SPESIFIKASI TEKNIS DAN GAMBAR
- 1
BAB 1
SPESIFIKASI TEKNIS
NAMA PEKERJAAN : BELANJA JASA KONSULTASI PERENCANAAN PEMELIHARAAN RUMAH
DINAS WAKIL BUPATI
LOKASI : RUMAH DINAS WAKIL BUPATI GRESIK
no NO. PEKERJAAN SPESIFIKASI MATERIAL KETERANGAN
1. PEKERJAAN UMU M
1.1 Semen Semen / Portland Cement (PC) Ex. Semen Gresik dan Tiga
Roda
1.2 Pasir Pasir Pasang Lokal yang Disetujui oleh
Direksi Pengawas
Pasir Cor Lokal yang Disetujui oleh
Direksi Pengawas
2. PEKERJAAN ARSI TEKTUR
2.1 Pekerjaan Plafond
Rangka Plafond Rangka Plafond system hollow Ex. Smarttrust, Globaltrust,
galvalume UK. 2/4, 4/4 cm tebal 0.3 Mulcindo
mm
Penutup Plafond Gypsumboard 9 mm Ex. Jayaboard, Aplus dan
Knauf
2.2 Penggantung dan Kunci, Engsel Biasa dan Ex. Alfiro dan Dekkson
Pengunci Casement, Lockset dan Handle
pintu
2.3 Pekerjaan Finishing Cat Interior Ex. Nippon Vinilex, Dulux
Catylac dan Propan Decocryl
Cat Eksterior Ex. Nippon Weatherbond,
Dulux Weathershield dan
Propan Decorshield
Cat Lapangan Ex. Propan Tennocote, Nippon
SportsKote atau setara
- 1
SPESIFIKASI TEKNIS DAN GAMBAR
1. Lingkup Pekerjaan Uraian dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini menyangkut segi
lingkup Pekerjaan BELANJA JASA KONSULTASI PERENCANAAN
PEMELIHARAAN RUMAH DINAS WAKIL BUPATI
2. Jenis Dan Mutu 2.1. Jenis dan mutu bahan yang akan dilaksanakan harus diutamakan bahan-
Bahan bahan produksi dalam negeri, sesuai dengan keputusan bersama Menteri
Perdagangan dan Koperasi, Menteri Perindustrian dan Menteri
Penertiban Aparatur Negara tanggal 23 Desember 1980 dan Keppres
Nomor 80 tahun 2003 beserta perubahan Nomor 08 tahun 2006.
2.2. Bahan-bahan bangunan/ tenaga kerja setempat, sesuai dengan lokasi
yang ditunjuk, bila bahan-bahan bangunan dari semua jenis memenuhi
syarat teknis, sesuai dengan peraturan yang ada dianjurkan untuk
dipergunakan dengan mendapatkan ijin dari Pejabat Pembuat Komitmen/
Direksi (secara tertulis).
2.3. Bila bahan-bahan bangunan yang telah memenuhi spesifikasi teknis
terdapat beberapa/ bermacam-macam jenis (merk) diharuskan untuk
memakai jenis dan mutu bahan satu jenis.
2.4. Bila Kontraktor telah menanda tangani/ melaksanakan jenis dan mutu
bahan untuk pekerjaan atau bagian pekerjaan tidak sesuai dengan yang
telah ditetapkan bahan-bahan tersebut harus ditolak dan dikeluarkan dari
lokasi pekerjaan paling lambat 24 jam setelah ditolak dan biaya menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
2.5. Bila dalam uraian dan syarat-syarat yang disebutkan nama pabrik
pembuatan dari suatu barang, maka ini hanya dimaksudkan untuk
menunjukan kualitas dan tipe dari barang-barang yang memuaskan
Pemberi Tugas.
3. Uraian Pekerjaan 3.1. Penyediaan
Kontraktor harus menyediakan segala yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan secara sempurna dan efisien dengan urutan
yang teratur, termasuk semua alat-alat pembantu yang dipergunakan
seperti andang-andang, alat-alat pengangkat, mesin-mesin, alat-alat
penarik dan sebagainya yang diperlukan oleh rekanan dan untuk semua
alat-alat tersebut pada waktu pekerjaan selesai karena sudah tidak
berguna lagi, dan untuk memperbaiki kerusakan yang diakibatkannya.
- 1
3.2. Kuantitas dan kualitas pekerjaan
a. Kuantitas dan kualitas pekerjaan yang termasuk dalam harga kontrak
harus dianggap seperti apa yang tertera dalam gambar kontrak atau
diuraikan dalam uraian dan syarat-syarat. Tetapi kecuali yang disebut
diatas apa yang tertera dalam uraian dan syarat-syarat dalam kontrak
itu bagaimanapun tidak boleh menolak, merubah atau mempengaruhi
penerapan dari apa yang tercantum dalam syarat-syarat ini.
b. Kekeliruan dalam uraian pekerjaan atau kuantitas atau pengurangan
bagian-bagian dari gambar dan uraian dan syarat-syarat tidak boleh
merusak (membatalkan) kontrak ini, tetapi hendaknya diperbaiki dan
dianggap suatu perubahan yang dikehendaki oleh pemberi tugas.
4. Gambar-gambar 4.1. Gambar-gambar rencana pekerjaan yang terdiri dari gambar bestek,
Pekerjaan gambar detail konstruksi, gambar situasi dan sebagainya yang telah
dilaksanakan oleh perencana telah disampaikan kepada rekanan beserta
dokumen-dokumen lain. Kontraktor tidak boleh mengubah atau
menambah tanpa mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat Pembuat
Komitmen. Gambar-gambar tersebut tidak boleh diberikan kepada pihak
lain yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Kontraktor ini atau
dipergunakan untuk maksud-maksud lain.
4.2. As Built Drawing (Gambar yang sesuai sebagaimana yang dilaksanakan)
Untuk semua pekerjaan yang belum terdapat dalam gambar-gambar baik
penyimpangan atas perintah pemberi Tugas atau tidak, kontraktor harus
membuat gambar-gambar yang sesuai dengan apa yang telah
dilaksanakan (As Built Drawing) yang jelas memperhatikan perbedaan
antara gambar-gambar kontrak dan pekerjaan yang dilaksanakan.
Gambar-gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) dan
semua biaya pembuatannya ditanggung oleh Kontraktor.
4.3. Gambar-gambar ditempat pekerjaan
Rekanan harus menyimpan ditempat pekerjaan satu rangkap gambar
kontrak lengkap termasuk rencana Kerja dan Syarat-syarat, Berita Acara
Aanwijzing, Time Schedule dalam keadaan baik (dapat dibaca dengan
jelas) termasuk perubahan-perubahan terakhir dalam masa pelaksanaan
pekerjaan, agar tersedia jika pemberi tugas atau wakilnya sewaktu-waktu
memerlukan.
5. Tempat Tinggal 5.1. Adapun kebangsaan Kontraktor, Sub Kontraktor, leveransir atau
(Domisili) penengah (Arbitrase) dan dimanapun mereka bertempat tinggal/ menetap
(domisili) atau dimanapun pekerjaan atau bagian pekerjaan berada,
Undang-undang Republik Indonesia adalah Undang-undang yang
melindungi kontrak ini.
- 2
5.2. Untuk memudahkan komunikasi demi untuk mempermudah jalannya
pelaksanaan pekerjaan Kontraktor berkewajiban memberikan alamat
yang tetap dan jelas dengan nomor telpon rumah kepada Pejabat
Pembuat Komitmen.
6. Penjelasan RKS 6.1. Bila terdapat perbedaan gambar, antara gambar rencana dan gambar
dan Gambar detail maka gambar detail yang dipakai/ diikuti.
6.2. Bila terdapat skala gambar dan ukuran dalam gambar tidak sesuai, maka
ukuran dengan angka dalam gambar yang diikuti.
6.3. Bila ukuran-ukuran jumlah yang diperlukan dan bahan-bahan/barang
dipakai dalam RKS tidak sesuai dengan gambar, maka RKS yang diikuti.
6.4. Rekanan berkewajiban untuk mengadakan penelitian tentang hal-hal
tersebut diatas. Setelah rekanan menerima dokumen dari Pejabat
Pembuat Komitmen dan hal tersebut akan dibahas dalam rapat
penjelasan.
6.5. Sebelum melaksanakan pekerjaan rekanan diharuskan meneliti kembali
semua dokumen yang ada untuk disesuaikan dengan Berita Acara Rapat
penjelasan.
7. Persiapan di 7.1. Los Kerja/ Direksi Keet.
Lapangan a. Kontraktor diwajibkan membuat bouwkeet untuk kantor pegawainya
dan Kantor Direksi, serta gudang untuk penyimpanan material/
bahan-bahan agar terhindar dari gangguan cuaca.
b. Kontraktor diwajibkan membuat los kerja untuk tempat pekerja,
bilamana lahan lokasi proyek memungkinkan, sehingga terhindar dari
matahari dan hujan.
c. Butir a dan b, tidak dimasukkan didalam penawaran dan setelah
pekerjaan selesai bangunan sementara tersebut harus dibongkar dan
bekas bongkaran tersebut menjadi milik kontraktor.
7.2. a. Sebelum Kontraktor mengadakan persiapan di lokasi, terlebih dahulu
harus memenuhi prosedur tentang tata cara perijinan/ perkenan untuk
memulai dengan persiapan-persiapan pembangunan kepada User
yang bersangkutan terutama tentang dimana harus membangun
bangunan, jalan masuk dan sebagainya.
b. Pada saat mengadakan persiapan dan pengukuran, Direksi
lapangan sudah harus mulai aktif untuk mengadakan pengawasan
sesuai dengan tugasnya.
- 3
c. Untuk menghindari keraguan konstruksi, maka sebelum pada tiap-
tiap bagian pekerjaan dilaksanakan, diharuskan mendapat ijin tertulis
dari Direksi lapangan untuk dapat meneruskan bagian dari pekerjaan
tersebut secara berkala.
8. Jadwal Pada saat Kontraktor akan mulai pelaksanaan dilapangan atau setelah
Pelaksanaan Kontraktor menerima SPK dari Pejabat Pembuat Komitmen harus segera
mengadakan persiapan antara lain pembuatan jadwal pelaksanaan yang
berupa Bar Chart secara tertulis, berisi tahap-tahap pelaksanaan pekerjaan,
waktu yang dicantumkan atau direncanakan dan disesuaikan dengan jangka
waktu yang ditetapkan dalam kontrak. Bar Chart tersebut harus selalu berada
dilokasi tempat pekerjaan untuk, diikuti dengan perkembangan hasil
pelaksanaan pekerjaan dilapangan dengan diberikan tanda garis tinta warna
merah. Bila terdapat/ terlihat hambatan, semua pihak harus segera
mengadakan langkah-langkah antisipasi untuk penanggulangan hambatan yang
akan terjadi.
9. Kuasa Kontraktor 9.1. Pengawasan dan Prosedur Pelaksanaan
di Lapangan Kontraktor harus mengawasi dan memimpin pekerjaan dengan
menggunakan kecakapan dan perhatian sepenuhnya.
Ia harus semata-mata bertanggung jawab untuk semua alat-alat
konstruksi, cara-cara teknik urutan dan prosedur dan untuk
mengkoordinasikan semua bagian pekerjaan yang berada didalam
kontrak.
9.2. Pegawai Kontraktor yang melaksanakan :
a. Sebagai pemimpin pelaksanaan proyek sehari-hari pada
pelaksanaan pekerjaan Kontraktor harus dapat menyerahkan kepada
seorang pelaksanaan ahli (Project Manager), cakap sesuai bidang
keahliannya, yang diberi kuasa dengan penuh tanggung jawab dan
selalu berada ditempat pekerjaan.
b. Sebagai penanggung jawab di lapangan pekerjaan pelaksanaan
Project Manager harus mempelajari dan mendalami semua isi
gambar, bestek dan Berita Acara Aanwijzing sehingga tidak terjadi
kesalahan-kesalahan konstruksi maupun kualitas bahan-bahan yang
harus dilaksanakan.
c. Perubahan konstruksi maupun perubahan bahan-bahan bangunan
dapat dilaksanakan apabila ada izin tertulis dari Direksi Lapangan/
Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan rapat Direksi. Menyimpang
dari hal tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor, untuk melaksa-
nakan sesuai gambar dan bestek.
d. Direksi Lapangan berhak menolak penunjukan seorang pelaksana
- 4
(Uitvoerder/ Project Manager) dari Kontraktor berdasarkan
pendidikan, pengalaman tingkah laku dan kecakapan, dalam hal ini
Kontraktor harus segera menempatkan pengganti lain dengan
persetujuan Direksi Lapangan.
10. Penjagaan 10.1. Keamanan dan kesejahteraan
Keamanan Selama pelaksanaan pekerjaan Kontraktor diwajibkan mengadakan
Lapangan segala hal yang diperlukan untuk keamanan para pekerja dan tamu,
Pekerjaan seperti pertolongan pertama, sanitasi, air minum, dan fasilitas-fasilitas
kesejahteraan. Juga diwajibkan memenuhi segala peraturan dan tata
tertib, ordonansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah setempat.
10.2. Terhadap wilayah orang lain
Kontraktor diharuskan membatasi daerah operasinya disekitar tampak
dan harus mencegah para pekerjanya melanggar wilayah orang lain yang
berdekatan.
10.3. Terhadap milik umum
Kontraktor harus menjaga agar jalan umum, jalan kecil dan hak pemakai
jalan, bersih dari bahan-bahan bangunan dan sebagainya dan
memelihara kelancaran lalu lintas, baik bagi kendaraan maupun pejalan
kaki selama kontrak berlangsung.
Kontraktor juga bertanggung jawab atas gangguan dan pemindahan yang
terjadi atas perlengkapan umum (fasilitas) seperti saluran air, listrik dan
sebagainya yang disebabkan oleh kegiatan Kontraktor, maka biaya
pemasangan kembali dan segala perbaikan kerusakan menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
10.4. Keamanan Terhadap Pekerjaan
Kontraktor bertanggung jawab atas keamanan seluruh pekerjaan
termasuk bahan-bahan bangunan dan perlengkapan instalasi ditapak,
hingga kontrak selesai dan diterima baik oleh Direksi. Kontraktor harus
menjaga perlengkapan bahan-bahan dari segala kemungkinan
kerusakan, kehilangan dan sebagainya untuk seluruh pekerjaan termasuk
bagian-bagian yang dilaksanakan oleh pekerja-pekerja dan menjaga agar
pekerjaan bebas dari air hujan dengan melindungi memakai tutup yang
layak, memompa atau menimba seperti apa yang dikehendaki atau
diinstruksikan.
11. Kebijakan K3 11.1. Kontraktor/Pelaksana Konstruksi
Tugas dan Tanggung Jawab serta Hak yang dimiliki oleh
Kontraktor/Pelaksana Konstruksi dalam menjalankan siklus dan
manajemen K3 Konstruksi sebagai berikut:
1. Mempunyai hak memperoleh informasi dari Instansi terkait tentang
Tingkat Risiko K3 Konstruksi termasuk kondisi dan potensi bahaya
- 5
yang dapat terjadi;
2. Bertanggung jawab memastikan biaya penyelenggaraan K3
Konstruksi dalam harga penawaran pengadaan jasa konstruksi.
Perhitungan biaya penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum tersebut sudah merupakan satu kesatuan dengan
biaya pelaksanaan konstruksi, yang diperhitungkan dalam Analisa
Harga Satuan pada setiap jenis pekerjaan yang mengandung risiko
K3.
3. Mematuhi dan melaksanakan Peraturan Eksternal dan Peraturan
Internal Instansi terkait tentang penerapan K3 dalam pelaksanaan
pekerjaan.
11.2. Pengendalian Resiko
Potensi Bahaya adalah sesuatu yang berpotensi untuk terjadinya insiden
yang berakibat pada kerugian.
Risiko adalah kombinasi dan konsekuensi suatu kejadian yang
berbahaya dan peluang terjadinya kejadian tersebut.
Jenis- jenis kecelakaan yang sering terjadi pada proyek konstruksi adalah
sebagai berikut:
a. Jatuh
b. Tertimpa benda jatuh
c. Menginjak, terantuk, terbentur terjepit dan terperangkap
d. Kontak suhu tinggi/terbakar
e. Kontak aliran listrik
f. Kontak dengan bahan berbahaya (Kimia/Radiasi)
Untuk itu Kontraktor wajib melakukan Rencana Pemantauan
Keselamatan dengan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Mempersiapkan rencana kerja dengan metode kerja dan
rencana cara berkerja yang memperhatikan:
• Resiko-resiko yang mungkin timbul dari setiap jenis
pekerjaan yang akan dilaksanakan.
• Perhatikan jenis-jenis kecelakaan yang sering terjadi
pada kegiatan tersebut.
• Adanya alat-alat konstruksi yang bergerak.
• Untuk lokasi-lokasi kritis atau tindakan yang akan
menimbulkan bahaya bagi pekerja maka Kontraktor
wajib menyediakan seorang petugas yang membantu
mengingatkan Pekerja saat melakukan pekerjaannya
b. Kontraktor wajib menyediakan peralatan safety yang sesuai
dengan jenis dan lokasi pekerjaan yang akan dilaksanakan
c. Bilamana terdapat pekerjaan yang akan menimbulkan percikan
api atau sumber api maka Kontraktor wajib menyediakan petugas
siaga dengan Pemadam Api Portable.
d. Form Rencana Pematauan Keselamatan wajib diserahkan dan
ditanda tangani oleh Direksi Pengawas sebelum pekerjaan yang
- 6
bersangkutan dilaksanakan.
Pekerjaan yang memerlukan Rencana Pemantauan Keselamatan dan
ijin kerja dari Direksi Pengawas:
a. Bekerja diruang terbatas (conned area), sempit, gorong-gorong
b. Bekerja terkait dengan pemeliharaan, pembersihan,
bersinggungan langsung dengan jalan raya yang sedang
digunakan
c. Menggunakan bahan kimia berbahaya
d. Menggunakan bahan mudah terbakar
e. Menggunakan bahan mudah meledak
f. Bekerja berhubungan dengan listrik
g. Bekerja dengan cara menyelam
h. Pasang, bongkar, pindah perancah (scaffolding)
i. Memindahkan barang/benda berat
j. Pekerjaan pembongkaran
k. Bekerja diluar jam kerja normal tanpa pengawas
l. Penggalian lebih dari 2 (dua) meter
m. Bekerja di ketinggian
11.3. Fasilitas Pekerja
a. Bedeng pekerja
Kontraktor wajib menyediakan bedeng pekerja di luar lokasi
proyek untu tempat tidur, istirahat, tempat ganti pakaian dan
penyimpanan pakaian yang aman. Ukuran bedeng yang cukup
nyaman bagi Pekerja dilengkapi dengan MCK dan Tempat
memasak yang aman
b. Air minum
Tersedia air minum untuk pekerja yang memenuhi standard
kesehatan.
c. Air bersih dan MCK
Ada tersedia bak air bersih dengan ukuran cukup untuk cuci tangan
demi menjaga kebersihan dan sejumlah Toilet yang memadai bagi
jumlah pekerja yang ada.
d. Tempat memasak, Kantin Pekerja
Tempat memasak dan kantin pekerja berada diluar lokasi
proyek. tIdak diijinkan memasak dilokasi Proyek Konstruksi.
e. Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan
Setiap aktivitas/ proses pekerjaan yang dilakukan di tempat kerja
mengandung resiko untuk terjadinya kecelakaan kerja (ringan
sampai dengan berat), berbagai upaya pencegahan dilakukan
supaya kecelakaan tidak terjadi. Selain itu, keterampilan melakukan
tindakan pertolongan pertama tetap diperlukan untuk menghadapi
kemungkinan terjadinya kecelakaan. Oleh karena itu di setiap
tempat kerja harus memiliki petugas P3K (First Aid), atau
setidaknya setiap karyawan memiliki keterampilan dalam melakukan
- 7
pertolongan pertama ketika terjadi kecelakaan kerja maupun
kegawatan medis.
11.4. Alat Pelindung Diri
Kontraktor wajib menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para
Pekerja maupun Tamu yang dating ke lokasi proyek dengan
menyediakan Peralatan keselamatan kerja yang berfungsi untuk
mencegah dan melindungi Pekerja maupun pengunjung proyek dari
kemungkinan mendapatkan kecelakaan kerja.
APD utama yang wajib disediakan adalah Helm pelindung dan Safety
shoes sedangkan APD lain disediakan sesuai jenis pekerjaan yang
dilaksanakan. Macam-macam dan jenis APD dapat berupa:
a. Helmet:Topi/Pelindung kepala Melindungi dari kejatuhan benda,
benturan benda keras, diterpa panas dan hujan
b. Safety Shoes:Pelindung kaki Melindungi kaki dari benda tajam,
tersandung benda keras, tekanan dan pukulan, lantai yang
basah, lincir dan berlumpur, disesuaikan dengan jenis
bahayanya
c. Safety Glasses:Kaca mata/Kedok Las Melindungi dari sinar las,
silau, partikel beterbangan, serbuk terpental, radiasi, cipratan
cairan berbahaya
d. Earplug: Pelindung telinga/Earmuff Melindungi dari suara yang
menyakitkan terlalu lama, dengan batas kebisingan diatas 85 db
e. Masker Mulut/hidung/oksigen : Melindungi dari pekerjaan
yang menggunakan bahan/serbuk kimia, udara terkontaminasi,
debu, asap, kadar oksigen kurang
f. Sarung Tangan/karet/kulit/kain/plastic: Melindungi tangan dari
bahan kimia yang korosif, benda tajam/kasar, menjaga
kebersihan bahan, tersengat listrik
g. Safety belt/ harness: Melindungi dari bahaya jatuh dari ketinggian
kerja diatas 2 meter dan sekeliling bangunan
h. Rompi Pelindung dengan Scotchlight: untuk membatu visibilitas
pengguna disaat malam ataupun di tempat gelap
i. Jaket pelampung Melindungi dari bahaya jatuh keair, tenggelam,
tidak dapat berenang
Seluruh peralatan APD yang digunakan memenuhi standard SNI.
Selama bekerja Pekerja wajib menggunakan baju kerja yang sesuai,
baju dengan lengan dan celana panjang.
11.5. Rambu-rambu dan Tanda bahaya
Safety Sign/ Rambu Keselamatan/ Rambu K3 adalah sebuah media
visual berupa gambar piktogram untuk ditempatkan di area pabrik
yang memuat pesan-pesan agar setiap Pekerja selalu memperhatikan
aspek-aspek kesehatan dan keselamatan kerja.
Fungsi Safety Sign/ Rambu Keselamatan/ Rambu K3 adalah:
a. Untuk mengetahui larangan atau memenuhi perintah/
- 8
permintaan, peringatan atau untuk memberi informasi
b. Mencegah kecelakaan (mengisyaratkan terhadap suatu bahaya)
c. Mengindikasikan lokasi perlengkapan keselamatan dan
pemadam kebakaran d. Memberi arahan dan petunjuk tentang
prosedur keadaan darurat.
Kontraktor wajib menyediakan Safety Sign/ Rambu Keselamatan/ Rambu
K3 secukupnya untuk hal-hal tersebut diatas.
11.6. Pencegahan Kebakaran
Kebakaran merupakan kejadian yang dapat menimbulkan kerugian
pada jiwa, peralatan produksi, proses produksi dan pencemaran
lingkungan kerja.
Khususnya pada kejadian kebakaran yang besar dapat melumpuhkan
bahkan menghentikan proses konstruksi, sehingga ini memberikan
kerugian yang sangat besar.
Untuk mencegah hal ini Kontraktor wajib melakukan upaya-upaya
penanggulangan kebakaran:
a. Pengendalian setiap bentuk energy
b. Penyediaan sarana deteksi, alarm, pemadam kebakaran dan
sarana evakuasi
c. Pengendalian penyebaran asap, panas dan gas
d. Pembentukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja
e. Penyelenggaraan latihan dan gladi penanggulangan kebakaran
secara berkala
f. Memiliki buku rencana penanggulangan keadaan darurat
kebakaran, bagi tempat kerja yang mempekerjakan lebih dari
50 (lima puluh) orang tenaga kerja dan atau tempat kerja yang
berpotensi bahaya kebakaran sedang dan berat
Kontraktor wajib melatih pekerjanya dalam upaya yang pengendalian
setiap bentuk energy:
a. Melakukan identifikasi semua sumber energi yang ada di
tempat kerja/ perusahaan baik berupa peralatan, bahan,
proses, cara kerja dan lingkungan yang dapat menimbulkan
timbulnya proses kebakaran (pemanasan, percikan api, nyala api
atau ledakan);
b. Melakukan penilaian dan pengendalian resiko bahaya kebakaran
berdasarkan peraturan perundangan atau standar teknis yang
berlaku.
11.7. Asuransi
1. Construction’s All Risk (CAR)
a. Bilamana diminta maka Kontraktor Atas nama
Pemilik, Kontraktor diwajibkan mengansurasikan pekerjaan
- 9
terhadap semua risiko (Construction’s all risk atau Erection
all risk) termasuk Third-Party Liability (TPL). Yaitu
kehilangan dan kerusakan akibat kebakaran, petir, ledakan,
taufan, banjir, pecahnya tangki air atau pipa, gempa bumi,
kejatuhan benda terbang, huru hara serta kecelakaan-
kecelakaan robohnya bangunan akibat kesalahan teknis.
b. Besarnya nilai yang harus ditanggung adalah sebesar nilai
borongan pekerjaan meliputi semua pekerjaan yang telah
dilaksanakan, bahan-bahan bangunan dan perlengkapan
bangunan yang belum terpasang yang direncanakan untuk
pekerjaan tersebut, tetapi tidak termasuk peralatan-peralatan,
milik Kontraktor atau Sub Kontraktor.
c. Polis asuransi diserahkan kepada pemilik dan berlaku selama
berlakunya Surat perjanjian Kontraktoran termasuk
perpanjangan waktu yangmungkin diberikan.
d. Atas penggantian dari klaim yang tergantung asuransi,
Kontraktor harus segera memperbaiki pekerjaan yang rusak,
mengganti atau memperbaiki semua pekerjaan yang rusak
atau hilang, membersihkan segala puing yang ada dan
menyelesaikan pekerjaan sampai selesai menurut surat
Perjanjian Pekerjaa Konstruksi. Dalam hal demikian
Kontraktor hanya berhak menerima penggantian biaya
sejumlah yang diganti oleh asuransi.
2. Asuransi Pekerja Konstruksi
Kontraktor diwajibkan untuk mengansuransikan personil
lapangan termasuk personil Sub Kontraktor terhadap bahaya
kecelakaan dan keehatan yang mungkin terjadi selama waktu
pelaksanaan Konstruksi.
Asuransi untuk personil Kontraktor harus dapat digabung dalam
satu paket polis asuransi ASTEK/ BPJS/ Atau jenis asuransi
lainnya.
12. Alat-alat Selama pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus menyediakan/ menyiapkan
Pelaksanaan/ alat-alat baik untuk sarana peralatan pekerjaannya maupun peralatan-peralatan
Pengukuran yang diperlukan untuk memenuhi kwalitas hasil pekerjaan antara lain : pompa
air, beton molen, alat ukur dan sebagainya.
13. Syarat-syarat Cara 13.1. Kontraktor harus selalu memegang teguh disiplin keras dan perintah yang
Pemeriksaan baik antara pekerjanya dan tak akan mempekerjakan tenaga yang tidak
Bahan Bangunan sesuai atau tidak mempunyai keahlian dalam tugas yang diserahkan
kepadanya.
13.2. Kontraktor menjamin bahwa semua bahan bangunan dan perlengkapan
yang disediakan menurut kontrak dalam keadaan baru dan bahwa semua
pekerjaan akan berkualitas baik bebas dari cacat. Semua pekerjaan yang
tidak sesuai dengan standart ini dapat dianggap defiktif dan sesegera
- 10
mungkin harus dikeluarkan dari lokasi pekerjaan.
13.3. Dalam pengajuan penawaran Kontraktor harus memperhitungkan biaya-
biaya pengujian/ pemerikasaan berbagai bahan pekerjaan.
Diluar jumlah tersebut Kontraktor tetap bertanggungjawab atas biaya-
biaya pengiriman yang tidak memenuhi syarat-syarat yang dikehendaki.
14. Pekerjaan Tidak 14.1. Pemberi tugas berhak mengeluarkan instruksi agar Kontraktor
Baik membongkar pekerjaan apa saja yang telah ditutup untuk diperiksa,
atau mengatur untuk mengadakan pengujian bahan-bahan atau barang-
barang baik yang sudah maupun yang belum dimasukkan dalam
pekerjaan atau yang sudah dilaksanakan.
Seluruh ongkos untuk pelaksanaan instruksi dan sebagainya sepenuhnya
menjadi beban Kontraktor.
14.2. Pemberi tugas berhak mengeluarkan instruksi untuk menyingkirkan
dari tempat pekerjaan, pekerjaan-pekerjaan, bahan-bahan atau barang
apa saja yang tidak sesuai dengan kontrak.
14.3. Pemberi tugas berhak (tetap tidak dengan cara tidak adil atau
menyusahkan) mengeluarkan perintah yang menghendaki pemecatan
siapa saja dari pekerjaan.
15. Pekerjaan Tambah 15.1. Kontraktor berkewajiban sesuai dengan pekerjaan yang diterima menurut
dan Kurang (Meer ketentuan dan menurut gambar-gambar detail yang telah disahkan oleh
En Minderwerk) Direksi Lapangan melaksanakan secara keseluruhan atau dalam bagian-
bagian menurut persyaratan-persyaratan teknis untuk mendapatkan
pekerjaan yang baik.
15.2. Kontraktor selanjutnya berkewajiban pula tanpa tambahan biaya
mengerjakan segala sesuatu demi kesempurnaan pekerjaan atau
memakai bahan-bahan yang tepat walaupun satu dan lain hal tidak
dicantumkan dalam gambar dan bestek.
15.3. Pekerjaan tambah dan kurang hanya dapat dikerjakan atas perintah atau
persetujuan secara tertulis dari Direksi Lapangan. Selanjutnya
perhitungan penambahan atau pengurangan pekerjaan dilakukan atas
dasar harga yang disetujui oleh kedua belah pihak jika tidak tercantum
dalam daftar harga upah dan satuan pekerjaan.
15.4. Pekerjaan tambah dan kurang yang dikerjakan tidak seizin direksi secara
tertulis adalah tidak sah dan menjadi tanggung jawab Kontraktor
sepenuhnya.
16. Papan Nama 16.1. Pemborong harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan
Proyek dan Foto memasuki lapangan pekerjaan.
- 11
16.2. Pemborong harus memasang papan nama proyek dilokasi dengan
ukuran 0,8 x 1,2 m2 warna dasar putih tulisan hitam.
16.3. Kontraktor berkewajiban untuk menyediakan foto pelaksanaan pekerjaan,
meliputi foto saat memulai pekerjaan (0 %), foto fisik 50 % atau
pekerjaan sedang berlangsung dan selesainya pekerjaan (100 %) atas
biaya kontraktor.
17. Pengukuran/ Uitzet 17.1. Setelah pembersihan lokasi, dilakukan pengukuran/ uitzet untuk
menentukan peil/ posisi bangunan terhadap keadaan tanah setempat
sesuai yang dimaksudkan dalam gambar perencanaan.
Pengukuran/ uitzet ini harus menggunakan alat ukur yang memadai
bersama-sama dengan Konsultan Pengawas.
17.2. Pemasangan bouwplank dilaksanakan dari kayu meranti ukuran 2/20 cm
dan 5/7 cm, dilaksanakan sesuai petunjuk Direksi/ Konsultan Pengawas.
18. Pekerjaan 21.1. Pekerjaan Plesteran
Plesteran a. Dipakai perekat semen portland bahan dan pengisi dari pasir pasang
yang diayak.
b. Dilaksanakan pada seluruh permukaan pasangan bata yang ada, baik
terlihat diatas permukaan tanah maupun tidak terlihat (dibawah
permukaan).
c. Pelaksanaan setelah pasangan bata dalam keadaan kering, tebal
lapisan maksimal 2 cm, selalu menggunakan pedoman tegak dan
datar (straight and level), sehingga didapat permukaan dinding yang
rata lurus dan tegak tidak bergelombang. Dipakai campuran 1Pc :
3Ps dan 1Pc : 5Ps, pengadukan harus dilaksanakan secara homogen
termasuk pekerjaan acian dinding dan plesteran beton/ acian beton
expose.
21.2. Pekerjaan benangan
a. Dipakai perekat Portland Cemen (PC) sesuai tersebut diatas dan
pasir pasang diayak halus, untuk seluruh bagian dengan campuran
1Pc : 2Ps.
b. Dilaksanakan pada setiap sudut luar, sudut-sudut dinding dan beton
dan ditempat lainnya sesuai yang tertera dalam gambar rencana,
pelaksanaan segera setelah pekerjaan plesteran selesai
dilaksanakan, dikerjakan oleh tukang yang khusus untuk pekerjaan
ini, sehingga didapat hasil yang sempurna, sudut sikunya tajam.
- 12
19. Pekerjaan Kusen, 22.1. Keterangan Umum :
Daun Pintu, Daun Pekerjaan yang dilaksanakan adalah :
Jendela Penggantian Handle dan Kunci Pintu
22.2. Pelaksanaan Penggantung dan pengunci
a. Engsel pintu dan jendela dipakai engsel stainless lapisan kayu,
dipasang 3 buah engsel besar pada tiap daun pintu dan 2 buah
engsel pada setiap daun jendela sehingga daun pintu/ jendela
terpasang kuat/ kokoh pada kusennya dan dapat dibuka tutup dengan
baik dan rapat.
b. Pemasangan engsel harus sedemikian rupa sehingga pintu bisa
berhenti pada setiap posisi pembukaan, tidak condong menutup atau
membuka sendiri, sekrup harus terpasang semua.
c. Kunci pintu dipakai 2 x putar, dipasang lengkap dengan pegangan
dan sebelum dipasang harus mendapat persetujuan Direksi,
pemasangan kunci harus rapat dan kuat.
d. Pekerjaan lainnya yang dilaksanakan adalah pemasangan grendel
jendela, hak angin jendela, handle jendela, pemasangan harus kuat
dan tidak mudah terlepas demi kesempurnaan pelaksanaan
pekerjaan.
20. Pekerjaan Rangka 25.1. Lingkup pekerjaan
Plafond dan Yang dimaksud dengan pekerjaan plafond adalah sebuah pekerjaan di
Penutup Plafond atas ruangan yangberfungsi sebagal berikut
a. Pembatas ketinggian;
b. Penutup segala macam bentuk yang berada di bawah atap atau
plat beton,
c. Peredam hawa panas.
Pekerjaan ini meliputi pemasangan rangka penutup plafond dan
penempatan lubang-lubang untuk titik lampu yang diperlukan.
25.2. Persyaratan. bahan
Untuk Plafon yang menggunakan Gypsum dan Kalsiboard:
Jenis Bahan : Gypsumboard, Kalsiboard
Ukuran : 120cm x 240 cm
Mutu Bahan : Buatan dalam negeri merek Jayaboard atau yang setara untuk
gypsum dan Kalsi atau setara untuk kalsiboard.
Penggantung : Galvanized wired rod M5 drat + U clamp channel K4-TB.C
Rangka : Main tee, cross tee, wall trim 40 x 40 mm, rangka pembagi besi
hollow 40 x 40 cm & hollow 20 x 40 cm / sesuai gambar
Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan pada NI-5 dan
memenuhi SII-0404/81.
- 13
25.3. Peralatan penunjang
Perlu disiapkan alat untuk pelaksanaan pekerjaan plafon antara lain :
a. Alat Bantu steger;
b. Waterpas;
c. Benang;
d. Meteran.
25.4. Syarat-syarat pelaksanaan
a. Rangka langit-langit hollow dengan penggantung galvanized wire
rod diameter 4,5 mm. yang dilengkapi dengan mur dan klem,
penggantung-penggantung terikat kuat pada beton, dinding atau
rangka baja yang ada.
b. Rangka langit-langit dipasang setelah sisi bagian bawah diratakan,
pemasangan sesuai dengan pola yang ditunjukkan/disebutkan
dalam gambar dengan memperlihatkan modul pemasangan penutup
langit-langit yang dipasangnya.
c. Bidang pemasangan bagian rangka langit-langit harus rata, tidak
cembung, kaku dan kuat, kecuali bila dinyatakan lain, misal
permukaan merupakan bidang miring/tegak sesuai dengan yang
ditunjukkan dalam gambar.
d. Bahan penutup langit-langit adalah Gypsumboard dan Kalsiboard
dengan mutu bahan seperti yang telah dipersyaratkan dengan pola
pemasangan sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar.
e. Jarak pemasangan antara unit-unit penutup langit-langit harus
presisi dan tidak kelihatan atau sesuai yang ditunjukkan dalam
gambar.
f. Hasil pemasangan penutup, langit-langit harus rata, tidak melendut.
g. Seluruh pertemuan antara permukaan langit-langit dan dinding pada
gedung dipasang list profil dari gypsum dengan bentuk dan ukuran
sesuai gambar.
25.5. Cara pelaksanaan
Pada umumnya pemasangan plafond akan berhenti pada batas tertentu
yang berupa dinding atau lisplank.
a. Tentukan peil plafond pada dinding atau lisplank;
b. Waterpaskan ketingglan tersebut pada seluruh batas pasangan
plafond.
c. Pasang rangka plafond pada dinding atau lisplank dengan
menggunakan baut.
d. Tentukan arah tulangan pokok dan pasang tulangan pokok tiap 120
cm dengan rangka hollow
e. Selanjutnya pasangan tulangan pembagi, yang terbuat dari rangka
hollow dengan jarak tiap 60 cm;
f. Rangka plafond yang sudah siap ditutup, digantung dengan root
- 14
atau hollow dalam kondisi lurus dan waterpas;
g. Gypsum dan kalsiboard yang sudah terpasang di compon dan
dicat.
21. Pekerjaan 28.1. Keterangan Umum
Pengecatan Pekerjaan yang dilaksanakan meliputi pengecatan bagian-bagian yang
ditunjuk dalam gambar maupun bagian-bagian lain yang memerlukan
perlindungan dengan cara pengecatan.
Pada garis besarnya yang termasuk pekerjaan pengecatan adalah :
a. Cat Besi
b. Cat dinding interior
Dan pekerjaan pengecatan lainnya sesuai yang ditunjuk dalam gambar
rencana dengan warna sesuai persetujuan user.
Penyempurnaan dan pengulangan pengecatan karena belum merata,
berubah warna atau sebab-sebab lainnya sampai pada saat serah terima
untuk yang kedua kalinya menjadi tanggung jawab kontraktor.
28.2. Cat Dinding
a. Dipakai warna ditentukan kemudian atau disesuaikan dengan
yang sudah ada.
b. Dilaksanakan pada seluruh permukaan dinding dalam, sesuai
yang tertera dalam gambar rencana.
c. Pelaksanaan sesuai ketentuan pabrik pembuat.
d. Sebelum dicat permukaan dinding tembok/ beton yang akan dicat
harus betul-betul rata dan dibersihkan dengan cara menggosok
memakai kain yang dibasahi/ amplas basah dan setelah kering
diplamur sehingga permukaannya menjadi rata dan halus.
e. Pengecatan dilakukan dengan kuas/ roller sampai didapatkan
hasil akhir yang merata warnanya minimal 3 kali pengecatan dan
harus di dapat warna yang merata.
28.3. Cat Besi
a. Untuk besi dipakai EMCO, AVIAN, GLOTEK warna ditentukan
kemudian.
b. Dilaksanakan pada tempat-tempat sesuai tersebut diatas serta
ditempat lainnya yang memerlukan cat dasar dan finishing dengan
cat besi.
c. Seluruh pekerjaan tersebut diatas harus dilaksanakan dengan baik
sampai didapat hasil yang baik dan warna cat yang merata
pelaksanaan pengecatan sesuai ketentuan pabrik pembuat.
d. Sebelum kayu dicat, seluruh permukaan harus dimenie terlebih
dahulu secara merata, setelah itu harus diawetkan dengan plamir
kayu secara merata.
- 15
22. Pembersihan Pembersihan akhir dilaksanakan setelah seluruh pekerjaan betul-betul selesai
Akhir dilaksanakan dengan baik dan memuaskan semua pihak.
23. Penutup 34.1. Apabila dalam bestek ini untuk uraian bahan-bahan dan pekerjaan
tak disebut perkata atau kalimat "Diselenggarakan" oleh Kontraktor
maka dalam hal ini harus dianggap seperti disebutkan.
34.2. Guna mendapatkan hasil pekerjaan yang baik, maka bagian-bagian
yang nyata termasuk dalam pekerjaan tetapi tidak dimasukkan atau
tidak disebut kata demi kata dalam bestek ini haruslah
diselenggarakan oleh Kontraktor dan diterima sebagai hal yang
disebut dan segala biaya yang timbul menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
34.3. Kontraktor harus memasukkan segala resiko kekeliruan
perhitungan kubikasi dan lain-lain sebagainya sehubungan dengan
keadaan setempat yang memungkinkan tidak sesuai dengan
dugaan Kontraktor. Dan segala kerusakan jalan masuk akibat dari
lewatnya kendaraan-kendaraan dan lain-lain sehubungan dengan
pelaksanaan pekerjaan ini menjadi tanggung Jawab Kontraktor.
34.4. Hal-hal lain yang tidak tercantum dalam peraturan ini akan
ditentukan lebih lanjut oleh Pihak Direksi/ Pemberi Tugas, bilamana
perlu akan diadakan perbaikan dalam peraturan ini.
- 16
RENCANA KESELAMATAN
KONSTRUKSI (RKK)
RENCANA KESELAMATAN KONTRUKSI (RKK)
NAMA PEKERJAAN : BELANJA JASA KONSULTASI PERENCANAAN PEMELIHARAAN RUMAH
DINAS WAKIL BUPATI
LOKASI : RUMAH DINAS WAKIL BUPATI GRESIK
Penyedia menyampaikan pakta komitmen dan penjelasan rencana tindakan atas identifikasi bahaya yang
kemungkinan dapat terjadi di lapangan.
JENIS/TIPE
NO IDENTIFIKASI BAHAYA DAMPAK
PEKERJAAN
1 Mobilisasi Kecelakaan kerja Kondisi tidak aman / berbahaya
Kecelakaan Lalu Lintas Kerusakan dan kecelakaan kerja
Terluka Perilaku tidak aman
Tertimpa Alat Berat Kerusakan dan kecelakaan kerja
Terlindas Kendaraan Kerusakan dan kecelakaan kerja
Kerusakan Pada Prasarana umum Kerusakan dan kecelakaan kerja
2 Manajemen Mutu Tertusuk benda tajam, Perilaku tidak aman
Tertimpa alat-alat pengujian Kondisi tidak aman/berbahaya
3 Pengukuran dan Tertusuk paku, Perilaku tidak aman
pemasangan bowplank
Terpukul alatpemukul, Kondisi tidak aman/ berbahaya
Tersandung Kondisi tidak aman/ berbahaya
4 Pagar Pengaman Tertusuk paku, Perilaku tidak aman
Terpukul alat Kondisi tidak aman/ berbahaya
Proyek
Tertimpa material. Kondisi tidak aman/ berbahaya
pemukul,
5 Bongkaran Atap Tertusuk paku, Perilaku tidak aman
Terpukul alat Kondisi tidak aman/ berbahaya
Tertimpa material. Kondisi tidak aman/ berbahaya
pemukul,
Terjatuh Perilaku tidak aman
6 Pemasangan Scafolding Terpukul alat Kondisi tidak aman/ berbahaya
Tertimpa material. Kondisi tidak aman/ berbahaya
pemukul,
Terjatuh dari ketinggian Perilaku tidak aman