LEMBAR RINGKASAN PEKERJAAN
A. Nama Pejabat PPK pada Bagian Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Gresik selaku Pejabat
Penandatangan Penandatangan Kontrak
Kontrak
B. Jenis Kontrak Satuan
C. Masa Masa Pelaksanaan selama: 60 (Enam Puluh) hari Kalender
Pelaksanaan
D. Macam Uraian dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (SPESIFIKASI TEKNIS) ini
Pekerjaan menyangkut segi lingkup pekerjaan Belanja Pemeliharaan Bangunan
Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor
(Pemeliharaan/Perawatan Sarana dan Prasarana) yang terdiri dari :
1. PEKERJAAN RK3K
2. PEKERJAAN RUANG GENSET
3. PEKERJAAN GEDUNG TIMUR
4. PEKERJAAN RUANG PARIPURNA
5. PEKERJAAN GEDUNG BARAT
6. PEKERJAAN TAMAN & HALAMAN
URAIAN PEKERJAAN
1. Penyediaan
Penyedia harus menyediakan segala yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan secara sempurna dan efisien dengan urutan
yang teratur, termasuk semua alat-alat pembantu yang dipergunakan
seperti andang-andang, alat-alat pengangkat, mesin mesin, alat-alat
penarik dan sebagainya yang diperlukan oleh Penyedia dan untuk
semua alat-alat tersebut pada waktu pekerjaan selesai karena sudah
tidak berguna lagi, dan untuk memperbaiki kerusakan yang
diakibatkannya.
2. Kuantitas dan kualitas pekerjaan
i. Kuantitas dan kualitas pekerjaan yang termasuk dalam harga
kontrak harus dianggap seperti apa yang tertera dalam gambar
kontrak atau diuraikan dalam uraian dan syarat-syarat. Tetapi
kecuali yang disebut diatas apa yang tertera dalam uraian dan
syarat-syarat dalam kontrak itu bagaimanapun tidak boleh menolak,
merubah atau mempengaruhi penerapan dari apa yang tercantum
dalam syarat-syarat ini.
ii. Kekeliruan dalam uraian pekerjaan atau kuantitas atau pengurangan
bagian bagian dari gambar dan uraian dan syarat-syarat tidak boleh
merusak (membatalkan) kontrak ini, tetapi hendaknya diperbaiki
dan dianggap suatu perubahan yang dikehendaki oleh pemberi
tugas.
PENJELASAN SPESIFIKASI TEKNIS DAN GAMBAR
1. Bila terdapat perbedaan gambar, antara gambar rencana dan gambar
detail maka gambar detail yang dipakai/diikuti.
2. Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran
dengan angka yang diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan
angka tersebut yang jelas akan menyebabkan ketidaksempurnaan /
ketidaksesuaian konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan
Pengawas lebih dahulu.
3. Bila tedapat perbedaan antara SPESIFIKASI TEKNIS dan gambar, maka
SPESIFIKASI TEKNIS yang diikuti kecuali bila hal tersebut terjadi
karena kesalahan penulisan, yang jelas mengakibatkan
kerusakan/kelemahan konstruksi, harus mendapatkan keputusan
Konsultan Pengawas.
4. SPESIFIKASI TEKNIS dan gambar saling melengkapi bila di dalam
gambar menyebutkan lengkap sedang SPESIFIKASI TEKNIS tidak, maka
gambar yang harus diikuti demikian juga sebaliknya.
5. Yang dimaksud dengan spesifikasi teknis dan gambar di atas adalah
spesifikasi teknis dan gambar pada SPSE.
6. Penyedia berkewajiban untuk mengadakan penelitian tentang hal-hal
tersebut diatas.Setelah Penyedia menerima dokumen dari Kuasa
Pengguna Anggaran dan hal tersebut akan dibahas dalam rapat
penjelasan.
7. Sebelum melaksanakan pekerjaan Penyedia diharuskan meneliti
kembali semua dokumen yang ada untuk disesuaikan dengan Berita
Acara Rapat penjelasan.
SARANA DAN CARA KERJA
1. Penyedia wajib memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan meninjau
tempat pekerjaan, melakukan pengukuran-pengukuran dan
mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan yang dibutuhkan
untuk penyelesaian dan kelengkapan dari proyek.
2. Penyedia harus menyediakan tenaga kerja serta tenaga ahli yang
cakap dan memadai dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan, serta
tidak akan mempekerjakan orang orang yang tidak tepat atau tidak
terampil untuk jenis-jenis pekerjaan yang ditugaskan kepadanya.
Penyedia harus selalu menjaga disiplin dan aturan yang baik diantara
pekerja/karyawannya.
3. Penyedia harus menyediakan alat-alat kerja dan perlengkapan yang
berhubungan dengan proses pekerjaan dan peralatan lain yang
diperlukan untuk pekerjaan ini. Peralatan dan perlengkapan itu harus
dalam kondisi baik.
4. Penyedia wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan perhatian
penuh dan menggunakan kemampuan terbaiknya. Penyedia
bertanggung jawab penuh atas seluruh cara pelaksanaan, metode,
teknik, urut-urutan dan prosedur, serta pengaturan semua bagian
pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak.
5. Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Penyedia sebelum
suatu komponen konstruksi dilaksanakan.
6. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan
Pengawas dan PPTK sebelum elemen konstruksi yang bersangkutan
dilaksanakan.
7. Sebelum penyerahan pekerjaan kesatu, Penyedia Pelaksana sudah
harus menyelesaikan gambar sesuai pelaksanaan yang terdiri atas :
a. Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan
dalam pelaksanaannya.
b. Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-
gambar perubahan.
8. Penyelesaian yang dimaksud pada ayat 7 harus diartikan telah
memperoleh persetujuan Konsultan Pengawas setelah dilakukan
pemeriksaan secara teliti.
9. Gambar sesuai pelaksanaan dan buku penggunaan dan pemeliharaan
bangunan merupakan bagian pekerjaan yang harus diserahkan pada
saat penyerahan kesatu, kekurangan dalam hal ini berakibat
penyerahan pekerjaan kesatu tidak dapat dilakukan.
10. Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan Penyedia,
bila :
a. Komponen-komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang pada
masa pemeliharaan mengalami kerusakan atau dijumpai
kekurang sempurnaan pelaksanaan.
b. Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan
lingkungan diluar pekerjaan pokoknya yang mengalami
kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi (misalnya jalan,
halaman, dan lain sebagainya).
11. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-
bahan sisa-sisa pelaksanaan termasuk bowkeet dan direksi keet harus
dilaksanakan sebelum masa kontrak berakhir, kecuali akan
dipergunakan kembali pada tahap selanjutnya.
E. Hasil Pekerjaan Keluaran yang dihasilkan adalah Sarana dan Prasarana Gedung yang
terpelihara/terawat
F. Anggaran dibebankan atas DPA APBD Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2025
untuk mata anggaran Sub kegiatan Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan
Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya dengan Kode Rekening
4.02.01.2.09.0010. 5.1.02.03.03.0001.
G. Pembayaran Termin/Sekaligus
Menetapkan,
SEKRETARIS DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN GRESIK
selaku
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Ir. MOKH. NAJIKH, M.M.
NIP. 19680412 199203 1 011