URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
REHABILITASI RSUD KI AGENG SELO
PEMERINTAH KABUPATEN GROBOGAN
RSUD KI AGENG SELO WIROSARI
2024
Page | 1
TERM OF REFERENCE (TOR)
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
RSUD KI AGENG SELO WIROSARI KABUPATEN GROBOGAN
TAHUN ANGGARAN 2024
Pekerjaan : Rehabilitasi RSUD Ki Ageng Selo
Satuan Ukuran dan Jenis : 1 (Satu) Unit
Pekerjaan
Pagu Angaran Fisik : Rp. 262.500.000,- (Dua ratus enam puluh dua juta
lima ratus ribu rupiah.)
A. LATAR BELAKANG
1. Gambaran Umum.
a. Bahwa Pelaksanaan Rehabilitasi, dibiayai melalui Anggaran BLUD RSUD Ki Ageng
Selo Wirosari Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2024 dengan anggaran
Rehabilitasi RSUD Ki Ageng Selo, Rp.262.500.000,- (Dua ratus enam puluh dua juta
lima ratus ribu rupiah.), bertujuan untuk Penunjang Urusan Pemerintah Daerah/ Kota
tersebut dengan pembangunan Ruang Pelayanan Kesehatan beserta sarana
pendukungnya.
b. Dalam rangka mewujudkan pelayanan yang optimal di bidang pelayanan, dan
keterbatasan sarana dan prasarana yang tersedia merupakan pertimbangan kuat untuk
mewujudkan Rehabilitasi RSUD Ki Ageng Selo, yang mampu memenuhi secara
optimal fungsi dan pemanfaatannya, tata letak dan arsitektural serta kontribusi positif
bagi pengembangan pelayan publik di daerah.
c. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Pemerintah Kabupaten Grobogan
melalui mengalokasikan dana pada Tahun Anggaran 2024 untuk melaksanakan
Rehabilitasi RSUD Ki Ageng Selo, yang berlokasi di RSUD Ki Ageng Selo,
Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan. Dalam hal ini dilaksanakan oleh RSUD
Ki Ageng Selo Kabupaten Grobogan. Sumber dana yang akan digunakan untuk
melaksanakan kegiatan ini berasal dari BLUD Tahun 2024.
d. Jenis Pekerjaan adalah sebagai berikut :
A. REHABILITASI RSUD KI AGENG SELO
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
Page | 1
B. PEKERJAAN REHABILITASI TOILET R. TERATAI
I. PEKERJAAN BETON
II. PEKERJAAN PASANG DINDING, PLASTER DAN ACI
III. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI
IV. PEKERJAAN PENUTUP LANGIT-LANGIT
V. PEKERJAAN INSTALASI KELISTRIKAN
VI. PEKERJAAN PINTU ALUMINIUM
VII. PEKERJAAN SANITASI
VIII. PEKERJAAN PENGECATAN
IX. PEKERJAAN LAIN-LAIN
C. REHABILITASI RUANG TERATAI
I. PEKERJAAN DINDING PARTISI
II. PEKERJAAN PENGECATAN
D. REHABILITASI RUANG ALAMANDA
I. PEKERJAAN DINDING PARTISI
II. PEKERJAAN PENUTUP LANGIT-LANGIT
III. PEKERJAAN INSTALASI KELISTRIKAN
IV. PEKERJAAN PINTU ALUMINIUM
V. PEKERJAAN PENGECATAN
E. REHABILITASI RUANG IGD
I. PEKERJAAN BETON
II. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI
III. PEKERJAAN PINTU ALUMINIUM
IV. PEKERJAAN SANITASI
V. PEKERJAAN PENGECATAN
VI. PEKERJAAN LAIN-LAIN
F. REHABILITASI RUANG INFORMASI
I. PEKERJAAN DINDING PARTISI
G. REHABILITASI GUDANG RM
I. PEKERJAAN DINDING PARTISI
II. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI
III. PEKERJAAN PENGECATAN
Page | 2
H. REHABLITASI RUANG CSSD
I. PEKERJAAN JENDELA ALLUMUNIUM
I. REHABILITASI RUANG RADIOLOGI
I. PEKERJAAN BETON BERTULANG
II. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN PENUTUP DINDING
B. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pelaksanaan kegiatan ini ditetapkan 30 (Tiga Puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal
SPMK diterbitkan dengan Masa Pemeliharaan 180 (Seratus Delapan Puluh) hari
kalender. Hal-hal lain yang berakibat pada jangka waktu pelaksanaan diatur dalam surat
perjanjian kerja.
C. TENAGA AHLI DAN TENAGA PENDUKUNG PELAKSANAN
1. 1 Orang Pelaksana bangunan Gedung, di bidang yang sesuai dengan pekerjaan
dan mempunyai Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK) Kontruksi. (Minimal
pengalaman 2 tahun)
2. 1 Orang petugas K3 memiliki sertifikat.
Grobogan, November 2024
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
ENY SETYO W,S.Si.,Apt.,MPH
NIP. 19780514 200501 2 012
Page | 3