PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
BIDANG TATA RUANG
Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 247 Gresik
Telp. (031) 3953278, 3955121, 3951248, 3958030
Fax. (031) 3954347
URAIAN PEKERJAAN
PROGRAM:
PROGRAM PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
KEGIATAN:
KOORDINASI DAN SINKRONISASI PERENCANAAN TATA RUANG
DAERAH KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN:
PENYUSUNAN RDTR KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN:
PENYUSUNAN KLHS RDTR WP DUDUKSAMPEYAN
URAIAN PEKERJAAN
Uraian Singkat Pekerjaan
1. Maksud dan Maksud dari Pekerjaan Penyusunan KLHS RDTR WP Duduksampeyan
Tujuan adalah melakukan penyusunan KLHS sesuai prinsip pembangunan
berkelanjutan yang terintegrasi secara fundamental dalam setiap
kebijakan, rencana, dan program yang termuat dalam Rencana Detail Tata
Ruang (RDTR) WP Duduksampeyan berdasarkan dengan peraturan dan
kaidah yang berlaku. Sedangkan tujuan pekerjaan adalah:
a. Mengidentifikasi dan merumuskan isu dengan menyusun daftar
panjang;
b. Menetapkan isu strategis dan prioritas dengan menyusun daftar
pendek;
c. Mengidentifikasi muatan kebijakan, rencana, dan program RDTR
WP Duduksampeyan yang berpotensi menimbulkan dampak/risiko
terhadap lingkungan hidup;
d. Melakukan analisis pengaruh kebijakan, rencana, dan/atau
program RDTR WP Duduksampeyan;
e. Melakukan perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan,
rencana, dan/atau program RDTR WP Duduksampeyan;
f. Merumuskan rekomendasi strategis perbaikan kebijakan, rencana,
dan/atau program RDTR WP Duduksampeyan dengan
mempertimbangkan dampak lingkungan hidup;
g. Mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam
kebijakan, rencana, dan/atau program RDTR WP Duduksampeyan;
h. Melakukan penjaminan kualitas Kajian Lingkungan Hidup Strategis.
2. Sasaran Sasaran dari Pekerjaan Penyusunan KLHS RDTR WP Duduksampeyan,
antara lain:
a. Terlaksananya identifikasi dan perumusan isu berupa daftar panjang;
b. Terlaksananya penetapan isu strategis dan prioritas berupa menyusun
daftar pendek;
c. Terlaksananya identifikasi muatan kebijakan, rencana, dan program
RDTR WP Duduksampeyan yang berpotensi menimbulkan
dampak/risiko terhadap lingkungan hidup;
d. Terlaksananya analisis pengaruh kebijakan, rencana, dan/atau
program RDTR WP Duduksampeyan;
e. Terlaksananya perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan,
rencana, dan/atau program RDTR WP Duduksampeyan;
f. Terlaksananya perumusan rekomendasi strategis perbaikan kebijakan,
rencana, dan/atau program RDTR WP Duduksampeyan dengan
mempertimbangkan dampak lingkungan hidup;
g. Terlaksananya integrasi prinsip pembangunan berkelanjutan dalam
kebijakan, rencana, dan/atau program RDTR WP Duduksampeyan;
h. Terlaksananya penjaminan kualitas Kajian Lingkungan Hidup
Strategis.
3. Lokasi Kegiatan Lokasi kegiatan yang menjadi wilayah perencanaan Penyusunan KLHS
RDTR WP Duduksampeyan yaitu Kecamatan Duduksampeyan.
Ruang Lingkup
4. Lingkup Ruang Lingkup Kegiatan Penyusunan KLHS RDTR WP Duduksampeyan,
Kegiatan antara lain:
NO. TUJUAN LINGKUP KEGIATAN
1. Mengidentifikasi dan Identifikasi dan perumusan isu,
merumuskan isu dengan dilakukan dengan pertimbangan :
menyusun daftar panjang a. Karakteristik wilayah;
b. Tingkat pentingnya potensi
dampak dan risiko;
c. Keterkaitan antar isu strategis
pembangunan berkelanjutan;
d. Keterkaitan dengan muatan
Kebijakan, Rencana, dan/atau
Program;
e. Muatan Rencana Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup; dan
f. Hasil KLHS dari Kebijakan,
Rencana, dan/atau Program
pada hirarki di atasnya yang
harus diacu, serupa dan berada
pada wilayah yang berdekatan,
dan/atau memiliki keterkaitan
dan/atau relevansi langsung.
2. Menetapkan isu strategis dan Penetapan isu strategis dan prioritas
prioritas dengan menyusun mempertimbangkan unsur – unsur
daftar pendek paling sedikit :
a. Karakteristik wilayah yang
ditelaah dalam bentuk spasial;
b. Tingkat pentingnya potensi
dampak; dan
c. Keterkaitan antar isu strategis
pembangunan berkelanjutan.
3. Mengidentifikasi muatan Kriteria risiko lingkungan hidup yang
kebijakan, rencana, dan dipertimbangkan, meliputi :
program RDTR WP a. Perubahan Iklim;
Duduksampeyan yang b. Kerusakan, kemerosotan,
berpotensi menimbulkan dan/atau kepunahan biodiversity;
dampak/risiko terhadap c. Peningkatan intensitas & cakupan
lingkungan hidup wilayah banjir, longsor,
kekeringan, dan/atau kebakaran
hutan dan lahan;
d. Penurunan mutu dan kelimpahan
SDA;
e. Peningkatan alih fungsi kawasan
hutan dan/atau lahan;
f. Peningkatan jumlah penduduk
miskin atau terancamnya
keberlanjutan penghidupan
sekelompok masyarakat; dan
g. Peningkatan resiko tehadap
kesehatan dan keselamatan
manusia.
4. Melakukan analisis pengaruh Analisis pengaruh kebijakan,
kebijakan, rencana, dan/atau rencana, dan/atau program, paling
program RDTR WP sedikit memuat :
Duduksampeyan a. Kapasitas daya dukung dan daya
tampung Lingkungan Hidup untuk
pembangunan dengan
menggunakan metode analisis
yang relevan antara lain ;
Analisis Daya Dukung Lahan
(Land Carrying Capacity
Analysis)
Analisis Neraca Sumber
Daya Alam
Analisis Daya Tampung
Beban Pencemaran, dan
analisis lain yang
mendukung kapasitas daya
dukung dan daya tampung.
b. Perkiraan mengenai dampak dan
risiko lingkungan hidup dengan
menggunakan metode analisis
yang relevan antara lain ;
Identifikasi dan Pemilahan
Dampak, yaitu Perubahan
negatif atau positif terhadap
kualitas lingkungan (air,
udara, tanah,
keanekaragaman hayati, dll)
akibat KRP
Analisis Signifikansi Dampak
Analisis Risiko Lingkungan
(Environmental Risk
Assessment), dan analisis
lain yang mendukung.
c. Kinerja layanan atau jasa
ekosistem dengan menggunakan
metode analisis yang relevan
antara lain;
Inventarisasi dan Pemetaan
Jasa Ekosistem
Penilaian Kinerja Jasa
Ekosistem
Analisis Perubahan Fungsi
Ekosistem akibat KRP dan
analisis lain yang
mendukung.
d. Efisiensi pemanfaatan sumber
daya alam dengan menggunakan
metode analisis yang relevan
antara lain;
Analisis Input–Output SDA /
Supply Demand
Analisis Intensitas Konsumsi
Sumber Daya
Neraca Sumber Daya Alam
Identifikasi Potensi Efisiensi
atau Substitusi dan analisis
lain yang mendukung.
e. Tingkat kerentanan dan kapasitas
adaptasi terhadap perubahan
iklim dengan menggunakan
metode analisis yang relevan
antara lain;
Analisis Indeks Kerentanan
Iklim (Climate Vulnerability
Index - CVI)
Pemetaan Risiko Iklim
Analisis Sensitivitas Wilayah
dan Sektor dan analisis lain
yang mendukung.
f. Tingkat ketahanan dan potensi
keanekaragaman hayati.
Inventarisasi dan Pemetaan
Kehati
Penilaian Indeks
Keanekaragaman Hayati
Analisis Ketahanan
Ekosistem dan analisis lain
yang mendukung
5. Melakukan perumusan Perumusan alternatif
alternatif penyempurnaan penyempurnaan kebijakan, rencana,
kebijakan, rencana, dan/atau dan/atau program, berupa :
program RDTR WP a. Perubahan strategi pencapaian
Duduksampeyan target yang lebih memenuhi
pertimbangan pembangunan
berkelanjutan;
b. Perubahan atau penyesuaian
ukuran, skala, dan lokasi yang
lebih memenuhi pertimbangan
pembangunan berkelanjutan;
c. Perubahan atau penyesuaian
proses, metode, dan adaptasi
terhadap perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi yang
lebih memenuhi
pertimbangan pembangunan
berkelanjutan;
d. Penundaan, perbaikan urutan,
atau perubahan prioritas
pelaksanaan;
e. Pemberian arahan atau rambu-
rambu untuk mempertahankan
atau meningkatkan fungsi
ekosistem; dan/atau
f. Pemberian arahan atau rambu-
rambu mitigasi dampak dan risiko
lingkungan hidup.
6. Merumuskan rekomendasi Muatan rekomendasi dapat berupa :
strategis perbaikan kebijakan, a. Pernyataan kesepakatan atas
rencana, dan/atau program perbaikan muatan kebijakan,
RDTR WP Duduksampeyan rencana, dan/atau program,
dengan mempertimbangkan meliputi :
dampak lingkungan hidup Perbaikan rumusan kebijakan;
Perbaikan muatan rencana;
Perbaikan materi program.
b. Pernyataan butir - butir tindak
lanjut yang harus
dipertimbangkan dan/atau
dilaksanakan pengambil
keputusan sebagai konsekuensi
dilaksanakannya KLHS bagi
kebijakan, rencana, dan/atau
program.
7. Mengintegrasikan prinsip Integrasi muatan KLHS ke dalam
pembangunan berkelanjutan muatan Kebijakan, Rencana,
dalam kebijakan, rencana, dan/atau Program dapat berupa
dan/atau program RDTR WP dokumentasi tertulis masukan -
Duduksampeyan masukan KLHS ke dalam butir-butir
substansi Kebijakan, Rencana,
dan/atau Program.
8. Melakukan penjaminan Penyusunan penjaminan kualitas
kualitas Kajian Lingkungan KLHS berdasarkan instrumen berupa
Hidup Strategis. daftar pertanyaan mengenai
keterkaitan hasil KLHS dengan
Rencana Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup
(RPPLH).
5. Keluaran Terdapat beberapa keluaran yang akan dihasilkan dari Penyusunan KLHS
RDTR WP Duduksampeyan, antara lain:
1. Laporan Pendahuluan KLHS RDTR WP Duduksampeyan
2. Laporan Fakta Analisa KLHS RDTR WP Duduksampeyan
3. Laporan Akhir KLHS RDTR WP Duduksampeyan
6. Jadwal Jadwal Uraian Kegiatan Penyusunan KLHS RDTR WP Duduksampeyan
Pelaksanaan adalah sebagai berikut :
Kegiatan
Pelaksanaan Item Kegiatan Jumlah Orang Bulan
Tenaga
Bulan ke Leader dan Asisten
Pendukung
No. Uraian Kegiatan Lingkup Kegiatan
Bulan 1 Bulan 2 Bulan 3
L T e e a a d m er A L s i i n s g te k n u n A g h a li Draf GIS Suveyor
I IIIIIIV I IIIIIIVI IIIIIIV
1 Mengidentifikasi dan merumuskan isu Identifikasi dan perumusan isu, dilakukan dengan
dengan menyusun daftar panjang pertimbangan :
a. Karakteristik wilayah;
b. Tingkat pentingnya potensi dampak dan risiko;
c. Keterkaitan antar isu strategis pembangunan
berkelanjutan;
d. Keterkaitan dengan muatan Kebijakan, Rencana,
dan/atau Program;
e. Muatan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup; dan
f. Hasil KLHS dari Kebijakan, Rencana, dan/atau
Program pada hirarki di atasnya yang harus diacu,
serupa dan berada pada wilayah yang berdekatan,
dan/atau memiliki keterkaitan dan/atau relevansi
langsung.
2,00 2,00 2,00 3,00
2 Menetapkan isu strategis dan prioritas Penetapan isu strategis dan prioritas
dengan menyusun daftar pendek mempertimbangkan unsur – unsur paling sedikit :
a. Karakteristik wilayah yang ditelaah dalam bentuk
spasial;
b. Tingkat pentingnya potensi dampak; dan
c. Keterkaitan antar isu strategis pembangunan
berkelanjutan.
2,00 2,00 2,00 1,00
3 Mengidentifikasi muatan kebijakan, Kriteria risiko lingkungan hidup yang
rencana, dan program RDTR WP dipertimbangkan, meliputi :
Duduksampeyan yang berpotensi a. Perubahan Iklim;
menimbulkan dampak/risiko terhadap b. Kerusakan, kemerosotan, dan/atau kepunahan
lingkungan hidup biodiversity;
c. Peningkatan intensitas & cakupan wilayah banjir,
l
l
o
ah
n
a
g
n
so
;
r, kekeringan, dan/atau kebakaran hutan dan
d. Penurunan mutu dan kelimpahan SDA;
e. Peningkatan alih fungsi kawasan hutan dan/atau
lahan;
f. Peningkatan jumlah penduduk miskin atau
terancamnya keberlanjutan penghidupan sekelompok
masyarakat; dan
g. Peningkatan resiko tehadap kesehatan dan
keselamatan manusia.
5,00 4,00 3,00 1,00
4 Melakukan analisis pengaruh kebijakan, Analisis pengaruh kebijakan, rencana, dan/atau
rencana, dan/atau program RDTR WP program, paling sedikit memuat :
Duduksampeyan a. Kapasitas daya dukung dan daya tampung
Lingkungan Hidup untuk pembangunan;
b. Perkiraan mengenai dampak dan risiko lingkungan
hidup;
c. Kinerja layanan atau jasa ekosistem;
d. Efisiensi pemanfaatan sumber daya alam;
e. Tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap
perubahan iklim; dan
f. Tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman
hayati.
7,00 6,00 4,00 1,00
5 Melakukan perumusan alternatif Perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan,
penyempurnaan kebijakan, rencana, dan/atau rencana, dan/atau program, berupa :
program RDTR WP Duduksampeyan a. Perubahan tujuan atau target;
b. Perubahan strategi pencapaian target yang lebih
memenuhi pertimbangan pembangunan
berkelanjutan;
c. Perubahan atau penyesuaian ukuran, skala, dan
lokasi yang lebih memenuhi pertimbangan
p
d.
e
P
m
e
b
r
a
u
n
b
g
a
u
h
n
an
an
a t
b
a
e
u
r k
p
e
e
l
n
an
ye
ju
s
t
u
a
a
n
ia
;
n proses, metode, dan
adaptasi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi yang lebih memenuhi pertimbangan
pembangunan berkelanjutan;
e. Penundaan, perbaikan urutan, atau perubahan
prioritas pelaksanaan;
f. Pemberian arahan atau rambu-rambu untuk
mempertahankan atau meningkatkan fungsi
ekosistem; dan/atau
g. Pemberian arahan atau rambu-rambu mitigasi
dampak dan risiko lingkungan hidup.
4,00 4,00 2,00 1,00
6 Merumuskan rekomendasi strategis Muatan rekomendasi dapat berupa :
perbaikan kebijakan, rencana, dan/atau a. Pernyataan kesepakatan atas perbaikan muatan
program RDTR WP Duduksampeyan dengan kebijakan, rencana, dan/atau program, meliputi :
mempertimbangkan dampak lingkungan • Perbaikan rumusan kebijakan;
hidup • Perbaikan muatan rencana;
• Perbaikan materi program.
b. Pernyataan butir - butir tindak lanjut yang harus
dipertimbangkan dan/atau dilaksanakan pengambil
keputusan sebagai konsekuensi dilaksanakannya KLHS
bagi kebijakan, rencana, dan/atau program.
2,00 2,00 2,00 1,00
7 Mengintegrasikan prinsip pembangunan Integrasi muatan KLHS ke dalam muatan Kebijakan,
berkelanjutan dalam kebijakan, rencana, Rencana,
dan/atau program RDTR WP Duduksampeyan dan/atau Program dapat berupa dokumentasi tertulis
masukan - masukan KLHS ke dalam butir-butir
substansi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
2,00 2,00 2,00 1,00
8 Melakukan penjaminan kualitas Kajian Penyusunan penjaminan kualitas KLHS berdasarkan
Lingkungan Hidup Strategis. instrumen berupa daftar pertanyaan mengenai
keterkaitan hasil KLHS dengan Rencana Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
2,00 2,00 2,00 1,00
Jumlah Hari 26,00 24,00 19,00 10,00
Man / Month 1,2 1,1 0,9 0,5
Gresik, 24 Juli 2025
Pejabat Penandatangan Kontrak
ERA YUKTINIRMALA, S.T.,
NIP. 19751109 201001 2 004| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 23 January 2017 | Pembangunan Gedung Type C ((Kelurahan Margorejo) ) | Rp 2,000,000,000 | |
| 22 January 2016 | Pembangunan Gedung Type C ( Kelurahan Dr. Soetomo ) | Rp 1,500,000,000 | |
| 23 September 2025 | Dokumen Lingkungan Penataan Kawasan Taman Rajekwesi Bojonegoro(p-Apbd) | Kab. Bojonegoro | Rp 100,000,000 |
| 23 September 2025 | Dokumen Lingkungan Rehabilitasi Masjid Jami' Darussalam (P-Apbd) | Kab. Bojonegoro | Rp 100,000,000 |
| 10 March 2025 | Penyusunan Perbup Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 | Kab. Bojonegoro | Rp 100,000,000 |
| 23 September 2025 | Dokumen Lingkungan Pembangunan Parkir Bersama Kawasan Jalan Trunojoyo Bojonegoro (P-Apbd) | Kab. Bojonegoro | Rp 100,000,000 |
| 31 July 2025 | Belanja Jasa Konsultansi Lokasi Kumuh (Baseline) | Kab. Lamongan | Rp 95,000,000 |
| 29 September 2025 | Belanja Jasa Konsultasi Berorientasi Layanan Jasa Khusus - Pendampingan Validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Detail Tata Ruang | Kab. Madiun | Rp 70,000,000 |