KERANGKA ACUAN KERJA
PROGRAM : PRORAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
KABUPATEN/KOTA
KEGIATAN : PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG URUSAN
PEMERINTAHAN DAERAH
SUB KEGIATAN :PEMELIHARAAN/REHABILITASI GEDUNG KANTOR DAN BANGUNAN
LAINNYA
PEKERJAAN : BELANJA JASA KONSULTANSI PENGAWASAN ARSITEKTUR
(PEMELIHARAAN RUMAH DINAS SEKDA)
LOKASI : KABUPATEN GRESIK
I. PENDAHULUAN
A. UMUM
1. Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan gedung negara yang dilakukan oleh
kontraktor pelaksana harus mendapat pengawasan secara teknis dilapangan, agar
rencana teknis yang telah disiapkan dan dipergunakan sebagai dasar pelaksanaan
kontruksi dapat berlangsung operasional efektif.
2. Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan oleh pemberi jasa
pengawasan yang kompeten, dan dilakukan secara penuh dengan menempatkan
tenaga-tenaga ahli pengawasan di lapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas
pekerjaan.
3. Konsultan pengawas bertujuan secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi,
dari segi biaya, mutu, dan waktu kegiatan pelaksanaan.
4. Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas dan intensitas
pengawasan, serta yang secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya berdasarkan
Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Pengawas yang
memuat masukan, azas, kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterprestasikan kedalam pelaksanaan tugas pengawasan.
2. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan pengawas dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memenuhi sesuai KAK ini.
C. LATAR BELAKANG
1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian dari lingkup Kegiatan
Pengembangan Wilayah Strategis dan Cepat Tumbuh Pembangunan / Peningkatan
Infrastruktur BELANJA JASA KONSULTANSI PENGAWASAN ARSITEKTUR
(PEMELIHARAAN RUMAH DINAS SEKDA)
D. LINGKUP KEGIATAN
1. Lingkup Kegiatan adalah PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAHPEMERINTAHAN DAERAH
2. Lingkup pekerjaan adalah BELANJA JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
ARSITEKTUR (PEMELIHARAAN RUMAH DINAS SEKDA) Yang meliputi
Pengawasan Pekerjaan Arsitektur.
II. KEGIATAN PENGAWASAN
A. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Teknis Bangunan Bangunan
Gedung Negara, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No : 45/PRT/M/2007 tanggal 27
Desember 2007.
B. Lingkup Kegiatan tersebut antara lain adalah :
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume / realisasi fisik.
4. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
5. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
Mingguan dan laporan Bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukkan hasil rapat-
rapat lapangan, Laporan harian, Mingguan dan Bulanan pekerjaan konstruksi yang
dibuat oleh Pemborong.
6. Menyusun Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Pemeliharaan pekerjaan, serah
Terima pertama dan Kedua pekerjaan Konstruksi.
7. Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings) yang diajukan oleh
Pemborong.
8. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built
Drawings) sebelum Serah Terima Pertama.
9. Menyusun daftar cacat / kekurangan sebelum Serah Terima Pertama, mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan Laporan Akhir Pekerjaan
Pengawasan.
10. Bersama Konsultan perencana menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan
bangunan gedung.
III. TANGGUNG JAWAB PENGAWAS
A. Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa pengawasan yang
dilakukan sesuai dengan ketentuan dan kode tata ‘laku’ profesi yang berlaku.
B. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai berikut :
1. Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen pelelangan /
pelaksanaan yang dijadikan pedoman, serta peraturan, standar dan pedoman teknis
yang berlaku.
2. Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil pengawasan yang berlaku.
3. Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang ditimbulkan.
C. Penanggung jawab profesional pengawasan adalah tidak hanya konsultan sebagai
suatu perusahaan tetapi juga bagi para tenaga ahli profesional pengawasan yang
terlibat.
IV. BIAYA
A. BIAYA PENGAWASAN
1. Besarnya biaya pekerjaan pengawasan mengikuti pedoman DPA-SKPD SEKRETARIAT
DAERAH KABUPATEN GRESIKKabupaten Gresik :
a. Besarnya biaya Konsultan Pengawas merupakan biaya tetap dan pasti kurang lebih
Rp. 8.680.000,00 (DELAPAN JUTA ENAM RATUS DELAPAN PULUH RIBU RUPIAH).
b. Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti Surat Perjanjian Pekerjaan
Pengawasan yang dibuat oleh Pemberi Tugas dan Konsultan pengawas.
2. Biaya pekerjaan pengawasan dan tata cara pembayaran diatur secara kontruktual,
meliputi komponen sebagai berikut :
a. Honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang,
b. Materi dan penggandaan laporan,
c. Pembelian dan atau sewa peralatan,
d. Sewa Kendaraan
e. Biaya rapat-rapat,
f. Biaya Komunikasi,
g. Pajak.
3. Pembayaran biaya Konsultan Pengawas adalah berdasarkan prestasi kemajuan
pekerjaan pengawasan.
B. SUMBER DANA
Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan pengawasan dibebankan pada DPA-SKPD
SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN GRESIK Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2025.
V. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Pengawas berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini
adalah lebih lanjut akan diatur dalam Surat Perjanjian, yang minimal meliputi :
A. Buku harian, yang memuat semua kejadian, perintah / petunjuk yang penting dari
Pemberi Tugas, Kontraktor Pelaksana, dan Konsultan Pengawas.
B. Laporan harian, berisi keterangan tentang :
1. Tenaga Kerja,
2. Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak,
3. Alat-alat,
4. Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan,
5. Waktu pelaksanaan pekerjaan.
C. Laporan mingguan dan bulanan sebagai resume laporan harian.
D. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk angsuran pembayaran.
E. Surat Perintah Perubahan pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
Tambah Kurang.
F. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as-built drawings) dan manual
Peralatan-peralatan yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana.
G. Laporan Rapat di lapangan (site meeting).
H. Gambar rincian pelaksanaan (shop drawings) dan Time Schedule yang dibuat oleh
Kontraktor Pelaksana.
I. Laporan Akhir Pekerjaan Pengawasan.
VI. KRITERIA
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas pada Kerangka Acuan
Kerja ini harus memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
A. PERSYARATAN UMUM PEKERJAAN
Setiap bagian dari pekerjaan pengawasan harus dilaksanakan secara benar dan
tuntas sampai dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh
Pemberi Tugas.
B. PERSYARATAN OBYEKTIF
Pelaksanaan pekerjaan pengawasan teknis konstruksi yang obyektif untuk kelancaran
pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas, dan kuantitas dari setiap bagian
pekerjaan sesuai standar hasil kerja pengawasan yang berlaku.
C. PERSYARATAN FUNGSIONAL
Pekerjaan pengawasan konstruksi fisik harus dilaksanakan dengan profesionalisme
yang tinggi sebagai Konsultan Pengawas yang secara fungsional dapat mendorong
peningkatan kinerja kegiatan.
D. PERSYARATAN PROSEDURAL
Penyelesaian administrasi sehubungan dengan pekerjaan dilapangan harus
dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
E. PERSYARATAN TEKNIS LAINNYA.
Selain kriteria umum diatas, untuk pekerjaan pengawasan berlaku pula ketentuan-
ketentuan seperti standar, pedoman, dan peraturan yang berlaku, antara lain :
1. Ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan yang bersangkutan, yaitu Surat
Perjanjian Pekerjaan Pelaksanaan beserta kelengkapannya, dan ketentuan-
ketentuan sebagai dasar perjanjiannya.
2. Yang termuat dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 45/PRT/M/2007
tanggal 27 Desember 2007 tentang, Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan
Gedung Negara.
VII. PROSES PEKERJAAN PENGAWASAN
A. UMUM
Konsultan Pengawas dalam menjalankan tugasnya diperlukan pula oleh Pengelola
Kegiatan agar fungsi dan tanggung jawab Konsultan Pengawas dapat terlaksana
dengan baik, dan menghasilkan keluaran sebagaimana yang diharapkan oleh
Pemberi Tugas.
B. URAIAN TUGAS OPERASIONAL KONSULTAN PENGAWAS
Konsultan Pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai
dengan setiap bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi
dilapangan yang secara garis besar adalah sebagai berikut :
1. Pekerjaan Persiapan
a. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan.
b. Memeriksa Time Schedule/Bar Chart, S-Curve, dan Net Work Planning yang
diajukan oleh Kontraktor Pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada Pengelola
Kegiatan untuk mendapat persetujuan.
2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan
a. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan,
koordinasi dan inspeksi kegiatan kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis
yang dilakukan dapat secara terus menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan
untuk kedua kalinya.
b. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau komponen
bangunan, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan dilapangan
atau ditempat kerja lainnya.
c. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan cepat,
agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
d. Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan
pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta
berpengaruh pada ketentuan kontrak, untuk mendapatkan persetujuan dari
Pemberi Tugas.
e. Memberi petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan penambahan
biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak, dapat langsung
disampaikan kepada Pemborong, dengan pemberitahuan tertulis kapada Pemberi
Tugas.
f. Memberi bantuan dan petunjuk kepada Pemborong dalam mengusahakan
perijinan sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan.
3. Konsultasi
a. Melakukan konsultasi kepada Pemberi Tugas untuk membahas segala
masalah dan persoalan yang timbul selama masa pembangunan.
b. Mengadakan rapat lapangan secara berkala sedikitnya dua kali dalam
sebulan, dengan Pemberi Tugas, Perencana dan Pemborong dengan tujuan untuk
membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan, kemudian
membuat risalah dan mengirimkan kepada semua pihak yang bersangkutan, serta
sudah diterima paling lambat 1 minggu kemudian.
c. Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila dianggap mendesak.
4. Laporan
a. Memberi laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologis
kepada Pemberi Tugas, mengenai volume, Prosentase dan nilai bobot bagian-
bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh pemborong.
b. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan, dan dibandingkan
dengan jadwal yang telah disetujui.
c. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat
yang digunakan.
d. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh Pemborong
terutama yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya pekerjaan, dan juga
perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh Pemborong (Shop
Drawings).
5. Dokumen
a. Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian
pekerjaan di lapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran.
b. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan dilapangan
serta penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
c. Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan, Berita Acara
kemajuan pekerjaan, penyerahan pertama dan kedua serta formulir - formulir
lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan dokumen pembangunan.
VIII. MASUKAN
A. INFORMASI.
1. Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan Pengawas harus mencari sendiri informasi
yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pemberi Tugas termasuk
melalui Kerangka Acuan Kerja ini.
2. Konsultan Pengawas harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan
dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Pemberi Tugas maupun yang
dicari sendiri. Kesalahan pengawasan/kelalaian pekerjaan sebagai akibat dari
kesalahan informasi menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Konsultan
Pengawas.
3. Informasi pengawasan antara lain :
a. Dokumen Pelaksanaan yaitu :
i. Gambar-gambar pelaksanaan,
ii. Rencana kerja dan syarat syarat,
iii. Berita Acara Aanwijzing sampai dengan penunjukan Pemborong,
iv. Dokumen Kontrak Pelaksanaan/Pemborongan.
b. Bar Chart dan S-Curve dan Net Work Planning dari pekerjaan yang dbuat oleh
Pemborong ( setelah disetujui ).
c. Kerangka Acuan Kerja ( KAK) Pengawasan.
d. Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku untuk pekerjaan pengawasan
teknis konstruksi, termasuk petunjuk teknis pengawasan mutu pekerjaan, dll.
e. Informasi lainnya.
B. TENAGA
Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan Pengawas harus menyediakan tenaga
yang memenuhi kebutuhan proyek, baik ditinjau dari lingkup (besar) Pekerjaan maupun
tingkat kekomplekan pekerjaan.
Tenaga-tenaga yang dibutuhkan dalam kegiatan pengawasan ini minimal terdiri dari :
1. Team Leader/Site Engineering 1 orang :
a. Memiliki Ijazah S1 Teknik Sipil /S1 Arsitek
b. Mempunyai SKA Ahli Teknik Bangunan Gedung yang masih berlaku.
c. Berpengalaman dibidangnya minimal 2 Tahun dibuktikan dengan
Curriculum Vitae yang diketahui oleh perusahaan tempatnya bekerja dan dilampiri
Surat Keterangan Pekerjaan Terkhir (Referensi) dari Pengguna Jasa sebelumnya.
Tugas Team Leader yaitu mensurvey lokasi pekerjaan dengan di bantu tim
pendukung nya , memantau, mengasih arahan pada pelaksanaan Pekerjaan, dan
membantu pembuatan As Built Drawing pada drafter
2. Surveyor
a. Memiliki Ijazah SMU/SMK Segala jurusan
b. berpengalaman dibidangnya minimal 1 Tahun dibuktikan dengan Curriculum Vitae
yang diketahui oleh perusahaan tempatnya bekerja dan dilampiri Surat Keterangan
Pekerjaan Terakhir (Referensi) dari Pengguna Jasa sebelumnya.
c. Tugas Surveyor yaitu mensurvey lokasi pada saat masa pelaksanaan dimulai untuk
mengolah data produk perencanaan dan membantu drafter pada saat pertama kali
sebelum dimulai pekerjaan pelaksanaan yang dimulai, membantu menyusun laporan
harian dan mingguan pelaksanaan, dan membuat dokumentasi progress
pembangunan.
3. Drafter
a. Memiliki Ijazah SMK
b. berpengalaman dibidangnya minimal 1 Tahun dibuktikan dengan Curriculum Vitae
yang diketahui oleh perusahaan tempatnya bekerja dan dilampiri Surat Keterangan
Pekerjaan Terakhir (Referensi) dari Pengguna Jasa sebelumnya.
c. Tugas Drafter yaitu melakukan analisa data pada produk perencanaan pada saat masa
pelaksanaan akan di mulai pekerjaan sehingga mengolah data di lapangan, membantu
penyusunan laporan harian dan mingguan, melakukan penyusunan laporan bulanan,
dan membuat As Built Drawing untuk perubahan data apabila ada perubahan dari
produk perencanaan.
4. Administrasi
a. Memiliki Ijazah SMK
b. berpengalaman dibidangnya minimal 1 Tahun dibuktikan dengan Curriculum Vitae
yang diketahui oleh perusahaan tempatnya bekerja dan dilampiri Surat Keterangan
Pekerjaan Terakhir (Referensi) dari Pengguna Jasa sebelumnya.
c. Tugas Administrasi yaitu mengawal pengolahan data dan ikut membantu pada
pekerjaan surveyor beserta drafter apabila diminta bantuan dan untuk melakukan dan
mengatur manajemen proyek di lokasi pekerjaan.
C. PERALATAN
No Nama Peralatan Keadaan Status Kepemilikan
1 Komputer Baik Milik Sendiri
2 Printer Baik Milik Sendiri
3 Scanner Baik Milik Sendiri
4 Kendaraan roda dua Baik Milik Sendiri/Sewa
5 Kamera Baik Milik Sendiri
6 Kompas Baik Milik Sendiri
7 Meteran Baik Milik Sendiri
IX. PROGRAM KERJA
A. Sebelum melaksanakan tugasnya Konsultan Pengawas harus segera menyusun :
1. Program kerja termasuk jadwal kegiatan secara detail.
2. Alokasi tenaga ahli yang lengkap (disiplin dan jumlahnya). Tenaga-tenaga yang
diusulkan oleh konsultan Pengawas harus mendapatkan persetujuan dari Pemberi
Tugas.
3. Konsep penanganan pekerjaan pengawasan.
B. Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan persetujuan dari Pemberi Tugas.
X. PENUTUP
A. Setelah Kerangka Acuan Kerja ini diterima, konsultan hendaknya memeriksa semua
bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan.
B. Berdasarkan bahan-bahan tersebut, maka selanjutnya konsultan agar segera menyusun
program kerja untuk dibahas dengan Pemberi Tugas.
Dibuat di : GRESIK
Tanggal : Juni 2025
SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN GRESIK
Selaku
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
ttd
KHOIRUL ANWAR,S.H.
Penata Tk. I
NIP. 19750626 199809 1 001