| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0314763400602000 | Rp 455,909,914 | 92.23 | 93.78 | - | |
| 0868621426627000 | Rp 462,222,000 | 90.03 | 91.75 | - | |
| 0732204573508000 | Rp 499,938,770 | 90.81 | 90.89 | - | |
CV Hardana Cipta Konsultan | 00*7**2****43**0 | - | - | - | - |
| 0016899395608000 | - | - | - | - | |
| 0020493367606000 | - | - | - | Tidak menghadiri klarifikasi. Berdasarkan Dokumen Kualifikasi BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta | |
| 0937203099955000 | - | - | - | - | |
| 0019763697615000 | - | - | - | - | |
| 0701110371604000 | - | - | - | - | |
| 0024301657655000 | - | - | - | - | |
| 0664633591429000 | - | - | - | Tidak menghadiri klarifikasi. Berdasarkan Dokumen Kualifikasi BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta | |
PT Panorama Tiga Utama Konsultan | 04*4**2****12**0 | - | - | - | - |
| 0754720423617000 | - | - | - | - | |
| 0746281310615000 | - | - | - | - | |
| 0017016379629000 | - | - | - | - | |
| 0805282688622000 | - | - | - | - | |
| 0750640534542000 | - | - | - | Tidak menghadiri klarifikasi. Berdasarkan Dokumen Kualifikasi BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta | |
| 0840542179609000 | - | - | - | - | |
| 0849661129609000 | - | - | - | - | |
CV Karya Asta Kencana | 06*1**0****15**0 | - | - | - | Tidak menghadiri klarifikasi. Berdasarkan Dokumen Kualifikasi BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta |
| 0025860206647000 | - | - | - | - | |
| 0030475891211000 | - | - | - | Tidak menghadiri klarifikasi. Berdasarkan Dokumen Kualifikasi BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta | |
CV Margi Utama Konsultan | 09*8**4****42**0 | - | - | - | Tidak menghadiri klarifikasi. Berdasarkan Dokumen Kualifikasi BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta |
| 0760587576424000 | - | - | - | - | |
| 0711862706602000 | - | - | - | - | |
| 0922490198642000 | - | - | - | - | |
| 0959043316541000 | - | - | - | - | |
| 0017227703609000 | - | - | - | - | |
| 0947045878517000 | - | - | - | - | |
| 0840525794609000 | - | - | - | Tidak menghadiri klarifikasi. Berdasarkan Dokumen Kualifikasi BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta | |
PT Konindo Panorama Konsultan | 0825181944615001 | - | - | - | - |
CV Marimoi Gemilang | 04*9**4****25**0 | - | - | - | - |
| 0022301477642000 | - | - | - | - | |
CV Sinar Mutiara Mas | 10*0**0****10**2 | - | - | - | - |
CV Ideatama Karya | 03*0**5****03**0 | - | - | - | - |
| 0317980225428000 | - | - | - | - | |
| 0027140284612000 | - | - | - | - | |
| 0932933104619000 | - | - | - | - | |
| 0033256058612000 | - | - | - | - | |
| 0704707884612000 | - | - | - | - | |
| 0736057795623000 | - | - | - | - | |
| 0028258820615000 | - | - | - | - |
Program : Program Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan
Kegiatan : Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan
Sub kegiatan : Fasilitasi Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan
Pekerjaan Lokasi : Desa Mriyunan , Kecamatan Sidayu , Kabupaten Gresik , Jawa
Timur 61153
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN BEBAN JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
(JASA KONSULTANSI PENGAWASAN)
Maksud dan Tujuan
Adapun maksud dari Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Bangunan
Revitalisasi Pasar Sidayu mencakup kegiatan:
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi penyedia jasa
Konsultasi Pengawasan yang memuat masukan, azas, kriteria, proses dan
keluaran yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan kedalam
pelaksanaan tugas pengawasan,
2. Dengan penugasan ini diharapkan penyedia jasa Konsultasi Pengawasan dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran
yang memenuhi sesuai KAK ini,
3. Penyedia jasa pengawasan konstruksi dalam melaksanakan tugasnya
bertanggung jawab secara kontraktual kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
Sasaran
Kegiatan yang dilaksanakan Beban Jasa Konsultansi Pengawasan (Jasa
Konsultansi Pengawasan), sehingga diharapkan pelaksanaan konstruksi dapat
terbangun sesuai dengan perencanaannya.
Lokasi Pekerjaan
Lokasi kegiatan pengawasan adalah di lokasi pembangunan revitalisasi pasar sidayu
Jl. Kanjeng Pangeran, Mriyunan, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, 61153
Lingkup Kegiatan dan Pekerjaan
Lingkup pekerjaan kegiatan Beban Jasa Konsultansi Pengawasan (Jasa
Konsultansi Pengawasan), meliputi:
1) Pengawasan persiapan konstruksi;
2) Pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima
pertama (Provisional Hand Over) pekerjaan konstruksi; dan
3) Pengawasan tahap pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan serah
terima akhir (Final Hand Over) pekerjaan konstruksi.
Tanggung Jawab Konsultan Pengawas meliputi:
a. pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi dalam rangka mendukung
terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
b. pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi berdasarkan kontrak; dan
c. pemeriksaan kesesuaian proses dan hasil pekerjaan konstruksi dengan
persyaratan mutu, waktu, biaya dan keselamatan konstruksi yang tercantum
dalam kontrak pekerjaan konstruksi.
Tugas Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi antara lain:
a. Tahap Persiapan, paling sedikit:
1) memroses perizinan, memobilisasi personel dan kelengkapan yang
diperlukan dalam pelaksanaan pengawasan;
2) memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan Kerja
(KAK) kegiatan Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (SMKK);
3) menyusun Program Mutu Pengawasan; dan
4) memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan
konstruksi dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.
b. Tahap Pelaksanaan, paling sedikit:
1) melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan, material dan
pemenuhan persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
2) melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;
3) memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap perubahan- perubahan
pelaksanaan pekerjaan;
4) melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material, dan peralatan
serta penerapan metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
5) melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan persyaratan
mutu dan volume serta penerapan keselamatan konstruksi;
6) mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan
rekomendasi teknis tentang alternatif pemecahan masalah yang terjadi
selama pekerjaan konstruksi;
7) membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan rapat lapangan
secara berkala dan merekomendasikan rapat insidental;
8) membantu PPK dalam menyusunan berita acara persetujuan kemajuan
pekerjaan; dan
9) membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan dan bulanan
pelaksanaan pekerjaan pengawasan.
c. Tahap Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over), paling sedikit:
1) menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi perbaikannya sebelum serah
terima pertama (provisional hand over);
2) memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen dan
gambar as built sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan sebelum
serah terima pertama (provisional hand over);
3) melakukan pengawasan demobilisasi personel dan peralatan sesuai jadwal
penugasan dan jadwal mobilisasi;
4) membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100% (seratus persen)
sebelum serah terima pertama (provisional hand over);
5) membantu PPK dalam menyusunan Berita Acara Serah Terima Pertama
(Provisional Hand Over); dan
6) menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan.
d. Tahap Serah Terima Akhir (Final Hand Over) hanya dapat dilaksanakan oleh
Konsultan Pengawas apabila dinyatakan pada kontrak.
e. Tugas Konsultan Pengawas Konstruksi pada Tahap Serah Terima Akhir (Final
Hand Over) sebagaimana dimaksud pada hurud d, paling sedikit:
1) Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan pemeliharaan; dan
2) Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait penerbitan Berita Acara
Serah Terima Akhir (Final Hand Over).
Wewenang Konsultan Pengawas Konstruksi, meliputi:
a. pemberian persetujuan izin kerja (request of work) atas rencana pelaksanaan
pekerjaan yang telah memenuhi persyaratan; dan/atau
b. pemberian rekomendasi kepada PPK untuk menghentikan setiap pekerjaan di
lapangan yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak dan dokumen SMKK
Keluaran
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Pengawas berdasarkan Kerangka
Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal
meliputi :
1) Laporan Pendahuluan;
2) Laporan Bulanan;
3) Laporan Akhir (sampai dengan Serah Terima II); dan
4) Laporan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)