KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Uraian Pendahuluan1
1. Latar Belakang Kabupaten Gresik menjadi salah satu barometer keberhasilan
pembangunan nasional. Pertumbuhan sektor ekonomi yang terus
mengalami peningkatan memberikan kontribusi positif terhadap tingkat
kesejahteraan penduduk saat ini. Konsep pembangunan dalam
pengembangan wilayah telah mampu memenuhi segala aspek kebutuhan
penduduk untuk melakukan aktivitas produktif dan memanfaatkan
sumber daya alam untuk kesejahteraan. Insfrastruktur yang mendukung
aktivitas penduduk menjadikan Kabupaten Gresik menjadi salah satu
daerah dengan tingkat kesibukan tinggi. Pembangunan dan pertumbuhan
wilayah Kabupaten Gresik didorong oleh pesatnya industrialisasi yang
ditopang oleh pertumbuhan sektor perdagangan dan jasa serta sektor
pertanian.
Kabupaten Gresik telah menetapkan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) untuk periode 2021 - 2026. Salah satu
Sinergitas Kinerja DLH 2024 terhadap Misi RPJMD 2021-2026 adalah pada
misi yang ke 2 (dua) yaitu Membangun Infrastruktur Yang Berdaya Saing,
Memakmurkan Desa dan Menata Kota. Indikator kinerja DLH adalah IKLH
(indeks kualitas lingkungan hidup) mempunyai target sebesar 60.44
(Sesuai SE MenLH Nomor : 04/2021). Sinkronisasi Output Kunci Kinerja
DLH Terhadap Nawakarsa RPJMD periode 2021-2026 dan Surat Edaran
Bupati No 050/118/437.71/2022 adalah pada Gresik Mapan yaitu
Pembangunan infrastruktur tangguh dan berkelanjutan dan Gresik Lestari
Pembangunan ekologi berkelanjutan didukung pengembangan
ekowisata, budaya dan industri ramah lingkungan.
Berbagai kebijakan pengelolaan dan pengendalian lingkungan hidup telah
dilakukan oleh pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara
pembangunan tanpa mengabaikan dampak negatif terhadap kualitas
lingkungan hidup yang ditimbulkan. Segabaimana implementasi dari
1 Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menjelaskan bahwa adanya
kewajiban bagi pemerintah daerah untuk mewujudkan akuntabilitas
publik, pemerintah berkewajiban menyediakan informasi lingkungan
hidup dan menyebarluaskannya kepada masyarakat. Informasi tersebut
harus menggambarkan keadaan lingkungan hidup, baik penyebab dan
dampak permasalahannya, maupun respon pemerintah, masyarakat dan
pihak lainnya dalam upaya meningkatkan kualitas lingkungan hidup.
Pelaporan status lingkungan hidup sebagai sarana penyediaan data dan
informasi lingkungan dapat menjadi alat yang berguna dalam menilai dan
menentukan prioritas masalah dan membuat rekomendasi bagi
penyusunan kebijakan dan perencanaan untuk membantu pemerintah
daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup dan menerapkan mandat
pembangunan berkelanjutan. Pelaporan status lingkungan hidup secara
tahunan yang dimaksud adalah Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan
Lingkungan Hidup Daerah atau yang selanjutnya disingkat (DIKPLHD).
2. Maksud dan Tujuan Maksud dari penyusunan DIKPLHD Kabupaten Gresik Tahun 2024, yaitu:
1. Mendokumentasikan perubahan dan kecenderungan kondisi
lingkungan hidup;
2. Menyediakan akses informasi lingkungan hidup bagi publik, industri,
organisasi non pemerintah, serta semua tingkatan lembaga
pemerintah;
3. Menyediakan referensi keadaan lingkungan hidup bagi pengambil
kebijakan.
Tujuan dari penyusunan DIKPLHD Kabupaten Gresik Tahun 2024, yaitu:
1. Menyediakan data atau informasi terkait PPLH yang valid dan update
di wilayah Kabupaten Gresik;
2. Meningkatkan wawasan, kepedulian, dan partisipasi aktif PPLH
dimasa mendatang terkait PPLH;
3. Mendukung kinerja pembangunan daerah dalam hal PPLH.
3. Lokasi Kegiatan Lokasi kegiatan Penyusunan DIKPLHD dilakukan di Kabupaten Gresik.
Kabupaten Gresik dengan luas mencapai 1.191.25 km², terdiri dari 993.83
km² luas wilayah daratan ditambah sekitar 197.42 km² luas Pulau Bawean.
Luas wilayah perairan mencapai 5.773.80 km². Secara administrasi terdiri
dari 18 Kecamatan.
4. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD Tahun Anggaran 2025
dengan kode rekening: 2.11.01.2.01.0006.5.1.02.02.09.0013 Belanja Jasa
Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Konsultansi Manajemen
Penyusunan DIKPLHD 2024 .
5. Nama dan Nama Kuasa Pengguna Anggaran yang bertindak sebagai Pejabat
Organisasi Kuasa
Pembuat Komitmen : MUHAMMAD SYAMSUL ARIFIN, S.Sos., M.M.
Pengguna Anggaran
yang betindak
sebagai Pejabat
Satuan Kerja : Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik.
Pembuat Komitmen
Data Penunjang2
6. Data Dasar Data dihasilkan dari pemantauan lapangan, pengukuran, perhitungan,
dan pencacahan. Sumber data DIKPLHD antara lain:
1. Dinas dan instansi terkait di daerah termasuk lembaga yang
menangani lingkungan hidup (termasuk DLH).
2. Hasil penelitian atau survei yang dilakukan oleh instansi
pemerintah, Perguruan Tinggi maupun Lembaga Swadaya
Masyarakat.
3. Data dari pihak lainnya.
Tahapan penyusunan DIKPLHD meliputi:
1. Pengumpulan Data dan Informasi Kondisi Lingkungan Hidup
Daerah;
2. Penentuan Isu Prioritas Lingkungan Hidup;
3. Pengolahan Data dan Informasi Kondisi Lingkungan Hidup Daerah;
2 Data penunjang terdiri dari data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
4. Analisis Kondisi Lingkungan Hidup Daerah (Driving force – Pressure
– State – Impact – Response);
5. Analisis Isu Prioritas Lingkungan Hidup;
6. Analisis Inovasi Daerah dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup;
7. Perumusan Simpulan dan Tindak Lanjut.
Perumusan/analisis isu-isu prioritas lingkungan hidup Kabupaten Gresik
dilakukan dengan menggunakan kerangka kerja Driving force-Pressure-
State-Impact Response (DPSIR). DPSIR ini adalah kerangka kerja sebab
akibat untuk menggambarkan interaksi antara masyarakat dan
lingkungan.
Model analisis lingkungan hidup akan memfasilitasi pemrosesan serta
pentransformasian data ke dalam informasi yang relevan untuk
pengambilan keputusan. Dalam rangka pembangunan berkelanjutan,
data biofisik dan data sosio-ekonomis haruslah dikumpulkan,
diintegrasikan, serta dianalisis untuk dapat mempresentasikan dan
menganalisis keadaan lingkungan hidup secara lebih menyeluruh dan
multisektoral. Kemampuan untuk mengevaluasi secara akurat
perubahan lingkungan hidup sangatlah bergantung pada adanya data
dasar di mana perubahan itu akan dibandingkan.
Penyajian data dalam penyusunan DIKPLHD Kabupaten Gresik tahun
2024 disampaikan dalam bentuk deskripsi atau narasi berupa kalimat,
bagan, tabel, grafik, gambar dan video.
7. Standar Teknis • Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan tentang Pedoman Penyusunan DIKPLHD Tahun 2025.
8. Referensi Hukum • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal
28H ayat 2 yang berbunyi “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir
batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang
baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan Kesehatan”
• Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik.
• Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diubah dengan PERPU No. 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja
Ruang Lingkup
9. Lingkup Kegiatan Lingkup kegiatan Jasa Konsultansi Penyusunan DIKPLHD Dinas Lingkungan
Hidup Kab. Gresik ini meliputi:
a. Pengumpulan data kinerja PPLH 2024;
b. Pengolahan data kinerja PPLH 2024;
c. Penyusunan buku DIKPLHD Tahun Anggaran 2025;
d. Pencetakan buku DIKPLHD Tahun Anggaran 2025;
e. Penginputan data lingkungan dalam sistem SILHKD;
f. Penyerahan buku DIKPLHD dan data-data soft file terkait penyusunan
buku DIKPLHD kepada PPK.
10. Keluaran 3 Keluaran yang dihasilkan dari penyusunan DIKPLHD Kabupaten Gresik
tahun 2024 adalah dokumen laporan tentang status lingkungan hidup
daerah berisi data, informasi dan analisa kecenderungan kondisi
lingkungan hidup di Kabupaten Gresik Tahun 2024. Laporan DIKPLHD
Kabupaten Gresik Tahun 2024 terdiri dari dua buah buku, yaitu:
1. Buku Ringkasan Eksekutif (Buku I)
2. Buku Laporan Utama (Buku II).
11. Peralatan, -
Material, Personil
dan Fasilitas dari
Pejabat Pembuat
Komitmen
3 Dijelaskan pula keterkaitan antara suatu keluaran dengan keluaran lain.
12. Peralatan dan
Material dari
No. Kebutuhan Alat
Penyedia Jasa
1 Alat Transportasi (Sepeda Motor)
Konsultansi
2 Komputer
3 Software Pendukung
4 Alat Cetak
13. Lingkup 14.1. Menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai
Kewenangan
dengan harga yang telah ditentukan dalam kontrak;
Penyedia Jasa
14.2. Berhak meminta data dalam bentuk tabelaris, naratif, maupun
geospasial dari pihak PPK (jika data tersedia) untuk kelancaran
pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak;
14.3. Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada pihak
PPK;
14.4. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal
pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
14.5. Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk
pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan pihak PPK;
14.6. Menyerahkan hasil pekerjaan softcopy maupun harcopy sesuai
dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan
dalam kontrak;
14.7. Penyedia harus mengambil langkah-langkah yang memadai untuk
melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan
dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya, akibat
kegiatan penyedia;
14.8. Melaksanakan perjanjian dan kewajiban-kewajiban yang
dibebankan kepadanya dengan penuh tanggung-jawab,
ketekunan, efisien dan ekonomis serta memenuhi kriteria teknik
profesional yang berkaitan dengan pekerjaan dalam kontrak;
14.9. Melaksanakan jasa konsultansi sesuai dengan hukum yang berlaku
di Indonesia;
14.10. Penyedia tidak akan menerima keuntungan untuk mereka sendiri
dari komisi usaha (trade commision), rabat (discount) atau
pembayaran-pembayaran lain yang berhubungan dengan
kegiatan pelaksanaan jasa konsultansi;
14.11. Penyedia setuju bahwa selama pelaksanaan kontrak, penyedia
dinyatakan tidak berwenang untuk melaksanakan jasa konsultansi
maupun mengadakan barang yang tidak sesuai dengan kontrak;
14.12. Penyedia dilarang baik secara langsung atau tidak langsung
melakukan kegiatan yang akan menimbulkan pertentangan
kepentingan (conflict of interest) dengan kegiatan yang
merupakan tugas penyedia;
14.13. Tanggungjawab penyedia adalah ketentuan mengenai hal-hal
pertanggung-jawaban penyedia sesuai dengan hukum yang
berlaku di Indonesia;
14.14. Pemeriksaan keuangan adalah ketentuan mengenai kewajiban
penyedia untuk merinci setiap biaya-biaya yang berhubungan
dengan pelaksanaan perjanjian, sehingga dapat dilakukan
pemeriksaan keuangan. Selain itu, dengan sepengetahuan
penyedia atau kuasanya, PPK dapat memeriksa dan
menggandakan dokumen pengeluaran yang telah diaudit sampai
1 (satu) tahun setelah berakhirnya kontrak;
14.15. Ketentuan mengenai tindakan yang perlu mendapat persetujuan
PPK meliputi:
14.16. Memobilisasi personil yang terdapat dalam daftar;
14.17. Membuat subkontrak dengan pengaturan: (i) cara seleksi, waktu,
dan kualifikasi dari subkonsultan harus mendapat persetujuan
tertulis sebelum pelaksanaan, (ii) Penyedia bertanggung-jawab
penuh terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh
subkonsultan dan personilnya.
14.18. Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang disiapkan oleh
penyedia dan menjadi hak milik PPK: mengatur bahwa semua
rancangan, gambar-gambar, spesifikasi, desain, laporan dan
dokumen-dokumen lain serta software yang disiapkan oleh
penyedia jasa menjadi hak milik PPK. Penyedia, segera setelah
pekerjaan selesai atau berakhirnya kontrak harus menyerahkan
seluruh dokumen dan data pendukung lainnya kepada PPK.
Penyedia dapat menyimpan salinan dari dokumen-dokumen
tersebut.
14.19. Kewenangan anggota penyedia adalah ketentuan yang mengatur
mengenai apabila penyedia adalah sebuah joint venture yang
beranggotakan lebih dari satu penyedia, anggota joint venture
tersebut memberi kuasa kepada salah satu anggota joint venture
untuk bertindak dan mewakili hak-hak dan kewajiban anggota
penyedia lainnya terhadap PPK.
14. Jangka Waktu 60 (Enam Puluh) hari kalender
Penyelesaian
Kegiatan
15. Personil Posisi Kualifikasi Jumlah
Pengalaman Orang Bulan4
Team Leader:
Ketua Tim S1 Teknik Lingkungan/ 1 orang x 2 bulan
Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota
Minimal 5 Tahun
Tenaga Ahli:
Tenaga Ahli S1 Teknik Lingkungan 1 orang x 2 bulan
Minimal 3 Tahun
Tenaga Pendukung:
Surveyor SMA/SMK 1 orang x 1 bulan
Minimal 1 Tahun
Administrasi SMA/SMK 1 orang x 1 bulan
Minimal 1 Tahun
16. Hal-Hal Lain -
17. Produksi dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di
Negeri
dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam
angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam
negeri.
4 Khusus untuk Metode Evaluasi Pagu Anggaran jumlah orang bulan tidak boleh dicantumkan.
18. Persyaratan Surat perintah kerja (SPK) dan SPMK ditandatangani setelah APBD tahun
Kerjasama
anggaran 2025 disahkan.
19. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan dengan
Pengumpulan
melakukan investigasi secara langsung di lapangan yaitu melakukan
Data Lapangan
beberapa survey, diantaranya adalah survey pengamatan dan wawancara
yang dilakukan untuk mengetahui data yang akan diolah.
20. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personil lapangan/satuan kerja Kuasa Pengguna
Anggaran.
Gresik, Januari 2025
SEKRETARIS DINAS LINGKUNGAN HIDUP
KABUPATEN GRESIK
Selaku
Pejabat Pembuat Komitmen
MUHAMMAD SYAMSUL ARIFIN, S.Sos., M.M.
NIP. 19690521 199202 1 001
PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK
DINAS LINGKUNGAN HIDUP
KAB UPATEN GRESIK
Jl. Wachid Hasyim No. 17 Telp/Fax. 031.3978630/031-3973666
K.A.K
( Kerangka Acuan Kerja)
PROGRAM
PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
KABUPATEN/KOTA
KEGIATAN
PERENCANAAN, PENGANGGARAN, DAN EVALUASI KINERJA
PERANGKAT DAERAH
SUB KEGIATAN
PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN PERANGKAT DAERAH
PEKERJAAN
Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Konsultansi Manajemen
(Penyusunan DIKPLHD 2024)
LOKASI
Jl. KH. Wachid Hasyim No.17 Kab. Gresik
SUMBER DANA
APBD TA. 2025