URAIAN SINGKAT
1.1. TUJUAN
1. Tujuan umum dari proyek ini adalah untuk Pembangunan Jembatan di Ruas
Duduksampeyan – Betoyoguci di Desa Kemudi Kec. Duduksampeyan, Kabupaten
Gresik, guna menunjang dan memperlancar arus lalu lintas serta infrastruktur
yang melalui jalur tersebut seiring dengan perkembangan ekonorni di daerah-
daerah yang bersangkutan.
2. Tujuan pokok dari proyek ini adalah melaksanakan Pekerjaan Perencanaan
Teknis Pembangunan Jembatan (Final Engineering) lengkap dan terinci
sedemikian rupa sehingga tercapai penyesuaian terhadap tingkat optimum dari
investasi serta pentahapan pelaksanaan dalam batas-batas kemampuan
pembiayaan.
3. Konsultan yang diserahi pekerjaan ini wajib menyediakan jasa-jasanya
semaksimal mungkin untuk menyelenggarakan Pekerjaan Perencanaan Teknis
sehingga diperoleh hasil berupa Dokumen Proyek yang terdiri dari "Laporan
Survey Pendahuluan, Final Engineering, Gambar Rencana serta Dokumen
Perencanaan" yang sesuai dengan standart Bina Marga dan persyaratan yang
ditetapkan dan dapat dipertanggung jawabkan guna pelaksanaan pekerjaan
dimaksud, serta mengusahakan sedikit mungkin adanya perubahan-
perubahan dimaksud, atau perencanaan tambahan.
1.2. LINGKUP PEKERJAAN
a. Pekerjaan ini meliputi Pekerjaan Perencanaan Teknis Pembangunan Jembatan
b. Bagian-bagian pekerjaan yang tidak dapat dipisahkan dari proyek ini termasuk
dan tidak terbatas pada :
TAHAP I :
Survey Lapangan terdiri dari :
1. Survey Pendahuluan
2. Survey Topografi
TAHAP II :
1. Draft Detail Design
2. Final Detail Design
Pekerjaan ini merupakan Pekerjaan Perencanaan Teknis Jembatan yang harus
dilaksanakan sesuai dengan konstruksi Jembatan dan standart-standart yang
dikeluarkan oleh Direktorat Bina Program Jalan Direktorat Jenderal Bina Marga,
Perhitungan Volume dan Biaya Pelaksanaan, Perhitungan Struktur, Dokumen Tender,
laporan-laporan dan serta pekerjaan lain yang diperlukan untuk mencapai tujuan
seperti tersebut diatas yang selanjutnya masing-masing pekerjaan tersebut diatas
diuraikan secara detail dalam syarat-syarat dan uraian pekerjaan ini.
Masing-masing pekerjaan dalam tahapan tersebut diatas akan diuraikan lebih
lanjut dalam Bab II.
Untuk peraturan jalan masuk ke jembatan (oprit), maka Standart Perencanaan
Geometrik Jalan Raya dari Direktorat Jenderal Bina Marga No. 13/1970 bersifat
mengikat. Ketentuan-ketentuan mengenai Kelas Jalan an Bridge Option akan
ditentukan bersama-sama dengan Pemberi Tugas.