KERANGKA ACUAN KERJA
TERM OF REFERENCE (TOR)
OPD : Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik
KEGIATAN : Penerbitan Izin Usaha, Izin Pembangunan Dan Izin Operasi Prasarana
Perkeretaapian Umum Yang Jaringan Jalurnya Dalam 1 (Satu) Daerah
Kabupaten/Kota
PEKERJAAN : Pemeliharaan Toilet Pos Jaga Perlintasan KA Sebidang
SUMBER DANA : APBD TAHUN ANGGARAN 2025
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Pemeliharaan Toilet Pos Jaga Perlintasan KA Sebidang
1. LATAR : Infrastruktur prasarana gedung pemerintah di Kabupaten Gresik merupakan
BELAKANG salah satu faktor pendukung untuk tercapainya sasaran pembangunan di
Kabupaten Gresik. Untuk mewujudkan sasaran tersebut maka diperlukan
kelancaran pelayanan pada masyarakat.
Selain beperan dalam kegiatan sosial ekonomi, gedung pemerintah yang baik
juga menunjang peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Berkaitan
dengan hal tersebut maka diperlukan kebijakan yang tepat.
2. MAKSUD DAN : Maksud dari pengadaan Pekerjaan PEMELIHARAAN TOILET POS JAGA
TUJUAN PERLINTASAN KA SEBIDANG ini adalah terwujudnya Gedung
Pemerintah yang sesuai dengan persyaratan dan kaidah-kaidah teknis.
Tujuan utama dari pelaksanaan pekerjaan ini ialah didapatkannya hasil
Perencanaan Pemeliharaan Toilet Pos Jaga KA Sebidang /kantor pemerintah
yang berkualitas tinggi dan selesai tepat waktu.
3. TARGET DAN : Target sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan jasa konsultansi ini ialah
SASARAN PEMELIHARAAN TOILET POS JAGA PERLINTASAN KA SEBIDANG
.
4. PEMILIK : PEMELIHARAAN TOILET POS JAGA PERLINTASAN KA SEBIDANG ini
PEKERJAAN merupakan pelaksanaan program kerja dari Dinas Perhubungan Kabupaten
Gresik sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran
Tahun 2025.
5. SUMBER DANA : a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan jasa
DAN PERKIRAAN konsultansi ini dibiayai melalui APBD Pemerintah Kabupaten Gresik
Tahun Anggaran 2025.
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk pengadaan jasa
konsultansi ini adalah sebesar Rp. 61.398.000, - (Enam puluh satu
juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah)
6. RUANG LINGKUP : 6.1 LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan ini ialah Perencanaan Pemeliharaan Toilet
Pos Jaga KA Sebidang .
6.2 LOKASI PEKERJAAN
Lingkup wilayah pelaksanaan pekerjaan PEMELIHARAAN TOILET
POS JAGA PERLINTASAN KA SEBIDANG ini ialah di Kecamatan
Duduksampeyan dan Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik
7. WAKTU : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan PEMELIHARAAN TOILET POS
PELAKSANAAN JAGA PERLINTASAN KA SEBIDANG ini ialah 45 (empat puluh lima)
PEKERJAAN hari, terhitung sejak tanggal Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
8. SPESIFIKASI : Pemilik pekerjaan PEMELIHARAAN TOILET POS JAGA
PERLINTASAN KA SEBIDANG
PELAKSANA ini mempersyaratkan Penyedia yang memiliki ketentuan berikut di bawah
PEKERJAAN ini :
1. SBU-RE 102 Jasa Desain Rekayasa untuk Konstruksi Pondasi serta
Bangunan Gedung atau SBU-RK 001 Jasa Rekayasa Kontruksi
Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian;
2. Jasa Desain Teknik Sipil;
3. Telah melunasi kewajiban perpajakan yang berlaku
9. TENAGA AHLI : Personil Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil yang dibutuhkan untuk
melaksanakan PEMELIHARAAN TOILET POS JAGA PERLINTASAN
KA SEBIDANG
ini adalah sebagai berikut :
1. 1 (Satu) orang Ahli Teknik Sipil, Pendidikan Minimal S1 Teknik Sipil;
10. JENIS : Jenis dan Kapasitas peralatan untuk melaksanakan PEMELIHARAAN
PERALATAN TOILET POS JAGA PERLINTASAN KA SEBIDANG ini adalah sebagai
berikut : Alat- alat disesuikan dengan pekerjaan
11. LAPORAN : Hasil dari Pelaksanaan Pekerjaan dituangkan dalam bentuk laporan yang
PELAKSANAAN dijadikan dasar untuk pembayaran kepada Pihak Penyedia.
PEKERJAAN 1. Foto hasil pekerjaan
Gresik, 18 Juni 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN GRESIK
dto,
SUHARTONO, SH., M.H
NIP. 19680612 199302 1 002