URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN : PENINGKATAN JARINGAN IRIGASI DI KIDANG
KENCONO II KEC. PENAWANGAN
LOKASI : KECAMATAN PENAWANGAN
NILAI PAGU : Rp. 194.792.730,00
TAHUN ANGGARAN : 2025
A. URAIAN UMUM
1. Latar Belakang
Daerah Irigasi DI. Kidang Kencono II adalah salah satu Daerah Irigasi Kewenangan
Kabupaten Grobogan yang tertuang dalam Keputusan Bupati Grobogan Tentang Perubahan
Kedua Atas Keputusan Bupati Grobogan Nomor 610/520/2016 Tentang perubahan kedua
atas penetapan status daerah irigasi dan sungai yang pengelolaannya Menjadi Wewenang
Dan Tanggung jawab Pemerintah Kabupaten.
Saat ini kondisi jaringan irigasi DI. Kidang Kencono II, yang meliputi bendung, saluran
irigasi dan bangunan irigasi DI Kidang Kencono II masih banyak saluran yang berupa
saluran tanah, sehingga diperlukan adanya pembangunan saluran untuk mengurangi tingkat
kehilangan air dan mencegah laju sedimentasi di lapangan dan dibutuhkan pembangunan
jaringan agar jaringan irigasi tersebut dapat melayani kebutuhan air irigasi untuk petani,
Adapun luas areal DI. Kidang Kencono II adalah : 60 Ha.
.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud dari kegiatan Peningkatan Jaringan Irigasi DI Kidang Kencono II Kec.
Penawangan adalah untuk meningkatkan sarana jaringan irigasi agar memiliki kondisi
mantap dan memadai.
Sedangkan tujuan dari pada kegiatan Peningkatan Jaringan Irigasi DI Kidang Kencono II
Kec. Penawangan agar memperlancar suplai air irigasi sehingga kebutuhan air untuk petani
daapat terlayani dengan baik.
3. Nama Kegiatan Dan Organisasi Pengelola Kegiatan
Nama Kegiatan : Peningkatan Jaringan Irigasi DI Kidang Kencono II Kec. Penawangan.
Organisasi Pengelola Kegiatan : Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten
Grobogan.
4. Sumber Dana
Kegiatan ini dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten
Grobogan Tahun Anggaran 2025.
5. Lokasi Kegiatan
Lokasi kegiatan berada di Kecamatan Penawangan.
6. Lingkup Pekerjaan Utama
Pekerjaan yang dilaksanakan adalah 117 m’.
7. Masa Kontrak
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini direncanakan 90 hari kalender.
Jangka waktu pemeliharaan pekerjaan adalah 180 hari kalender terhitung sejak tanggal
penyerahan pertama pekerjaan (PHO) oleh penyedia kepada PPK.
8. Kualifikasi Penyedia
Pelaksanaan kegiatan ini melalui Penyedia Barang / Jasa yang mempunyai SBU & IUJK
bidang usaha bangunan sipil dengan sub bidang jasa pelaksana konstruksi saluran air,
pelabuhan, DAM dan prasarana sumber daya air lainnya (SI001) atau Konstruksi Jaringan
Irigasi dan Drainase (BS004).
9. Personel Manajerial
Untuk melaksanakan kegiatan ini penyedia harus mempunyai tenaga minimal sebagai
berikut:
Pengalaman
Jumlah
Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja Minimal
(Org)
(Tahun)
SKT Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jaringan
Pelaksana Lapangan 1 Irigasi / SKT Pelaksana Saluran Irigasi / 2
SKT Pelaksana Bangunan Irigasi.
Surat keterangan mengikuti pelatihan /
-
Petugas K3 Konstruksi 1 bimbingan teknis SMK3 Konstruksi Bidang
PU
10. Peralatan
Untuk melaksanakan kegiatan ini peralatan pendukung yang harus disiapkan penyedia minimal
sebagai berikut :
a. Concrete mixer kapasitas 0,3 m3, minimal 1 unit.
b. Pompa air, minimal Ø 3 “ 1 unit.
11. Keluaran
Hasil yang diharapkan dari pekerjaan ini adalah terlaksananya Peningkatan Jaringan Irigasi
DI Kidang Kencono II Kec. Penawangan adalah 117 m’.
12. Laporan
Laporan yang harus diserahkan kepada pengguna jasa antara lain Laporan Kegiatan beserta
kelengkapannya sebanyak 3 rangkap.