| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0840470884514000 | Rp 4,991,000,054 | - | |
Mustika Mataram Adikarya | 08*4**0****41**0 | - | - |
| 0031791700609000 | - | - | |
CV Berkah Yayiuti | 09*3**2****14**0 | Rp 4,166,781,267 | tidak dapat menunjukan surat dukungan Bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa |
| 0032956716005000 | - | - | |
PT Pradipta Persada Inti Semesta | 08*5**3****05**0 | - | - |
| 0012444253517000 | Rp 4,007,939,907 | Surat Dukungan Kuda-kuda Baja Ringan, Penutup Atap, Plafond PVC tidak disertai Surat Penunjukkan sebagai distributor | |
| 0661191163545000 | - | - | |
| 0312873110526000 | Rp 4,007,916,401 | Tidak menyampaikan Surat Dukungan Tanah Urug yang disertai Surat Ijin Galian ; Surat Dukungan ACP tidak disertai Surat Penunjukkan sebagai distributor | |
| 0621729375514000 | Rp 4,396,590,157 | Identifikasi bahaya dalam Dokumen Renacana Keselamatan konstruksi (RKK) tidak sesuai Dokumen Pemilihan | |
| 0742234453514000 | Rp 4,980,776,581 | Tidak hadir Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga | |
| 0806007472914000 | Rp 4,007,916,401 | - | |
| 0019105493514000 | - | - | |
CV Anagata Adi Nata | 04*4**1****42**0 | - | - |
CV Sarana Mulia | 0667691612514000 | - | - |
| 0025147141609000 | - | - | |
| 0961246840009000 | - | - | |
| 0748783883514000 | - | - | |
| 0314504960514000 | - | - | |
Karya Mekar Konstruksi | 06*3**3****26**0 | - | - |
| 0210798070411000 | - | - | |
| 0030152011009000 | - | - | |
CV Raoda Global | 07*4**5****15**0 | - | - |
| 0850777418517000 | - | - | |
CV Pima Konstruksi | 02*3**3****42**0 | - | - |
PT Hana Caraka Insaat | 05*7**3****47**0 | - | - |
CV Aqila Sukses Mandiri | 00*2**4****03**0 | - | - |
| 0757104625506000 | - | - | |
| 0753080555503000 | - | - | |
CV Bangun Besar Bersama | 09*3**5****26**0 | - | - |
| 0027717198515000 | - | - | |
Adhiatama Makmur Sejahtera | 05*5**4****15**0 | - | - |
PT Jaya Engineering | 03*2**8****17**0 | - | - |
| 0015770423507000 | - | - | |
CV Yasar | 00*2**6****26**0 | - | - |
| 0852874148602000 | - | - | |
PT Sinar Inti Persada | 00*6**5****19**0 | - | - |
CV Delta Bayu Multiarta | 09*2**2****14**0 | - | - |
CV Zahra Aulia Perkasa | 00*6**7****29**0 | - | - |
| 0027781327544000 | - | - | |
| 0600424212001000 | - | - | |
| 0805797800514000 | - | - | |
| 0027483502008000 | - | - | |
| 0707777934602000 | - | - | |
PT Laksono Setyo Mulyo | 09*8**0****43**0 | - | - |
| 0315895425525000 | - | - | |
| 0016490427514000 | - | - | |
| 0033277518542000 | - | - | |
CV Manunggal Putra Perkasa | 07*8**8****14**0 | - | - |
| 0024778656542000 | - | - | |
| 0019105444514000 | - | - | |
| 0020331344646000 | - | - | |
| 0736622531542000 | - | - | |
| 0919843680545000 | - | - | |
| 0021046909543000 | - | - | |
| 0865192462543000 | - | - | |
Aska Indo | 02*8**9****03**0 | - | - |
| 0966295867542000 | - | - | |
| 0026564393504000 | - | - | |
| 0413433327514000 | - | - | |
| 0019105451514000 | - | - | |
CV Bmp | 09*8**9****27**0 | - | - |
| 0315225888503000 | - | - | |
| 0016493736503000 | - | - | |
| 0314257957543000 | - | - | |
| 0868222126009000 | - | - | |
PT Amerta Gama Nusantara | 06*8**0****14**0 | - | - |
| 0015257413514000 | - | - | |
CV Mukti Perkasa | 08*3**8****14**0 | - | - |
| 0639420561542000 | - | - |
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
Pasal 01. PERSYARATAN TEKNIS UMUM
01.1. Lingkup Pekerjaan
1. Persyaratan Teknis Umum ini merupakan persyaratan dari segi
teknis yang secara umum berlaku untuk seluruh bagian pekerjaan
dimana persyaratan ini bisa diterapkan untuk Pekerjaan Bangunan
Gedung Negara Sederhana Kabupaten Grobogan,
ini meliputi antara lain :
I. . Pekerjaan Persiapan
II. . Pekerjaan Tanah
III. . Pekerjaan Pondasi
IV. . Pekerjaan Beton
V. . Pekerjaan Pasangan
VI. . Pekerjaan Penutup Lantai & Dinding
VII. . Pekerjaan Pintu & Jendela
VIII. . Pekerjaan Atap
IX. . Pekerjaan Pengecatan
X. . Pekerjaan Listrik
XI. . Pekerjaan Plafond
XII. . Pekerjaan Sanitasi
XIII. . Pekerjaan Septictank & Peresapan ( 2 Titik )
XIV. . Pekerjaan Halaman
Spesifikasi Teknis Pekerjaan Utama
1) Pekerjaan Urugan Tanah menggunakan Tanah urug, padas, Dastu.
Sesuai Gambar
2) Pekerjaan pasangan pondasi batu belah menggunakan campuran
adukan 1 Pc : 6 PP
3) Beton Pancang Pondasi Bore Pile Ø30 cm dengan kedalaman
4 meter menggunakan Mutu K-300 Sesuai Gambar
2) Struktur Beton Bertulang utama dengan mutu beton K-250,
pekerjaan non Struktur dengan mutu beton K-200 & K-150
3) Pekerjaan Dinding menggunakan Bata Ringan uk.
10x20x60cm
Pembuatan DED Kantor Dinas Sosial Kabupaten Grobogan
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
4) Plasteran menggunakan campuran adukan 1Pc : 6 PP
tebal 15mm
5) Acian tebal 5mm
6) Pekerjaan Penutup lantai ruangan menggunkaan Granit Tile
60x60, Keramik kamar mandi menggunakan ukuran 25x25 s
7) Pekerjaan Penutup dinding Granite Tile 60x60
8) Pekerjaan Panel ACP Bahan ACP jenis PVDF 0.4mm
menggunakan Material ACP tipe Eksterior
9) Pekerjaan Pintu Jendela menggunakan Allumunium Putih
4’’ sekualitas, sedangkan untuk Kunci sloot
tanam,engsel,handle.
10)Kaca Menggunakan Polos sesuai gambar kerja tebal 5 mm
11) Pekerjaan Rangka Atap Baja ringan SNI Desain By Subcon
12) Pekerjaan Penutup atap menggunakan Genteng Alderon
Putih tebal 1cm
13) Lisplank menggunakan bahan Grc ukuran 2/20 Double.
14) Cat tembok bagian luar menggunakan cat wathershield,cat
bagian dalam menggunakan cat interior.
15) Instalasi listrik menggunakan kabel NYM 3 x 2.5 mm dengan
protektor Pvc Conduit.
16) Lampu penerangan menggunakan lampu Downlight LED
Panel 18 Watt & Lampu Panel 30 x 120cm 32W
17) Pekerjaan Plafond Kalsiboard Mengunakan Rangka Hollow
36 x 36 Galvallum
18) Pekerjaan Plafond PVC Merk. Rangka Hollow 17 x 36 dan 36
x 36 Galvallum
19) Pekerjaan Sanitasi Gedung ( Closet & Wastafel )
20) Tower Air mneguunankan merk Pinguin atau setara
Secara lengkap seluruh jenis pekerjaan tersebut dapat disesuaikan/
dilihat dan tercantum pada Bill Of Quantity (BOQ).
2. Kecuali disebut di atas secara khusus dalam dokumen–
dokumen, lingkup pekerjaan proyek ini adalah sebagai
berikut :
a. Pengadaan tenaga kerja
b. Pengadaan bahan/ material
c. Pengadaan peralatan & alat bantu, sesuai dengan kebutuhan
lingkup pekerjaan.
d. Koordinasi dengan Direksi lapangan yang berhubungan dengan
pekerjaan pada bagian pekerjaan yang disub kan.
e. Penjagaan kebersihan, kerapian, dan keamanan area kerja
f. Pembuatan as built drawing (gambar terlaksana).
g. Persyaratan Teknis Umum ini menjadi satu kesatuan dengan
Persyaratan Teknis Pelaksanaan Pekerjaan dan secara
bersama–sama merupakan
Pembuatan DED Kantor Dinas Sosial Kabupaten Grobogan
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
persyaratan segi teknis bagi seluruh pekerjaan sebagaimana
tertulis dalam dokumen–dokumen berikut ini :
1) Gambar–gambar penunjukan pelaksanaan
2) Persyaratan teknis umum/ pelaksanaan pekerjaan/ bahan
3) Rincian volume pekerjaan/ rincian penawaran
4) Dokumen–dokumen pelaksanaan yang lain
5) Bilamana ada bagian dari Persyaratan Teknis Umum yang
tidak dapat diterapkan pada bagian pekerjaan, maka bagian
dari Persyaratan Teknis Umum tersebut dengan sendirinya
dianggap tidak berlaku.
01.2. Referensi
1.Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan mengikuti dan
memenuhi persyaratan–persyaratan teknis yang tertera
dalam persyaratan Normalisasi Indonesia (NI), Standar
Industri Indonesia (SII) dan Peraturan–peraturan Nasional
maupun Peraturan–peraturan setempat lainnya yang
berlaku atau jenis-jenis pekerjaan yang bersangkutan
antara lain :
- NI-2 (1971) Peraturan Beton Bertulang Indonesia
- SNI 03-1750-1990 Standar Normalisasi Indonesia
- NI – 6 (1983) Peraturan Perencanaan Bangunan Baja (SKBI.
1.3.55.1987)
- NI – 3 (1970) Peraturan Umum Untuk Bahan Bangunan di
Indonesia
- NI – 5 Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia
- NI – 8 Peraturan Semen Portland Indonesia
- Pedoman Peraturan Plumbing Indonesia 1974
- Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 1987
- Standart Industri Indonesia (SII)
- ASTM, JIS.
- Dan lain sebagainya yang dianggap berhubungan dengan bagian–
bagian pekerjaan ini.
Untuk pekerjaan–pekerjaan yang belum termasuk dalam standart-standart
yang disebut di atas, maupun standart–standart Nasional lainnya, maka
diberlakukan standart–standart Internasional yang berlaku atau pekerjaan–
pekerjaan tersebut atau setidak–tidaknya berlaku standart–standart
Persyaratan Teknis dari negara asal pembuat bahan/ produk yang
bersangkutan dan produk yang ditentukan pabrik pembuatnya.
2.Dalam hal dimana ada bagian pekerjaan yang persyaratan
teknisnya tidak diatur dalam Persyaratan Teknis Umum/
Khususnya maupun salah satu dari ketentuan yang
disebutkan dalam Pasal 01 Ayat II point 1 di atas, maka
bagian pekerjaan tersebut Kontraktor harus mengajukan
salah satu dari persyaratan–persyaratan berikut ini guna
Pembuatan DED Kantor Dinas Sosial Kabupaten Grobogan
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
disepakati oleh Pengawas lapangan sebagai patokan
persyaratan teknis :
a.Standart/ norma/ kode/ pedoman yang bisa diterapkan pada
bagian pekerjaan bersangkutan yang diterbitkan oleh Instansi/
Institusi/ Assosiasi Profesi/ Assosiasi Produsen/ Lembaga
Pengujian atau Badan–badan lain yang berwenang/
berkepentingan atau Badan–badan yang bersifat Internasional
ataupun Nasional dari Negara lain, sejauh bahwa atau hal
tersebut diperoleh persetujuan dari Pengawas lapangan.
b.Brosur teknis dari produsen yang didukung oleh sertifikat dari
Lembaga Pengujian yang diakui secara Nasional/ Internasional
01.3. B a h a n
1. Baru
Semua bahan yang dipergunakan untuk pekerjaan ini harus
merupakan bahan yang baru, penggunaan bahan bekas dalam
komponen kecil maupun besar sama sekali tidak diperbolehkan/
dilarang digunakan.
2. Tanda Pengenal
a. Pabrik/ produsen bahan yang mengeluarkan tanda pengenal
untuk produk bahan yang dihasilkannya, baik berupa cap/ merk
dagang pengenal pabrik/ produsen ataupun sebagai pengenal
kwalitas/ kelas/ kapasitas, maka semua bahan dari pabrik/
produsen bersangkutan yang dipergunakan dalam pekerjaan ini
harus mengandung tanda pengenal tersebut.
b. Khusus untuk bahan pekerjaan instalasi (penerangan, plumbing,
dll) kecuali ditetapkan lain oleh Direksi lapangan/ Pengawas
lapangan, bahan sejenis dengan fungsi yang sama harus diberi
tanda pengenal untuk membedakan bahan satu dengan bahan
yang lainnya. Tanda pengenal ini bisa berupa warna atau tanda–
tanda lain yang mana harus sesuai dengan referensi pada Bab III
pasal 01 ayat II tersebut di atas, atau bilamana belum ada
pengaturan yang jelas mengenai hal itu, maka harus
dilaksanakan sesuai petunjuk dari Direksi lapangan/ Pengawas
lapangan.
3. Merk Dagang dan atau Kesetaraan
a.Penyebutan sesuatu merk dagang bagi suatu bahan/ produk
didalam Persyaratan Teknis Umum, secara umum harus diartikan
sebagai persyaratan kesetarafan kualitas penampilan
(Performance) dari bahan/ produk tersebut, yang mana
dinyatakan dengan kata–kata “setara”.
b.Kecuali secara khusus dipersyaratkan lain, maka penggunaan
bahan/ produk lain yang dapat dibuktikan mempunyai kwalitas
penampilan yang setaraf dengan bahan/ produk yang memakai
Pembuatan DED Kantor Dinas Sosial Kabupaten Grobogan
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
merk dagang yang disebutkan, dapat diterima dan telah
diperoleh persetujuan tertulis dari Direksi lapangans/ Pengawas
lapangan.
c.Penggunaan bahan/ produk yang disetujui sebagai “setaraf” tidak
dianggap sebagai perubahan pekerjaan dan karenanya perbedaan
harga dengan bahan produk yang disebutkan merk dagangnya
akan diabaikan.
d.Sejauh bisa memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan,
penggunaan produksi dalam Negeri lebih diutamakan.
4. Penggantian Bahan .
a. Kontraktor bisa mengajukan usulan untuk menggantikan sesuatu
bahan/ produk dengan sesuatu bahan/ produk lain dengan
penampilan yang setaraf dengan yang dipersyaratkan.
b. Dalam persetujuan atau sesuatu penggatian bahan, perbedaan
harga yang ada dengan bahan/ produk yang dipersyaratkan akan
diperhitungkan sebagai perubahan pekerjaan dengan ketentuan
sebagai berikut :
1).Dalam hal di mana penggantian disebabkan karena
ketidaksanggupan Kontraktor untuk mendapatkan bahan/
produk seperti yang dipersyaratkan, maka perubahan
pekerjaan yang bersifat biaya tambah dianggap tidak ada.
2).Dalam hal dimana penggantian dapat disepakati oleh
Pengawas lapangan dan Direksi lapangan sebagai masukan
(input) baru yang menyangkut nilai–nilai tambah, maka
perubahan pekerjaan mengakibatkan biaya tambah dapat
diperkenankan.
5. Persetujuan Bahan
a. Untuk menghindarkan penolakan bahan di lapangan, dianjurkan
sebelum bahan/ produk akan dibeli/ dipesan/ diproduksi/
didatangkan, terlebih dahulu dimintakan persetujuan dari
Direksi lapangan/ Pengawas lapangan atas bahan/produk
tersebut.
b. Penolakan bahan di lapangan karena diabaikannya prosedur di
atas sepenuhnya merupakan tanggung jawab Kontraktor, atau
tidak dapat diberikan pertimbangan keringanan apapun.
c. Adanya persetujuan tertulis dengan disertai contoh/ brosur
seperti tersebut di atas tidak melepaskan tanggung jawab
Kontraktor dari kewajibannya dalam Perjanjian Kerja ini untuk
mengadakan bahan/produk yang sesuai dengan persyaratannya,
serta tidak merupakan jaminan akan diterima/ disetujuinya
seluruh bahan/ produk tersebut di lapangan, sejauh tidak dapat
dibuktikan bahwa seluruh bahan/ produk yang digunakan sesuai
contoh brosur yang telah disetujui.
Pembuatan DED Kantor Dinas Sosial Kabupaten Grobogan
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
6. Contoh
Pada waktu memintakan persetujuan penggunaan bahan / produk
kepada Direksi lapangan/ Pengawas lapangan, bahan / produk
harus disertakan contoh dari bahan/ produk tersebut dengan
ketentuan sebagai beriut :
a. Jumlah Contoh
1). Untuk bahan/ produk bila tidak dapat diberikan sesuatu
sertifikat pengujian yang dapat disetujui/ diterima oleh
Direksi lapangan / Pengawas lapangan Pekerjaan maka perlu
diadakan pengujian. Kepada Pengawas lapangan harus
diserahkan sejumlah bahan produk sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan dalam standart prosedur
pengujian, untuk dijadikan benda uji guna diserahkan pada
Badan/ Lembaga Penguji yang ditunjuk oleh Pengawas
lapangan/Direksi lapangan.
2). Untuk bahan/ produk yang hendak digunakan ditunjukkan
sertifikat pengujian yang dapat disetujui/ diterima oleh
Pengawas lapangan, kepada Pengawas lapangan harus
diserahkan 3 (tiga) buah contoh yang masing-masing disertai
dengan salinan sertifikat pengujian yang bersangkutan.
b. Contoh yang Disetujui
1). Dari contoh yang diserahkan kepada Pengawas lapangan yang
telah memperoleh persetujuan dari Pengawas lapangan/
Direksi lapangan harus dibuat suatu keterangan tertulis
mengenai persetujuannya dan oleh Pengawas lapangan harus
dipasangkan tanda pengenal persetujuannya pada 3 (tiga)
buah contoh yang semuanya akan dipegang oleh Pengawas
lapangan.
Bila dikehendaki, Kontraktor dapat meminta sejumlah set
tambahan dari contoh berikut tanda pengenal persetujuan
dan surat keterangan persetujuan untuk kepentingan
dokumentasi sendiri.
Maka jumlah contoh yang harus diserahkan kepada Pengawas
lapangan harus ditambah seperlunya sesuai dengan
kebutuhan tambahan tersebut.
2). Pada waktu Pengawas lapangan sudah tidak lagi
membutuhkan contoh yang disetujui tersebut untuk
pemeriksaan bahan produk tersebut, Kontraktor berhak
meminta kembali contoh tersebut untuk dipasangkan pada
bagian pekerjaan.
Pembuatan DED Kantor Dinas Sosial Kabupaten Grobogan
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
c. Waktu persetujuan Contoh
1). Adalah tanggung jawab dari Kontraktor untuk mengajukan
contoh bahan tepat pada waktunya, sehingga pemberian
persetujan bahan/ contoh tersebut tidak akan menyebabkan
keterlambatan pada jadwal pengadaan bahan.
2). Untuk bahan/ produk yang persyaratannya tidak dikaitkan
dengan kesetarafan pada suatu merk dagang tertentu,
keputusan atas contoh akan diberikan oleh Pengawas
lapangan dalam waktu tidak lebih dari 10 (sepuluh) hari
kerja.
Persetujuan tersebut akan melibatkan keputusan tambahan
diluar Persyaratan Teknis (seperti penentuan model, warna,
dll), maka keseluruhan keputusan akan diberikan dalam
waktu tidak lebih dari 14 (empat belas) hari kerja.
3). Untuk bahan produk yang masih harus dibuktikan
kesetarafannya dengan sesuatu merk dagang yang disebutkan,
keputusan atas contoh akan diberikan oleh Pengawas
lapangan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak
dilengkapinya pembuktian kesetarafan tersebut.
4). Untuk bahan/ produk yang bersifat pengganti/ substitusi,
keputusan persetujuan akan diberikan oleh Pengawas
lapangan dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak
diterimanya dengan lengkap seluruh bahan-bahan
pertimbangan.
5). Untuk bahan/ produk yang bersifat peralatan/ perlengkapan
ataupun produk lain yang karena sifat/ jumlah harga
pengadaannya tidak memungkinkan untuk diberikan contoh
dalam bentuk bahan/ produk jadi, permintaan persetujuan
bisa diajukan berdasarkan brosur dari produk tersebut, yang
mana harus dilengkapi dengan
- Spesifikasi teknis lengkap yang dikeluarkan oleh pabrik/
produsen
- Surat-surat seperlunya dari agen/ importir, sesuai
keagenan, surat jaminan suku cadang dan jasa purna
penjualan (after sales service) dan lain - lain.
- Katalog untuk warna, pekerjaan penyelesaian (finishing).
- Sertifikat pengujian, penetapan kelas dan dokumen–
dokumen lain sesuai petunjuk Pengawas lapangan.
Apabila setelah melewati waktu yang ditetapkan di atas,
keputusan atas contoh dari bahan/ produk yang diajukan
belum diperoleh tanpa pemberitahuan tertulis apapun dari
Pengawas lapangan, maka dengan sendirinya dianggap bahwa
contoh yang diajukan telah disetujui oleh Pengawas
lapangan/Direksi lapangan.
Pembuatan DED Kantor Dinas Sosial Kabupaten Grobogan
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
7. Penyimpanan Bahan
a. Persetujuan atau sesuatu bahan/ produk harus diartikan sebagai
perijinan untuk memasukkan bahan/ produk tersebut dengan
tetap berada dalam kondisi layak untuk dipakai.
Apabila selama waktu itu ternyata bahwa bahan/ produk
menjadi tidak layak lagi untuk dipakai dalam pekerjaan,
Pengawas lapangan berhak untuk memerintahkan agar :
1). Bahan/ Produk tersebut segera diperbaiki sehingga kembali
menjadi layak untuk dipakai.
2). Dalam hal dimana perbaikan tidak lagi mungkin, supaya
bahan/ produk tersebut segera dikeluarkan dari lokasi
pekerjaan selama 2 x 24 jam untuk diganti dengan yang
memenuhi persyaratan.
b. Untuk bahan/ produk yang mempunyai umur pemakaian yang
tertentu penyimpanannya harus dikelompokkan menurut umur
pemakaian tersebut yang mana harus dinyatakan dengan tanda
pengenal dengan ketentuan sebagai berikut :
1).Terbuat dari kaleng atau kertas karton yang tidak akan rusak
selama penggunaan ini
2).Berukuran minimal 40 x 60 cm
3).Huruf berukuran minimum 10 cm dengan warna merah
4).Diletakkan di tempat yang mudah terlihat.
c. Penyusunan bahan sejenis selama penyimpanan harus diatur
sedemikian rupa, sehingga bahan yang terlebih dulu masuk akan
pula terlebih dulu dikeluarkan untuk dipakai dalam pekerjaan.
01.4. Pelaksanaan
1. Rencana Pelaksanaan
a. Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditanda–tanganinya Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK) oleh kedua belah pihak, Kontraktor
harus menyerahkan kepada Pengawas lapangan sebuah “Network
Planning” mengenai seluruh kegiatan yang perlu dilakukan untuk
melaksanakan pekerjaan ini dalam diagram yang mana
dinyatakan pula urutan logis serta kaitan/ hubungan antara
seluruh kegiatan–kegiatan tersebut.
b. Kegiatan–kegiatan Kontraktor untuk/ selama masa pengadaan/
pembelian serta waktu pengiriman/ pengangkutan dari :
1). Bahan, elemen, komponen dari pekerjaan maupun pekerjaan
persiapan.
2). Peralatan dan perlengkapan untuk pekerjaan.
c. Kegiatan–kegiatan Kontraktor selama waktu pabrikasi,
pemasangan dan pelaksanaan.
d. Pembuatan dan permintaan persetujuan bahan serta gambar
kerja maupun rencana kerja.
e. Harga borongan dari masing–masing kegiatan tersebut.
f. Jadwal untuk seluruh kegiatan tersebut.
Pembuatan DED Kantor Dinas Sosial Kabupaten Grobogan
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
g. Pengawas lapangan akan memeriksa rencana kerja Kontraktor
dan memberikan tanggapan dalam waktu 2 (dua) minggu.
h. Kontraktor harus memasukkan kembali perbaikan, atau
Pengawas lapangan meminta diadakannya perbaikan/
penyempurnaan paling lambat 4 (empat) hari sebelum
dimulainya waktu pelaksanaan.
i. Kontraktor tidak dibenarkan memulai sesuatu pelaksanaan atas
pekerjaan sebelum adanya persetujuan dari Pengawas
lapangan/Direksi lapangan, kecuali dapat dibuktikan bahwa
Pengawas lapangan telah melalaikan kewajibannya untuk
memeriksa rencana kerja Kontraktor pada waktunya, maka
kegagalan Kontraktor untuk memulai pekerjaan sehubungan
dengan belum adanya rencana kerja yang disetujui Pengawas
lapangan, sepenuhnya merupakan tanggungjawab dari
Kontraktor bersangkutan.
2. Gambar Kerja (Shop Drawings)
a.Untuk bagian-bagian pekerjaan di mana gambar pelaksanaan
(Construction Drawings) belum cukup memberikan petunjuk
mengenai cara untuk mencapai keadaan pelaksanaan, Kontraktor
wajib untuk mempersiapkan gambar kerja yang secara terperinci
yang akan memperlihatkan cara pelaksanaan tersebut.
b.Format dari gambar kerja harus sesuai dengan petunjuk yang
diberikan oleh Pengawas lapangan.
c.Gambar kerja harus diajukan kepada Pengawas lapangan untuk
mendapatkan persetujuannya untuk mana gambar–gambar
tersebut harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga).
d.Pengajuan gambar kerja tersebut paling lambat 14 (empat belas)
hari sebelum pemesanan bahan.
3. Ijin Pelaksanaan
Ijin pelaksanaan paling lambat 7 ( tujuh ) hari sebelum memulai
pekerjaan tersebut, Kontraktor diwajibkan untuk mengajukan ijin
pelaksanaan secara tertulis kepada Pengawas lapangan dengan
dilampiri gambar kerja yang sudah disetujui.
Ijin pelaksanaan yang disetujui sebagai pegangan Kontraktor untuk
melaksanakan pada bagian pekerjaan tersebut.
4. Contoh Pekerjaan (Mock Up)
Bila contoh pekerjaan dikehendaki oleh Pengawas lapangan,
Kontraktor wajib menyediakan sebelum pekerjaan dimulai.
5. Rencana Mingguan dan Bulanan
a. Selambat-lambatnya pada setiap hari Sabtu dalam masa di mana
pelaksanaan pekerjaan berlangsung, Kontraktor wajib untuk
menyerahkan kepada Pengawas lapangan satu rencana mingguan
yang berisi rencana pelaksanaan dari berbagai bagian pekerjaan
yang akan dilaksanakan dalam minggu berikutnya.
b. Selambat-lambatnya pada minggu terakhir dari setiap bulan,
Kontraktor wajib menyerahkan kepada Pengawas lapangan satu
Pembuatan DED Kantor Dinas Sosial Kabupaten Grobogan
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
rencana bulanan yang menggambarkan dalam garis besarnya,
berbagai rencana pelaksanaan dari berbagai bagian pekerjaan
yang direncanakan untuk dilaksanakan dalam bulan berikutnya.
c. Kelalaian Kontraktor untuk menyusun dan menyerahkan rencana
mingguan maupun bulanan dinilai sama dengan kelalaian dalam
melaksanakan perintah Pengawas lapangan dalam pelaksanaan
pekerjaan.
d. Untuk memulai suatu bagian pekerjaan yang baru, Kontraktor
diwajibkan untuk memberitahu Pengawas lapangan mengenai
hal tersebut paling sedikit 2 x 24 jam sebelumnya.
6. Kualitas Pekerjaan.
Pekerjaan harus dikerjakan dengan kwalitas pengerjaan yang
terbaik untuk jenis pekerjaan bersangkutan.
7. Pengujian Hasil Pekerjaan
a. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka semua
pekerjaan akan diuji dengan cara pengujian yang dipersyaratkan
sesuai referensi yang ditetapkan pada Bab III Pasal 01 Ayat II
dari Persyaratan Teknis Umum ini.
b. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka Badan/
Lembaga yang akan melakukan pengujian dipilih oleh Pengawas
lapangan dari Lembaga/ Badan Penguji milik Pemerintah atau
Lembaga/ Badan lain yang sudah diakui pemerintah dan
dianggap memiliki obyektivitas dan integritas yang
menyakinkan. Untuk hal yang terakhir ini Kontraktor tidak
berhak mengajukan sanggahan.
c. Semua biaya pengujian dalam jumlah seperti yang
dipersyaratkan menjadi beban Kontraktor.
d. Dalam hal dimana Kontraktor tidak dapat menyetujui hasil
pengujian dari Badan Penguji yang ditunjuk oleh Pengawas
lapangan, Kontraktor berhak mengadakan pengujian tambahan
pada Lembaga/ Badan lain yang memenuhi persyaratan Badan
Penguji seperti tersebut di atas, seluruh pembiayaannya
ditanggung sendiri oleh Kontraktor.
e. Apabila ternyata bahwa kedua hasil pengujian dari kedua Badan
tersebut memberikan kesimpulan yang berbeda, maka dapat
dipilih untuk :
1). Memilih Badan/ Lembaga Penguji ketiga atas kesepakatan
bersama.
2). Melakukan pengujian ulang pada Badan/ Lembaga Penguji
pertama atau kedua dengan ketentuan tambahan sebagai
berikut :
- Pelaksanaan pengujian ulang disaksikan oleh Pengawas
lapangan dan Kontraktor maupun wakilnya.
- Pada pengujian ulang harus dikonfirmasikan penerapan dari
alat–alat penguji.
Pembuatan DED Kantor Dinas Sosial Kabupaten Grobogan
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
3). Hasil dari pengujian ulang harus dianggap final, kecuali
bilamana kedua belah pihk sepakat untuk menganggapnya
demikian.
4). Apabila hasil pengujian ulang mengkonfirmasikan kesimpulan
dari hasil pengujian yang pertama, maka semua akibat
langsung maupun tidak langsung dari adanya semua
pengulangan pengujian menjadi tanggungan Kontraktor.
5). Apabila hasil pengujian ulang menunjukkan ketidaktepatan
kesimpulan dari hasil pengujian yang pertama dan
membenarkan kesimpulan dari hasil pengujian yang kedua,
maka :
- 2 (dua) dari 3 (tiga) penguji yang bersangkutan, atas pilihan
Kontraktor akan diperlakukan sebagai pekerjaan tambah.
- Atas segala penundaan pekerjaan akibat adanya
penambahannya/ pengulangan pengujian akan diberikan
tambahan waktu pelaksanaan pada bagian pekerjaan
bersangkutan dan bagian-bagian lain yang terkena
akibatnya, penambahan yang mana besarnya adalah sesuai
dengan penundaan yang terjadi.
8. Penutupan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan.
a.Sebelum menutup suatu bagian pekerjaan dengan bagian
pekerjaan yang lain secara visual menghalangi Pengawas
lapangan untuk memeriksa bagian pekerjaan yang terdahulu,
Kontraktor wajib melaporkan secara tertulis kepada Pengawas
lapangan mengenai rencananya untuk melaksanakan bagian
pekerjaan yang akan menutupi bagian pekerjaan tersebut,
sedemikian rupa sehingga Pengawas lapangan berkesempatan
secara wajib melakukan pemeriksaan pada bagian yang
bersangkutan untuk dapat disetujui kelanjutan pengerjaannya.
b.Kelalaian Kontraktor untuk menyampaikan laporan di atas,
memberikan hak kepada Pengawas lapangan untuk dibelakang
hari menuntut pembongkaran kembali bagian pekerjaan yang
menutupi tersebut, guna memeriksa hasil pekerjaan yang
terdahulu, biaya pembongkaran dan perbaikan sepenuhnya
ditanggung oleh Kontraktor.
c.Bila laporan telah disampaikan dan Pengawas lapangan/ Direksi
lapangan tidak mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan
pemeriksaan yang dimaksudkan, maka setelah lewat 2 (dua) hari
kerja sejak laporan disampaikan, Kontraktor berhak melanjutkan
pelaksanaan pekerjaan dan menganggap bahwa Pengawas
lapangan telah menyetujui bagian pekerjaan yang ditutupi
tersebut.
d.Pemeriksaan dan persetujuan oleh Pengawas lapangan/ Direksi
lapangan atas suatu pekerjaan tidak melepaskan Kontraktor dari
kewajibannya untuk melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak.
Pembuatan DED Kantor Dinas Sosial Kabupaten Grobogan
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
e.Walaupun telah diperiksa dan disetujui, Kontraktor masih dapat
diperintahkan untuk membongkar bagian pekerjaan yang
menutupi bagian pekerjaan lain guna pemeriksaan bagian
pekerjaan yang tertutupi.
9. Kebersihan dan Keamanan
a.Kontraktor bertanggung jawab untuk menjaga agar area kerja
senantiasa berada dalam keadaan rapi dan bersih.
b.Kontraktor bertanggung jawab atau keamanan di area kerja,
termasuk apabila diperlukan tenaga, peralatan dan atau tanda–
tanda khusus
01.5. Penyelesaian dan Penyerahan
1. Dokumen yang sudah dilaksakan (As Built Documents)
a. Setiap penyelesaian pekerjaan, Kontraktor wajib menyusun
Dokumen yang sudah dilaksana terdiri dari :
1). Gambar-gambar yang sudah dilaksanakan (as built drawings)
2). Persyaratan teknis yang sudah dilaksanakan dari setiap
pekerjaan
b. Kontraktor juga harus melaksanakan :
1). Pekerjaan persiapan
2). Supply bahan, perlengkapan/ peralatan kerja
c. Dokumen yang sudah dilaksakan bisa disusun dari :
1). Dokumen pelaksanaan
2). Gambar-gambar perubahan
3). Perubahan persyaratan-persyaratan teknis
4). Brosur teknis yang diberi tanda pengenal khusus berupa cap
sesuai petunjuk Pengawas lapangan.
d. Dokumen yang sudah dilaksakan ini harus diperiksa dan
disetujui oleh Pengawas lapangan.
e. Khusus untuk pekerjaan kunci pintu, sarana komunikasi
bersaluran banyak, utilitas dan pekerjaan–pekerjaan lain dengan
sistem jaringan bersaluran banyak secara operasional
membutuhkan identifikasi lokasi dari masing–masing barang
tersebut.
f. Kontraktor harus membuat dokumen yang sudah dilaksanakan
untuk diserahkan kepada Direksi lapangan.
2. Penyerahan
Pada waktu penyerahan pekerjaan, Kontraktor wajib menyerahkan
kepada Direksi lapangan
a. 2 (dua) set dokumen yang sudah dilaksanakan
b. Untuk peralatan/ perlengkapan
- 2 (dua) set pedoman operasi (operation manual)
- Suku cadang sesuai yang dipersyaratkan
c. Untuk berbagai macam :
- Semua kunci orisinil disertai “Construction Key” (bila ada)
- Minimum 1 (satu) set kunci duplikat
Pembuatan DED Kantor Dinas Sosial Kabupaten Grobogan
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
d. Dokumen–dokumen resmi (seperti surat ijin, tanda pembayaran
cukai, surat fiskal pajak, dan lain-lain)
e. Segala macam surat jaminan berupa Guarantee/ Warranty sesuai
uang yang dipersyaratkan
f. Surat pernyataan pelunasan sesuai petunjuk Pengawas lapangan
g. Bahan finishing cat minimal 3 (tiga) galon (masing–masing
warna)
h. Bahan finishing lantai/ dinding & atau masing–masing 2 (dua)
minimal 2 m2
01.6. Keamanan/ Penjagaan
1. Untuk keamanan Kontraktor diwajibkan mengadakan penjagaan, bukan saja
terhadap pekerjaannya, tetapi juga bertanggung jawab atas keamanan,
kebersihan di lingkungan lokasi.
2. Kontraktor berkewajiban menyelamatkan bangunan yang telah ada, apabila
bangunan yang telah ada terjadi kerusakan akibat pekerjaan ini, maka
Kontraktor berkewajiban untuk memperbaiki.
3. Kontraktor harus menyediakan penerangan yang cukup di lapangan,
terutama pada waktu lembur malam, jika Kontraktor menggunakan aliran
listrik dari bangunan/ komplek, diwajibkan bagi Kontraktor untuk
memasang meteran sendiri untuk menetapkan sewa listrik yang dipakai.
4. Kontraktor harus berusaha menanggulangi kotoran–kotoran debu agar
tidak mengurangi kebersihan dan keindahan bangunan-bangunan yang
telah ada.
5. Kontraktor harus bertanggung jawab atas kerusakan-kerusakan pada jalan
lingkungan atau jembatan yang menghubungkan ke Kegiatan sebagai akibat
lalu lalang peralatan ataupun kendaraan yang dipergunakan untuk
mengangkut bahan–bahan/ material guna keperluan Kegiatan.
6. Apabila Kontraktor memindahkan alat-alat pelaksanaan, mesin-mesin berat
atau unit-unit alat berat lainnya dari bagian-bagian pekerjaan, melalui jalan
raya atau jembatan yang mungkin akan mengakibatkan kerusakan dan
seandainya Kontraktor akan membuat perkuatan-perkuatan di atasnya,
maka harus terlebih dahulu diberitahukan kepada Direksi lapangan dan
Instansi yang berwenang. Biaya untuk perkuatan tersebut menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
Pasal 02.PEKERJAAN PERSIAPAN DAN PENGUKURAN
02.1. Direksi Keet
1. Bangunan Sementara
Sebelum Kontraktor memulai pelaksanaan pekerjaan ini diharuskan
menyediakan dan mendirikan Direksi Keet berupa bangunan sementara.
Pembuatan DED Kantor Dinas Sosial Kabupaten Grobogan
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
02.2. Kantor dan Gudang Kontraktor
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini Kontraktor dapat membuat Kantor, barak-
barak untuk pekerja atau gudang tempat penyimpanan bahan (Boukeet), yang
sebelumnya telah mendapat persetujuan dari Pihak Pengawas lapangan
berkaitan dengan konstruksi atau penempatannya.
Semua Boukeet perlengkapan Kontraktor dan sebagainya, pada waktu
pekerjaan berakhir (serah terima kedua) harus dibongkar.
02.3. Sarana Kerja
1. Kontraktor wajib memasukkan identifikasi tempat kerja untuk semua
pekerjaan yang dilakukan di luar lapangan sebelum pemasangan peralatan
yang dimiliki serta jadual kerjanya.
2. Semua sarana kerja yang digunakan harus benar–benar baik dan memenuhi
persyaratan kerja sehingga memudahkan dan melancarkan pekerjaan.
3. Penyediaan tempat penyimpanan bahan/ material di lapangan harus aman
dari segala kerusakan/ kehilangan, dan hal–hal yang dasar mengganggu
pekerjaan lain yang sedang berjalan.
02.4. Pengaturan Jam Kerja dan Pengerahan Tenaga Kerja
1. Kontraktor harus dapat mengatur sedemikian rupa dalam hal pengerahan
tenaga kerja, pengaturan jam kerja maupun penempatan bahan hendaknya
di konsultasikan terlebih dahulu dengan Pengawas lapangan lapangan.
Khususnya dalam pengerahan tenaga kerja dan pengaturan jam kerja, dalam
pelaksanaannya harus sesuai dengan peraturan perburuhan yang berlaku.
2. Kecuali ditentukan lain, Kontraktor harus menyediakan akomodasi dan
fasilitas–fasilitas lain yang dianggap perlu misalnya, air minum, toilet yang
memenuhi syarat–syarat kesehatan dan fasilitas kesehatan lainnya seperti
penyediaan perlengkapan PPPK.
3. Kontraktor harus membatasi daerah operasinya di sekitar tempat pekerjaan
dan harus mencegah sedemikian rupa supaya para pekerjanya tidak
melanggar wilayah bangunan-bangunan lain yang berdekatan, dan
Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan ingin
memasuki tempat pekerjaan.
02.5. Perlindungan Terhadap Bangunan/ Sarana Yang Ada
1. Segala kerusakan yang timbul pada bangunan/ konstruksi sekitarnya
menjadi tanggung jawab Kontraktor untuk memperbaikinya, bila kerusakan
tersebut jelas akibat pelaksanaan pekerjaan.
2. Selama pekerjaan berlangsung Kontraktor harus selalu menjaga kondisi
jalan sekitarnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kerusakan-
kerusakan yang terjadi akibat pelaksanaan pekerjaan ini.
3. Kontraktor wajib mengamankan sekaligus melaporkan/ menyerahkan
kepada pihak yang berwenang bila nantinya menemukan benda-benda
bersejarah.
Pembuatan DED Kantor Dinas Sosial Kabupaten Grobogan
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
02.6. Pembersihan dan Penebangan Pohon-pohonan
1. Lapangan terlebih dahulu harus dibersihkan dari rumput, semak, akar,
pohon.
2. Sebelum pekerjaan dimulai, lapangan harus selalu dijaga kebersihannya.
3. Kontraktor tidak boleh membasmi, menebang atau merusak pohon-pohon
atau pagar, kecuali bila telah ditentukan lain atau sebelumnya diberi tanda
pada gambar-gambar yang menandakan bahwa pohon-pohon dan pagar
harus disingkirkan. Jika ada sesuatu hal yang mengharuskan Kontraktor
untuk melakukan penebangan, maka harus mendapat ijin dari Direksi
lapangan.
02.7. Pekerjaan Penyediaan Air dan Daya Listrik Untuk Bekerja
1. Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dengan membuat sumur
pompa di tapak Kegiatan atau disuplai dari luar. Air harus bersih, bebas dari
debu, bebas dari lumpur, minyak dan bahan–bahan kimia lainnya yang
merusak. Penyediaan air sesuai dengan petunjuk dan persetujuan
Perencana.
2. Listrik untuk bekerja harus, disediakan Kontraktor dan diperoleh dari
sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan, atau
penggunaan diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan
untuk penggunaan sementara atas persetujuan Pengawas lapangan. Daya
listrik ini juga disediakan untuk suplai Kantor Direksi Lapangan.
3. Segala biaya atas pemakaian daya dan air di atas adalah beban Kontraktor.
02.8. Drainase Tapak
1. Dengan mempertimbangkan keadaan topografi/ kontur tanah yang ada di
tapak, Kontraktor wajib membuat saluran sementara yang berfungsi untuk
pembuangan air yang ada.
2. Arah aliran ditujukan ke daerah/ permukaan yang terendah yang ada di
tapak atau ke saluran yang sudah ada di lingkungan daerah pembangunan.
3. Pembuatan saluran sementara harus sesuai petunjuk dan persetujuan
Direksi/ Pengawas lapangan Pekerjaan.
02.9. Pengukuran dan Pemasangan Bouwplank
1. Pengukuran Tapak Kembali
a. Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran
kembali lokasi pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan
mengenai peil ketinggian tanah, letak pohon , letak batas–batas tanah
dengan alat-alat yang sudah diuji kebenarannya.
b. Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan
lapangan yang sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Pengawas
lapangan/ Direksi lapangan untuk dimintakan keputusannya.
c. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-
alat waterpass/ Theodolite yang ketepatannya dapat dipertanggung
jawabkan.
Pembuatan DED Kantor Dinas Sosial Kabupaten Grobogan
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
d. Kontraktor harus menyediakan Theodolite/ waterpas beserta petugas
yang melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Pengawas lapangan
selama pelaksanaan Kegiatan.
e. Segala biaya pekerjaan pengukuran dan persiapan termasuk tanggung
jawak Kontraktor.
2. Tugu Patokan Dasar (Benck Mark)
a.Letak dan jumlah tugu patokan dasar ditentukan oleh Pengawas lapangan,
Tugu patokan dasar dibuat dari beton berpenampang sekurang-
kurangnya 20x20 cm, tertancap kuat ke dalam tanah sedalam 1 m dengan
bagian yang menonjol di atas muka tanah secukupnya untuk
memudahkan pengukuran selanjutnya dan sekurang-kurangnya setinggi
40 cm di atas tanah.
b.Tugu patokan dasar dibuat permanen, tidak bisa diubah, diberi tanda yang
jelas dan dijaga keutuhannya sampai ada instruksi tertulis dari Pengawas
lapangan untuk membongkarnya.
c.Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan termasuk tanggung jawab
Kontraktor.
d.Pada setiap Tugu Patok Dasar harus tertera dengan jelas kode koordinat
dan ketinggian (elevasi) nya.
3. Pengukuran dan Titik Peil (0.00) Bangunan.
Kontraktor harus mengadakan pengukuran yang tepat berkenaan dengan
letak/ kedudukan bangunan terhadap titik patok/ pedoman yang telah
ditentukan dengan memakai alat waterpass instrument/ theodolite. Hal
tersebut dilaksanakan untuk mendapatkan lantai, plafon dan sebagainya
dengan hasil yang baik dan siku. Untuk mendapatkan titik peil harap
diperhatikan notasi-notasi Gambar Lay Out dengan kondisi lapangan.
Kontraktor harus melapor pada Pengawas lapangan/ Konsultan Perencana
apabila terjadi tidak kesesuaian gambar dengan kondisi lapangan.
4. Bouwplank
a. Pemasangan Bouwplank
- Kontraktor bertanggung jawab atau ketepatan serta kebenaran
pemasangan bouwplank/ pengukuran pekerjaan sesuai dengan
referensi ketinggian, dan Bench Mark yang diberikan Pengawas
lapangan secara tertulis, serta bertanggung jawab atas ketinggian,
posisi, dimensi, serta kelurusan seluruh bagian pekerjaan serta
pengadaan peralatan, tenaga kerja yang diperlukan
- Bilamana suatu waktu dalam proses pembangunan ternyata ada
kesalahan dalam hal keadaan tersebut di atas, maka hal tersebut
merupakan tanggung jawab Kontraktor serta wajib memperbaiki
kesalahan tersebut dan akibat-akibatnya, kecuali bila kesalahan
tersebut disebabkan referensi tertulis dari Direksi/ Pengawas lapangan
Pelaksanaan.
- Pengecekan pengukuran atau lainnya oleh Pengawas lapangan atau
wakilnya tidak menyebabkan tanggung jawab Kontraktor menjadi
Pembuatan DED Kantor Dinas Sosial Kabupaten Grobogan
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
berkurang. Kontraktor wajib melindungi semua benck mark, dan lain-
lain atas seluruh referensi yang perlu pada pengukuran pekerjaan ini.
b. Bahan dan Pelaksanaan
- Tiang bouwplank menggunakan kayu kruing ukuran 5/7 dipasang
setiap jarak 2,00 m’, sedangkan papan bouwplank ukuran 2/20 cm dari
kayu meranti diketam halus dan lurus bagian atasnya dan dipasang
datar (waterpass).
- Pemasangan bouwplank harus sekeliling bangunan dengan jarak 2,00
m dari atas tepi bangunan dengan patok-patok yang kuat, bouwplank
tidak boleh dilepas/ dibongkar dan harus tetap berdiri tegak pada
tempatnya sehingga dapat dimanfaatkan hingga pekerjaan mencapai
tahapan trasraam tembok bawah.
Pasal 03.PEKERJAAN TANAH
03.1. Lingkup Pekerjaan
Yang dimaksud dengan pekerjaan tanah disini adalah semua kegiatan yang
berkaitan dengan pematangan tanah, pengolahan tanah yang ada kaitannya
dengan struktur bangunan antara lain pembersihan tanah, galian tanah,
urugan tanah/ perataan, ataupun pembuangan tanah.
Termasuk dalam pekerjaan ini adalah mulai dengan mobilisasi alat, pengadaan
tenaga, konstruksi penyangga hingga pemompaan air tanah/ penggalian
(dewatering)
03.2. Persiapan Pekerjaan Tanah
1. Pekerjaan ini meliputi pembersihan/ perataan lapangan, pengecekan
keadaan kontour, pengukuran di daerah-daerah di mana pekerjaan
pembangunan akan dilaksanakan, seperti yang ditunjukkan pada gambar-
gambar dan sesuai dengan yang ditunjukkan oleh Pengawas lapangan.
2. Kontraktor bertanggung jawab untuk :
a. Penelitian yang menyeluruh atas gambar-gambar dan persyaratan-
persyaratan kontrak ini dan kontrak lain yang berhubungan dengan
Kegiatan ini, beserta semua addendumnya.
b. Penelitian atas semua kondisi pekerjaan, memeriksa kondisi lapangan,
serta semua fasilitas yang ada.
c. Melakukan semua pengukuran lapangan sehubungan dengan pekerjaan
ini dan mendapatkan ketentuan atas seluruh lingkup Kegiatan seperti
yang disyaratkan pada gambar-gambar dan persyaratan lainnya
sebagaimana yang telah disetujui oleh Pengawas lapangan.
3. Kontraktor bertanggung jawab penuh untuk kesimpulan dari informasi
yang disampaikan kepadanya dari pemeriksaan informasi tentang
pekerjaan tanah yang diperolehnya. Kontraktor diperbolehkan atas biaya
sendiri melakukan sendiri pemeriksaan tambahan bilamana dianggap perlu
untuk menentukan lebih lanjut kondisi dari lapangan guna pembangunan
yang dipersyaratkan .
Pembuatan DED Kantor Dinas Sosial Kabupaten Grobogan
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
4. Sebelum memulai pekerjaan galian/ urugan, Kontraktor harus yakin bahwa
semua permukaan tanah yang ada maupun garis-garis transit yang tertera
dalam gambar rencana adalah benar.
Jika Kontraktor tidak merasa puas dengan ketelitian permukaan tanah,
Kontraktor harus memberitahukan secara tertulis kepada Pengawas
lapangan/ Direksi lapangan, jika tidak maka tuntutan mengenai ketidak
seksamaan permukaan tanah tidak akan dipertimbangkan.
03.3. Pekerjaan Galian Tanah dan Penimbunan Tanah (Cut & Fill)
1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan galian ini selain dilaksanakan untuk pondasi bangunan gedung
juga dilaksanakan untuk galian konstruksi lainnya yang berada di bawah
permukaan tanah.
Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pembuatan penyangga/ konstruksi
penahan tanah dan pemompaan air tanah apabila diperlukan.
2. Pelaksanaan Pekerjaan Galian
a. Pekerjaan galian tanah baik kedalamannya ataupun lebarnya
dilaksanakan sesuai dengan penampang galian yang terdapat pada
gambar rencana, pekerjaan lanjutan (tahapan pekerjaan pondasi, atau
konstruksi lain di atasnya) dapat dilaksanakan bila galian tersebut sudah
mendapat persetujuan dari Pengawas lapangan
b. Kontraktor harus menjaga sedemikian rupa agar lubang-lubang galian
tersebut tidak digenangi air yang berasal dari hujan, parit, banjir, mata
air, atau lain-lain, dengan memompa, menimba, menyalurkan ke luar,
atau dengan cara lain, dengan biaya yang ditimbulkan sudah termasuk
dalam harga kontrak.
c. Dasar dari semua galian harus waterpas, bilamana pada dasar setiap
galian masih terdapat akar-akar tanaman atau bagian-bagian gembur,
maka ini harus digali keluar sedang lubang-lubang tadi diisi kembali
dengan pasir, dan dipadatkan kembali sehingga mendapatkan dasar yang
waterpass.
d. Terhadap kemungkinan adanya air di dasar galian, baik pada waktu
penggalian maupun pada waktu pekerjaan pondasi harus disediakan
pompa air atau pompa lumpur jika diperlukan dapat bekerja terus
menerus, untuk menghindari tergenangnya air pada dasar galian.
e. Kontraktor harus memperhatikan pengamanan terhadap dinding tepi
galian agar tidak longsor dengan memberikan dinding penahan atau
penunjang sementara atau lereng yang cukup.
f. Kontraktor juga diwajibkan mengambil langkah-langkah pengamanan
terhadap bangunan lain yang berada dekat dengan lubang galian yaitu
dengan memberikan penunjang sementara pada bangunan tersebut
sehingga kerusakan yang diakibatkan dari lobang galian dapat
diantisipasi.
g. Semua tanah kelebihan yang berasal dari pekerjaan galian, setelah
mencapai jumlah tertentu harus segera disingkirkan dari lokasi.
h. Bagian-bagian yang diurug kembali harus diurug dengan tanah yang
memenuhi persyaratn sebagai tanah urug. Pelaksanaannya urugan tanah
Pembuatan DED Kantor Dinas Sosial Kabupaten Grobogan
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
secara berlapis-lapis dengan penimbrisan lubang-lubang galian, bagian
yang terletak di dalam bangunan harus diisi kembali dengan pasir urug
yang diratakan dan diairi serta dipadatkan sampai mencapai 95%
kepadatan maksimum.
i. Perlindungan terhadap benda-benda berfaedah. Kecuali ditunjukkan
untuk dipindahkan, seluruh barang-barang berharga yang mungkin
ditemui di lapangan harus dilindungi dari kerusakan, dan bila sampai
terjadi kerusakan harus diperbaiki/ diganti dan dibiayai oleh Kontraktor.
j. Tanah hasil galian yang memenuhi persyaratan atas persetujuan
Pengawas lapangan dapat dipergunakan sebagai bahan urugan,
sedangkan kelebihan tanah hasil galian tersebut harus dikeluarkan/
dibuang ke luar lokasi.
Kontraktor bertanggung jawab untuk mendapatkan lokasi pembuangan
tanah termasuk biaya lain yang diperlukan.
k. Bilamana galian yang telah dilaksanakan dalamnya melebihi yang
dikehendaki atau permukaan yang tertera dalam gambar untuk dasar
yang kuat, Kontraktor harus mengisi galian yang terlalu dalam dengan
bahan yang sama seperti yang ditentukan untuk tanpa ada penambahan
biaya.
03.4. Pekerjaan Urugan dan Pemadatan
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan urugan dilaksanakan sebagai urugan peninggian halaman,
bangunan maupun sebagai urugan lubang-lubang pondasi, termasuk dalam
pekerjaan pemadatan untuk setiap layer/ lapisan urugan.
2. Persiapan untuk urugan
Pengurugan tidak boleh dilaksanakan sebelum pondasi atau bagian
pekerjaan lainnya yang tersembunyi akan ditutup/ diurug dengan tanah
urugan, telah diperiksa oleh Pengawas lapangan.
Pada pekerjaan urugan/ peninggian permukaan tanah asal jika ada
ketidaksesuaian antara keadaan lapangan dan gambar rencana Kontraktor
harus memberitahu secara tertulis kepada Direksi
lapangan/Direksi/Pengawas lapangan Pekerjaan, jika tidak maka tuntutan
mengenai ketidak samaan permukaan tanah tidak akan dipertimbangkan.
3. Cara pengurugan
a. Khusus untuk urugan peninggian tanah asal (site) pada ketinggian
tertentu diurug dengan tanah uruh yang didatangkan dari luar lokasi.
b. Pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis yang tebalnya tidak lebih
dari 15-20 cm dipadatkan dengan mesin pemadat/ kompaktor yang
diijinkan, khusus untuk pemadatan perkerasan jalan harus
dipergunakan pemadat/ mesin gilas 6-8 ton.
c. Seluruh bahan/ material yang akan digunakan untuk penimbunan harus
mendapat persetujuan dari Pengawas lapangan. Kontraktor tidak
diperkenankan melakukan pengurugan tanpa pengawasan Pengawas
lapangan.
Pembuatan DED Kantor Dinas Sosial Kabupaten Grobogan
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
4. Bahan-bahan urugan
a.Untuk bahan urugan peninggian tanah asal (site) pada ketinggian
tertentu diurug dengan tanah urug yang didatangkan dari luar lokasi.
b.Sedangkan urugan pasir urug untuk perkerasan jalan berikutnya hingga
perkerasan
c.Bahan-bahan urugan harus tidak mengandung lumpur dan bahan organic,
kadar lumpur tidak boleh terlampau tinggi dan bahan urugan mudah
untuk dipadatkan.
Pasal 04.PEKERJAAN PONDASI
04.1. U m u m
1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan pondasi ini meliputi, penyediaan tenaga, bahan-bahan
material dan peralatan–peralatan yang diperlukan sehingga secara
keseluruhan pekerjaan pondasi ini dapat terselesaikan. Sebagai pondasi
utama bangunan ini adalah pondasi dipakai pondasi lajur batu belah (lokal)
atau sebagaimana ditunjukkan pada gambar rencana.
2. Pedoman Pelaksanaan
a.Sebelum dilaksanakan pekerjaan pondasi, Kontraktor harus mengadakan
pengukuran sesuai dengan jarak/ notasi yang ada dalam gambar rencana
pondasi, kemudian harus dimintakan persetujuan lebih lanjut kepada
Pengawas lapangan.
b.Kontraktor diwajibkan memberi laporan kepada Pengawas lapangan, bila
ada perbedaan antara gambar detail/ konstruksi dengan gambar
arsitektur atau adanya notasi yang kurang jelas untuk mendapatkan
keputusan/ penjelasan.
04.2. Metode Pelaksanaan
1. Pengenalan Lapangan/ Site
a.Kontraktor harus mengenal lapangan sebaik-baiknya sebelum memulai
pekerjaannya yang antara lain :
- Peil existing dihubungkan dengan peil dalam gambar rencana.
- Keadaan/ kondisi lapisan tanah
- Bangunan-bangunan/ fasilitas-fasilitas yang ada dan atau berdekatan
dengan lapangan
- Kedalaman muka air tanah (MAT)
- Peralatan dan fasilitas-fasilitas yang diperlukan guna kelancaran
pekerjaan
- Hal-hal lain yang mungkin berpengaruh terhadap pelaksanaan
pekerjaan.
b.Kontraktor juga harus mengenal kondisi jalan-jalan umum, batasan-
batasan beban jalan dan batasan/ ketentuan-ketentuan lainnya yang
mungkin mempengaruhi lancarnya trasportasi/ alat-alat dan ke
lapangan/ site
Pembuatan DED Kantor Dinas Sosial Kabupaten Grobogan
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
c.Kontraktor wajib untuk mencocokkan kondisi lapangan dengan gambar
rencana dan wajib untuk melaporkan secara tertulis kepada Pengawas
lapangan.
2. Pengukuran Lapangan/ Setting Site
a.Kontraktor sebelum memulai pekerjaan, harus melakukan pengukuran
layout dengan menggunakan surveyor yang teliti serta berpengalaman.
b.Kontraktor wajib untuk melaporkan secara tertulis kepada Pengawas
lapangan, apabila ditemukan perbedaan elevasi/ ukuran lapangan dengan
yang tercantum dalam gambar rencana.
c.Kontraktor wajib untuk mengukur/ menentukan fasilitas/ utilitas yang ada
di lapangan serta melaporkannya secara tertulis kepada Pengawas
lapangan.
d.Segala biaya yang diperlukan untuk melindungi/ memelihara fasilitas/
utilitas yang ada, termasuk memasang kembali yang rusak karena
kesalahan Kontraktor, menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Pasal 05.PEKERJAAN STRUKTUR
05.1. Pekerjaan Beton Bertulang
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan–bahan, peralatan
serta pengangkutan untuk menyelesaikan semua pekerjaan beton sesuai
dengan yang tercantum dalam gambar, serta pekerjaan yang berhubungan
dengan beton seperti acuan, besi beton dan admixtures. Juga termasuk di
dalam lingkup pekejaan ini adalah pengamanan baik tempat bekerja
maupun fasilitas lain disekitar sehingga pekerjaan dapat berjalan dengan
lancar dan aman.
2. Peraturan-peraturan
Kecuali ditentukan lain di dalam persyaratan selanjutnya, maka sebagai
dasar pelaksanaan digunakan peraturan sebagai berikut :
a. Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 (PBI-71)
b. SNI 03-1750-1990
c. Tata cara perhitungan Struktur Beton untuk bangunan gedung (SK SNI T-
15-1991-03)
d. Pedoman Beton 1989 (SKBI-1.4.53.1988)
e. Peraturan Tahan Gempa Indonesia untuk Gedung 1983
f. Pedoman perencanaan untuk struktur beton bertulang biasa dan struktur
tembok bertulang untuk gedung 1983
g. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)/ NI-3
h. Peraturan Portland Cement Indonesia.1972/ NI-8
i. Mutu dan Cara Uji Sement Portland (SII 0013-81)
j. Mutu dan Cara Uji Sement Beton (SII 0052-80)
k. ASTM C-33 Standartd Specification for concrete Agregates
l. Baja Tulangan Beton (SII 0136-84)
m. American Society for Testing and Material (ASTM)
Pembuatan DED Kantor Dinas Sosial Kabupaten Grobogan
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
3. Keahlian dan Pertukangan
Kontraktor harus membuat beton dengan kualitas sesuai dengan ketentuan-
ketentuan yang disyaratkan, antara lain : mutu dan penggunaannya selama
pelaksanaan. Semua pekerjaan beton harus dilakukan oleh tenaga ahli yang
termasuk tenaga ahli untuk acuan/ bekisting, sehingga dapat
mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi. Selain itu, Kontraktor
wajib menggunakan tukang yang berpengalaman, sehingga sudah paham
dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan utamanya pada saat dan setelah
pengecoran berlangsung. Semua tenaga ahli dan tukang tersebut harus
mengawasi pekerjaan sampai pekerjaan perawatan beton selesai dilakukan.
Untuk itu paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum pekerjaan dimulai
Kontraktor harus mengusulkan metode kerja dan harus disetujui Pengawas
lapangan. Jika dipandang perlu, maka Pengawas lapangan berhak untuk
menunjuk tenaga ahli di luar yang ditunjuk Kontraktor untuk membantu
mengevaluasi semua usulan Kontraktor dan semua biaya yang timbul
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
4. Persyaratan Bahan
a. Semen
Semen yang boleh digunakan untuk pembuatan beton harus dari jenis
semen Klasifikasi Jenis I (produk TIGA RODA/ GROBOGAN) yang telah
ditentukan dalam SII 0013-81 dan harus memenuhi persyaratan yang
telah ditetapkan dalam standart tersebut. Semua yang dipakai harus dari
1 (satu) merk yang sama dan dalam keadaan baru. Semen yang dikirim
harus terlindung dari hujan dan air. Semen harus terbungkus dalam zak
(kantong) asli dari pabriknya dan dalam keadaan tertutup rapat. Semen
harus disimpan di gudang dengan ventilasi yang baik, tidak lembab dan
diletakkan pada tempat yang tinggi, sehingga aman dari kemungkinan
yang tidak diinginkan. Semen yang diragukan mutunya dan rusak akibat
salah penyimpanan, seperti membantu, tidak diizinkan untuk dipakai.
Bahan yang telah ditolak harus segera dikeluarkan dari lapangan paling
lambat dalam waktu 2 (dua) hari atas biaya Kontraktor.
b. Agregat
Pada pembuatan beton, ada 2 (dua) ukuran agregat yang digunakan,
yaitu agregat kasar/ batu pecah dan agregat halus/ pasir beton. Kedua
jenis agregat ini disyaratkan berikut ini :
1). Agregat kasar/ Split ex Lokal/ Setempat, mempunyai ukuran besar,
ukuran nominal maksimum agregat kasar harus tidak melebihi 1/5
jarak terkecil antara bidang samping dari cetakan, atau 1/3 dari tebal
pelat, atau 3/4 jarak bersih minimum antar batang tulangan, berkas
batang tulangan atau tendon pratekan atau 30 mm. Gradasi dari
agregat tersebut secara keseluruhan harus sesuai dengan yang
disyaratkan oleh ASTM agar tidak terjadinya sarang kerikil atau
rongga dengan ketentuan sebagai berikut :
Pembuatan DED Kantor Dinas Sosial Kabupaten Grobogan
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
Sisa Di atas Saringan Lolos ( % )
Saringan 30,00 mm 100
Saringan 5,00 mm 10
2). Agregat halus/ pasir ex Lokal/Setempat harus terdiri dari butir-butir
yang bersih, tajam dan bebas dari bahan-bahan organik, lumpur dan
kotoran lainnya. Kadar lumpur harus lebih kecil dari 4 % berat.
Agregat halus harus terdiri dari butir-butir beraneka ragam besarnya
apabila diayak harus memenuhi syarat sbb :
Sisa Di atas Saringan Lolos ( % )
Saringan 10,00 mm 100
Saringan 5,00 mm 10
Kontraktor harus mengadakan pengujian sesuai dengan persyaratan
dalam spesifikasi ini. Jika sumber agregat berubah karena sesuatu hal,
maka Kontraktor wajib untuk memberitahukan secara tertulis kepada
Pengawas lapangan. Agregat harus disimpan di tempat yang bersih,
yang keras permukaannya dan harus dicegah supaya tidak terjadi
pencampuran dengan tanah.
c. Air Untuk Campuran Beton
Air yang digunakan untuk campuran beton harus bersih, tidak boleh
mengandung minyak, asam alkali, garam, zat organis atau bahan lain
yang dapat merusak beton atau besi beton. Air tawar yang dapat
diminum umumnya dapat digunakan. Air tersebut harus diperiksa pada
laboratorium yang disetujui oleh Pengawas lapangan.
Jika air pada lokasi pekerjaan tidak memenuhi syarat untuk digunakan,
maka Kontraktor harus mencari air yang memadai untuk itu.
d. Besi Beton
Besi beton menggunakan besi beton ulir (deformed bars) mutu U-32,
dimana tegangan tarik 3.200 kg/cm2 untuk tulangan utama dan sengkang,
untuk diameter besi beton D 13 keatas menggunakan besi beton ulir
(deformed bars), sedangkan Ø 6 s/d 12 menggunakan besi beton polos
mutu U-24, dimana tegangan tarik 2.400 kg/cm2 atau kecuali ditentukan
lain dalam gambar. Agar diperoleh hasil pekerjaan yang baik, maka besi
beton harus memenuhi syarat-syarat :
1). Baru, bebas dari kotoran, lapisan minyak, karat dan tidak cacat
2). Mutu sesuai dengan yang ditentukan
3). Mempunyai penampang yang rata dan seragam sesuai dengan
toleransi
4). Standar Produk KS/Merk Krakatau Steel/ Krakatau Wajatama/setara.
Pembuatan DED Kantor Dinas Sosial Kabupaten Grobogan
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
Pemakaian besi beton dari jenis yang tidak sesuai dengan ketentuan di
atas, harus mendapat persetujuan dari Pengawas lapangan. Besi beton
harus berasal dari satu pabrik (manufactures). Tidak dibenarkan untuk
menggunakan merk besi beton yang berlainan untuk pekerjaan ini.
e. Administrasi Material Tambahan
Dalam keadaan tertentu boleh dipakai bahan campuran tambahan untuk
memperbaiki sifat suatu campuran beton. Jenis, jumlah bahan yang
ditambahkan dan cara penggunaan bahan tambahan harus dapat
dibuktikan melalui hasil uji dengan campuran tambahan yang berfungsi
untuk mengurangi jumlah air pencampur, memperlambat atau
mempercepat pengukuran dan/ atau pengerasan beton harus memenuhi
“Specifikation for Chemical Admixtures for Concrete” (ASTM C494) atau
memenuhi standar Umum Bahan Bangunan Indonesia
f. Kualitas beton
1). Kualitas beton yang digunakan untuk beton struktur mutu
K-250,non struktur K-200 & K-150 yang harus dibuktikan dengan
pengujian seperti disyaratkan dalam spesifikasi teknis ini.
2). Untuk memastikan bahwa kualitas beton rencana dapat tercapai,
Kontraktor harus melakukan percobaan sesuai dengan yang
disyaratkan oleh peraturan yang berlaku dengan mengadakan
trialmix di laboratorium yang disetujui oleh Pengawas lapangan.
3). Jika tidak ditentukan secara khusus, maka untuk lantai kerja, kolom
praktis, ringbalk, lantai kerja dan beton non struktur lainnya
menggunakan beton Mutu K-200 & K-150.
4). Adukan Beton
Proporsi campuran bahan dasar beton harus ditentukan agar beton
yang dihasilkan memberikan kemampuan (workability) dan
konsistensi yang baik, sehingga beton mudah dituangkan kedalam
acuan dan ke sekitar besi beton, tanpa menimbulkan segregasi
agregat dan terpisahnya air (bleeding) secara berlebihan. Campuran
beton harus dirancang sesuai denganmutu beton yang ingin dicapai
Untuk beton kedap air atau beton pada kondisi lingkungan khusus, maka
harus dipenuhi syarat pada PBI – 71.
Pembuatan DED Kantor Dinas Sosial Kabupaten Grobogan
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
Ketentuan minimum untuk beton kedap air
Fakto air Jumlah
Kondisilingkungan semen semen
Jenis Struktur
Berhubungan dengan maksimum minimum
(kg/m3)
Beton Air tawar/payau 0.50 290
Bertulang Air laut 0.45 360
Air tawar/payau 0.50 300
Beton
Pratekan Air laut 0.45 360
Kontraktor harus menyerahkan mix-design yang diusulkan kepada
Pengawas lapangan untuk mendapatkan persetujuannya. Khusus
untuk beton kedap air, maka jumlah semen minimum harus sesuai
dengan yang disyaratkan oleh pemasok waterproofing.
5. Pengujian Bahan
a. Umum
1). Kontraktor harus bertanggung jawab untuk melaksanakan segala
pengujian termasuk mempersiapkan contoh benda uji dengan jumlah
sesuai yang disyaratkan oleh Pengawas lapangan.
2). Jika pengujian dan pelaksanaan tidak memenuhi syarat, maka
Kontraktor harus melaksanakan pengujian ulang dengan campuran
yang lain dan selanjutnya mengevaluasi kembali hasil uji tersebut
hingga diperoleh hasil yang diinginkan
3). Semua pengujian dan pemeriksaan di lapangan harus dilakukan
sesuai dengan pengarahan Pengawas lapangan.
b. Laboratorium Penguji.
1). Sebelum pekerjaan beton dilakukan, Kontraktor wajib mengusulkan
suatu laboratorium penguji untuk melaksanakan pengujian material
yang akan digunakan pada Kegiatan ini. Laboratorium ini
bertanggung jawab untuk melakukan semua pengujian sesuai
spesifikasi ini.
2). Kecuali ditentukan lain, Kontraktor harus menyediakan peralatan
penguji di lapangan seperti tersebut, berikut ini tenaga ahli yang
menguasai bidangnya.
3). Alat penguji agregat kasar dan agregat halus
4). Alat pengukur kadar air (moisture countent) dari agregat
5). Alat pengukur kelecakan beton (slump)
6). Alat pembuat benda uji, termasuk bak penyimpan untuk merawat
benda uji pada temperatur yang normal dan terhindar dari sinar
matahari.
7). Jika menggunakan beton readymix, maka peralatan yang disebut di
atas harus disiapkan pada pabrik beton readymix.
Pembuatan DED Kantor Dinas Sosial Kabupaten Grobogan
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
c. Pengujian Agregat
1). Pengujian Pendahuluan Agregat
Kontraktor harus melakukan pengujian pendahuluan agregat sebagai
berikut :
- Sieve analysis
- Pengujian kadar lumpur dan kotoran lain
- Pengujian unsur organis
- Pengujian kadar chlorida dan sulfat
Hasil pengujian tersebut harus diserahkan kepada Pengawas
lapangan untuk mendapatkan persetujuan a) dan b) dengan
pengujian kadar air dari setiap jenis agregat harus dilakukan
terhadap contoh untuk setiap trial mix.
2). Benda Uji Agregat
Kontraktor harus melaksanakan pengujian atas agregat yang akan
digunakan untuk menghasilkan beton seperti yang disyaratkan,
jumlah minimum untuk pengujian agregat yang dipakai untuk
pekerjaan beton adalah sebagai berikut :
Tipe Pengujian Minimum satu contoh
Sieve analysis Setiap minggu
Moisture content Setiap minggu
Clay , silt dan kotoran Setiap hari
Kadar organis Setiap minggu
Kadar chlorida dan sulfat Setiap 500 m3 beton
Jika hasil pembuatan beton yang dilakukan oleh Kontraktor tidak
memuaskan, maka Pengawas lapangan berhak untuk meminta
pengujian tambahan dengan beban biaya oleh Kontraktor. Dan
sebaliknya mungkin jumlah pengujian dapat dikurangi jika hasil
diperoleh ternyata memuaskan.
d. Pengujian Beton
1). Benda Uji beton
Benda uji harus diberi kode/ tanda yang menunjukkan tanggal
pengecoran, lokasi pengecoran dari bagian struktur yang
bersangkutan. Benda uji harus diambil dari mixer, atau dalam hal
menggunakan beton readymix, maka benda uji harus diambil sebelum
beton dituang ke lokasi pengecoran sesuai dengan yang disyaratkan
oleh Pengawas lapangan.
2). Jumlah Benda Uji Beton
- Pada awal pelaksanaan, harus dibuat minimum 1 benda uji per 1,50
m3 beton . Benda uji berbentuk kubus berukuran 15 x 15 x 15 cm3.
Benda uji bentuk lainnya dapat digunakan jika disetujui oleh
Pengawas lapangan. Selanjutnya pengambilan benda uji sebanyak 2
(dua) buah dilakukan setiap 5 m3 beton. Benda uji tersebut
ditentukan secara acak oleh Pengawas lapangan.
Pembuatan DED Kantor Dinas Sosial Kabupaten Grobogan
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
- Jumlah benda uji beton untuk uji kuat tekan dari setiap mutu beton
yang dituang pada satu hari harus diambil minimal satu kali. Pada
setiap satu kali pengambilan contoh beton harus dibuat dua buah
spesimen kubus. Satu data hasil uji kuat tekan adalah hasil rata-rata
dari uji tekan dua spesimen ini yang diuji pada umur beton yang
ditentukan, yaitu umur 7 hari dan 28 hari.
- Jika hasil uji beton kurang memuaskan, maka Pengawas lapangan
dapat meminta jumlah benda uji yang lebih besar dari ketentuan di
atas, dengan biaya ditanggung oleh Kontraktor.
- Jumlah minimum benda uji yang harus dipersiapkan untuk setiap
mutu beton adalah sebagai berikut :
Waktu Pengujian
Jumlah Minimum
(hari)
Jenis Struktur
benda Uji
3 7 28
Beton Bertulang 4 - 2 2
Beton Pratekan 6 2 2 2
3). Laporan Hasil Uji Beton
Kontraktor harus membuat laporan tertulis atas uji beton dari
laboratorium penguji untuk disahkan oleh Pengawas lapangan.
Laporan tersebut harus dilengkapi dengan perhitungan tekanan
beton karakteristik.
4). Evaluasi Kualitas beton berdasarkan hasil uji beton.
- Deviasi Standar - S
Deviasi standar produksi beton ditetapkan berdasarkan jumlah 30
buah hasil tes kubus. Deviasi yang dihitung dari jumlah contoh
kubus yang kurang dari 30 buah harus dikoreksi dengan faktor
pengali seperti tercantum dalam tabel berikut :
Σ(ƒc-ƒcr)2
S = N – 1
Jumlah Benda Uji (N) - buah Faktor Pengali – S
15 1.16
20 1.08
25 1.03
30 1.00
Pembuatan DED Kantor Dinas Sosial Kabupaten Grobogan
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
- Kuat Tekan rata-rata - fcr
Target fcr yang digunakan sebagai dasar dalam menentukan
proporsi campuran beton harus diambil sebagai nilai yang terbesar
dari formula berikut ini :
Fcr = fc’ + 1.64 S atau fcr – fc’ + 2.64 S – 40 kg/cm2
- Kuat Tekan Sesungguhnya
Tingkat kekuatan suatu beton dikatakan tercapai dengan
memuaskan, jika kedua syarat berikut dipenuhi :
Nilai rata-rata dari semua pasangan hasil uji yang masing-masing
terdiri dari 4 hasil uji kuat tekan tidak kurang (fc’ + 0.82 N)
Tidak satupun hasil uji tekan di bawah rata-rata dari 2 benda uji
Bila salah satu dari kedua syarat diatas tidak dipenuhi, maka harus
diambil langkah untuk meningkatkan rata-rata hasil uji kuat tekan
berikutnya atas rekomondasi Pengawas lapangan.
e. Pengujian Tidak Merusak (Non Destructive Test)
Jika hasil evaluasi terhadap mutu beton yang disyaratkan ternyata tidak
dapat dipenuhi, maka jika diminta oleh Pengawas lapangan. Kontraktor
harus melaksanakan pengujian yang tidak merusak yang dapat terdiri
dari hammer test, pengujian beban, dan lain-lain. Semua biaya pengujian
ini menjadi tanggung jawab Kontraktor. Lokasi dan banyaknya pengujian
akan ditentukan secara khusus dengan melihat kasus perkasus.
f. Pengujian Besi Beton
1). Benda Uji Besi Beton
- Sebelum besi beton dipesan, Kontraktor wajib mengambil benda uji
besi beton masing-masing 2 buah dengan ukuran panjang 100 cm
sesuai diameter dan mutu yang akan digunakan. Selanjutnya benda
uji besi beton harus diambil dengan disaksikan oleh Pengawas
lapangan sebanyak 2 buah untuk setiap 10 ton untuk 4masing-
masing diameter besi beton. Uji besi beton terdiri dari “uji tarik
dan uji lentur, Uji berat Besi”
- Jika akibat suatu alasan, seperti hasil uji yang kurang memuaskan,
maka Pengawas lapangan berhak untuk meminta pengambilan
contoh benda uji lebih besar dari yang ditentukan di atas, dengan
beban biaya ditanggung oleh Kontraktor.
2). Laporan Hasil Uji Besi Beton
Kontraktor harus membuat dan menyusun hasil uji besi beton dari
laboratorium penguji untuk diserahkan kepada Pengawas lapangan
dan laporan tersebut harus dilengkapi dengan kesimpulan apakah
kualitas besi beton tersebut memenuhi syarat yang telah ditentukan.
6. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Slump
Selama pelaksanaan harus ada pengujian slump, yang jika tidak
ditentukan secara khusus adalah antara 5-12 cm untuk beton umumnya,
sedang tiang bor slump beton adalah 16-18 cm. Cara uji slump sebagai
berikut, beton diambil sebelum dituangkan ke dalam cetakan beton
Pembuatan DED Kantor Dinas Sosial Kabupaten Grobogan
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
(bekesting). Cetakan slump dibasahkan dan ditempatkan di atas
permukaan yang rata. Cetakan diisi sampai kurang lebih sepertiganya.
Kemudian beton tersebut ditusuk-tusuk 25 kali dengan besi beton
diameter 16 mm, pajang 30 cm dengan ujung yang bulat. Pengisian
dilakukan dengan cara serupa untuk dua lapisan berikutnya. Setiap
lapisan ditusuk-tusuk 25 kali dan setiap tusukan harus masuk sampai
dengan satu lapisan di bawahnya. Setelah bagian atas diratakan, segera
cetakan diangkat perlahan-lahan dan diukur penurunannya.
b. Persetujuan Pengawas lapangan
Sebelum semua tahap pelaksanaan berikutnya dilaksanakan. Kontraktor
harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Pengawas lapangan.
Laporan harus diberikan kepada Pengawas lapangan paling lambat 3 hari
sebelum pekerjaan dilaksanakan.
Hal-hal khusus akan didiskusikan secara lebih mendalam antara semua
pihak yang berkepentingan. Semua tahapan pelaksanaan tersebut harus
dicatat secara baik dan jelas sehingga mudah untuk ditelusuri jika suatu
saat data tersebut dibutuhkan untuk pemeriksaan.
c. Persiapan dan Pemeriksaan
Kontraktor tidak diizinkan untuk melakukan pengecoran beton tanpa izin
tertulis dari Pengawas lapangan. Kontraktor harus melaporkan kepada
Pengawas lapangan tentang kesiapannya untuk melakukan pengecoran,
sesuai dengan kesepakatan di lapangan, untuk memungkinkan Pengawas
lapangan melakukan pemeriksaan sebelum pengecoran dilaksanakan.
Kontraktor harus menyediakan fasilitas yang memadai seperti tangga
ataupun fasilitas lain yang dibutuhkan agar Pengawas lapangan dapat
memeriksa pekerjaan secara aman dan mudah. Tanpa fasilitas tersebut,
Kontraktor tidak akan diizinkan untuk melakukan pengecoran. Semua
koreksi yang terjadi akibat pemeriksaan tersebut harus segera diperbaiki
dalam waktu 1x24 jam dan selanjutnya Kontraktor harus mengajukan ijin
lagi untuk dapat melaksanakan pengecoran. Tidak dibenarkan adanya
penambahan waktu akibat koreksi yang timbul, kecuali ditentukan lain
oleh Direksi lapangan/ Pengawas lapangan, Persetujuan untuk
melaksanakan pengecoran tidak berarti membebaskan Kontraktor dari
tanggung jawab penuhnya atas ketidak sempurnaan ataupun kesalahan
yang timbul. Sebelum pengecoran dilakukan harus dipastikan bahwa
semua peralatan yang akan tertanam di dalam beton sudah terletak pada
tempatnya dan semua kotoran sudah dibersihkan dari lokasi pengecoran.
Sedemikian pula untuk siar pelaksanaan harus dilakukan sesuai dengan
persyaratan.
d. Siar Pelaksanaan
Kontraktor harus mengusulkan lokasi siar pelaksanaan dalam gambar
kerjanya. Siar pelaksanaan harus diusahakan seminimum mungkin, agar
perlemahan struktur dapat dikurangi. Siar pelaksanaan tidak diizinkan
untuk melalui daerah yang diperkirakan sebagai daerah basah, seperti
toilet, reservoir, dll. Jika tidak ditentukan lain, maka lokasi siar
pelaksanaan harus terletak pada daerah di mana gaya geser adalah
minimal, umumnya terletak pada sepertiga bentang tengah dari panjang
Pembuatan DED Kantor Dinas Sosial Kabupaten Grobogan
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
efektif elemen struktur. Pada pengecoran beton yang tebal dan volume
yang besar, lokasi siar pelaksanaan harus dipertimbangkan sedemikian
rupa, sehingga tidak menyebabkan perbedaan temperatur yang besar
pada beton yang tersebut, yang berakibat retaknya beton, di samping
adanya tegangan residu yang tidak diinginkan.
Siar pelaksanaan dapat dibuat secara horizontal dan pengecoran dapat
dibagi menjadi berlapis-lapis. Lokasi siar pelaksanaan tersebut harus
disetujui oleh Pengawas lapangan. Kontraktor harus sudah
mempertimbangkan di dalam penawarannya, segala hal yang
berhubungan dengan siar pelaksanaan seperti waterstop, perekat beton,
trowel beton, dsb, maupun pembersih permukaan beton agar dapat
dijamin lekatan antara beton lama dan baru. Siar pelaksanaan harus
bersih dari semua kotoran dan bekas beton yang tidak melekat dengan
baik, dan sebelum pengecoran dilanjutkan, harus dikasarkan sedemikian
rupa sehingga agregat besar menjadi terlihat, tetapi tetap melekat dengan
baik.
e. Pengangkutan dan Pengecoran Beton
Beton harus diangkut dengan cara sedemikian rupa, sehingga dapat tiba
di lokasi kegiatan dalam keadaan yang masih memenuhi spesifikasi
teknis. Jika lokasi pembuatan cukup jauh dari kegiatan, maka harus
digunakan admixtures (retarder) yang dapat memperlambat proses
pengerasan dari beton. Pada saat beton diangkut ke lokasi pengecoran
juga harus diperhatikan, agar tidak terjadi pemisahan antar bahan-bahan
dasar pembuatan beton. Pada saat pengecoran tinggi jatuh dari beton
segar harus kurang dari 1.50 meter. Hal ini sangat penting agar tidak
terjadi pemisahan antara batu pecah yang berat dengan pasta beton
sehingga mengakibatkan kualitas beton menjadi menurun. Untuk itu
harus disiapkan alat bantu seperti pipa tremi sehingga syarat ini dapat
dipenuhi. Sebelum pengecoran beton harus dijaga agar tetap dalam
kondisi plastis dalam waktu yang cukup, sehingga pengecoran beton
dapat dilakukan dengan baik. Kontraktor harus mengajukan jumlah alat
dan personil yang akan mendukung pengecoran beton, yang dianalisa
berdasarkan besarnya volume pengecoran yang akan dilakukan. Sebagai
gambaran setiap alat pemadat mampu memadatkan sekitar 5-8 m3 beton
segar perjam. Beton segar dicampurkan harus ditempatkan sedekat
mungkin dengan lokasi akhir, sehingga masalah segregasi dan
pengerasan beton dapat dihindarkan selama pemadatan beton masih
bersifat plastis.
7. Pemadatan Beton
a. Alat Pemadat Beton
Beton yang akan dicor harus segera dipadatkkan dengan alat pemadat
(vibrator) dengan tipe yang disetujui oleh Pengawas lapangan.
Pemadatan tersebut bertujuan untuk/ mengurangi udara pada beton
yang akan mengurangi kualitas beton. Pemadatan tersebut berkaitan
dengan kelecakan (workability) beton. Pada cuaca panas kelecakan beton
menjadi sangat singkat, sehingga slump yang rendah biasanya
Pembuatan DED Kantor Dinas Sosial Kabupaten Grobogan
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
merupakan masalah. Untuk itu harus disediakan vibrator dalam jumlah
yang memadai, sesuai dengan besarnya pengecoran yang akan dilakukan.
Minimal harus dipersiapkan satu vibrator cadangan yang akan dipakai,
jika ada vibrator yang rusak pada saat pemadatan sedang berlangsung.
Alat pemadat harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga tidak
menyentuh besi beton.
b. Lokasi Pemadataan yang Sulit
Pada lokasi yang diperkirakan sulit untuk dipadatkan seperti pada
pertemuan balok kolom, dinding beton yang tipis dan pada lokasi
pembesian yang rapat dan rumit, maka Kontraktor harus
mempersiapkan metode khusus untuk pemadatan beton yang
disampaikan kepada Pengawas lapangan paling lambat 3 hari sebelum
pengecoran dilaksanakan, agar tidak terjadi keropos pada beton,
sehingga secara kualitas tidak akan disetujui.
c. Pemadatan Kembali
Jika permukaan beton mengalami keretakan dalam kondisi masih plastis,
maka beton tersebut harus dipadatkan kembali sesuai dengan
rekomendasi Pengawas lapangan agar letak tersebut dapat dihilangkan.
d. Metode Pemadatan Lain
Jika dipandang perlu Kontraktor dapat mengusulkan cara pemadatan lain
yang dipandang dapat menyebabkan perbedaan temperatur yang besar
antara permukan dan inti beton. Hal ini dapat menyebabkan keretakan
struktur dan terjadinya tegangan menetap pada beton, tanpa adanya
beban yang bekerja.
8. Temperatur Beton Segar
Dalam waktu 2 menit setelah contoh diambil, sebuah termometer yang
mempunyai skala 5 s/d 100º C, harus dimasukkan ke dalam contoh tersebut
sedalam 100 mm. Jika temperatur sudah stabil selama 1 menit, maka
temperatur tersebut harus dicatat dengan ketelitian 1º C.
9. Perawatan Beton
a. Tujuan Perawatan
Perawatan beton bertujuan antara lain untuk menjaga agar tidak terjadi
kehilangan zat cair pada saat pengikatan awal terjadi dan mencegah
penguapan air dari beton pada umur beton awal dan juga mencegah
perbedaan temperatur dalam beton yang dapat menyebabkaan
terjadinya keretakan dan penurunan kualitas beton. Perawatan beton
harus dilakukan begitu pekerjaan pemadatan beton selesai dilakukan.
b. Lama Perawatan
Permukaan beton harus dirawat secara baik dan terus menerus dibasahi
dengan air bersih selama minimal 7 hari segera setelah pengecoran
selesai. Untuk elemen vertikal seperti kolom dan dinding beton, maka
beton tersebut harus diselimuti dengan karung yang dibasahi terus
menerus selama 7 hari.
c. Perlindungan Beton Tebal
Untuk pengecoran beton dengan ketebalan lebih dari 600 mm, maka
permukaan beton harus dilindungi dengan material (antara lain
stirofoam) yang disetujui oleh Pengawas lapangan, agar dapat
Pembuatan DED Kantor Dinas Sosial Kabupaten Grobogan
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
memantulkan radiasi akibat panas. Material tersebut harus dibuat kedap,
agar kelembaban permukaan beton dapat dipertahankan.
d. Acuan Metal
Setiap acuan yang terbuat dari metal, beton ataupun material
lain yang sejenis, harus didinginkan dengan air sebelum
pengecoran dilakukan. Acuan tersebut dihindari dari sinar terik
matahari langsung, karena sifatnya yang mudah menyerap dan
mengantarkan panas. Perlakuan yang kurang baik akan
menyebabkan retak-retak yang parah pada permukaan beton.
e. Curing
Cara lain yang banyak digunakan saat ini adalah dengan
menggunakan curing compound. Jenis dan tipe curing compound
yang digunakan harus disetujui oleh Pengawas lapangan. Harus
diperhatikan agar tidak terjadi penurunan temperatur yang cepat
pada permukaan beton sehingga dapat menyebabkan keretakan
pada permukaan beton.
f. Hal-hal Lain
Beberapa hal yang harus diperhatikan baik sebelum, selama
maupun sesudah pengecoran beton adalah :
1). Usahakan agar semua material dasar yang digunakan tetap
dalam kondisi terlindung dari sinar matahari, sehingga
temperatur tidak tinggi pada saat pencampuran dimulai.
2). Air yang akan digunakan harus didinginkan, dengan
mengganti sebagian air dengan es, sehingga temperatur
menjadi lebih kecil.
3). Semen yang digunakan mempunyai hidrasi rendah.
4). Jika mungkin, tambahkan nitrogen cair ke dalam campuran
beton.
5). Waktu antara pengadukan beton dan pengecoran dibatasi
paling lama 2 jam
6). Melakukan pengecoran bertahap sedemikian rupa, misalnya
dengan membuat siar pelaksanaan secara horizontal pada
beton yang tebal, sehingga tebal satu lapis pengecoran terjadi
kurang lebih 1 meter dan perbedaan temperatur dapat
dikontrol.
7). Jika mungkin diusulkan pengecoran dilakukan pada malam
hari di mana temperatur lapangan sudah lebih rendah dari
dibandingkan dari pada siang hari.
8). Harus disiapkan isolasi panas yang merata pada seluruh
permukaan beton yang terbuka untuk mencegah tiupan angin
dan menjaga agar temperatur tidak terlalu berbeda pada
seluruh penampang beton.
9). Melakukan perawatan awal segera setelah pemadatan selesai
dan harus diteruskan sampai sistem isolasi terpasang
seluruhnya.
10). Sediakan pelindung sehingga permukaan beton terlindung
dari sinar matahari dan angin. Hal ini dapat dilakukan
Pembuatan DED Kantor Dinas Sosial Kabupaten Grobogan
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
membuat dinding pada sekeliling daerah pengecoran dengan
plastik atau material sejenis.
g. Retak di Luar Batas yang Dipersyaratkan
Jika setelah pemadatan selesai masih terjadi keretakan di luar
batas yang diijinkan, maka Kontraktor harus melaporkan hal
tersebut secara tertulis yang berisi antara lain metode kerja dan
peralatan yang digunakan berikut komposisi campuran yang
digunakan kepada Pengawas lapangan untuk dievaluasi lebih
lanjut. Kontraktor tidak diijinkan untuk memperbaiki keretakan
tersebut sebelum mendapatkan persetujuan tertulis dari Direksi/
Kosultan Pengawas Pekerjaan.
10. Adukan Beton yang Dibuat di tempat (Site Mixing)
Untuk mendapatkan kualitas beton yang baik, maka untuk beton yang dibuat
di lapangan harus memenuhi syarat-syarat :
a. Semen diukur menurut berat
b. Agregat kasar diukur menurut berat
c. Agregat halus/Pasir diukur menurut berat
d. Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin
(concrete batching plant)
e. Jumlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin beton.
f. Lama pengadukan tidak kurang dari 2 menit sesudah semua
bahan berada dalam mesin pengaduk
g. Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus
dibersihkan lebih dahulu, sebelum adukan beton yang baru
dimulai.
11. Besi Beton
a. Merk besi beton
Sebelum pemesanan dilakukan, maka Kontraktor harus mengusulkan
merk besi beton (U-24 & U-32) dilengkapi dengan brosur dan data
teknis dari pabrik yang akan digunakan untuk disetujui Pengawas
lapangan
b. Penyimpanan
Besi beton disimpan pada tempat yang bersih dan ditumpu secara baik
tidak merusak kualitasnya. Tempat penyimpanan harus cukup terlindung
sehingga kemungkinan karat dapat dihindarkan.
c. Gambar Kerja (shop drawing) dan Bar Bending Schedule
(buingstaat)
Pembengkokan besi beton harus dilakukan sesuai dengan gambar rencana
dan berdasarkan standar detail yang ada. Pembengkokan tersebut harus
dilakukan dengan menggunakan alat-alat (bar bender) sedemikian rupa
sehingga tidak menimbulkan cacat patah, retak-retak dan sebagainya.
Semua pembengkokan harus dilakukan dalam keadaan dingin dan
pemotongan harus dengan alat bar cutter. Pemotongan dan
pembengkokan dengan sistem panas sama sekali tidak diijinkan. Untuk itu
Kontraktor harus membuat gambar kerja pembengkokan (bending
Pembuatan DED Kantor Dinas Sosial Kabupaten Grobogan
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
schedule) dan diajukan kepada Pengawas lapangan untuk mendapatkan
persetujuan.
d. Bebas Karat
Pemasangan dan penyetelan berdasarkan evaluasi yang sesuai dengan
gambar dan harus sudah diperhitungkan toleransi penurunannya.
Sebelum besi beton dipasang, permukaan besi beton yang melebihi
ketentuan-ketentuan tersebut di atas harus mendapat persetujuan tertulis
dari Pengawas lapangan.
e. Selimut Beton
Besi beton harus dilindungi oleh selimut beton yang sesuai dengan
gambar standar detail. Sebagai catatan, pemasangan tulangan–tulangan
utama tarik/ tekan penampang beton harus dipasang sejauh mungkin dari
garis tengah penampang, sehingga pemakaian selimut beton yang
melebihi ketentuan-ketentuan tersebut di atas harus mendapat
persetujuan tertulis dari Pengawas lapangan.
f. Penjangkaran
Pemasangan rangkaian besi beton yaitu kait-kait, panjang penjangkaran,
penyaluran, letak sambungan dan lain-lain harus sesuai dengan gambar
standar yang terdapat dalam gambar rencana. Apabila ada keraguan
tentang ini maka Kontraktor harus meminta klarifikasi kepada Pengawas
lapangan.
g. Kawat beton dan Penunjang
Penyetelan besi beton harus dilakukan dengan teliti, terpasang pada
kedudukan yang kokoh untuk meghindari pemindahan tempat, dengan
menggunakan kawat beton. Pembesian harus ditunjang dengan beton
tahu atau penunjang besi, spacers atau besi penggantung seperti yang
ditunjukkan pada gambar standar atau dicantumkan pada spesifikasi ini.
Penunjang-penunjang metal tidak boleh diletakkan berhubungan acuan.
Ikatan dari kawat harus dimasukkan ke dalam penampang beton,
sehingga tidak menonjol permukaan beton.
h. Sengkang-sengkang
Untuk menjamin bahwa perilaku elemen struktur sesuai dengan rencana,
maka sengkang harus diikat pada tulangan utama dan jaraknya harus
sesuai dengan gambar. Akhiran/ kait sengkang harus dibuat seperti yang
disyaratkan pada gambar standar agar sengkang dapat bekerja seperti
yang diinginkan. Sedemikian juga untuk besi pengikat yang digunakan
untuk pengikat tulangan utama.
i. Beton Tahu (decking)
Beton tahu harus digunakan untuk menahan jarak yang tepat pada
tulangan, minimum mempunyai kekuatan beton yang sama dengan beton
yang akan dicor. Jarak antara beton tahu ditentukan maksimal 100 cm.
j. Penggantian Besi
1). Kontraktor harus mengusahakan supaya besi yang dipasang
adalah sesuai dengan apa yang tertera pada gambar.
2). Berdasarkan pengalaman Kontraktor atau pendapatnya
terdapat kekeliruan atau kekurangan atau perlu
Pembuatan DED Kantor Dinas Sosial Kabupaten Grobogan
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
penyempurnaan pembesian yang ada maka Kontraktor dapat
menambah ektra besi dengan tidak mengurangi pembesian
yang tertera dalam gambar.
3). Jika Kontraktor tidak berhasil mendapatkan diameter besi
yang sesuai dengan yang ditetapkan dalam gambar maka dapat
dilakukan penukaran Ø (diameter) besi dengan Ø (diameter)
yang terdekat dengan catatan :
- Harus ada persetujuan tertulis dari Pengawas lapangan.
- Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi di tempat
tersebut tidak boleh kurang dari yang tertera dalam gambar
(dalam hal ini yang dimaksud adalah jumlah luas). Khusus
untuk balok portal, jumlah luas penampang besi pada
tumpuan juga tidak boleh lebih jauh dari pembesian aslinya.
- Penggantian tersebut tidak mengakibatkan kesulitan
pembesian di tempat tersebut atau di daerah overlap yang
dapat menyulitkan pengecoran.
- Tidak ada pekerjaan tambah dan tambahan waktu
pelaksanaan.
k. Toleransi Besi
Ø (diameter) Toleransi Ø Toleransi
besi (mm) (diameter) besi Berat (%)
(mm)
6 <ǿ ≤10 ± 0.4 ± 7
10 > ǿ ≤ ± 0.4 ± 5
16 < ǿ < 28 ± 0.5 ± 4
ǿ ≥ 28 ± 0.6 ± 2
12. Toleransi Dimensi Elemen-elemen Struktur
Dimensi elemen struktur seperti (pelat, balok, kolom, dinding) harus
memenuhi toleransi sbb :
Dimensi Elemen Toleransi Toleransi
Struktur Terhadap B (mm) Selimut Beton
(mm)
B ≤ 200 ± 9 ± 5.0
B ≥ 200 ≥ 12.0 ± 9.0
Dimana B adalah dimensi elemen struktur baik untuk lebar maupun tinggi.
Pelaksanaan yang tidak memenuhi toleransi tersebut akan dievaluasi oleh
Pembuatan DED Kantor Dinas Sosial Kabupaten Grobogan
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
Pengawas lapangan, untuk selanjutnya diputuskan. Semua akibat kesalahan
tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor.
13. Pemasangan alat-alat di dalam Beton/ Sparing
a. Kontraktor harus membuat gambar kerja yang menunjukkan
secara tepat lokasi sparing yang akan terdapat pada elemen
struktur. Kontraktor wajib mempelajari gambar M & E dan
mendiskusikan dengan pihak terkait jika terdapat keraguan
tentang gambar tersebut. Kebutuhan sparing yang terjadi akibat
perubahan desain harus diinformasikan segera kepada Pengawas
lapangan untuk mendapatkan pemecahannya. Pekerjaan
membobok, membuat lubang atau memotong konstruksi beton
yang sudah jadi harus dihindarkan dan jika diperlukan harus
mendapatkan ijin tertulis dari Pengawas lapangan.
b. Ukuran lubang, pemasangan alat-alat di dalam beton, pemasangan
dan sebagainya, harus sesuai dengan gambar struktur maupun
gambar lain yang terkait atau menurut petunjuk Pengawas
lapangan.
c. Perkuatan pada lubang-lubang beton untuk keperluan pekerjaan
M & E harus mengikuti ketentuan yang terdapat di dalam gambar
standar. Jika tidak/ belum tertera di dalam gambar maka
Kontraktor wajib menginformasikan hal tersebut kepada
Pengawas lapangan untuk mendapatkan penyelesaiannya.
14. Beton kedap air
a. Beton kedap air adalah beton yang dibuat agar tidak tembus air
untuk jangka waktu yang lama. Untuk itu Kontraktor wajib
mengikuti segala ketentuan yang disyaratkan oleh Pemasok bahan
kedap air/ waterproofing, termasuk cara pembuatan beton
tersebut.
b. Pada siar pelaksanaan harus dipasang waterstop sesuai dengan
spesifikasi pabrik. Waterstop tersebut harus ditunjukkan di dalam
gambar kerja/ shop drawing, sehingga rencana pengecoran harus
direncanakan dengan baik. Biaya waterstop tersebut sudah
termasuk di dalam penawaran yang diajukan oleh Kontraktor.
c. Apabila terjadi kebocoraan selama masa garansi, maka Kontraktor
harus mengadakan perbaikan-perbaikan dengan biaya oleh
Kontraktor. Prosedur perbaikan tersebut harus diusulkan oleh
Kontraktor dan disetujui oleh Kontraktor dan disetujui oleh
Pengawas lapangan, sedemikian rupa sehingga tidak termasuk
bagian-bagian lain yang sudah selesai.
15. Acuan/ Bekisting
a. Umum
1). Kontraktor harus membuat acuan yang dapat dipertanggung
jawabkan secara struktur baik ketentuan, stabilitas maupun
kekakuannya serta layak untuk digunakan. Acuan merupakan
suatu bagian pekerjaan struktur yang berguna untuk
membentuk struktur beton agar sesuai gambar rencana.
Pembuatan DED Kantor Dinas Sosial Kabupaten Grobogan
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
2). Jenis acuan harus sesuai dengan yang disyaratkan dalam
spesifikasi ini. Kontraktor dapat mengusulkan alternatif acuan
dengan catatan bahwa harus disetujui oleh Pengawas
lapangan. Dalam penawarannya Kontraktor wajib menawarkan
sesuai dengan yang ditentukan dalam spesifikasi.
3). Semua bagian acuan yang sudah selesai digunakan harus
dibongkar dan dikeluarkan dari lokasi pekerjaan. Tidak
dibenarkan adanya bagian acuan yang tertanam di dalam
struktur beton.
4). Pada struktur beton kedap air, cara pemasangan acuan dan
bukan pada acuan harus dibuat sedemikian rupa, sehingga
bukaan tersebut harus dapat ditutup dengan sempurna,
sehingga bebas dari kebocoran. Semua pengikat, semua
pengikat acuan (tes) harus dilengkapi dengan material
tertentu seperti waterhaffles, sehingga pada saat dicor akan
menyatu dengan struktur beton.
b. Lingkup Pekerjaan
1). Tenaga kerja, bahan dan peralatan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan,
peralatan seperti release agent, pengangkutan dan
pelaksanaan untuk menyelesaikan semua pekerjaan acuan
sebagai cetakan beton sesuai dengan gambar-gambar
konstruksi dan gambar-gambar disiplin lain yang berhubungan
seperti diuraikan dalam syarat-syarat pelaksanaan, secara
aman dan benar.
2). Detail-detail khusus
Pembuatan acuan khusus sesuai perencanaan termasuk yang
ditawarkan dalam penawaran Kontraktor.
c. Persyaratan Bahan
1). Acuan dan Penyanggah
Bahan acuan yang dipergunakan dapat berbentuk beton, Baja
Ringan, pasangan bata yang diplester, kayu atau material lain
yang dapat dipertanggung jawabkan kualitasnya. Penggunaan
acuan siap pakai produksi pabrik tertentu diizinkan untuk
dipergunakan, selama dapat disetujui oleh Pengawas lapangan.
Acuan yang terbuat dari Sakuraplek yang dilapisi dengan
sejenis kertas film yang khusus digunakan untuk acuan sangat
dianjurkan dengan tebal Sakuraplek minimal 12 mm. Pengaku
harus dibuat dengan benar agar tidak terjadi perubahan
bentuk/ ukuran dari elemen beton yang dibuat. Penyanggah
dari kayu dapat diterima. Bahan dan ukuran kayu yaang
digunakan harus mendapatkan persetujuan Pengawas
lapangan. Untuk pekerjaan beton yang langsung yang
berhubungan dengan tanah, maka sebagai lantai kerja harus
dibuat dari beton K - 175. sebagai acuan samping dari beton
Pembuatan DED Kantor Dinas Sosial Kabupaten Grobogan
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
tersebut dapat menggunakan pasangan batu kali, batu bata
atau material lain yang disetujui Pengawas lapangan.
Untuk elemen beton tertentu seperti kolom bulat disarankan
menggunakan acuan Baja Ringan.
2). Release Agent
Release agent harus merupakan material yang memenuhi
ketentuan berikut
- Cream emulsion
- Neatt oil dengan ditambahkan surfactant
- Release agent kimiawi yang tidak merusak beton
Release agent disimpan dan dipergunakan sesuai dengan
ketentuan dari pabrik pembuatnya. Kontraktor harus
memastikan bahwa release agent yang dipergunakan cocok
dengan bahan finish yang akan digunakan. Dan jika permukaan
beton merupakan finishing atau umum disebut beton exposed
maka Kontraktor harus memastikan bahwa permukaan beton
yang dihasilkan sesuai dengan yang diinginkan Pengawas
lapangan, Kontraktor harus memastikan bahwa release agent
tersebut tidak akan bersentuhan langsung dengan besi beton.
d. Syarat-syarat Pelaksanaan
1). Struktur Acuan
Acuan berikut elemen pendukungnya harus dianalisa
sedemikian rupa, sehingga mampu memikul beban ke semua
arah yang mungkin terjadi (kuat), tanpa mengalami deformasi
yang berlebihan (kaku) dan harus memenuhi syarat stabilitas.
Deformasi dibatasi tidak lebih dari 1/360 l (bentang).
Peninjauan terhadap kemungkinan beban di luar beban beton
juga harus dipertimbangkan,seperti kemungkinan beban
konstruksi, angin, hujan, dan lain-lain.
Semua analisa dan perhitungan acuan berikut elemen
pendukungnya harus dikonsultasikan kepada Pengawas
lapangan untuk mendapatkan persetujuannya, sebelum
pekerjaan dimulai.
2). Dimensi Acuan
Semua ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar struktur
adalah ukuran bersih penampang beton, tidak termasuk
plester/ finishing. Tambahan elemen tertentu seperti bentuk/
profil khusus yang tercantum didalam gambar arsitektur juga
harus dipertimbangkan baik sebagai beban maupun dalam
analisa biaya.
3). Gambar Kerja (Shop Drawings)
Kontraktor harus membuat gambar kerja khusus acuan
berdasarkan analisa yang dilakukannya. Gambar kerja tersebut
harus lengkap disertai ukuran dan detail-detail sambungan
yang benar dan selanjutnya diserahkan kepada Pengawas
lapangan untuk persetujuannya. Tanpa persetujuan tersebut
Pembuatan DED Kantor Dinas Sosial Kabupaten Grobogan
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
Kontraktor tidak diperkenankan untuk memulai pembuatan
acuan dilapangan.
4). Tanggung jawab
Walaupun sudah disetujui oleh Pengawas lapangan, tanggung
jawab sepenuhnya atas kekuatan, kekakuan dan instabilitas
acuan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor. Jika
terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan perkiraan ataupun
kekeliruan yang mengakibatkan timbulnya biaya tambah, maka
semua biaya tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor.,
Acuan harus dibuat sesuai dengan yang dibuat di dalam
gambar kerja. Pelaksanaan yang tidak sesuai dengan gambar
kerja harus segera dibongkar.
5). Stabilitas Acuan
Semua acuan harus diberi penguat datar dan silang sehingga
kemungkinan bergeraknya acuan selama pelaksanaan
pekerjaan dapat dihindari. Pengawas lapangan berhak untuk
meminta Kontraktor untuk memperbaiki acuan yang dianggap
tidak/ kurang sempurna dengan beban biaya Kontraktor.
6). Inspeksi Pengawas lapangan
Semua acuan dengan penunjang-penunjang harus diatur
sedemikian rupa sehingga memungkinkan dilakukannya
inspeksi dengan mudah oleh Pengawas lapangan.
7). Detail Acuan
Penyusunan acuan harus sedemikian rupa hingga pada waktu
pembongkarannya tidak menimbulkan kerusakan pada bagian
beton yang bersangkutan.
8). Jumlah Pemakaian
Acuan hanya diperbolehkan dipakai maksimum 3 (tiga) kali,
kecuali ditentukan lain oleh Pengawas lapangan. Acuan yang
akan digunakan berulang harus dipersiapkan sedemikian rupa
sehingga dapat dijamin permukaan acuan tetap rapi dan
bersih.
9). Akurasi
Acuan harus dapat menghasilkan bagian konstruksi yang
ukuran kerataan/ kelurusan, elevasi dan posisinya sesuai
dengan gambar-gambar konstruksi. Toleransi ukuran dan
posisi harus sesuai dengan yang tercantum dalam spesifikasi
ini.
10). Sistem Pengaliran Air
Acuan harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum
pengecoran. Harus dipersiapkan sistem pengaliran air
sedemikian, sehingga pada saat dibasahi air dapat mengalir ke
tempat yang diinginkan dan acuan tidak tergenang oleh air.
Acuan harus dipasang sedemikian rupa sehingga tidak terjadi
kebocoran atau hilangnya air semen selama pengecoran, tetap
lurus (tidak berubah bentuk) dan tidak tergoyang.
Pembuatan DED Kantor Dinas Sosial Kabupaten Grobogan
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
11). Ikatan Acuan dalam beton
Sebelumnya dengan mendapat persetujuan dari Pengawas
lapangan baut-baut dan tie rod yang diperlukan untuk ikatan-
ikatan dalam beton harus diatur sedemikian, sehingga bila
acuan dibongkar kembali, tidak akan merusak beton yang
sudah dibuat.
12). Acuan Beton Exposed
Jika ada harus dilapisi dengan menggunakan release agent
pada permukaan acuan yang menempel pada pemukaan beton.
Berhubung release agent berpengaruh pula pada warna
permukaan beton, maka pemilihan jenis dan penggunaannya
harus dilakukan dengan seksama. Cara pengecoran beton
harus diperhitungkan sedemikian rupa sehingga siar-siar
pelaksanaan tidak merusak penampilan beton exposed
tersebut. Merk dan jenis release agent yang telah disetujui
bersama tidak boleh diganti dengan merk jenis lain. Untuk itu
Kontraktor harus memberitahukan terlebih dahulu nama
pedagangnya dari release agent tersebut, data bahan-bahan
bersangkutan, nama produsennya, jenis bahan-bahan mentah
utamanya, cara-cara pemakainya, resiko-resiko dan
keterangan lain yang dianggaap perlu untuk memperoleh
persetujuan tertulis dari Pengawas lapangan.
13). Bukaan Untuk Pembersihan
Pada bagian terendah (dari setiap phase pengecoran) dari
acuan kolom atau dinding harus ada bagian yang mudah
dibuka untuk inspeksi.
14). Scaffolding
Pada prinsipnya semua penunjang acuan harus menggunakan
steger besi (scaffolding). Scaffolding tersebut harus cukup
kuat dan kaku dan diatur agar mudah diperiksa oleh
Pengawas lapangan.
15). Persetujuan Pengawas lapangan
Setelah pekerjaan di atas selesai, Kontraktor harus meminta
persetujuan dari Pengawas lapangan dan minimum 3 (tiga)
hari sebelum pengecoran. Kontraktor harus mengajukan
permohonan tertulis untuk ijin pengecoran kepada Pengawas
lapangan.
16). Anti Lendut (Cambers)
Kecuali ditentukan lain dalam gambar, maka semua acuan
untuk balok dan pelat, harus dipersiapkan dengan memakai
anti lendut dengan besar sbb :
Pembuatan DED Kantor Dinas Sosial Kabupaten Grobogan
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
Lokasi % Terhadap
Bentang
Ditengah Bentang balok 0.3
Diujung balok kantilever 0.5
e. Pembongkaran Acuan
1). Pembongkaran harus dilakukan dengan hati-hati, di mana
bagian konstruksi yang dibongkar acuannya harus dapat
memikul berat sendiri dan beban-beban pelaksanaannya.
2). Pembongkaran acuan dapat dilakukan setelah mencapai waktu
sebagai berikut :
Elemen Struktur Waktu
Minimum
Sisi-sisi balok, kolom dan dinding 3 hari
Balok dan plat beton 21 hari
(tiang penyanggah tidak dilepas)
Tiang-tiang penyangga plat 21 hari
Tiang-tiang penyangga balok-balok 21 hari
Waktu pembongkaran tersebut hanya merupakan kondisi
normal dan harus dipertimbangkan secara khusus jika pada
lantai-lantai tersebut bekerja beban rencana. Untuk
mempercepat waktu pembongkaran. Kontraktor dapat
merencanakan dan mengusulkan metode dan perhitungan
yang akan digunakan, dan usulan tersebut harus mendapat
persetujuan tertulis dari Pengawas lapangan. Tidak ada biaya
tambah untuk hal tersebut. Semua akibat yang timbul akibat
usulan tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor.
3). Setiap rencana pekerjaan pembongkaran acuan harus diajukan
terlebih dahulu secara tertulis untuk disetujui Pengawas
lapangan.
05.2. Pekerjaan Atap
1. Lingkup Pekerjaaan
a. Pekerjaaan meliputi desain kuda – kuda, pembuatan kuda – kuda ( fabrikasi
) di workshop, pengangkutan ( delivery ) kuda – kuda dan kebutuhan bahan
lapangan, dan pemasangan seluruh rangka kuda – kuda sampai siap
dipasangi bahan penutup atap sesuai dengan Surat Kontrak Kerja dimana
Pembuatan DED Kantor Dinas Sosial Kabupaten Grobogan
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
kondisi ring balk sudah waterpass, serta pemasangan pengaku yang terdiri
dari :
1) Bottom chord bracing
2) Top chord bracing
3) Ikatan angin
4) Lateral Tie ( sesuai kebutuhan )
b. Pembuatan / fabrikasi kuda – kuda dilakukan di workshop in
door permanen menggunakan mesin JIG
c. Pekerjaan pemasangan rangka atap baja ringan meliputi, struktur rangka
kuda – kuda
( truss ), balok tembok ( top plate / murplat ), dan angkur ke ring balok
berupa dynabolt, connector antara kuda – kuda dengan top plate,
pekerjaaan struktur pengaku ( bracing ) dan pekerjaaan reng sesuai
kebutuhan jenis penutup atap.
2. Persyaratan Bahan
a. Bahan baja yang digunakan untuk rangka kuda – kuda, struktur pengaku
dan reng adalah baja high tensile strength, dengan mechanical properties
seperti Tabel 1.
STEEL GRADE G 550
Minimum Yield Strength 550 MPa
Ultimate Tensile Strength 550 Mpa
Modulus of elasticity 200 000 MPa
Shear Modulus 80 000 MPa
Tabel 1. Spesifikasi Teknis Baja Mutu G 550
b. Lapisan anti karat baja ringan ( coating ) berupa Galvalume, dengan
spesifikasi teknis pada table 2 di bawah ini.
COATING CLASS AZ 100
Minimum coating mass 100 gr / m
Tripple spot test ( both surface ) 100 gr / m
Komposisi 5% Al dan 95% Zn
c. Brace System ( Bracing )
Pembuatan DED Kantor Dinas Sosial Kabupaten Grobogan
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
i. Bottom Chord Bracing ( BC Bracing )
Pengaku pada batang bawah kuda – kuda. Pengaku ini dipasang
untuk mencegah terjadinya puntiran pada batang bawah
dikarenakan beban dukungan plafond yang biasanya dikaitkan pada
batang bawah tersebut. ( Catatan : pada pemasangan pengait
plafond tidak diperbolehkan melakukan pelubangan pada profil
baja ringan )
ii. Diagonal Web Bracing ( IKATAN ANGIN )
Pengaku ini dipasang untuk menahan beban angin yang terajadi
pada system struktur rangka atap.
iii. Top Chord Bracing ( TC Bracing )
Top Chord Bracing berupa reng/batten ( yang merupakan dudukan
penutup atap ) dan berupa reng / batten yang mengikat kuda –
kuda pada bagian top chord.
iv. Lateral Tie Bracing
Pengaku / bracing antara web pada kuda – kuda baja ringan, sekaligus
berfungsi untuk mengurangi tekuk local ( buckling ) pada batang tekan
( web ), standart teknis mengacu pada desain struktur kuda – kuda
tersebut
Pembuatan DED Kantor Dinas Sosial Kabupaten Grobogan
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
e. Talang Jurai Dalam ( Valley Gutter )
Pertemuan dua bidang atap yang membentuk sudut tertentu,
pada pertemuan sisi dalam harus menggunakan talang dalam ( Valeey
Gutter ) untuk mengalirkan air hujan. Ketebalan material jurai dalam
minimal 0,45 mm dengan detail profil seperti gambar dibawah.
f. Alat Sambung ( Screw )
Baut menakik sendiri ( Self drilling screw ) digunakan sebagai alat
sambung
antar elemen rangka atap yang digunakan untuk fabrikasi dan instalasi,
spesifikasi screw sebagai berikut :
Kelas ketahanan Korosi Mininum Kelas 2
Pembuatan DED Kantor Dinas Sosial Kabupaten Grobogan
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
Panjang ( Termasuk kepala baut ) 16 mm
Kepadatan Alur 16 alur /
inci
Diameter
Bahan 4,80 mm
Dengan 3,80 mm
alur Tanpa
Alur
Kekuatan
Mekanikal 5,10 KN
Gaya geser satu baut 8,60 KN
Gaya aksial 6,90 KN
Gaya Torsi
3. Persyaratan Pra-Konstruksi
a. Kontraktor wajib melampirkan
i. Surat dukungan ASLI dari produsen baja ringan.
ii. Brosur ASLI
iii. Hasil uji Sifat Mekanis dan Lapisan dari Lab.Uji Balai
Bahan dan Barang Teknik Jakarta.
iv. Surat keterangan Verifikasi Software dari Laboratorium
Rekayasa struktur Fakultas teknik Sipil dan Lingkungan,
Institut Teknologi Bandung atau dari intitusi yang secara
resmi diakui pemerintah.
v. Laporan Hasil Pengujian Full Scale Test dari Laboratorium
Pengujian Pusat Litbang Pemukiman Bidang Struktur dan
Konstruksi Bangunan, Departemen Pekerjaan Umun.
b. Pihak kontraktor bersedia menyiapkan semua struktur ring balok penopang
kuda – kuda dengan kondisi rata air ( waterpass level )
c. Kontraktor wajib memberikan pemaparan produk sebelum pelaksanaan
pemasangan rangka atap baja ringan, sesuai dengan RKS ( Rencana Kerja
dan Syarat ) seperti pada pasal di atas. Produk yang dipaparkan sesuai
degan surat dukungan dan brosur yang dilampirkan pada dokumen
tender.
d. Kontraktor wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap beserta detail dan
bertanggung jawab terhadap semua ukuran – ukuran yang tercantum dalam
gambar kerja. Dalam hal ini meliputi dimensi profil, panjang profil dan jumlah
Pembuatan DED Kantor Dinas Sosial Kabupaten Grobogan
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
alat sambung pada
setiap titik buhul.
f. Perubahan bahan / detail karena alasan apapun harus diajukan ke Konsultan
Pengawas, Konsultan Perencana dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
( PPTK ) untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis.
4. Persyaratan Konstruksi
i. Pembuatan dan pemasangan bahan baja yang digunakan untuk rangka
kuda – kuda dan bahan lain yang terkait harus dilaksanakan sesuai
gambar desain yang telah dihitung dengan computer munggunakan
software khusus TRUSS SYSTEM sesuai peraturan dan ( Code ) rujukan
yang berlaku
ii. Perakitan kuda – kuda dilakukan di workshop in door permanen
dengan mesin perakit / mesin jig yang menjamin keakurasian hasil
perakitan ( prefabrikasi ), dengan alat sambung self drilling screw.
iii. Penanganan, penyimpangan pengiriman dan pemasangan kuda –
kuda harus dilakukan dengan cara tertentu untuk menghindari
kerusakan kuda – kuda.
iv. Penanganan dan pemasangan kuda – kuda harus sesuai dengan gambar
kuda – kuda, gambar detail bracing, serta gambar detail pelaksanaan.
v. Penambahan kuda – kuda ke top plate / murplat menggunakan alat
sambung gigagrip untuk menahan gaya vertical dan horizontal. Top
plate / murplate harus diangkur ke struktur ring balok tumpuan
kuda – kuda dengan dynabolt.
vi. Pemasangan bracing rangka atap harus dipasang secara benar
sesuai design sehingga system rangka atap dapat bekerja secara
bersama – sama ( as an integral structure )
vii. Semua detail sambungan harus dipasang sesuai dengan gambar kerja.
viii. Pemasangan reng harus sesuai jenis penutup atap yang dipakai
ix. Perakitan kuda – kuda dilakukan oleh tenaga pemasang yang terlatih
dan mampu memahami gambar desain dan memiliki surat ijin
memasang dari pabrikan.
x. Pihak kontraktor harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua
struktur yang dipakai untuk tumpuan kuda – kuda. Berkenaan dengan
hal tersebut, pihak konsultan perencana struktur berhak untuk
menerima informasi mengenai reaksi peletakan kuda – kud
Pembuatan DED Kantor Dinas Sosial Kabupaten Grobogan
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
5. Jaminan Struktural dan Laporan Kerja
a. Jaminan yang dimaksud adalah jika terjadi deformasi yang melebihi
ketentuan maupun keruntuhan yang terjadi pada struktur rangka atap baja
ringan, meliputi : kuda – kuda, pengaku, dan reng
b. Program perencanaan dan perhitungan rangka baja ringan telah di desain
untuk menahan beban sesuai dengan standart peraturan di Iandonesia dan
Australia.
a). Peraturan Muatan Indonesia 1970 b). Peraturan
Bangunan Nasional 1984 c). AS / NZS 4600-2005-S
d). BS 5950-5-1998-S
c. Peraturan atau design code mengacu pada :
1. Pembebanan sesuai dengan Peraturan Pembebanan Indonesia 1981
2. Mengacu pada persyaratan – persyaratan seperti yang tercantum pada “
Cold formed Structural steel “ ( Australian Standart / New Zealand Standart
4600:2005 )
3. Desain kekuatan structural maengacu pada “ Dead and Live loads and load
Combinations” ( Australian Standart 1170.1Part 1)
4. “ Wind Loads “ ( Australian Standart 1170.2 Part 2 ) sesuai dengan peraturan
Pembebanan angin.
5. Menggunakan screw berdasarkan ketentuan “ Screw-Self Drilling for the
Building And construction industries ( Australian Standart 3566 )
d . Pada akhir proyek, kontraktor harus dapat melaporkan Teknical Report
yang menunjukkan semua pembebanan system rangka atap yaitu
termasuk di dalamnya :
i. Pembebanan Joint
ii. Bending moment Diagram
iii. Shear Force Diagram
iv. Normal Force Diagram
g. Pada akhir proyek, harus diserahkan surat garansi yang dikeluarkan oleh pihak
pemberi dukungan dalam hal baja ringan yang berlaku selama 10 ( sepuluh )
tahun.
a. Persyaratan Bahan
a. Penutup atap :
Digunakan Penutup atap Onduline Tile, dan telah disetujui Pengawas
lapangan dalam arti ketebalan, mutu jenis dan produk dari bahan
tersebut. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan
Pembuatan DED Kantor Dinas Sosial Kabupaten Grobogan
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan
sempurna.
c. Pemasangan penutup atap baru dapat dimulai setelah reng-reng baja
ringan terpasang dengan jarak sesuai gambar (lebar teknis penutup atap)
dan telah disetujui oleh Pengawas lapangan.
d. Penutup atap yang digunakan harus memenuhi persyaratan NI-19.
e. Kontraktor harus mengajukan contoh penutup atap sebelum
mengadakan pembelian. Contoh tersebut harus mendapat persetujuan
Pengawas lapangan, disarankan untuk membawa contoh lebih dari satu
kualitas.
f. Untuk Kerpus digunakan dari bahan sejenis dan sekualitass.
Penutup atap lainnya yang belum termasuk dalam DOKUMEN
PENGADAAN JASA PEMBORONGAN namun tertera dalam gambar akan
diatur oleh Pengawas lapangan.
b. Pelaksanaan
a. Untuk pemasangan penutup atap harus mendapat persetujuan terlebih
dahulu dari Pengawas lapangan.
b. Sebelum dipasang seluruh penutup atap harus diseleksi/ pemilihan baik
warna, bentuk dan kualitas harus dapat dipertanggung jawabkan baru
kemudian dimintakan persetujuan kepada Pengawas lapangan/ Direksi
lapangan.
c. Cara penumpukan dan pemasangan penutup atap harus sebelah
menyebelah Kerpus supaya tidak ada pembebanan eksentris, kecuali
pada bentuk atap emperan dan pemasangan harus dimulai dari bawah.
Pemasangan atap dari satu arah tidak diperkenankan, pertemuan-
pertemuan pemasangan terletak di tengah-tengah bidang atas pertemuan
Kerpus atas.
d. Pemasangan penutup samping digunakan Kerpus samping harus
dilakukan dengan hati-hati agar tidak mengakibatkan kerusakan pada
bagian lain dari bangunan.
e. Pemasangan atap harus dilakukan dengan penuh ketelitian dan kerapian.
Tepi-tepi penutup atap dan alur-alurnya harus merupakan garis-garis
lurus, baik dari atas kebawah maupun dari sisi yang lainnya. Hal ini dapat
tercapai bila dalam pemasangan penutup atap juga ditimbang dengan
tarikan benang.
f. Pemasangan penutup atap harus lurus, rapi sehingga hasilnya baik, pola
pemasangan seperti petunjuk pabrik. Persyaratan pemasangan penutup
atap harus sesuai ketentuan tersebut dalam manual pabrik serta
pemasangan reng yang terakhir harus berdiri.
h. Pemasangan penutup atap harus dibuat serapi mungkin, penyambungan
penutup atap dengan Kerpus tidak boleh ada yang cacat sehingga
menyebabkan kebocoran.
i. Jarak antar reng harus menyesuaikan dengan ukuran penutup atap.
j. Seluruh struktur kerangka harus kuat hubungannya ditahan dengan baik
oleh struktur atap (kuda-kuda) dan dinding sesuai ukuran dalam gambar
Pembuatan DED Kantor Dinas Sosial Kabupaten Grobogan
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
Pasal 06.PEKERJAAN ARSITEKTUR
06.1. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan dan alat-alat bantu serta cara kerja yang dibutuhkan
dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Spesifikasi teknis seluruh pekerjaan ini diatur berdasarkan
peraturan dan ketentuan yang berlaku, baik yang bersifat daerah,
nasional, maupun internasional, serta berdasarkan jenis bahan/
material, cara pelaksanaan (metode) dan sistem yang dibutuhkan.
3. Seluruh pekerjaan akan dikelola oleh Pengawas lapangan, yaitu
dalam hal Koordinasi dengan Pengawas lapangan Pekerjaan dan
Kontraktor, mencakup Mutu hasil kerja (Kualitas), waktu
pelaksanaan (schedule) dan pembiayaan.
4. Seluruh pekerjaan yang berkaitan dengan estetika, penentuan
warnanya harus terlebih dahulu dikonsultasikan dengan Konsultan
Perencana serta mendapat persetujuan dari Direksi lapangan.
06.2. Peraturan-peraturan yang dipakai
1. Peraturan-peraturan/standar setempat yang biasa dipakai
2. Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 ; NI-2 (PBI-71)
3. Semen Portland harus memenuhi NI-8, SII 0013-81 dan ASTM
c1500-78 A
4. Pasir beton yang digunakan harus memenuhi PUBI 82 pasal 11 dan
SII 0404-80
5. Kerikil/split harus memenuhi PUBI 82 pasal 12 dan SII 0079–
79/0087-75/0075-75
6. Pengendalian pekerjaan keramik harus sesuai dengan peraturan
ASTM, NI-129, PUBI 1982 pasal 31 dan SII –0023 –81
7. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia 1961;NI-5
8. Peraturan Semen Portland Indonesia 1972;NI-8
9. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat.
10. Ketentuan-ketentuan Umum untuk Pelaksanaan Pemborong
Pekerjaan Umum (A.V.) No. 9 tanggal 28 Mei 1941 dan Tambahan
Lembaran Negara No. 14571.
11. Petunjuk-petunjuk dan Peringatan-peringatan lisan maupun
tertulis yang diberikan Pengawas lapangan.
12. Standard Normalisasi Jerman (D.I.N.)
13. American Society for Testing and Material (A.S.T.M.)
14. American Concrete Institute (A.C.I.)
15. Air harus memenuhi persyaratan dalam PUBI 82 pasal 9, AVGNOR
P18–303 dan NZS-3121/1974
16. Pengendalian seluruh pekerjaan beton ini harus sesuai dengan
persyaratan : PBI 1971 (NI-2) PUBI 1982 dan (NI-8)
17. Standart dari bahan waterproofing mengikuti prosedur yang
ditentukan oleh pabrik dan standar lainnya seperti : NI.3, ASTM
828, ASTME, TAPP I 803 dan 407
Pembuatan DED Kantor Dinas Sosial Kabupaten Grobogan
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
18. Mutu dan kualitas kayu yang dipakai sesuai dengan persyaratan
dalam NI –5 (PKKI tahun 1961), PUBI 82 pasal 37 dan memenuhi
persyaratan SII 0458-81
19. Pengendalian seluruh pekerjaan cat, harus memenuhi ketentuan-
ketentuan dari pabrik yang bersangkutan dan memenuhi
persyaratan PUBI 1982 pasal 54 dan NI-4
20. Bahan cat yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan dalam PUBI 1982 pasal 53, BS (BRITISH STANDARD) No.
3900:1970/1971, AS. K-41 dan NI.4, serta mengikuti ketentuan-
ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.
06.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Semua jenis pekerjaan harus dibuatkan shop drawing dan diajukan
kepada Pengawas lapangan untuk diperiksa yang selanjutnya
dimintakan persetujuan kepada Konsultan Perencana.
2. Semua bahan material, terutama finishing utama sebelum
dikerjakan, Kontraktor harus mengajukan 2 atau 3 buah contoh
produk yang setara kepada Pengawas lapangan untuk diserahkan
kepada Konsultan Perencana, selanjutnya Konsultan Perencana
mengajukan bahan material tersebut kepada Direksi lapangan
untuk mendapatkan persetujuannya.
3. Hal-hal yang bertalian erat dengan estetika seperti : warna cat,
keramik, batu tempel, politur dan sebagainya harus mendapat
persetujuan dari Perencana (Arsitek/ Direksi lapangan) terlebih
dahulu sebelum dilaksanakan.
Material yang tidak disetujui harus diganti dengan material lain yang
mutunya sesuai dengan persyaratan tanpa biaya tambahan.
4. Kontraktor harus menyerahkan 2 (dua) copy ketentuan dan
pesyaratan teknis operatif dari pabrik material yang bersangkutan
termasuk mengajukan cara perawatan/ maintenance seluruh
bahan/ material bangunan sebagai informasi bagi Pengawas
lapangan dan untuk dapat dipergunakan kelak oleh Pemilik
Bangunan.
5. Material lain yang tidak terdapat pada daftar di atas, tetapi
dibutuhkan agar dapat melakukan penyelesaian/ penggantian
dalam suatu pekerjaan, harus baru, kualitas terbaik dari jenisnya
dan harus disetujui Pengawas lapangan.
6. Semua material yang dikirim ke site/ lapangan harus dalam
keadaan tertutup atau dalam kantong/ kaleng yang masih disegel
dan berlabel pabriknya, bertuliskan type dan tingkatannya, dan
dalam keadaan utuh.
7. Bahan harus disimpan di tempat yang kering, berventilasi baik, dan
terlindung.
8. Tempat penyimpanan bahan harus cukup menampung kebutuhan
bahan, dan sesuai dengan jenisnya seperti yang disyaratkan dari
pabrik.
Pembuatan DED Kantor Dinas Sosial Kabupaten Grobogan
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
9. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor diharuskan memeriksa
site/ lapangan yang telah disiapkan untuk memenuhi persyaratan
dimulainya pekerjaan.
10. Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar, spesifikasi dan
lainnya Kontraktor harus segera melaporkan kepada Pengawas
lapangan. Kontraktor tidak diperkenankan melakukan pekerjaan di
tempat tersebut sebelum kelainan/ perbedaan diselesaikan.
11. Setiap produk yang diajukan oleh Main/ Sub Kontraktor harus
dilengkapi dengan cara perawatan/ maintenance dari produk
tersebut yang :
a. Sesuai dengan persyaratan teknis dari pabrik yang bersangkutan.
b. Sesuai dengan persyaratan/ peraturan setempat.
c. Disetujui oleh Pengawas lapangan/ Direksi lapangan.
06.4. Pekerjaan Pintu & Jendela
Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya,
peralatan, dan alat hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Lingkup pekerjaan ini adalah seluruh detail pekerjaan pintu dan jendela
yang yang ditunjukkan/ disebutkan dalam gambar.
3. Bahan yang digunakan untuk pekerjaan ini adalah, Allumunium Kusen 4”
Putih Rangka jendela sesuai gambar kerja.
Kaca.
→ Tebal : Kaca bening 5 mm, Kaca bening 8 mm, Kaca Tempered 12 mm, Kaca
Tempered 8 mm, Kaca Ryben 5 mm, Kaca Ryben 8mm, Kaca Ryben 12 mm,
Kaca es. Menggunakan ex. Asahimas, Mulia, Magi.
→ Jenis : Kaca bening, rayben dan tempered untuk pintu utama.
Menggunakan ex. Asahimas, Mulia,
b. Semua kaca harus bebas dari noda dan cacat, bebas sulfida maupun bercak-
bercak, tidak bergelombang dan harus memenuhi standar bahan yang
berlaku di Indonesia. Dalam pemasukan penawaran ini penyedia
melampirkan surat dukungan bahan material kaca dari Distributor/ Agen/
Toko dan dilengkapi brosur.
c. Ukuran rangka jendela sesuai yang ditunjukkan dalam detail gambar.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar kerja,
persyaratan persyaratan atau sesuai petunjuk. Pekerjaan ini harus
dilaksanakan dengan keahlian dan ketelitian.
b. Syarat dan Mutu.
- Dimensi.
- Toleransi ketebalan kaca lembaran tidak boleh melebihi dari 0.3 mm.
- Toleransi lebar dan panjang tidak boleh melebihi 2 mm.
- Kesikuan.
c. Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut siku
serta tepi potongan yang rata dan lurus. Toleransi kesikuan maksimum yang
diperkenankan adalah 1.5 mm/m, kecuali disyaratkan lain oleh.
Pembuatan DED Kantor Dinas Sosial Kabupaten Grobogan
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
d. Ukuran, tebal warna dan jenis bahan yang dipasang sesuai dengan gambar
kerja, buku spesifikasi ini atau sesuai dengan petunjuk Konsultan P
engawas.
e. Pemotongan harus rapi dan lurus, menggunakan alat pemotong kaca
khusus, sesuai standar pabrik. Sisi-sisi kaca yang tampak maupun tidak
akibat pemotongan harus digurinda dan dihaluskan sampai berbentuk
tembereng.
f. Pekerjaan Pemasangan Kaca.
g. Sebelum pemasangan kaca, semua rangka pemegang sudah terpasang
sesuai dengan gambar kerja dan persyaratan pekerjaan untuk bahan rangka
pemegang tersebut.
h. Tepi kaca pada sambungan atau antara kaca dengan rangka pemegang
harus diberi sealant atau dempul khusus untuk menutupi celah dengan
rangka seperti yang disyaratkan dalam gambar kerja.
i. Tidak diperkenankan sealant mengenai kaca terpasang lebih dari 0.5 cm
batas garis sambungan dengan kaca.
j. Kualitas Pekerjaan
• Tidak boleh terjadi retak tepi pada semua kaca akibat pemasangan lis
maupun skrup.
• Kaca harus telah terkunci dengan baik, sempurna dan tidak bergeser dari
rangka pemegang dan list yang ada.
• Semua kaca pada saat terpasang tidak boleh bergelombang, retak dan
tergores.
• Apabila masih terlihat adanya gelombang, maka kaca tersebut harus
dibongkar dan diperbaiki/diganti. Biaya untuk hal ini menjadi tanggung
jawab Penyedia Jasa Konstruksi dan tidak dapat diajukan sebagai
pekerjaan tambah.
• Penyedia Jasa Konstruksi wajib memelihara dan melindungi hasil
pekerjaan dari kerusakan dan benturan, untuk itu pekerjaan kaca harus
diberi tanda agar mudah terlihat/diketahui. Semua kerusakan yang timbul
menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi untuk memperbaiki
sampai pekerjaan selesai.
06.5. Pekerjaan Kayu (Kalau Ada)
1.Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya,
peralatan dan alat hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Lingkup pekerjaan ini adalah seluruh detail yang ditunjukkan/
disebutkan dalam gambar.
2.Persyaratan Bahan
a.Jenis kayu :. Bengkire dan Kamper
b.Bahan dari kayu yang telah dikeringkan, Kayu Mutu A, kelas kuat I
c.Bahan kayu yang dipakai harus memenuhi syarat-syarat dan peraturan
kayu bangunan untuk perumahan dan gedung yang ditentukan dalam
PKKI, PUBI –1982 pasal 37 dan SII 0458-81
d.Persyaratan pengawetan bahan kayu harus memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan dalam Standard Kehutanan Indonesia (SKI), No. C-M-001 :
Pembuatan DED Kantor Dinas Sosial Kabupaten Grobogan
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
1987. Bahan pengawet yang digunakan harus memenuhi persyaratan yang
diuraikan dalam tabel 1 dan 2
e.Seluruh bahan kayu harus diawetkan dengan sistem Hickson’s Timber
Preservation dengan Tanalith CT 116/ Diffusol CB concentrate atau cara-
cara lain dari pengawetan kayu yang diusulkan oleh Kontraktor dan harus
mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pengawas lapangan.
f.Ukuran finish kayu sesuai detail gambar.
g.Mutu dan kualitas kayu dipakai sesuai persyaratan dalam NI-5, (PKKI
tahun 1961), PUBI 82 pasal 37 memenuhi persyaratan SII0 0458-81
h.Kayu yang dipakai harus cukup tua, lurus, kering dengan permukaan rata,
bebas dari cacat seperti retak-retak, mata kayu, dan cacat lainnya.
i.Kelembaban disyaratkan maksimum 17 %, untuk seluruh bahan yang
digunakan.
j.Accessories.
- Angkur, sekrup, plat dan baut harus dari bahan yang digalvanis.
- Untuk angkur dipakai besi Baja beton diameter 10 mm, untuk plat Baja
dipakai ketebalan 2 mm.
3.Syarat-syarat Pelaksanaan
a.Sebelum melaksanakan pekerjaan Kontraktor diwajibkan untuk meneliti
gambar-gambar yang ada sesuai kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-
lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola layout/ penempatan cara
pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
b.Sebelum pemasangan, penimbunan kayu di tempat pekerjaan harus
ditempatkan pada ruang/ tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak
terkena cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
c.Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos-klos, baut,
angkur-angkur dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin
kekuatannya dengan memperhatikan/ menjaga kerapihaan terutama
untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat
bekas penyetelan.
d.Semua kayu tampak harus diserut halus, rata, lurus dan siku-siku antar
sisi-sisinya dan di lapangan sudah dalam keadaan siap untuk penyetelan/
pemasangan, kecuali bila ditentukan lain.
e.Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
Pemotongan dan pembuatan profil kayu dilakukan dengan mesin.
f.Bahan kayu tidak diperkenankan dipulas dengan cat, vernis, meni atau
finishing lainnya sebelum diperiksa dan diteliti oleh Pengawas lapangan.
g.Setelah semua pekerjaan kayu terpasang perlu diberi perlindungan
terhadap benturan dan pengotoran akibat pelaksanaan pekerjaan lain.
06.6. Pekerjaan Pengunci dan Penggantung
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pemasangan kunci,handel pintu jendela.
b. Pemasangan Engsel Pintu dan Jendela
2. Macam Pekerjaan
a. Mengadakan dan memasang kunci tanam pada semua
pintu sesuai gambar.
Pembuatan DED Kantor Dinas Sosial Kabupaten Grobogan
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
b. Pemasangan kunci dan perlengkapan lain hendaknya
sepengetahuan Pengawas lapangan
c. Memasang engsel sebanyak 3 (tiga) buah ukuran 5’’ x 4’’
x 2 mm untuk setiap daun pintu, dan engsel Standard H
sebanyak 2 (dua) buah ukuran 4’’ x 3’’ x 2 mm untuk
setiap jendela.
d. Untuk daun pintu double harus dipasang gerendel tanam
sebanyak 2 (dua) buah.
e. Satu daun jendela dilengkapi dengan 2(dua) kait angin ,
2(dua) engsel, dan 1 (satu) handle/grendel/kunci
rambucis .
3. Cara Pelaksanaan
a. Hardware kunci gantungan, engsel harus diminyaki agar
berfungsi dengan baik. Semua contoh barang tersebut harus
mendapat persetujuan dari Pengawas Lapangan. Apabila kunci
dan alat penggantung yang dipasang ternyata tidak berfungsi,
harus dibongkar/ diganti atas biaya Kontraktor.
b. Semua pemasangan harus rapi sehingga pintu dan jendela dapat
ditutup dan dibuka dengan mudah, lancar, dan ringan.
06.7. Pekerjaan Ceiling
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan
sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan pemasangan plafond sesuai dengan yang disebutkan/
ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Pengawas lapangan.
2. Persyaratan Bahan
a.Bahan Rangka :
Sebagai rangka langit-langit Gypsum digunakan rangka Hollow Galvallum
atau sekualitas dan berkualiatas baik.
b.Penutup langit-langit, terdiri dari :
* Gypsum yang bermutu baik produk JAYABOARD/ ELEPHANT/ setara,
tebal t = 9 mm Untuk Km/wc dan tritisan digunakan Plafon kalsibord
t=6mm & Palfond PVC yang bermutu baik produk DAK, BRAVO
* Syarat-syarat Pelaksanaan :
a. Pekerjaan ini dikerjakan oleh Kontraktor yang berpengalaman dan
dengan tenaga – tenaga ahli.
b. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk
membuat shop drawing dan meneliti gambar-gambar yang ada dan
kondisi di lapangan (ukuran dan peil), terrmasuk mempelajari bentuk,
pola lay-out/ penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-
detail sesuai gambar.
c. Kaitkan batang-batang gantung pada siku-siku batang gantung yang
dipasang pada kerangka struktural atau soffit beton dengan jarak rangka
maksimum 1,20 m pada tiap arah/ jurusan. Setiap braket batang gantung
yang dipasang harus dapat mendukung benda seberat 225 kg.
Pembuatan DED Kantor Dinas Sosial Kabupaten Grobogan
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
d. Rangka furring chanel dipasang dengan 0,60 m x 0.60 m untuk gypsum
bord/kalsiboard dan kenakan pada rel silang atas dengan jepitan
pengunci di tiap sambungan. Sambung furring channel yang panjangnya
cocok dengan furring channel lain dengan memakai penyambung secara
berbiku-biku. Komponen suspensi tambahan harus disediakan untuk
mendukung piting-piting lampu dan alat bantu lainnya.
e. Setelah seluruh rangka furring terpasang, seluruh permukaan rangka
harus rata, lurus dan waterpas, tidak ada bagian yang bergelombang, dan
batang-batang rangka harus saling tegak lurus.
f. Bahan penutup langit-langit adalah Gypsum/kalsiboard/Acoustic Tile
dengan mutu bahan seperti yang dipersyaratkan dengan pola
pemasangan sesuai dalam gambar.
g. Pertemuan antara bidang langit-langit dan dinding, digunakan bahan
seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
h. Gypsum board yang dipasang adalah Gypsum board/ kalsiboard yang
telah dipilih dengan baik, bentuk dan ukuran masing-masing unit sama,
tidak ada bagian yang retak, gompal atau cacat-cacat lainnya dan telah
mendapat persetujuan dari Pengawas lapangan.
i. Gypsum board dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan gambar,
untuk itu setelah Gypsum board/ kalsiboard/Acoustic Tile terpasang,
bidang permukaan langit-langit harus rata, lurus, waterpas dan tidak
bergelombang, juga sambungan antara unit-unit Gypsum board/
kalsiboard/Acoustic Tile tidak terlihat.
j. Pada beberapa tempat tertentu harus dibuat manhole/ access panel di
langit-langit yang bisa dibuka, tanpa merusak Gypsum board/ kalsiboard
di sekelilingnya, untuk keperluan pemeriksaan/ pemeliharaan M & E.
06.8. Pekerjaan Cat
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pengecatan seluruh bidang dinding dan plafond.
b. Pengecatan kayu/Listplang
c. Pengecatan besi
2. Bahan
a. Penggunaan cat, baik untuk cat dasar dan atau pengecatan akhir
b. Cat/ Seler yang dibutuhkan atau didatangkan harus dalam keadaan utuh
dalam kemasan kaleng, tertera nama perusahaannya dan masih terdapat
segel utuh.
c. Semua cat yang digunakan harus mendapatkan persetujuan dari
Pengawas lapangan.
d. Pada penutup Plamur dan dempul untuk pekerjaan cat tembok dan kayu
digunakan merk yang sama dengan merk cat yang digunakan.
e. Cat meni digunakan pada semua kayu yang akan dicat, juga pada Baja
space frame. Jenis meni disesuaikan dengan cat yang akan digunakan.
f. Cat kayu digunakan pada semua listplank kayu atau sesuai petunjuk
Pengawas lapangan.
g. Bahan pengencer cat kayu menggunakan sekualitas minyak
afduner/Tiner dan harus minta petunjuk Pengawas lapangan.
Pembuatan DED Kantor Dinas Sosial Kabupaten Grobogan
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
3. Macam Pekerjaan
a. Mengecat dengan cat tembok semua bidang dinding eksterior dan
interior seperti dinyatakan dalam gambar.
b. Semua dinding-dinding, plafond dicat tembok produksi dan kualitas
sesuai petunjuk Pengawas lapangan/ Direksi lapangan.
c. Mengecat dengan cat kayu untuk semua bidang permukaan kayu yang
nyata-nyata harus dicat seperti dinyatakan pada gambar.
d. Mengecat bidang permukaan kayu, seperti listplank dan sebagainya,
seperti tertera dalam gambar.
e. Mengecat bidang permukaan besi, space frame, railling tangga dan
sebagainya, seperti tertera dalam gambar.
f. Memeni kayu untuk semua bidang yang akan dicat kayu, termasuk semua
bidang sambungan dan potongan kayu, dan dengan meni besi untuk
semua bidang yang akan dicat besi, termasuk beugel, angkur, baut dan
sebagainya. Memeni semua permukaan bidang kayu dan besi yang
tertanam dan berhubungan langsung dengan tembok.
g. Sebelum dilakukan pengecatan dinding seluruh plesteran harus baik dan
Kontraktor supaya melaporkan kepada Pengawas lapangan untuk
pemeriksaan dan persetujuannya.
4. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Cat tembok
Bidang yang akan dicat sebelumnya harus dibersihkan dengan cara
menggosok menggunakan kain yang dibasahi air. Setelah kering
didempul pada tempat yang berlubang sehingga permukaan rata dan
licin untuk kemudian dicat minimal 2 (dua) kali dengan roller minimal 20
cm sampai baik atau sesuai dengan ketentuan.
b. Cat besi
Semua pekerjaan yang telah dicat meni besi baru boleh dicat besi setelah
terlebih dahulu dibersihkan dari kotoran yang menempel. Pengecatan
minimal 2 (dua) kali, tidak diperkenankan melakukan pengecatan ketika
keadaan mendung dan hujan.
c. Meni besi
Segera setelah pekerjaan Baja Ringan dibersihkan sampai kulit giling dan
permukaan korosi terbuang dan terlihat warna metalik, pengecatan meni
dapat dimulai dengan ketebalan cat meni sampai ±25 milimicron.
d. Politur
Bidang yang akan dipolitur harus digosok dengan amplas sampai halus
hingga pori-pori dapat tertutup.
Pekerjaan politur harus dilakukan berulang-ulang hingga mendapatkan
hasil yang rata dan bagus. Proses politur melewati tahapan
pengamplasan, pengecatan warna dasar, pelapisan, dan finishing pada
bidang-bidang yang akan dipolitur.
e. Melamine
Bidang yang akan dimelamin harus digosok dengan amplas sampai halus
hingga pori-pori dapat tertutup.
Pembuatan DED Kantor Dinas Sosial Kabupaten Grobogan
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
Pekerjaan Melamine harus dilakukan berulang-ulang hingga
mendapatkan hasil yang rata dan bagus. Proses melamine melewati
tahapan pengamplasan, pengecatan warna dasar, pelapisan (shanding),
dan finishing pada bidang-bidang yang akan dimelamine.
Pelaksanaan pekerjaan cat harus sesuai dengan persyaratan yang
tercantum dalam PBBI 1961.
Pasal 07.PEKERJAAN PASANGAN
07.1. Pekerjaan Pasangan Batu Belah
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya,
peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan ini, sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik
dan sempurna.
b. Pekerjaan pasangan Batu Belah ini meliputi pekerjaan pondasi batu belah
dan seluruh detail yang disebutkan/ ditunjukkan dalam gambar dan
sesuai petunjuk Pengawas lapangan.
c. Pekerjaan ini berkaitan dengan Pekerjaan Batu bata.
2. Persyaratan Bahan
a. Batu belah harus berkualitas baik, batu belah untuk
pondasi harus bersih dari segala kotoran, keras dan
memenuhi persyaratan PUBB 1970 (NI-3).
b. Semen Portland harus memenuhi syarat-syarat dalam NI-8
dan PUBI 1982 pasal 1 serta SII 0013-81
c. Pasir harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
dalam NI-3 pasal 14 ayat 2
d. Air untuk adukan pasangan, harus air yang bersih, tidak
mengandung lumpur, minyak, asam-basa serta memenuhi
PUBI-1982 pasal 9
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Diatas urugan pasir untuk pondasi lajur/ pondasi bukan struktur
dipasang aanstamping batu belah setebal 20 cm atau sesuai
dengan gambar.
b. Pondasi batu belah menggunakan batu kali dengan adukan
campuran 1 Pc : 6 Psr, adukan harus membungkus batu kali
sedemikian rupa sehingga tidak ada bagian yang keropos.
c. Sebelum pondasi struktur dan pondasi bukan struktur dipasang
lebih dahulu dibuat profil-profil pondasi dari kayu Kalimantan
setinggi patok galian yang bentuk dan ukurannya sesuai gambar
potongan pondasi.
d. Bahan untuk pondasi bukan struktur digunakan batu yang baik
tidak keropos dan memenuhi syarat-syarat untuk itu sesuai
dengan persetujuan Direksi. Pada pertemuan antara pondasi,
kolom dan sloof, harus disediakan stek-stek tulangan yang
Pembuatan DED Kantor Dinas Sosial Kabupaten Grobogan
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
tertanam baik pada pondasi sedalam 20 cm, dengan diameter dan
jumlah besi sesuai dengan tulangan beton tersebut.
e. Pekerjaan konstruksinya harus memperhatikan syarat-syarat
yang berlaku.
07.2. Pekerjaan Dinding Bata Ringan
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya,
peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan ini, sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu
baik dan sempurna.
b. Pekerjaan pasangan bata ringan ini meliputi pekerjaan dinding
bangunan dan seluruh detail yang disebutkan/ ditunjukkan dalam
gambar dan sesuai petunjuk Pengawas lapangan.
c. Pekerjaan ini berkaitan dengan Pekerjaan Plesteran.
2. Persyaratan Bahan
a. Bata yang dipasang adalah dari bata merah yang telah menjalani
pembakaran sempurna dan merata dengan mutu terbaik, dan yang
disetujui Pengawas lapangan Pekerjaan. Syarat-syarat bata ringan harus
memenuhi ketentuan-ketentuan dalam NI-10
b. Semen Portland harus memenuhi syarat-syarat dalam NI-8 dan PUBI
1982 pasal 1 serta SII 0013-81
c. Pasir harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam NI-3 .
d. Air untuk adukan pasangan, harus air yang bersih, tidak mengandung
lumpur, minyak, asam-basa serta memenuhi PUBI-1982 pasal 9
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Seluruh dinding dari pasangan Bata merah dengan aduk campuran 1 Pc :
6 Psr
b. Untuk dinding trasraam/ rapat air dengan aduk campuran 1 Pc : 3 Psr,
yakni pada dinding dari atas permukaan sloof, balok, pondasi sampai
minimum 20 cm di atas permukaan lantai setempat, dan sampai setinggi
100 cm di atas permukaan lantai setempat untuk sekeliling dinding
ruang-ruang basah (toilet, dapur atau pantry) serta pasangan batu bata
di bawah permukaan tanah.
c. Sebelum digunakan Bata harus direndam air dalam bak hingga jenuh.
d. Setelah bata terpasang dengan aduk, naat/ siar-siar harus dikeruk
sedalam 1 cm dan dibersihkan dengan sapu lidi. Setelah kering
permukaan pasangan disiram air.
e. Dinding Bata merah sebelum diplester harus dibasahi dengan air
terlebih dahulu.
f. Pemasangan dinding Bata dilakukan bertahap. Setiap tahap
maksimum 24 lapis per harinya, serta diikuti dengan pengecoran
kolom praktis. Bidang dinding batu-bata tebal ½ batu dan ¾ batu
Pembuatan DED Kantor Dinas Sosial Kabupaten Grobogan
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
yang luasnya maksimal 9 m2 harus ditambahkan kolom dan balok
penguat praktis dengan ukuran kolom dan balok sesuai gambar.
Sedangkan jarak antar kolom satu dengan yang lain dibuat
maksimum 3 (tiga) meter.
g. Pelubangan akibat pemasangan perancah pada pasangan bata ringan
sama sekali tidak diperkenankan
h. Bagian pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian
pekerjaan beton harus diberi penguat stek-stek besi beton diameter 10
mm jarak 75 cm, yang terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian
pekerjaan beton. Bagian yang tertanam dalam pasangan bata sekurang-
kurangnya 30 cm, kecuali bila satu dan lain hal ditentukan lain oleh
Pengawas lapangan.
i. Tidak diperkenankan memasang bata yang patah lebih dari dua.
j. Pasangan dinding bata harus menghasilkan dinding finish setebal 15 cm
setelah diplester (lengkap acian) pada ke dua belah sisinya. Pelaksanaan
pasangan harus cermat, rapi, dan benar-benar tegak lurus terhadap
lantai serta merupakan bidang rata.
k. Pasangan bata trasraam di bawah permukaan tanah/ lantai harus
diisi dengan adukan 1 Pc : 4 Psr
l. Pasangan bata dapat diterima/ diserahkan apabila deviasi bidang pada
arah diagonal dinding seluas 9 m2 tidak lebih dari 5 mm (sebelum diaci/
diplester). Adapun toleransi terhadap as dinding yang diizinkan
maksimal 10 mm (sebelum diaci/ diplester).
07.3. Pekerjaan Plesteran
1.Lingkup Pekerjaan
a.Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya
peralatan dan alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan
ini, sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan
sempurna.
b.Lingkup pekerjaan ini meliputi seluruh plesteran dinding batu bata pada
ke dua sisi bidangnya (dalam dan luar), plesteran dinding beton, pengisi
dan perekat pada pemasangan bahan finishing, serta seluruh detail yang
ditunjukkan dalam gambar.
2.Persyaratan Bahan
Campuran pasir (aggregate) untuk plester harus dipilih yang benar-benar
bersih dan bebas dari segala macam kotoran.
3.Pada setiap pertemuan 2 (dua) bahan yang berbeda, seperti : pertemuan
kolom dinding bata ringan, plat beton dinding bata ringan, kolom Baja yang
difinish plater dan sebagainya untuk menghindarkan retak rambut,
diberikan nat dengan lebar nat 5 mm dan dalamnya 5 mm.
4.Pada area tempat pertemuan bahan yang berbeda (misalnya : kolom beton-
bataringan atau dinding beton-bata ringan) dipasang kawat ayam dengan
overlap yang cukup untuk mencegah keretakan.
5.Finishing plesteran menggunakan cat sesuai gambar, seperti dinyatakan
dalam Pekerjaan Pengecatan.
6.Syarat-syarat Pelaksanaan
Pembuatan DED Kantor Dinas Sosial Kabupaten Grobogan
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
a. Seluruh plesteran dinding bata ringan dengan adukan/ campuran 1 Pc : 6
Psr, kecuali pada dinding bata ringan semen raam/ rapat air.
b. Pada dinding batu bata semen raam/ rapat air plesteran dengan adukan/
campuraan 1 Pc : 4 Psr (yang dilakukan pada sekeliling dinding ruang
toilet, dinding eksterior, dan yang ditentukan/ disyaratkan dalam detail
gambar).
c. Pasir pasang yang digunakan harus bersih, bebas dari lumpur serta
material tidak terpakai lainnya, diayak terlebih dahulu dengan mata
ayakan Ø 3 mm seperti yang dipersyaratkan.
d. Material lain yang tidak terdapat dalam persyaratan diatas tetapi
dibutuhkan untuk penyelesaian/ penggantian pekerjaan dalam bagian
ini, harus bermutu baik dari jenisnya dan disetujui Pengawas lapangan.
e. Semen Portland yang dikirim ke site/ lapangan harus dalam keadaan
tertutup atau dalam kantong yang masih disegel dan berlabel pabriknya,
bertuliskan type, dalam keadaan utuh dan tidak ada cacat.
f. Bahan harus disimpan di tempat yang kering, berventilasi baik,
terlindung, bersih. Tempat penyimpanan bahan harus cukup menampung
kebutuhan bahan, dilindungi sesuai dengan jenisnya seperti yang
disyaratkan dari pabrik.
g. Semua bahan sebelum dikerjakan harus ditunjukkan kepada Pengawas
lapangan untuk mendapatkan persetujuan, lengkap dengan ketentuan/
persyaratan dari pabrik yang bersangkutan. Material yang tidak disetujui
harus diganti dengan material lain yang mutunya sesuai dengan
persyaratan tanpa biaya tambahan.
h. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor diharuskan memeriksa site/
lapangan yang telah disiapkan apakah sudah memenuhi persyaratan
untuk dimulainya pekerjaan.
i. Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar, spesifikasi dan
lainnya, Kontraktor harus segera melaporkan kepada Pengawas
lapangan. Kontraktor tidak diperkenankan melakukan pekerjaan di
tempat tersebut sebelum kelainan/ perbedaan diselesaikan.
j. Tebal plesteran antara 10 - 15 mm dengan hasil ketebalan dinding finish
150 mm atau sesuai yang ditunjukkan dalam detail gambar. Ketebalan
plesteran yang melebihi 20 mm harus diberi kawat ayam untuk
membantu dan memperkuat daya lekat plesteran.
k. Pertemuan plesteran dengan jenis pekerjaan lain, seperti kosen dan
pekerjaan lainnya, harus dibuat naat (tali air) dengan lebar minimal 5
mm, kecuali bila ditentukan lain.
l. Plesteran halus (acian) digunakan campuran Pc dan air sampai
mendapatkan campuran yang homogen. Acian dikerjakan sesudah
plesteran berumur 8 hari (kering betul), sehingga siap untuk dicat atau
difinish wall paper.
m. Kelembaban plesteran harus dijaga, sehingga pengeringan berlangsung
wajar tidak terlalu tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran
setiap kali terlihat kering dan melindungi dari terik panas matahari
langsung dengan bahan penutup yang bisa mencegah penguapan air
secara cepat.
Pembuatan DED Kantor Dinas Sosial Kabupaten Grobogan
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
n. Kontraktor wajib memperbaiki/ mengulang/ mengganti bila ada
kerusakan yang terjadi selama masa pelaksanaan (dan masa
pemeliharaan), atas biaya Kontraktor.
o. Khusus untuk permukaan beton yang akan diplester, maka :
1).Seluruh permukaan beton yang akan diplester harus dibuat kasar.
2).Sebelum plesteran dilakukan, seluruh permukaan beton yang akan
diplester, dibersihkan dari segala kotoran, debu dan minyak serta
disiram/ dibasahi dengan air semen.
3).Plesteran beton dilakukan dengan adukan kedap air, campuran 1 Pc : 4
Psr
4).Pasir yang digunakan harus diayak terlebih dahulu dengan mata
ayakan seperti yang disyaratkan.
07.4. PEKERJAAN ALLUMUNIUM COMPOSITE PANEL
1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan ACP (Alluminium Composite Panel) meliputi :
- Pekerjaan rangka ACP menggunakan besi Hollow
- Pekerjaan panel ACP sesuai gambar
- Pekerjaan Finishing Nat ACP
2. Persyaratan Bahan.
- Bahan ACP jenis PVDF menggunakan ex. Seven, Alpolix, Alucobond
- Material ACP tipe Eksterior
- Segala contoh yang telah disetujui oleh Pemberi Tugas harus
diserahkan kepada Konsultan Pengawas. Semua bahan yang
terpasang sesuai dengan contoh yang telah disetujui. Dalam
pemasukan penawaran ini penyedia melampirkan surat dukungan
bahan material ACP (Alumunium Composite Panel) dari
distributor yang dilengkapi dengan surat penunjukan sebagai
distributor dan dilengkapi brosur.
3. Persyaratan Pelaksanaan.
- Koordinasi Kerja.
Pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti gambar, uraian dan
persyaratan pekerjaan, spesifikasi serta petunjuk dari konsultan
pengawas. Diperlukan koordinasi kerja dengan disiplin lain terutama
yang bersangkutan dengan pekerjaan pemasangan, baik jadwal
pekerjaan maupun posisi meletakkan peralatan ditempat.
- Pemasangan Bahan.
Semua peralatan sebelum dan sesudah dipasang harus disetujui
Konsultan Pengawas dan dijaga dari kerusakan atau hilang sebelum
masa penyerahan tiba. Padasaat pemasangan peralatan, perhatikan
semua ukuran, peil, pola dan syarat lain untuk pemasangan pada
rangka ACP. Peralatan harus dipasang dengan rapi sesuai dengan
pola ACP yang tertera pada gambar. Pemasangan ACP dan Nat harus
dilakukan dengan hati-hati dan cermat agar tidak terdapat bekas
carat atau noda.
Pembuatan DED Kantor Dinas Sosial Kabupaten Grobogan
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
- Pemasangan Rangka Hollow.
Pemasangan rangka harus dibuat secara presisi untuk
mendapatkan garis tengah besi hollow sebagai dudukan ACP supaya
tidak miring, panel ACP dapat terpasang dengan rapi jika rangka
yang terpasang cukup baik dan dapat menyatu (tidak miring) pada
sisinya.
- Pemeriksaan atau Pengujian
Sebelum pekerjaan Nat ACP diadakan pemeriksaan/pengujian
oleh Konsultan Pengawas untuk memriksa sekrup jangan sampai
ada yang terpasang miring.
07.5. Pekerjaan Lantai dan Penutup Dinding
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan dan semua
pekerja yang berhubungan dengan pekerjaan penyelesaian lantai dan
penutup dinding sesuai dengan gambar kerja dan Dokumen Pengadaan
b. Kontraktor harus memberikan contoh-contoh bahan lantai dan penutup
dinding yang akan dipasang, khususnya untuk diseleksi kualitas, warna,
tekstur bahan untuk mendapat persetujuan dari Pengawas lapangan.
c. Pekerjaan ini dilakukan ke seluruh ruangan, serta seluruh detail yang
disebutkan dalam gambar sesuai petunjuk Pengawas lapangan.
2. Bahan .
a. Granite Lantai ukuran 60 x 60 cm, Keramik Lantai 25 x 25 cm dan dinding
25 x 60, polished/non polished sesuai gambar kerja, kualitas baik, tidak
retak, rata, dan mempunyai daya lekat aduk standart, digunakan untuk
seluruh ruangan, warna dan motif ditentukan kemudian.
b. Bahan Granite Sekualitas Valentino, GRANITO dan bahan Keramik yang
digunakan sekualitas Platinum atau setara warna sesuai petunjuk Direksi
Lapangan atau Direksi lapangan.
c. Keramik yang akan dipasang telah diseleksi dengan baik, bentuk,warna
dan ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang gompal,
retak, maupun cacat
d. Sebelum dilaksanakan pemasangan bahan, Kontraktor harus mengajukan
contoh terlebih dahulu untuk mendapat persetujuan Pengawas lapangan.
Bahan tersebut harus disimpan di tempat yang terlindung dan tertutup.
e. Semua keramik menggunakan produksi lokal yang telah memiliki SII dan
memenuhi syarat PUBI 1972.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pemasangan keramik lantai dan dinding sebaiknya dilakukan pada tahap
akhir, untuk menghindari kerusakan akibat pekerjaan yang belum selesai.
b. Permukaan lantai/ dinding yang akan dipasang keramik harus bersih,
cukup kering dan rata air.
c. Tentukan tulangan dengan mempertimbangkan tata letak ruangan/
tangga/ dinding yang ada. Pemasangan lantai dan dinding dimulai dari
tulangan ini.
Pembuatan DED Kantor Dinas Sosial Kabupaten Grobogan
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
d. Terlebih dahulu dipasang menggunakan pasir urug minimal setebal 10
cm, selanjutnya dibuat lantai kerja minimal setebal 7 cm dengan
campuran 1 Pc : 3 Psr : 5 Krl.
e. Sebelum dipasang keramik lantai/ dinding terlebih dahulu direndam air.
f. Setiap jalur pemasangan sebaiknya ditarik benang dan rata air.
g. Adukan semen untuk pemasangan keramik harus penuh, baik di
permukaan dasar maupun di badan belakang keramik lantai atau dinding
yang terpasang. Perbandingan adukan dan ketebalan rata-rata yang
dianjurkan :
Untuk lantai 1Pc : 6 Psr dengan ketebalan rata-rata : 1,5 – 4 cm
Untuk dinding 1Pc : 4 Psr dengan ketebalan rata-rata : 1,5 cm
h. Lebar nat yang dianjurkan untuk lantai = 4-5 mm dan dinding 2-3
mm,dengan campuran pengisi nat (Grout) semen atau bahan khusus yang
ada di pasaran. Bagi area yang luas dianjurkan untuk diberi expansion
joint.
i. Pemotongan keramik harus menggunakan mesin pemotong, bekas
potongan harus digerinda dan diamplas sampai halus dan rata. Perlu
dihindari pemotongan keramik < 0.5 x lebar/ panjang ukuran standart.
j. Pemasangan lantai keramik dilakukan sesuai pola yang ditentukan dalam
gambar.
k. Garis-garis pada pemasangan lantai harus berkesinambungan satu
dengan yang lainnya, kecuali pada pertemuan khusus.
l. Pekerjaan lantai yang tidak lurus/ waterpass, siarnya tidak lurus,
berombak, turun naik dan retak harus dibongkar .
m. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam
noda pada permukaan keramik hingga betul-betul bersih.
n. Keramik yang sudah terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/ beban
selama 3 x 24 jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat akibat
pekerjaan lain.
o. Karena sifat alamiah dari produk keramik, yang disebabkan proses
pembakaran pada temperatur tinggi, dapat terjadi perbedaan warna dan
ukuran,untuk ini periksa dan pastikan keramik lantai atau dinding yang
akan dipasang mempunyai seri golongan ukuran yang sama
Pembuatan DED Kantor Dinas Sosial Kabupaten Grobogan
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
Tabel : Pemasangan pada :
Ruangan Bahan Merk Ukuran
Lantai Seluruh ruangan Granite Valentino/GRANITO 60 x 60
Lantai KM / WC Keramik Roman, Platinum 25 x 25
Motif
Dinding Ruangan Keramik Roman, Platinum 60 x 60
Motif
& KM/WC
Pasal 8. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
08.1 U m u m
Yang dimaksud dengan pekerjaan instalasi elektrikal di sini secara keseluruhan
adalah pengadaan, transportasi, pembuatan, pemasangan, peralatan-peralatan
bahan-bahan utama dan pembantu serta pengujian, sehingga diperoleh
instalasi elektrikal yang lengkap dan baik sesuai dengan spesifikasi, gambar
dan bill of quantity.
Lingkup Pekerjaan.
Sistem instalasi Jaringan daya listrik 3 Phase
08.2 Gambar Rencana
Gambar-gambar elektrikal menunjukkan secara umum tata letak dari
peralatan-peralatan seperti : panel, jalur kabel, lampu dan lain-lain.
Penyesuaian harus dilakukan di lapangan karena keadaan sebenarnya dari
lokasi, jarak-jarak dan ketinggian ditentukan oleh kondisi lapangan.
1. Gambar-gambar kerja (shop drawings).
Pembongkaran harus memuat gambar-gambar kerja (shop drawings) yang
menunjukkan tata letak pemasangan yang lengkap, dimensi-dimensi dari
peralatan, detail-detail dan sebagainya.
2. Gambar Kerja/ katalog, brosur dan tipe peralatan yang akan dipasang harus
diserahkan kepada Pengawas lapangan untuk disetujui.
3. Shop drawing harus sudah diserahkan kepada Pengawas lapangan 14 hari
sebelum pemasangan.
4. Gambar-gambar Setelah Pelaksanaan (As Built Drawing)
Kontraktor harus membuat catatan yang cermat dari penyesuaian-
penyesuaian pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Catatan-catatan tersebut harus dituangkan dalam satu set lengkap gambar dan
tiga set lengkap dengan copynya sebagai gambar-gambar sesuai pelaksanaan
(as built drawigs). As built drawings harus diserahkan kepada Pengawas
lapangan segera setelah pekerjaan selesai
Pembuatan DED Kantor Dinas Sosial Kabupaten Grobogan
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
08.3 Referensi
Seluruh pekerjaan instalasi elektrikal harus dilaksanakan mengikuti :
Standard dalam PUIL 1987
SPLN
SII (Standar Industri Indonesia)
Standard-standard International yang tidak bertentangan dengan PUIL.
Peraturan/ Hukum Daerah setempat.
Surat ijin bekerja sebagai instalatir dari kelas yang sesuai dengan pekerjaan ini
harus dimiliki secara sah oleh Kontraktor/ satu copy surat ijin tersebut harus
diserahkan kepada Pengawas lapangan.
08.4 Persyaratan Bahan dan Peralatan
Kabel Untuk instalasi tegangan rendah Prima,kabelindo
digunakan jenis kabel NYM dengan ,supreme/setara
tegangan kerja 0,6 – 1 KV
Pipa Pipa PVC Conduit diameter minimum National,clipsal,
Pelindung/ 1,5 x diameter luar kabel Ega /setara
Konduit
Cable Galvanized perforated BROCO
tray(Bila
ada)
Lampu
(Flourescen Lampu Jenis PLC
t) Ex
philips,Osram,p
anasonik/setara
Saklar Terbuat dari plastik putih tahan panas,
type inbouw
Dilengkapi box baja tebal minimum 1,5 Ex Broco,Clipsal
mm /setara
Kemampuan kontak saklar minimum
10Amps/250 Volts
Stop kontak Terbuat dari plastik putih tahan panas,
type inbouw
(bukan jenis clawfix)
Dilengkapi box baja tebal minimum 1,5 Ex
mm Broco,Clipsal/se
Kemampuan stop kontak minimum 16 tara
Amps/250 Volts dan mempunyai
terminal pentanahan
1. Kabel Tegangan Rendah
a. Kabel-kabel (NYY, NYM) produk KABELINDO/ SUPREME/PRIMA
/setara yang dipakai harus dapat dipergunakan untuk tegangan
kerja 0,6 - 1 KV.
Pembuatan DED Kantor Dinas Sosial Kabupaten Grobogan
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
b. Pada prinsipnya kabel-kabel daya yang dipergunakan adalah jenis
NYFGBY dan NYY, sedangkan untuk kabel penerangan
dipergunakan kabel NYM dan NYMHY.
c. Sebelum dipergunakan, kabel dan peralatan bantu lainnya harus
dimintakan persetujuan terlebih dahulu pada Pengawas lapangan.
d. Penampang kabel minimum yang dapat dipakai Ø 2,5 mm.
e. Pemasangan kabel daerah showcase menggunakan kabel NYMHY
untuk menghindari kesulitan pemasangan.
2. Lighting Fixtures
a. Seluruh peralatan yang akan dipakai pada Kegiatan ini disediakan
oleh Kontraktor dan harus sesuai dengan jenis pekerjaaan dan
spesifikasi yang telah ditentukan.
b. Daftar merk peralatan yang akan digunakan harus dilampirkan
dalam dokumen Kontrak.
c. Bila dikemudian hari ada kelainan antara daftar yang diajukan
dengan yang akan dipakai, Kontraktor wajib mengajukan
persetujuan terlebih dahulu kepada Pengawas lapangan.
d. Kontraktor wajib mengganti semua peralatan yang telah dipasang
bila peralatan tersebut tidak sesuai dengan daftar yang telah
diajukan atau disetujui oleh Konsultan.
e. Semua penggantian merk/ jenis dari peralatan yang telah
disetujui dalam daftar yang diajukan harus dilengkapi dengan
perubahan biaya dari biaya kontrak.
3. Grounding
a. Kawat grounding dapat dipergunakan kawat telanjang (BCC).
b. Besarnya kawat grounding yang dapat digunakan minimal
berpenampang sama dengan penampang kabel masuk (incoming
feeder) untuk penampang kabel lebih kecil dari 70 mm2, atau
sesuai gambar sistem pembumian/penanaman.
c. Elektroda pentanahan untuk grounding digunakan copper
berdiameter 32 mm dan 0,5 m dari bagian ujungnya dibuat
runcing. Electrode pentanahan yang ditanarn dalam tanah
minimal sedalam 12 m dan atau sampai menyentuh permukaan
air tanah permanen.
d. Nilai tahanan grounding system untuk panel-panel adalah
maximum, 1 ohm, diukur setelah tidak turun hujan selama 3 hari
berturut - turut.
e. Lihat gambar detail untuk Box dan terminal pembumian.
f. Grounding untuk peralatan elektronik dipisah dengan grounding
elektrikal, dengan metode grounding yang sama.
4. Konduit
Konduit instalasi penerangan yang dipakai adalah dari jenis PVC
High Impact dan Metal Plan Conduit di mana diameter dalam dari
konduit minimum 1,5 x (kali) diameter luar kabel dan minimum
diameter dalam adalah 19 mm, atau dinyatakan lain pada gambar.
Pembuatan DED Kantor Dinas Sosial Kabupaten Grobogan
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
08.5 Pekerjaan Instalasi Daya Listrik
1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai berikut :
a. Pengadaan dan pemasangan kabel TM dan kabel feeder TR dari:
Meter PLN ke LVMDP.
LVDMP ke semua panel-panel masing-masing gedung.
b. Pengadaan dan pemasangan lampu.
c. Pengadaan dan pemasangan kabel instalasi penerangan dan stop
kontak.
d. Pengadaan dan pemasangan sistem pentanahan.
e. Pengadaan dan pemasangan alat-alat bantu instalasi.
f. Pengadaan dan pemasangan kabel tanah.
g. Pengadaan, pemasangan dan pengujian instalasi penerangan,
stop kontak.
h. Pengadaan, pemasangan dan pengujian instalasi kabel tegangan
rendah.
i. Pengadaan, pemasangan dan pengujian sistem pembumian.
j. Pembuatan as built drawing (gambar terpasang).
k. Mendapatkan pengesahan instalasi dari instansi yang berwenang.
l. Mengadakan pelatihan, terhadap operator dari pihak Direksi
lapangan/ Pengguna Jasa.
m. Kontraktor wajib memenuhi mutu lingkup pekerjaan di atas,
sehingga setelah dipasang dan diuji dengan baik, didapat mutu
instalasi yang siap untuk dipakai.
2. Panel-Panel
a. Pabrik asal komponen listrik adalah Broco atau setara.
b. Lampu Indikasi
Lampu indikasi dari jenis yang dapat dipasang pada panel
Warna lampu disesuaikan dengan tanda phase
● Merah untuk R
● Kuning untuk S
● Kuning untuk T
Dilengkapi dengan fuse/sekring pengaman.
3. Kabel-Kabel
a. Semua kabel di kedua ujungnya harus diberi tanda dengan kabel
mark yang jelas dan tidak mudah lepas untulk
mengindentifikasikan arah beban.
b. Setiap kabel daya pada ujungnya harus diberi isolasi berwarna
untuk mengindentifikasilkan phasanya sesuai dengan PUIL 1987.
Kabel daya yang dipasang di shaft harus dipasang pada tangga kabel,
diklem dan disusun yang rapi.
Setiap tarikan kabel tidak diperkenankan adanya sambungan baru,
kecuali pada kabel penerangan, di mana terminasi sambungan dilakukan
pada termination/ junction box.
Pembuatan DED Kantor Dinas Sosial Kabupaten Grobogan
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
c. Untuk kabel dengan diameter 16 mm2 atau lebih harus
dilengkapi dengan sepatu kabel untuk terminasinya.
d. Pemasangan sepatu kabel yang berukuran 70 mm2 atau lebih
harus mempergunakan alat press hidraulis yang kemudian
disolder dengan timah pateri.
e. Semua kabel yang ditanam harus pada kedalaman 100 cm
minimum, dimana sebelum kabel ditanam ditempatkan lapisan
pasir setebal 15 cm dan diatasnya diamankan dengan batu bata
sebagai pelindungnya. Lebar galian minimum adalah 40 cm yang
disesuaikan dengan jumlah kabel.
f. Sudut pembelokan (Bending Radius) kabel Feeder harus
mengikuti ketentuan yang disyaratkan oleh pabrik untuk
masing-masing kabel.
g. Untuk kabel serabut, terminasi ujung kabel tersebut harus
menggunakan handsclip.
h. Pada route kabel setiap 25 m dan di setiap belokan harus ada
tanda arah jalannya kabel dan dilengkapi dengan Cable Mark.
i. Kabel yang ditanam dan menyeberangi selokan atau jalan
instalasi lainnya harus ditanam lebih dalam dari 60 cm dan
diberikan pelindung pipa galvanis medium dengan diameter
minimum 2½ kali penampang kabel.
j. Semua kabel yang dipasang di atas langit-langit harus diletakkan
pada suatu turnking kabel.
k. Semua kabel yang akan dipasang menembus dinding atau beton
harus dibuatkan sleeve dari pipa galvanis medium dengan
diameter minimum 2½ kali penampang kabel.
l. Penyambungan kabel untuk penerangan dan kotak-kontak harus
di dalam kotak terminal yang terbuat dari bahan yang sama
dengan bahan konduitnya dan dilengkapi dengan skrup untuk
tutupnya dimana tebal kotak terminal tersebut minimum 4 cm.
m. Setiap pemasangan kabel daya harus diberikan cadangan 1 m
disetiap ujungnya.
n. Penyambungan kabel untuk penerangan dan kotak-kontak harus
di dalam kotak penyambungan dan memakai alat penyambungan
berupa las-dop.
o. Semua kabel instalasi motor yang berada di daerah utility harus
dipasang dalam metal conduit, yang penampangnya minimum 1,5
penampang kabel dan lengkap dengan Flexible Metal Conduit.
p. Setiap kabel dalam PVC High Impact Conduit yang dipasang pada
Slap harus diberi Saddle Spacers setiap jarak 150 cm.
4. Stop Kontak dan Saklar
a. Sakelar dari produksi ex. Broco atau setara type standart warna
putih.
Sakelar dengan rating 10A – 250 Volt dengan warna dasar putih, jenis
pasangan recesmounted atau surfacemounted. Dalam supply sakelar
Pembuatan DED Kantor Dinas Sosial Kabupaten Grobogan
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
harus lengkap dengan box tempat dudukannya dari bahan metal atau
plastik.
Dalam supply stop kontak harus lengkap dengan box tempat dudukannya
dari bahan metal atau plastik jenis pasangan recessmounted atau
surfacemounted.
5. Lampu Penerangan ex PHILIPS / PANASONIK/ Setara
a. Semua jenis bentuk lampu yang terdapat dalam gambar harus
terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Pengawas lapangan
sebelum pengadaan dan pemasangan.
6. Penanaman/ Pembumian
a. Semua bagian dari sistem listrik harus ditanam/ dibumikan.
b. Elektroda pernbumian harus ditanam sedalam minimum 12
meter dan mencapai permukaan air tanah permanen.
c. Tahanan pembumian maximum adalah 1 ohm.
d. Jarak minimum elektroda pembumian adalah 20 m dan
disesuaikan dengan sifat tanahnya.
e. Elektroda pembumian harus menggunakan massive copper pipe
penampang 1½" (1,5 inch).
7. Penangkal Petir (Bila Ada)
a. Semua bagian dari sistem Penangkal Petir harus berstandar SNI
b. Split/Tombak berukuran diatas 1’’(SNI)
c. Kabel BC-50(Standar SNI)
d. Batang Pembumian(Grounding Rod 6 meter dari tembaga ½’’
e. Tombak bawah ukuran 5/8’’(SNI).
8. Testing dan Commissioning
a. Kontraktor pekerjaan instalasi ini harus melakukan semua
testing dan pengukuran-pengukuran yang diperlukan untuk
memeriksa/ mengetahui apakah seluruh instalasi yang sudah
dilaksanakan dapat berfungsi dengan baik dan memenuhi semua
persyaratan.
b. Semua tenaga, bahan dan perlengkapan yang diperlukan untuk
testing tersebut merupakan tanggung jawab Kontraktor,
termasuk peralatan khusus yang diperlukan untuk testing dari
seluruh sistem ini, seperti yang disyaratkan oleh pabrik
pembuat, harus disediakan oleh Kontraktor.
c. Testing Instalasi Listrik yang dimaksud ialah :
1) Pada waktu instalasi telah selesai, sistem Listrik yang
dipasang harus ditest dan mendapat pengesahan dari PLN.
2) Semua panel Listrik yang telah dipasanag harus diperiksa (di
cek) satu persatu sehingga yakin tidak terdapat cacat atau
kesalahan pemasangan.
3) Semua kabel-kabel harus dicek isolasinya dengan meger 600
volt.
Pembuatan DED Kantor Dinas Sosial Kabupaten Grobogan
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
4) Apabila pada saat pemeriksaan dan pengujian ternyata ada
kerusakan atau kegagalan dari suatu bagian dari Instalasi atau
suatu bahan dari Instalasi yang rusak/ gagal maka, setelah
diadakan perbaikan, pemeriksaan/ pengujian dilakukan lagi
sampai berhasil.
5) Laporan Pengetesan
Kontraktor harus menyerahkan laporan pengetesan kepada
Pengawas lapangan mengenai hal-hal sebagai berikut :
Hasil pengetesan kabel-kabel (meger).
Hasil pengetesan peralatan-peralatan Instalasi.
Hasil pengetesan semua persyaratan operasi dan instalasi.
Hasil pengukuran-pengukuran dan lain-lain.
Semua pengetesan dan/ atau pengukuran tersebut harus
disaksikan oleh Pengawas lapangan.
08.6 Pekerjaan Sanitasi
1.Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan, tenaga kerja dan
jasa-jasa lainnya, sehubungan dengan pemasangan
perlengkapan toilet, bak cuci laboratorium, Spoelhook, dan
laundry sesuai dengan yang tertera pada gambar-gambar.
2.Pengendalian Pekerjaan
Sesuai dengan rekomendasi dari pabrik yang memproduksi.
3.Bahan-bahan
a.Sanitair (Sanitary ware)
1)Koloset duduk + Jetwasher ex TOTO
2)Spoelhoek ex TOTO
3)Wastafel ex TOTO
4)Kran air ex ONDA
5)Sink (Bak Cuci) Stailess steel
6)Floordrain ex TOTO
b.Pengujian Bahan
Pelaksana harus menyampaikan secara tertulis bahwa bahan-
bahan yang akan digunakan sudah melalui test yang diadakan
di pabrik dengan disertai Sertifikat Pengujian.
c.Contoh Bahan
Pelaksana harus menyerahkan brosur dan contoh
bahan/peralatan toilet yang akan digunakan.
d.Penyimpanan
Perlengkapan toilet harus disimpan di tempat penyimpanan
yang telah disediakan dan harus bebas dari genangan-
genangan air dan diusahakan agar mudah untuk diadakan
pemeriksaan dan pengamatan.
4.Pelaksanaan
a.Pengerjaan
Pembuatan DED Kantor Dinas Sosial Kabupaten Grobogan
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
•Pelaksana harus meminta ijin kepada Pengawas tentang cara,
waktu dan letak perlengkapan toilet.
•Pemasangan harus kuat, rapi, bersih dan dikerjakan oleh
tukang-tukang khusus dan terbaik.
b.Jaminan Pekerjaan/Bahan Pelaksana harus memberikan
jaminan secara tertulis, bahwa semua pekerjaan harus baik
dan berfungsi secara sempurna dan dengan mengadakan test
aliran air dan mendapat persetujuan dari Pengawas.
c.Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti
gambar gambar yang ada dan kondisi di lapangan, termasuk
mempelajari bentuk, pola, penempatan, pemasangan sparing-
sparing, cara pemasangan dan detil detil sesuai gambar.
d.Bila ada perbedaan/ kelainan harus melaporkan pada
Pengawas Lapangan/Perencana, dan tidak dibenarkan
memulainya jika terdapat kelainan/perbedaan di tempat itu.
e.Selama pelaksanaan harus selalu dilakukan pemeriksaan dan
pengujian untuk kesempurnaan hasil.
f.Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti jika
terdapat kerusakan selama masa pelaksanan dan masa garansi
atas biaya kontraktor, selama rusak bukan disebabkan pemilik.
g.Pekerjaan Wastafel/Kloset/Sink/Tempat sabun
•Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala
peralatannya sesuai dengan yang telah disediakan oleh pabrik
untuk masing masing tipe yang dipilih.
•Peralatan dan perlengkapannya yang dipasang adalah yang
diseleksi baik, tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat
lainnya dan telah disetujui oleh konsultan.
•Ketinggian konstruksi pemasangan harus disesuaikan gambar
untuk itu serta petunjuk-petunjuk dari produsennya dalam
katalog/brosur. Pemasangan harus baik, rapi, waterpass dan
dibersihkan dari semua kotoran dan noda dan penyambungan
instalasi plumbingnya tidak boleh ada kebocoran.
•Untuk dudukan dasar kloset dipakai papan jati tua tebal 3 cm
dan telah dicelup dengan larutan pengawet tahan air dibentuk
seperti dasar kloset, kloset disekrup pada papan tersebut
dengan sekrup kuningan.
08.7.Pekerjaan Plumbing
UMUM
Yang termasuk pekerjaan plumbing meliputi instalasi air
bersih, air kotor, air bekas ventilasi dan pompa
•PEKERAJAAN INSTALASI AIR BERSIH
Pengadaan dan pemasangan secara sempurna unit-unit
peralatan utama yang diperlukan dalam sistem penyediaan air
bersih, pompa-pompa beserta perlengkapan terdiri dari :
•Pompa transfer lokasi di Ruang Pompa
•Pompa Booster lokasi di Lantai Atap
Pembuatan DED Kantor Dinas Sosial Kabupaten Grobogan
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
Pengadaan dan pemasangan sistem pemipaan beserta
perlengkapan yang meliputi pemipaan reservoir, pemipaan
pada instalasi pompa dan pemipaan distribusi pada setiap titik
pengeluaran.
Pemasangan pipa distribusi ke setiap peralatan sanitary
seperti halnya closet, westafel, urinal dan lain-lain.
•PEKERJAAN INSTALASI AIR KOTOR, BUANGAN DAN
VENTILASI.
-Pekerjaan dan pemasangan pemipaan beserta perlengkapan
yang diperlukan dalam sistem pembuangan air kotor.
-Pemasangan pemipaan pada peralatan sanitary seperti
halnya, closet, wastafel, floor drain dan lain-lain
-Pengadaan dan pemasangan sistem pengolahan air kotor
dengan menggunakan Biotek /Septic Tank.
•PEKERJAAN DRAINASE
-Pengadaan dan pemasangan saluran-saluran drainase vertical
yang berupa pipa-pipa tegak dari atap kesaluran bawah tanah.
-Pengadaan dan pemasangan saluran-saluran drainase
horizontal dari bangunan ke saluran induk kota yang tersedia.
-Mengadakan testing dan commissioning semua sistem
pekerjaan yang terpasang.
PENJELASAN PERSYARATAN TEKNIS UMUM
•Waktu pelaksanaan.
Lamanya waktu pelaksanaan pengadaan, pemasangan dan
pemeliharaan disesuiakan dengan tahap-tahap pembangunan
sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
•Pemborong atas bebannya harus melengkapi dan memasang
seluruh peralatan yang dibutuhkan untuk melengkapi
pekerjaan sehingga sistem dapat bekerja dengan baik.
•Gambar-gambar rencana menunjukkan tata letak secara
umum dari peralatan dari instalasi sistem. Lokasi yang
ditunjukkan adalah merupakan posisi-posisi perkiraan.
Pemborong atas bebannya harus memodifikasi tata letak
tersebut sebagaimana yang dibutuhkan untuk mendapatkan
pemasangan-pemasangan yang sempurna /baik dari peralatan-
peralatan sistem.
•Setiap pekerjaan yang disebutkan dalam spesifikasi ini, tapi
tidak ditujukan dalam gambar atau sebaliknya harus dipasang
atau beban Pemborong, seperti pekerjaan lain yang disebut
oleh spesifikasi dan ditunjukkan oleh gambar.
•Material Kontraktor harus menjamin seluruh unit peralatan
yang didatangkan adalah baru bebas dari defective material,
improver material dan menjamin terhadap kwalitas atau mutu
barang sesuai dengan tujuan spesifikasi. Setiap material atau
peralatan yang tidak memenuhi spesifikasi harus diganti
dengan yang sesuai dalam jangka waktu tidak lebih dari 1
(satu) bulan setelah ditandatangani berita acara serah terima
Pembuatan DED Kantor Dinas Sosial Kabupaten Grobogan
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
barang. Seluruh biaya yang timbul akibat penggantian material
/peralatan menjadi tanggung jawab Pemborong.
•Gambar-gambar dan Spesifikasi
Gambar-gambar dan spesifikasi perencanaan-perencanaan ini
merupakan suatu kesatuan dan tidak terpisahkan. Apabila ada
sesuatu bagian pekerjaan atau peralatan yang diperlukan agar
instalasi ini dapat bekerja dengan baik, dan hanya dinyatakan
dalam salah satu gambar perencanaan atau spesifikasi
perencanaan saja, Pemborong harus tetap melaksanakannya
tanpa ada biaya tambahan.
•Gambar-gambar Perencanaan.
Didalam gambar-gambar perencanaan ini tidak dimaksudkan
untuk menunjukkan semua pipa-pipa, fitting-fitting, katup-
katup dan fixture secara terperinci. Semua bagian-bagian
tersebut diatas walaupun tidak digambarkan atau disebutkan
secara spesifik harus disesuaikan dan dipasang oleh
Pemborong, apabila diperlukan agar instalasi ini lengkap dan
dapat bekerja dengan baik sesuai dengan pelaksanaan yang
wajar.
•Gambar-gambar Kerja.
Gambar-gambar kerja untuk seluruh pekerjaan harus selalu
berada dilapangan (site), termasuk perubahan-perubahan atau
usulan-usulan dan lain sebagainya selama pelaksanaan intalasi
ini berjalan. Pemborong harus memberikan tanda-tanda
dengan pensil/tinta merah pada set gambar atas segala
perubahannya, penghapusan atau penambahan pada instalasi
tersebut.
•Gambar Pelaksanaan/Shop Drawing.
Pemborong harus membuat gambar instalasi secara mendetail
(Shop Drawing) untuk disetujui oleh Direksi Pelaksanaan.
Pemasangan harus memenuhi syarat-syarat yang umum
berlaku dan mengikuti Pedoman Plumbing Indonesia tahun
1979.
•Contoh-contoh Barang.
Pemborong wajib mengirimkan contoh-contoh bahan yang
akan digunakan dalam pelaksanaan, kepada Direksi Lapangan
atau brosur-brosur dari alat-alat tersebut dan menunggu
persetujuan dari Direksi Lapangan sebelum alat-alat tersebut
dipasang. Bila bahan-bahan tersebut diragukan kwalitasnya
akan dikirimkan kekantor penyelidikan bahan-bahan atas
biaya Pemborong. Bila ternyata terdapat bahan-bahan yang
telah dinyatakan tidak baik/tidak bisa dipakai oleh Direksi
Lapangan, maka Pemborong harus mengangkut bahan-bahan
tersebut keluar lapangan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari
harus sudah tidak ada dilapangan (site).
•Tenaga Pelaksana.
Pembuatan DED Kantor Dinas Sosial Kabupaten Grobogan
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
Semua pekerjaan harus dilaksanakan dengan baik oleh
orang/tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya (skilled labor),
agar dapat memberikan hasil kerja yang terbaik dan rapi.
Untuk pelaksanaan, khusus Pemborong harus memberikan
surat pernyataan yang membuktikan bahwa tukang-tukangnya
yang melaksanakan pekerjaan tersebut memang mempunyai
pengalaman dan kecakapan. Pemborong wajib mempunyai pas
instalatur yang dikeluarkan oleh PDAM setempat sesuai
dengan Domisili dengan Pemborong tersebut.
•Pengamanan
Pemborong bertanggung jawab atas pencegahan bahan
/peralatan-peralatan untuk instalasi ini dari pencurian atau
kerusakan. Bahan-bahan/peralatan-peralatan yang hilang atau
rusak diganti oleh Pemborong tersebut tanpa tambahan biaya.
Koordinasi dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor
diwajibkan untuk mengadakan koordinasi dengan Pemborong
lain yang mengerjakan pekerjaan struktur, elektrikal, interior
dan sebagainya sehingga kemungkinan terjadinya kesalahan-
kesalahan dalam pemasangan dapat diperkecil /dihilangkan.
PENJELASAN PERSYARATAN TEKNIS KHUSUS
•PERATURAN-PERATURAN/PERSYARATAN.
Tata cara pelaksanaan dan lain-lain petunjuk yang
berhubungan dengan peraturan-peraturan Pembangunan yang
sah berlaku di Republik Indonesia. Selama pelaksanaan
Kontrak ini harus betul-betul ditaati.
Pada umumnya peraturan-peraturan berikut ini berkenaan
dengan pasal sebagai berikut :
-Peraturan Perusahaan Air Minum Negara, tentang instalasi
Air.
-Pedoman Peraturan Plumbing Indonesia yang dikeluarkan
oleh Direktorat Teknik Penyehatan Dit-Jen Cipta Karya
Departemen Pekerjaan Umum.
-Pemeriksaan Umum untuk Pemeriksaan bahan-bahan
bangunan NI – 3 (PUBB) 1956 NI – 3 1963 PUBB 1969.
-Peraturan Beton Indonesia PBI – NI 1 /1955 PBI – NO- 2
/1971
-Peraturan Perburuhan Indonesia, tentang penggunaan tenaga
kerja harian, mingguan, bulanan dan borongan.
-Pemborong dianggap telah cukup mengerti dan mengetahui
akan isi dan maksud dari peraturan-peraturan dan syarat-
syarat tersebut diatas.
•MATERIAL/BAHAN-BAHAN YANG DIPAKAI
-Untuk pipa jaringan air bersih menggunakan material pipa
pengganti PVC yaitu PPR terbuat dari Polypropylene yang
merupakan salah satu bahan PPR terbaik di dunia, bahan ini
tersedia dalam butiran precolored. Tahan panas adalah salah
Pembuatan DED Kantor Dinas Sosial Kabupaten Grobogan
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
satu keunggulan bahan ini, sifat fisik dan sifat kimia yang
sesuai untuk mentransfer air minum baik dingin maupun
panas. Pipa PPR sangat cocok untuk digunakan sebagai pipa
yang membutuhkan tekanan tinggi selain itu juga memiliki
ketahanan terhadap suhu panas untuk kebutuhan pipa air
panas, baik pada Perumahan, Hotel, Apartement, Rumah Sakit,
dll.
-Bahan dasar dari Pipa PPR dibuat dari bahan baku dengan
kualitas tinggi, Polypropylene Random Resin Co-polimer (PP
Tipe 3 bahan baku). Sifat fisik dan sifat kimia dari system
perpipaan PPR, serba guna dalam berbagai aplikasi di industry
yang berbeda. Keunggulannya dari bahan baku diatas lebih
baik daripada jenis PP Tipe 1 dan PP tipe 2, juga pipa
termoplastik lain dalam industri air minum yang
membutuhkan ketahanan terhadap suhu maupun tekanan.
Tipe/Jenis pipa yang dipakai adalah :
•Pressure PN 10 (PPR-PN 10) untuk air dingin bertekanan.
•Pressure PN 16 (PPR-PN 16) untuk air panas dan air dingin
bertekanan
•Pressure PN 20 (PPR-PN 20) untuk air panas bertekanan
Warna pipa yang tersedia adalah putih dengan panjang pipa 4
meter.
Keunggulan Pipa PPR, antara lain :
•Higienis dan food grade
Untuk menjamin keamanan pipa PPR dan fitting untuk
penggunaan yang berkaitan dengan kontak manusia dan
konsumsi dengan air bersih. PPR diproduksi dan telah terbukti
tidak menimbulkan resiko terhadap kesehatan, memenuhi
standar internasional untuk transportasi air minum
•Tidak berkarat
Tanpa menimbulkan abrasi dengan mengalirkan air
berkecepatan 7m/detik
•Tahan Zat Kimia
System perpipaan PPR mampu bertahan pada aliran asam dan
basa
•Tidak berisik
Dibandingakan dengan pipa logam, PPR tidak perlu insulasi
lebih lanjut untuk menurunkan tingkat decibel ketika air
mengalir dengan kecepatan relatif tinggi. Karena logam
mengirimkan suara lebih cepat dan keras, sedangkan plastic
meredam suara-suara.
•Tahan Tekanan Tinggi
PPR mempunyai material yang sifat rambat panasnya rendah
sehingga dapat menyimpan panas lebih lama
•Ringan
Pembuatan DED Kantor Dinas Sosial Kabupaten Grobogan
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
Pipa PPR memiliki sifat ringan dengan material Polypropylene
Random (PPR) type 3 sehingga memudahkan pipa PPR dalam
segi transportasi dan instalasi
•Permukaan dalam pipa licin
Permukaan yang licin dan halus membuat pengendapan
kotoran pada pipa tidak mengendap dan head loss yang terjadi
lebih kecil daripada pipa air panas dan dingin.
•Ramah Lingkungan
PPR memiliki material yang dapat di daur ulang menggunakan
incinerator
•Tahan terhadap gempa
Dengan fleksibilitas material Polypropylene Random (PPR)
type3
•Klasifikasi api
Pipa PPR dan fitting memenuhi dan di klasifikasi kebakaran,
B2 (biasanya mudah terbakar) sesuai dengan DIN 4102. Dalam
kasus wabah api suhu >800°C, dalam kondisi ideal, dengan
oksigen yang cukup, hanya karbondioksida dan uap air yang
dihasilkan sebagai bahan baku Polypropylene Random Co-
polimer adalah rantai hidrokarbon. Asap beracun atau dioksin
tidak akan dipancarkan.
-Untuk pipa jaringan Instalasi air bersih yaitu pipa besi yang
digalvanized (GIP). Galvanized Iron Pipe, kelas B dengan seri
150 dari harus memenuhi persyaratan/BS 1387-1967 atau
standad-standard lainnya yang disetujui oleh Direksi
Lapangan/Pemberi Tugas. Atau bisa saja dipilih salah satu
merk PPI/Sindo dengan pipa GIP kelas medium.
-Untuk pipa air kotor, air buangan dan pipa ventilasi yaitu
dipakai pipa PVC, merk Wavin/Maspion/Rucika & pipa PVC
yang dipakai berkategori class AW 10 Kg/cm2. Tebal
dindingnya tidak boleh kurang dari ukuran sebagai berikut :
Diameter dalamTebal dinding minimum
Dia.50 s/d Dia 75 mm3,15 – 405 mm
Dia.100 s/d Dia 125 mm4,5 – 5,4 mm
Dia.150 s/d Dia 175 mm6,4 mm
Dia.2008,3 mm
Dia.250 10,3 mm
•PENGUJIAN
-Pengujian sistem pembuangan air kotor dan air buangan.
Seluruh sistem pembuangan air harus mempunyai lubang-
lubang yang dapat ditutup (Lugget) agar seluruh sistem
tersebut dapat diisi dengan air sampai dengan lubang vent
tertinggi. Sistem tersebut harus dapat menahan air yang
diisikan tersebut diatas, minimum 1 jam dan penurunan air
selama waktu tersebut tidak turun lebih dari 10 mm, apabila
pemilik menginginkan pengujian lain, disamping pengujian
diatas Pemborong harus melakukan tanpa tambahan biaya.
Pembuatan DED Kantor Dinas Sosial Kabupaten Grobogan
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
-Pengujian sistem distribusi air bersih.
Sebelum dipasang fixtures-fixtures seluruh sistem air harus
diuji dengan tekanan Hydrostatik sebesar dua kali tekanan
kerjanya (working pressure) dan tanpa mengalami kebocoran
dan dalam waktu minimum 3 jam tekanan tersebut tidak
turun/berubah. Pada prinsipnya pengetesan dilakukan dengan
cara bagian demi bagian dari panjang pipa maximum 100
meter. Biaya pengetesan serta alat-alat yang diperlukan adalah
menjadi tanggung jawab Pemborong. Pengetesan pipa harus
dilaksanakan dengan disaksikan oleh Pengawas atau Direksi
Lapangan, selanjutnya apabila telah diterima /memenuhi
syarat akan dibuatkan berita acaranya.
•SISTEM PEMIPAAN
-SISTEM PENYAMBUNGAN PIPA
Sambungan pipa air bersih pada umumnya dipakai sambungan
ulir/screwed dari pipa diameter 2,5” kebawah dan untuk
diameter 3” keatas selalu dipakai dambungan flanged dan
dipakai dari bahan yang sesuai dengan jenis bahan pipanya.
Untuk katup/valve yang mempunyai Dis 2 ½” kebawah
menggunakan katup penutup dari Brons dengan seri 150,
dengan sistem penyambungan pakai ulir/screwed dari pipa
Dia 2,5” kebawah dan untuk diameter 3” keatas selalu dipakai
sambungan flanged dan dipakai dari bahan yang sesuai dengan
jenis bahan pipanya. Untuk katup/valve yang mempunyai Dia 2
1/2“ kebawah menggunakan katup penutup dari Brons dengan
seri 150, dengan sistem penyambungan pakai ulir/screwed.
Untuk katup Dia ¾” diapakai katup tipe bola (Globe valve).
Untuk katup yang lebih besar dari Dia ¾” dipakai katup pintu
(Gate Valve). Untuk sambungan-sambungan pipa, socket Brons
Bend, Tee, dan lain-lain pada jaringan air kotor, air buangan
dan vent, dipakai bahan yang sepabrik dengan pipanya atau
yang disetujui oleh Direksi Lapangan.
-PEMASANGAN PENYAMBUNGAN PIPA-PIPA.
•Untuk penyambungan / socket harus yang standard pula.
Sambungan pipa digunakan sambungan pipa ulir/screwed,
penyambungan dengan ulir ini harus terlebih dahulu dilapisi
dengan Res Lead Cement atau memakai pintalan atau pita
khusus. Untuk sambungan pipa yang lebih dari Dia 4”
digunakan sambungan flanged, alam penyambungan harus
dilengkapi dengan Ring Typy Gasket/ Ring dari karet dan
Gasket untuk lebih menjamin kekuatan sambungan tersebut.
•Pipa-pipa air kotor, air buangan dan ventilasi. Untuk fitting-
fitting sambungan harus dari jenis standard yang dikeluarkan
oleh pabrik dan disetujui. Sistem sambungan Dia memakai
Ring Baret /Rubber Ring Joint, untuk dimensi Dia 2” keatas,
Pembuatan DED Kantor Dinas Sosial Kabupaten Grobogan
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
kurang dari Dia 2” digunakan lem /Solvent cement, atau yang
disetujui oleh Direksi Lapangan.
-PEMASANGAN FIXTURES, FITTING DAN SEBAGAINYA.
•Semua Fixtures harus dipasang dengan baik dan didalamnya
bebas dari kotoran yang akan mengganggu aliran atau
kebersihan air, dan harus terpasang dengan kokoh (Rigit)
ditempatnya dengan tumpuan yang mantap.
•Semua Fixtures, Fitting, pipa-pipa air dilaksanakan harus rapi
tidak mengganggu pemasangan-pemasangan/dinding
porselent dan sebagainya. Dengan pemasangan fixtures yang
baik dan serasi juga kuat dalam kedudukannya untuk
komponen misalnya fixtures, fitting dan sebagainya.
Pemborong bertanggung jawab untuk melengkapi komponen
tersebut didalam kelengkapan jaringan instalasi tersebut.
•Untuk pipa-pipa yang tekanan airnya tinggi /pipa induk
dipasang blok-blok dari beton dengan campuran yang kuat dan
dipasang setiap sambungan pipa, tee, elbow, valve dan
sebagainya.
-PENGGANTUNG PENUMPU PIPA
•Semua pipa harus diikat/ditetapkan dengan kuat dengan
penggantung atau angker yang kokoh (rigit), agar inklinasinya
tetap, untuk mencegah timbulnya getaran.
•Pipa horizontal harus digantung dengan penggantung yang
dapat diatur dengan jarak antara tidak lebih dari 3 m
•Penggantung atau penumpu pipa harus disekrup/terikat pada
konstruksi bangunan dengan insert/angker yang dipasang
pada waktu pengecoran beton atau dengan Ranset dan Fisher.
•Pipa-pipa vertical harus ditumpu dengan clem/clam dan
dibaut dengan jarak tidak lebih dari 3 m
•VALVE-VALVE
-Semua valve-valve adalah merk : Kitzazaa, Socla dan bilamana
mungkin seluruh valve yang terpasang adalah dari satu pabrik
dengan class 125
-Water valve sampai dengan Ø 2” adalah jenis “screwed
bronze body” dengan “external spindle”
-Water valve Ø2 ½” – Ø 3” adalah bronze flanged body dengan
“Internal screwed spinle”
-Water valve lebih besar dari Ø 3” adalah “ flanged steel body”
dengan “external pindle yoke”
-Check valve sampai dengan Ø 2” adalah jenis “Screwed Bronze
Body”
-Check valve Ø 2 1/2” – Ø 3” adalah jenis “Flanged Bronze
Body”
-Check valve Ø 3” keatas adalah jenis “Flanged Steel body”
•PIPA-PIPA DALAM TANAH
Pembuatan DED Kantor Dinas Sosial Kabupaten Grobogan
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
-Galian pipa dalam tanah harus dibuat degan kedalaman dan
kemiringan yang tepat. Dasar lubang galian harus cukup stabil
dan rata sehingga seluruh panjanga pipa terletak tertumpu
dengan baik. Untuk pipa-pipa air bersih dan pipa-pipa air
buangan tidak boleh diletakkan pada lubang-lubang yang
sama.
-Setelah pipa dipasang pada lubang galian dan setelah
diperiksa oleh Pengawas yang ditunjuk, semua kotoran
dibuang dari lubang galian ditimbun kembali dengan baik
dengan pasir urug atau tanah bekas galian atau dengan bahan
yang ditentukan Direksi Lapangan dengan izin yang disetujui.
-Patokan /pedoman yang dipakai untuk dalamnya galian
adalah diukur dari garis tengah pipa (as pipa) sampai
kepermukaan jalan /tanah asli atau bila tidak akan digunakan
ketentuan-ketentuan persyaratan minimal menurut buku
petunjuk untuk dalamnya galian
-Jaringan-jaringan pipa yang tertanam dalam tanah dipasang
pada kedalaman minimal 60 cm untuk Ø 4” dan keatas, dan
pada kedalaman minimum 40 cm untuk Ø 3” dan kebawah.
Pipa-pipa tersebut diberi pondasi untuk tumpuan, terbuat dari
pasangan pondasi (1pc, 3ps, 5kpr) secukupnya setiap jarak 3
m dan pada sambungan-sambungan maupun pada belokan.
-Untuk pipa GIP/Blacksteel yang dipendam dalam tanah harus
dicat dengan Flincoat setebal 3 (tiga) kali dan dibungkus
dengan karung dengan sekelilingnya diberi lapisan pasir
setebal 200 cm serta diberi pasangan pondasi setiap 3 m.
-Water Level Controller
-Jenis: Electrode water level controller dengan tegangan
operasi 24 V, DC.
-Operasi: Mengatur kerja pompa-pompa transfer pada tiap-
tiap tower tank yang dipasang pada setiap tower tank dan
ground tank (pada tower tank) low level dan hight level.
•PEMBERSIHAN
Semua bagian logam yang tidak terlindung dinding harus
bebas dari lemak dan kotoran-kotoran lainnya. Untuk bagian
yang dilapisi Chromium atau Nikel harus digosok bersih atau
mengkilap, setelah pemasangan instalasi selesai seluruhnya.
Apabila terjadi kemacetan, pengotoran atas bagian bangunan
atau finish Arsitektural atau timbulnya kerusakan-kerusakan
lainnya, yang semua atas kelalaian Pemborong, karena tidak
membersihkannnya sistem pemipaan dengan baik, maka
semua perbaikannya adalah menjadi tanggungan Pemborong.
Penggantung/Penumpu pipa dan peralatan-peralatan logam
lainya yang akan tertutup oleh tembok atau bagain lainnya,
misalnya pipa didalam galiam tanah, pipa menembus tembok
Pembuatan DED Kantor Dinas Sosial Kabupaten Grobogan
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
dan sebagainya harus dilapisi dengan cat Menie atau cat
penahan karat
•PENGECATAN
Semua pipa dari besi /baja yang dilapisi dengan TAR (Tar
Coated) harus dicat dua kali “Shellac” dan dilapisi dengan
Chromium atau Nikel harus dapat dikenal dengan warna-
warna cat yang warnanya akan ditentukan kemudian oleh
Konsultan Manajemen Konstruksi & Perencana. Sebagai
patokan umumnya sebagai berikut :
Untuk jaringan air bersih biasa digunakan warna biru.
Untuk jaringan pipa air kotor, buangan biasa digunakan warna
hijau Pekerjaan Kran.
•Semua kran yang dipakai adalah setara Merk Toto dan SAN-EI
semua verchroom finish, Lihat tabel bahan di atas. Kran taman
/halaman harus memiliki ulir. Pipa bak cuci harus
dimungkinkan disambung diperpanjang dengan pipa flexible.
•Stop kran yang dapat digunakan setara merk SAN EI jenis ball
valve setara tipe V61, V63,
•Stop kran harus dipasang pada pipa air bersih dengan kuat,
siku, penempatannya harus sesuai dengan gmbar.
Pekerjaan Floordrain dan Clean Out
•Floordrain dan Clean-out yang digunakan adalah metal
verchroom, lubang diameter 2” dilengkapi dengan siphon dan
penutup berengsel untuk floor drain dan dopvercrhroom
dengan draad untuk clean-out.
•Floor drain dipasang di tempat-tempat sesuai gambar
•Floordrain dan CO yang dipasang harus sudah diseleksi baik
dan disetujui Pengawas Lapangan
•Pada tempat yang akan dipasang floordrain, penutup lantai
harus dilubangi dengan rapi.
•Hubungan pipa dengan beton/ lantai menggunakan perekat
beton kedap air Embeco ex MTC
•Setelah Floor drain dan clean-out terpasang, pasangan harus
rapi waterpass, dibersihkan dari noda-noda semen dan tidak
ada kebocoran.
Grobogan, Maret 2025
Menyetujui / Mengetahui :
Konsultan Perencana
P ejabat Pembuat Komitmen
PT. JAVA DESAIN CONSULTAN
MUHADI, S.T, MM.
Dr. SINGGIH HARTANTO, ST.,MT.
NIP. 19691029 199703 1 003
DIREKTUR
Pembuatan DED Kantor Dinas Sosial Kabupaten Grobogan