PEMELIHARAAN GEDUNG NEGARA SEDERHANA DENGAN PENDANAAN BIAYA KONSTANDAR
Syarat Khusus Spesifikasi Teknis
Paket Pekerjaan : Pemeliharaan Gedung Negara Sederhana Dengan Pendanaan Biaya
Konstandar
A. Personil Manajerial 1
Jabatan dalam Pengalaman
Tingkat Kode
No. pekerjaan yang Kerja Sertifikat Kompetensi Kerja
Pendidikan Sertifikat
akan dilaksanakan Profesional
1. Pelaksana - 2 SKT Pelaksana Bangunan Gedung / TA 022 atau
Pekerjaan Gedung / Pelaksana TS 051 atau
Lapangan Pekerjaan Gedung / TS 052 atau
Pelaksana Lapangan Pekerjaan SKKNI 205-
Gedung / Pelaksana Lapangan 2015 atau
Pekerjaan Gedung Jenjang 4 / SKKNI 108-
Manager Lapangan Pelaksanaan 2015
Pekerjaan Gedung Jenjang 6
2. Ahli K3 Konstruksi / - - Memiliki Sertifikat yang diterbitkan -
Ahli Keselamatan lembaga sertifikasi profesi atau
Konstruksi / Petugas instansi yang berwenang sesuai
Keselamatan dengan ketentuan peraturan
Konstruksi perundang-undangan
B. Peralatan Utama
No. Uraian Peralatan Kapasitas Minimal Jumlah Kebutuhan
1. Tangga Alumunium 1 1
2. Gergaji 1 1
C. Pekerjaan Utama
No. Jenis Pekerjaan Utama
1. Pek. Lemari C (interior ruang kepala)
2. Pek. Backdrop A (interior ruang kepala)
3. Pek. Backdrop & cradenza (balik partisi baru ruang tunggu)
4. Pek. Name tag pintu utama (KESBANGPOL)
1 Tenaga Ahli untuk usaha Non-Kecil, Tenaga Teknis/Terampil untuk Usaha Kecil
Syarat-syarat dan Ketentuan Teknis L - 1
PEMELIHARAAN GEDUNG NEGARA SEDERHANA DENGAN PENDANAAN BIAYA KONSTANDAR
D. Kebutuhan K3 2
No. Kategori K3 3 Uraian Kebutuhan K3 Jumlah
Kebutuhan
A Penyiapan RKK : Pembuatan dokumen rencana keselamatan kerja 1.00 set
B Sosialisasi, Promosi dan Spanduk (Banner) 1.00 lb
Pelatihan :
C Alat Pelindung Kerja dan Tali keselamatan (Life Line) 1.00 ls
Alat Pelindung Diri :
Topi pelindung (Safety Helmet) 4.00 bh
Pelindung pernafasan dan mulut (Masker) 4.00 bh
Sarung tangan (Safety Gloves) 4.00 bh
Sepatu keselamatan (Safety Shoes) 4.00 bh
Rompi keselamatan (Safety Vest) 4.00 bh
D Asuransi dan Perijinan : Asuransi Konstruksi 1.00 ls
E Personil K3 : Petugas K3 1.00 bln/org
F Fasilitas, Sarana dan Peralatan P3K (Kotak P3K, Tandu, Obat Luka, 1.00 ls
Prasarana Kesehatan : Perban, dll)
2 Biaya Kebutuhan K3 diperhitungkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga (DKH)
3 Kategori K3 pada DKH (di aplikasi SPSE) dituliskan di kolom Keterangan
Syarat-syarat dan Ketentuan Teknis L - 2
PEMELIHARAAN GEDUNG NEGARA SEDERHANA DENGAN PENDANAAN BIAYA KONSTANDAR
E. Identifikasi Bahaya
Identifikasi bahaya dituangkan dalam Lampiran B. SSKK Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) table
PENILAIAN RISIKO
NO JENIS/TIPE IDENTIFIKA DAMPAK SKALA PENETAPAN
KEKERAPAN KEPARAHAN TINGKAT
PEKERJAAN SI BAHAYA PRIORITAS PENGENDALIAN
RISIKO
RISIKO K3
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9)
1 Pek. Lemari Terjatuh,
C (interior Tertimpa
Kecil
ruang material /
kepala) alat kerja
2 Pek. Terjatuh,
Backdrop A Tertimpa
(interior material / Kecil
ruang alat kerja
kepala)
3 Pek. Terjatuh,
Backdrop & Tertimpa
cradenza material /
(balik alat kerja Kecil
partisi baru
ruang
tunggu)
4 Pek. Name Terjatuh,
tag pintu Tertimpa
utama material / Kecil
(KESBANGP alat kerja
OL)
Keterangan:
Kolom (4), (5), (6), (8), (9) diisi oleh penyedia
Syarat-syarat dan Ketentuan Teknis L - 3
PEMELIHARAAN GEDUNG NEGARA SEDERHANA DENGAN PENDANAAN BIAYA KONSTANDAR
F. Outline Spesifikasi
NO PEKERJAAN SPESIFIKASI MATERIAL KETERANGAN
A. PEKERJAAN UMUM
A.1. Semen Semen / Portland Cement (PC) Semen Gresik, Merdeka
A.2. Pasir Pasir Pasang Pasir Mojokerto, Blitar, Kediri
B. PEKERJAAN ARSITEKTUR
B.1. Pekerjaan Pasangan
1 Meubleair interior Multiplek 15mm Lokal
Multiplek 12mm Lokal
HPL (High Presure Laminate) TACO HPL
Invisible hinge (pintu Dekson, Paloma, Solid
2 Penggantung & pengunci
kamuflase)
Engsel sendok slowmotion TACO
(pintu lemari meubleair)
Kunci tanam + handle (pintu Dekson, Paloma, Solid
panil swing)
3 Wall Panel WPC (Wood Composite Panel) Duma, Shunda
4 Dinding Partisi Gypsum Board 9mm Aplush, Jayaboard
Rangka Galvalum C 75 Mulcindo, Kencana
B.1. Pekerjaan Pengecatan
1 Cat Dinding Cat Interior Jotun, Nippon, Propan
G. Ketentuan Lain
-
1 Tenaga Ahli untuk usaha Non-Kecil, Tenaga Teknis/Terampil untuk Usaha Kecil
2 Biaya Kebutuhan K3 diperhitungkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga (DKH)
Syarat-syarat dan Ketentuan Teknis L - 4
PEMELIHARAAN GEDUNG NEGARA SEDERHANA DENGAN PENDANAAN BIAYA KONSTANDAR
3 Kategori K3 pada DKH (di aplikasi SPSE) dituliskan di kolom Keterangan
SPESIFIKASI TEKNIS
BAB I
LINGKUP PEKERJAAN
Pasal 1
1.1. DATA KEGIATAN
Program : Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota
Kegiatan : Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Sub Kegiatan : Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Gedung Kantor dan
Bangunan Lainnya
Pekerjaan : Pemeliharaan Gedung Negara Sederhana Dengan Pendanaan Biaya
Konstandar
Lokasi : KABUPATEN GRESIK.
1.2. URAIAN DAN JENIS PEKERJAAN
Uraian dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (SPESIFIKASI TEKNIS) ini menyangkut segi lingkup
pekerjaan Pemeliharaan Gedung Negara Sederhana Dengan Pendanaan Biaya Konstandar
yang terdiri dari :
I. PEKERJAAN RK3K
II. PEKERJAAN PERSIAPAN
III. PEKERJAAN PASANGAN
IV. PEKERJAAN PINTU & JENDELA
V. PEKERJAAN PENGECATAN
VI. PEKERJAAN LAIN-LAIN
BATASAN / PERATURAN
Pasal 2
2.1. Uraian spesifikasi bahan-bahan dan persyaratan pelaksanaan, secara umum ditentukan pada patokan
dan kualitas bahan-bahan, cara pelaksanaannya dan lain-lain petunjuk yang berhubungan dengan
peraturan pembangunan yang sah berlaku di Republik Indonesia. Selama pelaksanaan, kontrak ini
harus betul-betul ditaati dan di laksanakan sebagai tambahan persyaratan dari semua pasal-pasal yang
diuraikan. Pada khususnya peraturan-peraturan berikut berkenaan dengan hal tersebut diatas:
1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No.
22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 tahun 2023 tentang
Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum;
3. Peraturan umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUPB NI-3/56);
4. Peraturan Beton Bertulang Standar Nasional Indonesia (SNI 03 – 2847 Tahun 2002);
5. Peraturan Umum Bahan Nasional (PUBI 982);
6. Surat edaran kementrian pekerjaan umum dan perumahan rakyat direktorat jendral bina
konstruksi No. 73/SE/DK/2023 tentang tata cara penyusunan perkiraan biaya pekerjaan
konstruksi bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
7. Peraturan – Peraturan lain yang masih berlaku.
Syarat-syarat dan Ketentuan Teknis L - 5
PEMELIHARAAN GEDUNG NEGARA SEDERHANA DENGAN PENDANAAN BIAYA KONSTANDAR
Bilamana tidak ada lagi sumber dari standar dan ketentuan-ketentuan lain yang sah berlaku
di Republik Indonesia, maka standar internasional lainnya yang biasa diperbandingkan,
dapat dipergunakan sebagai pengganti standar yang telah diperinci diatas dan harus
dengan persetujuan pemberi tugas.
2.2. Semua bahan-bahan yang diuraikan pada pasal-pasal ini, harus didatangkan dalam keadaan
baru sama sekali dan tanpa cacat terkecuali ditentukan lain dalam persyaratan kontrak ini.
2.3. Spesifikasi ini hanya menguraikan pekerjaan untuk spesifikasi pekerjaan struktur dan
mekanikal atau elektrikal diuraikan secara terperinci dalam spesifikasi terpisah.
JENIS DAN MUTU BAHAN
Pasal 3
1. Jenis dan mutu bahan yang akan dilaksanakan harus diutamakan bahan-bahan produksi
dalam negeri sesuai dengan perpres no 16 tahun 2018 dan peraturan menteri perindustrian
nomor 15/M-IND/PER/2/2011.
2. Bahan-bahan bangunan/tenaga kerja setempat, sesuai dengan lokasi yang ditunjuk,bila
bahan-bahan bangunan dari semua jenis memenuhi syarat teknis, sesuai denganperaturan
yang ada dianjurkan untuk dipergunakan dengan mendapatkan ijin dariKuasa Pengguna
Anggaran / Direksi (secara tertulis).
3. Bila bahan-bahan bangunan yang telah memenuhi spesifikasi teknis terdapat
beberapa/bermacam-macam jenis (merk) diharuskan untuk memakai jenis dan mutu bahan
satu jenis.
4. Bila Penyedia telah menanda tangani/melaksanakan jenis dan mutu bahan untuk pekerjaan
atau bagian pekerjaan tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan bahan-bahan tersebut
harus ditolak dan dikeluarkan dari lokasi pekerjaan paling lambat 24 jam setelah ditolak dan
biaya menjadi tanggung jawab Penyedia.
5. Bila dalam uraian dan syarat-syarat yang disebutkan nama pabrik pembuatan dari suatu
barang, maka ini hanya dimaksudkan untuk menunjukan kualitas dan tipe dari barang-barang
yang memuaskan Pemberi Tugas.
URAIAN PEKERJAAN
Pasal 4
1.1. Penyediaan
Penyedia harus menyediakan segala yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan secara sempurna
dan efisien dengan urutan yang teratur, termasuk semua alat-alat pembantu yang dipergunakan seperti
andang-andang, alat-alat pengangkat, mesin mesin, alat-alat penarik dan sebagainya yang diperlukan
oleh Penyedia dan untuk semua alat-alat tersebut pada waktu pekerjaan selesai karena sudah tidak
berguna lagi, dan untuk memperbaiki kerusakan yang diakibatkannya.
1.2. Kuantitas dan kualitas pekerjaan
1.2.1. Kuantitas dan kualitas pekerjaan yang termasuk dalam harga kontrak harus dianggap
seperti apa yang tertera dalam gambar kontrak atau diuraikan dalam uraian dan
syarat-syarat. Tetapi kecuali yang disebut diatas apa yang tertera dalam uraian dan
syarat-syarat dalam kontrak itu bagaimanapun tidak boleh menolak, merubah atau
mempengaruhi penerapan dari apa yang tercantum dalam syarat-syarat ini.
Syarat-syarat dan Ketentuan Teknis L - 6
PEMELIHARAAN GEDUNG NEGARA SEDERHANA DENGAN PENDANAAN BIAYA KONSTANDAR
1.2.2. Kekeliruan dalam uraian pekerjaan atau kuantitas atau pengurangan bagian bagian
dari gambar dan uraian dan syarat-syarat tidak boleh merusak (membatalkan) kontrak
ini, tetapi hendaknya diperbaiki dan dianggap suatu perubahan yang dikehendaki oleh
pemberi tugas.
GAMBAR-GAMBAR PEKERJAAN
Pasal 5
1. Gambar perencanaan
Gambar-gambar rencana pekerjaan yang terdiri dari gambar bestek, gambar detail konstruksi, gambar
situasi dan sebagainya yang telah dilaksanakan oleh perencanatelah disampaikan kepada Penyedia
beserta dokumen-dokumen lain. Penyedia tidak boleh mengubah atau menambah tanpa mendapat
persetujuan tertulis dari Kuasa Pengguna Anggaran. Gambar-gambar tersebut tidak boleh diberikan
kepada pihak lain yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Penyediaan ini atau dipergunakan
untuk maksud-maksud lain.
2. Gambar-gambar tambahan
Bila Kuasa Pengguna Anggaran / Direksi menganggap perlu, maka Konsultan Perencana harus
membuat gambar detail (gambar penjelasan) bersifat prinsip yang disyahkan oleh Direksi, gambar-
gambar tersebut menjadi milik Direksi.
3. As Built Drawing (Gambar yang sesuai sebagaimana yang dilaksanakan)
Untuk semua pekerjaan yang belum terdapat dalam gambar-gambar baik penyimpangan atas perintah
pemberi Tugas atau tidak, penyedia harus membuat gambar-gambar yang sesuai dengan apa yang
telah dilaksanakan (As Built Drawing) yang jelas memperhatikan perbedaan antara gambar-gambar
kontrak dan pekerjaan yang dilaksanakan. Gambar-gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap
3 tiga) dan semua biaya pembuatannya ditanggung oleh Penyedia.
4. Gambar detail pelaksanaan ( Shop Drawing)
4.1. Sebelum proses pemasangan, Gambar Detail Pelaksanaan (Shop Drawing) yang
meliputi semua pekerjaan detail, harus disediakan oleh Penyedia dan harus diserahkan
ke Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
4.2. Semua dimensi harus disesuaikan di lapangan dan harus ditunjukkan dalamGambar
Data Pelaksanaan (Shop Drawing).
4.3. Penyedia harus bertanggung jawab terhadap segala perbedaan dimensi dan semua
bagian pekerjaan, koordinasi dengan pekerjaan lain, dan semua pekerjaanyang
diperlukan untuk mengakomodasi pekerjaan yang termasuk didalamnya mewujudkan
tujuan desain.
4.4. Shop Drawing (Gambar Kerja) harus dibuat oleh Penyedia sebelum suatu komponen
konstruksi dilaksanakan bila :
4.4.1. Gambar detail yang tertuang di dalam dokumen kontrak tidak ada atau kurang
memadai.
4.4.2. Terjadinya penyimpangan pelaksanaan (tetapi masih dalam batas toleransi
yang diijinkan) pada detail pelaksanaan yang mendahuluinya.
4.4.3. Konsultan Pengawas memerintahkan secara tertulis untuk itu, demi
kesempurnaan konstruksi.
4.4.4. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas
sebelum elemen konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.
Syarat-syarat dan Ketentuan Teknis L - 7
PEMELIHARAAN GEDUNG NEGARA SEDERHANA DENGAN PENDANAAN BIAYA KONSTANDAR
5. Gambar-gambar ditempat pekerjaan
Penyedia harus menyimpan ditempat pekerjaan satu rangkap gambar kontrak lengkap
termasuk rencana Kerja dan Syarat-syarat, Berita Acara Aanwijzing, Time Schedule dalam
keadaan baik (dapat dibaca dengan jelas) termasuk perubahan-perubahan terakhir dalam
masa pelaksanaan pekerjaan, agar tersedia jika pemberitugas atau wakilnya sewaktu-waktu
memerlukan.
6. Gambar Arsitek dan Gambar Struktur
Gambar dan notasi dalam gambar struktur mengikat, sedangkan gambar dan notasi arsitek
mengikuti.
TEMPAT TINGGAL (DOMISILI)
Pasal 6
1. Adapun kebangsaan Penyedia, Sub Penyedia, leveransir atau penengah (Arbitrase) dan
dimanapun mereka bertempat tinggal /menetap (domisili) atau dimanapun pekerjaan atau
bagian pekerjaan berada Undang-undang Republik Indonesia adalah Undang-undang yang
melindungi kontrak ini.
2. Untuk memudahkan komunikasi demi untuk mempermudah jalannya pelaksanaan pekerjaan.
Penyedia Penyedia berkewajiban memberikan alamat yang tetap dan jelas dengan nomor
telpon rumah kepada Kuasa Pengguna Anggaran.
PENJELASAN SPESIFIKASI TEKNIS DAN GAMBAR
Pasal 7
1. Bila terdapat perbedaan gambar, antara gambar rencana dan gambar detail maka gambar
detail yang dipakai/diikuti.
2. Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka yang
diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan menyebabkan
ketidaksempurnaan / ketidaksesuaian konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan
Pengawas lebih dahulu.
3. Bila tedapat perbedaan antara SPESIFIKASI TEKNIS dan gambar, maka SPESIFIKASI
TEKNIS yang diikuti kecuali bila hal tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas
mengakibatkan kerusakan/kelemahan konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan
Pengawas.
4. SPESIFIKASI TEKNIS dan gambar saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan
lengkap sedang SPESIFIKASI TEKNIS tidak, maka gambar yang harus diikuti demikian juga
sebaliknya.
5. Yang dimaksud dengan spesifikasi teknis dan gambar di atas adalah spesifikasi teknis dan
gambar pada SPSE.
6. Penyedia berkewajiban untuk mengadakan penelitian tentang hal-hal tersebut diatas.Setelah
Penyedia menerima dokumen dari Kuasa Pengguna Anggaran dan hal tersebut akan dibahas
dalam rapat penjelasan.
Syarat-syarat dan Ketentuan Teknis L - 8
PEMELIHARAAN GEDUNG NEGARA SEDERHANA DENGAN PENDANAAN BIAYA KONSTANDAR
7. Sebelum melaksanakan pekerjaan Penyedia diharuskan meneliti kembali semua dokumen
yang ada untuk disesuaikan dengan Berita Acara Rapat penjelasan.
SARANA DAN CARA KERJA
Pasal 8
1. Penyedia wajib memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan meninjau tempat pekerjaan,
melakukan pengukuran-pengukuran dan mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan yang
dibutuhkan untuk penyelesaian dan kelengkapan dari proyek.
2. Penyedia harus menyediakan tenaga kerja serta tenaga ahli yang cakap dan memadai
dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan, serta tidak akan mempekerjakan orang orang
yang tidak tepat atau tidak terampil untuk jenis-jenis pekerjaan yang ditugaskan kepadanya.
Penyedia harus selalu menjaga disiplin dan aturan yang baik diantara pekerja/karyawannya.
3. Penyedia harus menyediakan alat-alat kerja dan perlengkapan yang berhubungan dengan
proses pekerjaan dan peralatan lain yang diperlukan untuk pekerjaan ini. Peralatan dan
perlengkapan itu harus dalam kondisi baik.
4. Penyedia wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan perhatian penuh dan
menggunakan kemampuan terbaiknya. Penyedia bertanggung jawab penuh atas seluruh cara
pelaksanaan, metode, teknik, urut-urutan dan prosedur, serta pengaturan semua bagian
pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak.
5. Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Penyedia sebelum suatu komponen
konstruksi dilaksanakan.
6. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas dan PPTK
sebelum elemen konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.
7. Sebelum penyerahan pekerjaan kesatu, Penyedia Pelaksana sudah harus menyelesaikan
gambar sesuai pelaksanaan yang terdiri atas :
7.1. Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam
pelaksanaannya.
7.2. Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-gambar
perubahan.
8. Penyelesaian yang dimaksud pada ayat 7 harus diartikan telah memperoleh persetujuan
Konsultan Pengawas setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti.
9. Gambar sesuai pelaksanaan dan buku penggunaan dan pemeliharaan bangunan merupakan
bagian pekerjaan yang harus diserahkan pada saat penyerahan kesatu, kekurangan dalam
hal ini berakibat penyerahan pekerjaan kesatu tidak dapat dilakukan.
10. Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan Penyedia, bila :
10.1. Komponen-komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang pada masa pemeliharaan
mengalami kerusakan atau dijumpai kekurang sempurnaan pelaksanaan.
10.2. Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan diluar pekerjaan
pokoknya yang mengalami kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi (misalnya jalan,
halaman, dan lain sebagainya).
11. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa-sisa
pelaksanaan termasuk bowkeet dan direksi keet harus dilaksanakan sebelum masa kontrak
berakhir, kecuali akan dipergunakan kembali pada tahap selanjutnya.
Syarat-syarat dan Ketentuan Teknis L - 9
PEMELIHARAAN GEDUNG NEGARA SEDERHANA DENGAN PENDANAAN BIAYA KONSTANDAR
PERSIAPAN DI LAPANGAN
Pasal 9
Selama pelaksanaan pekerjaan di lapangan Penyedia harus menyediakan / menyiapkan beberapa
persiapan yang pembiayaan akan dibebankan kepada penyedia, sebagai berikut :
1. KANTOR PENGAWAS / DIREKSI KEET
Penyedia harus menyediakan untuk Direksi di tempat pekerjaan ruang kantor sementara beserta
seperangkat furniture termasuk kursi, meja dan lemari. Penyedia harus selalu membersihkan dan
menjaga keamanan kantor tersebut beserta peralatannya.
2. KANTOR PENYEDIA, LOS DAN HALAMAN KERJA, GUDANG DAN FASILITAS LAIN
Penyedia harus membangun kantor dan perlengkapannya, los kerja, gudang dan halaman kerja (work
yard) di dalam halaman pekerjaan, yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai Kontrak.
Penyedia harus juga menyediakan untuk pekerja/buruhnya fasilitas sementara (tempat mandi dan
peturasan) yang memadai untuk mandi dan buang air. Penyedia harus membuat tata letak/denah
halaman proyek dan rencana konstruksi fasilitas-fasilitas tersebut. Penyedia harus menjamin agar
seluruh fasilitas itu tetap bersih dan terhindar dari kerusakan. Dengan seijin Pimpinan Pelaksana
Kegiatan, Penyedia dapat menggunakan kembali kantor, los kerja, gudang dan halaman kerja yang
sudah ada.
3. AIR DAN DAYA
3.1. Penyedia harus menyediakan air atas tanggungan/biaya sendiri yang dibutuhkan untuk
melaksanakan pekerjaan ini, yaitu :
3.2. Air kerja untuk pencampur atau keperluan lainnya yang memenuhi persyaratan sesuai
jenis pekerjaan, cukup bersih, bebas dari segala macam kotoran dan zat-zat seperti
minyak, asam, garam, dan sebagainya yang dapat merusak atau mengurangi kekuatan
konstruksi.
3.3. Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air dan kebutuhan
lain para pekerja. Kualitas air yang disediakan untuk keperluan tersebut harus cukup
terjamin.
3.4. Penyedia harus menyediakan daya listrik atas tanggungan/biaya sendiri sementara
yang dibutuhkan untuk peralatan dan penerangan serta keperluan lainnya dalam
melaksanakan pekerjaan ini. Pemasangan sistem listrik sementara ini harus memenuhi
persyaratan yang berlaku. Penyedia harus mengatur dan menjaga agar jaringan dan
peralatan listrik tidak membahayakan para pekerja dilapangan. Bila diperlukan (atas
petunjuk Konsultan Pengawas) Penyedia harus pula menyediakan penangkal petir
sementara untuk keselamatan.
4. SALURAN PEMBUANGAN
Penyedia harus membuat saluran pembuangan sementara untuk menjaga agar daerah bangunan
selalu dalam keadaan kering/tidak basah tergenang air hujan atau air buangan. Saluran dihubungkan
ke parit/selokan yang terdekat atau menurut petunjuk Konsultan Pengawas
5. PEMBERSIHAN HALAMAN
5.1. Semua penghalang di dalam batas tanah yang menghalangi jalannya pekerjaan seperti
pepohonan, batu-batuan atau puing-puing bekas bangunan harus dibongkar dan
Syarat-syarat dan Ketentuan Teknis L - 10
PEMELIHARAAN GEDUNG NEGARA SEDERHANA DENGAN PENDANAAN BIAYA KONSTANDAR
dibersihkan serta dipindahkan dari tanah bangunan kecuali barang-barang yang
ditentukan harus dilindungi agar tetap utuh.
5.2. Pelaksanaan pembersihan harus dilakukan dengan sebaik-baiknya. Bila terdapat
bahan-bahan bekas bongkaran tidak diperkenankan untuk dipergunakan kembali dan
harus diangkut keluar dari halaman proyek.
6. PAPAN BANGUNAN (BOUWPLANK)
6.1. Bouwplank dibuat dari kayu terentang (kayu hutan kelas IV) ukuran minimum 3/20 cm
yang utuh dan kering. Bouwplank dipasang dengan tiang-tiang dari kayu sejenis ukuran
5/7 cm dan dipasang pada setiap jarak satu meter. Papan harus lurus dan diketam
halus pada bagian atasnya.
6.2. Bouwplank harus benar-benar datar (waterpass) dan tegak lurus. Pengukuran harus
memakai alat ukur yang disetujui Pengawas Lapangan.
6.3. Bouwplank harus menunjukkan ketinggian ±0.00 dan as kolom/dinding. Letak dan
ketinggian permukaan bouwplank harus dijaga dan dipelihara agar tidak berubah
selama pekerjaan berlangsung.
7. KOORDINASI
7.1. Sebelum pekerjaan dimulai, Penyedia harus menyiapkan bahan-bahan yang dibutuhkan
dalam pelaksanaan pekerjaan dan harus ditempatkan pada tempat yang sudah
disediakan oleh User / Pemberi Tugas dan Penempatan barang barang tersebut harus
rapi sehingga tidak mengganggu lingkungan sekitarnya dan aktifitas kerja dilingkungan
lokasi pembangunan.
7.2. Berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan ini, jika Penyedia memanfaatkan /memakai
fasilitas yang ada dilingkungan kantor harus ada Ijin tertulis dari Pejabat Pembuat
Komitmen atau pejabat lainnya yang ditunjuk dan harus mentaati segala peraturan-
peraturan/aturan-aturan yang ada.
JADWAL PELAKSANAAN
Pasal 10
1. Penyedia Pelaksana berkewajiban menyusun dan membuat jadwal pelaksanaan dalam
bentuk barchart yang dilengkapi dengan grafik prestasi yang direncanakan berdasarkan butir-
butir komponen pekerjaan sesuai dengan penawaran.
2. Pembuatan rencana jadwal pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh Penyedia Pelaksana
selambat-lambatnya 10 hari setelah dimulainya pelaksanaan di lapangan pekerjaan.
Penyelesaian yang dimaksud ini sudah harus dalam arti telah mendapatkan persetujuan
Konsultan Pengawas.
3. Bila selama 10 hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai, Penyedia Pelaksana belum
menyelesaikan pembuatan jadwal pelaksanaan, maka Penyedia Pelaksana harus dapat
menyajikan jadwal pelaksanaan sementara minimal untuk 2 minggu pertama dan 2 minggu
kedua dari pelaksanaan pekerjaan.
4. Selama waktu sebelum rencana jadwal pelaksanaan disusun, Penyedia Pelaksana harus
melaksanakan pekerjaannya dengan berpedoman pada rencana pelaksanaan mingguan yang
harus dibuat pada saat dimulai pelaksanaan. Jadwal pelaksanaan 2 mingguan ini harus
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
5. Tabel Pelaksanaan Pekerjaan
Syarat-syarat dan Ketentuan Teknis L - 11
PEMELIHARAAN GEDUNG NEGARA SEDERHANA DENGAN PENDANAAN BIAYA KONSTANDAR
No Uraian Pekerjaan Hari/Tanggal Penanggung Keterangan
Jawab
1 Persiapan & pengecekan Hari 1 Tim Teknis Alat & bahan
lokasi disiapkan
2 Pembersihan area kerja Hari 2 Petugas Lapangan
3 Perbaikan dinding/tembok Hari 3–4 Tukang Bangunan
retak
4 Pengecatan dinding luar & Hari 5–6 Tim Cat
dalam
5 Perbaikan plafon & atap Hari 7 Tukang Atap
bocor
6 Perbaikan lantai & keramik Hari 8 Tukang Bangunan
rusak
7 Instalasi listrik sederhana Hari 9 Teknisi Listrik
8 Pembersihan akhir & Hari 10 Semua Tim Serah terima
finishing pekerjaan
KUASA PENYEDIA DI LAPANGAN
Pasal 11
1. Pengawasan dan Prosedur Pelaksanaan
Penyedia harus mengawasi dan memimpin pekerjaan dengan menggunakan kecakapan dan perhatian
sepenuhnya. Ia harus semata-mata bertanggung jawab untuk semua alat-alat konstruksi, caracara
teknik urutan dan prosedur dan untuk mengkoordinasikan semua bagian pekerjaan yang berada
didalam kontrak.
2. Pegawai Penyedia yang melaksanakan :
2.1. Sebagai pemimpin pelaksanaan proyek sehari-hari pada pelaksana pekerjaan Penyedia
harus dapat menyerahkan kepada seorang pelaksanaan ahli, cakap sesuai bidang
keahliannya, yang diberi kuasa dengan penuh tanggung jawab dan selalu berada
ditempat pekerjaan.
2.2. Sebagai penanggung jawab di lapangan pekerjaan pelaksanaan harus mempelajari dan
mendalami semua isi gambar, bestek dan Berita AcaraAanwijzing sehingga tidak terjadi
kesalahan-kesalahan konstruksi maupun kualitas bahan-bahan yang harus
dilaksanakan.
2.3. Perubahan konstruksi maupun perubahan bahan-bahan bangunan dapat dilaksanakan
apabila ada izin tertulis dari Pengawas/ Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan rapat
Direksi. Menyimpang dari hal tersebut menjadi tanggung jawab Penyedia, untuk
melaksanakan sesuai gambar dan bestek.
2.4. Direksi berhak menolak penunjukan seorang pelaksana (Uitvoerder) dari Penyedia
berdasarkan pendidikan, pengalaman tingkah laku dan kecakapan,dalam hal ini
Penyedia harus segera menempatkan pengganti lain dengan persetujuan Direksi.
Syarat-syarat dan Ketentuan Teknis L - 12
PEMELIHARAAN GEDUNG NEGARA SEDERHANA DENGAN PENDANAAN BIAYA KONSTANDAR
PENJAGAAN KEAMANAN LAPANGAN PEKERJAAN
Pasal 12
1. Keamanan dan kesejahteraan
Selama pelaksanaan pekerjaan Penyedia Penyedia diwajibkan mengadakan segala hal yang
diperlukan untuk keamanan para pekerja dan tamu, seperti pertolongan pertama, sanitasi, air
minum, dan fasilitas-fasilitas kesejahteraan. Juga diwajibkan memenuhi segala peraturan dan
tata tertib, koordonansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah setempat.
2. Terhadap wilayah orang lain
Penyedia diharuskan membatasi daerah operasinya disekitar tampak dan harus mencegah
para pekerjanya melanggar wilayah orang lain yang berdekatan.
3. Terhadap milik umum
Penyedia harus menjaga agar jalan umum, jalan kecil dan hak pemakai jalan, bersih dari
bahan-bahan bangunan dan sebagainya dan memelihara kelancaran lalu lintas,baik bagi
kendaraan maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung.Penyedia juga bertanggung
jawab atas gangguan dan pemindahan yang terjadi atas perlengkapan umum (fasilitas)
seperti saluran air, listrik dan sebagainya yang disebabkan oleh kegiatan Penyedia, maka
biaya pemasangan kembali dan segala perbaikan kerusakan menjadi tanggung jawab
Penyedia.
4. Keamanan Terhadap Pekerjaan
Penyedia bertanggung jawab atas keamanan seluruh pekerjaan termasuk bahan bahan
bangunan dan perlengkapan instalasi ditapak, hingga kontrak selesai dan diterima baik oleh
Direksi. Penyedia harus menjaga perlengkapan bahan-bahan dari segala kemungkinan
kerusakan, kehilangan dan sebagainya untuk seluruh pekerjaan termasuk bagian-bagian
yang dilaksanakan oleh pekerja-pekerja dan menjaga agar pekerjaan bebas dari air hujan
dengan melindungi memakai tutup yang layak, memompa atau menimba seperti apa yang
dikehendaki atau diinstruksikan.
JAMINAN DAN KESELAMATAN BURUH
Pasal 13
1. Air Minum dan Air untuk Pekerjaan
1.1. Penyedia harus senantiasa menyediakan air minum yang cukup bersih ditempat
pekerjaan untuk para pekerjanya.
1.2. Air untuk keperluan bangunan selama pelaksanaan, dapat mempergunakan atau
menyambung pipa air yang telah ada dengan meteran air tersendiri (guna
memperhitungkan pembayaran) atau air sumur yang bersih/jernih dan tawar,bila hal ini
meragukan pengawas harus diperiksa di laboratorium.
2. Kecelakaan
Apabila terjadi kecelakaan untuk tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan tersebut pada waktu
pelaksanaan, Penyedia harus segera mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan si korban
dengan biaya pengobatan dan lain-lain menjadi tanggung jawab Penyedia dan harus segera
melaporkan kepada Instansi yang berwenang dan Direksi.
Syarat-syarat dan Ketentuan Teknis L - 13
PEMELIHARAAN GEDUNG NEGARA SEDERHANA DENGAN PENDANAAN BIAYA KONSTANDAR
3. Dilokasi pekerjaan harus disediakan kotak obat-obatan untuk pertolongan pertama yang
selalu tersedia dalam setiap saat dan berada ditempat Direksi Keet/Bouwkeet.
ALAT-ALAT PELAKSANAAN /PENGUKURAN
Pasal 14
1. Selama pelaksanaan pekerjaan, Penyedia harus menyediakan/menyiapkan alat-alat, baik untuk sarana
peralatan pekerjaannya maupun peralatan-peralatan yang diperlukan untuk memenuhi kualitas hasil
pekerjaan antara lain : pompa air, beton mollen, waterpas,theodolit, lampu penerangan dan sebagainya.
2. Penentuan titik duga letak bangunan, siku-siku bangunan maupun datar (waterpas) dan tegak lurusnya
bangunan harus ditentukan dengan memakai alat ukur waterpas.
SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
Pasal 15
1. Penyedia harus selalu memegang teguh disiplin, keras dan perintah yang baik antar
pekerjanya dan tak akan mengerjakan tenaga yang tidak sesuai atau tidak mempunyai
keahlian dalam tugas yang diserahkan kepadanya.
2. Penyedia menjamin bahwa semua bahan bangunan dan perlengkapan yang disediakan
menurut kontrak dalam keadaan baru dan bahwa semua pekerjaan akan berkualitas baik
bebas dari cacat. Semua pekerjaan yang tidak sesuai dengan standart ini dapat dianggap
defiktif.
3. Dalam pengajuan penawaran, Penyedia harus mempertimbangkan biaya-biaya
pengujian/pemeriksaan berbagai bahan pekerjaan.
4. Diluar jumlah tersebut Penyedia tetap bertanggungjawab atas biaya-biaya pengiriman yang
tidak memenuhi syarat-syarat yang dikehendaki.
PEKERJAAN TIDAK BAIK
Pasal 16
1. Pimpinan Kegiatan berhak mengeluarkan instruksi agar Penyedia membongkar pekerjaan
apa saja yang telah ditutup untuk diperiksa, atau mengatur untuk mengadakan pengujian
bahan-bahan atau barang-barang yang sudah dilaksanakan. Ongkos untuk pekerjaan dan
sebagainya menjadi beban Penyedia untuk disempurnakan dengan kontrak.
2. Pimpinan Kegiatan berhak mengeluarkan instruksi untuk menyingkirkan dari tempat
pekerjaan, bahan-bahan atau barang-barang apa saja yang tidak sesuai dengan kontrak.
3. Pimpinan Kegiatan boleh (tetapi dengan secara adil atau tidak menyusahkan) mengeluarkan
perintah yang menghendaki pemecatan siapa saja dari pekerjaan.
PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG
Pasal 17
a. Penyedia berkewajiban sesuai dengan pekerjaan yang diterima menurut ketentuan dan
menurut gambar-gambar detail yang telah disahkan oleh Direksi melaksanakan secara
Syarat-syarat dan Ketentuan Teknis L - 14
PEMELIHARAAN GEDUNG NEGARA SEDERHANA DENGAN PENDANAAN BIAYA KONSTANDAR
keseluruhan atau dalam bagian-bagian menurut persyaratan-persyaratan teknis untuk
mendapatkan pekerjaan yang baik. Penyedia selanjutnya berkewajiban pula tanpa tambahan
biaya mengerjakan segala sesuatu demi kesempurnaan pekerjaan atau memakai bahan-
bahan yang tepat walaupun satu dan lain hal tidak dicantumkan dalam gambar dan bestek.
b. Pekerjaan tambah dan kurang hanya dapat dikerjakan atas perintah atau persetujuan secara
tertulis dari Direksi. Selanjutnya perhitungan penambahan atau pengurangan pekerjaan
dilakukan atas dasar harga yang disetujui oleh kedua belah pihak jika tidak tercantum dalam
daftar harga upah dan satuan pekerjaan.
c. Pekerjaan tambah dan kurang yang dikerjakan tidak seizin Pengawas Lapangan / Pemimpin
Kegiatan secara tertulis adalah tidak sah dan menjadi tanggung jawab Penyedia sepenuhnya.
Dalam waktu selambat-lambatnya 3 hari dari saat penunjukan pemenang, Penyedia harus
mengajukan sebuah rencana kerja atau action plan tertulis lengkap dengan gambar-gambar
pendukung metode kerja, sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan seperti yang
disebutkan dalam Dokumen Tender, menjelaskan secara terperinci urusan pekerjaan dan
cara melaksanakan pekerjaan tersebut termasuk hal-hal khusus bila diperlukan, persiapan-
persiapannya, peralatan, pekerjaan sementara yang ada sejauh mana hal tersebut mencakup
lingkup dari pekerjaannya dan harus mendapatkan persetujuan Pengawas
Lapangan/Pimpinan Kegiatan dan pihak-pihak atau instansi yang terkait dengan
kelangsungan kegiatan tersebut diatas.
PAPAN NAMA PROYEK
Pasal 18
a. Penyedia wajib membuat dan memasang papan nama proyek di bagian depan halaman
proyek sehingga mudah dilihat umum. Ukuran dan redaksi papan namatersebut 90 x 150 cm
ditopang dengan tiang setinggi 250 cm atau sesuai dengan petunjuk Pejabat Pembuat
Komitmen melalui Konsultan Pengawas dan atau sesuai tata aturan Pemerintah Daerah
setempat. Penyedia tidak diijinkan menempatkan atau memasang reklame dalam bentuk
apapun di halaman dan di sekitar proyek tanpa ijin dari Pemberi Tugas.
b. Penyedia tidak diizinkan membuat iklan dalam bentuk apapun, dalam batas-batas lapangan
pekerjaan atau ditanah yang berdekatan tanpa tanpa ijin Direksi.
PENGAMANAN LOKASI
Pasal 19
Penyedia bertanggung jawab atas keamanan seluruh lokasi pekerjaan hingga penyerahan yang ke – 2
diterima dengan baik, untuk itu Penyedia berhak melarang orang-orang yang tidak berkepentingan masuk
ke lokasi pekerjaan.
Syarat-syarat dan Ketentuan Teknis L - 15
PEMELIHARAAN GEDUNG NEGARA SEDERHANA DENGAN PENDANAAN BIAYA KONSTANDAR
BAB II
TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pasal 20
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1. Mobilisasi
Kegiatan mobilisasi yang diperlukan dalam kontrak ini tergantung pada jenis dan
volume pekerjaan yang harus dilaksanakan sebagaimana ditentukan dibagian lain dari
Dokumen Kontrak.
a) Persyaratan Mobilisasi akan meliputi hal hal sebagai berikut :
- Mobilisasi peralatan konstruksi dari lokasi asalnya ke lokasi proyek.
- Penyediaan tempat material.
- Pekerjaan bongkaran
b) Persyaratan Demobilisasi :
Pekerjaan Demobilisasi dari proyek yang dilaksanakan Kontraktor pada akhir
proyek, meliputi pembongkaran instalasi, peralatan konstruksi dan lainnya.
Kontraktor harus memperbaiki dan merapikan daerah yang dipakai sehingga
kondisinya kembali seperti semula sebelum pekerjaan dimulai.
c) Pelaporan
Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi program Mobilisasi secara lengkap
dan detail seperti jadwal mobilisasi, gambar denah lokasi yang akan dipakai, jenis
peralatan yang akan dimobilisasikan termasuk kapasitas dan kepemilikannya serta
tempat asalnya serta rencana perkuatan jembatan dan perbaikkan ja!an yang akan
dilalui sewaktu mobilisasi maupun untuk demobilisasi.
1.2. Pembersihan Lokasi
Kegiatan pembersihan lokasi yang dimaksud dalam kontrak ini adalah mencakup semua
pembersihan pada setiap pekerjaan dari kotoran-kotoran meliputi, Semak-semak,
pohon, kayu, batu, yang mengganggu pekerjaan, dan harus dilaksanakan sebagaimana
ditentukan dibagian lain dari Dokumen Kontrak.
a) Pelaporan
Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi program pembersihan lokasi secara
lengkap dan detail, gambar denah lokasi yang akan dilakukan pekerjaan, jenis
peralatan yang akan digunakan.
PEKERJAAN PASANGAN
Pasal 21
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan serta pengangkutan untuk
menyelesaikan semua pekerjaan pasangan batu kumbung, sesuai dengan yang tercantum dalam
gambar. Juga termasuk di dalam lingkup pekerjaan ini adalah pengamanan baik bekerja maupun fasilitas
lain disekitar sehingga pekerjaan dapat berjalan dengan lancar dan aman.
2. Pekerjaan yang berhubungan
Pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan ini adalah:
• Pek. Backdrop A (interior ruang kepala)
• Pek. Backdrop & Cradenza B (interior ruang kepala)
Syarat-syarat dan Ketentuan Teknis L - 16
PEMELIHARAAN GEDUNG NEGARA SEDERHANA DENGAN PENDANAAN BIAYA KONSTANDAR
• Pek. Lemari C (interior ruang kepala)
• Pek. Backdrop & cradenza (balik partisi baru ruang tunggu)
• Pek. Rangka dinding partisi C truss
• Pek. Dinding partisi gypsume board 9mm
• Pek. Name tag pintu utama (KESBANGPOL)
• Pas. Roster 20x20cm (km/wc ruang kepala)
3. Bahan Material
• Pasir yang digunakan untuk pekerjaan pasangan adalah pasir pasang yang gradasinya
mendapat rekomendasi dari laboratorium.
• Air
Air yang digunakan sebagai media untuk adukan pasangan, dan penyiraman /
pemeliharaannya harus air tawar yang bersih, tidak mengandung minyak, garam, asam
dan zat organik lainnya yang telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai air untuk
keperluan pelaksanaan konstruksi oleh laboratorium.
• Semen
Semen Portland yang digunakan adalah produk Semen Gresik, Semen Padang, Semen
Holcim dan harus satu merk untuk penggunaan dalam pelaksanaan satu satuan komponen
bangunan, belum mengeras sebagian atau seluruhnya. Penyimpanannya harus dilakukan
dengan cara yang baik di dalam tempat (gudang) yang memenuhi syarat untuk menjamin
keutuhan kondisi sesuai persyaratan di atas.
• Multiplek & HPL
Multiplek 12mm serta HPL buatan dalam negeri yang sesuai gambar dan yang termasuk
pada daftar material yang disetujui Direksi. Untuk ukuran multiplek 12mm. Ukuran
multiplek serta motif HPL yang tidak seragam harus diganti / dibongkar.
PEKERJAAN PENGECATAN
Pasal 22
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan, hingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang
bermutu baik dan sempurna.
b. Meliputi pengecatan baja bagian luar dan dalam, pengecatan kolom, girder, regel, gording dan
railling seluruh detail yang ditunjukan/disebutkan dalam gambar dan sesuai dengan Direksi.
2. Persyaratan Bahan
a. Bahan lapisan/coating dasar
b. Merk : Emco, Jotun, Nippon, Propan.
c. Warna : Ditentukan / persetujuan direksi dan pengawas
d. Pengencer : Air bersih 20 %.
e. Pengeringan : Minimum setelah 4 jam lapis berikutnya dapat dilakukan.
f. Sistem Pengecatan : Minimal 3 lapis
Syarat-syarat dan Ketentuan Teknis L - 17
PEMELIHARAAN GEDUNG NEGARA SEDERHANA DENGAN PENDANAAN BIAYA KONSTANDAR
3. Syarat-Syarat Pelaksanaan
a. Bahan-bahan yang di pergunakan, sebelum di gunakan terlebih dahulu harus di serahkan
contoh - contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Direks/Konsultan Perencana.
b. Kontraktor harus menyerahkan contoh hasil pengecatan dalam bentuk dami/contoh kepada
Direksi. untuk mendapat persetujuan.
c. Bidang pengecatan siap di cat setelah di menie besi terlebih dahulu. Sebelum di menie besi,
plesteran harus betul - betul kering, tidak ada retak-retak dan telah disetujui Direksi.
d. Sebelum pengecatan di lakukan, Kontraktor di wajibkan membuat contoh-contoh warna, untuk
disetujui Direksi.
e. Setiap kali lapisan cat dilaksanakan harus dihindarkan terjadinya sentuhan benda - benda dan
pengaruh pekerjaan - pekerjaan sekelilingnya selama 2 jam.
f. Pekerjaan pengecatan tidak diperkenankan dilaksanakan dalam cuaca lembab/hujan atau angin
berdebu bertiup.
g. Peralatan seperti kuas, roller, sikat kawat dan sebagainya, harus tersedia dari kualitas/mutu
terbaik dan jumlahnya cukup untuk melaksanakan pekerjaan ini.
h. Kontraktor wajib mengadakan pembuatan mock-up untuk mendapatkan persetujuan Direksi.
sebelum perkerjaan di mulai. Biaya pengadaan mock-up menjadi tanggungan Penyedia. Mock-
up yang disetujui akan dipakai sebagai bahan patokan pemeriksaan dan penerimaan hasil
perkerjaan ini.
4. Syarat Pemeliharaan
Perbaikan
Apabila pada permukaan baja/besi yang telah dicat terkena noda/kotoran, maka harus segera
dibersihkan.
Pengamanan
Penyedia harus menjaga pekerjaan pengecatan baja/besi yang sudah selesai dilaksanakan sehingga
terhindar dari kejadian-kejadian yang bisa menimbulkan pengotoran pada baja/besi.
5. Standar Penerimaan
Hasil pengecatan pada setiap permukaan baja dan besi harus rapi dan rata (tidak belang-belang).
PEMELIHARAAN BANGUNAN SEBELUM PENYERAHAN KEDUA
Pasal 23
1. Terhitung mulai dari tanggal diterimanya penyerahan pekerjaan yang pertama, hingga serah
terima yang kedua adalah merupakan masa pemeliharaan yang masih menjadi tanggung
jawab Penyedia sepenuhnya, antara lain :
1.2. Penyempurnaan dan pemeliharaan
1.3. Pembersihan
1.4. Keamanan dan penjagaan
2. Apabila Penyedia telah melaksanakan hal tersebut diatas sesuai dengan kontrak,
makapenyerahan pekerjaan yang kedua dapat dilaksanakan seperti pada tata cara (prosedur)
pada penyerahan pekerjaan yang pertama
Syarat-syarat dan Ketentuan Teknis L - 18
PEMELIHARAAN GEDUNG NEGARA SEDERHANA DENGAN PENDANAAN BIAYA KONSTANDAR
PENUTUP
Pasal 24
1.
Apabila dalam rencana kerja dan syarat-syarat (SPESIFIKASI TEKNIS) ini untuk uraian
bahan-bahan,pekerjaan-pekerjaan, yang tidak disebut perkataan atau kalimat
diselenggarakan oleh Penyedia maka hal ini harus dianggap seperti disebutkan.
2. Guna mendapatkan hasil
pekerjaan
yang
baik,
maka bagian-bagian yang nyata termasuk
didalam pekerjaan inl, tetapi tidak dimasukkan atau disebut kata demi kata dalam
SPESIFIKASI TEKNIS ini, haruslah diselenggarakan oleh Penyedia dan diterima sebagai
hal "yang disebutkan dan segala biaya yang timbul menjadi tanggung jawab Penyedia.
3. Penyedia harus memasukkan segala resiko kekeliruan perhitungan kubikasi dan lain-
lainsebagainya sehubungan dengan keadaan setempat yang memungkinkan tidaksesuai
dengan dugaan Penyedia. Dan segala kerusakan jalan masuk akibat darilewatnya kendaraan-
kendaraan dan lain-lain sehubungan dengan pelaksanaanpekerjaan ini menjadi tanggung
jawab Penyedia.
4. Hal-hal yang tidak tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut olehpihak
Direksi/ Pemberi Tugas, bila perlu diadakan perbaikan dalam SPESIFIKASI TEKNIS ini.
Gresik 14 Mzi 2025
Dibuat oleh:
KEPALA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
KABUPATEN GRESIK
Selaku
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
Squng
NANANG
SETIAWAN, S.IP., M.Si
NIP. 197001051990031006
Syarat-syarat dan Ketentuan Teknis L-19
CS Dipindai dengan CamScanner