| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0017093485514000 | Rp 3,467,653,262 | - | |
| 0314534447518000 | Rp 3,174,051,074 | Tidak menyampaikan bukti kepemilikan Diesel Hammer dari pemberi sewa alat, semua peralatan tidak disertai operator yang berijin, pengalaman personil pelaksana tidak sesuai dengan SKT/SKK yang dipersyaratkan, tidak menyampaikan surat dukungan bahan material yang dipersyaratkan | |
| 0023160252514000 | - | - | |
| 0410161269514000 | - | - | |
| 0956317622514000 | - | - | |
| 0015570229655000 | - | - | |
CV Adiguna Pratama | 05*4**0****54**0 | - | - |
| 0537904906514000 | - | - | |
| 0027705219514000 | - | - | |
| 0019105493514000 | - | - | |
CV Sarana Mulia | 0667691612514000 | - | - |
| 0746564996514000 | - | - | |
CV Karya Bersama | 08*0**8****14**0 | - | - |
CV Jangkar Bumi Nusantara | 04*8**0****07**0 | - | - |
| 0728323494514000 | - | - | |
| 0312873110526000 | - | - | |
| 0016490427514000 | - | - | |
| 0316005446518000 | - | - | |
PT Adikarya Konstruksi Perkasa | 0946917920003000 | - | - |
CV Hamparan | 0723869152516000 | - | - |
| 0210560165527000 | - | - | |
CV Bmp | 09*8**9****27**0 | - | - |
| 0405012311514000 | - | - | |
| 0030280739503000 | - | - | |
| 0760686691507000 | - | - | |
PT Sinar Inti Persada | 00*6**5****19**0 | - | - |
| 0033253964506000 | - | - | |
| 0027655547527000 | - | - | |
CV Bangun Besar Bersama | 09*3**5****26**0 | - | - |
B. URAIAN TEKNIS
Pasal 01.PERSYARATAN TEKNIS UMUM
01.1. Lingkup Pekerjaan
1. Persyaratan Teknis Umum ini merupakan persyaratan dari segi teknis yang secara
umum berlau untuk seluruh bagian pekerjaan dimana persyaratan ini bisa
diterapkan untuk Pekerjaan Pembangunan Pusat Daur Ulang Ngembak, ini
meliputi antara lain:
A. PEMBANGUNAN PUSAT DAUR ULANG
1. Perkerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Tanah
3. Pekerjaan Pasangan Pondasi
4. Pekerjaan Beton
5. Pekerjaan Pasangan
6. Pekerjaan Besi / Baja
7. Pekerjaan Lantai & Dinding
8. Pekerjaan Pintu & Jendela
9. Pekerjaan Atap
10. Pekerjaan Pengecatan
11. Pekerjaan Listrik
12. Pekerjaan Plafond
13. Pekerjaan Sanitasi
14. Pekerjaan Paving
Secara lengkap seluruh jenis pekerjaan tersebut dapat disesuaikan/ dilihat dan
tercantum pada Bill Of Quantity (BQ).
2. Istilah “Pekerjaan” mencakup penyediaan semua tenaga kerja (tenaga ahli, tukang,
buruh dan lainnya), bahan bangunan dan peralatan/perlengkapan yang diperlukan
dalam pelaksanaan pekerjaan termaksud.
3. Termasuk dalam lingkup pekerjaan Penyedia Jasa Konstruksi adalah pekerjaan
Persiapan.
4. Pekerjaan Air Kerja, Listrik Kerja, Pagar Proyek, Direksi keet, Gudang, Papan nama
proyek dan seluruh perijinan-perijinan termasuk K3, untuk itu Penyedia Jasa
Konstruksi pelaksana dalam penawaran biaya totalnya sudah harus
memperhitungkan pekerjaan tersebut.
5. Kecuali disebut di atas secara khusus dalam dokumen–dokumen, lingkup pekerjaan
proyek ini adalah sebagai berikut :
a. Pengadaan tenaga kerja
b. Pengadaan bahan/material
c. Pengadaan peralatan & alat bantu, sesuai dengan kebutuhan lingkup pekerjaan.
d. Koordinasi dengan Direksi lapangan yang berhubungan dengan pekerjaan pada
bagian pekerjaan yang disubkan.
e. Penjagaan kebersihan, kerapian, dan keamanan area kerja.
f. Pembuatan shop drawing &as built drawing (gambar terlaksana).
g. Persyaratan Teknis Umum ini menjadi satu kesatuan dengan Persyaratan
Teknis Pelaksanaan Pekerjaan dan secara bersama–sama
merupakanpersyaratan segi teknis bagi seluruh pekerjaan sebagaimana tertulis
dalam dokumen–dokumen berikut ini :
1) Gambar–gambar penunjukan pelaksanaan
2) Persyaratan teknis umum/pelaksanaan pekerjaan/bahan
3) Rincian volume pekerjaan/rincian penawaran
4) Dokumen–dokumen pelaksanaan yang lain
5) Bilamana ada bagian dari Persyaratan Teknis Umum yang tidak dapat
diterapkan pada bagian pekerjaan, maka bagian dari Persyaratan Teknis
Umum tersebut dengan sendirinya dianggap tidak berlaku.
6. Dokumen Kontrak
a. Penyedia Jasa Konstruksi wajib untuk meneliti gambar-gambar, RKS dan
dokumen kontrak lainnya yang berhubungan. Apabila terdapat
perbedaan/ketidak-sesuaian antara RKS dan gambar-gambar pelaksanaan,
atau antara gambar satu dengan lainnya, Penyedia Jasa Konstruksi wajib untuk
memberitahukan/melaporkannya kepada Pengawas Lapangan.
Persyaratan teknik pada gambar dan RKS yang harus diikuti adalah :
1. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail, maka
gambar detail yang diikuti.
2. Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan
angkayang diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut
yang jelas akan menyebabkan ketidaksempurnaan/ketidaksesuaian
konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan Pengawas lebih
dahulu.
3. Bila tedapat perbedaan antara RKS dan gambar, maka RKS yang diikuti
kecuali bilahal tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas
mengakibatkan kerusakan/kelemahan konstruksi, harus mendapatkan
keputusan Konsultan Pengawas.
4. RKS dan gambar saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan
lengkap sedang RKS tidak, maka gambar yang harus diikuti demikian juga
sebaliknya.
5. Yang dimaksud dengan RKS dan gambar di atas adalah RKS dan gambar
setelah mendapatkan perubahan/ penyempurnaan di dalam berita acara
penjelasan pekerjaan.
6. Bila akibat kekurang telitian Penyedia Jasa Konstruksi Pelaksana dalam
melakukan pelaksanan pekerjaan, terjadi ketidak sempurnaan konstruksi
atau kegagalan struktur bangunan, maka Penyedia Jasa Konstruksi
Pelaksana harus melaksanakan pembongkaran terhadap konstruksi yang
sudah dilaksanakan tersebut dan memperbaiki/ melaksanakannya kembali
setelah memperoleh keputusan Konsultan Pengawas tanpa ganti rugi
apapun dari pihak-pihak lain.
7. Sarana Kerja Dan Cara Kerja
a. Penyedia Jasa Konstruksi wajib memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan
meninjau tempat pekerjaan, melakukan pengukuran-pengukuran dan
mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan yang dibutuhkan untuk
penyelesaian dan kelengkapan dari proyek.
b. Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan tenaga kerja serta tenaga ahli
yang cakap dan memadai dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan, serta
tidak akan mempekerjakan orang-orang yang tidak tepat atau tidak terampil
untuk jenis- jenis pekerjaan yang ditugaskan kepadanya. Penyedia Jasa
Konstruksi harus selalu menjaga disiplin dan aturan yang baik diantara
pekerja/karyawannya.
c. Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan alat-alat kerja dan perlengkapan
seperti beton molen, pompa air, timbris, waterpas, alat-alat pengangkut dan
peralatan lain yang diperlukan untuk pekerjaan ini. Peralatan dan
perlengkapan itu harus dalam kondisi baik.
d. Penyedia Jasa Konstruksi wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan
perhatian penuh dan menggunakan kemampuan terbaiknya. Penyedia Jasa
Konstruksi bertanggung jawab penuh atas seluruh cara pelaksanaan, metode,
teknik, urut-urutan dan prosedur, serta pengaturan semua bagian pekerjaan
yang tercantum dalam Kontrak.
e. Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Penyedia Jasa Konstruksi
sebelum suatu komponen konstruksi dilaksanakan.
f. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas
sebelum elemen konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.
g. Sebelum penyerahan pekerjaan kesatu, Penyedia Jasa Konstruksi Pelaksana
sudah harus menyelesaikan gambar sesuai pelaksanaan yang terdiri atas :
Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam
pelaksanaannya.
Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-
gambar perubahan.
h. Penyelesaian yang dimaksud pada ayat g harus diartikan telah memperoleh
persetujuan Konsultan Pengawas setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti.
i. Gambar sesuai pelaksanaan dan buku penggunaan dan pemeliharaan bangunan
merupakan bagian pekerjaan yang harus diserahkan pada saat penyerahan
kesatu, kekurangan dalam hal ini berakibat penyerahan pekerjaan kesatu tidak
dapat dilakukan.
j. Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan Penyedia Jasa
Konstruksi, bila :
Komponen-komponen pekerjaan pokok/ konstruksi yang padam masa
pemeliharaan mengalami kerusakan atas dijumpai kekurangsempurnaan
pelaksanaan.
Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan diluar
pekerjaan pokoknya yang mengalami kerusakan akibat pelaksanaan
konstruksi (misalnya jalan, halaman, dan lain sebagainya).
k. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa-
sisa pelaksanaan termasuk bowkeet dan direksi keet harus dilaksanakan
sebelum masa kontrak berakhir, kecuali akan dipergunakan kembali pada
tahap selanjutnya.
8. Pembuatan Rencana Jadwal Pekerjaan
a. Penyedia Jasa Konstruksi Pelaksana berkewajiban menyusun dan membuat
jadwal pelaksanaan dalam bentuk barchart yang dilengkapi dengan grafik
prestasi yang direncanakan berdasarkan butir-butir komponen pekerjaan
sesuai dengan penawaran.
b. Pembuatan rencana jadwal pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh Penyedia
Jasa Konstruksi Pelaksana selambat-lambatnya 10 hari setelah dimulainya
pelaksanaan di lapangan pekerjaan. Penyelesaian yang dimaksud ini sudah
harus dalam arti telah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.
c. Bila selama 10 hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai, Penyedia Jasa
Konstruksi Pelaksana belum menyelesaikan pembuatan jadwal pelaksanaan,
maka Penyedia Jasa Konstruksi Pelaksana harus dapat menyajikan jadwal
pelaksanaan sementara minimal untuk 2 minggu pertama dan 2 minggu kedua
dari pelaksanaan pekerjaan.
d. Selama waktu sebelum rencana jadwal pelaksanaan disusun, Penyedia Jasa
Konstruksi Pelaksana harus melaksanakan pekerjaannya dengan berpedoman
pada rencana pelaksanaan mingguan yang harus dibuat pada saat dimulai
pelaksanaan. Jadwal pelaksanaan 2 mingguan ini harus disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
01.2. Referensi
1. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi
persyaratan–persyaratan teknis dan Peraturan–peraturan Nasional maupun
Peraturan–peraturan setempat lainnya yang berlaku atau jenis-jenis pekerjaan
yang bersangkutan antara lain :
(a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung.
(b)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang;
(c) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi;
(d)Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
(e) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
(f) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang
Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
(g)Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 tentang
Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan
Lingkungan;
(h)Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2008 tentang
Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung;
(i) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum, Nomor 26/PRT/M/2008, tentang
Persyaratan teknis sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan
lingkungan;
(j) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No, 20 Tahun 2009 tentang Pedoman
Teknis Manajemen Proteksi Kebakaran di Perkotaan;
(k)Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2010 tentang
Pedoman Teknis Pemeriksaan Berkala Bangunan Gedung;
(l) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 17/PRT/M/2010 tentang
Pedoman Teknis Pendataan Bangunan Gedung;
(m) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2014 tentang
Pengelolaan Air Hujan pada Bangunan Gedung dan Persilnya;
(n)Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
2/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Hijau;
(o)Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016
Tentang Penggunaan Gas Medik Dan Vakum Medik Pada Fasilitas Pelayanan
Kesehatan;
(p)Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2022
tentang Persyaratan Teknis Bangunan, Prasarana dan Peralatan Kesehatan
Rumah Sakit;
(q)Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2016
Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit;
(r) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
5/PRT/M/2016 Jo. Permen PUPR Nomor 6 Tahun 2017 yang mengatur tentang
Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung;
(s) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung;
(t) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2018 tentang Tim Ahli
Bangunan;
(u)Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara sebagai pengganti Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
(v)Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 27/PRT/M/2018 tentang
Sertifikat Laik Fungsi sebagai pengganti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Nomor 25/PRT/M/2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan
Gedung;
(w) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun
2020 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat
Angkut.
(x)Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor : 93
/KPTS/M/2020 Tentang Komite Keselamatan Bangunan Gedung;
(y)Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2013 tentang
Bangunan Gedung;
(z) Peraturan Bupati Grobogan Nomor 35 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Cara
Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung;
(aa) Pedoman Teknis Prasarana Rumah Sakit Sistem Proteksi Kebakaran Aktif,
yang diterbitkan oleh Direktorat Bina Pelayanan Penunjang Medik dan Sarana
Kesehatan Direktorat Bina Upaya Kesehatan, Kementerian Kesehatan Republik
Indonsia Tahun 2012;
- NI-2 (1971) Peraturan Beton Bertulang Indonesia
- SNI 03-1750-1990 Standar Normalisasi Indonesia
- NI – 6 (1983) Peraturan Perencanaan Bangunan Baja (SKBI. 1.3.55.1987)
- NI – 3 (1970) Peraturan Umum Untuk Bahan Bangunan di Indonesia
- NI – 5 Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia
- NI – 8 Peraturan Semen Portland Indonesia
- NI – 10 Bata Merah Sebagai Bahan Bangunan
- Pedoman Peraturan Plumbing Indonesia 1974
- Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 1987
- Standart Industri Indonesia (SII)
- ASTM, JIS.
- Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 468/KPTS/1998 tentang
Persyaratan Teknis Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan
- Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 10/KPTS/2000 tentang
Ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan
Gedung dan Lingkungan
- Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI 11/KPTS/2000 tentang Ketentuan
Teknis Manajemen Penanggulangan Kebakaran di Perkotaan
- Keputusan Direktur Jenderal Perumahan dan Permukiman Departemen
Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 58/KPTS/DM/2002 tentang
Petunjuk Teknis Rencana Tindakan Darurat Kebakaran pada Bangunan
Gedung.
- Peraturan umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUPB NI-3/56)
- Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 (PBI 1971)
- Peraturan Umum Bahan Nasional (PUBI 982)
- Peraturan Perburuhan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja)
- Peraturan-peraturan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja)
- SKSNI T-15-1991-03
- Peraturan Umum Instalasi Air (AVWI)
- Algemenee Voorwarden (AV)
- Standar Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Bangunan Gedung SNI 1726-
2013
- Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung SNI T-15-
1991-03 dan SNI 03-XXXX-2013
- Tata Cara Perencanaan Struktur Baja untuk Bangunan Gedung SNI 03-1729-
2012
- Pedoman Perencanaan Pembebanan Untuk Rumah dan Gedung, SKBI –
1.3.53.1987
- Dan lain sebagainya yang dianggap berhubungan dengan bagian–bagian
pekerjaan ini.
Untuk pekerjaan–pekerjaan yang belum termasuk dalam standart-standart yang
disebut di atas, maupun standart–standart Nasional lainnya, maka diberlakukan
standart–standart Internasional yang berlaku atau pekerjaan–pekerjaan tersebut
atau setidak–tidaknya berlaku standart–standart Persyaratan Teknis dari negara
asal pembuat bahan/produk yang bersangkutan dan produk yang ditentukan
pabrik pembuatnya.
2. Dalam hal dimana ada bagian pekerjaan yang persyaratan teknisnya tidak diatur
dalam Persyaratan Teknis Umum/ Khususnya maupun salah satu dari ketentuan
yang disebutkan dalam Pasal 01 Ayat II point 1 di atas, maka bagian pekerjaan
tersebut Penyedia Jasa Konstruksi harus mengajukan salah satu dari persyaratan–
persyaratan berikut ini guna disepakati oleh Pengawas lapangan sebagai patokan
persyaratan teknis :
a. Standart/norma/kode/pedoman yang bisa diterapkan pada bagian pekerjaan
bersangkutan yang diterbitkan oleh Instansi/Institusi/ Assosiasi
Profesi/Assosiasi Produsen/Lembaga Pengujian atau Badan–badan lain yang
berwenang/berkepentingan atau Badan–badan yang bersifat Internasional
ataupun Nasional dari Negara lain, sejauh bahwa atau hal tersebut diperoleh
persetujuan dari Pengawas lapangan.
b. Brosur teknis dari produsen yang didukung oleh sertifikat dari Lembaga
Pengujian yang diakui secara Nasional/ Internasional
01.3. B a h a n
1. Baru
Semua bahan yang dipergunakan untuk pekerjaan ini harus merupakan bahan
yang baru, penggunaan bahan bekas dalam komponen kecil maupun besar sama
sekali tidak diperbolehkan/dilarang digunakan.
2. Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan bahan-bahan bangunan dalam
jumlah dan kualitas yang sesuai dengan lingkup pekerjaan yang dilaksanakan.
Sepanjang tidak ada ketentuan lain dalam RKS ini dan Berita Acara Rapat
Penjelasan, maka bahan-bahan yang dipergunakan maupun syarat-syarat
pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam AV-41 dan
PUBI-1982 serta ketentuan lainnya yang berlaku di Indonesia.
3. Sebelum memulai pekerjaan atau bagian pekerjaan, Penyedia Jasa Konstruksi
harusmengajukan contoh bahan yang akan digunakan kepada Konsultan
Pengawas sebagai Pengawas Lapangan yang akan diajukan User dan Konsultan
Perencana untuk mendapatkan persetujuan. Bahan-bahan yang tidak memenuhi
ketentuan seperti disyaratkan atau yang dinyatakan ditolak oleh Pengawas
Lapangan tidak boleh digunakan dan harus segera dikeluarkan dari halaman
pekerjaan selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam.
4. Apabila bahan-bahan yang ditolak oleh Pengawas Lapangan ternyata
masihdipergunakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi, maka Pengawas Lapangan
memerintahkan untuk membongkar kembali bagian pekerjaan yang
menggunakan bahan tersebut. Semua kerugian akibat pembongkaran tersebut
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi.
5. Jika terdapat perselisihan mengenai kualitas bahan yang dipakai, Pengawas
Lapangan berhak meminta kepada Penyedia Jasa Konstruksi untuk memeriksakan
bahan itu ke Laboratorium Balai Penelitian Bahan yang resmi dengan biaya
Penyedia Jasa Konstruksi. Sebelum ada kepastian hasil pemeriksaan dari
Laboratorium, Penyedia Jasa Konstruksi tidak diizinkan untuk melanjutkan
bagian-bagian pekerjaan yang menggunakan bahan tersebut.
6. Penyimpanan bahan-bahan harus diatur dan dilaksanakan sedemikian rupa
sehingga tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan dan terhindarnya
bahan-bahan dari kerusakan.
7. Persyaratan mutu bahan bangunan secara umum adalah seperti di bawah ini,
sedangkan bahan-bahan bangunan yang belum disebutkan disini akan
diisyaratkan langsung di dalam pasal-pasal mengenai persyaratan pelaksanaan
komponen konstruksi dibelakang.
8. Tanda Pengenal
a. Pabrik/produsen bahan yang mengeluarkan tanda pengenal untuk produk
bahan yang dihasilkannya, baik berupa cap/merk dagang pengenal
pabrik/produsen ataupun sebagai pengenal kwalitas/ kelas/kapasitas, maka
semua bahan dari pabrik/produsen bersangkutan yang dipergunakan dalam
pekerjaan ini harus mengandung tanda pengenal tersebut.
b. Khusus untuk bahan pekerjaan instalasi (penerangan, plumbing, dll) kecuali
ditetapkan lain oleh Direksi lapangan/Pengawas lapangan, bahan sejenis
dengan fungsi yang sama harus diberi tanda pengenal untuk membedakan
bahan satu dengan bahan yang lainnya.
9. Merk Dagang dan atau Kesetarafan
a. Penyebutan sesuatu merk dagang bagi suatu bahan/produk didalam
Persyaratan Teknis Umum, secara umum harus diartikan sebagai persyaratan
kesetarafan kualitas penampilan (Performance) dari bahan/produk tersebut,
yang mana dinyatakan dengan kata–kata “setara”.
b. Kecuali secara khusus dipersyaratkan lain, maka penggunaan bahan/produk
lain yang dapat dibuktikan mempunyai kwalitas penampilan yang setaraf
dengan bahan/produk yang memakai merk dagang yang disebutkan, dapat
diterima dan telah diperoleh persetujuan tertulis dari Direksi
lapangans/Pengawas lapangan.
c. Penggunaan bahan/produk yang disetujui sebagai “setaraf” tidak dianggap
sebagai perubahan pekerjaan dan karenanya perbedaan harga dengan bahan
produk yang disebutkan merk dagangnya akan diabaikan.
d. Sejauh bisa memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan, penggunaan
produksi dalam Negeri lebih diutamakan.
10. Penggantian Bahan
a. Penyedia Jasa Konstruksi bisa mengajukan usulan untuk menggantikan sesuatu
bahan/produk dengan sesuatu bahan/produk lain dengan penampilan yang
setara dengan yang dipersyaratkan.
b. Dalam persetujuan atau sesuatu penggatian bahan, perbedaan harga yang ada
dengan bahan/produk yang dipersyaratkan akan diperhitungkan sebagai
perubahan pekerjaan dengan ketentuan sebagai berikut :
1). Dalam hal di mana penggantian disebabkan karena ketidaksanggupan
Penyedia Jasa Konstruksi untuk mendapatkan bahan/produk seperti yang
dipersyaratkan, maka perubahan pekerjaan yang bersifat biaya tambah
dianggap tidak ada.
2). Dalam hal dimana penggantian dapat disepakati oleh Pengawas lapangan
dan Direksi lapangan sebagai masukan (input) baru yang menyangkut nilai–
nilai tambah, maka perubahan pekerjaan mengakibatkan biaya tambah
dapat diperkenankan.
11. Persetujuan Bahan
a. Untuk menghindarkan penolakan bahan di lapangan, dianjurkan sebelum
bahan/produk akan dibeli/dipesan/diprodusir/didatangkan, terlebih dahulu
dimintakan persetujuan dari Direksi lapangan/Pengawas lapangan atas
bahan/produk tersebut.
b. Penolakan bahan di lapangan karena diabaikannya prosedur di atas
sepenuhnya merupakan tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi, atau tidak
dapat diberikan pertimbangan keringanan apapun.
c. Adanya persetujuan tertulis dengan disertai contoh/brosur seperti tersebut di
atas tidak melepaskan tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi dari
kewajibannya dalam Perjanjian Kerja ini untuk mengadakan bahan/produk
yang sesuai dengan persyaratannya, serta tidak merupakan jaminan akan
diterima/disetujuinya seluruh bahan/produk tersebut di lapangan, sejauh
tidak dapat dibuktikan bahwa seluruh bahan/produk yang digunakan sesuai
contoh brosur yang telah disetujui.
12. Contoh
Pada waktu memintakan persetujuan penggunaan bahan/produk kepada Direksi
lapangan/Pengawas lapangan, bahan/produk harus disertakan contoh dari
bahan/produk tersebut dengan ketentuan sebagai beriut :
a. Jumlah Contoh
1). Untuk bahan/produk bila tidak dapat diberikan sesuatu sertifikat pengujian
yang dapat disetujui/diterima oleh Direksi lapangan/Pengawas lapangan
Pekerjaan maka perlu diadakan pengujian. Kepada Pengawas lapangan
harus diserahkan sejumlah bahan produk sesuai dengan persyaratan yang
ditetapkan dalam standart prosedur pengujian, untuk dijadikan benda uji
guna diserahkan pada Badan/Lembaga Penguji yang ditunjuk oleh
Pengawas lapangan/Direksi lapangan.
2). Untuk bahan/produk yang hendak digunakan ditunjukkan sertifikat
pengujian yang dapat disetujui/diterima oleh Pengawas lapangan, kepada
Pengawas lapangan harus diserahkan 3 (tiga) buah contoh yang masing-
masing disertai dengan salinan sertifikat pengujian yang bersangkutan.
b. Contoh yang Disetujui
1). Dari contoh yang diserahkan kepada Pengawas lapangan yang telah
memperoleh persetujuan dari Pengawas lapangan/Direksi lapangan harus
dibuat suatu keterangan tertulis mengenai persetujuannya dan oleh
Pengawas lapangan harus dipasangkan tanda pengenal persetujuannya pada
3 (tiga) buah contoh yang semuanya akan dipegang oleh Pengawas
lapangan.Bila dikehendaki, Penyedia Jasa Konstruksi dapat meminta
sejumlah set tambahan dari contoh berikut tanda pengenal persetujuan dan
surat keterangan persetujuan untuk kepentingan dokumentasi sendiri.Maka
jumlah contoh yang harus diserahkan kepada Pengawas lapangan harus
ditambah seperlunya sesuai dengan kebutuhan tambahan tersebut.
2). Pada waktu Pengawas lapangan sudah tidak lagi membutuhkan contoh yang
disetujui tersebut untuk pemeriksaan bahan produk tersebut, Penyedia Jasa
Konstruksi berhak meminta kembali contoh tersebut untuk dipasangkan
pada bagian pekerjaan.
c. Waktu persetujuan Contoh
1). Adalah tanggung jawab dari Penyedia Jasa Konstruksi untuk mengajukan
contoh bahan tepat pada waktunya, sehingga pemberian persetujan
bahan/contoh tersebut tidak akan menyebabkan keterlambatan pada jadwal
pengadaan bahan.
2). Untuk bahan/produk yang persyaratannya tidak dikaitkan dengan
kesetarafan pada suatu merk dagang tertentu, keputusan atas contoh akan
diberikan oleh Pengawas lapangan dalam waktu tidak lebih dari 10
(sepuluh) hari kerja.
Persetujuan tersebut akan melibatkan keputusan tambahan diluar
Persyaratan Teknis (seperti penentuan model, warna, dll), maka
keseluruhan keputusan akan diberikan dalam waktu tidak lebih dari 14
(empat belas) hari kerja.
3). Untuk bahan produk yang masih harus dibuktikan kesetarafannya dengan
sesuatu merk dagang yang disebutkan, keputusan atas contoh akan
diberikan oleh Pengawas lapangan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja
sejak dilengkapinya pembuktian kesetarafan tersebut.
4). Untuk bahan/produk yang bersifat pengganti/substitusi, keputusan
persetujuan akan diberikan oleh Pengawas lapangan dalam jangka waktu 21
(dua puluh satu) hari sejak diterimanya dengan lengkap seluruh bahan-
bahan pertimbangan.
5). Untuk bahan/produk yang bersifat peralatan/perlengkapan ataupun produk
lain yang karena sifat/jumlah harga pengadaannya tidak memungkinkan
untuk diberikan contoh dalam bentuk bahan/produk jadi, permintaan
persetujuan bisa diajukan berdasarkan brosur dari produk tersebut, yang
mana harus dilengkapi dengan :
- Spesifikasi teknis lengkap yang dikeluarkan oleh pabrik/produsen
- Surat-surat seperlunya dari agen/importir, sesuai keagenan, surat
jaminan suku cadang dan jasa purna penjualan (after sales service) dan
lain - lain.
- Katalog untuk warna, pekerjaan penyelesaian (finishing).
- Sertifikat pengujian, penetapan kelas dan dokumen–dokumen lain sesuai
petunjuk Pengawas lapangan.
Apabila setelah melewati waktu yang ditetapkan di atas, keputusan atas
contoh dari bahan/produk yang diajukan belum diperoleh tanpa
pemberitahuan tertulis apapun dari Pengawas lapangan, maka dengan
sendirinya dianggap bahwa contoh yang diajukan telah disetujui oleh
Pengawas lapangan Direksi lapangan.
13. Penyimpanan Bahan
a. Persetujuan atau sesuatu bahan/produk harus diartikan sebagai perijinan
untuk memasukkan bahan/produk tersebut dengan tetap berada dalam
kondisi layak untuk dipakai.
Apabila selama waktu itu ternyata bahwa bahan/produk menjadi tidak layak
lagi untuk dipakai dalam pekerjaan, Pengawas lapangan berhak untuk
memerintahkan agar :
1). Bahan/ Produk tersebut segera diperbaiki sehingga kembali menjadi layak
untuk dipakai.
2). Dalam hal dimana perbaikan tidak lagi mungkin, supaya bahan/produk
tersebut segera dikeluarkan dari lokasi pekerjaan selama 2 x 24 jam untuk
diganti dengan yang memenuhi persyaratan.
b. Untuk bahan/produk yang mempunyai umur pemakaian yang tertentu
penyimpanannya harus dikelompokkan menurut umur pemakaian tersebut
yang mana harus dinyatakan dengan tanda pengenal dengan ketentuan sebagai
berikut:
1). Terbuat dari kaleng atau kertas karton yang tidak akan rusak selama
penggunaan ini
2). Berukuran minimal 40 x 60 cm
3). Huruf berukuran minimum 10 cm dengan warna merah
4). Diletakkan di tempat yang mudah terlihat.
c. Penyusunan bahan sejenis selama penyimpanan harus diatur sedemikian rupa,
sehingga bahan yang terlebih dulu masuk akan pula terlebih dulu dikeluarkan
untuk dipakai dalam pekerjaan.
01.4. Pelaksanaan
1. Rencana Pelaksanaan
a. Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditanda–tanganinya Surat Perintah Mulai
Kerja (SPMK) oleh kedua belah pihak, Penyedia Jasa Konstruksi harus
menyerahkan kepada Pengawas lapangan seluruh kegiatan yang akan
dilakukan untuk melaksanakan pekerjaan ini.
b. Kegiatan–kegiatan Penyedia Jasa Konstruksi untuk/selama masa pengadaan/
pembelian serta waktu pengiriman/pengangkutan dari :
1). Bahan, elemen, komponen dari pekerjaan maupun pekerjaan persiapan.
2). Peralatan dan perlengkapan untuk pekerjaan.
c. Kegiatan–kegiatan Penyedia Jasa Konstruksi selama waktu pabrikasi,
pemasangan dan pelaksanaan.
d. Pembuatan dan permintaan persetujuan bahan serta gambar kerja maupun
rencana kerja.
e. Harga borongan dari masing–masing kegiatan tersebut.
f. Jadwal untuk seluruh kegiatan tersebut.
g. Pengawas lapangan akan memeriksa rencana kerja Penyedia Jasa Konstruksi
dan memberikan tanggapan dalam waktu paling lama 2 (dua) minggu.
h. Penyedia Jasa Konstruksi harus memasukkan kembali perbaikan, atau
Pengawas lapangan meminta diadakannya perbaikan/penyempurnaan paling
lama 4 (empat) hari sebelum dimulainya waktu pelaksanaan.
i. Penyedia Jasa Konstruksi tidak dibenarkan memulai sesuatu pelaksanaan atas
pekerjaan sebelum adanya persetujuan dari Pengawas lapangan/Direksi
lapangan, kecuali dapat dibuktikan bahwa Pengawas lapangan telah melalaikan
kewajibannya untuk memeriksa rencana kerja Penyedia Jasa Konstruksi pada
waktunya, maka kegagalan Penyedia Jasa Konstruksi untuk memulai pekerjaan
sehubungan dengan belum adanya rencana kerja yang disetujui Pengawas
lapangan, sepenuhnya merupakan tanggungjawab dari Penyedia Jasa
Konstruksi bersangkutan.
2. Gambar Kerja (Shop Drawings)
a. Untuk bagian-bagian pekerjaan di mana gambar pelaksanaan (Construction
Drawings) belum cukup memberikan petunjuk mengenai cara untuk mencapai
keadaan pelaksanaan, Penyedia Jasa Konstruksi wajib untuk mempersiapkan
gambar kerja yang secara terperinci yang akan memperlihatkan cara
pelaksanaan tersebut.
b. Format dari gambar kerja harus sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh
Pengawas lapangan.
c. Gambar kerja harus diajukan kepada Pengawas lapangan untuk mendapatkan
persetujuannya untuk mana gambar–gambar tersebut harus diserahkan dalam
rangkap 3 (tiga).
3. Ijin Pelaksanaan
Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan untuk mengajukan ijin pelaksanaan secara
tertulis kepada Pengawas lapangan dengan dilampiri gambar kerja yang sudah
disetujui. Ijin pelaksanaan yang disetujui sebagai pegangan Penyedia Jasa
Konstruksi untuk melaksanakan pada bagian pekerjaan tersebut.
4. Contoh Pekerjaan (Mock Up)
Bila contoh pekerjaan dikehendaki oleh Pengawas lapangan, Penyedia Jasa
Konstruksi wajib menyediakan sebelum pekerjaan dimulai.
5. Rencana Mingguan dan Bulanan
a. Selambat-lambatnya pada setiap hari Sabtu dalam masa di mana pelaksanaan
pekerjaan berlangsung, Penyedia Jasa Konstruksi wajib untuk menyerahkan
kepada Pengawas lapangan satu rencana mingguan yang berisi rencana
pelaksanaan dari berbagai bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan dalam
minggu berikutnya.
b. Selambat-lambatnya pada minggu terakhir dari setiap bulan, Penyedia Jasa
Konstruksi wajib menyerahkan kepada Pengawas lapangan satu rencana
bulanan yang menggambarkan dalam garis besarnya, berbagai rencana
pelaksanaan dari berbagai bagian pekerjaan yang direncanakan untuk
dilaksanakan dalam bulan berikutnya.
c. Kelalaian Penyedia Jasa Konstruksi untuk menyusun dan menyerahkan
rencana mingguan maupun bulanan dinilai sama dengan kelalaian dalam
melaksanakan perintah Pengawas lapangan dalam pelaksanaan pekerjaan.
d. Untuk memulai suatu bagian pekerjaan yang baru, Penyedia Jasa Konstruksi
diwajibkan untuk mendapatkan persetujuan dari Pengawas sebelumnya.
6. Kualitas Pekerjaan.
Pekerjaan harus dikerjakan dengan kualitas pengerjaan yang terbaik untuk jenis
pekerjaan bersangkutan.
7. Pengujian Hasil Pekerjaan
a. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka semua pekerjaan akan diuji
dengan cara pengujian yang dipersyaratkan sesuai referensi yang ditetapkan
pada Bab III Pasal 01 Ayat II dari Persyaratan Teknis Umum ini.
b. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka Badan/Lembaga yang akan
melakukan pengujian dipilih oleh Pengawas lapangan dari Lembaga/Badan
Penguji milik Pemerintah atau Lembaga/Badan lain yang sudah diakui
pemerintah dan dianggap memiliki obyektivitas dan integritas yang
menyakinkan. Untuk hal yang terakhir ini Penyedia Jasa Konstruksi tidak
berhak mengajukan sanggahan.
c. Semua biaya pengujian dalam jumlah seperti yang dipersyaratkan menjadi
beban Penyedia Jasa Konstruksi.
d. Dalam hal dimana Penyedia Jasa Konstruksi tidak dapat menyetujui hasil
pengujian dari Badan Penguji yang ditunjuk oleh Pengawas lapangan, Penyedia
Jasa Konstruksi berhak mengadakan pengujian tambahan pada
Lembaga/Badan lain yang memenuhi persyaratan Badan Penguji seperti
tersebut di atas, seluruh pembiayaannya ditanggung sendiri oleh Penyedia Jasa
Konstruksi.
e. Apabila ternyata bahwa kedua hasil pengujian dari kedua Badan tersebut
memberikan kesimpulan yang berbeda, maka dapat dipilih untuk :
1). Memilih Badan/Lembaga Penguji ketiga atas kesepakatan bersama.
2). Melakukan pengujian ulang pada Badan/Lembaga Penguji pertama atau
kedua dengan ketentuan tambahan sebagai berikut :
- Pelaksanaan pengujian ulang disaksikan oleh Pengawas lapangan dan
Penyedia Jasa Konstruksi maupun wakilnya.
- Pada pengujian ulang harus dikonfirmasikan penerapan dari alat–alat
penguji.
3). Hasil dari pengujian ulang harus dianggap final, kecuali bilamana kedua
belah pihk sepakat untuk menganggapnya demikian.
4). Apabila hasil pengujian ulang mengkonfirmasikan kesimpulan dari hasil
pengujian yang pertama, maka semua akibat langsung maupun tidak
langsung dari adanya semua pengulangan pengujian menjadi tanggungan
Penyedia Jasa Konstruksi.
5). Apabila hasil pengujian ulang menunjukkan ketidaktepatan kesimpulan dari
hasil pengujian yang pertama dan membenarkan kesimpulan dari hasil
pengujian yang kedua, maka :
- 2 (dua) dari 3 (tiga) penguji yang bersangkutan, atas pilihan Penyedia
Jasa Konstruksi akan diperlakukan sebagai pekerjaan tambah.
- Atas segala penundaan pekerjaan akibat adanya penambahannya
/pengulangan pengujian akan diberikan tambahan waktu pelaksanaan
pada bagian pekerjaan bersangkutan dan bagian-bagian lain yang terkena
akibatnya, penambahan yang mana besarnya adalah sesuai dengan
penundaan yang terjadi.
8. Penutupan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan.
a. Sebelum menutup suatu bagian pekerjaan dengan bagian pekerjaan yang lain
secara visual menghalangi Pengawas lapangan untuk memeriksa bagian
pekerjaan yang terdahulu, Penyedia Jasa Konstruksi wajib melaporkan secara
tertulis kepada Pengawas lapangan mengenai rencananya untuk melaksanakan
bagian pekerjaan yang akan menutupi bagian pekerjaan tersebut, sedemikian
rupa sehingga Pengawas lapangan berkesempatan secara wajib melakukan
pemeriksaan pada bagian yang bersangkutan untuk dapat disetujui kelanjutan
pengerjaannya.
b. Kelalaian Penyedia Jasa Konstruksi untuk menyampaikan laporan di atas,
memberikan hak kepada Pengawas lapangan untuk dibelakang hari menuntut
pembongkaran kembali bagian pekerjaan yang menutupi tersebut, guna
memeriksa hasil pekerjaan yang terdahulu, biaya pembongkaran dan
perbaikan sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia Jasa Konstruksi.
c. Bila laporan telah disampaikan dan Pengawas lapangan/Direksi lapangan tidak
mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan pemeriksaan yang
dimaksudkan, maka setelah lewat 2 (dua) hari kerja sejak laporan disampaikan,
Penyedia Jasa Konstruksi berhak melanjutkan pelaksanaan pekerjaan dan
menganggap bahwa Pengawas lapangan telah menyetujui bagian pekerjaan
yang ditutupi tersebut.
d. Pemeriksaan dan persetujuan oleh Pengawas lapangan/Direksi lapangan atas
suatu pekerjaan tidak melepaskan Penyedia Jasa Konstruksi dari kewajibannya
untuk melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak
e. Walaupun telah diperiksa dan disetujui, Penyedia Jasa Konstruksi masih dapat
diperintahkan untuk membongkar bagian pekerjaan yang menutupi bagian
pekerjaan lain guna pemeriksaan bagian pekerjaan yang tertutupi.
9. Kebersihan dan Keamanan
a. Penyedia Jasa Konstruksi bertanggung jawab untuk menjaga agar area kerja
senantiasa berada dalam keadaan rapi dan bersih.
b. Penyedia Jasa Konstruksi bertanggung jawab atau keamanan di area kerja,
termasuk apabila diperlukan tenaga, peralatan dan atau tanda–tanda khusus.
01.5. Penyelesaian dan Penyerahan
1. Dokumen yang sudah dilaksakan (As Built Documents)
a. Setiap penyelesaian pekerjaan, Penyedia Jasa Konstruksi wajib menyusun
Dokumen yang sudah dilaksana terdiri dari :
1). Gambar-gambar yang sudah dilaksanakan (as built drawings)
2). Persyaratan teknis yang sudah dilaksanakan dari setiap pekerjaan
b. Penyedia Jasa Konstruksi juga harus melaksanakan :
1). Pekerjaan persiapan
2). Supply bahan, perlengkapan/peralatan kerja
c. Dokumen yang sudah dilaksakan bisa disusun dari :
1). Dokumen pelaksanaan
2). Gambar-gambar perubahan
3). Perubahan persyaratan-persyaratan teknis
4). Brosur teknis yang diberi tanda pengenal khusus berupa cap sesuai
petunjuk Pengawas lapangan.
d. Dokumen yang sudah dilaksakan ini harus diperiksa dan disetujui oleh
Pengawas lapangan.
e. Khusus untuk pekerjaan kunci pintu, sarana komunikasi bersaluran banyak,
utilitas dan pekerjaan–pekerjaan lain dengan sistem jaringan bersaluran
banyak secara operasional membutuhkan identifikasi lokasi dari masing–
masing barang tersebut.
f. Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat dokumen yang sudah dilaksanakan
untuk diserahkan kepada Direksi lapangan.
2. Penyerahan
Pada waktu penyerahan pekerjaan, Penyedia Jasa Konstruksi wajib menyerahkan
kepada Direksi lapangan
a. 2 (dua) set dokumen yang sudah dilaksanakan
b. Untuk peralatan/perlengkapan
- 2 (dua) set pedoman operasi (operation manual)
- Suku cadang sesuai yang dipersyaratkan
c. Untuk berbagai macam
- Semua kunci orisinil disertai “Construction Key” (bila ada)
- Minimum 1 (satu) set kunci duplikat
d. Dokumen–dokumen resmi (seperti surat ijin, tanda pembayaran cukai, surat
fiskal pajak, dan lain-lain)
e. Segala macam surat jaminan berupa Guarantee/Warranty sesuai uang yang
dipersyaratkan
f. Bahan finishing cat minimal 3 (tiga) galon (masing–masing warna)
g. Bahan finishing lantai/dinding & atau masing–masing 2 (dua) minimal 2 m2
01.6. Keamanan/Penjagaan
1. Untuk keamanan Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan mengadakan penjagaan,
bukan saja terhadap pekerjaannya, tetapi juga bertanggung jawab atas keamanan,
kebersihan di lingkungan lokasi.
2. Penyedia Jasa Konstruksi berkewajiban menyelamatkan bangunan yang telah ada,
apabila bangunan yang telah ada terjadi kerusakan akibat pekerjaan ini, maka
Penyedia Jasa Konstruksi berkewajiban untuk memperbaiki.
3. Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan penerangan yang cukup di
lapangan, terutama pada waktu lembur malam, jika Penyedia Jasa Konstruksi
menggunakan aliran listrik dari bangunan/komplek, diwajibkan bagi Penyedia
Jasa Konstruksi untuk memasang meteran sendiri untuk menetapkan sewa listrik
yang dipakai.
4. Penyedia Jasa Konstruksi harus berusaha menanggulangi kotoran–kotoran debu
agar tidak mengurangi kebersihan dan keindahan bangunan-bangunan yang telah
ada.
5. Penyedia Jasa Konstruksi harus bertanggung jawab atas kerusakan-kerusakan
pada jalan lingkungan atau jembatan yang menghubungkan ke Kegiatan sebagai
akibat lalu lalang peralatan ataupun kendaraan yang dipergunakan untuk
mengangkut bahan–bahan/material guna keperluan Kegiatan.
6. Apabila Penyedia Jasa Konstruksi memindahkan alat-alat pelaksanaan, mesin-
mesin berat atau unit-unit alat berat lainnya dari bagian-bagian pekerjaan,
melalui jalan raya atau jembatan yang mungkin akan mengakibatkan kerusakan
dan seandainya Penyedia Jasa Konstruksi akan membuat perkuatan-perkuatan di
atasnya, maka harus terlebih dahulu diberitahukan kepada Direksi lapangan dan
Instansi yang berwenang.
Pasal 02. PEKERJAAN PERSIAPAN DAN PENGUKURAN
02.1. Direksi Keet
Sewa Bangunan Sementara Sebelum Penyedia Jasa Konstruksi memulai
pelaksanaan pekerjaan ini diharuskan menyediakan dan mendirikan Direksi Keet
berupa bangunan sementara. Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan untuk
Direksi di tempat pekerjaan ruang kantor sementara beserta seperangkat
furniture termasuk kursi-kursi, meja dan lemari.Penyedia Jasa Konstruksi harus
selalu membersihkan dan menjaga keamanan kantor tersebut beserta
peralatannya. Dengan seijin Pemimpin Pelaksana Kegiatan, Penyedia Jasa
Konstruksi dapat menggunakan Direksi Keet yang sudah ada dengan diadakan
penyempurnaan dan perlengkapan peralatan.
02.2. Kantor dan Gudang Penyedia Jasa Konstruksi
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini Penyedia Jasa Konstruksi dapat sewa Kantor,
barak-barak untuk pekerja atau gudang tempat penyimpanan bahan (Boukeet),
yang sebelumnya telah mendapat persetujuan dari Pihak Pengawas lapangan
berkaitan dengan konstruksi atau penempatannya. Semua Boukeet perlengkapan
Penyedia Jasa Konstruksi dan sebagainya, pada waktu pekerjaan berakhir (serah
terima kedua) harus dibongkar.
02.3. Sarana Kerja
1. Penyedia Jasa Konstruksi wajib memasukkan identifikasi tempat kerja untuk
semua pekerjaan yang dilakukan di luar lapangan sebelum pemasangan peralatan
yang dimiliki serta jadual kerjanya.
2. Semua sarana kerja yang digunakan harus benar–benar baik dan memenuhi
persyaratan kerja sehingga memudahkan dan melancarkan pekerjaan.
3. Penyediaan tempat penyimpanan bahan/material di lapangan harus aman dari
segala kerusakan/kehilangan, dan hal–hal yang dasar mengganggu pekerjaan lain
yang sedang berjalan.
02.4. Pengaturan Jam Kerja dan Pengerahan Tenaga Kerja
1. Penyedia Jasa Konstruksi harus dapat mengatur sedemikian rupa dalam hal
pengerahan tenaga kerja, pengaturan jam kerja maupun penempatan bahan
hendaknya di konsultasikan terlebih dahulu dengan Pengawas lapangan lapangan.
Khususnya dalam pengerahan tenaga kerja dan pengaturan jam kerja, dalam
pelaksanaannya harus sesuai dengan peraturan perburuhan yang berlaku.
2. Kecuali ditentukan lain, Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan akomodasi
dan fasilitas–fasilitas lain yang dianggap perlu misalnya, air minum, toilet yang
memenuhi syarat–syarat kesehatan dan fasilitas kesehatan lainnya seperti
penyediaan perlengkapan PPPK.
3. Penyedia Jasa Konstruksi harus membatasi daerah operasinya di sekitar tempat
pekerjaan dan harus mencegah sedemikian rupa supaya para pekerjanya tidak
melanggar wilayah bangunan-bangunan lain yang berdekatan, dan Penyedia Jasa
Konstruksi harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan ingin memasuki
tempat pekerjaan.
02.5. Perlindungan Terhadap Bangunan/Sarana Yang Ada
1. Segala kerusakan yang timbul pada bangunan/konstruksi sekitarnya menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi untuk memperbaikinya, bila kerusakan
tersebut jelas akibat pelaksanaan pekerjaan.
2. Selama pekerjaan berlangsung Penyedia Jasa Konstruksi harus selalu menjaga
kondisi jalan sekitarnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kerusakan-
kerusakan yang terjadi akibat pelaksanaan pekerjaan ini.
3. Penyedia Jasa Konstruksi wajib mengamankan sekaligus melaporkan/
menyerahkan kepada pihak yang berwenang bila nantinya menemukan benda-
benda bersejarah.
02.6. Pembersihan dan Penebangan Pohon-pohonan
1. Lapangan terlebih dahulu harus dibersihkan dari rumput, semak, akar, pohon.
2. Sebelum pekerjaan dimulai, lapangan harus selalu dijaga kebersihannya.
3. Kontraktor tidak boleh membasmi, menebang atau merusak pohon-pohon atau
pagar, kecuali bila telah ditentukan lain atau sebelumnya diberi tanda pada
gambar-gambar yang menandakan bahwa pohon-pohon dan pagar harus
disingkirkan. Jika ada sesuatu hal yang mengharuskan Kontraktor untuk
melakukan penebangan, maka harus mendapat ijin dari Direksi lapangan.
02.7. Penyediaan Air dan Daya Listrik Untuk Bekerja
1. Air untuk bekerja harus disediakan Penyedia Jasa Konstruksi dengan membuat
sumur pompa di tapak Kegiatan atau disuplai dari luar. Air harus bersih, bebas
dari debu, bebas dari lumpur, minyak dan bahan–bahan kimia lainnya yang
merusak.
2. Listrik untuk bekerja harus, disediakan Penyedia Jasa Konstruksi dan diperoleh
dari sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan, atau
penggunaan diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk
penggunaan sementara atas persetujuan Konsultan Pengawas. Daya listrik ini juga
disediakan untuk suplai Kantor Lapangan Konsultan Pengawas.
3. Segala biaya atas pemakaian daya dan air di atas adalah beban Penyedia Jasa
Konstruksi.
02.8. Drainase Tapak
1. Dengan mempertimbangkan keadaan topografi/ kontur tanah yang ada di tapak,
Kontraktor wajib membuat saluran sementara yang berfungsi untuk pembuangan
air yang ada.
2. Arah aliran ditujukan ke daerah/ permukaan yang terendah yang ada di tapak
atau ke saluran yang sudah ada di lingkungan daerah pembangunan.
3. Pembuatan saluran sementara harus sesuai petunjuk dan persetujuan Direksi/
Pengawas lapangan Pekerjaan.
02.9. Papan Nama Proyek
Penyedia Jasa Konstruksi wajib membuat dan memasang papan nama proyek di
bagian depan halaman proyek sehingga mudah dilihat umum. Ukuran dan redaksi
papan nama tersebut 90 x 150 cm dipotong dengan tiang setinggi 250 cm atau
sesuai dengan petunjuk Pemerintah Daerah setempat. Penyedia Jasa Konstruksi
tidak diijinkan menempatkan atau memasang reklame dalam bentuk apapun di
halaman dan di sekitar proyek tanpa ijin dari Pemberi Tugas.
02.10. Jaring Pengaman
a. Selama pelaksanaan pekerjaan/konstruksi khususnya setelah menginjak lantai
dua, Penyedia Jasa Konstruksi harus memasang jaring pengaman proyek terhadap
benda jatuh, debu dan barang/material lainnya sehingga tidak membahayakan
manusia disekitar radius proyek dan lingkungan sekitar proyek.
b. Jaring pengaman dipasang mengelilingi area gedung dengan tetap memperhatikan
keleluasaan aktifitas kerja dan manufer alat dan material sehingga tidak
mengganggu jalannya pekerjaan.
c. Jaring pengaman harus dipasang dengan baik, rapi dan kuat baik dengan tiang
tersendiri atau diikat pada alat bantu scafolding keliling bangunan.
d. Jaring pengaman terbuat dari bahan nylon atau yang lainnya yang terajut
membuat suatu jaring dengan lobang kecil kuat dan dipasang dengan rapi.
e. Penyedia Jasa Konstruksi harus merawat dengan baik jaring ini sampai dengan
pekerjaan exterior selesai dan jaring pengaman sudah tidak diperlukan lagi.
02.11. Pagar Sementara
Penyedia Jasa Konstruksi harus memasang pagar sementara yang sifatnya
melindungi dan menutupi lokasi yang akan dibangun dengan persyaratan kualitas
sebagai berikut:
a. Bahan dari BWG 32 dengan rangka kayu dicat sementara.
b. Tinggi pagar 2 m.
c. Ruang gerak selama pelaksanaan dalam lokasi berpagar harus cukup leluasa
untuk lancarnya pekerjaan.
d. Pada tahap selanjutnya Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan/
memasang pengaman secukupnya disekeliling konstruksi bangunan untuk
mencegah jatuhnya bahan - bahan bangunan dari atas yang membahayakan
baik pekerja maupun aktivitas lain disekitar bangunan.
e. Penyedia Jasa Konstruksi bisa menggunakan kembali pagar yang sudah ada
dengan melakukan perbaikan- perbaikan terlebih dahulu bila diperlukan.
02.12. Pengukuran dan Pemasangan Bouwplank
1. Pengukuran Tapak Kembali
a. Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali
lokasi pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil
ketinggian tanah, letak pohon , letak batas–batas tanah dengan alat-alat yang
sudah diuji kebenarannya.
b. Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan
yang sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Pengawas lapangan/ Direksi
lapangan untuk dimintakan keputusannya.
c. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat
waterpass/ Theodolite yang ketepatannya dapat dipertanggung jawabkan.
d. Kontraktor harus menyediakan Theodolite/ waterpas beserta petugas yang
melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Pengawas lapangan selama
pelaksanaan Kegiatan.
e. Segala biaya pekerjaan pengukuran dan persiapan termasuk tanggung jawak
Kontraktor.
2. Tugu Patokan Dasar (Benck Mark)
a. Letak dan jumlah tugu patokan dasar ditentukan oleh Pengawas lapangan,
Tugu patokan dasar dibuat dari beton berpenampang sekurang-kurangnya
20x20 cm, tertancap kuat ke dalam tanah sedalam 1 m dengan bagian yang
menonjol di atas muka tanah secukupnya untuk memudahkan pengukuran
selanjutnya dan sekurang-kurangnya setinggi 40 cm di atas tanah.
b. Tugu patokan dasar dibuat permanen, tidak bisa diubah, diberi tanda yang jelas
dan dijaga keutuhannya sampai ada instruksi tertulis dari Pengawas lapangan
untuk membongkarnya.
c. Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan termasuk tanggung jawab
Kontraktor.
d. Pada setiap Tugu Patok Dasar harus tertera dengan jelas kode koordinat dan
ketinggian (elevasi) nya.
3. Pengukuran dan Titik Peil (0.00) Bangunan.
Kontraktor harus mengadakan pengukuran yang tepat berkenaan dengan letak/
kedudukan bangunan terhadap titik patok/ pedoman yang telah ditentukan
dengan memakai alat waterpass instrument/ theodolite. Hal tersebut
dilaksanakan untuk mendapatkan lantai, plafon dan sebagainya dengan hasil yang
baik dan siku. Untuk mendapatkan titik peil harap diperhatikan notasi-notasi
Gambar Lay Out dengan kondisi lapangan. Kontraktor harus melapor pada
Pengawas lapangan/ Konsultan Perencana apabila terjadi tidak kesesuaian
gambar dengan kondisi lapangan.
4. Bouwplank
a. Pemasangan Bouwplank
- Kontraktor bertanggung jawab atau ketepatan serta kebenaran pemasangan
bouwplank/ pengukuran pekerjaan sesuai dengan referensi ketinggian, dan
Bench Mark yang diberikan Pengawas lapangan secara tertulis, serta
bertanggung jawab atas ketinggian, posisi, dimensi, serta kelurusan seluruh
bagian pekerjaan serta pengadaan peralatan, tenaga kerja yang diperlukan
- Bilamana suatu waktu dalam proses pembangunan ternyata ada kesalahan
dalam hal keadaan tersebut di atas, maka hal tersebut merupakan tanggung
jawab Kontraktor serta wajib memperbaiki kesalahan tersebut dan akibat-
akibatnya, kecuali bila kesalahan tersebut disebabkan referensi tertulis dari
Direksi/ Pengawas lapangan Pelaksanaan.
- Pengecekan pengukuran atau lainnya oleh Pengawas lapangan atau wakilnya
tidak menyebabkan tanggung jawab Kontraktor menjadi berkurang.
Kontraktor wajib melindungi semua benck mark, dan lain-lain atas seluruh
referensi yang perlu pada pengukuran pekerjaan ini.
b. Bahan dan Pelaksanaan
- Tiang bouwplank menggunakan kayu kruing ukuran 5/7 dipasang setiap
jarak 2,00 m’, sedangkan papan bouwplank ukuran 2/20 cm dari kayu
meranti diketam halus dan lurus bagian atasnya dan dipasang datar
(waterpass).
- Pemasangan bouwplank harus sekeliling bangunan dengan jarak 2,00 m dari
atas tepi bangunan dengan patok-patok yang kuat, bouwplank tidak boleh
dilepas/ dibongkar dan harus tetap berdiri tegak pada tempatnya sehingga
dapat dimanfaatkan hingga pekerjaan mencapai tahapan trasraam tembok
bawah.
02.11.Perlengkapan K3
SPESIFIKASI PERALATAN KONTRUKSI DAN PERALATAN BANGUNAN
Dalam bekerja, pekerja diwajibkan untuk mematuhi prosedur k3 yang sudah
diterapkan, salah satunya adalah memakai Alat Pelindung Diri (APD) untuk
menghindari hal yang tidak diinginkan saat bekerja alat pelindung diri yang di
gunakan pekerja sesuai dengan SOP yang sudah disepakati.
Perlengkapan dan peralatan penunjang program K3, meliputi :
1) Pemasangan bendera K3, bendera RI, bendera perusahaan.
2) Pemasangan sign-board K3 yang berisi antara lain slogan-slogan yang
mengingatkan perlunya bekerja dengan selamat.
3) Sarana peralatan yang melekat pada orang atau disebut perlengkapan
perlindungan diri (personal protective equipment), diantaranya :
a) Pelindung mata dan wajah
b) Pelindung Mulut dan hidung (masker)
c) Kaca mata safety goggle, pelindung wajah helm pengelas
d) Pelindung kepala atau helm (hard hat) yang melindungi kepala karena
memiliki halberikut : lapisan yang keras, tahan dan kuat terhadap benturan
yang mengenai kepala; sistem suspensi yang ada didalamnya bertindak sebagai
penahan goncangan.
e) Pelindung kaki berupa sepatu dan sepatu boot.
f) Pelindung tangan berupa sarung tangan dengan jenis-jenisnya.
g) Pelindung bahaya jatuh dengan jenis-jenisnya.
4) Sarana Peralatan Lingkungan berupa:
a) Tabung pemadam kebakaran
b) Pagar pengamanan
c) Pemeliharaan jalan kerja dan jembatan kerja
d) Jaring pengamanan pada bangunan tinggi
e) Pagar pengaman lokasi proyek
f) Tangga
g) Peralatan P3K
5) Rambu-RambuPeringatan, antara lain dengan fungsi :
a) Peringatan bahaya longsoran
b) peringatan bahaya dari atas
c) Peringatan Benturan di Kepala
02.12.Spesifikasi Proses / Kegiatan
Penerapan prinsip K3 di proyek sangat perlu diperhatikan dalam pekerjaan
konstruksi. Pelaksana konstruksi harus mengetahui dan menerapkan prinsip-prinsip
kerja sesuai ketentuan K3 dilingkungan proyek.
1) Kelengkapan Administrasi K3
Setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi kelengkapan
administrasi K3, yang bisa dilihat di pedoman peraturan K3.
2) Penyusunan Safety plan
Safety plan adalah rencana pelaksanaan K3 untuk proyek yang bertujuan agar
dalam pelaksanaan nantinya proyek akan aman dari kecelakaan dan bahaya
penyakit sehingga menghasilkan produktivitas kerja yang tinggi.
3) Pelaksanaan Kegiatan K3 di lapangan
4) Kegiatan K3 di lapangan berupa pelaksanaan safety plan, melalui kerja sama
dengan instansi yang terkait K3, yaitu depnaker, polisi dan rumah sakit.
Pengawasan pelaksanaan K3, meliputi kegiatan:
a) Safety patrol
b) Safety supervisor (pengawasan)
c) Safety meeting (rapat pembahasan)
Pasal 03. PEKERJAAN TANAH
03.1. Lingkup Pekerjaan
Yang dimaksud dengan pekerjaan tanah disini adalah semua kegiatan yang
berkaitan dengan pematangan tanah, pengolahan tanah yang ada kaitannya dengan
struktur bangunan antara lain pembersihan tanah, galian tanah, urugan
tanah/perataan, ataupun pembuangan tanah.
Termasuk dalam pekerjaan ini adalah mulai dengan mobilisasi alat, pengadaan
tenaga, konstruksi penyangga hingga pemompaan air tanah/penggalian
(dewatering).
03.2. Persiapan Pekerjaan Tanah
1. Pekerjaan ini meliputi pembersihan/perataan lapangan, pengecekan keadaan
kontour, pengukuran di daerah-daerah di mana pekerjaan pembangunan akan
dilaksanakan, seperti yang ditunjukkan pada gambar-gambar dan sesuai dengan
yang ditunjukkan oleh Konsultan Pengawas.
2. Penyedia Jasa Konstruksi bertanggung jawab untuk :
a. Penelitian yang menyeluruh atas gambar-gambar dan persyaratan-persyaratan
kontrak ini dan kontrak lain yang berhubungan dengan Kegiatan ini, beserta
semua addendumnya.
b. Penelitian atas semua kondisi pekerjaan, memeriksa kondisi lapangan, serta
semua fasilitas yang ada.
c. Melakukan semua pengukuran lapangan sehubungan dengan pekerjaan ini dan
mendapatkan ketentuan atas seluruh lingkup kegiatan seperti yang
disyaratkan pada gambar-gambar dan persyaratan lainnya sebagaimana yang
telah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
3. Penyedia Jasa Konstruksi bertanggung jawab penuh untuk kesimpulan dari
informasi yang disampaikan kepadanya dari pemeriksaan informasi tentang
pekerjaan tanah yang diperolehnya. Penyedia Jasa Konstruksi diperbolehkan atas
biaya sendiri melakukan sendiri pemeriksaan tambahan bilamana dianggap perlu
untuk menentukan lebih lanjut kondisi dari lapangan guna pembangunan yang
dipersyaratkan.
4. Sebelum memulai pekerjaan galian/urugan, Penyedia Jasa Konstruksi harus yakin
bahwa semua permukaan tanah yang ada maupun garis-garis transit yang tertera
dalam gambar rencana adalah benar.
Jika Penyedia Jasa Konstruksi tidak merasa puas dengan ketelitian permukaan
tanah, Penyedia Jasa Konstruksi harus memberitahukan secara tertulis kepada
Konsultan Pengawas, jika tidak maka tuntutan mengenai ketidak seksamaan
permukaan tanah tidak akan dipertimbangkan.
03.3. Pekerjaan Galian Tanah dan Penimbunan Tanah (Cut & Fill)
1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan galian ini selain dilaksanakan untuk pondasi bangunan gedung juga
dilaksanakan untuk galian konstruksi lainnya yang berada di bawah permukaan
tanah.Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pembuatan penyangga/konstruksi
penahan tanah dan pemompaan air tanah apabila diperlukan.
2. Pelaksanaan Pekerjaan Galian
a. Pekerjaan galian tanah baik kedalamannya ataupun lebarnya dilaksanakan
sesuai dengan penampang galian yang terdapat pada gambar rencana,
pekerjaan lanjutan (tahapan pekerjaan pondasi, atau konstruksi lain di
atasnya) dapat dilaksanakan bila galian tersebut sudah mendapat persetujuan
dari Konsultan Pengawas.
b. Penyedia Jasa Konstruksi harus menjaga sedemikian rupa agar lubang-lubang
galian tersebut tidak digenangi air yang berasal dari hujan, parit, banjir, mata
air, atau lain-lain, dengan memompa, menimba, menyalurkan ke luar, atau
dengan cara lain, dengan biaya yang ditimbulkan sudah termasuk dalam harga
kontrak.
c. Dasar dari semua galian harus waterpas, bilamana pada dasar setiap galian
masih terdapat akar-akar tanaman atau bagian-bagian gembur, maka ini harus
digali keluar sedang lubang-lubang tadi diisi kembali dengan pasir, dan
dipadatkan kembali sehingga mendapatkan dasar yang waterpass.
d. Terhadap kemungkinan adanya air di dasar galian, baik pada waktu penggalian
maupun pada waktu pekerjaan pondasi harus disediakan pompa air atau
pompa lumpur jika diperlukan dapat bekerja terus menerus, untuk
menghindari tergenangnya air pada dasar galian.
e. Penyedia Jasa Konstruksi harus memperhatikan pengamanan terhadap dinding
tepi galian agar tidak longsor dengan memberikan dinding penahan atau
penunjang sementara atau lereng yang cukup.
f. Penyedia Jasa Konstruksi juga diwajibkan mengambil langkah-langkah
pengamanan terhadap bangunan lain yang berada dekat dengan lubang galian
yaitu dengan memberikan penunjang sementara pada bangunan tersebut
sehingga kerusakan yang diakibatkan dari lobang galian dapat diantisipasi.
g. Semua tanah kelebihan yang berasal dari pekerjaan galian, setelah mencapai
jumlah tertentu harus segera disingkirkan dari lokasi.
h. Bagian-bagian yang diurug kembali harus diurug dengan tanah yang
memenuhi persyaratan sebagai tanah urug. Pelaksanaannya urugan tanah
secara berlapis-lapis dengan penimbrisan lubang-lubang galian, bagian yang
terletak di dalam bangunan harus diisi kembali dengan pasir urug yang
diratakan dan diairi serta dipadatkan sampai mencapai kepadatan maksimum
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
i. Perlindungan terhadap benda-benda berfaedah. Kecuali ditunjukkan untuk
dipindahkan, seluruh barang-barang berharga yang mungkin ditemui di
lapangan harus dilindungi dari kerusakan, dan bila sampai terjadi kerusakan
harus diperbaiki/diganti dan dibiayai oleh Penyedia Jasa Konstruksi.
j. Tanah hasil galian yang memenuhi persyaratan atas persetujuan Konsultan
Pengawas dapat dipergunakan sebagai bahan urugan, sedangkan kelebihan
tanah hasil galian tersebut harus dikeluarkan/dibuang ke luar lokasi. Penyedia
Jasa Konstruksi bertanggung jawab untuk mendapatkan lokasi pembuangan
tanah termasuk biaya lain yang diperlukan.
k. Bilamana galian yang telah dilaksanakan dalamnya melebihi yang dikehendaki
atau permukaan yang tertera dalam gambar untuk dasar yang kuat, Penyedia
Jasa Konstruksi harus mengisi galian yang terlalu dalam dengan bahan yang
sama seperti yang ditentukan untuk tanpa ada penambahan biaya.
03.4. Pekerjaan Urugan dan Pemadatan
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan urugan dilaksanakan sebagai urugan peninggian halaman, bangunan
maupun sebagai urugan lubang-lubang pondasi, termasuk dalam pekerjaan
pemadatan untuk setiap layer/lapisan urugan.
2. Persiapan untuk urugan
Pengurugan tidak boleh dilaksanakan sebelum pondasi atau bagian pekerjaan
lainnya yang tersembunyi akan ditutup/diurug dengan tanah urugan, telah
diperiksa oleh Konsultan Pengawas.
Pada pekerjaan urugan/peninggian permukaan tanah asal jika ada
ketidaksesuaian antara keadaan lapangan dan gambar rencana Penyedia Jasa
Konstruksi harus memberitahu secara tertulis kepada Konsultan Pengawas, jika
tidak maka tuntutan mengenai ketidak samaan permukaan tanah tidak akan
dipertimbangkan.
3. Cara pengurugan
a. Khusus untuk urugan peninggian tanah asal (site) pada ketinggian tertentu
diurug dengan tanah urug yang didatangkan dari luar lokasi.
b. Pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis yang tebalnya tidak lebih dari 15-
20 cm dipadatkan dengan mesin pemadat/kompaktor yang diijinkan, khusus
untuk pemadatan perkerasan jalan harus dipergunakan pemadat/mesin gilas
6-8 ton.
c. Seluruh bahan/material yang akan digunakan untuk penimbunan harus
mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas. Penyedia Jasa Konstruksi
tidak diperkenankan melakukan pengurugan tanpa pengawasan Konsultan
Pengawas.
4. Bahan-bahan urugan
a. Untuk bahan urugan peninggian tanah asal (site) pada ketinggian tertentu
diurug dengan tanah urug ex. lokal yang didatangkan dari luar lokasi.
Pelaksanaan pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan 20
cm material lepas, dipadatkan sampai mencapai kepadatan maksimum dengan
alat pemadat dan mencapai peil permukaan yang direncanakan. Material-
material bahan urugan yang terletak pada daerah yang tidak memungkinkan
untuk dipadatkan dengan alat-alat berat, urugan dilakukan dengan ketebalan
maksimum 10 cm material lepas dan dipadatkan dengan mesin stamper.
Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian maupun
pengurugan adalah ± 10 mm terhadap kerataan yang ditentukan. Bagian
permukaan tanah yang telah dinyatakan padat, harus dipertahankan dan dijaga
jangan sampai rusak, akibat pengaruh luar dan tetap menjadi tanggung jawab
Penyedia Jasa Konstruksi sampai dengan masa pemeliharaan. Pekerjaan
pemadatan dianggap cukup, setelah mendapat persetujuan Pengawas. Bahan
urugan untuk pelaksanaan pengerasan harus disebar dalam lapisan-lapisan
yang rata dalam ketebalan yang tidak melebihi 200 mm pada kedalaman
gembur. Gumpalan-gumpalan tanah harus digemburkan dan bahan tersebut
harus dicampur dengan cara menggaru atau cara sejenisnya sehingga diperoleh
lapisan yang kepadatannya sama. Setiap lapisan harus diarahkan pada
kepadatan yang dibutuhkan dan diperiksa melalui pengujian lapangan yang
memadai, sebelum dimulai dengan lapisan berikutnya. Lapisan berikutnya
tidak boleh dihampar sebelum hasil pekerjaan lapisan sebelumnya mendapat
persetujuan dari Pengawas. Bilamana bahan tersebut tidak mencapai
kepadatan yang dikehendaki, lapisan tersebut harus diulang kembali
pekerjannya atau diganti, dengan cara-cara pelaksanaan yang telah ditentukan,
guna mendapatkan kepadatan yang dibutuhkan. Penyedia Jasa Konstruksi
harus mengadakan drainage yang sempurna setiap saat. Ia harus membangun
saluran-saluran, memasang parit-parit, memompa dan atau mengeringkan
drainage. Pembuangan material hasil galian menjadi tanggung jawab Penyedia
Jasa Konstruksi. Material hasil galian harus dikeluarkan paling lambat dalam
waktu 1 x 24 jam, sehingga tidak mengganggu penyimpanan material lain.
Material dari hasil galian tersebut atas persetujuan pengawas telah diseleksi
bagian-bagian yang dapat dimanfaatkan sebagai material timbunan dan
urugan. Sisanya harus dibuang ke luar site atau tempat lain atas persetujuan
pengawas. Konsultan Pengawas harus diberitahu bila penelitian di lapangan
sudah dapat dilaksanakan untuk menentukan kepadatan relatif yang
sebenarnya di lapangan.
b. Sedangkan urugan pasir urug ex. lokal untuk lapisan bawah lantai/ keramik
dan lapisan bawah pondasi.
c. Bahan-bahan urugan harus tidak mengandung lumpur dan bahan organik,
kadar lumpur tidak boleh terlampau tinggi dan bahan urugan mudah untuk
dipadatkan
Pasal 04. PEKERJAAN PONDASI
04.1. U m u m
1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan pondasi ini meliputi, penyediaan tenaga, bahan-bahan material
dan peralatan–peralatan yang diperlukan sehingga secara keseluruhan pekerjaan
pondasi ini dapat terselesaikan. Sebagai pondasi utama bangunan ini adalah
pondasi dipakai pondasi foot plat &lajur batu belah putih (lokal) atau
sebagaimana ditunjukkan pada gambar rencana.
2. Pedoman Pelaksanaan
a. Sebelum dilaksanakan pekerjaan pondasi, Penyedia Jasa Konstruksi harus
mengadakan pengukuran sesuai dengan jarak/notasi yang ada dalam gambar
rencana pondasi, kemudian harus dimintakan persetujuan lebih lanjut kepada
Konsultan Pengawas.
b. Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan memberi laporan kepada Konsultan
Pengawas, bila ada perbedaan antara gambar detail/konstruksi dengan gambar
arsitektur atau adanya notasi yang kurang jelas untuk mendapatkan
keputusan/penjelasan.
04.2. Metode Pelaksanaan
1. Pengenalan Lapangan/Site
a. Penyedia Jasa Konstruksi harus mengenal lapangan sebaik-baiknya sebelum
memulai pekerjaannya yang antara lain :
- Peil existing dihubungkan dengan peil dalam gambar rencana.
- Keadaan/kondisi lapisan tanah
- Bangunan-bangunan/fasilitas-fasilitas yang ada dan atau berdekatan dengan
lapangan.
- Kedalaman muka air tanah (MAT)
- Peralatan dan fasilitas-fasilitas yang diperlukan guna kelancaran pekerjaan
- Hal-hal lain yang mungkin berpengaruh terhadap pelaksanaan pekerjaan.
b. Penyedia Jasa Konstruksi juga harus mengenal kondisi jalan-jalan umum,
batasan-batasan beban jalan dan batasan/ketentuan-ketentuan lainnya yang
mungkin mempengaruhi lancarnya trasportasi/alat-alat dan ke lapangan/site.
c. Penyedia Jasa Konstruksi wajib untuk mencocokkan kondisi lapangan dengan
gambar rencana dan wajib untuk melaporkan secara tertulis kepada Konsultan
Pengawas.
2. Pengukuran Lapangan/Setting Site
a. Penyedia Jasa Konstruksi sebelum memulai pekerjaan, harus melakukan
pengukuran layout dengan menggunakan surveyor yang teliti serta
berpengalaman.
b. Penyedia Jasa Konstruksi wajib untuk melaporkan secara tertulis kepada
Konsultan Pengawas, apabila ditemukan perbedaan elevasi/ukuran lapangan
dengan yang tercantum dalam gambar rencana.
c. Penyedia Jasa Konstruksi wajib untuk mengukur/menentukan fasilitas/utilitas
yang ada di lapangan serta melaporkannya secara tertulis kepada Konsultan
Pengawas.
d. Segala biaya yang diperlukan untuk melindungi/memelihara fasilitas/utilitas
yang ada, termasuk memasang kembali yang rusak karena kesalahan Penyedia
Jasa Konstruksi, menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi.
Pasal 05. PEKERJAAN STRUKTUR
05.1. Pekerjaan Beton Bertulang
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan–bahan, peralatan serta
pengangkutan untuk menyelesaikan semua pekerjaan beton sesuai dengan yang
tercantum dalam gambar, serta pekerjaan yang berhubungan dengan beton
seperti acuan, besi beton dan admixtures. Juga termasuk di dalam lingkup
pekejaan ini adalah pengamanan baik tempat bekerja maupun fasilitas lain
disekitar sehingga pekerjaan dapat berjalan dengan lancar dan aman.
2. Peraturan-peraturan
Kecuali ditentukan lain di dalam persyaratan selanjutnya, maka sebagai dasar
pelaksanaan digunakan peraturan sebagai berikut :
a. Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 (PBI-71)
b. SNI 03-1750-1990
c. Tata cara perhitungan Struktur Beton untuk bangunan gedung (SK SNI T-15-
1991-03)
d. Pedoman Beton 1989 (SKBI-1.4.53.1988)
e. Peraturan Tahan Gempa Indonesia untuk Gedung 1983
f. Pedoman perencanaan untuk struktur beton bertulang biasa dan struktur
tembok bertulang untuk gedung 1983
g. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)/ NI-3
h. Peraturan Portland Cement Indonesia.1972/ NI-8
i. Mutu dan Cara Uji Sement Portland (SII 0013-81)
j. Mutu dan Cara Uji Sement Beton (SII 0052-80)
k. ASTM C-33 Standartd Specification for concrete Agregates
l. Baja Tulangan Beton (SII 0136-84)
m. Jaringan Kawat Baja Las untuk Tulangan Beton (SII 0784-83)
n. American Society for Testing and Material (ASTM)
o. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat
p. Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya
Kebakaran pada bangunan Rumah dan Gedung (SKBI-2.3.5.3. 1987 UDC :
699.81 : 624.04)
3. Keahlian dan Pertukangan
Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat beton dengan kualitas sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang disyaratkan, antara lain : mutu dan penggunaannya
selama pelaksanaan. Semua pekerjaan beton harus dilakukan oleh tenaga ahli
yang termasuk tenaga ahli untuk acuan/bekisting, sehingga dapat mengantisipasi
segala kemungkinan yang terjadi. Selain itu, Penyedia Jasa Konstruksi wajib
menggunakan tukang yang berpengalaman, sehingga sudah paham dengan
pekerjaan yang akan dilaksanakan utamanya pada saat dan setelah pengecoran
berlangsung. Semua tenaga ahli dan tukang tersebut harus mengawasi pekerjaan
sampai pekerjaan perawatan beton selesai dilakukan. Untuk itu paling lambat 10
(sepuluh) hari sebelum pekerjaan dimulai Penyedia Jasa Konstruksi harus
mengusulkan metode kerja dan harus disetujui Konsultan Pengawas. Jika
dipandang perlu, maka Konsultan Pengawas berhak untuk menunjuk tenaga ahli
di luar yang ditunjuk Penyedia Jasa Konstruksi untuk membantu mengevaluasi
semua usulan Penyedia Jasa Konstruksi dan semua biaya yang timbul menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi.
4. Persyaratan Bahan
a. Semen
Semen yang boleh digunakan untuk pembuatan beton harus dari jenis semen
Klasifikasi Jenis I yang telah ditentukan dalam SII 0013-81 dan harus memenuhi
persyaratan yang telah ditetapkan dalam standart tersebut. Semua yang
dipakai harus dari 1 (satu) merk yang sama dan dalam keadaan baru. Semen
yang dikirim harus terlindung dari hujan dan air, semen menggunakan ex.
Grobogan, Tiga Roda. Semen harus terbungkus dalam zak (kantong) asli dari
pabriknya dan dalam keadaan tertutup rapat. Semen harus disimpan di gudang
dengan ventilasi yang baik, tidak lembab dan diletakkan pada tempat yang
tinggi, sehingga aman dari kemungkinan yang tidak diinginkan. Semen yang
diragukan mutunya dan rusak akibat salah penyimpanan, seperti membantu,
tidak diizinkan untuk dipakai. Bahan yang telah ditolak harus segera
dikeluarkan dari lapangan paling lambat dalam waktu 2 (dua) hari atas biaya
Penyedia Jasa Konstruksi.
b. Agregat
Pada pembuatan beton, ada 2 (dua) ukuran agregat yang digunakan, yaitu
agregat kasar/ batu pecah dan agregat halus/pasir beton. Kedua jenis agregat
ini disyaratkan berikut ini :
1). Agregat kasar/Split ex. Lokal/Setempat, mempunyai ukuran besar, ukuran
nominal maksimum agregat kasar harus tidak melebihi 1/5 jarak terkecil
antara bidang samping dari cetakan, atau 1/3 dari tebal pelat, atau 3/4 jarak
bersih minimum antar batang tulangan, berkas batang tulangan atau tendon
pratekan atau 30 mm. Gradasi dari agregat tersebut secara keseluruhan
harus sesuai dengan yang disyaratkan oleh ASTM agar tidak terjadinya
sarang kerikil atau rongga dengan ketentuan sebagai berikut :
Sisa Di atas Saringan Lolos ( % )
Saringan 30,00 mm 100
Saringan 5,00 mm 10
2). Agregat halus/pasir beton ex.muntilan harus terdiri dari butir-butir yang
bersih, tajam dan bebas dari bahan-bahan organik, lumpur dan kotoran
lainnya. Kadar lumpur harus lebih kecil dari 4 % berat. Agregat halus harus
terdiri dari butir-butir beraneka ragam besarnya apabila diayak harus
memenuhi syarat sbb:
Sisa Di atas Saringan Lolos ( % )
Saringan 10,00 mm 100
Saringan 5,00 mm 10
Penyedia Jasa Konstruksi harus mengadakan pengujian sesuai dengan
persyaratan dalam spesifikasi ini. Jika sumber agregat berubah karena
sesuatu hal, maka Penyedia Jasa Konstruksi wajib untuk memberitahukan
secara tertulis kepada Konsultan Pengawas. Agregat harus disimpan di
tempat yang bersih, yang keras permukaannya dan harus dicegah supaya
tidak terjadi pencampuran dengan tanah.
c. Air Untuk Campuran Beton
Air yang digunakan untuk campuran beton harus bersih, tidak boleh
mengandung minyak, asam alkali, garam, zat organis atau bahan lain yang
dapat merusak beton atau besi beton. Air tawar yang dapat diminum umumnya
dapat digunakan. Air tersebut harus diperiksa pada laboratorium yang
disetujui oleh Konsultan Pengawas. Jika air pada lokasi pekerjaan tidak
memenuhi syarat untuk digunakan, maka Penyedia Jasa Konstruksi harus
mencari air yang memadai untuk itu.
d. Besi Beton
Besi beton harus selalu menggunakan besi beton ulir (deformed bars) mutu U-
32,dimana tegangan tarik 3.200 kg/cm2 untuk tulangan utama dan sengkang,
untuk diameter besi beton D 13 keatas menggunakan besi beton ulir (deformed
bars), sedangkan Ø 6 s/d 12 menggunakan besi beton polos mutu U-24, dimana
tegangan tarik 2.400 kg/cm2 atau kecuali ditentukan lain dalam gambar. Agar
diperoleh hasil pekerjaan yang baik, maka besi beton harus memenuhi syarat-
syarat :
1). Baru, bebas dari kotoran, lapisan minyak, karat dan tidak cacat
2). Mutu sesuai dengan yang ditentukan
3). Mempunyai penampang yang rata dan seragam sesuai dengan toleransi
Pemakaian besi beton dari jenis yang tidak sesuai dengan ketentuan di atas,
harus mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas. Besi beton harus
berasal dari satu pabrik (manufactures). Tidak dibenarkan untuk
menggunakan merk besi beton yang berlainan untuk pekerjaan ini.
e. Administrasi Material Tambahan
Dalam keadaan tertentu boleh dipakai bahan campuran tambahan untuk
memperbaiki sifat suatu campuran beton. Jenis, jumlah bahan yang
ditambahkan dan cara penggunaan bahan tambahan harus dapat dibuktikan
melalui hasil uji dengan campuran tambahan yang berfungsi untuk mengurangi
jumlah air pencampur, memperlambat atau mempercepat pengukuran
dan/atau pengerasan beton harus memenuhi “Specifikation for Chemical
Admixtures for Concrete” (ASTM C494) atau memenuhi standar Umum Bahan
Bangunan Indonesia
f. Kualitas beton
- Kecuali bila ditentukan lain dalam gambar, kualitas beton adalah:
a. Foot Plat menggunakan kuat karakteristik beton rencana K-250 (setara
dengan f‟c= 21,7Mpa).
b. Sloof menggunakan karakteristik beton rencana rencana K-250 (setara
dengan f‟c= 21,7Mpa).
c. Kolom menggunakan kuat karakteristik beton rencana K-250 (setara dengan
f‟c= 21,7Mpa).
d. Balok menggunakan kuat karakteristik beton rencana dengan K-250 (setara
dengan f‟c= 21,7Mpa).
e. Plat Lantai 2 dan Plat Dak Atap menggunakan kuat karakteristik beton
rencana dengan K-250 (setara dengan f‟c= 21,7Mpa).
f. Plat Lantai Dasar menggunakan kuat karakteristik beton rencana K-250
(denganf‟c= 21 MPa).
g. Mutu beton K-175 hanya digunakan untuk kolom-kolom praktis,ring balok
pada pasangan dinding bata ringan,bagian-bagian lain yang tidak memikul
beban dan bagian-bagian yang dicantumkan Konsultan Pengawasan dalam
gambar.
h. Lantai Kerja menggunakan kuat karakteristik beton rencana dengan K-100.
- Evaluasi penentuan karakteristik ini digunakan ketentuan-ketentuanyang
terdapat dalam Peraturan Beton Indonesia.
- Penyedia Jasa Konstruksi harus memberikan jaminan atas kemampuannya
membuat kualitas beton ini dengan memperhatikan data-data pengalaman
pelaksanaan di lain tempat dan dengan mengadakan trial-mix di
laboraturium.
- Selama pelaksanaan harus dibuat benda-benda uji berupa silinder beton
atau kubus beton, menurut ketentuan-ketentuan yang disebut dalam
Peraturan Beton Indonesia mengingat bahwa W/C faktor yang sesuai disini
adalah sekitar 0.52-0.55 maka pemasukan adukan kedalam cetakan benda
uji dilakukan menurut Peraturan Beton Indonesia tanpa menggunakan
penggetar.
- Pengambilan benda uji harus dengan periode antara yang disesuaikan
dengan kecepatan pembetonan.
- Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat laporan tertulis atas data-data
kualitas beton yang dibuat dengan disahkan oleh Pengawas Ahli dan
laporan tersebut harus dilengkapi dengan perhitungan tekanan beton
karakteristiknya. Laporan tertulis tersebut harus disertai sertifikat dari
laboraturium.
- Adukan Beton
Proporsi campuran bahan dasar beton harus ditentukan agar beton yang
dihasilkan memberikan kemampuan (workability) dan konsistensi yang
baik, sehingga beton mudah dituangkan kedalam acuan dan ke sekitar besi
beton, tanpa menimbulkan segregasi agregat dan terpisahnya air
(bleeding) secara berlebihan. Campuran beton harus dirancang sesuai
dengan mutu beton yang ingin dicapai
- Setiap akan diadakan pengecoran atau setiap 5 m3, harus dilakukan
pengujian slump (slump test), dengan syarat minimum 8 cm dan
maksimum 12 cm. Cara pengujian sebagai berikut :
Contoh beton diambil tepat sebelum dituangkan kedalam cetakan
beton (bekisting). Cetakan slump dibasahkan dan di tempatkan diatas
kayu yang rata atau plat beton. Cetakan diisi sampai kurang lebih
sepertiganya. Kemudian adukan tersebut ditusuk-tusuk 25 kali dengan
besidiameter 16 mm panjang 30 cm dengan ujung yang bulat (seperti
peluru).
Pengisian dilakukan dengan cara serupa untuk dua lapisan
berikutnya. Setiap lapisan ditusuk-tusuk 25 kali dan setiap tusukan
harus masuk dalam satu lapisan yang dibawahnya. Setelah atasnya
diratakan, segera cetakan diangkat perlahan-lahan dan diukur
penurunannya.
SlumpTest dilakukan dibawah pengawasan Konsultan Pengawas dan
dicatat secara tertulis.
Rekomendasi slump untuk variasi beton konstruksi pada keadaan
atau kondisi normal:
Slump pada(cm)
KonstruksiBeton Maksimum Minimum
Dinding, plat fondasi danf ondasi telapak 12.50 10.00
bertulang.
Fondasi telapak tidakbertulang, kaison 9.00 7.50
dan konstruksi dibawah tanah.
Pelat,balok, kolom dand inding 15.00 12.50
Pembetonan massal 7.50 7.50
Untuk beton dengan bahan tambahan aditif beton, slump dapat
dinaikkan sampai maksimum1,5cm.
5. Pengujian Bahan
a. Umum
1). Penyedia Jasa Konstruksi harus bertanggung jawab untuk melaksanakan
segala pengujian termasuk mempersiapkan contoh benda uji dengan jumlah
sesuai yang disyaratkan oleh Konsultan Pengawas.
2). Jika pengujian dan pelaksanaan tidak memenuhi syarat, maka Penyedia Jasa
Konstruksi harus melaksanakan pengujian ulang dengan campuran yang lain
dan selanjutnya mengevaluasi kembali hasil uji tersebut hingga diperoleh
hasil yang diinginkan
3). Semua pengujian dan pemeriksaan di lapangan harus dilakukan sesuai
dengan pengarahan Konsultan Pengawas.
b. Laboratorium Penguji.
1). Sebelum pekerjaan beton dilakukan, Penyedia Jasa Konstruksi wajib
mengusulkan suatu laboratorium penguji untuk melaksanakan pengujian
material yang akan digunakan pada Kegiatan ini. Laboratorium ini
bertanggung jawab untuk melakukan semua pengujian sesuai spesifikasi ini.
2). Kecuali ditentukan lain, Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan
peralatan penguji di lapangan seperti tersebut, berikut ini tenaga ahli yang
menguasai bidangnya.
3). Alat pengukur kelecakan beton (slump)
4). Alat pembuat benda uji, termasuk bak penyimpan untuk merawat benda uji
pada temperatur yang normal dan terhindar dari sinar matahari.
5). Jika menggunakan beton readymix, maka peralatan yang disebut di atas
harus disiapkan pada pabrik beton readymix.
c. Pengujian Beton
Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan tenaga kerja, material, tempat
dan semua peralatan untukmelakukan semua uji beton di bawah ini, yaitu :
- Uji slump
- Uji Silinder atau Kubus dengan ukuran 15x15x15 cm3
- Hammer test
Pengujian Slump beton harus dilaksanakan berdasarkan PBI – 1971 dengan
batasan nilai slump maksimum = 12,5 cm dan nilai slump minimum = 5 cm
Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat, merawat dan mengadakan uji
kubus beton pada laboratorium beton yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan
atas biaya sendiri dan berdasarkan atas PBI – 1971
Jumlah pengambilan contoh untuk uji kuat tekan dari setiap mutu beton,
tidak boleh kurang dari dua benda uji dan harus diuji pada umur 7 dan 28
hari
Setiap benda uji harus diberi tanggal pembuatan dan dari bagian ujung pipa
mana beton diambil
Prosedur pengambilan kubus sesuai dengan PBI – 1971
Setiap benda uji tidak boleh cacat
Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat laporan lengkap mengenai hasil
test khusus yang disertai evaluasi perhitungan nilai karakteristiknya dan
disampaikan pada Konsultan Pengawas
Kalau terjadi kegagalan dalam uji beton ini, Penyedia Jasa Konstruksi harus
melakukan percobaan – percobaan non destruktif dan apabila masih
menunjukan kegagalan Penyedia Jasa Konstruksi harus memperbaiki dan
mengganti struktur tersebut atas biaya Penyedia Jasa Konstruksi sendiri
Untuk Uji Hammer test hanya pada beton struktur
Bila dianggap perlu, maka Penyedia Jasa Konstruksi harus melakukan uji
tambahan atas biaya Penyedia Jasa Konstruksi
d. Pengujian Tidak Merusak (Non Destructive Test)
Jika hasil evaluasi terhadap mutu beton yang disyaratkan ternyata tidak dapat
dipenuhi, maka jika diminta oleh Konsultan Pengawas. Penyedia Jasa
Konstruksi harus melaksanakan pengujian yang tidak merusak yang dapat
terdiri dari hammer test, pengujian beban, dan lain-lain. Semua biaya pengujian
ini menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi. Lokasi dan banyaknya
pengujian akan ditentukan secara khusus dengan melihat kasus perkasus.
e. Pengendalian Mutu Di Lapangan
1) Pengujian Untuk Kelecakan ( Workability )
Satu pengujian “slump", atau lebih sebagaimana yang diperintahkan oleh
Pejabat Pembuat Komitmen, harus dilaksanakan pada setiap takaran
beton yang dihasilkan, dan pengujian harus dianggap belum dikerjakan
terkecuali disaksikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan atau PPTK dan
atau Pengawas Lapangan dan Konsultan Pengawas.
2) Pengujian Kuat Tekan
Pengujian mutu beton dilaksanakan mengacu sesuai ketentuan dalam SNI.
a) Untuk mengetahui lebih dini gambaran kualitas beton maka setiap
kegiatan pekerjaan beton dapat dilakukan pengujian kuat tekan beton
yang harus diuji pada umur 3, 7 atau 14 hari dan setiap pengujian
diambil 3 sampel.
b) Pada pekerjaan jembatan, untuk mengetahui kualitas mutu beton
dilakukan dengan metode hammer test.
c) Jika hasil kuat tekan untuk bagian/bidang konstruksi kurang dari 85 %
dari kuat tekan beton minimum yang disyaratkan maka bagian/bidang
konstruksi yang diwakili pengujian ini tidak diterima. bagian/bidang
konstruksi pekerjaan beton yang tidak memenuhi syarat tidak dibayar
dan menjadi milik pemerintah daerah. Bagian pekerjaan beton yang
tidak dibayar termasuk pekerjaan pembesian, beton kurus/lantai kerja
beserta bagian pekerjaan dibawahnya.
d) Beton dengan hasil kuat tekan antara 85 % sampai dengan 100 % dari
kuat tekan beton minimum yang disyaratkan dapat diterima dengan
pengurangan pembayaran sebesar 1,5 % dari harga satuan pekerjaan
beton untuk setiap pengurangan kekuatan sebesar 1 % dari nilai
kekuatan rencana.
e) Apabila pekerjaan secara kuantitas telah selesai dilaksanakan 100 %
tetapi secara kualitas tidak sesuai ketentuan dalam kontrak maka
pembayaran prestasi pekerjaan didasarkan atas hasil pekerjaan yang
memenuhi persyaratan teknis dan diakhiri dengan addendum penutup,
penyedia tidak di black list.
f) Apabila pekerjaan secara kuantitas tidak selesai dilaksanakan 100 %
maka pembayaran prestasi pekerjaan didasarkan atas hasil pekerjaan
yang memenuhi persyaratan teknis, penyedia diputus kontrak dan di
black list.
3) Pengujian Tambahan
Penyedia Barang/Jasa harus melaksanakan pengujian tambahan yang
diperlukan untuk menentukan mutu bahan atau campuran atau pekerjaan
beton akhir, sebagaimana yang diperintahkan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen. Pengujian tambahan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
f. Pengujian Besi Beton
1). Benda Uji Besi Beton
- Sebelum besi beton dipesan, Penyedia Jasa Konstruksi wajib mengambil
benda uji besi beton masing-masing 2 buah dengan ukuran panjang 100
cm sesuai diameter dan mutu yang akan digunakan. Selanjutnya benda uji
besi beton harus diambil dengan disaksikan oleh Konsultan Pengawas
sebanyak 2 buah untuk setiap 20 ton untuk masing-masing diameter besi
beton. Uji besi beton terdiri dari “uji tarik dan uji lentur“.
- Jika akibat suatu alasan, seperti hasil uji yang kurang memuaskan, maka
Konsultan Pengawas berhak untuk meminta pengambilan contoh benda
uji lebih besar dari yang ditentukan di atas, dengan beban biaya
ditanggung oleh Penyedia Jasa Konstruksi.
2). Laporan Hasil Uji Besi Beton
Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat dan menyusun hasil uji besi beton
dari laboratorium penguji untuk diserahkan kepada Konsultan Pengawas
dan laporan tersebut harus dilengkapi dengan kesimpulan apakah kualitas
besi beton tersebut memenuhi syarat yang telah ditentukan.
6. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Slump
Selama pelaksanaan harus ada pengujian slump, yang jika tidak ditentukan
secara khusus adalah antara 5-12 cm untuk beton umumnya, sedang tiang bor
slump beton adalah 16-18 cm. Cara uji slump sebagai berikut, beton diambil
sebelum dituangkan ke dalam cetakan beton (bekesting). Cetakan slump
dibasahkan dan ditempatkan di atas permukaan yang rata. Cetakan diisi
sampai kurang lebih sepertiganya. Kemudian beton tersebut ditusuk-tusuk 25
kali dengan besi beton diameter 16 mm, pajang 30 cm dengan ujung yang bulat.
Pengisian dilakukan dengan cara serupa untuk dua lapisan berikutnya. Setiap
lapisan ditusuk-tusuk 25 kali dan setiap tusukan harus masuk sampai dengan
satu lapisan di bawahnya. Setelah bagian atas diratakan, segera cetakan
diangkat perlahan-lahan dan diukur penurunannya.
b. Persetujuan Konsultan Pengawas
Sebelum semua tahap pelaksanaan berikutnya dilaksanakan. Penyedia Jasa
Konstruksi harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.
Laporan harus diberikan kepada Konsultan Pengawas paling lambat 3 hari
sebelum pekerjaan dilaksanakan.
Hal-hal khusus akan didiskusikan secara lebih mendalam antara semua pihak
yang berkepentingan. Semua tahapan pelaksanaan tersebut harus dicatat
secara baik dan jelas sehingga mudah untuk ditelusuri jika suatu saat data
tersebut dibutuhkan untuk pemeriksaan.
c. Persiapan dan Pemeriksaan
Penyedia Jasa Konstruksi tidak diizinkan untuk melakukan pengecoran beton
tanpa izin tertulis dari Konsultan Pengawas. Penyedia Jasa Konstruksi harus
melaporkan kepada Konsultan Pengawas tentang kesiapannya untuk
melakukan pengecoran, sesuai dengan kesepakatan di lapangan, untuk
memungkinkan Konsultan Pengawas melakukan pemeriksaan sebelum
pengecoran dilaksanakan. Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan
fasilitas yang memadai seperti tangga ataupun fasilitas lain yang dibutuhkan
agar Konsultan Pengawas dapat memeriksa pekerjaan secara aman dan mudah.
Tanpa fasilitas tersebut, Penyedia Jasa Konstruksi tidak akan diizinkan untuk
melakukan pengecoran. Semua koreksi yang terjadi akibat pemeriksaan
tersebut harus segera diperbaiki dalam waktu 1x24 jam dan selanjutnya
Penyedia Jasa Konstruksi harus mengajukan ijin lagi untuk dapat
melaksanakan pengecoran. Tidak dibenarkan adanya penambahan waktu
akibat koreksi yang timbul, kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas,
Persetujuan untuk melaksanakan pengecoran tidak berarti membebaskan
Penyedia Jasa Konstruksi dari tanggung jawab penuhnya atas ketidak
sempurnaan ataupun kesalahan yang timbul. Sebelum pengecoran dilakukan
harus dipastikan bahwa semua peralatan yang akan tertanam di dalam beton
sudah terletak pada tempatnya dan semua kotoran sudah dibersihkan dari
lokasi pengecoran. Sedemikian pula untuk siar pelaksanaan harus dilakukan
sesuai dengan persyaratan.
d. Siar Pelaksanaan
Penyedia Jasa Konstruksi harus mengusulkan lokasi siar pelaksanaan dalam
gambar kerjanya. Siar pelaksanaan harus diusahakan seminimum mungkin,
agar perlemahan struktur dapat dikurangi. Siar pelaksanaan tidak diizinkan
untuk melalui daerah yang diperkirakan sebagai daerah basah, seperti toilet,
reservoir, dll. Jika tidak ditentukan lain, maka lokasi siar pelaksanaan harus
terletak pada daerah di mana gaya geser adalah minimal, umumnya terletak
pada sepertiga bentang tengah dari panjang efektif elemen struktur. Pada
pengecoran beton yang tebal dan volume yang besar, lokasi siar pelaksanaan
harus dipertimbangkan sedemikian rupa, sehingga tidak menyebabkan
perbedaan temperatur yang besar pada beton yang tersebut, yang berakibat
retaknya beton, di samping adanya tegangan residu yang tidak diinginkan.
Siar pelaksanaan dapat dibuat secara horizontal dan pengecoran dapat dibagi
menjadi berlapis-lapis. Lokasi siar pelaksanaan tersebut harus disetujui oleh
Konsultan Pengawas. Penyedia Jasa Konstruksi harus sudah
mempertimbangkan di dalam penawarannya, segala hal yang berhubungan
dengan siar pelaksanaan seperti waterstop, perekat beton, trowel beton, dsb,
maupun pembersih permukaan beton agar dapat dijamin lekatan antara beton
lama dan baru. Siar pelaksanaan harus bersih dari semua kotoran dan bekas
beton yang tidak melekat dengan baik, dan sebelum pengecoran dilanjutkan,
harus dikasarkan sedemikian rupa sehingga agregat besar menjadi terlihat,
tetapi tetap melekat dengan baik.
e. Pengangkutan dan Pengecoran Beton
Beton harus diangkut dengan cara sedemikian rupa, sehingga dapat tiba di
lokasi kegiatan dalam keadaan yang masih memenuhi spesifikasi teknis. Jika
lokasi pembuatan cukup jauh dari kegiatan, maka harus digunakan admixtures
(retarder) yang dapat memperlambat proses pengerasan dari beton. Pada saat
beton diangkut ke lokasi pengecoran juga harus diperhatikan, agar tidak terjadi
pemisahan antar bahan-bahan dasar pembuatan beton. Pada saat pengecoran
tinggi jatuh dari beton segar harus kurang dari 1.50 meter. Hal ini sangat
penting agar tidak terjadi pemisahan antara batu pecah yang berat dengan
pasta beton sehingga mengakibatkan kualitas beton menjadi menurun. Untuk
itu harus disiapkan alat bantu seperti pipa tremi sehingga syarat ini dapat
dipenuhi. Sebelum pengecoran beton harus dijaga agar tetap dalam kondisi
plastis dalam waktu yang cukup, sehingga pengecoran beton dapat dilakukan
dengan baik. Penyedia Jasa Konstruksi harus mengajukan jumlah alat dan
personil yang akan mendukung pengecoran beton, yang dianalisa berdasarkan
besarnya volume pengecoran yang akan dilakukan. Sebagai gambaran setiap
alat pemadat mampu memadatkan sekitar 5-8 m3 beton segar perjam. Beton
segar dicampurkan harus ditempatkan sedekat mungkin dengan lokasi akhir,
sehingga masalah segregasi dan pengerasan beton dapat dihindarkan selama
pemadatan beton masih bersifat plastis.
7. Pemadatan Beton
a. Alat Pemadat Beton
Beton yang akan dicor harus segera dipadatkkan dengan alat pemadat
(vibrator) dengan tipe yang disetujui oleh Konsultan Pengawas. Pemadatan
tersebut bertujuan untuk/mengurangi udara pada beton yang akan
mengurangi kualitas beton. Pemadatan tersebut berkaitan dengan kelecakan
(workability) beton. Pada cuaca panas kelecakan beton menjadi sangat singkat,
sehingga slump yang rendah biasanya merupakan masalah. Untuk itu harus
disediakan vibrator dalam jumlah yang memadai, sesuai dengan besarnya
pengecoran yang akan dilakukan. Minimal harus dipersiapkan satu vibrator
cadangan yang akan dipakai, jika ada vibrator yang rusak pada saat pemadatan
sedang berlangsung. Alat pemadat harus ditempatkan sedemikian rupa
sehingga tidak menyentuh besi beton.
b. Lokasi Pemadataan yang Sulit
Pada lokasi yang diperkirakan sulit untuk dipadatkan seperti pada pertemuan
balok kolom, dinding beton yang tipis dan pada lokasi pembesian yang rapat
dan rumit, maka Penyedia Jasa Konstruksi harus mempersiapkan metode
khusus untuk pemadatan beton yang disampaikan kepada Konsultan Pengawas
paling lambat 3 hari sebelum pengecoran dilaksanakan, agar tidak terjadi
keropos pada beton, sehingga secara kualitas tidak akan disetujui.
c. Pemadatan Kembali
Jika permukaan beton mengalami keretakan dalam kondisi masih plastis, maka
beton tersebut harus dipadatkan kembali sesuai dengan rekomendasi
Konsultan Pengawas agar letak tersebut dapat dihilangkan.
d. Metode Pemadatan Lain
Jika dipandang perlu Penyedia Jasa Konstruksi dapat mengusulkan cara
pemadatan lain yang dipandang dapat menyebabkan perbedaan temperatur
yang besar antara permukan dan inti beton. Hal ini dapat menyebabkan
keretakan struktur dan terjadinya tegangan menetap pada beton, tanpa adanya
beban yang bekerja.
8. Temperatur Beton Segar
Dalam waktu 2 menit setelah contoh diambil, sebuah termometer yang
mempunyai skala 5 s/d 100º C, harus dimasukkan ke dalam contoh tersebut
sedalam 100 mm. Jika temperatur sudah stabil selama 1 menit, maka temperatur
tersebut harus dicatat dengan ketelitian 1º C.
9. Perawatan Beton
a. Tujuan Perawatan
Perawatan beton bertujuan antara lain untuk menjaga agar tidak terjadi
kehilangan zat cair pada saat pengikatan awal terjadi dan mencegah penguapan
air dari beton pada umur beton awal dan juga mencegah perbedaan
temperatur dalam beton yang dapat menyebabkaan terjadinya keretakan dan
penurunan kualitas beton. Perawatan beton harus dilakukan begitu pekerjaan
pemadatan beton selesai dilakukan.
b. Lama Perawatan
Permukaan beton harus dirawat secara baik dan terus menerus dibasahi
dengan air bersih selama minimal 7 hari segera setelah pengecoran selesai.
Untuk elemen vertikal seperti kolom dan dinding beton, maka beton tersebut
harus diselimuti dengan karung yang dibasahi terus menerus selama 7 hari.
c. Perlindungan Beton Tebal
Untuk pengecoran beton dengan ketebalan lebih dari 600 mm, maka
permukaan beton harus dilindungi dengan material (antara lain stirofoam)
yang disetujui oleh Konsultan Pengawas, agar dapat memantulkan radiasi
akibat panas. Material tersebut harus dibuat kedap, agar kelembaban
permukaan beton dapat dipertahankan.
d. Acuan Metal
Setiap acuan yang terbuat dari metal, beton ataupun material lain yang sejenis,
harus didinginkan dengan air sebelum pengecoran dilakukan. Acuan tersebut
dihindari dari sinar terik matahari langsung, karena sifatnya yang mudah
menyerap dan mengantarkan panas. Perlakuan yang kurang baik akan
menyebabkan retak-retak yang parah pada permukaan beton.
e. Curing
Cara lain yang banyak digunakan saat ini adalah dengan menggunakan curing
compound. Jenis dan tipe curing compound yang digunakan harus disetujui
oleh Konsultan Pengawas. Harus diperhatikan agar tidak terjadi penurunan
temperatur yang cepat pada permukaan beton sehingga dapat menyebabkan
keretakan pada permukaan beton.
f. Hal-hal Lain
Beberapa hal yang harus diperhatikan baik sebelum, selama maupun sesudah
pengecoran beton adalah :
1). Usahakan agar semua material dasar yang digunakan tetap dalam kondisi
terlindung dari sinar matahari, sehingga temperatur tidak tinggi pada saat
pencampuran dimulai.
2). Air yang akan digunakan harus didinginkan, dengan mengganti sebagian air
dengan es, sehingga temperatur menjadi lebih kecil.
3). Semen yang digunakan mempunyai hidrasi rendah.
4). Jika mungkin, tambahkan nitrogen cair ke dalam campuran beton.
5). Waktu antara pengadukan beton dan pengecoran dibatasi paling lama 2 jam
6). Melakukan pengecoran bertahap sedemikian rupa, misalnya dengan
membuat siar pelaksanaan secara horizontal pada beton yang tebal,
sehingga tebal satu lapis pengecoran terjadi kurang lebih 1 meter dan
perbedaan temperatur dapat dikontrol.
7). Jika mungkin diusulkan pengecoran dilakukan pada malam hari di mana
temperatur lapangan sudah lebih rendah dari dibandingkan dari pada siang
hari.
8). Harus disiapkan isolasi panas yang merata pada seluruh permukaan beton
yang terbuka untuk mencegah tiupan angin dan menjaga agar temperatur
tidak terlalu berbeda pada seluruh penampang beton.
9). Melakukan perawatan awal segera setelah pemadatan selesai dan harus
diteruskan sampai sistem isolasi terpasang seluruhnya.
10). Sediakan pelindung sehingga permukaan beton terlindung dari sinar
matahari dan angin. Hal ini dapat dilakukan membuat dinding pada
sekeliling daerah pengecoran dengan plastik atau material sejenis.
g. Retak di Luar Batas yang Dipersyaratkan
Jika setelah pemadatan selesai masih terjadi keretakan di luar batas yang
diijinkan, maka Penyedia Jasa Konstruksi harus melaporkan hal tersebut secara
tertulis yang berisi antara lain metode kerja dan peralatan yang digunakan
berikut komposisi campuran yang digunakan kepada Konsultan Pengawas
untuk dievaluasi lebih lanjut. Penyedia Jasa Konstruksi tidak diijinkan untuk
memperbaiki keretakan tersebut sebelum mendapatkan persetujuan tertulis
dari Kosultan Pengawas Pekerjaan.
10. Adukan Beton yang Dibuat di tempat (Site Mixing)
Untuk mendapatkan kualitas beton yang baik, maka untuk beton yang dibuat di
lapangan harus memenuhi syarat-syarat :
a. Semen diukur menurut berat
b. Agregat kasar diukur menurut berat
c. Agregat halus/Pasir diukur menurut berat
d. Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin (concrete
batching plant)
e. Jumlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin beton.
f. Lama pengadukan tidak kurang dari 2 menit sesudah semua bahan berada
dalam mesin pengaduk
g. Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus dibersihkan lebih
dahulu, sebelum adukan beton yang baru dimulai.
11. Besi Beton
a. Merk besi beton
Sebelum pemesanan dilakukan, maka Penyedia Jasa Konstruksi harus
mengusulkan merk besi beton (U-24 & U-32) dilengkapi dengan brosur dan
data teknis dari pabrik yang akan digunakan untuk disetujui Konsultan
Pengawas. Besi beton menggunakan Standar SNI Ex. Krakatau Steel (KS),
Lautan Steel Indonesia (LSI), Gunung Garuda(GG) Penyimpanan
Besi beton disimpan pada tempat yang bersih dan ditumpu secara baik tidak
merusak kualitasnya. Tempat penyimpanan harus cukup terlindung sehingga
kemungkinan karat dapat dihindarkan.
b. Gambar Kerja (shop drawing) dan Bar Bending Schedule (buingstaat)
Pembengkokan besi beton harus dilakukan sesuai dengan gambar rencana dan
berdasarkan standar detail yang ada. Pembengkokan tersebut harus dilakukan
dengan menggunakan alat-alat (bar bender) sedemikian rupa sehingga tidak
menimbulkan cacat patah, retak-retak dan sebagainya. Semua pembengkokan
harus dilakukan dalam keadaan dingin dan pemotongan harus dengan alat bar
cutter. Pemotongan dan pembengkokan dengan sistem panas sama sekali tidak
diijinkan. Untuk itu Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat gambar kerja
pembengkokan (bending schedule) dan diajukan kepada Konsultan Pengawas
untuk mendapatkan persetujuan.
c. Bebas Karat
Pemasangan dan penyetelan berdasarkan evaluasi yang sesuai dengan gambar
dan harus sudah diperhitungkan toleransi penurunannya. Sebelum besi beton
dipasang, permukaan besi beton yang melebihi ketentuan-ketentuan tersebut
di atas harus mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.
d. Selimut Beton
Besi beton harus dilindungi oleh selimut beton yang sesuai dengan gambar
standar detail. Sebagai catatan, pemasangan tulangan–tulangan utama
tarik/tekan penampang beton harus dipasang sejauh mungkin dari garis
tengah penampang, sehingga pemakaian selimut beton yang melebihi
ketentuan-ketentuan tersebut di atas harus mendapat persetujuan tertulis dari
Konsultan Pengawas.
e. Penjangkaran
Pemasangan rangkaian besi beton yaitu kait-kait, panjang penjangkaran,
penyaluran, letak sambungan dan lain-lain harus sesuai dengan gambar
standar yang terdapat dalam gambar rencana. Apabila ada keraguan tentang ini
maka Penyedia Jasa Konstruksi harus meminta klarifikasi kepada Konsultan
Pengawas.
f. Kawat beton dan Penunjang
Penyetelan besi beton harus dilakukan dengan teliti, terpasang pada
kedudukan yang kokoh untuk meghindari pemindahan tempat, dengan
menggunakan kawat beton. Pembesian harus ditunjang dengan beton tahu atau
penunjang besi, spacers atau besi penggantung seperti yang ditunjukkan pada
gambar standar atau dicantumkan pada spesifikasi ini. Penunjang-penunjang
metal tidak boleh diletakkan berhubungan acuan. Ikatan dari kawat harus
dimasukkan ke dalam penampang beton, sehingga tidak menonjol permukaan
beton.
g. Sengkang-sengkang
Untuk menjamin bahwa perilaku elemen struktur sesuai dengan rencana, maka
sengkang harus diikat pada tulangan utama dan jaraknya harus sesuai dengan
gambar. Akhiran/kait sengkang harus dibuat seperti yang disyaratkan pada
gambar standar agar sengkang dapat bekerja seperti yang diinginkan.
Sedemikian juga untuk besi pengikat yang digunakan untuk pengikat tulangan
utama.
h. Beton Tahu (decking)
Beton tahu harus digunakan untuk menahan jarak yang tepat pada tulangan,
minimum mempunyai kekuatan beton yang sama dengan beton yang akan
dicor. Jarak antara beton tahu ditentukan maksimal 100 cm.
i. Penggantian Besi
1). Penyedia Jasa Konstruksi harus mengusahakan supaya besi yang dipasang
adalah sesuai dengan apa yang tertera pada gambar.
2). Berdasarkan pengalaman Penyedia Jasa Konstruksi atau pendapatnya
terdapat kekeliruan atau kekurangan atau perlu penyempurnaan pembesian
yang ada maka Penyedia Jasa Konstruksi dapat menambah ektra besi
dengan tidak mengurangi pembesian yang tertera dalam gambar.
3). Jika Penyedia Jasa Konstruksi tidak berhasil mendapatkan diameter besi
yang sesuai dengan yang ditetapkan dalam gambar maka dapat dilakukan
penukaran Ø (diameter) besi dengan Ø (diameter) yang terdekat dengan
catatan :
- Harus ada persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.
- Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi di tempat tersebut tidak
boleh kurang dari yang tertera dalam gambar (dalam hal ini yang
dimaksud adalah jumlah luas). Khusus untuk balok portal, jumlah luas
penampang besi pada tumpuan juga tidak boleh lebih jauh dari
pembesian aslinya.
- Penggantian tersebut tidak mengakibatkan kesulitan pembesian di
tempat tersebut atau di daerah overlap yang dapat menyulitkan
pengecoran.
- Tidak ada pekerjaan tambah dan tambahan waktu pelaksanaan.
j. Toleransi Besi
Ø (diameter) besi Toleransi Ø Toleransi Berat
(mm) (diameter) besi (%)
(mm)
6 <ǿ ≤10 ± 0.4 ± 7
10 > ǿ ≤ ± 0.4 ± 5
16 < ǿ < 28 ± 0.5 ± 4
ǿ ≥ 28 ± 0.6 ± 2
12. Toleransi Dimensi Elemen-elemen Struktur
Dimensi elemen struktur seperti (pelat, balok, kolom, dinding) harus memenuhi
toleransi sbb :
Dimensi Elemen Toleransi Terhadap Toleransi
Struktur B (mm) Selimut Beton
(mm)
B ≤ 200 ± 9 ± 5.0
B ≥ 200 ≥ 12.0 ± 9.0
Dimana B adalah dimensi elemen struktur baik untuk lebar maupun tinggi.
Pelaksanaan yang tidak memenuhi toleransi tersebut akan dievaluasi oleh
Konsultan Pengawas, untuk selanjutnya diputuskan. Semua akibat kesalahan
tersebut menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi.
13. Pemasangan alat-alat di dalam Beton/Sparing
a. Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat gambar kerja yang menunjukkan
secara tepat lokasi sparing yang akan terdapat pada elemen struktur. Penyedia
Jasa Konstruksi wajib mempelajari gambar M & E dan mendiskusikan dengan
pihak terkait jika terdapat keraguan tentang gambar tersebut. Kebutuhan
sparing yang terjadi akibat perubahan desain harus diinformasikan segera
kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan pemecahannya. Pekerjaan
membobok, membuat lubang atau memotong konstruksi beton yang sudah jadi
harus dihindarkan dan jika diperlukan harus mendapatkan ijin tertulis dari
Konsultan Pengawas.
b. Ukuran lubang, pemasangan alat-alat di dalam beton, pemasangan dan
sebagainya, harus sesuai dengan gambar struktur maupun gambar lain yang
terkait atau menurut petunjuk Konsultan Pengawas.
c. Perkuatan pada lubang-lubang beton untuk keperluan pekerjaan M & E harus
mengikuti ketentuan yang terdapat di dalam gambar standar. Jika tidak/belum
tertera di dalam gambar maka Penyedia Jasa Konstruksi wajib
menginformasikan hal tersebut kepada Konsultan Pengawas untuk
mendapatkan penyelesaiannya.
14. Beton kedap air
a. Beton kedap air adalah beton yang dibuat agar tidak tembus air untuk jangka
waktu yang lama. Untuk itu Penyedia Jasa Konstruksi wajib mengikuti segala
ketentuan yang disyaratkan oleh Pemasok bahan kedap air/waterproofing,
termasuk cara pembuatan beton tersebut.
b. Pada siar pelaksanaan harus dipasang waterstop sesuai dengan spesifikasi
pabrik. Waterstop tersebut harus ditunjukkan di dalam gambar kerja/ shop
drawing, sehingga rencana pengecoran harus direncanakan dengan baik. Biaya
waterstop tersebut sudah termasuk di dalam penawaran yang diajukan oleh
Penyedia Jasa Konstruksi.
c. Apabila terjadi kebocoraan selama masa garansi, maka Penyedia Jasa
Konstruksi harus mengadakan perbaikan-perbaikan dengan biaya oleh
Penyedia Jasa Konstruksi. Prosedur perbaikan tersebut harus diusulkan oleh
Penyedia Jasa Konstruksi dan disetujui oleh Penyedia Jasa Konstruksi dan
disetujui oleh Konsultan Pengawas, sedemikian rupa sehingga tidak termasuk
bagian-bagian lain yang sudah selesai.
15. Acuan/Bekisting
a. Umum
1). Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat acuan yang dapat dipertanggung
jawabkan secara struktur baik ketentuan, stabilitas maupun kekakuannya
serta layak untuk digunakan. Acuan merupakan suatu bagian pekerjaan
struktur yang berguna untuk membentuk struktur beton agar sesuai gambar
rencana.
2). Jenis acuan harus sesuai dengan yang disyaratkan dalam spesifikasi ini.
Penyedia Jasa Konstruksi dapat mengusulkan alternatif acuan dengan
catatan bahwa harus disetujui oleh Konsultan Pengawas. Dalam
penawarannya Penyedia Jasa Konstruksi wajib menawarkan sesuai dengan
yang ditentukan dalam spesifikasi.
3). Semua bagian acuan yang sudah selesai digunakan harus dibongkar dan
dikeluarkan dari lokasi pekerjaan. Tidak dibenarkan adanya bagian acuan
yang tertanam di dalam struktur beton.
4). Pada struktur beton kedap air, cara pemasangan acuan dan bukan pada
acuan harus dibuat sedemikian rupa, sehingga bukaan tersebut harus dapat
ditutup dengan sempurna, sehingga bebas dari kebocoran. Semua pengikat,
semua pengikat acuan (tes) harus dilengkapi dengan material tertentu
seperti waterhaffles, sehingga pada saat dicor akan menyatu dengan
struktur beton.
b. Lingkup Pekerjaan
1). Tenaga kerja, bahan dan peralatan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan seperti
release agent, pengangkutan dan pelaksanaan untuk menyelesaikan semua
pekerjaan acuan sebagai cetakan beton sesuai dengan gambar-gambar
konstruksi dan gambar-gambar disiplin lain yang berhubungan seperti
diuraikan dalam syarat-syarat pelaksanaan, secara aman dan benar.
2). Detail-detail khusus
Pembuatan acuan khusus sesuai perencanaan termasuk yang ditawarkan
dalam penawaran Penyedia Jasa Konstruksi.
c. Persyaratan Bahan
1). Acuan dan Penyanggah
Bahan acuan yang dipergunakan dapat berbentuk beton, Baja Ringan,
pasangan bata yang diplester, kayu atau material lain yang dapat
dipertanggung jawabkan kualitasnya. Penggunaan acuan siap pakai
produksi pabrik tertentu diizinkan untuk dipergunakan, selama dapat
disetujui oleh Konsultan Pengawas. Acuan yang terbuat dari Multiplek yang
dilapisi dengan sejenis kertas film yang khusus digunakan untuk acuan
sangat dianjurkan dengan tebal Multiplek minimal 9 mm. Pengaku harus
dibuat dengan benar agar tidak terjadi perubahan bentuk/ukuran dari
elemen beton yang dibuat. Penyanggah dari kayu dapat diterima. Bahan dan
ukuran kayu yaang digunakan harus mendapatkan persetujuan Konsultan
Pengawas. Untuk pekerjaan beton yang langsung yang berhubungan dengan
tanah, maka sebagai lantai kerja harus dibuat dari beton K - 100. sebagai
acuan samping dari beton tersebut dapat menggunakan pasangan batu kali,
batu bata atau material lain yang disetujui Konsultan Pengawas.
Untuk elemen beton tertentu seperti kolom bulat disarankan menggunakan
acuan Baja Ringan.
2). Release Agent
Release agent harus merupakan material yang memenuhi ketentuan berikut
:
- Cream emulsion
- Neatt oil dengan ditambahkan surfactant
- Release agent kimiawi yang tidak merusak beton
Release agent disimpan dan dipergunakan sesuai dengan ketentuan dari
pabrik pembuatnya. Penyedia Jasa Konstruksi harus memastikan bahwa
release agent yang dipergunakan cocok dengan bahan finish yang akan
digunakan. Dan jika permukaan beton merupakan finishing atau umum
disebut beton exposed maka Penyedia Jasa Konstruksi harus memastikan
bahwa permukaan beton yang dihasilkan sesuai dengan yang diinginkan
Konsultan Pengawas, Penyedia Jasa Konstruksi harus memastikan bahwa
release agent tersebut tidak akan bersentuhan langsung dengan besi beton.
d. Syarat-syarat Pelaksanaan
1). Struktur Acuan
Acuan berikut elemen pendukungnya harus dianalisa sedemikian rupa,
sehingga mampu memikul beban ke semua arah yang mungkin terjadi
(kuat), tanpa mengalami deformasi yang berlebihan (kaku) dan harus
memenuhi syarat stabilitas. Deformasi dibatasi tidak lebih dari 1/360 l
(bentang). Peninjauan terhadap kemungkinan beban di luar beban beton
juga harus dipertimbangkan,seperti kemungkinan beban konstruksi, angin,
hujan, dan lain-lain.
Semua analisa dan perhitungan acuan berikut elemen pendukungnya harus
dikonsultasikan kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan
persetujuannya, sebelum pekerjaan dimulai.
2). Dimensi Acuan
Semua ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar struktur adalah
ukuran bersih penampang beton, tidak termasuk plester/finishing.
Tambahan elemen tertentu seperti bentuk/profil khusus yang tercantum
didalam gambar arsitektur juga harus dipertimbangkan baik sebagai beban
maupun dalam analisa biaya.
3). Gambar Kerja (Shop Drawings)
Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat gambar kerja khusus acuan
berdasarkan analisa yang dilakukannya. Gambar kerja tersebut harus
lengkap disertai ukuran dan detail-detail sambungan yang benar dan
selanjutnya diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk persetujuannya.
Tanpa persetujuan tersebut Penyedia Jasa Konstruksi tidak diperkenankan
untuk memulai pembuatan acuan dilapangan.
4). Tanggung jawab
Walaupun sudah disetujui oleh Konsultan Pengawas, tanggung jawab
sepenuhnya atas kekuatan, kekakuan dan instabilitas acuan sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi. Jika terjadi hal-hal yang
tidak sesuai dengan perkiraan ataupun kekeliruan yang mengakibatkan
timbulnya biaya tambah, maka semua biaya tersebut menjadi tanggung
jawab Penyedia Jasa Konstruksi. Acuan harus dibuat sesuai dengan yang
dibuat di dalam gambar kerja. Pelaksanaan yang tidak sesuai dengan gambar
kerja harus segera dibongkar.
5). Stabilitas Acuan
Semua acuan harus diberi penguat datar dan silang sehingga kemungkinan
bergeraknya acuan selama pelaksanaan pekerjaan dapat dihindari.
Konsultan Pengawas berhak untuk meminta Penyedia Jasa Konstruksi untuk
memperbaiki acuan yang dianggap tidak/kurang sempurna dengan beban
biaya Penyedia Jasa Konstruksi.
6). Inspeksi Konsultan Pengawas
Semua acuan dengan penunjang-penunjang harus diatur sedemikian rupa
sehingga memungkinkan dilakukannya inspeksi dengan mudah oleh
Konsultan Pengawas.
7). Detail Acuan
Penyusunan acuan harus sedemikian rupa hingga pada waktu
pembongkarannya tidak menimbulkan kerusakan pada bagian beton yang
bersangkutan.
8). Jumlah Pemakaian
Acuan hanya diperbolehkan dipakai maksimum 2 (tiga) kali, kecuali
ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas. Acuan yang akan digunakan
berulang harus dipersiapkan sedemikian rupa sehingga dapat dijamin
permukaan acuan tetap rapi dan bersih.
9). Akurasi
Acuan harus dapat menghasilkan bagian konstruksi yang ukuran
kerataan/kelurusan, elevasi dan posisinya sesuai dengan gambar-gambar
konstruksi. Toleransi ukuran dan posisi harus sesuai dengan yang tercantum
dalam spesifikasi ini.
10). Sistem Pengaliran Air
Acuan harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum pengecoran. Harus
dipersiapkan sistem pengaliran air sedemikian, sehingga pada saat dibasahi
air dapat mengalir ke tempat yang diinginkan dan acuan tidak tergenang
oleh air. Acuan harus dipasang sedemikian rupa sehingga tidak terjadi
kebocoran atau hilangnya air semen selama pengecoran, tetap lurus (tidak
berubah bentuk) dan tidak tergoyang.
11). Ikatan Acuan dalam beton
Sebelumnya dengan mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas baut-
baut dan tie rod yang diperlukan untuk ikatan-ikatan dalam beton harus
diatur sedemikian, sehingga bila acuan dibongkar kembali, tidak akan
merusak beton yang sudah dibuat.
12). Acuan Beton Exposed
Jika ada harus dilapisi dengan menggunakan release agent pada permukaan
acuan yang menempel pada pemukaan beton. Berhubung release agent
berpengaruh pula pada warna permukaan beton, maka pemilihan jenis dan
penggunaannya harus dilakukan dengan seksama. Cara pengecoran beton
harus diperhitungkan sedemikian rupa sehingga siar-siar pelaksanaan tidak
merusak penampilan beton exposed tersebut. Merk dan jenis release agent
yang telah disetujui bersama tidak boleh diganti dengan merk jenis lain.
Untuk itu Penyedia Jasa Konstruksi harus memberitahukan terlebih dahulu
nama pedagangnya dari release agent tersebut, data bahan-bahan
bersangkutan, nama produsennya, jenis bahan-bahan mentah utamanya,
cara-cara pemakainya, resiko-resiko dan keterangan lain yang dianggaap
perlu untuk memperoleh persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.
13). Bukaan Untuk Pembersihan
Pada bagian terendah (dari setiap phase pengecoran) dari acuan kolom atau
dinding harus ada bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi.
14). Scaffolding
Pada prinsipnya semua penunjang acuan harus menggunakan steger besi
(scaffolding). Scaffolding tersebut harus cukup kuat dan kaku dan diatur
agar mudah diperiksa oleh Konsultan Pengawas.
15). Persetujuan Konsultan Pengawas
Setelah pekerjaan di atas selesai, Penyedia Jasa Konstruksi harus meminta
persetujuan dari Konsultan Pengawas dan minimum 3 (tiga) hari sebelum
pengecoran. Penyedia Jasa Konstruksi harus mengajukan permohonan
tertulis untuk ijin pengecoran kepada Konsultan Pengawas.
16). Anti Lendut (Cambers)
Kecuali ditentukan lain dalam gambar, maka semua acuan untuk balok dan
pelat, harus dipersiapkan dengan memakai anti lendut dengan besar sbb :
Lokasi % Terhadap
Bentang
Ditengah Bentang balok 0.3
Diujung balok kantilever 0.5
e. Pembongkaran Acuan
1). Pembongkaran harus dilakukan dengan hati-hati, di mana bagian konstruksi
yang dibongkar acuannya harus dapat memikul berat sendiri dan beban-
beban pelaksanaannya.
2). Pembongkaran acuan dapat dilakukan setelah mencapai waktu sebagai
berikut :
Elemen Struktur Waktu
Minimum
Sisi-sisi balok, kolom dan dinding 3 hari
Balok dan plat beton 21 hari
(tiang penyanggah tidak dilepas)
Tiang-tiang penyangga plat 21 hari
Tiang-tiang penyangga balok-balok 21 hari
Waktu pembongkaran tersebut hanya merupakan kondisi normal dan harus
dipertimbangkan secara khusus jika pada lantai-lantai tersebut bekerja
beban rencana. Untuk mempercepat waktu pembongkaran. Penyedia Jasa
Konstruksi dapat merencanakan dan mengusulkan metode dan perhitungan
yang akan digunakan, dan usulan tersebut harus mendapat persetujuan
tertulis dari Konsultan Pengawas. Tidak ada biaya tambah untuk hal
tersebut. Semua akibat yang timbul akibat usulan tersebut menjadi tanggung
jawab Penyedia Jasa Konstruksi.
3). Setiap rencana pekerjaan pembongkaran acuan harus diajukan terlebih
dahulu secara tertulis untuk disetujui Konsultan Pengawas.
05.2. Pekerjaan Atap
05.2.1. Pekerjaan Rangka Atap ( Baja Konvensional )
1. Lingkup pekerjaan
Lingkup pekerjaan atap ini meliputi pembuatan rangka atap kuda-kuda
menggunakan rangka baja Konvensional. Ukuran dan cara pemasangan rangka
atap sesuai gambar dan mengikuti aturan teknis yang berlaku sesuai SNI. Besi
baja menggunakan Standar SNI Ex. Krakatau Steel (KS), Lautan Steel Indonesia
(LSI), Gunung Garuda(GG)
2.Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan.
Rangka Atap Baja :
Konstruksi rangka atap baja digunakan pada Kuda-kuda, jurai dan gording,
untuk
skor jurai, skor nok, dan ikatan angin. Sedangkan usuk dan reng menggunakan
Baja Ringan. Ukuran dan cara penyambungan sesuai gambar. Bagian-bagian
baja yang terlihat harus rapi, permukaan rata dan bersudut siku sesuai
gambar kerja.
Semua baja yang terpasang harus di cat dasar / zinkromat terlebih dahulu
sampai
rata.
Termasuk kelengkapan konstruksi rangka atap ini adalah :
• Baut-baut sesuai gambar
• Ikatan angin
Keahlian /pertukangan :
Semua pekerja yang diterima untuk melakukan pekerjaan harus ahli (tukang
tukang) yang berpengalaman dan mengerti benar pekerjaannya. Segala
hasil pekerjaan mutunya sebanding dengan standar hasil pekerjaan ahli
/pertukangan internasional yang baik.
Standar /Rujukan
Semua pekerjaan struktural baja harus memenuhi syarat sebagai tercantum
dalam:
Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia (PPBBI 1983)
American Institute of Construction (AISC) dalam hal tidak tercakupnya
ketentuan ketentuan yang perlu pada PPBBI 1983.
Di dalam pekerjaan baut pada bangunan, syarat pemakaian baut tegangan
tinggi (High Tension Bolt), selain harus memenuhi ketentuan yang
disyaratkan dalam standar standar di atas juga harus memenuhi
persyaratan High Strength T.C. Bolt, JIS B 1186 dari Nippon Steel Bolten
Co.Ltd.
Semua pekerjaan las harus mengikuti ketentuan yang tercantum dalam AWS
D1. 1 80
American Welding Society untuk ketentuan pengelasan pada elemen
konstruksi yang sifatnya struktural.
Mutu baja profil, pelat pelat penyambung harus mempunyai tagangan leleh
sekurang kurangnya 2400 kg/cm. Kecuali jika ditentukan lain dari nilai
tersebut. (BJ 37 / FE 360).
3. Persyaratan Umum
Pekerjaan baja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tertera pada
gambar (shop drawing) lengkap dengan penyangga penyangga alat untuk
penggabungan, serta pelat pelat yang diperlukan untuk integritas elemen
elemen konstruksi sebagai bagian dari kesatuan struktur.
Pekerjaan harus dilaksanakan sebaik baiknya. Semua pekerjaan harus
diselesaikan secara sempurna, bebas dari cacat yang terjadi karena
kurangnya pengawasan pekerjaan maupun kualitas pekerjaan itu sendiri.
Semua bagian harus mempunyai ukuran yang tepat sehingga dalam
pemasangan tidak terjadi penyimpangan dari gambar detail yang telah
ditetapkan.
Semua detail dan hubungan harus dibuat secara cermat dan teliti, sehingga
pemasangan tampak rapi.
Kontraktor diharuskan mengambil ukuran ukuran yang ada ditempat
pekerjaan, tidak hanya dari gambar kerja saja sebagai usaha untuk
mencegah terjadinya halangan halangan yang mungkin terjadi akibat
kondisi tempat pekerjaan dilaksanakan.
Setiap pekerjaan yang tidak memenuhi syarat syarat khusus, stabilitas dan
keselamatan ataupun tidak memenuhi persyratan yang direncanakan, dapat
ditolak dan harus diganti.
Konstruksi baja yang telah dikerjakan harus segera dilindungi terhadap
pengaruh yang merusak dari lingkungan sekelilingnya dengan cara cara
yang memenuhi syarat.
Pemeriksaan oleh Pengawas Ahli yang ditunjuk Pengawas untuk bagian
bagian konstruksi yang akan dipasang, dimana bagian tersebut dilubangi
harus dilakukan guna mencegah dipasangnya elemen elemen struktur yang
cacat dan tidak memenuhi syarat.
4. Bahan bahan :
Bahan bahan yang dipakai untuk pekerjaan baja harus dilengkapi dengan
sertifikat mutu yang harus disertakan bersama sama pengiriman bahan
tersebut. Sertifikat mutu bahan ini dikeluarkan oleh pabrik yang telah
menyesuaikan mutu bahan dengan standard yang berlaku. Bila pembelian
bahan dari leveransir, maka leveransir harus menyiapkan sertifikat mutu
tersebut yang diperoleh dari pabrik pembuat bahan bahan tersebut.
(sertifikat SII yang menyangkut ketepatan dan mutu profil L, C, pelat)
Di dalam segala hal, bahan-bahan baja harus dikerjakan sesuai dengan
potongan potongan, tebal, ukuran, dan berat menurut detail detail
konstruksi pada gambar kerja. Kecuali jika dinyatakan lain, semua elemen
struktur baja harus memenuhi persyaratan PPHI 1983 untuk jenis baja BJ
37 ( JIS SS 41 ).
Angkur dan baut, jika tidak dinyatakan lain, harus memenuhi persyaratan
yang tercantum dalam petunjuk gambar kerja.
Cat dasar, cat pelindung dan cat akhir yang digunakan harus mengikuti
standar industri indonesia. Dan menurut petunjuk Konsultan Pengawas.
Semua bahan bahan yang akan digunakan pada proyek ini sebelum
digunakan harus mendapat persetujuan tertulis dari Pengawas.
5. Pelaksanaan Pekerjaan
Pemeriksaan dan lain lain. Seluruh pekerjaan di pabrik harus merupakan
pekerjaan yang berbalitas tinggi, seluruh pekerjaan harus dilakukan dengan
ketetapan sedemikian rupa sehingga semua komponen dapat dipasang
dengan tepat dilapangan. Pengawas mempunyai hak untuk memeriksa
pekerjaan di pabrik pada saat yang dikehendaki dan tidak pekerjaan yang
dibawa kelapangan sebelum diperiksa dan disetujui Pengawas. Setiap
pekerjaan yang kurang baik atau tidak sesuai dengan gambar atau
spesifikasi ini akan ditolak dan bila terjadi demikian, harus diperbaiki
dengan segera.
Gambar pabrik (shop drawing). Sebelum pekerjaan di pabrik dimulai,
Kontraktor harus menyiapkan gambar gambar kerja yang menunjukan
detail detail lengkap dari semua komponen, panjang serta tebal ukuran las,
jumlah seda tempat baut baut serta detail detail lain. Gambar kerja harus
sudah ditanda tangani oleh tenaga ahli dari Kontraktor sebelum diperiksa
oleh Konsultan Pengawas, dan pekerjaan di pabrik baru dimulai setelah
gambar kerja disetujui secara tertulis oleh Konsultan Pengawas. Gambar
kerja yang telah disetujui secara tertulis oleh Konsultan Pengawas
selanjutnya diperbanyak 5 (lima) kali atas biaya Kontraktor dan diserahkan
pada Konsultan Pengawas. Walaupun gambar kerja telah disetuji oleh
Konsultan Pengawas, namun tanggung jawab atas ketelitian dan kebenaran
ukuran gambar kerja tetap pada Kontraktor.
Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap
ukuran yang tercantum pada gambar kerja yang telah disetujui oleh
Konsultan Pengawas. Ketidaktepatan dalam hal pengukuran, pemotongan,
dan lain iain menjadi tanggung jawab Kontraktor dan bila ada kekeliruan
harus segera diperbaiki sesuai gambar kerja.
Toleransi kelurusan untuk semua komponen disyaratkan sebesar L/10.
Toleransi ketebalan dan lain lain harus sesuai dengan AISC.
Pekerjaan Las (kalau ada). Pekerjaan pengelasan harus dikerjakan oleh
tenaga yang benar benar ahli dalam bidangnya.
Sertifikat keahlian merupakan rujukan yang diperlukan dengan klasifikasi
minimal kelas B.
Semua logam yang dipakai untuk sambungan harus bebas dari retak dan
cacat cacat lain yang dapatmengurangi kekuatan sambungan serta
kemulusan permukaan bagian sambungan.
Permukaan permukaan yang dilas harus sama rata dan sesuai dengan detail
detail gambar kerja. Apabila terdapat pekerjaan yang menghasilkan cacat
pada unsur elemen struktur akibat pekerjaan pengelasan, maka bagian ini
harus diganti atau diperbaiki sesuai tingkat cacat-cacatnya dan dilakukan
pekerjaan pengelasan kembali yang memenuhi syarat atas biaya
Kontraktor.
Baut baut dan mur mur yang digunakan adalah sejenis tegangan tarik tinggi
(high tension bolt) yang dalam pekerjaannya harus mengikuti prosedur
yang disyaratkan untuk memenuhi hasil yang optimum sebagai unsur
pengikat. Baut harus dilengkapi dengan 2 (dua) buah ring dengan ukuran
dan tebal yang sesuai dengan diameter baut yang digunakan. Baut baut
yang sudah kencang harus masih mempunyai minimum 4 (empat) ulir di
luar ring.
Jenis dan tebal las. Terdapat tiga jenis cara pengerjaan pengelasan :
Shielded Metal Arc Welding yang selanjutnya disingkat cara SMAW,
digunakan untuk pekerjaan-pekerjaan las sudut atau fillet welds. Spesifikasi
bahan elektroda untuk ini mengikuti ASTM A2313 atau AWS AS.1 dan 45,5.
Elektroda yang dipakai adalah E 70 XX untuk 70 ksi tegangan tarik bagi
semua pekerjaan struktural.
Submerged Arc Welding yang selanjutnya disingkat SAW, Cara ini digunakan
untuk pekerjaan pekerjaan pabrikasi baja sarang tawon. Spesifikasi dari
elektroda untuk jenis ini mengikuti ASTM A533 (AWS A5.17 dan A5.23),
dengan jenis F7XEXXX.
Gabunqan cara SMAW dan SAW untuk hal hal yang dianggap Perlu dalam
pekerjaan Pengelasan. Ketentuan dari tebal las minimum, panjang
minimum maupun panjang maksimum, apabila tidak tidak ditentukan lain,
harus mengikuti persyaratan yang tercantum dalam AWS. Pengawas berhak
menetapkan pemeriksaan NDT (Non Destructive Test) terhadap pekerjaan
las, apabila sangat diragukan hasil inspeksi visual (visual inspection) untuk
dapat menetapkan kesempurnaan pekerjaan las tersebut. Dalam hal ini,
semua pembiayaan pemeriksaan NDT menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Pemasangan di tempat pembangunan Kontraktor wajib menjaga tumpukan
elemen elemen struktur yang telah berada di lapangan pekerjaan dengan
menyiapkan tempat penyimpanan yang dilengkapi dengan peralatan
peralatan yang dapat mencegah terjadinya penurunan kualitas bahan,
seperti cacat karat dan cacat akibat kurang sempurnanya penanganan
angkutan bahan bahan tersebut sebelum dilakukan pemasangan di tempat
konstruksi. Penimbunan yang memakan waktu lama harus dicegah. Apabila
menurut pertimbangan Konsultan Pengawas penimbunan bahan yang
bersangkutan sudah terialu lama. Kontraktor di haruskan untulk
melaksanakan pekerjaan dengan segera atau diharuskan memberikan
perlindungan pada bahan bahan tersebut dari kerusakankerusakan akibat
perubahan cuaca. Alat pelindung untuk bahan bahan tersebut harus
disediakan oleh kontraktor apabila diminta oleh Konsultan Pengawas, alat
pelindung tersebut harus tersedia dilapangan. Dalam segala hal, pekerjaan
pemotongan menyelesaikan pinggiran pinggiran bekas irisan, bekas
pembakaran, dan pengisi harus benar benar dapat menjamin sambungan
yang memenulhi persyaratan. Lubang-lubang baut pada plat harus di
"bubut" dengan cermat sesuai dengan spesifikasi gambar dengan toleransi
yang ditetapkan dalam peraturan. Apabila ada pekerjaan meluruskan,
mendatarkan dan melengkungkan dari unsur unsur struktur, maka proses
pekerjaan harus disesuaikan, dengan jenis struktural, sehingga pelaksanaan
pekerjaan tersebut sesuai dengan persyaratan yang berlaku untuk
terjaminnya kualitas bahan yang dikerjakan.
Perlindungan pekerjaan pekerjaan baja (pengecatan). Permukaan yang
berkorosi (karat) harus dibuang dengan menggunakan sikat baja (wire
brush) sampai didapat permukaan dengan warna metalik yang teratur dan
bersih. Permukaan yang telah dibersihkan harus ditunjukan pada Konsultan
Pengawas untuk mendapat persetujuan tertulis. Segera setelah
pembersihan tersebut selesai, dan disetujui oleh Konsultan Pengawas,
permukaan harus dicat dasar dengan meni besi (red oxide) dari jenis Metal
Primer Chromate satu lapis setebal 3035 micron. Pekerjaan baja yang telah
diberi cat dasar harus diperiksa dan disetujui secara tertulis oleh Konsultan
Pengawas sebelum dikirim ke tempat pekerjaan. Apabila terdapat cat dasar
yang tidak baik maka harus dilakukan pekerjaan ulang dengan
membersihkan kembali sesuai dengan persyaratan. Cat dasar harus
dilindungi dengan lapisan cat pelindung dari Under Coat type 8 satu lapis
dengan ketebalan 75 micron. Apabila terjadi kerusakan cat dasar pada
waktu pengangkutan, usaha perbaikan harus dilaksanakan secepat
mungkin tanpa harus menunggu, untuk mencegah terjadinya cacat karat
pada baja. Cat akhir dari jenis Super Gloss dua lapis dengan ketebalan tiap
lapis 35 micron, di tempat pekerjaan setelah erection.
Sambungan
Untuk sambungan komponen konstruksi baja yang tidak dapat dihindarkan,
berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
• Hanya diperkenankan satu sambungan.
• Semua penyambungan profil baja harus dilaksanakan dengan las tumpu /full
penetration butt weld harus disyaratkan jelas dalam shop drawing.
6. Contoh bahan
a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan contoh
contoh material, baja profil, L,C, IWF, plat, kawat las, cat dasar /akhir,
baut dan lain lain untuk mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
b. Contoh contoh yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas akan
dipakai sebagai standar pedoman untuk Pemeriksaan /penerimaan
material yang dipakai oleh Kontraktor.
c. Kontraktor diwajibkan membuat tempat penyimpanan contoh contoh
material yang telah disetujui di Direksi Keet.
7. Pengiriman dan Penyimpanan Barang
a. Bahan harus didatangkan ke tempat pekerjaan dalam keadaan utuh
dan tidak cacat. Beberapa bahan tertentu harus masih berada di dalam
kotak/kemasan aslinya yang masih bersegel dan berlabel pabriknya.
b. Bahan harus disimpan ditempat terlindung dan tertutup, kering, tidak
lembab dan bersih, sesuai dengan persyaratan pabrik.
c. Tempat penyimpanan bahan, harus terlindung dan tertutup serta
dipisahkan sesuai dengan jenisnya.
d. Kontraktor bertanggung jawab terhadap kerusakan selama pengiriman
dan penyimpanan. Bila ada kerusakan Kontraktor wajib mengganti atas
biaya sendiri.
8. Pengujian Mutu Pekerjaan
a. Sebelum dilaksanakan pabrikasi pemasangan, Kontraktor diwajibkan
menyerahkan kepada Pengawas "Certificate Test" bahan baja profil,
baut baut, kawat las, cat dari pabrik.
b. Bila tidak ada "Certificate Test" maka Kontraktor harus melakukan
pengujian atas baja profil, baut, kawat las di labortorium yang
ditunjuk/ disetujui oleh Pengawas dengan biaya Kontraktor.
c. Pengujian contoh harus disiapkan untuk setiap type dari pengelasan
dan tiap type bahan yang akan dilas. Pengujian bersifat merusak
contoh, dengan prosedur dan kualifikasi harus diadakan sesuai dengan
persyaratan ASTM A370.
d. Pengujian pengelasan yang tidak bersifat merusak sambungan las dari
bagian bagian konstruksi baja harus diuji sesuai dengan kualitas dan
las standar AWS D.1.1.
Pengujian secara Radiographic harus sesuai dengan lampiran B dari
AWS D.1.1. Pengelasan dan operator pengelasan memberi tanda
pengenal pada baja seperti ditentulkan dengan tandatanda yang
lengkap dan sempurna serta operasi pengelasan dapat diketahui.
Fasilitas Kontraktor sebaiknya menyediakan fasilitas untuk
pelaksanaan pengujian secara "Radiographic" termasuk sumber tenaga
dan utilitas lainnya tanpa adanya biaya dari Pemberi Tugas. Perbaikan
bagian las yang rusak. Daerah las yang rusak melebihi standar yang
ditentukan pada AWS D.1.1 dan dinyatakan oleh "Radiographic" dan
daerah yang diperbaiki harus dibuat atas biaya sendiri.
Pemeriksaan dengan "Ultrasonic" untuk las dan teknik serta standar
yang dipakai harus sesuai dengan lampiran C dari AWS D.1.1 atau
harus sesuai dengan persyaratan ASTM E114 75 (Ultrasonic Contact
Examination or Weldmends ASTM E273 68 (Ultrasonic Inspection of
Longitudinal and Spiral Welded Pipe Tubing,1974
Cara Pemeriksaan dengan "Magnetic Particle" atau "Liguid Penetrant"
harus dengan ASTM E109.
e. Jumlah pengujian yang akan dilaksanakan oleh Kontraktor harus
seperti yang ditentukan di lapangan oleh Pengawas atas biaya
Kontraktor.
f. Pemeriksaan visual pengelasan harus dilakukan ketika operator
membuat las dan setelah pekerjaan diselesaikan untuk penembusan
dari las logam, peleburan, dan kemampuan umum dari operator
setelah pengelasan diselesaikan, las harus ditangani atau disikat
dengan sikat kawatdan dibersihkan merata sebelum Pengawas
memeriksanya.
g. Pengawas akan memberikan perhatian khusus pada permukaan yang
pecah pecah, permukaan yang porous, masuknyanya kerak kerak las
pada permukaan, potongan bawah, lewatan /overlap, kantong udara
dan ukuran lasnya. Pengelasan yang rusak harus diperbaiki sesuai
dengan persyarata AWS D. 1.1.
h. Hasil pengujian di laboratorium diserahkan pada Pengawas
secepatnya. Seluruh biaya yang berhubungan dengan bahan /las dan
sebagainya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
05.2.2. Pekerjaan Penutup Atap
1. Lingkup Pekerjaan
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat Bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar dengan hasil
yang baik dan sempurna.
Pekerjaan ini meliputi pengadaan, penyetelan dan pemasangan rangka dan
penutup Atap Bitumen atau sesuai yang disebutkan/ dinyatakan dalam gambar.
2. Persyaratan Bahan
a. Bahan Penutup atap Galvalume 0,4mm yang akan digunakan ex. Bukit,
Kencana, dan telah disetujui Pengawas lapangan dalam arti ketebalan, mutu
jenis dan produk dari bahan tersebut. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga
kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam
pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu
baik dan sempurna.
b. Pemasangan penutup atap baru dapat dimulai setelah reng-reng baja ringan
terpasang dengan jarak sesuai gambar ( lebar teknis penutup atap ) dan telah
disetujui oleh Pengawas lapangan.
c. Penutup atap yang digunakan harus memenuhi persyaratan SNI-19.
d. Kontraktor harus mengajukan contoh penutup atap sebelum mengadakan
pembelian. Contoh tersebut harus mendapat persetujuan Pengawas lapangan,
disarankan untuk membawa contoh lebih dari satu kualitas.
e. Untuk Kerpus digunakan dari bahan sejenis dan sekualitass.
3. Pelaksanaan
a. Untuk pemasangan penutup atap harus mendapat persetujuan terlebih dahulu
dari Pengawas lapangan.
b. Sebelum dipasang seluruh penutup atap harus diseleksi/ pemilihan baik
warna, bentuk dan kualitas harus dapat dipertanggung jawabkan baru
kemudian dimintakan persetujuan kepada Pengawas lapangan/ Direksi
lapangan.
c. Cara penumpukan dan pemasangan penutup atap harus sebelah menyebelah
Kerpus supaya tidak ada pembebanan eksentris, kecuali pada bentuk atap
emperan dan pemasangan harus dimulai dari bawah. Pemasangan atap dari
satu arah tidak diperkenankan, pertemuan-pertemuan pemasangan terletak di
tengah-tengah bidang atas pertemuan Kerpus atas.
d. Pemasangan penutup samping digunakan Kerpus samping harus dilakukan
dengan hati-hati agar tidak mengakibatkan kerusakan pada bagian lain dari
bangunan.
e. Pemasangan atap harus dilakukan dengan penuh ketelitian dan kerapian. Tepi-
tepi penutup atap dan alur-alurnya harus merupakan garis-garis lurus, baik
dari atas kebawah maupun dari sisi yang lainnya. Hal ini dapat tercapai bila
dalam pemasangan penutup atap juga ditimbang dengan tarikan benang.
f. Pemasangan penutup atap harus lurus, rapi sehingga hasilnya baik, pola
pemasangan seperti petunjuk pabrik. Persyaratan pemasangan penutup atap
harus sesuai ketentuan tersebut dalam manual pabrik serta pemasangan reng
yang terakhir harus berdiri.
g. Pemasangan penutup atap harus dibuat serapi mungkin, penyambungan
penutup atap dengan Kerpus tidak boleh ada yang cacat sehingga
menyebabkan kebocoran.
h. Jarak antar reng harus menyesuaikan dengan ukuran penutup atap.
i. Seluruh struktur kerangka harus kuat hubungannya ditahan dengan baik oleh
struktur atap (kuda-kuda) dan dinding sesuai ukuran dalam gambar.
Pasal 06. PEKERJAAN ARSITEKTUR
06.1.1. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu serta cara kerja yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan
sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Spesifikasi teknis seluruh pekerjaan ini diatur berdasarkan peraturan dan
ketentuan yang berlaku, baik yang bersifat daerah, nasional, maupun
internasional, serta berdasarkan jenis bahan/material, cara pelaksanaan (metode)
dan sistem yang dibutuhkan.
3. Seluruh pekerjaan akan dikelola oleh Konsultan Pengawas, yaitu dalam hal
Koordinasi dengan Konsultan Pengawas Pekerjaan dan Penyedia Jasa Konstruksi,
mencakup Mutu hasil kerja (Kualitas), waktu pelaksanaan (schedule) dan
pembiayaan.
4. Seluruh pekerjaan yang berkaitan dengan estetika, penentuan warnanya harus
terlebih dahulu dikonsultasikan dengan Konsultan Perencana serta mendapat
persetujuan dari Direksi lapangan.
06.1.2. Peraturan-peraturan yang dipakai
1. Peraturan-peraturan/standar setempat yang biasa dipakai
2. Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 ; NI-2 (PBI-71)
3. Semen Portland harus memenuhi NI-8, SII 0013-81 dan ASTM c1500-78 A
4. Pasir beton yang digunakan harus memenuhi PUBI 82 pasal 11 dan SII 0404-80
5. Kerikil/split harus memenuhi PUBI 82 pasal 12 dan SII 0079–79/0087-75/0075-
75
6. Pengendalian pekerjaan keramik harus sesuai dengan peraturan ASTM, NI-129,
PUBI 1982 pasal 31 dan SII –0023 –81
7. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia 1961;NI-5
8. Peraturan Semen Portland Indonesia 1972;NI-8
9. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat.
10. Ketentuan-ketentuan Umum untuk Pelaksanaan Penyedia Jasa Konstruksi
Pekerjaan Umum (A.V.) No. 9 tanggal 28 Mei 1941 dan Tambahan Lembaran
Negara No. 14571.
11. Petunjuk-petunjuk dan Peringatan-peringatan lisan maupun tertulis yang
diberikan Konsultan Pengawas.
12. Standard Normalisasi Jerman (D.I.N.)
13. American Society for Testing and Material (A.S.T.M.)
14. American Concrete Institute (A.C.I.)
15. Air harus memenuhi persyaratan dalam PUBI 82 pasal 9, AVGNOR P18–303 dan
NZS-3121/1974
16. Pengendalian seluruh pekerjaan beton ini harus sesuai dengan persyaratan : PBI
1971 (NI-2) PUBI 1982 dan (NI-8)
17. Standart dari bahan waterproofing mengikuti prosedur yang ditentukan oleh
pabrik dan standar lainnya seperti : NI.3, ASTM 828, ASTME, TAPP I 803 dan 407
18. Mutu dan kualitas kayu yang dipakai sesuai dengan persyaratan dalam NI –5
(PKKI tahun 1961), PUBI 82 pasal 37 dan memenuhi persyaratan SII 0458-81
19. Pengendalian seluruh pekerjaan cat, harus memenuhi ketentuan-ketentuan dari
pabrik yang bersangkutan dan memenuhi persyaratan PUBI 1982 pasal 54 dan
NI-4
20. Bahan cat yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam
PUBI 1982 pasal 53, BS (BRITISH STANDARD) No. 3900:1970/1971, AS. K-41 dan
NI.4, serta mengikuti ketentuan-ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.
06.1.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Semua jenis pekerjaan harus dibuatkan shop drawing dan diajukan kepada
Konsultan Pengawas untuk diperiksa yang selanjutnya dimintakan persetujuan
kepada Konsultan Perencana.
2. Semua bahan material, terutama finishing utama sebelum dikerjakan, Penyedia
Jasa Konstruksi harus mengajukan contoh produk yang setara kepada Konsultan
Pengawas untuk diserahkan kepada Konsultan Perencana, selanjutnya Konsultan
Perencana mengajukan bahan material tersebut kepada Direksi lapangan untuk
mendapatkan persetujuannya.
3. Hal-hal yang berkaitan erat dengan estetika seperti : warna cat, keramik, batu
tempel, politur dan sebagainya harus mendapat persetujuan dari Perencana
(Arsitek) terlebih dahulu sebelum dilaksanakan.
Material yang tidak disetujui harus diganti dengan material lain yang mutunya
sesuai dengan persyaratan tanpa biaya tambahan.
4. Penyedia Jasa Konstruksi harus menyerahkan 2 (dua) copy ketentuan dan
pesyaratan teknis operatif dari pabrik material yang bersangkutan termasuk
mengajukan cara perawatan / maintenance seluruh bahan/ material bangunan
sebagai informasi bagi Konsultan Pengawas dan untuk dapat dipergunakan kelak
oleh Pemilik Bangunan.
5. Material lain yang tidak terdapat pada daftar di atas, tetapi dibutuhkan agar dapat
melakukan penyelesaian/penggantian dalam suatu pekerjaan, harus baru,
kualitas terbaik dari jenisnya dan harus disetujui Konsultan Pengawas.
6. Semua material yang dikirim ke site/lapangan harus dalam keadaan tertutup atau
dalam kantong/kaleng yang masih disegel dan berlabel pabriknya, bertuliskan
type dan tingkatannya, dan dalam keadaan utuh.
7. Bahan harus disimpan di tempat yang kering, berventilasi baik, dan terlindung.
8. Tempat penyimpanan bahan harus cukup menampung kebutuhan bahan, dan
sesuai dengan jenisnya seperti yang disyaratkan dari pabrik.
9. Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa Konstruksi diharuskan memeriksa
site/ lapangan yang telah disiapkan untuk memenuhi persyaratan dimulainya
pekerjaan.
10. Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar, spesifikasi dan lainnya
Penyedia Jasa Konstruksi harus segera melaporkan kepada Konsultan Pengawas.
Penyedia Jasa Konstruksi tidak diperkenankan melakukan pekerjaan di tempat
tersebut sebelum kelainan/perbedaan diselesaikan.
11. Setiap produk yang diajukan oleh Main/Sub Penyedia Jasa Konstruksi harus
dilengkapi dengan cara perawatan/maintenance dari produk tersebut yang :
a. Sesuai dengan persyaratan teknis dari pabrik yang bersangkutan.
b. Sesuai dengan persyaratan/peraturan setempat.
c. Disetujui oleh Konsultan Pengawas.
06.2. Pekerjaan Allumunium
Pekerjaan Kusen, Jendela, Pintu Alumunium, Profil Ram Pintu & Jendela
menggunakan ex. Alexindo, YKK warna Putih / sesuai dengan Gambar kerja.
a. Bahan kusen, pintu, jendela diantaranya :
- Kusen aluminium, produk lokal sekualitas SNI.
a) Kusen menggunakan aluminium 4”& 3”
b) Bentuk dan ukuran sesuai gambar rencana.
- Daun pintu, jendela aluminium sekualitas, produk lokal sekualitas SNI.
a) Kaca bening
b) Bentuk dan ukuran sesuai gambar rencana.
b. Pembentukan rangka aluminium dikerjakan dengan teliti secara fabrikasi (work
shop), sehingga menghasilkan rakitan rangka kusen pintu, jendela dan bouven
sesuai bentuk dan ukurannya.
c. Proses fabrikasi harus sudah berjalan dan siap terlebih dahulu sebelum
pelaksanaan pemasangan dilapangan dimulai.
d. Pemasangan rangka aluminium harus pada bidang perletakan yang rata, siku dan
tegak lurus.
e. Apabila terdapat celah antara rangka dan bidang perletakannya, harus diisi
dengan beton ringan / grout hingga menutupi rapat dan rapi.
f. Perkuatan rangka kusen pintu, jendela dan bouven pada bidang perletakannya
menggunakan besi plat, sekrup, rivet atau stap yang sesuai, sehingga dapat
terpasang kokoh, stabil, tidak terlihat dari luar dan tidak merusak bahan.
g. Pemasangan rangka pintu dan jendela diperkuat menggunakan engsel dari bahan
sejenis dan diletakkan menurut bukaan sesuai gambar rencana. Untuk perkuatan
pemasangan engsel, didalam kusen aluminium dipasang kayu balok (kayu usuk).
h. Celah diantara pemasangan kaca dan rangka aluminium harus ditutup dengan
sealant atau rubber yang sesuai dengan profilnya.
i. Treatment permukaan bahan aluminium yang bersentuhan dengan bahan alkaline,
beton, plesteran dan bahan lainnya, harus diberi finishing lapisan dari bahan
lacquer yang jernih.
j. Bahan aluminium yang bertemu dengan bahan besi, tembaga atau lainnya, harus
diberi lapisan chromium untuk menghindari timbulnya korosi. Pemasangan
rangka aluminium harus rata, tegak lurus, dan semua peralatan operasional
pendukungnya dapat berfungsi dengan baik dan sempurna.
06.3. Pekerjaan Alluminium Composite Panel
1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan ACP (Alluminium Composite Panel) meliputi :
- Pekerjaan rangka ACP menggunakan besi Hollow
- Pekerjaan panel ACP sesuai gambar
- Pekerjaan Finishing Nat ACP
2. Persyaratan Bahan.
- Bahan ACP jenis PVDF Alloy 3003 tebal 5 mm menggunakan ex. Seven,
Alucobond
- Material ACP tipe Eksterior
- Segala contoh yang telah disetujui oleh Pemberi Tugas harus diserahkan
kepada Konsultan Pengaawas. Semua bahan yang terpasang sesuai dengan
contoh yang telah disetujui
3. Persyaratan Pelaksanaan.
Koordinasi Kerja.
Pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti gambar, uraian dan persyaratan
pekerjaan, spesifikasi serta patunjuk Konsultan Pengaawas. Diperlukan
koordinasi kerjadengan disiplin lain terutama yang bersangkutan dengan
pekerjaan pemasangan,baik jadwal pekerjaan maupun posisi meletakkan
peralatan ditempat.
Pemasangan Bahan.
Semua peralatan sebelum dan sesudah dipasang harus disetujui Konsultan
Pengaawas dan dijaga dari kerusakan atau hilang sebelum masa penyerahan tiba.
Padasaat pemasangan peralatan, perhatikan semua ukuran, peil, pola dan syarat
lainuntuk pemasangan pada rangka ACP. Peralatan harus dipasang dengan rapi
sesuaidengan pola ACP yang tertera pada gambar. Pemasangan ACP dan Nat
harusdilakukan dengan hati-hati dan cermat agar tidak terdapat bekas carat atau
noda.
Pemasangan Rangka Hollow.
Pemasangan rangka harus dibuat secara presisi untuk mendapatkan garis
tengahbesi hollow sebagai dudukan ACP supaya tidak miring, panel ACP dapat
terpasang dengan rapi jika rangka yang terpasang cukup baik dan dapat menyatu
(tidak miring) pada sisinya.
Pemeriksaan atau Pengujian
Sebelum pekerjaan Nat ACP diadakan pemeriksaan/pengujian oleh Konsultan
Pengawas untuk memeriksa sekrup jangan sampai ada yang terpasang miring.
06.4. Pekerjaan Kaca Pintu & Jendela
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu lainnya untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat tercapai
hasil pekerjaan yang baik dan sempurna
b. Pekerjaan dan pembuatan pintu jendela kaca dipasang diseluruh detail yang
dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar.
2. Persyaratan Bahan
a. Kaca.
Tebal:
Kaca polos 5 mm, Kaca Tempered 12 mm, Kaca Stopsol Tempered 8 mm,
Kaca Ryben 5mm. Menggunakan ex. Asahimas, Himalaya.
Jenis:
Kaca polos, rayben, Stopsol dan tempered untuk pintu utama. Menggunakan
ex. Asahimas, Himalaya.
b. Semua kaca harus bebas dari noda dan cacat, bebas sulfida maupun bercak-
bercak, tidak bergelombang dan harus memenuhi standar bahan yang berlaku
di Indonesia.
c. Ukuran rangka jendela sesuai yang ditunjukkan dalam detail gambar.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar kerja,
persyaratan persyaratan atau sesuai petunjuk direksi. Pekerjaan ini harus
dilaksanakan dengan keahlian dan ketelitian.
b. Syarat dan Mutu.
- Dimensi.
- Toleransi ketebalan kaca lembaran tidak boleh melebihi dari 0.3 mm.
- Toleransi lebar dan panjang tidak boleh melebihi 2 mm.
- Kesikuan.
c. Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut siku serta
tepi potongan yang rata dan lurus. Toleransi kesikuan maksimum yang
diperkenankan adalah 1.5 mm/m, kecuali disyaratkan lain oleh direksi.
d. Ukuran, tebal warna dan jenis bahan yang dipasang sesuai dengan gambar
kerja, buku spesifikasi ini atau sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas.
e. Pemotongan harus rapi dan lurus, menggunakan alat pemotong kaca khusus,
sesuai standar pabrik. Sisi-sisi kaca yang tampak maupun tidak akibat
pemotongan harus digurinda dan dihaluskan sampai berbentuk tembereng.
f. Sebelum pemasangan kaca, semua rangka pemegang sudah terpasang sesuai
dengan gambar kerja dan persyaratan pekerjaan untuk bahan rangka
pemegang tersebut.
g. Tepi kaca pada sambungan atau antara kaca dengan rangka pemegang harus
diberi sealant atau dempul khusus untuk menutupi celah dengan rangka
seperti yang disyaratkan dalam gambar kerja.
h. Tidak diperkenankan sealant mengenai kaca terpasang lebih dari 0.5 cm batas
garis sambungan dengan kaca.
i. Kualitas Pekerjaan
Tidak boleh terjadi retak tepi pada semua kaca akibat pemasangan lis
maupun skrup.
Kaca harus telah terkunci dengan baik, sempurna dan tidak bergeser dari
rangka pemegang dan list yang ada.
Semua kaca pada saat terpasang tidak boleh bergelombang, retak dan
tergores.
Apabila masih terlihat adanya gelombang, maka kaca tersebut harus
dibongkar dan diperbaiki/diganti. Biaya untuk hal ini menjadi tanggung
jawab Penyedia Jasa Konstruksi dan tidak dapat diajukan sebagai pekerjaan
tambah.
Penyedia Jasa Konstruksi wajib memelihara dan melindungi hasil pekerjaan
dari kerusakan dan benturan, untuk itu pekerjaan kaca harus diberi tanda
agar mudah terlihat/diketahui. Semua kerusakan yang timbul menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi untuk memperbaiki sampai
pekerjaan selesai.
06.5. Pekerjaan Alat Penggantung & Kunci
1. Lingkup Pekerjaan
a. Yang termasuk dalam pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-
bahan, perlengkapan dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Meliputi pengadaan, pemasangan, pengamanan dan perawatan dari seluruh
alat-alat yang dipasang pada daun pintu dan pada daun jendela serta seluruh
detail yang disebutkan/ditentukan dalam gambar.
2. Persyaratan Bahan
Semua hardware dalam pekerjaan ini, yang bermutu baik, seragam dalam
pemilihan warnanya serta dari bahan-bahan yang telah disetujui Direksi /
Konsultan PENGAWAS. Menggunakan ex. CISA, Dekson, Dorma, Yale, Solid.
Mekanisme kerja dari semua peralatan harus sesuai dengan ketentuan gambar.
Handle pintu, pengunci sekualitas baik
Setiap kunci lengkap dengan 2 (dua) buah anak kunci
Setelah kunci terpasang, noda-noda bekas cat atau bahan finish lainnya yang
menempel pada kunci harus dibersihkan dan dihilangkan sama sekali
Perlengkapan / asesoris pintu dan jendela yang digunakan :
Perlengkapan pintu 2 daun :
- Engsel pintu (1 daun pintu 3 engsel)
- Rumah kunci lengkap dengan silinder dan anak kunci
- Handle tipe besar
- Flush bolt
Perlengkapan daun pintu 1 pintu :
- Engsel (1 daun pintu 3 engsel)
- Rumah kunci lengkap dengan silinder dan anak kunci
- Handle pintu kecil
Jendeladan bouven light :
- Engsel putar jendela (1 daun 2 engsel)
- Handle / Rambuncis
- Hak / kait angin / Casement
- Grendel
Untuk ruang-ruang tertentu yang diakses oleh Difable, engsel harus
menggunakan tipe kupu (pintu bukaan 2 arah).
Setiap kunci lengkap dengan 2 (dua) buah anak kunci.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Semua peralatan yang akan digunakan dalam pekerjaan ini, sebelum dipasang
terlebih dahulu diserahkan contoh-contohnya kepada Direksi Pengawas untuk
mendapatkan persetujuan.
b. Engsel atas dipasang tidak lebih dari 28 cm (as) dari sisi atas pintu ke bawah.
Engsel bawah dipasang tidak lebih dari 32 cm (as) dari permukaan lantai ke
atas. Engsel tengah di pasang di tengah-tengah antara kedua engsel tersebut.
c. Penarik pintu (handle) dipasang maksimal 110 cm (as) dari permukaan lantai
setempat.
d. Engsel terbuat dari bahan yang tahan karat dan cukup kuat (Stainlees steel).
06.7. Pekerjaan Pengecatan
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pengecatan seluruh bidang dinding dan plafond.
b. Pengecatan kayu/Listplang
c. Pengecatan besi
2. Bahan
a. Penggunaan cat, baik untuk cat dasar dan atau pengecatan akhir
- Untuk pengecatan dinding dalam dan plafond interior menggunakan Cat
sesuai petunjuk Konsultan Pengawas. Cat Dinding Luar Type "
Weathershield "Ex. Jotun, Dulux,; Cat Dinding Dalam Ex. Jotun, Dulux,
Mowilex; Cat Plafond ex. Ex. Propan, Mowilex.
b. Cat/ Seler yang dibutuhkan atau didatangkan harus dalam keadaan utuh
dalam kemasan kaleng, tertera nama perusahaannya dan masih terdapat
segel utuh.
c. Semua cat yang digunakan harus mendapatkan persetujuan dari Konsultan
Pengawas.
d. Pada penutup Plamur dan dempul untuk pekerjaan cat tembok dan kayu
digunakan merk yang sama dengan merk cat yang digunakan.
e. Cat meni digunakan pada semua kayu yang akan dicat, juga pada Baja space
frame. Jenis meni disesuaikan dengan cat yang akan digunakan.
f. Cat kayu digunakan pada semua listplank kayu atau sesuai petunjuk
Konsultan Pengawas.
g. Bahan pengencer cat kayu menggunakan sekualitas minyak afduner/Tiner
dan harus minta petunjuk Konsultan Pengawas.
3. Macam Pekerjaan
a. Mengecat dengan cat tembok semua bidang dinding eksterior dan interior
seperti dinyatakan dalam gambar.
b. Semua dinding-dinding, plafond dicat tembok produksi dan kualitas sesuai
petunjuk Konsultan Pengawas/ Direksi lapangan.
c. Mengecat dengan cat kayu untuk semua bidang permukaan kayu yang nyata-
nyata harus dicat seperti dinyatakan pada gambar.
d. Mengecat bidang permukaan kayu, seperti listplank kayu dan sebagainya,
seperti tertera dalam gambar.
e. Mengecat bidang permukaan besi, space frame, railling tangga dan
sebagainya, seperti tertera dalam gambar.
f. Memeni kayu untuk semua bidang yang akan dicat kayu, termasuk semua
bidang sambungan dan potongan kayu, dan dengan meni besi untuk semua
bidang yang akan dicat besi, termasuk beugel, angkur, baut dan sebagainya.
Memeni semua permukaan bidang kayu dan besi yang tertanam dan
berhubungan langsung dengan tembok.
g. Sebelum dilakukan pengecatan dinding seluruh plesteran harus baik dan
Penyedia Jasa Konstruksi supaya melaporkan kepada Konsultan Pengawas
untuk pemeriksaan dan persetujuannya.
4. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Cat tembok
Bidang yang akan dicat sebelumnya harus dibersihkan dengan cara
menggosok menggunakan kain yang dibasahi air. Setelah kering didempul
pada tempat yang berlubang sehingga permukaan rata dan licin untuk
kemudian dicat minimal 2 (dua) kali dengan roller minimal 20 cm sampai
baik atau sesuai dengan ketentuan.
b. Cat besi
Semua pekerjaan yang telah dicat meni besi baru boleh dicat besi setelah
terlebih dahulu dibersihkan dari kotoran yang menempel. Pengecatan
minimal 2 (dua) kali, tidak diperkenankan melakukan pengecatan ketika
keadaan mendung dan hujan.
c. Meni besi
Segera setelah pekerjaan Baja Ringan dibersihkan sampai kulit giling dan
permukaan korosi terbuang dan terlihat warna metalik, pengecatan meni
dapat dimulai dengan ketebalan cat meni sampai ±25 milimicron.
d. Politur
Bidang yang akan dipolitur harus digosok dengan amplas sampai halus
hingga pori-pori dapat tertutup. Pekerjaan politur harus dilakukan berulang-
ulang hingga mendapatkan hasil yang rata dan bagus. Proses politur
melewati tahapan pengamplasan, pengecatan warna dasar, pelapisan, dan
finishing pada bidang-bidang yang akan dipolitur.
e. Melamine
Bidang yang akan dimelamin harus digosok dengan amplas sampai halus
hingga pori-pori dapat tertutup. Pekerjaan Melamine harus dilakukan
berulang-ulang hingga mendapatkan hasil yang rata dan bagus. Proses
melamine melewati tahapan pengamplasan, pengecatan warna dasar,
pelapisan (shanding), dan finishing pada bidang-bidang yang akan
dimelamine.
Pelaksanaan pekerjaan cat harus sesuai dengan persyaratan yang tercantum
dalam PBBI 1961.
Pasal 07. PEKERJAAN PASANGAN
07.1. Pekerjan Pasangan Batu Belah
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan
dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga
dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan pasangan Batu Belah Putih ini meliputi pekerjaan pondasi batu
belah Putih dan seluruh detail yang disebutkan/ ditunjukkan dalam gambar
dan sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
c. Pekerjaan ini berkaitan dengan Pekerjaan Batu bata.
2. Persyaratan Bahan
a. Batu belah Putih ex. local harus berkualitas baik, batu belah untuk pondasi
harus bersih dari segala kotoran, keras dan memenuhi persyaratan PUBB 1970
(NI-3). Menggunakan batu belah putih.
b. Semen Portland harus memenuhi syarat-syarat dalam NI-8 dan PUBI 1982
pasal 1 serta SII 0013-81. Merk seperti pada pekerjaan beton.
c. Pasir pasang ex. muntilan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
dalam NI-3 pasal 14 ayat 2.
d. Air untuk adukan pasangan, harus air yang bersih, tidak mengandung lumpur,
minyak, asam-basa serta memenuhi PUBI-1982 pasal 9.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Diatas urugan pasir untuk pondasi lajur/ pondasi bukan struktur dipasang
aanstamping batu belah setebal 20 cm atau sesuai dengan gambar.
b. Pondasi batu belah menggunakan batu belah putih dengan adukan campuran 1
Pc : 5 Psr, adukan harus membungkus batu kali sedemikian rupa sehingga tidak
ada bagian yang keropos.
c. Sebelum pondasi struktur dan pondasi bukan struktur dipasang lebih dahulu
dibuat profil-profil pondasi dari kayu Kalimantan setinggi patok galian yang
bentuk dan ukurannya sesuai gambar potongan pondasi.
d. Bahan untuk pondasi bukan struktur digunakan batu yang baik tidak keropos
dan memenuhi syarat-syarat untuk itu sesuai dengan persetujuan Direksi. Pada
pertemuan antara pondasi, kolom dan sloof, harus disediakan stek-stek
tulangan yang tertanam baik pada pondasi sedalam 20 cm, dengan diameter
dan jumlah besi sesuai dengan tulangan beton tersebut.
e. Pekerjaan konstruksinya harus memperhatikan syarat-syarat yang berlaku.
07.3. Pekerjaan Plesteran
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya peralatan
dan alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga
dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Lingkup pekerjaan ini meliputi seluruh plesteran dinding batu bata pada ke dua
sisi bidangnya (dalam dan luar), plesteran dinding beton, pengisi dan perekat
pada pemasangan bahan finishing, serta seluruh detail yang ditunjukkan dalam
gambar.
2. Persyaratan Bahan
Campuran pasir (aggregate) untuk plester harus dipilih yang benar-benar bersih
dan bebas dari segala macam kotoran.
3. Pada setiap pertemuan 2 (dua) bahan yang berbeda, seperti : pertemuan kolom
dinding batu bata, plat beton dinding batu bata, kolom Baja yang difinish plater
dan sebagainya untuk menghindarkan retak rambut, diberikan nat dengan lebar
nat 5 mm dan dalamnya 5 mm.
4. Pada area tempat pertemuan bahan yang berbeda (misalnya : kolom beton-batu
bata atau dinding beton-batu bata) dipasang kawat ayam dengan overlap yang
cukup untuk mencegah keretakan.
5. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Plesteran dinding bata ringan mengguanakan Semen
b. Pasir pasang yang digunakan harus bersih, bebas dari lumpur serta material
tidak terpakai lainnya, diayak terlebih dahulu dengan mata ayakan Ø 3 mm
seperti yang dipersyaratkan.
c. Material lain yang tidak terdapat dalam persyaratan diatas tetapi dibutuhkan
untuk penyelesaian/ penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus bermutu
baik dari jenisnya dan disetujui Konsultan Pengawas.
d. Semen Portland yang dikirim ke site/ lapangan harus dalam keadaan tertutup
atau dalam kantong yang masih disegel dan berlabel pabriknya, bertuliskan
type, dalam keadaan utuh dan tidak ada cacat.
e. Bahan harus disimpan di tempat yang kering, berventilasi baik, terlindung,
bersih. Tempat penyimpanan bahan harus cukup menampung kebutuhan
bahan, dilindungi sesuai dengan jenisnya seperti yang disyaratkan dari pabrik.
f. Semua bahan sebelum dikerjakan harus ditunjukkan kepada Konsultan
Pengawas untuk mendapatkan persetujuan, lengkap dengan ketentuan/
persyaratan dari pabrik yang bersangkutan. Material yang tidak disetujui harus
diganti dengan material lain yang mutunya sesuai dengan persyaratan tanpa
biaya tambahan.
g. Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa Konstruksi diharuskan memeriksa
site/ lapangan yang telah disiapkan apakah sudah memenuhi persyaratan
untuk dimulainya pekerjaan.
h. Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar, spesifikasi dan lainnya,
Penyedia Jasa Konstruksi harus segera melaporkan kepada Konsultan
Pengawas. Penyedia Jasa Konstruksi tidak diperkenankan melakukan
pekerjaan di tempat tersebut sebelum kelainan/ perbedaan diselesaikan.
i. Tebal plesteran antara 10 - 15 mm dengan hasil ketebalan dinding finish 150
mm atau sesuai yang ditunjukkan dalam detail gambar. Ketebalan plesteran
yang melebihi 20 mm harus diberi kawat ayam untuk membantu dan
memperkuat daya lekat plesteran.
j. Pertemuan plesteran dengan jenis pekerjaan lain, seperti kosen dan pekerjaan
lainnya, harus dibuat naat (tali air) dengan lebar minimal 5 mm, kecuali bila
ditentukan lain.
k. Plesteran halus (acian) digunakan campuran Pc dan air sampai mendapatkan
campuran yang homogen. Acian dikerjakan sesudah plesteran berumur 8 hari
(kering betul), sehingga siap untuk dicat atau difinish wall paper.
l. Kelembaban plesteran harus dijaga, sehingga pengeringan berlangsung wajar
tidak terlalu tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali
terlihat kering dan melindungi dari terik panas matahari langsung dengan
bahan penutup yang bisa mencegah penguapan air secara cepat.
m. Penyedia Jasa Konstruksi wajib memperbaiki/ mengulang/ mengganti bila ada
kerusakan yang terjadi selama masa pelaksanaan (dan masa pemeliharaan),
atas biaya Penyedia Jasa Konstruksi.
n. Khusus untuk permukaan beton yang akan diplester, maka :
1). Seluruh permukaan beton yang akan diplester harus dibuat kasar.
2). Sebelum plesteran dilakukan, seluruh permukaan beton yang akan diplester,
dibersihkan dari segala kotoran, debu dan minyak serta disiram/ dibasahi
dengan air semen.
3). Plesteran beton dilakukan dengan adukan kedap air
4). Pasir yang digunakan harus diayak terlebih dahulu dengan mata ayakan
seperti yang disyaratkan.
07.5. Pekerjaan Penutup Lantai & Dinding
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan dan semua pekerja
yang berhubungan dengan pekerjaan penyelesaian lantai dan penutup dinding
sesuai dengan gambar kerja dan Dokumen Pengadaan.
b. Penyedia Jasa Konstruksi harus memberikan contoh-contoh bahan lantai dan
penutup dinding yang akan dipasang, khususnya untuk diseleksi kualitas,
warna, tekstur bahan untuk mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
c. Pekerjaan ini dilakukan ke seluruh ruangan, serta seluruh detail yang
disebutkan dalam gambar sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
2. Bahan.
a. Lantai menggunakan granit tile ukuran 60 x 60 cm ex. Valentino Gress, Sandi
Mas, polished, unpolished, kualitas baik, tidak retak, rata, dan mempunyai daya
lekat aduk standart, digunakan untuk seluruh ruangan, warna dan motif
ditentukan kemudian.
b. Granit tile &Keramik yang akan dipasang telah diseleksi dengan baik,
bentuk,warna dan ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang
gompal, retak, maupun cacat.
c. Sebelum dilaksanakan pemasangan bahan, Penyedia Jasa Konstruksi harus
mengajukan contoh terlebih dahulu untuk mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas. Bahan tersebut harus disimpan di tempat yang terlindung dan
tertutup.
d. Semua keramik menggunakan produksi lokal yang telah memiliki SII dan
memenuhi syarat PUBI 1972.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pemasangan keramik lantai dan dinding sebaiknya dilakukan pada tahap akhir,
untuk menghindari kerusakan akibat pekerjaan yang belum selesai.
b. Permukaan lantai/ dinding yang akan dipasang keramik harus bersih, cukup
kering dan rata air.
c. Tentukan tulangan dengan mempertimbangkan tata letak ruangan/ tangga/
dinding yang ada. Pemasangan lantai dan dinding dimulai dari tulangan ini.
d. Terlebih dahulu dipasang menggunakan pasir urug minimal setebal 10 cm,
selanjutnya dibuat lantai kerja minimal setebal 7 cm dengan campuran 1 Pc : 3
Psr : 5 Krl.
e. Sebelum dipasang keramik lantai/ dinding terlebih dahulu direndam air.
f. Setiap jalur pemasangan sebaiknya ditarik benang dan rata air.
g. Adukan semen untuk pemasangan keramik harus penuh, baik di permukaan
dasar maupun di badan belakang keramik lantai atau dinding yang terpasang.
Perbandingan adukan dan ketebalan rata-rata yang dianjurkan :
Untuk lantai 1Pc : 6 Psr dengan ketebalan rata-rata : 1,5 – 4 cm
Untuk dinding 1Pc : 4 Psr dengan ketebalan rata-rata : 1,5 cm
h. Lebar nat yang dianjurkan untuk lantai = 4-5 mm dan dinding 2-3 mm,dengan
campuran pengisi nat (Grout) semen atau bahan khusus yang ada di pasaran.
Bagi area yang luas dianjurkan untuk diberi expansion joint.
i. Pemotongan keramik harus menggunakan mesin pemotong, bekas potongan
harus digerinda dan diamplas sampai halus dan rata. Perlu dihindari
pemotongan keramik< 0.5 x lebar/ panjang ukuran standart.
j. Pemasangan lantai keramik dilakukan sesuai pola yang ditentukan dalam
gambar.
k. Garis-garis pada pemasangan lantai harus berkesinambungan satu dengan
yang lainnya, kecuali pada pertemuan khusus.
l. Pekerjaan lantai yang tidak lurus/ waterpass, siarnya tidak lurus, berombak,
turun naik dan retak harus dibongkar .
m. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda
pada permukaan keramik hingga betul-betul bersih.
n. Keramik yang sudah terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/ beban
selama 3 x 24 jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat akibat pekerjaan lain.
o. Karena sifat alamiah dari produk keramik, yang disebabkan proses
pembakaran pada temperatur tinggi, dapat terjadi perbedaan warna dan
ukuran,untuk ini periksa dan pastikan keramik lantai atau dinding yang akan
dipasang mempunyai seri golongan ukuran yang sama
Pasal 08. PEKERJAAN PLUMBING & ELECTRIKAL
08.1. Pekerjaan Sanitair
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu lainnya yang di perlukan dalam pelaksanaan, hingga dapat
tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan sanitair ini dipasang pada tempat dan ruangan yang
dinyatakan/ditunjuk pada gambar dan sesuai dengan petunjuk Konsultan
Pengawas
2. Persyaratan Bahan
a. Perlengkapan sanitair untuk toilet karyawan, area public, fasos menggunakan
produk Lokal ber-SNI atau dan disetujui oleh Konsultan Pengawas dan
Konsultan Perancang dengan alternatif pilihan sebagai berikut :
Closet Duduk ex. TOTO, American Standard
Wastafel ex. TOTO, American Standard
Floor Drain ex. San Ei, Onda, Wasser
Kran Air ex. Kitz, Onda, Jopex
Kran Air Wastafel ex. Kitz, Onda, Jopex
Jet Washer ex. Kitz, Onda, Jopex
Kran Air untuk Sink ex. Kitz, Onda, Jopex
Rooftank ex. Pinuin
b. Semua material harus memenuhi ukuran, standar dan didapatkan di pasaran,
kecuali bila ditentukan lain.
c. Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya,
sesuai dengan yang telah di sediakan oleh pabrik.
d. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disyaratkan dalam uraian
dan syarat-syarat dalam buku ini.
3. Syarat –syarat Pelaksanaan
a. Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada Konsultan
Pengawas beserta persyaratan / ketentuan pabrik untuk mendapatkan
persetujuan. Bahan yang tidak di setujui harus di ganti tanpa biaya tambahan.
b. Jika dipandang perlu di adakan penukaran / penggantian bahan pengganti
harus di setujui Konsultan Pengawas berdasarkan contoh yang diajukan
Penyedia Jasa Konstruksi.
c. Sebelum pemasangan dimulai, Penyedia Jasa Konstruksi harus meneliti
gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan, termasuk mempelajari
bentuk, pola, penempatan, cara pemasangan dan detail-detail sesuai gambar.
d. Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar Arsitektur dengan
spesifikasi dan sebagainya, maka Penyedia Jasa Konstruksi harus segera
melaporkannya kepada Konsultan Pengawas.
e. Penyedia Jasa Konstruksi tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat
bila ada kelainan/ perbedaan di tempat itu sebelum kelainan tersebut
diselesaikan
f. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian untuk kesempurnaan
hasil pekerjaan.
g. Penyedia Jasa Konstruksi wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada
kerusakan yang terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya
Penyedia Jasa Konstruksi, selama kerusakan bukan di sebabkan oleh tindakan
Pemberi Tugas.
h. Pelaksanaan pemasangan harus menghasilkan pekerjaan yang sempurna, rapi
dan lancar dipergunakannya .
i. Penyedia Jasa Konstruksi wajib mengadakan pembuatan mock-up untuk
mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas dan/atau Konsultan
Perencana, sebelum perkerjaan di mulai. Biaya pengadaan mock-up menjadi
tanggungan Penyedia Jasa Konstruksi. Mock-up yang disetujui akan dipakai
sebagai bahan patokan pemeriksaan dan penerimaan hasil perkerjaan ini.
4. Syarat Pemeliharaan
Perbaikan
Penyedia Jasa Konstruksi wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat,
sampai dengan perbaikan pekerjaan tersebut diterima oleh Konsultan
Pengawas. Perbaikan dilaksanakan sedemikian rupa hingga tak mengganggu
pekerjaan finishing lainnya. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan
menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi.
Pengamanan
1. Selama 3 x 24 jam sesudah pekerjaan sanitair selesai terpasang, harus
dibiarkan mengering dan selama itu tidak boleh dipergunakan.
2. Sesudah pekerjaan sanitair terpasang harus dijaga terhadap kemungkinan
terkena cairan-cairan dan benda-benda lain yang mungkin bisa
menimbulkan cacat, noda-noda dan sebagainya.
3. Apabila hal ini terjadi Penyedia Jasa Konstruksi harus memperbaiki cacat
tersebut hingga pulih kembali seperti semula atas biaya Penyedia Jasa
Konstruksi.
5. Standart Penerimaan
1. Setiap pekerjaan sanitair yang dipasang harus teliti pada posisinya dan rapat,
tidak bocor dan terjamin hubungan kerapihannya.
2. Setiap pekerjaan sanitair harus dipasang lengkap dengan asesoriesnya dan
dapat berfungsi dengan sempurna, tanpa cacat.
08.2. Pekerjaan Pemipaan ( Plumbing )
1. Umum
Setiap Penyedia Jasa Konstruksi yang menangani pekerjaan ini, haruslah
mempelajari seluruh Dokumen Kontrak dengan teliti, untuk mengetahui
kondisi yang berpengaruh pada pekerjaan.
Penyedia Jasa Konstruksi harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang
dijelaskan baik dalam spesifikasi ataupun yang tertera dalam gambar-gambar,
dimana bahan-bahan dan peralatan yang digunakan harus sesuai dengan
ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini.
Bila ternyata ada perbedaan antara spesifikasi bahan atau peralatan yang
dipasang dengan spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan
kewajiban Penyedia Jasa Konstruksi untuk mengganti bahan atau peralatan
tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya
ketentuan tambahan biaya.
2. Lingkup Pekerjaan
Meliputi penyediaan air bersih beserta instalasinya, pengelolaan air kotor dan
drainasi air hujan termasuk: Pemilihan, pengadaan, pemasangan serta
pengujian material maupun sistem keseluruhan sehingga sistem plambing
dapat berjalan dan beroperasi dengan baik dan benar sesuai gambar rencana
dan persyaratan ini.
Semua perijinan yang diperlukan untuk melaksanakan instalasi plambing.
Pengukuran terhadap ketinggian site terutama untuk kemiringan saluran dan
peil banjir.
Sistem dan unit-unitnya meliputi :
- Jaringan pipa air bersih untuk di luar dan di dalam bangunan.
- Jaringan pipa-pipa air kotor dan bekas di dalam dan di luar bangunan.
- Jaringan pipa-pipa vent untuk sistem pembuangan air kotor dan air bekas.
- Jaringan pipa-pipa dan saluran pembuangan halaman (drainase site) dan
disalurkan menuju drainasi kota.
- Pompa-pompa untuk menjalankan sistem air bersih lengkap dengan panel
kontrolnya.
- Unit pengolahan air bersih.
- Pemipaan air panas.
- Unit pengolahan air kotor/limbah, Sewage Treatment Plant (STP),
(existing)
- Reservoir bawah (ground reservoir) dari beton bertulang lengkap dengan
pipa-pipa pengisi, overflow yang disalurkan secara gravitasi melalui pipa
kesaluran luar/kota, elektroda pengontrol muka air, manhole, pelampung,
tangga dan reservoir bawah harus tertutup, dan dapat dibuka. Pada
pemasukan penawaran ini penyedia jasa wajib melampirkan surat
dukungan dari Distributor/Agen/Toko untuk bahan Material Pipa Air
Bersih, Pipa Air Bekas, Kotor & Hujan, Gate Valve, Check valve, Pompa Air
Bersih dan dilengkapi brosur.
3. Penjelasan Sistem
a. Air Bersih
Untuk memenuhi kebutuhan ini, air disupplai dari sumur existing. Air dari
sumur existing terlebih dahulu di tampung ke dalam bak bawah (Ground
reservoir), selanjutnya air dipompakan dengan pompa transfer ke roof tank
didistribusikan secara gravitasi ke masing-masing fixture unit. Untuk lantai
paling atas dan unit kamar mandi yang memakai shower direncanakan
menggunakan pompa booster packged untuk mendistribusikan ke fixture unit.
b. Air Buangan
Air buangan mencakup air bekas dan air kotor.
Air bekas adalah air buangan tidak tercemar dari bak cuci tangan, kamar mandi,
pengering lantai dan kitchen sink.
Air kotor adalah untuk jenis air buangan dari urinal dan water closet
Pada proyek ini sistem untuk pengelolaan air buangan ini adalah :
Air bekas dan air kotor disalurkan secara gravitasi dengan pipa menuju Bak
Pengumpul kemudian disalurkan ke IPAL existing (Instalasi Pengolahan Air
Limbah) dengan Pompa Sumersible.
c. Air Hujan dan Drainase
Air Hujan yang jatuh di atap bangunan disalurkan melalui pipa-pipa tegak
menuju ke dalam saluran air hujan halaman/drainase site secara gravitasi
menuju sumur resapan dan diverflow ke saluran kota.
d. Ketentuan Bahan dan Peralatan
Material yang dipakai harus baru serta memenuhi persyaratan teknis dan
gambar rencana. Untuk itu pelaksana harus menyediakan contoh-contoh
sebelum pemasangan guna mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas dan
Konsultan Perencana.
4. Material-material yang dipakai meliputi :
a. Pompa–Pompa
Semua pompa harus dilengkapi dengan pondasi pompa, peredam getaran,
serta manometer. Pada pipa tekan harus dilengkapi dengan Gate valve,
Check Valve, Flexible joint, dan perlengkapan lainnya sehingga sistem
pompa dapat berjalan sesuai dengan fungsinya.
Selain itu dilengkapi pula dengan pipa pemeriksa aliran berikut gate valve &
pipa pembuangan dari lubang drain pompa ke saluran pembuangan.
Unit dilengkapi dengan starter panel pompa dan pressure switch untuk
menjalankan pompa secara otomatis.
b. Roof Tank
Reservoir atas Rooftank ex. Pinguin dengan kapasitas sesuai gambar.
Tangki harus mempunyai kelengkapan sebagai berikut :
- Manhole.
- Tangga pengontrol.
- Pipa vent penghubung maupun vent ke udara luar.
- Pipa pengisi lengkap dengan floater valve, pipa peluap dan pipa penguras.
- Pipa penghubung sekat reservoir yang dilengkapi valve raising stamp /
tungkai panjang sebagai pemutar valve.
- Elektrode water level kontrol
- Kelengkapan lainnya sekiranya diperlukan untuk bekerjanya instalasi ini.
c. Pipa–Pipa
Untuk jaringan air bersih digunakan pipa PVC kelas AW (10 kg/cm²) ex. Rucika,
Wavin, Maspiondengan sambungan heat fusion atau sesuai dengan jenis
pipanya.
Sambungan antara pipa yang berlainan jenis dilakukan dengan menggunakan
adaptor atau coupling.
Sebelum pemasangan/penyambungan dilakukan, pipa-pipa harus dalam
keadaan bersih dari kotoran baik pada bagian yang akan disambung ataupun di
dalam pipa itu sendiri.
Semua jenis sambungan, pemasangannya tidak diperbolehkan berada dalam
beton/dinding.
Alat-alat Plambing
Alat-alat peturasan/urinal dari type flush valve
Water closet yang dipakai harus dari kualitas terbaik
Produk sanitary fixtures yang digunakan sesuai spesifikasi Arsitek
Alat-Alat Bantu (Accesories)
Alat bantu untuk semua pipa harus digunakan dari bahan-bahan sejenis sesuai
dengan bahan pipanya.
08.4. Pekerjaan Elektrikal
1. U m u m
Yang dimaksud dengan pekerjaan instalasi elektrikal di sini secara keseluruhan
adalah pengadaan, transportasi, pembuatan, pemasangan, peralatan-peralatan
bahan-bahan utama dan pembantu serta pengujian, sehingga diperoleh instalasi
elektrikal yang lengkap dan baik sesuai dengan spesifikasi, gambar dan bill of
quantity.
Lingkup Pekerjaan.
Sistem instalasi Jaringan daya listrik 3 Phase
Dokumen ini berisi spesifikasi umum instalasi listrik untuk proyek tsb diatas.
Segala persyaratan dan ketentuan instalasi listrik akan dijelaskan pada bagian-
bagian berikutnya.
2. Gambar Rencana
Gambar-gambar elektrikal menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan-
peralatan seperti : panel, jalur kabel, lampu dan lain-lain. Penyesuaian harus
dilakukan di lapangan karena keadaan sebenarnya dari lokasi, jarak-jarak dan
ketinggian ditentukan oleh kondisi lapangan.
a. Gambar-gambar kerja (shop drawings).
Pembongkaran harus memuat gambar-gambar kerja (shop drawings) yang
menunjukkan tata letak pemasangan yang lengkap, dimensi-dimensi dari
peralatan, detail-detail dan sebagainya.
b. Gambar Kerja/ katalog, brosur dan tipe peralatan yang akan dipasang harus
diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui.
c. Shop drawing harus sudah diserahkan kepada Konsultan Pengawas 14 hari
sebelum pemasangan.
d. Gambar-gambar Setelah Pelaksanaan (As Built Drawing)
Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat catatan yang cermat dari
penyesuaian - penyesuaian pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Catatan-catatan tersebut harus dituangkan dalam satu set lengkap gambar dan tiga
set lengkap dengan copynya sebagai gambar-gambar sesuai pelaksanaan (as built
drawigs). As built drawings harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas segera
setelah pekerjaan selesai.
3. Referensi
Seluruh pekerjaan instalasi elektrikal harus dilaksanakan mengikuti :
Standard dalam PUIL 1987
SPLN
SII (Standar Industri Indonesia)
Standard-standard International yang tidak bertentangan dengan PUIL.
Peraturan/ Hukum Daerah setempat.
Peraturan mentri tenaga kerja dan transmigrasi No.Per 05/MEN/1982
NFPA
Peraturan yang dikeluarkan instalasi lainnya seperti PLN, PERUMTEL, DIT.Jen
Bina lindung dan prusahaan ar minum
Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) tahun 2000 & Terbaru
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik
No.023/PRT/1978 tentang Peraturan Instalasi Listrik (PIL).
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik
No. 024/PRT/1978 tentang Syarat syarat Penyambungan Listrik (SPL).
Juga dijadikan standar pegangan antara lain adalah :
AVE Belanda.
VDE/DIN Jerman.
British Standard Associates.
IEC standard.
JIS Japan standard.
NFC Perancis.
NEMA USA
Surat ijin bekerja sebagai instalatir dari kelas yang sesuai dengan pekerjaan
ini harus dimiliki secara sah oleh Penyedia Jasa Konstruksi/ satu copy surat ijin
tersebut harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas.
4. Persyaratan Bahan dan Peralatan
Panel Tegangan Menengah
Panel Tegangan Rendah
Kabel Tegangan Rendah
Penangkal Petir
Lighting Fixtures
Kontak-Kontak Dan Saklar
Grounding
Kabel Tray Dan Tangga Kabel
Konduit
a. Kabel Tegangan Rendah
1) Kabel-kabel (NYFGbY, NYY, NYM) yang dipakai harus dapat dipergunakan
untuk tegangan kerja 0,6 - 1 KV.
2) Pada prinsipnya kabel-kabel daya yang dipergunakan adalah jenis NYFGBY
dan NYY, sedangkan untuk kabel penerangan dipergunakan kabel NYM dan
NYMHY.
3) Sebelum dipergunakan, kabel dan peralatan bantu lainnya harus dimintakan
persetujuan terlebih dahulu pada Konsultan Pengawas.
4) Penampang kabel minimum yang dapat dipakai Ø 2,5 mm.
5) Pemasangan kabel daerah showcase menggunakan kabel NYMHY untuk
menghindari kesulitan pemasangan.
b. Lighting Fixtures
1) Seluruh peralatan yang akan dipakai pada Kegiatan ini disediakan oleh
Penyedia Jasa Konstruksi dan harus sesuai dengan jenis pekerjaaan dan
spesifikasi yang telah ditentukan.
2) Daftar merk peralatan yang akan digunakan harus dilampirkan dalam
dokumen Kontrak.
3) Bila dikemudian hari ada kelainan antara daftar yang diajukan dengan yang
akan dipakai, Penyedia Jasa Konstruksi wajib mengajukan persetujuan
terlebih dahulu kepada Konsultan Pengawas.
4) Penyedia Jasa Konstruksi wajib mengganti semua peralatan yang telah
dipasang bila peralatan tersebut tidak sesuai dengan daftar yang telah
diajukan atau disetujui oleh Konsultan.
5) Semua penggantian merk/ jenis dari peralatan yang telah disetujui dalam
daftar yang diajukan harus dilengkapi dengan perubahan biaya dari biaya
kontrak.
c. Grounding
1) Kawat grounding dapat dipergunakan kawat telanjang (BCC).
2) Besarnya kawat grounding yang dapat digunakan minimal berpenampang
sama dengan penampang kabel masuk (incoming feeder) untuk penampang
kabel lebih kecil dari 70 mm2, atau sesuai gambar sistem
pembumian/penanaman.
3) Elektroda pentanahan untuk grounding digunakan copper berdiameter 32
mm dan 0,5 m dari bagian ujungnya dibuat runcing. Electrode pentanahan
yang ditanarn dalam tanah minimal sedalam 12 m dan atau sampai
menyentuh permukaan air tanah permanen.
4) Nilai tahanan grounding system untuk panel-panel adalah maximum, 1 ohm,
diukur setelah tidak turun hujan selama 3 hari berturut - turut.
5) Lihat gambar detail untuk Box dan terminal pembumian.
6) Grounding untuk peralatan elektronik dipisah dengan grounding elektrikal,
dengan metode grounding yang sama.
d. Konduit
Konduit instalasi penerangan yang dipakai adalah dari jenis PVC High
Impact dan Metal Plan Conduit di mana diameter dalam dari konduit
minimum 1,5 x (kali) diameter luar kabel dan minimum diameter dalam
adalah 19 mm, atau dinyatakan lain pada gambar. Menggunakan ex. Clipsal,
EGA, Maspion
5. Pekerjaan Instalasi Daya Listrik
a. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1) Pengadaan dan pemasangan kabel TM dan kabel feeder TR dari:
Meter PLN ke LVMDP.
LVDMP ke semua panel-panel masing-masing gedung.
2) Pengadaan dan pemasangan lampu.
3) Pengadaan dan pemasangan kabel instalasi penerangan dan stop kontak.
4) Pengadaan dan pemasangan sistem pentanahan.
5) Pengadaan dan pemasangan alat-alat bantu instalasi.
6) Pengadaan dan pemasangan kabel tanah.
7) Pengadaan, pemasangan dan pengujian instalasi penerangan, stop kontak.
8) Pengadaan, pemasangan dan pengujian instalasi kabel tegangan rendah.
9) Pengadaan, pemasangan dan pengujian sistem pembumian.
10) Pembuatan as built drawing (gambar terpasang).
11) Mendapatkan pengesahan instalasi dari instansi yang berwenang.
12) Mengadakan pelatihan, terhadap operator dari pihak Pengguna Jasa.
13) Penyedia Jasa Konstruksi wajib memenuhi mutu lingkup pekerjaan di atas,
sehingga setelah dipasang dan diuji dengan baik, didapat mutu instalasi
yang siap untuk dipakai.
b. Panel-Panel
1) Lampu Indikasi
Lampu indikasi dari jenis yang dapat dipasang pada panel
Warna lampu disesuaikan dengan tanda phase
● Merah untuk R
● Kuning untuk S
● Kuning untuk T
Dilengkapi dengan fuse/sekring pengaman. Box Panel Tebal plat
minimum 2mm, Cat powder coating Lokal; Komponen Panel
ex.; Grounding Panel Kabel BC/ NYA - max 2 Ohm, ex. Lokal
c. Kabel-Kabel
1) Semua kabel di kedua ujungnya harus diberi tanda dengan kabel mark
yang jelas dan tidak mudah lepas untulk mengindentifikasikan arah beban.
Kabel listrik menggunakan ex. Kabelindo, Eterna, Supreme. Setiap kabel
daya pada ujungnya harus diberi isolasi berwarna untuk
mengindentifikasilkan phasanya sesuai dengan PUIL 1987.
Kabel daya yang dipasang di shaft harus dipasang pada tangga kabel,
diklem dan disusun yang rapi. Setiap tarikan kabel tidak diperkenankan
adanya sambungan baru, kecuali pada kabel penerangan, di mana
terminasi sambungan dilakukan pada termination/ junction box.
2) Untuk kabel dengan diameter 16 mm2 atau lebih harus dilengkapi dengan
sepatu kabel untuk terminasinya.
3) Pemasangan sepatu kabel yang berukuran 70 mm2 atau lebih harus
mempergunakan alat press hidraulis yang kemudian disolder dengan
timah pateri.
4) Semua kabel yang ditanam harus pada kedalaman 100 cm minimum,
dimana sebelum kabel ditanam ditempatkan lapisan pasir setebal 15 cm
dan diatasnya diamankan dengan batu bata sebagai pelindungnya. Lebar
galian minimum adalah 40 cm yang disesuaikan dengan jumlah kabel.
5) Sudut pembelokan (Bending Radius) kabel Feeder harus mengikuti
ketentuan yang disyaratkan oleh pabrik untuk masing-masing kabel.
6) Untuk kabel serabut, terminasi ujung kabel tersebut harus menggunakan
handsclip.
7) Pada route kabel setiap 25 m dan di setiap belokan harus ada tanda arah
jalannya kabel dan dilengkapi dengan Cable Mark.
8) Kabel yang ditanam dan menyeberangi selokan atau jalan instalasi lainnya
harus ditanam lebih dalam dari 60 cm dan diberikan pelindung pipa
galvanis medium dengan diameter minimum 2½ kali penampang kabel.
9) Semua kabel yang dipasang di atas langit-langit harus diletakkan pada
suatu turnking kabel.
10) Semua kabel yang akan dipasang menembus dinding atau beton harus
dibuatkan sleeve dari pipa galvanis medium dengan diameter minimum
2½ kali penampang kabel.
11) Penyambungan kabel untuk penerangan dan kotak-kontak harus di dalam
kotak terminal yang terbuat dari bahan yang sama dengan bahan
konduitnya dan dilengkapi dengan skrup untuk tutupnya dimana tebal
kotak terminal tersebut minimum 4 cm.
12) Setiap pemasangan kabel daya harus diberikan cadangan 1 m disetiap
ujungnya.
13) Penyambungan kabel untuk penerangan dan kotak-kontak harus di dalam
kotak penyambungan dan memakai alat penyambungan berupa las-dop.
14) Semua kabel instalasi motor yang berada di daerah utility harus dipasang
dalam metal conduit, yang penampangnya minimum 1,5 penampang kabel
dan lengkap dengan Flexible Metal Conduit.
15) Setiap kabel dalam PVC High Impact Conduit yang dipasang pada Slap
harus diberi Saddle Spacers setiap jarak 150 cm.
d. Kotak, Kontak dan Saklar
1) Sakelar dengan rating 10A – 250 Volt dengan warna dasar putih, jenis
pasangan recesmounted atau surfacemounted. Dalam supply sakelar harus
lengkap dengan box tempat dudukannya dari bahan metal atau plastik.
Menggunakan ex. Panasonic, Broco, Clipsal.
Dalam supply stop kontak harus lengkap dengan box tempat dudukannya
dari bahan metal atau plastik jenis pasangan recessmounted atau
surfacemounted.
e. Lampu Penerangan
1) Semua jenis bentuk lampu yang terdapat dalam gambar harus terlebih
dahulu mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas sebelum pengadaan
dan pemasangan. Lampu menggunakan ex. Philips, Osram. Armature lampu
menggunakan ex. Philips, Osram.
f. Penanaman/ Pembumian
1) Semua bagian dari sistem listrik harus ditanam/ dibumikan.
2) Elektroda pernbumian harus ditanam sedalam minimum 12 meter dan
mencapai permukaan air tanah permanen.
3) Tahanan pembumian maximum adalah 1 ohm.
4) Jarak minimum elektroda pembumian adalah 20 m dan disesuaikan dengan
sifat tanahnya.
5) Elektroda pembumian harus menggunakan massive copper pipe penampang
1½" (1,5 inch).
g. Penangkal Petir
1) Semua bagian dari sistem Penangkal Petir harus berstandar SNI ex. EF,
Thomas, Kurn.
2) Split/Tombak berukuran diatas 1’’(SNI)
3) Kabel BC-50(Standar SNI)
4) Batang Pembumian(Grounding Rod 6 meter dari tembaga ½’’
5) Tombak bawah ukuran 5/8’’(SNI).
h. Testing dan Commissioning
1) Penyedia Jasa Konstruksi pekerjaan instalasi ini harus melakukan semua
testing dan pengukuran-pengukuran yang diperlukan untuk memeriksa/
mengetahui apakah seluruh instalasi yang sudah dilaksanakan dapat
berfungsi dengan baik dan memenuhi semua persyaratan.
2) Semua tenaga, bahan dan perlengkapan yang diperlukan untuk testing
tersebut merupakan tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi, termasuk
peralatan khusus yang diperlukan untuk testing dari seluruh sistem ini,
seperti yang disyaratkan oleh pabrik pembuat, harus disediakan oleh
Penyedia Jasa Konstruksi.
3) Testing Instalasi Listrik yang dimaksud ialah :
Pada waktu instalasi telah selesai, sistem Listrik yang dipasang harus
ditest dan mendapat pengesahan dari PLN.
Semua panel Listrik yang telah dipasanag harus diperiksa (di cek) satu
persatu sehingga yakin tidak terdapat cacat atau kesalahan pemasangan.
Semua kabel-kabel harus dicek isolasinya dengan meger 600 volt.
Apabila pada saat pemeriksaan dan pengujian ternyata ada kerusakan
atau kegagalan dari suatu bagian dari Instalasi atau suatu bahan dari
Instalasi yang rusak/ gagal maka, setelah diadakan perbaikan,
pemeriksaan/ pengujian dilakukan lagi sampai berhasil.
Laporan Pengetesan
Penyedia Jasa Konstruksi harus menyerahkan laporan pengetesan kepada
Konsultan Pengawas mengenai hal-hal sebagai berikut :
Hasil pengetesan kabel-kabel (meger).
Hasil pengetesan peralatan-peralatan Instalasi.
Hasil pengetesan semua persyaratan operasi dan instalasi.
Hasil pengukuran-pengukuran dan lain-lain.
Semua pengetesan dan/ atau pengukuran tersebut harus disaksikan
oleh Konsultan Pengawas.
Purwodadi, 21 Juli 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
AHMAD TAUFIK NUR ST.,MM.
NIP. 19840714 201001 1 013