URAIAN SINGKAT PEKERJAAN JASA KONSULTANSI KONSEPSI PERANCANGAN & PRA RANCANGAN
PENDOPO RUMAH DINAS BUPATI GRESIK
Secara umum kegiatan Pekerjaan perencanaan teknis Konsepsi Perancangan & Pra Rancangan
Pendopo Rumah Dinas Bupati Gresik meliputi:
A. Tahap Konsepsi perancangan dan Pra rancangan;
Dengan rincian sebagai berikut:
A. Konsepsi Perancangan dan Pra Rancangan paling sedikit meliputi:
I. BAB Konsepsi Perancangan
1) Mengumpulkan data dan informasi.
2) Membuat interpretasi secara garis besar terhadap kerangka acuan kerja (KAK).
3) Konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai peraturan daerah terkait
4) Membuat program perencanaan dan perancangan yang merupakan batasan sasaran atau
tujuan pembangunan dan ketentuan atau persyaratan pembangunan hasil analisis data dan
informasi dari pengguna jasa maupun pihak lain.
Program perencanaan perancangan berupa laporan yang mencakup:
Program rencana kerja, menjelaskan rencana penanganan pekerjaan perencanaan
perancangan.
Program ruang, menjelaskan susunan kebutuhan, besaran dan jenis ruang serta analisa
hubungan fungsi ruang.
5) Membuat gagasan dan interpretasi terhadap program perencanaan dan perancangan
sebagai landasan perencanaan dan perancangan diwujudkan dalam uraian tertulis,
diagram-diagram dan/atau gambar.
6) Membuat sketsa gagasan merupakan gambar sketsa dalam skala yang memadai yang
menggambarkan gagasan perencanaan dan perancangan yang jelas tentang pola
pembagian ruang dan bentuk bangunan.
7) Membuat Dokumen Rancangan Konseptual Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
(SMKK). Rancangan Konseptual SMKK adalah dokumen telaah tentang Keselamatan
Konstruksi yang disusun pada tahap pengkajian, perencanaan dan/atau perancangan.
Rancangan Konseptual SMKK disusun oleh tenaga Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Konstruksi, atau Ahli Keselamatan Konstruksi. Rancangan Konseptual SMKK sebagaimana
dimaksud memuat:
lingkup tanggung jawab perancang, termasuk pernyataan bahwa jika terjadi revisi
desain, tanggung jawab revisi desain dan dampaknya ada pada penyusun revisi;
metode pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi ;
standar pemeriksaan dan pengujian;
rekomendasi rencana pengelolaan lingkungan hidup;
rencana manajemen lalu lintas, jika diperlukan;
IBPRP. IBRP memuat penilaian risiko Keselamatan Konstruksi pada setiap tahapan
pekerjaan yang dihitung dengan perkalian nilai tingkat kekerapan dan tingkat keparahan
dampak bahaya. Tingkat kekerapan dan tingkat keparahan ditentukan berjenjang pada
skala 1 (satu) sampai dengan 5 (lima);
daftar standar dan/atau peraturan perundang-undangan Keselamatan Konstruksi yang
ditetapkan untuk desain;
pernyataan penetapan tingkat risiko Keselamatan Konstruksi. Pernyataan penetapan
tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi sditentukan berdasarkan kriteria penentuan
tingkat risiko keselamatan;
biaya SMKK serta kebutuhan personil keselamatan Konstruksi; dan
rancangan panduan keselamatan pengoperasian dan pemeliharaan konstruksi
bangunan.
Persetujuan konsepsi perancangan dari Pengguna Jasa untuk dijadikan dasar perencanaan
perancangan tahap selanjutnya.
II. BAB Pra Rancangan
Dokumen Pra rancangan disusun berdasarkan konsepsi perancangan yang telah disetujui,
paling sedikit meliputi:
1) Membuat Foto Udara kondisi saat ini terskala dengan drone.
2) Membuat gambar rencana bangunan yang menunjukan posisi massa bangunan di dalam
tapak dan terhadap lingkungan sekitar.
3) Membuat gambar rencana tapak yang menunjukkan hubungan denah antar bangunan dan
tata ruang luar atau penghijauan di dalam Kawasan.
4) Membuat gambar tampak bangunan yang menunjukan pandangan ke empat sisi atau arah
bangunan (jika ada).
5) Membuat gambar potongan ruang bangunan secara melintang dan memanjang untuk
menunjukan secara garis besar penampang dan sistem struktur dan utilitas bangunan.
6) Membuat gambar visualisasi tiga dimensi dalam bentuk gambar dan membuat animasi.
7) Membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu banding lima ratus), 1:200 (satu
banding dua ratus), 1:100 (satu banding seratus) dan atau yang memadai beserta ukuran
untuk kejelasan informasi yang ingin dicapai.
8) Menghitung nilai fungsional bangunan dan menampilkannya dalam bentuk diagram.
9) Membuat laporan teknis dalam bentuk uraian dan gambar tentang perkiraan luas lantai,
informasi penggunaan bahan atau material, pemilihan sistem struktur bangunan,
pemilihan sistem utilitas bangunan, pemilihan konsep tata lingkungan serta perkiraan biaya
dan waktu konstruksi.
Persetujuan pra rancangan dari Pengguna Jasa untuk dijadikan dasar perencanaan
perancangan tahap selanjutnyas