Pengelolaan dan Pemgembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) DiDaerah Kabupaten /Kota
Sarana Prasarana Air Bersih Desa Pranti Kecamatan Menganti
PERSYARATAN TEKNIK UMUM
PERSYARATAN TEKNIS
A. Personil Manajerial
Jabatan dalam Pengalaman
No. pekerjaan yang akan Kerja Sertifikat Kompetensi Kerja
dilaksanakan Profesional
1. Pelaksana 0 Tahun SKT Pelaksana Perpipaan Air Bersih / SKK Pelaksana
Lapangan Pekerjaan Perpipaan Muda Jejang 4 /
Teknisi operasi dan pemeliharaan unit pelayanan air
minum jenjang 4 (SKKNI 334-2013) atau Teknisi
pelaksana konstruksi bangunan unit distribusi SPAM
jenjang 4 (SKKNI 170-2010) atau (SIP.11.002.4)
2. Petugas K3 0 Tahun Sertifikat Petugas K3 Konstruksi / Sertifikat Ahli
Muda K3 Konstruksi / SKK Personil Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Jenjang 4
B. Peralatan Utama
No. Uraian Peralatan Kapasitas Minimal Jumlah Kebutuhan
1. Gerobak Sorong/ Gerobak Dorong - 1 unit
C. Kebutuhan K3
JUMLAH
No. KATEGORI K3 URAIAN KEBUTUHAN K3 SATUAN
KEBUTUHAN
1 Pembuatan Prosedur
dan Instuksi Kerja
2 Spanduk / Banner
3 Alat Pelindung Kerja Helm Pelindung (Safety Helmet) buah 5
dan Alat Pelindung Diri
Pelindung pernafasan dan mulut box 1
(Masker)
Sepatu keselamatan (Rubber safety pasang 5
shoes)
Rompi kerja(Safety vest) buah 5
4 Asuransi Konstruksi Asuransi Konstruksi Ls 1
(Construction All Risk)
5 Petugas K3 Konstruksi Petugas K3 Orng/Bula 1
n
6 Peralatan P3K (Kotak Peralatan P3K (Kotak P3K, tandu, set 1
P3K, Tandu,obat luka obat luka, perban dll)
,perban, dll)
7 Rambu-rambu Rambu Peringatan buah 1
Rambu Kewajiban buah 1
Kerucut Lalu Lintas (Traffic Cone) Buah 2
8 Konsultasi dengan Ahli Orng/ 1
K3 terdiri atas : Pertemua
DINAS CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN KAWASAN LINGKUNGAN 1
Pengelolaan dan Pemgembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) DiDaerah Kabupaten /Kota
Sarana Prasarana Air Bersih Desa Pranti Kecamatan Menganti
JUMLAH
No. KATEGORI K3 URAIAN KEBUTUHAN K3 SATUAN
KEBUTUHAN
n
9 Pembuatan kartu buah 5
identitas pekerja (KIP)
D. Identifikasi Bahaya
Identifikasi bahaya dituangkan dalam Lampiran B. SSKK Rencana Keselamatan
Konstruksi (RKK) tabel 1
PENILAIAN RISIKO SKAL
PENETAPAN
URAIAN IDENTIFIKASI DAMP A
No. PENGENDALI
KEKE
PEKERJAAN BAHAYA AK PRIO
KEPAR TINGKAT
AN RISIKO K3
RAPA
RITAS
AHAN RISIKO
N
1 2 3 4 5 6 7 8 9
1 Terkena Lecet dan
peralatan bengkak
kerja
Keterangan:
Kolom (4), (5), (6), (7), (8), (9) diisi oleh penyedia
E. Spesifikasi Teknis
No MATERIAL JENIS SPESIFIKASI PRODUKSI
1 Sambungan Clamp Saddle Uk. 2" - 1/2" dan 3" - LOKAL
Rumah 1/2"
Sock Drat Luar Uk. Ø3/4" LOKAL
Elbow 90 Galvanize Uk. Ø1/2" LOKAL
Check Valve Brass Uk. Ø1/2" Ex. Onda, Kitz
Fix Coupling Uk. Ø1/2" LOKAL
Gate Valve Brass Uk. Ø1/2" Ex. Onda, Kitz
Double Nipple Galvanize Uk. Ø1/2" LOKAL
Tee Galvanize Uk. Ø1/2" LOKAL
Kran Air Galvanize Uk. Ø1/2" Ex. Onda, Kitz
End Cap Galvanize Uk. Ø1/2" LOKAL
Lockable Magnetic Uk. Ø1/2" Ex. Onda, Kitz
Water Meter Brass Uk. Ø1/2" Ex. Onda, Barindo
Tutup Plastik / Box - LOKAL
Meter
Pipa HDPE Ø1/2" Ex. Supralon,
Vinilon, Wavin
Galvanize Uk. Ø1/2" Ex. Spindo, Bakri
Isolasi Pipa LOKAL
2 Kayu Papan Kayu Kelas III Meranti, Kamper, Kruing LOKAL
3 Paku Paku Reng / Usuk Paku 5-10 cm LOKAL
4 Cat Eksterior Cat Tembok Water Seal Ex. Dulux,
(Eksterior) NipponPaint
DINAS CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN KAWASAN LINGKUNGAN 2
Pengelolaan dan Pemgembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) DiDaerah Kabupaten /Kota
Sarana Prasarana Air Bersih Desa Pranti Kecamatan Menganti
No MATERIAL JENIS SPESIFIKASI PRODUKSI
Weathershield
5 Beton Semen Portland Cement Ex. Semen
Indonesia, Semen
Tiga Roda
Pasir Beton, Cor Ex. Lumajang,
LOKAL
Kerikil Uk. 3/5 , 2/3 LOKAL
DINAS CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN KAWASAN LINGKUNGAN 3
Pengelolaan dan Pemgembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) DiDaerah Kabupaten /Kota
Sarana Prasarana Air Bersih Desa Pranti Kecamatan Menganti
PERSYARATAN TEKNIK UMUM
PASAL 1 : SYARAT-SYARAT UTAMA
1.1 Dalam melaksanakan pekerjaan ini Kontraktor terikat dengan peraturan-peraturan yang
berlaku, antara lain:
a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
No. 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01 Tahun
2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
c. Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUPB NI-3/56);
d. Peraturan Umum Bahan Nasional (PUBI 982);
e. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2010;
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
No. 10 Tahun 2021 mengenai SMKK;
g. Peraturan Umum untuk pemeriksaan bahan bangunan tahun 1970 (NI-3);
h. Peraturan Beton Indonesia (PBI) 1971;
i. Peraturan Bupati Gresik No. 53 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan
Pekerjaan Konstruksi Pemerintah Kabupaten Gresik Tahun 2025;
j. Peraturan – Peraturan lain yang masih berlaku;
k. Spesifikasi Teknik yang di uraikan dalam buku ini;
l. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan ini.
Apabila ternyata terdapat revisi terakhir dari peraturan - peraturan tersebut di atas, maka
revisi terakhir yang menentukan.
1.2 Dalam hal ada ketidaksesuaian antara pasal-pasal dalam Persyaratan Teknis ini dan/atau
antara Persyaratan Teknis dengan gambar desain, maka Pelaksana Pekerjaan (Kontraktor)
wajib menanyakan kepada Pengawas Pekerjaan (Direksi Lapangan).
1.3 Kontraktor tidak boleh mengganggu/ merusak kelestarian lingkungan di daerah kerja
maupun di luar daerah kerja yang berkaitan dengan pekerjaan ini. Bila terjadi kerusakan
pada lingkungan, Kontraktor harus memperbaiki kembali.
PASAL 2 : DESKRIPSI PEKERJAAN
2.1 UMUM
Pekerjaan Sarana Prasarana Air Bersih Desa Pranti Kecamatan Menganti merupakan salah
satu program Nawakarsa Bupati dan Wakil Bupati Gresik dalam pemenuhan pelayanan
kepada masyarakat.
2.2 RUANG LINGKUP
1. Program : Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem
Penyediaan Air Minum (1.03.03)
2. Kegiatan : Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air
Minum Di Daerah Kabupaten / Kota (1.03.03.2.01)
3. Sub Kegiatan : Fasilitasi Kerja Sama Penyelenggaraan Sistem
Penyediaan Air Minum (SPAM) Di Daerah Kabupaten
/ Kota (1.03.03.2.01.0030)
4. Pekerjaan : Sarana Prasarana Air Bersih Desa Pranti Kecamatan
Menganti (5.2.04.04.01.0005)
DINAS CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN KAWASAN LINGKUNGAN 4
Pengelolaan dan Pemgembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) DiDaerah Kabupaten /Kota
Sarana Prasarana Air Bersih Desa Pranti Kecamatan Menganti
5. Lokasi : Desa Pranti Kecamatan Menganti
6. Pemilihan Proyek : Dinas Cipta Karya, Perumahan dan Kawasan
Permukiman Kabupaten Gresik, Bidang Cipta Karya
7. Sumber Dana : P-PBD Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2025
8. Waktu Pelaksanaan : 1 Bulan atau 30 Hari Kerja
Pekerjaan yang harus dilaksanakan di bawah kontrak ini mencakup semua pekerjaan
teknik sipil yang diperlukan untuk kontruksi dan pengoperasian pekerjaan seperti di
bawah ini :
I. Pekerjaan Persiapan
II. Pekerjaan K3
III. Pekerjaan Pemasangan Sambungan Rumah
Pelaksanaan Pekerjaan atau bagian pekerjaan mencakup pengadaan, penyediaan, dan
pengangkutan tenaga kerja, bahan-bahan/material, perlengkapan pekerjaan dan
pelaksanaan pekerjaan atau bagian pekerjaan tersebut, termasuk penelitian,
pengujian/pemeriksaan dan pelaksanaan pekerjaan penunjang yang diperlukan, sampai
pekerjaan atau bagian pekerjaan tersebut selesai dan dinyatakan memenuhi persyaratan
dan di terima oleh direksi pekerjaan.
2.3 CARA KERJA, SARANA KERJA DAN ASURANSI
a. Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan, meninjau tempat
pekerjaan, melakukan pengukuran-pengukuran dan mempertimbangkan seluruh
lingkup pekerjaan yang dibutuhkan untuk penyelesaian pekerjaan.
b. Kontraktor harus menyerahkan struktur organisasi pelaksanaan pekerjaan sesuai
dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
c. Tenaga ahli, tenaga pendukung, maupun tenaga pelaksana pekerjaan harus cakap,
terampil dan berpengalaman di bidangnya, Kontraktor harus selalu menjaga
disiplin dan aturan yang baik diantara pekerja/karyawannya
d. Kontraktor harus menyediakan peralatan, perlengkapan, alat-alat pengangkut
yang memadai untuk pekerjaan ini.
e. Kontraktor wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan perhatian penuh
dan menggunakan kemampuan terbaiknya. Pembenahan/perbaikan kembali yang
harus dilaksanakan Kontraktor, bila :
1) Komponen-komponen pekerjaan pokok yang pada masa pemeliharaan
mengalami kerusakan atau dijumpai kekurangsempurnaan pelaksanaan.
2) Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan di luar
pekerjaan pokoknya yang mengalami kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi
(misalnya saluran, jalan, halaman dan lain sebagainya).
3) Kontraktor bertanggung jawab penuh atas seluruh cara pelaksanaan, metode,
teknik, urut-urutan dan prosedur, serta pengaturan semua bagian pekerjaan yang
tercantum dalam Kontrak.
4) Untuk instalasi listrik, kontraktor dapat memperkerjakan instalatir yang
dipersyaratkan memiliki Surat Ijin Kerja Instalatir Listrik (SIKA) tahun kerja
yang berlaku dengan Pas Instalatir Kelas C.
5) Kontraktor wajib menyediakan dan menerapkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
dan wajib mengikut sertakan para pekerja dalam Jamsostek.(Jaminan Sosial Tenaga
Kerja)
DINAS CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN KAWASAN LINGKUNGAN 5
Pengelolaan dan Pemgembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) DiDaerah Kabupaten /Kota
Sarana Prasarana Air Bersih Desa Pranti Kecamatan Menganti
6) Kontraktor bertanggung jawab penuh bila terjadi kegagalan dalam
pembangunan, bila diperlukan dianjurkan mengikutsertakan dalam asuransi
Construction All Risk (CAR)
2.4 JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Kontraktor Pelaksana berkewajiban menyusun dan membuat jadwal pelaksanaan
dalam bentuk barchart yang dilengkapi dengan grafik prestasi yang direncanakan
berdasarkan butir-butir komponen pekerjaan sesuai dengan penawaran.
b. Pembuatan rencana jadwal pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh
Kontraktor Pelaksana selambat-lambatnya 10 hari setelah dimulainya pelaksanaan
di lapangan pekerjaan. Penyelesaian yang dimaksud ini sudah harus dalam arti telah
mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas, Ketua Pelaksana Pengawasan Teknis,
dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),
c. Selama waktu belum ada jadwal pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor Pelaksana harus
melaksanakan pekerjaannya dengan berpedoman pada rencana pelaksanaan
mingguan yang harus dibuat pada saat dimulai pelaksanaan. Jadwal pelaksanaan
mingguan ini harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
d. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan yang telah disetujui harus dipasang pada kantor direksi
keet, diupdate sesuai kemajuan pekerjaan dilapangan setiap minggu dan selalu
dilampirkan pada setiap laporan kemajuan pekerjaan.
e. Bila pada saat pelaksanaan pekerjaan, kontraktor pelaksana mengalami keterlambatan
pekerjaan maka akan di beri indikasi minus (-) dan bila mengalami kemajuan
akan diberi indikasi (+), bila terjadi keterlambatan di lapangan sampai dengan atau
lebih dari 10%, maka akan dikeluarkan peringatan keterlambatan dan diadakan rapat
pembahasan keterlambatan, untuk menemukan solusi/penyelesaian/ langkah yang
harus diambil oleh kontraktor pelaksana.
2.5 LAPORAN KEMAJUAN PEKERJAAN
a. Kontraktor harus membuat laporan harian, yang harus diketahui oleh
Konsultan Pengawas dan Pengawas Lapangan meliputi : jenis pekerjaan, Volume
pekerjaan, jumlah tenaga kerja, jenis dan jumlah bahan, jenis dan jumlah peralatan,
serta kondisi cuaca.
b. Kontraktor pada setiap minggunya harus membuat Laporan Mingguan (Weekly
Progress), yang berisi rincian realisasi kemajuan pekerjaan mingguan, rekapitulasi
kemajuan pekerjaan mingguan, serta nilai pekerjaan (volume terpasang) yang
menunjukkan prosentase pekerjaan yang telah dicapai dan posisi (status)
kemajuan atau keterlambatan pekerjaan mingguan. Laporan mingguan diketahui
dan disetujui oleh konsultan pengawas, pengawas lapangan, pelaksana pengawasan
teknis, dan pelaksana teknis kegiatan.
c. Kontraktor pada setiap bulannya harus membuat Laporan Kemajuan Bulanan
(Monthly Progress), yang berisi rincian realisasi kemajuan pekerjaan bulanan,
rekapitulasi kemajuan pekerjaan bulanan, nilai pekerjaan (volume terpasang) yang
menunjukkan prosentase pekerjaan yang telah dicapai dan posisi (status) kemajuan
atau keterlambatan pekerjaan bulanan, foto kegiatan, risalah rapat, dan berita
acara kegiatan. Laporan mingguan diketahui dan disetujui oleh konsultan
pengawas, pengawas lapangan, pelaksana pengawasan teknis, dan pelaksana teknis
kegiatan.
DINAS CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN KAWASAN LINGKUNGAN 6
Pengelolaan dan Pemgembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) DiDaerah Kabupaten /Kota
Sarana Prasarana Air Bersih Desa Pranti Kecamatan Menganti
2.6 FOTO KEGIATAN
a. Kontraktor harus melaksanakan pembuatan foto kegiatan, sebelum pekerjaan
dimulai, selama pekerjaan dilaksanakan dan setelah pekerjaan dilaksanakan.
b. Pemotretan dilaksanakan dalam berbagai arah dan jarak dengan mencantumkan
lokasi, jenis pekerjaan dan tanggal pemotretan.
c. Foto kegiatan disusun sesuai tanggal pelaksanaan pemotretan dan jenis pekerjaan
dalam satu album foto kegiatan.
d. Foto kegiatan dibagi sesuai kemajuan proses kegiatan mulai dari 0%, 50%, dan 100%.
2.7 SHOP DRAWING
a. Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Kontraktor sebelum
pekerjaan dilaksanakan, dengan memperhatikan gambar perencanaan dan kondisi di
lapangan.
b. Shop Drawing harus diperiksa, dicheck dan direview oleh Konsultan Pengawas
dengan memperhatikan gambar kerja dan kondisi di lapangan.
c. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas,
Pengawas Lapangan dan Konsultan Perencana bila diperlukan. Bila shop drawing
tidak disetujui maka kontraktor pelaksana harus merivisi, mengganti atau membuat
shop drawing baru sesuai dengan catatan dari konsultan pengawas. Shop Ddrawing
akan dilampirkan dalam Ijin Pentahapan Pekerjaan.
2.8 IJIN PEMAKAIAN BAHAN
a. Sebelum memulai pekerjaan atau bagian pekerjaan, Kontraktor harus
mengajukan contoh bahan untuk mendapat persetujuan (Material Aproval) dari
Konsultan Pengawas, User dan Konsultan Perencana untuk mendapatkan persetujuan,
Format Ijin Pemakaian Bahan berisi: jenis pekerjaan, nama bahan, lokasi
pemasangan bahan, ukuran bahan, mutu/spesifikasi bahan, hasil test bahan
dari produsen atau dari laboratorium independen bila dikehendaki.
b. Bahan-bahan yang tidak memenuhi ketentuan seperti disyaratkan atau yang
dinyatakan ditolak oleh Pengawas Lapangan tidak boleh digunakan dan harus
segera dikeluarkan dari halaman pekerjaan selambat-lambatnya dalam waktu 2x24
jam.
c. Apabila bahan-bahan yang ditolak oleh Konsultan Pengawas ternyata masih
dipergunakan oleh Kontraktor, maka Pengawas Lapangan memerintahkan untuk
membongkar kembali bagian pekerjaan yang menggunakan bahan tersebut.
Semua kerugian akibat pembongkaran tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
d. Jika terdapat perselisihan mengenai kualitas bahan yang dipakai, Konsultan
Pengawas berhak meminta kepada Kontraktor Pelaksana untuk memeriksakan
bahan itu ke Laboratorium Balai Penelitian Bahan yang resmi dengan biaya
Kontraktor. Sebelum ada kepastian hasil pemeriksaan dari Laboratorium,
Kontraktor tidak diizinkan untuk melanjutkan bagian-bagian pekerjaan yang
menggunakan bahan tersebut.
e. Penyimpanan bahan-bahan harus diatur dan dilaksanakan sedemikian rupa
sehingga tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan dan terhindarnya
bahan-bahan dari kerusakan.
DINAS CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN KAWASAN LINGKUNGAN 7
Pengelolaan dan Pemgembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) DiDaerah Kabupaten /Kota
Sarana Prasarana Air Bersih Desa Pranti Kecamatan Menganti
2.9 IJIN PENTAHAPAN PEKERJAAN
a. Kontraktor harus mengajukan Ijin Pentahapan Pekerjaan (Request), untuk
masing- masing rencana pekerjaan, yang meliputi: jenis pekerjaan, lokasi
pekerjaan, volume pekerjaan, metode pelaksanaan pekerjaan, peralatan, jumlah tenaga
kerja, dan waktu pelaksanaan pekerjaan.
b. Selanjutnya konsultan pengawas bersama kontraktor akan melihat / memeriksa
kondisi lapangan dan membuat check list pekerjaan, bila masih ada
kekurangan maka pekerjaan harus ditunda dan harus dilakukan perbaikan-
perbaikan.
c. Bila Ijin Pentahapan disetujui oleh Konsultan Pengawas maka kontraktor
pelaksana dapat segera melaksanakan pekerjaan sedang bila tidak disetujui maka
harus ijin pelaksanan harus diperbaharui dan dilakukan perbaikan kembali
terhadap kondisi di lapangan.
d. Apabila Kontraktor Pelaksana melaksanakan pekerjaan tanpa Ijin dari Konsultan
Pengawas maka pekerjaan dinyatakan tidak sah, dan dapat dibongkar sesuai dengan
rekomendasi dari konsultan pengawas Semua kerugian akibat pembongkaran tersebut
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
e. Jika terdapat perselisihan mengenai kualitas pekerjaan, Konsultan Pengawas
berhak meminta kepada Kontraktor Pelaksana untuk memeriksakan sample
pekerjaan pada Laboratorium independen dengan biaya Kontraktor. Sebelum ada
kepastian hasil pemeriksaan dari Laboratorium, Kontraktor tidak diizinkan untuk
melanjutkan bagian- bagian pekerjaan yang menggunakan bahan tersebut.
2.10 AS BUILD DRAWING
a. Sebelum Serah Terima Pekerjaan Tahap I (STT-I), Kontraktor Pelaksana sudah
harus menyelesaikan gambar sesuai pelaksanaan pembangunan (As Build
Drawing) yang terdiri dari : Gambar hasil pelaksanaan pekerjaan di lapangan sesuai
revisi shop drawing / sesuai kondisi pelaksanaan pembanguan. Gambar rancangan
yang tidak mengalami perubahan dalam pelaksanaannya.
b. Konsultan pengawas akan memeriksa As build Drawing dengan teliti sebelum
disetujui.
c. As Build Drawing harus mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas,
Koordinator Pengawas Lapangan, Ketua Pelaksana Pengawas Teknis, Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
2.11 JAMINAN KESELAMATAN TENAGA KERJA
a. Penyedia Jasa harus menjamin keselamatan kerja pekerja sesuai dengan yang
ditentukan dalam Peraturan Ketenagakerjaan atau persyaratan yang diwajibkan untuk
setiap bidang pekerjaan.
b. Apabila terjadi kecelakaan pada pekerja Penyedia Jasa saat pelaksanaan, maka Penyedia
Jasa harus segera mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan korban dengan
biaya pengobatan dan lain-lain menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa. Kejadian
tersebut harus segera dilaporkan pada Serikat Tenaga Kerja dan Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
c. Penyedia Jasa harus senantiasa menyediakan air minum dan air bersih ditempat
pekerjaan untuk para pekerjanya, serta air untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan
selama masa pelaksanaan dengan menggunakan/menyambung pipa air yang telah ada
DINAS CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN KAWASAN LINGKUNGAN 8
Pengelolaan dan Pemgembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) DiDaerah Kabupaten /Kota
Sarana Prasarana Air Bersih Desa Pranti Kecamatan Menganti
dengan meteran air tersendiri (guna perhitungan pembayaran pemakaian air) atau air
sumur yang bersih/jernih dan tawar. Bila kondisi air yang disediakan meragukan
Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, maka air tersebut harus
diperiksakan pada laboratorium dan Penyedia Jasa harus menyediakan ketersediaan air
penggantinya.
d. Di lokasi pekerjaan harus selalu disediakan kotak obat-obatan untuk pertolongan
pertama yang selalu tersedia setiap saat dan berada di Direksi keet.
2.12 IKLAN dan PAPAN NAMA PROYEK
a. Penyedia wajib membuat dan memasang papan nama proyek di bagian depan halaman
proyek sehingga mudah dilihat umum ukuran minimal 0,8 x 1,2 m2 berwarna dasar
putih dengan tulisan hitam, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal
diterbikannya SPK (Surat Perintah Kerja). Ditopang dengan tiang setinggi 250 cm atau
sesuai dengan petunjuk Pejabat Pembuat Komitmen melalui Konsultan Pengawas dan
atau sesuai tata aturan Pemerintah Daerah setempat.
b. Penyedia tidak diijinkan menempatkan atau memasang reklame dalam bentuk apapun
di halaman dan di sekitar proyek tanpa ijindari Pemberi Tugas.
c. Penyedia tidak diizinkan membuat iklan dalam bentuk apapun, dalam batas-batas
lapangan pekerjaan atau ditanah yang berdekatan tanpa tanpa ijin Direksi.
d. Penyedia Barang dan Jasa tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun, dalam
batas-batas lapangan pekerjaan atau ditanah yang berdekatan tanpa ijin pengawas
e. Penyedia Barang dan Jasa harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan
memasuki lapangan pekerjaan.
Contoh Isian Papan Nama Proyek
DINAS CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
KABUPATEN GRESIK
Jln. Dr. Wahidin Sudirohusodo no. 247, Kebomas, Kabupaten Gresik
Program : PROGRAM PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM
PENYEDIAAN AIR MINUM
Kegiatan : PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM
PENYEDIAAN AIR MINUM (SPAM) DI DAERAH KABUPATEN
/ KOTA
Sub Kegiatan : FASILITASI KERJA SAMA PENYELENGGARAAN SISTEM
PENYEDIAAN AIR MINUM (SPAM) DI DAERAH KABUPATEN
/ KOTA
Pekerjaan : SARANA PRASARANA AIR BERSIH DESA PRANTI
KECAMATAN MENGANTI
Lokasi : DESA PRANTI KECAMATAN MENGANTI
Kontrak : Nomor……………………….
Tanggal……………………..
Pelaksana / :
Penyedia Barang
dan Jasa
Jangka waktu :
1 Bulan atau 30 Hari Kerja
pelaksanaan
DINAS CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN KAWASAN LINGKUNGAN 9
Pengelolaan dan Pemgembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) DiDaerah Kabupaten /Kota
Sarana Prasarana Air Bersih Desa Pranti Kecamatan Menganti
PASAL 3 : GAMBAR DAN SPESIFIKASI TEKNIS
3.1 Untuk melaksanakan pekerjaan ini Kontraktor diberi 1 (satu) set gambar berikut
spesifikasi teknisnya.
3.2 Seluruh pekerjaan sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 harus dilaksanakan menurut
gambar rencana dan spesifikasi teknis yang telah disahkan oleh Direksi
3.3 Apabila di dalam spesifikasi teknis dan gambar terdapat ketidaksesuaian ukuran/bahan/
spesifikasi teknis, maka Kontraktor wajib menanyakan kepada Direksi Lapangan untuk
mendapatkan kepastian.
PASAL 4 : PERALATAN KERJA
4.1 Kontraktor harus menyediakan peralatan kerja dalam keadaan baik dan siap untuk
dipakai yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan.
4.2 Untuk pengamanan pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor diharuskan menyediakan alat -
alat keselamatan kerja, kotak PPPK beserta obat-obatan. Dan juga Alat pemadam
Kebakaran,
4.3 Kontraktor harus menyediakan tenaga ahli yang berpengalaman dalam bidang
pekerjaannya, sesuai dengan macam pekerjaan pada pasal 2 diatas.
PASAL 5 : DIREKSI KEET
5.1 Kontraktor harus membuat Direksi Keet untuk Konsultan Pengawas dan Direksi yang
berukuran 4 m x 9 m, dengan menggunakan bahan-bahan sederhana seperti usuk, lantai
rabat beton finishig aci, dinding papan/plywood, atap seng dan pintu yang harus
dilengkapi dengan kunci yang baik serta cukup jendela dan ventilasi/penerangan. Bangsal
tersebut tidak menyatu dengan bangsal atau gudang kontraktor.
5.2 Direksi Keet tersebut harus diperlengkapi dengan:
a. Tiga buah meja tulis ukuran 80 cm x 120 cm.
b. Tiga buah kursi sebagai perlengkapan meja tulis.
c. Tiga buah kursi hadap
d. Satu buah papan tulis minimal berukuran 90 cm x 120 cm.
e. Sebuah meja besar minimal berukuran 90 cm x 120 cm, untuk keperluan
pertemuan/rapat di lapangan.
f. Pada meja besar harus dilengkapi dengan kursi panjang yang sesuai dengan kebutuhan
rapat/pertemuan di lapangan.
g. Sebuah ruang toilet dengan cukup persediaan air bersih.
h. Satu buah lemari arsip lengkap kunci pengamannya
i. Satu set computer dengan spesifikasi Pentium IV atau setara RAM minimal 512 Mb
lengkap dengan printernya
j. Perlengkapan Safety (helm dan sepatu)
5.3 Kontraktor harus membuat barak kerja untuk pekerja dan gudang untuk menyimpan
bahan-bahan bangunan dan peralatan pekerjaan dan pintunya harus mempunyai kunci
yang baik/kuat untuk keamanan bahan/perlengkapan.
5.4 Tempat mendirikan Direksi Keet, barak kerja dan gudang, akan ditentukan kemudian dan
dikonsultasikan dengan Pemberi Tugas.
5.5 Bangsal Konsultan Pengawas dan perlengkapannya, harus sudah siap di lokasi bangunan,
sebelum pekerjaan dimulai atau 10 hari sesudah SPMK diterima. Setelah selesai pekerjaan
tersebut, Direksi Keet dan perlengkapannya menjadi milik Pemberi Tugas.
DINAS CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN KAWASAN LINGKUNGAN 10
Pengelolaan dan Pemgembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) DiDaerah Kabupaten /Kota
Sarana Prasarana Air Bersih Desa Pranti Kecamatan Menganti
5.6 Pembongkaran Direksi Keet, barak kerja dan gudang adalah menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
PASAL 6 : PEKERJAAN PERSIAPAN
6.1 Pekerjaan persiapan.
a. Pekerjaan tersebut berada di Desa Pranti Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik
b. Kontraktor harus minta ijin terlebih dahulu kepada pemilik/aparat setempat yang
bersangkutan dengan pekerjaan tersebut.
c. Kontraktor harus memelihara, memperbaiki seperti semula seluruh jalan, jembatan
dan lain-lain bila terjadi kerusakan yang digunakan selama masa pelaksanaan
pekerjaan ini.
6.2 Dalam melaksanakan pekerjaan, Kontraktor tidak boleh mengganggu lalu lintas, saluran
air atau bangunan lainnya yang ada.
6.3 Pembersihan tempat pekerjaan
a. Kontraktor harus membersihkan tempat pekerjaan yang akan dilaksanakan termasuk
pembersihan setelah pekerjaan selesai.
b. Sebelum pekerjaan dimulai, medan kerja harus merupakan medan yang rapi dalam
arti memenuhi syarat untuk dimulainya pelaksanaan.
c. Setelah pelaksanaan pekerjan selesai, bangunan Direksi Keet tersebut harus dibongkar
dan seluruh material bangunan menjadi milik Kontraktor (termasuk meja, kursi dan
perlengkapan lainnya).
6.4 Keselamatan dan usaha penyelamatan pekerjaan
a. Kontraktor harus mentaati peraturan-peraturan keselamatan kerja dan usaha
penyelamatan atau perundangan-undangan/ peraturan lokal untuk mendapatkan
keselamatan dalam usaha pencapaian keselamatan kerja dalam pelaksanaan
pekerjaan.
b. Bila terjadi kehilangan atau pengrusakan barang-barang, alat-alat dan hasil
pekerjaan, maka akan menjadi tanggung jawab Kontraktor dan tidak dapat
diperhitungkan dalam pekerjaan tambah/kurang atau pengunduran waktu
pelaksanaan.
c. Kontraktor harus bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan tenaga kerja yang
mengalami kecelakaan selama periode pelaksanaan pekerjaan.
d. Untuk melaksanakan tindakan yang tepat selama pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor
harus menyiapkan kelengkapan keselamatan kerja antara lain Helm, sarung tangan,
kaca mata las, pelampung, dll.
e. Apabila terjadi kebakaran, maka Kontraktor bertanggung jawab atas akibatnya. Untuk
mencegah bahaya kebakaran tersebut, Kontraktor harus menyediakan alat pemadam
kebakaran yang siap digunakan dan ditempatkan pada tempat-tempat yang strategis
dan mudah dicapai.
f. Kontraktor tidak diperbolehkan membuang material / sampah apapun ke buzem /
danau buatan yang berbatasan dengan lokasi. Pelanggaran terhadap klausul ini akan
dikenakan denda yang besarnya akan ditentukan oleh owner.
6.5 Sebelum melaksanakan pekerjaan ini, Kontraktor wajib mengurus segala perijinan yang
berkaitan di dalamnya dengan cara mengadakan koordinasi baik secara lisan dan tertulis
dengan Instansi yang terkait sebagai syarat kelancaran dari pelaksanaan pekerjaan.
DINAS CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN KAWASAN LINGKUNGAN 11
Pengelolaan dan Pemgembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) DiDaerah Kabupaten /Kota
Sarana Prasarana Air Bersih Desa Pranti Kecamatan Menganti
6.6 Papan Nama Kegiatan
a. Kontraktor diwajibkan membuat papan nama proyek dilokasi proyek, dan dipasang di
tempat yang mudah dilihat umum.
b. Bentuk, isi dan ukuran papan nama ditentukan Direksi dan disetujui Pemberi Tugas.
c. Pemasangan dimulai sejak Kegiatan akan dilaksanakan dan dilepas kembali setelah
disetujui Pemberi Tugas.
6.7 Segala akibat dari pelaksanaan pekerjaan diatas dan seluruh biaya yang timbul, menjadi
beban dan tanggung jawab Kontraktor.
6.8 Apabila dalam syarat-syarat administrasi dan teknis masih terdapat kekurang-lengkapan
akan digunakan ketentuan/peraturan yang berlaku.
PASAL 7 : PEKERJAAN TANAH DAN URUGAN
7.1 Sebelum pelaksanaan pekerjaan galian tanah, penyedia jasa harus koordinasi dengan
instansi terkait untuk mendapatkan ijin.
7.2 Galian dilaksanakan dengan kedalaman dan bentuk sesuai gambar rencana, pada tempat –
tempat yang berkaitan dengan gambar rencana tersebut.
7.3 Lubang galian harus dibuat cukup guna memperoleh ruang kerja yang memadai dan
kemiringan sisi – sisinya tidak mudah longsor.
7.4 Tanah bekas galian harus segera dikeluarkan dari lokasi pekerjaan atau ditempatkan pada
tempat yang direncanakan sebagai taman di dalam lokasi.
7.5 Pelaksanaan pengangkutan lumpur / tanah beserta kotoran – kotoran lain tidak boleh
mengotori jalan dan halaman penduduk.
7.6 Urugan pasir tebal sesuai dengan gambar kerja yaitu dibawah dasar galian pipa induk dan
bawah paving rekondisi.
7.7 Urugan tanah kembali material bekas galian dilakukan dengan dilakukan pemadatan.
PASAL 8 : PEKERJAAN PEMASANGAN SAMBUNGAN RUMAH
8.1 Sambungan rumah dipasang dengan cara taping dari pipa distribusi dengan
menggunakan clamp sadle.
8.2 Clamp sadle dipasang dengan menggunakan shield karet atau lem untuk mencegah
kebocoran.
8.3 Letak kran dari sambungan rumah harus berada dihalaman masyarakat pengguna air
bersih, dengan jarak dari pipa distribusi menyesuaikan panjang pipa yang disediakan.
8.4 Jika pipa sambungan rumah melintasi saluran drainase, sebisa mungkin pipa yang
memotong saluran berada dibawah dasar saluran.
8.5 Jika pipa sambungan rumah melewati saluran yang lebih dalam dari level pipa distribusi,
ketinggian crossing diatur sedemikian sehingga tidak menjadi sarang sampah yang bisa
menghambat saluran air.
8.6 Letak meter air harus berada diatas permukaan tanah dengan susunan konstruksi seperti
pada gambar rencana
8.7 Urutan aksesoris sambungan rumah berturut – turut dari pipa distribusi dengan bentuk
konstruksi dan ukuran seperti gambar rencana.
8.8 Pada ujung sambungan rumah di tutup end cap, agar dapat disambung untuk diteruskan
kedalam rumah atas biaya pemilik persil.
8.9 Meter air harus terbuat dari Plastik untuk menghindari proses korosi.
8.10 Pada water meter diberikan tutup untuk pelindung dan dibawahnya dirabat beton.
8.11 Acsesoris Gate valve/ Stop kran (GI/ Kuningan), Check valve/ Katup searah (Kuningan),
kran air
DINAS CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN KAWASAN LINGKUNGAN 12
Pengelolaan dan Pemgembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) DiDaerah Kabupaten /Kota
Sarana Prasarana Air Bersih Desa Pranti Kecamatan Menganti
PASAL 9 : PEKERJAAN BETON
9.1 UMUM (Lingkup Pekerjaan)
a. Pekerjaan ini harus mencakup pembuatan seluruh stuktur beton termasuk
beton tak bertulang, beton bertulang, sesuai dengan persyaratan dan garis,
elevasi, kelandaian dan ukuran seperti yang tampak pada gambar atau sesuai
yang ditentukan oleh Direksi.
b. Kelas beton yang digunakan pada masing-masing bagian pekerjaan harus
sebagaimana yang ditentukan gambar atau pasal lain yang sesuai dengan
persyaratan ini atau sebagaimana ditentukan Direksi. Semua beton harus
campuran beton 1:2:3.
c. Syarat dari SKNI T-15-1991-03 harus diterapkan sepenuhnya pada semua
pekerjaan beton, kecuali bila bertentangan dengan ketentuan spesifikasi ini,
dalam hal ini ketentuan dalam spesifikasi ini harus menentukan.
9.2 BAHAN
a. Semen
1) Semen yang dipakai adalah type semen Portland (PC) yang memenuhi
persyaratan.
2) Pada prinsipnya seluruh pekerjaan pasangan disyaratkan menggunakan satu
merk semen PC. Penggunaan semen dengan merk yang berlainan hanya dapat
diijinkan pada sat terjadi kelangkaan semen dan harus mendapat persetujuan
Pimpinan Proyek secara tertulis.
3) AASHTO M85 atau memenuhi persyaratan SKNI 1991 dan disetujui Direksi.
4) Kontraktror harus bertanggung jawab, menjamin dan memelihara mutu
semen baik pada saat pengangkutan maupun penyimpanannya dan harus
dari satu pabrik atau sesuai petuniuk Direksi.
b. Pasir dan Agregat
1) Pasir harus dari pasir alam, sedangkan Agregat beton harus dari mesin
pemecah batu (stone crusher) dan harus bersih, awet dan tidak kropos serta
bersih dari bahan organic, tanah, lumpur, garam dan sesuai dengan SKNI
1991.
2) Pasir yang digunakan tidak boleh mengandung unsur garam, dan kandungan
Lumpur maksimum adalah 5%
3) Pasir yang berasal dari pantai /laut tidak sama sekali digunakan dalam pekerjaan
ini
4) Untuk pekerjaan pasangan batu, beton, plesteran dan siaran pasir harus disaring
/diayak dengan lubang ayakan yang telah disyaratkan untuk pasir.
5) Bahan pengisi (pasir dan kerikil) harus disimpan di tempat yang bersih dan
cegah agar tidak tercampur satu dengan lainnya dan terlindung dari
kotoran.
c. Air dan Bahan Campuran Tambahan (Admixture)
1) Untuk campuran beton harus bersih dan babas dari bahan yang merugikan
seperti minyak, garam, asam. basa dan zat oganik lainnya dan harus
memenuhi persyaratan AASGTO 126.
2) Bahan campuran tambahan (admixture) bila dipandang perlu dapat
digunakan untuk mempercepat proses pengerasan dan harus dengan
prsetujuan / perintah Direksi.
DINAS CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN KAWASAN LINGKUNGAN 13
Pengelolaan dan Pemgembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) DiDaerah Kabupaten /Kota
Sarana Prasarana Air Bersih Desa Pranti Kecamatan Menganti
d. Kerikil
1) Kerikil yang digunakan adalah hasil dari pecahan batu hasil dari penyaringan
sirtu
2) Kerikil untuk campuran beton kontruksinya harus bersih dari Lumpur atau
kotoran.
3) Kerikil harus masif tidak boleh keropos ataupun berongga.
4) Bila terdiri dari beberapa ukuran kerikil yang disyaratkan maka cara penem
patannya berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan.
e. Bekisting
1) Cetakan untuk beton/bekisting, harus dibuat dari Multiplek tb. 9 mm/
Kayu meranti Begisting dan diperkuat dengan rangka dari kayu yang baik.
9.3 METODE PEKERJAAN
a. Proporsi perbandingan campuran semen dengan bahan pengisi (pasir dan
kerikil) adalah sesuai dengan rencana mutu beton yang disyaratkan.
b. Sebelum adukan beton dituangkan, semua cetakan harus betul-betul bersih dari
kotoran seperti serbuk gergaji, tanah minyak dan kotoran lainnya. Kemudian
cetakan tersebut dibasahi denganair secukupnya, namun tidak boleh ada
genanganair pada cetakan tersebut.
c. Pengecoran baru bisa dimulai setelah mendapat persetujuan Direksi Apabila
pengecoran beton dilakukan tanpa adanya persetujuan Direksi, maka kerugian
akibat pembongkaran sepenuhnya menjadi tanggungan Penyedia jasa.
d. Pengecoran suatu unit pekerjaan beton harus dilaksanakan terus-menerus
sampai selesai dengan tanpa berhenti, kecuali mendapat persetujuan Direksi.
Tidak dibenarkan mengecor beton saat hujan, kecuali ada tindakan pengaman
dari Penyedia jasa, terutama untuk meneruskan pengecoran suatu unit
pekerjaan yang mendapat persetujuan Direksi. Dalam hal ini Penyedia jasa
harus berupaya agar beton yang baru dicorkan tidak dirusak oleh air hujan.
e. Agar beton terlindung dari pengaruh cuaca, beton harus dibasahi secara terus-
menerus selama 14 (empat belas) hari setelah pengecoran dengan menutupi
jerami/karung basah.
f. Semua permukaan beton yang terbuka dijaga agar tetap basah sekurang-
kurangnya selama 4 (empat) hari setelah pengecoran, dengan cara
menyemprotkan atau menggenangi dengan air pada pemukaan beton tersebut,
terutama pada pagi/sore hari atau cuaca teduh.
g. Beton harus terlindung dari kerusakan secara mekanis/pengering sebelum
waktunya.
h. Cetakan beton tidak boleh dibongkar sebelum beton mencapai kekuatan kubus
yang dapat memikul 2x berat sendiri. Pada bagian-bagian konstruksi yang
memikul beban lebih besar dari rencanarata-rata, cetakan beton belum boleh
dibongkar sampai beton mempunyai kekuatan tersebut.
i. Untuk pembongkaran cetakan pada bagian-bagian tertentu, Penyedia jasa
harus meminta persetujuan Direksi. Untuk pembongkaran cetakan, Penyedia
jasa harus berpedoman pada SKSNI 1991. Segala akibat yang ditimbulkan oleh
pembongkaran cetakan ini adalah menjadi tanggungan Penyedia jasa.
DINAS CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN KAWASAN LINGKUNGAN 14
Pengelolaan dan Pemgembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) DiDaerah Kabupaten /Kota
Sarana Prasarana Air Bersih Desa Pranti Kecamatan Menganti
PASAL 10 : PEKERJAAN PENGECATAN
10.1 UMUM (Lingkup Pekerjaan)
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga untuk melaksanakan
pekerjaan pengecatan pada seluruh permukaan plesteran bata, beton, GRC, gypsum, baja
/ metal termasuk pipa-pipa serta permukaan-permukaan lain yang ditentukan dalam
gambar rencana maupun rincian anggaran biaya.
b. Pengecatan semua permukaan dan area yang pada gambar tidak disebutkan secara
khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Direksi Pengawas
maupun penyempurnaan / pengulangan cat karena belum rata, berubah warna &
sebab-sebab lainnya menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
c. Pengecatan semua permukaan dan area yang pada gambar tidak disebutkan secara
khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Direksi Pengawas
maupun penyempurnaan / pengulangan cat karena belum rata, berubah warna &
sebab-sebab lainnya.
10.2 BAHAN
a. Cat dinding bagian luar bangunan (Exterior).
b. Cat yang digunakan Vinyl Acrylic dengan kemampuan tahan cuaca dan jamur yang
digunakan harus sesuai dengan spesifikasi teknis, gambar atau sesuai kesepakatan
dengan konsultan pengawas dan Kuasa Pengguna Anggaran.
c. Tanpa plamir
1) Tahap 1: Alkali resistant primer, 1 Lapis.
2) Tahap 2: Acrylic wall filler, 1 Lapis
3) Tahap 3: Cat akhir : Wheather shied dengan minimal 2 kali pengecatan.
d. Warna akan ditentukan kemudian.
e. Cat yang digunakan yang digunakan harus sesuai dengan spesifikasi teknis, gambar atau
sesuai kesepakatan dengan konsultan pengawas dan Kuasa Pengguna Anggaran.
f. Alat penunjang dalam pelaksanaan pekerjaan ini adalah scaffolding.
10.3 METODE PEKERJAAN
a. Yang termasuk pekerjaan cat adalah pengecatan seluruh plesteran bangunan dan/atau
bagian-bagian yang lain yang ditentukan gambar.
b. Sebelum dinding plamur, plesteran sudah harus betul-betul kering, tidak ada retak-retak
dan pemborong meminta persetujuan kepada Perencana.
c. Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisau plamur dari plat baja tipis dan lapisan
plamur dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang yang rata.
d. Sesudah 7 hari plamur terpasang kemudian dibersihkan dengan bulu ayam sampai
bersih betul. Selanjutnya dinding dicat dengan menggunakan roller.
e. Lapisan pengecatan untuk dinding luar adalah minimum 2 (dua) lapis dengan
kekentalan sama setiap jenisnya.
f. lapisan pengecatan dinding dalam terdiri dari 1 (satu) lapis alkali resistance sealer yang
dilanjutkan dengan 2 (dua) lapis dengan kekentalan cat sebagai berikut :
1) Lapis I encer (tambahkan 20% air).
2) Lapis II kental.
g. Untuk warna-warna yang jenis, Penyedia Jasa diharuskan menggunakan kaleng-kaleng
dengan nomor pencampuran (batch number) yang sama.
h. Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh, rata, licin,
tidak ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap
pengotoran-pengotoran.
DINAS CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN KAWASAN LINGKUNGAN 15
Pengelolaan dan Pemgembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) DiDaerah Kabupaten /Kota
Sarana Prasarana Air Bersih Desa Pranti Kecamatan Menganti
PASAL 9 : LAIN – LAIN
a. Uraian pekerjaan yang belum termuat dalam ketentuan dan syarat-syarat ini
tetapi didalam pelaksanaannya harus ada, maka pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan
setelah ada perintah tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen dan akan diperhitungkan
dalam pekerjaan tambah.
b. Apabila terdapat jenis pekerjaan yang semula diestimasi oleh Konsultan Perencana perlu
dikerjakan dan sudah termuat dalam Daftar Rencana Anggaran Biaya, tetapi
menurut pertimbangan Pemberi Tugas yang dapat dipertanggungjawabkan tidak
perlu lagi dilaksanakan, maka atas perintah tertulis dari Pemberi Tugas pekerjaan
tersebut tidak dilaksanakan dan akan diperhitungkan sebagai pekerjaan kurang.
c. Apabila terdapat perbedaan antara Gambar, Spesifikasi Teknis dan Rencana
Anggaran Biaya (RAB), maka sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan harus
diadakan rapat terlebih dahulu untuk mendapatkan kepastian.
Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK)
MUHAMMAD ARIF YULIANTO, ST., MM.
NIP. 19760710 201101 1 006
DINAS CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN KAWASAN LINGKUNGAN 16