URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Penyusunan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(RKPD) Kabupaten Grobogan Tahun 2025
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang : RKPD merupakan penjabaran dari RPJMD yang memuat
rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan
Daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1
(satu) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja
Pemerintah dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat. RKPD Kabupaten Grobogan Tahun 2025 telah
ditetapkan dengan Peraturan Bupati dan menjadi dasar dalam
Penetapan APBD Tahun 2025. Kondisi daerah pada tahun 2025
terjadi perubahan yang mendasar dan mempengaruhi asumsi
ekonomi makro pembangunan daerah serta mengakomodir visi misi
Bupati dan Bupati periode 2025-2030. Kondisi tersebut memerlukan
penyesuaian, sehingga perlu dilakukan perubahan APBD yang
didahului dengan perubahan RKPD Tahun 2025.
Dalam ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86
Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Perubahan RKPD dan Renja
Perangkat Daerah dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil
evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan
adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan meliputi:
1. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas
pembangunan Daerah, kerangka ekonomi Daerah dan
keuangan Daerah, rencana program dan kegiatan RKPD
berkenaan; dan/atau
2. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun
anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan.
Perubahan RKPD disusun dengan tahapan sebagai berikut:
(1) Penyusunan Rancangan Perubahan RKPD; (2) Perumusan
Rancangan Akhir Perubahan RKPD; dan (3) Penetapan Perubahan
RKPD. Rancangan Perubahan RKPD disusun berdasarkan gambaran
tentang perubahan kerangka ekonomi daerah dan hasil evaluasi
laporan realisai Renja PD Triwulan I dan Triwulan II yang
disampaikan oleh Kepala perangkat daerah kepada Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah. Kemudian Bappeda
merumuskan hasil evaluasi kedalam rancangan Perubahan RKPD.
Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 900.1.1/640/SJ tentang
Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah Melalui
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Dan Perubahan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2025, maka
pemerintah daerah perlu menyesuaikan arah kebijakan
pembangunan daerah dengan visi, misi, dan program kepala daerah
dan wakil kepala daerah terpilih, serta program Asta Cita ke dalam
perubahan RKPD Tahun 2025 dan perubahan APBD TA 2025.
Perubahan arah kebijakan pembangunan daeeah tersebut agar
memastikan beberapa tema atau isu pembangunan yang menjadi
P a g e 0 | 5
prioritas nasional antara lain :
a. Penguatan sumber daya manusia, pendidikan, dan kesehatan
b. Program Makan Bergizi (MBG)
c. Pencegahan stunting dan kemiskinan ekstrim
d. Pengendalian Inflasi di daerah
e. Dukungan swasembada pangan, dan
f. Pengembangan industri kerajinan dan memfasilitasi dalam
mempromosikan dan memasarkan hasil industri kerajinan Usaha
Mikro, Kecil, dan menengah (UMKM).
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 tahun
2014 pasal 264 ayat (5) dan Pasal 317 tentang pemerintahan
Daerah, Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
pengelolaan Keuangan Daerah, Perubahan RKPD Tahun 2025
ditetapkan dengan peraturan Bupati. Peraturan Bupati tentang
Perubahan RKPD Tahun 2025 tersebut menjadi landasan
penyusunan perubahan KUA dan perubahan PPAS, dan Perubahan
APBD Kabupaten Grobogan Tahun 2025.
B. Maksud dan : 1. Maksud
Tujuan Penyusunan Dokumen Perubahan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (RKPD) Kabupaten Grobogan Tahun 2025 disusun
dengan maksud untuk:
a. Menyediakan acuan resmi bagi Pemerintah Daerah dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rangka menyusun
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) yang didahului dengan penyusunan Perubahan
Kebijakan Umum APBD (KUPA), serta perubahan Prioritas
dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD (PPAS-P)
Tahun 2025.
b. Sebagai pedoman Penyusunan Perubahan Rencana Kerja
Perangkat Daerah (Renja PD) Tahun 2025.
2. Tujuan
Tujuan Penyusunan Dokumen Perubahan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Grobogan Tahun 2025
adalah untuk menyesuaikan perubahan asumsi kerangka
ekonomi makro dan menciptakan keselarasan program RKPD
dengan Visi, Misi dan Program Prioritas Bupati dan Wakil Bupati
periode 2025-2030 sehingga tercipta sinergi dalam pelaksanaan
pembangunan antar wilayah, antar sektor pembangunan, dan
antar tingkat pemerintahan serta menciptakan efisiensi alokasi
sumber daya dalam pembangunan daerah.
C. Lokasi Pekerjaan / : Sasaran lokasi Kegiatan Penyusunan Perubahan Rencana
Kegiatan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Grobogan Tahun 2025
adalah Kabupaten Grobogan.
II. DATA PENUNJANG
A. Data Dasar : Kegiatan Penyusunan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (RKPD) Kabupaten Grobogan Tahun 2025 sekurang-
kurangnya mengacu kepada data dasar untuk menunjang
kedalaman materi rencana yang akan disusun sebagai berikut :
1. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2021
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Tahun 2021-2026
P a g e 1 | 5
2. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2024
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun
2025-2045
3. RKPD Kabupaten Grobogan Tahun 2025
4. APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2025
5. Peraturan Bupati tentang Perubahan Penjabaran APBD Tahun
Anggaran 2025
6. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ
tentang Penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah
melalui Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2025;
7. Rancangan Perubahan RKPD Provinsi Jawa Tengah tahun 2025.
B. Standart Teknis : Standar teknis/kriteria yang harus dipenuhi dalam kegiatan
Penyusunan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Kabupaten Grobogan Tahun 2025 adalah sebagai berikut :
a. Menggunakan data yang akurat dan up to date;
b. Penyusunan produk harus dikerjakan secara professional dengan
melibatkan tenaga yang mempunyai keahlian sesuai dengan
bidangnya masing-masing.
c. Penyusunan produk harus sesuai standart;
d. Mengikuti pedoman dan petunjuk yang berlaku.
C. Studi-Studi : Penyusunan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Terdahulu (RKPD) Kabupaten Grobogan Tahun 2025 dapat memanfaatkan
studi-studi terdahulu yang relevan.
D. Referensi Hukum : Landasan hukum yang digunakan dalam Penyusunan
Dokumen Perwali Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(RKPD) Kabupaten Grobogan Tahun 2025, sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5856);
2. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Provinsi Jawa Tengah tahun 2005-2025;
3. Peraturan Dearah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah
Tahun 2009-2029;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2021
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Tahun 2021-2026
5. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2024
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Tahun 2025-2045
6. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2021
Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten
P a g e 2 | 5
Grobogan tahun 2021 – 2041 (Lembaran Daerah Kabupaten
Grobogan Tahun 2021 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 12);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah.
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2024
Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2025
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024
Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
III. RUANG LINGKUP
A. Ruang Lingkup : Ruang lingkup materi Penyusunan Perubahan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Grobogan Tahun 2025
meliputi:
1. Penyusunan dasar pertimbangan perubahan RKPD.
2. Analisis hasil evaluasi RKPD sampai dengan triwulan I
3. Penyusunan Rencana Program dan Kegiatan Prioritas Daerah
dalam Perubahan RKPD tahun 2025
4. Penyusunan kaidah pelaksanaan Perubahan RKPD tahun 2025
B. Hasil Yang : Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah tersusunnya
Diharapkan Dokumen Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
(Keluaran/Output) Kabupaten Grobogan Tahun 2025 yang komprehensif dan
berkualitas.
F. Jadwal Tahapan : Pelaksanaan Pekerjaan Penyusunan Perubahan Rencana
Pelaksanaan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Grobogan Tahun
2025dilaksanakan dan diselesaikan dalam 60 (enam puluh) hari
Kegiatan
atau 2 bulan kalender.
Bulan 1 Bulan 2
No Kegiatan
1 2 3 4 1 2 3 4
1. Penyusunan Laporan
Pendahuluan
2. Pembahasan Laporan
Pendahuluan
3. Pengumpulan Data
4. Pengolahan Data
5. Penyusunan Draft
Laporan Akhir
(Rancangan Perubahan
RKPD)
6. Pembahasan Laporan
Akhir (Rancangan
Perubahan RKPD
7. Penyempurnaan
Laporan Akhir
P a g e 3 | 5
(Rancangan Perubahan
RKPD)
IV. METODOLOGI
A. Metodologi : Metode yang digunakan dalam Penyusunan Perubahan
Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Grobogan
Tahun 2025 diserahkan sepenuhnya kepada pelaksana untuk
mencari metode yang tepat untuk melaksanakan pekerjaan ini.
Adapun tahapan Penyusunan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (RKPD) Kabupaten Grobogan Tahun 2025 sesuai Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara
Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah,
Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah,
adalah sebagai berikut:
a. Penyusunan Rancangan Perubahan RKPD
b. Perumusan Rancangan Akhir Perubahan RKPD.
c. Penetapan Perubahan RKPD
P a g e 4 | 5