| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0210223756514000 | Rp 2,867,845,162 | - | |
| 0437377492617000 | - | - | |
| 0015580046514000 | Rp 2,790,000,000 | Masa Pengalaman Perusahaan tidak sesuai yang disyaratkan ; Bukti kepemilikan stamper dari Pemberi sewa tidak ada nama atau bertandatangan Pembeli maupun Penjual ; Bukti kepemilikan Beton Molen tidak ada nama atau bertandatangan Pembeli maupun Penjual ; Identifikasi Bahaya di dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) tidak sesuai Dokumen Pemilihan | |
CV Sifa Indah Mandiri | 09*2**6****44**0 | - | - |
| 0806201257521000 | - | - | |
CV Delta Bayu Multiarta | 09*2**2****14**0 | Rp 2,856,400,000 | Pengurus Perusahaan menjadi Personil Pelaksana tetapi Pengalaman Personil menjadi Pelaksana Perusahaan lain ; Surat Dukungan Batu Marmer tidak diserta IUP ; Surat Dukungan Plafod PVC tidak disertai Surat Penunjukkan sebagai Distributor |
| 0017093485514000 | - | - | |
CV Yasar | 00*2**6****26**0 | - | - |
| 0031791700609000 | - | - | |
| 0015570229655000 | - | - | |
| 0959264573005000 | - | - | |
| 0027705219514000 | - | - | |
| 0019105493514000 | - | - | |
| 0740385596513000 | - | - | |
CV Sarana Mulia | 0667691612514000 | - | - |
CV Nds Jaya | 05*7**2****07**0 | - | - |
CV Karya Bersama | 08*0**8****14**0 | - | - |
| 0728323494514000 | - | - | |
| 0312873110526000 | - | - | |
CV Esa Buana Perkasa | 07*3**3****15**0 | - | - |
CV Maju Jati Berkah | 03*4**5****06**0 | - | - |
| 0026800490506000 | - | - | |
| 0016154247005000 | - | - | |
CV Kian Jaya Nusantara | 03*1**9****55**0 | - | - |
| 0019105345514000 | - | - | |
CV Bmp | 09*8**9****27**0 | - | - |
| 0210253480525000 | - | - | |
| 0964679914514000 | - | - | |
PT Sinar Inti Persada | 00*6**5****19**0 | - | - |
| 0624312799514000 | - | - | |
| 0750874885101000 | - | - | |
| 0027655547527000 | - | - | |
| 0027781327544000 | - | - | |
Rajata Putra Indah | 09*2**9****44**0 | - | - |
| 0033253964506000 | - | - | |
| 0027551035543000 | - | - | |
| 0621729375514000 | - | - | |
CV Bangun Besar Bersama | 09*3**5****26**0 | - | - |
| 0856964887645000 | - | - | |
Pendowo Putro | 00*7**1****14**0 | - | - |
| 0746564996514000 | - | - |
B. SPESIFIKASI TEKNIS
1. Persyaratan Teknis Umum ini merupakan persyaratan dari segi teknis yang secara
umum berlau untuk seluruh bagian pekerjaan dimana persyaratan ini bisa
diterapkan untuk Pekerjaan Rehabilitasi Masjid Jabalul Khoir, ini meliputi antara
lain:
A. PEMBANGUNAN GEDUNG
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Tanah
3. Pekerjaan Pondasi
4. Pekerjaan Beton
5. Pekerjaan Pasangan
6. Pekerjaan Kusen
7. Pekerjaan Penutup Lantai & Dinding
8. Pekerjaan Pengecatan
9. Pekerjaan Listrik
10. Pekerjaan Plafond
Secara lengkap seluruh jenis pekerjaan tersebut dapat disesuaikan/ dilihat
dan tercantum pada Bill Of Quantity (BQ).
2. Istilah “Pekerjaan” mencakup penyediaan semua tenaga kerja (tenaga ahli, tukang,
buruh dan lainnya), bahan bangunan dan peralatan/perlengkapan yang
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan termaksud.
3. Termasuk dalam lingkup pekerjaan Penyedia Jasa Konstruksi adalah pekerjaan
Persiapan.
4. Pekerjaan Air Kerja, Listrik Kerja, Pagar Proyek, Direksi keet, Gudang, Papan nama
proyek dan seluruh perijinan-perijinan termasuk K3, untuk itu Penyedia Jasa
Konstruksi pelaksana dalam penawaran biaya totalnya sudah harus
memperhitungkan pekerjaan tersebut.
5. Kecuali disebut di atas secara khusus dalam dokumen–dokumen, lingkup
pekerjaan proyek ini adalah sebagai berikut :
a. Pengadaan tenaga kerja
b. Pengadaan bahan/material
c. Pengadaan peralatan & alat bantu, sesuai dengan kebutuhan lingkup pekerjaan.
d. Koordinasi dengan Direksi lapangan yang berhubungan dengan pekerjaan pada
bagian pekerjaan yang disubkan.
e. Penjagaan kebersihan, kerapian, dan keamanan area kerja.
f. Pembuatan shop drawing &as built drawing (gambar terlaksana).
g. Persyaratan Teknis Umum ini menjadi satu kesatuan dengan Persyaratan
Teknis Pelaksanaan Pekerjaan dan secara bersama–sama
merupakanpersyaratan segi teknis bagi seluruh pekerjaan sebagaimana tertulis
dalam dokumen–dokumen berikut ini :
1) Gambar–gambar penunjukan pelaksanaan
2) Persyaratan teknis umum/pelaksanaan pekerjaan/bahan
3) Rincian volume pekerjaan/rincian penawaran
4) Dokumen–dokumen pelaksanaan yang lain
5) Bilamana ada bagian dari Persyaratan Teknis Umum yang tidak dapat
diterapkan pada bagian pekerjaan, maka bagian dari Persyaratan Teknis
Umum tersebut dengan sendirinya dianggap tidak berlaku.
6. Dokumen Kontrak
a. Penyedia Jasa Konstruksi wajib untuk meneliti gambar-gambar, RKS dan
dokumen kontrak lainnya yang berhubungan. Apabila terdapat
perbedaan/ketidak-sesuaian antara RKS dan gambar-gambar pelaksanaan,
atau antara gambar satu dengan lainnya, Penyedia Jasa Konstruksi wajib untuk
memberitahukan/melaporkannya kepada Pengawas Lapangan.
Persyaratan teknik pada gambar dan RKS yang harus diikuti adalah :
1. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail, maka
gambar detail yang diikuti.
2. Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan
angka yang diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut
yang jelas akan menyebabkan ketidaksempurnaan/ketidaksesuaian
konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan Pengawas lebih
dahulu.
3. Bila tedapat perbedaan antara RKS dan gambar, maka RKS yang diikuti
kecuali bila hal tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas
mengakibatkan kerusakan/kelemahan konstruksi, harus mendapatkan
keputusan Konsultan Pengawas.
4. RKS dan gambar saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan
lengkap sedang RKS tidak, maka gambar yang harus diikuti demikian juga
sebaliknya.
5. Yang dimaksud dengan RKS dan gambar di atas adalah RKS dan gambar
setelah mendapatkan perubahan/ penyempurnaan di dalam berita acara
penjelasan pekerjaan.
6. Bila akibat kekurang telitian Penyedia Jasa Konstruksi Pelaksana dalam
melakukan pelaksanan pekerjaan, terjadi ketidak sempurnaan konstruksi
atau kegagalan struktur bangunan, maka Penyedia Jasa Konstruksi
Pelaksana harus melaksanakan pembongkaran terhadap konstruksi yang
sudah dilaksanakan tersebut dan memperbaiki/ melaksanakannya kembali
setelah memperoleh keputusan Konsultan Pengawas tanpa ganti rugi
apapun dari pihak-pihak lain.
7. Sarana Kerja Dan Cara Kerja
a. Penyedia Jasa Konstruksi wajib memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan
meninjau tempat pekerjaan, melakukan pengukuran-pengukuran dan
mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan yang dibutuhkan untuk
penyelesaian dan kelengkapan dari proyek.
b. Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan tenaga kerja serta tenaga ahli
yang cakap dan memadai dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan, serta
tidak akan mempekerjakan orang-orang yang tidak tepat atau tidak terampil
untuk jenis- jenis pekerjaan yang ditugaskan kepadanya. Penyedia Jasa
Konstruksi harus selalu menjaga disiplin dan aturan yang baik diantara
pekerja/karyawannya.
c. Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan alat-alat kerja dan perlengkapan
seperti beton molen, pompa air, timbris, waterpas, alat-alat pengangkut dan
peralatan lain yang diperlukan untuk pekerjaan ini. Peralatan dan
perlengkapan itu harus dalam kondisi baik.
d. Penyedia Jasa Konstruksi wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan
perhatian penuh dan menggunakan kemampuan terbaiknya. Penyedia Jasa
Konstruksi bertanggung jawab penuh atas seluruh cara pelaksanaan, metode,
teknik, urut-urutan dan prosedur, serta pengaturan semua bagian pekerjaan
yang tercantum dalam Kontrak.
e. Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Penyedia Jasa Konstruksi
sebelum suatu komponen konstruksi dilaksanakan.
f. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas
sebelum elemen konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.
g. Sebelum penyerahan pekerjaan kesatu, Penyedia Jasa Konstruksi Pelaksana
sudah harus menyelesaikan gambar sesuai pelaksanaan yang terdiri atas :
• Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam
pelaksanaannya.
• Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-
gambar perubahan.
h. Penyelesaian yang dimaksud pada ayat g harus diartikan telah memperoleh
persetujuan Konsultan Pengawas setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti.
i. Gambar sesuai pelaksanaan dan buku penggunaan dan pemeliharaan bangunan
merupakan bagian pekerjaan yang harus diserahkan pada saat penyerahan
kesatu, kekurangan dalam hal ini berakibat penyerahan pekerjaan kesatu tidak
dapat dilakukan.
j. Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan Penyedia Jasa
Konstruksi, bila :
• Komponen-komponen pekerjaan pokok/ konstruksi yang padam masa
pemeliharaan mengalami kerusakan atas dijumpai kekurangsempurnaan
pelaksanaan.
• Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan diluar
pekerjaan pokoknya yang mengalami kerusakan akibat pelaksanaan
konstruksi (misalnya jalan, halaman, dan lain sebagainya).
k. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa-
sisa pelaksanaan termasuk bowkeet dan direksi keet harus dilaksanakan
sebelum masa kontrak berakhir, kecuali akan dipergunakan kembali pada
tahap selanjutnya.
8. Pembuatan Rencana Jadwal Pekerjaan
a. Penyedia Jasa Konstruksi Pelaksana berkewajiban menyusun dan membuat
jadwal pelaksanaan dalam bentuk barchart yang dilengkapi dengan grafik
prestasi yang direncanakan berdasarkan butir-butir komponen pekerjaan
sesuai dengan penawaran.
b. Pembuatan rencana jadwal pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh Penyedia
Jasa Konstruksi Pelaksana selambat-lambatnya 10 hari setelah dimulainya
pelaksanaan di lapangan pekerjaan. Penyelesaian yang dimaksud ini sudah
harus dalam arti telah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.
c. Bila selama 10 hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai, Penyedia Jasa
Konstruksi Pelaksana belum menyelesaikan pembuatan jadwal pelaksanaan,
maka Penyedia Jasa Konstruksi Pelaksana harus dapat menyajikan jadwal
pelaksanaan sementara minimal untuk 2 minggu pertama dan 2 minggu kedua
dari pelaksanaan pekerjaan.
d. Selama waktu sebelum rencana jadwal pelaksanaan disusun, Penyedia Jasa
Konstruksi Pelaksana harus melaksanakan pekerjaannya dengan berpedoman
pada rencana pelaksanaan mingguan yang harus dibuat pada saat dimulai
pelaksanaan. Jadwal pelaksanaan 2 mingguan ini harus disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
01.2. Referensi
1. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi
persyaratan–persyaratan teknis dan Peraturan–peraturan Nasional maupun
Peraturan–peraturan setempat lainnya yang berlaku atau jenis-jenis pekerjaan
yang bersangkutan antara lain :
(a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung.
(b) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang;
(c) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi;
(d) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
(e) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
(f) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang
Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
(g) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 tentang
Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan
Lingkungan;
(h) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2008 tentang
Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung;
(i) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum, Nomor 26/PRT/M/2008, tentang
Persyaratan teknis sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan
lingkungan;
(j) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 17/PRT/M/2010 tentang
Pedoman Teknis Pendataan Bangunan Gedung;
(k) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2014 tentang
Pengelolaan Air Hujan pada Bangunan Gedung dan Persilnya;
(l) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung;
(m) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2018 tentang Tim
Ahli Bangunan;
(n) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara sebagai pengganti Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
(o) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor : 93
/KPTS/M/2020 Tentang Komite Keselamatan Bangunan Gedung;
(p) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 468/KPTS/1998 tentang
Persyaratan Teknis Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan
(q) Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung SNI T-15-1991-
03 dan SNI 03-XXXX-2013
(r) Dan lain sebagainya yang dianggap berhubungan dengan bagian–bagian
pekerjaan ini.
Untuk pekerjaan–pekerjaan yang belum termasuk dalam standart-standart yang
disebut di atas, maupun standart–standart Nasional lainnya, maka diberlakukan
standart–standart Internasional yang berlaku atau pekerjaan–pekerjaan tersebut
atau setidak–tidaknya berlaku standart–standart Persyaratan Teknis dari negara
asal pembuat bahan/produk yang bersangkutan dan produk yang ditentukan
pabrik pembuatnya.
2. Dalam hal dimana ada bagian pekerjaan yang persyaratan teknisnya tidak diatur
dalam Persyaratan Teknis Umum/ Khususnya maupun salah satu dari ketentuan
yang disebutkan dalam Pasal 01 Ayat II point 1 di atas, maka bagian pekerjaan
tersebut Penyedia Jasa Konstruksi harus mengajukan salah satu dari persyaratan–
persyaratan berikut ini guna disepakati oleh Pengawas lapangan sebagai patokan
persyaratan teknis :
a. Standart/norma/kode/pedoman yang bisa diterapkan pada bagian pekerjaan
bersangkutan yang diterbitkan oleh Instansi/Institusi/ Assosiasi
Profesi/Assosiasi Produsen/Lembaga Pengujian atau Badan–badan lain yang
berwenang/berkepentingan atau Badan–badan yang bersifat Internasional
ataupun Nasional dari Negara lain, sejauh bahwa atau hal tersebut diperoleh
persetujuan dari Pengawas lapangan.
b. Brosur teknis dari produsen yang didukung oleh sertifikat dari Lembaga
Pengujian yang diakui secara Nasional/ Internasional.
01.3. B a h a n
1. Baru
Semua bahan yang dipergunakan untuk pekerjaan ini harus merupakan bahan
yang baru, penggunaan bahan bekas dalam komponen kecil maupun besar sama
sekali tidak diperbolehkan/dilarang digunakan.
2. Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan bahan-bahan bangunan dalam
jumlah dan kualitas yang sesuai dengan lingkup pekerjaan yang dilaksanakan.
Sepanjang tidak ada ketentuan lain dalam RKS ini dan Berita Acara Rapat
Penjelasan, maka bahan-bahan yang dipergunakan maupun syarat-syarat
pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam AV-41 dan
PUBI-1982 serta ketentuan lainnya yang berlaku di Indonesia.
3. Sebelum memulai pekerjaan atau bagian pekerjaan, Penyedia Jasa Konstruksi
harusmengajukan contoh bahan yang akan digunakan kepada Konsultan
Pengawas sebagai Pengawas Lapangan yang akan diajukan User dan Konsultan
Perencana untuk mendapatkan persetujuan. Bahan-bahan yang tidak memenuhi
ketentuan seperti disyaratkan atau yang dinyatakan ditolak oleh Pengawas
Lapangan tidak boleh digunakan dan harus segera dikeluarkan dari halaman
pekerjaan selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam.
4. Apabila bahan-bahan yang ditolak oleh Pengawas Lapangan ternyata
masihdipergunakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi, maka Pengawas Lapangan
memerintahkan untuk membongkar kembali bagian pekerjaan yang
menggunakan bahan tersebut. Semua kerugian akibat pembongkaran tersebut
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi.
5. Jika terdapat perselisihan mengenai kualitas bahan yang dipakai, Pengawas
Lapangan berhak meminta kepada Penyedia Jasa Konstruksi untuk memeriksakan
bahan itu ke Laboratorium Balai Penelitian Bahan yang resmi dengan biaya
Penyedia Jasa Konstruksi. Sebelum ada kepastian hasil pemeriksaan dari
Laboratorium, Penyedia Jasa Konstruksi tidak diizinkan untuk melanjutkan
bagian-bagian pekerjaan yang menggunakan bahan tersebut.
6. Penyimpanan bahan-bahan harus diatur dan dilaksanakan sedemikian rupa
sehingga tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan dan terhindarnya
bahan-bahan dari kerusakan.
7. Persyaratan mutu bahan bangunan secara umum adalah seperti di bawah ini,
sedangkan bahan-bahan bangunan yang belum disebutkan disini akan
diisyaratkan langsung di dalam pasal-pasal mengenai persyaratan pelaksanaan
komponen konstruksi dibelakang.
8. Tanda Pengenal
a. Pabrik/produsen bahan yang mengeluarkan tanda pengenal untuk produk
bahan yang dihasilkannya, baik berupa cap/merk dagang pengenal
pabrik/produsen ataupun sebagai pengenal kwalitas/ kelas/kapasitas, maka
semua bahan dari pabrik/produsen bersangkutan yang dipergunakan dalam
pekerjaan ini harus mengandung tanda pengenal tersebut.
b. Khusus untuk bahan pekerjaan instalasi (penerangan, plumbing, dll) kecuali
ditetapkan lain oleh Direksi lapangan/Pengawas lapangan, bahan sejenis
dengan fungsi yang sama harus diberi tanda pengenal untuk membedakan
bahan satu dengan bahan yang lainnya.
9. Penggantian Bahan
a. Penyedia Jasa Konstruksi bisa mengajukan usulan untuk menggantikan sesuatu
bahan/produk dengan sesuatu bahan/produk lain dengan penampilan yang
setara dengan yang dipersyaratkan.
b. Dalam persetujuan atau sesuatu penggatian bahan, perbedaan harga yang ada
dengan bahan/produk yang dipersyaratkan akan diperhitungkan sebagai
perubahan pekerjaan dengan ketentuan sebagai berikut :
1). Dalam hal di mana penggantian disebabkan karena ketidaksanggupan
Penyedia Jasa Konstruksi untuk mendapatkan bahan/produk seperti yang
dipersyaratkan, maka perubahan pekerjaan yang bersifat biaya tambah
dianggap tidak ada.
2). Dalam hal dimana penggantian dapat disepakati oleh Pengawas lapangan
dan Direksi lapangan sebagai masukan (input) baru yang menyangkut nilai–
nilai tambah, maka perubahan pekerjaan mengakibatkan biaya tambah
dapat diperkenankan.
10. Persetujuan Bahan
a. Untuk menghindarkan penolakan bahan di lapangan, dianjurkan sebelum
bahan/produk akan dibeli/dipesan/diprodusir/didatangkan, terlebih dahulu
dimintakan persetujuan dari Direksi lapangan/Pengawas lapangan atas
bahan/produk tersebut.
b. Penolakan bahan di lapangan karena diabaikannya prosedur di atas
sepenuhnya merupakan tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi, atau tidak
dapat diberikan pertimbangan keringanan apapun.
c. Adanya persetujuan tertulis dengan disertai contoh/brosur seperti tersebut di
atas tidak melepaskan tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi dari
kewajibannya dalam Perjanjian Kerja ini untuk mengadakan bahan/produk
yang sesuai dengan persyaratannya, serta tidak merupakan jaminan akan
diterima/disetujuinya seluruh bahan/produk tersebut di lapangan, sejauh
tidak dapat dibuktikan bahwa seluruh bahan/produk yang digunakan sesuai
contoh brosur yang telah disetujui.
11. Contoh
Pada waktu memintakan persetujuan penggunaan bahan/produk kepada Direksi
lapangan/Pengawas lapangan, bahan/produk harus disertakan contoh dari
bahan/produk tersebut dengan ketentuan sebagai beriut :
a. Jumlah Contoh
1). Untuk bahan/produk bila tidak dapat diberikan sesuatu sertifikat pengujian
yang dapat disetujui/diterima oleh Direksi lapangan/Pengawas lapangan
Pekerjaan maka perlu diadakan pengujian. Kepada Pengawas lapangan
harus diserahkan sejumlah bahan produk sesuai dengan persyaratan yang
ditetapkan dalam standart prosedur pengujian, untuk dijadikan benda uji
guna diserahkan pada Badan/Lembaga Penguji yang ditunjuk oleh
Pengawas lapangan/Direksi lapangan.
2). Untuk bahan/produk yang hendak digunakan ditunjukkan sertifikat
pengujian yang dapat disetujui/diterima oleh Pengawas lapangan, kepada
Pengawas lapangan harus diserahkan 3 (tiga) buah contoh yang masing-
masing disertai dengan salinan sertifikat pengujian yang bersangkutan.
b. Contoh yang Disetujui
1). Dari contoh yang diserahkan kepada Pengawas lapangan yang telah
memperoleh persetujuan dari Pengawas lapangan/Direksi lapangan harus
dibuat suatu keterangan tertulis mengenai persetujuannya dan oleh
Pengawas lapangan harus dipasangkan tanda pengenal persetujuannya pada
3 (tiga) buah contoh yang semuanya akan dipegang oleh Pengawas
lapangan.Bila dikehendaki, Penyedia Jasa Konstruksi dapat meminta
sejumlah set tambahan dari contoh berikut tanda pengenal persetujuan dan
surat keterangan persetujuan untuk kepentingan dokumentasi sendiri.Maka
jumlah contoh yang harus diserahkan kepada Pengawas lapangan harus
ditambah seperlunya sesuai dengan kebutuhan tambahan tersebut.
2). Pada waktu Pengawas lapangan sudah tidak lagi membutuhkan contoh yang
disetujui tersebut untuk pemeriksaan bahan produk tersebut, Penyedia Jasa
Konstruksi berhak meminta kembali contoh tersebut untuk dipasangkan
pada bagian pekerjaan.
c. Waktu persetujuan Contoh
1). Adalah tanggung jawab dari Penyedia Jasa Konstruksi untuk mengajukan
contoh bahan tepat pada waktunya, sehingga pemberian persetujan
bahan/contoh tersebut tidak akan menyebabkan keterlambatan pada jadwal
pengadaan bahan.
2). Untuk bahan/produk yang persyaratannya tidak dikaitkan dengan
kesetarafan pada suatu merk dagang tertentu, keputusan atas contoh akan
diberikan oleh Pengawas lapangan dalam waktu tidak lebih dari 10
(sepuluh) hari kerja.
Persetujuan tersebut akan melibatkan keputusan tambahan diluar
Persyaratan Teknis (seperti penentuan model, warna, dll), maka
keseluruhan keputusan akan diberikan dalam waktu tidak lebih dari 14
(empat belas) hari kerja.
3). Untuk bahan produk yang masih harus dibuktikan kesetarafannya dengan
sesuatu merk dagang yang disebutkan, keputusan atas contoh akan
diberikan oleh Pengawas lapangan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja
sejak dilengkapinya pembuktian kesetarafan tersebut.
4). Untuk bahan/produk yang bersifat pengganti/substitusi, keputusan
persetujuan akan diberikan oleh Pengawas lapangan dalam jangka waktu 21
(dua puluh satu) hari sejak diterimanya dengan lengkap seluruh bahan-
bahan pertimbangan
5). Untuk bahan/produk yang bersifat peralatan/perlengkapan ataupun produk
lain yang karena sifat/jumlah harga pengadaannya tidak memungkinkan
untuk diberikan contoh dalam bentuk bahan/produk jadi, permintaan
persetujuan bisa diajukan berdasarkan brosur dari produk tersebut, yang
mana harus dilengkapi dengan :
- Spesifikasi teknis lengkap yang dikeluarkan oleh pabrik/produsen
- Surat-surat seperlunya dari agen/importir, sesuai keagenan, surat
jaminan suku cadang dan jasa purna penjualan (after sales service) dan
lain - lain.
- Katalog untuk warna, pekerjaan penyelesaian (finishing).
- Sertifikat pengujian, penetapan kelas dan dokumen–dokumen lain sesuai
petunjuk Pengawas lapangan.
Apabila setelah melewati waktu yang ditetapkan di atas, keputusan atas
contoh dari bahan/produk yang diajukan belum diperoleh tanpa
pemberitahuan tertulis apapun dari Pengawas lapangan, maka dengan
sendirinya dianggap bahwa contoh yang diajukan telah disetujui oleh
Pengawas lapangan Direksi lapangan.
01.4. Pelaksanaan
1. Rencana Pelaksanaan
a. Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditanda–tanganinya Surat Perintah Mulai
Kerja (SPMK) oleh kedua belah pihak, Penyedia Jasa Konstruksi harus
menyerahkan kepada Pengawas lapangan seluruh kegiatan yang akan
dilakukan untuk melaksanakan pekerjaan ini.
b. Kegiatan–kegiatan Penyedia Jasa Konstruksi untuk/selama masa pengadaan/
pembelian serta waktu pengiriman/pengangkutan dari :
1). Bahan, elemen, komponen dari pekerjaan maupun pekerjaan persiapan.
2). Peralatan dan perlengkapan untuk pekerjaan.
c. Kegiatan–kegiatan Penyedia Jasa Konstruksi selama waktu pabrikasi,
pemasangan dan pelaksanaan.
d. Pembuatan dan permintaan persetujuan bahan serta gambar kerja maupun
rencana kerja.
e. Harga borongan dari masing–masing kegiatan tersebut.
f. Jadwal untuk seluruh kegiatan tersebut.
g. Pengawas lapangan akan memeriksa rencana kerja Penyedia Jasa Konstruksi
dan memberikan tanggapan dalam waktu paling lama 2 (dua) minggu.
h. Penyedia Jasa Konstruksi harus memasukkan kembali perbaikan, atau
Pengawas lapangan meminta diadakannya perbaikan/penyempurnaan paling
lama 4 (empat) hari sebelum dimulainya waktu pelaksanaan.
i. Penyedia Jasa Konstruksi tidak dibenarkan memulai sesuatu pelaksanaan atas
pekerjaan sebelum adanya persetujuan dari Pengawas lapangan/Direksi
lapangan, kecuali dapat dibuktikan bahwa Pengawas lapangan telah melalaikan
kewajibannya untuk memeriksa rencana kerja Penyedia Jasa Konstruksi pada
waktunya, maka kegagalan Penyedia Jasa Konstruksi untuk memulai pekerjaan
sehubungan dengan belum adanya rencana kerja yang disetujui Pengawas
lapangan, sepenuhnya merupakan tanggungjawab dari Penyedia Jasa
Konstruksi bersangkutan.
2. Gambar Kerja (Shop Drawings)
a. Untuk bagian-bagian pekerjaan di mana gambar pelaksanaan (Construction
Drawings) belum cukup memberikan petunjuk mengenai cara untuk mencapai
keadaan pelaksanaan, Penyedia Jasa Konstruksi wajib untuk mempersiapkan
gambar kerja yang secara terperinci yang akan memperlihatkan cara
pelaksanaan tersebut.
b. Format dari gambar kerja harus sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh
Pengawas lapangan.
c. Gambar kerja harus diajukan kepada Pengawas lapangan untuk mendapatkan
persetujuannya untuk mana gambar–gambar tersebut harus diserahkan dalam
rangkap 3 (tiga).
3. Ijin Pelaksanaan
Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan untuk mengajukan ijin pelaksanaan secara
tertulis kepada Pengawas lapangan dengan dilampiri gambar kerja yang sudah
disetujui. Ijin pelaksanaan yang disetujui sebagai pegangan Penyedia Jasa
Konstruksi untuk melaksanakan pada bagian pekerjaan tersebut.
4. Contoh Pekerjaan (Mock Up)
Bila contoh pekerjaan dikehendaki oleh Pengawas lapangan, Penyedia Jasa
Konstruksi wajib menyediakan sebelum pekerjaan dimulai.
5. Rencana Mingguan dan Bulanan
a. Selambat-lambatnya pada setiap hari Sabtu dalam masa di mana pelaksanaan
pekerjaan berlangsung, Penyedia Jasa Konstruksi wajib untuk menyerahkan
kepada Pengawas lapangan satu rencana mingguan yang berisi rencana
pelaksanaan dari berbagai bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan dalam
minggu berikutnya.
b. Selambat-lambatnya pada minggu terakhir dari setiap bulan, Penyedia Jasa
Konstruksi wajib menyerahkan kepada Pengawas lapangan satu rencana
bulanan yang menggambarkan dalam garis besarnya, berbagai rencana
pelaksanaan dari berbagai bagian pekerjaan yang direncanakan untuk
dilaksanakan dalam bulan berikutnya.
c. Kelalaian Penyedia Jasa Konstruksi untuk menyusun dan menyerahkan
rencana mingguan maupun bulanan dinilai sama dengan kelalaian dalam
melaksanakan perintah Pengawas lapangan dalam pelaksanaan pekerjaan.
d. Untuk memulai suatu bagian pekerjaan yang baru, Penyedia Jasa Konstruksi
diwajibkan untuk mendapatkan persetujuan dari Pengawas sebelumnya.
6. Kualitas Pekerjaan.
Pekerjaan harus dikerjakan dengan kualitas pengerjaan yang terbaik untuk jenis
pekerjaan bersangkutan.
7. Pengujian Hasil Pekerjaan
a. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka semua pekerjaan akan diuji
dengan cara pengujian yang dipersyaratkan sesuai referensi yang ditetapkan
pada Bab III Pasal 01 Ayat II dari Persyaratan Teknis Umum ini.
b. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka Badan/Lembaga yang akan
melakukan pengujian dipilih oleh Pengawas lapangan dari Lembaga/Badan
Penguji milik Pemerintah atau Lembaga/Badan lain yang sudah diakui
pemerintah dan dianggap memiliki obyektivitas dan integritas yang
menyakinkan. Untuk hal yang terakhir ini Penyedia Jasa Konstruksi tidak
berhak mengajukan sanggahan.
c. Semua biaya pengujian dalam jumlah seperti yang dipersyaratkan menjadi
beban Penyedia Jasa Konstruksi.
d. Dalam hal dimana Penyedia Jasa Konstruksi tidak dapat menyetujui hasil
pengujian dari Badan Penguji yang ditunjuk oleh Pengawas lapangan, Penyedia
Jasa Konstruksi berhak mengadakan pengujian tambahan pada
Lembaga/Badan lain yang memenuhi persyaratan Badan Penguji seperti
tersebut di atas, seluruh pembiayaannya ditanggung sendiri oleh Penyedia Jasa
Konstruksi.
e. Apabila ternyata bahwa kedua hasil pengujian dari kedua Badan tersebut
memberikan kesimpulan yang berbeda, maka dapat dipilih untuk :
1). Memilih Badan/Lembaga Penguji ketiga atas kesepakatan bersama.
2). Melakukan pengujian ulang pada Badan/Lembaga Penguji pertama atau
kedua dengan ketentuan tambahan sebagai berikut :
- Pelaksanaan pengujian ulang disaksikan oleh Pengawas lapangan dan
Penyedia Jasa Konstruksi maupun wakilnya.
- Pada pengujian ulang harus dikonfirmasikan penerapan dari alat–alat
penguji.
3). Hasil dari pengujian ulang harus dianggap final, kecuali bilamana kedua
belah pihk sepakat untuk menganggapnya demikian.
4). Apabila hasil pengujian ulang mengkonfirmasikan kesimpulan dari hasil
pengujian yang pertama, maka semua akibat langsung maupun tidak
langsung dari adanya semua pengulangan pengujian menjadi tanggungan
Penyedia Jasa Konstruksi.
5). Apabila hasil pengujian ulang menunjukkan ketidaktepatan kesimpulan dari
hasil pengujian yang pertama dan membenarkan kesimpulan dari hasil
pengujian yang kedua, maka :
- 2 (dua) dari 3 (tiga) penguji yang bersangkutan, atas pilihan Penyedia
Jasa Konstruksi akan diperlakukan sebagai pekerjaan tambah.
- Atas segala penundaan pekerjaan akibat adanya penambahannya
/pengulangan pengujian akan diberikan tambahan waktu pelaksanaan
pada bagian pekerjaan bersangkutan dan bagian-bagian lain yang terkena
akibatnya, penambahan yang mana besarnya adalah sesuai dengan
penundaan yang terjadi.
8. Penutupan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan.
a. Sebelum menutup suatu bagian pekerjaan dengan bagian pekerjaan yang lain
secara visual menghalangi Pengawas lapangan untuk memeriksa bagian
pekerjaan yang terdahulu, Penyedia Jasa Konstruksi wajib melaporkan secara
tertulis kepada Pengawas lapangan mengenai rencananya untuk melaksanakan
bagian pekerjaan yang akan menutupi bagian pekerjaan tersebut, sedemikian
rupa sehingga Pengawas lapangan berkesempatan secara wajib melakukan
pemeriksaan pada bagian yang bersangkutan untuk dapat disetujui kelanjutan
pengerjaannya.
b. Kelalaian Penyedia Jasa Konstruksi untuk menyampaikan laporan di atas,
memberikan hak kepada Pengawas lapangan untuk dibelakang hari menuntut
pembongkaran kembali bagian pekerjaan yang menutupi tersebut, guna
memeriksa hasil pekerjaan yang terdahulu, biaya pembongkaran dan
perbaikan sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia Jasa Konstruksi.
c. Bila laporan telah disampaikan dan Pengawas lapangan/Direksi lapangan tidak
mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan pemeriksaan yang
dimaksudkan, maka setelah lewat 2 (dua) hari kerja sejak laporan
disampaikan, Penyedia Jasa Konstruksi berhak melanjutkan pelaksanaan
pekerjaan dan menganggap bahwa Pengawas lapangan telah menyetujui
bagian pekerjaan yang ditutupi tersebut.
d. Pemeriksaan dan persetujuan oleh Pengawas lapangan/Direksi lapangan atas
suatu pekerjaan tidak melepaskan Penyedia Jasa Konstruksi dari kewajibannya
untuk melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak
e. Walaupun telah diperiksa dan disetujui, Penyedia Jasa Konstruksi masih dapat
diperintahkan untuk membongkar bagian pekerjaan yang menutupi bagian
pekerjaan lain guna pemeriksaan bagian pekerjaan yang tertutupi.
9. Kebersihan dan Keamanan
a. Penyedia Jasa Konstruksi bertanggung jawab untuk menjaga agar area kerja
senantiasa berada dalam keadaan rapi dan bersih.
b. Penyedia Jasa Konstruksi bertanggung jawab atau keamanan di area kerja,
termasuk apabila diperlukan tenaga, peralatan dan atau tanda–tanda khusus.
01.5. Penyelesaian dan Penyerahan
1. Dokumen yang sudah dilaksakan (As Built Documents)
a. Setiap penyelesaian pekerjaan, Penyedia Jasa Konstruksi wajib menyusun
Dokumen yang sudah dilaksana terdiri dari :
1). Gambar-gambar yang sudah dilaksanakan (as built drawings)
2). Persyaratan teknis yang sudah dilaksanakan dari setiap pekerjaan
b. Penyedia Jasa Konstruksi juga harus melaksanakan :
1). Pekerjaan persiapan
2). Supply bahan, perlengkapan/peralatan kerja
c. Dokumen yang sudah dilaksakan bisa disusun dari :
1). Dokumen pelaksanaan
2). Gambar-gambar perubahan
3). Perubahan persyaratan-persyaratan teknis
4). Brosur teknis yang diberi tanda pengenal khusus berupa cap sesuai
petunjuk Pengawas lapangan.
d. Dokumen yang sudah dilaksakan ini harus diperiksa dan disetujui oleh
Pengawas lapangan.
e. Khusus untuk pekerjaan kunci pintu, sarana komunikasi bersaluran banyak,
utilitas dan pekerjaan–pekerjaan lain dengan sistem jaringan bersaluran
banyak secara operasional membutuhkan identifikasi lokasi dari masing–
masing barang tersebut.
f. Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat dokumen yang sudah dilaksanakan
untuk diserahkan kepada Direksi lapangan.
2. Penyerahan
Pada waktu penyerahan pekerjaan, Penyedia Jasa Konstruksi wajib menyerahkan
kepada Direksi lapangan
a. 2 (dua) set dokumen yang sudah dilaksanakan
b. Untuk peralatan/perlengkapan
- 2 (dua) set pedoman operasi (operation manual)
- Suku cadang sesuai yang dipersyaratkan
c. Untuk berbagai macam
- Semua kunci orisinil disertai “Construction Key” (bila ada)
- Minimum 1 (satu) set kunci duplikat
d. Dokumen–dokumen resmi (seperti surat ijin, tanda pembayaran cukai, surat
fiskal pajak, dan lain-lain)
e. Segala macam surat jaminan berupa Guarantee/Warranty sesuai uang yang
dipersyaratkan
f. Bahan finishing cat minimal 3 (tiga) galon (masing–masing warna)
g. Bahan finishing lantai/dinding & atau masing–masing 2 (dua) minimal 2 m2
01.6. Keamanan/Penjagaan
1. Untuk keamanan Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan mengadakan penjagaan,
bukan saja terhadap pekerjaannya, tetapi juga bertanggung jawab atas keamanan,
kebersihan di lingkungan lokasi.
2. Penyedia Jasa Konstruksi berkewajiban menyelamatkan bangunan yang telah ada,
apabila bangunan yang telah ada terjadi kerusakan akibat pekerjaan ini, maka
Penyedia Jasa Konstruksi berkewajiban untuk memperbaiki.
3. Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan penerangan yang cukup di
lapangan, terutama pada waktu lembur malam, jika Penyedia Jasa Konstruksi
menggunakan aliran listrik dari bangunan/komplek, diwajibkan bagi Penyedia
Jasa Konstruksi untuk memasang meteran sendiri untuk menetapkan sewa listrik
yang dipakai.
4. Penyedia Jasa Konstruksi harus berusaha menanggulangi kotoran–kotoran debu
agar tidak mengurangi kebersihan dan keindahan bangunan-bangunan yang telah
ada.
5. Penyedia Jasa Konstruksi harus bertanggung jawab atas kerusakan-kerusakan
pada jalan lingkungan atau jembatan yang menghubungkan ke Kegiatan sebagai
akibat lalu lalang peralatan ataupun kendaraan yang dipergunakan untuk
mengangkut bahan–bahan/material guna keperluan Kegiatan.
6. Apabila Penyedia Jasa Konstruksi memindahkan alat-alat pelaksanaan, mesin-
mesin berat atau unit-unit alat berat lainnya dari bagian-bagian pekerjaan,
melalui jalan raya atau jembatan yang mungkin akan mengakibatkan kerusakan
dan seandainya Penyedia Jasa Konstruksi akan membuat perkuatan-perkuatan di
atasnya, maka harus terlebih dahulu diberitahukan kepada Direksi lapangan dan
Instansi yang berwenang.
Pasal 02. PEKERJAAN PERSIAPAN DAN PENGUKURAN
02.1. Direksi Keet
Sewa Bangunan Sementara Sebelum Penyedia Jasa Konstruksi memulai
pelaksanaan pekerjaan ini diharuskan menyediakan dan mendirikan Direksi Keet
berupa bangunan sementara. Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan untuk
Direksi di tempat pekerjaan ruang kantor sementara beserta seperangkat
furniture termasuk kursi-kursi, meja dan lemari.Penyedia Jasa Konstruksi harus
selalu membersihkan dan menjaga keamanan kantor tersebut beserta
peralatannya. Dengan seijin Pemimpin Pelaksana Kegiatan, Penyedia Jasa
Konstruksi dapat menggunakan Direksi Keet yang sudah ada dengan diadakan
penyempurnaan dan perlengkapan peralatan.
02.2. Kantor dan Gudang Penyedia Jasa Konstruksi
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini Penyedia Jasa Konstruksi dapat sewa Kantor,
barak-barak untuk pekerja atau gudang tempat penyimpanan bahan (Boukeet),
yang sebelumnya telah mendapat persetujuan dari Pihak Pengawas lapangan
berkaitan dengan konstruksi atau penempatannya. Semua Boukeet perlengkapan
Penyedia Jasa Konstruksi dan sebagainya, pada waktu pekerjaan berakhir (serah
terima kedua) harus dibongkar.
02.3. Sarana Kerja
1. Penyedia Jasa Konstruksi wajib memasukkan identifikasi tempat kerja untuk
semua pekerjaan yang dilakukan di luar lapangan sebelum pemasangan peralatan
yang dimiliki serta jadual kerjanya.
2. Semua sarana kerja yang digunakan harus benar–benar baik dan memenuhi
persyaratan kerja sehingga memudahkan dan melancarkan pekerjaan.
3. Penyediaan tempat penyimpanan bahan/material di lapangan harus aman dari
segala kerusakan/kehilangan, dan hal–hal yang dasar mengganggu pekerjaan lain
yang sedang berjalan.
02.4. Pengaturan Jam Kerja dan Pengerahan Tenaga Kerja
1. Penyedia Jasa Konstruksi harus dapat mengatur sedemikian rupa dalam hal
pengerahan tenaga kerja, pengaturan jam kerja maupun penempatan bahan
hendaknya di konsultasikan terlebih dahulu dengan Pengawas lapangan lapangan.
Khususnya dalam pengerahan tenaga kerja dan pengaturan jam kerja, dalam
pelaksanaannya harus sesuai dengan peraturan perburuhan yang berlaku.
2. Kecuali ditentukan lain, Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan akomodasi
dan fasilitas–fasilitas lain yang dianggap perlu misalnya, air minum, toilet yang
memenuhi syarat–syarat kesehatan dan fasilitas kesehatan lainnya seperti
penyediaan perlengkapan PPPK.
3. Penyedia Jasa Konstruksi harus membatasi daerah operasinya di sekitar tempat
pekerjaan dan harus mencegah sedemikian rupa supaya para pekerjanya tidak
melanggar wilayah bangunan-bangunan lain yang berdekatan, dan Penyedia Jasa
Konstruksi harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan ingin memasuki
tempat pekerjaan.
02.5. Perlindungan Terhadap Bangunan/Sarana Yang Ada
1. Segala kerusakan yang timbul pada bangunan/konstruksi sekitarnya menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi untuk memperbaikinya, bila kerusakan
tersebut jelas akibat pelaksanaan pekerjaan.
2. Selama pekerjaan berlangsung Penyedia Jasa Konstruksi harus selalu menjaga
kondisi jalan sekitarnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kerusakan-
kerusakan yang terjadi akibat pelaksanaan pekerjaan ini.
3. Penyedia Jasa Konstruksi wajib mengamankan sekaligus melaporkan/
menyerahkan kepada pihak yang berwenang bila nantinya menemukan benda-
benda bersejarah.
02.6. Penyediaan Air dan Daya Listrik Untuk Bekerja
1. Air untuk bekerja harus disediakan Penyedia Jasa Konstruksi dengan membuat
sumur pompa di tapak Kegiatan atau disuplai dari luar. Air harus bersih, bebas
dari debu, bebas dari lumpur, minyak dan bahan–bahan kimia lainnya yang
merusak.
2. Listrik untuk bekerja harus, disediakan Penyedia Jasa Konstruksi dan diperoleh
dari sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan, atau
penggunaan diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk
penggunaan sementara atas persetujuan Konsultan Pengawas. Daya listrik ini juga
disediakan untuk suplai Kantor Lapangan Konsultan Pengawas.
3. Segala biaya atas pemakaian daya dan air di atas adalah beban Penyedia Jasa
Konstruksi.
02.7. Papan Nama Proyek
Penyedia Jasa Konstruksi wajib membuat dan memasang papan nama proyek di
bagian depan halaman proyek sehingga mudah dilihat umum. Ukuran dan redaksi
papan nama tersebut 90 x 150 cm dipotong dengan tiang setinggi 250 cm atau
sesuai dengan petunjuk Pemerintah Daerah setempat. Penyedia Jasa Konstruksi
tidak diijinkan menempatkan atau memasang reklame dalam bentuk apapun di
halaman dan di sekitar proyek tanpa ijin dari Pemberi Tugas.
02.8. Pagar Sementara
Penyedia Jasa Konstruksi harus memasang pagar sementara yang sifatnya
melindungi dan menutupi lokasi yang akan dibangun dengan persyaratan kualitas
sebagai berikut:
a. Bahan dari BWG 32 dengan rangka kayu dicat sementara.
b. Tinggi pagar 2 m.
c. Ruang gerak selama pelaksanaan dalam lokasi berpagar harus cukup leluasa
untuk lancarnya pekerjaan.
d. Pada tahap selanjutnya Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan/
memasang pengaman secukupnya disekeliling konstruksi bangunan untuk
mencegah jatuhnya bahan - bahan bangunan dari atas yang membahayakan
baik pekerja maupun aktivitas lain disekitar bangunan.
e. Penyedia Jasa Konstruksi bisa menggunakan kembali pagar yang sudah ada
dengan melakukan perbaikan- perbaikan terlebih dahulu bila diperlukan.
f.
02.9.Perlengkapan K3
SPESIFIKASI PERALATAN KONTRUKSI DAN PERALATAN BANGUNAN
Dalam bekerja, pekerja diwajibkan untuk mematuhi prosedur k3 yang sudah
diterapkan, salah satunya adalah memakai Alat Pelindung Diri (APD) untuk
menghindari hal yang tidak diinginkan saat bekerja alat pelindung diri yang di
gunakan pekerja sesuai dengan SOP yang sudah disepakati.
Perlengkapan dan peralatan penunjang program K3, meliputi :
1) Pemasangan bendera K3, bendera RI, bendera perusahaan.
2) Pemasangan sign-board K3 yang berisi antara lain slogan-slogan yang
mengingatkan perlunya bekerja dengan selamat.
3) Sarana peralatan yang melekat pada orang atau disebut perlengkapan
perlindungan diri (personal protective equipment), diantaranya :
a) Pelindung kepala atau helm (hard hat) yang melindungi kepala karena
memiliki halberikut : lapisan yang keras, tahan dan kuat terhadap benturan
yang mengenai kepala; sistem suspensi yang ada didalamnya bertindak sebagai
penahan goncangan.
b) Pelindung kaki berupa sepatu dan sepatu boot.
c) Pelindung tangan berupa sarung tangan dengan jenis-jenisnya.
d) Pelindung bahaya jatuh dengan jenis-jenisnya.
4) Sarana Peralatan Lingkungan berupa:
a) Pagar pengamanan
b) Pemeliharaan jalan kerja dan jembatan kerja
c) Pagar pengaman lokasi proyek
d) Peralatan P3K
5) Rambu-RambuPeringatan, antara lain dengan fungsi :
a) Peringatan bahaya longsoran
b) peringatan bahaya dari atas
c) Peringatan Benturan di Kepala
Pasal 03. PEKERJAAN TANAH
03.1. Lingkup Pekerjaan
Yang dimaksud dengan pekerjaan tanah disini adalah semua kegiatan yang
berkaitan dengan pematangan tanah, pengolahan tanah yang ada kaitannya dengan
struktur bangunan antara lain pembersihan tanah, galian tanah, urugan
tanah/perataan, ataupun pembuangan tanah.
Termasuk dalam pekerjaan ini adalah mulai dengan mobilisasi alat, pengadaan
tenaga, konstruksi penyangga hingga pemompaan air tanah/penggalian
(dewatering).
03.2. Pekerjaan Urugan dan Pemadatan
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan urugan dilaksanakan sebagai urugan peninggian halaman, bangunan
maupun sebagai urugan lubang-lubang pondasi, termasuk dalam pekerjaan
pemadatan untuk setiap layer/lapisan urugan.
2. Persiapan untuk urugan
Pengurugan tidak boleh dilaksanakan sebelum pondasi atau bagian pekerjaan
lainnya yang tersembunyi akan ditutup/diurug dengan tanah urugan, telah
diperiksa oleh Konsultan Pengawas.
Pada pekerjaan urugan/peninggian permukaan tanah asal jika ada
ketidaksesuaian antara keadaan lapangan dan gambar rencana Penyedia Jasa
Konstruksi harus memberitahu secara tertulis kepada Konsultan Pengawas, jika
tidak maka tuntutan mengenai ketidak samaan permukaan tanah tidak akan
dipertimbangkan.
3. Cara pengurugan
a. Khusus untuk urugan peninggian tanah asal (site) pada ketinggian tertentu
diurug dengan tanah urug yang didatangkan dari luar lokasi.
b. Pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis yang tebalnya tidak lebih dari 15-
20 cm dipadatkan dengan mesin pemadat/kompaktor yang diijinkan, khusus
untuk pemadatan perkerasan jalan harus dipergunakan pemadat/mesin gilas
6-8 ton.
c. Seluruh bahan/material yang akan digunakan untuk penimbunan harus
mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas. Penyedia Jasa Konstruksi
tidak diperkenankan melakukan pengurugan tanpa pengawasan Konsultan
Pengawas.
4. Bahan-bahan urugan
a. Untuk bahan urugan peninggian tanah asal (site) pada ketinggian tertentu
diurug dengan tanah urug ex. lokal yang didatangkan dari luar lokasi. Dalam
pemasukan penawaran ini penyedia jasa diwajibkan
memberikan/melampirkan surat dukungan material tanah urug dari Quary
resmi dengan melampirkan foto copy Surat Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Operasi Produksi Batuan (Tanah Urug)/ Fotocopy Surat Ijin Penambangan
Daerah atau mempunyai ijin resmi yang masih berlaku. Pelaksanaan
pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan 20 cm material
lepas, dipadatkan sampai mencapai kepadatan maksimum dengan alat
pemadat dan mencapai peil permukaan yang direncanakan. Material-material
bahan urugan yang terletak pada daerah yang tidak memungkinkan untuk
dipadatkan dengan alat-alat berat, urugan dilakukan dengan ketebalan
maksimum 10 cm material lepas dan dipadatkan dengan mesin stamper.
Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian maupun
pengurugan adalah ± 10 mm terhadap kerataan yang ditentukan. Bagian
permukaan tanah yang telah dinyatakan padat, harus dipertahankan dan dijaga
jangan sampai rusak, akibat pengaruh luar dan tetap menjadi tanggung jawab
Penyedia Jasa Konstruksi sampai dengan masa pemeliharaan. Pekerjaan
pemadatan dianggap cukup, setelah mendapat persetujuan Pengawas. Bahan
urugan untuk pelaksanaan pengerasan harus disebar dalam lapisan-lapisan
yang rata dalam ketebalan yang tidak melebihi 200 mm pada kedalaman
gembur. Gumpalan-gumpalan tanah harus digemburkan dan bahan tersebut
harus dicampur dengan cara menggaru atau cara sejenisnya sehingga diperoleh
lapisan yang kepadatannya sama. Setiap lapisan harus diarahkan pada
kepadatan yang dibutuhkan dan diperiksa melalui pengujian lapangan yang
memadai, sebelum dimulai dengan lapisan berikutnya. Lapisan berikutnya
tidak boleh dihampar sebelum hasil pekerjaan lapisan sebelumnya mendapat
persetujuan dari Pengawas. Bilamana bahan tersebut tidak mencapai
kepadatan yang dikehendaki, lapisan tersebut harus diulang kembali
pekerjannya atau diganti, dengan cara-cara pelaksanaan yang telah ditentukan,
guna mendapatkan kepadatan yang dibutuhkan. Penyedia Jasa Konstruksi
harus mengadakan drainage yang sempurna setiap saat. Ia harus membangun
saluran-saluran, memasang parit-parit, memompa dan atau mengeringkan
drainage. Pembuangan material hasil galian menjadi tanggung jawab Penyedia
Jasa Konstruksi. Material hasil galian harus dikeluarkan paling lambat dalam
waktu 1 x 24 jam, sehingga tidak mengganggu penyimpanan material lain.
Material dari hasil galian tersebut atas persetujuan pengawas telah diseleksi
bagian-bagian yang dapat dimanfaatkan sebagai material timbunan dan
urugan. Sisanya harus dibuang ke luar site atau tempat lain atas persetujuan
pengawas. Konsultan Pengawas harus diberitahu bila penelitian di lapangan
sudah dapat dilaksanakan untuk menentukan kepadatan relatif yang
sebenarnya di lapangan.
b. Sedangkan urugan pasir urug ex. lokal untuk lapisan bawah lantai/ keramik
dan lapisan bawah pondasi.
c. Bahan-bahan urugan harus tidak mengandung lumpur dan bahan organik,
kadar lumpur tidak boleh terlampau tinggi dan bahan urugan mudah untuk
dipadatkan.
Pasal 05. PEKERJAAN STRUKTUR
05.1. Pekerjaan Beton
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan–bahan, peralatan serta
pengangkutan untuk menyelesaikan semua pekerjaan beton sesuai dengan yang
tercantum dalam gambar, serta pekerjaan yang berhubungan dengan beton
seperti acuan, besi beton dan admixtures. Juga termasuk di dalam lingkup
pekejaan ini adalah pengamanan baik tempat bekerja maupun fasilitas lain
disekitar sehingga pekerjaan dapat berjalan dengan lancar dan aman.
2. Peraturan-peraturan
Kecuali ditentukan lain di dalam persyaratan selanjutnya, maka sebagai dasar
pelaksanaan digunakan peraturan sebagai berikut :
a. Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 (PBI-71)
b. SNI 03-1750-1990
c. Tata cara perhitungan Struktur Beton untuk bangunan gedung (SK SNI T-15-
1991-03)
d. Pedoman Beton 1989 (SKBI-1.4.53.1988)
e. Peraturan Tahan Gempa Indonesia untuk Gedung 1983
f. Pedoman perencanaan untuk struktur beton bertulang biasa dan struktur
tembok bertulang untuk gedung 1983
g. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)/ NI-3
h. Peraturan Portland Cement Indonesia.1972/ NI-8
i. Mutu dan Cara Uji Sement Portland (SII 0013-81)
j. Mutu dan Cara Uji Sement Beton (SII 0052-80)
k. ASTM C-33 Standartd Specification for concrete Agregates
l. Baja Tulangan Beton (SII 0136-84)
m. Jaringan Kawat Baja Las untuk Tulangan Beton (SII 0784-83)
n. American Society for Testing and Material (ASTM)
o. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat
p. Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya
Kebakaran pada bangunan Rumah dan Gedung (SKBI-2.3.5.3. 1987 UDC :
699.81 : 624.04)
3. Persyaratan Bahan
a. Semen
Semen yang boleh digunakan untuk pembuatan beton harus dari jenis semen
Klasifikasi Jenis I yang telah ditentukan dalam SII 0013-81 dan harus memenuhi
persyaratan yang telah ditetapkan dalam standart tersebut. Semua yang
dipakai harus dari 1 (satu) merk yang sama dan dalam keadaan baru. Semen
yang dikirim harus terlindung dari hujan dan air, semen menggunakan ex.
Grobogan, Gresik, Tiga Roda. Semen harus terbungkus dalam zak (kantong) asli
dari pabriknya dan dalam keadaan tertutup rapat. Semen harus disimpan di
gudang dengan ventilasi yang baik, tidak lembab dan diletakkan pada tempat
yang tinggi, sehingga aman dari kemungkinan yang tidak diinginkan. Semen
yang diragukan mutunya dan rusak akibat salah penyimpanan, seperti
membantu, tidak diizinkan untuk dipakai. Pada pemasukan penawaran ini
penyedia jasa wajib melampirkan Surat Dukungan Bahan Material Semen dari
Distributor dilengkapi foto copy SIUP dengan Jenis Barang/ Jasa Dagangan
Utama berupa Semen dan melampirkan Brosur. Bahan yang telah ditolak harus
segera dikeluarkan dari lapangan paling lambat dalam waktu 2 (dua) hari atas
biaya Penyedia Jasa Konstruksi.
b. Agregat
Pada pembuatan beton, ada 2 (dua) ukuran agregat yang digunakan, yaitu
agregat kasar/ batu pecah dan agregat halus/pasir beton. Kedua jenis agregat
ini disyaratkan berikut ini :
1). Agregat kasar/Split ex. Lokal/Setempat, mempunyai ukuran besar, ukuran
nominal maksimum agregat kasar harus tidak melebihi 1/5 jarak terkecil
antara bidang samping dari cetakan, atau 1/3 dari tebal pelat, atau 3/4 jarak
bersih minimum antar batang tulangan, berkas batang tulangan atau tendon
pratekan atau 30 mm. Gradasi dari agregat tersebut secara keseluruhan
harus sesuai dengan yang disyaratkan oleh ASTM agar tidak terjadinya
sarang kerikil atau rongga dengan ketentuan sebagai berikut :
Sisa Di atas Saringan Lolos ( % )
Saringan 30,00 mm 100
Saringan 5,00 mm 10
2). Agregat halus/pasir beton ex.muntilan harus terdiri dari butir-butir yang
bersih, tajam dan bebas dari bahan-bahan organik, lumpur dan kotoran
lainnya. Kadar lumpur harus lebih kecil dari 4 % berat. Agregat halus harus
terdiri dari butir-butir beraneka ragam besarnya apabila diayak harus
memenuhi syarat sbb:
Sisa Di atas Saringan Lolos ( % )
Saringan 10,00 mm 100
Saringan 5,00 mm 10
Penyedia Jasa Konstruksi harus mengadakan pengujian sesuai dengan
persyaratan dalam spesifikasi ini. Jika sumber agregat berubah karena
sesuatu hal, maka Penyedia Jasa Konstruksi wajib untuk memberitahukan
secara tertulis kepada Konsultan Pengawas. Agregat harus disimpan di
tempat yang bersih, yang keras permukaannya dan harus dicegah supaya
tidak terjadi pencampuran dengan tanah.
c. Air Untuk Campuran Beton
Air yang digunakan untuk campuran beton harus bersih, tidak boleh
mengandung minyak, asam alkali, garam, zat organis atau bahan lain yang
dapat merusak beton atau besi beton. Air tawar yang dapat diminum umumnya
dapat digunakan. Air tersebut harus diperiksa pada laboratorium yang
disetujui oleh Konsultan Pengawas. Jika air pada lokasi pekerjaan tidak
memenuhi syarat untuk digunakan, maka Penyedia Jasa Konstruksi harus
mencari air yang memadai untuk itu.
d. Kualitas beton
- Kecuali bila ditentukan lain dalam gambar, kualitas beton adalah:
a. Lantai Kerja menggunakan kuat karakteristik beton rencana dengan K-100.
- Evaluasi penentuan karakteristik ini digunakan ketentuan-ketentuanyang
terdapat dalam Peraturan Beton Indonesia.
- Penyedia Jasa Konstruksi harus memberikan jaminan atas kemampuannya
membuat kualitas beton ini dengan memperhatikan data-data pengalaman
pelaksanaan di lain tempat dan dengan mengadakan trial-mix di
laboraturium.
- Adukan Beton
Proporsi campuran bahan dasar beton harus ditentukan agar beton yang
dihasilkan memberikan kemampuan (workability) dan konsistensi yang
baik, sehingga beton mudah dituangkan kedalam acuan dan ke sekitar besi
beton, tanpa menimbulkan segregasi agregat dan terpisahnya air
(bleeding) secara berlebihan. Campuran beton harus dirancang sesuai
dengan mutu beton yang ingin dicapai
4. Adukan Beton yang Dibuat di tempat (Site Mixing)
Untuk mendapatkan kualitas beton yang baik, maka untuk beton yang dibuat di
lapangan harus memenuhi syarat-syarat :
a. Semen diukur menurut berat
b. Agregat kasar diukur menurut berat
c. Agregat halus/Pasir diukur menurut berat
d. Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin (concrete
batching plant)
e. Jumlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin beton.
f. Lama pengadukan tidak kurang dari 2 menit sesudah semua bahan berada
dalam mesin pengaduk
g. Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus dibersihkan lebih
dahulu, sebelum adukan beton yang baru dimulai.
5. Pengendalian Mutu Di Lapangan
a. Pengujian Untuk Kelecakan ( Workability )
b. Satu pengujian “slump", atau lebih sebagaimana yang diperintahkan oleh
Pejabat Pembuat Komitmen, harus dilaksanakan pada setiap takaran
beton yang dihasilkan, dan pengujian harus dianggap belum dikerjakan
terkecuali disaksikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan atau PPTK dan atau
Pengawas Lapangan dan Konsultan Pengawas.
c. Pengujian Kuat Tekan
d. Pengujian mutu beton dilaksanakan mengacu sesuai ketentuan dalam SNI.
e. Untuk mengetahui lebih dini gambaran kualitas beton maka setiap kegiatan
pekerjaan beton dapat dilakukan pengujian kuat tekan beton yang harus diuji
pada umur 3, 7 atau 14 hari dan setiap pengujian diambil 3 sampel.
f. Pada pekerjaan jembatan, untuk mengetahui kualitas mutu beton dilakukan
dengan metode hammer test.
g. Jika hasil kuat tekan untuk bagian/bidang konstruksi kurang dari 85 % dari
kuat tekan beton minimum yang disyaratkan maka bagian/bidang konstruksi
yang diwakili pengujian ini tidak diterima. bagian/bidang konstruksi pekerjaan
beton yang tidak memenuhi syarat tidak dibayar dan menjadi milik pemerintah
daerah. Bagian pekerjaan beton yang tidak dibayar termasuk pekerjaan
pembesian, beton kurus/lantai kerja beserta bagian pekerjaan dibawahnya.
h. Beton dengan hasil kuat tekan antara 85 % sampai dengan 100 % dari kuat
tekan beton minimum yang disyaratkan dapat diterima dengan pengurangan
pembayaran sebesar 1,5 % dari harga satuan pekerjaan beton untuk setiap
pengurangan kekuatan sebesar 1 % dari nilai kekuatan rencana.
i. Apabila pekerjaan secara kuantitas telah selesai dilaksanakan 100 % tetapi
secara kualitas tidak sesuai ketentuan dalam kontrak maka pembayaran
prestasi pekerjaan didasarkan atas hasil pekerjaan yang memenuhi
persyaratan teknis dan diakhiri dengan addendum penutup, penyedia tidak di
black list.
6. Apabila pekerjaan secara kuantitas tidak selesai dilaksanakan 100 % maka
pembayaran prestasi pekerjaan didasarkan atas hasil pekerjaan yang memenuhi
persyaratan teknis, penyedia diputus kontrak dan di black list.
7. Pengujian Tambahan
Penyedia Barang/Jasa harus melaksanakan pengujian tambahan yang diperlukan
untuk menentukan mutu bahan atau campuran atau pekerjaan beton akhir,
sebagaimana yang diperintahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen. Pengujian
tambahan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 07. PEKERJAAN ARSITEKTUR
07.1.1. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu serta cara kerja yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan
sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Spesifikasi teknis seluruh pekerjaan ini diatur berdasarkan peraturan dan
ketentuan yang berlaku, baik yang bersifat daerah, nasional, maupun
internasional, serta berdasarkan jenis bahan/material, cara pelaksanaan (metode)
dan sistem yang dibutuhkan.
3. Seluruh pekerjaan akan dikelola oleh Konsultan Pengawas, yaitu dalam hal
Koordinasi dengan Konsultan Pengawas Pekerjaan dan Penyedia Jasa Konstruksi,
mencakup Mutu hasil kerja (Kualitas), waktu pelaksanaan (schedule) dan
pembiayaan.
4. Seluruh pekerjaan yang berkaitan dengan estetika, penentuan warnanya harus
terlebih dahulu dikonsultasikan dengan Konsultan Perencana serta mendapat
persetujuan dari Direksi lapangan.
07.2. Pekerjaan Kayu
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan kayu, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
Pekerjaan kayu terdiri pekerjaan pekerjaan halus. Pekerjaan kayu halus
meliputi pemasangan Pintu,Jendela, dan pekerjaan kayu halus pada umumnya.
2. Persyaratan Bahan
Jenis kayu yang dipakai :
a) Kayu untuk pintu menggunakan kayu jati kelas I.
b) Semua kayu yang dipasang/dipakai ialah yang disetujui oleh Direksi/
Pengawas Lapangan.
Semua proses pemotongan dan pembuatan dikerjakan dengan mesin, kecuali
untuk detail tertentu atas persetujuan Direksi/Pengawas Lapangan. Semua
pengikat berupa paku, baut, kawat dan lainnya hars digalvanisasikan sesuai
dengan NI-5. Tidak diperkenankan pengerjaan ditempat pemasangan.
Pengukuran keadaan lapangan diperlukan sebelum dimulai pekerjaan untuk
mendapatkan ketetapan pemasangan dilapangan. Rangka kayu yang akan
dipasang bahan finishing harus diperhalus, rata dan waterpass. Hasil akhir dari
pemasangan harus rata, lurus dan tidak melampaui toleransi kerataan 0,5 cm
untuk setiap 2 m2.
Pekerjaan kayu halus
1. Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi (sudah
diketam halus dan siap difinish). Kontraktor wajib menyerahkan shop
drawing dan contoh jadi untuk bagian detail tertentu pada
Direksi/Pengawas Lapangan.
2. Bahan kayu halus tidak diperkenankan dipasang dengan cara memaku
atau cara lainnya yang disetujui Direksi/Pengawas Lapangan.
3. Permukaan kayu yang terlihat bekas pemakuan harus diberi dempul atau
sejenisnya yang telah disetujui Direksi/Pengawas Lapangan.
4. Hindari terlalu banyak pemakuan pada permukaan kayu.
5. Permukaan kayu yang terlihat harus diketam halus sedemikian rupa
sehingga siap menerima finish.
6. Jika diperlukan bahan perekat, maka kontraktor harus mengajukan
terlebih dahulu baik kualitas maupun jenisnya kepada Pengawas
Lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
7. Semua pekerjaan kayu sebelum terpasang harus mendapat persetujuan
dari Direksi/Pengawas Lapngan. Jika ada yang tidak memenuhi syarat,
maka kontraktor harus mengganti atas tanggung jawabnya.
8. Setelah dipasang, kontraktor wajib memberikan perlindungan terhadap
benturan-benturan benda lain dan kerusakan-kerusakan akibat kelalaian
pekerjaan, semua kerusakan yang timbul adalah tanggung jawab
kontraktor.
Kayu plint atau lainnya yang melekat langsung pada dinding batu bata dan
beton harus diberi lapisan menie kayu minimal 2 lapis.
07.3. Pekerjaan Pengecatan
1. Bahan
a. Penggunaan cat, baik untuk cat dasar dan atau pengecatan akhir
- Untuk pengecatan dinding dalam dan plafond interior menggunakan Cat
sesuai petunjuk Konsultan Pengawas. Cat Dinding Luar Type "
Weathershield. Spesifikasi Cat : Jotun, Nipon paint, Dulux;
b. Cat/ Seler yang dibutuhkan atau didatangkan harus dalam keadaan utuh
dalam kemasan kaleng, tertera nama perusahaannya dan masih terdapat
segel utuh.
c. Semua cat yang digunakan harus mendapatkan persetujuan dari Konsultan
Pengawas.
d. Pada penutup Plamur dan dempul untuk pekerjaan cat tembok dan kayu
digunakan merk yang sama dengan merk cat yang digunakan.
e. Cat meni digunakan pada semua kayu yang akan dicat, juga pada Baja space
frame. Jenis meni disesuaikan dengan cat yang akan digunakan.
f. Cat kayu digunakan pada semua listplank kayu atau sesuai petunjuk
Konsultan Pengawas.
g. Bahan pengencer cat kayu menggunakan sekualitas minyak afduner/Tiner
dan harus minta petunjuk Konsultan Pengawas.
2. Macam Pekerjaan
a. Mengecat dengan cat tembok semua bidang dinding eksterior dan interior
seperti dinyatakan dalam gambar.
b. Semua dinding-dinding, plafond dicat tembok produksi dan kualitas sesuai
petunjuk Konsultan Pengawas/ Direksi lapangan.
c. Mengecat dengan cat kayu untuk semua bidang permukaan kayu yang nyata-
nyata harus dicat seperti dinyatakan pada gambar.
d. Mengecat bidang permukaan kayu, seperti listplank kayu dan sebagainya,
seperti tertera dalam gambar.
e. Mengecat bidang permukaan besi, space frame, railling tangga dan
sebagainya, seperti tertera dalam gambar.
f. Memeni kayu untuk semua bidang yang akan dicat kayu, termasuk semua
bidang sambungan dan potongan kayu, dan dengan meni besi untuk semua
bidang yang akan dicat besi, termasuk beugel, angkur, baut dan sebagainya.
Memeni semua permukaan bidang kayu dan besi yang tertanam dan
berhubungan langsung dengan tembok.
g. Sebelum dilakukan pengecatan dinding seluruh plesteran harus baik dan
Penyedia Jasa Konstruksi supaya melaporkan kepada Konsultan Pengawas
untuk pemeriksaan dan persetujuannya.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Cat tembok
Bidang yang akan dicat sebelumnya harus dibersihkan dengan cara
menggosok menggunakan kain yang dibasahi air. Setelah kering didempul
pada tempat yang berlubang sehingga permukaan rata dan licin untuk
kemudian dicat minimal 2 (dua) kali dengan roller minimal 20 cm sampai
baik atau sesuai dengan ketentuan.
b. Politur
Bidang yang akan dipolitur harus digosok dengan amplas sampai halus
hingga pori-pori dapat tertutup. Pekerjaan politur harus dilakukan
berulang-ulang hingga mendapatkan hasil yang rata dan bagus. Proses
politur melewati tahapan pengamplasan, pengecatan warna dasar,
pelapisan, dan finishing pada bidang-bidang yang akan dipolitur.
Pelaksanaan pekerjaan cat harus sesuai dengan persyaratan yang tercantum
dalam PBBI 1961.
07.7. Langit-langit Plafond
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat
dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan pemasangan plafond sesuai dengan yang disebutkan/ ditunjukkan
dalam gambar dan sesuai petunjuk Pengawas lapangan.
2. Persyaratan dan bahan
a. Bahan Rangka :
Sebagai rangka langit-langit Plafond PVC digunakan rangka Hollow
Galvallum atau sekualitas dan berkualiatas baik.
Penutup langit-langit, terdiri dari :
* PVC yang bermutu baik merk. Bravo, DAK , Javafon
* Dalam pemasukan penawaran ini penyedia melampirkan surat dukungan
bahan material plafond PVC dari Distributor dan dilengkapi brosur.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan :
b. Pekerjaan ini dikerjakan oleh Kontraktor yang berpengalaman dan dengan
tenaga – tenaga ahli.
c. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk membuat
shop drawing dan meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan
(ukuran dan peil), terrmasuk mempelajari bentuk, pola lay-out/ penempatan,
cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
d. Kaitkan batang-batang gantung pada siku-siku batang gantung yang dipasang
pada kerangka struktural atau soffit beton dengan jarak rangka maksimum
1,20 m pada tiap arah/ jurusan. Setiap braket batang gantung yang dipasang
harus dapat mendukung benda seberat 225 kg.
e. Rangka furring chanel dipasang dengan 0,60 m x 0.60 m dan kenakan pada rel
silang atas dengan jepitan pengunci di tiap sambungan. Sambung furring
channel yang panjangnya cocok dengan furring channel lain dengan memakai
penyambung secara berbiku-biku. Komponen suspensi tambahan harus
disediakan untuk mendukung piting-piting lampu dan alat bantu lainnya.
f. Setelah seluruh rangka furring terpasang, seluruh permukaan rangka harus
rata, lurus dan waterpas, tidak ada bagian yang bergelombang, dan batang-
batang rangka harus saling tegak lurus.
g. Bahan penutup langit-langit adalah PVC dengan mutu bahan seperti yang
dipersyaratkan dengan pola pemasangan sesuai dalam gambar.
h. Pertemuan antara bidang langit-langit dan dinding, digunakan bahan seperti
yang ditunjukkan dalam gambar.
i. Plafond PVC yang dipasang adalah PVC yang telah dipilih dengan baik, bentuk
dan ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang retak, gompal atau
cacat-cacat lainnya dan telah mendapat persetujuan dari Pengawas lapangan.
j. Plafond PVC dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan gambar, untuk
itu Plafond PVC bidang permukaan langit-langit harus rata, lurus, waterpas dan
tidak bergelombang, juga sambungan antara unit-unit Plafond PVC tidak
terlihat.
Pasal 08. PEKERJAAN PASANGAN
08.1. Pekerjan Pasangan Batu Belah
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan
dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga
dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan pasangan Batu Belah Putih ini meliputi pekerjaan pondasi batu
belah Putih dan seluruh detail yang disebutkan/ ditunjukkan dalam gambar
dan sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
c. Pekerjaan ini berkaitan dengan Pekerjaan Batu bata.
2. Persyaratan Bahan
a. Batu belah Putih ex. local harus berkualitas baik, batu belah untuk pondasi
harus bersih dari segala kotoran, keras dan memenuhi persyaratan PUBB 1970
(NI-3). Menggunakan batu belah putih.
b. Semen Portland harus memenuhi syarat-syarat dalam NI-8 dan PUBI 1982
pasal 1 serta SII 0013-81. Merk seperti pada pekerjaan beton.
c. Pasir pasang ex. muntilan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
dalam NI-3 pasal 14 ayat 2.
d. Air untuk adukan pasangan, harus air yang bersih, tidak mengandung lumpur,
minyak, asam-basa serta memenuhi PUBI-1982 pasal 9.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Diatas urugan pasir untuk pondasi lajur/ pondasi bukan struktur dipasang
aanstamping batu belah setebal 20 cm atau sesuai dengan gambar.
b. Pondasi batu belah menggunakan batu belah putih dengan adukan campuran 1
Pc : 5 Psr, adukan harus membungkus batu kali sedemikian rupa sehingga tidak
ada bagian yang keropos.
c. Sebelum pondasi struktur dan pondasi bukan struktur dipasang lebih dahulu
dibuat profil-profil pondasi dari kayu Kalimantan setinggi patok galian yang
bentuk dan ukurannya sesuai gambar potongan pondasi.
d. Bahan untuk pondasi bukan struktur digunakan batu yang baik tidak keropos
dan memenuhi syarat-syarat untuk itu sesuai dengan persetujuan Direksi. Pada
pertemuan antara pondasi, kolom dan sloof, harus disediakan stek-stek
tulangan yang tertanam baik pada pondasi sedalam 20 cm, dengan diameter
dan jumlah besi sesuai dengan tulangan beton tersebut.
e. Pekerjaan konstruksinya harus memperhatikan syarat-syarat yang berlaku.
08.2. Pekerjaan Pasangan Bata Merah
1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi hal-hal mengenaipengadaan bahan-bahan dan pemasangan
semua pekerjaan pasangan baru seperti yang tertera pada gambar-gambar.
Pelaksanaan pemasangan harus benar-benar mengikuti garis-garis ketinggian,
bentuk-bentuk seperti yang terlihat dalam gambar-gambar dan persyaratan di
sini.
2. Contoh-contoh
Contoh-contoh yang diusulkan untuk dipakai harus diserahkan kepada Konsultan
Pengawas dan persetujuan atas bahan-bahan tersebut harus sudah didapat
sebelum bahan yang dimaksud dibawa kelapangan kerja untuk dipasang.
Pengambilan contoh atas bahan-bahan yang telah berada dilapangan akan
Dilakukan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan Konsultan Pengawas guna
pengujian. Bahan yang tidak sesuai akan ditolak dan harus segera disingkirkan
dari lapangan.
3. Pelaksanaan
a. Dimana diperlukan menurut Direksi, Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat
shop drawing untuk pelaksanaan pembuatan adukan dan pasangan.
b. Tentukan perbandingan campuran spesi dan tebal adukan yang diperlukan.
Adukan dilaksanakan sesuai standart spesifikasi dari bahan yang digunakan
sesuai dengan petunjuk Tim Teknis / Direksi.
c. Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam
gambar arsitektur terutama gambar detail dan gambar potongan mengenai
ukuran tebal/ tinggi/ peil dan bentuk profilnya.
d. Perekat harus dicampur dalam alat pencampur yang telah disetujui atau
dicampur dengan tangan pada permukaan yang keras, dilarang memakai
perekat yang sudah mulai mengeras untuk dipakai lagi.
e. Pemasangan tembok bata hanya diperbolehkan maksimum setinggi 2 m untuk
setiap harinya.
f. Pelubangan akibat pembuatan perancah pada pasangan bata ringan sama
sekali tidak diperkenankan.
g. Pasangan tembok dipasang seluas 12,00 m2, bila lebih harus dipasang beton
praktis dengan ukuran sesuai dengan gambar kerja.
h. Syarat-syarat penerimaan :
1. Pasangan Bata dapat diterima/diserahkan apabila deviasi bidang pada arah
diagonal dinding seluas 12 m² tidak lebih dari 0.5 cm (sebelum
diaci/diplester).
2. Toleransi terhadap as dinding adalah kurang lebih 1 cm (sebelum
diaci/diplester).
08.3. Pekerjaan Plesteran
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya peralatan
dan alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga
dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Lingkup pekerjaan ini meliputi seluruh plesteran dinding batu bata pada ke
dua sisi bidangnya (dalam dan luar), plesteran dinding beton, pengisi dan
perekat pada pemasangan bahan finishing, serta seluruh detail yang
ditunjukkan dalam gambar.
2. Persyaratan Bahan
Campuran pasir (aggregate) untuk plester harus dipilih yang benar-benar bersih
dan bebas dari segala macam kotoran.
3. Pada setiap pertemuan 2 (dua) bahan yang berbeda, seperti : pertemuan kolom
dinding batu bata, plat beton dinding batu bata, kolom Baja yang difinish plater
dan sebagainya untuk menghindarkan retak rambut, diberikan nat dengan lebar
nat 5 mm dan dalamnya 5 mm.
4. Pada area tempat pertemuan bahan yang berbeda (misalnya : kolom beton-batu
bata atau dinding beton-batu bata) dipasang kawat ayam dengan overlap yang
cukup untuk mencegah keretakan.
5. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Pasir pasang yang digunakan harus bersih, bebas dari lumpur serta material
tidak terpakai lainnya, diayak terlebih dahulu dengan mata ayakan Ø 3 mm
seperti yang dipersyaratkan.
b. Material lain yang tidak terdapat dalam persyaratan diatas tetapi dibutuhkan
untuk penyelesaian/ penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus bermutu
baik dari jenisnya dan disetujui Konsultan Pengawas.
c. Semen Portland yang dikirim ke site/ lapangan harus dalam keadaan tertutup
atau dalam kantong yang masih disegel dan berlabel pabriknya, bertuliskan
type, dalam keadaan utuh dan tidak ada cacat.
d. Bahan harus disimpan di tempat yang kering, berventilasi baik, terlindung,
bersih. Tempat penyimpanan bahan harus cukup menampung kebutuhan
bahan, dilindungi sesuai dengan jenisnya seperti yang disyaratkan dari pabrik.
e. Semua bahan sebelum dikerjakan harus ditunjukkan kepada Konsultan
Pengawas untuk mendapatkan persetujuan, lengkap dengan ketentuan/
persyaratan dari pabrik yang bersangkutan. Material yang tidak disetujui harus
diganti dengan material lain yang mutunya sesuai dengan persyaratan tanpa
biaya tambahan.
f. Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa Konstruksi diharuskan memeriksa
site/ lapangan yang telah disiapkan apakah sudah memenuhi persyaratan
untuk dimulainya pekerjaan.
g. Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar, spesifikasi dan lainnya,
Penyedia Jasa Konstruksi harus segera melaporkan kepada Konsultan
Pengawas. Penyedia Jasa Konstruksi tidak diperkenankan melakukan
pekerjaan di tempat tersebut sebelum kelainan/ perbedaan diselesaikan.
h. Tebal plesteran antara 10 - 15 mm dengan hasil ketebalan dinding finish 150
mm atau sesuai yang ditunjukkan dalam detail gambar. Ketebalan plesteran
yang melebihi 20 mm harus diberi kawat ayam untuk membantu dan
memperkuat daya lekat plesteran.
i. Pertemuan plesteran dengan jenis pekerjaan lain, seperti kosen dan pekerjaan
lainnya, harus dibuat naat (tali air) dengan lebar minimal 5 mm, kecuali bila
ditentukan lain.
j. Plesteran halus (acian) digunakan campuran Pc dan air sampai mendapatkan
campuran yang homogen. Acian dikerjakan sesudah plesteran berumur 8 hari
(kering betul), sehingga siap untuk dicat atau difinish wall paper.
k. Kelembaban plesteran harus dijaga, sehingga pengeringan berlangsung wajar
tidak terlalu tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali
terlihat kering dan melindungi dari terik panas matahari langsung dengan
bahan penutup yang bisa mencegah penguapan air secara cepat.
l. Penyedia Jasa Konstruksi wajib memperbaiki/ mengulang/ mengganti bila ada
kerusakan yang terjadi selama masa pelaksanaan (dan masa pemeliharaan),
atas biaya Penyedia Jasa Konstruksi.
m. Khusus untuk permukaan beton yang akan diplester, maka :
1). Seluruh permukaan beton yang akan diplester harus dibuat kasar.
2). Sebelum plesteran dilakukan, seluruh permukaan beton yang akan diplester,
dibersihkan dari segala kotoran, debu dan minyak serta disiram/ dibasahi
dengan air semen.
3). Plesteran beton dilakukan dengan adukan kedap air
4). Pasir yang digunakan harus diayak terlebih dahulu dengan mata ayakan
seperti yang disyaratkan.
08.5. Pekerjaan Penutup Lantai & Dinding
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan dan semua pekerja
yang berhubungan dengan pekerjaan penyelesaian lantai dan penutup dinding
sesuai dengan gambar kerja dan Dokumen Pengadaan.
b. Penyedia Jasa Konstruksi harus memberikan contoh-contoh bahan lantai dan
penutup dinding yang akan dipasang, khususnya untuk diseleksi kualitas,
warna, tekstur bahan untuk mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
c. Pekerjaan ini dilakukan ke seluruh ruangan, serta seluruh detail yang
disebutkan dalam gambar sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
2. Bahan.
a. Lantai menggunakan Marmer Tulungagung ukuran 60x120 ; motif Kawi /
Krem kembang-kembang tebal minimal 18 mm,. kualitas baik, tidak retak,
rata, dan mempunyai daya lekat aduk standart, digunakan untuk seluruh
ruangan, warna dan motif ditentukan kemudian. Marmer berasal dari
Produsen / Pabrik yang berijin dilengkapi dengan IUP (Ijin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi)
b. Marmer yang akan dipasang telah diseleksi dengan baik, bentuk,warna dan
ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang gompal, retak, maupun
cacat.
c. Sebelum dilaksanakan pemasangan bahan, Penyedia Jasa Konstruksi harus
mengajukan contoh terlebih dahulu untuk mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas. Bahan tersebut harus disimpan di tempat yang terlindung dan
tertutup.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pemasangan sebaiknya dilakukan pada tahap akhir, untuk menghindari
kerusakan akibat pekerjaan yang belum selesai.
b. Permukaan lantai/ dinding yang akan dipasang harus bersih, cukup kering dan
rata air.
c. Tentukan tulangan dengan mempertimbangkan tata letak ruangan/ tangga/
dinding yang ada. Pemasangan lantai dan dinding dimulai dari tulangan ini.
d. Terlebih dahulu dipasang menggunakan pasir urug minimal setebal 10 cm,
selanjutnya dibuat lantai kerja minimal setebal 7 cm dengan campuran 1 Pc : 3
Psr : 5 Krl.
e. Sebelum dipasang terlebih dahulu direndam air.
f. Setiap jalur pemasangan sebaiknya ditarik benang dan rata air.
g. Adukan semen untuk pemasangan harus penuh, baik di permukaan dasar
maupun di badan belakang yang terpasang. Perbandingan adukan dan
ketebalan rata-rata yang dianjurkan :
Untuk lantai 1Pc : 6 Psr dengan ketebalan rata-rata : 1,5 – 4 cm
Untuk dinding 1Pc : 4 Psr dengan ketebalan rata-rata : 1,5 cm
h. Pemotonganharus menggunakan mesin pemotong, bekas potongan harus
digerinda dan diamplas sampai halus dan rata.
i. Pemasangan lantai dilakukan sesuai pola yang ditentukan dalam gambar.
j. Garis-garis pada pemasangan lantai harus berkesinambungan satu dengan
yang lainnya, kecuali pada pertemuan khusus.
k. Pekerjaan lantai yang tidak lurus/ waterpass, siarnya tidak lurus, berombak,
turun naik dan retak harus dibongkar .
l. Marmer yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam
noda/poles pada permukaan keramik hingga betul-betul bersih.
m. Marmer yang sudah terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/ beban selama
3 x 24 jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat akibat pekerjaan lain.
Pasal 09. PEKERJAAN ELECTRIKAL
08.4. Pekerjaan Elektrikal
1. U m u m
Yang dimaksud dengan pekerjaan instalasi elektrikal di sini secara keseluruhan
adalah pengadaan, transportasi, pembuatan, pemasangan, peralatan-peralatan
bahan-bahan utama dan pembantu serta pengujian, sehingga diperoleh instalasi
elektrikal yang lengkap dan baik sesuai dengan spesifikasi, gambar dan bill of
quantity.
ketentuan instalasi listrik akan dijelaskan pada bagian-bagian berikutnya.
2. Gambar Rencana
Gambar-gambar elektrikal menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan-
peralatan seperti : panel, jalur kabel, lampu dan lain-lain. Penyesuaian harus
dilakukan di lapangan karena keadaan sebenarnya dari lokasi, jarak-jarak dan
ketinggian ditentukan oleh kondisi lapangan.
a. Gambar Kerja/ katalog, brosur dan tipe peralatan yang akan dipasang harus
diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui.
b. Gambar-gambar Setelah Pelaksanaan (As Built Drawing)
Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat catatan yang cermat dari
penyesuaian - penyesuaian pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
As built drawings harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas segera setelah
pekerjaan selesai.
3. Referensi
Seluruh pekerjaan instalasi elektrikal harus dilaksanakan mengikuti :
Standard dalam PUIL 1987
SPLN
SII (Standar Industri Indonesia)
Standard-standard International yang tidak bertentangan dengan PUIL.
Peraturan/ Hukum Daerah setempat.
Peraturan mentri tenaga kerja dan transmigrasi No.Per 05/MEN/1982
NFPA
Peraturan yang dikeluarkan instalasi lainnya seperti PLN, PERUMTEL, DIT.Jen
Bina lindung dan prusahaan ar minum
Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) tahun 2000 & Terbaru
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik
No.023/PRT/1978 tentang Peraturan Instalasi Listrik (PIL).
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik
No. 024/PRT/1978 tentang Syarat syarat Penyambungan Listrik (SPL).
Juga dijadikan standar pegangan antara lain adalah :
AVE Belanda.
VDE/DIN Jerman.
British Standard Associates.
IEC standard.
JIS Japan standard.
NFC Perancis.
NEMA USA
Surat ijin bekerja sebagai instalatir dari kelas yang sesuai dengan pekerjaan
ini harus dimiliki secara sah oleh Penyedia Jasa Konstruksi/ satu copy surat ijin
tersebut harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas.
4. Persyaratan Bahan dan Peralatan
• Panel Tegangan Menengah
• Panel Tegangan Rendah
• Kabel Tegangan Rendah
• Lighting Fixtures
• Kontak-Kontak Dan Saklar
• Konduit
a. Kabel Tegangan Rendah
1) Kabel-kabel (NYFGbY, NYY, NYM) yang dipakai harus dapat dipergunakan
untuk tegangan kerja 0,6 - 1 KV.
2) Pada prinsipnya kabel-kabel daya yang dipergunakan adalah jenis NYFGBY
dan NYY, sedangkan untuk kabel penerangan dipergunakan kabel NYM dan
NYMHY.
3) Sebelum dipergunakan, kabel dan peralatan bantu lainnya harus dimintakan
persetujuan terlebih dahulu pada Konsultan Pengawas.
4) Penampang kabel minimum yang dapat dipakai Ø 2,5 mm.
5) Pemasangan kabel daerah showcase menggunakan kabel NYMHY untuk
menghindari kesulitan pemasangan.
b. Lighting Fixtures
1) Seluruh peralatan yang akan dipakai pada Kegiatan ini disediakan oleh
Penyedia Jasa Konstruksi dan harus sesuai dengan jenis pekerjaaan dan
spesifikasi yang telah ditentukan.
2) Daftar merk peralatan yang akan digunakan harus dilampirkan dalam
dokumen Kontrak.
3) Bila dikemudian hari ada kelainan antara daftar yang diajukan dengan yang
akan dipakai, Penyedia Jasa Konstruksi wajib mengajukan persetujuan
terlebih dahulu kepada Konsultan Pengawas.
4) Penyedia Jasa Konstruksi wajib mengganti semua peralatan yang telah
dipasang bila peralatan tersebut tidak sesuai dengan daftar yang telah
diajukan atau disetujui oleh Konsultan.
5) Semua penggantian merk/ jenis dari peralatan yang telah disetujui dalam
daftar yang diajukan harus dilengkapi dengan perubahan biaya dari biaya
kontrak.
c. Konduit
Konduit instalasi penerangan yang dipakai adalah dari jenis PVC High
Impact dan Metal Plan Conduit di mana diameter dalam dari konduit
minimum 1,5 x (kali) diameter luar kabel dan minimum diameter dalam
adalah 19 mm, atau dinyatakan lain pada gambar. Menggunakan ex. Clipsal,
EGA, Maspion
a. Kotak, Kontak dan Saklar
1) Sakelar dengan rating 10A – 250 Volt dengan warna dasar putih, jenis
pasangan recesmounted atau surfacemounted. Dalam supply sakelar harus
lengkap dengan box tempat dudukannya dari bahan metal atau plastik.
Menggunakan Broco Galleo, Philips
Dalam supply stop kontak harus lengkap dengan box tempat dudukannya
dari bahan metal atau plastik jenis pasangan recessmounted atau
surfacemounted.
b. Lampu Penerangan
1) Semua jenis bentuk lampu yang terdapat dalam gambar harus terlebih
dahulu mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas sebelum pengadaan
dan pemasangan. Lampu menggunakan ex. Philips,Osram. Armature lampu
menggunakan ex. Philips, Osram.
1. Pekerjaan Sipil
Penyedia Jasa Konstruksi harus mengerjakan dan melaksanakan pekerjaan sipil
yang bersangkutan dengan system Air Conditioning jenis pekerjaan sipil, secara
garis besar meliputi pekerjaan-pekerjaan sbb. :
a. Dudukan mesin Air Conditioner
*) Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan melaksanakan perletakan condensing
unit sesuai dengan gambar spesifikasi. Sebelum pelaksana dan perletakan
mesin-mesin unit Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan untuk membuat
dudukan dari condensing + 5 Cm.
*) Peredam getaran harus dari jenis rubber Ka, shear dipasang pada ke empat
ujung base B dari condensing unit
b. Saluran Air
Untuk membuang air pada waktu pembetulan /service maupun dari
kondensasi. Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan memasang pipa air
kondensasi yang disalurkan ke pembuangan air.
2. Penyerahan Pekerjaan
a. Penyerahan pertama pekerjaan.
Penyerahan pertama pekerjaan kepada pemberi tugas dapat dilakukan jika
telah memenuhi syarat tehnis sbb. :
Pemeriksaan atau testing dengan hasil baik.
-
Uji coba dengan hasil baik.
-
Commissioning dengan hasil baik gambar sebagai mana dilaksanakan (As
-
Built Drawing), Manual Operation dan pemeliharaan (3 set copy + 1 set Asli).
Adapun yang dimaksud dengan Testing, Uji coba terhadap material yang
telah diuraikan.
b. Penyerahan Kedua pekerjaan
Penyerahan kedua pekerjaan kepada pemberi tugas hanya dapat dilakukan jika
:
Semua kewajiban Penyedia Jasa Konstruksi untuk menyelesaikan pekerjaan
-
selama masa pemeliharaan telah dipenuhi.
Telah menyerahkan garansi bagi produk atau peralatan yang mengharuskan
-
demikian, kecuali jika tidak di persyaratkan. Adapun yang dimaksud dan
ketentuan gambar sebagaimana yang dilaksanakan, manual operasi dan
pemeliharaan adalah seperti yang telah diuraikan.
c. Serah Terima pertama pekerjaan harus memenuhi syarat seperti yang
dipersyaratkan disertai dokumen-dokumen yang telah disahkan oleh
Konsultan Pengawas masing - masing sebanyak 3 set copy + 1 set Asli, sbb. :
Hasil baik testing.
-
Hasil baik uji coba
-
Hasil baik commmissioning
-
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.
-
Pasal 7. PEKERJAAN PEMBERSIHAN, PEMBONGKARAN DAN PENGAMANAN
SETELAH PEKERJAAN PEMBANGUNAN
1. Pembersihan Tapak Konstruksi dan pada semua pekerjaan yang termasuk
dalam Lingkup Pekerjaan seperti tercantum di Gambar Kerja dan terurai
dalam Buku ini dari semua barang atau bahan bangunan lainnya yang
dinyatakan tidak digunakan lagi setelah pekerjaan yang menjadi tanggung
jawab Penyedia Jasa Konstruksi bersangkutan selesai.
2. Selama pembangunan berlangsung, Penyedia Jasa Konstruksi harus menjaga
keamanan bahan/material, barang maupun bangunan yang dilaksanakannya
sampai tahap serah terima.
3. Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat pengaman-pengaman, proteksi,
barikade yang harus dipasang pada tempat-tempat yang berbahaya.
Pasal 8. PEKERJAAN LAIN-LAIN
1. Segala sesuatu yang belum tercantum dalam RKS ini yang mana masih
termasuk lingkup dalam pelaksanaan ini kontraktor harus menyelesaikan,
sesuai dengan petunjuk, Perintah Direksi, baik sesudah atau selama
berjalannya pekerjaan.
2. Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan dan diperlukan penyelesaian
dilapangan akan dibicarakan dan diatur oleh Konsultan Pengawas dengan
dibuat Berita Acara yang disahkan oleh Pengelola Proyek/Direksi.
Grobogan, Juli 2025
Menyetujui / Mengetahui : Konsultan Perencana
Pejabat Pembuat Komitmen PT. WEGANDA SRICAHYA
AHMAD TAUFIK NUR, ST, MM. UCANG SUKRISWANTO, ST., MT.
NIP. 19840714 201001 1 013 DIREKTUR