PEMERINTAH KABUPATEN GROBOGAN
DINAS LINGKUNGAN HIDUP
Jalan Paramedis Kompleks Simpang Lima Purwodadi, Grobogan Jawa Tengah
58111
Telepon (0292) 424963, Faksimile (0292) 424963, Laman dlh.grobogan.go.id
Pos-el [email protected] I [email protected]
KERANGKA ACUAN KERJA
TERM OF REFERENCE
NAMA PA : Drs. Mokamat, M.Si
NAMA KPA : Ita Puspitasari, S.T.,MM
SKPD : Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan
NAMA PPK : Ita Puspitasari, S.Si.,MM
PROGRAM : Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan
Hidup
KEGIATAN : Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan
Hidup Kab/Kota
SUB KEGIATAN : Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pencegahan
Pencemaran Lingkungan Hidup Dilaksanakan terhadap Media
Tanah, Air, Udara dan Laut
NAMA PEKERJAAN : Belanja Modal Alat Laboratorium Kualitas Air dan Tanah
(Pengadaan Data Logger)
LOKASI : Purwodadi – Kalirejo
TAHUN ANGGARAN : 2025
1.1. Nama Pekerjaan.
Nama Pekerjaan adalah :
Belanja Modal Alat Laboratorium Kualitas Air dan Tanah
(Pengadaan Data Logger)
1.2. Maksud dan Tujuan
Maksud dari pekerjaan ini adalah :
a. Pengadaan peralatan monitoring kualitas air data logger
b. Memelihara peralatan monitoring kualitas air yang meliputi Remote
Terminal Unit (sensor, data logger, sistem kelistrikan)
1 | P a g e
Tujuan dari Pekerjaan Ini adalah :
a. Menyediakan peralatan data logger pemantauan kualitas air
permukaan secara otomatis, kontinyu dan online (ONLIMO) di
Kabupaten Grobogan
b. Preventive maintenance dan mengelola peralatan monitoring kualitas air
harus terintegrasi dengan perangkat lunak sistem monitoring kualitas air
pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memenuhi
kebutuhan data pemantauan kualitas air permukaan secara otomatis,
kontinyu dan online (ONLIMO) di Kabupaten Grobogan
1.3. Latar Belakang.
Pemantauan kualitas air pada dasarnya dilakukan untuk mengetahui
sejauh mana kegiatan manusia mempengaruhi kualitas air suatu sumber air,
yang mana badan air itu juga dimanfaatkan untuk mendukung kehidupan
manusia. Kualitas air perlu dijaga agar selalu memenuhi baku mutu air sesuai
dengan kelas peruntukannya. Tujuan pemantauan kualitas air adalah untuk
mendapatkan data kualitas air yang memenuhi kaidah hukum dan ilmiah
dalam rangka:
a. Memenuhi kebutuhan penyampaian informasi lingkungan kepada
masyarakat
b. Menetapkan dan menyampaikan status mutu air
c. Mengukur kinerja pengendalian pencemaran air
d. Menetapkan kebijakan pengendalian pencemaran air lainnya
Undang – undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam pasal 62 dan pasal 65
mengamanatkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah memerlukan
informasi status lingkungan hidup dalam mengembangkan sistim informasi
lingkungan hidup untuk mendukung pelaksanaan dan pengembangan
kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sistim informasi
lingkungan hidup ini paling sedikit memuat tentang informasi mengenai status
lingkungan hidup yang wajib dipublikasikan kepada masyarakat. Salah satu
status lingkungan hidup yang perlu di informasikan terkait dengan sumber air
adalah informasi mengenai status mutu air. Informasi status mutu air diperoleh
melalui pemantauan kualitas dan hasilnya dapat disampaikan oleh
pemerintah, pemerintah propinsi maupun pemerintah kabupaten kota sesuai
kewenangannya. Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang
penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
mengamanatkan bahwa pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah
kabupaten/kota melakukan pemantauan kualitas air sesuai dengan
kewenangannya.
2 | P a g e
Untuk melakukan pemantauan kualitas air permukaan, cara konvensional
yang saat ini dilakukan adalah mengambil sampel di lokasi pemantauan,
membawa kelaboratorium dan menganalisakannya. Banyak sekali kendala
yang dihadapi terkait pemantauan rutin kualitas air secara konvensional ini,
diantaranya adalah jarak dari lokasi ke laboratorium analisa kualitas air yang
cukup jauh, kemacetan lalu lintas, dan juga resiko bahaya saat pengambilan
sampel langsung di lokasi sungai. Kendala lain yang cukup bemakna yakni
analisa sampling di laboratorium yang membutuhkan waktu yang cukup
lama sehingga tidak dapat digunakan untuk mengukur atau merekam
kondisi dan kecenderungan kualitas air dalam waktu cepat serta tidak dapat
dijadikan alat untuk peringatan dini untuk kejadian pencemaran yang
ekstrim, mendadak dan tidak dapat diprediksi.
Upaya yang perlu dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut diatas
dan mendorong penerapan sistem pemantauan kualitas air secara otomatis,
kontinyu, realtime dan online di beberapa lokasi pemantauan baik di lokasi
sumber pencemar, maupun di sumber air itu sendiri. Pelaksanaan
pemantauan kualitas air pada sumber air secara otomatis/telemetri
bertujuan untuk mencatat/merekam perubahan kualitas air pada sumber air
secara cepat, kontinyu dan daring (online) serta sebagai instrument
peringatan dini (early warning) terkait pencemaran air kepada pemerintah
pusat maupun daerah, penangungjawab/usaha serta masyarakat umum.
Analisis dan interpretasi data hasil pemantauan kualitas air otomatis/telemetri
dilakukan untuk mendapatkan informasi:
a. Data kualitas air real time
b. Kecenderungan kualitas air dalam jangka pendek
c. Status mutu air dalam waktu pendek (per jam atau harian)
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Grobogan saat ini telah
memiliki sistem pemantauan kualitas air secara kontinyu dan online. Berkaitan
dengan hal tersebut perlu biaya untuk pemeliharaan sarana dan prasarana
pemantauan kualitas air permukaan secara otomatis, kontinyu dan online
(ONLIMO) di Kabupaten Grobogan.
1.4. Sumber Dana dan Perkiraan Pembiayaan
Sumber dana untuk pekerjaan ini dibebankan pada APBD Kabupaten
Grobogan TA. 2025 pada : DPA SKPD
3 | P a g e
Kegiatan : Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan
Lingkungan Hidup Kab/Kota
Sub Kegiatan : Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pencegahan
Pencemaran Lingkungan Hidup Dilaksanakan terhadap
Media Tanah, Air, Udara dan Laut
Pekerjaan : Belanja Modal Alat Laboratorium Kualitas Air dan Tanah
(Pengadaan Data Logger)
Biaya yang diperlukan untuk pekerjaan Belanja Modal Alat Laboratorium
Kualitas Air dan Tanah (Pengadaan Data Logger) dengan pagu anggaran
sebesar Rp. 53.760.000,- (lima puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh ribu
rupiah).
1.5. Uraian Pekerjaan
a) Melakukan instalasi sistem monitoring kualitas air secara otomatis, kontinyu dan
online (daring) yang terdiri dari peralatan sensor, data logger, modem, sumber
energi dan peralatan sistem sampling yang terintegrasi dengan perangkat
keras dan lunak Pusat Data ONLIMO di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten
Grobogan agar semua peralatan dapat berfungsi untuk menghasilkan data
kualitas air secara otomatis, kontinyu dan online (daring). Arsitektur sistem
pemantauan otomatis kontinyu dan online (daring) diperlihatkan pada
Gambar 1.
Data Logger
Gambar 1. Arsitektur sistem monitoring kualitas air secara otomatis, kontinyu dan online (daring)
4 | P a g e
b) Pemeliharaan sensor kontinyu dan online untuk mengukur 11 parameter kualitas
air meliputi BOD, COD, DO (RDO), pH, Temperature, TDS, TSS, Nitrat, Turbidity,
Ammonium, tinggi muka air.
c) Pengadaan Data Logger dan telemetry system.
Data logger berfungsi untuk menyimpan data dari sensor.
Telemetry system berfungsi untuk mengirimkan data dari logger ke data
center melalui media sms GSM/GPRS modem atau internet.
Display Monitor untuk menampilkan informasi data pemantauan yang
dipasang di kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten.
d) Pemeliharaan sumber energi yang terdiri dari panel surya, aki kering, solar cell
controller, dan pembatas arus. Berikut penjelasan dari setiap komponen sumber
energi:
Pemeliharaan sambungan Listrik baru berfungsi untuk sumber daya
pengoperasian peralatan pemompaan.
Panel surya berfungsi untuk menghasilkan listrik untuk pengisian aki kering.
Panel surya mempunyai kapasitas minimal 50 WP.
Aki kering digunakan sebagai sumber energi untuk Data Logger. Aki kering
mempunyai kapasitas minimal 12 DC dan 12 Ah.
Solar cell controller berfungsi untuk mengatur pengisian aki kering dari solar
cell secara otomatis.
Pembatas arus berfungsi untuk membatasi arus yang disupplai oleh aki
kering terutama untuk menghindari terbakarnya Data Logger akibat
hubungan pendek. Pembatas arus dapat berupa MCB atau sistem otomatis
yang telah terpasang pada data logger.
e) Pemeliharaan sistem pengambilan sampling yaitu sistem sistem pomompaan.
f) Pemeliharaan CCTV yang terkoneksi dengan Pusat Data ONLIMO di Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan yang berfungsi untuk memonitor
keberadaan dan fungsi peralatan yang berada dalam bangunan pelindung
serta untuk memastikan keamanan peralatan.
g) Melakukan komisioning untuk memastikan system dan seluruh peralatan
terintegrasi dan berfungsi untuk mengukur, merekam dan mengirimkan data
kualitas air secara otomatis, kontinyu dan online serta diterima oleh Pusat
Data ONLIMO di Dinas Lingkungann Hidup Kabupaten Grobogan. Setelah
alat terpasang dilokasi harus dilakukan uji fungsi atau Komisioning. Pada
tahap ini dilakukan sekurang-kurangnya uji akurasi, presisi dan verifikasi
(membandingkan hasil dengan metode analisis secara manual)
menggunakan laboratorium terakreditasi.
h) Melakukan pelatihan operator lokal yang bertugas untuk merawat peralatan
di stasiun pemantauan.
i) Menyediakan Standard Operating Procedure (SOP) pengoperasian dan
perawatan sitem/peralatan yang diberikan kepada operator lokal yang
telah ditugaskan untuk mengoperasikan dan merawat seluruh sistem
peralatan online monitoring di lokasi pemantauan.
j) Pemeliharaan suku cadang/peralatan data logger yang rawan rusak ± 1
(satu) tahun.
5 | P a g e
k) Harga pengadaan data logger sudah termasuk biaya pemasangan,
teknis/engineering cost, akomodasi dan transportasi di lapangan.
1.6 Ruang Lingkup Pengadaan dan Pemeliharaan
No. Uraian Spesifikasi
1 Pengadaan Data Logger Mampu beroperasi 24 jam tanpa pengawasan
Pemasangan dan Pemeliharaan Operasional yang mudah dan Minim perawatan
a. Cleaning unit dan area
Mempunyai daya tahan minimal 5 tahun, dalam suhu
b. Cleaning sensor
sampai 50°C
c. Pengecekkan & pengukuran power
Memiliki fasilitas validasi data
Dapat berfungsi sebagai server lokal
sistem (Panel power, Battery,
Dapat di remote secara langsung melalui jaringan
Inverter, & Solar Panel
d. Pengecekkan status software
lokal/LAN dan internet
Waktu pengukuran 60 menit sekali pengukuran
aplikasi di Datalogger
e. Pengecekkan Hardware Datalogger
Storage minimum 16 GB
Menampung Seluruh parameter
dan Data Collector
f. Pengecekkan dan pembersihan bak
8 inch Display; resolusi 1024 x 768
WLAN USB: mendukung modem simcard 4G (GSM /
sampling beserta saluran inlet &
GPRS)
outlet
g. Pengecekkan status paket data
Multiple industry interface support diantaranya
Modbus TCP, Analog out 4-20 mA, ModBus RTU RS
485, Profibus dan SDI-12
Port USB untuk pengambilan data dengan flashdisk
Pengiriman data dan perintah melalui SMS Gateway
Antena Wifi
Pekerjaan ini dilakukan oleh penyedia Jasa yang memenuhi komitmen
kegiatan usaha :
NIB : 8120012162108
KBLI : 26513 – Industri Alat Ukur dan Alat Uji Elektronik
1561922 – Jasa Sistem Komunikasi Data
Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
Telah dilakukan survey kepada : PT. Cakrawala Bima Instrument
1.7 Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Pelaksanaan Pekerjaan ini akan dilaksanakan 30 hari (tiga puluh) hari kalender.
1.8 Syarat Penyedia
a. Memiliki akta pendirian sebagai badan usaha.
b. Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
c. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) SIUP : Perdagangan Besar Berbagai
Macam Barang dengan Kode KBLI 26513; 1561922.
d. Memiliki pengalaman pekerjaan sejenis minimal 1 (satu) kali dalam kurun
waktu 4 (empat) tahun.
e. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak
terakhir ( SPT) Tahunan, masa Tahun Pajak 2023.
6 | P a g e
1.9 Berdasarkan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas
Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa
pemerintah, tersebut berkewajiban penggunaan tingkat komponen dalam
negeri (TKDN) ditambah nilai bobot manfaat perusahaan (BMP) paling sedikit 40%
(empat puluh persen).
1.8 Penutup
Demikian KAK ini untuk dijadikan pedoman dalam mengurus pelaksanaan tugas
pokok dan fungsi pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan
Anggaran Tahun Anggaran 2025.
Purwodadi, Desember 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Ita Puspitasari,ST.,MM
NIP. 19720406 199903 2 004
7 | P a g e