| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0759269012514000 | Rp 1,427,500,241 | - | |
| 0718731102514000 | Rp 1,480,172,894 | - | |
| 0968350025514000 | Rp 1,520,000,338 | - | |
| 0314504960514000 | Rp 1,358,000,198 | Tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan peralatan, SKT/SKA personil yang asli | |
| 0706930344514000 | Rp 1,363,283,282 | Tidak menyampaikan Surat Dukungan Tanah Urug yang mempunyai Ijin | |
| 0956317622514000 | Rp 1,473,999,273 | Surat Dukungan Rangka Atap baja ringan, Kusen Alumunium, Tanah Urug atas nama Perusahaan lain | |
| 0752634873514000 | Rp 1,331,424,425 | Salah satu perjanjian truk bertindak atas nama berbeda dengan pemilik truk, tidak menyampaikan lampiran spesifikasi bahan yang ditawarkan | |
| 0016490427514000 | Rp 1,438,689,075 | Jumlah Peralatan truk yang disampaikan tidak sesuai yang disyaratkan, Tidak menyampaikan STNK/BPKB untuk peralatan Truk yang disampaikan | |
CV Aras Kembang | 05*0**6****14**0 | Rp 1,430,641,597 | Tidak hadir Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis |
CV Bara Karya Utama | 00*2**1****03**0 | - | - |
| 0726986797514000 | - | - | |
| 0020250189514000 | - | - | |
Cikal Sapu Jagat Fam | 0438923237514000 | - | - |
| 0413433327514000 | - | - | |
CV Bangun Besar Bersama | 09*3**5****26**0 | - | - |
| 0027705219514000 | - | - | |
PT Faiz Putra Ananda | 01*6**1****14**0 | - | - |
| 0410161608514000 | - | - | |
| 0405012311514000 | - | - | |
| 0760521989514000 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS
BAB I
PEKERJAAN PERSIAPAN DAN STRUKTUR
PASAL 1
UMUM
1.1 Jenis dan uraian pekerjaan dan syarat teknis khusus gambar-gambar rencana desain adalah
merupakan kesatuan dengan RKS ini.
1.2 Adapun standar yang dipakai untuk pekerjaan tersebut diatas ialah berdasarkan SNI (Standar
Nasional Indonesia).
1.3 Kegitan utama adalah Pembangunan dan Rehabilitasi Dana Alokasi Khusus (DAK)
1.4 Pekerjaan utama adalah Pembangunan 3 Ruang Kelas, Pembangunan Ruang Laboratorium,
Pembangunan Ruang UKS, Rehabilitasi 3 Ruang Kelas, Rehabilitasi Ruang Guru
1.5 Lokasi Pekerjaan di SD Negeri 2 Dapurno Kec. Wirosari Kab. Grobogan
1.6 Penentuan Peil Lantai Di tentukan Pada Uitset Lapangan.
1.7 Pagar dan side entrance pada lokasi sekarang ini dan nantinya tetap tidak berubah.
1.8 Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia Jasa harus mengukur kembali semua titik elevasi
dan koordinat-koordinat dan apabila terjadi perbedaan-perbedaan dilapangan, Penyedia Jasa
wajib membuat gambar-gambar penyesuaian dan harus mendapatkan persetujuan Konsultan
Perencana/Konsultan Pengawas.
PASAL 2
SYARAT-SYARAT UMUM
2.1 UMUM
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini Penyedia Jasa
diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan beserta uraian pekerjaan
dan persyaratan pelaksanaan seperti yang diuraikan didalam buku ini. Bila terdapat
ketidakjelasan dan atau perbedaan dalam gambar dan uraian ini, Penyedia Jasa diwajibkan
melaporkan hal tersebut kepada Konsultan Perencana untuk mendapatkan penyelesaian.
2.2 LINGKUP PEKERJAAN.
Penyelesaian tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan dalam melaksanakan
pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi dan memelihara bahan-bahan, alat kerja maupun
hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan-pekerjaan
dapat selesai dengan sempurna.
2.3 SARANA KERJA.
Penyedia Jasa wajib memasukan jadwal kerja, juga wajib memasukan identifikasi dari tempat
kerja, nama, jabatan, dan keahlian masing-masing anggota pelaksana pekerjaan, serta
inventarisasi peralatan yang digunakan melaksanakan pekerjaan ini. Penyedia Jasa wajib
menyediakan tempat penyimpanan bahan-bahan/material dilokasi yang aman dari segala
kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu pekerjaan lain. Tersedianya semua
sarana persyaratan kerja, sehingga kelancaran dan memudahkan kerja dilokasi dapat tercapai.
| 1
SPESIFIKASI TEKNIS
2.4 GAMBAR-GAMBAR DOKUMEN
2.4.1 Dalam hal terjadi perbedaan dan atau pertentangan dalam gambar-gambar yang
ada,(Arsitektur, Struktur, Elektrikal dll) dalam buku uraian pekerjaan ini maupun
pekerjaan yang terjadi akibat kesalahan dilokasi, Penyedia Jasa diwajibkan melaporkan
hal tersebut kepada Konsultan Perencana/Konsultan Pengawas secara tertulis untuk
mendapatkan keputusan pelaksanaan dilokasi setelah Konsultan Pengawas berunding
terlebih dahulu dengan Konsultan Perencana. Ketentuan tersebut di atas tidak dapat
dijadikan alasan oleh Penyedia Jasa untuk memperpanjang waktu pelaksanaan.
2.4.2 Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan selesai/
terpasang.
2.4.3 Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, Penyedia Jasa diwajibkan memperhatikan
dan meneliti terlebih dahulu semua ukuran yang tercantum seperti peil-peil, ketinggian,
lebar, ketebalan, luas penampang dan lain-lainnya sebelum pekerjaan dimulai.
Bila ada keraguan mengenai ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan
Penyedia Jasa wajib merundingakn terlebih dahulu dengan Konsultan Perencana.
2.4.4 Penyedia Jasa tidak dibenarkan untuk mengubah dan atau mengganti ukuran-ukuran yang
tercantum dalam gambar-gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan Konsultan Pengawas.
2.4.5 Penyedia Jasa harus menyediakan dengan lengkap masing-masing dua salinan semua
gambar- gambar pelaksanaan, spesifikasi teknis, agenda, berita-berita perubahan dan
gambar-gambar pelaksanaan yang telah disetujui di tempat pekerjaan.
Dokumen-dokumen ini harus dapat dilihat Konsultan Pengawas dan Direksi setiap saat
sampai dengan serah terima kesatu. Serah terima kesatu dokumen-dokumen tersebut akan
didokumentasikan oleh Pemberi Tugas.
2.5 GAMBAR-GAMBAR PELAKSANAAN DAN CONTOH-CONTOH
2.5.1 Semua gambar pelaksanaan (shop drawing) adalah gambar-gambar, diagram, ilustrasi
jadwal, brosur, atau data yang disiapkan Penyedia Jasa atau sub¬ Penyedia Jasa, supplier
atau produsen yang menjelaskan bahan-bahan atau sebagian pekerjaan.
2.5.2 Disediakan Contoh-contoh material dari Penyedia Jasa untuk menunjukkan bahan,
kelengkapan dan kualitas. lni akan dipakai oleh Konsultan Pengawas untuk menilai
terlebih dahulu.
2.5.3 Penyedia Jasa akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan dengan
segera semua gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh yang disyaratkan dalam
dokumen kontrak kepada Konsultan Pengawas.
Gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh harus diberi tanda-tanda sebagaimana
ditentukan Konsultan Pengawas. Penyedia Jasa harus melampirkan keterangan tertulis
mengenai setiap perbedaan dengan Dokumen Kontrak, jika ada hal-hal demikian.
2.5.4 Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh
dianggap Penyedia Jasa telah meneliti dan menyesuaikan setiap gambar atau contoh
tersebut dengan Dokurnen Kontrak.
2.5.5 Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana akan memeriksa dan atau rmenolak/
menyetujui gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dalam waktu sesingkat-
singkatnya, sehingga tidak mengganggu jalannya pekerjaan dengan mempertimbangkan
syarat-syarat keindahan.
2.5.6 Penyedia Jasa akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta Konsultan Pengawas
dan menyerahkan kembali segala gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh sampai
disetujui
| 2
SPESIFIKASI TEKNIS
2.5.7 Persetujuan Konsultan Pengawas terhadap gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-
contoh tidak membebaskan Penyedia Jasa dari tanggung jawabnya atas perbedaan
tersebut jika tidak diberitahukan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas.
2.5.8 Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh
yang harus disetujui Konsultan Pengawas, tidak boleh dilaksanakan sebelum ada
persetujuan dari Konsultan Pengawas.
2.5.9 Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus dikirim ke Konsultan Pengawas
dalam dua salinan, Konsultan Pengawas akan memeriksa dan mencantumkan "Telah
Diperiksa Tanpa Perubahan" atau " Ditolak". Satu salinan ditahan oleh Konsultan
Pengawas untuk arsip, sedangkan yang satu salinan dikembalikan kepada Penyedia Jasa
atau yang bersangkutan lainnya
2.5.10 Katalog dan atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila menurut Konsultan
Pengawas hal-hal tersebut sudah ditentukan dalam katalog atau barang cetakan, sehingga
tidak perlu dirubah. Barang cetakan ini juga harus diserahkan dalam dua rangkap untuk
masing-masing jenis dan diperlukan sama seperti diatas.
2.5.11 Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis harus dikirimkan kepada
Konsultan Pengawas
2.5.12 Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contoh-contoh, katalog-katalog kepada
Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana menjadi tanggungan Penyedia Jasa.
2.6 JAMINAN KUALITAS
Penyedia Jasa menjamin kepada Pemberi Tugas Dan Konsultan Pengawas, bahwa semua bahan
dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan lain, serta
Penyedia Jasa menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat
teknis dan memenuhi estetika serta sesuai dengan Dokumen Kontrak. Apabila diminta, Penyedia
Jasa sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut pada butir-butir ini, sebelum
mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas, bahwa pekerjaan telah dikerjakan dengan
sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa sepenuhnya.
2.7 NAMA PABRIK/MERK YANG DITENTUKAN
ApabiIa pada spesifikasi teknis ini disebutkan nama pabrik/merk dari suatu jenis bahan/
komponen, maka Penyedia Jasa menawarkan dan memasang sesuai dengan yang ditentukan, Jadi
tidak ada alasan bagi Penyedia Jasa pada waktu pemasangan menyatakan barang tersebut sudah
tidak terdapat lagi dipasarkan ataupun sukar didapat dipasaran.
Untuk barang-barang yang harus diimport, segera setelah ditunjuk sebagai pemenang, Penyedia
Jasa harus sesegera mungkin memesan pada agennya di Indonesia. Apabila Penyedia Jasa telah
berusaha untuk memesan namun pada saat pemesanan bahan / merk tersebut tidak ada/sukar
diperoleh, maka Konsultan Perencana dengan persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas akan
melakukan sendiri alternatif merk lain dengan spesifikasi minimum yang sama. Setelah I (satu)
bulan penujukan pemenang, Penyedia Jasa harus memberikan kepada Pemberi Tugas fotocopy
dari pemesanan material yang di import pada agen ataupun importir lainnya, yang menyatakan
bahwa material-material tersebut telah dipesan (order import)
2.8 CONTOH-CONTOH
2.8.1 Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau wakilnya harus
segera disediakan atas biaya Penyedia Jasa dan contoh-contoh tersebut diambil dengan
jalan atau cara sedemikian rupa sehingga dapat dianggap bahwa bahan atau pekerjaan
tersebutlah yang akan dipakai dalam pekerjaan nanti. Contoh-contoh tersebut jika telah
| 3
SPESIFIKASI TEKNIS
disetujui, disimpan oleh Pemberi Tugas atau wakilnya untuk dijadikan dasar penolakan
tidak sesuai dengan contoh, baik kualitas maupun sifatnya
2.8.2 Penyedia Jasa diwajibkan menyerahkan barang-barang contah (sample) dari material
yang akan dipakai/dipasang, untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.
2.8.3 Barang-barang contoh (sample) tertentu harus dilampiri dengan tanda bukti sertifikat
pengujian dan spesifikasi teknis dari barang-barang/material-material tersebut
2.8.4 Untuk barang-barang dan material yang akan didatangkan kelokasi (melalui pemesanan)
maka Penyedia Jasa diwajibkan menyerahkan: brosur, katalog, gambar kerja atau shop
drawing dan sample yang dianggap perlu oleh Konsultan Perencana/Konsultan
Pengawas.
2.9 SUBSTITUSI
2.9.1 Produk yang disebutkan nama pabriknya:
Material peralatan, perkakas, aksesoris yang disebutkan nama pabriknya dalam RKS,
Penyedia Jasa harus melengkapi produk yang disebutkan dalam spesifikasi teknis atau
dapat mengajukan produk yang setara, disertai data-data yang lengkap untuk
mendapatkan persetujuan Konsultan Perencana sebelum memesan.
2.9.2 Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya:
Material, peralatan, perkakas, aksesoris dan produk-produk yang tidak disebutkan nama
pabriknya didalam spesifikasi teknis, Penyedia Jasa harus mengajukan secara tertulis
nama dari pabrik yang menghasilkan katalog dan selanjutnya menguraikan data-data
yang menunjukkan secara benar bahwa produk-produk yang dipergunakan adalah sesuai
dengan spesifikasi teknis dan kondisi lapangan untuk mendapatkan persetujuan dari
Pemberi Tugas/Konsultan Perencana/Konsultan Pengawas.
2.10 MATERIAL DAN TENAGA KERJA
Seluruh peralatan, material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru. Seluruh peralatan
harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap pekerja harus mempunyai ketrampilan
yang memuaskan, dimana latihan khusus bagi pekerja sangat diperlukan dan Penyedia Jasa harus
melaksanakannya.
2.11 KLAUSAL DISEBUTKAN KEMBALI
Apabila dalam Dokumen Lelang ini klausal-klausal yang disebutkan kembali pada butir lain,
maka ini bukan berarti menghilangkan butir tersebut tetapi dengan pengertian lebih menegaskan
masalah. Jika terjadi hal-hal yang saling bertentangan antara gambar atau terhadap spesifikasi
teknis, maka diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis dan atau yang
mempunyai bobot biaya yang paling tinggi. Pemberi Tugas dibebaskan dari hak patent dan lain-
lain untuk segala ‘claim” atau tuntutan terhadap hak-hak asasi manusia.
2.12 KOORDINASI PEKERJAAN.
2.12.1 Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus diadakan koordinasi dari seluruh bagian yang
terlibat didalam kegiatan ini. Seluruh aktifitas yang menyangkut dalam kegiatan ini harus
dikoordinir terlebih dahulu agar gangguan dan konflik satu dengan yang lain dapat
dihindarkan. Melokalisir/merinci setiap pekerjaan sampai dengan detail untuk
menghindari gangguan dan konflik serta harus mendapat persetujuan dari Konsultan
Perencana/Konsultan Pengawas.
2.12.2 Penyedia Jasa harus melaksanakan segala pekerjaan menurut uraian dan syarat-syarat
pelaksanaan, gambar–gambar dan instruksi tertulis dari Konsultan Pengawas.
| 4
SPESIFIKASI TEKNIS
2.12.3 Konsultan Pengawas berhak memeriksa pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia Jasa
pada setiap waktu. Bagaimanapun juga kelalaian Konsultan Pengawas dalam
pengontrolan terhadap kekeliruan atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa,
tidak berarti Penyedia Jasa bebas dari tanggung jawab.
2.12.4 Pekerjaan yang tidak memenuhi uraian dan syarat–syarat pelaksanaan (Spesifikasi
Teknis) atau instruksi tertulis dari Konsultan Pengawas harus diperbaiki atau dibongkar.
Semua biaya yang diperlukan untuk itu menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
2.13 PERLINDUNGAN TERHADAP ORANG, HARTA BENDA & PEKERJAAN
2.13.1 Perlindungan terhadap milik umum:
Penyedia Jasa harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari alat–alat
mesin, bahan–bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara kelancaran lalulintas,
baik bagi kendaraan maupun pejalan kaki selama pekerjaan berlangsung.
2.13.2 Orang–orang yang tidak berkepentingan:
Penyedia Jasa harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat
pekerjaan dan dengan tegas memberikan perintah kepada ahli tekniknya yang bertugas
dan para penjaga.
2.13.3 Perlindungan terhadap bangunan yang ada :
Selama masa–masa pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa bertanggung jawab penuh atas
segala kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan–jalan, saluran–saluran pembuangan
dan sebagainya ditempat pekerjaan, dan kerusakan–kerusakan sejenis yang disebabkan
pelaksanaan Penyedia Jasa, dalam arti kata luas, Itu semua harus diperbaiki oleh
Penyedia Jasa hingga dapat diterima oleh Pemberi Tugas.
2.13.4 Penjagaan dan perlindungan pekerjaan :
Penyedia Jasa bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap
pekerjaan yang dianggap penting selama pelaksanaan pekerjaan, siang dan malam.
Pemberi Tugas tidak bertanggung jawab terhadap Penyedia Jasa atas kehilangan atau
kerusakan bahan–bahan bangunan atau peralatan atau pekerjaan yang sedang dalam
pelaksanaan.
2.13.5 Kesejahteraan keamanan dan pertolongan pertama :
Penyedia Jasa harus mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan tindakan
pengamanan yang layak untuk melindungi para pekerja dan tamu yang akan datang
kelokasi. Fasilitas dan tindakan pengamanan seperti ini disyaratkan harus memuaskan
Pemberi Tugas dan juga harus menurut (memenuhi) ketentuan-ketentuan undang-undang
yang berlaku saat ini. Dilokasi pekerja, Penyedia Jasa wajib mengadakan perlengkapan
yang cukup untuk pertolongan pertama yang mudah dicapai.
2.13.6 Ganguan pada tetangga:
Segala pekerjaan yang menurut Pemberi Tugas mungkin akan menyebabkan adanya
gangguan pada penduduk yang berdekatan, hendaknya dilaksanakan pada waktu yang
tepat (jam kerja), melakukan koordinasi dan mengupayakan dampak gangguan sekecil
mungkin.
2.14 PERATURAN HAK PATENT.
Penyedia Jasa harus melindungi Pemilik (owner) terhadap semua “claim” atau tuntutan biaya
atau kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan dengan merk dagang atau nama produksi,
hakcipta pada semua material dan peralatan yang digunakan dalam pekerjaan ini.
| 5
SPESIFIKASI TEKNIS
2.15 IKLAN.
Penyedia Jasa tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun didalam sempadan (batas)
lokasi atau ditanah yang berdekatan tanpa seijin dari Pemberi Tugas.
2.16 REFERENSI.
2.16.1 Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam rencana kerja dan
syarat-syarat (RKS) ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan dibawah ini termasuk
segala perubahan dan tambahannya:
1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 tahun 2012 tentang pedoman
pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
2) Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Pembangunan di Indonesia atau Algemene
Voorwaarden voor de Uitvorering bij Aaneming van Openbare Warken (AV) 1941.
3) Keputusan-keputusan dari majelis Indonesia untuk Arbitrase Teknik dari Dewan
Teknik Pembangunan Indonesia (DTPI)
4) Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 (PBI-1971) Tata cara perencanaan
struktur untuk bangunan gedung SK-SNI T-15 1991-03.
5) Peraturan Umum Departemen Tenaga Kerja.
6) Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Instalasi Listrik (PUIL) 1979 dan PLN
setempat.
7) Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Instalasi Air Minum serta Instalasi
Pembuangan dari Perusahaan Air Minum.
8) Peraturan Semen Portland Indonesia NI-08.
9) Peraturan Bata Merah sebagai bahan bangunan.
10) Peraturan Muatan Indonesia. 1983
11) Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia 1983.
12) Peraturan Pengecatan NI-12
13) Peraturan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh instansi pemerintahan setempat, yang
bersangkutan dengan permasalahan bangunan.
2.16.2 Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut diatas, berlaku dan mengikat pula.
1) Gambar Perencanaan Teknis yang dibuat Konsultan Perencana yang sudah disahkan
oleh Pemberi Tugas termasuk juga gambar-gambar detail yang diselesaikan oleh
Penyedia Jasa dan sudah disahkan/disetujui Direksi.
2) Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Pekerjaan.
3) Spesifikasi Bahan
4) Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
5) Berita Acara Uitset Lapangan.
6) Surat Keputusan Pengguna Jasa tentang penunjukan Penyedia Jasa.
7) SPPJ (Surat Penunjukan Penyedia Jasa)
8) Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.
9) Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule) yang telah disetujui.
10) Kontrak/Surat Perjanjian.
2.17 SHOP DRAWING.
2.17.1 Harus selalu dibuat gambar pelaksanaan dari semua komponen struktur berdasarkan
desain yang ada dan harus dimintakan persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.
2.17.2 Gambar pelaksanaan ini harus memberikan semua data-data yang diperlukan termasuk
keterangan produk bahan, keterangan pemasangan, data-data tertulis dan hal-hal lain
yang diperlukan.
| 6
SPESIFIKASI TEKNIS
2.17.3 Penyedia Jasa bertanggungjawab terhadap semua kesalahan-kesalahan detailing fabrikasi
dan ketepatan penyetelan/pemasangan semua bagian konstruksi baja.
2.17.4 Semua bahan untuk pekerjaan baja difabrikasi diworkshop kecuali atas persetujuan
Konsultan Pengawas.
2.17.5 Semua baut, baik yang dikerjakan diworkshop maupun dilapangan harus selalu
memberikan kekuatan yang sebenarnya dan masuk tepat pada lubang baut tersebut
2.17.6 Pekerjaan perubahan dan tambahan dilapangan pada waktu pemasangan yang diakibatkan
oleh kurang teliti atau kelalaian Penyedia Jasa, harus dilakukan atas biaya Penyedia Jasa.
2.17.7 Keragu-raguan terhadap kebenaran dan kejelasan gambar dan spesifikasi harus
ditanyakan kepada Konsultan Pengawas/Konsultan Perencana.
2.17.8 Penyedia Jasa diwajibkan untuk membuat gambar-gambar “As Built Drawing” sesuai
dengan pekerjaan yang telah dilakukan dilapangan secara kenyataan. Untuk kebutuhan
pemeriksaan dikemudian hari dan gambar-gambar tersebut diserahkan kepada Konsultan
Pengawas.
PASAL 3
PEKERJAAN PERSIAPAN
3.1 PEMBERSIHAN LOKASI
3.1.1 Lapangan terlebih dahulu harus dibersihkan dari rumput, semak, akar-akar dan pohon.
3.1.2 Sebelum pekerjaan dimulai, lapangan harus dijaga, tetap bersih dan rata.
3.1.3 Pekerjaan di mulai dengan pembongkaran sesuai yang di arahkan pada Uitset lapangan.
3.2 PENGUKURAN DAN PEMASANGAN BOUWPLANK
3.2.1 Penyedia Jasa diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali lokasi
pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil ketinggian tanah,
letak pohon, letak batas-batas tanah dengan alat-alat yang sudah ditera kebenarannya.
Ketidak cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan yang sebenarnya
harus segera dilaporkan kepada Konsultan Perencana untuk dimintakan keputusannya.
Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat
waterpass/theodolite yang ketepatannya dapat dipertanggung jawabkan. Penyedia Jasa
harus menyediakan Theodolith/waterpass beserta petugas yang melayaninya untuk
kepentingan pemeriksaan Perencanaan selama pelaksanaan. Pengukuran sudut siku
dengan prisma atau barang secara azas Segitiga Phytagoras hanya diperkenankan untuk
bagian-bagian kecil yang disetujui oleh Konsultan Perencana. Segala pekerjaan
pengukuran dan persiapan termasuk tanggungan Penyedia Jasa.
3.2.2 Penyedia Jasa harus mengadakan pengukuran yang tepat berkenaan dengan
letak/kedudukan bangunan terhadap titik patok/pedoman yang telah ditentukan, siku
bangunan maupun datar (waterpass) dan tegak lurus bangunan harus ditentukan dengan
memakai alat waterpass instrument/ theodolith.
Hal tersebut dilaksanakan untuk mendapatkan pekerjaan yang akan dilaksanakan dengan
hasil yang baik dan siku. Untuk mendapatkan titik peil harap disesuaikan dengan notasi-
notasi yang tercantum pada gambar rencana (Lay Out). Dan bila terjadi penyimpangan
atau tidak sesuainya antara kondisi lapangan dan gambar Lay Out, Penyedia Jasa harus
melapor pada Konsultan Pengawas/Konsultan Perencana.
3.2.3 Penyedia Jasa bertanggung jawab atas ketepatan serta kebenaran persiapan
bouwplank/pengukuran pekerjaan sesuai dengan referensi ketinggian yang diberikan
Konsultan Pengawas secara tertulis, serta bertanggung jawab atas ketinggian, posisi,
dimensi, serta kelurusan seluruh bagian pekerjaan serta pengadaan peralatan, tenaga kerja
yag diperlukan. Bilamana suatu waktu dalam proses pembangunan ternyata ada kesalahan
| 7
SPESIFIKASI TEKNIS
dalam hal tersebut diatas, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab Penyedia Jasa
serta wajib memperbaiki kesalahan tersebut dan akibat-akibatnya, kecuali bila kesalahan
tersebut disebabkan referensi tertulis dari Direksi. Pengecekan pengukuran atau lainnya
oleh Konsultan Pengawas atau wakilnya tidak menyebabkan tanggung jawab Penyedia
Jasa menjadi berkurang.
3.2.4 Bahan dan pelaksanaan
1) Tiang bouwplank menggunakan kayu Kruing ukuran 5/7 dipasang setiap jarak 2
m², sedangkan papan bouwplank ukuran 2/20 diketam halus dan lurus bagian
atasnya dan dipasang datar (waterpass) dan dicat pada as-as bagian bangunan
2) Pemasangan bouwplank harus sekeliling bangunan dengan jarak 2 m’ dari as tepi
bangunan dengan patok-patok yang kuat, bouwplank tidak boleh
dilepas/dibongkar dan harus tetap berdiri tegak pada tempatnya sehingga dapat
dimanfaatkan hingga pekerjaan mencapai tahapan trasram tembok bawah.
3.3 KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)
Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor: 05/Men/1996 Tentang Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja bagi seluruh Personil dan segala sesuatu yang
berhubungan dengan Pelaksanaan pekerjaan dilapangan, Membuat suatu manajemen yang
mengatur dan mengelola Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pelaksanaan Pekerjaan yang
merujuk pada ketetapan/Aturan Resmi dari Pemerintah seperti:
1) Identitas Bahaya, Sasaran K3 Proyek, Pengendalian Resiko K3, dan Program K3.
2) Pemenuhan Peraturan Perundang-undangan Persyaratan Lainnya.
3.4 PAPAN NAMA
3.4.1 Penyedia Jasa harus menyediakan Papan Nama yang mencantumkan nama-nama Pemberi
Tugas, Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas dan Penyedia Jasa.
3.4.2 Ukuran Layout dan peletakan papan nama harus dipasang sesuai dengan pengarahan
Konsultan Pengawas.
3.4.3 Papan Nama sekurang kurangnya berisi:
1) Nama Kegiatan
2) Pengguna Jasa dan Alamat
3) Penyedia Jasa dan Alamat
4) Jangka waktu pelaksanaan
5) Jangka waktu pemeliharan
PASAL 4
PEKERJAAN PEMBONGKARAN
4.1 UMUM
4.1.1 Penyedia Barang/Jasa wajib melakukan pembongkaran pada beberapa bagian bangunan
yang akan direhab/diperbaiki, diantaranya yaitu:
1) Bongkar atap / genteng, nok / karpusan, rangka atap, lispank, kuda-kuda / gording.
• Pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan gambar dan petunjuk rencana atau
pengawas.
• Pembongkaran atap ini harus dilaksanakan dengan hati-hati agar tidak
mengakibatkan kerusakan pada konstruksi bagian lain.
• Pekerjaan karpusan yang harus dibongkar/dibobok sampai bersih.
2) Bongkar plafond dan rangka
| 8
SPESIFIKASI TEKNIS
• Pembongkaran rangka & penutup plafond semua ruangan harus dilaksanakn
secara bertahap dan hati-hati agar tidak merusak bagian lain.
3) Bongkar dinding bata eksisting (keliling bagian terluar bangunan/gedung dinding
bagian dalam / pembagi ruangan tidak dibongkar)
• Pelaksanaan bongkaran pasangan batu bata dilaksanakan dengan hati-hati
agar tidak mengganggu kelancaran pekerjaan atau alat-alat yang ada disekitar
lokasi pembongkaran.
• Kerusakan alat-alat akibat pembongkaran menjadi tanggung jawab
kontraktor. Material bekas bongkaran agar ditumpuk pasa suatu tempat
sebelum diangkut keluar lokasid.
4) Bongkar plat dan balok beton atap teras
• Pembongkaran beton agar hati-hati jangan sampai merusak bagian lain yang
tidak termasuk dalam item pekerjaan-Pelaksaan pembongkaran beton harus
dikerjakan secara bertahap, jangan menggunakan palu besar (bodem) yang
dapat mengakibatkan kerusakan pada bagian yang lain.
• Bekas bongkaran beton (besi dan puing-puing) tidak diperkenankan
dipergunakan kembali
5) Bongkar kusen / pintu / jendela
• Pelaksanaan pembongkaran kusen / pintu / jendela dilakukan dengan melepas
angkur lama yang terpasang dalam pasangan.
• Pasangan disekeliling kusen/pintu/jendela supaya dibongkar dan diganti
dengan pasangan baru untuk penguat kusen.
• Pembongkaran daun pintu harus dilaksanakan dengan hati-hati karena ada
beberapa daun pintu eksisting yang akan dipergunakan kembali, sesuaikan
dengan gambar rencana yang ditunjukkan dalam gambar denah kusen.
4.1.2 Sebelum dilakukan pembongkaran Penyedia Barang/Jasa harus mendapat izin
pembongkaran dari Pemberi Tugas serta izin-izin lain dari Pemda setempat
termasuk izinpemakaian jalan, tempat pembuangan puing dan lain-lain. Kelalaian dalam
hal ini, resiko menjadi tanggung jawab Penyedia Barang/Jasa
4.1.3 Dalam pelaksanaan pembongkaran ini Kontraktor wajib membuat usulan
rencana pembongkaran minimal menyebutkan :
1) Metode Pembongkaran
2) Waktu pengangkatan bongkaran
3) Lokasi pembuangan bongkaran
4) Pengamanan terhadap instalasi M/E
5) Jangka waktu pelaksanaan
6) Lain-lain yang berkenaan dengan pembongkaran ini
PASAL 5
PEKERJAAN TANAH
5.1 PEKERJAAN TANAH
5.1.1 Lingkup Pekerjaan
Yang dimaksud dengan pekerjaan tanah disini adalah semua kegiatan yang berkaitan
dengan pematangan tanah, pengolahan tanah yang ada kaitannya dengan struktur
bangunan antara lain pembersihan tanah, galian tanah, urugan tanah/perataan, ataupun
pembuangan tanah.
Termasuk dalam pekerjaan ini adalah mulai dengan mobilisasi alat, pengadaan tenaga,
konstruksi penyangga hingga pemompaan air tanah/penggalian (dewatering).
| 9
SPESIFIKASI TEKNIS
5.1.2 Persiapan Pekerjaan Tanah
1) Pekerjaan ini meliputi pembersihan/perataan lapangan, pengecekan keadaan kontour,
pengukuran di daerah-daerah di mana pekerjaan pembangunan akan dilaksanakan,
seperti yang ditunjukkan pada gambar-gambar dan sesuai dengan yang ditunjukkan
oleh Pengawas lapangan.
2) Kontraktor bertanggung jawab untuk :
a. Penelitian yang menyeluruh atas gambar-gambar dan persyaratan-persyaratan
kontrak ini dan kontrak lain yang berhubungan dengan Kegiatan ini, beserta
semua addendumnya.
b. Penelitian atas semua kondisi pekerjaan, memeriksa kondisi lapangan, serta
semua fasilitas yang ada.
c. Melakukan semua pengukuran lapangan sehubungan dengan pekerjaan ini dan
mendapatkan ketentuan atas seluruh lingkup Kegiatan seperti yang disyaratkan
pada gambar-gambar dan persyaratan lainnya sebagaimana yang telah disetujui
oleh Pengawas lapangan.
3) Kontraktor bertanggung jawab penuh untuk kesimpulan dari informasi yang
disampaikan kepadanya dari pemeriksaan informasi tentang pekerjaan tanah yang
diperolehnya. Kontraktor diperbolehkan atas biaya sendiri melakukan sendiri
pemeriksaan tambahan bilamana dianggap perlu untuk menentukan lebih lanjut
kondisi dari lapangan guna pembangunan yang dipersyaratkan.
4) Sebelum memulai pekerjaan galian/urugan, Kontraktor harus yakin bahwa semua
permukaan tanah yang ada maupun garis-garis transit yang tertera dalam gambar
rencana adalah benar.
Jika Kontraktor tidak merasa puas dengan ketelitian permukaan tanah, Kontraktor harus
memberitahukan secara tertulis kepada Pengawas lapangan/Direksi lapangan, jika tidak maka
tuntutan mengenai ketidak seksamaan permukaan tanah tidak akan dipertimbangkan.
5.2 PEKERJAAN GALIAN
5.2.1 Lingkup Pekerjaan.
Yang dimaksud dengan pekerjaan tanah disini adalah semua kegiatan yang berkaitan
dengan galian tanah yang ada kaitannya dengan struktur bangunan antara lain
pembersihan tanah, galian tanah, urugan tanah/perataan tanah dengan pemadatan.
5.2.2 Persiapan Pekerjaan Tanah
Bagian ini meliputi pembersihan/perataan lapangan, pengecekan keadaan kontur,
pengukuran didaerah-daerah dimana pekerjaan pembangunan akan dilaksanakan, seperti
yang ditunjukkan pada gambar-gambar dan sesuai dengan yang ditunjukkan oleh
Konsultan Pengawas.
Penyedia Jasa bertanggung jawab untuk :
1) Penelitian yang menyeluruh atas gambar-gambar dan persyaratan-persyaratan
kontrak ini dan kontrak lain yang sehubungan dengan proyek ini, serta semua
addendumnya.
2) Penelitian atas semua kondisi pekerjaan, memeriksa kondisi lapangan, serta semua
fasilitas yang ada.
3) Melakukan semua pengukuran lapangan sehubungan dengan pekerjaan ini dan
mendapatkan ketentuan atas seluruh lingkup pekerjaan seperti yang disyaratkan
pada gambar-gambar dan persyaratan-persyaratan sebagaimana yang disetujui
oleh Konsultan Pengawas.
Penyedia Jasa bertanggung jawab penuh untuk kesimpulan yang ditariknya dari informasi
yang disampaikan kepadanya dan dari pemeriksaan informasi tentang pekerjaan tanah
yang diperolehnya. Penyedia Jasa diperbolehkan atas biaya sendiri melakukan sendiri
| 10
SPESIFIKASI TEKNIS
pemeriksaan tambahan bilamana dianggapnya perlu untuk menentukan lebih lanjut
kondisi dari lapangan guna pembangunan yang dipersyaratkan disini.
Sebelum memulai sesuatu pekerjaan galian, Penyedia Jasa harus yakin bahwa semua
permukaan tanah yang ada maupun garis-garis transisi yang tertera dalam gambar
rencana adalah benar.
Jika Penyedia Jasa tidak merasa puas dengan ketelitian permukaan tanah, Penyedia Jasa
harus memberitahukan secara tertulis kepada Pemberi Tugas, jika tidak maka tuntutan
mengenai ketidak samaan permukaan tanah tidak akan dipertimbangkan.
5.2.3 Pekerjaan Galian Tanah
1) Galian tanah, baik kedalamannya ataupun lebarnya dilaksanakan sesuai dengan
penampang galian yang terlukis pada gambar rencana, pekerjaan lanjutan
(tahapan pekerjaan pondasi atau konstruksi lain diatasnya) dapat dilaksanakan
bila galian tersebut sudah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
2) Penyedia Jasa harus menjaga sedemikian rupa agar lubang-lubang galian tersebut
tidak digenangi air yang berasal dari hujan, parit, banjir, mata air atau lain-lain
dengan jalan memompa, menimba, menyalurkan keparit-parit atau lain-lain dan
biaya untuk pekerjaan tersebut harus dianggap telah termasuk dalam harga
kontrak.
3) Dasar dari semua galian harus waterpass, bilamana pada dasar setiap galian masih
terdapat akar-akar tanaman atau bagian-bagian gembur, maka ini harus digali
keluar sedang lubang-lubang tadi diisi kembali dengan pasir, disiram dan
dipadatkan sehingga mendapatkan kembali dasar yang waterpass.
4) Terhadap kemungkinan adanya air didasar galian, baik pada waktu penggalian
maupun pada waktu pekerjaan pondasi harus disediakan pompa air atau pompa
lumpur yang jika diperlukan dapat bekerja terus menerus, untuk menghindari
tergenangnya air pada dasar galian.
5) Penyedia Jasa harus memperhatikan pengamanan terhadap dinding tepi galian
agar tidak longsor dengan memberikan suatu dinding penahan atau penunjang
sementara atau lereng yang cukup.
6) Semua tanah kelebihan yang berasal dari pekerjaan galian, setelah mencapai
jumlah tertentu harus segera disingkirkan dari halaman pekerjaan pada setiap saat
yang dianggap perlu dan atas petunjuk Konsultan Pengawas.
7) Bagian-bagian yang akan diurug kembali harus diurug dengan tanah dan
memenuhi syarat-syarat sebagai tanah urug. Pelaksanaannya secara berlapis-lapis
dengan penimbrisan lubang-lubang galian yang terletak didalam garis bangunan
harus diisi kembali dengan pasir urugan yang diratakan dan diairi serta dipadatkan
sampai mencapai 95% kepadatan maksimum.
8) Tanah hasil galian yang memenuhi persyaratan atas persetujuan Direksi/
Konsultan Pengawas dapat dipergunakan sebagai bahan urugan, sedangkan
kelebihan tanah hasil galian tersebut harus dikeluarkan/dibuang keluar lokasi
yang telah disetujui oleh Pihak Direksi/Konsultan Pengawas. Penyedia Jasa
bertanggung jawab untuk mendapatkan lokasi pembuangan termasuk biaya-biaya
lain yang diperlukan.
5.3 PEKERJAAN PENGURUGAN DAN PEMADATAN
5.3.1 Bahan-bahan bekas galian jalan dan striping tidak boleh digunakan sebagai bahan
material timbunan, tetapi dipindahkan/dibuang keluar lokasi pekerjaan atau tempat yang
akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas, dimana tanah bekas galian-galian harus
dirapikan dan dipadatkan.
| 11
SPESIFIKASI TEKNIS
5.3.2 Material timbunan harus didatangkan dari lokasi lain yang disetuji oleh Konsultan
Pengawas. Bahan urugan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1) Terlebih dahulu diadakan test dan hasilnya harus tertulis serta diketahui oleh
Konsultan Pengawas.
2) Penimbunan tanah dilakukan sampai peil yang ditentukan pada gambar rencana.
3) Khusus untuk urugan peninggian tanah asal sebelum dilaksanakan pengurugan
awal, seluruh permukaan tanah asal pada daerah yang akan diurug harus
dibersihkan dari kotoran-kotoran atau puing-puing dan harus dibuang keluar lokasi.
4) Pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis yang tebalnya tidak lebih dari 15-20
cm dipadatkan dengan mesin pemadat ( Vibro roller min. 4,5 ton) atau yang
diijinkan.
5.3.3 Penimbunan baru dilaksanakan setelah tanah yang terkelupas dipadatkan sampai 95 %
kepadatan maximum compaction standart proctor yang dibuktikan dengan percobaan
laboratorium
5.3.4 Tanah yang digunakan untuk penimbunan adalah tanah yang gradasinya bagus serta
bebas dari humus/akar-akaran.
PASAL 6
PEKERJAAN PONDASI
6.1. PEKERJAAN PASANGAN BATU BELAH
6.1.1 Persyaratan dan Bahan
1) Batu Belah.
a. Jenis Batu Belah yang digunakan adalah Batu Belah Putih lokal, dengan
pemakaian jenis batu belah menyesuaikan lokasi/BQ /Gambar Keja.
b. Batu Belah harus dari kualitas yang baik, keras, tidak poreous, tidak
retak-retak atau cacat yang dapat mengurangi kekuatan struktur.
c. Ukuran Batu Belah yang harus dipakai 15/20 cm.
d. Ukuran terbesar tidak boleh melebihi 20 cm.
e. Batu bulat, licin atau pipih tidak boleh digunakan. Permukaan batu pecah
minimal harus mempunyai sisi pecahan dua muka yang kasar.
f. Batu Belah yang akan dipasang pada bagian tepi bangunan yang tampak
mata orang memandang (ekspose) harus dengan ukuran dan bentuk yang
mirip (bersisi sama) dan dengan permukaan rata pada sisi yang tampak,
serta harus dipasang dengan rata dan rapi.
2) Portland Cement (PC) atau Semen
a. Semen yang digunakan harus PC Standar Nasional Indonesia (SNI) dan
memenuhi persyaratan N.I.8 tipe I menurut ASTM.
Pengangkutan/pengiriman Semen (PC) ke lokasi harus terlindung dari
hujan, zak (kantong) asli dari pabriknya dalam keadaan tertutup rapat dan
harus disimpan pada tempat yang cukup ventilasinya, serta tidak kena
air/lembab.
b. Penimbunan/penyimpanan PC pada tempat yang ditinggikan paling
sedikit 30 cm dari lantai, dan kantong semen tersebut tidak boleh
ditumpuk sampai tingginya melampaui 2m, serta tiap pengiriman baru
harus dipisahkan dan ditandai, dengan maksud agar pemakaian PC
dilakukan menurut urutan pengirimannya.
3) Air
Air yang dipakai harus bersih, tawar dan bebas dari bahan merusak seperti asam,
alkali atau bahan-bahan organik lainnya.
| 12
SPESIFIKASI TEKNIS
4) Pasir Beton
Pasir yang digunakan adalah Pasir Beton (Pb) Ex-Merapi, dengan persyaratan :
a. berbutir tajam, keras, kuat, dan tidak bersudut ;
b. bersih dan bebas dari bahan-bahan organis, lumpur dan sebagainya;
c. Kadar lumpur yang terkandung dalam pasir beton tidak boleh lebih
dari 5 % serta tidak mengandung garam ;
d. mempunyai variasi besar butir (gradasi) yang baik dengan ditunjukkan
dengan nilai modulus halus butir antara 1,50 – 3,80;
e. pasir harus dalam kesadaan jenuh kering muka ;
f. dan harus memenuhi komposisi butir serta kekerasan yang ditentukan
dalam PBI 1971.
6.1.2 Campuran Adukan
1) Pasir, Semen dan Air, beratnya harus ditakar dengan seksama, proporsi campuran
(perbandingan berat) Semen dan Pasir minimal yang dipersyaratkan adalah 1
Semen dibanding 6 Pasir Beton (1 PC : 6 Pb).
2) Bahan adukan (PC dan Pasir) harus dicampur dalam keadaan kering dan diaduk
dengan mesin pengaduk (Beton Molen/Concrete Mixer) sehingga benar-benar
tercampur dengan baik, baru kemudian dicampur dengan air hingga merata
dalam warna dan konsistensi.
3) Adukan yang terlambat dipakai dan telah mulai mengeras harus dibuang dan sangat
tidak diperbolehkan melunakkan adukan yang telah mengeras untuk dipakai
sebagai bahan pasangan.
6.1.3 Cara Pengerjaannya
1) Penggalian untuk pondasi bangunan/talud disesuaikan dengan rencana yang
ditetapkan dalam kerja dan posisi yang ditunjukkan oleh gambar desain pondasi.
Penggalian untuk pondasi harus di bawah pengawasan langsung dari Pengawas
Pekerjaan. Jenis alat penggali diusahakan dengan alat manual kecuali untuk daerah-
daerah yang tidak dapat digali secara manual harus dipergunakan alat serta system
kerja yang harus mendpat persetujuan direksi lapangan. Kedalaman penggalian
adalah sesuai dengan dokumen gambar atau sampai pada lapisan tanah yang keras.
2) Segala hambatan dalam penggalian pondasi dan kondisi-kondisi
lingkungan proyek harus sudah diperhitungkan oleh penyedia baik dalam teknik
pelaksanaan maupun biayanya.
3) Apabila lubang galian tergenang air tanah atau air hujan, maka sebelum pekerjaan
pasangan batu belah dilaksanakan, terlebih dahulu air yang ada dalam lobang
harus dipompa keluar.
4) Pasangan batu belah baru boleh dipasang setelah kedalaman dan lebar galian
diperiksa oleh Pengawas Pekerjaan dan telah sesuai ketentuan dalam gambar, atau
atas seijin Pengawas Pekerjaan.
5) Pada seluruh pasangan batu belah harus didahului dengan urugan pasir yang
dipadatkan dengan ketebalan padat minimal 5 cm atau sesuai gambar rencana.
6) Jika pasangan batu belah terpaksa dihentikan, maka batas akhir pada penghentian
harus bergerigi agar pada penyambungan berikutnya terjadi ikatan yang kokoh
dan sempurna. Di dalam pasangan tidak boleh ada rongga-rongga udara atau celah-
celah yang kosong.
7) Penggunaan terlalu banyak adukan untuk menutup rongga atau celah tidak
dibenarkan. Rongga atau celah harus diisi dengan batu yang lebih kecil. Daya
dukung minimum (bearing capasity) yang diijinkan dari pasangan batu belah yang
sudah selesai dikerjakan adalah 50 kg/cm2.
| 13
SPESIFIKASI TEKNIS
8) Ketentuan mengenai pondasi batu belah, juga berlaku untuk pondasi footplat. (jika
ada)
9) Berita acara pengecoran pondasi footplat harus dibuat dengan seksama dan ditanda
tangani oleh penyedia dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Adapun data-data
yang harus termasuk dalam pencatatan tersebut adalah sebagai berikut:
a. Posisi pondasi footplat dan batu belah
b. Peil tanah dimana pondasi berada terhadap patok
c. Dalam penggalian terdapat patok tetap
d. Hambatan-hambatan yang timbul selama penggalian
e. Waktu dan lama pelaksanaan.
10) Pemeriksaan tiap galian pondasi dilaksanakan terhadap betulnya penempatan,
kadalaman, besaran, lebar, letak dan kondisi dasar galian. Sebelum pemasangan
pondasi harus mendapat ijin tertulis dari Pengawas Pekerjaan.
11) Penyedia harus memperhatikan adanya stek tulangan kolom, stek tulangan ke stool
dan sparing pipa plumbing yang menembus pondasi. Pondasi dimaksud juga
termasuk penahan tanah. Permukaan penahan tanah harus disiar dengan semen
pasir 1Pc: 2Psr.
PASAL 7
PEKERJAAN STRUKTUR BETON
7.1 UMUM
7.1.1 Peraturan/Ketentuan Umum
1) Peraturan-Peraturan/ standard setempat yang biasa dipakai.
2) Peraturan-Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971, NI-2
3) Peraturan Semen Portland Indonesia 1972, NI-8
4) Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat
5) Ketentuan-ketentuan Umum untuk pelaksanaan Pemborong Pekerjaan Umum (AV)
No. 9 tanggal 28 Mei 1941 dan Tambahan Lembaran Negara No. 1457.
6) Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan lisan maupun tertulis yang diberikan
Direksi
7.1.2 Lingkup Pekerjaan
1) Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya
termasuk pengangkutan yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan beton
bertulang seperti dinyatakan dalam gambar–gambar rencana dan memenuhi semua
persyaratan yang tercantum dalam bagian ini.
2) Penyediaan pesawat alat ukur vertikal dan horizontal theodolit, pengukuran atau
survey, pembuatan point-point Bench Mark, pembuatan as-as dan elevasi
bangunan.
3) Penyediaan acuan/ bekisting untuk beton bertulang termasuk perencanaan
konstruksi, pemasangan dan pembongkarannya.
4) Penyediaan pembengkokan dan penempatan baja tulangan yang diperlukan.
5) Penyediaan, pencampuran, penempatan dan perawatan semua beton biasa dan
bertulang seperti tercantum dalam gambar rencana.
6) Pemasangan baut angkur, baji atau klos dan lain-lain yang merupakan bagian yang
diperlukan untuk ditanam atau dicor dalam beton guna mendukung konstruksi atap,
balok kayu, plafond/ langit-langit dinding tembok dan sebagainya.
7) Zat tambahan atau additive yang diperlukan.
8) Kerja sama dengan bermacam-macam jenis pekerjaan lainnya yang diperlukan
dalam hubungannya dengan pekerjaan beton.
| 14
SPESIFIKASI TEKNIS
9) Pekerjaan isian adukan encer pada bagian-bagian yang mengerut atau menciut (non
shrink grout
Pekerjaan beton bertulang meliputi seluruh pekerjaan beton bertulang seperti yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau meliputi:
a. Pekerjaan Pondasi Footplat
b. Pekerjaan Sloof Struktur
c. Pekerjaan Kolom Struktur
d. Pekerjaan Kolom Praktis
e. Pekerjaan Balok Konsul
f. Pekerjaan Ring Balok
g. Pekerjaan Balok Leutieu
h. Pekerjaan Rabat Beton
7.2 SEMEN.
7.2.1 Semua semen yang digunakan adalah semen portland yang disesuaikan dengan syarat-
syarat:
1) Peraturan Semen Portland Indonesia (NI.8-1972)
2) Peraturan Beton Indonesia (NI.2-1972)
3) Tata cara Perencanaan Struktur Beton untuk Gedung 1991.
4) Mempunyai sertifikat uji (Test Sertifikasi).
5) Mendapat Persetujuan Konsultan Perencanaan/Konsultan Pengawas
7.2.2 Semua semen yang akan dipakai harus dari satu merk yang sama (tidak diperkenankan
menggunakan bermacam-macam jenis/merk semen untuk suatu konstruksi/struktur yang
sama), dalam keadaan baru dan asli, dikirim dalam kantong-kantong semen yang masih
disegel dan tidak pecah.
7.2.3 Dalam pengangkutan semen harus dilindungi dari hujan. Harus diterimakan dalam sak
(kantong) asli dari pabriknya dalam keadaan tertutup rapat, dan harus disimpan digudang
yang cukup ventilasinya dan diletakan tidak kena air.
7.2.4 Untuk semen yang diragukan mutunya dan kerusakan-kerusakan akibat salah
penyimpanan dianggap rusak, membatu, dapat ditolak penggunaannya tanpa melalui test
lagi.
7.2.5 Penyimpanan semen portland harus diusahakan sedemikian rupa sehingga bebas dari
kelembaban, bebas dari air dengan lantai terangkat dari tanah dan tumpukan sesuai
dengan syarat penumpukan semen
7.3 AGREGAT.
7.3.1 Semua pemakaian koral (kerikil), batu pecah (agregat kasar) dan pasir beton, harus
memenuhi syarat:
1) Peraturan umum pemeriksaan Bahan Bangunan (NI.3-1956)
2) Peraturan Beton Indonesia (NI.2-1971)
3) Tata cara Perencanaan Struktur Beton untk Gedung 1991.
4) Tidak mudah hancur (tetap keras), tidak porous.
5) Bebas dari tanah/tanah liat tidak bercampur dengan tanah/tanah liat atau kotoran-
kotoran lainnya.
7.3.2 Koral (kerikil) dan batu pecah (agregat kasar) yang mempunyai ukuran lebih besar dari
30 mm, untuk penggunanya harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
7.3.3 Gradasi dari agregat-agregat tersebut secara keseluruhan harus dapat menghasilkan mutu
beton yang baik, padat dan mempunyai daya kerja yang baik dengan semen dan air,
dalam proporsi campuran yang dipakai.
| 15
SPESIFIKASI TEKNIS
7.3.4 Konsultan Pengawas dapat meminta kepada Penyedia Jasa untuk mengadakan test
kualitas dari agregat-agregat tersebut dari tempat penimbunan yang ditunjuk oleh
Konsultan Pengawas, setiap saat dalam laboratorium yang diakui atas biaya Penyedia
Jasa.
7.3.5 Dalam hal adanya perubahan sumber dari mana agregat tersebut disuplay maka Penyedia
Jasa diwajibkan memberitahukan Konsultan Pengawas.
7.3.6 Agregat harus disimpan ditempat yang bersih, yang keras permukaannya dan dicegah
supaya tidak terjadi percampuran satu sama lain dan terkotori.
7.4 AIR KERJA
Air yang akan dipergunakan untuk semua pekerjaan-pekerjaan dilapangan adalah air bersih,
tidak berwarna, tidak mengandung bahan-bahan kimia (asam alkali) tidak mengandung
organisme yang dapat memberikan efek merusak beton, minyak atau lemak. memenuhi syarat-
syarat Peraturan Beton Indonesia (NI.2-1971) dan diuji oleh laboratorium yang diakui sah oleh
yang berwajib dengan biaya ditanggung oleh Penyedia Jasa. Air yang mengandung garam (air
laut) tidak diperkenankan untuk dipakai
7.5 BESI BETON
7.5.1 Semua besi beton yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat ;
1) Peraturan Beton Indonesia (NI.2-1971).
2) Bebas dari kotoran-kotoran, lapisan minyak-minyak, karat dan tidak cacat (retak-
retak, mengelupas, luka dan sebagainya).
3) Dari jenis baja mutu U-24 untuk Diameter Kurang dari 12 mm, 10 mm, 8 mm, 6
mm dan U-40 untuk lebih besar 12 mm (ulir) bahan tersebut dalam segala hal
harus memenuhi ketentuan-ketentuan PBI-1971.
4) Mempunyai penampang yang sama rata.
5) Ukuran disesuaikan dengan gambar-gambar
7.5.2 Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan-ketentuan diatas, harus
mendapat persetujuan Konsultan Perencana/Konsultan Pengawas
7.5.3 Besi beton harus disuplay dari satu sumber (manufacture) dan tidak diperkenankan untuk
mencampuradukkan bermacam-macam besi beton tersebut untuk pekerjaan konstruksi.
Setiap pengiriman ke lokasi harus disertakan Mill Certificate (keterangan produk)
7.5.4 Penyedia Jasa diminta menguji mutu besi beton yang akan dipakai, sesuai dengan
petunjuk Konsultan Pengawas. Percobaan mutu besi beton juga akan dilakukan setiap
saat bilamana dipandang perlu oleh Konsultan Pengawas.
7.5.5 Pemasangan besi beton dilakukan sesuai dengan gambar-gambar atau mendapat
persetujuan Konsultan Pengawas. Hubungan antara besi beton dilakukan sesuai dengan
yang lain harus menggunakan kawat beton, diikat teguh, tidak bergeser selama
pengecoran beton dan tidak menyentuh lantai kerja atau papan acuan.
Sebelum beton dicor besi beton harus bebas dari minyak, kotoran, cat, karet, kulit giling
atau bahan-bahan yang merusak. Semua besi beton harus dipasang pada posisi yang tepat.
7.5.6 Besi beton yang tidak memenuhi syarat karena ukuran maupun kwalitas tidak sesuai
dengan spesifikasi (RKS) diatas, harus segera dikeluarkan dari lokasi setelah penerimaan
instruksi tertulis dari Konsultan Pengawas dalam waktu 2x24 jam.
7.6 MUTU BETON
7.6.1 Adukan beton harus memenuhi syarat-syarat PBI-1971 kecuali ditentukan lain pada
gambar kerja kekuatan dan penggunaan beton adalah sebagai berikut :
| 16
SPESIFIKASI TEKNIS
1) Beton struktural K 250 (untuk fooplat, sloof struktur, kolom struktur, balok
konsul dan ring balok)
2) Beton non struktural K200 (untuk penutup septictank)
3) Beton struktural K 175 (untuk kolom Praktis dan Balok Leutieu)
4) Beton non struktural K100 (untuk beton lantai kerja)
7.6.2 Penyedia Jasa diharuskan membuat adukan percontohan (trial mix) untuk mengontrol
daya kerjanya sehingga tidak ada kelebihan pada permukaan ataupun menyebabkan
terjadinya pengendapan dari agregat.
7.6.3 Suplai Beton Struktur harus menggunakan Beton dari plan (Ready mix) yang dilengkapi
dengan faktur Pemesan oleh penyedia bahan yang disetujui oleh Konsultan Pengawas
7.6.4 Untuk pekerjaan Beton Non Struktur bisa Menggunakan Molen (Site Mix) dengan
Komposisi yang disetujui oleh Konsultan Pengawas. Serta di haruskan melalukan tes
beton.
7.7 TEST SILINDER
7.7.1 Konsultan Pengawas berhak meminta setiap saat kepada Penyedia Jasa untuk membuat
kubus coba dari adukan beton yang dibuat.
7.7.2 Selama pegecoran beton harus selalu dibuat benda-benda uji. Setiap 5 m3 adukan beton
dibuat 1 buah benda uji.
7.7.3 Cetakan kubus coba harus berbentuk silinder dalam segala arah dan memenuhi syarat-
syarat dalam PBI-1971.
7.7.4 Ukuran silinder atau benda uji adalah standar uji. Pengambilan adukan beton, percetakan
kubus coba harus sepengetahuan Konsultan Pengawas dan harus memenuhi syarat-syarat
dalam PBI-1971.
7.7.5 Ukuran identifikasi kubus coba harus ditandi dengan suatu kode yang dapat menunjukkan
tanggal pengecoran, pembuatan adukan struktur dan dicatat dalam buku .
7.7.6 Pengujian dilakukan sesuai dengan PBI-1971 bab 4.7 termasuk juga pengujian-pengujian
slump dan pengujian-pengujian tekanan.
7.7.7 Semua kubus coba harus ditest pada laboratorium yang bewenang dan disetuji oleh
Konsultan Pengawas.
7.7.8 Semua biaya dan pembuatan dan percobaan kubus coba ditanggung oleh pihak Penyedia
Jasa.
7.7.9 Laporan hasil percobaan harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas segera sesudah
percobaan, paling lambat 7 hari sesudah pengecoran, dengan mencantumkan besarnya
kekuatan karakteristik, deviasi standar, campuran adukan, berat kubus benda uji dan data-
data lain yang diperlukan.
7.7.10 Apabila dalam pelaksanaan terdapat mutu beton yang tidak memenuhi spesifikasi, maka
Konsultan Pengawas berhak meminta Penyedia Jasa agar mengadakan percobaan non
destruktif atau kalau memungkinkan pengadaan percobaan coring. Percobaan ini
memenuhi persyaratan dalam PBI-1971, apabila gagal maka bagian tersebut harus
dibongkar dan dibangun kembali dengan petunjuk Konsultan Pengawas. Semua biaya
untuk percobaan dan akibat-akibat gagalnya pekerjaan tersebut merupakan tanggungan
dari Penyedia Jasa.
7.7.11 Penyedia Jasa diharuskan mengadakan Slump test menurut Syarat-syarat PBI-1971.
Slump beton berkisar antara 8-12 cm.
7.8 CETAK BETON
7.8.1 Penyedia Jasa harus memberikan sampel bahan yang akan dipakai untuk cetakan beton
untuk disetujui oleh Konsultan Pengawas.
| 17
SPESIFIKASI TEKNIS
7.8.2 Cetakan beton harus dibersihkan dari segala kotoran yang melekat seperti potongan-
potongan kayu, paku, tahi gergaji, tanah dan sebagainya.
7.8.3 Cetakan beton harus dipasang sedemikian rupa sehingga tidak akan terjadi kebocoran
atau hilangnya air hujan selama pengecoran, tetap lurus (tidak berubah bentuk) dan tidak
bergoyang.
7.8.4 Untuk beton ekspose, cetakan beton yag digunakan harus memberikan hasil permukaan
beton yang baik,halus (tidak kasar) dan mempunyai warna yang merata pada seluruh
permukaan beton.
7.8.5 Permukaan beton cetakan yang bersentuhan dengan beton harus dicoating dengan oil,
untuk mempermudah saat pembongkaran cetakan dan memperbaik permukaan beton.
7.8.6 Jika Penyedia Jasa ingin menggunakan cetakan berupa sistem, maka Penyedia Jasa harus
mengajukan kepada Konsultan Pengawas untuk dimintakan persetujuannya.
7.8.7 Bahan bekisting boleh dipakai kayu, kayu lapis (multiplex/ plywood) atau bahan lain
yang disetujui Direksi, yang akan memberikan hasil yang baik pada permukaan beton
serta harus memberikan atau memudahkan diperolehnya suatu permukaan akhir beton
yang baik. Papan dengan tebal minimum 3 cm dari mutu kayu kelas 2 dapat dipakai
untuk beton biasa . Khusus untuk beton telanjang (exposed concrete) harus dipakai kayu
lapis dengan tebal minimum 6 mm dan type kedap air (moisture resistant).
7.8.8 Perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan bekisting harus memenuhi syarat-syarat PBI
1971 (NI-2).
7.8.9 Pemasangan bekisting harus sedemikian sehingga dapat membentuk bagian-bagian
konstruksi dengan baik dan benar, baik dalam dimensi, bentuk, kelurusan, elevasi dan
posisinya.
7.8.10 Perencanaan bekisting dan konstruksinya harus dipertanggung jawabkan oleh Kontraktor,
dimana bekisting harus direncanakan untuk dapat memikul beban-beban vertical dan
lateral dari adukan beton serta beban bergerak di atasnya termasuk pula peninjauan
terhadap beban angin, lendutan serta sesuai peraturan lain yang diatur oleh Peraturan
Pemerintah Daerah setempat.
7.8.11 Semua permukaan bekisting dan bahan atau alat yang akan ditanam dalam beton harus
dibersihkan dahulu dari gumpalan-gumpalan mortar (bekas adukan) dan atau bahan yang
bersifat merugikan dengan menggunakan alat air compresor sebelum campuran beton
ditempatkan atau dituang di atasnya.
7.8.12 Kecuali ditentukan lain atau disetujui Direksi, permukaan bekisting dapat diberlakukan
sebagai berikut :
1) Sebelum penempatan baja tulangan permukaan bekisting boleh dilapisi dengan
lapisan material atau bahan yang telah disetujui oleh Direksi. Lapisan tersebut
harus berfungsi mengurangi atau mencegah peresapan air dari dalam beton serta
tidak akan menodai permukaan beton akhir.
2) Permukaan bekisting yang akan dilapisi harus bersih, tidak kotor dan dan lapisan
tersebut tidak diperbolehkan terkena atau masuk ke dalam bagian-bagian beton
yang telah mengeras dimana adukan beton yang baru akan dituangkan.
7.8.13 Konstruksi bekisting harus cukup rapat untuk mencegah hilang atau lolosnya adukan
beton. Bekisting harus dijangkar untuk menopang atau mendukung permukaan lain dan
atau bagian-bagian lainnya dengan maksud mencegah kemungkinan pergerakan ke arah
vertical dan ke arah horizontal selama proses pengecoran berlangsung. Jalan-jalan untuk
lalu-lintas alat pengecoran dan lain-lain harus disediakan dengan papan penopang berikut
kaki-kakinya yang diletakkan langsung di atas bekisting atau bagian konstruksi lainnya
tetapi tidak diperbolehkan diletakkan di atas tulangan.
| 18
SPESIFIKASI TEKNIS
7.8.14 Direksi/ Pengawas akan memeriksa dan menyetujui secara tertulis semua pekerjaan
perencanaan dan pelaksanaan bekisting. Persetujuan mana tidak berarti Kontraktor bebas
atau terlepas dari tanggung jawab atas pekerjaannya.
7.9 PENGECORAN BETON
7.9.1 Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian-bagian utama dari
pekerjaan, Penyedia Jasa harus memberitahukan Konsultan Pengawas dan mendapatkan
persetujuanya jika tidak ada persetujuan, maka Penyedia Jasa dapat diperintahakn untuk
menyingkirkan/membongkar beton yang sudah dicor tanpa persetujuan, atas biaya
Penyedia Jasa sendiri.
7.9.2 Adukan beton harus secepatnya dibawa ketempat pengecoran dengan menggunakan cara
(metode) yang sepraktis mungkin, sehingga tidak memungkinkan adanya pengendapan
agregat dan tercampurnya kotoran-kotoran atau bahan lain dari luar. Penggunaan alat-alat
pengangkutan tersebut didatangkan ketempat pekerjaan. Semua alat-alat pengangkutan
mesin haruslah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas, sebelum alat-alat tersebut
didatangkan ketempat pekerjaan. Semua alat-alat pengangkutan yang digunakan pada
setiap waktu harus dibersihkan dari sia-sia adukan yang mengeras.
7.9.3 Pengecoran beton tidak dibenarkan untuk dimulai sebelum pemasangan besi beton selesai
diperiksa dan mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.
7.9.4 Sebelum pengecoran dimulai, maka tempat-tempat yang akan dicor terlebih dahulu harus
dibersihkan dari segala kotoran-kotoran (potongan kayu, batu, tanah, dan lain-lain) dan
dibasahi dengan semen.
7.9.5 Pengecoran dilakukan lapis demi lapis dengan tebal tiap lapis maximum 30 cm dan tidak
dibenarkan menuangkan adukan dengan menjatuhkan dari suatu ketinggian, yang akan
menyebabkan pengendapan agregat.
7.9.6 Untuk menghindari keropos pada beton, maka pada waktu pengecoran menggunakan
concrete vibrator. Pemakaian concrete vibtaror tidak dibenarkan tanpa persetujuan
Konsultan Pengawas.
7.9.7 Pengecoran dilakukan secara terus menerus (tanpa berhenti) adukan yang tidak dicorkan
dalam waktu lebih dari 5 menit setelah keluar dari mesin adukan beton dan juga adukan
yang tumpah selama pengangkutan, tidak di perkenankan untuk dipakai lagi.
7.10 PERAWATAN BETON
7.10.1 Secara umum harus memenuhi persyaratan PBI-1971.
7.10.2 Perawatan beton dimulai segera setelah pengecoran beton selesai dilaksanakan dan harus
langsung terus menerus selama paling sedikit 14 hari umur beton jika tidak ditentukan
lain.
7.10.3 Dalam jangka waktu tersebut cetakan beton harus tetap dalam keadaan basah apabila
cetakan beton dibuka sebelum selesai masa perawatan, maka selama sisa waktu tersebut
pelaksanaan perawatan beton tetap dilakukan dengan membasahi permukaan beton tetap
dilakukan dengan membasahi permukaan beton terus menerus atau dengan menutupi
dengan karung basah atau dengan cara lain yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.
7.11 PEMBONGKARAN CETAKAN
7.11.1 Pembongkaran dilakukan sesuai dengan PBI-1971, dimana bagian struktur yang
dibongkar cetakannya harus dapat memikul berat sendiri dan beban-beban
pelaksanaannya.
7.11.2 Pekerjaan Pembongkaran cetakan harus dilaporkan dan disetuji sebelumnya oleh
Konsultan Pengawas.
| 19
SPESIFIKASI TEKNIS
7.12 PERBAIKAN PEKERJAAN BETON
7.12.1 Kontraktor diharuskan memeriksa hasil pekerjaan beton segera setelah pembongkaran
bekisting dilakukan dan melaporkan secara tertulis kepada Direksi mengenai
ketidaksempurnaan hasil pekerjaan beton seperti keropos, sarang-sarang kerikil, retak
atau susut dari permukaan beton. Kontraktor dilarang memperbaiki ketidaksempurnaan
itu sebelum Direksi memeriksa dan membarikan persetujuan untuk diperbaiki.
7.12.2 Bila hasil test menunjukkan bahwa kekuatan beton tidak memenuhi syarat yang diminta
dalam peraturan pekerjaan ini, Direksi akan memerintahkan untuk membongkar dan
mengganti kembali sebagian atau seluruh pekerjaan tersebut atas biaya Kontraktor.
Pembongkaran bagian pekerjaan beton yang akan diperbaiki harus mencapai posisi yang
paling baik untuk dibuat sebagai construction joint sebagaimana yang ditentukan oleh
Direksi/ Pengawas.
7.12.3 Bila ketidaksempurnaan pekerjaan beton dianggap dapat diperbaiki tanpa melakukan
pembongkaran, Kontraktor diharuskan memperoleh persetujuan tertulis dari Doreksi
mengenai cara-cara perbaikan yang diusulkannya.
7.12.4 Penambalan dan perbaikan tidak dapat dilakukan sebelum Direksi memeriksa
ketidaksempurnaan pekerjaan tersebut dan memberikan persetujuannya untuk ditambal
atau diperbaiki.
7.12.5 Bila beton yang dihasilkan tidak memenuhi persyaratan dalam peraturan ini maka Direksi
mempunyai wewenang untuk menghentikan pekerjaan pengecoran beton.
7.13 TOLERANSI DIMENSI DAN UKURAN BETON
Kecuali ditentukan lain dari gambar rencana, pemasangan, ukuran dan level dari akhir pekerjaan
harus harus dalam batas-batas maksimum toleransi yang diberikan, sebagai berikut :
7.13.1 Untuk Kolom dan Dinding
Dalam arah horizontal: 6 mm untuk setiap panjang 3 m dengan maks. 2,5 cm.
Dalam arah vertikal : 5 mm untuk setiap tinggi 5 m dengan maksimum 1,2 cm dari
keseluruhan tinggi bangunan atau untuk ketinggian sampai dengan 30 m dan 2,0 cm
untuk ketinggian sampai dengan 60 m.
7.13.2 Untuk kerataan permukaan pelat, garis bawah balok dan plafon: 6 mm untuk panjang 3
m, 1 cm untuk panjang 6 m dengan maksimum 2 cm untuk keseluruhan bentang.
7.13.3 Untuk Elevasi : 6 mm untuk tinggi lantai 3 m dan 1 cm untuk tinggi lantai 6 m dengan
maksimum 2 cm (akumulasi dari tiap toleransi) untuk keseluruhan tinggi bangunan.
7.13.4 Untuk penampang kurang dari 15 cm batas toleransi 3 mm sampai maks. 1 cm; dan untuk
penampang sampai dengan 15 cm atau lebih toleransi yang diberikan 6 mm sampai 1,2
cm
| 20
SPESIFIKASI TEKNIS
BAB II
PEKERJAAN ARSITEKTUR
PASAL 1
UMUM
1.1 STANDAR YANG BERLAKU
Semua pekerjaan harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi persyaratan - persyaratan
teknis dalam Persyaratan Normalisasi Indonesia (NI), Standar Industri Indonesia (SII) dan
Peraturan - Peraturan Nasional maupun Peraturan - peraturan setempat lainnya yang berlaku
atas jenis - jenis pekerjaan yang bersangkutan antara lain
• NI – 2 (1971) : Peraturan Beton Bertulang Indonesia
• NI – 3 (1970) : Peraturan Umum Untuk Bahan Bangunan Indonesia
• NI – 8 (1971) : Peraturan Semen Portland Indonesia
Untuk pekerjaan yang belum termasuk dalam standar-standar diatas, maka
diberlakukan Standar-Standar Nasional ataupun Internasional yang berlaku atas pekerjaan-
pekerjaan tersebut atau setidak-tidaknya berlaku standar-standar Persyaratan Teknis dari
negara-negara asal bahan / pekerjaan yang bersangkutan
1.2 MEREK – MEREK DAGANG
Kecuali ditentukan lain, maka nama nama atau merek-merek dagang dari bahan yang disebutkan
dalam Persyaratan teknis ini ditujukan untuk maksud-maksud perbandingan terutama dalam hal
mutu, model, bentuk, jenis dan sebagainya.
Penyedia Jasa boleh mengusulkan merek-merek dagang lainnya yang setaraf dalam mutu,
model, bentuk, jenis dan sebagainya setelah mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
Bilamana Penyedia Jasa mengusulkan bahan dengan merek lain, maka diusulkan adalah setaraf
atau lebih baik, melalui data teknis bahan, pengujian bahan dari Lembaga Pengujian Bahan yang
disetujui Konsultan Pengawas, referensi dan lain–lain yang dapat meyakinkan Konsultan
Pengawas.
Dalam hal dimana disebutkan 3 (tiga) merek dagang atau lebih untuk jenis bahan / pekerjaan
yang sama, maka Penyedia Jasa diharuskan untuk dapat menyediakan salah satu dari padanya
sesuai dengan persetujuan Konsultan Pengawas.
PASAL 2
PEKERJAAN PASANGAN DINDING
2.1 PEKERJAAN PASANGAN DINDING
2.1.1 Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi hal-hal mengenai pengadaan bahan-bahan dan pemasangan semua
pekerjaan pasangan baru seperti yang tertera pada gambar-gambar.
Pelaksanaan pemasangan harus benar-benar mengikuti garis-garis ketinggian, bentuk-
bentuk seperti yang terlihat dalam gambar-gambar dan peryaratan di sini.
2.1.2 Bahan-bahan
1) Batu Bata
Digunakan bata yang Presisi, tidak keropos, tidak boleh pecah-pecah melebihi 5 % dari
total penggunaan pasangan. Penggunaan Bata inl harus mendapatkan persetujuan dari
Konsultan Pengawas. Tidak diperkenankan mempergunakan bata bekas / hasil bongkaran.
2) Bahan Adukan
a. Semen
| 21
SPESIFIKASI TEKNIS
Digunakan Cement Khusus (Mortar) dari satu merk. Semen harus memenuhi
Standar N I- 8 /1964
b. Air
Digunakan air tawar, bersih tidak mengandung minyak, garam-garaman dan bebas
dari zat-zat organik. Air harus memenuhi standar NI-2/1970. Pemakaian air harus
mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.
2.1.3 Contoh-contoh
Contoh-contoh yang diusulkan untuk dipakai harus diserahkan kepada Konsultan
Pengawas dan persetujuan atas bahan-bahan tersebut harus sudah didapat sebelum bahan
yang dimaksud dibawa kelapangan kerja untuk dipasang.
Pengambilan contoh atas bahan-bahan yang telah berada dilapangan akan Dilakukan
sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan Konsultan Pengawas guna pengujian. Bahan
yang tidak sesuai akan ditolak dan harus segera disingkirkan dari lapangan.
2.1.4 Campuran Adukan Pasangan
Perbandingan adukan yang digunakan untuk pasangan dan plesteran sebagai berikut
1) Adukan biasa = 1 : 6
2) Adukan Kedap Air = 1 : 4
2.1.5 Pemasangan
1) Pasangan batu yang utuh, tidak retak atau cacat Iainnya untuk
membuat dinding pasangan sesuai dengan yang direncanakan.
2) Tidak diperkenankan mempergunakan bahan yang patah, hanya
keadaan tertentu seperti pada sudut atau perpotongan dengan
bahan / pekerjaan lain, dengan bahan yang patah tetapi tidak
melebihi 50%.
3) Spasi pasangan dibuat dengan tebal 2 cm untuk spasi datar dan 1,5
cm untuk spasi tegak, kecuali jika ditentukan lain.
4) Mortar/spesi datar dan tegak harus penuh dan padat.
5) Tera /Leveling.
6) Lapisan bata harus ditera datar dan tegaknya agar didapat
kekuatan pasangan yang sama dan merata di setiap tempat.
2.1.6 Perlindungan & Pembersihan.
Seluruh lajur pasangan batu bata yang belum selesai harus ditutup (dilindungi) dengan
kertas semen, atau dengan cara-cara lain yang, disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Bersihkan bagian-bagian yang terkena adukan dengan segera, kemudian berikan
perlindungan atau hindari pasangan dari benturan-benturan keras selama sekurang-
kurangnya 3.
PASAL 3
PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
3.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi seluruh muka dinding; bata merah dan beton. Bagian ini meliputi
pengadaan bahan, peralatan, tenaga dan pelaksanaan pekerjaan plesteran dan adukan pada
dinding-dinding dan bagian-bagian lain bangunan serta pekerjaan, seperti yang tertera pada
gambar-gambar.
3.2 BAHAN-BAHAN
3.1.1 Pasir
| 22
SPESIFIKASI TEKNIS
Pasir yang dipakai harus kasar, tajam, bersih dan bebas dari tanah liat, Lumpur atau
campuran-campuran lain sesuai dengan
• NI - 3 Pasal 14
• NI - 2 Bab 3.3
3.1.2 Portland Cement
Portland Cement yang dipakai harus baru, tidak ada bagian–bagian yang membatu dan
dalarn zak yang tertutup seperti disyaratkan dalam NI-8. Hanya sebuah merek dari satu
jenis semen yang boleh dipakai dalam pekerjaan. Khusus untuk pekerjaan pasangan yang
bersifat pengisi (non struktural) maupun plesteran diperkenankan memakai jenis Portland
Cement yang setara
3.1.3 Air
Air harus bersih, jernih dan bebas dari hahan-bahan yang merusak seperti: minyak, asam
dan unsur organik Iainnya. Kecuali dinyatakan lain, Penyedia Jasa harus menyediakan air
kerja atas biaya sendiri.
3.3 PERENCANAAN
Campuran plesteran
Pengetesan untuk mendapatkan perbandingan campuan plesteran dapat dilaksanakan dalam
waktu 1 minggu sebelum pelaksanaan dimulai, dan tidak ada penambahan waktu lagi untuk
itu.
1) Plesteran dengan campuran 1 : 6. Digunakan pada daerah - daerah seluruh
dinding seperti ditunjukkan dalam gambar.
2) Plesteran boleh dicampur dengan bahan additive untuk mencegah keretakan
yang tidak diinginkan.
3) Untuk dapat menggunakan bahan tersebut. Penyedia Jasa terlebih dulu harus
mengajukan kepada Konsultan Pengawas agar mendapatkan persetujuan
3.4 PELAKSANAAN
3.4.1 Plesteran
1) Campuran adukan untuk plesteran harus dilakukan dengan mesin (molen).
2) Masukkan setengah dari jumlah air dan pasir untuk adukan lebih dahulu
kedalam molen, kemudian tambahan semen dan setengah bagian sisa dari air
dan pasir.
3) Pengadukan dalam molen dilaksanakan dalam waktu ± 5 menit, Pengadukan
tanpa rnesin hanya boleh dilakukan, bilamana disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
4) Adukan harus selalu plastis. Aduk - ulang (retempering) dengan penambahan
air boleh dilakukan sebagaimana diperlukan. Adukan yang berumur lebih
lama dari pada 1 ½ jam sejak pencampuran, tidak boleh dipergunakan lagi.
3.4.2 Pelaksanaan Plesteran
1) Plesteran ke dinding
Bersihkan permukaan dinding bata dari noda-noda debu, minyak, cat dan
bahan-bahan lain yang dapat mengurangi daya ikat plesteran.
2) Plesteran sambungan
Untuk mendapatkan permukaan yang merata dan ketebalan sesuai dengan
yang disyaratkan, maka dalam memulai pekerjaan plesteran harus dibuat
terlebih dahulu “kepala” plesteran.
3) Plesteran permukaan beton :
| 23
SPESIFIKASI TEKNIS
a. Bersihkan permukaan beton dari sisa begesting, debu, minyak-
minyak, cat dan bahan yang dapat mengurangi daya ikat plesteran.
Basahi beton dengan air sehingga jenuh. Tunggu sampai aliran air
berhenti.
b. Pasangkan acian dan kasarkan permukaannya, kemudian pasangkan
plesteran 15 mm sebelum acian mengering.
c. Ulangi pasangkan plesteran dalam ketebalan / kerataan yang disyaratkan
dalam gambar.
d. Bilamana acian diperlukan, Iaksanakan sesuai Bab 2 untuk acian
PASAL 4
PEKERJAAN PASANGAN LANTAI
4.1 LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan, , peralatan, tenaga untuk pemasangan lantai seperti
yang ditunjukkan dalam gambar pelaksanaan atau petunjuk meliputi : keramik lantai Seluruh
ruangan dan keramik lantai, dinding, pada seluruh ruangan, KM/WC. Lihat Gambar
4.2 BAHAN-BAHAN
4.1.1 Keramik
Pekerjaan pemasangan ubin yang terdiri atas ubin dinding dan lantai menggunakan ubin
sebagai berikut :
1) Keramik lantai ukuran 40 x 40 cm setara Platinum/Mulia/Mass dipasang pada
ruangan sesuai dengan gambar
2) Keramik lantai ukuran 20 x 20 cm setara Platinum/Mulia/Mass dipasang pada
ruangan sesuai dengan gambar
3) Keramik dinding ukuran 20 x 40 Polos setara Platinum/Mulia/Mass dipasang pada
ruangan sesuai dengan gambar
4.1.2 Bahan Perekat dan Pengisi Nat
Bahan perekat yang dipergunakan untuk pemasangan pada dinding dan lantai adalah
disesuaikan dengan persyaratan pabrik pembuat dan atau disetujui Konsultan Pengawas.
4.1.3 Contoh-contoh
Penyedia Jasa harus mengadakan dan menyerahkan contoh-contoh yang akan dipakai
kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuannya .
4.3 PEMASANGAN
Permukaan dinding harus diberi plesteran dulu sebelum lapisan ubin dipasang. Siar diisi setelah
Keramik terpasang 2x24 jam, lebar siar tidak boleh lebih dari 3 mm, kecuali tertera pada gambar.
Bekas-bekas / sisa-sisa semen pengisi siar harus segera dibersihkan sebelum mengeras. Siar lantai
dan siar dinding tepat saling bertemu Pada waktu pemasangan Keramik, plesteran harus terisi
penuh dan tidak boleh ada yang kosong atau berongga. Apabila diperlukan pemotongan, harus
menggunakan mesin pemotong dan sudut tepinya digerinda hingga halus dan rata. Setelah
sekurang - kurangnya 3 (tiga) hari barulah pasangan lantai boleh diinjak-injak atau dilalui.
Pemasangan lantai berpola mengacu pada gambar kerja yang ada. Penyedia Jasa harus
mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas pada saat menentukan awal pemasanganya.
Apabila pemasangan tidak seperti tersebut diatas harus dilakukan pembongkaran agar tercapai
hasil yang disyaratkan.
| 24
SPESIFIKASI TEKNIS
PASAL 5
PEKERJAAN PASANGAN ALLUMUNIUM
5.1 LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan ini meliputi:
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu lainnya untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan
yang baik dan sempurna
2) Pekerjaan dan pembuatan Kusen pintu kusen jendela dipasang diseluruh detail yang
dinyatakan/ ditunjukkan dalam gambar.
5.2 BAHAN-BAHAN
1) Material Kusen Alumunium 4" x 1,75" Ketebalan Min 1 mm.
2) Kusen aluminium, produk lokal sekualitas SNI.
a. Kusen menggunakan aluminium mutu baik.
b. Finishing .
c. Bentuk dan ukuran sesuai gambar rencana.
3) Daun pintu, jendela aluminium sekualitas, produk lokal sekualitas SNI.
a. Finishing powder coating putih.
b. Kaca bening
c. Bentuk dan ukuran sesuai gambar rencana.
4) Material-material lainnya dan material pendukung seperti silent, baut dan lain-lain.
5) Ukuran, ketebalan, dan dimensi menyesuaikan dengan gambar sesuai dengan jenis
pekerjaannya.
5.3 PELAKSANAAN
1) Pembentukan rangka aluminium dikerjakan dengan teliti secara fabrikasi (work shop),
sehingga menghasilkan rakitan rangka kusen pintu, jendela dan bouven sesuai bentuk
dan ukurannya.
2) Proses fabrikasi harus sudah berjalan dan siap terlebih dahulu sebelum pelaksanaan
pemasangan dilapangan dimulai.
3) Pemasangan rangka aluminium harus pada bidang perletakan yang rata, siku dan tegak
lurus.
4) Apabila terdapat celah antara rangka dan bidang perletakannya, harus diisi dengan
beton ringan / grout hingga menutupi rapat dan rapi.
5) Perkuatan rangka kusen pintu, jendela dan bouven pada bidang perletakannya
menggunakan besi plat, sekrup, rivet atau stap yang sesuai, sehingga dapat terpasang
kokoh, stabil, tidak terlihat dari luar dan tidak merusak bahan.
6) Pemasangan rangka pintu dan jendela diperkuat menggunakan engsel dari bahan
sejenis dan diletakkan menurut bukaan sesuai gambar rencana. Untuk perkuatan
pemasangan engsel, didalam kusen aluminium dipasang kayu balok (kayu usuk).
7) Celah diantara pemasangan kaca dan rangka aluminium harus ditutup dengan sealant
atau rubber yang sesuai dengan profilnya.
8) Treatment permukaan bahan aluminium yang bersentuhan dengan bahan alkaline,
beton, plesteran dan bahan lainnya, harus diberi finishing lapisan dari bahan lacquer
yang jernih.
9) Bahan aluminium yang bertemu dengan bahan besi, tembaga atau lainnya, harus diberi
lapisan chromium untuk menghindari timbulnya korosi. Pada pemasukan penawaran
ini penyedia jasa wajib melampirkan surat dukungan Bahan Material Kusen, Pintu &
| 25
SPESIFIKASI TEKNIS
Jendela Alumunium dari distributor/agen/toko dan Brosur.
10) Pemasangan rangka aluminium harus rata, tegak lurus, dan semua peralatan
operasional pendukungnya dapat berfungsi dengan baik dan sempurna.
PASAL 6
PEKERJAAN KACA
6.1 LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan kaca
• Kaca Polos : 5 mm
Untuk penempatan sesuai dengan gambar kerja.
6.2 BAHAN-BAHAN
Semua jenis kaca setara dengan produksi Asahimas
6.3 PELAKSANAAN
Penyedia Jasa harus memberikan contoh kaca kepada Konsultan Pengawas untuk persetujuannya. Kaca-
kaca didatangkan ke lapangan pekerjaan sudah keadaan siap pasang. Sebelum pemasangan Penyedia Jasa
harus mengambil ukuran-ukuran yang tepat dan lubang-lubang / bukaan-bukaan kosen sehingga
penambahan ukuran kaca di lapangan yang harus dibuat menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa
sepenuhnya.
6.4 PERLINDUNGAN
Pada waktu pengiriman dari pabrik kelokasi harus terlindung dari goresan dan abrasi. Penyedia Jasa
bertanggung jawab atas semua kaca yang terpasang sampai penyerahan pekerjaan. Kerusakan harus
diperbaiki diganti atas biaya Penyedia Jasa.Pada waktu pengiriman dari pabrik kelokasi harus terlindung dari
goresan dan abrasi. Penyedia Jasa bertanggung jawab atas semua kaca yang terpasang sampai penyerahan
pekerjaan. Kerusakan harus diperbaiki diganti atas biaya Penyedia Jasa.
PASAL 7
PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
7.1 LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan ini meliputi:
1) Yang termasuk dalam pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan
dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan yang bermutu baik dan
sempurna.
2) Meliputi pengadaan, pemasangan, pengamanan dan perawatan dari seluruh alat-alat yang dipasang
pada daun pintu dan pada daun jendela serta seluruh detail yang disebutkan/ditentukan dalam
gambar.
7.2 SYARAT BAHAN
1) Semua hardware dalam pekerjaan ini, yang bermutu baik, seragam dalam pemilihan warnanya
serta dari bahan-bahan yang telah disetujui Direksi / Konsultan Pengawas.
2) Mekanisme kerja dari semua peralatan harus sesuai dengan ketentuan gambar. Handle pintu,
pengunci sekualitas baik Setiap kunci lengkap dengan 2 (dua) buah anak kunci Setelah kunci
terpasang, noda-noda bekas cat atau bahan finish lainnya yang menempel pada kunci harus
dibersihkan dan dihilangkan sama sekali
| 26
SPESIFIKASI TEKNIS
3) Perlengkapan daun pintu 1 pintu:
• Engsel (1 daun pintu 3 engsel)
• Kunci Tanam Kamar Mandi dan anak kunci
• Gerendel
4) Jendela:
• Engsel putar jendela (1 daun 2 engsel)
• Handle / Rambuncis
• Friction Stay
• Hak / kait angin / Casement dan Grendel
5) Untuk ruang-ruang tertentu yang diakses oleh Difable, engsel harus menggunakan tipe kupu (pintu
bukaan 2 arah). Setiap kunci lengkap dengan 2 (dua) buah anak kunci.
7.3 PELAKSANAAN
1) Semua peralatan yang akan digunakan dalam pekerjaan ini, sebelum dipasang terlebih dahulu
diserahkan contoh-contohnya kepada Direksi Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
2) Engsel atas dipasang tidak lebih dari 28 cm (as) dari sisi atas pintu ke bawah. Engsel bawah
dipasang tidak lebih dari 32 cm (as) dari permukaan lantai ke atas. Engsel tengah di pasang di
tengah-tengah antara kedua engsel tersebut.
3) Penarik pintu (handle) dipasang maksimal 110 cm (as) dari permukaan lantai setempat.
4) Engsel terbuat dari bahan yang tahan karat dan cukup kuat (Stainlees steel).
PASAL 8
PEKERJAAN LANGIT-LANGIT
8.1 LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini meliputi pengadan dengan bahan-bahan, peralatan tenaga dan pemasangan
pekerjaan langit-langit PVC dan List Profil PVC untuk interior dan untuk eksterior seperti
yang dijelaskan dalam gambar-gambar.
8.2 BAHAN-BAHAN
9.2.1 PVC
dengan produk Bravo, DAK yang digunakan untuk plafon dalam ruangan
9.2.2 Rangka
Rangka penggantung memakai hollow metal yang ditarik penggantung
langsung dari Rangka atap pada bagian tengah luasan plafon diberi hanger
dari bahan kawat 6mm atau dengan persetujuan Konsultan Pengawas.
8.3 GAMBAR RENCANA PEMASANGAN
Serahkan gambar rencana pemasangan kepada Konsultan Pengawas dalam skala 1: 50 dan
detail skala I : 5, memperlihatkan detail-detail pemasangan langit-langit yang berhubungan
dengan lampu-lampu, pinggiran-pinggiran dan sebagainya untuk disetujui.
8.4 PEMASANGAN
9.4.1 Rangka Plafond PVC
1) Rangka Utama
Pasangan rangka plafond agar mengikuti gambar rencana. Rangka Holow di
buat simetris dan saling terkait dengan ukuran maksimal 60 cm x 60 cm.
2) Pengantung Rangka Utama
| 27
SPESIFIKASI TEKNIS
Penggantungan rangka utama menggunakan besi penggantung setiap jarak 60
cm, maksimal 120 cm.
8.5 PVC
1) Gunakan type yang telah disetujui oleh Konsultan Perencana/Konsultan
Pengawas
8.6 PEMERIKSAAN AKHIR DAN PEMBERSIHAN.
9.6.1 Perbaiki semua pekerjaan-pekerjaan yang belum sempurna sesuai dengan perintah
Konsultan Pengawas.
9.6.2 Bilamana "touching-up" dan tidak dapat diperbaiki permukaan-permukaan langit-langit
tersebut, harus diganti dengan bahan-bahan baru sampai sempurna.
9.6.3 Pemasangan ceilling harus rata dan dan diberi List PVC Profil ukuran 7cm/10cm
9.6.4 Langit-langit yang dipasang ada yang dapat dibuka untuk memperbaiki pekerjaan-
pekerjaan yang berada di dalamnya, maka perbaikan-perbaikan / penggantian-
penggantian tersebut harus ditanggung Penyedia Jasa yang mengerjakan pekerjaan
tersebut.
PASAL 9
PEKERJAAN PENGECATAN DAN FINISHING
9.1 LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga dan pekerjaan pengecatan pada
seluruh permukaan dinding, plafond, panil, besi/logam,
9.2 BAHAN-BAHAN
Cat serta pelapis-pelapis lain yang akan digunakan disini adalah setara
Propan/Catylax/Property atau disetujui Direksi dan harus persetujuan dari Konsultan
Pengawas.
10.2.1 Cat Tembok Dinding Dalam
Setelah plesteran tembok kering maka pengecatan tembok baru dapat dilaksanakan dengan cara
sebagai berikut
• 1 lapis Alkali Resisting Printer Acrylic Wall filler untuk meratakan permukaan tembok
(plamur )
• lapis Arcrylic Emulsion setara dengan produksi Propan/Catylax/Property untuk dinding
dalam.
10.2.2 Cat Tembok Dinding Luar
Setelah plesteran tembok kering maka pengecatan tembok baru dapat dilaksanakan dengan cara
sebagai berikut:
• Cat tembok dinding luar menggunakan Cat Weathersield s Propan/Catylax/Property
• 1 lapis N. 8000 Wall Sealer AMPU Primer,
• lapis Weathersield Finish.
10.2.3 Untuk semua warna akhir cat ditentukan kemudian.
9.3 PELAKSANAAN
10.3.1 Bidang kerja yang akan dilakukan pengecatan harus benar-benar siap menerima
pengecatan.
• Bersih dari debu, karat, minyak dan kotoran-kotoran lain.
• Bidang yang mengandung semen harus diratakan, ditambal dan dihaluskan.
| 28
SPESIFIKASI TEKNIS
10.3.2 Prosedur lengkap pengecatan pada segala dasar harus sesuai rekomendasi petunjuk
penggunaan dari pabrik. Penambahan prosedur hanya dengan persetujuan Konsultan
Perencana atau Konsultan Pengawas
10.3.3 Untuk Pengecatan tembok dengan roller, kecuali untuk bidang yang tidak mungkin
menggunakan roller, digunakan kuas yang halus
9.4 PERLINDUNGAN
10.4.1 Setiap kali lapisan cat akhir dilaksanakan, hindarkan terkena sentuhan selama ½ jam.
10.4.2 Untuk menghindari terjadinya cipratan atau noda cat pada bagian lain harus diberi
perlindungan / penutupan pada bagian tersebut sebelum melakukan pengecatan, seperti
pada bagian handle pintu dan lainnya.
| 29
SPESIFIKASI TEKNIS
BAB III
PEKERJAAN RANGKA ATAP
PASAL 1
PEKERJAAN RANGKA ATAP BAJA RINGAN
1.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan Konstruksi reng dan usuk seperti tercantum dalam
gambar, termasuk penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan Baja dan alat-alat bantu
lainnya yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan dengan baik.adapun persyaratan yang
diperlukan pada pekerjaan reng usuk baja ringan adalah sebagai berikut.
• Garansi pemasangan dan produk selama 10 tahun yang dikeluarkan oleh
kantor pusat sebagai produsen resmi (bukan dari kantor cabang atau
aplikator lain yang mengerjakan proyek).
• Perhitungan struktur rangka atap baja ringan menggunakan software Light
Weight Steel Truss System yang mencantumkan secara detail kekuatan
beban (loading parameter). Program memiliki lisensi khusus / eksklusif
(software khusus tidak dijual bebas)
• Memiliki sistem manajemen mutu standar SNI ISO 9001 : 2015
• Baja ringan SNI 8399:2017 (bukan bahannya tapi profil baja ringan
berdasarkan peraturan BSN SNI 8399:2017)
• Memiliki uji tarik baja ringan, uji berat baja ringan, uji geser baut dari
laboratorium terakreditasi di KAN (Komite Akreditasi Nasional yang
berwenang memberikan akreditasi kepada Lembaga Penilai Kesesuaian /
Laboratorium).
• Pemasangan rangka atap baja ringan dikerjakan oleh tenaga ahli yang sudah
mengikuti pelatihan dan memiliki sertifikat keahlian dari kantor pusat.
• Memiliki gambar kerja untuk aplikator lapangan
• Merek sebagai pembanding Sakti Truss, Giga Steel, EKG Mart atau setara,
• Surat dukungan dari fabrikator/ aplikator resmi yang ditunjuk oleh produsen
baja ringan.
1.2 BAHAN / MATERIAL
Semua material untuk Material merupakan produksi pabrik dengan standar SNI dengan
spesifikasi sebagai berikut:
• Komposisi material
• Aluminium (AL) = 55 %
• Zinc (Zn) = 43.5 %
• Silicon (Si) = 1.5 %
• Kekuatan leleh minimum 550 Mpa
• Tegangan maksimum > 550 Mpa
• Modulus Elastisitas 200.000 Mpa
• Modulus Geser 80.000 Mp
• Berat minimal 0.75 mm = 0.808 kg
• Berat minimal 1 mm = 1.073 kg
• Kapasitas 3 buah baut = 28389.4 N
| 30
SPESIFIKASI TEKNIS
• Profil Material
• Profil Truss baja ringan
• C.75.75 (tinggi profil 75 mm dan ketebalan berikut lapisan pelindung /
coating TCT 0,75 mm), hardness 258.2.
• C.75.1.00 (tinggi profil 75 mm dan ketebalan berikut lapisan pelindung /
coating TCT 1,00 mm), hardness 260.4
1.3 JAMINAN STRUKTURAL DAN LAPORAN KERJA
1.3.1 Jaminan yang dimaksud adalah jika terjadi deform asi yang melebihi ketentuan
maupun keruntuhan yang terjadi pada struktur rangka atap baja ringan, meliputi :
kuda – kuda, pengaku, dan reng
1.3.2 Program perencanaan dan perhitungan rangka baja ringan telah di desain untuk
menahan beban sesuai dengan standart peraturan di Iandonesia dan Australia.
• Peraturan Muatan Indonesia 1970
• Peraturan Bangunan Nasional 1984
• AS / NZS 4600-2005-S
• BS 5950-5-1998-S
1.3.3 Peraturan atau design code mengacu pada
• Pembebanan sesuai dengan Peraturan Pembebanan Indonesia 1981
• Mengacu pada persyaratan – persyaratan seperti yang tercantum pada “ Cold
formed Structural steel “ ( Australian Standart / New Zealand Standart
4600:2005 )
• Desain kekuatan structural maengacu pada “ Dead and Live loads and load
Combinations” ( Australian Standart 1170.1Part 1)
• “ Wind Loads “ ( Australian Standart 1170.2 Part 2 ) sesuai dengan
peraturan Pembebanan angin.
• Menggunakan screw berdasarkan ketentuan “ Screw-Self Drilling for the
Building And construction industries ( Australian Standart 3566 )
1.3.4 Pada akhir proyek, kontraktor harus dapat melaporkan Teknical Report yang
menunjukkan semua pembebanan system rangka atap yaitu termasuk di dalamnya :
• Pembebanan Joint
• Bending moment Diagram
• Shear Force Diagram
• Normal Force Diagram
1.3.5 Pada akhir proyek, harus diserahkan surat garansi yang dikeluarkan oleh pihak
pemberi dukungan dalam hal baja ringan yang berlaku selama 10 ( sepuluh ) tahun.
| 31
SPESIFIKASI TEKNIS
BAB IV
PEKERJAAN PENUTUP ATAP
PASAL 1
UMUM
1.1 LINGKUP PEKERJAAN
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat Bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar dengan hasil yang baik dan
sempurna.
Pekerjaan ini meliputi pengadaan, penyetelan dan pemasangan rangka dan penutup atap
Genteng Plentong Lokal atau sesuai yang disebutkan/ dinyatakan dalam gambar.
1.2 PERSYARATAN BAHAN
1.2.1 Bahan penutup atap bangunan Genteng Plentong Lokal
1.2.2 Accessories dan alat bantu lainnya yang digunakan harus sesuai persyaratan.
1.2.3 Sesudah proyek selesai Kontraktor harus menyediakan 5% dan jumlah Genteng
Plentong Lokal yang terpasang sebagai persediaan untuk perawatan.
1.3 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1.3.1 Sebelum pelaksanaan dimulai, Kontraktor diwajibkan memeriksa gambar-gambar
pelaksanaan termasuk lapisan-lapisan isolasi (lembaran jenis aluminium foil dan
rubber sheet, apabila ada) seperti yang dinyatakan dalam gambar, serta melakukan
pengukuran-pengukuran setempat.
1.3.2 Kontraktor atas dasar gambar pelaksanaan diwajibkan menyediakan shop drawing
yang memperlihatkan sambungan antara bahan yang satu dengan yang lain,
pengakhiran-pengakhiran dan lain-lainnya yang belum/tidak tercakup dalam gambar
kerja.
1.3.3 Penyimpanan atap Plentong lokal disimpan dalam keadaan tetap kering, dan
sebaiknya disimpan di dalam gudang beratap.
1.3.4 Penyimpanan di tempat terbuka harus diselimuti dengan terpal atau plastik untuk
mencegah agar air hujan/embun tidak masuk ke dalam celah-celah tumpukan atap
Plentong Lokal.
1.3.5 Sebelum dimulai pemasangan, permukaan semua gording atau kerangka diperiksa
terlebih dahulu apakah sudah berada pada satu bidang, jika perlu dengan mengganjal
atau menyetel bagian-bagian ini terhadap rangka penumpunya.
1.3.6 Dalam keadaan apapun juga ganjal tidak boleh dipasang langsung di bawah gording
untuk mengatur kemiringan atap.
1.3.7 Penyetelan yang tepat akan menjamin kekuatan pengikatan /pemasangan penutup
atapnya. Sebaliknya penyetelan yang tidak tepat akan mengakibatkan gangguan
terutama jika jarak penyangga yang kecil (akan muncul celah atau daya tutup
genteng yang kurang baik sehingga menyebabkan tampias atau bocor).
1.3.8 Pada waktu pelaksanaan harus selalu diperiksa dengan seksama, untuk
menghindarkan penggeseran pada pemasangan. Untuk memperbaiki kelurusan dapat
distel.
1.3.9 Semua sisa-sisa pekerjaan ,harus dibersihkan dan atas permukaan atap, agar tidak
terjadi penurunan kualitas penutup atap.
1.3.10 Seluruh permukaan atap dibersihkan sampai bersih , juga bersihkan semua talang-
talang.
| 32
SPESIFIKASI TEKNIS
1.3.11 Hasil pemasangan harus datar dengan kelandaian yang cukup (sesuai sudut
kemiringan yang didesain) agar tidak terjadi kebocoran.
1.3.12 Pelaksanaan pemasangan penutup atap ini, harus sesuai dan mengikuti persyaratan
yang digunakan berikut kelengkapannya serta petunjuk-petunjuk
Direksi/MK/Pengawas. Pada penutup atap untuk samping atap dipasang Listplank
| 33
SPESIFIKASI TEKNIS
BAB V
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
PASAL 1
UMUM
1.1 KETENTUAN UMUM YANG BERLAKU
Untuk seluruh Pelaksanaan Instalasi ini, diberlakukan :
1) Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2001 dan NPFA
2) AV 1941 (Algemene Voorwaarden Voore de Uitvoering bij aanening van openbare
werken)
3) Standar Perum Listrik Negara (SPLN) and Perumtel
4) Peraturan-paturan setempat dan segala penetapan Pemerintah lainnya yang
bersangkutan dengan pelaksanaan pekerjaan yang harus dipenuhi.
5) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum tentang Pencegahan dan Penanggulangan bahaya
kebakaran No.02/KPTS/1985.
6) Peraturan-peraturan yang dikeluakan oleh jawatan Keselamatan Kerja
7) Ketentuan-ketentuan yang disebutkan didalam SMACNA serta ASHERAE edisi
terbaru
1.2 GAMBAR KERJA DAN KETENTUANNYA
1) Gambar-gambar perencanaan serta sertifikasi masing-masing saling berkaitan dan
merupakan suatu kesatuan.
2) Gambar-gambar perencanaan instalasi ini menggambarkan tata letak secara umum dari
peralatan yang nantinya akan dipergunakan sebagai referensi.
3) Penyedia Jasa didalam pelaksanaan harus memperhatikan kondisi disekitarnya juga
gambar-gambar perencanaan yang nantinya dari disiplin lainnya yang akan digunakan
sebagai refrensi.
4) Apabila ada suatu bagian pekerjaan atau bahan yang akan diperlukan agar instalansi ini
dapat bekerja dengan baik dan hanya dinyatakan pada salah satu gambar atau spesifikasi
perencanaan saja. Penyedia Jasa harus tetap melaksanakannya tanpa adanya biaya
tambahan.
5) Gambar-gambar kerja dan detail (Shop Drawing) harus dimuat sebelum pekerjaan
dimulai untuk mendapat persetujuan Konsultan Pengawas, sehingga setiap Shop
Drawing yang diajukan dianggap Penyedia Jasa telah mempelajari situasi dan sudah
berkonsultasi dengan pekerjaan instalasi lainnya.
6) Penyedia Jasa tidak diperbolehkan, memulai pekerjaan sebelum Shop Drawing
mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
7) Semua Shop Drawing, baik yang dipakai dilapangan maupun arsip, harus mendapat
persetujuan dari Konsultan Pengawas dan dilaksanakan Penyedia Jasa dengan
menempatkan minimal 1(satu) copy Shop Drawing di lapangan, untuk tujuan
mempermudah pemeriksaan.
8) Lokasi yang tepat dari seluruh peralatan harus dinyatakan didalam Shop Drawing dan
disesuaikan dengan ukuran-ukuran yang diberikan oleh Pabrik Pembuat Peralatan –
Peralatan tersebut.
9) Selama pelaksanaan pemasangan instalasi ini berjalan, Penyedia Jasa harus memberi
tanda-tanda dengan pensil / tinta merah pada 2(dua) set gambar, atas segala perubahan,
| 34
SPESIFIKASI TEKNIS
penghapusan atau penambahan Rencana Instalasi. Satu set gambar tersebut diserahkan
kepada Pemberi Tugas.
10) Pekerjaan elektrikal dikerjaan sebagaimana yang telah disyarat dalam dokumen lelang
yaitu di kerjakan oleh sub-kontraktor dalam koridor mempunyai badan usaha di bidang
elektrikal.
11) Pekerjaan elektrikal merupakan tanggungjawab sub-kontrktor dan main-kontraktor.
1.3 DAFTAR BAHAN DAN CONTOH BAHAN
1) Pada saat pemasukan Dokumen Lelang, Penyedia Jasa harus melampirkan daftar
material / bahan yang akan dipergunakan, lengkap dengan merk spesifikasi dan
brosur/gambar kerja dari Pabrik Pembuat
2) Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas daftar material/bahan
yang akan dipasang dalam rangkap 3 (tiga) segera sebelum pekerjaan dimulai, lengkap
dengan merk / spesifikasi dan brosur / gambar kerja dari Pabrik Pembuat.
3) Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas contoh material /
peralatan yang akan dipergunakan dalam pekerjaan ini dan menjadi tanggung jawab
Penyedia Jasa untuk disetujui lebih dahulu.
1.4 TESTING INSTALANSI
1) Untuk pekerjaan instalasi ini harus melakukan semua testing dan pengukuran-
pengukuran yang diperlukan untuk memeriksa / mengetahui apakah seluruh instalasi
yang sudah dipasang dapat berfungsi dengan baik dan memenuhi semua persyaratan.
2) Semua tenaga, bahan dan perlengkapan yang diperlukan untuk testing tersebut
merupakan tanggung jawab Penyedia Jasa, termasuk peralatan khusus yang diperlukan
untuk testing dari seluruh ini, seperti yang disyaratkan oleh pabrik, harus disediakan
oleh Penyedia Jasa.
3) Testing Instlasi yang dimaksud ialah :
• Pada waktu instalasi telah selesai, sistem yang dipasang harus ditest untuk
membuktikan, bahwa seluruh perangkat instalasi telah mampu bekerja
dengan baik.
• Semua panel yang telah dipasang harus diperiksa (dicek) satu persatu
sehingga yakin tidak terdapat cacat atau kesalahan pemasangan.
• Semua pipa dicek agar yakin tidak kebocoran.
4) Apabila pada saat pemeriksaan dan pengujian ternyata ada kerusakan atau kegagalan
dari suatu bagian dari Instalasi atau suatu bahan dari Instalasi yang rusak / gagal maka
setelah diadakan perbaikan, pemeriksaan /pengujian dilakukan lagi sampai berhasil.
Penggantian atas bahan-bahan yang rusak / gagal harus dilaksanakan, penambahan
dengan bahan apapun tidak diperkenankan.
5) Laporan Pengetesan
Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Direksi dalam rangkap 3 (tiga) mengenai hal-
hal sebagai berikut :
• Hasil pengetasan semua persyaratan operasi dan instalasi
• Hasil pengukuran-pengukuran dan lain-lain.
Semua pengetesan dan / atau pengukuran tersebut harus disaksikan oleh Konsultan
Pengawas / Pemberi Tugas.
1.5 LAIN-LAIN
1) Perijinan
| 35
SPESIFIKASI TEKNIS
Penyedia Jasa diwajibkan mengurus ijin-ijin (bila ada) yang diperlukan selama masa
konstruksi dan harus sudah diserahkan kepada Konsultan Pengawas sebelum pekerjaan
dimulai.
2) Pembobokan, Pengelasan dan Pengecoran
• Pembobokan tembok, dinding yang sudah jadi dan sebagainya yang
diperlukan dalam rangka pemasangan instalansi ini serta mengembalikan
dalam keadaan semula, termasuk pekerjaan Penyedia Jasa
• Pembobokan hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat ijin tertulis dari
Konsultan Pengawas.
3) Walaupun tidak disebutkan didalam gambar perencanaan, Rencana Kerja dan Syarat-
syarat Teknik atau Bill of Quantity, namun Penyedia Jasa tetap diharuskan
melaksanakan dan memasang semua material, yang menurut ketentuan / kelaziman
harus dipasang sedemikian sehingga seluruh sistem instalasi dapat berfungsi dan bekerja
dengan sebaik-baiknya.
4) Pada waktu konstruksi fisik berjalan, Penyedia Jasa harus sudah mulai mengurus izin
operasi untuk seluruh perangkat instalasi dari instansi yang berwenang sehingga pada
saat serah terima pertama semua izin operasi telah tersedia.
PASAL 2
PEKERJAAN INSTALASI PENERANGAN
DAN STOPKONTAK
2.1 LINGKUP PEKERJAAN INSTALANSI PENERANGAN DAN STOP KONTAK
Penyedia Jasa harus melaksanakan pengadaan, pemasangan dan pengetesan hingga berfungsi
dengan baik seluruh peralatan dibawah ini.
1) Instalansi titik nyala lampu dan stop kontak berikut saklar sesuai gambar perencanaan,
baik didalam maupun diluar gedung
2) Instalansi untuk :
• Semua titik nol dan badan panel
• Semua badan armature lampu
• Semua titik arde stop kontak
3) Disamping itu Penyedia Jasa harus juga melakukan
• Pengurusan permintaan sambungan daya ke PLN setempat,
• Masa pemeliharaan, antara serah terima pertama sampai dengan serah
terima kedua selama 6 bulan
2.2 SPESIFIKASI TEKNIK PERALATAN TEGANGAN RENDAH
2.2.1 Panel-Panel Distribusi Penerangan
1) Konstruksi dalam panel serta letak dan komponen-komponen dan sebagainya
harus diatur sedemikian rupa sehingga bila perlu dilaksanakan perbaikan-
perbaikan, penyambungan-penyambungan pada komponen–komponen dapat
mudah dilaksanakan tanpa mengganggu komponen-komponen lainnya.
2) Seluruh elemen-elemen / komponen-komponen panel harus telah lulus uji dari
LMK PLN.
3) Komponen-komponen pengaman yang dipakai adalah jenis NFB, COS dan
Miniatur Circuit Breaker (MCB) sesuai gambar perencanaan.
4) Tiap-tiap panel harus dibuatkan Busbar dan Grounding, tahanan pengetanahan
tidak boleh melebihi nilai 2 Ohm diukur setelah minimal tidak hujan selama 2
hari.
2.2.2 Instalasi Distribusi
| 36
SPESIFIKASI TEKNIS
1) Untuk penerangan dan stop kontak biasa, kabel yang digunakan adalah type
NYM, penampang kabel minimum yang dapat dipakai adalah 3x2,5 mm2.
2) Untuk penyambungan kabel-kabel harus menggunakan terminal box (dura
doos) dari PVC. Terminal box tersebut tutupnya harus dapat dilepas dan
dipasang kembali dengan mudah dengan memakai sekrup. Sedangkan untuk
penyambungan didalam beton harus memakai terminal box metal.
3) Pemasangan kabel-kabel utama diatas harus disusun rapih dan harus diikat
serta dianyam dengan tali rami pada kabel try. Pada prinsipnya kabel-kabel
tidak diperkenankan langsung diklem pada konstruksi bangunan, kecuali kabel
tidak lebih dari pada 2 buah, kabel dipasang paralel.
4) Kabel-kabel yang dipasang didalam dak beton, kolom beton, dinding beton
harus menggunakan Pipa.
5) Penyambungan kabel-kabel penerangan dan stop kontak didalam doos harus
memakai las dop yang terbuat dari bakelit berwarna yang dapat disetujui oleh
Pemberi Tugas. Las dop dari bahan porselin tidak diperkenankan untuk
dipergunakan atau diisolasi dengan baik.
6) Kabel-kabel untuk penerangan harus menggunakan kabel yang disetuji oleh
Pemberi Tugas.
2.2.3 Stop Kontak Dan Saklar
1) Pada prinsipnya stop kontak dan saklar yang dapat dipergunakan adalah yang
dapat disetuji oleh Pemberi Tugas.
2) Stop kontak dan saklar yang akan dipasang adalah type pemasangan masuk
(flush mounting).
3) Hush box (inbox doos) untuk tempat saklar, stop kontak dinding harus dipakai
dari jenis yang sesuai dengan outletnya.
4) Stop kontak dinding dipasang 150cm dari permukaan lantai dan diruangan-
ruangan yang basah atau lembab harus jenis Water Dicht (Wt), sedang untuk
saklar dipasang 150 cm dari permukaan lantai, semuanya diukur dari lantai
finish sampai ke as saklar atau stop kontak.
2.2.4 Spesifikasi Teknik Lampu Dan Accecoris
1) Lampu Panel
2) Pemasangan Saklar Engkel dan Dobel setara Brocco/Panasonic/KJ
3) Pemasangan Stop kontak setara Brocco/Panasonic/KJ
2.2.5 Instalasi Hubungan Pengetanahan
1) Cara penyelenggaraan instalansi hubungan pengetanahan harus disesuaikan
dengan peraturan PLN yang ada dan disesuaikan dengan spesifikasi dan
gambar perencanaan.
2) Bagian-bagian yang wajib dihubungkan ketanah ialah
• Semua titik nol dan badan panel
• Semua titik arde stop kontak
• Kwh meter
3) Kawat grounding dapat dipergunakan kawat telanjang Bare Copper
Condustor (BCC) untuk luar bangunan dan kawat berisolasi warna majemuk
hijau-kuning (NYMHY) untuk instalasi didalam bangunan.
4) Besarnya kawat grounding yang dapat digunakan minimal berpenampang
kabel masuk (Incoming feeder) tetapi tidak kurang dari 6 mm2.
5) Nilai tahanan grounding sistem untuk panel-panel harus lebih kecil dari 2
ohm, diukur setelah tidak terjadi hujan selama 2 hari.
| 37
SPESIFIKASI TEKNIS
6) Elektroda pengetanahan untuk grounding digunakan pipa galvanis minimum
berdiameter 1,5 inch, diujung pipa tersbeut diberi / dipasang copper rod
sepanjang 0,5 m. Elektroda pengetahuan yang dipantek dalam tanah minimal
mencapai air tanah.
7) Tahanan dari hubungan pengetahuan harus diukur dan harus sesuai dengan
peraturan PLN yang ada (R2 ohm).
2.2.6 Lain-Lain
1) Masalah Ketidaksamaan Gambar Dan RKS (Rencana Kerja dan Syarat
Syarat)
Penyedia Jasa menemukan ketidaksamaan atau kesalahan didalam gambar
perencanaan terhadap Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknik, maka
Penyedia Jasa melaporkan secara tertulis kepala Konsultan Pengawas untuk
mendapatkan penyelesaian yang sebaik-baiknya. Bilamana Penyedia Jasa
tidak melakukan pemeriksaan atas gambar perencanaan dan RKS, maka
Penyedia Jasa dianggap melakukan penelitian dan tidak ditemukan hal-hal
yang menyimpang. Apabila kelak terjadi penyimpangan-penyimpangan
didalam pekerjaan, maka Penyedia Jasa harus memperbaiki atau mengganti
bagian-bagian yang tidak sesuai atas biaya Penyedia Jasa dan tidak
diperkenakan mengajukan claim.
2) Merk Yang Disetujui
a. Kabel Tegangan Rendah : Kabelindo, Kabelmetal,
b. Panel Tegangan Rendah
• Box panel : Panel Indonesia, Simetri, setara
• Komponen : Merlin Gerin, setara
c. Instalasi Distribusi
• Kabel : standar PLN (prima) atau setara
• Konduit : Clipsal, EGA, Glflex, Maspion,
setara
• Las dop : Le Grand 3-M, setara
• Saklar dan Stopkontak : Broco/Panasonik/KJ
| 38
SPESIFIKASI TEKNIS
BAB VI
PEKERJAAN LAIN-LAIN DAN PENUTUP
LAIN-LAIN
1. Sebelum penyerahan pertama, Penyedia Jasa wajib meneliti semua bagian pekerjaan yang belum
sempurna dan harus diperbaiki, semua ruangan harus bersih dipel, halaman harus ditata rapih dan
semua barang yang tidak berguna harus disingkirkan dari lokasi.
2. Meskipun telah ada Konsultan Pengawas dan unsur-unsur lainnya, semua penyimpangan dari
ketentuan gambar perencanaan teknis menjadi tanggungan kontraktor / Penyedia Jasa, untuk itu
kontraktor / Penyedia Jasa harus menyelesaikan pekerjaan sebaik mungkin.
3. Selama masa pemeliharaan, Penyedia Jasa wajib merawat, mengamankan, dan memperbaiki
segala cacat yang timbul, sehingga sebelum penyerahan ke II dilaksanakan, pekerjaan benar-
benar telah sempurna.
4. Semua yang belum tercantum peraturan ini (RKS) akan ditentukan kemudian dalam Rapat
Penjelasan (Aanwijzing).
PENUTUP
Apabila syarat-syarat administasi umum dan teknis masih terdapat kekurangan akan digunakan
ketentuan dan peraturan yang berlaku serta akan diadakan evaluasi bersama
MENYETUJUI :
DI BUAT OLEH :
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
PT. WEGANDA SRICAHYA KONSULTAN
MUCHAMAD IRFAN, ST.,MT
UCANG SUKRISWANTO, ST.,MT
NIP : 19761004 199903 1 003
Direktur
| 39