PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK
SEKRETARIAT DAERAH
Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 245 Telp/Fax. (031) 3952823-30
G R E S I K – 61121
KEGIATAN :
PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG URUSAN PEMERINTAH DAERAH
PEKERJAAN :
BELANJA JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PEMELIHARAAN RUMAH DINAS SEKDA
LOKASI :
KAB. GRESIK
TAHUN ANGGARAN 2025
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
KEGIATAN : Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
PEKERJAAN : Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Pemeliharaan Rumah Dinas Sekda
LOKASI : Kab. Gresik
T.A. : APBD 2025
PASAL I
SYARAT-SYARAT UMUM PEKERJAAN
1. PERATURAN UMUM
1. Dalam melaksanakan Pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Spesifikasi Teknisi ni berlaku dan
mengikat ketentuan-ketentua dibawah ini termasuk segala perubahan dan tambahannya :
− Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2006 Tahun 2006
tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
− Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 Tahun 2018
tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
− Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per. 01/MEN/1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan
Kerja Pada Konstruksi Bangunan;
− Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10 tahun 2021 tentang Pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
− Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman
Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat.
2. Untuk melaksanakan pekerjaan ini, berlaku dan mengikat pula :
a. Gambar Kerja yang dibuat oleh Konsultan Perencana dan disahkan oleh Pemberi
Tugas termasuk pula Gambar Detail Pelaksanaan (Shop Drawing) yang diselesaikan
oleh Penyedia Jasa Konstruksi dan sudah disyahkan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.
b. Spesifikasi Teknis dan BoQ.
c. Gambar dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing).
d. Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran tentang Penetapan Penyedia Jasa Konstruksi.
e. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
f. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule) yang telah disetujui oleh Pengawas Lapangan dan
Pemberi Tugas
2. PENJELASAN UMUM TENTANG TATA TERTIB PELAKSANAAN
1. Sebelum memulai pelaksanaan, Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan mempelajari dengan
seksama gambar kerja dan SPESIFIKASI TEKNIS Pelaksanaan beserta Berita Acara Penjelasan
Pekerjaan.
2. Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan mengukur ulang dan mengechek seluruh besaran yang ada.
kemudian mencocokan hasil pengukuran dengan gambar kerja dan hasilnya dikoordinasikan dengan
Konsultan Perencana.
3. Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan melaporkan kepada Konsultan Perencana setiap ada perbedaan
ukuran diantara gambar-gambar. perbedaan antara gambar kerja dan SPESIFIKASI TEKNIS untuk
mendapatkan keputusan. Tidak dibenarkan sama sekali bagi Penyedia Jasa Konstruksi memperbaiki
sendiri perbedaan tersebut diatas. Akibat-akibat dan kelalaian Penyedia Jasa Konstruksi dalam hal ini
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi.
4. Daerah area kerja akan diserahkan kepada Penyedia Jasa Konstruksi (selama pelaksanaan) dalam
keadaan seperti diwaktu pemberian kerja dan dianggap bahwa Penyedia Jasa Konstruksi mengetahui
benar-benar mengenai
• Letak bagian/area bangunan yang akan dibangun.
• Batas-batas serta lingkup mau pun keadaannya pada waktu itu.
• Keadaan kontur lapangan.
5. Penyedia Jasa Konstruksi wajib menyerahkan hasil pekerjaannya hingga selesai dan Iengkap yaitu
membuat, memasang serta memesan maupun menyediakan bahan-bahan bangunan alat-alat kerja dan
pengangkutan, membayar upah kerja dan lain-lain yang bersangkutan dengan pelaksanaan.
6. Penyedia Jasa Konstruksi wajib menyediakan sekurang-kurangnya 1 (satu) salinan gambar-gambar dan
SPESIFIKASI TEKNIS ditempat pekerjaan untuk dapat digunakan setiap saat oleh Pemilik atau
Konsultan Perencana.
7. Atas perintah Konsultan Perencana kepada Penyedia Jasa Konstruksi dapat dimintakan membuat
gambar-gambar penjelasan dan perincian bagian-bagian khusus. Semuanya atas beban Penyedia Jasa
Konstruksi. Gambar tersebut setelah disetujui oleh Konsultan Perencana. secara tertulis akhirnya
menjadi gambar perlengkap dan gambar-gambar pelaksanaan.
8. Setiap pekerjaan yang akan dimulai pelaksanaannya maupun yang sedang dilaksanakan.
Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan berhubungan dengan Konsultan Pengawas untuk ikut
menyaksikan sejauh tidak ditentukan lain untuk mendapatkan pengesahan /persetujuannya.
9. Setiap usul perubahan dan Penyedia Jasa Konstruksi ataupun persetujuan pengesahan dan Konsultan
Perencana dianggap berlaku sah serta mengikat jika dilakukan secara tertulis.
10. Semua bahan yang akan dipergunakan untuk pelaksanaan pekerjaan proyek ini harus benar-benar
baru dan diteliti mengenai mutu. ukuran dan lain-lain yang sesuaikan standard/peraturan-peraturan yang
dipergunakan didalam SPESIFIKASI TEKNIS ini. Semua bahan-bahan tersebut diatas harus
mendapatkan pengesahan/persetujuan dan Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas sebelum
akan dimulai pelaksanaannya.
11. Pengawasanan terus menerus terhadap pelaksanaan penyelesaian/perapihan, harus dilakukan oleh
tenaga-tenaga dan pihak Penyedia Jasa Konstruksi yang benar-benar ahli.
12. Semua barang-barang yang tidak berguna selama pelaksanaan pembangunan harus dikeluarkan dari
lapangan pekerjaan. Cara-cara menimbun bahan-bahan di lapangan maupun di gudang harus
memenuhi syarat-syarat teknis, dan dapat dipertanggung jawabkan.
3. J A D W A L
Paling lambat 1 (satu) minggu setelah dinyatakan sebagai Pemenang. Penyedia Jasa Konstruksi diharuskan
mengajukan :
1. Jadwal waktu (Time Schedule) pelaksanaan secara terperinci yang digambarkan secara diagram panah
(Network Planning), diagram balok (Bar Chart), ataupun diagram kurva s
2. Jadwal Pengadaan Tenaga Kerja.
3. Jadwal Pengadaan Bahan.
Bagian-bagian yang disebutkan diatas 1 s/d 3 harus mendapat persetujuan dari Konsultan Perencana sebagai
dasar/patokan Penyedia Jasa Konstruksi dalam melaksanakan pekerjaan dan Penyedia Jasa Konstruksi wajib
mengikutinya. Kelalaian dalam memasukan bagian-bagian dimaksud 1 s/d 3 tersebut diatas dapat
menyebabkan pekerjaan menantikan sementara. Akibat dari penghentian sementara ini menjadi tanggung
jawab Penyedia Jasa Konstruksi seluruhnya.
4. PEIL DAN PENGUKURAN
1. Penyedia Jasa Konstruksi wajib memberitahukan kepada Konsultan Pengawas bagian pekerjaan yang
akan dimulai. untuk dicek terlebih dahulu ketentuan peil-peil dan ukuran-ukurannya.
2. Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan senantiasa mencocokan ukuran-ukuran satu sama lain dalam tiap
pekerjaan dan segera melaporkan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas setiap terdapat
selisih/perbedaan-perbedaan ukuran. untuk diberikan keputusan pembetulannya. Tidak dibenarkan
Penyedia Jasa Konstruksi membetulkan sendiri kekeliruan tersebut tanpa persetujuan Konsultan
Pengawas.
3. Penyedia Jasa Konstruksi bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan menurut peil-peil dan
ukuran-ukuran yang ditetapkan dalam gambar kerja.
4. Mengingat setiap kesalahan selalu akan mempengaruhi bagian-bagian pekerjaan selanjutnya, maka
ketepatan peil dan ukuran tersebut mutlak diperllu diperhatikan sungguh-sungguh. Kelalaian Penyedia
Jasa Konstruksi dalam hal ini tidak akan ditolerir dan Konsultan Pengawas berhak untuk membongkar
pekerjaan dan mengganti dengan yang baru atas biaya Penyedia Jasa Konstruksi.
5. Alat ukur yang dipakai minimal ada!ah waterpas dan theodolit yang sesuai dan sudah dikalibrasi untuk
mendapatkan ukuran yang dapat dipertanggung jawabkan.
5. PEMAKAIAN UKURAN
1. Penyedia Jasa Konstruksi tetap bertanggung jawab dalam menepati semua ketentuan yang tercantum
dalam Spesifikasi Teknis dan gambar-gambar berikut tambahan dan perubahannya.
2. Penyedia Jasa Konstruksi wajib memeriksa kebenaran dan ukuran-ukuran keseluruhan maupun bagian-
bagiannya dan memberitahukan Konsultan Perencana tentang setiap perbedaan yang ditemukannya
didalam spesifikasi teknis dan gambar-gambar maupun dalam pelaksanaan. Penyedia Jasa Konstruksi
baru diijinkan membetulkan kesalahan gambar dan melaksanakannya setelah ada persetujuan tertulis
dan Konsultan Pengawas yang ditentukan oleh Pemberi Tugas.
3. Pengambilan ukuran-ukuran yang keliru dalam pelaksanaan. didalam hal apapun menjadi tanggung
jawab Penyedia Jasa Konstruksi. Oleh karena itu sebelumnya kepadanya diwajibkan mengadakan
pemeriksaan menyeluruh terhadap semua gambar-gambar yang ada.
6. LAPANGAN KERJA
1. Selama proses konstruksi. Penyedia Jasa Konstruksi wajib membuat kantor direksi pengawas (direksi
keet). Direksi keet tersebut bukan menjadi milik/beban Pemilik. Penyedia Jasa Konstruksi harus
membongkar kantor direksi pengawas dan gudang setelah proyek selesai.
2. Penyedia Jasa Konstruksi wajib menyediakan perlengkapan kantor direksi pengawas (direksi keet)
berikut perlengkapannya yaitu meja, kursi, alat tulis, white board, sepatu prayek dan helm proyek.
3. Untuk menyimpan bahan-bahan bangunan yang dianggap perlu Penyedia Jasa Konstruksi harus
membuat gudang.
4. Penggunaan bangunan yang ada di lapangan, hanya dlakukan dengan izin dari Konsultan Pengawas
7. KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN
1. Selama berlangsungnya pembangunan pelaksanaan fisik proyek ini. kebersihan halaman dan
Iingkungan terutama jalan- jalan disekitar proyek, kantor, gudang, los kerja dan bagian dalam bangunan
yang dikerjakan harus tetap bersih dan tertib, bebas dari bahan bekas, puing, tumpukan tanah dan lain-
lain. Khusus kebersihan Iingkungan terutama jalan-jalan disekitar proyek, yang harus dibersihkan adalah
adanya kotoran yang diakibatkan oleh keluar masuknya kendaraan proyek ini. Kelalaian dalam hal ini
dapat menyebabkan Pemberi Tugas memberi perintah penghentian seluruh pekerjaan. Akibat dari hal
ini seluruhnya menjadi tanggungan Penyedia Jasa Konstruksi.
2. Penimbunan bahan-bahan yang ada dalam gudang-gudang maupun yang berada di halaman
bebas harus diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu kelancaran dan keamanan
pekerjaan/umum dan juga agar memudahkan jalannya pemeriksaan dan penelitian bahan-bahan oleh
Konsultan Pengawas maupun oleh Pemilik Proyek.
3. Tidak diperkenankan:
a) Pekerjaan menginap ditempat pekerjaan kecuali dengan izin Pemberi Tugas.
b) Memasak ditempat bekerja kecuali izin Pemberi Tugas.
c) Membawa masuk penjual-penjual makanan, buah, minuman, rokok dan sebagainya ke tempat
pekerjaan.
d) Keluar masuk dengan bebas.
4. Peraturan lain mengenai ketertiban akan dikeluarkan oleh Pemberi Tugas pada waktu pelaksanaan.
8. ALAT-ALAT KERJA DAN ALAT-ALAT PEMBANTU
1. Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan alat-alat yang diperlukan untuk melaksanakan dan
menyelesaikan pekerjaan secara sempurna dan efisien, misalnya beton molen, katrol, steger, mesin-
mesin dan alat-alat lain yang diperlukan.
2. Bila pekerjaan telah selesai, Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan segera menyingkirkan alat-alat
tersebut, pada butir 1 Pasal ini, serta memperbaiki kerusakan yang diakibatkannya dan membersihkan
bekas-bekasnya.
3. Disamping harus menyediakan alat-alat yang diperlukan seperti dimaksud pada butir 1 Pasal ini.
Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan alat-alat bantu sehingga dapat bekerja pada kondisi
apapun, seperti tenda-tenda untuk bekerja pada waktu hujan dan lain-lain.
9. PEMBANGKIT TENAGA DAN SUMBER AIR
1. Setiap pembangkit tenaga sementara untuk penerangan pekerjaan, harus diadakan oleh Penyedia Jasa
Konstruksi termasuk pemasangan sementara kabel-kabel, meteran, upah dan tagihan serta
pembersihannya kembali pada waktu pekerjaan selesai adalah beban Penyedia Jasa Konstruksi.
2. Air untuk keperluan pekerjaan harus diadakan dan bila memungkinkan didapatkan dan sumber air yang
sudah ada dilokasi pekerjaan tersebut. Penyedia Jasa Konstruksi harus memasang sementara pipa-pipa
dan lain-lain pekerjaan untuk mengalirkan air dan mencabutnya kembali pada waktu pekerjaan selesai.
Biaya untuk pekerjaan pengadaan air sementara adalah beban Penyedia Jasa Konstruksi.
3. Penyedia Jasa Konstruksi tidak diperbolehkan menyambung dan menghisap air dan saluran induk, dan
sebagainya tanpa terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dan Pemilik Proyek atau Konsultan Pengawas.
10. IKLAN
Penyedia Jasa Konstruksi tidak diizinkan memasang iklan dalam bentuk apapun di lapangan kerja atau
ditanah yang berdekatan tanpa izin dari Pemilik Proyek atau Konsultan Pengawas.
11. JALAN MASUK DAN JALAN KELUAR
1. Pemakaian jalan masuk ketempat pekerjaan menjadi tanggung jawab pihak Penyedia Jasa Konstruksi dan
disesuaikan dengan kebutuhan proyek tersebut.
2. Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan membersihkan kembali jalan masuk pada waktu penyelesaian, dan
memperbaiki segala kerusakan yang diakibatkannya dan menjadi beban Penyedia Jasa Konstruksi.
12. PERLINDUNGAN TERHADAP BANGUNAN LAIN DISEKITARNYA
1. Selama masa pelaksanaan pekerjaan. Penyedia Jasa Konstruksi bertanggung jawab penuh atas
segala kerusakan akibat operasi pelaksanaan pekerjaan terhadap bangunan yang ada. utilitas, jalan,
saluran dan lain-lain yang ada dilapangan pekerjaan dan Iingkungan selama hal tersebut diatas tidak
termasuk didalam pekerjaan.
2. Penyedia Jasa Konstruksi juga bertanggung jawab atas gangguan dan pemindahan yang terjadi atas
perlengkapan umum seperti saluran air, telepon, listrik dan sebagainya yang disebabkan oleh operasi
Penyedia Jasa Konstruksi. Segala biaya untuk pemasangan kembali beserta perbaikanperbaikannya
adalah menjadi beban Penyedia Jasa Konstruksi.
13. KECELAKAAN DAN KESEHATAN
1. Kecelakaan-kecelakaan yang timbul selama pekerjaan berlangsung menjadi beban Penyedia Jasa
Konstruksi.
2. Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan menyediakan Alat Pelindung Diri (helm, sepatu, rompi, sarung
tangan), Kotak P3K (Tipe A), rambu rambu, bendera K3, lengkap dengan seorang petugas yang telah
terlatih dalam soal-soal mengenai pertolongan pertama.
3. Terhadap kecelakaan-kecelakaan yang timbul akibat bencana alam, segala pembiayaannya menjadi
beban Penyedia Jasa Konstruksi.
4. Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan menyediakan alat-alat pemadam kebakaran jenis multi purpose 3
kg isi dry powder sebanyak 2 (dua) buah, pasir dalam bak kayu, galah-galah dan lain sebagainya.
5. Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan memperhatikan kesehatan karyawan-karyawannya.
6. Sejauh tidak disebutkan dalam SPESIFIKASI TEKNIS ini, maka Penyedia Jasa Konstruksi harus mengikuti
semua ketentuan umum Iainnya yang dikeluarkan oleh Jawatan Instansi Pemerintah CQ Undang-Undang
keselamatan kerja dan lain sebagainya termasuk semua perubahan-perubahannya yang hingga kini tetap
berlaku.
14. PENGAMANAN
1. Penyedia Jasa Konstruksi wajib membuat pagar proyek berupa seng gelombang tinggi 2 (dua) meter
dengan rangka kayu
2. ontraktor bertanggung jawab penuh atas segala sesuatu yang ada di daerahnya ialah mengenai :
a) Kerusakan-kerusakah yang timbul akibat kelalaian/ kecerobohan yang
disengaja ataupun tidak.
b) Penggunaan sesuatu yang keliru/salah.
c) Kehilangan-kehilangan bagian alat-alat/bahan-bahan yang ada di daerahnya.
3. Terhadap semua kejadian sebagaimana disebut diatas Penyedia Jasa Konstruksi harus melaporkan
kepada Konsultan Perencana dalam waktu paling lambat 24 jam untuk diusut dan selesaikan
persoalannya lebih lanjut.
4. Untuk mencegah kejadian-kejadian tersebut diatas Penyedia Jasa Konstruksi harus mengadakan
pengamanan, antara lain penjagaan, penerangan malam, pemagaran sementara dan sebagainya.
5. Setiap pekerja harus memakai alat-alat pengaman seperti helm, penggantung dan lain-lain yang
dianggap perlu.
6. Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan jaring-jaring pengaman dalam pelaksanaannya, agar
supaya keselamatan lingkungan dapat terjamin dengan baik.
15. PENGAWASAN
1. Setiap saat Konsultan Pengawas harus dapat dengan mudah mengawasi, memeriksa dan menguji setiap
bagian pekerjaan, bahan dan peralatan. Penyedia Jasa Konstruksi harus mengadakan fasilitas-fasilitas
yang diperlukan.
2. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetap luput dan pengawasan Konsultan Pengawas
menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi. Pekerjaan tersebut jika diperlukan harus segera
dibuka sebagian atau seluruhnya.
3. Jika Penyedia Jasa Konstruksi perlu melaksanakan pekerjaan diluar jam kerja normal sehingga
diperlukan pengawasan oleh Konsultan Pengawas, maka segala biaya untuk itu menjadi beban Penyedia
Jasa Konstruksi. Permohonan oleh Penyedia Jasa Konstruksi untuk mengadakan pemeriksaan tersebut
harus dengan surat disampaikan kepada Pengawas Proyek yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas.
4. Wewenang dalam memberikan keputusan yang berada ditangan petugas-petugas Konsultan Pengawas
adalah terbatas pada soal-soal yang jelas tercantum/dimasukan didalam gambar - gambar dan
SPESIFIKASI TEKNIS dan risalah penjelasan. Penyimpangan dan padanya haruslah seizin Pemilik
Proyek.
16. PEMERIKSAAN DAN PENYEDIAAN BAHAN DAN BARANG
1. Bila dalam SPESIFIKASI TEKNIS disebutkan nama dan pabrik pembuatan dan suatu bahan dan barang,
maka ini dimaksudkan menunjukan standard minimal mutu/kualitas bahan dan barang yang digunakan.
2. Setiap barang dan bahan yang ada digunakan harus disampaikan kepada Konsultan Pengawas oleh
Penyedia Jasa Konstruksi untuk mendapatkan persetujuan Pemilik Proyek. Waktu penyampaiannya
dilaksanakan jauh sebelum pekerjaannya dimulai.
3. Setiap usulan penggunaan nama dan pabrik serta pembuatan dan suatu bahan dan barang harus
mendapat rekomendasi dan Konsultan Perencana berdasarkan petunjuk dalam SPESIFIKASI TEKNIS
serta gambar- gambar dan risalah penjelasan selanjutnya usulan tersebut diteruskan untuk mendapatkan
persetujuan dari Pemilik Proyek.
4. Contoh bahan dan barang yang akan digunakan dalam pekerjaan harus diadakan atas biaya Penyedia
Jasa Konstruksi setelah disetujui oleh Pemilik Proyek atau Konsultan Perencana. Maka bahan dan
barang tersebut seperti diatas yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti.
5. Contoh bahan dan barang tersebut disimpan oleh Konsultan Pengawas untuk dijadikan dasar penolakan
bila ternyata bahan dan barang yang dipakai tidak sesuai dengan contoh baik kualitas maupun sifatnya
6. Dalam pengajuan harga penawaran, Penyedia Jasa Konstruksi harus sudah memasukan sejauh
keperluan biaya untuk pengujian berbagai bahan dan barang. Tanpa mengingat jumlah tersebut.
Penyedia Jasa Konstruksi tetap bertangung jawab pula atas biaya pengajuan bahan dan barang yang
tidak memenuhi syarat atas perintah Pemilik Proyek atau Konsultan Perencana.
17. SPESIFIKASI TEKNIS SERTA GAMBAR KERJA
1. Gambar-gambar detail merupakan bagian-bagian yang tidak terpisahkan pada SPESIFIKASI TEKNIS ini.
2. Jika terdapat perbedaan-perbedaan antara gambar-gambar dengan SPESIFIKASI TEKNIS. Penyedia
Jasa Konstruksi diwajibkan mengajukan pertanyaan tertulis kepada Konsultan Perencana dan Penyedia
Jasa Konstruksi diwajibkan pula mentaati dan mengikuti keputusan Pengawas Proyek yang ditunjuk oleh
Pemberi Tugas.
3. Ukuran-ukuran yang terdapat dalam gambar yang terbesar dan terakhirlah yang berlaku, dan ukuran
dengan angka adalah yang harus diikuti dan pada ukuran skala dan gambargambar, tapi jika mungkin
ukuran ini harus mengambil dan pekerjaan yang sudah selesai.
4. Jika terdapat kekurangan penjelasan-penjelasan dalam gambar atau diperlukan gambar
tambahan/gambar detail untuk membesarkan gambar-gambar, atau untuk memungkinkan Penyedia Jasa
Konstruksi melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan ketentuan, maka Penyedia Jasa
Konstruksi harus dapat membuat gambar tersebut dan dibuat 3 (tiga) rangkap gambar atas biaya
Penyedia Jasa Konstruksi.
5. Apabila ada hal-hal yang disebutkan berulang pada gambar-gambar. SPESIFIKASI TEKNIS atau
Dokumen Kontrak Iainnya, yang berlainan dan atau penjelasan-penjelasannya bertentangan maka ini
harus diartikan bukan untuk menghilangkan satu terhadap yang lain, tetapi untuk lebih menegaskan
masalahnya. Kalau hal yang menyangkut kelainan harus diinformasikan kepada Konsultan Perencana
untuk mendapatkan keputusannya.
6. SPESIFIKASI TEKNIS. Daftar Volume Pekerjaan (BQ). gambar serta Berita Acara penjelasan
Pekerjaan adalah bagian yang saling melengkapi satu sama lain dan sesuatu yang termuat di dalamnya
bersifat mengikat.
18. PENJELASAN PERBEDAAN DOKUMEN
1. Bila ada perbedaan ukuran dan atau penjelasan-penjelasan atau tidak sesuai antara gambar
yang berlainan bidang/jenisnya, maka pekerjaan tidak boleh dilaksanakan dan harus diinformasikan
kepada Konsultan Perencana untuk mendapatkan kepastian mengenai gambar yang dipergunakan.
2. Jika suatu pekerjaan tidak terdapat dalam ketentuan uraian Spesifikasi Teknistetapi terdapat dalam
garnbar kerja, maka yang terakhir tersebut berlaku penuh. Sedangkan bila terjadi perbedaan ukuran dan
material antara gambar kerja dan gambar kerja yang Iebih detail, maka yang dgunakan sebagai patokan
adalah pada gambar detail. Apabila dalam pelaksanaan ketentuan tersebut diatas masih terdapat keragu-
raguan, maka akan ditetapkan berdasarkan nilai teknis yang lebih tinggi.
19. PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG (MEER EN MINDERWERK)
1. Penyedia Jasa Konstruksi berkewajiban sesuai dengan pekerjaan yang diterima menurut ketentuan AV-
41 pasal (2) ayat (3) dan menurut gambar-gambar detail yang telah disahkan oleh Pengawas
melaksanakan secara keseluruhan atau dalam bagian-bagian menurut persyaratan-persyaratan teknis
untuk mendapatkan pekerjaan yang baik. Penyedia Jasa Konstruksi selanjutnya berkwajiban pula tanpa
tambahan biaya mengerjakan segala sesuatunya demi kesempurnaan pekerjaan atau memakai bahan-
bahan yang tepat, walaupun satu sama lain tidak dicantumkan dengan jelas dalam gambar dan bestek.
2. Pekerjaan tambah dan kurang hanya dapat dikerjakan atas perintah atau persetujuan secara tertulis dari
Pengawas. Selanjutnya perhitungan penambahan atau pengurangan pekerjaan dilakukan atas dasar
harga yang disetujui oleh kedua belah pihak jika tidak tercantum daftar harga upah dan satuan pekerjaan.
3. Pekerjaan tambah dan kurang yang dikerjakan tidak seijin direksi secara tertulis adalah tidak sah dan
menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi sepenuhnya.
PASAL II
SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN
A. PEKERJAAN SMKK
1. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) yang disingkat SMKK adalah bagian dari
sistem manajemen pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dalam rangka menjamin terwujudnya Keselamatan
Konstruksi. Biaya Penerapan SMKK adalah biaya SMKK yang diperlukan untuk menerapkan SMKK dalam
setiap Pekerjaan Konstruksi. Komponen/Item pekerjaan penerapan SMKK dimasukkan
dalam Daftar Kuantitas dan Harga dengan besaran biaya sesuai dengan kebutuhan.
Dalam Daftar Kuantitas dan Harga (DKH) yang ada dalam Dokumen Pemilihan, kita sering
menjumpai biaya penerapan SMKK hanya berupa Biaya K3 saja dengan satuan Ls. Dalam Lampiran III
PM PUPR No. 14 Tahun 2020 disebutkan, perkiraan biaya penerapan SMKK memuat paling sedikit :
a. Penyiapan RKK;
b. Sosialisasi, promosi, dan pelatihan;
c. Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri;
d. asuransi dan perizinan;
e. Personel Keselamatan Konstruksi;
f. fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan;
g. rambu-rambu yang diperlukan;
h. konsultasi dengan ahli terkait Keselamatan Konstruksi, dan
i. kegiatan dan peralatan terkait dengan pengendalian Risiko Keselamatan Konstruksi.
Konsultasi dengan ahli terkait Keselamatan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada huruf h
tidak diharuskan bagi Pekerjaan Konstruksi dengan Risiko Keselamatan Konstruksi kecil. Selanjutnya
dalam Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi disebutkan bahwa penyedia berkomitmen melaksanakan
konstruksi berkeselamatan demi terciptanya Zero Accident, dengan memastikan bahwa seluruh
pelaksanaan konstruksi memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK.
2. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan
Dalam bekerja, pekerja diwajibkan untuk mematuhi prosedur k3 yang sudah diterapkan, salah
satunya adalah memakai Alat Pelindung Diri (APD) untuk menghindari hal yang tidak diinginkan saat
bekerja alat pelindung diri yang di gunakan pekerja sesuai dengan SOP yang sudah disepakati.
Perlengkapan dan peralatan penunjang program K3, meliputi :
• Pemasangan bendera K3, bendera RI, bendera perusahaan.
• Pemasangan sign-board K3 yang berisi antara lain slogan-slogan yang mengingatkan perlunya
bekerja dengan selamat.
• Sarana peralatan yang melekat pada orang atau disebut perlengkapan perlindungan diri (personal
protective equipment), diantaranya :
− Pelindung mata dan wajah
− Pelinung Mulut dan hidung (masker)
− Kaca mata safety goggle, pelindung wajah helm pengelas
− Pelindung kepala atau helm (hard hat) yang melindungi kepala karena memiliki halberikut :
lapisan yang keras, tahan dan kuat terhadap benturan yang mengenai kepala; sistem suspensi
yang ada didalamnya bertindak sebagai penahan goncangan.
− Pelindung kaki berupa sepatu dan sepatu boot
− Pelindung tangan berupa sarung tangan dengan jenis-jenisnya
• Pelindung bahaya jatuh dengan jenis-jenisnya Sarana Peralatan Lingkungan berupa:
− Tabung pemadam kebakaran
− Pagar pengamanan
− Pemeliharaan jalan kerja dan jembatan kerja
− Jaring pengamanan pada bangunan tinggi
− Pagar pengaman lokasi proyek
− Tangga
− Peralatan P3K
• Rambu-Rambu Peringatan,antara lain dengan fungsi : peringatan bahaya dari atas
− Peringatan bahaya longsoran
− Peringatan Benturan di Kepala
3. Spesifikasi Proses/Kegiatan
Penerapan prinsip K3 di proyek sangat perlu diperhatikan dalam pekerjaan konstruksi. Pelaksana
konstruksi harus mengetahui dan menerapkan prinsip-prinsip kerja sesuai ketentuan K3 di lingkungan
proyek.
• Kelengkapan Administrasi K3
Setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi kelengkapan administrasi K3, yang bisa
dilihat di pedoman peraturan K3.
• Penyusunan Safety Plan
Safety plan adalah rencana pelaksanaan K3 untuk proyek yang bertujuan agar dalam pelaksanaan
nantinya proyek akan aman dari kecelakaan dan bahaya penyakit sehingga menghasilkan
produktivitas kerja yang tinggi.
• Pelaksanakan Kegiatan K3 di Lapangan
Kegiatan K3 di lapangan berupa pelaksanaan safety plan, melalui kerja sama dengan instansi yang
terkait K3, yaitu depnaker, polisi dan rumah sakit. Pengawasan pelaksanaan K3, meliputi kegiatan:
− Safety patrol
− Safety supervisor (pengawasan)
− Safety meeting (rapat pembahasan)
4. Spesifikasi Metode Konstruksi /Metode Pelaksanaan / Metode Kerja
• Langkah pertama untuk prosedur keselamatan dan kesehatan kerja yang dilakukan adalah
melakukan Apel dan mengabsensi pekerja yang dipimpin oleh mandor proyek.
• Langkah yang kedua yaitu setelah mandor proyek melakukan apel dengan pekerja akan dilanjutkan
dengan briefing pertama tentang pengenalan Alat Pelindung Diri dan Penggunaan Alat-Alat proyek
yang dipimpin langsung oleh mandor dan pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
• Proses selanjutnya setelah melakukan pengecekan dan pemakaian Alat Pelindung Diri (APD) yaitu
adalah, Pengawas dan pekerja akan Bersama sama melakukan Inspeksi keamanan, guna
memastikan alat alat yang akan digunakan tidak ada yang rusak atau cacat fisik, karena jika alat-
alat yang akan digunakan mengalami cacat fisik atau rusak hal ini dapat mengakibatkan malfungsi
mesin atau alat, yang dapat menimbulkan kecelakaan kerja dan juga mempengaruhi kesehatan para
pekerja. Beberapa hal yang akan dilakukan yaitu;
− Pengawas dan pekerja secara seksama akan melakukan pengecekan kondisi fisik peralata-
peralatan atau mesin yang akan digunakan saat bekerja.
− Pengawas dan pekerja secara seksama melakukan pengecekan semua kelengkapan alat-alat
yang akan digunakan.
• Setelah Pelaksan K3 melakukan inspeksi keamanan, hal yang paling penting dalam prosedur
keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah pekerja harus menggunakan alat pengaman
pelindung diri (APD) untuk menghindari hal yang tidak diinginkan atau kecelakan kerja, proses ini
diawasi langsung oleh Pelaksana K3.
− Pekerja diharuskan mengikuti intruksi dari Pelaksana K3 untuk menggunakan
− PeralatanPelindung Diri (APD)
− Melakukan pengecekan kelengkapan alat-alat pelindung diri yang akan digunakan untuk
keamanan dirinya sendiri.
• Selanjutnya Pelaksana K3 memastikan Alat Pelindung Diri (APD) sudah digunakandan dipakai
secara benar, pemakaian Alat Pelindung diri ini akan dipantau dan dipandu langsung oleh Pelaksana
K3 dari perusahaan, karena alat pelindung diri ini adalah kunci dari keselamatan dan kesehatan dari
semua pekerjanya.
• Kemudian Setelah pekerja selesai menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dan melakukaan inspeksi
alat-alat atau mesin yang akan digunakan, pekerja akan mengikuti briefing yang ke dua (2) mengenai
mekanisme pengerjaan proyek, agar pekerja mengetahui mekanisme pekerjaanya guna
menghindari kecerobohan yang mungkin akan terjadi kesetiap pekerja, briefing yang kedua ini akan
dipimpin langsung oleh Pelaksana K3. Dalam briefing yang kedua ini, pengawas juga akan
menjelaskan beberapa hal mengenai pengerjaan proyek ini, briefing yang dilakukan adalah sebagi
berikut ;
− Pengawas menjelaskan tentang pentingnya keselamatan saat bekerja di lokasi yang berisiko
tinggi akan kecelakaan kerja yang terjadi.
− Pengawas memberikan arahan untuk bekerja dengan aman dan tertib sesusai perintah dari
perusahaan.
• Setelah pekerja selesai menggunakan Alat Pelindung diri, melakukan inspeksi alat-alat kerja dan
mengikuti briefing, maka pekerja akan bisa memulai melaksanakan pekerjaanya.
B. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Langkah Awal
− sebelum Penyedia Jasa Konstruksi pelaksana mengadakan persiapan di lokasi pekerjaan,
sebelumnya harus memenuhi prosedur tentang tata cara perijinan/perkenan untuk memulai dengan
persiapan-persiapan pembangunan ditempat yang bersangkutan, terutama tentang dimana harus
membangun bangunan direksi keet, bahan-bahan bangunan, jalan masuk dan sebagainya.
− pada saat mengadakan persiapan dan pengukuran pengawas lapangan/direksi sudah mulai aktif
untuk mengadakan pengawasan sesuai dengan tugasnya.
− untuk menghindari keraguan konstruksi, maka sebelum tiap-tiap bagian pekerjaan dilaksanakan,
diharuskan mendapatkan ijin tertulis pengawas lapangan/direksi untuk meneruskan bagian dari
pekerjaan secara berkala.
− pekerjaan pembersihan lahan diperlukan untuk membersihkan lahan dari berbagai tanaman dan
gundukan tanah (timbunan) yang ada di lokasi pekerjaan, sebelum pekerjaan dimulai agar
pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan dengan lanacar.
− Bongkaran dilakukan sebelum pekerjaan dimulai agar tidak menghambat pekerjaan yang akan
dilaksanakan.
− Hasil bongkaran harus dibersihkan /dijaukan dari lokasi pekerjaan agar tidak mengganggu jalannya
pekerjaan.
2. Pekerjaan Uitzet
Pengukuran lahan dilakukan untuk menentukan as dan peil bangunan, serta menentukan
letak/posisi dan orientasi bangunan. Posisi as bangunan diukur dari titik acuan yang telah ditentukan,as
bangunan harus ditandai dengan jelas(umumnya dengan warna merah) dan diletakan pada ketinggian
referensi (mis. + 0,00). as bangunan ini menjadi acuan/referensi as-as yang lain untuk mementukan posisi
pondasi, kolom, lantai, dll, pada bangunan yang akan dibuat.
3. Pekerjaan Bongkaran
− Dalam melaksanakan pembongkaran, Penyedia Jasa Konstruksi wajib melaporkan terlebih dahulu
kepada Direksi Proyek / Konsultan Pengawas tentang bagian – bagian yang akan dibongkar untuk
mendapatkan persetujuannya.
− Pekerjaan pembersihan, pengamanan area kerja dan pembongkaran sisa – sisa pekerjaan struktur
/ konstruksi yang sudah tidak diperlukan lagi dan yang dapat mengganggu kelancaran proses
pekerjaan lainnya.
− Apabila dalam melaksanakan pembongkaran terjadi kerusakan yang diakibatkannya, Penyedia Jasa
Konstruksi wajib merapikan kembali. Biaya yang ditimbulkan menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa
Konstruksi dan tidak dapat diajukan sebagai pekerjaan tambah. Selama tahap pembongkaran
Penyedia Jasa Konstruksi wajib melindungi barang-barang yang ada di lokasi gedung, menjaga
kebersihannya, dan tidak menghilangkan dengan sengaja atau tidak barang-barang yang ada.
− Untuk tetap menjaga barang-barang yang ada dari kebersihan, keamanan, dan resiko kerusakan,
Penyedia Jasa Konstruksi wajib membungkus barang-barang tersebut dengan plastik tebal atau
tarpoline, sampai semua terbungkus rapat.
C. PEKERJAAN ATAP
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup pengadaan dan pemasangan atap Solartuff Flat dan Solartuff Gelombang
Transparan untuk keperluan penutup atap sesuai gambar dan spesifikasi teknis.
2. Syarat-Syarat Bahan
− Bahan menggunakan produk bermerek Solartuff produksi PT Impack Pratama Industri Tbk atau
setara.
− Jenis bahan:
• Solartuff Flat: berbentuk lembaran solid, polos (tidak bergelombang).
• Solartuff Gelombang: berbentuk lembaran bergelombang, warna transparan/clear.
− Ketebalan:
• Flat: minimal 3 mm.
• Gelombang: minimal 0,8 mm.
− Fitur:
• Terbuat dari polikarbonat berkualitas tinggi.
• Dilengkapi UV protection pada salah satu sisi.
• Tahan benturan, tahan cuaca, dan tidak mudah menguning.
• Garansi pabrik minimal 10 tahun terhadap perubahan warna dan retak.
3. Syarat-Syarat Pelaksanaan
− Penyedia jasa konstruksi wajib menyediakan tenaga kerja yang kompeten dan berpengalaman dalam
pemasangan atap polikarbonat, khususnya produk Solartuff.
− Pemasangan harus mengikuti petunjuk teknis dari pabrikan (Solartuff Installation Guide) serta arahan dari
konsultan pengawas atau direksi pekerjaan.
− Rangka atap harus disiapkan oleh penyedia jasa konstruksi agar sesuai dengan spesifikasi teknis dan mampu
menahan beban material atap Solartuff.
− Penyedia jasa konstruksi wajib memastikan sambungan antar lembaran dibuat dengan sistem overlap yang
sesuai standar (minimal 1–2 gelombang untuk tipe gelombang).
− Penggunaan baut khusus polycarbonate lengkap dengan rubber washer harus disediakan oleh penyedia jasa
konstruksi, dan dipasang dengan torsi yang tepat agar tidak merusak lembaran.
− Pengeboran dilakukan secara hati-hati menggunakan alas yang tepat agar tidak menyebabkan retakan atau
kerusakan pada bahan.
− Harus disediakan expansion gap minimal ±3 mm/meter panjang untuk mengantisipasi perubahan dimensi
akibat suhu.
− Penyedia jasa konstruksi harus memastikan bahwa pemasangan dilakukan dengan posisi sisi UV menghadap
keluar (terekspos sinar matahari).
D. PEKERJAAN LANGIT-LANGIT
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantunya yang
dibutuhkan dalam melaksanakan pekerjaan pemasangan rangka plafond hollow dan pemasangan plafond
sesuai gambar detail dan petunjuk pengawas
2. Syarat-Syarat Bahan
− Rangka plafond menggunakan hollow jenis galvalume / hollow baja ringan dengan ukuran 40 x 40
x 0.3 mm
− Menggunakan plafon kalsiboard / serat semen
3. Syarat-Syarat Pelaksanaan
− Rangka langit-langit hollow terikat kuat pada beton, dinding atau rangka baja yang ada.
− Rangka langit-langit dipasang setelah sisi bagian bawah diratakan, pemasangan sesuai dengan
pola yang ditunjukkan/disebutkan dalam gambar dengan memperlihatkan modul pemasangan
penutup langit-langit yang dipasangnya.
− Sebelum dilaksanakan pemasangan plafon, pekerjan lain yang terletak pada langit-langit tersebut
harus sudah terpasang dengan sempurna antara lain elektrikal dan instalasi lain yang diperlukan.
− Bidang pemasangan bagian rangka langit-langit harus rata, tidak cembung, kaku dan
kuat, kecuali bila dinyatakan lain, misal :permukaan merupakan bidang miring / tegak
sesuai yang ditunjukkan dalam gambar
− Bahan penutup langit-langit adalah kalsiboard dengan mutu bahan seperti yang
telah dipersyaratkan dengan pola pemasangan sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.
Plafond dipasang dengan sekrup dan setiap pemasangan masing-masing sekrup sejajar minimal
berjarak 300 mm.
E. PEKERJAAN PLUMBING
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup pengadaan dan pemasangan sistem drainase atap berupa talang horizontal (roof
gutter) dan cover talang, termasuk perlengkapan dan aksesoris pendukung, untuk mengalirkan air hujan
dari permukaan atap ke saluran pembuangan.
2. Syarat-Syarat Bahan
a. Talang Air
− Berbahan seng galvanis (zinc coated steel) tahan karat.
− Bentuk setengah lingkaran dengan diameter 25 cm.
− Ketebalan minimum 0,5 mm.
b. Cover Talang
− Berbahan papan kayu keras (seperti meranti, kamper, atau sejenisnya) dengan ketebalan minimum
2 cm.
− Lebar papan disesuaikan dengan dimensi bukaan talang.
− Permukaan harus halus, kering, dan bebas dari cacat kayu (pecah, retak, lapuk).
3. Syarat-Syarat Pelaksanaan
− Penyedia jasa konstruksi wajib menyediakan tenaga kerja yang berpengalaman dalam pekerjaan
pemasangan talang dan pengerjaan kayu.
− Talang seng harus dipasang dengan kemiringan ±1–2% ke arah pipa pembuangan untuk
memastikan aliran air lancar.
− Penyambungan talang dilakukan dengan sistem overlap dan direkatkan menggunakan solder timah
atau sealant tahan air.
− Braket penyangga talang dari besi galvanis dipasang tiap 60 cm untuk menjamin kekuatan dan
kestabilan.
− Cover talang dari papan kayu dipasang menutup bagian atas talang, menggunakan sekrup atau
paku galvanis, dan harus dapat dilepas untuk keperluan perawatan.
− Kayu harus diberikan pelapis anti rayap dan cat tahan cuaca sebelum dipasang.
− Seluruh pekerjaan harus mengikuti gambar kerja dan arahan konsultan pengawas.
F. PEKERJAAN PENGECATAN
1. Lingkup Pekerjaan
− Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga untuk melaksanakan pekerjaan
pengecatan pada seluruh permukaan dinding dan plafon yang ditentukan dalam gambar rencana.
− Pengecatan semua permukaan dan area yang pada gambar tidak disebutkan secara khusus,
dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Direksi Pengawas maupun penyempurnaan
/ pengulangan cat karena belum rata, berubah warna & sebab-sebab lainnya.
2. Syarat-Syarat Bahan
− Cat yang digunakan harus sesuai dengan jenis permukaan: dinding, plafon, dan kayu.
− Untuk dinding dan plafon digunakan cat tembok berbahan dasar air (water-based acrylic), tipe interior
maupun eksterior sesuai lokasi dan kondisi lingkungan.
− Untuk permukaan kayu (seperti cover talang), digunakan cat khusus kayu, baik water-based maupun
solvent-based (enamel/sintetik), yang memiliki ketahanan terhadap cuaca, jamur, dan rayap.
− Semua jenis permukaan wajib diberikan lapisan dasar (primer/undercoat) sebelum pengecatan akhir,
untuk meningkatkan daya rekat dan ketahanan cat.
− Warna cat disesuaikan dengan arahan arsitek/perencana dan harus seragam serta merata.
− Merek cat minimal setara dengan Dulux, Nippon Paint, atau sekelasnya, dan harus mendapat
persetujuan dari konsultan pengawas sebelum digunakan.
−
3. Syarat-Syarat Pelaksanaan
− Penyedia jasa konstruksi wajib menyediakan tenaga kerja terampil dan berpengalaman dalam
pekerjaan pengecatan bangunan.
− Semua permukaan yang akan dicat harus dalam kondisi kering, bersih, bebas dari debu, minyak,
jamur, dan kotoran lainnya.
− Permukaan dinding baru harus telah mengalami proses pengeringan minimal 14 hari sebelum
dilakukan pengecatan.
− Permukaan yang kasar, berlubang, atau tidak rata harus diperbaiki terlebih dahulu dengan dempul
atau plamur, lalu diamplas hingga halus.
− Sebelum pengecatan, setiap permukaan harus dilapisi dengan cat dasar (primer/undercoat) yang
sesuai dengan jenis bidang (tembok, plafon, atau kayu).
− Pelaksanaan pengecatan dilakukan minimal dalam dua lapisan cat akhir, atau sesuai petunjuk teknis
pabrikan, dengan jeda pengeringan antar lapis yang cukup.
− Alat pengecatan dapat berupa kuas, rol, atau spray gun, disesuaikan dengan jenis dan kondisi
permukaan.
− Campuran cat dan cara aplikasi harus mengikuti petunjuk teknis dari pabrikan dan dilakukan secara
merata tanpa menimbulkan noda, gelembung, atau belang.
− Area sekitar pekerjaan harus dilindungi dari cipratan cat, dan penyedia jasa konstruksi bertanggung
jawab atas kebersihan lokasi kerja selama dan setelah pelaksanaan.
G. PEKERJAAN AKHIR
1. Pembersihan Akhir
−
Pada saat penyelesaian Pekerjaan, tempat kerja harus ditinggal dalam keadaan bersih dan siap
untuk dipakai Pemilik. Penyedia Jasa Konstruksi juga harus mengembalikan bagian-bagian dari
tempat kerja yang tidak diperuntukkan dalam Dokumen Konstruksi ke kondisi semula.
−
Pada saat pembersihan akhir, semua perkerasan, kerb, dan struktur harus diperiksa ulang untuk
mengetahui kerusakan fisik yang mungkin ditemukan sebelum pembersihan akhir. Lokasi yang
diperkeras di tempat kerja dan semua lokasi diperkeras untuk umum yang bersebelahan langsung
dengan tempat kerja harus disikat sampai bersih. Permukaan lainnya harus digaru sampai bersih
dan semua kotoran yang terkumpul harus dibuang.
PASAL III
P E N U T U P
1. PEMBERITAHUAN PENYERAHAN PEKERJAAN YANG PERTAMA
Apabila dalam jangka waktu pelaksanaan dalam kontrak atau tanggal baru akibat perpanjangan waktu
sesuai dengan addendum kontrak telah berakhir, Penyedia Jasa Konstruksi harus segera menyerahkan
hasil pekerjaannya dengan baik sesuai dengan kontrak kepada Pemimpin Kegiatan secara tertulis dan
Pengawas Lapangan/Direksi berkewajiban :
Membuat evaluasi tentang hasil seluruh pelaksanaan sesuai dengan kontrak Penyedia Jasa Konstruksi.
Menanggapi / melaporkan kepada Pemimpin Kegiatan tentang hasil pekerjaan Penyedia Jasa Konstruksi
tersebut, maka hal tersebut akan diadakan rapat mengenai pekerjaan penyerahan berdasarkan :
a. Kontrak Penyedia Jasa Konstruksian .
b. Surat penyerahan pekerjaan dari Penyedia Jasa Konstruksi.
c. Surat tanggapan dari pengawas, setelah dapat menerima penyerahan tersebut.
2. PEMELIHARAAN BANGUNAN SEBELUM PENYERAHAN KEDUA.
Terhitung dari tanggal diterimanya penyerahan pekerjaan yang pertama, hingga Tujuh hari kalender adalah
masa pemeliharaan yang masih menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi sepenuhnya, antara
lain :
a. Keamanan dan penjagaan
b. Penyempurnaan dan pemeliharaan.
c. Pembersihan.
Apabila Penyedia Jasa Konstruksi telah melaksanakan hal tersebut diatas sesuai dengan kontrak, maka
penyerahan pekerjaan kedua dapat dilaksanakan seperti pada tata cara (prosedur) pada penyerahan
pekerjaan yang pertama.
3. PENUTUP
Apabila dalam Spesifikasi Teknis tidak disebut hal yang dipasang, dibuat, dilaksanakan dan disediakan,
tetapi dalam pelaksanaan harus dikerjakan oleh rekanan, harus dianggap sebagai telah dibuat didalam
spesifikasi ini, jadi tidak terhitung sebagai pekerjaan tambah ( Meer werk )
Mengetahui/Menyetujui, Dibuat oleh,
Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik Konsultan Perencana
Kuasa Pengguna Anggaran CV. Hanasta Karya
KHOIRUL ANWAR, S.H. MOH. NUR ASHADI
Penata Tk. 1 Direktur
NIP. 19750526 199809 1 001