URAIAN SINGKAT Pemerintah Kabupaten Grobogan bermaksud menyelesaikan permasalahan kawasan permukiman kumuh yang berada di wilayah Jengglong Barat RT 08 RW 07 dan RT 09 RW 07 Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Purwodadi. Dimana penataan kawasan ini juga akan diintervensi dengan kolaborasi anggaran dari Dana Alokasi Khusus Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (DAK PPKT) dan APBD Kabupaten Grobogan serta program Corporate Social Responsibility (CSR). Penataan ulang lingkungan di wilayah tersebut guna mewujudkan kawasan permukiman yang tertata rapi dan bebas kumuh serta menjadikan daya tarik pariwisata lokal sebagai dukungan kawasan religi dan ramah anak. Penataan lingkungan dilakukan dengan kegiatan Konsolidasi Tanah, dimana dalam pelaksanaan kegiatan Konsolidasi Tanah dibutuhkan kegiatan awal untuk mendukung pelaksanaannya. Sehingga dibutuhkan kegiatan Penyusunan Pra Konsolidasi Kawasan Permukiman.