URAIAN PEKERJAAN
PEKERJAAN : PENANGANAN LONGSORAN RUAS JL. SEDADI –
KARANGROWO KEC. PENAWANGAN
LOKASI : KECAMATAN PENAWANGAN
NILAI PAGU : Rp. 2.492.481.600.00
TAHUN ANGGARAN : 2024
A. URAIAN UMUM
1. Latar Belakang
Jalan ini termasuk bagian dari ruas jalan Sedadi - Karangrowo merupakan salah satu ruas
jalan kabupaten sesuai Surat Keputusan Bupati Nomor 620 / 294 / 2023 tanggal 27 April
2023. Jalan ini merupakan jalan penghubung lalu lintas antara Kecamatan Penawangan
Kabupaten Grobogan. Curah hujan yang cukup tinggi mengakibatkan jalan mengalami
amblas/longsor dan perlu adanya perbaikan mengingat lalu lintas Sedadi - Karangrowo
akses vital pada daerah perbatasan dua kecamatan yaitu Kecamatan Penawangan dan
Kecamatan Karangrayung Kabupaten Grobogan. Adapun volume ruas pekerjaan yang akan
ditangani pada tahun 2024 adalah sepanjang 52,5 meter.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud dari kegiatan Penanganan Longsoran Ruas Jl. Sedadi - Karangrowo Kec.
Penawangan adalah mencegah terputusnya lalu lintas warga daerah tersebut, sehingga
sarana dan prasarana jalan agar memiliki kondisi yang mantap dan memadai. Sedangkan
tujuan dari kegiatan ini adalah memperlancar arus lalu lintas kendaraan sehingga
diharapkan kegiatan perekonomian masyarakat menjadi lancar, efisien dan efektif.
3. Nama Kegiatan Dan Organisasi Pengelola Kegiatan
Nama Kegiatan : Penanganan Longsoran Ruas Jl. Sedadi - Karangrowo Kec. Penawangan.
Organisasi Pengelola Kegiatan : Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten
Grobogan.
4. Sumber Dana
Kegiatan ini dibiayai dari APBD Kabupaten Grobogan TA. 2024.
5. Lokasi Kegiatan
Lokasi kegiatan berada di Ruas Jl. Sedadi – Karangrowo R.25.
6. Lingkup Pekerjaan Utama
Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Penanganan longsoran jalan menggunakan Dinding
Penahan Tanah dengan konstruksi beton bertulang diperkuat dengan tiang pancang beton
sepanjang 52,5 meter, pekerjaan drainase p = 150 m’, dan pekerjaan jalan beton rigid p =
85 m’. Untuk pengaturan lalulintas, serta adanya potensi penutupan jalan saat penggalian
atau pelaksanaan perlu menjadi perhatian penyedia.
7. Masa Kontrak
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini direncanakan 165 hari kalender.
Jangka waktu pemeliharaan pekerjaan adalah 365 hari kalender terhitung sejak tanggal
penyerahan pertama pekerjaan (PHO) oleh penyedia kepada PPK.
8. Pengadaan Barang/Jasa
Pelaksanaan kegiatan ini melalui Penyedia Barang / Jasa yang mempunyai SBU dan IUJK
dengan kualifikasi kecil bidang usaha bangunan sipil dengan sub bidang Jasa Pelaksana
Konstruksi Jalan Raya (kecuali Jalan Layang), Jalan, Rel Kereta Api, dan Landas Pacu
Bandara (SI003) atau Bangunan Sipil Jalan ( BS001 ).
9. Personel Manajerial
Untuk melaksanakan kegiatan ini penyedia harus memiliki kemampuan menyediakan
personel manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu :
Jabata ndalam
Jumlah Pengalaman
pekerjaan yang akan Sertifikat Kompetensi Kerja
(Org) Kerja(Tahun)
dilaksanakan
Pelaksana Lapangan 1 SKT Pelaksana Lapangan 2
Pekerjaan Jalan
Petugas K3 Konstruksi 1 Surat Keterangan mengikuti -
pelatihan/bimbingan teknis SMK3
Konstruksi Bidang PU
10. Peralatan Utama
Untuk melaksanakan kegiatan ini peralatan pendukung yang harus disiapkan penyedia
minimal sebagai berikut :
a. Memiliki perusahaan batching plant ( readymix ) sendiri dengan ketentuan :
- Melampirkan bukti kepemilikan (bukti pembelian) disertai foto batching plant.
- Melampirkan foto copy surat ijin usaha concrete pan mixer / batching plant / usaha
yang sejenis dari instansi yang berwenang di lokasi batching plant itu berada.
- Memiliki truck mixer sebanyak 3 buah disertai bukti kepemilikan dan foto truck
mixer (bukti kepemilikan : STNK / BPKB). Untuk mencukupi kebutuhan supply
beton segar dalam pelaksanaan pekerjaan, penyedia dapat menambah jumlah truck
mixer untuk memperlancar penyelesaian pekerjaan.
- Mempunyai tenaga ahli laboratorium/quality control pendidikan minimal D3
Teknik Sipil dengan melampirkan ijasah, KTP dan SKT Teknisi Laboratorium
Beton.
- Mempunyai peralatan laboratorium/quality control minimal slump test,
cylinder/kubus, alat uji kuat tekan beton (melampirkan bukti kepemilikan/bukti
pembelian dan foto peralatan yang bersangkutan.
- Melampirkan Justifikasi Teknis terkait jarak dan waktu tempuh pengiriman beton
dari batching plan ke lokasi pekerjaan, pada saat dituang beton harus dijamin masih
dalam kondisi segar / fase plastis (sebelum beton dalam fase setting).
- Melampirkan Rute dan Jarak perjalanan yang dapat dilalui Truck Mixer dari
Batching Plan ke lokasi pekerjaan.
Apabila calon penyedia tidak memiliki batching plant sendiri, dapat melakukan
perjanjian kerja sama dengan perusahaan batcing plant dengan ketentuan Surat
perjanjian kerja sama berisi kualitas dan kuantitas ready mix sesuai volume pekerjaan
disertai pernyataan kesanggupan pihak perusahaan batching plant untuk menyelesaikan
paket pekerjaan yang dimaksud sesuai dengan volume dan jangka waktu pelaksanaan,
Surat perjanjian kerja sama ditandatangani oleh calon penyedia dan perusahaan batching
plant bermeterai cukup (scan dilampirkan), perusahaan batching plant yang bisa
mengeluarkan perjanjian kerja sama dengan ketentuan :
- Batching plant milik sendiri dengan melampirkan bukti kepemilikan (bukti
pembelian) disertai foto batching plant.
- Melampirkan foto copy surat ijin usaha concrete pan mixer / batching plant / usaha
yang sejenis dari instansi yang berwenang di lokasi batching plant itu berada.
- Memiliki truck mixer sebanyak 3 buah disertai bukti kepemilikan dan foto truck
mixer (bukti kepemilikan : STNK / BPKB). Untuk mencukupi kebutuhan supply
beton segar dalam pelaksanaan pekerjaan, penyedia dapat menambah jumlah truck
mixer untuk memperlancar penyelesaian pekerjaan.
- Mempunyai tenaga ahli laboratorium/quality control pendidikan minimal D3
Teknik Sipil dengan melampirkan ijasah, KTP dan SKT Teknisi Laboratorium
Beton.
- Mempunyai peralatan laboratorium/quality control minimal slump test,
cylinder/kubus, alat uji kuat tekan beton (melampirkan bukti kepemilikan/bukti
pembelian dan foto peralatan yang bersangkutan.
- Melampirkan Justifikasi Teknis terkait jarak dan waktu tempuh pengiriman beton
dari batching plan ke lokasi pekerjaan, pada saat dituang beton harus dijamin masih
dalam kondisi segar / fase plastis (sebelum beton dalam fase setting).
- Melampirkan Rute dan Jarak perjalanan yang dapat dilalui Truck Mixer dari
Batching Plan ke lokasi pekerjaan.
b. Excavator dilengkapi dengan SIO (Surat Ijin Operator) dan SILO (Surat Izin Layak
Operasi) sebanyak 1 unit;
c. Concrete Vibrator sebanyak 2 buah;
d. Vibro Roller Kapasitas 6 Ton 1 unit;
e. Crane Kapasitas 40 Ton dilengkapi dengan SIO (Surat Ijin Operator) dan SILO (Surat
Izin Layak Operasi) 1 unit;
f. Diesel Hammer Kapasitas 3500 Kg – 5500 Kg 1 unit;
11. Keluaran
Hasil yang diharapkan dari pekerjaan ini adalah terlaksananya kegiatan Penanganan
Longsoran Ruas Jl. Sedadi - Karangrowo Kec. Penawangan dengan volume Dinding
Penahan Tanah = 52,5 m, pekerjaan drainase p =150 m’, dan pekerjaan jalan beton rigid p
= 85 m’.
12. Laporan
Laporan yang harus diserahkan kepada pengguna jasa antara lain Laporan Kegiatan beserta
kelengkapannya sebanyak 3 rangkap.