PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK
SEKRETARIAT DAERAH
Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 245
Telp. (031) 3952825 – 30 Fax (031) 3952819
Website : http://www.gresikkab.go.id email : [email protected]
RENCANA KERJA DAN
SYARAT – SYARAT TEKNIS (RKS)
PROGRAM :
PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
KABUPATEN / KOTA
KEGIATAN :
PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG URUSAN
PEMERINTAHAN DAERAH
SUB KEGIATAN :
PEMELIHARAAN / REHABILITASI GEDUNG KANTOR DAN
BANGUNAN LAINNYA
PEKERJAAN :
BELANJA JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PEMELIHARAAN
LT.IV GEDUNG KANTOR
LOKASI :
GEDUNG SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN GRESIK
CV. TAURUS KREASI GEMILANG
BAB 1
SYARAT KHUSUS SPESIFIKASI TEKNIS
Personil Menajerial
NO JABATAN YANG DILAKSANAKAN PENGALAMAN SKK
1 PELAKSANA LAPANGAN 2 TAHUN SKK Pelaksana
Bangunan Gedung
/Pekerjaan Gedung
2 AHLI K3 KONSTRUKSI 3 TAHUN Ahli Muda K3
Konstruksi / Ahli
Muda Keselamatan
Konstruksi
Peralatan Utama
NO JENIS KAPASITAS JUMLAH
1 PEMOTONG GRANIT 120 CM 1 BH
2 SCAFFOLDING SINGLE WIDE 20 SET
Pekerjaan Utama
NO JENIS PEKERJAAN
1 PEKERJAAN K3
2 PEKERJAAN ATAP SISI UTARA
3 PEKERJAAN ATAP SISI SELATAN
4 PEKERJAAN TALANG SISI UTARA
5 PEKERJAAN TALANG SISI SELATAN
6 PEKERJAAN PEMELIHARAAN DAK BETON DALAM ATAP
7 PEKERJAAN LANTAI RUANG RAPAT
8 PEKERJAAN LANGIT LANGIT
9 PEKERJAAN PENGECATAN RUANG RAPAT
10 PEKERJAAN FINISHING DAN LAIN LAIN
Kebutuhan K3
NO JENIS ALAT
1 Helm pelindung
2 Rompi kerja
3 Sarung tangan pengaman
4 Masker
5 Body Hearness
6 Sepatu safety
7 Rope line
8 Rambu pengaman
Identifikasi Bahaya
Identifikasi bahaya dituangkan dalam Lampiran B. SSKK Rencana Keselamatan
Konstruksi (RKK) table 1
OUTLINE SPESIFIKASI MATERIAL
MATERIAL SPESIFIKASI MATERIAL KETERANGAN/MERK
Pasir Pasir kwalitas baik Lumajang / lokal
Batu pecah Ukuran 2/3 Mojokerto/ lokal
Semen 40 kg Gresik
Semen pasangan 40 kg Tiga roda / setara
Semen grouting 20 kg Sika
Kayu kelas II Panjang 3 meter Meranti/kamper
Multiplek Tebal 9 mm Mercy / palem / setara
Keramik 50x50 Asia tile / roman / local / setara
Genteng Genteng beton Uk 42x33 Varia beton
Seng datar Lebar 60 cm dan 90 cm Kencana / setara
Hollow galvalum 40x40 t 0.4 mm Kencan / setara
Kalsiboard 120x240x4mm Aplus / lokal
Lem 5 kg Taco / rajawali
Sealent 300 ml lokal
Cat dinding Warna cerah Nippon / jotun / propan
Cat waterproft Warna merah dan abu abu Nippon / jotun / propan
Laminate Sandy Sakura TH 1231 FC Taco
BAB. 2
PERSYARATAN TEKNIS UMUM
LINGKUP PEKERJAAN
1. DATA PEKERJAAN
Program : Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota
Kagiatan : Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan
Pemeriahan Daerah
Sub Kegiatan : Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor Dan Bangunan Lainnya
Pekerjaan : Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Pemeliharaan LT.IV
Gedung Kantor
Rekening Belanja : -
ID Paket SIRUP : 55003368
Lokasi : Gedung Kantor Bupati Kab. Gresik
JL Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 245 Gresik
Pemilik Proyek : Bagian Umum Pada Setda Kab. Gresik
Sumber Dana : APBD Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2025
2. JENIS PEKERJAAN
2.1. Uraian dalam SPESIFIKASI TEKNIS menyangkut segi lingkup
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Pemeliharaan
LT.IV Gedung Kantor
yang terdiri dari :
No. JENIS PEKERJAAN
A. PEKERJAAN K3
B. PEKERJAAN ATAP SISI UTARA
C. PEKERJAAN ATAP SISI SELATAN
D. PEKERJAAN TALANG SISI UTARA
E. PEKERJAAN TALANG SISI SELATAN
F. PEK. PEMELIHARAAN DAK BETON DALAM ATAP
G. PEKERJAAN LANTAI RUANG RAPAT
H. PEKERJAAN LANGIT LANGIT
I. PEKERJAAN PENGECATAN RUANG RAPAT
J. PEKERJAAN FINISHING DAN LAIN LAIN
3. BATASAN/ PERATURAN
3.1. Dalam melaksanakan pekerjaannya Penyedia harus tunduk
kepada :
1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia No 22/PRT/M/2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman
Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan
Umum;
3. Peraturan umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan
(PUPB NI-3/56);
4. Peraturan Beton Bertulang Standar Nasional Indonesa
(SN 03 -2847 Tahun 2002);
5. Peraturan Umum Bahan Nasional (PUBI 982);
6. Peraturan- Peraturan lain yang masih berlaku
4. JENIS DAN MUTU BAHAN
4.1. 1. Jenis dan mutu bahan yang akan dilaksanakan harus diutamakan
bahan-bahan produksi dalam negeri sesuai dengan perpres no
16 tahun 2018 dan peraturan menten penindustrian nomor
15/M- IND/PER/2/2011.
2. Bahan-bahan bangunan tenaga kerja setempat, sesuai dengan
lokasi yang ditunjuk bila bahan-bahan bangunan dari semua
jenis memenuhi syarat teknis, sesuai dengan peraturan yang
ada dianjurkan untuk dipergunakan dengan mendapatkan ijin
dan Kuasa Pengguna Anggaran / Direksi (secara tertulis).
3. Bila bahan bahan bangunan yang telah memenuts spesifikasi
teknis terdapat beberapa/bermacam-macam jenis (merk)
diharuskan untuk memakai jenis dan mutu bahan satu jenis.
4. Bila Penyedia telah menandatangani/melaksanakan jenis dan
mutu bahan untuk pekerjaan atau bagian pekerjaan tidak sesuai
dengan yang telah ditetapkan bahan-bahan tersebut harus
ditolak dan dikeluarkan dari lokasi pekerjaan paling lambat 24
jam setelah ditolak dan biaya menjadi tanggung jawab
Penyedia.
5. Bila dalam uraian dan syarat-syarat yang disebutkan nama
pabrik pembuatan dari suatu barang, maka ini hanya
dimaksudkan untuk menunjukan kualitas dan tipe dari barang-
barang yang memuaskan Pemberi Tugas.
5. URAIAN 5.1. 1.1. Penyediaan
PEKERJAAN Penyedia harus menyediakan segala yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan secara sempurna dan efisien dengan
urutan yang teratur termasuk semua alat-alat pembantu yang
dipergunakan seperti andang andang, alat-alat pengangkat,
mesin-mesin, alat-alat penarik dan sebagainya yang diperlukan
oleh Penyedia dan untuk semua Alat-alat tersebut pada waktu
pekerjaan selesai karena sudah tidak berguna lagi, dan untuk
memperbaiki kerusakan yang diakibatkannya
1.2 Kuantitas dan kualitar pekerjaan
1.2.1 Kuantitas dan kualitas pekerjaan yang tentsuk dalam harga
kontrak harus dianggap seperti apa yang lartara dalam
gambar kontrak atau diuraikan dalam uraian dan syarat-
syarat. Tetapi kecuali yang disebut diatas apa yang tertera
dalam uraian dan syarat-syarat dalam kontrak itu
bagaimanapun tidak boleh menolak merubah atau
mempengaruhi penerapan dari apa yang tercantum dalam
syarat-syarat ini.
1.2.2 Kekeliruan dalam uraian pekerjaan atau kuantitas atau
pengurangan bagian bagian dan gambar dan uraian dan
syarat-syarat tidak boleh merusak (membatalkan) kontrak
ini, tetapi hendaknya diperbaiki dan dianggap suatu
perubahan yang dikehendaki oleh pemberi tugas.
6. GAMBAR- 6.1. 1. Gambar perencanaan
GAMBAR Gambar-gambar rencana pekerjaan yang terdiri dari gambar
PEKERJAAN bestek, gambar detail kontruksi, gambar situasi dan sebagainya
yang telah dilaksanakan oleh perencana telah disampaikan
kepada Penyedia beserta dokumen-dokumen lain. Penyedia
tidak boleh mengubah atau menambah tanpa mendapat
persetujuan tertulis dan Kuasa Pengguna Anggaran, Gambar
gambar tersebut tidak boleh diberikan kepada pihak lain yang
tidak ada hubungannya dengan pekerjaan. Penyediaan ini atau
dipergunakan untuk maksud-maksud lain.
2. Gambar-gambar tambahan
Bila Kuasa Pengguna Anggaran / Direksi menganggap perlu,
maka Konsultan Perencana harus membuat gambar detail
(gambar penjelasan) bersifat prinsip yang disyahkan oleh
Direksi, gambar-gambar tersebut menjadi milik Direksi
3. As Built Drawing (Gambar yang sesuai sebagaimana yang
dilaksanakan)
Untuk semua pekerjaan yang belum terdapat dalarn gambar
gambar baik penyimpangan atas perintah pemberi Tugas atau
tidak, penyedia harus membuat gambar-gambar yang sesuai
dengan apa yang telah dilaksanakan (As Built Drawing) yang
jelas memperhatikan perbedaan antara gambar-gambar kontrak
dan pekerjaan yang dilaksanakan. Gambar-gambar tersebut
harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) dan semua biaya
pembuatannya ditanggung oleh Penyedia.
4. Gambar pelaksanaan (Shop Drawing)
4.1 Sebelum proses pemasangan, Gambar Detail Pelaksanaan
(Shop Drawing) yang meliputi semua pekerjaan detail, harus
disediakan oleh Penyedia dan harus diserahkan ke
Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
4.2 Semua dimensi harus disesuaikan di lapangan dan harus
ditunjukkan dalam Gambar Data Pelaksanaan (Shop
Drawing).
4.3 Penyedia harus bertanggung jawab terhadap segala
perbedaan dimensi dan semua bagian pekerjaan,
koordinasi dengan pekerjaan lain, dan semua pekerjaan
yang diperlukan untuk mengakomodasi pekerjaan yang
termasuk didalamnya mewujudkan tujuan desain.
4.4 Shop Drawing (Gambar Kerja) harus dibuat oleh Penyedia
sebelum suatu komponen konstruksi dilaksanakan bila :
4.4.1 Gambar detail yang tertuang di dalam dokumen
kontrak tidak ada atau kurang memadai.
4.4.2 Terjadinya penyimpangan pelaksanaan (tetapi masih
dalam batas toleransi yang diijinkan) pada detail
pelaksanaan yang mendahuluinya.
4.4.3 Konsultan Pengawas memerintahkan secara tertulis
untuk itu, demi kesempurnaan konstruksi.
4.4.4 Shop Drawing harus sudah mendapatkan
persetujuan Konsultan Pengawas sebelum elemen
konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.
5. Gambar gambar ditempat pekerjaan
Penyedia harus menyimpan ditempat pekerjaan satu rangkap
gambar kontrak lengkap termasuk rencana Kerja dan Syarat-
syarat, Berita Acara Aanwijzing. Time Schedule dalam keadaan
baik (dapat dibaca dengan jelas) termasuk perubahan-
perubahan terakhir dalam masa pelaksanaan pekerjaan agar
tersedia jika pemberi tugas atau wakilnya sewaktu-waktu
memerlukan.
6. Gambar Arsitek dan Gambar Struktur
Gambar dan notasi dalam gambar struktur mengikat, sedangkan
gambar dan notasi arsitek mengikuti.
7. TEMPAT TINGGAL 7.1. 1. Adapun kebangsaan Penyedia, Sub Penyedia, leveransir atau
(DOMISILI) penengah (Arbitrase) dan dimanapun mereka bertempat tinggal
/menetap (domisili) atau dimanapun pekerjaan atau bagian
pekerjaan berada Undang-undang Republik Indonesia adalah
Undang-undang yang melindungi kontrak ini.
2. Untuk memudahkan komunikasi demi untuk mempermudah
jalannya pelaksanaan pekerjaan Penyedia Penyedia
berkewajiban memberikan alamat yang tetap dan jelas dengan
nomor tеlроn rumah kepada Kuasa Pengguna Anggaran.
8. PENJELASAN 8.1. 1. Bila terdapat perbedaan gambar antara gambar rencana dan
SPESIFIKASI gambar detail maka gambar detail yang dipakai/diikuti.
TEKNIS DAN 2. Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka
GAMBAR ukuran dengan angka yang dikuti kecuali bila terjadi kesalahan
penulisan angka tersebut yang jelas akan menyebabkan
ketidaksempurnaan / ketidaksesuaian konstruksi, harus
mendapatkan keputusan Konsultan Pengawas lebih dahulu.
3. Bila tedapat perbedaan antara spesifikan teknis dan gambar,
maka spesifikasi teknis yang diikuti kecuali bila hal tersebut
terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas mengakibatkan
Kerusakan / kelemahan konstruksi, harus mendapatkan
keputusan Konsultan Pengawas.
4. Spesifikasi teknis dan gambar saling melengkapi bila di dalam
gambar menyebutkan lengkap sedang spesifikasi teknis tidak,
maka gambar yang harus diikuti demikian juga sebaliknya.
5. Yang dimaksud dengan spesifikasi teknis dan gambar di atas
adalah spesifikasi teknis dan gambar pada SPSE.
6. Penyedia berkewajiban untuk mengatakan penelitian tentang
hal hal tersebut diatas. Setelah Penyedia memerima dokumen
dari Kuasa Pengguna Anggaran dan halm tersebut akan
dibahas dalam rapat penjelasan.
7. Sebelum melaksanakan pekerjaan Penyedia diharuskan
meneliti kembali semua dokumen yang ada untuk disesuaikan
dengan Kontrak.
9. SARANA & CARA
9.1.
1. Kerja Penyedia wajib memeriksa kebenaran dan kondisi
pekerjaan meninjau tempat pekerjaan melakukan pengukuran-
pengukurandan mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan
yang dibutuhkan untuk penyelesaian dan kelengkapan dari
proyek.
2. Penyedia harus menyediakan tenaga kerja serta tenaga ahli
yang cakap dan memadai dengan jenis pekerjaan yang
laksanakan serta tidak akan mempekerjakan orang-orang yang
tidak tepat atau tidak terampil untuk jenis-jenis pekerjaan yang
ditugaskan kepadanya. Penyedia harus selalu menjaga disiplin
den aturan yang baik diantara pekerja/karyawannya.
3. Penyedia harus menyediakan alat-alat kerja dan pertengkapan
yang berhubungan dengan proses pekerjaan tan peralatan lain
yang diperlukan untuk pekerjaan ini. Peratatan dan
perlengkapan itu harus dalam kondisi baik.
4. Penyedia wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan
perhatian penuh dan menggunakan kemampuan terbaiknya.
Penyedia bertanggung jawab penuh atas seluruh cara
pelaksanaan, metode, teknik, urut-urutan dan prosedur, serta
pengaturan semua bagian pekerjaan yang tercantum dalam
Kontrak.
5. Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Penyedia
sebelum suatu komponen konstruksi dilaksanakan.
6. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan
Konsultan Pengawas dan PPTK sebelum elemen konstruksi
yang bersangkutan dilaksanakan
7. Sebelum penyerahan pekerjaan kesatu, Penyedia Pelaksana
sudah harus menyelesaikan gambar sesuai pelaksanaan yang
Terdiri atas :
a. Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami
perubahan dalam pelaksanaannya.
b. Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang
berupa gambar-gambar perubahan.
8. Penyelesaian yang dimaksud pada ayat 7 harus diartikan, telah
memperoleh persetujuan Konsultan Pengawas setelah
dilakukan pemeriksaan secara teliti.
9. Gambar sesuai pelaksanaan dan buku penggunaan dan
pemeliharaan bangunan merupakan bagian pekerjaan yang
harus diserahkan pada saat penyerahan kesatu, kekurangan
dalam hal ini berakibat penyerahan pekerjaan kesatu tidak dapat
dilakukan.
10. Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan
Penyedia, bila :
a. Komponen-komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang
pada masa pemeliharaan mengalami kerusakan atau
dijumpai kekurang sempurnaan pelaksanaan.
b. Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan
lingkungan diluar pekerjaan pokoknya yang mengalami
kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi (misalnya jalan
halaman, dan lain sebagainya).
Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dan
bahan-bahan sisa-sisa pelaksanaan termasuk bowkeet dan
direksikeet harus dilaksanakan sebelum masa kontak berakhir,
kecuali akan dipergunakan kembali pada tahap selanjutnya.
10. PERSIAPAN DI 10.1. Selama pelaksanaan pekerjaan di lapangan Penyedia harus
LAPANGAN menyediakan/menyiapkan:
1. KANTOR PENGAWAS/DIREKSI KEET
Penyedia harus menyediakan untuk Direksi di tempat pekerjaan
ruang kantor sementara beserta seperangkat furniture termasuk
kursi, meja dan lemari. Penyedia harus selalu membersihkan
dan menjaga keamanan kantor tersebut beserta peralatannya.
2. KANTOR PENYEDIA, LOS DAN HALAMAN KERJA GUDANG
DAN FASILITAS LAIN
Penyedia harus juga menyediakan untuk pekerja/buruhnya
fasilitas sementara (tempat mandi dan peturasan) yang
memadai untuk mandi dan buang air. Penyedia harus membuat
tata letak/denah halaman proyek dan rencana konstruksi
fasilitas fasilitas tersebut. Penyedia harus menjamin agar
seluruh fasilitas itu tetap bersih dan terhindar dari kerusakan
Dengan seijin Pimpinan Pelaksana Kegiatan Penyedia dapat
menggunakan Kembali kantor, los kerja, gudang dan halaman
kerja yang sudah ada.
3. AIR DAN DAYA
3.1 Penyedia harus menyediakan air atas tanggungan/biaya
sendiri yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini,
yaitu :
3.2 Air kerja untuk pencampur atau keperluan lainnya yang
memenuhi persyaratan sesuai jenis pekerjaan cukup benih
bebas dari segala macam kotoran dan zat-zat seperti
minyak, asam, garam, dan sebagainya yang dapat merusak
atau mengurangi kekuatan konstruksi.
3.3 Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum,
mandi/buang air dan kebutuhan lain para pekerja. Kualitas
air yang disediakan untuk keperluan tersebut harus cukup
terjamin.
3.4 Penyedia harus menyediakan daya tarik atas tanggungan
biaya sendiri sementara yang dibutuhkan untuk peralatan
dan penerangan serta keperluan lainnya dalam
melaksanakan pekerjaan ini. Pemasangan sistem listrik
sementara ini harus memenuhi persyaratan yang berlaku
Penyedia harus mengatur dan menjaga agar jaringan dan
peralatan listrik tidak membahayakan para pekerja
dilapangan Bila diperlukan (atas petunjuk Konsultan
Pengawas) Penyedia harus pula menyediakan penangkal
petir sementara untuk keselamatan.
4. SALURAN PEMBUANGAN
Penyedia harus membuat saluran pembuangan sementara
untuk menjaga agar daerah bangunan selalu dalam keadaan
kering/tidak basah tergenang air hujan atau air buangan Saluran
dihubungkan ke parit/selokan yang terdekat atau menurut
petunjuk Konsultan Pengawas
5. PEMBERSIHAN HALAMAN
5.1 Semua penghalang di dalam batas tanah yang menghalangi
jalannya pekerjaan seperti pepohonan, batu-batuan, atau
puing- puing bekas bangunan harus dibongkar dan
dibersihkan serta dipindahkan dan tanah bangunan kecuali
barang-barang yang ditentukan harus dilindungi agar tetap
utuh.
5.2 Pelaksanaan pembersihan harus dilakukan dengan sebaik-
baiknya. Bila terdapat bahan-bahan bekas bongkaran tidak
diperkenankan untuk dipergunakan kembali dan harus
diangkut keluar dan halaman proyek.
6. PAPAN BANGUNAN (BOUWPLANK)
6.1 Bouwplank dibuat dan kayu terentang (kayu hutan kelas IV)
ukuran minimum 2/20 cm yang utuh dan kering Bouwplank
dipasang dengan tiang-tiang dari kayu sejenis ukuran 5/7
cm dan dipasang pada setiap jarak satu meter. Papan harus
lurus dan diketam halus pada bagian atasnya.
6.2 Bouwplank harus benar-benar datar (waterpas) dan tegak
lurus. Pengukuran harus memakai alat ukur yang disetujui
Pengawas Lapangan.
6.3 Bouwplank harus menunjukkan ketinggian ±0.00. Letak dari
ketinggian permukaan bouwplank harus dijaga dan
dipelihara agar tidak berubah sama pekerjaan berlangsung.
7. KOORDINASI
7.1 Sebelum pekerjaan dimulai Penyedia harta menyiapkan
bahan-bahan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan
pekerjaan dan harus ditempatkan pada tempat yang sudah
disediakan oleh User / Pemberi Tugas dan Penempatan
barang-barang tersebut harus rapi sehingga Tidak
mengganggu lingkungan sekitarnya dan aktifitas kerja
dilingkungan lokasi pembangunan.
7.2 Berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan ini jika Penyedia
memanfaatkan memakai fasilitas yang ada dilingkungan
kantor harus ada ijin tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen
atau pejabat lainnya yang ditunjuk dan harus mentaati
segala peraturan-peraturan/aturan-aturan yang ada.
11. JADWAL 11.1. 1. Penyedia Pelaksana berkewajiban menyusun dan membuat
PELAKSANAAN jadwal pelaksanaan dalam bentuk barchart yang dilengkapi
dengan grafik prestasi yang direncanakan berdasarkan
butir- butir
komponen pekerjaan sesuai dengan pesawaran
2. Pempuatan rencana jadwal pelaksanaan ini harus diselesaikan
oleh Penyedia Pelaksana warmbes lambatnya 10 hari setatah
dimulainya pelaksanaan di lapangan pekerjaars Penyelesaian
yang dimaksud as sudah hana dalam arti telah mendapatkan
persetujuan Konsultan Pengawas.
3. Bila selama 10 hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai
Penyedia Pelaksana belum menyelesaikan pembuatan jadual
pelaksanaan maka Penyedia Pelaksana harus dapat
menyajikan Jadwal pelaksanaan sementara minimal untuk 2
minggu pertama dan 2 minggu kedua dari pelaksanaan
pekerjaan.
4. Selama waktu sebelum rencana jadual pelaksanaan disusun
Penyedia Pelaksana harus melaksanakan pekinjaannya dengan
berpedoman pada rencana pelaksanaan mingguan yang harus
dibuat pada saat dimulai pelaksanaan Jadwal pelaksanaan 2
mingguan ini harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
12. KUASA PENYEDIA 12.1. 1. Pengawasan dan Prosedur Pelaksanaan
DI LAPANGAN Penyedia harus mengawati dan memimpin pekerjaan dengan
menggunakan kecakapan dan perhatian sepenuhnya, la harus
bertanggung jawab untuk semua alat-alat konstruksi, cara-cara
teknik urutan dan prosedur dan untuk mengkoordinasikary
semua bagian pekerjaan yang berada didalam kontrak.
2. Pegawai Penyedia yang melaksanakan :
2.1 Sebagai pemimpin pelaksanaan proyek sehari-han pada 21
pelaksana pekerjaan Penyedia hanus dapat menyerahkan
kupada seorang pelaksanaan ahli cakap sesuai bidang
keahliannya, yang diben kuasa dengan perub tanggung
jawab dan selalu berada ditempat pekerjaan.
2.2 Sebagai penanggung jawab di lapangan pekerjaan
pelaksanaan harus mempelajan dan mendalami semua isi
gambar bestek dan Berita Acara Aanwijzing sehingga tidak
terjadi kesalahan-kesalahan konstruksi maupun kualitas
bahan-bahan yang harus dilaksanakan
2.3 Perubahan konstruksi maupun perubahan bahan-bahan
bangunan dapat dilaksanakan apabila ada izin tertulis dari
Pengawas/ Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan rapat
Direksi Menyimpang dan hal tersebut menjadi tanggung
jawab Penyedia untuk melaksanakan sesuai gambar dan
bestek
2.4 Direksi berhak menolak penunjukan seorang pelaksana
(Uitvoerder dan Penyedia berdasarkan pendidikan
pengalaman tingkah taku dan kecakapan dalam hal ini
Penyedia harus segera menempatkan pengganti lain dengan
persetujuan Direksi.
13. PENJAGAAN 13.1. 1. Keamanan dan kesejahteraan
KEAMANAN Selama pelaksanaan pekerjaan Penyedia Penyedia diwajibkan
LAPANGAN mengadakan segala hal yang diperlukan untuk keamanan para
PEKERJAAN pekerja dan tamu, seperti petolongan pertama, sanitasi, air
minum dan fasilitas - fasilitas kesejahteraan Juga dewajibkan
memenuhi
segala peraturan dan tata tertib, erdonansi Pemeritah atau
Pemerintah Daerah setempat.
2. Terhadap wilayah orang lain
Penyedia diharuskan membalas daerah operasinya disekitar
tampak dan harus mencegah para pekerjanya melanggar
wilayah orang lain yang berdekatan.
3. Terhadap milik umum
Penyedia harus menjaga agar jalan umum, jalan kecil dan hak
pemakai jalan bersih dari bahan bahan bangunan dan
sebagainya dan memelihara kelancaran lalu lintas, baik bagi
kendaraan maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung
Penyedia juga bertanggung jawab atas gangguan dan
pemindahan yang terjadi atas perlengkapan umum (fasilitas)
seperti saluran air, listrik dan sebagainya yang disebabkan oleh
kegiatan Penyedia, maka biaya pemasangan kembali dan
segala perbaikan kerusakan menjadi tanggung jawab Penyedia.
4. Keamanan Terhadap Pekerjaan.
Penyedia bertanggung jawab atas keamanan seluruh pekerjaan
termasuk bahan bahan bangunan dan perlengkapan instalas
ditapak, hingga kontrak selesai dan diterima baik oleh Direksi
Penyedia harus menjaga perlengkapan bahan-bahan dari
segala kemungkinan kerusakan kehilangan dan sebagainya
untuk seluruh pekerjaan termasuk bagian bagian yang
dilaksanakan oleh pekerja pekerja dan menjaga agar pekerjaan
bebas dari air hujan dengan melindungi memakai tutup yang
layak memompa atau menimba seperti apa yang dikehendaki
atauHdiinstruksikan.
14. JAMINAN DAN 14.1.1. Air Minum dan Air untuk Pekerjaan
KESELAMATAN 1.1. Penyedia harus senantiasa menyediakan air minum yang
BURUH cukup bersih ditempat pekerjaan untuk para pekerjanya.
2.1 Air untuk kej luan bangunan selama pelaksanaan, dapat
mempergunakan atau menyambung pipa air yang telah ada
dengan meteran alr tersendiri (guna memperhitungkan
pembayaran) atau au sumur yang bersih/jenih dan tawar bila
hal ini meragukan pengawas harus diperiksa di laboratorium.
2. Kecelakaan
Apabila terjadi kecelakaan untuk tenaga kerja yang
melaksanakan pekerjaan tersebut pada waktu pelaksanaan,
Penyedia harus segera mengambil tindakan yang perlu untuk
keselamatan si korban dengan biaya pengobatan dan lain lain
menjadi tanggung jawab Penyedia dan harus segera melaporkan
kepada instanu yang berwenang dan Direksi.
Dilokasi pekerjaan harus disediakan kotak obat-obatan untuk
pertolongan pertama yang selalu tersedia dalam setiap saat dan
berada ditempat Direksi Keet.
15. ALAT-ALAT 15.1. 1. S elama pelaksanaan pekerjaan. Penyedia harus
PELAKSANAAN menyediakan/menyiapkan alat-alat baik untuk sarana peralatan
pekerjaannya maupun peralatan-peralatan yang diperlukan untuk
/PENGUKURAN
memenuhi kualitas hasil pekerjaani antara lain pompa air beton
mollen, waterpas, theodolit, lampu penerangan dan sebagainya
16. SYARAT-SYARAT 16.1. 1. P ernyedia harus selalu memegang teguh disiplin keras dan perintah
CARA yang baik antara pekerjanya dan tak akan mengerjakan tenaga yang
PEMERIKSAAN tidak sesuai atau tidak mempunyai keahlian dalam tugas yang
diserahkan kepadanya
BAHAN
BANGUNAN 2. P enyedia menjamin bahwa semua banan bangunan dan
perlengkapan yang disediakan menurut kontrak dalam keadaan
baru dan bahwa semua pekerjaan akan berkualitas baik bebas dari
cacat. Semua pekerjaan yang tidak sesuai dengan standart ini dapat
dianggap defiktif.
3. Dalam pengajuan penawaran Penyedia harus memperhitungkan
biaya biaya pengujian/ pemenkasaan berbagai bahan pekerjaan
4. Diluar jumlah tersebut Pernyedia tetap bertanggungjawab atas
biaya biaya penginman yang tidak memenuhi syarat-syarat yang
dikehendaki
17. PEKERJAAN 17.1. 1.
Pemberi tugas berhak mengeluarkan instruksi agar Penyedia
TIDAK BAIK membongkar pekerjaan apa saja yang telah ditutup untuk diperiksa,
atau mengatur untuk mengadakan pengujian bahan bahan atau
2. Barang-barang baik yang sudah maupun yang belum dimasukkan
dalam pekerjaan atau yang sudah dilaksanakan Ongkos untuk
pekerjaan dan sebagainya menjadi beban Penyedia untuk
disempumakan dengan kontrak.
Pemberi tugas berhak mengeluarkan instruksi untuk
menyingkirkan dari tempat pekerjaan pekerjaan pekerjaan, bahan
bahan atau barang apa saja yang tidak sesuai dengan kontrak.
3. Pemberi tugas berhak (tetap tidak dengan cara tidak adil atau
menyusahkan) mengeluarkan perintah yang menghendaki
pernecatan siapa saja dari pekerjaan.
18. PEKERJAAN 18.1. 1. Penyedia berkewajiban sesuai dengan pekerjaan yang ditenma
TAMBAH DAN menurut ketentuan dan menurut gambar-gambar detail yang telah
disahkan oleh Direksi melaksanakan secara keseluruhan atau
KURANG
dalam bagian-bagian menurut persyaratan persyaratan teknis untuk
mendapatkan pekerjaan yang baik. Penyedia selanjutnya
berkewajiban pula tanpa tambahan biaya mengerjakan segala
sesuatu demi kesempurnaan pekerjaan atau mernakai bahan-bahan
yang tepat walaupun satu dan lain hal tidak dicantumkan dalam
gambar dan bestek.
2. Pekerjaan tambah dan kurang hanya dapat dikerjakan atas
perintah atau persetujuan secara tertulis dari Direksi Selanjutnya
perhitungan penambahan atau pengurangan pekerjaan dilakukan
atas dasar harga yang disetujui oleh kedua belah pihak jika tidak
tercantum dalam daftar harga upah dan satuan pekerjaan.
3. Pekerjaan tambah dan kurang yang dikerjakan tidak seizın direksi
secara tertulis adalah tidak sah dan menjadi tanggung jawab
Penyedia sepenuhnya.
19. PAPAN NAMA 19.1. 1. P enyedia wajib membuat papan nama proyek dengan ukuran
minimal 0,8x1,2 m2 berwarna dasar putih dengan tulisan hitam
PROYEK
selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal
diterbitkannya SPK (Surat Perintah Kerja) dan memasang papan
nama proyek di bagian depan halaman proyek sehingga mudah
dilihat umum dan atau sesuai tata aturan Pemerintah Daerah
setempat. Penyedia tidak diijinkan menempatkan atau memasang
reklame dalam bentuk apapun di halaman dan di sekitar proyek
tanpa ijin dan Pemberi Tugas.
2. Penyedia Barang dan Jasa harus melarang siapapun yang tidak
berkepentingan memasuki lapangan pekerjaan.
20. PENGAMANAN 20.1. Penyedia bertanggungjawab atas keamanan seluruh lokasi
LOKASI pekerjaan hingga penyerahan yang ke- 2 diterima dengan baik,
untuk itu Penyedia berhak melarang orang-orang yang tidak
berkepentingan masuk ke lokasi pekerjaan.
21. PEKERJAAN 21.1. Pekerjaan Petugas Keselamatan Konstruksi
PETUGAS 1. Secara umum Alat Pelindung Diri (APD) ini sudah seharusnya
KESELAMATAN digunakan oleh seluruh pekerja dalam kaitannya sebagai
tindakan preventif dan potensi terjadinya kecelakaan kerja. Alat
KONSTRUKSI
pelindung diri ini juga harus memenuhi standart teknis yang
ditentukan oleh pemerintah, secara garis besar sebenarnya
penggunaan APD ini tidak dapat melindungi tubuh secara
sempurna akan tetapi penggunaan APD ini lebih ditujukan
kepada tindakan preventif terjadinya kecelakaan kerja dan dapat
meminimalisir keluhan atau penyakit yang berpotensi terjadi.
2. Pekerjaan ini meliputi penyediaan sarana dan prasarana dalam
rangka menjaga keselamatan kerja bagi para pekerja dan mua
yang terlibat didalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
4. Semua peralatan untuk keselamatan kerja harus digunakan
selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung.
5. Penyedia bertanggung jawab penuh akan kepatuhan dan
ketaatan para pekerjanya dalam rangka keselamatan pekerjanya.
6. Konsultan pengawas dan FPK berhak menegur petugas Petugas
Keselamatan Konstruksi. Penyedia atau pelaksana lapangan
apabila didalam pelaksanaan ada pelanggaran terhadap sistem
keselamatan kerja yang telah disepakati.
7. Adapun peralatan Petugas Keselamatan Konstruksi yang
dibutuhkan didalam pelaksanaan kegiatan ini antara lain :
Safety Helmet : Safety Helmet atau lebih dikenal dengan helm
pelindung kerja merupakan Sarana yang umum didalam suatu
pekerjaan konstruksi namun helm ini sangal berguna untuk
mencegah atau meminimalisir akibat dan suatu kecelakaan
kerja terutama pada bagian kepala, Helm pelindung ini harus
dilengkapi dengan tali pengikat yang bisa disesuaikan dengan
Adapun standart wama helm yang dipergunakan antara lain :
No Warna Helm Identitas Pengguna
1. Putih polos Tamu
2. Putih polos dengan 1 Pelaksana
strip (8 mm)
3. Putih polos dengan 2 Kepala pelaksana
strip (2 x 8 mm)
4. Putih polos dengan 3 Kepala pelaksana
stap (2 8 mm) dan 1 Konstruksi
strip 15 mm dibagian
paling atas
Merah Pekerja pada Unit
Keselamatan Konstruksi
Kuning Pekerja pada Unit Kerja
Sipil
Biru Pekerja pada Unit Kerja
Mekanikal Elektrikal (ME)
Hijau Pekerja pada Unit Kerja
Lingkungan
Safety Shoes : Atau yang lebih dikenal dengan Sepatu kerja
safety, sepatu ini merupakan sarana yang harus dipakai
didalam melaksanakan semua pekerjaan, spesifikasi safety
shoes adalah yang bersifat umum, fungsi dari safety shoes
ini sebagai pelindung terutama pada bagian kaki dari benda
benda yang tajam atau keras seperi paku, mur, kayu atau
benda-benda lain didalam proyek yang bisa melukai pekerja
dan saluruh bagian personil pekerjaan.
Safety Gloves : Adalah sarung tangan kerja yang harus
dipakai oleh seluruh pekerja hal ini untuk melindung pekerja
dari kecelakaan yang bisa berakibat luka pada tangan
seperti terkena gergaji, bekas serutan kayu dan lain-lain.
Safety Vest : Safety vest atau yang lebih dikenal dengan
rompi kerja adalah sebagai identitas yang bisa
membedakan antara para pekerja proyek dengan yang
bukan dari bagian proyek, sehingga didalam manajemen
pelaksanaan dan pengawasan baik dari pelaksana ataupun
dari konsultan pengawas bisa membedakannya sehingga
lebih mudah untuk mengidentifikasi suatu pekerjaan yang
ada. Adapun untuk pekerja kontruksi diwajibkan
menggunakan rompi warna jingga.
Marker / Respirator : Masker ini digunakan sebagai
pelindung hidung dan penyaring udara yang dihirup saat
bekerja mengingat dalam kegiatan banyak pekerjaan yang
bisa menimbulkan polusi udara seperti memotong batuan,
memotong keramik grani, memotong besi dan lainnya.
Safety Body Harness adalah alat yang sangat penting dalam
pekerjaan di ketinggian, terutama di atap gedung. Dengan
fungsi utama untuk menahan dan melindungi tubuh dari
risiko jatuh, alat ini membantu pekerja tetap aman dan
meningkatkan efisiensi kerja. Penggunaannya harus sesuai
prosedur keselamatan agar manfaatnya dapat dirasakan
secara maksimal
Safety Rope Line adalah peralatan keselamatan yang
sangat penting dalam pekerjaan di ketinggian
Alat ini tidak hanya mencegah kecelakaan kerja tetapi juga
meningkatkan efisiensi dan kepatuhan terhadap regulasi
keselamatan kerja. Penggunaannya harus sesuai dengan
prosedur yang benar dan diawasi oleh tenaga ahli agar
keselamatan tetap terjamin.
Rambu Rambu Peringatan : Rambu rambu Kesehatan Dan
Keselamatan Kerja merupakan alat bantu yang bermanfaat
untuk membantu menginformasikan bahaya dan untuk
melindungi kesahatan dan keselamatan kerja para pekerja
atau pengunjung yang berada ditempat kerja tersebut,
adapun rambo rambu minimal yang harus dipasang dalam
kegiatan ini secara umum antara lain :
Dapat menarik perhatian setiap orang akan bahaya
keselamatan dan kesehatan kerja
Menunjukkan kemungkinan paterni bahaya yang verjadi
Memberikan informar secara umum serta pengarahannya
Menginformasikan pada para pekerja dimana mereka
harus memakai atat pelindung diri
Menginformasikan dimana peralatan darurat
keselamatan diletakkan
Memberikan peringatan waspada terhadap beberapa
tindakan atau perilaku yang tidak diperbolehkan
dilakukan saat bekerja.
Petugas Keselamatan Konstruksi Petugas Keselamatan
Konstruksi merupakan bagian dan personil Penyedia yang
bertugas untuk mengawas, meneliti dan menjaga keterliban
dalam melaksanakan keselamatan konstruksi sesuai yang
telah ditetapkani didalam kontrak.
22. JENIS DAN 22.1. Jenis dan mutu bahan yang akan dilaksanakan harus diutamakan
MUTU BAHAN bahan bahan produksi dalam negeri sesuai dengan
PERMENPERIN Nomor 04/M-IND/PER/1/2009 dan berdasarkan
Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir diubah dengan Peraturan
Presiden No 4 Tahun 2015 beserta petunjuk teknisnya terkait
pengadaan barang/jasa secara elektronik.
22.2 Bahan-bahan bangunan tenaga kerja setempat, sesuai dengan
lokasi yang ditunjuk bila bahan-bahan bangunan dan semua jeres
memenuhi syarat teknis, sesuai dengan peraturan yang dianjurkan
untuk dipergunakan dengan mendapatkan ijin dari Pengawas
(secara tertulis).
22.3 Bila bahan-bahan bangunan telah memenuhi spesifikasi teknis
terdapat beberapa bermacam-macam jenis (merk) dipergunakan
untuk memakai jenis dan mutu bahan satu jenis.
22.4 Bahan-bahan bangunan yang ditetapkan jenisnya, dimana bahan
bahan bangunan tersebut mempunyai beberapa macam mutu,
maka harus ditetapkan untuk dilaksanakan dengan mutu 1 (satu)/
kwalitas I untuk dipergunakan.
22.5 Bila Penyedia Barang/Jasa telah menandatangani/melaksanakan
jenis dan mutu bahan untuk pekerjaan atau bagian pekerjaan tidak
sesuai dengan yang telah ditetapkan bahan-bahan tersebut harus
ditolak dan dikeluarkan dari lokasi pekerjaan paling lambat 24 jam
selelah ditolak dan biaya menjadi tanggung jawab Penyedia
Barang/Jasa.
22.6 Contoh-contoh yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau
wakilnya harus segera disediakan tanpa kelambatan atas biaya
Penyedia Barang/lasa dan harus sesuai dengan standard Contoh
tersebut diambil dengan cara begitu rupa sehingna dapat dunggap
bahiwa bahan tersebut yang akan dipakai dalam pelaksansan
pekerjaan nanti dan contoh tersebut disampan sebagai dasai
penolakan bila ternyata bahan atau cara mengajukan yang dipakai
tidak sesuai dengan contoh baik kualitas maupun sifat-sifatnya.
22.7 Bila dalam uraian dan syarat disebutkan nama pabrik pembuatan
dari suatu barang maka ini hanya dimaksudkan untuk
menunjukkkan kwalitas dan tipe dari barang-barang yang
menunjukan Pemberi Tugas.
22.8 Semua produk bahan atau pembuatan yang terrantum dalam Buku
Uraian Pekerjaan ini dimaksudkan sebagai dasar perbandingan
Vualitas dan tidak diartikan sebagai suatu yang mengikat. Apabila
Penyedia Barang/lasa dapat mengusulkan produk lain sejauh
mana masih dapat dibuktikan mempunyai kualitas sama dengan
yang tersebut dalam Buku Uraian Pekerjaan ini kepada Pemberi
Tugas Pengawas, maka produk tersebut dapat dipakai sebagai
pengganti.
22.9 Untuk detall detail hubungan tertentu Penyedia Barang/Jasa wajib
membuat komponen jadi (mock up) yang harus diperlihatkan
kepada Pemberi Tugas Pengawas untuk mendapatkan
persetujuan tertulis sebagai acuan untuk pelaksanaan.
22.10 Setiap bahan material dan komponen jadi keluaran pabrik dalam
pelaksanaannya harus dibawah pengawasan/ supervisi Tenaga
Ahli yang ditunjuk oleh pabrik pembuat.
22.11 Apabila dianggap pertu Pemberi Tugas Pengawas berhak untuk
menunjuk Tenaga Ahli yang ditunjuk oleh pabrik dan/atau supplier
yang bersangkutan tersebut sebagai Pelaksana Dalam hal ini
Periyedia Barang/Jasa tidak berhak mengajukannya sebagai
pekerjaan Tambah.
23. PERATURAN 23.1 Pedoman pelaksanaan Perpres No. 4 Tahun 2015 tentang Pedoman
TEKNIS Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
PEMBANGUNAN 23.2 Surat Edaran bersama Bappenas dan Departernen Keuangan
YANG Republik Indonesia Nomor 2246/DVI/11 1994 Tanggal 1 Apol 1994 SE
DIPERGUNAKAN 64/A/A31/0594
23.3 Dan disempurnakan Surat Edaran Bappenas dan departemen
Kruangan Republik Indonesia Nomor 1009/DIV/2/1995 Tanggal 10
Pebruan 1999 SE-28/A/35/0295
23.4 Permen PU No. 7 Tahun 2014
23.5 PUB6 (Peraturan Umum Pemeriksaan bahan bahan Bangunan)
N12/56 dan Peraturan-peraturan: mengenai bangunan bangunan
23.6 Surat Keputusan bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor KEP 174/MEN/TH Tanggal 4 Maret 1986
104/KPTS/1986
Tentang : Keselamatan dan kesehatan Kerja pada tempat kegiatan
Konstruksi.
23.7 Perubahan pekerjaan dan dokumen pelaksanaan yang telah
disahkan oleh Pemberi Tugas dan Petunjuk dan atau perintah lisan
tertulis dari Pemberi Tugas atas nama dan atau Pemberi tugas
24. PENJELASAN 24.1 Bila terdapat perbedaan gambar, antara gambar rencana dan
DOKUMEN gambar detail maka gambar detail yang dipakai atau diikuti.
LELANG DAN 24.2 Bila ukutan ukuran jumlah yang diperlukan dan bahan barang yang
GAMBAR tidak serual dengan gambar, maka Dokumen lelang yang diikuti.
24.3 Bila Penyedia Barang/Jusa meragukan tentang perbedaan antara
gambar-gambar yang ada baik mengmai mutu bahan yang dipaka
maupun konstruksi dengan Dokumen Lelang maka Penyedia
Barang/lama berkewajiban untuk menanyakan kepada
Pengawas/Pejabat Pembuat Komitmen secara tertulis.
24.4 Penyedia Barang/Jasa berkewajiban untuk mengadakan meeting
tentang hal-hal tersebut diatas. Setelah Perryedia Barang/Jasa
menerima dokumen dari Kuasa Perigguna Angganan Penanggung
Jawab Kegiatan dan hal tersebut akan dibahas dalam rapat
penjelasan.
24.5 Sebelum melaksanakan pekerjaan Penyedia Barang/Jasa
diharuskan meneliti kembali semua dokumen yang ada untuk
disesuaikan dengan Berita Acara Rapat Penjelasan.
25. PENJAGA 25.1 Penyedia Barang/Jasa bertanggung jawab atas keamanan seluruh
KEAMANAN pekerjan termasuk bahan bahan bangunan dan perlengkapan
LAPANGAN instalasi tapak, hingga kontrak selesai dan diterima baik oleh
PEKERJAAN Pemberi Tugas.
25.2 Penyedia Barang/Jasa hanıs menjaga perlengkapan bahan bahan
dari segal kemungkinan kerusakan, kehilangan dan sebagainya
untuk seluruh pekerjaan termasuk bagian-bagian yang
dilaksanakan oleh pekerja pekerja dan menjaga agar pekerjaan
bebas dari air hujan dengan melindungi memakai penutup dari air
hujan dengan melindungi memakai tutup, memompa atau
menimba seperti apa yang dikehendaki atau diinstruksikan
Selama pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa harus
menyediakan menyiapkan alat alat baik untuk alat peralatan
pekerjaannya maupun peralatan peralatan yang diperlukan untuk
memenuhi kwalitas hasil pekerjaan antara lain skafolding dan
sebagainya
26. ALAT-ALAT 26.1 Penyedia Barang/Jasa harus selalu memegang teguh disiplin,
PELAKSANAAN/ keras dan perintah yang baik antar pekerjaannya dan tak akan
PENGUKURAN mengerjakan tenaga yang tidak sesuai atau mempunyai keahlian
dalam tugas yang diserankan kepadanya.
26.2 Penyedia Barang/Jasa menjamin sesuata bahan bangunan dan
perlengkapan yang disediakan menurut kontrak dalam keadaan
baru, dan bahwa semua pekerjaan akan berkwalitas baik tanpa
cacat. Semua pekerjaan yang tidak sesuai dengan standard ini
dapat dianggap defektif.
26.3 Dalam pengajuan penawaran Penyedia Barang/Jasa harus
mempertimbangkan biaya biaya pengujian/ pemeriksaan berbagai
bahan pekerjaan Diluar jumlah tersebut Penyedia Barang/Jasa
tetap bertanggung jawab atas biaya-biaya pengiriman yang tidak
memenuhi syarat-syarat yang dikehendaki
27.1 Penyedia Barang/Jasa tidak dijinkan membuat iklan dalam bentuk
27. SYARAT-
apapun, dalam batas batas lapangan pekerjaan atau ditanah yang
SYARAT
berdekatan tanpa ijin pengawas.
PEMERIKSAAN
27.2 Penyedia Barang/Jasa harus melarang siapapun yang tidak
BAHAN
berkepentingan memasuki lapangan pekerjaan.
BANGUNAN
28. IKLAN DAN 28.1 Pekerjaan Persiapan
PAPAN NAMA 1. Sebelum pekerjaan dimulai Penyedia Barang/Jasa harus
PROYEK menyiapkan bahan-bahan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan
pekerjaan dan harus ditempatkan pada tempat yang sudah
oitentukan dikoordinasikan oleh Pemberi Tugas/ User dan
penempatan barang harus rapi sehingga tidak mengganggu
lingkungan sekitarnya dan aktivitas kerja pegawai penghuni
yang ada disekitarnya.
2. Direksi Keet (Bouwkeet/ Barak) Penyedia Barang/Jasa harus
menyediakan kantor untuk Pemben Tugas Lapangan suatu
Ruang kantor sementara beserta peralatannya sebagai berikut:
Ruang : 3,00 x 4,00 m²
Peralatan Fasilitas
Meja Tulis
Kursi
Papan Tulis 100 x 100 cm 2
Buku tamu buku Pemberi Tugas, Gambar kerja Time
Schedule dll.
3. Penyedia Barang/Jasa harus membersihkan dan menjaga
keamanan dari Kantor tersebut beserta peralatannya, dengan
catatan pembuatan Pembuatan Direksi keet tersebut atas biaya
Penyedia Barang/Jasa tanpa dimasukkan dalam penawaran.
4. Berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan ini jika Penyedia
Barang/Jasa memanfaatkan/ memakai fasilitas yang ada
seperti listrik PDAM maupun fasilitas lainnya yang ada
dilingkungan Kalitor harus ade ljin dari Pihak terkait tentang
aturan-aturan yang hanus dipenuhi.
5. Direksi keet dapat memanfaatkan ruangan dilokasi pekerjaan
yg tidak terpakai/kosong.
28.2 Pekerjaan Pembersihan/Pembongkaran
1. Sebelum pekerjaan dilaksanakan Penyedia Barang/Jasa harus
menyiapkan segala peralatan dan tenaga kerja yang
dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan dan Penyedia
Barang/Jasa harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan pihak-
pihak yang berkart/User sehubungan dengan pelaksanaan
pekerjaan pembersihan lokasi.
2. Selama pelaksanaan pembersihan/pembongkaran Penyedia
Barang/Jasa harus bertanggung jawab serta menjaga
kebersihan lingkungan dan keamanan barang. Pelaksanaan
pembersihan ini berkoordinasi, dengan Pengawas Lapangan,
Kuasa Pengguna Anggaran/user.
3. Apabila dalam melaksanakan pembersihan pembongkaran
terjadi kerusakan yang diakibalkan oleh pelaksanaan
pembersihan pembongkaran Penyedia Barang/Jasa wajib
merapikan kernbali, serta biaya yang ditimbulkan akibat
perbaikan Tersebut menjadi tanggung jawab Penyedia
Barang/Jasa dan tidak dapat diajukan sebagai pekerjaan
tambah
28.3 Pekerjaan Pengukuran
1. Pengukuran awal harus dilakukan guna mengecek kebenaran
batas existing dilapangan dengan gambar perencanaan, serta
duga tinggi muka lantai existing.
2. Pengukuran awal ini akan dituangkan dalam Berita Acara
Penguran Awal (Uitzet) yang ditanda tanganı semua pihak yang
terlibat dalam pelaksanaan konstruksi bangunan ini untuk
dipakai sebagai pedoman bagi pengukuran selanjutnya.
3. Pengukuran ini harus dilakukan dengan teliti bersama-sama
dengan Pengawas lapangan
29. PEKERJAAN 29.1 Lingkup Pekerjaan
K3 1. Pekerjaan K3 yang dilaksanakan disesuaikan dengan Peraturan
K3, pada renovasi gedung kantor lantai IV dengan Tingkat resiko
yang tinggi.
2. Pekerjaaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan,
peralatan keamanan kerja dan alat-alat bantu yang dibutuhkan
dalam pelaksanaan pekerjaan ini untuk keamanan yang
terjamin.
29.2 Persyaratan Bahan dan syarat pelaksanaan
1. Peralatan
a. Helm Pelindung (Safety Helmet)
Tahan benturan dan beban jatuh dari atas.
Dilengkapi suspensi dalam untuk menyerap kejutan.
Tali dagu yang dapat disesuaikan untuk kenyamanan dan
keamanan tambahan.
Warna berbeda untuk menandakan peran pekerja
(misalnya, kuning untuk pekerja umum, putih untuk
manajer/supervisor).
b. Rompi Kerja (Safety Vest)
Warna terang (kuning neon atau orange) dengan strip
reflektif untuk visibilitas tinggi.
Ringan dan nyaman digunakan dalam jangka waktu lama.
Dilengkapi dengan kantong untuk menyimpan alat kecil.
c. Sarung Tangan Pengaman (Safety Gloves)
Fleksibel dan tahan terhadap sobekan.
Dilengkapi grip anti-selip untuk pegangan yang lebih kuat.
Melindungi tangan dari benda tajam, gesekan, dan bahan
kimia berbahaya.
d. Masker (Respirator Mask)
Efektif menyaring debu, partikel berbahaya, dan asap
kimia.
Nyaman dipakai dengan tali elastis dan klip hidung yang
dapat disesuaikan.
Versi masker karbon aktif dapat mengurangi bau dan asap
bahan kimia.
e. Body Harness (Full Body Safety Harness)
Terdiri dari tali pengikat yang melingkari bahu, dada, dan
kaki.
Dilengkapi dengan pengunci otomatis dan D-ring untuk
pengait tali pengaman (rope line).
Kapasitas beban hingga 100 kg atau lebih.
Dilengkapi bantalan tambahan untuk kenyamanan pekerja.
f. Sepatu Safety (Safety Shoes/Boots)
Dilengkapi dengan toe cap dari baja atau komposit untuk
melindungi jari kaki dari benturan.
Sol anti-slip untuk mencegah terpeleset di permukaan licin.
Tahan minyak, bahan kimia, dan air.
Beberapa jenis memiliki perlindungan tambahan terhadap
sengatan listrik.
g. Rope Line (Safety Rope/Lifeline System)
Tali pengaman untuk menghubungkan body harness ke
titik jangkar.
Panjang bervariasi, umumnya 1,5 - 2 meter dengan
peredam guncangan.
Dilengkapi carabiner berbahan baja tahan karat atau
aluminium.
Mampu menahan beban lebih dari 15 kN (kilonewton).
h. Rambu Peringatan (Safety Signage)
Berisi peringatan keselamatan seperti "Hati-hati Area
Konstruksi", "Gunakan APD", atau "Dilarang Masuk".
Dapat berupa tanda statis (papan permanen) atau dinamis
(rambu lipat/tenda peringatan).
Menggunakan warna kontras tinggi (merah, kuning, putih)
agar mudah terlihat.
30. PEKERJAAN 30.1 Lingkup Pekerjaan
ATAP & TALANG 1. Pekerjaan yang dilaksanakan disesuaikan dengan gambar yaitu
Pembongkaran Atap dan pembersihan saluran air pada atap
dan genteng serta atap yang mengalami kebocoran sesuai
gambar.
2. Pekerjasan ini meliputi Penyedia barang/jasa tenaga kerja
bahan bahan peralatan dan alat alat bantu yang dibutuhkan
dalam pelaksanaan pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang
baik.
30.2 Persyaratan Bahan
1. Persyaratan bahan yang dipakai harus memenuhi uraian dan
syarat-syarat dan pekerjaan atap serta memenuhi ketentuan-
ketentuan yang disepakati bersama.
2. Talang datar Terbuat dari bahan galvanis tahan karat dengan
ketebalan minimal 0.3 mm, memiliki daya tahan terhadap korosi
dan perubahan suhu
3. Campuran semen dengan aditif khusus mengunakan
SIKA GROUT untuk daya rekat tinggi, tahan terhadap retak
susut, serta mampu mengisi celah kecil dan besar pada pori pori
beton
30.3 Syarat-syarat Pengiriman dan Penyimpanan Barang
1. Bahan harus didatangkan ketempat pekerjaan dalam keadaan
utuh dan tidak cacat/rusak. Bahan harus disimpan ditempat
yang kering, berventilasi baik, terlindung dan cuaca benturan-
benturan dan bersih.
2. Tempat penyimpanan bahan harus cukup luas, bahan ditimbun
dan lindungi sesuai dengan jenisnya.
3. Penyedia Barang/Jasa bertanggung jawab terhadap kerusakan
dalam pengiriman, penyimpanan dan pelaksanaan Bila ada
kerusakan. Penyedia Barang/lasa wajib menggantinya
30.4 Pekerjaan Atap
Atap yang dimaksud disini yaitu tentang mengatasi kebocoran,
dan saluran pembuangan air hujan pada talang / pipa yang
tersumbat oleh sampah dan tanaman liar serta genteng yang
pecah
31.1 Keterangan Umum
Pekerjaan atap yang dimaksud adalah :
a. Pembongkaran atap
b. Pembersihan sampah
c. Pengerokan plesteran talang beton
d. Leveling talang dak beton / rabat
e. Pemasangan genteng bekas
f. Grouting dak beton
g. Pembongkaran talang seng
h. Pemasangan talang seng baru
i. Flashing lisplank kayu mengunakan seng
j. Pengecatan waterprofing
31.2 Persyaratan Bahan
1. Bahan/ material dan peralatan yang digunakan pada pekerjaan
ini harus disediakan oleh Penyedia Barang/lasa dan harus
dalam keadaan baru serta tanpa cacat.
2. Penyedia Barang/Jasa diwajibkan menyerahkan contoh
bahan/material yang disebut dalam lingkup pekerjaan kepada
Konsultan pengawas untuk mendapat persetujuan sebelum
dipasang
3. Jenis Genteng, seng dan material atap lainnya disyaratkan
dalam Bill Of Quantity.
4. Ketentuan pemasangan sesuai persyaratan umum untuk
pekerjaan atap
5. Bila dalam pengetesan terjadi kerusakan cacat atau tidak layak
maka Penyedia Barang/Jasa wajib mengganti dengan yang
baru dan tidak termasuk pekerjaan tambah kurang
32. PEKERJAAN 32.1 Pekerjaan Rangka Plafond
LANGIT LANGIT 1. Yang termasuk pekerjaan rangka ini ialah rangka langit langit
pada bangunan dan bahan kayu kelas III yang ditunjukkan
dalam gambar rencana/ Detail
2. Rangka plafond disesuaikan dengan gambar ketinggian plafond
dan rencana detail pertemuan
3. Penggantung rangka Plafond menggunakan bahan sama
dengan kayu usuk kelas III dan tidak dibenarkan menggunakan
bahan kawat
32.2 Pekerjaan Penutup Plafond
1. Dipasang pada bagian sesuai yang ditunjuk dalam gambar
rencana/Detail.
2. Material untuk penutup plafond bagian dalam ruangan
digunakan Kalsiboard dengan ukuran tebal 4 mm, Lembar
penutup plafond dikaitkan dihubungkan pada rangka fiser yang
sebelumnya pada letak fiser kalsiboard dibuat pahatan/lubang
sedalam 5 mm dengan diameter 25 mm. Dan setelah
pemasangan fillter ditutup kembali dengan kompon dan paper
tipe/plester khusus.
3. Semua pekerjam ini mengikuti Nt-5 61 dan 1370 dan pola
pemasangan disesuaikan dengan gambar rencana contoh
terlebih dahulu harus mendapat pertatujuan PPK Konsultan
Pengawas
4. Untuk semua penutup plafond ini pemasangannya dilengkapi
dengan list gypsum, tipe menyesuaikan gambar khususoya
yang berhubungan dengen bentuk maupun motif dan tekris
pemasangan sesuai dengan gambar.
5. Untuk mendapatkan bidang langit langit yang rapi dan rata maka
bagian bawah harus diukur elevasinya sesuai dengan gambar
6. Langit langit penutup plafond baru boleh dipasang apabila
semua keperluan keperluan kepentingan kepentingan yang
akan ditutup selesai terpasang secara keseluruhan seperti kabel
listrik, pipa air talang dan sebagainya
7. Pemasangan rangka ini harus rudah diperhitungkan terhadap
beban dan aktivitas lainnya
32.3 Persyaratan Bahan
1. Rangka kayu kelas III 50/70 mm, dalam gambar.
2. Sedangkan untuk Penutup Langit Langit dipakai bahan
Kalsiboard tebal 4 mm dan difinish dengan cat dinding.
3. Material yang didatangkan untuk pekerjaan diatas adalah
barang baru tidak boleh ada cacat, rusak, retak,atau cacat lain
yang bisa mempengaruhi kualitas
32.4 Syarat-syarat Pelaksanaan Pekerjaan
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan Penyedia barang/Jasa
diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi
di lapangan (ukuran dan FFL, termasuk mempelajari bentuk,
pola lay-out/penempatan, cara pemasangan mekanisme dan
detail detail sesuai gambar Juga terlebih dahulu harus
memeriksa untuk dikoordinasikan dengan pekerjaan pekerjaan
yang terkait dengan langit langit dari bahan Kalsiboard,
diantaranya adalah :
a. Pekerjaan Rangka Plafon
b. Pekerjaan Pemasangan Plafon Kalsiboard
c. Pekerjaan Pengecatan Plafon, dan lain sebagian sang terkait
dalam terlaksananya pekerjaan ini.
2. Kalsiboard yang dipasang adalah yang telah dipilih dengan baik
bentuk dan ukuran masing-masing unit sama tidak ada bagian
yang retak gompal atau cacat-cacat lainnya dan telah mendapat
persetujuan dari Konsultan Pengawas
3. Sebelum pemasangan metal runner dibuat tanda/marking
terlebih dahulu di atas bidang lantai sesuai gambar rencana dan
diajukan untuk diperiksa terlebih dahulu oleh Konsultan
Pengawas dan Perencana.
a. Modul rangka vertikal kayu adalah setiap berjarak per as 60
cm
b. Rangka kayu dan penggantung harus siku, tegak kaku dan
kuat, kecuali bila dinyatakan lain, misal permukaan
merupakan bidang miring sesuai yang ditunjukkan dalam
gambar
c. Bahan penutup langit langit adalah kalsiboard dengan mutu
bahan seperti yang telah dipersyaratkan dengan pola
pemasangan sesuai yang ditunjukkan dalam gambar
d. kalsiboard dipasang dengan sekrup khusus dengan
menggunakan alat bor listrik dan setiap pemasangan
masing-masing sekrup sejajar mimimal berjarak 300 mm
4. Kepala sekrup yang terlihat diberi compound agar tertutup dan
diamplas
5. Backdrop dikerjakan sesuai dengan detail desain dalam
gambar.
6. Semua pekerjaan harus dikerjakan dengan baik dan rapi.
32.5 Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi langit langit bagian yang diturguk dalam
gambar maupun bagian lain yang memerlukan perlindungan
dengan pengecatan
2. Semua pekerjaan plafon yang kelihatan atau terexpose dicat
dengan baik yaitu 1x cat dasar dan 2 s/d 3 x cat penutup.
3. Penyempurnaan dan pengulangan pengecatan di lapisi 3 s/d 4x
pengecatan karena belum merata, berubah warna atau sebab-
sebab kecacatan lainnya sampai saat serah terima pekerjaan
yang kedua kalinya menjadi tanggung jawab Penyedia
Barang/Jasa.
33. PEKERJAAN 33.1 Keterangan Umum
PENGECATAN 1. Bahan cat yang dipakai untut finishing dinding keseluruhan
DINDING dengan merk/produk sesuai outline spek material, dan bahan
yang digunakan dengan merk yang sama dengan merk cat yang
dipakai
2. Sebelum dicat permukaan dinding harus di kerok dulu /
dibersihkan dari bekas cat yang sebelumnya dan betul betul dan
dibersihkan menggosok memakai kain yang bersih, amplas
basah Setelah kering baru diamplas sehingga permukaan
menjadi rata dan licin.
3. Pengecatan dilakukan dengan Roll/kuas sesuai dengan kondisi
dilapangan sampai didapatkan hasil yang merata warnanya
minimal 3 (tiga) kali pengecatan dan harus didapat warna putih
yang merata dan semua pengecatan harus diulang minimal 12
jam setelah pengecatan seluruhnya selesai dilaksanakan
4. Setelah pekerjaan cat selesai bidang dinding merupakan bidang
utuh, rata, licin, tidak ada bagian yang belang dari bidang
dinding dijaga terhadap kotoran.
33.2 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pengecatan dinding mencakup pada permukaan
dinding, baik di dalam ruangan. Pekerjaan ini bertujuan untuk
memberikan hasil akhir yang rapi, tahan lama, serta sesuai
dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan dalam dokumen
proyek.
33.3 Bahan
1. Seluruh bahan / merk material untuk pekerjaan pengecatan dan
dijelaskan didalam outline spek
2. Cat yang digunakan harus sesuai dengan spesifikasi yang
ditentukan dalam RKS, baik dari segi merek, jenis, maupun
warna.
3. Jenis cat yang digunakan dapat berupa cat emulsi (latex), cat
sesuai dengan kebutuhan permukaan dinding.
4. Semua bahan harus dalam kondisi baru, belum kedaluwarsa,
dan berasal dari merk terpercaya
33.4 Persyaratan Pelaksanaan
1. Warna dan hasil akhir cat harus merata, tidak belang, tidak
terdapat noda, serta tidak ada gelembung udara.
2. Ketebalan cat harus sesuai dengan spesifikasi proyek dan tidak
boleh berlebihan atau kurang.
3. Pengecatan harus bebas dari cacat seperti goresan, tetesan cat,
atau bercak yang tidak rata.
34. PEKERJAAN 34.1 Lingkup Pekerjaan
KERAMIK Pekerjaan pemasangan keramik lantai mencakup seluruh
LANTAI tahapan mulai dari persiapan, pemasangan, hingga
penyelesaian akhir. Lingkup pekerjaan ini meliputi:
1. Pembersihan dan persiapan permukaan lantai.
2. Pengukuran dan perencanaan pola pemasangan.
3. Pemasangan keramik dengan bahan perekat yang sesuai.
4. Pengisian nat dan pembersihan akhir.
5. Pemeriksaan kualitas hasil pekerjaan.
34.2 Keterangan Umum
Pekerjaan ini dilakukan sesuai dengan gambar kerja dan
spesifikasi teknis yang telah disetujui.Jenis dan ukuran keramik
yang digunakan harus sesuai dengan yang tercantum dalam
dokumen proyek. Proses pemasangan harus memperhatikan
presisi ketinggian dan kelurusan. Semua pekerjaan harus
dilakukan oleh tenaga kerja yang memiliki keterampilan dalam
bidang pemasangan keramik. Pekerjaan harus diawasi oleh
pengawas proyek untuk memastikan kualitas sesuai dengan
standar yang ditentukan.
34.3 Persyaratan Bahan
Bahan-bahan yang digunakan dalam pekerjaan
pemasangan keramik lantai harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
1. Keramik
Harus sesuai dengan spesifikasi proyek dalam hal
ukuran, warna, dan motif.Tidak boleh ada cacat
seperti retak, pecah, atau perbedaan warna yang
mencolok. Harus berasal dari produsen terpercaya
dan memiliki sertifikat mutu.
2. Bahan Perekat (Mortar atau Lem Keramik)
Harus memiliki daya rekat yang tinggi dan sesuai
dengan jenis keramik yang digunakan.
Jika menggunakan semen sebagai perekat, harus
menggunakan campuran yang disarankan (misalnya
semen : pasir = 1:3 dengan air secukupnya).
Untuk area tertentu, seperti kamar mandi atau
dapur,dapat digunakan lem perekat khusus yang
tahan air.
3. Nat Keramik
Harus memiliki daya tahan terhadap air, jamur, dan
perubahan suhu.Warna nat harus sesuai dengan
desain yang diinginkan.Jenis nat yang digunakan
harus kompatibel dengan jenis dan ukuran keramik.
4. Air dan Bahan Tambahan
Air yang digunakan harus bersih dan bebas dari
kotoran yang dapat mempengaruhi daya rekat.
Bahan tambahan seperti waterproofing (jika
diperlukan) harus sesuai dengan standar proyek.
34.4 Syarat Pekerjaan
1. Persiapan Permukaan
Permukaan lantai harus dalam kondisi rata, bersih,
dan bebas dari debu, minyak, atau kotoran
lainnya.Jika terdapat ketidakrataan, harus dilakukan
perataan menggunakan adukan semen pasir
sebelum pemasangan. Pastikan tidak ada genangan
air sebelum memulai pemasangan.
2. Pengukuran dan Perencanaan
Lantai harus diukur dengan teliti untuk memastikan
bahwa pemotongan keramik seminimal mungkin dan
pola pemasangan sesuai dengan desain. Harus
ditentukan titik awal pemasangan agar hasil akhir
terlihat simetris dan rapi. Gunakan benang atau garis
bantu untuk menjaga keselarasan pemasangan.
3. Pemasangan Keramik
Sebelum dipasang, keramik harus direndam dalam
air selama minimal 10-15 menit untuk mengurangi
daya serapnya.
Aplikasikan bahan perekat secara merata pada
permukaan lantai dengan ketebalan yang sesuai.
Letakkan keramik dengan hati-hati dan tekan agar
menempel dengan baik pada bahan perekat.
Gunakan waterpass untuk memastikan permukaan
lantai tetap rata dan beri jarak antar keramik sesuai
spesifikasi untuk nat.
4. Pengisian Nat
Pengisian nat dilakukan setelah perekat benar-benar
kering, biasanya setelah 24 jam Campuran nat
diaplikasikan dengan spatula karet dan diisi secara
merata ke dalam celah antar keramik.Sisa nat harus
segera dibersihkan dengan kain basah sebelum
mengering.
5. Penyelesaian Akhir dan Pembersihan
Setelah nat mengering, seluruh permukaan lantai
harus dibersihkan dari sisa bahan perekat atau
kotoran lainnya. Pastikan tidak ada goresan atau
nod.a yang tertinggal pada permukaan keramik.
Lakukan pemeriksaan akhir untuk memastikan tidak
ada keramik yang kosong atau tidak menempel
dengan baik.
35. PEKERJAAN 35.1 Lingkup Pekerjaan
FINISHING Pekerjaan yang dilaksanakan disesuaikan dengan gambar,
yaitu pembuatan interior dinding berikut asesoris terpasang dan
pekerjaan lain sesuai dengan dokumen perencanaan.
Pekerjaaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan,
peralatan dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam
pelaksanaan pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
35.2 Persyaratan Bahan dan syarat pelaksanaan
1. Rangka Partisi
Rangka metal stude 40/40 mm, Hollow galvalume sesuai
ukuran dalam merk dan gambar.
Sedangkan untuk Penutup dipakai bahan multiplek tebal 9
mm pada 1 sisi dan difinish dengan menggunakan bahan
multiples laps HPL
Material yang didatangkan untuk pekerjaan diatas adalah
barang batu tidak boleh ada cacat, rusak, retak,atau cacat lain
yang bisa mempengaruhi kualitas
2. Multipleks
Multipleks sebagai bahan utama untuk pekerjaan interior
dengan ketebalan sesuai dengan gambar, bahan ini adalah
barang baru tidak ada cacat, melengkung atau lainnya.
Multiplek yang disyaratkan adalah yang ber pori-pori rapat
mempunyai fisik yang keras.
Multipleks dnyaratkan menggunakan produk sesuai outline
spek material.
Permukaan multipleks yang akan dipasang tersebut harus
benar benar ata sehingga saat dilapisi HPL mendapat hasil
yang baik, apabila terdapat permukaan multiplek yang
bergelombang maka harus di amplas terlebih dahulu sampa
benar benar rata
3. HPL (High Pressure Laminated)
Lapisan ini dipasang sebagai bagian dari finishing dinding
panil/partisi dan meja rapat atau sesuai petunjuk dalam
gambar, hasil pemasangan HPL ini harus benar benar rara
tidak menggelembung/bergelombang.
Pemasangan HPL bisa dilaksanakan apabila objek yang akan
dipasang benar benar telah rata dan mandapat persetujuan
Konsultan pengawas.
Untuk HPL, digunakan berkwalitas bank.
Aplikasi pelaksanaan harus sesuai dengan petunjuk dari
produk HPL yang dipakai termasuk bahan pereket yang
digunan
4. List Angle WPC
List Angle terbuat dari bahan pvc, merupakan produk
pabrikan dengan bentuk/model sesuai gambar
Cara Pemasangan disesuaikan dengan standart pabrikan
dan harus dilakukan oleh tukang interior yang cakap dan
berpengalaman
Hasil akhir dan pekerjaan ini adalah rapi dan kuat
36. PENUTUP 36.1 Pembersihan pada konstruksi dan semua pekerjaan yang
termasuk dalam lingkup pekerjaan seperti yang tercantum dalam
buku spesifikasi ini dan semua barang atau bahan bangunan
lainnya yang dinyatakan tidak digunakan lagi setelah pekerjaan
yang menjadi tanggung jawab Penyedia Barang/Jasa
bersangkutan sampai selesai
36.2 Semua bekas bongkaran harus dikeluarkan dan Konstruksi dengan
persetujuan Pemberi Tugas Pengawas selambat lambatnya dalam
waktu 3 (tiga) hari
36.3 Selama pembangunan berlangsung Penyedia Barang/Jasa harus
menjaga keamanan bahan/ material barang maupun bangunan
yang dilaksanakannya sampai tahap serah terima.
36.4 Kerusakan dan pengamanan dari kecurian selama masa
pelaksanaan sampai tahap serah terima menjadi tanggung jawab
penuh Penyedia Barang/Jasa yang bersangkutan
36.5 Guna mendapatkan hasil pekerjaan yang baik, maka bagian
bagian yang nyata termasuk dalam pekerjaan tetapi tidak
dimasukkan dalam atau tidak disebut kata demi kata dalam RKS
ini haruslah diselenggarakan oleh Penyedia Barang/Jasa dan
diterima sebagai hal yang disebut
36.6 Hal-hal lain yang tidak tercantum dalam peraturan ini akan
ditentukan lebih lanjut oleh pihak Pemberi Tugas/ Pemberi Tugas,
bilamana perlu akan diadakan perbaikan dalam peraturan ini
Gresik, ....................... 2025
Disusun oleh
Konsultan Perencana
CV. TAURUS KREASI GEMILANG
RUDI HARTONO, ST.
Direktur