMERINTAH KABUPATEN GORONTALO UTARA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
BIDANG SUMBER DAYA AIR (SDA)
JL. Kusnodanupoyo Komp. Blok Plan Desa Molingkapoto Kec. Kwandang
(100%). Titik sudut pengambilan foto untuk tahap-tahap
kegiatan diusahakan dari posisi yang sama. Oleh karena
itu, sebelum pengambilan foto perlu dibuat rencana/denah
yang menunjukan lokasi, posisi dari kamera juga arah
bidikan yang kemudian diserahkan kepada Direksi untuk
disetujui.
Tiap foto berukuran 3R atau 4R dan diberi catatan sebagai
berikut:
✓ Nama dan lokasi Bangunan
✓ Tanggal pengambilan
✓ Tahap pelaksanaan
Berita Acara Pembayaran dan Laporan Bulanan harus
dilampirkan dengan beberapa foto-foto pelaksanaan pada
periode tersebut. Pada akhir pelaksanaan Kontrak, Penyedia
harus menyerahkan Album foto pelaksanaan pekerjaan
kepada Direksi untuk tiap-tiap bangunan atau bagian
konstruksi pada kondisi awal (0%), pelaksanaan pekerjaan
dan selesai 100% dalam satu halaman.
Adalah gambar terlaksana pekerjaan yang mengacu pada
gambar rencana awal hasil kerja konsultan perencanaan.
Asbuilt Drawing tersebut dibuat dalam ukuran A4 dengan
jumlah 1 (satu) rangkap laporan asli dan 5 (lima) rangkap
8 Asbuilt Drawing
laporan foto copy, disusun oleh Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi, diperiksa oleh PPK/PPTK, Direksi Lapangan dan
Konsultan Pengawas.
13. KUALIFIKASI PENYEDIA
Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha KECIL, serta disyaratkan sub
bidang klasifikasi/layanan SI001 - Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam, dan
Prasarana Sumber Daya Air Lainnya atau BS010 - Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya
Air.
14. PERALATAN DARI PENYEDIA JASA
Peralatan yang wajib disediakan oleh penyedia jasa konstruksi adalah :
No Jenis Kapasitas Jumlah Keterangan Syarat
Mobil Dump
1 4-5 M3 1 Unit
Milik/Sewa/Sewa Beli Tender
Truck
PEMERINTAH KABUPATEN GORONTALO UTARA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
BIDANG SUMBER DAYA AIR (SDA)
JL. Kusnodanupoyo Komp. Blok Plan Desa Molingkapoto Kec. Kwandang
Pc 80 - 200
2 Excavator 1 Unit
Milik/Sewa/Sewa Beli Tender
/ sejenis
3 Water Pump
2 Inchi 1 Unit Milik/Sewa/Sewa Beli Tender
4 Water Pass
- 1 Unit Milik/Sewa/Sewa Beli Tender
15. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA
Lingkup kewenangan bagi Penyedia Jasa Pekerjaan Penanganan Sungai Posso (Lanjutan) adalah
baik mengenai kuantitas, kualitas, maupun ketepatan waktu dalam menyelesaikan pekerjaan
merupakan tanggungjawab dari Penyedia Jasa.
16. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN KEGIATAN
Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Penanganan Sungai Posso (Lanjutan) ini direncanakan
selama 90 (Sembilan Puluh) hari kalender terhitung sejak ditandatanganinya Surat Perintah
Mulai Kerja (SPMK). Dalam melaksanakan tugas, penyedia jasa harus selalu memperhitungkan
bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.
17. PERSONIL YANG DIBUTUHKAN
Personil/Tenaga Terampil Yang Dibutuhkan :
1. Pelaksana
Persyaratan :
a. Memiliki minimal SKT Teknisi Penghitung Kuantitas Pekerjaan Sumber Daya Air (TS
035) atau SKK Juru Hitung Kuantitas Muda Jenjang 4 atau SKK Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Bronjong Jenjang 4 dari LPJK yang masih aktif dan teregistrasi.
b. Berpengalaman sebagai pelaksana pekerjaan konstruksi yang terkait dengan lingkup
pekerjaan minimal 2 tahun, dibuktikan dengan Referensi Kerja yang ditandatangani
oleh Pejabat yang berwenang.
Tugas dan Tanggung Jawab :
a. Menganalisis gambar desain, spesifikasi, planning mutu, metode kerja, Schedule dan
mempelajari lingkungan untuk tiap item pekerjaan.
b. Mengendalikan setiap perencanaan yang telah ditetapkan, sesuai dengan gambar
desain, spesifikasi, metode, time schedule dan planning pelaksanaan pekerjaan.
c. Melakukan pendalaman terhadap setiap item pekerjaan yang akan dilaksanakan.
d. Menerapkan batasan anggaran dan peraturan spesifikasi teknis yang berlaku.
e. Membuat planning kegiatan kerja bulanan, mingguan dan harian menurut time
schedule, menyerupai rincian kebutuhan bahan, peralatan dan tenaga kerja.
f. Menyusun planning kebutuhan sumber daya (bahan, alat dan personil) yang
dikonsultasikan ke pimpinan, konsultan pengawas, direksi lapangan dan PPK.
PEMERINTAH KABUPATEN GORONTALO UTARA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
BIDANG SUMBER DAYA AIR (SDA)
JL. Kusnodanupoyo Komp. Blok Plan Desa Molingkapoto Kec. Kwandang
g. Mengajukan request for work dan request for check sesuai jenis pekerjaan yang akan
dikerjakan.
h. Melaksanakan pekerjaan persiapan pelaksanaan antara lain ialah melaksanakan
koordinasi ke dalam dan keluar.
i. Memberikan ajakan kepada pelaksana logistik untuk mobilisasi sumber daya sesuai
planning kebutuhan.
j. Membuat laporan kemajuan pekerjaan harian, mingguan dan bulanan antara lain
ialah mengukur persentase kemajuan pekerjaan dan menciptakan laporan harian,
mingguan dan bulanan.
k. Melakukan pemantauan dan penilaian hasil pekerjaan antara lain ialah
mengidentifikasi hasil pekerjaan, mengidentifikasi permasalahan sumber daya,
mengidentifikasi permasalahan kondisi lapangan serta mengevaluasi hasil kerja.
l. Mengadakan pengarahan dan bimbingan perminggu terhadap mandor dan sub
kontraktor.
2. Petugas Keselamatan Konstruksi.
Persyaratan :.
Memiliki SKT/SKA/SKK K3 yang dikeluarkan oleh Lembaga/Instansi yang berwenang.
Tugas dan Tanggung Jawab :
a. Menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang dan terkait K3
Konstruksi.
b. Mengkaji dokumen kontrak dan metode kerja terkait pelaksanaan K3 konstruksi.
c. Merencanakan dan menyusun program K3.
d. Membuat prosedur kerja dan instruksi kerja penerapan ketentuan K3.
Pengalaman
No Jabatan Kerja Sertifikat Kompetensi Kerja
(tahun)
Minimal SKT Teknisi Penghitung
Kuantitas Pekerjaan Sumber Daya Air
(TS 035) atau SKK Juru Hitung
1 Pelaksana 2
Kuantitas Muda Jenjang 4 atau SKK
Pelaksana Lapangan Pekerjaan
Bronjong Jenjang 4.
SKT / SKA / SKK K3 yang dikeluarkan
Petugas Keselamatan
2 - oleh Lembaga / Instansi yang
Konstruksi
berwenang.
PEMERINTAH KABUPATEN GORONTALO UTARA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
BIDANG SUMBER DAYA AIR (SDA)
JL. Kusnodanupoyo Komp. Blok Plan Desa Molingkapoto Kec. Kwandang
18. TINGKAT RESIKO
Peserta menyampaikan rencana keselamatan konstruksi sesuai tabel jenis pekerjaan dan
identifikasi bahayanya di bawah ini
Uraian Identifikasi Tingkat
No.
Pekerjaan Bahaya Resiko
Pekerjaan
1. Tertimpa longsoran tebing Kecil
Bronjong
sungai.
19. LAIN-LAIN
Adapun persyaratan wajib lainnya yang harus dipernuhi oleh Penyedia Jasa Konstruksi ialah :
1. Analisa Harga Satuan Pekerjaan menggunakan Permen PUPR Nomor 1 tahun 2022.
2. Sebelum penandatanganan Surat Perjanjian (Kontrak), penyedia jasa wajib menghadirkan
personil (Pelaksana Lapangan) pada Rapat Persiapan Penandatanganan kontrak.
Kwandang, 15 Februari 2024
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Fisik
Bidang Sumber Daya Air
Dinas PUPR Kab. Gorontalo Utara
TTD
Ir. SARIF PATAMANI, ST.
NIP. 19830529 201001 1 006