PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK
SEKRETARIAT DAERAH
RENCANA KERJA DAN SYARAT
(RKS)
KEGIATAN : PEMELIHARAAN/ REHABILITASI GEDUNG KANTOR DAN
BANGUNAN LAINNYA
PEKERJAAN : BELANJA JASA KONSULTANSI PERENCANAAN
PEMELIHARAAN POS JAGA RUMAH DINAS BUPATI DAN
RUANG PUTRI MIJIL
CV. KARYA LUHUR MEKAR KONSULTAN
2025
SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN
BAB 1
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
1.1 Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini beserta gambar kerjanya digunakan sebagai pedoman
dasar ketentuan dalam melaksanakan pekerjaan ini. Gambar-gambar detail merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Rencana kerja dan Syarat-syarat ini.
1.2 Jika terdapat perbedaan-perbedaan antara Gambar kerja dengan Rencana Kerja dan Syarat
ini, maka Pemborong berkewajiban menanyakan secara tertulis kepada Perencana/Direksi,
dan Pemborong diwajibkan mentaati keputusan Perencana / Direksi yang bersangkutan.
1.3 Jika ada perbedaan antara Gambar kerja dan gambar detail, maka gambar detail yang
menjadi pedoman.
1.4 Apabila ukuran-ukuran jumlah yang diperlukan dan bahan-bahan yang dipakai dalam RKS
tidak sesuai dengan gambar, maka RKS yang menjadi Pedoman.
1.5 Apabila terdapat skala gambar dan ukuran gambar yang tidak sesuai, maka ukuran dengan
angka yang dipergunakan.
1.6 Sebelum melaksanakan pekerjaan rekanan diharuskan meneliti kembali semua dokumen
yang ada (Gambar Kerja dan Syarat-syarat) untuk disesuaikan dengan Dokumen yang ada.
BAB 2
PERATURAN TEKNIS
UMUM
Untuk pelaksanaan pekerjaan ini digunakan lembar-lembar ketentuan-ketentuan dan
Peraturan seperti yang tercantum dalam Normalisasi Indonesia (NI), Standart Industri
Indonesia (SII) dan Peraturan-Peraturan Nasional lainnya yang termasuk segala perubahan-
perubahannya hingga kini, antara lain seperti:
2.1 Peraturan Semen Portland Indonesia (NI.8-1970).
2.2 PKKI Tahun 1971.
2.3 Standart Industri Indonesia (SNI).
2.4 Peraturan Umum Instalasi Listrik Indonesia (PUIL) 1987.
2.5 Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan Bangunan (NI.3-1972).
2.6 Peraturan Perburuhan Indonesia (tentang pengerahan tenaga kerja) antara lain tentang
larangan memberi kesempatan kerja kepada anak-anak dibawah umur.
2.7 Peraturan-peraturan Pemerintah Daerah setempat mengenai bangunan-bangunan.
BAB 3
PENJELASAN RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
3.1 Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini beserta gambar kerjanya digunakan sebagai pedoman
dasar ketentuan dalam melaksanakan pekerjaan ini. Gambar-gambar detail merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini.
3.2 Jika terdapat perbedaan-perbedaan antara Gambar Kerja dengan Rencana Kerja dan Syarat ini,
maka Pemborong berkewajiban menanyakan secara tertulis kepada Perencana/Direksi, dan
Pemborong diwajibkan mentaati keputusan Perencana / Direksi yang bersangkutan.
3.3 Jika ada perbedaan antara gambar rencana dan gambar detail, maka gambar detail yang menjadi
Pedoman.
3.4 Apabila ukuran-ukuran jumlah yang diperlukan dan bahan-bahan yang dipakai dalam RKS tidak
sesuai dengan gambar, maka RKS yang menjadi Pedoman.
3.5 Apabila terdapat skala gambar dan ukuran gambar yang tidak sesuai, maka ukuran dengan angka
yang dipergunakan.
3.6 Sebelum melaksanakan pekerjaan rekanan diharuskan meneliti kembali semua dokumen yang
ada (Gambar Kerja dan Syarat-syarat) untuk disesuaikan dengan Dokumen yang ada.
BAB 4
PEKERJAAN PERSIAPAN
4.1 Keterangan Umum
Bagian ini mencakup sarana prasarana pelengkap untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
4.2 Obat PPPK (P3K)
Kontraktor wajib menyiapkan obat-obatan dan keperluan lain yang berhubungan dengan
pertolongan pertama kepada kecelakaan (P3K) yang selalu siap dipergunakan.
4.3 Keamanan dan tata tertib lapangan
Kontraktor diwajibkan mengadakan pengamanan lokasi pekerjaan antara lain mengadakan
penjagaan siang malam, penerangan malam, penyediaan pemadam kebakaran sesuai ketentuan
dan jaring-jaring pengamanan sesuai kebutuhan pelaksanaan pekerjaan.
4.4 Uitzet / Pengukuran
Kontraktor akan melakukan pengukuran pada area yang akan dilakukan perbaikan.
4.5 Pembersihan Lokasi
Kontraktor wajib membersihkan lokasi proyek dari kotoran-kotoran yang disebabkan oleh
kegiatan pekerjaan dan semua kotoran harus dibuang keluar lokasi proyek sesuai tempat yang
ditunjuk oleh direksi dengan biaya kontraktor sendiri.
BAB 5
PEKERJAAN PENGECATAN
5.1 Lingkup Pekerjaan.
Definisi pekerjaan cat adalah semua pelapisan permukaan pada berbagai material untuk
maksud-maksud perlindungan, pemberian warna, pemberian teksture.
Penggunaan :
1. Untuk Interior (Permukaan dinding, kolom-kolom, atau sesuai petunjuk pada gambar
kerja).
2. Untuk Plafond dan plester/aci halus (skim coat) yang ditunjukkan dalam gambar kerja.
3. Untuk pengecatan kembali acoustic ceiling exisiting.
5.2 Persyaratan Bahan.
• Bahan yang digunakan adalah cat Emusion Paint water base ex CATYLAC, NIPPON PAINT.
• Tipe atau jenis yang dipilih ditentukan kemudian atau yang sudah ditunjukkan pada
gambar kerja.
• Pengecatan seluruh pekerjaan harus sesuai dengan NI-3 dan NI-4 atau sesuai dengan
spesifikasi dari pabrik cat yang digunakan.
• Standard dari bahan prosedur cat ditentukan pabrik pembuat cat dan kontrak tidak
dibenarkan merubah standar dengan jalan mencampur dan mencairkan yang tidak sesuai
dengan instruksi pabrik atau tanpa ijin dari Konsultan Pengawas.
• Kontraktor diwajibkan membuat mock-up cat yang akan dipakai pada semua
penggunaannya, yaitu pada bidang yang lebih besar di salah satu ruangan proyek. Dan
harus diajukan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas/MK, Perencana dan Pemberi Tugas.
5.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
• Plamur yang digunakan adalah plamur tembok Danplamur wall putty 550-1967 merk
Danapaint.
• Sebelum dinding plamur, plesteran sudah harus betul-betul kering, tidak ada retak-retak
dan Kontraktor meminta persetujuan kepada Konsultan Pengawas/MK
• Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisau plamur dari plat baja tipis dan lapisan plamur
dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang yang rata.
• Sesudah plamur kering, diamplas, kemudian dibersihkan dengan bulu ayam sampai bersih
betul. Selanjutnya dinding dicat dengan menggunakan Roller.
• Lapisan pengecatan dinding dalam terdiri-dari 3 (tiga) lapis dengan kekentalan cat sebagai
berikut :
- Lapisan I encer yaitu dengan tambahan 20% air bersih.
- Lapisan II dan III kental yaitu dengan tambahan 10% air bersih.
• Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding dan plafond merupakan bidang utuh, rata,
licin, tidak ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap pengotoran-
pengotoran.
BAB 6
PEKERJAAN PLAFON
6.1 Lingkup Kerja
a. Bahan penutup plafond Calsiboard yang digunakan adalah dengan tebal 6 mm atau ukuran
lain, sesuai yang disebutkan pada gambar untuk itu.
b. Calsiboard yang digunakan lengkap dengan acessories nya.
c. Calsiboard dipasang tanpa sambungan (flush joint) dimana sambungan pertemuan adalah
yang dalam pengerjaanya dipasang dengan join compound khusus dan cotton tape.
d. Cornice yang dipakai sesuai dengan yang tercantum pada gambar.
e. Bahan penyambungan adalah cotton tape, Kalsi Compound PD-INT.
f. Rangka plafond terbuat dari metal furring/ besi hollow yang merupakan produk yang
direkomendasi oleh produsen.
g. Bilamana rangka plafond terbuat dari besi hollow maka material tersebut sebelum dipasang
harus sudah difinish dengan cat primer anti karat Zincrhomate tau di galvanized sesuai
dengan yang tertera pada gambar.
h. Rangka merupakan 'grid' yang terdiri dari profil profil yang terdiri atas profil utama
(maintee), profil penghubung (cross tee) dan lis lis tepi dengan gesper pengatur ketinggian.
i. Penggantung rangka plafon terbuat dari besi hollow 20x40mm yang dilengkapi dengan mur
dan klem, penggantung-penggantung terikat kuat pada beton, dinding atau rangka baja yang
ada. Dan jarak penggantung sesuai dengan gambar.
6.2 Cara Kerja
1. Posisi pemasangan Calsiboard ketika akan ditempel pada rangka disesuaikan dengan
kondisi rangka
2. Lakukan pemasangan Calsiboard dengan menggunakan sekrup. Penggunaan sekrup
untuk penyekrupan papan calsi biasanya berukuran 2,5cm.
3. Lakukan penyekrupan di Calsiboard pada jalur yang ada pada hollow BBnya. Ukuran
jarak antar sekrup idealnya 10 cm.
4. Pastikan sekrup masuk sedikit ke dalam calsiboard agar memudahkan nanti ketika akan
memulai pendempulan
5. Jika semua Calsiboard terpasang, pastikan kembali semua penyekrupannya sudah benar
dan kuat.
.
BAB 7
PEKERJAAN ATAP
8.1 Pekerjaan Penutup Atap
• Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
yang dibutuhkan dalam melaksanakan pekerjaan penutup atap dan pelindung panas
sesuai dengan yang disebutkan dalam gambar atau petunjuk Tim Pengawas. Bahan
penutup atap harus mendapat surat garansi dari pabriknya.
• Bahan Rangka Atap :
a. Kayu Usuk 5/7 kamper
b. Kayu Reng 2/3 kamper.
c. Pemasangan harus dengan petunjuk.
d. Spesifikasi lain sesuai spesifikasi teknis dari konsultan perencana.
• Pelaksanaan :
1. Harus dilaksanakan oleh Ahli/Pakar yang mempunyai pengalaman didalam bidang ini.
2. Harus dipasang pada posisi yang tepat seperti yang tercantum pada gambar-gambar.
3. Apabila pemasangan pada atap dan memerlukan sparing, ini harus dengan persetujuan
Supervisor
4. Pemasangan genteng kembali harus rapat dan tidak bocor
5. Pengujian/testing adalah tanggung jawab dan beban Kontraktor, dengan persetujuan
Supervisor.
BAB 8
PENUTUPAN
9.1 Apabila dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pekerjaan (RKS) ini untuk menguraikan bahan-
bahan dan pekerjaan tidak disebutkan perkataan atau kalimat-kalimat "DIADAKAN OLEH
KONTRAKTOR ATAU DISELENGGARAKAN KONTRAKTOR", maka hal ini dianggap seperti betul-
betul disebutkan, jika uraian tersebut ternyata masuk dalam pekerjaan.
9.2 Guna mendapatkan hasil yang semaksimal mungkin, maka bagian-bagian yang betul-betul
termasuk dalam bagian pekerjaan ini tetapi tidak atau belum disebut dalam Rencana kerja
dan Syarat- syarat Pekerjaan (RKS) ini harus diselenggarakan oleh Kontraktor seperti benar-
benar disebut.
9.3 Segala sesuatu yang tidak disebut secara nyata, tetapi lazim dan mutlak adanya maka tetap
diadakan/ dikerjakan Kontraktor.
9.4 Hal-hal yang belum tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut oleh Pihak
Pemberi Tugas, Unsur Teknis, Direksi/ Pengawas dan Konsultan Perencana
9.6 Penyerahan Pekerjaan Dan Perbedaan Pernyataan Dokumen
1. Sebelum penyerahan pertama, Kontraktor wajib meneliti semua bagian pekerjaan yang
belum sempurna dan harus diperbaiki, semua ruangan harus bersih dipel, halaman
harus ditata rapih dan semua barang yang tidak berguna maupun sisa-sisa bahan
bangunan beserta alat bantu kerja harus disingkirkan dari lokasi pekerjaan.
2. Meskipun telah ada pengawas dan unsur-unsur lainnya, semua penyimpangan dari
ketentuan bestek dan gambar menjadi tanggungan pelaksana, untuk itu pelaksana
harus menyelesaikan pekerjaan sebaik mungkin.
3. Selama masa pemeliharaan, Kontraktor wajib merawat, mengamankan dan
memperbaiki segala cacat yang timbul, sehingga sebelum penyerahan ke II
dilaksanakan, pekerjaan benar-benar telah sempurna.
4. Semua yang belum tercantum peraturan ini (RKS) akan ditentukan kemudian dalam
rapat penjelasan (Aanwijzing).
5. Kontraktor harus bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil seluruh pekerjaannya, oleh
karena itu apabila terdapat kejanggalan-kejanggalan atau ketidak sesuaian dalam
pekerjaan pelaksanaan, kontraktor wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada
Direksi/ Direksi Pengawas/ Konsultan MK.
6. Semua material yang merupakan barang produksi yang akan dipasang terlebih dahulu
harus diajukan contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi. Semua material
dari hasil alam akan diperiksa oleh Direksi pada saat didatangkan di lapangan. Material-
material yang tidak disetujui harus segera dikeluarkan dari lapangan paling lambat 2 kali
24 jam. Bila Kontraktor tidak mengindahkan Direksi berhak menyelenggarakannya atas
biaya Kontraktor.
7. Bagian-bagian yang nyata termasuk dalam pekerjaan ini tetapi tidak disebutkan didalam
RKS dan Gambar maupun Berita acara Aanwijzing, tetap harus diselenggarakan oleh dan
atas biaya Kontraktor.
8. Apabila ada perubahan pernyataan yang terdapat dalam RKS ini, akan dituang dalam
Lembaran Berita Acara Aanwijzing, maka pernyataan yang ada sebelumnya dalam RKS
dianggap tidak berlaku dan mengacu pada Lembaran Berita Acara Aanwijzing, dan
apabila terdapat perbedaan-perbedaan :
- Antara gambar-gambar dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
Pekerjaan, maka RKS. lah yang mengikat.
- Antara gambar, RKS dan Berita Acara Aanwijzing (BAA), maka BAA lah yang
mengikat.
- Antara gambar, RKS, BAA dan Berita Acara Site Meeting (BASM), maka BASM
lah yang diikuti.
- Antara gambar yang di skala dengan ukuran yang tertulis, maka ukuran yang
tertulislah yang diikuti.
- Antara kode gambar dengan keterangan yang tertulis, maka keterangan
yang tertulislah yang diikuti.
- Antara gambar rencana berskala kecil dengan gambar berskala besar
(Detail), maka gambar Detaillah yang diikuti.
- Bila pada gambar tercantum tetapi pada RKS, BAA maupun BASM tidak
tertulis, maka gambarlah yang diikuti.
- Bila pada RKS tertulis tetapi pada gambar tidak tercantum dan pada BAA
maupun BASM tidak diterangkan, maka RKS lah yang diikuti.
- Bila dijelaskan pada BAA tetapi pada gambar, RKS maupun BASM tidak
tercantum, maka BAA lah yang diikuti.
- Bila ditulis dalam BASM tetapi pada gambar, RKS maupun BAA tidak ditulis,
maka BASM lah yang diikuti.
9.6 Dokumen Pelaksanaan
1. Dokumen Kontrak Pelaksanaan yang dianggap mengikat dalam hubungan kerja
ini adalah
- Dokumen Pelelangan yang terdiri dari : Rencana Kerja dan Syarat-syarat
pekerjaan (RKS) beserta gambar-gambar Perencanaan.
- Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) dan semua Berita Acara
Pelelangan.
2. Termasuk dalam ketentuan diatas, berlaku pula ketentuan berikut :
- Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggung jawab kepada pemberi tugas.
- Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tidak diperbolehkan mengalihkan seluruh
hak dan kuajibannya atas pekerjaan yang menjadi tugasnya kepada
Pihak/Kontraktor lain.
- Dalam melaksanakan pekerjaan Kontraktor harus tunduk pada peraturan
per undang-undangan yang berlaku.
3. Pada prinsipnya seluruh pekerjaan telah tersebut dalam gambar dan RKS, bila
ternyata masih ada pekerjaan yang harus dilaksanakan namun tidak tersebut
dalam gambar dan RKS atau kedua-duanya maka pekerjaan tersebut tetap harus
dilaksanakan atas biaya Kontraktor.
4. Segala hal yang menyangkut merk serta produk tertentu bisa subsitusi merk lain
asal sekualitas / sejenis dan mendapat persetujuan Pengawas.
5. Pada prinsipnya Kontraktor tidak hanya melaksanakan hal yang tersurat dalam
RKS ini, namun harus ada upaya untuk melaksanakan pekerjaan ini sebaik
mungkin.
6. Umur Ekonomis Gedung
Umur ekonomis gedung yg harus diperhatikan dalam pelakasanaan gedung sebagai
berikut :
• Struktur Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 10 tahun
• Plesteran Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 2 tahun
• Pintu Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 2 tahun
• Cat Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 2 tahun
• Plumbing, Sanitair, Talang Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 2
tahun
• ME Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 5 tahun
Gresik, 2025
Mengetahui/menyetujui, Dibuat Oleh,
Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik KONSULTAN PERENCANA
selaku CV. KARYA LUHUR MEKAR KONSULTAN
Pejabat Pembuat Komitmen
PONANG WIDOYOKO, S.T.
KHOIRUL ANWAR, S.H
Direktur
Penata Tk. I
NIP. 19750526 199809 1 001