PROGRAM :
PROGRAM PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN
PERORANGAN DAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT
KEGIATAN :
PENYEDIAAN FASILITAS PELAYANAN
KESEHATAN UNTUK UKM DAN UKP
KEWENANGAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
NAMA PEKERJAAN :
BELANJA PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG-
BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA-BANGUNAN
KESEHATAN (SARPRAS RSGS)
LOKASI :
KECAMATAN KEDAMEAN
KABUPATEN GRESIK
TAHUN ANGGARAN :
2025
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ......................................................................................................................................... 1
SYARAT KHUSUS SPESIFIKASI TEKNIS ...................................................................................... 5
1.5 Identifikasi Bahaya ................................................................................................................. 8
1 BAB 1 SPESIFIKASI TEKNIS ........................................................................................ 8
2 BAB 2 PERSYARATAN TEKNIS UMUM .................................................................. 10
2.1 LINGKUP PEKERJAAN ..................................................................................................... 10
2.2 REFERENSI ......................................................................................................................... 11
2.3 JENIS DAN MUTU BAHAN ............................................................................................... 12
2.3.1 Baru/ bekas. ................................................................................................................... 12
2.3.2 Tanda Pengenal. ............................................................................................................ 12
2.3.3 Merk Dagang dan Kesetaraan. ...................................................................................... 12
2.3.4 Penggantian (Substitusi). .............................................................................................. 13
2.3.5 Persetujuan Bahan. ........................................................................................................ 13
2.4 PELAKSANAAN ................................................................................................................. 13
2.4.1 Persiapan Pelaksanaan .................................................................................................. 13
2.4.2 Gambar Kerja (Shop Drawing). .................................................................................... 14
2.4.3 Rencana Mingguan dan Bulanan. ................................................................................. 14
2.4.4 Kualitas Pekerjaan......................................................................................................... 15
2.4.5 Penutupan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan. ...................................................................... 15
2.5 PENJELASAN RKS DAN GAMBAR ................................................................................. 15
2.6 LAPORAN MINGGUAN DAN HARIAN .......................................................................... 16
2.7 JAMINAN KESELAMATAN TENAGA KERJA ............................................................... 16
2.8 ALAT–ALAT PELAKSANAAN PENGUKURAN ............................................................ 16
2.9 SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN ............................. 17
2.10 PENGUJIAN HASIL PEKERJAAN .................................................................................... 17
2.11 PEKERJAAN TIDAK BAIK ................................................................................................ 17
2.12 PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG .......................................................................... 17
2.13 PENYELESAIAN DAN PENYERAHAN ........................................................................... 18
2.13.1 Dokumen Terlaksana. ................................................................................................... 18
2.13.2 Penyerahan .................................................................................................................... 18
3 BAB 3 PEKERJAAN PERSIAPAN ............................................................................... 19
3.1 PEKERJAAN PERSIAPAN ................................................................................................. 19
3.1.1 Sarana Kerja. ................................................................................................................. 19
3.1.2 Pengaturan Jam Kerja dan Pengerahan Tenaga Kerja. ................................................. 19
3.1.3 Perlindungan Terhadap Bangunan/Sarana Yang Ada. .................................................. 19
3.1.4 Pembersihan dan Penebangan Pohon-Pohonan. ........................................................... 20
3.1.5 Penjagaan, Pemagaran Sementara, dan Papan Nama. ................................................... 20
3.1.6 Pekerjaan Penyediaan Air dan Daya Listrik untuk Bekerja .......................................... 21
3.1.7 Mengadakan Pengukuran dan Pemasangan Bowplank. ................................................ 21
3.2 HEALTH AND SAFETY ENVIRONTMENT (HSE) ......................................................... 22
3.2.1 Lingkup Pekerjaan ........................................................................................................ 22
3.2.2 Standard dan Persyaratan. ............................................................................................. 22
3.2.3 Akses, Pagar Pengaman Proyek, Barrier, Perlindungan pada bangunan yang sudah ada
dan lingkungan sekitar. ................................................................................................................. 23
3.2.4 Kebersihan harian, Pembersihan lokasi proyek, pembuangan sisa material keluar lokasi
Proyek. 23
3.2.5 Keselamatan dan Kesehatan Kerja ................................................................................ 24
3.3 PEKERJAAN PEMBONGKARAN DAN PEMBERSIHAN .............................................. 26
3.3.1 Lingkup Pekerjaan. ....................................................................................................... 26
3.3.2 Pelaksanaan ................................................................................................................... 26
4 BAB 4 PEKERJAAN TANAH ....................................................................................... 27
4.1 PEKERJAAN GALIAN TANAH ........................................................................................ 27
4.1.1 Lingkup Pekerjaan ........................................................................................................ 27
4.1.2 Syarat-Syarat Pelaksanaan ............................................................................................ 27
4.2 PEKERJAAN URUGAN PASIR PADAT ........................................................................... 28
4.2.1 Lingkup Pekerjaan ........................................................................................................ 28
4.2.2 Persyaratan Bahan ......................................................................................................... 29
4.2.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan ............................................................................................ 29
4.3 PEKERJAAN URUGAN DAN PEMADATAN .................................................................. 29
4.3.1 Lingkup Pekerjaan ........................................................................................................ 29
4.3.2 Persyaratan Bahan ......................................................................................................... 30
4.3.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan ............................................................................................ 30
5 BAB 5 PEKERJAAN STRUKTUR ............................................................................... 32
5.1 PEKERJAAN PONDASI BATU KUMBUNG / BATU KALI DAN BATU KALI ........... 32
5.1.1 Lingkup Pekerjaan ........................................................................................................ 32
5.1.2 Pekerjaan yang Berhubungan ........................................................................................ 32
5.1.3 Standard dan Persyaratan Bahan ................................................................................... 32
5.1.4 Persyaratan pelaksanaan ............................................................................................... 32
5.2 PEKERJAAN BETON STRUKTUR ................................................................................... 33
5.2.1 Pekerjaan Bekisting / acuan .......................................................................................... 33
5.2.2 Pekerjaan Beton Bertulang .......................................................................................... 36
6 BAB 6 PEKERJAAN ARSITEKTUR ............................................................................ 51
6.1 PEKERJAAN PASANGAN BATA ..................................................................................... 51
6.2 PEKERJAAN PASANGAN BATA RINGAN ..................................................................... 51
6.2.1 Lingkup Pekerjaan ........................................................................................................ 51
6.2.2 Standard Dan Persyaratan Yang Berlaku ...................................................................... 51
6.2.3 Persyaratan Bahan ......................................................................................................... 51
6.2.4 Syarat-Syarat Pelaksanaan ............................................................................................ 51
6.2.5 Syarat Syarat Kualitas Pekerjaan .................................................................................. 52
6.3 PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN SEMEN .......................................................... 52
6.3.1 Lingkup Pekerjaan ........................................................................................................ 52
6.3.2 Persyaratan Bahan ......................................................................................................... 52
6.3.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan ............................................................................................ 52
6.4 PEKERJAAN PENGECATAN ............................................................................................ 54
6.4.1 Lingkup Pekerjaan ........................................................................................................ 54
6.4.2 Standar Dan Persyaratan ............................................................................................... 54
6.4.3 Persediaan Untuk Perawatan ......................................................................................... 55
6.5 PEKERJAAN KUSEN ALUMINIUM, DAUN PINTU, JENDELA , DAN KACA ........... 55
6.5.1 Pekerjaan Kusen Aluminium ........................................................................................ 55
6.5.2 Pekerjaan Daun Pintu .................................................................................................... 57
6.5.3 Pekerjaan Kaca .............................................................................................................. 58
6.5.4 Pekerjaan Kunci-Engsel-Penggantung (Hardwares) ..................................................... 59
6.6 PEKERJAAN PASANGAN KERAMIK LANTAI DAN DINDING .................................. 60
6.6.1 Lingkup Pekerjaan ........................................................................................................ 60
6.6.2 Standar Dan Persyaratan ............................................................................................... 60
6.6.3 Pekerjaan Pasangan Keramik Dinding .......................................................................... 61
6.6.4 Pekerjaan Pasangan Keramik ........................................................................................ 62
6.6.5 Persediaan Untuk Perawatan ......................................................................................... 64
6.7 PEKERJAAN PLAFOND .................................................................................................... 64
6.7.1 Lingkup Pekerjaan ........................................................................................................ 64
6.7.2 Standard dan Persyaratan .............................................................................................. 64
6.7.3 Persyaratan Bahan ......................................................................................................... 64
6.7.4 Persyaratan Pelaksanaan ............................................................................................... 65
7 BAB 7 PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL DAN PLUMBING ................... 66
7.1 PEKERJAAN INSTALASI KELISTRIKAN ....................................................................... 66
7.1.1 Lingkup Pekerjaan ........................................................................................................ 66
7.1.2 Standar yang Dipakai .................................................................................................... 66
7.1.3 Persyaratan Bahan ......................................................................................................... 67
7.1.4 Spesifikasi Bahan dan Peralatan ................................................................................... 67
7.1.5 Syarat-Syarat Pelaksanaan ............................................................................................ 68
7.1.6 Pengujian Pekerjaan ...................................................................................................... 69
7.1.7 Penyerahan, Pemeliharaan dan Jaminan ....................................................................... 70
7.1.8 Rekomendasi Produk. ................................................................................................... 70
8 BAB 8 PENUTUP .......................................................................................................... 71
8.1 PENYERAHAN PEKERJAAN DAN PERBEDAAN PERNYATAAN DOKUMEN ........ 71
8.2 DOKUMEN PELAKSANAAN ............................................................................................ 73
SYARAT KHUSUS SPESIFIKASI TEKNIS
1.1 Personil Menajerial
Pengalaman
Jabatan dalam
Kerja
No. pekerjaan yang akan
Sertifikat Kompetensi Kerja
Profesional
dilaksanakan
(Tahun)
1. Pelaksana - SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung
Muda Jenjang 4 /Pelaksana Lapangan Pekerjaan
Gedung Madya Jenjang 5 / Manajer Lapangan
Pelaksanaan Pekerjaan Gedung jenjang 6
2. Petugas K3 - SKK Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(K3) Konstruksi Jenjang 3/Petugas Keselamatan
Konstruksi Jenjang 3/Personil Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Jenjang 4/ Ahli Muda K3
Konstruksi Jenjang 7/Ahli Muda K3 Konstruksi
Jenjang 7
1.2 Peralatan Utama
No Uraian Peralatan Utama Kapasitas Jumlah
1. Arko - 1 Unit
1.3 Pekerjaan Utama
NO. JENIS PEKERJAAN UTAMA
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
B. PEKERJAAN R. DEKONTAMINASI LT. 1
C. PEKERJAAN PONEK LT.1
D. PEKERJAAN R. OBSERVASI INFEKSIUS LT.1
E. PEKERJAAN KLINIK KEBIDANAN LT.1
F. PEKERJAAN R. PARU LT.1
G. PEKERJAAN R. RENDAM DAN DEKONTAMINASI LT.1
H. PEKERJAAN WASTAFEL B3
I. PEKERJAAN DAPUR L2
J. PEKERJAAN R. LAB KIMIA DAN KLINIK LT.4
K. PEKERJAAN R. LAB PATOLOGI LT.4
L. R. PACKING LT.4
M. LORONG SEBELUM MASUK RUANG PACKING LT.4
N. RUANG RAWAT JALAN
1.4 Kebutuhan K3
No. Kategori K3 Uraian Kebutuhan K3
Jumlah Kebutuhan
a. Penyiapan RKK 1 Set
Sosialisasi, Promosi dan
b. Papan Informasi K3 1 bh
Pelatihan terdiri atas:
c. Alat Pelindung Kerja Pembatas Area (Restricted Area) 1 Ls
d. Alat Pelindung Diri Helm Pelindung (Safety Helmet) 2 Bh
Perlindungan Pernapasan dan Mulut
1 Box
(Masker)
Sarung tangan (Safety Gloves) 4 Psg
Sepatu Boot Karet Keselamatan
2 Psg
(Rubber Safety Shoes and toe cap);
Rompi Keselamatan (Safety Vest); 2 Bh
e. Asuransi dan Perijinan Asuransi Konstruksi 1 Ls
f. Personil Keselamatan Petugas Keselamatan Konstruksi 1 Org/Bln
Konstruksi
g. Fasilitas sarana kesehatan; Peralatan P3K (Kotak P3K,obat 1 Ls
luka ,perban, dll)
h. Perlengkapan lalu lintas Rambu Peringatan; 1 Buah
yang diperlukan atau
Rambu Kewajiban; 1 Buah
manajemen lalulintas :
Rambu Informasi; 1 bh
i. Kegiatan dan peralatan Pembuatan Kartu Identitas Pekerja 2 bh
5 terkait Pengendalian (KIP)
7 Resiko Keselamatan Kerja
Konstruksi
7
7
7
4
1.5 Identifikasi Bahaya
Identifikasi bahaya dituangkan dalam Lampiran B. SSKK Rencana Keselamatan Konstruksi
(RKK) tabel 1
BAB 1
1
SPESIFIKASI TEKNIS
PROGRAM : 1.02.02 - PROGRAM PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN
PERORANGAN DAN UPAYA KESEHATAN
MASYARAKAT
KEGIATAN : 1.02.02.2.01 - PENYEDIAAN FASILITAS PELAYANAN
KESEHATAN UNTUK UKM DAN UKP KEWENANGAN
DAERAH KABUPATEN/KOTA
NAMA PEKERJAAN : Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung
Tempat Kerja-Bangunan Kesehatan (Sarpras RSGS)
LOKASI : Rumah Sakit Gresik Sehati Kec. Kedamean Kab. Gresik
No. Pekerjaan Spesifikasi Material Keterangan
PEKERJAAN UMUM
Semen Semen / Portland Cement Semen Gresik, Semen Padang,
( PC ) Semen Merdeka. Tiga Roda
Pasir Pasir Pasangan Lumajang, Kediri, Blitar,
Pasuruan
Bekisting Multipleks 9 mm Lokal
Rangka kayu meranti Lokal
1 PEKERJAAN STRUKTUR
1.1 Pekerjaan beton struktur
Beton site mix Mutu beton K - 175 Sesuai Mutunya
Besi beton yang
Besi beton SNI
berstandart SNI
1.2 Pekerjaan beton non
struktur
Beton Site mix Mutu beton K-175 Sesuai Mutunya
2 PEKERJAAN ARSITEKTUR
2.1 Pekerjaan Pasangan
Bata Ringan Tb. 10 cm SNI
Dinding
2.2 Pekerjaan Plesteran Acian
Semen Instan Render Ecomortar, Sika, MU
Render
2.3 Plesteran Pasir Pasang Mojokerto, Pasuruan, Kediri
Semen Gresik, Semen Padang,
Semen
Semen Merdeka, Tiga Roda
2.4 Semen Gresik, Semen Padang,
Acian Semen
Semen Merdeka, Tiga Roda
2.5 Pekerjaan pengecatan
Interior Cat Tembok Interior Nippon, Vinilex , ICI Catylac
2.6 Pekerjaan Penutup Lantai Granit 60x60 Infinity, Magia
No. Pekerjaan Spesifikasi Material Keterangan
2.7 Pekerjaan Penutup
Keramik 30x60 Asia Tile, Platinum, Diamond
Dinding
3 PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
3.1 Pekerjaan Alumunium Kusen Alumunium 3 “ Inkalum, Alexindo
3.2 Pekerjaan Penutup PVC Foam Marga cipta
3.3 Pekerjaan Kaca Kaca Polos 5 mm Mulia, Asahimas
4 PEKERJAAN PLUMBING
4.1 Pekerjaan Pipa Air Bersih Pipa PVC AW 3/4” Trilliun, Excellon, Quad
4.2 Pekerjaan Pipa Air Kotor Pipa PVC D 1 1/2” Trilliun, Excellon, Quad
Pipa PVC D 3” Trilliun, Excellon, Quad
Pekerjaan Pipa Air
Pipa PPR 1/2" Rucika Green, Westpex
Dingin
Pekerjaan Pipa Air Panas Pipa PPR 1/2" Rucika Green, Westpex
Kitchen sink tipe single Meridian, Royal
Pekerjaan Kitchen Sink
Stainless Steel 304
Kitchen sink tipe single Meridian, Royal
dan peniris
Stainless Steel 304
Kitchen sink tipe doble
Meridian, Royal
Stainless Steel 304
5 PEKERJAAN ELEKTRIKAL
5.1 Pekerjaan Instalasi Stop
Kabel NYM 3x2,5 mm Eterna, Supreme, Extrana
Kontak
Kabel NYM 3x4 mm Eterna, Supreme, Extrana
Stop Kontak Panasonic, Broco
Pipa Conduit Boss, Trilliun, Niso
Stop Kontak Plug +
Fort
Socket 1 Phase
BAB 2
2
PERSYARATAN TEKNIS UMUM
2.1 LINGKUP PEKERJAAN
1. Persyaratan Teknis umum ini merupakan persyaratan dari segi teknis yang secara
umum berlaku untuk seluruh bagian pekerjaan dimana persyaratan ini bisa
diterapkan untuk Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat
Kerja-Bangunan Kesehatan (Sarpras RSGS),yang meliputi :
a. PEKERJAAN PERSIAPAN
b. PEKERJAAN R. DEKONTAMINASI LT. 1
c. PEKERJAAN PONEK LT.1
d. PEKERJAAN R. OBSERVASI INFEKSIUS LT.1
e. PEKERJAAN KLINIK KEBIDANAN LT.1
f. PEKERJAAN R. PARU LT.1
g. PEKERJAAN R. RENDAM DAN DEKONTAMINASI LT.1
h. PEKERJAAN WASTAFEL B3
i. PEKERJAAN DAPUR L2
j. PEKERJAAN R. LAB KIMIA DAN KLINIK LT.4
k. PEKERJAAN R. LAB PATOLOGI LT.4
l. R. PACKING LT.4
m. LORONG SEBELUM MASUK RUANG PACKING LT.4
n. RUANG RAWAT JALAN
Secara lengkap seluruh jenis pekerjaan tersebut dapat disesuaikan/ dilihat dan
tercantum pada Bill Of Quantity (BQ) dan BQ bersifat tidak mengikat.
2. Kecuali disebutkan secara khusus dalam dokumen-dokumen dimaksud berikut, lingkup
pekerjaan yang termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut :
1) Pengadaan tenaga kerja.
2) Pengadaan bahan/ material.
3) Pengadaan peralatan & alat bantu, sesuai dengan kebutuhan lingkup
pekerjaan yang ditugaskan.
4) Koordinasi dengan Penyedia barang dan jasa/ pekerja lain yang berhubungan
dengan pekerjaan pada bagian pekerjaan yang ditugaskan.
5) Penjagaan kebersihan, kerapian dan keamanan area kerja.
6) Pembuatan gambar pelaksanaan(as build drawing).
3. Persyaratan Teknis Umum ini menjadi satu kesatuan dengan Persyaratan Teknis
Pelaksanaan Pekerjaan dan secara bersama-sama merupakan persyaratan dari segi teknis
bagi seluruh pekerjaan sebagaimana diungkapkan dalam satu atau lebih dari
dokumen-dokumen berikut ini :
1) Gambar-gambar pelelangan/ pelaksanaan termasuk perubahannya,
2) Persyaratan teknis umum/ pelaksanaan pekerjaan/ bahan,
3) Rincian volume pekerjaan/ rincian penawaran,
4) Dokumen-dokumen pelelangan/ pelaksanaan yang lain.
4. Dalam hal dimana ada bagian dari Persyaratan Teknis Umum ini, yang tidak dapat
diterapkan pada bagian pekerjaan sebagaimana diungkapkan diatas, maka bagian
dari Persyaratan Teknis Umum tersebut dengan sendirinya dianggap tidak berlaku.
2.2 REFERENSI
1. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi persyaratan-
persyaratan teknis yang tertera dalam persyaratan Normalisasi Indonesia (NI),
Standar Industri Indonesia (SII) dan Peraturan-peraturan Nasional
maupun Peraturan-peraturan setempat lainnya yang berlaku atau jenis-jenis pekerjaan
yang bersangkutan antara lain :
- NI 2 (1971) Peraturan Beton Bertulang Indonesia
- NI (1983) Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia (SKBI.1.3.55.1987)
- NI 3 (1970) Peraturan Umum Untuk Bahan Bangunan Di Indonesia
- NI 5Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia
- NI 8Peraturan Semen Portland Indonesia
- NI 10Bata Ringan Sebagai Bahan Bangunan
- Peraturan Plumbing Indonesia
- Peraturan Umum Instalasi Listrik
- Standart Industri Indonesia (SII)
- Standard Nasional Indonesia (SNI)
- ASTM, JIS dan lain sebagainya yang dianggap berhubungan dengan bagian-bagian
pekerjaan ini.
- Tata cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung (SK SNI T-15-1991-
03).
- Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk Gedung 1983.
- Pedoman Perencanaan untuk Struktur Beton Bertulang Biasa dan Struktur Tembok
Bertulang untuk Gedung 1983.
- Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)-NI-3.
- Peraturan Portland Cement Indonesia 1972 (NI-8).
- Mutu dan Cara Uji Semen Portland (SII 0013-81).
- Mutu dan Cara Uji Agregat Beton (SII 0052-80).
- Baja Tulangan Beton (SII 0136-84).
- Peraturan Bangunan Nasional Gedung Negara Permen PU No. 022/PRT/M/2018
Tanggal 15 Oktober 2018
- Peraturan Tentang RK3P permen PU No 02/PRT/M/2018.
- Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat.
- Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran
pada Bangunan Rumah dan Gedung (SKBI-2.3.53.1987 UDC:699.81:624.04).
Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standart- standart yang disebut
diatas, maupun standart-standart Nasional lainnya, maka diberlakukan standart-standart
Internasional yang berlaku atau pekerjaan-pekerjaan tersebut atau setidak-
tidaknya berlaku standart-standart Persyaratan Teknis dari Negara-negara
asal bahan/ pekerjaan yang bersangkutan dan dari produk yang ditentukan pabrik
pembuatnya.
2. Dalam hal dimana ada bagian pekerjaan yang persyaratan teknisnya tidak diatur dalam
Persyaratan Teknis Umum/ Khususnya maupun salah satu dari ketentuan yang
disebutkandiatas, maka atas bagian pekerjaan tersebut Penyedia barang dan jasa harus
mengajukan salah satu dari persyaratan-persyaratan berikut ini guna disepakati oleh
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk dipakai sebagai patokan
persyaratan teknis :
1) Standart/norma/kode/pedoman yang bisa diterapkan pada bagian pekerjaan
bersangkutan yang diterbitkan oleh Instansi/ Institusi/ Assosiasi Profesi/
Assosiasi Produsen/ Lembaga Pengujian atau Badan-badan lain yang
berwenang/berkepentingan atau Badan-badan yang bersifat Internasional ataupun
Nasional dari Negara lain, sejauh bahwa atau hal tersebut diperoleh persetujuan
dari Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
2) Brosur teknis dari produsen yang didukung oleh sertifikat dari Lembaga
Pengujian yang diakui secara Nasional/ Internasional.
2.3 JENIS DAN MUTU BAHAN
2.3.1 Baru/ bekas.
Kecuali ditetapkan lain secara khusus, maka semua bahan yang dipergunakan dalam/ untuk
pekerjaan ini harus merupakan bahan yang baru, penggunaan bahan bekas dalam komponen
kecil maupun besar sama sekali tidak diperbolehkan/ dilarang digunakan.
2.3.2 Tanda Pengenal.
1. Dalam hal dimana pabrik/ produsen bahan mengeluarkan tanda pengenal untuk produk
bahan yang dihasilkannya, baik berupa cap/ merk dagang pengenal pabrik/ produsen
ataupun sebagai pengenal kwalitas/ kelas/ kapasitas, maka semua bahan dari pabrik/
produsen bersangkutan yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus mengandung
tanda pengenal tersebut.
2. Khusus untuk bahan pekerjaan instalasi (daya, penerangan, komunikasi, alarm, plumbing
dan lain-lain) kecuali ditetapkan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas, bahan sejenis dengan fungsi yang berbeda harus diberi tanda pengenal yang
berbeda pula. Tanda pengenal ini dapat berupa warna atau tanda lain yang harus sesuai
dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Dalam hal ini harus dilaksanakan sesuai
petunjuk Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
2.3.3 Merk Dagang dan Kesetaraan.
1. Penyebutan sesuatu merk dagang bagi suatu bahan/ produk didalam persyaratan teknis,
secara umum harus dimengerti sebagai keharusan memakai produk tersebut.
2. Bilamana Produk yang dimaksudkan tidak ditemukan dipasaran maka Penyedia barang
dan jasa dapat mengajukan usulan material dengan kualitas setara.
3. Kecuali secara khusus dipersyaratkan lain, maka penggunaan bahan/ produk lain yang
dapat dibuktikan mempunyai kualitas penampilan yang setara dengan bahan/produk
yang memakai merk dagang yang disebutkan dapat diterima apabila sebelumnya telah
diperoleh persetujuan tertulis dari Direksi Pengawas atas ijin dari pemberi tugas tentang
kesetaraan tersebut.
4. Penggunaan bahan/ produk yang disetujui Direksi Pengawas sebagai "setara” tidak
dianggap sebagai perubahan pekerjaan dan karenanya perbedaan harga dengan bahan
produk yang disebutkan merk dagangnya akan diabaikan.
5. Sejauh bisa memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan, penggunaan produksi dalam
negeri lebih diutamakan.
2.3.4 Penggantian (Substitusi).
1. Penyedia barang dan jasa / Supplier bisa mengajukan usulan untuk menggantikan sesuatu
bahan/ produk dengan sesuatu bahan/ produk lain dengan penampilan yang setaraf
dengan yang dipersyaratkan bilamana produk yang disyaratkan dalam RKS tidak
ditemukan dipasaran.
2. Dalam persetujuan atau sesuatu penggantian (substitusi), perbedaan harga yang ada
dengan bahan/ produk yang dipersyaratkan akan diperhitungkan sebagai perubahan
pekerjaan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Dalam hal dimana penggantian disebabkan karena kegagalan Penyedia barang dan
jasa / Supplier untuk mendapatkan bahan/ produk seperti yang dipersyaratkan,
maka perubahan pekerjaan yang bersifat biaya tambah dianggap tidak ada.
b. Dalam hal dimana penggantian dapat disepakati oleh Direksi Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas sebagai masukan (input) baru
yang menyangkut nilai-nilai tambah, maka perubahan pekerjaan
mengakibatkan biaya tambah dapat diperkenankan.
2.3.5 Persetujuan Bahan.
1. Untuk menghindarkan penolakan bahan dilapangan, dianjurkan dengan sangat agar
sebelum sesuatu bahan/ produk akan dibeli/ dipesan/ diprodusir, terlebih dahulu
dimintakan persetujuan dari Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
atau kesesuaian dari bahan/ produk tersebut pada persyaratan teknis, yang mana akan
diberikan dalam bentuk tertulis yang dilampirkan pada contoh/ brosur dari bahan/
produk yang bersangkutan untuk diserahkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas Lapangan.
2. Penolakan bahan dilapangan karena diabaikannya prosedur diatas sepenuhnya
merupakan tanggung jawab Penyedia barang dan jasa / Supplier, dan tidak dapat
diberikan pertimbangan keringanan apapun.
3. Adanya persetujuan tertulis dengan disertai contoh/ brosur seperti tersebut diatas tidak
melepaskan tanggung jawab Penyedia barang dan jasa/ Supplier dari kewajibannya
dalam perjanjian kerja ini untuk mengadakan bahan/ produk
yang sesuaidengan persyaratannya, serta tidak merupakan jaminan akan
diterima/ disetujuinyaseluruh bahan/ produk tersebut dilapangan, sejauh dapat
dibuktikan bahwa tidak seluruh bahan/ produk yang digunakan sesuai dengan
contoh brosur yang telah disetujui.
2.4 PELAKSANAAN
2.4.1 Persiapan Pelaksanaan
1. Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditanda-tanganinya Surat Perintah Kerja (SPK) oleh
kedua belah pihak, Penyedia barang dan jasa harus menyerahkan kepada Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas sebuah "Network Plan” mengenai
seluruh kegiatan yang perlu dilakukan untuk melaksanakan pekerjaan ini dalam
diagram yang menyatakan pula urutan logis serta kaitan/hubungan
antara seluruh kegiatan-kegiatan tersebut, antara lain:
1) Kegiatan-kegiatan Penyedia barang dan jasa untuk/selama masa
pengadaan/ pembelian serta waktu pengiriman/pengangkutan dari :
a. Bahan, elemen, komponen dari pekerjaan maupun pekerjaan persiapan/
pembantu.
b. Peralatan dan perlengkapan untuk pekerjaan.
2) Kegiatan-kegiatan Penyedia barang dan jasa untuk/selama waktu
fabrikasi, pemasangan dan pembangunan.
3) Kegiatan pembuatan gambar-gambar kerja.
4) Kegiatan permintaan persetujuan atas bahan serta gambar kerja maupun rencana
kerja.
5) Penyampaian harga borongan dari masing-masing kegiatan tersebut.
6) Penyampaian jadwal untuk seluruh kegiatan tersebut.
2. Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas akan memeriksa rencana kerja
Penyedia barang dan jasa dan memberikan tanggapan atas hal tersebut dalam waktu 2
(dua) minggu.
3. Penyedia barang dan jasa harus memasukkan kembali perbaikan atau rencana kerja
apabilaDireksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas meminta
diadakannya perbaikan/ penyempurnaan atas rencana kerja tersebut paling lambat 4
(empat) hari sebelum dimulainya waktu pelaksanaan.
4. Penyedia barang dan jasa tidak dibenarkan memulai sesuatu pelaksanaan atau pekerjaan
sebelum adanya persetujuan dari Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas terhadap rencana kerja tersebut, yang dituangkan dalam bentuk Ijin tahapan
pelaksanaan pekerjaan (tertulis).
2.4.2 Gambar Kerja (Shop Drawing).
1. Untuk bagian-bagian pekerjaan dimana gambar pelaksanaan (Construction Drawing)
belum cukup memberikan petunjuk mengenai cara untuk mencapai keadaan
pelaksanaan, Penyedia barang dan jasa wajib untuk mempersiapkan gambar kerja yang
secara terperinci akan memperlihatkan cara pelaksanaan tersebut.
2. Format dari gambar kerja harus sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
3. Gambar kerjaharus diajukandalam rangkap 3 (tiga)kepadaDireksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
4. Pengajuan gambar kerja tersebut diserahkan untuk disetujuioleh Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas sebelum pemesanan bahan atau
pelaksanaan pekerjaan dimulai.
2.4.3 Rencana Mingguan dan Bulanan.
1. Selambat-lambatnya pada setiap akhir minggu dalam masa dimana pelaksanaan
pekerjaan berlangsung, Penyedia barang dan jasa wajib untuk menyerahkan kepada
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas suatu rencana mingguan
yang berisi rencana pelaksanaan dari berbagai bagian pekerjaan yang akan
dilaksanakan dalam minggu berikutnya.
2. Selambat-lambatnya pada minggu terakhir dari setiap bulan, Penyedia barang dan jasa
wajib menyerahkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
suatu rencana bulanan yang menggambarkan dalam garis besarnya, berbagai rencana
pelaksanaan dari berbagai bagian pekerjaan yang direncanakan untuk dilaksanakan
dalam bulan berikutnya.
3. Kelalaian Penyedia barang dan jasa untuk menyusun dan menyerahkan
rencana mingguan maupun bulanan dinilai samadengan kelalaian dalam melaksanakan
perintah Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas dalam pelaksanaan
pekerjaan.
4. Untuk memulai suatu bagian pekerjaan yang baru, Penyedia barang dan
jasa diwajibkan untuk memberitahu Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas mengenai hal tersebut paling sedikit 2 x 24 jam sebelumnya.
2.4.4 Kualitas Pekerjaan.
Material, proses serta hasil pekerjaan harus sesuai dengan spesifikasi/peraturan/kaidah yang
telah ditetapkan.
2.4.5 Penutupan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan.
1. Sebelum menutup suatu bagian pekerjaan dengan bagian pekerjaan yang lain yang
mana akan secara visual menghalangi Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas untuk memeriksa bagian pekerjaan yang terdahulu, Penyedia barang dan jasa
wajib melaporkan secara tertulis kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas mengenai rencananya untuk melaksanakan bagian pekerjaan yang akan
menutupi bagian pekerjaan tersebut, sedemikian rupa sehingga Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas berkesempatan secara wajar melakukan pemeriksaan
pada bagian yang bersangkutan untuk dapat disetujui kelanjutan pengerjaannya.
2. Kelalaian Penyedia barang dan jasa untuk menyampaikan laporan
diatas, memberikan hak kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
untuk dibelakang hari menuntut pembongkaran kembali bagian pekerjaan yang
menutupi tersebut, guna memeriksa hasil pekerjaan yang terdahulu yang mana
akibatnya sepenuhnya akan ditanggung oleh Penyedia barang dan jasa.
3. Dalam hal dimana laporan telah disampaikan dan Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas tidak mengambil langkah-
langkah untuk menyelesaikan pemeriksaan yang dimaksudkan, maka setelah lewat
dari 2 (dua) hari kerja sejak laporan disampaikan, Penyedia barang dan jasa berhak
melanjutkan pelaksanaan pekerjaan dan menganggap bahwa Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas telah menyetujui bagian pekerjaan yang ditutup
tersebut.
4. Pemeriksaan dan persetujuan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
atau suatu pekerjaan tidak melepaskan Penyedia barang dan jasa dari kewajibannya
untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Surat Perjanjian Penyedia barang dan
jasa (SPP).
5. Walapun telah diperiksa dan disetujui, kepada Penyedia barang dan jasa masih dapat
diperintahkan untuk membongkar bagian pekerjaan yang menutupi bagian
pekerjaan lain guna pemeriksaan bagian pekerjaan yang tertutupi.
2.5 PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
1. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dan gambar detail maka gambar detail
yang diikuti.
2. Bila pada gambar terdapat perbedaan antara skala dan ukuran maka ukuran dengan angka
dalam gambar yang diikuti.
3. Bila terdapat perbedaan ukuran, jumlah serta bahan-bahan yang diperlukan, maka RKS
yang diikuti.
4. Bila Penyedia barang dan jasa meragukan perbedaan antara gambar-gambar yang ada
dengan RKS, baik tentang mutu bahan maupun konstruksi, maka Penyedia barang dan
jasa wajib bertanya kepada Pengawas secara tertulis.
5. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia barang dan jasa harus meneliti kembali
semua dokumen yang ada untuk disesuaikan dengan Berita Acara Rapat Penjelasan
(Aanwijzing).
6. Kekeliruan pelaksanaan akibat kelalaian hal-hal diatas menjadi tanggung jawab Penyedia
barang dan jasa
2.6 LAPORAN MINGGUAN DAN HARIAN
Penyedia barang dan jasa membuat laporan bulanan/harian tentang kemajuan pelaksanaan
pekerjaan, Laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan tersebut minimal menyampaikan mengenai
semua keterangan yang berhubungan dengan kejadianselama satu bulan pelaksanaan pekerjaan
yang mencakup mengenai:
1. Jumlah semua tenaga kerja yang digunakan dalam bulan ini.
2. Uraian kemajuan pekerjaan pada akhir bulan.
3. Semua bahan/barang perlengkapan yang telah masuk dan diterima di tempat pekerjaan.
4. Keadaan cuaca.
5. Kunjungan semua tamu yang berkaitan dengan proyek.
6. Kunjungan tamu-tamu lain.
7. Kejadian khusus.
8. Foto-foto berwarna ukuran kartu post sesuai petunjuk Direksi.
9. Pengesahan Pimpinan Proyek.
2.7 JAMINAN KESELAMATAN TENAGA KERJA
1. Penyedia barang dan jasa harus menjamin keselamatan kerja pekerja sesuai dengan yang
ditentukan dalam Peraturan Ketenagakerjaan atau persyaratan yang diwajibkan untuk
setiap bidang pekerjaan.
2. Penyedia barang dan jasa harus senantiasa menyediakan air minum dan air bersih
ditempat pekerjaan untuk para pekerjanya, serta air untuk keperluan pelaksanaan
pekerjaan selama masa pelaksanaan dengan menggunakan/menyambung pipa air yang
telah ada dengan meteran air tersendiri (guna perhitungan pembayaran pemakaian air)
atau air sumur yang bersih/jernih dan tawar. Bila kondisi air yang disediakan meragukan
Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, maka air tersebut harus
diperiksakan pada laboratorium dan Penyedia barang dan jasa harus menyediakan
ketersediaan air penggantinya.
3. Apabila terjadi kecelakaan pada pekerja Penyedia barang dan jasa saat pelaksanaan,
maka Penyedia barang dan jasa harus segera mengambil tindakan yang perlu untuk
keselamatan korban dengan biaya pengobatan dan lain-lain menjadi tanggung jawab
Penyedia barang dan jasa. Kejadian tersebut harus segera dilaporkan pada Serikat Tenaga
Kerja dan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
4. Di lokasi pekerjaan harus selalu disediakan kotak obat-obatan untuk pertolongan pertama
yang selalu tersedia setiap saat dan berada di Direksi keet.
2.8 ALAT–ALAT PELAKSANAAN PENGUKURAN
Selama masa pelaksanaan, Penyedia barang dan jasa harus menyediakan/menyiapkan
alat-alat, baik untuk sarana pekerjaan maupun yang diperlukan untuk memenuhi kualitas
hasil pekerjaan antara lain pengaduk beton, pompa air, dan sebagainya. Penentuan semua
titik duga letak bangunan, siku-siku bangunan, maupun datar (water pass) dan tegak
lurusnya bangunan harus ditentukan dengan memakai alat ukur instrumen water pass atau
theodolit.
2.9 SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
1. Penyedia barang dan jasa harus selalu memegang teguh disiplin kerja, dan tidak
memperkerjakan tenaga kerja yang tidak sesuai atau tidak mempunyai keahlian dalam
tugas yang diserahkan kepadanya.
2. Penyedia barang dan jasawajib menjamin bahwa semua bahan bangunan dan
perlengkapan yang disediakan menurut kontrak dalam keadaan baru dan bahwa semua
pekerjaan berkualitas baik. Semua pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar dapat
ditolak/ tidak diterima oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
2.10 PENGUJIAN HASIL PEKERJAAN
1. Dalam pengajuan penawaran, Penyedia barang dan jasa harus memperhitungkan semua
biaya pengujian, pemeriksaan berbagai bahan dan hasil pekerjaan, Penyedia barang dan
jasa tetap bertanggung jawab atas biaya-biaya pengiriman yang tidak memenuhi syarat-
syarat (penolakan bahan) yang dikehendaki oleh Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas.
2. Kecuali dipersyaratkan lain, maka semua pekerjaan akan diuji dengan cara dan Tolok
Ukur Pengujian yang dipersyaratkan dan ditetapkan dalam Persyaratan Teknis.
3. Kecuali dipersyaratkan lain, maka Badan/ Lembaga yang akan melakukan Pengujian
dipilih atas persetujuan kedua pihak.
4. Semua Biaya Pengujian dalam jumlah seperti yang dipersyaratkan menjadi beban
Penyedia barang dan jasa.
2.11 PEKERJAAN TIDAK BAIK
1. Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawasberhak mengeluarkan instruksi
agar Penyedia barang dan jasa membongkar pekerjaan apa saja yang telah ditutup /
diselesaikan untuk diperiksa, atau mengatur untuk mengadakan pengujian bahan atau
pekerjaan, baik pekerjaan yang sudah maupun yang belum dilaksanakan. Biaya untuk
pekerjaan dan sebagainya menjadi beban Penyedia barang dan jasa untuk disesuaikan
dengan kontrak.
2. Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawasdiperbolehkan (secara adil)
mengeluarkan perintah yang menghendaki pemecatan tenaga kerja dari pekerjaan.
2.12 PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG
1. Penyedia barang dan jasa wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rincian pekerjaan
yang diterimanya dan gambar detail yang telah disahkan Direksi, melaksanakan secara
keseluruhan atau dalam bagian-bagian menurut semua persyaratan teknis untuk
mendapatkan pekerjaan yang baik. Penyedia barang dan jasa selanjutnya wajib pula
tanpa tambahan biaya mengerjakan segala sesuatu demi kesempurnaan pekerjaan atau
memakai bahan yang tepat, walaupun satu dan lain hal tidak dicantumkan dengan jelas
dalam gambar dan bestek.
2. Pekerjaan tambah dan kurang hanya dapat dikerjakan atas perintah atau persetujuan
tertulis dari Direksi. Selanjutnya perhitungan penambahan pengurangan pekerjaan
dilakukan atas dasar harga yang disetujui oleh kedua belah pihak, jika tidak tercantum
dalam daftar harga upah dan satuan pekerjaan.
3. Pekerjaan tambah dan kurang yang dikerjakan tanpa ijin tertulis Direksi adalah tidak sah
dan menjadi tanggung jawab Penyedia barang dan jasa sepenuhnya.
2.13 PENYELESAIAN DAN PENYERAHAN
2.13.1 Dokumen Terlaksana.
1. Pada penyelesaian dari setiap pekerjaan, Penyedia barang dan jasa wajib menyusun
Dokumen Terlaksana yang terdiri dari :
a. Gambar-gambar terlaksana (as build drawings).
b. Spesifikasi Teknis Terlaksana dari pekerjaan sebagaimana yang telah dilaksanakannya.
2. Penyusunan Dokumen Terlaksana dikecualikan untuk pekerjaan tersebut dibawah ini:
a. Ornamental.
b. Pertamanan.
c. Finishing Arsitektur.
d. Pekerjaan Persiapan.
e. Supply bahan, Perlengkapan dan Peralatan kerja.
3. Dokumen Terlaksana dapat disusun berdasarkan :
a. Dokumen Pelaksanaan.
b. Gambar Perubahan Pelaksanaan.
c. Perubahan Spesifikasi Teknis.
d. Brosur Teknis yang telah diberi tanda pengenal khusus sesuai petunjuk Direksi
Pengawas.
4. Dokumen Terlaksana ini harus diperiksa dan disetujui oleh Direksi Pengawas.
a. Khususnya untuk pekerjaan-pekerjaan dengan sistem jaringan bersaluran banyak yang
secara operasional membutuhkan identifikasi yang bersifat lokatif, Dokumen
Terlaksana ini harus dilengkapi dengan Daftar Instalasi / Peralatan / Perlengkapan yang
mengidentifikasikan lokasi dari masing-masing barang tersebut.
b. Kecuali dengan izin khusus dari Direksi Pengawas, Penyedia barang dan jasa harus
membuat Dokumen Terlaksana hanya untuk diserahkan kepada Direksi Pengawas.
Penyedia barang dan jasa tidak dibenarkan membuat / menyimpan salinan ataupun
copy dari Dokumen Terlaksana tanpa izin dari Direksi Pengawas.
2.13.2 Penyerahan
Pada waktu Penyerahan Pekerjaan, Penyedia barang dan jasa wajib menyerahkan :
1. 2 (dua) set Dokumen Terlaksana.
2. Untuk peralatan / perlengkapan :
a. 2 (dua) set Pedoman Operasi (Operation Manual) dan Pedoman Pemeliharaan
(Maintenance Manual).
b. Suku Cadang sesuai yang dipersyaratkan.
3. Untuk berbagai macam kunci :
a. Semua kunci orsinil.
b. Minimum 1 (satu) kunci duplikat.
c. Dilakukan pewarnaan / penomoran pada kunci
4. Dokumen-dokumen Resmi (seperti Surat Izin Tanda Pembayaran Cukai, Surat Fiskal Pajak
dan lain-lain).
5. Segala macam Surat Jaminan sesuai yang dipersyaratkan.
6. Surat pernyataan Pelunasan sesuai Petunjuk Direksi Pengawas.
BAB 3
3
PEKERJAAN PERSIAPAN
3.1 PEKERJAAN PERSIAPAN
3.1.1 Sarana Kerja.
1. Penyedia barang dan jasa wajib memasukkan identifikasi tempat kerja bagi semua
pekerjaan yang dilakukan diluar lapangan sebelum pemasangan peralatan yang dimiliki
serta jadwal kerja.
2. Semua sarana kerja yang digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi persyaratan
kerja sehingga memudahkan dan melancarkan kerja dilapangan.
3. Penyediaan tempat penyimpanan bahan/ material dilapangan harus aman dari segala
kerusakan hilang dan hal-hal dasar yang mengganggu pekerjaan lain yang sedang
berjalan.
4. Untuk menghindari kemacetan dan gangguan lain terhadap akses jalan yang timbul
akibat operasional pekerjaan, Penyedia barang dan jasa diharuskan menyediakan lahan
untuk penyimpanan bahan/ material selama pelaksanaan pekerjaan.
3.1.2 Pengaturan Jam Kerja dan Pengerahan Tenaga Kerja.
1. Penyedia barang dan jasa harus dapat mengatur sedemikian rupa dalam hal pengerahan
tenaga kerja, pengaturan jam kerja maupun penempatan bahan hendaknya di
konsultasikan terlebih dahulu dengan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas lapangan. Khususnya dalam pengerahan tenaga kerja dan pengaturan jam
kerja dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan peraturan perburuhan yang berlaku.
2. Kecuali ditentukan lain, Penyedia barang dan jasa harus menyediakan akomodasi dan
fasilitas-fasilitas lain yang dianggap perlu misalnya (air minum, toilet yang memenuhi
syarat-syarat kesehatan dan fasilitas kesehatan lainnya seperti penyediaan
perlengkapan PPPK yang cukup serta pencegahan penyakit menular.)
3. Penyedia barang dan jasa harus membatasi daerah operasinya disekitar tempat
pekerjaan dan harus mencegah sedemikian rupa supaya para pekerjanya tidak
melanggar wilayah bangunan-bangunan lain yang berdekatan, dan Penyedia barang
dan jasa harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki
tempat pekerjaan.
4. Penyedia barang dan jasa diwajibkan memberi tahu tentang identitas pekerja yang
melakukan aktivitas di lokasi tersebut kepada user yang bersangkutan.
3.1.3 Perlindungan Terhadap Bangunan/Sarana Yang Ada.
1. Segala kerusakan yang timbul pada bangunan/konstruksi dan peralatan sekitarnya
menjadi tanggung jawab Penyedia barang dan jasa untuk memperbaikinya, bila
kerusakan tersebut jelas akibat pelaksanaan pekerjaan.
2. Penyedia barang dan jasa diwajibkan mengidentifikasikan keadaan bangunan ataupun
prasarana lain di sekitar lokasi sebelum memulai pekerjaan.
3. Selama pekerjaan berlangsung Penyedia barang dan jasa harus selalu menjaga kondisi
jalan dan sarana prasarana disekitar lokasi pekerjaan, hal tersebut menjadi tanggung
jawab Penyedia barang dan jasa terhadap kerusakan-kerusakan yang terjadi akibat
pelaksanaan pekerjaan ini.
4. Penyedia barang dan jasa wajib mengamankan sekaligus melaporkan/ menyerahkan
kepada pihak yang berwenang bila nantinya menemukan benda-benda bersejarah
3.1.4 Pembersihan dan Penebangan Pohon-Pohonan.
1. Lapangan terlebih dahulu harus dibersihkan dari rumput, semak, akar-akar pohon.
2. Sebelum pekerjaan lain dimulai, lapangan harus selalu dijaga, tetap bersih dan rata.
3. Penyedia barang dan jasa tidak boleh membasmi, menebang atau merusak pohon-
pohon atau pagar, kecuali bila telah ditentukan lain atau sebelumnya diberi tanda
pada gambar-gambar yang menandakan bahwa pohon-pohon dan pagar harur
disingkirkan. Jika ada sesuatu hal yang mengharuskan Penyedia barang dan jasa
untuk melakukan penebangan, maka ia harus mendapat ijin dari Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
3.1.5 Penjagaan, Pemagaran Sementara, dan Papan Nama.
1. Penyedia barang dan jasa bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan
perlindungan terhadap pekerjaannya yang dianggap penting selama pelaksanaan,
dan sekaligus menempatkan petugas keamanan untuk mengatur sirkulasi/ arus
kendaraan keluar/ masuk proyek.
2. Sebelum Penyedia barang dan jasa mulai melaksanakan pekerjaannya, maka
Penyedia barang dan jasa diwajibkan terlebih dahulu memberi pagar pengaman pada
sekeliling site pekerjaaan yang akan dilakukan.
3. Pembuatan pagar pengaman dibuat jauh dari lokasi pekerjaan,sehingga tidak
mengganggu pelaksanaan pekerjaan yang sedang dilakukan, serta tempat penimbunan
bahan-bahan dan dibuat sedemikian rupa, sehingga dapat bertahan/kuat sampai
pekerjaan selesai dan tampak dari luar dapat menunjang estetika atas kawasan yang
ada.
4. Syarat pagar pengaman :
a. Pagar dari seng gelombang finish cat berpola sesuai dengan pengarahan
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas dengan ketinggian minimal
180 cm.
b. Tiang dolken minimum berdiameter 10 cm, jarak pemasangan minimal 180 cm,
bagian yang masuk pondasi minimum 40 cm.
c. Rangka kayu Borneo ukuran 4 x 6 cm, dengan pemasangan 4 jalur menurut tinggi
pagar.
d. Pondasi cor beton setempat minimum penampang diameter 30cm dalam 50 cm
dari permukaan tanah setempat. Beton dengan adukan 1:3:5.
e. Pada pagar pengaman hendaknya diberi tanda atau petunjuk mengenai keberadaan
pekerjaan tersebut
f. Pagar diengkapi dengan pembuatan pintu akses dari bahan yang sama.
5. Selesai proyek semua bahan pagar adalah milik Penyedia barang dan jasa, untuk hal
tersebut didalam penyusunan penawaran hendaknya telah dipertimbangkan.
6. Sebelum memulai pelaksanaan, Penyedia barang dan jasa diwajibkan memasang papan
nama Proyek yang dibuat dan dilaksanakan sesuai dengan gambar rencana dan
ketentuan yang telah ditetapkan atas beban Penyedia barang dan jasa.
3.1.6 Pekerjaan Penyediaan Air dan Daya Listrik untuk Bekerja
1. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Penyedia barang dan jasa dengan
menggunakan/ menyambung pipa air yang telah ada dengan meteran air tersendiri
(guna perhitungan pembayaran pemakaian air oleh Penyedia barang dan jasa) atau air
sumur yang bersih/jernih dan tawar dengan membuat sumur pompa di tapak proyek
atau disuplai dari luar lokasi pekerjaan. Air harus bersih, bebas dari debu, bebas dari
lumpur, minyak dan bahan-bahan kimia lainnya yang merusak.Penyediaan air harus
sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas.
2. Listrik untuk bekerja harus disediakan Penyedia barang dan jasa dan diperoleh dari
sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan, atau penggunaan
diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan
sementara atas persetujuan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
Daya listrik juga disediakan untuk suplai kantor Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas Lapangan.
3. Segala biaya yang ditimbulkan atas pemakaian daya listrik dan air di atas adalah
beban Penyedia barang dan jasa.
3.1.7 Mengadakan Pengukuran dan Pemasangan Bowplank.
1. Pengukuran Tapak Kembali.
a. Penyedia barang dan jasa diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran
kembali lokasi pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan
mengenai peil ketinggian tanah, letak pohon, letak batas-batas tanah dengan alat-
alat yang sudah ditera kebenarannya.
b. Ketidak cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan yang
sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas untuk dimintakan keputusannya.
c. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat
waterpass/Theodolite yang ketepatannya dapat dipertanggung jawabkan.
d. Penyedia barang dan jasa harus menyediakan Theodolith/waterpass beserta
petugas yang melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas pelaksanaan proyek.
e. Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas Segitiga
Phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui oleh
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
f. Segala pekerjaan pengukuran dan persiapan termasuk tanggungan Penyedia
barang dan jasa.
2. Pemasangan Bouplank.
a. Penyedia barang dan jasa bertanggung jawab atas ketepatan serta kebenaran
persiapan bouplank/ pengukuran pekerjaan sesuai dengan referensi ketinggian,
dan benchmark yang diberikan Direksi secara tertulis, serta bertanggung jawab
atau ketinggian, posisi, dimensi, serta kelurusan seluruh bagian pekerjaan serta
pengadaan peralatan, tenaga kerja yang diperlukan.
b. Bilamana suatu waktu dalam proses pembangunan ternyata ada kesalahan dalam
hal tersebut diatas, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab Penyedia barang
dan jasa serta wajib memperbaiki kesalahan tersebut dan akibat-akibatnya, kecuali
bila kesalahan tersebut disebabkan terdapat referensi tertulis dari Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
c. Pengecekan pengukuran atau lainnya oleh Direksi atau wakilnya tidak
menyebabkan tanggung jawab Penyedia barang dan jasa menjadi
berkurang.Penyedia barang dan jasa wajib melindungi semua benchmark, dan
lain-lain atau seluruh referensi dan realisasi yang perlu pada pengukuran
pekerjaan ini.
3. Bahan dan Pelaksanaan Bouplank
a. Tiang bowplank menggunakan kayu kruing ukuran 5/7 dipasang setiap jarak
2,00 m', sedangkan papan bouplank ukuran 2/20 cm dari kayu meranti diketam
halus dan lurus bagian atasnya dan dipasang datar (waterpas).
b. Pemasangan bowplank harus sekeliling bangunan dengan jarak 2,00 m1 dari as
tepi bangunan dengan patok-patok yang kuat, bouplank tidak boleh
dilepas/dibongkar dan harus tetap berdiri tegak pada tempatnya sehingga dapat
dimanfaatkan hingga pekerjaan mencapai tahapan trasram tembok bawah.
3.2 HEALTH AND SAFETY ENVIRONTMENT (HSE)
3.2.1 Lingkup Pekerjaan
1. Menyediakan tenaga kerja , bahan bahan, peralatan dan alat alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam RKS ini dengan hasil yang baik dan
sempurna.
2. Harga pekerjaan ini termasuk dalam skope pekerjaan persiapan, bilamana tidak tercantum
pada item pekerjaan maka pekerjaan ini tetap merupakan kewajiban yang harus
dilaksanakan.
3. Indikator keberhasilan adalah Pelaksanaan proyek berjalan dengan tertib, aman dan tidak
ada kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan proyek.
3.2.2 Standard dan Persyaratan.
Standard dan persyaratan yang berlaku mengikuti:
1. Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
2. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 441/ KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis
Bangunan Gedung;
3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per. 01/MEN/1980 tentang Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Pada Konstruksi Bangunan;
4. Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum No. Kep.
174/MEN/1986, dan No. 104/KPTS/1986 tentang K3 Pada Tempat Kegiatan Konstruksi;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 09/PRT/M/2008 tentang Pedoman SMK3
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum;
3.2.3 Akses, Pagar Pengaman Proyek, Barrier, Perlindungan pada bangunan yang sudah ada
dan lingkungan sekitar.
3.2.3.1 Akses Keluar Masuk Proyek
a. Akses kerja adalah area kantor proyek, area pabrikasi, area yang dikerjakan dan
akses/jalur yang menghubungkan ketiga-tiganya. Direncanakan dan disiapkan terlebih dulu
sebelum digunakan.
b. Tersedia pintu masuk dan pintu keluar, baik untuk rutin dan darurat di kantor proyek serta
terjaga dengan baik.
c. Ada batas atau tanda peringatan atau pagar yang memberi tanda area kerja kantor proyek,
pabrikasi area kerja lapangan dan jalur/akses penghubung terhadap area umum masyarakat
d. Jalan dan jalur lintas pekerja diberi batas dan pengaman serta tanda peringatan yang jelas,
terutama yang bersinggungan dengan Pekerja Konstruksi dan atau masyarakat umum
3.2.3.2 Perlindungan Pada Bangunan Sudah Ada dan Lingkungan Sekitar.
Penyedia barang dan jasa bertanggung jawab atas pelaksanaan perlindungan terhadap Pihak
Ketiga dan pengawasan keamanan dalam hubungannya dengan pekerjaan.
Penyedia barang dan jasa akan menyediakan perlindungan seperlunya untuk mencegah terjadinya
kerusakan atau kehilangan dari :
a. Semua pekerjaan dan orang yang mungkin berkepentingan dalam pekerjaan.
b. Semua pekerjaan dan bahan-bahan serta alat perlengkapan yang harus ditempatkan dengan
aman dibawah pengawasan Penyedia barang dan jasa atau salah satu Sub Penyedia barang
dan jasa.
c. Harta benda ditapak pekerjaan atau yang berbatasan dengan pekerjaan.
d. Semua harta benda milik orang lain atau Pihak ketiga disekitar lokasi pekerjaan.
Penyedia barang dan jasa harus mematuhi semua hukum, peraturan dan ketentuan-ketentuan
yang berlaku mengenai keamanan orang, harta benda dan melindungi dari kerusakan, cidera atau
kehilangan.
Penyedia barang dan jasa diharuskan memperbaiki dan mengganti kerugian, apabila ternyata lalai
terhadap kewajiban yang disebutkan diatas.
3.2.4 Kebersihan harian, Pembersihan lokasi proyek, pembuangan sisa material keluar lokasi
Proyek.
Penyedia barang dan jasa harus, menjamin bahwa akan diberikan perhatian yang penuh terhadap
kebersihan proyek dari hari kehari, pengendalian kebersihan lingkungan dan pengaruhnya
lingkungan dan bahwa semua penyediaan sarana dan prasarana untuk pencegahan yang
berhubungan dengan polusi lingkungan dan perlindungan lahan serta lintasan air disekitarnya
dengan memperhatikan:
a. Bahan, material yang berserakan harus dirapihkan baik sebelum, selama kerja dan setelah
jam kerja.
b. Alat kerja, perkakas lainnya yang digunakan tidak boleh merintangi dan membahayakan
akses kerja dan disimpan setelah selesai jam kerja.
c. Semua orang wajib menyingkirkan paku yang berserakan, kawat/besi menonjol, potongan
logam yang tajam, semuanya yang dapat membahayakan.
d. Jumlah bahan/material yang tersedia di lapangan untuk digunakan hari ini tidak berlebihan,
agar tidak mengganggu dan membahayakan akses kerja (selebihnya dikembalikan ke
gudang umum).
e. Material sisa, bahan bongkaran dan sampah secara rutin dibawa keluar lokasi proyek dengan
persetujuan Direksi Pengawas.
3.2.5 Keselamatan dan Kesehatan Kerja
3.2.5.1 Pengendalian Resiko
Potensi Bahaya adalah sesuatu yang berpotensi untuk terjadinya insiden yang berakibat pada
kerugian. Risiko adalah kombinasi dan konsekuensi suatu kejadian yang berbahaya dan
peluang terjadinya kejadian tersebut.
Untuk itu Penyedia barang dan jasa wajib melakukan Rencana Pemantauan Keselamatan
dengan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Mempersiapkan rencana kerja dengan metode kerja dan rencana cara berkerja yang
memperhatikan :
Resiko-resiko yang mungkin timbul dari setiap jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Perhatikan jenis-jenis kecelakaan yang sering terjadi pada kegiatan tersebut.
Adanya alat-alat konstruksi yang bergerak.
Untuk lokasi-lokasi kritis atau tindakan yang akan menimbulkan bahaya bagi pekerja
maka Penyedia barang dan jasa wajib menyediakan seorang petugas yang membantu
mengingatkan Pekerja saat melakukan pekerjaannya.
b. Penyedia barang dan jasa wajib menyediakan peralatan safety yang sesuai dengan jenis
dan lokasi pekerjaan yang akan dilaksanakan.
c. Bilamana terdapat pekerjaan yang akan menimbulkan percikan api atau sumber api maka
Penyedia barang dan jasa wajib menyediakan petugas siaga dengan Pemadam Api
Portable.
3.2.5.2 Fasilitas Pekerja
a. Air minum
Tersedia air minum untuk pekerja yang memenuhi standard kesehatan.
b. Air bersih dan MCK
Ada tersedia bak air bersih dengan ukuran cukup untuk cuci tangan demi menjaga
kebersihan dan sejumlah Toilet yang memadai bagi jumlah pekerja yang ada.
c. Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
Setiap aktivitas/ proses pekerjaan yang dilakukan di tempat kerja mengandung resiko
untuk terjadinya kecelakaan kerja (ringan sampai dengan berat), berbagai upaya
pencegahan dilakukan supaya kecelakaan tidak terjadi. Selain itu, keterampilan
melakukan tindakan pertolongan pertama tetap diperlukan untuk menghadapi
kemungkinan terjadinya kecelakaan. Oleh karena itu di setiap tempat kerja harus
memiliki petugas P3K (First Aid), atau setidaknya setiap karyawan memiliki
keterampilan dalam melakukan pertolongan pertama ketika terjadi kecelakaan kerja
maupun kegawatan medic.
3.2.5.3 Alat Pelindung Diri
Penyedia barang dan jasa wajib menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para Pekerja
maupun Tamu yang dating ke lokasi proyek dengan menyediakan Peralatan keselamatan kerja
yang berfungsi untuk mencegah dan melindungi Pekerja maupun pengunjung proyek dari
kemungkinan mendapatkan kecelakaan kerja.
APD utama yang wajib disediakan adalah Helm pelindung dan Safety shoes sedangkan APD
lain disediakan sesuai jenis pekerjaan yang dilaksanakan. Seluruh peralatan APD yang
digunakan memenuhi standard SNI. Selama bekerja Pekerja wajib menggunakan baju kerja
yang sesuai, baju dengan lengan dan celana panjang.
3.2.5.4 Rambu-rambu dan Tanda bahaya
Safety Sign/ Rambu Keselamatan/ Rambu K3 adalah sebuah media visual berupa
gambar piktogram untuk ditempatkan di area pabrik yang memuat pesan-pesan agar setiap
Pekerja selalu memperhatikan aspek-aspek kesehatan dan keselamatan kerja. Penyedia barang
dan jasa wajib menyediakan Safety Sign/ Rambu Keselamatan/ Rambu K3 secukupnya untuk
hal-hal tersebut diatas.
3.2.5.5 Asuransi
1. Construction’s All Risk (CAR)
a. Bilamana diminta maka Penyedia barang dan jasa Atas nama Pemilik, Penyedia
barang dan jasa diwajibkan mengansurasikan pekerjaan terhadap semua risiko
(Construction’s all risk atau Erection all risk) termasuk Third-Party Liability (TPL).
Yaitu kehilangan dan kerusakan akibat kebakaran, petir, ledakan, taufan, banjir,
pecahnya tangki air atau pipa, gempa bumi, kejatuhan benda terbang, huru hara serta
kecelakaan-kecelakaan robohnya bangunan akibat kesalahan teknis.
b. Besarnya nilai yang harus ditanggung adalah sebesar nilai borongan pekerjaan
meliputi semua pekerjaan yang telah dilaksanakan, bahan-bahan bangunan dan
perlengkapan bangunan yang belum terpasang yang direncanakan untuk pekerjaan
tersebut, tetapi tidak termasuk peralatan-peralatan, milik Penyedia barang dan jasa
atau Sub Penyedia barang dan jasa.
c. Besarnya nilai pertanggungan Third Party Liability (TPL) senilai Rp.
....................................................... (.....................................................).
Pengasuransian itu harus oleh Perusahaan Asuransi yang disetujui Pemilik.
d. Polis asuransi diserahkan kepada pemilik dan berlaku selama berlakunya Surat
perjanjian Penyedia barang dan jasaan termasuk perpanjangan waktu yangmungkin
diberikan.
e. Atas penggantian dari klaim yang tergantung asuransi, Penyedia barang dan jasa
harus segera memperbaiki pekerjaan yang rusak, mengganti atau memperbaiki
semua pekerjaan yang rusak atau hilang, membersihkan segala puing yang ada dan
menyelesaikan pekerjaan sampai selesai menurut surat Perjanjian Pekerjaa
Konstruksi. Dalam hal demikian Penyedia barang dan jasa hanya berhak menerima
penggantian biaya sejumlah yang diganti oleh asuransi.
2. Asuransi Pekerja Konstruksi
Penyedia barang dan jasa diwajibkan untuk mengansuransikan personil lapangan
termasuk personil Sub Penyedia barang dan jasa terhadap bahaya kecelakaan dan
keehatan yang mungkin terjadi selama waktu pelaksanaan Konstruksi.
Asuransi untuk personil Penyedia barang dan jasa harus dapat digabung dalam satu paket
polis asuransi ASTEK/ BPJS/ Atau jenis asuransi lainnya.
3.3 PEKERJAAN PEMBONGKARAN DAN PEMBERSIHAN
3.3.1 Lingkup Pekerjaan.
1. Bagian ini meliputi pekerjaan pembongkaran bangunan existing seperti yang tampak
pada daerah pembangunan. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pembongkaran
yang ditunjukkan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, serta
pengamanan atas jaringan-jaringan listrik dan lain-lain bila ada.Pengamanan barang
hasil bongkaran bangunan existing (yang masih dimanfaatkan atau bernilai )
merupakan tanggung jawab Penyedia barang dan jasa sebelum diserahkan kepada
Pihak yang berwenang Sedangkan untuk material yang tidak dapat dimaanfaatkan atau
tidak bernilai, maka Penyedia barang dan jasa wajib melaksanakan pembersihan dan
pengangkutan bahan-bahan bongkaran tersebut keluar dari lapangan pekerjaan.
2. Kecuali ditentukan lain oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
(tertulis), maka Penyedia barang dan jasa diwajibkan melaksanakan pembersihan dan
pengangkutan bahan- bahan bongkaran keluar dari lapangan pekerjaan.
3.3.2 Pelaksanaan
1. Sebelum memulai, Penyedia barang dan jasa harus mengumpulkan semua data
mengenai kondisi-kondisi yang ada disekitar lapangan pembangunan serta gambar-
gambar dan izin-izin yang diperlukan untuk bekerja.
2. Penyedia barang dan jasa juga harus mengajukan rencana, lokasi dan sistem
pelaksanaan pembongkaran kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas, untuk disetujui.
3. Terhadap semua sarana-sarana listrik maupun yang ada lainnya harus dilakukan
tindakan-tindakan pengamanan guna menjaga keutuhan fungsinya serta tidak akan
mengganggu kelancaran pemakaian yang ada dan mengadakan tindakan-tindakan
yang perlu guna menanggulangi hal ini tanpa membebani Pemberi Tugas.
4. Pelaksanaan pembongkaran dan pembersihan harus diatur sedemikian rupa sehingga
tidak akan menimbulkan pencemaran lingkungan dan kerusakan. Semua kerugian
pihak lain yang timbul karenanya akan menjadi tanggung jawab Penyedia barang dan
jasa.
5. Semua sarana yang dapat dipakai lagi dan/atau ditambah/dikurangi harus terpasang
kembali sesuai dengan standar serta petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas, hingga dapat berfungsi dengan baik. Keadaan sesudah selesai harus rapih
dan bersih serta siap untuk pekerjaan selanjutnya. Penggunaan bahan peledak untuk
pekerjaan pembongkaran tidak diizinkan.
BAB 4
4
PEKERJAAN TANAH
4.1 PEKERJAAN GALIAN TANAH
4.1.1 Lingkup Pekerjaan
1. Tenaga Kerja , Bahan dan Alat
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja , bahan-bahan dan alat-alat bantu yang
diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik dan sesuai
dengan spesifikasi ini.
2. Galian Tanah Pondasi
Pekerjaan ini meliputi galian tanah untuk pile cap, balok pondasi dan struktur lainnya yang
terletak didalam atau diatas tanah , seperti tercantum didalam gambar rencana atau sesuai
kebutuha. Penyedia barang dan jasa agar pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan lancar,
benar dan aman.
3. Pembersihan Akar Tanaman dan Bekas Akar Pohon.
Akar tanaman dan bekas akar pohon yang terdapat didalam tanah dapat membusuk dan
menjadi material organik yang dapat mempengaruhi kekuatan tanah. Pada seluruh lokasi
proyek dimana tanah berfungsi sebagai pendukung bangunan khususnya pendukung lantai
terbawah, maka akar tanaman dan sisa akar pohon harus digali dan dibuang hingga bersih.
Lubang bekas galian tersebut harus diisi dengan material urugan yang memenuhi syarat.
4. Pohon-Pohon Pada Lahan Proyek.
Sebagian pohon pada proyek ini harus dipertahankan . Penyedia barang dan jasa wajib
mempelajari hal ini dengan teliti sehingga tidak melakukan penebangan pohon tanpa
koordinasi dengan Direksi Pengawas. Pohon yang terletak pada bangunan yang akan
dibangun dapat ditebang.
4.1.2 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Level Galian
Galian tanah harus dilaksanakan sesuai dengan level yang tercantum didalam gambar
rencana. Penyedia barang dan jasa harus mengetahui dengan pasti hubungan antara level
bangunan terhadap level muka tanah asli dan jika hal tersebut belum jelas harus segera
didiskusikan hal ini dengan Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas sebelum galian
dilaksanakan. Kesalahan yang dilakukan akibat hal ini menjadi tanggung jawab Penyedia
barang dan jasa.
2. Jaringan Utilitas.
Apabila ternyata terdapat pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon dan lain-lain, maka
Penyedia barang dan jasa harus secepatnya memberitahukan hal ini kepada Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk mendapatkan penyelesaian . Penyedia
barang dan jasa bertanggung jawab atas segala kerusakan akibat kelalaiannya dalam
mengamankan jaringan utilitas ini. Jaringan utilitas aktif yang ditemukan dibawah tanah
dan terletak didalam lokasi pekerjaan harus dipindahkan ke suatu tempat yang disetujui
oleh Direksi Pengawas atas tanggungan Penyedia barang dan jasa.
3. Galian Yang Tidak Sesuai
Jika galian dilakukan melebihi kedalaman yang telah ditentukan , maka Penyedia barang
dan jasa harus mengisi/ mengurug kembali kembali galian tersebut dengan bahan urugan
yang memenuhi syarat dan harus dipadatkan dengan cara yang memenuhi sayarat, atau
galian tersebut dapat diisi dengan material lain seperti adukan beton.
4. Urugan Kembali
Pengurugan kembali bekas galian harus dilakukan sesuai dengan yang disyaratkan pada
bab mengenai pekerjaan urugan dan pemadatan. Pekerjaan pengisian kembali ini hanya
boleh dilakukan setelah diadakan pemeriksaan dan mendapat persetujuan tertulis dari
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
5. Pemadatan Dasar Galian
Dasar galian harus rata dan bebas dari akar-akar tanaman atau bahan-bahan organis
lainnya. Selanjutnya dasar galian harus dipadatkan sesuai dengan persyaratan yang
berlaku.
6. Air Pada Galian
Penyedia barang dan jasa harus mengantisipasi air yang terdapat pada dasar galian dan
wajib menyediakan pompa air atau pompa lumpur dengan kapasitas yang memadai untuk
menghindari genangan air dan lumpur pada dasar galian. Penyedia barang dan jasa harus
merencanakan secara benar, kemana air tanah harus dialirkan , sehingga tidak terjadi
genangan air/ banjir pada lokasi disekitar proyek. Didalam lokasi galian harus dibuat
drainase yang baik agar aliran air dapat dikendalikan selama pekerjaan berlangsung.
7. Struktur Pengaman Galian dan Pelindung Galian
Jika galian yang harus dilakukan ternyata cukup dalam , maka Penyedia barang dan jasa
harus membuat pengaman galian sedemikan rupa sehingga tidak terjadi kelongsoran pada
tepi galian. Galian terbuka hanya diijinkan jika diperoleh kemiringan lebih besar 1:2
(vertikal : horisontal). Sisi galian harus dilindungi dengan adukan beton terpasang., maka
galian tersebut harus dilindungi dengan material kedap air seperti lembaran terpal/ kanvas
sehingga sisi galian tersebut selalu terlindung dari hujan maupun sinar matahari.
8. Perlindungan Benda yang Dijumpai
Penyedia barang dan jasa harus melindungi atau menyelamatkan benda-benda yang yang
dilindungi selama pekerjaan galian terpasang. Kecuali disetujui untuk dipindahkan, benda-
benda tersebut harus tetap berada di tempatnya dan kerusakan yang terjadi akibat kelalaian
Penyedia barang dan jasa harus diperbaiki/ diganti oleh Penyedia barang dan jasa.
9. Urutan Galian Pada Level Berbeda
Jika kedalaman galian berbeda satu dengan lainnya , maka galian harus dimulai pada
bagian yang lebih dalam dahulu dan seterusnya.
4.2 PEKERJAAN URUGAN PASIR PADAT
4.2.1 Lingkup Pekerjaan
1. Tenaga Kerja, Bahan dan Alat
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat bantu yang
diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik dan sesuai
dengan spesifikasi.
2. Lokasi Pekerjaan
Pekerjaan urugan pasir padat dilakukan diatas dasar galian tanah, dibawah lapisan lantai
kerja dan digunakan untuk semua struktur beton yang berhubungan dengan tanah seperti
pile cup, balok pondasi dan pekerjaan beton lain yang berhubungan langsung dengan
tanah.
3. Pembersihan Akar Tanaman dan Sisa Galian.
Jika dibawah dasar galian dijumpai akar tanaman atau tanah organis, maka dasar galian
tersebut harus dibersihkan dari hal tersebut diatas, dan bekas galian tersebut harus diisi
dengan material urugan yang memenuhi syarat.
4.2.2 Persyaratan Bahan
1. Bahan Urugan Pasir Padat
Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan keras, bebas dari
lumpur, tanah lempung dan organis. Bahan ini harusmendapat persetujuan tertulis dari
Direksi Pengawas.
2. Air Kerja.
Air yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung minyak , asam alkali dan bahan-
bahan organis lainnya, serta dapat diminum . Sebelum digunakan air harus diperiksa di
laboratorium pemeriksaan bahan yang sah. Jika hasil uji ternyata tidak memenuhi syarat,
maka Penyedia barang dan jasa wajib mencari air kerja yang memenuhi syarat.
4.2.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Tebal Pasir Urug.
Jika tidak tercantum dalam gambar kerja , maka dibawah lantai kerja harus diberi lapisan
pasir urug tebal 10 cm padat. Pemadatan harus dilaksanakan sehingga dapat menerima
beban yang bekerja.
2. Cara Pemadatan
Pemadatan dilakukan dengan disiram air dan selanjutnya dipadatkan dengan alat pemadat
yang disetujui Direksi Pengawas. Pemadatan dilakukan hingga mencapai tidak kurang dari
98 % dari kepadatan optimum laboratorium . Pemadatan harus dilakukan pada kondisi
galian yang memadai agar dapat menghasilkan kepadatan yang baik. Kondisi galian
tersebut harus dipertahankan sampai pekerjaan pemadatan selesai dilakukan. Pemadatan
harus diulang kembali jika keadaan tersebut diatas tidak terpenuhi.
3. Air Pada Lokasi Pemadatan
Jika air tanah ternyata menggenangi lokasi pemadatan, maka Penyedia barang dan jasa
wajib menyediakan pompa dan dasar galian harus kering sebelum pasir urug diletakkan .
Penyedia barang dan jasa harus membuat rencana yang benar , agar air tanah dapat
dialirkan kelokasi yang lebih rendah dari dasar galian., misalnya dengan membuat sumpit
pada tempat tertentu.
4. Tanah di Sekitar Pasir Urug
Penyedia barang dan jasa harus menjaga agar tanah disekitar lokasi tidak tercampur dengan
pasir urug . Jika pasir urug tercampur dengan tanah lainnya , maka konttraktor wajib
mengganti pasir urug tersebut dengan bahan lainnya yang bersih.
5. Persetujuan
Pekerjaan selanjutnya dapat dikerjakan, bilamana pekerjaan urugan tersebut sudah
mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
4.3 PEKERJAAN URUGAN DAN PEMADATAN
4.3.1 Lingkup Pekerjaan
1. Tenaga Kerja , Bahan dan Alat
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja , bahan-bahan dan alat-alt bantu yang
diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik dan sesuai
dengan spesifikasi.
2. Lokasi Pekerjaan
Pekerjaan ini pada lokasi seperti yang tercantum pada gambar rencana, dengan elevasi
seperti tertera di dalam peta kountur.
3. Pembersihan Akar Tanaman dan Sisa Galian
Jika dijumpai akar tanaman atau tanah organis , maka lokasi tersebut harus dibersihkan
dari hal tersebut diatas, dan bekas galian tersebut harus diisi dengan material urugan yang
memenuhi syarat.
4.3.2 Persyaratan Bahan
1. Bahan Bekas Galian di Dalam Lokasi Proyek
Tanah bekas galian dapat dipertimbangkan untuk digunakan jika memenuhi syarat untuk
digunakan. Tanah tersebut harus bebas dari lumpur dan bahan organis lainnya.
2. Bahan Urugan Dari Luar Lokasi Proyek
Jika tanah urug harus didatangkan dari luar, maka tanah urug tersebut harus memenuhi
syarat sebagai berikut :
a. Memiliki koifisien permeabilitas dari 10-7 cm/ detik
b. Mengandung minimal 20 % partikel lanau dan lempung dan bebas tanah organis ,
kotoran dan batuan berukuran lebih dari 50 mm dan mengandung kurang dari 10 %
partikel gravel.
c. Mempunyai Indeks Plastis (PI) lebih dari 10 % bahan yang mempunyai PI lebih dari
10 % akan sulit dipadatkan.
d. Gumpalan-gumpalan tanah harus digemburkan dan bahan tersebut harus dalam
kondisi lepas agar mudah dipadatkan.
3. Bahan Urugan yang Tidak Memenuhi Syarat
Semua bahan urugan yang tidak memadai harus dikeluarkan dari lokasi proyek dan diganti
dengan bahan yang memenuhi syarat.
4.3.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Cara Pengurugan dan Pemadatan
Pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan tebal tiap lapisan 20cm dan
pemadatan dilakukan sampai mencapai kepadatan maximum pada kadar air optimum yang
ditentukan didalam gambar rencana. Pemadatan urugan dilakukan dengan memakai alat
pemadat yang disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.Jika tidak
tercantum dalam gambar rencana , maka pemadatan harus dilakukan sampai mecapai
derajat kepadatan 98 %.
2. Pemasangan Patok.
Pada lokasi urugan harus diberi patok-patok, ketinggian sesuai dengan ketinggian rencana.
Untuk daerah-daerah dengan ketinggian tertentu, dibuat patok dengan warna tertentu pula.
3. Sistim Drainase
Pada daerah yang basah , Penyedia barang dan jasa harus membuat saluran sementara
sedemikian rupa sehingga lokasi tersebut dapat dikeringkan. Pengeringan dilakukan
dengan bantuan pompa air. Sistim drainase yang direncanakan harus disetujui oleh Direksi/
Pengawas. Dan sistim drainase tersebut harus selalu dijaga selama pekerjaan berlangsung
agar dapat berfungsi secara efektif untuk menanggulangi air yang ada.
4. Toleransi Kerataan
Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian dan pengurugan + 50 mm
terhadap kerataan yang ditentukan.
5. Level Akhir
Hasil test dilapangan harus tertulis dan diketahui oleh Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas. Semua hasil-hasil pekerjaan harus diperiksa kembali terhadap
patok-patok referensi untuk mengetahui sampai dimana kedudukan permukaan tanah
tersebut.
6. Perlindungan Hasil Pemadatan
Bagian permukaan yang yang telah dinyatakan padat harus dipertahankan, dijaga dan
dilindungi agar jangan sampai rusak akibat pengaruh luar misalnya basah oleh air hujan,
panas matahari dan sebagainya perlindungan dapat dilakungan dengan menutupi
permukaan dengan plastik. Pekerjaan pemadatan dianggap cukup, setelah hasil test
memenuhi syarat dan mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas.
7. Pemadatan Kembali
Setiap lapisan harus dikerjakan sesuai dengan kepadatan yang dibutuhkan dan diperiksa
melalui pengujian lapangan yang memadai, sebelum dimulai lapisan berikutnya . Bilamana
bahan tersebut tidak mencapai kepadatan yang dikehendaki, lapisan tersebut harus diulangi
kembali pekerjaannya atau diganti, dengan cara-cara pelaksanaan yang telah ditentukan,
guna mendapatkan kepadatan yang dibutuhkan. Jadual pengujian harus diajukan oleh
Penyedia barang dan jasa kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
BAB 5
5
PEKERJAAN STRUKTUR
5.1 PEKERJAAN PONDASI BATU KUMBUNG / BATU KALI DAN BATU KALI
5.1.1 Lingkup Pekerjaan
1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan seperti dalam gambar atau disebutkan dalam spesifikasi ini
dengan hasil yang baik dan sempurna.
2. Pekerjaan ini meliputi pasangan pondasi Batu kumbung / Batu Kali dan bagian-bagian
lain yang dianggap perlu.
5.1.2 Pekerjaan yang Berhubungan
Pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan ini adalah:
• Pekerjaan Galian & Urugan
• Pekerjaan Beton Struktur
• Pekerjaan pondasi bore/strauss
5.1.3 Standard dan Persyaratan Bahan
Standard persyaratan bahan harus memenuhi:
1. Batu kumbung / Batu Kali bentuk nya presisi dan keras,
2. Semen portland harus memenuhi NI - 18.
3. Pasir harus memenuhi NI - 3 pasal 14 ayat 2.
4. Air harus memenuhi PBVI - 1982 pasal 9.
5.1.4 Persyaratan pelaksanaan
1. Pekerjaan pemasangan Batu kumbung / Batu Kali dilaksanakan sesuai dengan ukuran dan
bentuk-bentuk yang di tunjukan dalam gambar.
2. Landasan dari adukan segar paling sedikit 30 mm tebalnya harus dipasang pada pondasi dan
disiapkan sesaat sebelum penempatan masing-masing batu pada lapisan pertama.
3. Batu besar pilihan harus digunakan untuk lapisan dasar dan pada sudutsudut.
4. Batu yang dipasang harus dihampar dengan muka yang terpanjang mendatar dan muka yang
tampak harus dipasang sejajar.
5. Peralatan yang cocok harus disediakan utnuk memasang batu yang lebih besar dari yang
dapat ditangani oleh dua orang. Menggelindingkan atau menggulingkan batu pada pekerjaan
yang baru dipasang tidak diperkenankan.
6. Batu harus tertanam dengan kuat satu dengan yang lainnya untuk mendapatkan tebal yang
diperlukan dari lapisan yang diukur tegak lurus terhadap lereng. Tambahan aduk mengisi
rongga yang ada diantara batu-batu dan harus diakhiri hampir rata dengan permukaan
lapisan tetapi tidak menutupi batunya dengan menggunakan perekat 1 pc : 4 pc.
7. Pekerjaan harus dimulai dari dasar lereng kearah atas, dan permukaan harus diakhiri segera
setelah pengerasan awal dan aduk dengan menyapunya dengan sapu yang kaku.
8. Lereng yang bersebelahan dengan batu harus diratakan dan dibentuk untuk menjamin
pertemuan yang baik dengan pekerjaan pasangan batu sehingga memungkinkan untuk
drainase tang tidak menghambat dan mencegah gerusan pada tepi perkerasan.
9. Pasangan yang dihasilkan harus kokoh / masif ( tidak berongga ), untuk itu semua rongga
diantara batu kali harus terisi campuran.
10. Setelah pasangan Batu kumbung / Batu Kali tersebut mencapai 24 jam baru diperbolehkan
melakukan pekerjaan lanjutan.
5.2 PEKERJAAN BETON STRUKTUR
5.2.1 Pekerjaan Bekisting / acuan
5.2.1.1 Umum
1. Penyedia barang dan jasa harus membuat acuan yang dapat dipertanggung jawabkan
secara struktur baik kekuatan, stabilitas maupun kekakuannya serta layak untuk
digunakan .Acuan merupakan suatu bagian pekerjaan struktur yang berguna untuk
membentuk struktur beton agar sesuai gambar rencana.
2. Jenis acuan harus sesuai dengan yang disyaratkan didalam spesifikasi ini. Penyedia
barang dan jasa dapat mengusulkan alternatif acuan dengan catatan bahwa harus
disetujui oleh Direksi/ Pengawas. Didalam penawarannya Penyedia barang dan jasa
wajib menawarkan sesuai dengan yang ditentukan didalam spesifikasi.
3. Semua bagian acuan yang sudah selesai digunakan harus dibongkar dan dikeluarkan
dari lokasi pekerjaan. Tidak dibenarkan adanya bagian acuan yang tertanam di dalam
struktur beton.
4. Pada struktur beton kedap air, cara pemasangan acuan dan bukaan pada acuan harus
dibuat sedemikian rupa, sehingga bukaan tersebut harus dapat ditutup dengan
sempurna, sehingg bebas dari kebocoran. Semua pengikat . Semua pengikat acuan
(ties) harus dilengkapi denganmaterial tertentu seperti water haffles, sehingga pada
saat dicor akan menyatu dengan struktur beton.
5.2.1.2 Lingkup Pekerjaan
1. Tenaga Kerja, Bahan dan Peralatan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja , bahan, peralatan seperti release
agent, pengangkutan dan pelaksanaan untuk menyelesaikan semua pekerjaan acuan
sebagai cetakan beton sesuai dengan gambar-gambar konstruksi dan gambar-gambar
disiplin lain yang berhubungan seperti diuraikan dalam uraian dan syarat-syarat
pelaksanaan, secara aman dan benar.
2. Ditail – ditail Khusus
Pembuatan acuan khusus sesuai yang direncanakan harus termasuk yang ditawarkan
didalam penawaran Penyedia barang dan jasa. Termasuk juga jika menggunakan
material acuan yang khusus untuk menghasilkan ditail khusus
5.2.1.3 Standar Yang Dipakai
Kecuali ditentukan lain didalam persyaratan selanjutnya, maka sebagai dasar pelaksanaan
digunakan peraturan sebagai berikut :
1. Tata cara perhitungan Struktur Beton untuk bangunan gedung (SK SNI T-15-1991-03)
2. Pedoman Beton 1989 (SKBI – 1.4.53.1988)
3. Peraturan perencanaan tahan gempa Indonesia untuk Gedung 1983
4. Pedoman perencanaan untuk struktur beton bertulang biasa dan struktur tembok
bertulang untuk gedung 1983
5. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)/NI-3
6. Peraturan Portland Cement Indonesia 1972/NI-8
7. Mutu dan Cara Uji Sement Portland (SII 0013-81)
8. Mutu dan Cara Uji Sement Beton (SII 0052-80)
9. ASTM C-33 Standard Specification for concrete Agregates
10. Baja Tulangan Beton (SII 0136-84)’
11. Jaringan Kawat Baja Las untuk Tulangan Beton (SII 0784-83)’
12. American Socicty for testing and Material setempat (ASTM)
13. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daserah setempat
14. Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada
bangunan Rumah dan Gedung (SKBI-2.3.5.3.1987 UDC:699.81:624.04)
15. Tata Cara Penghitungan Pembebanan Untuk Bangunan Rumah Dan Gedung SNI 03-
1727-1989.
16. Tata Cara Perencanaan Struktur Baja Untuk Bangunan Gedung, SNI 03-1729-2002.
17. Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung, SNI 03-2847-2002.
18. Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa Untuk Bangunan Gedung, SNI 03-1726-2002.
5.2.1.4 Persyaratan Bahan
1. Acuan dan Penyanggah
Bahan acuan yang dipergunakan dapat berbentuk beton , baja, pasangan bata yang
diplester, Plywood yang dapat dipertanggung jawabkan kualitasnya. Penggunanaan
acuan siap pakai produksi pabrik tertentu diizinkan untuk dipergunakan, selama dapat
disetujui oleh Direksi Pengawas.Pengaku harus dibuat dengan benar agar tidak terjadi
perubahan bentuk/ ukuran dari elemen beton yang dibuat. Penyanggah yang terbuat
dari baja lebih disukai, walau penggunaan material penyanggah dari kayu dapat
diterima . Bahan dan ukuran kayu yang digunakan harus mendapatkan persetujuan
Direksi. Sebagai acuan samping dari beton tersebut dapat menggunakan pasangan
batu kali , batu bata atau material lain yang disetujui Direksi. Untuk elemen beton
tertentu seperti kolom bulat disarankan menggunakan acuan baja.
5.2.1.5 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Struktur Acuan
Acuan berikut elemen pendukungnya harus dianalisa sedemikian rupa, sehingga
mampu memikul beban kesemua arah yang mungkin terjadi (kuat), tanpa mengalami
deformasi yang berlebihan (kaku) dan harus memenuhi syarat stabilitas. Deformasi
dibatasi tidak lebih dari 1/360 bentang. Peninjauan terhadap kemungkinan beban
diluar beban beton juga harus dipertimbangkan, seperti
kemungkinan beban konstruksi, angin, hujan dan lain-lain. Semua analisa dan
perhitungan acuan berikut elemen pendukungnya harus diserahkan kepada Direksi
Pengawas untuk mendapatkan persetujuannya, sebelum pekerjaan dilakukan.
2. Dimensi Acuan
Semua ukuran-ukurann yang tercantum dalam gambar struktur adalah ukuran
bersih penampang beton, tidak termasuk plester/ finishing. Tambahan elemen
tertentu seperti bentuk / profil khusus yang tercantum didalam gambar arsitektur juga
harus dipertimbangkan baik sebagai beban maupun dalam analisa biaya.
3. Gambar Kerja.
Penyedia barang dan jasa harusmembuat gambar kerja khusus acuan berdasarkan
analisa yang dilakukannya. Gambar kerja jtersebut harus lengkap disertai ukuran dan
ditail-ditail sambungan yang benar dan selanjutnya diserahkan kepada Direksi
Pengawas untuk persetujuannya. Tanpa persetujuan tersebut Penyedia barang dan jasa
tidak dipernankan untuk memulai pembuatan acuan dilapangan.
4. Tanggung Jawab
Walaupun sudah disetujui oleh Direksi, tanggung jawab sepenuhnya atas kekuatan,
kekakuan dan nstabilitas acuan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia barang
dan jasa. Jika terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan perkiraan ataupun kekeliruan
yang mengakibatkan timbulnya biaya tambahan, maka semua biaya tersebut menjadi
tanggung jawab Penyedia barang dan jasa. Acuan harus dibuat sesuai dengan yang
dibuat didalam gambar kerja. Pelaksanaan yang tidak sesuai dengan gambar kerja
harus segera dibongkar.
5. Stabilitas Acuan
Semua acuan harus diberi penguat datar dan silang sehingga kemungkinan
bergeraknya acuan selama pelaksanaan pekerjaan dapat dihindari. Direksi Pengawas
berhak untuk meminta Penyedia barang dan jasa untuk memperbaiki acuan yang
dianggap tidak/ kurang sempurna dengan beban biaya Penyedia barang dan jasa.
6. Inspeksi Direksi/ Tim Teknis .
Semua acuan dengan penunjang-penunjang harus diatur sedemikian rupa sehingga
memungkinkan dilakukannya inspeksi dengan mudah oleh Direksi.
7. Detail Acuan
Penyusunan acuan harus sedemikian rupa hingga pada waktu pembongkarannya tidak
menimbulkan kerusakan pada bagian beton yang bersangkutan.
8. Jumlah Pemakaian
Acuan hanya diperbolehkan dipakai maksimum 2 (dua) kali, kecuali ditentukan lain
oleh Direksi. Acuan yang akan digunakan berulang harus dipersiapkan sedemikian
rupa sehingga dapat dijamin permukaan acuan tetap rapih dan bersih.
9. Akurasi.
Acuan harus dapat menghasilkan bagian konstruksi yang ukuran kerataan/ kelurusan,
elevasi dan posisinya sesuai dengan gambar-gambar konstruksi. Toleransi ukuran dan
posisi harus sesuai dengan yang tercantum dalam spesifikasi ini.
10. Sistim Pengaliran Air.
Acuan harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum pengecoran . Harus
dipersiapkan sistim pengaliran air sedemikian, sehingga pada saat dibasahkan,a air
dapat mengalir ketempat yang diinginkan dan acuan tidak tergenang oleh air. Acuan
harus dipasang sedemikian rupa sehingga akan terjadi kebocoran atau hilangnya air
semen selama pengecoran, tetap lurus (tidak berubah bentuk) dan tidak tergoyang.
11. Ikatan Acuan di Dalam Beton.
Baut-baut dan tie rod yang diperlukan untuk ikatan-ikatan dalam beton harus diatur
sedemikian dan mendapat persetujuan dari Direksi, sehingga bila acuan dibongkar
kembali, tidak akan merusak beton yang sudah dibuat.
12. Bukaan Untuk Pembersihan
Pada bagian terendah (dari setiap phase pengecoran) dari acuan kolom atau dinding
harus ada bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi dan pembersihan.
13. Scaffolding
Pada prinsipnya semua penunjang acuan harus mengggunakan steger besi
(scaffolding) . Scaffolding tersebut harus cukup kuat dan kaku dan diatur agar mudah
diperiksa oleh Direksi.
14. Persetujuan Direksi.
Setelah pekerjaan diatas selesai, Penyedia barang dan jasa harus meminta persetujuan
dari Direksi dan minimum 3 (tiga) hari sebelum pengecoran Penyedia barang dan jasa
harus mengajukan permohonan tertulis untuk izin pengecoran kepada Direksi.
15. Anti Lendut (Cambers)
Kecuali ditentukan lain dalam gambar, maka semua acuan untuk balok dan pelat,
harus dipersiapkan dengan memakai anti lendut dengan besar sbb :
Lokasi % Tehadap Bentang
Ditengah Bentang balok 0.3
Diujung balok kantilever 0.5
16. Pembongkaran Acuan
a. Pembongkaran harus dilakukan dengan hati-hati, dimana bagian konstruksi yang
dibongkar acuannya harus dapat memikul berat sendiri dan beban –beban
pelaksanaannya.
b. Pembongkaran acuan dapat dilakukan setelah mencapai waktu sbb:
Elemen Struktur Waktu Minimum
Sisi-sisi balok, kolom dan dinding 3 hari
Balok dan plat beton (tiang penyangga 21 hari / 14 hari yang benar yg
tidak dilepas) mana ya??
Tiang-tiang penyangga plat 21 hari / 14 hari yang benar yg
mana ya??
Tiang-tiang penyangga balok-balok 21 hari / 14 hari yang benar yg
mana ya??
Waktu pembongkaran tersebut hanya merupakan kondisi normal dan harus
dipertimbangkan secara khusus jika pada lantai-lantai tersebut bekerja beban
rencana. Untuk mempercepat waktu pembongkaran. Penyedia barang dan jasa
dapat merencanakan dan mengusulkan metode dan perhitungan yang akan
digunakan, dan usulan tersebut harus mendapat persetujuan tertulis dari Direksi/
Pengawas. Tidak ada biaya tambah untuk hal tersebut. Semua akibat yang timbul
akibat usulan tersebut menjadi tanggung jawab Penyedia barang dan jasa.
c. Setiap rencana pekerjaan pembongkaran acuan harus diajukan terlebih dahulu
secara tertulis untuk disetujui Direksi/ Pengawas.
5.2.2 Pekerjaan Beton Bertulang
5.2.2.1 Umum
semua beton untuk struktur bemutu fc’ = 14.5 MPa (K-175), dengan tambahan ketentuan
bahwa semua unsur struktur yang berhubungan dengan air, campuran betonnya harus kedap
air seperti pelat untuk kamar mandi dan wc, dsb
5.2.2.2 Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan beton bertulang antara lain:
1. Beton Strous Ø 30 cm
2. Poer 60x 60 x 25 ( P1 )
3. Slof 20/30
4. Beton kolom 20/20
5. Beton ring Balk 12/15
5.2.2.3 Persyaratan Bahan
1. Semen
Semen yang boleh digunakan untuk pembuatan beton harus dari jenis semen yang telah
ditentukan dalam SII 0013-81 dan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam
standart tersebut. Semua yang akan dipakai harus dari satu merk yang sama dan dalam
keadaan baru. Semen nyang dikirim semen harus terlindung dari hujan dan air. Semen harus
terbungkus dalam sak (kantong) asli dari pabriknya dan dalam keadaan tertutup rapat . Semen
harus disimpan di gudang dengan ventilasi yang baik , tidak lembab dan diletakkan pada
tempat yang tinggi. Semen yang diragukan mutunya dan rusak akibat salah penyimpanan,
seperti membantu, tidak diizinkan untuk dipakai. Bahan yang telah ditolak harus segera
dikeluarkan dari lapangan.
2. Agregat
Pada pembuatan beton , adak dua ukuran agregat yang digunakan , yaitu agregat kasar / batu
pecah dan agregat halus / pasir beton . Kedua jenis agregat ini disyaratkan berikut ini :
1. Agregat Kasar, Ukuran besar ukuran nominal maksimum agregat kasar (batu pecah
mesin) harus tidak melebihi 1/5 jarak terkecil antara bidang samping dari cetakan, atau
1/3 dari tebal pelat, atau ¾ jarak bersihminimum antar batang tulangan , berkas batang
tulangan atau tendon pratekan atau 30 mm. Gradasi dari agregat tersebut secara
keseluruhan harus sesuai dengan yang disyaratkan oleh ASTM agar tidak terjadinya
sarang kerikil atau riongga dengan ketentuan sebagai berikut :
Sisa diatas (% berat)
Ayakan 31.50 mm 0
Ayakan 4.00 mm 90-98
Selisih antar 2 ayakan berikutnya 01-10
2. Agregat halus harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas dari bahan-bahan
organik ,lumpur dan kotoran lainnya. Kadar lumpur harus lebih kecil dari 4 % berat.
Sagregat halus harus terdiri dari butir-butir beraneka ragam besarnya dan apabila diayak
harus memenuhi syarat sbb :
Sisa diatas (% berat)
Ayakan 4.00 mm >02
Ayakan 1.00 mm > 10
Ayakan 0,25 mm 80-95
Penyedia barang dan jasa harus mengadakan pengujian sesuai dengan persyaratan dalam
spesifikasi ini. Jika sumber agregat berubah karena sesuatu hal, maka Penyedia barang
dan jasa wajib untuk memberitahukan secara tertulis kepada Direksi Pengawas. Agregat
harus disimpan ditempat yang bersih , yang keras permukaannya dan harus dicegah
supaya tidak terjadi pencampuran dengan tanah.
3. Air Untuk Campuran Beton
Air yang digunakan untuk campuran beton harus bersih , tidak boleh mengandung
minyak, asam alkali , garam, zat organis atau bahan lain yang dapat merusak beton atau
besi beton. Air tawar yang dapat diminum umumnya dapat digunakan. Jika air pada
lokasi pekerjaan tidak memenuhi syarat untuk digunakan, maka Penyedia barang dan
jasa harus mencari air yang memadai untuk itu.
4. Besi Beton
Besi beton berdiameter lebih besar 12 mm harus selalu menggunakan besi beton ulir
(deformad bars/ U39) untuk tulangan utama, sedang besi beton berdiameter sama atau
lebih kecil 12 mm menggunakan besi beton polos, U24 atau dapat disesuaikan dengan
notasi dalam gambar, Agar dipeoleh hasil pekerjaan yang baik, maka besi beton harus
memenuhi syarat-syarat :
1. Baru, bebas dari kotoran , lapisan minyak ,karat dan tidak cacat
2. Mutu sesuai dengan yang ditentukan
3. Mempunyai penampang yang rata dan seragam sesuai dengan toleransi
4. Merk Krakatau Steel, Bhirawa, Hanil, Master Steel
Pemakaian besi beton dari jenis yang tidak sesuai dengan ketentuan diatas, harus
mendapat persetujuan dari Direksi.
5. Kualitas Beton
a. Kualitas beton yang digunakan tercantum dalam gambar rencana yang harus
dibuktikan dengan pengujian seperti disyaratkan dalam spesifikasi teknis ini.
b. Untuk memastikan bahwa kualitas beton rencana dapat tercapai, Penyedia barang
dan jasa harus melakukan percobaan sesuai dengan yang disyaratkan oleh
peraturan yang berlaku dengan mengadakan trialmix di laboratorium yang
disetujui oleh Direksi.
c. Jika tidak ditentukan secara khusus , maka untuk lantai kerja, kolom praktis, ring
balk, lantai kerja dan beton non struktur lainnya harus menggunakan beton Mutu
K 175, sedangkan untuk beton structural menggunakan beton Mutu K 250.
d. Disain Adukan Beton
Proporsi campuran bahan dasar beton harus ditentukan agar beton yang dihasilkan
memberikan kelecakan (workability) dan konsistensi yang baik, sehingga beton
mudah dituangkan kedalam acuan dan kesekitar besi beton, tanpa menimbulkan
segregasi agregat dan terpisahnya air (bleeding) secara kelebihan. Campuran beton
harus dirancang sesuai dengan mutu beton yang ingin dicapai, dengan batasan
dibawah ini :
MUTU BETON K175 K250 K275 K300 K350 K400
Kuat tekan minimum 7 hari
158 175 192 210 245 280
(kg/cm2)
Jumlah semen minimum
300 300 300 325 350 375
(kg/m3)
Jumlah semen
326 550 550 550 550 550
maksimum(kg/m3)
W/C faktor, maksimum 0.66 0.55 0.55 0.55 0.5 0.5
Untuk beton kedap air atau beton pada kondisi lingkungan khusus , maka harus
dipenuhi syarat pada Pedoman Beton Indonesia.
Ketentuan minimum untuk beton kedap air
Kondisi lingkungan Faktor air Jumlah semen
Jenis Struktur Berhubungan semen Minimum (kg/m3)
dengan Maksimum
Beton Bertulang Air tawar/ payau 0.50 290
Air laut 0.45 360
Penyedia barang dan jasa harus menyerahkan mix-design yang diusulkan kepada
Direksi untuk mendapatkan persetujuannya. Khusus untuk beton kedap air , maka
jumlah semen minimum harus sesuai dengan yang disyaratkan oleh pemasok
waterproofing.
5.2.2.4 Pengujian Bahan
1. Umum
a. Penyedia barang dan jasa harus bertaggung jawab untuk melaksanakan segala
pengujian termasuk mempersiapkan contoh benda uji dengan jumlah sesuai yang
disyaratkan . Penyedia barang dan jasa harusmenyerahkan hasil pengujiannya
setelah hasil uji diperoleh untuk persetujuan oleh Direksi.
b. Jika pengujian dan pelaksanaan tidak memenuhi syarat , maka Penyedia barang dan
jasa harus melaksanakan pengujian ulang dengan campuran yang lain dan
selanjutnya mengevaluasi kembali hasil uji tersebut hingga diperoleh hasil yang
diinginkan.
c. Semua pengujian dan pemeriksaan di lapangan harus dilakukan sesuai dengan
pengarahan Direksi Pengawas.
d. Untuk semua bahan semen dan besi beton yang dikirim ke lapangan, Penyedia
barang dan jasa harus mendapatkan salinan sertifikat pengujian dari pabrik, dimana
pengujian dilakukan secara berkala, dengan cara pengujian sesuai dengan
spesifikasi ini. (optional)
2. Laboratorium Penguji.
a. Sebelum pekerjaan beton dilakukan, Penyedia barang dan jasa wajib mengusulkan
suatu laboratorium penguji untuk melaksanakan pengujian material yang akan
digunakan pada proyek ini . Laboratorium ini bertanggung jawab untuk melakukan
semua pengujian dengan spesifikasi ini.
b. Kecuali ditentukan lain , Penyedia barang dan jasa harus menyediakan peralatan
penguji di lapangan seperti tersebut berikut ini seperti pada poin 3, beserta tenaga
ahli yang menguasai bidangnya.
c. Alat penguji agregat kasar dan agregat halus
1) Alat pengukur kadar air (moisture countent) dari agregat
2) Alat pengukur kekentalan beton (slump)
3) Alat pembuat benda uji, termasuk bak penyimpan untuk merawat benda uji
pada temperatur yang normal dan terhindar dari sengatan matahari.
3. Pengujian Agregat
a. Pengujian Pendahuluan Agregat
Penyedia barang dan jasa harus melakukan pengujian pendahuluan agregat sebagai
berikut :
1) Sieve analysis
2) Pengujian kadar lumpur dan kotoran lain
3) Pengujian unsur organis
4) Pengujian kadar clorida dan sulfat.
Hasil pengujian tersebut harus diserahkan kepada Direksi/ manajemen Konstruksi
untuk mendapatkan persetujuan a) dan b) dengan pengujian kadar air dari setiap
jenis agregat harus dilakukan terhadap contoh untuk setiap trial mix.
b. Benda Uji Agregat
Penyedia barang dan jasa harus melaksanakan pengujian atas agregat yang akan
digunakan untuk menghasilkan beton seperti yang disyaratkan. jumlah minimum
untuk pengujian agregat yang dipakai untuk pekerjaan beton adalah sebagai berikut:
Tipe Pengujian Minimum satu contoh
Sieve analysis Setiap minggu
Moistur content Setiap minggu
Clay,silt dan kotoran Setiap hari
Kadar organis Setiap minggu
Kadar clorida dan sulfat Setiap 500 m3 beton
Jika hasil pembuatan beton yang dilakukan oleh Penyedia barang dan jasa tidak
memuaskan , maka Direksi Pengawas berhak untuk meminta pengujian tambahan
dengan beban biaya Penyedia barang dan jasa. Dan sebaliknya mungkin jumlah
pengujian dapat dikurangi jika hasil diperoleh ternyata memuaskan.
5.2.2.5 Pengujian Beton
1. Benda Uji Beton
Benda uji harus diberi kode/tanda yang menunjukkan tanggal pengecoran, lokasi
pengecoran dari bagian struktur yang bersangkutan . Benda uji harus diambil dari mixer
, atau dalam hal menggunakan beton readymix , maka benda uji harus diambil sebelum
beton dituang ke lokasi pengecoran sesuai dengan yang disyaratkan oleh Direksi
Pengawas.
2. Jumlah Benda Uji Beton
Pada awal pelaksanaan , harus dibuat minimum 1 benda uji per 1,50 m3 beton dan jenis
peruntukan beton hingga dengan cepat dapat diperoleh 30 benda uji yang pertama .
Benda uji harus berbentuk kubus berukuran 15 cm x 15 cm x 15 cm . Benda uji bentuk
lainnya dapat digunakan jika disetujui oleh Direksi Pengawas. Selanjutnya pengambilan
benda uji sebanyak 2 (dua) buah dilakukan setiap 5 m3 beton. Benda uji tersebut
ditentukan secara acak oleh Direksi dan harus dirawat sesuai dengan persyaratan.
a. Jumlah benda uji beton untuk uji kuat tekan dari setiap mutu beton yang dituang
pada satu hari harus diambil minimal satu kali. Pada setiap satu kali pengambilan
contoh beton harus dibuat dua buah spesimen kubus. Satu data hasil uji kuat
tekan adalah hasil rata-rata dari uji tekan dua spesimen ini yang diuji pada umur
beton yang ditentukan , yaitu umur 7 haris dan 28 hari.
b. Jika hasil uji beton kurang memuaskan, maka Direksi dapat meminta jumlah
benda uji yang lebih besar dari ketentuan diatas, dengan beban biaya ditanggung
oleh Penyedia barang dan jasa.
c. Jumlah minimum benda uji yang harus dipersiapkan untuk setiap mutu beton
adalah :
Jumlah Waktu Perawatan
Jenis Struktur Minimum (hari)
Benda Uji 3 7 28
Beton Bertulang 4 - 2 2
Beton Pratekan 6 2 2 2
3. Laporan Hasil Uji Beton
Penyedia barang dan jasa harus membuat laporan tertulis atas uji beton dari laboratorium
penguji untuk disahkan oleh Direksi. Laporan tersebut harus dilengkapi dengan
perhitungan tekanan beton karakteristik.
4. Evaluasi Kualitas Beton Berdasarkan Hasil Uji Beton.
a. Deviasi Standar – S
Deviasi standar produksi beton ditetapkan berdarakan jumlah 30 buah hasil tes
kubus . Deviasi yang dihitung dari jumlah contoh kubus yang kurang dari
30 buah harus dikoreksi dengan faktor pengali seperti tercantum dalam tabel
berikut :
2
fc fcr
S =
N 1
Jumlah Benda Uji (N)-buah Faktor Pengali - S
<15 1.16
20 1.08
25 1.03
>30 1.00
b. Kuat Tekan Rata-rata – fcr
Target fcr yang digunakan sebagai dasar dalam menetukan proporsi campran beton
harus diambil sebagai nilai yang terbesar dari formula berikut ini :
Fcr = fc’ + 1.64 S atau fcr – fc’ + 2.64 S – 40 kg/cm2
c. Kuat Tekan Sesungguhnya
Tingkat kekuatan suatubeton dikatakan tercapai dengan memuaskan , jika kedua
syarat berikut dipenuhi :
1) Nilai rata-rata dari semua pasangan hasil uji yangmasing-masing terdiri dari
4 hasil uji kuat tekan tidak kurang (fc’ + 0.82 N)
2) Tidak satupun dari hasil uji tekan (rata-rata dari 2 benda uji) mempunyai
nilai ibawah 0.85 fc’
Bila salah satu dari kedua syarat diatas tidak dipenuhi, maka harus diambi l
langkah untuk meningkatkan rata-rata hasil uji kuat tekan berikutnya atas
rekomondasi KP
5.2.2.6 Pengujian Tidak Merusak (Non Destructive Test)
Jika hasil evaluasi terhadap mutu beton yang disyaratkan ternyata tidak dapat dipenuhi , maka
jika diminta oleh Direksi/ Pengawas . Penyedia barang dan jasa harus melaksanakan pengujian
yang tidak merusak yang dapat terdiri dari hammer test, pengujian beban dan lain-lain. Semua
biaya pengujian ini menjadi tanggung jawab Penyedia barang dan jasa.
Lokasi dan banyaknya pengujian akan ditentukan secara khusus dengan melihat kasus perkasus.
5.2.2.7 Pengujian Besi Beton
1. Benda Uji Besi Uji Beton
a. Sebelum besi beton dipesan , Penyedia barang dan jasa wajib mengambil benda uji
besi beton masaing-masing 2 buah dengan ukuran panjang 100 cm sesuai diameter
dan mutu yang akan digunakan . Selanjunya benda uji besi beton harus diambil
dengan disaksikan oleh Direksi Pengawas sebanyak 2 buah untuk setiap 20 ton
untuk masing-masing diameter besi beton . Uji besi beton terdiri dari uji tarik dan
ulir lentur.
b. Pengujian mutu besi beton juga akan dilakuakn setiap saat bilamana dipandang perlu
oleh Direksi. Contoh besi beton yang diambil untuk pengujian tanpa disaksikan
Direksi tidak diperkenankan dan hasil uji dianggap tidak sah. Semua biaya uji
tersebut sepenuhnya menjadi tanggung Penyedia barang dan jasa.
c. Benda uji harus diberi tanda dengan kode yang menunjukkan tanggal pengiriman ,
lokasi terpasang bagian struktur yang bersangkutan dan lain-lain data yang perlu
dicatat.
d. Jika akibat suatu alasan , seperti hasil uji yang kurang memuaskan , maka Direksi
berhak untuk meminta pengambilan contoh benda uji lebih besar dari yang
ditentukan diatas, dengan beban biaya ditanggung oleh Penyedia barang dan jasa.
e. Laporan Hasil Uji Besi Beton
Penyedia barang dan jasa harus membuat dan menyusun hasil uji besi beton dari
laboratorium penguji untuk diserahkan kepada Direksi dan laporan tersebut harus
dilengkapai dengan kesimpulan apakah kualitas besi beton tertsebut memenuhi
syarat yang telah ditentukan.
5.2.2.8 Syarat-Syarat Pelaksanaan
Penyedia barang dan jasa harus membuat beton dengan kualitas sesuai dengan ketentuan-
ketentuan yang disyaratkan, antara lain , mutu dan penggunannya selama pelaksanaan. Semua
pekerjaan beton harus dilakukan oleh tenaga ahli yang berpengalaman , termasuk tenaga ahli
untuk acuan/ bekisting, sehingga sehingga dapat mengantisipasi segala kemungkina yang
terjadi. Selain itu , Penyedia barang dan jasa wajib menggunakan tukang yang berpengalaman
, sehing sudah paham dengan pekerjaan yang sedang dilaksanakan utamanya pada saat dan
setelah pengecoran berlangsung. Semua tenaga ahli dan tukang tersebut harus mengawasi
pekerjaan sampai pekerjaan perawatan beton selesai dilakukan . Untuk itu paling lambat 10 hari
sebelum pekerjaan dimulai Penyedia barang dan jasa harus mengusulkan metode kerja dan
harus disetujui Direksi. Jika dipandang perlu , maka Direksi/ Pengawas berhak untuk menunjuk
tenaga ahli diluar yang ditunjuk Penyedia barang dan jasa untuk membantu mengevaluasi
semua usulan Penyedia barang dan jasa dan semua biaya yang timbul menjadi beban Penyedia
barang dan jasa.
a. Slump
Selama pelaksanaan harus ada pengujian slump, yang jika tidak ditentukan secara
khusus adalah antara 5 – 12 cm untuk beton umumnya, sedang tiang bor slump beton
adalah 16 – 18 cm lebih besar dari 12cm (disesuaikan dengan bab pengecoran bored
piled, Pondasi).Cara uji slump sebagai berikut, Beton diambil sebelum dituangkan
kedalam cetakan beton (begisting). Cetakan slump dibasahkan dan ditempatkan
diatas permukaan yang rata. Cetakan diisi sampai kurang lebih
sepertiganya.Kemudian beton tersebut ditusuk- tusuk 25 kali dengan besi beton
diameter 16 mm, panjang 30 cm dengan ujung yang bulat. Pengisian dilakukan
dengan cara serupa untuk dua lapisan berikutnya. Setiap lapisan ditusuk-tusuk 25
kali dan setiap tusukan harus masuk sampai dengan satu lapisan dibawahnya.
Setelah bagian atas diratakan, segera cetakan diangkat perlahan-lahan dan diukur
penurunnannya.
b. Persetujuan Direksi/ Tim Teknis
Sebelum semua tahap pelaksanaan berikutnya dilaksanakan. Penyedia barang dan
jasa harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Direksi/ Pengawas.Laparan harus
diberikan kepada Direksi paling lambat 3 hari sebelum pekerjaan dilaksanakan .
Hal-hal khusus akan didiskusikan secara lebih mendalam antara semua pihak yang
berkepentingan. Semua tahapan pelaksanaan tersebut harus dicatat secara baik dan
jelas sehingga mudah untuk ditelusuri jika suatu saat data tersebut dibutuhkan untuk
pemeriksaan.
c. Persiapan dan Pemeriksaan
Penyedia barang dan jasa tidak diizinkan untuk melakukan pengecoran beton tanpa
izin tertulis dari Direksi. Penyedia barang dan jasa harus melaporkan kepada Direksi
tentang kesiapannya untuk melakukan pengecoran dan laporan tersebut harus
disampaikan minimal satu hari sebelum waktu pengecoran, sesuai dengan
kesepakatan dilapangan, untuk memungkinkan Direksi melakukan pemeriksaan
sebelum pengecoran dilaksanakan. Semua koreksi yang terjadi akibat pemeriksaan
tersebut harus segera diperbaiki dalam waktu 1 x 24 jam dan selanjutnya Penyedia
barang dan jasa harus mengajukan ijin lagi untuk dapat melaksanakan pengecoran.
Sebelum pengecoran dilakukan harus dipastikan bahwa semua peralatan yang akan
tertanam didalam beton sudah terletak pada tempatnya dan semua kotoran sudah
dibersihkan dari lokasi pengecoran. Demikian pula untuk siar pelaksanaan harus
dilakukan sesuai dengan persyaratan.
d. Siar Pelaksanaan
Penyedia barang dan jasa harus mengusulkan lokasi siar pelaksanaan dalam gambar
kerjanya. Siar pelaksanaan harus diusahakan seminimum mungkin, agar perlemahan
struktur dapat dikurangi . Siar pelaksanaan tidak diizinkan untuk melalui daerah
yang diperkirakan sebagai daerah basah, seperti toilet, seservoir dll. Jika tidak
ditentukan lain, maka lokasi siar pelaksanaan harus terletak pada daerah dimana
gaya geser adalah minimal, umumnya terletak pada sepertiga bentang tengah dari
panjangg efektif elemen struktur .Pada pengecoran beton yang tebal dan volume
yang besar, lokasi siar pelaksanaan harus dipertimbangkan sedemikian rupa,
sehingga tidak menyebabkan perbedaan temperatur yang besar pada beton yang
tersebut, yang berakibat retaknya beton, disamping adanya tegangan residu yang
tidak diinginkan. Siar pelaksanaan dapat dibuat secara horizontal dan pengecoran
dapat dibagi menjadi berlapis-lapis. Lokasi siar pelaksanaan tersebut harus disetujui
oleh Direksi. Penyedia barang dan jasa harus sudah mempertimbangkan didalam
penawarannya , segala hal yang berhubungan dengan siar pelaksanaan seperti
erstop, perekat beton, dowel dsb, maupun pembersih permukaan beton agar dapat
dijamin lekatan antara beton lama dan baru. Siar pelaksanaan harus bersih dari
semua kotoran dan bekas beton yang tidak melekat dengan baik, dan sebelum
pengecoran dilanjutkan, harus dikasarkan sedemikian rupa sehingga agregat besar
menjadi terlihat tetapi tetap melekat dengan baik.
e. Pengangkutan dan Pengecoran Beton.
Beton harus diangkut dengan cara sedemikian rupa, sehingga dapat tiba dilokasi
proyek dalam keadaan yang masih memenuhi spesifikasi teknis. Jika lokasi
pembuatan cukup jauh dari proyek, maka harus digunakan admixtures yang dapat
memperlambat proses pengerasan dari beton. Pada saat beton diangkut ke lokasi
pengecoran juga harus diperhatikan, agar tidak terjadi pemisahan antara bahan-
bahan dasar pembuat beton . Pada saat pengecoran tinggi jatuh dari beton segar
harus kurang dari 1.50 metert. Hal ini sangat penting agar tidak terjadi pemisahan
antara batu pecah yang berat dengan pasta beton sehingga mengakibatkan kualitas
beton menjadi menurun . Untuk itu harus disiapkan alat bantu seperti pipa tremi
sehingga syarat ini dapat dipenuhi. Sebelum pengecoran beton harus dijaga agar
tetap dalam kondisi plastis dalam waktu yang cukup, sehingga pengecoran beton
dapat dilakukan dengan baik. Penyedia barang dan jasa harus mengajukan jumlah
alat dan personil yang akan mendukung pengecoran beton, yang dianalisa
berdasarkan besarnya volume pengecoran yang akan dilakukan. Sebagai gambaran
setiap alat pemadat mampu memadatkan sekitar 5 – 8 m3 beton segar perjam. Beton
segar dicampurkan harus ditempatkan sedekat mungkin dengan lokasi akhir,
sehingga masalah segregasi dan pengerasan beton dapat dihindarkan dan selam
pemadatan beton masih bersifat plastis.
5.2.2.9 Pemadatan Beton
1. Alat Pemadat Beton
Beton yang akan dicor harus segera dipadatkan dengan alat pemadat (vibrator) dengan
tipe yang disetujui oleh Direksi/ Pengawas . Pemadatan tersebut bertujuan untuk
\mengurangi udara pada beton yang akan mengurangi kualitas beton . Pemadatan tersebut
berkaitan dengan kelecakan (workability) beton. Pada cuaca panas kelecakan beton
menjadi sangat singkat , sehingga slump yang rendah biasanya merupakan masalah .
Untuk itu harus disediakan vibrator dalam jumlah yang memadai, sesuai dengan besarnya
pengecoran yang akan dilakukan . Minimal harus dipersiapkan satu vibrator cadangan
yang akan dipakai , jika ada vibrtor yang rusak pada saat pemadatan sedang berlangsung
. Alat pemadat harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga tidak menyentuh besi beton.
2. Lokasi Pemadatan yang Sulit
Pada lokasi yang diperkirakan sulit untuk dipadatkan seperti pada pertemuan baolk-
kolom , dinding beton yang tipis dan pada lokasi pembesian yang rapat dan rumit, maka
Penyedia barang dan jasa harus mempersiapkan metode khusus untuk pemadatan beton
yang disampaikan kepada Direksi paling lambat 3 hari sebelum pengecoran
dilaksanakan, agar tidak terjadi keropos pada beton , sehingga secara kualitas tidak akan
disetujui.
3. Pemadatan Kembali
Jika permukaan beton mengalami keretakan dalam kondisi masih plastis, maka beton
tersebut harus dipadatkan kembali sesuai dengan rekomondasi Direksi agar retak tersebut
dapat dihilangkan.
4. Metode Pemadatan Lain
Jika dipandang perlu Penyedia barang dan jasa dapat mengusulkan cara pemadatan lain
yang dipandang dapat menyebabkan perbedaan temperatur yang besar antara permukaan
dan inti beton. Hal ini dapat menyebabkan keretakan struktur dan terjadinya tegangan
menetap pada beton, tanpa adanya beban yang bekerja.
5. Temperatur Beton Segar
Dalam waktu 2 menit setelah contoh diambil, sebuah termometer yang mempunyai skala
5 s/d 100 derajat C, harus dimasukkan kedalam contoh tersebut sedalam 100 mm. Jika
temperatur sudah stabil selama 1 menit, maka temperatur tersebut harus dicatat dengan
ketelitian 1 derajat C.
5.2.2.10 Perawatan Beton
1. Tujuan Perawatan
Perawatan beton bertujuan antara lain untuk menjaga agar tidak terjadi kehilangan zat
cair pada saat pengikatan awal terjadi dan mencegah penguapan air dari beton pada umur
beton awal dan juga mencegah perbedaan temperatur dalam beton yang dapat
menyebabkan terjadinya keretakan dan penurunan kualitas beton. Perawatan beton harus
dilakukan begitu pekerjaan pemadatan beton selesai dilakukan . Untuk itu harus
dilakukan perawatan beton sedemikian sehingga tidak terjadi penguapan yang cepat
terutama pada permukaan beton yang baru dipadatkan.
2. Lama Perawatan
Permukaan beton harus dirawat secara baik dan terus menerus dibasahi dengan air bersih
selama minimal 7 hari segera setelah pengecoran selesai. Untuk elemen vertikal seperti
kolom dan dinding beton, maka beton tersebut harus diselimuti dengan karung yang
dibasahi terus menerus selama 7 hari .
3. Perlindungan Beton Tebal
Untuk pengecoran beton dengan ketebalan lebih dari 600 mm, maka permukaan beton
harus dilindungi dengan material (antara lain stirofoam) yang disetujui oleh Direksi, agar
dapat memantulkan radiasi akibat panas. Material tersebut harus dibuat kedap, agar
kelembaban permukaan beton dapat dipertahankan.
4. Acuan Metal
Setiap acuan yang terbuat dari metal , beton ataupun material lain yang sejenis, harus
didinginkan dengan air sebelum pengecoran dilakuakan . Acuan tersebut dihindari dari
terik matahari langsung, karena sifatnya yang mudah menyerap dan mengantarkan panas.
Perlakuan yang kuarang baik akan menyebabkan retak-retak yang parah pada permukaan
beton.
5. Curing
Seluruh permukaan beton harus dilindungi selama proses pengerasan terhadap sinar
matahari dan hembusan angin kering.
Semua permukaan beton yang terlihat hams diambil tindakan sebagai berikut:
- Sebelum beton mulai mengeras, maka beton setelah pengecoran pada hari pertama
harus disirami, ditutupi dengan karung basah atau digenangi dengan air selama
paling sedikit 2 minggu secara terus menerus.
- Tidak diperkenankan menaruh bahan-bahan diatas konstruksi beton yang baru dicor
(dalam tahap pengeringan) atau mempergunakannya sebagai jalan mengangkut
bahan-bahan.
5.2.2.11 Cara Untuk Menghindari Keretakan Pada Beton.
1. Alat Monitoring.
Untuk pekerjaan beton dengan tebal lebih dari 600 mm. Penyedia barang dan jasa harus
menyediakan perlatan yang dibutuhkan untuk mengukur dan memonitor segala kejadian
yang mungkin terjadi selama pekerjaan beton berlangsung. Monitoring dilakukan
minimal selama 7 hari sejak pengecoran selesai.; Penyedia barang dan jasa wajib
menyediakan alat pengukur temperatur yang akan diletakkan pada dasar beton, didalam
beton dan dipermukaan beton dengan jarak vertikal antara alat ditetapkan maksimal 50
cm. Sedangkan jarak horisontal antara titik satu dengan lainnya maksimal 10 meter.
Lokasi alat pengukur dan metode pengukur suhu tersebut harus diusulkan kepada
Direksi/ Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
2. Perbedaan Temperatur.
Umumnya permukaan beton harus didinginkan secara mendadak, yang terpenting adalah
tidak terjadi perbedaan temperatur yanng besar (> 20o C) antara permukaan dan inti beton
dan beton harus dihindarkan dari sinar matahari langsung atapun tiupan angin.
3. Material Bantu.
Disamping peralatan juga dibutuhkan material pembantu yang mungkin dapat dicampur
kedalam beton maupun yang akan digunakan pada saat perawatan beton untuk mencegah
terjadinya penguapan yang terlalu cepat.
4. Lebar Retak
Suatu struktur beton pasti akan mengalami suatu retakan. dan lebar retak yang dizinkan
maksimal sebesar 0,004 kali tebal selimut beton.
5. Antisipasi Perbedaan Temperatur.
Penyedia barang dan jasa harus menyiapkan semua yang dibutuhkan untuk mengatasi
jika perbedaan temperatur menjadi lebih dari 20 derajat C, misalnya dengan mempertebal
isolasi yang sudah digunakan atau membuat isolasi menjadi benar-benar kedap terhadap
angin dan udara. Hal ini harus segera dilakukan agar perbedaan temperatur tidak menjadi
besar , Untuk itu harus disiapkan material isilosi lebih dari kebutuhan sebelum
pengecoran dilakukan.
6. Hal-hal Lain.
Beberapa hal yang harus diperhatikan baik sebelum, selama maupun sesudah pengecoran
beton adalah :
1) Usahakan agar semua material dasar yang digunakan tetap dalam kondisi
terlindung dari sinar matahari, sehingga temperatur tidak tinggi pada saat
pencampuaran dimulai.
2) Air yang akan digunakan harus didinginkan, misalnya dengan mengganti
sebagian air dengan es, sehingga temperatur menjadi lebih besar.
3) Semen yang digunakan mempunyai hidrasi rendah.
4) Jika mungkin, tambahkan nitrogen cair kedalam campuarn beton.
5) Waktu antara pengadukan beton dan pengecoran harus dibatasi maksimal 2 jam
6) Lakukan pengecoran bertahap sedemikan rupa, misalnya dengan membuat siar
pelaksanaan secara horizontal pada beton yang tebal, sehingga tebal satu lapis
pengecoran penjadi kurang lebih 1 meter dan perbedaan temperatur dapat
dikontrol.
7) Jika mungkin diusulkan pengecoran dilakukan pada malam hari dimana
temperatur lapangan sudah lebih rendah dari dibandingkan dari siang hari.
8) Harus disiapkan isolasi panas yang merata pada seluruh permukaan beton yang
terbuka untuk mencegah tiupan angin dan menjaga agar temperatur tidak terlalu
berbeda pada seluruh penampang beton.
9) Lakukan perawatan awal segera setelah pemadatan selesai dan harus diteruskan
sampai sistim isolasi terpasang seluruhnya
10) Sediakan pelindung sehingga permukaan beton terlindung dari sinar matahari
dan angin. Hal ini dapat dilakukan membuat dinding pada sekeliling daerah
pengecoran dengan plastik atau material sejenis, demikian juga pada bagian
atasnya.
7. Retak di Luar Batas yang Disyaratkan.
Jika setelah pemadatan selesai masih terjadi keretakan diluar batas yang diizinkan , maka
Penyedia barang dan jasa harus melaporkan hal tersebut secara tertulis yang berisi antara
lain metode kerja danperalatan yang digunakan berikut komposisi campuran yang
digunakan, Kepada Direksi untuk dievaluasi lebih lanjut. Penyedia barang dan jasa tidak
diijinkan untuk memperbaikai keretakan tersebut sebelum mendapatkan persetujuan
tertulis dari Direksi.
5.2.2.12 Adukan Beton yang Dibuat Ditempat (Site Mixing)
Untuk mendapatkan kualitas beton yang baik, maka untuk beton yang dibuat dilapangan harus
memenuhi syarat-syarat :
1. Semen diukur menurut berat
2. Agregat kasar diukur menurut berat
3. Pasir diukur menurut berat
4. Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin (concrete batching plant)
5. Junlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin beton
6. Lama pengadukan tidak kurang dari 2 menit sesudah semua bahan berada dalam mesin
pengaduk
7. Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus dibersihkan lebih dahulu,
sebelum adukan beton yang baru dimulai
5.2.2.13 Pengujian Pekerjaan
1. Besi Beton
Digunakan mutu U-24 untuk Ø < 12 mm, U-39 untuk Ø > 12 mm. Besi harus bersih dari
lapisanminyak/lemak dan bebas dari cacat seperti serpih-serpih. Penampang besi harus
bulat sertamemenuhi persyaratan NI-2 (PBI 1988). Bila dipandang perlu Penyedia barang
dan jasa diwajibkan untuk memeriksamutu besi beton ke laboratorium pemeriksaan bahan
yang resmi dan sah atas biaya Penyedia barang dan jasa.
Pengendalian pekerjaan ini harus sesuai dengan :
- Peraturan-peraturan/standard setempat yang biasa dipakai
- Peraturan-peraturan Beton Bertulang Indonesia 1988, NI-2
- Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia 1961, NI-5.
- Peraturan Semen Portland Indonesia 1972, NI-8
- Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat
- Ketentuan-ketentuan Umum untuk pelaksanaan Penyedia barang dan jasaan
Pekerjaan Umum (AV) No.9 tanggal 28 Mei 1941 dan Tambahan Lembaran Negara
No. 1457
- Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan lisan maupun tertulis yang diberikan
Direksi Pengawas.
- American Society for Testing and Material (ASTM) 9. American Concrete Institute
(ACI)
a. Kawat Pengikat
Kawat pengikat besi beton/rangka adalah dari baja lunak dan tidak disepuh seng,
diameter kawat lebih besar atau sama dengan 0,40 mm. Kawat pengikat besi
beton/rangka harus memenuhi syaratsyarat yang ditentukan dalam NI-2 (PBI tahun
1988).
b. Merk Besi Beton
Sebelum pemesanan dilakukan, maka Penyedia barang dan jasa harus mengusulkan
merk besi beton dilengkapi dengan brosur dan data teknis dari pabrik yang akan
digunakan untuk disetujui Direksi.
c. Penyimpanan
Besi beton disimpan pada tempat yang bersih dan tumpu secara baik tidak merusak
kualitasnya. Tempat penyimpanan harus cukup terlindung sehingga kemungkinan
karat dapat dihindarkan
d. Gambar Kerja dan Bending Schedule
Pembengkokan besi beton harus dilakukan sesuai dengan gambar rencana dan
berdasarkan standar ditail yang ada. Pembengkokan tersebut harus dilakukan dengan
menggunakan alat-alat (bar bender) sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan
cacat patah , retak-retak dan sebagainya. Semua pembengkokan harus dilakukan
dalam keadaan dingin dan pemotongan harus dengan bar cutter. Pemotongan dan
pembengkokan dengan sistim panas sama sekali tidak diijinkan. .Untuk itu Penyedia
barang dan jasa harus membuat gambar kerja pembengkokan (bending schedule) dan
diajukan kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuan.
e. Bebas Karat
Pemasangan dan penyetelan berdasarkan evaluasi yang sesuai dengan gambar dan
harus sudah diperhitungkan toleransi penurunannya. Sebelum besi beton dipasang,
permukaan besi beton harus bebas dari karat, minyak dan lain-lain yang dapat
mengurangi lekatan besi beton.
2. Selimut Beton
Besi beton harus dilindungi oleh selimut beton yang sesuai dengan gambar stndar ditail .
Sebagai catatan, pemasangan tulangan-tulangan utama tarik/ tekan penampang beton harus
dipasang sejauh mungkin dari garis tengah penampang , sehingga pemakaian selimut beton
yang melebihi ketentuan - ketentuan tersebut diatas harus mendapat persetujuan tertulis
dari Direksi Pengawas.
3. Penjangkaran
Pemasangan rangkaian besi beton yaitu kait-kait,panjang penjangkaran, penyaluran , letak
sambungan dan lain-lain harus sesuai dengan gambar standar yang terdapat dalam gambar
rencana. Apabila ada keraguan tentang ini maka Penyedia barang dan jasa harus meminta
klarifikasi kepada Direksi.
4. Kawat Beton dan Penunjang
Penyetelan besi beton harus dilakukan dengan teliti, terpasang pada kedudukan yang
kokoh untuk menghindari pemindahan tempat, dengan menggunakan kawat yang
berukuran tidak kurang dari 16 gauge atau klip yang sesuai pada setiap tiga pertemuan .
Pembesian harus ditunjang dengan beton tahu atau penunjang besi, spacers atau besi
penggantung seperti yang ditunjukkan pada gambar standar atau dicantumkan pada
spesifikasi ini . Penunjang-penunjang metal tidak boleh diletakkan berhubungan acuan .
Ikatan dari kawat harus dimasukkan kedalam penampang beton, sehingga tidak menonjol
permukaan beton.
5. Sengkang-sengkang
Untuk menjamin bahwa perilaku elemen struktur sesuai dengan rencana, maka sengkang
harus diikat pada tulangan utama dan jaraknya harus sesuai dengan gambar . Akhiran/ kait
sengkang harus dibuat seperti yang disyaratkan didalam gambar standar agar sengkang
dapat bekerja seperti yang diinginkan. Demikian juga untuk besi pengikat yang digunakan
untuk pengikat tulangan utama.
6. Beton Tahu
Beton tahu harus digunakan untuk menahan jarak yang tepat pada tulangan, dan minimum
mempunyai kekuatan beton yang sama dengan beton yang akan dicor. Jarak antara beton
tahu ditentukan maksimal 100 cm dengan ketebalan sesuai SNI
7. Penggantian Besi.
a. Penyedia barang dan jasa harus mengusahakan supaya besi yang dipasang adalah
sesuai dengan apa yang tertera pada gambar
b. Dalam hal ini dimana berdasarkan pengalaman Penyedia barang dan jasa atau
pendapatnya terdapat kekeliruan atau kekurangan atau perlu penyempurnaan
pembesian yang ada maka Penyedia barang dan jasa dapat menambah ektra besi
dengan tidak mengurangi pembesian yang tertera dalam gambar.
c. Jika Penyedia barang dan jasa tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang sesuai
dengan yang gditetapkan dalam gambar maka dapat dilakukan penukaran diameter
besi dengan diameter yang terdekat dengan catatan :
1) Harus ada persetujuan dari tertulis dari Direksi.
2) Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat tersebut tidak boleh
kurang dari yang tertera dalam gambar (dalam hal ini yang dimaksud adalah
jumlah luas) . Khusus untuk balok portal , jumlah luas penampang besi pada
tumpuan juga tidak boleh lebih besar jauh dari pembesian aslinya.
3) Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan keruwetan pembesian
ditempat tersebut atau di daerah overlap yang dapat menyulitkan pengecoran.
4) Tidak ada pekerjaan tambah dan tambahan waktu pelaksanaan.
8. Toleransi Besi
5.2.2.14 Pemasangan alat-alat di Dalam Beton / Sparing
1. Penyedia barang dan jasa harus membuat gambar kerja yang menunjukkan secara tepat
lokasi sparing yang akan terdapat pada elemen struktur. Penyedia barang dan jasa wajib
mempelajari gambar M & E dan mendiskusikan dengan pihak terkait jika terdapat
keraguan tentang gambar tersebut . Kebutuhan sparing yang terjadi akibat perubahan
disain harus diinformasikan segera kepada Direksi untuk mendapatkan pemecahannya.
Pekerjaan membobok, membuat lubang atau memotong konstruksi beton yang sudah jadi
harus dihindarkan dan jika diperlukan harus mendapatkan ijin tertulis dari Direksi.
2. Ukuran lubang , pemasangan alat-alat didalam beton, pemasangan dan sebagainya, harus
sesuai dengan gambar struktur maupun gambar lain yang terkait atau menurut petunjuk-
petunjuk Direksi.
3. Perkuatan pada lubang-lubang beton untuk keperluan pekerjaanM/E harus mengikuti
ketentuan yang terdapat didalam gambar standar. Jika tidak/ belum tertera didalam gambar
maka Penyedia barang dan jasa wajib mengiformasikan hal tersebut kepada Tim Teknis /
Direksi untuk mendapatkan penyelesainnya
5.2.2.15 Beton Kedap Air
1. Beton kedap air adalah beton yang dibuat agar tidak tembus air untuk jangka waktu yang
lama. Untuk itu Penyedia barang dan jasa wajib mengikuti segala ketentuan yang
disyaratkan oleh Pemasok bahan kedap air/ waterproofing, termasuk cara pembuatan beton
tersebut.
2. Pada siar pelaksanaan harus dipasang waterstop sesuai dengan spesifikasi pabrik.
Waterstop tersebut harus ditunjukkan di dalam gambar kerja/ shop drawing, sehingga
rencana pengecoran harus direncanakan dengan baik. Biaya waterstop tersebut sudah
termasuk didalam penawaran yang diajukan oleh Penyedia barang dan jasa.
3. Apabila terjadi kebocoran selama masa garansi, maka Penyedia barang dan jasa harus
mengadakan perbaikan-perbaikan dengan biaya Penyedia barang dan jasa. Prosedur
perbaikan tersebut harus diusulkan oleh Penyedia barang dan jasa dan disetujui oleh
Direksi, sedemikian rupa sehingga tidak merusak bagian-bagian lain yang sudah selesai.
BAB 6
6
PEKERJAAN ARSITEKTUR
6.1 PEKERJAAN PASANGAN BATA
6.2 PEKERJAAN PASANGAN BATA RINGAN
6.2.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan alat alat bantu yang
dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
Pekerjaan pemasangan Bata Ringan ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan
dalam gambar atau sesuai petunjuk perencana.
6.2.2 Standard Dan Persyaratan Yang Berlaku
Pekerjaan wajib memenuhi standard:
Bata Ringan
Semen Portland harus memenuhi NI 8.
Pasir harus memenuhi NI 3 pasal 14 ayat 2.
Air harus memenuhi PVBI 1983 pasal 9.
6.2.3 Persyaratan Bahan
1. Bata Ringan yang dikehendaki adalah Bata Ringan yang berkualitas baik yaitu dengan
hasil tidak boleh terdapat pecah-pecah (melebihi 20 %) dan tidak diperbolehkan memasang
bata yang pernah dipakai.
2. Sebagai Semen dan Pasir untuk pasangan batu bata ini harus sama dengan kualitas
seperti yang disyaratkan untuk pekerjaan beton.
6.2.4 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Dimana diperlukan menurut Direksi, pemborong harus membuat shop drawing untuk
pelaksanaan pembuatan adukan dan pasangan.
2. Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam gambar
arsitektur terutama gambar detail dan gambar potongan mengenai ukuran tebal/ tinggi/ peil
dan bentuk profilnya.
3. Pasangan Bata Ringan, dengan menggunakan semen perekat Bata Ringan
4. Perekat harus dicampur dalam alat pencampur yang telah disetujuh atau dicampur dengan
tangan pada permukaan yang keras, dilarang memakai perekat yang sudah mulai
mengeras untuk dipakai lagi.
5. Pemasangan dinding Bata Ringan dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri maksimum 24
lapis atau maksimum setinggi 1 m setiap harinya, diikuti dengan cor kolom praktis.
6. Siapkan material bahan berupa bata ringan, semen instan, serta air
7. Selanjutnya tentukan arah keratan dinding memakai benang.
8. Rendam bata ringan cukup beberapa saat saja, hal itu bermanfaat untuk mencegah
pengerasan semen terlalu cepat
9. Untuk perekat bata ringan, buat pasta dari campuran semen instan dengan air. Perbandingan
campurannya adalah 40 kg semen instan menggunakan 9,5 hingga 10,5 liter air. Agar daya
rekat semen instan dapat maksimal, gunakan air bersih.
10. Siapkan perekat dengan ketebalan 10 hingga 20 mm untuk bagian alas bata ringan dan 3 mm
pada tiang kolom. Proses pemasangan dimulai dan gunakan palu untuk meratakan
pemasangan dengan cara mengetok-ngetok bata ringan.
11. Antar pasangan bata, gunakan perekat setebal 3 mm. Pastikan pasangan bata tersebut
terpasang dengan rata dan rapi. Untuk memastikan kerataan pasangan bata, gunakan
waterpass.
6.2.5 Syarat Syarat Kualitas Pekerjaan
1. Toleransi terhadap as dinding adalah kurang lebih 1 cm (sebelum diaci/diplester)
2. Pasangan bata dapat diterima/ diserahkan apabila deviasi bidang pada arah diagonal dinding
seluas 12 m² tidak lebih dari 0.5 cm (sebelum diaci/diplester).
3. Pasangan bata untuk dinding 1/2 batu harus menghasilkan dinding finish setebal 15 cm
dan untuk dinding 1 batu finish adalah 25 cm. Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan
benar-benar tegak lurus.
6.3 PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN SEMEN
6.3.1 Lingkup Pekerjaan
1. Termasuk dalam pekerjaan plesteran dinding ini adalah penyediaan tenaga kerja,
bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu
baik.
2. Pekerjaan plesteran dinding dikerjakan pada permukaan dinding bagian dalam dan luar
serta seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.
6.3.2 Persyaratan Bahan
1. Semen Mortar khusus untuk pasangan Bata Ringan
2. Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2.
3. Air harus memenuhi NI-3 pasal 10.
4. Penggunaan asukan plesteran :
5. Adukan 1 PC : 3 pasir dipakai untuk plesteran rapat air.
6. Adukan 1 PC : 5 dipakai untuk seluruh plesteran dinding lainnya.
7. Seluruh permukaan plesteran difinish acian dari bahan PC.
6.3.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Plesteran dilaksanakan sesuai standard spesifikasi dari bahan yang digunakan sesuai
dengan petunjuk dan persetujuan Perencana dan persyaratan tertulis dalam Uraian dan
Syarat Pekerjaan ini.
2. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilaman pekerjaan bidang beton atau pasangan
dinding batu bata telah disetujui oleh Perencana sesuai Uraian dan Syarat Pekerjaan yang
tertulis dalam buku ini.
3. Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam gambar
Arsitekur terutama pada gambar detail dan gambar potongan mengenai ukuran
tebal/tinggi/peil dan bentuk profilnya.
4. Campuran aduk perekat yang dimaksud adalah campuran dalam volume, cara
pembuatannya menggunakan mixer selama 3 menit dan memenuhi persyaratan sebagai
berikut :
a. Untuk bidang kedap air, beton, pasangan dinding batu bata yang berhubungan dengan
udara luar, dan semua pasangan batu bata dibawah permukaan tanah sampai
ketinggian 30 cm dari permukaan lantai dan 150 cm dari permukaan lantai untuk
kamar mandi, WC/toilet dan daerah basah lainnya dipakai aduk plesteran 1 PC : 3
pasir.
b. Untuk aduk kedap air, harus ditambah dengan Daily bond, dengan perbandingan 1
bagian PC : 1 bagian Daily bond.
c. Untuk bidang lainnya diperlukan plesteran 1 PC : 5 pasir.
d. Plesteran halus (acian) dipakai campuran PC dan air sampai mendapatkan campuran
yang homogen, acian dapat dikerjakan sesudah plesteran berumur 8 hari (kering
benar), untuk adukan plesteran finishing harus ditambah dengan additive plamix
dengan dosis 200-250 gram plamix untuk setiap 40 Kg semen.
e. Semua jenis aduk perekat tersebut diatas harus disiapkan sedemikian rupa sehingga
selalu dalam keadaan baik dan belum mengering.
f. Diusahakan agar jarak waktu pencampuran aduk perekat tersebut dengan
pemasangannya tidak melebihi 30 menit terutama untuk adukan kedap air.
5. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan instalasi
pipa listrik dan plumbing untuk seluruh bangunan.
6. Khusus untuk permukaan beton yang akan diplester, maka :
a. Seluruh permukaan beton yang akan diplester harus dibuat kasar dengan cara dipahat
halus.
b. Sebelum plesteran dilakukan, seluruh permukaan beton yang akan diplester,
dibersihkan dari segala kotoran, debu dan minyak serta disiram / dibasahi dengan air
semen.
c. Plesteran beton dilakukan dengan aduk kedap air campuran 1 PC : 3 pasir.
a. Pasir pasang yang digunakan harus diayak terlebih dahulu dengan mata ayakan seperti
yang disyaratkan.
7. Untuk bidang pasangan dinding batu bata dan beton bertulang yang akan difinish dengan
cat dipakai plesteran halus (acian diatas permukaan plesterannya).
8. Untuk dinding tertanam didalam tanah harus diberapen dengan memakai spesi kedap air.
9. Semua bidang yang akan menerima bahan (finishing) pada permukaannya diberi alur-alur
garis horizontal atau diketrek (scrath) untuk memberi ikatan yang lebih baik terhadap
finishingnya, kecuali untuk yang menerima cat.
10. Pasangan kepala plesteran dibuat pada jarak 1 M, dipasang tegak dan menggunakan
keping-keping plywood setebal 9 mm untuk patokan kerataan bidang.
11. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom yang dinyatakan
dalam gambar, atau sesuai peil-peil yang diminta gambar. Tebal plesteran 2,5 cm, jika
ketebalan melebihi 2,5 cm harus diberi kawat ayam untuk membantu dan memperkuat
daya lekat dari plesterannya pada bagian pekerjaan yang diizinkan Perencana.
12. Untuk setiap permukaan bahan yang berbeda jenisnya yang bertemu dalam satu bidang
datar, harus diberi naat (tali air) dengan ukuran 0,7 cm dalamnya 0,5 cm, kecuali bila ada
petunjuk lain didalam gambar.
13. Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau cembung bidang
tidak melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m. jika melebihi, Penyedia barang dan jasa
berkewajiban memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan Penyedia barang dan jasa.
14. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar tidak terlalu
tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan
melindungi dari terik panas matahari langsung dengan bahan-bahan penutup yang bisa
mencegah penguapan air secara cepat.
15. Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran harus
dibongkar kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh Perencana
dengan biaya atas tanggungan Penyedia barang dan jasa.
16. Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai Penyedia barang dan jasa harus selalu
menyiram dengan air, sampai jenuh sekurang-kurangnya 2 kali setiap hari.
17. Selama pemasangan dinding batu bata/beton bertulang belum difinish, Penyedia barang
dan jasa wajib memelihara dan menjaganya terhadap kerusakan yang terjadi menjadi
tanggung jawab Penyedia barang dan jasa dan wajib diperbaiki.
18. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum plesteran berumur
lebih dari 2 (dua) minggu.
6.4 PEKERJAAN PENGECATAN
6.4.1 Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga untuk melaksanakan
pekerjaan pengecatan pada seluruh permukaan plesteran bata, beton, GRC, gypsum, baja
/ metal termasuk pipa-pipa serta permukaan-permukaan lain yang ditentukan dalam
gambar rencana maupun rincian anggaran biaya.
2. Pengecatan semua permukaan dan area yang pada gambar tidak disebutkan secara khusus,
dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Direksi Pengawas maupun
penyempurnaan / pengulangan cat karena belum rata, berubah warna & sebab-sebab
lainnya menjadi tanggung jawab Penyedia barang dan jasa.
3. Pengecatan semua permukaan dan area yang pada gambar tidak disebutkan secara khusus,
dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Direksi Pengawasmaupun
penyempurnaan / pengulangan cat karena belum rata, berubah warna & sebab-sebab
lainnya.
6.4.2 Standar Dan Persyaratan
1. Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan standard sebagai berikut :
- NI – 3 – 1970
- NI – 4 – 1972
- ASTM D – 3363 (powder coating)
- A 153 (galvanizing)
2. Pemborong harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis pada bidang bidang
transparant ukuran 30x60 cm. Dan pada bidang bidang tersebut harus dicantumkan dengan
jelas warna, formula cat, jumlah lapisan dan jenis lapisan (dari cat dasar s/d lapisan akhir).
3. Semua bidang contoh tersebut diperhatikan kepada Direksi Pengawas dan Perencana. Jika
contoh contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh Perencana dan Direksi Lapangan,
barulah pemborong melanjutkan dengan pembuatan mock up seperti tercantum diatas.
4. Sebelum pengecatan dimulai, Pemborong harus melakukan pengecatan pada satu bidang
untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang bidang tersebut akan dijadikan
contoh pilihan warna, texture, material dan cara pengerjaan. Bidang bidang yang akan
dipakai sebagai mock up ini akan ditentukan oleh Direksi Pengawas.
5. Jika masing masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi Pengawas dan Perencana,
bidang bidang ini akan dipakai sebagai standard minimal keseluruhan pekerjaan
pengecatan.
6.4.3 Persediaan Untuk Perawatan
1. Penyedia barang dan jasa wajib menyerahkan kepada Direksi Pengawas, untuk kemudian
akan diteruskan kepada Pemberi tugas, minimal 2kg untuk cat besi dan 2 galon uncuk cat
acrylic-vinyl acrylic emulsion dari tiap warna dan jenis cat yang dipakai.
2. Kaleng-kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan dengan jelas identitas cat
yang pada didalamnya. Cat ini akan dipakai sebagai cadangan untuk perawatan, oleh pemberi
tugas.
6.5 PEKERJAAN KUSEN ALUMINIUM, DAUN PINTU, JENDELA , DAN KACA
6.5.1 Pekerjaan Kusen Aluminium
6.5.1.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan alat-
alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat tercapai
hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, jendela dan louvre aluminium, seperti yang
dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar.
c. Pekerjaan ini dilakukan secara terpadu dengan pekerjaan kusen, pintu dan jendela,
pekerjaan kaca.
6.5.1.2 Persyaratan Bahan
a. Terbuat dari bahan Aluminium Framing System, dari produk dalam negeri. Sesuau
dengan spesifikasi teknis berwarna yang memenuhi Aluminium extrusi sesuai SII extrusi
0695-82, 0649-82.
b. Bentuk ukuran profil kusen yang dipakai adalah 3” (4,4 x 10,2 cm) atau sesuai dalam
gambar, dengan terlebih dahulu dibuatkan gambar detail rinci dalam shop drawing yang
disetujui Pengguna Jasa / Pengawas.
c. Warna profil :
i. Untuk Kusen Aluminium warna optional sesuai design lapis powder coating
ii. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna profil-profil
harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unti-unit jendela,
pintu, partisi dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap
unit didapatkan warna yang sama.
d. Bahan yang akan melalui proses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu dengan seksama
sesuai dengan bentuk toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan, pewarnaan
yang disyaratkan Pengguna Jasa/pengawas.
e. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi Rencana Kerja dan Syarat-syarat
dari pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang
bersangkutan.
f. Konstruksi kusen yang dikerjakan harus seperti yang ditunjukkan dalam detail gambar
termasuk bentuk dan ukurannya.
g. Pekerjaan mesin potong, mesin punch, drill, dan lain-lain harus sedemikian rupa
sehingga diperoleh hasil rakitan untuk unit-unit jendela, pintu dan partisi yang
mempunyai toleransi ukuran sebagai berikut :
i. untuk tinggi dan lebar 1 mm.
ii. untuk diagonal 2 mm.
h. Accessories.
i. Sekrup dari galvanized kepala tertanam, weather strip dari vinyl, pengikat alat
penggantung yang dihubungkan dengan aluminium harus ditutup caulking dan
sealant.
ii. Sealant yang dipergunakan adalah. Dow Corning type 795.
iii. Angkur-angkur untuk rangka / kusen aluminium terbuat dari steel plate tebal 2-3
mm
iv. Handle, engsel, kunci maupun slot pintu dan jendela menggunakan kwalitas I
dengan merk : sesuai spesifikasi teknis. Untuk hak angin sikutan menggunakan
casement.
6.5.1.3 Persyaratan Pelaksanaan
a. Sebelum memulai pelaksanaan Penyedia barang dan jasa diwajibkan meneliti gambar-
gambar dan kondisi di lapangan, terutama ukuran dan peil lubang bukaan dinding.
Penyedia barang dan jasa diwajibkan membuat contoh jadi (mock-up) untuk semua detail
sambungan dan profil aluminium yang berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain
dan dimintakan persetujuan dari Pengguna Jasa / Pengawas.
b. Penyedia barang dan jasa wajib mengajukan mockup profil untuk mendapatkan
persetujuan dari Konsultan Pengawas .
c. Proses fabrikasi harus sudah berjalan dan siap lebih dulu sebelum pekerjaan lapangan
dimulai. Proses ini harus didahului dengan pembuatan shop drawing atas petunjuk
Pengawas, meliputi gambar denah, lokasi, merk, kualitas, bentuk, ukuran. Penyedia
barang dan jasa juga diwajibkan untuk membuat perhitungan-perhitungan yang
mendasari sistem dan dimensi profil aluminium terpasang, sehingga memenuhi
persyaratan yang diminta/berlaku. Penyedia barang dan jasa bertanggung jawab penuh
atas kehandalan pekerjaan ini.
d. Semua frame / kosen baik untuk jendela, pintu dan dinding partisi, dikerjakan secara
fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat
dipertanggung jawabkan.
e. Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari material besi untuk menghindarkan
penempelan debu besi pada permukaannya. Disarankan untuk mengerjakannya pada
tempat yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan kerusakan pada permukaannya.
f. Pengelasan dibenarkan menggunakan non-activated gas (argon) dari arah bagian dalam
agar sambungannya tidak tampak oleh mata. Pengelasan harus rapi untuk memperoleh
kualitas dan bentuk yang sesuai dengan gambar.
g. Akhir bagian kosen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup, rivet, stap
dan harus cocok.
h. Angkur-angkur untuk rangka / kosen aluminium terbuat dari steel plate setebal 2-3 mm
dan ditempatkan pada interval 600 mm.
i. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti karat, sedemikian
rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap air dan memenuhi syarat
kekuatan terhadap air sebesar 1.000 kg/cm2. Celah antara kaca dan sistem kosen
aluminium harus ditutup oleh sealant.
j. Untuk fitting hardware dan reinforcing materials yang mana kosen aluminium akan
bertemu dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang bersangkutan
harus diberi lapisan chromium untuk menghindari timbulnya korosi.
k. Toleransi pemasangan kosen aluminium disatu sisi dinding adalah 10-25 mm yang
kemudian diisi dengan beton ringan / grout.
l. Khusus untuk pekerjaan jendela geser aluminium, kehorizontalan rel mutlak diperhatikan
sebelum rangka kosen terpasang. Permukaan bidang dinding horizontal yang melekat
pada ambang bawah dan atas harus waterpass (pelubangan dinding).
m. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada ruang yang
dikondisikan, hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat digunakan synthetic
rubber atau bahan dari synthetic resin. Penggunaan ini dilakukan pada swing door dan
double door.
n. Sekeliling tepi kosen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealant supaya
kedap air dan suara.
o. Tepi bawah ambang kosen exterior agar dilengkapi flashing untuk penahan air hujan.
6.5.2 Pekerjaan Daun Pintu
6.5.2.1 Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar dengan hasil yang baik dan
sempurna.
b. Pekerjaan pemasangan daun Aluminium dipasang pada seluruh detail sesuai yang
dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar.
6.5.2.2 Persyaratan Bahan
a. Daun pintu menggunakan Pintu uPVC atau sesuai dengan gambar detail kusen / daun
pintu.
6.5.2.3 Persyaratan Pelaksanaan
a. Sebelum pelaksanaan Penyedia barang dan jasa wajib menyerahkan contoh-contoh
bahan/material yang digunakan kepada Pengguna Jasa untuk mendapatkan
persetujuannya.
b. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia barang dan jasa diwajibkan untuk meneliti
gambar-gambar yang ada dan kondisi dilapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk
mempelajari bentuk, pola, lay-out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-
detail sesuai gambar.
6.5.3 Pekerjaan Kaca
6.5.3.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan alat-
alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat tercapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi kaca daun pintu, kaca daun jendela, kaca mati.
c. Pekerjaan ini berkaitan dengan (Pekerjaan Kosen, Pintu dan Jendela).
6.5.3.2 Persyaratan Bahan
a. Umum
Kaca adalah benda yang terbuat dari bahan glass yang pipih pada umumnya
mempunyai ketebalan yang sama, mempunyai sifat tembus cahaya, diperoleh dari
proses pengambangan (Float Glass). Kedua permukaannya rata, licin dan bening.
b. Khusus
Digunakan lembaran kaca bening (clear float glass) produk sesuai spesifikasi teknis.
Kaca tebal minimum 5 mm, atau sesuai perhitungan, digunakan untuk pemasangan
dinding kaca pada daerah Interior dan seluruh pintu kaca Frame, kecuali hal khusus
lain seperti dinyatakan dalam gambar dipergunakan Kaca Tempered di bagian
Exterior.
c. Toleransi
Panjang-Lebar; ukuran panjang dan lebar tidak boleh melampaui toleransi seperti
yang ditentukan oleh pabrik, yaitu toleransi panjang dan lebar kira-kira 2 mm.
Kesikuan; kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut siku
serta tepi potongan yang rata dan lurus. Toleransi kesikuan maksimum yang
diperkenankan adalah 1,5 mm per meter panjang.
Ketebalan; ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui toleransi
yang ditentukan pabrik, yaitu maksimum 0.3 mm.
d. Ketebalan semua kaca terpasang harus mengikuti standard perhitungan dari pabrik
bersangkutan, yang antara lain mempertimbangkan penggunaannya pada bangunan, luas
/ ukuran bidang kaca (cutting size), maupun tekanan positif dan negatif yang akan bekerja
pada bidang kaca. Perhitungan ini harus disetujui Konsultan Pengawas .
e. Cacat-cacat yang diperbolehkan harus sesuai dengan ketentuan dari pabrik:
Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi gas yang
terdapat pada kaca).
Kaca yang digunakan harus bebas dari komposisi kimia yang dapat mengganggu
pandangan.
Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca baik sebagian atau
seluruh tebal kaca).
Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang dan lebar kearah
luar/masuk).
Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave); benang adalah cacat garis
timbul yang tembus pandang, sedang gelombang adalah permukaan kaca yang
berobah dan mengganggu pandangan.
Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan (scratch).
Bebas awan (permukaan kaca yang mengalami kelainan kebeningan).
Bebas goresan (luka garis pada permukaan kaca).
Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).
f. Mutu kaca lembaran yang digunakan mutu AA (AA Grade Quality).
g. Semua bahan kaca sebelum dan sesudah terpasang harus mendapat persetujuan
Konsultan Pengawas .
h. Sisi-sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan, harus
digurinda / dihaluskan.
6.5.3.3 Persyaratan Pelaksanaan
a. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syarat-
syarat pekerjaan dalam buku ini, serta ketentuan yang digariskan / disyaratkan oleh
pabrik bersangkutan.
b. Pekerjaan ini memerlukan keakhlian dan ketelitian
c. Semua bahan yang akan dipasang harus disetujui oleh Pengguna Jasa/Pengawas.
d. Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan diberi
tanda agar mudah diketahui.
e. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, serta diharuskan menggunakan alat-alat pemotong
kaca khusus, menjadi lembaran kaca dengan ukuran tertentu (cutting size).
f. Pemasangan kaca-kaca dalam sponing rangka kayu pada pintu panil sesuai dengan
persyaratan, digunakan lis-lis kayu. Pemasangan kaca-kaca dalam pintu kaca rangka
aluminium harus sesuai dengan persyaratan.
g. Tepi kaca pada sambungan dan antara dengan kayu diberi sealant untuk menutupi
rongga-rongga yang terjadi. Sealant yang digunakan adalah sesuai dengan persyaratan
pabrik. Tidak diperkenankan sealant mengenai kaca terpasang lebih dari 0,5 cm dari
batas garis sambungan dengan kaca.
h. Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak diperkenankan retak dan
pecah pada sealant / tepinya, bebas dari segala noda dan bekas goresan.
6.5.4 Pekerjaan Kunci-Engsel-Penggantung (Hardwares)
6.5.4.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan - bahan, peralatan dan alat - alat
bantu lainnya yang di perlukan dalam pelaksanaan, hingga dapat tercapai hasil pekerjaan
yang bermutu baik dan sempurna.
6.5.4.2 Persyaratan Bahan
Produk yang digunakan sesuai dengan spesifikasi teknis dan sebelum pemasangan harus
disetujui Konsultan Pengawas .
6.5.4.3 Persyaratan Pelaksanaan
Semua “Hardware” yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam buku
spesifikasi teknis. Bila terjadi perubahan / penggantian hardware akibat dari pemilihan merk,
Penyedia barang dan jasa harus nelaporkan hal tersebut untuk mendapatkan persetujuan.
1. Semua kunci – kunci tanam terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu dipasang
setinggi 90 cm dari lantai atau sesuai petunjuk Pengguna Jasa/pengawas.
2. Untuk engsel pintu dipasang minimal 3 buah untuk setiap daun, menggunakan sekrup
kembang dengan warna yang sama dengan warna engsel. Jumlah engsel yang dipasang
harus diperhitungkan menurut bebab berat daun pintu, tiap engsel memikul maksimal
20 kg.
3. Engsel diatas dipasang kurang dari 28 cm (as) dari permukaan atas pintu, engsel bawah
dipasang 32 cm (as) dari permukaan bawah pintu, engsel ditengah dipasang ditengah
antara kedua engsel tersebut.
4. Pemasangan lock case, handle harus rapi, lurus dan sesuai dengan letak posisi yang
telah ditentukan oleh Pengguna Jasa/pengawas. Apabila hal tersebut tidak tercapai,
Penyedia barang dan jasa wajib memperbaiki tanpa tambahan biaya.
5. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus dilakukan
pengujian secara kasar dan halus.
6. Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya.
7. Penyedia barang dan jasa wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan).
6.5.4.4 Persyaratan Penerimaan Hasil Pekerjaan
1. Pemborong wajib mengganti semua bahan yang rusak. Perbaikan harus dilaksanakan
sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu pekerjaan finishing lainnya.
2. Kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan pemilik pada waktu pekerjaan
dilaksanakan, maka pemborong wajib memperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima
oleh Pengguna Jasa/pengawas. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi
tanggung jawab pemborong.
3. Pemborong wajib mengadakan perlindungan terhadap pekerjaan yang telah
dilaksanakan terhadap kerusakan kerusakan. Selama 3 x 24 jam sesudah pekerjaan
pintu dan jendela selesai terpasang, permukaannya dihindarkan dari pengaruh
pekerjaan lain dan dilindungi terhadap kemungkinan cacat pada permukaannya.
4. Pemborong memenuhi ketentuan dan persyaratan mutu dan pelaksanaan, sesuai dengan
pengarahan serta persetujuan Konsultan Pengawas .
5. Pada saat diserah terimakan anak kunci deiserahkan lengkap 3 set, masing-masing
memiliki tag name yang menjelaskan lokasi kunci dan korespondensi dengan cylinder
nya.
6.6 PEKERJAAN PASANGAN KERAMIK LANTAI DAN DINDING
6.6.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan alat alat bantu yang
dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
Pekerjaan lantai dinding keramik ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam
gambar atau sesuai petunjuk Perencana.
6.6.2 Standar Dan Persyaratan
Standard dan peryaratan yang dipakai peraturan peraturan Keramik Indonesia
NI 19
PVBB 1970
PVBI 1982.
Semen Portland harus memenuhi NI 8, pasir dan air harus memenuhi syarat syarat yang ditentukan
dalam PVBB 1970 (NI 3) dan PBI 1971 (NI 2) dan ASTM.
6.6.3 Pekerjaan Pasangan Keramik Dinding
6.6.3.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
yangdibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
Pekerjaan dinding keramik ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam
gambar atau sesuai petunjuk Perencana.
6.6.3.2 Persyaratan Bahan.
a. Bahan :
Keramik dinding :
1. Jenis : Polished Keramik. Sesuai Spesifikasi Teknis disetujui oleh
Konsultan Pengawas .
2. Warna/texture : akan ditentukan kemudian
3. Ukuran : 30X60 cm, atau Sesuai yang tertera pada gambar.
b. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan-peraturan Keramik
Indonesia (NI-19), PVBB 1970 dan PVBI 1982.
c. Warna akan ditentukan kemudian. Masing-masing warna harus seragam, warna yang tidak
seragam akan ditolak.
d. Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan
contoh-contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Perencana.
e. Penyedia barang dan jasa harus menyerahkan 2 copy ketentuan dan persyaratan
teknis-operatif dari pabrik sebagai informasi bagi Perencana.
f. Material lain yang tidak terdapat pada daftar tersebut tetapi dibutuhkan untuk
menyelesaikan/penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus baru, kualitas terbaik dari
jenisnya dan harus disetujui Perencana.
6.6.3.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan.
a. Sebelum dimulai pekerjaan diwajibkan Penyedia barang dan jasa membuat shop drawing
mengenai pola keramik.
b. Pada permukaan dinding beton/bata merah yang ada keramik dapat langsung diletakkan
dengan menggunakan perekat spesi 1 PC : 3 pasir, diaduk baik memakai larutan cement,
jumlah pemakaian adalah 10% dari berat semen yang dipakai dengan tebal adukan tidak
lebih dari 1,5 cm atau bahan perekat khusus, dengan memperhatikan sehingga mendapatkan
ketebalan dinding seperti tertera pada gambar. Penggunaan produk perekat siap pakai lebih
disarankan.
c. Pemasangan dinding dan plint dilakukan setelah alas dari lantai Keramik sudah selesai
dengan baik dan sempurna serta disetujui Pengguna Jasa/pengawas (antara lain lantai
screed, kering dari lantai screed = min. 7 hari, waterproofing dan lain-lain) baru
pemasangan Keramik dilaksanakan. Kering sempurna dari lantai beton adalah minimum
berusia 28 hari.
d. Keramik yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik, warna. motip tiap keramik
harus sama tidak boleh retak, gompal atau cacat lainnya.
e. Pemotongan keramik harus menggunakan alat potong khusus untuk ini, sesuai petunjuk
pabrik.
f. Sebelum keramik dipasang, keramik terlebih dahulu harus diremdam air sampai jenuh.
g. Pola keramik harus memperhatikan ukuran/letak dan semua peralatan yan akan terpasang
didinding : exhaust an, panel, stop kontak, lemari gantung dan lain-lain yang tertera
didalam gambar.
h. Ketinggian peil tepi atas pola keramik disesuaikan gambar.
i. Awal pemasangan keramik pada dinding dan kemana sisa ukuran harus ditentukan, harus
dibicarakan terlebih dahulu dengan Pengawas sebelum pekerjaan pemasangan dimulai.
j. Bidang dinding keramik harus benar-benar rata, garis-garis siar harus benar-benar lurus.
Siar arah horizontal pada dinding yang berbeda ketinggian peil lantainya harus merupakan
satu garis lurus.
k. Keramik harus disusun menurut garis-garis lurus dengan siar sebesar 4-5 mm setiap
perpotongan siar harus membentuk dua garis tegak lurus. Siar-siar keramik diisi dengan
bahan pengisi siar sehingga membentuk setengah lingkaran seperti yang disebutkan dalam
persyaratan bahan dan warnanya akan ditentukan kemudian.
l. Pembersihan permukaan ubin dari sisa-sisa adukan semen hanya boleh dilakukan dengan
menggunakan cairan pembersih khusus untuk keramik.
m. Naad-naad pada pemasangan keramik harus diisi dengan bahan grout.
n. Grouting
Keramik diberi grout ketika Keramik sudah terpasang dengan tepat, setelah naat
dibersihkan dari kotoran / pencemaran dengan menggunakan compresor (ditiup)
Bersihkan grout yang berlebih dan buat bentuk naat sesuai yang diinginkan.
Ketika grout sudah mengeras, basahi Keramik dengan air dan akhirnya poles
dengan kain.
6.6.4 Pekerjaan Pasangan Keramik
6.6.4.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya
untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan yang bermutu baik.
b. Pasangan lantai keramik ini dipasang pada seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan
dalam gambar, berikut plint dan nosing tangga.
6.6.4.2 Persyaratan Bahan
a. Lantai Keramik Kamar Mandi dan Teras yang digunakan :
1. Jenis : Keramik lantai Unpolished/ Tekstur Kasar, sesuai spesifikasi
teknis dan disetujui oleh pengawas
2. Warna : Akan ditentukan kemudian.
3. Ukuran : 60 x 60 cm / sesuai dengan gambar
b. Lantai Keramik Dinding yang digunakan :
1. Jenis : Keramik lantai polished/ Tekstur Kasar, sesuai spesifikasi
teknis dan disetujui oleh pengawas
2. Warna : Akan ditentukan kemudian.
3. Ukuran : 60 x 60 cm / sesuai dengan gambar
c. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan-peraturan ASTM,
peraturan keramik Indonesia (NI-19), PVBB 1970 dan PVBI 1982.
d. Semen Portland harus memenuhi NI-8, pasir dan air harus memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan dalam PVBB 1970 (NI-3) dan PBI 1971 (NI-2) dan ASTM.
e. Warna akan ditentukan kemudian. Masing-masing warna harus seragam, warna yang tidak
seragam akan ditolak.
f. Bahan bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contoh
contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Perencana.
g. Penyedia barang dan jasa harus menyerahkan 2 copy ketentuan dan persyaratan teknis
operatif dari pabrik sebagai informasi bagi Perencana.
h. Material lain yang tidak terdapat pada daftar tersebut tetapi dibutuhkan untuk
menyelesaikan/penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus baru, kualitas terbaik dari
jenisnya dan harus disetujui Perencana.
6.6.4.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan.
a. Sebelum dimulai pekerjaan diwajibkan Penyedia barang dan jasa membuat shop drawing
mengenai pola Keramik
b. Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat dan ternoda.
c. Adukan pasangan/pengikat dengan aduk campuran 1PC:3 pasir pasang dan ditambah bahan
perekat seperti yang disyaratkan atau dapat pula digunakan acian PC murni dan ditambah
bahan perekat.
d. Pemasangan Lantai dan plint dilakukan setelah alas dari lantai Gerani/Keramik sudah selesai
dengan baik dan sempurna serta disetujui Pengguna Jasa/pengawas (antara lain lantai screed,
kering dari lantai screed = min. 7 hari, waterproofing dan lain-lain) baru pemasangan
Keramik dilaksanakan. Kering sempurna dari lantai beton adalah minimum berusia 28 hari.
e. Bahan keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih (tidak mengandung asam
alkali) sampai jenuh,
f. Hasil pemasangan lantai keramik/Geranit harus merupakan bidang permukaan yang
benar-benar rata, tidak bergelombang, dengan memperhatikan kemiringan didaerah basah
dan teras.
g. Pola, arah dan awal pemasangan lantai keramik harus sesuai gambar detail atau sesuai
petunjuk Perencana.
h. Jarak antara unit-unit pemasangan keramik satu sama lain (siar-siar) harus sama lebarnya,
maximum 3 mm, yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang sama lebar dan sama
dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan membentuk sudut siku yangsaling berpotongan
tegak lurus sesamanya.
i. Siar-siar diisi dengan bahan pengisi siar yang bermutu baik, dari bahan seperti yang telah
disyaratkan diatas. Warna keramik yang dipasang.
j. Pemotongan untui-unit keramik tiles harus menggunakan alat pemotong keramik khusus
sesuai persyaratan dari pabrik.
k. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda pada permukaan
keramik, hingga betul-betul bersih.
l. Keramik yang terpasang dihindarkan dari sentuhan/beban selama 3 x 24 jam dan dilindungi
dari kemungkinan cacat akibat dari pekerjaan itu.
m. Grouting
Keramik diberi grout ketika Keramik/Geranit sudah terpasang dengan tepat, setelah naat
dibersihkan dari kotoran / pencemaran dengan menggunakan compresor (ditiup)
Bersihkan grout yang berlebih dan buat bentuk naat sesuai yang diinginkan.
Ketika grout sudah mengeras, basahi Keramik dengan air dan akhirnya poles dengan
kain.
6.6.5 Persediaan Untuk Perawatan
a. Penyedia barang dan jasa wajib menyerahkan kepada Konsultan Pengawas , untuk kemudian
akan diteruskan kepada Pemberi tugas, minimal 2 (dua) dos dari tiap warna, ukuran dan
jenis keramik yang dipakai.
b. Keramik tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan dengan jelas identitas cat yang
pada didalamnya. Keramik/Geranit ini akan dipakai sebagai cadangan untuk perawatan,
oleh pemberi tugas.
6.7 PEKERJAAN PLAFOND
6.7.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang
bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan pemasangan plafond & list plafond Kalsiboard diarea basah, teritisan, ruang
terbuka Sedangkan yang lainnya memakai Gimsumboard atau sesuai dengan yang
disebutkan / ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Konsultan Pengawas .
6.7.2 Standard dan Persyaratan
Seluruh pekerjaan ini wajib memenuhi standard dan peryaratan:
• SNI 03-1741-1989 untuk Plafond
• ASTM E119 untuk Plafond
• ASTM C363 u/ Rangka Plafond
6.7.3 Persyaratan Bahan
a. Penutup Plafond Kalsiboard
1. Bahan penutup plafond yang digunakan adalah dengan tebal 4 mm sesuai spesifikasi
teknis, gambar dan di setujui Pengguna Jasa/pengawas.
2. Kalsiboard dipasang tanpa sambungan (flush joint )dimana sambungan pertemuan
adalah yang dalam pengerjaanya dipasang dengan join compound khusus untuk
GRC/Kalsiboard dan cotton tape.
3. Cornice yang dipakai sesuai dengan yang tercantum pada gambar.
4. Bahan penyambungan adalah cotton tape, compound GRC A+ B10 atau Kalsi
Compound PD-INT.
b. Rangka Plafond
1. Rangka plafond terbuat dari metal furring/ besi hollow yang merupakan produk yang
direkomendasi oleh produsen.
2. Bilamana rangka plafond terbuat dari besi hollow maka material tersebut sebelum
dipasang harus sudah difinish dengan cat primer anti karat Zincrhomate tau di
galvanized sesuai dengan yang tertera pada gambar.
3. Rangka merupakan 'grid' yang terdiri dari profil profil yang terdiri atas profil utama
(maintee), profil penghubung (cross tee) dan lis lis tepi dengan gesper pengatur
ketinggian.
4. Penggantung rangka plafon terbuat dari besi bulat diameter 6 mm yang dilengkapi
dengan mur dan klem atau memakai Galvalum ukuran 2 x 4, penggantung-penggantung
terikat kuat pada beton, dinding atau rangka baja yang ada. Dan jarak penggantung
sesuai dengan gambar.
6.7.4 Persyaratan Pelaksanaan
a. Pengukuran kembali dan Shop Drawing
1. Desain dan produk dari sistem langit-langit harus mendapat persetujuan dari Konsultan
Pengawas .
2. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia barang dan jasa diwajibkan untuk meneliti
gambar gambar yang ada dan kondisi dilapangan (ukuran dan lubang), termasuk
mempelajari bentuk, pola lay out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detil detil
sesuai gambar.
3. Diwajibkan kepada Penyedia barang dan jasa untuk membuat shop drawing sesuai
ukuran/bentuk/mekanisme kerja yang telah ditentukan oleh Perencana.
b. Rangka Plafond
1. Semua batang profil untuk rangka langit langit telah diseleksi dengan baik, lurus dan rata.
Tidak ada bagian yang bengkok atau melengkung atau cacat cacat lainnya. Semua bahan
yang akan dipasang harus disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan Pengawas .
2. Seluruh rangka langit langit digantung pada plat beton atas balok kawat penggantung
seperti telah disebutkan diatas.
3. Kawat penggantung dikaitkan pada pelat besi yang dipaku dengan paku ramset ke plat
beton/balok beton.
4. Setelah seluruh rangka langit langit terpasang, seluruh permukaan harus rata, lurus dan
waterpass. Tidak ada bagian yang bergelombang dan batang batang rangka harus saling
tegak lurus.
c. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan/material yang lain ditempat pekerjaan harus
diletakkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung
dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
d. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos klos, baut, angker angker dan
penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga
kerapihan terutama untuk bidang bidang tampak tidak boleh ada lubang lubang atau cacat
bekas penyetelan.
e. Pemasangan langit-langit tidak boleh menyimpang dari ketentuan gambar rencana untuk itu.
f. Urutan dan tata kerja harus mengikuti persyaratan dan ketentuan dari Produsen.
g. Semua rangka harus terpasang siku, tegak, rata sesuai peil dalam gambar dan lurus (tidak
melebihi batas toleransi kemiringan yang diizinkan dari masing masing bahan yang
digunakan).
h. Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut sudut pertemuan dengan bidang
lain. Bilamana tidak ada kejelasan dalam gambar. Penyedia barang dan jasa wajib
menanyakan hal ini kepada Perencana.
i. Semua ukuran modul yang diatur berkaitan dengan modul lantai dan langit langit.
j. Penutupan sambungan Kalsiboard
Setelah plafon Kalsiboard / gibsumboard terpasang dengan rapi, sebelum dipasang
cotton tape (perban), dempul dulu memakai compound GRC A plus B10 atau Kalsi
Compound PD-INT dengan memenuhi nat sambungan, tunggu hingga benar-benar
kering atau -+ 6-7 jam.
Setelah kering pasang cotton tape dengan compon satu lapis memakai casting plaster,
compound A-plus, atau kasting yang biasa Anda gunakan.
Setelah kering ulangi pelapisan compon 1-2 kali sampai permukaan halus dan rata lalu
diampelas.
k. Pada beberapa tempat tertentu harus dibuat manhole/access panel dilangit-langit yang bisa
dibuka, tanpa merusak Kalsiboard disekelilingnya, untuk keperluan pemeriksaan /
pemeliharaan M & E. Dan ukuran manhole minimal 60cm x 60cm.
l. Setelah pemasangan, Penyedia barang dan jasa wajib memberikan perlindungan terhadap
benturan benturan, benda benda lain dan kerusakan akibat kelalaian pekerjaan, semua
kerusakan yang timbul adalah tanggung jawab Penyedia barang dan jasa sampai pekerjaan
selesai.
BAB 7
7
PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL DAN PLUMBING
7.1 PEKERJAAN INSTALASI KELISTRIKAN
7.1.1 Lingkup Pekerjaan
Secara garis besar lingkup pekerjaan listrik adalah seperti yang tertera dalam spesifikasi ini,
namun Penyedia barang dan jasa tetap diwajibkan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
yang tertera di dalam gambar – gambar perencanaan dan dokumen tambahan seperti yang
tertera di dalam berita acara Aanwijzing.
1. Melaksanakan seluruh instalasi penerangan dan stop kontak dalam bangunan.
2. Menyediakan dan memasang rack kabel dan hanger untuk feeder dan instalasi.
3. Menyediakan dan memasang semua armature lampu penerangan dalam dan luar bangunan.
4. Membuat gambar kerja dan menyerahkan As Built drawing
5. Melakukan pengetesan dan training
6. Melaksanakan mengurus surat jaminan Instalasi sesuai aturan yang berlaku
7.1.2 Standar yang Dipakai
Uraian dan syarat-syarat ini menjelaskan tentang detail spesifikasi bahan dan cara pemasangan
Instalasi Listrik Tegangan Rendah, meliputi pekerjaan secara lengkap dan sempurna mulai dari
penyediaan bahan sampai pemasangan, penyimpanan, transportasi, pengujian, pemeliharaan
dan jaminan.
1. Dalam melaksanakan instalasi ini, Penyedia barang dan jasa harus mengikuti semua
persyaratan yang ada seperti :
a. Peraturan Umum Instalasi Listrik 2000
b. VDE, ISO, LMK, SNI, dan peraturan lain yang terkait dengan pekerjaan instalasi listrik
2. Penyedia barang dan jasa harus mengikuti dan terikat pada semua persyaratan yang ada
seperti :
a. Persyaratan Umum.
b. Spesifikasi Teknis.
c. Gambar Rencana.
d. Bill of item
e. Berita Acara Aanwijzing.
3. Sumber daya listrik bersumber dari Perusahaan Umum Listrik Negara.
4. Fasilitas instalasi listrik tersebut digunakan untuk :
a. Penerangan dalam dan luar bangunan.
b. Outlet listrik.
c. Pompa transfer.
d. Dan peralatan lainya yang memerlukan daya listrik
5. Semua instalasi penerangan dan stop kontak menggunakan system 3 core dimana core yang
ketiga merupakan jaringan pertanahan disatukan ke panel listrik. Sedangkan instalasi dari
panel pembagi menggunakan 4 core kabel.
6. Semua panel listik harus diberi pertanahan dengan kawat BC (Ukuran sesuai gambar
perencana)
7. Semua pipa dari bahan metal yang terpasang dalam tanah harus diberi pelindung anti karat.
8. Sistem tegangan 220 V / 380 V, 3 phase, 50 Hz, instalasi penerangan dan stop kontak 220
V – 1 phase – 50 Hz.
7.1.3 Persyaratan Bahan
7.1.3.1 Persyaratan Umum Bahan Dan Peralatan
Syarat-syarat dasar / umum bahan dan peralatan adalah sebagai berikut :
Apabila ternyata kapasitas dari komponen, material atau peralatan, yang disyaratkan dalam
RKS ini sudah tidak ada dipasaran , maka Penyedia barang dan jasa boleh memilih kapasitas
yang lebih besar , dengan merk yang sama dari yang diminta dengan syarat :
1. Mengajukan persetujuan kepada Pemberi Tugas.
2. Tidak menyebabkan system menjadi lebih sulit.
3. Tidak menyebabkan penambahan bahan.
4. Tidak menyebabkan penambahan ruang.
5. Tidak menyebabkan adanya tambahan biaya.
6. Tidak menurunkan kualitas pekerjaan.
7.1.4 Spesifikasi Bahan dan Peralatan
1. Kabel Listrik
a. Kabel Instalasi Penerangan dan Outlet.
- Kelas tegangan 1000 volt dan 600 / 1000 volt.
- Inti penghantar tembaga.
- Isolasi PVC, sheated dan lain-lain.
- Jenis kabel : NYM dan lain-lain sesuai gambar rencana.
- Merek kabel sesuai spesifikasi teknis
2. Pipa dan Fitting
a. Seluruh pengkabelan untuk penerangan, stop kontak dan exhaus fan dilaksanakan
dalam pipa dan fitting-fitting High Impact Conduit PVC untuk dalam bangunan,
kecuali untuk feeder dalam trench
b. Sparing menggunakan pipa PVC yang ukurannya 2 tingkat di atas diameter kabel
instalasi.
c. Penyambungan dari jalur instalasi ke armature lampu menggunakan pipa flexible jenis
PVC.
d. Semua teknik pelaksanaan yaitu percabangan, pembelokan, penyambungan, harus
menggunakan fitting-fitting yang sesuai yaitu socket, elbouw, T-doos, croos-doos dan
diberi warna untuk memudahkan maintenance.
e. Pemasangan Instalasi Listrik tidak dibenarkan bersamaan dengan pemasangan sparing
kabel.
f. Semua sambungan menggunakan terminal.
3. Cable tray, rak kabel dan hanger.
a. cable tray dan cable ladder
1) Bahan terbuat dari perforated steel plate yang dihotdeep.
2) Bahan support dari besi siku yang dicat.
3) Ukuran lebar disesuaikan dengan gambar.
4) Gantungan memakai besi beton Ø 3/8”.
5) Setiap jarak 200 cm diberi tulangan penguat
b. Rak kawat dan hanger
1) Pada shaft riser
- Terpasang rak kabel bentuk cable ladder, bahan stell plate hot deep
- Bahan support dari besi siku yang dicat.
- Ukuran lebar disesuaikan dengan gambar.
- Gantungan memakai besi beton Ø 3/8”.
- Setiap jarak 100 cm diberi tulangan penguat
2) Hanger
- Untuk instalasi satu atau dua jalur digunakan hanger dari bahan besi plat yang
diklem setiap jarak 100 cm. Gantungan ke plat dengan ikatan ramset atau
fischerplug.
- Mur baut dan besi plat.
- Semua bahan besi plat harus dimeni dan dicat
4. Alat Bantu instalasi
a. Bak control dan tutupnya dari beton bertulang untuk pertanahan.
b. Pasir urug, sirtu dan tanah urug.
c. Pondasi beton cor untuk tiang lampu halaman / taman.
5. Saklar dan stop kontak
a. Mekanisme saklar dengan rating 10 A – 250 volt dengan warna dasar putih, jenis
pasangan recessmounted atau surfacemounted. Dalam suplai sakelar harus lengkap
dengan box tempat dudukannya dari bahan metal.
b. Stop kontak standard dengan ratting 10 A – 250 volt. 2 kutub ditambah 1 untuk
pentanahan. Stop kontak tenaga dengan rating 16 A – 380 volt. 3 atau 4 kutub ditambah
1 untuk pentanahan. Dalam suplai stop kontak harus lengkap dengan box tempat
dudukannya dari bahan metal jenis pasangan recessmounted atau surfacemounted.
7.1.5 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Persyaratan Instalasi dan Peralatan
a. Penyedia barang dan jasa harus meneliti semua dimensi-dimensi secepatnya sesudah
mendapat Surat Perjanjian (SPK). Dan bisa mengajukan usul-usul kepada Konsultan
Pengawas, apa yang perlu diatur kembali agar semua instalasi maupun peralatan dapat
ditempatkan dan bekerja sempurna.
- Sebelum melakukan pemasangan bahan dan peralatan lakukanlah pengukuran,
meneliti peil – peil dalam proyek menurut keadaan sebenarnya.
- Apabila ada perbedaan antara pengukuran di lapangan, ajukan data-data kepada
Konsultan Pengawas.
- Membuat photo dokumentasi pada prestasi phisik 0%- 25% - 50% - 75% dan 100
%.
b. Penyedia barang dan jasa harus membuat gambar kerja yang memuat gambar denah,
potongan dan detail sesuai keadaan sebenarnya di lapangan, dengan mendapat
persetujuan dari Konsultan Pengawas.
c. Penyedia barang dan jasa harus selalu kordinasi dengan Penyedia barang dan jasa lain,
sehingga pemasangan instalasi dan peralatan dapat dilakukan tanpa terjadi chrosing.
d. Semua bahan instalasi dan peralatan sebelum dibeli, dipesan, masuk site atau dipasang
harus mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
2. Pemasangan Instalasi dan Peralatan.
a. Pada daerah langit-langit tanpa plafond instalasi terpasang dalam plat beton pelindung
pipa lengkap fitting-fitting.
b. Pada daerah langit-langit dengan plafond instalasi terpasang sebagai berikut :
1) Untuk 1 dan 2 jalur kabel saja, instalasi di klem ke plat beton atau di klem dengan
pelindung conduit.
2) Untuk jalur kabel lebih dari 5 jalur instalasi harus lewat kabel tray tanpa conduit.
c. Untuk saklar dan stop kontak, instalasi terpasang recessedmounted ke kolom atau
tembok. Sakelar terpasang 150 cm di atas lantai kecuali untuk peralatan tertentu.Untuk
stop kontak 30 cm di atas lantai
d. Dalam shaft riser instalasi feeder terpasang dan diklem ke rak kabel shaft riser setiap
jarak 150 cm.
e. Di halaman instalasi terpasang sebagai berikut :
- instalasi lampu penerangan luar terpasang minimal 60 cm di bawah permukaan
tanah.
f. Penyambungan dalam doos-doos percabangan memakai pelindung terminal 3 M
kemudian doos tersebut ditutup.
g. Pemasangan angkur harus dikerjakan sebelum pengecoran dan diikat ke dalam besi
beton. Dapat juga dilakukan dengan tembakan ramset atau fischerplug.
h. Rack riser atau rak kabel atau cable tray bersama penggantung dimur baut ke angkur.
i. Setiap belokan kabel terutama fedder yang besar harus diperhatikan radiusnya, minimal
R = 30 D dimana D adalah diameter kabel.
j. Tidak diperkenankan melakukan penyadapan atau penyambungan di tengah jalan
kecuali pada tempat penyambungan.
k. Terminal kabel harus selalu menggunakan sepatu kabel.
3. Pentanahan (Grounding)
Semua instalasi, peralatan listrik harus diberi pentanahan. System pentanahan baik
peralatan electronik, motor pompa, panel litrik, Genset dan sebagainya minimal 2 ohm
7.1.6 Pengujian Pekerjaan
1. Semua pelaksanaan instalasi dan peralatan harus diuji, sehingga diperoleh hasil yang
akurat, Bila diperlukan peralatan dapat diminta oleh Konsultan Pengawas untuk diuji ke
Laboratorium.
2. Tahap – tahap pengujian adalah sebagai berikut :
a. Semua panel listrik sebelum dipasang dan sesudah dipasang harus diuji system
kerjanya sesuai spesifikasi yang disyaratkan.
b. Semua kabel instalasi sebelum terbebani harus diuji dengan Marger.
c. Semua penerangan lampu dalam ruang harus diuji dengan lux meter.
d. Semua penyambungan harus diperiksa tersambung dan tidak terjadi kesalahan
sambung
e. Pengujian dilakukan bersama Konsultan Pengawas dan dibuat berita acara hasil test.
7.1.7 Penyerahan, Pemeliharaan dan Jaminan
1. Penyerahan dilakukan dengan Berita Acara Proyek disertai lampiran-lampiran sebagai
berikut :
a. Menyerahkan as built drawing pekerjaan listrik .
b. Penyerahan surat pernyataan jaminan instalasi listrik.( Akli, Konsuil)
c. Menyerahkan Brossure, operation dan maintenance manual.
d. Menyerahkan hasil pengetesan.
2. Setelah menyerahkan tahap I, Penyedia barang dan jasa wajib melaksanakan masa
pemeliharaan secara Cuma-Cuma selama jangka waktu sesuai yang ditentukan pada
persyaratan umum, bahwa seluruh instalasi dan peralatan tetap dalam keadaan baik dan
bekerja sempurna. Kerusakan karena kesalahan pemasangan atau peralatan harus
diperbaiki dan bila perlu diganti baru.
3. Setelah menyelesaikan tahap I, Penyedia barang dan jasa wajib melakukan masa jaminan
selama 12 bulan atas semua peralatan yang dipasangnya tetap bekerja sempurna.
4. Setelah menyerahkan tahap I, Penyedia barang dan jasa wajib melatih dan membantu
mengoperasikan instalasi dan peralatan yang terpasang
7.1.8 Rekomendasi Produk.
Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi. Produk bahan dan peralatan pada dasarnya
adalah ;
1. Kabel Tegangan Rendah
Kabel Main Power :NYY 4x150 mm2
Kabel Sub distribusi :sedang diperhitungkan.
Kabel Instalasi final :NYM 3x2.5 mm2
Merk : sesuai spesifikasi teknis
2. Konduit dan Kabel Tray
Konduit :PVC-E19 product. sesuai spesifikasi teknis
Kabel Tray : Product. sesuai spesifikasi teknis
BAB 8
8
PENUTUP
1. Apabila dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pekerjaan (RKS) ini untuk menguraikan
bahan-bahan dan pekerjaan tidak disebutkan perkataan atau kalimat-kalimat "DIADAKAN
OLEH PENYEDIA BARANG DAN JASA ATAU DISELENGGARAKAN PENYEDIA
BARANG DAN JASA", maka hal ini dianggap seperti betul-betul disebutkan, jika uraian
tersebut ternyata masuk dalam pekerjaan.
2. Guna mendapatkan hasil yang semaksimal mungkin, maka bagian-bagian yang betul-betul
termasuk dalam bagian pekerjaan ini tetapi tidak atau belum disebut dalam Rencana kerja
dan Syarat- syarat Pekerjaan (RKS) ini harus diselenggarakan oleh Penyedia barang dan
jasa seperti benar-benar disebut.
3. Segala sesuatu yang tidak disebut secara nyata, tetapi lazim dan mutlak adanya maka tetap
diadakan/ dikerjakan Penyedia barang dan jasa.
4. Hal-hal yang belum tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut oleh Pihak
Pemberi Tugas, Unsur Teknis, Direksi/ Pengawas dan Konsultan Perencana
8.1 PENYERAHAN PEKERJAAN DAN PERBEDAAN PERNYATAAN DOKUMEN
1. Sebelum penyerahan pertama, Penyedia barang dan jasa wajib meneliti semua bagian
pekerjaan yang belum sempurna dan harus diperbaiki, semua ruangan harus bersih dipel,
halaman harus ditata rapih dan semua barang yang tidak berguna maupun sisa-sisa bahan
bangunan beserta alat bantu kerja harus disingkirkan dari lokasi pekerjaan.
2. Meskipun telah ada pengawas dan unsur-unsur lainnya, semua penyimpangan dari ketentuan
bestek dan gambar menjadi tanggungan pelaksana, untuk itu pelaksana harus menyelesaikan
pekerjaan sebaik mungkin.
3. Selama masa pemeliharaan, Penyedia barang dan jasa wajib merawat, mengamankan dan
memperbaiki segala cacat yang timbul, sehingga sebelum penyerahan ke II dilaksanakan,
pekerjaan benar-benar telah sempurna.
4. Semua yang belum tercantum peraturan ini (RKS) akan ditentukan kemudian dalam rapat
penjelasan (Aanwijzing).
5. Penyedia barang dan jasa harus bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil seluruh
pekerjaannya, oleh karena itu apabila terdapat kejanggalan-kejanggalan atau ketidak sesuaian
dalam pekerjaan pelaksanaan, Penyedia barang dan jasa wajib memberitahukan terlebih
dahulu kepada Direksi/ Direksi Pengawas/ Konsultan MK.
6. Semua material yang merupakan barang produksi yang akan dipasang terlebih dahulu harus
diajukan contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi. Semua material dari hasil
alam akan diperiksa oleh Direksi pada saat didatangkan di lapangan. Material-material yang
tidak disetujui harus segera dikeluarkan dari lapangan paling lambat 2 kali 24 jam. Bila
Penyedia barang dan jasa tidak mengindahkan Direksi berhak menyelenggarakannya atas
biaya Penyedia barang dan jasa.
7. Bagian-bagian yang nyata termasuk dalam pekerjaan ini tetapi tidak disebutkan didalam RKS
dan Gambar maupun Berita acara Aanwijzing, tetap harus diselenggarakan oleh dan atas biaya
Penyedia barang dan jasa.
8. Apabila ada perubahan pernyataan yang terdapat dalam RKS ini, akan dituang dalam
Lembaran Berita Acara Aanwijzing, maka pernyataan yang ada sebelumnya dalam RKS
dianggap tidak berlaku dan mengacu pada Lembaran Berita Acara Aanwijzing, dan apabila
terdapat perbedaan-perbedaan :
Antara gambar-gambar dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Pekerjaan,
maka RKS. lah yang mengikat.
Antara gambar, RKS dan Berita Acara Aanwijzing (BAA), maka BAA lah yang
mengikat.
Antara gambar, RKS, BAA dan Berita Acara Site Meeting (BASM), maka BASM
lah yang diikuti.
Antara gambar yang di skala dengan ukuran yang tertulis, maka ukuran yang
tertulislah yang diikuti.
Antara kode gambar dengan keterangan yang tertulis, maka keterangan yang
tertulislah yang diikuti.
Antara gambar rencana berskala kecil dengan gambar berskala besar (Detail), maka
gambar Detaillah yang diikuti.
Bila pada gambar tercantum tetapi pada RKS, BAA maupun BASM tidak tertulis,
maka gambarlah yang diikuti.
Bila pada RKS tertulis tetapi pada gambar tidak tercantum dan pada BAA maupun
BASM tidak diterangkan, maka RKS lah yang diikuti.
Bila dijelaskan pada BAA tetapi pada gambar, RKS maupun BASM tidak tercantum,
maka BAA lah yang diikuti.
Bila ditulis dalam BASM tetapi pada gambar, RKS maupun BAA tidak ditulis, maka
BASM lah yang diikuti.