URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KEGIATAN PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN PEMELIHARAAN RUTIN JALAN
PEKERJAAN PEMELIHARAAN RUTIN TURUS JALAN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN GROBOGAN
1. Latar Belakang 1. Dalam rangka menjaga aspek ekologis, aspek estetika, aspek
keselamatan, dan aspek kenyamanan pada lansekap jalan harus
dilakukan Pemeliharaan Rutin Jalan salah satunya adalah Pemeliharaan
Rutin Turus Jalan.
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 05/PRT/M/2012 Tentang
Pedoman Pemeliharaan rutin turus jalan Pada Sistem Jaringan jalan.
3. Peraturan Bupati Groobogan nomor 91 tahun 2021 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan, dan Tata
Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan.
2. Maksud Dan Kerangka acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Pejabat Pelaksana
Tujuan Teknis Kegiatan dalam melaksanakan pengadaan alat dan bahan untuk
kegiatan penyelenggaraan jalan kabupaten/kota, sub kegiatan pemeliharaan
rutin jalan, yang akan digunakan untuk pekerjaan pemeliharaan rutin turus
jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan.
Sehingga mendapatkan Peralatan dan Bahan dengan kualitas yang baik dan
sesuai dengan kebutuhan.
3. Target / Target/Sasaran yang ingin dicapai dari kegiatan penyelenggaraan jalan
Sasaran kabupaten/kota, sub kegiatan pemeliharaan rutin jalan, pekerjaan
pemeliharaan rutin turus jalan adalah tersedianya Peralatan dan Bahan
dengan kualitas yang baik dan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan yang
akan digunakan untuk pekerjaan pemeliharaan rutin turus jalan.
4. Nama Organisasi Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan kegiatan
Pengadaan penyelenggaraan jalan kabupaten/kota, pemeliharaan rutin jalan,
Barang/Jasa pemeliharaan rutin turus jalan:
a. K/L/D/I : Kabupaten Grobogan
b. Satker/SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Grobogan
c. PPK : BAYU SUSILOWATI, ST. MM.
5. Sumber Dana Dan a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai kegiatan ini adalah dari
Perkiraan Biaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun
Anggaran 2024.
b. Pagu Anggaran yang diperlukan Rp. 61.629.000,00 (Enam Puluh Satu Juta
Enam Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dengan HPS sebesar
Rp. 61.629.000,00 (Enam Puluh Satu Juta Enam Ratus Dua Puluh Sembilan
Ribu Rupiah).
c. Pembayaran hasil pekerjaan dilakukan apabila pekerjaan sudah selesai
dilaksanakan 100 % (seratus perseratus) dan telah diserahkan Penyedia
kepada PPK dan kepada Penyedia dibayarkan sebesar 100 % (seratus
perseratus) dari nilai SPK.
6. Ruang Lingkup A. Lingkup Pekerjaan adalah pengadaan alat dan bahan untuk kegiatan
Pengadaan/ penyelenggaraan jalan kabupaten/kota, sub kegiatan pemeliharaan rutin
Lokasi jalan, yang akan digunakan untuk pekerjaan pemeliharaan rutin turus jalan
pada DPUPR Kabupaten Grobogan
B. Lokasi pekerjaan pemeliharaan rutin turus jalan adalah di ruas jalan
Kabupaten Grobogan
7. Produk Yang Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah
Dihasilkan terpenuhinya kebutuhan alat dan bahan untuk kegiatan penyelenggaraan
jalan kabupaten/kota, sub kegiatan pemeliharaan rutin jalan, pekerjaan
pemeliharaan rutin turus jalan, yang akan digunakan untuk pekerjaan
pemeliharaan rutin turus jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Grobogan.
8. Waktu Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan penyelenggaraan jalan
Pelaksanaan Yang kabupaten/kota, pemeliharaan rutin jalan, pemeliharaan rutin turus jalan
Diperlukan adalah 15 (lima belas) hari kalender.
9. Syarat penyedia Pelaksanaan kegiatan ini melalui Penyedia Barang yang mempunyai ijin usaha
dengan kualifikasi kecil dan klasifikasi PERDAGANGAN BESAR PERALATAN DAN
PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA (Kode KBLI 46491).
10. Spesifikasi Daftar spesifikasi alat dan bahan untuk kegiatan penyelenggaraan jalan
peralatan dan kabupaten/kota, sub kegiatan pemeliharaan rutin jalan, pekerjaan
bahan yang harus pemeliharaan rutin turus jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
disediakan oleh Ruang Kabupaten Grobogan adalah sebagai berikut :
penyedia a. Tambang yang digunakan untuk kegiatan ini haruslah terbuat dari serat
nilon yang elastis dan tahan terhadap berbagai tekanan, dengan spesifikasi
ukuran diameter 16 mm;
b. Busi yang dibutuhkan untuk kegiatan ini adalah busi yang cocok untuk
Mesin Rumput / Chainsaw Drat dengan spesifikasi ukuran 14 x 9.5 mm
BPM6A / Spark Plugs;
c. Kikir yang digunakan adalah Kikir yang digunakan untuk mengasah atau
menajamkan mata pada gergaji mesin ( chain saw ) berbahan baja dengan
ukuran Panjang : 7 7/8" - 200 mm, Diameter : 3/16" - 4,8 mm;
d. Rantai gergaji kecil yang dibutuhkan untuk kegiatan ini adalah Rantai
Potong ukuran bar 20 inchi, panjang 70 cm, dengan bilah/mata pisau
sebanyak 38; dan
e. Rantai gergaji besar yang dibutuhkan untuk kegiatan ini adalah Rantai
Potong ukuran bar 27 inchi, panjang 70 cm, dengan bilah/mata pisau
sebanyak 52.
Purwodadi, 26 November 2024
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
BAYU SUSILOWATI, ST. MM.
NIP. 19790504 200212 2 002
KERANGKA ACUAN KERJA
KEGIATAN : PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN : PEMELIHARAAN RUTIN JALAN
PEKERJAAN : PEMELIHARAAN RUTIN TURUS JALAN
- RABAS DAN POTONG POHON
LOKASI : KABUPATEN GROBOGAN
NILAI PAGU : Rp. 61.629.000,00
SUMBER DANA : APBD KAUPATEN GROBOGAN TAHUN 2024
PEMERINTAH KABUPATEN GROBOGAN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jl. Gajah Mada No. 32 Telp.(0292) 5140139, 5140140
Purwodadi 58111