URAIAN TEKNIS
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN DRAINASE RUAS JALAN
KANDANGAN - BOLOH KEC. TOROH
LOKASI : KECAMATAN TOROH
NILAI PAGU : Rp. 190.295.000,00
TAHUN ANGGARAN : 2025
A. URAIAN UMUM
1. Latar Belakang
Ruas jalan Kandangan - Boloh merupakan salah satu ruas jalan kabupaten sesuai SK Bupati
Nomor 620/294/2023 tanggal 27 April 2023. Ruas jalan ini merupakan jalan penghubung
lalu lintas dari Jalan Kabupaten Kandangan - Boloh dan jalan sekitarnya. Kondisi badan
jalan di lokasi ruas jalan tersebut memerlukan bangunan pelengkap berupa saluran drainase
yang berfungsi sebagai kelancaran sistem drainase jalan tersebut.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud dari kegiatan Pembangunan Drainase Ruas Jalan Kandangan - Boloh Kec. Toroh
adalah untuk menjaga struktur agar tidak tergeser dan tetap stabil, sehingga sarana dan
prasarana jalan agar memiliki kondisi yang mantap dan memadai. Sedangkan tujuan dari
kegiatan ini adalah memperlancar arus lalu lintas kendaraan sehingga diharapkan kegiatan
perekonomian masyarakat menjadi lancar, efisien dan efektif.
3. Nama Kegiatan Dan Organisasi Pengelola Kegiatan
Nama Kegiatan : Pembangunan Drainase Ruas Jalan Kandangan - Boloh Kec. Toroh.
Organisasi Pengelola Kegiatan : Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten
Grobogan.
4. Sumber Dana
Kegiatan ini dibiayai dari APBD Kabupaten Grobogan TA. 2025.
5. Lokasi Kegiatan
Lokasi kegiatan berada di Ruas Jl. Kandangan - Boloh .
6. Lingkup Pekerjaan Utama
Lingkup Pekerjaan Utama adalah pekerjaan saluran drainase dengan konstruksi pasangan
batu belah putih, panjang Drainase = 148 M'.
7. Masa Kontrak
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini direncanakan 90 hari kalender.
Jangka waktu pemeliharaan pekerjaan adalah 180 hari kalender terhitung sejak tanggal
penyerahan pertama pekerjaan (PHO) oleh penyedia kepada PPK.
8. Pengadaan Barang/Jasa
Pelaksanaan kegiatan ini melalui Penyedia Barang / Jasa yang mempunyai SBU dan IUJK
dengan kualifikasi kecil bidang usaha bangunan sipil dengan sub bidang Jasa Pelaksana
Konstruksi Jalan Raya ( kecuali Jalan Layang), Jalan, Rel Kereta Api, dan Landas Pacu
Bandara (SI003) atau Bangunan Sipil Jalan (BS001).
9. Personel Manajerial
Untuk melaksanakan kegiatan ini penyedia harus memiliki kemampuan menyediakan
personil manajerial sebagai berikut :
Pengalaman
Jabatan dalam pekerjaan Jumlah Sertifikat Kompetensi
No Minimal
yang akan dilaksanakan (Org) Kerja
(Tahun)
1 Pelaksana Lapangan 1 SKT Pelaksana Lapangan 2
Pekerjaan Jalan
2 Petugas K3 Konstruksi 1 Sertifikat / Surat -
Keterangan mengikuti
pelatihan/bimbingan
teknis SMK3 Konstruksi
Bidang PU
10. Peralatan Utama
Untuk melaksanakan kegiatan ini peralatan pendukung yang harus disiapkan penyedia
minimal sebagai berikut :
a. Excavator sebanyak 1 buah;
b. Concrete mixer sebanyak 1 buah;
c. Pompa air, minimal Ø 3 “ sebanyak 1 buah.
11. Keluaran
Hasil yang diharapkan dari pekerjaan ini adalah terlaksananya kegiatan Pembangunan
Drainase Ruas Jalan Kandangan - Boloh Kec. Toroh dengan panjang drainase = 148 M'.
12. Laporan
Laporan yang harus diserahkan kepada pengguna jasa antara lain Laporan Kegiatan beserta
kelengkapannya sebanyak 3 rangkap.
B. URAIAN TEKNIS
1. UMUM
Lingkup pekerjaan dalam spesifikasi adalah menurut yang tersebut sebagaimana tercantum
pada daftar kuantitas dan harga.
2. PERSIAPAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pekerjaan Persiapan dimaksud adalah semua kegiatan yang dilakukan dalam upaya
mempersiapkan pelaksanaan Kegiatan agar dapat berjalan dengan lancar .Yang termasuk dalam
Spesifikasi Pekerjaan ini adalah tersebut dibawah ini dan atau yang lain sesuai dengan gambar.
2.1 Persiapan Awal.
2.1.1 Pengukuran awal dan Pasang Bouwplank ( Ouitzeting ).
Penyedia jasa bersama Direksi/Pengawas lapangan melakukan pengukuran
awal dilapangan sekaligus memasang patok Sta. untuk pekerjaan jalan dan
memasang bouwplank untuk pekerjaan jembatan / lainnya serta melakukan
penelitian Gambar Rencana dalam Kontrak dengan situasi yang ada dilokasi
pekerjaan. Hasil dari pengukuran ini selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara
Ouitzeting.
2.1.2 Penyedia jasa menempatkan staf Pelaksana dilapangan yang ahli dibidangnya
untuk menjalankan kegiatan pelaksanaan kegiatan.
2.1.3 Penyedia jasa membuat / menyiapkan rencana kerja ( Time Schedule), Gambar
Kerja, Gambar Rencana Kegiatan, dan lain-lain kegiatan Teknis / Administrasi
yang diperlukan
2.1.4 Penyedia jasa wajib membuat brak kerja ( Direksi Keet ) dengan lokasi dan
ukuran menurut spesifikasi atau petunjuk Direksi yang dilengkapi fasilitas :
- Meja, kursi tulis : 1 unit.
- Meja, kursi tamu : 1 unit.
- Data –data pengelolaan kegiatan.
- Peralatan PPPK secukupnya.
- Peralatan Pencegahan Penyebaran Covid 19.
- MCK.
- Serta gudang material / peralatan yang diperlukan
2.1.5 Secara umum Penyedia jasa harus melakukan pemeriksaan thd. Gambar
rencana,Ukuran-ukuran yg.tertera pada gambar,Penentuan Patok BM ( Peil
Acuan ) yg.menjadi dasar Peil Bangunan.
2.1.6 Apabila terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan kontrak atau terdapat
kesalahan/keraguan / dan lain-lain, Penyedia jasa wajib menanyakan /minta
pentunjuk secara tertulis Kepada Pejabat Pembuat Komitmen atau Direksi
untuk mendapatkan ketetapan pasti
2.2 Mobilisasi.
2.2.1 Mobilisasi meliputi pekerjaan yang diperlukan oleh Penyedia jasa untuk
mendatangkan material, peralatan maupun tenaga kerja untuk pekerjaan.
2.2.2 Mempersiapkan jalan masuk lokasi kegiatan dan melakukan perbaikan apabila
pada akhir kegiatan/pekerjaan, jalan mengalami kerusakan.
2.2.3 Mengurus surat ijin jalan untuk mendatangkan alat Berat menuju lokasi
kegiatan.
2.2.4 Melakukan Koordinasi dengan pihak terkait pada lokasi kegiatan sehubungan
pelaksanaan pekerjaan.
2.3 Pengujian Bahan / Material Bangunan.
2.3.1 Penyedia jasa sebelum memulai pekerjaan diwajibkan melakukan pengujian
bahan/material yang akan digunakan dengan ketentuan dan syarat menurut
spesifikasi untuk mendapatkan persetujuan Direksi.
2.3.2 Semua hasil pengujian bahan termasuk pemeriksaan kualitas pekerjaan,
menjadi satu kesatuan sebagai hasil pengujian kualitas pekerjaan menurut gambar
dan harus mendapat persetujuan Direksi/Pengawas lapangan.
2.3.3 Semua biaya yang timbul akibat pekerjaan ini menjadi tanggung jawab
Penyedia jasa.
2.4 Pengendalian Lingkungan.
2.4.1 Penyedia jasa berkewajiban melakukan pengaturan sedemikan rupa sehingga
pelaksanaan pekerjaan tidak mengganggu lingkungan, lalu-lintas dan kegiatan
pekerjaan itu sendiri.
2.4.2 Penyedia jasa harus menjamin penuh terhadap pengendalian pengaruh
lingkungan yang berhubungan dengan polusi lingkungan dan perlindungan
lahan serta lintasan air disekitarnya.
2.4.3 Penyedia jasa tidak boleh menggunakan kendaraan yang memancarkan suara
keras, berisik ( gaduh ) khususnya untuk daerah rawan, seperti dekat rumah sakit.
2.4.4 Untuk mencegah debu selama musim kering Penyedia jasa harus melakukan
penyiraman secara teratur. dan untuk kendaraan angkut yang mengeluarkan debu
harus menutupi dengan terpal.
2.4.5 Pengedropan material untuk pelaksanaan pekerjaan, Penyedia jasa harus
mengatur sedemikian rupa sehingga, tidak mengganggu kelancaran lalu-lintas dan
pada pelaksanaan kerja dipasang tanda papan rambu - rambu kerja yang dapat
dipindah – pindahkan
3. STANDAR RUJUKAN
3.1 Peraturan - peraturan dan standart yang dijadikan acuan dalam dokumen kontrak akan
membentuk persyaratan kualitas untuk berbagai jenis pekerjaan yang harus dilaksanakan
beserta cara - cara yang dipergunakan untuk pengujian yang memenuhi persyaratan ini.
3.2 Jaminan kualitas selama pengadaan bahan material, Penyedia jasa harus
bertanggungjawab untuk semua pengujian bahan yang diperlukan dalam pekerjaan bahwa
bahan tersebut memenuhi persyaratan khusus.
3.3 Direksi teknik mempunyai wewenang untuk menolak semua bahan - bahan pekerjaan
yang tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan tanpa kompensasi Penyedia jasa.
3.4 Standart - standart yang dipakai yang menjadi acuan namun tidak terbatas pada
standart tersebut di bawah ini :
- S.S.I. - ASTM
- PUBI 1982 - BS
- PBI 1971 - MPBJ
- PPBBI 1984 - SNI
- AASHTO - PKKI 1961
4. PERSYARATAN UMUM BAHAN/ MATERIAL
4.1 Bahan yang digunakan harus memenuhi sbb. :
- Memenuhi standart dan spesifikasi yang dapat dipakai .
- Untuk kekuatan bahan, ukuran, buatan, tipe dan kualitas harus seperti yang
dicantumkan dalam gambar rencana, spesifikasi dan atau yang disetujui secara tertulis
oleh direksi teknik.
- Semua produksi harus baru dan untuk bahan tanah urug, pasir agregat harus
diperoleh dari suatu sumber yang disetujui.
4.2 Penyedia jasa harus memberikan contoh bahan untuk mendapatkan
persetujuan.Contoh tersebut harus disertai informasi lokasi sumber untuk
mendapatkan persetujuan direksi.
4.3 Penumpukan bahan bangunan agregat di drop/ditumpuk terpisah. Sedemikian rupa
sehingga tidak akan terjadi percampuran antara fraksi satu dengan yang lain serta
tidak menimbulkan kemacetan lalu lintas.
4.4 Aspal harus menggunakan aspal padat kualitas baik dengan penetrasi 80/100.(AC.10 )
4.5 Semen PC dipakai dari portland yang memenuhi syarat yang ditetapkan dalam
Peraturan Semen Indonesia.
4. 6 Agregat harus batu hitam pecah mesin mutu keras bersifat kekal bersih tidak
mengandung bahan yang merusakan, kwalitas beton agregat dalam segala hal harus
memenuhi syarat yang ditentukan dalam PBI 1971.
4.7 Air untuk adukan spasi/merawat beton harus air yang bersih tidak asin, bebas minyak,
asam alkali dan bahan organik, sebaiknya air yang dipakai bersih dapat diminum.
4.8 Baja tulangan dari baja lunak polos ( B J T P 2 8 0 ) , diprofilkan ( B J T S 4 2 0 A ) .
4.9 Uji kuat tarik baja harus memenuhi standart SNI.
4.10 Kawat bendrat harus kawat baja lunak tidak berkarat dan tidak kena bahan tahan karat dan
harus sesuai dengan SNI dan disetujui direksi.
4.11 Pasir yang digunakan pasir hitam terdiri dari butir - butir tajam dan keras yang mempunyai
sifat kekal serta bersih dari bahan organik. Pasir tidak boleh mengandung lumpur lebih
dari 5 %, ukuran pasir harus memenuhi syarat :
- Sisa diatas ayakan 4 mm min 2 %
- Sisa diatas ayakan 1 mm min 10 %
- Sisa diatas ayakan 0,25 mm min 80 - 95 %
5. PEKERJAAN HARIAN
5.1 Operasi pekerjaan harian harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari bab-
bab yang terkait pada spesifikasi ini yang menentukan penempatan bahan, finishing
pekerjaan-pekerjaan serta pengujian /test mutu pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan.
5.2 Dalam hal ini pekerjaan yang diperlukan harus dilaksanakan atas dasar pekerjaan
harian yang tidak ditentukan dimanapun pada spesifikasi ini, maka pekerjaan harus
dilaksanakan sebagaimana diperintahkan dan harus disetujui oleh direksi tehnis,
semua pekerjaan harian tersebut menjadi tanggung jawab sepenuhnya penyedia jasa.
6. PEKERJAAN TANAH GALIAN / URUGAN
6.1 Semua pekerjaan tanah dikerjakan sesuai dengan letak, elevasi, kemiringan dan
penampang yang diminta dalam gambar dengan memperhatikan ruang kerja dan ukuran
pasangan.
6.2 Jika galian tanah terdapat akar-akar jasat dll, harus dibersihkan dan dibuang ke tempat
lain.
6.3 Semua galian tanah harus dilaksanakan sesuai dengan yang disyaratkan dan ditentukan dari
gambar-gambar pelaksanaan. Baik panjang, dalam, kemiringannya, sehingga tidak akan
mengganggu pekerjaan pasangan.
6.4 Jika pada waktu penggalian terdapat tanah gembur atau batuan, maka tanah/batuan
tersebut harus dibuang kemudian diganti dengan urugan pasir sehingga rata
permukaannya.
6.5 Penyedia jasa harus menjaga agar semua galian tidak tergenang air yang timbul dari
hujan, air tanah dan sebab-sebab lain dengan jalan memompa.
6.6 Sebelum pekerjaan pasangan batu dilaksanakan dasar galian harus keadaan kering
waterpas ( peil ) dan harus disetujui direksi teknik.
6.7 Pekerjaan urugan harus dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan teknik, bahan
urugan adalah bahan yang ditunjukan oleh direksi dan harus dipadatkan selapis demi
selapis, jika bahan urugan kering harus diberi air secukupnya. Bila keadaan
memungkinkan pemadatan harus dilakukan dengan stamper atau alat lain yang
disyahkan oleh direksi, tebal lapisan 20 cm.
6.8 Mengurug kembali alur galian dengan memakai tanah galian yang baik, dan dilakukan
selapis demi selapis ( tebal lapisan 20 cm ) dengan alat pemadat yang disyahkan oleh
direksi. Jika urugan setelah dipadatkan tanah turun kembali, harus diulang berkali - kali
sehingga permukaan tanah yang diminta pada gambar rencana terpenuhi. Kwalitas tanah
urug harus bersih dari bahan - bahan organik atau kotoran lain. Sisa tanah harus
dibuang/dibersihkan sesuai dengan petunjuk direksi.
7. PEKERJAAN DRAINASE
7.1 Pekerjaan drainase jalan yang dimaksud adalah terdiri pembangunan saluran tepi
jalan, jalan air, gorong - gorong serta sarana drainase lainnya dimana semua pekerjaan
drainase tersebut harus diselesaikan dan harus berfungsi sebelum pekerjaan struktur
perkerasan dan bahu jalan.
7.2 Lingkup pekerjaan drainase meliputi : saluran - saluran, gorong - gorong dan drainase
lainnya sesuai gambar rencana, baik pekerjaan baru maupun pekerjaan pemeliharaan.
7.3 Syarat - syarat drainase untuk desain minimum harus memenuhi ketentuan sebagai
berikut , kecuali ditentukan lain :
- Lebar dasar saluran minimum 50 cm. Kedalaman minim sampai dasar dibawah
pondasi permukaan jalan 50 cm, kelandaian dasar memanjang 1: 200
7.4 Perbaikan kerusakan saluran karena gerusan atau erosi harus diperbaiki dengan
direkonstruksi mencapai bentuk dan propil yang disetujui/perintah direksi sesuai dengan
bentuk semula.
7.5 Saluran yang dilapisi seperti pasangan batu dengan siaran PC, dengan bahan batu
belah muka lapang dengan permukaan kasar, keras, tidak poros dan mempunyai
bentuk segi enam, dasar pasangan tanah harus padat dan kering (tidak ada genangan air).
- Spesi terdiri PC dan pasir hitam camp 1 : 4 kecuali ditentukan lain oleh direksi.
- Bagian permukaan /nat-nat disiar dengan PC.
8. GORONG - GORONG BETON
8.1 Pengaturan lokasi pekerjaan ditunjukkan pada gambar. Lokasi dan ketinggian final
akan diputuskan oleh direksi bersama - sama di lapangan.
8.2 Beton gorong - gorong yang diuraikan dalam bagian ini harus memenuhi persyaratan
yang ditentukan.
8.3 Beton gorong - gorong harus beton pracetak dan didapat dari satu pabrik.
8.4 Pasangan batu untuk sayap /dinding kepala gorong - gorong serta tumpuan beban
harus dengan spesi 1:4, semua bahan yang akan dipakai harus mendapat persetujuan
direksi.
8.5 Urugan alas dan urugan kembali untuk gorong - gorong harus dengan bahan sirtu
sesuai dengan persyaratan yang ditentukan serta disetujui oleh direksi. Pemadatan
dilakukan dengan alat pemadat atau alat lain yang disetujui oleh direksi.
8.6 Pemasangan pipa gorong - gorong harus diletakkan secara hati - hati dan tepat dengan alur
garis kemiringan yang ditentukan. Lidah - lidah masing - masing bagian harus dipasang
rapat dan dicincin dengan pasangan spesi 1 : 4 tebal timbunan diatas gorong - gorong harus
1/2 diameter gorong - gorong atau minimum 30 cm diatas puncak.
8.7 Semua permukaan dinding / box harus diplester tebal 1,5 cm dengan campuran 1 : 3 dan
bagian paling luar diyiyit dengan PC.
9. PENYIAPAN TANAH DASAR
9.1 Tanah dasar dibawah perkerasan pondasi jalan dalam keadaan siap menerima struktur lapis
perkerasan dan seluas sampai lebar bahu jalan seperti ditunjukkan dalam gambar.
9.2 Permukaan akhir tanah dasar setelah dipadatkan dibuat miring melintang jalan untuk
menjamin limpasan air permukaan yang bebas.
9.3 Penyedia jasa akan memperbaiki setiap kerusakan akibat alur roda dan kerusakan
akibat retak -retak karena kekeringan atau dari kebanjiran atau dari kasus lainnya.
9.4 Pemadatan tanah dasar dipadatkan semaksimal mungkin. Jika lapisan tambahan yang
berada pada tebal 30 cm harus dipadatkan lapis demi lapis dengan kepadatan maksimal
sesuai dengan perintah direksi.
10. BAHU JALAN
10.1 Pekerjaan ini terdiri dari membuat baru, membentuk kembali bahu jalan yang ada,
termasuk pembersihan tumbuhan - tumbuhan, pemotongan, perapihan pengurugan
dengan bahan terpilih termasuk pemadatannya.
10.2 Kemiringan melintang bahu jalan sebesar 5 % bahan yang digunakan harus bahan
urugan pilihan mengikuti gambar bestek atau mengikuti petunjuk direksi.
10.3 Pemadatan bahu jalan harus diikuti pemadatan dengan mesin gilas atau alat lain yang
cocok yang disetujui oleh direksi. Pemadatan dilaksanakan sampai lebar dan tebal
bahu jalan sesuai dengan gambar bestek.
11. TIMBUNAN PILIHAN
11.1. Timbunan pilihan harus terdiri dari bahan padas atau batu yang memenuhi semua
ketentuan teknis dan sebagai tambahan harus memiliki sifat – sifat tertentu yang
tergantung dari maksud penggunanya, seperti diperintahkan atau di setujui pengawas
pekerjaan. Dalam segala hal, seluruh timbunan pilihan harus, bila di uji sesuai SNI
1744:2012, memiliki CBR paling sedikit 10 % setelah 4 hari perendaman bila dipadatkan
sampai 100 % kepadatan kering maksimum sesuai dengan SNI 1742:2008.
11.2. Timbunan harus ditempatkan ke permukaan yang telah disiapkan dan disebar dalam
lapisan yang merata dan dipadatkan. Bilamana timbunan dihampar lebih dari satu lapis,
lapisan-lapisan tersebut sedapat mungkin dibagi rata sehingga sama tebalnya.
11.3. Tanah timbunan umumnya diangkut langsung dari lokasi sumber bahan ke permukaan
yang telah disiapkan pada saat cuaca cerah dan disebarkan. Penumpukan tanah timbunan
untuk persediaan biasanya tidak diperkenankan, terutama selama musim hujan.
11.4. Bilamana timbunan badan jalan akan diperlebar, lereng timbunan lama harus disiapkan
dengan membuang seluruh tetumbuhan yang terdapat pada permukaan lereng dan harus
dibuat bertangga (atau dibuat bergerigi) sehingga timbunan baru akan terkunci pada
timbunan lama sedemikian sampai diterima oleh Pengawas Pekerjaan. Selanjutnya
timbunan yang diperlebar harus dihampar horizontal lapis demi lapis sampai dengan elevasi
tanah dasar, yang kemudian harus ditutup secepat mungkin dengan lapis fondasi bawah dan
atas sampai elevasi permukaan jalan lama sehingga bagian yang diperlebar dapat
dimanfaatkan oleh lalu lintas secepat mungkin, dengan demikian pembangunan dapat
dilanjutkan ke sisi jalan lainnya bilamana diperlukan.
11.5. Lapisan penopang di atas tanah lunak harus dihampar sesegera mungkin dan tidak lebih
dari tiga hari setelah persetujuan setiap penggalian atau pembersihan dan pengupasan oleh
Pengawas Pekerjaan. Lapisan penopang dapat dihampar satu lapis atau beberapa lapis
dengan tebal antara 0,5 sampai 1,0 meter sesuai dengan kondisi lapangan dan sebagimana
diperintahkan atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
11.6. Pekerjaan ini terdiri dari membuat baru, membentuk kembali bahu jalan yang ada,
termasuk pembersihan tumbuhan - tumbuhan, pemotongan, perapihan pengurugan dengan
bahan Timbunan Pilihan dari Sumber Galian termasuk pemadatannya.
11.7. Kemiringan melintang bahu jalan sebesar 5 % bahan yang digunakan harus bahan urugan
pilihan mengikuti gambar rencana atau mengikuti petunjuk direksi.
11.8. Pemadatan bahu jalan harus diikuti pemadatan dengan mesin gilas atau alat lain yang
cocok yang disetujui oleh direksi. Pemadatan dilaksanakan sampai lebar dan tebal
bahu jalan sesuai dengan gambar rencana.
12. LPA DENGAN AGREGAT BATU PECAH.
12.1 Lapis pondasi atas ( LPA ) merupakan lapisan struktur utama di atas LPB yang telah
dipersiapkan / existing jalan lama dan mendapatkan persetujuan dari direksi. Bahan
agregat LPA dipasang sampai ketebalan yang dikehendaki dalam gambar rencana, dan
harus diselesaikan mencapai lebar, kelandaian punggung dan kemiringan melintang
sesuai gambar rencana.
12.2 Kelandaian dan kemiringan serta ketinggian LPA akhir sesudah pemadatan harus rata dan
seragam, pamadatan serta ketebalan dinyatakan dengan test laboratorium dan disetujui
direksi.
12.3 Setiap bahan LPA yang tidak sesuai dengan spesifikasi ini apakah sudah terpasang atau
belum harus ditolak dan dibuang seperti diperintahkan oleh direksi.
12.4 Setiap bagian pekerjaan LPA yang rusak dikarenakan penanganan yang jelek atau
kegagalan harus segera diadakan pembetulan dengan perbaikan sehingga memenuhi
persyaratan spesifikasi.
12.5 Bahan LPA terdiri dari bahan sebagaimana diperlukan dalam kontrak yang dinyatakan
dalam penawaran yaitu agregat batu pecah saring ( pecah mesin ) dan gradasi yang
merupakan batu pecah hitam, keras, bersih serta semuanya lolos saringan 37,5 mm.
12.7 Penghamparan dan pemadatan ialah penghamparan dan pembentukan
yang dipadatkan dengan alat pemadat. Alat pemadat yang sesuai meliputi mesin gilas
getar atau alat lain sesuai persetujuan direksi.
12.8 Penggilasan harus maju secara gradual dari pinggir ke tengah sejajar dengan sumbu jalan.
Pada bagian super elevasi miring melintang atau kemiringan tanjakan penggilasan
dari bagian terendah menuju ke bagian atas.
12.9 Kadar air harus dijaga dalam batas - batas tertentu 3 %, LPA tersebut harus
dipadatkan sampai menghasilkan kepadatan 100 % max kepadatan kering sesuai
dengan petunjuk direksi.
12.10 Pengujian dilaksanakan adalah
a. uji gradasi LPA
Seluruh Gradasi Lapis Fondasi Agregat Kelas, harus memenuhi ketentuan Lapis
Fondasi Agregat dalam Tabel 12.1 dan memenuhi sifat-sifat Lapis Fondasi Agregat
dalam Tabel 12.2.
Tabel 12.1 Gradasi Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase
Ukuran Ayakan Persen Berat Yang Lolos
Lapis Fondasi Agregat Lapis Drainase
ASTM (mm) Kelas A Kelas B Kelas S
· 50 100
37,5 100 88 - 95 100 100
· 25,0 79 - 85 70 - 85 77 - 89 71 - 87
· 19,0 58 - 74
· 12,5 44 - 60
3 9,50 44 - 58 30 - 65 41 - 66 34 - 50
No.4 4,75 29 - 44 25 - 55 26 - 54 19 - 31
No.8 2,36 8 - 16
No.10 2,0 17 - 30 15 - 40 15 - 42
No.16 1,18 0 - 4
No.40 0,425 7 - 17 8 - 20 7 - 26
No.200 0,075 2 - 8 2 - 8 4 - 16
Tabel 12.2 Sifat-sifat Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase
Sifat - sifat Lapis Fondasi Agregat Lapis
Kelas A Kelas B Kelas S Drainase
Abrasi dari Agregat Kasar (SNI 0 - 40 % 0 - 40 % 0 - 40 % 0 - 40 %
2417:2008)
Butiran pecah, tertahan ayakan No.4 (SNI 95/901) 55/502) 55/502) 80/753)
7619:2012)
Batas Cair (SNI 1967:2008) 0 - 25 0 - 35 0 - 35 -
Indek Plastisitas (SNI 1966:2008) 0 - 6 4 - 10 4 - 15 -
Hasil kali Indek Plastisitas dengan % maks.25 - - -
Lolos Ayakan No.200
Gumpalan Lempung dan Butiran-butiran 0 - 5 % 0 - 5 % 0 - 5 % 0 - 5 %
Mudah Pecah (SNI 4141:2015)
CBR rendaman (SNI 1744:2012) min.90 % min.60 % min.50 % -
Perbandingan Persen Lolos Ayakan maks.2/3 maks.2/3 - -
No.200 dan No.40
Koefisien Keseragaman : C = D /D - - - > 3,5
v 60 10
Catatan :
95/90 menunjukkan bahwa 95% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah satu atau
1)
lebih dan 90% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah dua atau lebih.
55/50 menunjukkan bahwa 55% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah satu atau
2)
lebih dan 50% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah dua atau lebih.
80/75 menunjukkan bahwa 80% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah satu atau
3)
lebih dan 75% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah dua atau lebih.
b. uji indek plastisitas
c. uji kepadatan kering maksimum
d. uji kepadatan lapangan
1) Jumlah data pendukung pengujian bahan yang diperlukan untuk persetujuan
awal harus seperti yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, namun harus
mencakup seluruh jenis pengujian yang disyaratkan minimum pada tiga contoh
yang mewakili sumber bahan yang diusulkan, yang dipilih untuk mewakili
rentang mutu bahan yang mungkin terdapat pada sumber bahan tersebut.
2) Setelah persetujuan mutu bahan Lapis Fondasi Agregat yang diusulkan, seluruh
jenis pengujian bahan harus diulangi lagi, bila menurut pendapat Pengawas
Pekerjaan, terdapat perubahan mutu bahan atau metode produksinya, termasuk
perubahan sumber bahan.
3) Suatu program pengujian rutin pengendalian mutu bahan harus dilaksanakan
untuk mengendalikan ketidakseragaman bahan yang dibawa ke lokasi peker-
jaan. Pengujian lebih lanjut harus seperti yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan tetapi untuk setiap 1.000 meter kubik bahan yang diproduksi untuk
pembangunan jalan atau penambahan lajur dan 500 meter kubik bahan untuk
pelebaran menuju lebar standar, paling sedikit harus meliputi tidak kurang dari
lima (5) pengujian gradasi partikel untuk Lapis Fondasi Agregat dan Lapis
Drainase, dan khususnya Lapis Fondasi Agregat tidak kurang dari lima (5)
pengujian indeks plastisitas dan satu (1) penentuan kepadatan kering maksimum
menggunakan SNI 1743:2008, metode D. Pengujian CBR untuk Lapis Fondasi
Agregat harus dilakukan dari waktu ke waktu sebagaimana diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan.
4) Kepadatan dan kadar air bahan Lapis Fondasi Agregat yang dipadatkan harus
secara rutin diperiksa, mengunakan SNI 2828:2011 dan keseragaman kepadatan
diuji dengan Light Weight Deflectometer (LWD) sesuai dengan Pd 03-2016-B
bilamana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Pengujian harus dilakukan
sampai seluruh kedalaman lapis tersebut pada lokasi yang ditetapkan oleh
Pengawas Pekerjaan, tetapi tidak boleh berselang seling lebih dari 100 m per
lajur untuk pembangunan jalan atau penambahan lajur dan 50 m untuk pelebaran
menuju lebar standar.
13. LPB TELFORD
13.1a Bahan yang digunakan adalah batu belah 15 - 20 cm batu hitam ditambah batu pecah 5- 7
cm batu hitam dan pasir urug kualitas baik yang telah mendapatkan persetujuan direksi
serta lolos test laboratorium.
13.1b Bahan yang digunakan adalah batu belah 15 - 20 cm batu putih ditambah batu pecah 5- 7
cm batu putih dan pasir urug kualitas baik yang telah mendapatkan persetujuan direksi
serta lolos test laboratorium.
13.2 Lapis makadam basah terdiri dari batu belah fraksi - fraksi tunggal dengan ukuran normal
antara 2,5 cm s/d 30 cm dan agregat halus kerikil pasir alami dan digradasi lolos
saringan 9,5 mm.
13.3 Penghamparan lapis makadam harus dikerjakan hati - hati, disusun berdiri lancip di
atas sedemikian rupa sehingga membentuk permukaan yang diinginkan dan tebal yang
disyaratkan dengan batu hitam kualitas baik, keras tidak porous. Dan pada celah -
celah pasangan onderlaag diisi batu lebih kecil atau menurut kebutuhan sebagai kunci
sehingga batu pokok tidak goyah. Pemasangan batu tersebut bentuk dan kerataan
permukaan harus sering sekali diperiksa selama penghamparan. Jika diperlukan bahan
harus ditambah atau dikurangi.
13.4 Cara pemadatan.
Setelah penghamparan batu pokok dilakukan penyiraman air permukaan dari batu - batu
untuk mendapatkan sifat saling mengunci yang lebih baik dilakukan pada waktu
penggilasan.
13.5 Pemadatan pada jalan lurus dilakukan dari bagian pinggir diteruskan ke arah tengah
sejajar dengan sumbu jalan. Pada bagian super elevasi, tikungan, tanjakan pedatan
dimulai pada bagian yang rendah menuju ke bagian yang tinggi. Setiap gilasan harus
menutupi sebagian yang sebelumnya, kecepatan mesin 1,5 Km / jam.
13.6 Lapisan makadam adalah merupakan satu satuan yang kekal antara onderlaag dan slytlaag
yang mempunyai sifat saling mengunci butir yang satu dengan yang lain. Oleh karena itu
pemadatan dilakukan sampai betul - betul matang sampai agregat - agregat tidak bergerak
lagi dan kemiringan pengerasan 4 %.
13.7 Bahan slytlaag batu 5/7 + 3/5 + 2/3 dan bahan - bahan agregat yang lebih kecil
semuanya dari batu hitam keras dan tajam, bersih dari segala kotoran dan bahan organik
lainnya ( untuk batu 3/5 + 2/3 ) harus pecah mesin.
13.8 Bahan pengisi halus/pasir kasar dihamparkan tipis -tipis rata di atas permukaan batu
pokok. Untuk membantu bahan pasir dapat mengisi rongga diantara batu agregat dan batu
pokok maka air disiramkan dan disapu - sapu sehingga permukaan rapat dan rata.
13.9 Mesin gilas roda besi minimal 6 - 8 ton dilakukan selama penghamparan bahan pengisi
dan disiram air secukupnya. Kecepatan mesin gilas 3 km/jam dengan 8 lintasan.
13.10 Pengukuran ketebalan telford dilakukan dengan cara digali setiap interval 50 m.
Ketebalan yang tidak sesuai dengan spesifikasi akan dilakukan perhitungan kembali.
14. LAPIS RESAP ASPAL/ PENGIKAT.
14.1 Jalan yang sudah di LPA kemudian dapat disemprotkan lapis aspal resap /pengikat
pada permukaan yang kering atau sedikit lembab sesuai dengan petunjuk direksi.
Untuk lapis pengikat harus betul - betul kering dan tidak boleh dikerjakan pada cuaca
angin atau hujan.
14.2 Prime coat ( aspal resap pengikat ) dengan perbandingan 30 % minyak tanah dari aspal
100 % bagian aspal.
14.3 Alat yang di pergunakan spreyer ( mesin penyemprot ) aspal, alat pemanas aspal , sapu
atau kompresor semuanya dapat di oprasikan dengan baik.
14.4 Penggunaan aspal untuk prime coat resap pengikat = 1,2 lt / m2 dan pasir tebaran 550
m2 / m3 pasir sedangkan untuk aspal pengikat 0,5 lt dan panas aspal 70 -110 derajat C.
14.5 Untuk perlindungan prime coat lalulintas tidak boleh diijinkan lewat sebelum
mengering atau sedikit-dikitnya 24 jam setelah disemprotkan atau menurut petunjuk
direksi.
15. LAPIS ASPAL BETON LAPIS ANTARA (AC-BC)
15.1 Pekerjaan ini terdiri dari satu lapisan pengatur pondasi atas yang padat, tahan lama, di
susun dari agregat dan bahan aspal di campur didalam satu instalasi campuran pusat
(AMP) dan digunakan untuk maksud penguatan perkerasan yang ada dan
pembentukan ulang perkerasan sampai punggung jalan dan kemiringan melintang
yang benar belum di pasang satu lapis ulang permukaan baru.
15.2 Tebal praktis minimum adalah 6 cm serta tidak boleh dipasang dalam lapisan melebihi
ketebalan 10 cm padat.
Dan ketebalan yang di pasang harus sampai tingkat dan ketinggian yang di atur
dilapangan serta sebagaimana di perintahkan oleh Direksi Teknis.
15.3 Penyedia jasa harus menyerahkan contoh bahan, berikut kepada Direksi Teknis paling
sedikit 14 hari sebelum pekerjaan dimulai.
- Contoh bahan campuran aspal disertai rincian sumber pengadaan.
- Formula campuran pelaksanaan beserta data test pendukung dari Laboratorium
Instalasi Campuran pusat (AMP) yang menunjukan kecocokan dengan persyaratan
Kualitas sepesifikasi ini.
15.4 Bahan Laston Lapis Antara (AC-BC) akan di pasang hanya dibawah kondisi cuaca
kering dan permukaan perkerasan kering.
15.5 Pengendalian lalulintas harus dilakukan oleh penyedia jasa sesuai dengan syarat -
syarat umum kontrak dan disetujui oleh Direksi teknis.
15.6 Harus dilaksanakan separuh lebar jalan, kecuali bila disediakan jalan pengalihan
(Alternatif) yang pantas (kuat) dan mendapat persetujuan direksi teknik.
15.7. Tidak ada lalulintas yang diijinkan lewat diatas jalan yang baru selesai sampai lapisan
Laston Lapis Antara (AC-BC) tersebut benar – benar padat dan mendapat persetujuan /
ijin dari Direksi Teknik. Kecepatan lalulintas diatas permukaan terpasang yang baru
harus dibatasi sampai 15 Km / jam . Untuk paling sedikit selama 48 Jam setelah
penyelesaian.
Penyedia jasa bertanggung jawab atas semua akibat lalu-lintas yang di ijinkan lewat
sementara pekerjaan jalan sedang berlangsung.
15.8 Jika pekerjaan hasilnya tidak sesuai dengan persyaratan spesifikasi dan dianggap tidak
memuaskan Direksi tehnik, maka Penyedia jasa wajib memperbaiki dengan cara
menyingkirkan dan mengganti, menambah satu lapisan tambahan dan atau dengan suatu
tindakkan lain yang dinggap perlu oleh direksi teknik.
15.9 Jenis peralatan dan metode apresasi harus sesuai dengan daftar peralatan dan
instalasi produksi yang telah disetujui direksi.
15.10 Penggilasan campuran tersebut akan terdiri dari 3 penggilasan :
Viskositas Aspal Perkiraan Temperatur Aspal
(cSt) (°C)
1.Penggilasan awal (roda baja) 1000 - 2000 125 - 145
2. Penggilasan antara (roda karet) 2000 - 20000 100 - 125
3. Penggilasan akhir (roda baja) < 20000 > 95
- Tahap awal penggilasan dan penggilasan akhir dikerjakan semua dengan mesin
gilas roda baja penggilasan ke dua dengan mesin gilas ban pneumatic.
- Kecepatan mesin gilas roda baja tidak boleh melebihi 4 km / Jam, dan 6 km /Jam
untuk mesin gilas ban pneumatic serta akan selalu cukup lambat untuk
penggeseran campuran panas.
15.11 Penggilasan akan mulai secara memanjang pada sambungan, dan dari pinggiran
sebelah luar yang akan berlangsung sejajar dengan sumbu jalan menuju ke bagian
tengah perkerasan, kecuali pada lengkungan super elevasi, penggilasan akan mulai
pada sisi rendah yang bergerak menuju sisi tinggi. Lintasan tidak boleh berhenti pada
titik di tempat satu meter dari suatu ujung lintasan-2 sebelumnya.
15.12 Penggilasan akan bergerak maju secara terus menerus sebagaimana di perlukan untuk
mendapatkan yang seragam, sampai semua tanda-2 bekas roda mesin gilas dan
ketidak teraturan lainya dihilangkan.Untuk mencegah menempelnya campuran pada
mesin gilas, roda-2 tersebut harus di jaga selalu basah, tetapi air yang berlebihan tidak di
ijinkan.
15.13 Alat berat atau mesin gilas tidak diijinkan berdiri diatas permukaan yang baru selesai
sampai permukaan tersebut mendingin secara menyeluruh dan memadat.
15.14 Permukaan jalan sesudah pemadatan harus halus dan rata sampai punggung jalan dan
kemiringan yang di tetapkan didalam toleransi yang ditentukan. Semua tempat tinggi,
sambungan tinggi, bagian ambles, bagian yang berongga, campuran dengan kotoran dan
yang tidak sempurna harus di selesaikan sebagaimana di minta oleh direksi.
15.15 Sementara permukaan tersebut sedang dipadatkan dan diselesaikan, penyedia jasa
harus memperbaiki pinggiran-2 menjadi segaris secara rapi. Setiap bahan-2 yang lebih
harus dipotong lurus setelah penggilasan akhir dan dibuang oleh penyedia jasa
menurut petunjuk direksi teknis.
15.16 Pengujian ketebalan Laston Lapis Antara (AC-BC) dilakukan dengan cara core drill
setiap interval 25 m pada umur 7 hari setelah penghamparan terakhir, tempat/posisi sesuai
petunjuk direksi dan pengujian ekstrak. Ketebalan dan hasil ekstrak yang tidak sesuai
dengan spesifikasi akan dilakukan perhitungan kembali.
16. LATASTON LAPIS AUS (HRS-WC)
16.1. Campuran lataston lapis aus ( HRS-WC ) akan di kerjakan sesuai dengan spesifikasi ini,
untuk ketebalan menyesuaikan BQ.
16.2. Contoh bahan harus diserahkan pada direksi paling sedikit 14 hari sebelum pekerjaan
di mulai, baik contoh bahan campuran maupun sumber pengadaan. Formula campuran
pelaksanaan beserta data uji (AMP) yang menunjukan kecocokannya dengan
persyaratan kualitas spesifikasi ini.
16.3. Tidak boleh ada lalu-lintas yang diijinkan lewat atas permukaan jalan yang baru
diselesaikan lapis permukaan sebelum dipadatkan dan selesai pekerjaan dan
kecepatan lalulintas max 15 km / jam.
16.4. Semua bahan yang diperlukan untuk lataston lapis aus ( HRS-WC ) diperoleh / dipasok
langsung ketempat instalasi campuran pusat (AMP).
16.5. Tanggung jawab untuk menyetujui semua bahan, pencampuran pelaksanaan,
pengendalian mutu produksi, untuk pengujian laborat di tangan ahli yang bertugas pada
AMP, Kualitas lataston lapis aus (HRS-WC) harus memenuhi persyaratan spesifikasi
B.M.
16.6. Agregat kasar dari batu kerikil pecah, dan agregat halus terdiri dari pasir alam atau batu
saring, Filler batu kapur atau semua tidak kurang dari 75 % berat partikel yang lolos
saringan 0,075 mm untuk aspal AC - 10 Pen 80/100.
16.7. Perbandingan rencana akhir dan formula campuran pelaksanaan harus di tentukan oleh
penguji Laborat.
16.8. Pengujian ketebalan lataston lapis aus ( HRS-WC ) dilakukan dengan cara core drill
setiap interval 25 m pada umur 7 hari setelah penghamparan terakhir, tempat/posisi sesuai
petunjuk direksi dan pengujian ekstrak. Ketebalan dan hasil ekstrak yang tidak sesuai
dengan spesifikasi akan dilakukan perhitungan kembali.
17. KONSTRUKSI BETON
17.1 UMUM
a. Uraian
1) Ketentuan dan syarat dalam pekerjaan ini mencakup pelaksanaan seluruh
struktur beton, bahan yang digunakan, termasuk tulangan beton, sesuai dengan
spesifikasi yang ditentukan.
2) Pekerjaan ini juga meliputi pula penyiapan tempat kerja penyimpanan bahan,
begesting/acuan beton, penulangan beton, pelaksanaan pengecoran, pengujian
mutu beton (Quality Control), pemeliharaan / perawatan selesai pengecoran,
pekerjaan lantai kerja.
3) Mutu beton yang akan digunakan pada masing-masing bagian dari pekerjaan
ini adalah sebagaimana yang ditentukan.
b. Penerbitan Detil Pelaksanaan
Detil pelaksanaan untuk pekerjaan beton yang tidak disertakan dalam Dokumen
Kontrak pada saat pelelangan akan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
setelah peninjauan rancangan awal telah selesai dilaksanakan.
c. Jaminan Mutu
Mutu bahan yang dipasok dari campuran yang dihasilkan dan cara kerja serta hasil
akhir harus dipantau dan dikendalikan seperti yang disyaratkan dalam Standar
Rujukan dalam Pasal 17.1.d. dibawah ini.
d. Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI):
SNI 0302:2014 : Semen portland pozolan
SNI ASTM C117:2012 : Metode uji bahan yang lebih halus dari saringan 75
mm (No.200) dalam agregat mineral dengan
pencucian (ASTM C117-2004, IDT).
SNI ASTM C136:2012 : Metode uji untuk analisis saringan agregat halus dan
agregat kasar (ASTM C136-06, IDT).
SNI ASTM C309:2012 : Spesifikasi Kompon Cair Pembentuk Membran untuk
Perawatan Beton.
SNI ASTM C403/ : Metode uji waktu pengikatan campuran beton dengan
C403M:2012 ketahanan penetrasi.
SNI 1969:2016 : Metode pengujian berat jenis dan penyerapan air
agregat halus.
SNI 1970:2016 : Metode pengujian berat jenis dan penyerapan air
agregat kasar.
SNI 1972:2008 : Metode pengujian slump beton.
SNI 1973:2016 : Metode uji densitas, volume campuran dan kadar
udara(gravimetrik) beton (ASTM C136/C136M, MID).
SNI 1974:2011 : Metode pengujian kuat tekan beton dengan benda uji
silinder yang dicetak.
SNI 2049:2015 : Semen Portland.
SNI 2417:2008 : Metode pengujian keausan agregat dengan mesin Los
Angeles.
SNI 2458:2008 : Metode pengambilan contoh untuk campuran beton
segar.
SNI 2460:2014 : Spesifikasi abu terbang batubara dan pozolan alam
mentah atau yang telah dikalsinasi untuk digunakan
dalam beton (ASTM C618-08a, IDT).
SNI 03-2492-2002 : Metode pengambilan dan pengujian beton inti.
SNI 2493:2011 : Metode pembuatan dan perawatan benda uji beton di
laboratorium.
SNI 03-2495-1991 : Spesifikasi bahan tambahan untuk beton.
SNI 2816:2014 : Metode uji bahan organik dalam agregat halus untuk
beton (ASTM C40/C40M-11, IDT).
SNI 03-2834-2000 : Tata cara pembuatan rencana campuran beton normal.
SNI 03-3403-1994 : Metode pengujian kuat tekan beton inti pemboran.
SNI 3407:2008 : Metode pengujian sifat kekekalan bentuk agregat
terhadap larutan natrium sulfat dan magnesium sulfat.
SNI 03-3418-1994 : Metode pengujian kandungan udara pada beton segar.
SNI 03-3976-1995 : Tata cara pengadukan dan
pengecoran beton.
SNI 4141:2015 : Metode uji gumpalan lempung dan butiran mudah
pecah dalam agregat (ASTM C142-04, IDT).
SNI 03-4433-1997 : Spesifikasi beton siap pakai.
SNI 03-4804-1998 : Metode pengujian berat isi dan rongga udara dalam
agregat.
SNI 4807:2015 : Metode uji pengukuran temperatur beton segar
campuran semen hidraulis (ASTM C1064/C1064M-08,
IDT).
SNI 4810:2013 : Tata cara pembuatan dan perawatan spesimen uji beton
di lapangan (ASTM C31-10, IDT).
SNI 4817:2008 : Spesifikasi lembaran bahan penutup untuk perawatan
beton.
SNI 6385:2016 : Spesifikasi semen slag untuk digunakan dalam beton
dan mortar
SNI 03-6429-2000 : Metode pengujian kuat tekan beton silinder dengan
cetakan silinder di dalam tempat cetakan.
SNI 6880:2016 : Spesifikasi beton structural.
SNI 6889-2014 : Tata cara pengambilan contoh uji agregat (ASTM
D75/D75M-09, IDT).
SNI 7656:2015 : Tata cara pemilihan campuran untuk beton normal,
beton berat dan beton massa.
SNI 7974:2016 : Spesifikasi air pencampur yang digunakan dalam
produksi beton semen hidraulis (ASTM C1602-06,
IDT)
SNI 8321:2016 : Spesifikasi agregat beton (ASTM C33/C33M-13, IDT)
SE No.22/SE/M/2015 : Pedoman Penggunaan Bahan Tambah Kimia
(Chemical Admixture) dalam Beton
American Association of State Highway and Transportation Official
(AASHTO) AASHTO : LRFD Bridge Construction Specification 2017.
AASHTO T259-02(2012) : Resistance of Concrete to Chloride Ion Penetration.
American Society for Testing and Materials (ASTM) :
ASTM C42/2M-18 : Standard Test Method for Obtaining and Testing
Drilled Cores and Sawed Beams of Concrete.
ASTM C174/C174M-17 : Standard Test Method for Measuring Thickness of
Concrete Elements Using Drilled Concrete
Cores.ASTM C597-16 : Standard Test Method for
Pulse Velocity Through
Concrete.
ASTM C642-13 : Standard Test Method for Density, Absorption, and
Voids in Hardened Concrete.
ASTM C827-16 : Standard Test Method for Change in Height at Early
Ages of Cylindrical Specimens of
Cementitious Mixtures.
ASTM C989/C989M-17 : Specification for Ground Granulated Blast Furnace
Slag for use in Concrete and Mortars.
ASTM C1064/C1064M-17 : Standard Test Method for Temperature of Freshly
Mixed Hydraulic-Cement Concrete.
ASTM C1107/C1107M-17 : Standard Specification for Packaged Dry,
Hydraulic - Cement Grout (Nonshrink).
ASTM C1202-12 : Standard Test Method for Electrical Indication
of Concrete’s Ability to Resist Chloride Ion
Penetration ASTM C1611/C1611M-14 : Standard
Test Method for Slump Flow of Self-
Consolidating Concrete
ASTM D448-12(2017) : Standard Classification for Sizes of Aggregate for
Road and Bridge Construction
ASTM G59-97(2014) : Standard Test Method for Conducting
Potentiodynamic Polarization Resistance
Measurements
American Concrete Institute (ACI)
ACI 201.2R-16 : Guide to Durable Concrete
ACI 207.1R-05 : Guide to Mass Concrete
ACI 207.2R-07 : Report on Thermal and Volume Change Effects on
Cracking of Mass Concrete
ACI 214R 1–1 : Guide to Evaluation of Strength Test Results of
Concrete
ACI 214.4R-10 : Guide for Obtained Cores and Interpreting
Compressive (Reapproved 2016) Strength
Result
ACI 305.1-14 : Specification for Hot Weather Concreting (Metric)
ACI 309.1R-08 : Report on Behavior of Fresh Concrete Dutring
Vibration
ACI 309.2R-15 : Guide to Identification and Control of Visible
Surface Effects of Consolidation on Formed
Concrete Surface
ACI 363R-10 : Report on High-Strength Concrete
ACI 363.2R-11 : Guide to Quality Control and Assurance o f High-
Strength Concrete.
British Standar (BS) :
BS EN 206:2013+A1:2016 : Concrete. Specification, performance, production
and conformity.
Rujukan lain yang terkait
e. Pengajuan Kesiapan Kerja
1) Penyedia Barang/jasa harus mengirimkan rancangan campuran untuk masing-
masing mutu beton yang diusulkan sebelum pekerjaan pengecoran beton dimulai.
2) Penyedia Barang/jasa harus segera menyerahkan secara tertulis hasil dari seluruh
pengujian pengendalian mutu yang disyaratkan sedemikian hingga data tersebut
selalu tersedia atau bila diperlukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen. Pengujian
kuat tekan beton dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.
3) Penyedia Barang/jasa harus memberitahu Pejabat Pembuat Komitmen secara
tertulis paling sedikit 24 jam sebelum tanggal rencana mulai melakukan
pencampuran atau pengecoran setiap jenis beton, seperti yang disyaratkan dalam
Pasal 17.4.
f. Penyimpanan dan Perlindungan Bahan
Untuk penyimpanan semen, Penyedia Barang/Jasa harus menyediakan tempat yang
tahan cuaca yang kedap udara dan mempunyai lantai kayu yang lebih tinggi dari tanah
di sekitarnya dan ditutup dengan lembar polyethylene (plastik). Sepanjang waktu,
tumpukan kantung semen harus ditutup dengan lembar plastik.
g. Kondisi Tempat Kerja
Penyedia barang/jasa harus menjaga temperatur semua bahan, terutama agregat kasar,
dengan temperatur pada tingkat yang serendah mungkin dan penyedia barang/jasa
tidak boleh melakukan pengecoran bilamana tidak diijinkan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen, selama turun hujan atau bila udara penuh debu atau tercemar.
h. Perbaikan Atas Pekerjaan Beton.
1) Perbaikan atas pekerjaan beton yang tidak memenuhi kriteria toleransi yang
disyaratkan dalam Pasal 17.1.d, atau yang tidak memiliki permukaan akhir yang
memenuhi ketentuan, atau yang tidak memenuhi sifat-sifat campuran yang
disyaratkan dalam Pasal 17.3 harus mengikuti petunjuk yang diperintahkan oleh
Pejabat Pembuat Komitmen dan dapat meliputi :
i) Perubahan proporsi campuran beton untuk sisa pekerjaan yang belum
dikerjakan;
ii) Perkuatan atau pembongkaran menyeluruh dan penggantian bagian
pekerjaan yang dipandang tidak memenuhi ketentuan;
2) Bilamana terjadi perbedaan pendapat dalam mutu pekerjaan beton atau adanya
keraguan dari data pengujian yang ada, Pejabat Pembuat Komitmen dapat
meminta Penyedia Barang/Jasa melakukan pengujian tambahan yang
diperlukan untuk menjamin bahwa mutu pekerjaan yang telah dilaksanakan dapat
dinilai dengan adil. Biaya pengujian tambahan tersebut haruslah menjadi
tanggung jawab Penyedia Barang/Jasa.
17.2 BAHAN
a. Semen
1) Semen yang digunakan untuk pekerjaan beton haruslah jenis semen Portland yang
memenuhi SNI 2049:2015.
2) Terkecuali diperkenankan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, hanya satu merk
semen portland yang dapat digunakan di dalam proyek.
b. A i r
Air yang digunakan dalam campuran harus bersih, dan bebas dari bahan yang
merugikan seperti minyak, garam, asam, basa, gula atau organik. Air akan diuji
sesuai dengan; dan harus memenuhi ketentuan dalam AASHTO T26. Air yang
diketahui dapat diminum dapat digunakan tanpa pengujian.
c. Ketentuan Gradasi Agregat
1) Gradasi agregat kasar dan halus harus memenuhi ketentuan yang diberikan dalam
Tabel 17.2 (1).
Tabel 17.2 (1) Ketentuan Gradasi Agregat
Ukuran Ayakan Persen Berat yang Lolos Untuk Agregat
ASTM (mm) Halus Kasar
2” 50,8 - 100 - -
1 ½” 38,1 - 95 – 100 100 -
1” 25,4 - - 95 – 100 100
¾” 19 - 35-70 - 90 – 100
½” 12,7 - - 25-60 -
3/8” 9,5 100 10-30 - 25 – 55
No. 4 4,75 95 - 100 0 – 5 0 – 10 0 – 10 100
No. 8 2,36 - - 0 – 5 0 – 5 90 – 100
No. 16 1,18 45 – 80 - - - 40 – 70
No. 50 0,300 10 – 30 - - - 0 – 15
No. 100 0,150 2 -10 - - - 0 – 5
2) Agregat kasar harus, dipilih sedemikian sehingga ukuran partikel terbesar tidak
lebih dari ¾ dari jarak minimum antara baja tulangan atau antara baja tulangan
dengan acuan, atau celah-celah lainnya di mana beton harus dicor.
d. Sifat-sifat Agregat
1) Agregat untuk pekerjaan beton harus terdiri dari partikel yang bersih, keras,
kuat yang diperoleh dengan pemecahan batu (rock) atau berangkal (boulder), atau
dari pengayakan dan pencucian (jika perlu) dari kerikil dan pasir sungai.
2) Agregat harus bebas dari bahan organik seperti yang ditunjukkan oleh
pengujian SNI 03-2816-1992 dan harus memenuhi sifat-sifat lainnya yang
diberikan dalam Tabel 17.2.(2) bila contoh-contoh diambil dan diuji sesuai
dengan prosedur SNI/AASHTO yang berhubungan.
Tabel 17.2.(2) Sifat-sifat Agregat
Batas Maksimum yang
Sifat-sifat Metode Pengujian dijinkan untuk Agregat
Halus Kasar
Keausan Agregat dengan Mesin Los SNI 03-2417-1991 - 40 %
Angeles pada 500 putaran
Kekekalan Bentuk Batu terhadap
Larutan Natrium Sulfat atau SNI 03-3407-1994 10 % 12 %
Magnesium Sulfat setelah 5 siklus 5
Gumpalan Lempung dan Partikel SK SNI M-01-1994-03 0,5 % 0,25 %
yang Mudah Pecah
Bahan yang Lolos Ayakan No. 200 SK SNI M-02-1994-03 3 % 1 %
17.3 PENCAMPURAN DAN PENAKARAN
a. Rancangan Campuran
Proporsi bahan dan berat penakaran harus ditentukan dengan menggunakan metode
yang disyaratkan dalam SNI.
b. Campuran Percobaan
Penyedia Barang/jasa harus menentukan proporsi campuran serta bahan yang
diusulkan dengan membuat dan menguji campuran percobaan sesuai dengan
komposisi bahan pada analisa biaya pekerjaan yang disampaikan, dengan disaksikan
oleh Direksi Pekerjaan, yang menggunakan jenis instalasi dan peralatan yang sama
seperti yang akan digunakan untuk pekerjaan. Campuran percobaan tersebut dapat
diterima asalkan memenuhi ketentuan sifat-sifat campuran yang disyaratkan dalam
Pasal 17.3.c di bawah.
c. Ketentuan Sifat-sifat Campuran
1) Seluruh beton yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi kuat tekan
dan “slump" yang dibutuhkan seperti yang disyaratkan dalam Tabel 17.3.(1), atau
yang disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen, bila pengambilan contoh,
perawatan dan pengujian sesuai dengan SNI 03-1974-1990 (AASHTO T22), Pd
M-16-1996-03 (AASHTO T23), SNI 03-2493-1991 (AASHTO T126), SNI 03-
2458-1991 (AASHTO T141).
Tabel 17.3. (1) Ketentuan Sifat Campuran
Kuat Tekan Karakteristik Min. (kg/cm2)
Benda Uji Kubus Benda Uji Silinder
Mutu ”SLUMP”
Beton 15 x 15 x 15 cm 15 cm x 30 cm (mm)
7 hari 28 hari 7 hari 28 hari
K300 2 15 300 180 250 70 – 100
K250 180 250 150 210 70 – 100
K225 150 225 125 190 70 – 100
K175 115 175 95 145 70 – 100
2) Beton yang tidak memenuhi ketentuan "slump" tidak boleh digunakan pada
pKe1k2e5rj aan. Kel8e0c akan (wo1rk2a5b ility) dan7 0 tekstur ca1m05p uran ha7r0u s– 1s0e0d emikian
rupa sehingga beton dapat dicor pada pekerjaan tanpa membentuk rongga atau
celah atau gelembung udara atau gelembung air, dan sedemikian rupa sehingga
pada saat pembongkaran acuan diperoleh permukaan yang rata, halus dan padat.
3) Bilamana pengujian beton berumur 7 hari menghasilkan kuat beton di bawah
kekuatan yang disyaratkan dalam Tabel 17.3.(1), maka Penyedia Barang/Jasa tidak
diperkenankan mengecor beton lebih lanjut sampai penyebab dari hasil yang rendah
tersebut dapat diketahui dengan pasti dan sampai telah diambil tindakan-tindakan
yang menjamin bahwa produksi beton memenuhi ketentuan yang disyaratkan
dalam Spesifikasi. Kuat tekan beton berumur 28 hari yang tidak memenuhi
ketentuan yang disyaratkan harus dipandang tidak sebagai pekerjaan yang tidak
dapat diterima dan pekerjaan tersebut harus diperbaiki sebagaimana disyaratkan
dalam Pasal 17.1.h.
4) Pejabat Pembuat Komitmen dapat pula menghentikan pekerjaan dan/atau
memerintahkan Penyedia Barang/Jasa mengambil tindakan perbaikan untuk
meningkatkan mutu campuran atas dasar hasil pengujian kuat tekan beton
berumur 7 hari yang dikonversikan ke umur beton 28 hari oleh laborat.
5) Perbaikan atas pekerjaan beton yang tidak memenuhi ketentuan dilakukan
sesuai dengan ketentuan pada pasal 17.1.h.
d. Kekuatan Beton
Beton harus mempunyai suatu kekuatan tekan karakteristik sesuai yang dipersyaratkan
pada umur 28 hari pengujian dilakukan pada kubus 15 cm x 15 cm x 15 cm dan atau
silinder ø 15 x 30 cm.
e. Penyesuaian Campuran
1) Penyesuaian Sifat Kelecakan (Workability)
Bilamana sulit memperoleh sifat kelecakan beton dengan proporsi yang telah
ditentukan dalam analisa biaya pekerjaan, maka Penyedia Barang/Jasa akan
melakukan perubahan pada berat agregat sebagaimana diperlukan, asalkan
dalam hal apapun kadar semen yang semula dirancang tidak berkurang, juga
rasio air/semen yang telah ditentukan berdasarkan pengujian kuat tekan yang
menghasilkan kuat tekan yang memenuhi, tidak dinaikkan. Pengadukan kembali
beton yang telah dicampur dengan cara menambah air atau oleh cara lain tidak akan
diperkenankan. Bahan tambah (aditif) untuk meningkatkan sifat kelecakan hanya
diijinkan bila secara khusus telah disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
2) Penyesuaian Kekuatan
Bilamana beton tidak mencapai kekuatan yang disyaratkan atau disetujui, kadar
semen harus ditingkatkan sebagaimana diperintahkan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen setelah ada perhitungan dan pengujian dari laboratorium.
3) Penyesuaian Untuk Bahan-bahan Baru
Perubahan sumber bahan atau karakteristik bahan tidak boleh dilakukan tanpa
pemberitahuan tertulis kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan bahan baru tidak
boleh digunakan sampai Pejabat Pembuat Komitmen menerima bahan tersebut
secara tertulis dan menetapkan proporsi baru berdasarkan atas hasil pengujian
campuran percobaan baru yang dilakukan oleh Penyedia Barang/Jasa.
f. Penakaran Agregat
1) Seluruh komponen beton harus ditakar menurut beratnya. Bila digunakan
semen kemasan dalam zak, kuantitas penakaran harus sedemikian sehingga
kuantitas semen yang digunakan adalah setara dengan satu satuan atau kebulatan
dari jumlah zak semen. Agregat harus diukur beratnya secara terpisah. Ukuran
setiap penakaran tidak boleh melebihi kapasitas alat pencampur.
2) Sebelum penakaran, agregat harus dibasahi sampai jenuh dan dipertahankan dalam
kondisi lembab, pada kadar yang mendekati keadaan jenuh-kering permukaan,
dengan menyemprot tumpukan agregat dengan air secara berkala. Pada saat
penakaran, agregat harus telah dibasahi paling sedikit 12 jam sebelumnya untuk
menjamin pengaliran yang memadai dari tumpukan agregat.
g. Pencampuran
Bahan / material beton harus dicampur di batching plant (ready mix) sesuai dengan
mutu yang dipersyaratkan. Bila lokasi pekerjaan tidak memungkinkan untuk dilalui
kendaraan ready mix maka pencampuran bahan / material beton dilakukan dengan
batching plant portable atas persetujuan pejabat pembuat komitmen (syarat dan
ketentuan berlaku).
17.4 PELAKSANAAN PENGECORAN
a. Penyiapan Tempat Kerja
1) Penyedia Barang/jasa harus menggali atau menimbun kembali telapak pondasi
untuk pekerjaan beton sesuai dengan garis yang ditunjukkan dalam gambar
atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, dan harus
membersihkan tempat di sekeliling pekerjaan beton yang cukup luas sehingga
dapat menjamin dicapainya seluruh sudut pekerjaan.
2) Seluruh telapak pondasi, pondasi dan galian untuk pekerjaan beton harus
dijaga agar senatiasa kering dan beton tidak boleh dicor di atas tanah yang
berlumpur atau bersampah atau di dalam air. Atas persetujuan Direksi beton dapat
dicor didalam air dengan cara dan peralatan khusus untuk menutup kebocoran
seperti pada dasar sumuran atau cofferdam.
3) Sebelum pengecoran beton dimulai, seluruh acuan, tulangan dan benda lain yang
harus dimasukkan ke dalam beton (seperti pipa atau selongsong) harus sudah
dipasang dan diikat kuat sehingga tidak bergeser pada saat pengecoran.
4) Pejabat Pembuat Komitmen akan memeriksa seluruh galian yang disiapkan
untuk telapak pondasi sebelum menyetujui pemasangan acuan atau baja tulangan
atau pengecoran beton dan dapat meminta Penyedia Barang/jasa untuk
melaksanakan pengujian penetrasi ke dalaman tanah keras, pengujian kepadatan
atau penyelidikan lainnya untuk memastikan cukup tidaknya daya dukung dari
tanah di bawah pondasi. Bilamana dijumpai kondisi tanah dasar pondasi yang
tidak memenuhi ketentuan, Penyedia Barang/jasa dapat diperintahkan untuk
mengubah dimensi atau kedalaman dari pondasi dan/atau menggah dan
mengganti bahan di tempat yang lunak, memadatkan tanah pondasi atau
melakukan tindakan stabilisasi lainnya sebagai-mana yang diperintahkan oleh
Pejabat Pembuat Komitmen.
b. Acuan
1) Acuan dari tanah, bilamana disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen, harus
dibentuk dari galian, dan sisi-sisi samping serta dasarnya harus dipangkas
secara manual sesuai dimensi yang diperlukan. Seluruh kotoran tanah yang
lepas harus dibuang sebelum pengecoran beton.
2) Acuan yang dibuat dapat dari kayu atau baja dengan sambungan dari adukan yang
kedap dan kaku untuk mempertahankan posisi yang diperlukan selama pengecoran,
pemadatan dan perawatan.
3) Kayu yang tidak diserut permukaannya dapat digunakan untuk permukaan
akhir struktur yang tidak terekspos, tetapi kayu yang diserut dengan tebal yang
merata harus digunakan untuk permukaan beton yang terekspos. Seluruh sudut-
sudut tajam Acuan harus dibulatkan.
4) Acuan harus dibuat sedemikian sehingga dapat dibongkar tanpa merusak beton.
c. Pengecoran
1) Penyedia Barang/jasa harus memberitahukan Pejabat Pembuat Komitmen secara
tertulis paling sedikit 24 jam sebelum memulai pengecoran beton, atau meneruskan
pengecoran beton bilamana pengecoran beton telah ditunda lebih dari 24 jam.
Pemberitahuan harus meliputi lokasi, kondisi pekerjaan, mutu beton dan tanggal
serta waktu pencampuran beton.
Pejabat Pembuat Komitmen akan memberi tanda terima atas pemberitahuan
tersebut dan akan memeriksa acuan, dan tulangan dan dapat mengeluarkan
persetujuan tertulis maupun tidak untuk memulai pelaksanaan pekerjaan seperti
yang direncanakan. Penyedia Barang/jasa tidak boleh melaksanakan pengecoran
beton tanpa persetujuan tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen.
2) Tidak bertentangan dengan diterbitkannya suatu persetujuan untuk memulai
pengecoran, pengecoran beton tidak boleh dilaksanakan bilamana Pejabat Pembuat
Komitmen atau wakilnya tidak hadir untuk menyaksikan operasi pencampuran dan
pengecoran secara keseluruhan.
3) Segera sebelum pengecoran beton dimulai, acuan harus dibasahi dengan air atau
diolesi minyak di sisi dalamnya dengan minyak yang tidak meninggalkan bekas.
4) Tidak ada campuran beton yang boleh digunakan bilamana beton tidak dicor sampai
posisi akhir dalam cetakan dalam waktu 1 jam setelah pencampuran,atau dalam
waktu yang lebih pendek sebagaimana yang dapat diperintahkan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen berdasarkan pengamatan karakteristik waktu pengerasan
(setting time) semen yang digunakan kecuali diberikan bahan tambah (aditif) untuk
memperlambat proses pengerasan (retarder) yang disetujui oleh Direksi.
5) Pengecoran beton harus dilanjutkan tanpa berhenti sampai dengan sambungan
konstruksi (constructon joint) yang telah disetujui sebelumnya atau sampai
pekerjaan selesai.
6) Beton harus dicor sedemikian rupa hingga terhindar dari segregasi partikel
kasar dan halus dari campuran. Beton harus dicor dalam cetakan sedekat mungkin
dengan yang dapat dicapai pada posisi akhir beton untuk mencegah pengaliran yang
tidak boleh melampaui satu meter dari tempat awal pengecoran.
7) Bilamana beton dicor ke dalam acuan struktur yang memiliki bentuk yang rumit
dan penulangan yang rapat, maka beton harus dicor dalam lapisan-lapisan
horisontal dengan tebal tidak melampaui 15 cm. Untuk dinding beton, tinggi
pengecoran dapat 30 cm menerus sepanjang seluruh keliling struktur.
8) Beton tidak boleh jatuh bebas ke dalam cetakan dengan ketinggian lebih dari
150 cm. Beton tidak boleh dicor langsung dalam air. Bilamana beton dicor di dalam
air dan pemompaan tidak dapat dilakukan dalam waktu 48 jam setelah pengecoran,
maka beton harus dicor dengan metode Tremi atau metode drop- bottom-bucket,
dimana bentuk dan jenis yang khusus digunakan untuk tujuan ini harus disetujui
terlebih dahulu oleh Pejabat Pembuat Komitmen. Tremi harus kedap air dan
mempunyai ukuran yang cukup sehingga memungkinkan pengaliran beton. Tremi
harus selalu diisi penuh selama pengecoran. Bilamana aliran beton terhambat
maka Tremi harus ditarik sedikit dan diisi penuh terlebih dahulu sebelum
pengecoran dilanjutkan. Baik Tremi atau Drop-Bottom- Bucket harus mengalirkan
campuran beton di bawah permukaan beton yang telah dicor sebelumnya.
9) Pengecoran harus dilakukan pada kecepatan sedemikian rupa hingga campuran
beton yang telah dicor masih plastis sehingga dapat menyatu dengan campuran
beton yang baru.
10)Bidang-bidang beton lama yang akan disambung dengan beton yang akan
dicor, harus terlebih dahulu dikasarkan, dibersihkan dari bahan-bahan yang
lepas dan rapuh dan telah disiram dengan air hingga jenuh. Sesaat sebelum
pengecoran beton baru ini, bidang-bidang kontak beton lama harus disapu
dengan adukan semen dengan campuran yang sesuai dengan betonnya.
11)Air tidak boleh dialirkan di atas atau dinaikkan ke permukaan pekerjaan beton
dalam waktu 24 jam setelah pengecoran.
d. Sambungan Konstruksi (Construction Joint)
1) Jadwal pengecoran beton yang berkaitan harus disiapkan untuk setiap jenis struktur
yang diusulkan dan Pejabat Pembuat Komitmen harus menyetujui lokasi
sambungan konstruksi pada jadwal tersebut, atau sambungan konstruksi tersebut
harus diletakkan seperti yang ditunjukkan pada Gambar. Sambungan konstruksi
tidak boleh ditempatkan pada pertemuan elemen-elemen struktur terkecuali
disyaratkan demikian.
2) Sambungan konstruksi pada tembok sayap harus dihindari. Semua sambungan
konstruksi harus tegak lurus terhadap sumbu memanjang dan pada umumnya harus
diletakkan pada titik dengan gaya geser minimum.
3) Bilamana sambungan vertikal diperlukan, baja tulangan harus menerus
melewati sambungan sedemikian rupa sehingga membuat struktur tetap monolit.
4) Penyedia Barang/Jasa harus menyediakan pekerja dan bahan tambahan
sebagaimana yang diperlukan untuk membuat sambungan konstruksi
tambahan bilamana pekerjaan terpaksa mendadak harus dihentikan akibat hujan
atau terhentinya pemasokan beton atau penghentian pekerjaan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen.
5) Atas persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen, bahan tambah (aditif) dapat
digunakan untuk pelekatan pada sambungan konstruksi, cara pengerjaannya harus
sesuai dengan petunjuk pabrik pembuatnya,
e. Konsolidasi
1) Beton harus dipadatkan dengan penggetar mekanis dari dalam atau dari luar yang
telah disetujui. Bilamana diperlukan, dan bilamana disetujui oleh Pejabat Pembuat
Komitmen, penggetaran harus disertai penusukan secara manual dengan alat yang
cocok untuk menjamin pemadatan yang tepat dan memadai. Penggetar tidak
boleh digunakan untuk memindahkan campuran beton dari satu titik ketitik lain
di dalam cetakan.
2) Harus dilakukan tindakan hati-hati pada waktu pemadatan untuk menentukan
bahwa semua sudut dan di antara dan sekitar besi tulangan benar-benar diisi tanpa
pemindahan kerangka penulangan, dan setiap rongga udara dan gelembung udara
terisi.
3) Penggetar harus dibatasi waktu penggunaannya, sehingga menghasilkan
pemadatan yang diperlukan tanpa menyebabkan terjadinya segregasi pada
agregat.
4) Setiap alat penggetar mekanis dari dalam harus dimasukkan ke dalam beton basah
secara vertikal sedemikian hingga dapat melakukan penetrasi sampai ke dasar
beton yang baru dicor, dan menghasilkan kepadatan pada seluruh kedalaman pada
bagian tersebut. Alat penggetar kemudian harus ditarik pelan- pelan dan
dimasukkan kembali pada posisi lain tidak lebih dari 45 cm jaraknya. Alat
penggetar tidak boleh berada pada suatu titik lebih dari 30 detik, juga tidak boleh
digunakan untuk memindah campuran beton ke lokasi lain, serta tidak boleh
menyentuh tulangan beton.
5) Jumlah minimum alat penggetar mekanis dari dalam diberikan dalam Tabel
17.4.(1).
Tabel 17.4. (1) Jumlah Minimum Alat Penggetar Mekanis dari Dalam
Kecepatan Pengecoran Beton (M3 / jam) Jumlah Alat
4 2
8 3
12 4
16 5
20 6
f) Beton Lantai Kerja
Pengecoran beton lantai kerja yang terdiri dari campuran beton fc’ 10 Mpa.
17.5 PENGERJAAN AKHIR
a. Pembongkaran Acuan
1) Acuan tidak boleh dibongkar dari bidang vertikal, dinding, kolom yang tipis dan
struktur yang sejenis lebih awal 30 jam setelah pengecoran beton. Cetakan
yang ditopang oleh perancah di bawah pelat, balok, gelegar, atau struktur
busur, tidak boleh dibongkar hingga pengujian menunjukkan bahwa paling
sedikit 85 % dari kekuatan rancangan beton telah dicapai.
2) Untuk memungkinkan pengerjaan akhir, acuan yang digunakan untuk pekerjaan
sandaran (railing) dan permukaan vertikal yang terekspos harus dibongkar
dalam waktu paling sedikit 9 jam setelah pengecoran dan tidak lebih dari 30
jam, tergantung pada keadaan cuaca.
b. Permukaan (Pengerjaan Akhir Biasa)
1) Terkecuali diperintahkan lain, permukaan beton harus dikerjakan segera setelah
pembongkaran acuan. Seluruh perangkat kawat atau logam yang telah digunakan
untuk memegang cetakan, dan cetakan yang melewati badan beton, harus dibuang
atau dipotong kembali paling sedikit 2,5 cm di bawah permukaan beton.Tonjolan
mortar dan ketidak rataan lainnya yang disebabkan oleh sambungan cetakan harus
dibersihkan.
2) Pejabat Pembuat Komitmen harus memeriksa permukaan beton segera setelah
pembongkaran acuan dan dapat memerintahkan penambalan atas kekurang
sempurnaan minor yang tidak akan mempengaruhi struktur atau fungsi lain dari
pekerjaan beton. Penambalan harus meliputi pengisian lubang-lubang kecil dan
lekukan dengan adukan semen.
3) Bilaman Pejabat Pembuat Komitmen menyetujui pengisian lubang besar akibat
keropos, pekerjaan harus dipahat sampai ke bagian yang utuh (sound), membentuk
permukaan yang tegak lurus terhadap permukaan beton. Lubang harus dibasahi
dengan air dan adukan semen acian (semen dan air, tanpa pasir) harus dioleskan
pada permukaan lubang. Lubang harus selanjutnya diisi dan ditumbuk dengan
adukan yang kental yang terdiri dari satu bagian semen dan dua bagian pasir,
yang harus dibuat menyusut sebelumnya dengan mencampurnya kira-kira 30 menit
sebelum dipakai.
c. Permukaan (Pekerjaan Akhir khusus)
Permukaan yang terekspos harus diselesaikan dengan pekerjaan akhir berikut ini,
atau seperti yang diperintahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen :
1) Bagian atas pelat, kerb, permukaan trotoar, dan permukaan horisontal lainnya
sebagaimana yang diperintahkan Pejabat Pembuat Komitmen, harus digaru dengan
mistar bersudut untuk memberikan bentuk serta ketinggian yang diperlukan segera
setelah pengecoran beton dan harus diselesaikan secara manual sampai halus dan
rata dengan menggerakkan perata kayu secara memanjang dan melintang, atau
oleh cara lain yang cocok, sebelum beton mulai mengeras.
2) Perataan permukaan horisontal tidak boleh menjadi licin, seperti untuk trotoar,
harus sedikit kasar tetapi merata dengan penyapuan, atau cara. lain sebagaimana
yang diperintahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, sebelum beton mulai
mengeras.
3) Permukaan bukan horisontal yang nampak, yang telah ditambal atau yang
masih belum rata harus digosok dengan batu gurinda yang agak kasar
(medium), dengan menempatkan sedikit adukan semen pada permukaannya.
Adukan harus terdiri dari semen dan pasir halus yang dicampur sesuai dengan
proporsi yang digunakan untuk pengerjaan akhir beton. Penggosokan harus
dilaksanakan sampai seluruh tanda bekas acuan, ketidakrataan, tonjolan hilang, dan
seluruh rongga terisi, serta diperoleh permukaan yang rata. Pasta yang dihasilkan
dari penggosokan ini harus dibiarkan tertinggal di tempat.
d. Perawatan Dengan Pembasahan
1) Segera setelah pengecoran, beton harus dilindungi dari pengeringan dini,
temperatur yang terlalu panas, dan gangguan mekanis. Beton harus dijaga agar
kehilangan kadar air yang terjadi seminimal mungkin dan diperoleh temperatur
yang relatif tetap dalam waktu yang ditentukan untuk menjamin hidrasi yang
sebagaimana mestinya pada semen dan pengerasan beton.
2) Beton harus dirawat, sesegera mungkin setelah beton mulai mengeras, dengan
menyelimutinya dengan bahan yang dapat menyerap air. Lembaran bahan
penyerap air ini yang harus dibuat jenuh dalam waktu paling sedikit 3 hari.
Semua bahan perawat atau lembaran bahan penyerap air harus dibebani atau
diikat ke bawah untuk mencegah permukaan yang terekspos dari aliran udara.
Bilamana digunakan acuan kayu, acuan tersebut harus dipertahankan basah
pada setiap saat sampai dibongkar, untuk mencegah terbukanya sambungan-
sambungan dan pengeringan beton. Lalu lintas tidak boleh diperkenankan
melewati permukaan beton dalam 28 hari setelah beton dicor.
3) Beton yang dibuat dengan semen yang mempunyai sifat kekuatan awal yang
tinggi atau beton yang dibuat dengan semen biasa yang ditambah bahan
tambah (aditif), harus dibasahi sampai kekuatanya mencapai 70 % dari
kekuatan rancangan beton berumur 28 hari.
17.6 PENGENDALIAN MUTU DI LAPANGAN
a. Pengujian Untuk Kelecakan ( Workability )
Satu pengujian “slump", atau lebih sebagaimana yang diperintahkan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen, harus dilaksanakan pada setiap takaran beton yang
dihasilkan, dan pengujian harus dianggap belum dikerjakan terkecuali disaksikan
oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan atau PPTK dan atau Pengawas Lapangan dan
Konsultan Pengawas.
b. Pengujian Kuat Tekan
Pengujian mutu beton dilaksanakan mengacu sesuai ketentuan dalam SNI.
1. Untuk mengetahui lebih dini gambaran kualitas beton maka setiap kegiatan
pekerjaan beton dapat dilakukan pengujian kuat tekan beton yang harus diuji
pada umur 3, 7 atau 14 hari dan setiap pengujian diambil 3 sampel.
2. Pada pekerjaan jembatan, untuk mengetahui kualitas mutu beton dilakukan
dengan metode hammer test.
3. Jika hasil kuat tekan untuk bagian/bidang konstruksi kurang dari 85 % dari kuat
tekan beton minimum yang disyaratkan maka bagian/bidang konstruksi yang
diwakili pengujian ini tidak diterima. bagian/bidang konstruksi pekerjaan beton
yang tidak memenuhi syarat tidak dibayar dan menjadi milik pemerintah daerah.
Bagian pekerjaan beton yang tidak dibayar termasuk pekerjaan pembesian, beton
kurus/lantai kerja beserta bagian pekerjaan dibawahnya.
4. Beton dengan hasil kuat tekan antara 85 % sampai dengan 100 % dari kuat tekan
beton minimum yang disyaratkan dapat diterima dengan pengurangan
pembayaran sebesar 1,5 % dari harga satuan pekerjaan beton untuk setiap
pengurangan kekuatan sebesar 1 % dari nilai kekuatan rencana.
5. Apabila pekerjaan secara kuantitas telah selesai dilaksanakan 100 % tetapi secara
kualitas tidak sesuai ketentuan dalam kontrak maka pembayaran prestasi
pekerjaan didasarkan atas hasil pekerjaan yang memenuhi persyaratan teknis dan
diakhiri dengan addendum penutup, penyedia tidak di black list.
6. Apabila pekerjaan secara kuantitas tidak selesai dilaksanakan 100 % maka
pembayaran prestasi pekerjaan didasarkan atas hasil pekerjaan yang memenuhi
persyaratan teknis, penyedia diputus kontrak dan di black list.
c. Pengujian Tambahan
Penyedia Barang/Jasa harus melaksanakan pengujian tambahan yang diperlukan
untuk menentukan mutu bahan atau campuran atau pekerjaan beton akhir,
sebagaimana yang diperintahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen. Pengujian
tambahan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
18. ACUAN ( BEKISTING )
18.1 Acuan harus dibuat dari kayu atau bahan bermutu baik yang lain cukup untuk
keperluan yang diuraikan dalam dokumen kontrak. Kayu harus memenuhi peraturan
konstruksi kayu Indonesia dan disetujui oleh direksi.
18.2 Acuan untuk permukaan beton tanpa dirawat halus harus terdiri dari hal - hal sebagai
berikut :
a. Kayu bermutu baik, siap sesuai dengan keadaan untuk pelaksanaan penyimpanan
seperti yang disebutkan dalam PKKI, sambungan dilaksanakan dengan tidak
dilubang dan diselesaikan halus pada permukaan dalam.
b. Polywood dengan ukuran yang sesuai dengan jarak ikatan pembuatan sesuai
dengan instruksi direksi teknik.
c. Kayu kasar dapat digunakan pada permukaan yang tidak diexpose pada
konstruksi yang selesai.
18.3 Acuan harus direncanakan untuk menjamin bahwa pembongkaran acuan beton tidak
akan merusak beton atau perancah.
18.4 Acuan beton harus cukup kuat untuk menahan getaran yang disebabkan oleh alat
getar. Permukaan antara dua perletakan tidak melebihi 1/300 bentang atau bagaimanapun
juga penurunan tidak boleh lebih dari 3 mm.
18.5 Permukaan bagian dalam acuan harus diberi lapis minyak atau bahan lain yang
disetujui direksi tehnik, sehingga permukaan acuan dapat lepas dengan mudah apabila
beton telah mengeras.
18.6 Segera sebelum pekerjaan pengecoran, acuan harus dibersihkan dari semua kotoran,
serbuk gergaji, debu dll.
18.7 Kerusakan-2 seperti penurunan, deformasi dll harus diperbaiki segera. apabila selama
pekerjaan pengecoran, ternyata diamati ada perubahan bentuk acuan, beton pada tempat
yang bersangkutan harus dibuang dulu dan diperkuat sesuai petunjuk direksi.
18.8 Perancah dan acuan tidak boleh dibongkar kecuali sesudah mendapat persetujuan
direksi.
18.9 Dalam hal-2 selain dari hal tersebut diatas, ketetapan dalam PBI 1971 harus diikuti dengan
petunjuk direksi teknis.
19. BAJA TULANGAN
19.1 UMUM
a. Uraian
Pekerjaan ini harus mencakup pengadaan dari pemasangan baja tulangan sesuai
dengan Spesifikasi dari Gambar, atau sebagaimana yang diperintahkan oleh
Pejabat Pembuat Komitmen.
b. Penerbitan Detil Pelaksanaan
Detail pelaksanaan untuk baja tulangan yang tidak termasuk dalam Dokumen
Kontrak pada saat pelelangan akan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
setelah peninjauan kembali rancangan awal telah selesai.
c. Standar Rujukan
A.C.I. 315 : Manual of Standard Practice for Detailing
Reinforced Concrete Structures, American Concrete
Institute.
AASHTO M31M – 90 : Deformed and Plain Billet-Steel Bar for
Concrete Reinforcement.
AASHTO M32 - 90 : Cold Drawn Steel Wire for Concrete
Reinforcement.
AASHTO M55 - 89 : Welded Steel Wire Fabrics for
Concrete Reinforcement.
AWS D 2.0 : Standards Specifications for Welded Highway
And Railway Bridges.
SNI : 2052:2017
d. Toleransi
1) Toleransi untuk fabrikasi harus seperti yang disyaratkan dalam SNI.
2) Baja tulangan harus dipasang sedemikian sehingga selimut beton yang
menutup bagian luar baja tulangan adalah 3,5 cm untuk beton yang tidak
terekspos langsung dengan udara atau terhadap air tanah atau terhadap bahaya
kebakaran dan 6 cm untuk bagian yang terekspos (untuk permukaan perkerasan
jalan beton);
e. Penyimpanan dan Penanganan
1) Penyedia Barang/jasa harus mengangkut tulangan ke tempat kerja dalam ikatan,
diberi label, dari ditandai dengan label logam yang menunjukkan ukuran batang,
panjang dan informasi lainnya sehubungan dengan tanda yang ditunjukkan pada
diagram tulangan.
2) Penyedia Barang/jasa harus menangani serta menyimpan seluruh baja tulangan
sedemikian untuk mencegah distorsi, kontaminasi, korosi, atau kerusakan.
f. Pengajuan Kesiapan Kerja
1) Sebelum memesan bahan, seluruh daftar pesanan dan diagram pernbengkokan harus
disediakan oleh Penyedia Barang/Jasa untuk mendapatkan persetujuan dari Pejabat
Pembuat Komitmen, dan tidak ada bahan yang boleh dipesan sebelum daftar
tersebut serta diagram pembengkokan disetujui.
2) Sebelum memulai pekerjaan baja tulangan, Penyedia Barang/jasa harus
menyerahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen daftar yang disahkan pabrik baja
yang memberikan berat satuan nominal dalam kilogram untuk setiap ukuran dan
mutu baja tulangan atau anyaman baja dilas yang akan digunakan dalam pekerjaan.
g. Mutu Pekerjaan dari Perbaikan Atas Pekerjaan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
1) Persetujuan atas daftar pesanan dari diagram pembengkokan dalam segala hal tidak
membebaskan Penyedia Barang/jasa atas tanggung jawabnya untuk memastikan
ketelitian dari daftar dan diagram tersebut. Revisi bahan yang disediakan sesuai
dengan daftar dan diagram, untuk memenuhi rancangan dalam Gambar, harus atas
biaya Penyedia Barang/jasa.
2) Baja tulangan yang cacat sebagai berikut tidak akan diijinkan dalam pekerjaan :
i) Panjang batang, ketebalan dari bengkokan yang melebihi toleransi
pembuatan yang disyaratkan dalam SNI;
ii) Bengkokan atau tekukan yang tidak ditunjukkan pada Gambar atau Gambar
Kerja Akhir (Final Shop Drawing)
iii) Batang dengan penampang yang mengecil karena karat yang berlebih atau
oleh sebab lain.
3) Bilamana terjadi kesalahan dalam membengkokkan baja tulangan, batang
tulangan tidak boleh dibengkokkan kembali atau diluruskan tanpa persetujuan
Pejabat Pembuat Komitmen atau yang sedemikian sehingga akan merusak atau
melemahkan bahan. Pembengkokan kembali dari batang tulangan harus dilakukan
dalam keadaan dingin terkecuali disetujui lain oieh Pejabat Pembuat Komitmen.
Dalam segala hal batang tulangan yang telah dibengkokkan kembali lebih dari satu
kali pada tempat yang sama tidak diijinkan digunakan pada Pekerjaan.
Kesalahan yang tidak dapat diperbaiki oleh pembengkokan kembali, atau bilamana
pembengkokan kembali tidak disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen, harus
diperbaiki dengan mengganti seluruh batang tersebut dengan batang baru yang
dibengkokkan dengan benar dari sesuai dengan bentuk dari dimensi yang
disyaratkan.
4) Penyedia Barang/jasa harus menyediakan fasilitas di tempat kerja untuk
pemotongan dari pembengkokan tulangan, baik jika melakukan pemesanan
tulangan yang telah dibengkokan maupun tidak, dari harus menyediakan persediaan
(stok) batang lurus yang cukup di tempat, untuk pembengkokan sebagaimana yang
diperlukan dalam memperbaiki kesalahan atau kelalaian.
h. Penggantian Ukuran Batang
Penggantian batang dari ukuran berbeda akan hanya diijinkan bila secara jelas
disahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen. Bilamana baja diganti haruslah dengan
luas penampang yang sama dengan ukuran rancangan awal, atau lebih besar.
19.2 BAHAN
a. Baja Tulangan
1) Baja tulangan harus baja polos atau berulir dengan mutu yang sesuai dengan
Gambar dan memenuhi Tabel 19.2.(1) berikut ini :
Tabel 19.2.1) Sifat Mekanis Baja Tulangan
Uji Tarik
Kelas Baja Kuat luluh/leleh (YS) Kuat Regangan dalam
Tulangan Tarik (TS) 200 mm Min.
MPa MPa %
BjTP 280 Min.280 Maks.405 Min.350 11(d≤10 mm)
12(d≥13 mm)
BjTS 280 Min.280 Maks.405 Min.350 11(d≤10 mm)
12(d≤13 mm)
BjTS 420A Min.420 Maks.545 Min.525 9(d≤19 mm)
8(22≤d≤25 mm)
7(d≥29 mm)
BjTS 420B Min.420 Maks.545 Min.525 14(d≤19 mm)*
12(22≤d≤25mm)*)
10(d>36 mm)
BjTS 520 Min.520 Maks.645 Min.650 7 (d≤25 mm)
6(d≤25 mm)
BjTS 550 Min.550 Maks.675 Min.687,5 7(d≤25 mm)
6(d≥29 mm)
BjTS 700 Min.700 Maks.825 Min.805 7(d≤25 mm)
6(d≤29 mm)
Catatan:
d : diameter nominal baja tulangan beton
* : digunakan untuk seismik (sumber: ASTM A706-09 atau AASHTO
M31M/M31-19)
2) Bila anyaman baja tulangan diperlukan, seperti untuk tulangan pelat, anyaman
tulangan yang di las yang memenuhi AASHTO M55 dapat digunakan.
3) Untuk baja tulangan sebelum dipasang pada lokasi pekerjaan harus dilakukan
pengujian tarik, pengujian berat tulangan (Kg/m’) dan besarnya diameter pada
laboratorium yang disepakati bersama.
b. Tumpuan untuk Tulangan
Tumpuan untuk tulangan harus dibentuk dari batang besi ringan atau bantalan beton
pracetak dengan mutu fc’ 10 MPa seperti yang disyaratkan dalam Pasal 17.1 dari
Spesifikasi ini, terkecuali disetujui lain oleh Pejabat Pembuat Komitmen. Kayu,
bata, batu atau bahan lain tidak boleh diijinkan sebagai tumpuan.
c. Pengikat untuk Tulangan
Kawat pengikat untuk mengikat tulangan harus kawat baja lunak yang memenuhi
AASHTO M32 - 90.
19.3 PEMBUATAN DAN PENEMPATAN
a. Pembengkokan
1) Terkecuali ditentukan lain oleh Pejabat Pembuat Komitmen, seluruh baja
tulangan harus dibengkokkan secara dingin dan sesuai dengan prosedur ACI
315, menggunakan batang yang pada awalnya lurus dan bebas dari lekukan-
lekukan, bengkokan-bengkokan atau kerusakan. Bila pembengkokan secara panas
di lapangan disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen, tindakan pengamanan
harus diambil untuk menjamin bahwa sifat-sifat fisik baja tidak terlalu berubah
banyak.
2) Batang tulangan dengan diameter 2 cm dan yang lebih besar harus
dibengkokkan dengan mesin pembengkok.
b. Penempatan dan Pengikatan
1) Tulangan harus dibersihkan sesaat sebelum pemasangan untuk menghilangkan
kotoran, lumpur, oli, cat, karat dan kerak, percikan adukan atau lapisan lain
yang dapat mengurangi atau merusak pelekatan dengan beton.
2) Tulangan harus ditempatkan akurat sesuai dengan Gambar dan dengan
kebutuhan selimut beton minimum yang disyaratkan dalam Pasal 19.1.d di atas,
atau seperti yang diperintahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
3) Batang tulangan harus diikat kencang dengan menggunakan kawat pengikat
sehingga tidak tergeser pada saat pengecoran. Pengelasan tulangan pembagi atau
pengikat terhadap tulangan baja tarik utama tidak diperkenankan.
4) Seluruh tulangan harus disediakan sesuai dengan panjang total yang
ditunjukkan pada Gambar. Penyambungan (splicing) batang tulangan,
terkecuali ditunjukkan pada Gambar, tidak akan diijinkan tanpa persetujuan
tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen. Setiap penyambungan yang dapat
disetujui harus dibuat sedemikian hingga penyambungan setiap batang tidak
terjadi pada penampang beton yang sama dari harus diletakkan pada titik dengan
tegangan tarik minimum.
5) Bilamana penyambungan dengan tumpang tindih disetujui, maka panjang
tumpang tindih minimum haruslah 40 diameter batang dan batang tersebut harus
diberikan kait pada ujungnya.
6) Pengelasan pada baja tulangan tidak diperkenankan, terkecuali terinci dalam
Gambar atau secara khusus diijinkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen secara
tertulis. Bilamana Pejabat Pembuat Komitmen menyetujui pengelasan untuk
sambungan, maka sambungan dalam hal ini adalah sambungan dengan panjang
penyaluran penuh yang memenuhi ketentuan dari AWS D 2.0. Pendinginan
terhadap pengelasan dengan air tidak diperkenankan.
7) Simpul dari kawat pengikat harus diarahkan membelakangi permukaan beton
sehingga tidak akan terekspos.
8) Anyaman baja tulangan yang dilas harus dipasang sepanjang mungkin, dengan
bagian tumpang tindih dalam sambungan paling sedikit satu kali jarak anyaman.
Anyaman harus dipotong untuk mengikuti bentuk pada kerb dan bukaan, dari
harus dihentikan pada sambungan antara pelat.
9) Bilamana baja tulangan tetap dibiarkan terekspos untuk suatu waktu yang
cukup lama, maka seturuh baja tulangan harus dibersihkan dan diolesi dengan
adukan semen acian (semen dan air saja).
10)Tidak boleh ada bagian baja tulangan yang telah dipasang boleh digunakan untuk
memikul perlengkapan pemasok beton, jalan kerja, lantai untuk kegiatan bekerja
atau beban konstruksi lainnya.
20. PEKERJAAN BRONJONG.
20.1 Batu bronjong harus berbentuk kubus, dibuat dengan ukuran khusus serta sesuai
dengan gambar. Bronjong harus digunakan untuk mendukung tanah, penahan
perlindungan talud pada ujung jembatan dan untuk keperluan perlindungan lain.
20.2 Anyaman kawat bronjong harus dibuat dari kawat baja yang sudah digalvanisir yang
disediakan dalam bentuk gulungan sehingga memudahkan pengangkutan. Kranjang
bronjong biasanya lebar 1 meter, tinggi 1/2 meter dan panjang 2 meter dan bila
disediakan gulungan harus dibuat di lapangan atau sesuai petunjuk direksi.
20.3 Kawat bronjong harus digalvanisi sesuai dengan AASHTO M279 kelas 1 dan AASHTO
A239 Galvanisir harus memberikan pelapisan minimum 0,20 kg/cm2 dengan karateristik
kawat sbb :
Kawat pinggir diameter 4 mm 6 swg
Kawat anyaman diameter 3 mm 8 swg
Kawat ikat diameter 2,1 mm 14 swg
Kekuatan tarik 5000 kg/cm2
perpanjangan 10 % ( minimum )
20.4 Batu untuk mengisi bronjong harus terdiri dari batu belah awet dan keras dengan sifat- sifat
sbb :
Nilai pengujian keausan Los Angeles < 35 %
BJ lebih dari 2,3
Peresapan air tidak lebih besar 45 %
Ukuran minimum 25 cm
Direksi teknik dapat memerintahkan ukuran batu yang lebih besar, jika
kecepatan aliran tinggi.
20.5 Pembuatan kawat anyaman harus seragam dianyam segi enam dalam
bentuk 3 lilitan dengan ukuran lubang 80 mm x 100 mm.
20.6 Keranjang harus pelaksanaan unit tunggal yang di sediakan untuk ukuran yang di
tetapkan pada gambar dan harus di angkut ke lapangan sebelum diisi dengan batu
belah.
20.7 Pondasi bronjong harus disiapkan rata dengan ketinggian yang sama. Bronjong
dibentuk dan diikat sepanjang semua tepi / pinggir.
20.8 Sebelum di isi dengan batu, kawat anyaman bronjong harus direntang dan di atur
sedemikian rupa sehingga menghasilkan bentuk yang sesuai dalam mengikuti alinyemen
dan kemudian di isi dengan batu sampai padat.
21. PEKERJAAN PASANGAN BATU
21.1 Ketentuan Pekerjaan Pasangan batu adalah sbb. :
Bilamana ditunjukkan pada gambar rencana atau sebagaimana di perintahkan oleh
direksi teknik, pondasi dari pasangan batu dilaksanakan sampai ketinggian ukuran
yang di perlukan.
Batu harus bersih dan dibasahi sepenuhnya sebelum dipasang, diberikan waktu untuk
penyiraman. Pondasi atau lapisan dasar yang sudah di siapkan harus di basahi.
Tebal adonan untuk masing-2 lapisan pekerjaan batu adalah dalam batas 2-5 cm,
tetapi harus dipertahankan sampai keperluan minimum untuk menjamin bahwa
semua rongga diantara batu yang di pasang telah terisi sepenuhnya.
Suatu lapisan dasar adonan segar tebal paling sedikit 3 cm harus di pasang diatas
pondasi yang telah disiapkan secepatnya. Sebelum pemasangan batu-batu pada
lapisan pertama. Batu pilihan yang besar harus digunakan lapisan yang bawah dan
di sudut-sudut, harus dihindari pengelompokan batu yang sama ukuranya.
Batu harus di letakkan dengan permukaaan yang paling panjang mendatar dan
permukaan yang terlihat harus di atur sejajar dengan permukaaan dinding yang
sedang di bangun.
Batu-batu harus dipasang dengan nat- 2 menghindari pergeseran atau gerakan
batu.
21.2 Batu yang dipilih harus bersih dan keras tanpa lapisan yang lemah atau retak dan
harus memiliki daya tahan/awet.
21.3 Batu tersebut harus berbentuk rata, bentuk baji ataupun oval dan harus dapat di lapisi
sepenuhnya untuk menjamin saling mengunci yang rapat bila di pasang bersama-sama
dan memberikan satu propil permukaan di dalam batas-2 ukuran yang ditetapkan.
21.4 Kecuali di tentukan lain pada gambar rencana atau di perintahkan lain oleh direksi, lubang
pelepasan ( Weepholes ) harus disediakan dalam semua jenis dinding penahan, lubang
tersebut diameternya sekitar 5 cm di susun secara horisontal maupun vertikal berjarak 2
m pusat ke pusat.
21.5 Plesteran
Plesteran permukaan puncak horisontal dari semua pasangan batu akan di selesaikan
dengan tambahan lapisan aus atau adonan semen tebal 2 cm, di kulir sampai permukaan
rata dengan kemiringan melintang yang akan menjamin perlindungan terhadap air hujan
dan dengan ujung di buat tumpul. Lapisan aus tersebut akan di masukan didalam ukuran
khusus dari struktur. Permukaan jadi setelah diplester dengan campuran sesuai dengan
gambar di rawat sampai mengeras atau cukup kuat. 23.4. Plesteran dibuat setebal 1,5 cm
dengan komposisi campuran 1 Pc : 3 Pasir.
21.6 Acian
Setelah pekerjaan plesteran dilanjutkan dengan pekerjaan acian.
22. PONDASI TIANG PANCANG
Pekerjaan ini terdiri dari pemancangan tiang, yang diselesaikan dan dipancang sesuai dengan
spesifikasi-spesifikasi ini dan sesuai dengan gambar-gambar pada peil atau kedalaman yang
diperintahkan oleh Direksi Teknik. Pengujian tiang pancang diperlukan untuk menentukan
banyak tiang dan panjang tiang yang harus dibuat.
22.1 Tiang Kayu yang digunakan harus sesuai dengan Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia
( PKKI ) 1961 dan harus disetujui oleh Direksi Teknik. Untuk tiang-tiang yang
terbentang diatas muka air yang paling rendah, kelas kayu harus kelas I (kelas awet)
dan kelas II.
22.2 Tiang Beton yang digunakan harus sesuai dengan desain atau rencana-rencana yang
ditunjukkan pada gambar-gambar dan kekuatan beton minimum harus Kelas K 300.
22.3 Tiang Baja yang digunakan harus berupa profil baja giling dan jenis yang dapat dilas.
Bentuknya harus sesuai dengan gambar-gambar yang telah ditentukan. Tiang-tiang itu
harus berupa baja konstruksi yang memenuhi persyaratan AASHTO M 183 (ASTM
A 36). Tiang-tiang baja harus dicat atau dilindungi seperti yang ditunjukkan pada Gambar
Rencana dan sesuai dengan instruksi.
23. PEKERJAAN JEMBATAN
Pekerjaan Perletakan Gelagar Induk baik terdiri dari Gelagar Baja maupun Gelagar Beton,
harus menggunakan landasan/bantalan (elastomer) yang terbuat dari bahan elastis (karet dan
benang nilon) dipasang setelah pekerjaan Abutment/Pilar di Cor dan disetel ditempat yang
telah ditentukan pada gambar bestek dan dimensi / ukuran bila tidak ditentukan lain adalah 400
x 200 x 30 mm.
23.1 Pekerjaan Gelagar dan Diafragma
a. Gelagar baja, Diafragma dan Ikatan angin, apabila tidak ditentukan pada gambar
bestek, maka menggunakan Gelagar IWF 400.200.13 mm, Diafragma UNP 20, dan
Ikatan angin L 80.80.8 mm untuk panjang bentang dan jumlah sesuai dengan
gambar bestek.
b. Gelagar Induk dipasang di atas perletakan yang telah terpasang landasan pada
Abutment/pilar, lengkap dengan Diafragma, Ikatan angin dll. dengan jarak dan
jumlah sesuai gambar bestek.
24. PEKERJAAN CAT-CATAN
24.1 Pekerjaan Cat-catan
a. Cat-catan anti karat/cat besi digunakan pada gelagar baja,diafragma,ikatan angin
dan pipa leoning serta semua bahan yang terbuat dari bahan besi/metal
sedangkan Cat tembok di gunakan pada balok tepi jembatan,tiang sandaran dan
tembok sedada (book).
b. Pengecatan dengan cat anti karat/cat besi, permukaan bahan harus di amplas dan
dibersihkan dari kotoran/debu lemudian di cat dasar/meni sedangkan pengecatan
dengan cat tembok permukaan bahan harus diplamer terlebih dahulu, kemudian
diamplas untuk mendapatkan permukaan yang halus dan bersih dari kotoran.
c. Pengecatan dilakukan sedemikian rupa (2-3 kali) pengulangan sehingga
mendapatkan warna yang rata dan cerah. Adapun warna dan jenis cat masing- masing
akan ditentukan bersama-sama dengan Direksi.
25. PEKERJAAN PAVING BLOCK
25.1 Persyaratan umum
a. Paving block menggunakan mutu beton K 250 atau dengan mutu lain menurut
yang dipersyaratkan sesuai penggunaan.
b. Bentuk, ukuran dan warna ditentukan menurut gambar bestek atau atas
persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen.
c. Ketebalan Paving 6 cm atau 8 cm atau sesuai yang disyaratkan.
d. Pembuatan paving dari proses mekanis / mesin hidrolis sepanjang mutu yang
dipersyaratkan terpenuhi.
25.2 Persyaratan Pelaksanaan
a. Sebelum pemasangan paving dilakukan, permukaan dasar dibuat rata dan
dipadatkan.
b. Di atas permukaan dasar tersebut urug pasir pasang tebal 5-7 cm atau menurut
yang ditentukan lain dalam gambar bestek kemudian diratakan dan dipadatkan.
c. Ketinggian permukaan rencana dibuat menurut gambar bestek dan atau yang
ditentukan lain oleh Direksi.
d. Pada bagian tepi apabila tidak ditentukan lain, harus dipasang beton list
(cansteen) ukuran lebar atas 10 cm, lebar bawah 15 cm dan tinggi 20 m.
e. Nat antar paving dikolot pasir hingga masuk celah nat secara merata.
25.3 Uji kualitas paving block
a. Selama penyedia jasa melaksanakan kegiatan pengedropan paving block,
pengawas lapangan akan mengambil sample dari paving block di lapangan untuk
diuji di laboratorium sebanyak 6 (enam) bh.
b. Paving block tidak boleh dipasang sebelum diketahui hasil dari laboratorium.
c. Bilamana hasil dari laboratorium memenuhi syarat maka paving block atas seijin
pengawas lapangan (direksi) dapat dipasang tetapi bilamana hasil dari laboratorium
tidak memenuhi persyaratan maka paving block yang ada di lapangan dalam
waktu 1 x 24 jam harus sudah dikeluarkan dari lokasi proyek.
d. Pada kondisi terpasang dilakukan pengambilan sampel sebanyak 1 (satu) bh untuk
setiap panjang 25 m, dan dilakukan pengujian.
e. Untuk pekerjaan cansteen beton dilakukan pengujian sampel sebanyak 2 (dua) bh
setiap panjang 50 m (kiri 1 bh dan kanan 1 bh).
26. PONDASI LAPEN ( LAPIS PENETRASI )
26.1 Agregat terdiri dari batu pecah mesin yang bersih berkwalitas seragam bebas dari kotoran
lempung dan bahan lainnya dengan ukuran sebagai berikut :
- Agregat kasar berupa lapisan batu pecah 5 - 7 cm
- Agregat kasar berupa lapisan batu pecah 3 - 5 cm
- Agregat kasar berupa lapisan batu pecah 1 - 2 cm
- Agregat penutup harus ukuran tunggal nominal ½ - 1 cm.
26.2 Jenis alat dan metode pengoperasian harus sesuai daftar unit untuk program kerja dan
menurut petunjuk direksi, alat yang digunakan sebagai berikut :
- Spreyer alat penyemprot aspal.
- Alat pemanas aspal.
- Mesin gilas roda baja.
- Grobak dorong.
- Sapu / garpu dll.
26.3 Permukaan harus sudah di tack coat, dan keadaan kering bebas dari debu/kerikil lepas atau
bahan lain yang mempengaruhi kelekatan aspal.
26.4 Bahan agregat kasar pokok dan pengunci dipersiapkan disepanjang jalan ditumpuk secara
terpisah dan selalu bersih.
26.5 Penghamparan batu pokok setelah permukaan jalan ditack coat sebanyak 0,8 1/m2.
Batu pokok dihamparkan merata sehingga mencapai garis / propil dan kemiringan yang
di kehendaki dengan sebuah mol penguji untuk memperoleh keseragaman permukaan
akhir . Sebagai bahan pengunci dihamparkan diatas bahan pokok untuk mengisi celah -
celah / rongga rongga sehingga permukaan betul - betul rapat dan merata.
26.6 Kemudian dipadatkan digilas kering dengan wals minimal 8 – 10 ton. Penggilasan awal
dilakukan dari tepi melapis tindih selebar paling sedikit 30 cm berlangsung menuju ke
tengah dengan 6 – 8 lintasan.
26.7 Setelah penggilasan awal harus diperiksa dengan mal punggung, jika masih terdapat
bentuk bergelombang harus di perbaiki dengan menambah / mengurangi agregat.
26.8 Untuk langkah berikutnya permukaan yang sudah rapi / rata dilakukan penyemprotan
aspal 3,2 l / m2.
26.9 Dalam keadaan aspal yang di semprotkan masih panas kemudian di tebarkan batu
pengunci 1 - 2 cm 50 m2/m3 merata kemudian dipadatkan secukupnya.
26.10 Untuk penyemprotan aspal dengan aspal 1,5 l / m2 dan kemudian di tebar penutup
akhir dengan batu 1/2 - 1 cm 100 m2/m3 merata dan kemudian di padatkan dengan
mesin gilas dan di bersihkan dengan sapu untuk menjamin distribusi yang merata dan di
gilas lagi dengan 4 – 6 lintasan.
27. PEKERJAAN JALAN BETON
27.1 UMUM
a. Uraian
1) Pekerjaan yang ditetapkan dalam Pasal ini terdiri dari Konstruksi Perkerasan Jalan
Beton semen portland diberi tulangan sebagaimana disyaratkan, diatas badan jalan
yang telah dipersiapkan dan diterima sesuai dengan spesifikasi ini, menurut garis-
garis ketinggian, kelandaian, ukuran, penampang melintang dan penyelesaian
akhir yang diperlihatkan dalam gambar atau sebagaimana diarahkan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen.
2) Pekerjaan ini juga meliputi pula penyiapan tempat kerja penyimpanan bahan,
pekerjaan beton kurus/lantai kerja dengan beton mutu rendah fc’ 8 Mpa - 11 Mpa,
begesting/acuan beton, penulangan beton, pelaksanaan pengecoran, pengujian
mutu beton (Quality Control), pemeliharaan / perawatan selesai pengecoran,
3) Mutu beton untuk perkerasan jalan yang digunakan adalah beton dengan mutu sesuai
dengan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga.
4) Persyaratan-persyaratan Pasal 17 Pekerjaan Beton harus berlaku pada bab ini.
Tetapi bila berlawanan dengan persyaratan-persyaratan bab ini, maka
persyaratan-persyaratan ini yang berlaku.
5) Selama pelaksanaan kegiatan, penyedia jasa wajib menjaga kelancaran dan
keamanan lalu lintas.
b. Ukuran, bentuk dan dimensi harus sesuai dengan gambar.
c. Jaminan kualitas.
Kualitas dari bahan-bahan yang disediakan, campuran yang dihasilkan, kualitas
pekerjaan dan hasil akhir harus dimonitor dan diawasi sebagaimana ditetapkan dalam
standar rujukan dalam Pasal 27.1.d dibawah ini.
d. Standar Rujukan
Standar Rujukan yang terdaftar dalam Pasal 17.1.d dan 19.1.c harus berlaku pada
pekerjaan pada pasal ini dengan tambahan - tambahan berikut.
SNI 1966:2008 : Cara uji penentuan batas plastis dan indeks
plastisitas tanah.
SNI 1967:2008 : Cara uji penentuan batas cair tanah.
SNI 4431:2011 : Cara uji kuat lentur beton normal dengan dua titik
pembebanan.
SNI 03-4432-1997 : Spesifikasi karet spon siap pakai sebagai bahan
pengisi siar muai pada perkerasan beton dan
konstruksi bangunan.
SNI 4433:2016 : Spesifikasi beton segar siap pakai.
SNI 03-4814-1998 : Spesifikasi bahan penutup sambungan beton tipe elastis
tuang panas.
SNI 03-4815-1998 : Spesifikasi pengisi siar muai siap pakai untuk
perkerasan dan bangunan beton.
SNI 4817:2008 : Spesifikasi lembaran bahan penutup untuk
perawatan beton
SNI 6385:2016 : Spesifikasi semen slag untuk digunakan dalam beton
dan mortar (ASTM C989-10, IDT)
SNI 03-6969-2003 : Metode pengujian untuk pengukuran panjang beton
inti hasil pengeboran.
SNI 8287: 2016 : Metode uji kuantitas butiran pipih, lonjong atau pipih
dan lonjong dalam agregat kasar (ASTM D 4791-10,
MOD)
SNI 8321:2016 : Spesifikasi agregat beton (ASTM C33/C33M-13,
IDT)
SNI ASTM C309:2012 : Spesifikasi kompon cair pembentuk
membrane untuk perawatan beton
SNI ASTM C403/C403M: 2012
AASHTO :
AASHTO M33-99(2012): Preformed Expansion Joint Filler for Concrete
(Bituminous Type).
ASTM :
ASTM D2628-91(2016) : Standard Specification for Preformed
Polychloroprene Elastomeric Joint Seals for Concrete
Pavements.
AASHTO T 97 : Kekuatan Lentur Beton
AASHTO M 54 : Batang Baja. Jaring Batang Baja Tulangan yang
difabrikasi untuk beton
AASHTO M 254 : Batang Dowel berlapis Plastik, Jenis A
e. Pengajuan
1) Penyedia Barang/jasa harus mengirimkan rancangan campuran untuk masing-
masing mutu beton yang diusulkan sebelum pekerjaan pengecoran beton dimulai.
2) Penyedia Barang/jasa harus segera menyerahkan secara tertulis hasil dari seluruh
pengujian pengendalian mutu yang disyaratkan sedemikian hingga data tersebut
selalu tersedia atau bila diperlukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen. Pengujian
kuat lentur dan kuat tekan beton dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.
3) Penyedia Barang/jasa harus memberitahu Pejabat Pembuat Komitmen secara
tertulis paling sedikit 24 jam sebelum tanggal rencana mulai melakukan
pencampuran atau pengecoran setiap jenis beton.
f. Penyimpanan dan Pengamanan Bahan - Bahan
Untuk penyimpanan semen, Penyedia Barang/Jasa harus menyediakan tempat
yang tahan cuaca yang kedap udara dan mempunyai lantai kayu yang lebih tinggi
dari tanah di sekitarnya dan ditutup dengan lembar polyethylene (plastik). Sepanjang
waktu, tumpukan kantung semen harus ditutup dengan lembar plastik.
g. Kondisi Tempat Pekerjaan
Penyedia barang/jasa harus menjaga temperatur semua bahan, terutama agregat
kasar, dengan temperatur pada tingkat yang serendah mungkin dan penyedia
barang/jasa tidak boleh melakukan pengecoran bilamana tidak diijinkan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen, selama turun hujan atau bila udara penuh debu atau tercemar.
h. Perbaikan Atas Pekerjaan Beton Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
1) Perbaikan atas pekerjaan beton yang tidak memenuhi kriteria toleransi yang
disyaratkan, atau yang tidak memiliki permukaan akhir yang memenuhi
ketentuan, atau yang tidak memenuhi sifat-sifat campuran yang disyaratkan
harus mengikuti petunjuk yang diperintahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
dan dapat meliputi :
i) Perubahan proporsi campuran beton untuk sisa pekerjaan yang belum
dikerjakan;
ii) Perbaikan perkerasan beton semen dapat dilakukan dengan melapis diatasnya
dengan perkerasan beton semen atau campuran beraspal sesuai ketentuan yang
berlaku, Pembayaran tambahan tidak akan diberikan untuk pekerjaan perbaikan
tersebut;
iii)Perkuatan atau pembongkaran menyeluruh dan penggantian bagian
pekerjaan yang dipandang tidak memenuhi ketentuan;
2) Bilamana terjadi perbedaan pendapat dalam mutu pekerjaan beton atau adanya
keraguan dari data pengujian yang ada, Pejabat Pembuat Komitmen dapat
meminta Penyedia Barang/Jasa melakukan pengujian tambahan yang
diperlukan untuk menjamin bahwa mutu pekerjaan yang telah dilaksanakan dapat
dinilai dengan adil. Biaya pengujian tambahan tersebut haruslah menjadi
tanggung jawab Penyedia Barang/Jasa.
27.2 BAHAN - BAHAN
a. Semen
1) Semen harus merupakan semen Portland sesuai dengan SNI 2049:2015.
2) Kecuali diperkenankan lain oleh Pejabat Pembuat Komitmen maka hanya
produk dari pabrik untuk satu jenis merek semen Portland tertentu harus
digunakan di proyek.
b. Air
Air yang digunakan dalam pencampuran harus bersih dan bebas dari bahan-bahan
yang merugikan seperti minyak, garam, asam, alkali, gula atau bahan-bahan organik.
Air harus diuji sesuai dengan dan harus memenuhi persyaratan- persyaratan
AASHTO T 26. Air yang diketahui bermutu dapat diminum dapat dipakai
dengan tanpa pengujian.
c. Persyaratan Gradasi Agregat
1) Agregat Halus untuk Perkerasan Beton Semen
Agregat halus harus memenuhi SNI 8321:2016 dan Pasal 17.2.c dari Spesifikasi
selain dari yang disebutkan di bawah ini. Agregat halus harus terdiri dari bahan
yang bersih, keras, butiran yang tak dilapisi apapun dengan mutu yang seragam,
dan harus :
a) Mempunyai ukuran yang lebih kecil dari ayakan ASTM No. 4 (4,75mm).
b) Sekurang-kurangnya terdiri dari 50% (terhadap berat) pasir alam.
c) Jika dua jenis agregat halus atau lebih dicampur, maka agregat dari setiap
sumber harus memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Seksi ini.
d) Setiap fraksi agregat halus buatan harus terdiri dari batu pecah yang
memenuhi Pasal 17.2.c dan haruslah bahan yang non-plastis jika diuji
sesuai SNI 1966: 2008.
Tabel 27.2.1 Sifat-sifat Agregat Halus
Sifat Metoda Pengujian Ketentuan
Berat Isi Lepas SNI 03-4804-1998 minimum 1.200
kg/m3
Penyerapan oleh Air SNI 1969:2016 maksimum 5%
2) Agregat Kasar untuk Perkerasan Beton Semen
Agregat kasar harus memenuhi SNI 8321:2016 dan Pasal 17.2.c dari Spesifikasi
selain dari yang disebutkan di bawah ini.
Tabel 27.2.2 Sifat - Sifat Agregat Kasar
Sifat-sifat Metoda Pengujian Ketentuan
Kehilangan akibat Abrasi SNI 2417:2008 tidak melampaui 40%
Los Angeles untuk 500 putaran
Berat Isi Lepas SNI 03-4804-1998 minimum 1.200 kg/m3
Berat Jenis SNI 1970:2016 minimum 2,1
Penyerapan oleh Air SNI 1970:2016 air cooled blast furnace
slag : maks. 6%
lainnya: maks. 2,5%
Bentuk partikel pipih dan SNI 8287: 2016 maksimum 25%
lonjong dengan rasio 3:1
Bidang Pecah, tertahan SNI 7619:2012 minimum 95/901)
ayakan No.4
Catatan :
1) 95/90 menunjukkan bahwa 95% agregat kasar mempunyai muka bidang
pecah satu atau lebih dan 90% agregat kasar memounyai muka bidang pecah
dua atau lebih.
d. Sifat Agregat
1) Agregat untuk pekerjaan beton harus terdiri dari partikel yang bersih, keras,
kuat yang diperoleh dengan pemecahan batu (rock) atau berangkal (boulder), atau
dari pengayakan dan pencucian (jika perlu) dari kerikil dan pasir sungai.
2) Agregat harus bebas dari bahan organik seperti yang ditunjukkan oleh
pengujian SNI 03-2816-1992 dan harus memenuhi sifat-sifat lainnya, bila contoh-
contoh diambil dan diuji sesuai dengan prosedur SNI/AASHTO yang
berhubungan.
Tabel 14.2.3 Sifat-sifat Agregat
Batas Maksimum yang
Sifat-sifat Metode Pengujian dijinkan untuk Agregat
Halus Kasar
Keausan Agregat dengan Mesin Los SNI 03-2417-1991 - 40 %
Angeles pada 500 putaran
Kekekalan Bentuk Batu terhadap
Larutan Natrium Sulfat atau SNI 03-3407-1994 10 % 12 %
Magnesium Sulfat setelah 5 siklus 5
Gumpalan Lempung dan Partikel SK SNI M-01-1994-03 0,5 % 0,25 %
yang Mudah Pecah
Bahan yang Lolos Ayakan No. 200 SK SNI M-02-1994-03 3 % 1 %
e. Bahan Tambahan
Penggunaan Plastisator, bahan-bahan tambahan untuk mengurangi air atau bahan
tambahan lainnya tidak akan diijinkan kecuali dengan izin tertulis dari Pejabat
Pembuat Komitmen. Juga digunakan, bahan yang bersangkutan harus memenuhi
AASHTO M 154 atau M 194. Bahan tambahan yang bersifat mempercepat dan
yang mengandung Calsium Chlorida tidak boleh digunakan.
f. Tulangan Baja
1) Tulangan baja untuk jalur kendaraan harus berupa anyaman baja
polos sebagaimana diperlihatkan dalam gambar. Tulangan baja harus memenuhi
Spesifikasi yang disyaratkan.
2) Tulangan anyaman kawat baja harus memenuhi persyaratan-persyaratan SNI.
Tulangan ini harus disediakan dalam bentuk lembaran-lembaran datar dan
merupakan jenis yang disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
3) Jaringan batang baja harus memenuhi persyaratan SNI. Bagian- bagiannya
harus berukuran dan berjarak antara sebagairnana diperlihatkan dalam Gambar.
4) Batang baja untuk Dowel harus berupa batang bulat biasa sesuai dengan
SNI. Batang-batang Dowel berlapis pipa PVC (pada salah satu sisinya) yang
memenuhi SNI dapat digunakan / sesuai dengan gambar.
5) Batang pengikat (Tie-Bar) harus berupa batang-batang baja berulir sesuai
dengan SNI.
g. Bahan - Bahan Untuk Sambungan
1) Bahan-bahan pengisi siar muai harus sesuai dengan gambar bestek. Bahan- bahan
tersebut harus dilubangi untuk dilalui dowel-dowel sebagaimana diperlihatkan
dalam Gambar. Bahan-bahan pengisi untuk setiap sambungan harus disediakan
dalam bentuk satu kesatuan utuh untuk tebal dan lebar penuh yang diperlukan
untuk sambungan yang bersangkutan kecuali jika diijinkan lain oleh Pejabat
Pembuat Komitmen. Dimana ujung-ujung yang berbatasan diperkenankan, maka
ujung-ujung tersebut harus diikat satu sama lainnya dan dipertahankan dengan
kokoh dan tepat ditempatnya dengan jepretan kawat (Stapling) atau
penyambung/pengikat yang baik lainnya yang disetujui oleh Pejabat Pembuat
Komitmen.
2) Bahan penutup sambungan berupa asphalt sheet atau yang tercantum dalam
gambar bestek, yang dituangkan dalam keadaan panas, atau bahan serupa yang
disetujui.
27.3 PENCAMPURAN DAN PENAKARAN
a. Komposisi Campuran Beton
Persetujuan untuk komposisi campuran harus didasarkan pada hasil rancangan
campuran di laboratorium yang menunjukkan pemenuhan terhadap kekuatan lentur
pada umur yang disyaratkan, beserta hubungan terhadap kekuatan tekannya dan
dilanjutkan dengan campuran percobaan lapangan (trial mix) yang dibuat oleh
Penyedia.
Untuk menentukan rasio agregat kasar dan agregat halus, proporsi agregat halus harus
dipertahankan seminimum mungkin. Akan tetapi, sekurang-kurangnya 40% agregat
dalam campuran beton terhadap berat haruslah agregat halus yang didefinisikan
sebagai agregat yang lolos ayakan 4,75 mm.
Agregat gabungan tidak boleh mengandung bahan yang lebih halus dari 0,075 mm
sebesar 2% kecuali bahan pozolan. Penyedia Jasa boleh memilih agregat kasar sampai
ukuran maksimum 38 mm, asalkan : campuran tersebut tidak mengalami segregasi;
kelecakan (workability) yang memadai untuk instalasi dan metode pelaksanaan yang
digunakan dapat dicapai dan kerataan permukaan yang disyaratkan tetap dapat
dipertahankan. Menurut pendapatnya, Pengawas Pekerjaan dapat meminta Penyedia
Jasa untuk mengubah ukuran agregat kasar yang telah dipilih oleh Penyedia Jasa.
Tindakan-tindakan tambahan, termasuk mengganti atau menurunkan ukuran
maksimum agregat, dapat dilakukan untuk mengendalikan segregasi dari beton dalam
acuan gelincir (slip form) yang berasal oleh truk terakhir.
Ketika proporsi takaran yang sesuai telah diputuskan dan disetujui, proporsi- proporsi
tersebut hanya dapat diubah dengan persetujuan Pengawas Pekerjaan.
b. Kadar Bahan Pengikat Untuk Perkerasan Beton Semen
Berat semen yang disertakan dalam setiap meter kubik beton yang digunakan untuk
Perkerasan Beton Semen tidak boleh kurang dari jumlah semen untuk keperluan
pencapaian keawetan beton dan tidak lebih dari jumlah semen yang akan
mengakibatkan temperatur beton yang tinggi saat proses pengikatan. Ketentuan
jumlah semen minimum dan jumlah semen maksimum harus tercantum dalam
dokumen rancangan campuran beton sesuai dengan kondisi lingkungan pekerjaan dan
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
c. Persyaratan Sifat Campuran
1) Mutu beton sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam bestek.
2) Kuat tekan karakteristik beton harus sesuai dengan Persyaratan-persyaratan
Pasal 17 Ketentuan sifat campuran.
3) Beton tersebut harus merupakan jenis yang memiliki sifat kemudahan
pengerjaan yang sesuai untuk mencapai pemadatan penuh dengan instalasi yang
digunakan, dengan tanpa pengaliran yang tak semestinya. Slump optimum
sebagaimana tabel 17.3.(1).
d. Kekuatan Beton
1) Beton harus mempunyai suatu kekuatan tekan karakteristik sesuai yang
dipersyaratkan pada umur 28 hari pengujian dilakukan pada kubus 15 cm x 15 cm
x 15 cm dan atau silinder ø 15 x 30 cm. Persyaratan Pasal 17.3 juga termasuk harus
berlaku pada pasal ini.
2) Nilai rata-rata kuat tekan rata-rata Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus pada umur
28 hari yang diambil contohnya dari produksi harian harus memenuhi kekuatan 8 -
11 MPa
e. Penyesuaian Campuran
Persyaratan-persyaratan Pasal 17.3.d harus berlaku pada bagian ini.
f. Penakaran Agregat
Persyaratan-persyaratan Pasal 17.3.e harus berlaku pada bagian ini.
g. Pencampuran
Bahan / material beton harus dicampur di batching plant (ready mix) sesuai dengan
mutu yang dipersyaratkan. Bila lokasi pekerjaan tidak memungkinkan untuk dilalui
kendaraan ready mix maka pencampuran bahan / material beton dilakukan dengan
batching plant portable atas persetujuan pejabat pembuat komitmen (syarat dan
ketentuan berlaku).
27.4 METODE KONSTRUKSI
a. Persiapan Lokasi Pekerjaan
Badan jalan harus diperiksa kesesuaiannya dengan bentuk kemiringan melintang dan
elevasi-elevasi yang diperlihatkan dalam Gambar. Bahan harus disisihkan/dibuang
atau ditambah, sebagaimana diperlukan, agar sernua bagian badan jalan memiliki
elevasi yang benar. Badan jalan tersebut kemudian dipadatkan secara seksama dan
diperiksa kembali. Beton tidak boleh ditempatkan/dihampar pada bagian badan
jalan yang belum diperiksa dan disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
Jika badan jalan terganggu setelah penerimaan, maka badan jalan tersebut harus
dibentuk kembali dan dipadatkan tanpa pembayaran tambahan untuk pekerjaan ini.
b. Persyaratan Pelaksanaan
1) Sebelum pengecoran dilakukan, permukaan dasar harus diperbaiki dengan
konstruksi telford, sirtu perata dan/atau LPA sesuai dengan ketentuan yang
disyaratkan.
2) Diatas permukaan dasar tersebut digelar/dihampar lantai kerja/beton mutu
rendah dengan ketebalan 6 cm / sesuai yang disyaratkan.
3) Diatas beton lantai kerja/beton mutu rendah dipasang tulangan yang terdiri
dari tulangan melintang, memanjang, tie bar maupun dowel bar sesuai dengan
gambar.
4) Tie bar adalah merupakan tulangan pengikat beton antara segmen sebelah kiri dan
sebelah kanan dengan arah tulangan melintang jalan.
5) Dowel bar adalah merupakan tulangan penerus beban / muatan lalu lintas
dengan arah memanjang jalan harus terbuat dari besi beton polos dipasang
pada setiap deletasi yang salah satu ujungnya terjepit dan ujung yang lain
bebas, pada ujung yang bebas dipasang selubung dari selang / pipa PVC.
6) Kayu segitiga tepat dipasang pada deletasi seperti pada gambar.
7) Setelah kelengkapan tersebut terpasang secara lengkap baru dilaksanakan
pengecoran jalan beton struktur sesuai dengan mutu yang disyaratkan.
8) Pengecoran beton dilaksanakan per segmen, tidak boleh berhenti sebelum satu
segmen terisi penuh.
c. Beton Lantai Kerja/beton kurus
Pengecoran beton lantai kerja/beton kurus yang terdiri dari campuran beton fc’ 8-11
Mpa.
d. Acuan
1) Acuan harus dibuat dari kayu, plat baja atau bahan bermutu baik yang lain
cukup untuk keperluan yang diuraikan dalam dokumen kontrak. Kayu harus
memenuhi peraturan konstruksi kayu Indonesia dan disetujui oleh direksi.
2) Acuan untuk permukaan beton tanpa dirawat halus harus terdiri dari hal - hal
sebagai berikut :
- Kayu bermutu baik, siap sesuai dengan keadaan untuk pelaksanaan
penyimpanan seperti yang disebutkan dalam PKKI, sambungan dilaksanakan
dengan tidak dilubang dan diselesaikan halus pada permukaan dalam.
- Polywood dengan ukuran yang sesuai dengan jarak ikatan pembuatan sesuai
dengan instruksi direksi teknik.
- Kayu kasar dapat digunakan pada permukaan yang tidak diexpose pada
konstruksi yang selesai.
3) Acuan harus direncanakan untuk menjamin bahwa pembongkaran acuan beton
tidak akan merusak beton atau perancah.
4) Acuan beton harus cukup kuat untuk menahan getaran yang disebabkan oleh alat
getar.
5) Permukaan bagian dalam acuan harus diberi lapis minyak atau bahan lain yang
disetujui direksi, sehingga permukaan acuan dapat lepas dengan mudah apabila
beton telah mengeras.
6) Segera sebelum pekerjaan pengecoran, acuan harus dibersihkan dari semua
kotoran, serbuk gergaji, debu dll.
7) Kerusakan-2 seperti penurunan, deformasi dll harus diperbaiki segera. apabila
selama pekerjaan pengecoran, ternyata diamati ada perubahan bentuk acuan,
beton pada tempat yang bersangkutan harus dibuang dulu dan diperkuat sesuai
petunjuk direksi.
8) Perancah dan acuan tidak boleh dibongkar kecuali sesudah mendapat
persetujuan direksi.
9) Dalam hal-2 selain dari hal tersebut diatas, ketetapan dalam PBI 1971 harus diikuti
dengan petunjuk direksi teknis.
e. Tulangan Baja
Tulangan baja harus dipasang sesuai yang diperlihatkan dalam Gambar dengan
persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen.
Tulangan baja harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga setelah pemadatan beton
tebal selimut pelat beton yang bersangkutan adalah 6 cm dari permukaan akhir pelat.
Tulangan baja harus dipasang diatas batang-batang Dowel dan batang- batang Tie-bar
terlepas dari toleransi-toleransi penempatan tulangan baja.
Pada sambungan-sambungan melintang antara lembar-lembar anyaman tulangan
baja, batang tulangan melintang dari lembar yang satu harus terletak dalam anyaman
yang telah diselesaikan/dipasang sebelumnya dan panjang lewatan (panjang bagian
yang tumpang tindih) harus tidak kurang dari 450 mm. Penunjang- penunjang
kedudukan tulangan logam yang dipabrikasi yang telah disetujui harus dipasang pada
badan jalan tegak lurus terhadap garis sumbu jalan yang bersangkutan, dan batang-
batang tulangan melintang harus diikat, dijepit atau dilas pada penunjang tersebut bila
saling berpotongan. Panjang lewatan pada ujung- ujung batang tulangan harus tidak
kurang dari 40 kali diameter tulangan atau seperti diperlihatkan dalam Gambar.
f. Penempatan Beton
1) Pembatasan Pencampuran
Beton tidak boleh dicampur, ditempatkan atau diselesaikan kalau penerangan
alamiah tidak mencukupi, kecuali suatu sistem penerangan buatan yang cocok
dan disetujui dioperasikan.
Beton harus hanya dicampur sejumlah yang diperlukan untuk penggunaan saat
itu. Penyedia Barang/Jasa harus bertanggung jawab dalam membuat beton
dengan konsistensi yang disyaratkan.
Mengencerkan kembali beton dengan menambah air atau dengan cara lain
biasanya tidak diperkenankan. Tetapi bila beton dikirim dalam truk pencampur
atau truk pengaduk, maka penambahan air dapat diberikan pada bahan-bahan
takaran (batch materials) dan pencampuran tambahan dilaksanakan untuk
menaikkan slump guna memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan,
bila diizinkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, asalkan semua operasi ini
dilaksanakan dalam waktu tidak lebih dari 45 menit sejak dimulainya
pencampuran agregat dan semen yang bersangkutan serta perbandingan (ratio)
air - semennya tidak dilampaui.
2) Penakaran, Pengangkutan, dan Pencampuran Beton
Penakaran, pengangkutan dan pencampuran beton harus dilaksanakan sesuai
dengan persyaratan - persyaratan Pasal 17.
3) Pengecoran
(i) Penyedia Barang/Jasa harus memberitahu Pejabat Pembuat Komitmen
secara tertulis sekurang-kurangnya 24 jam sebelum ia bermaksud untuk
memulai suatu pengecoran beton atau meneruskan pengecoran beton jika
operasi-operasi telah ditunda lebih dari 24 jam. Pemberitahuan tertulis
tersebut harus termasuk lokasi pekerjaan, sifat pekerjaan, kelas beton, dan
tanggal serta waktu pengecoran beton.
(ii) Meskipun ada pemberitahuan persetujuan untuk melaksanakan, tidak ada
beton boleh dicor, bila Pejabat Pembuat Komitmen atau wakilnya tidak
hadir menyaksikan seluruh operasi pencampuran dan pengecoran.
(iii) Pengecoran beton harus diteruskan dengan tanpa berhenti sampai pada
suatu sambungan konstruksi yang telah ditentukan dan disetujui Pejabat
Pembuat Komitmen atau wakilnya sampai pekerjaan tersebut diselesaikan.
(iv) Beton harus dicor dengan cara sedemikian rupa untuk menghindari
segregasi/pemisahan partikel-partikel halus dan kasar dalam campuran.
Beton harus dicor ke dalam acuan sedekat mungkin dengan posisi akhimya
untuk menghindari pengaliran campuran beton dan tidak diijinkan untuk
mengalirkan campuran beton lebih dari satu meter setelah pengecoran.
(v) Beton harus dicor dengan kecepatan sedemikian rupa sehingga beton yang
baru dicor menyatu dengan beton yang dicor sebelumnya sementara yang
baru dicor masih plastis.
g. Pengecoran dan Pemadatan
1) Beton harus dicor sedekat-dekatnya ke tujuannya yang terakhir untuk
mencegah pengisian bahan-bahan akibat pemindahan adukan didalam cetakan.
2) Sejak pengecoran dimulai, pekerjaan ini harus dilanjutkan tanpa berhenti
sampai mencapai suatu sambungan konstruksi yang telah ditentukan.
3) Untuk mencegah timbulnya rongga-rongga kosong dan sarang-sarang kerikil,
adukan beton harus dipadatkan selama pengecoran. Pemadatan ini harus
dilakukan menggunakan alat-alat pemadat mekanis (alat penggetar).
27.5 PEKERJAAN PENYELESAIAN
a. Penyelesaian Permukaan Selama Konstruksi Awal Perkerasan Jalan Beton
Setelah penyelesaian sambungan-sambungan dan lintasan terakhir dari balok
finishing dan sebelum penerapan media perawatan, permukaan perkerasan beton
yang akan digunakan sebagai permukaan jalan harus diberi alur (groove) atau disikat
dalam arah tegak lurus terhadap garis sumbu jalan yang bersangkutan atau sesuai
dengan petunjuk Pejabat Pembuat Komitmen.
b. Perawatan
Segera setelah perapian selesai, perawatan beton harus dimulai. Permukaan terbuka
dari beton yang baru dicor harus dilindungi terhadap pengaruh matahari dan hujan
dengan menggunakan bahan-bahan yang bersifat merefleksi panas dan hujan.
Permukaan tersebut harus diperiksa secara teratur untuk memastikan waktu
tercepat/terawal pada saat mana permukaan tersebut dapat menahan penghamparan
bahan yang bersifat menyimpan lengas. Bahan apapun yang digunakan harus dijaga
agar tetap basah untuk jangka waktu tidak kurang dari 5 hari, sampai suatu tingkat
yang menjamin bahwa 100% kelembaban dipertahankan pada permukaan beton.
Kegiatan pengecoran beton harus ditunda jika penyediaan air tidak cukup baik untuk
perawatan dan pengecoran, atau bila bahan perawatan lainnya tidak cukup tersedia
dilokasi pekerjaan.
c. Pembongkaran Acuan
Acuan tidak boleh dibongkar sampai beton yang baru dicor telah mengeras dalam
waktu sekurang-kurangnya 24 jam. Acuan tersebut harus dibongkar dengan hati-
hati untuk menghindarkan kerusakan pada perkerasan jalan.
Segera setelah acuan dibongkar, maka ujung-ujung semua segmen dan seluruh lebar
bagian yang akan dibuka harus dibersihkan dari beton untuk seluruh tebal pelat yang
bersangkutan. Setiap daerah yang menunjukkan adanya sedikit keropos harus
ditambal dengan adukan yang terdiri dari satu bagian semen dan dua bagian agregat
halus berdasarkan berat. Bila Pejabat Pembuat Komitmen menganggap bahwa
tingkat keropos yang ada sedemikian rupa sehingga pekerjaan tersebut tidak dapat
diterima, maka Penyedia Barang/Jasa harus membongkar bahan yang rusak dan
menggantikannya dengan bahan yang dapat diterima atas biayanya sendiri. Bagian
yang dibongkar tersebut harus untuk seluruh tebal dan lebar pelat yang bersangkutan.
d. Pengamanan Perkerasan jalan
Penyedia Barang/Jasa harus memasang dan memelihara perintang-perintang yang
sesuai dan harus memperkerjakan tenaga untuk mencegah lalu lintas umum serta
para pegawainya, dan wakil-wakilnya melintasi perkerasan yang baru dibangun
sampai perkerasan tersebut dibuka untuk penggunaan. Perintang-perintang ini harus
diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu lalu lintas umum pada setiap
jalur yang dimaksudkan untuk tetap dibuka. Penyedia Barang/Jasa harus memelihara
rambu-rambu dan lampu-lampu pengatur yang secara jelas menunjukkan
setiap jalur yang terbuka untuk umum. Dimana lalu lintas perlu melintasi
perkerasan jalan tersebut, Penyedia Barang/Jasa harus membangun penyeberangan
yang sesuai untuk menjembatani beton yang bersangkutan atas biayanya sendiri,
sebagaimana disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
Dimana suatu jalur Ialu lintas umum yang telah ditetapkan bersambungan dengan
pelat atau jalur yang sedang ditempatkan, Penyedia Barang/Jasa harus
menyediakan, memasang dan kemudian memindahkan pagar pengaman
sementara sepanjang garis pembagi yang telah ditetapkan yang harus
dipertahankan disitu sampai pelat beton yang bersangkutan dibuka untuk lalu
lintas. Perencanaan operasi Penyedia Barang/Jasa harus sedemikian rupa untuk
meniadakan setiap gangguan terhadap jalur atau jalur-jalur Ialu lintas umum.
Bila ruang bebas antar jalur-jalur lalu lintas umum dan peralatan operasional
Penyedia Barang/Jasa terbatas, maka harus digunakan peralatan khusus yang
dirancang untuk mengirim ke dan meninggalkan daerah dalam lebar pelat beton yang
sedang ditempatkan tanpa mengganggu jalur umum manapun.
e. Pembukaan Untuk Lalu-lintas
Pejabat Pembuat Komitmen akan menentukan pada saat mana perkerasan boleh
dibuka untuk lalu lintas. Perkerasan beton tidak boleh dibuka untuk lalu lintas sebelum
diketahui hasil pengujian terhadap mutu beton tersebut. Sebelum dibuka untuk lalu
lintas, perkerasan beton harus dibersihkan dan penutup sambungan (sealing) harus sudah
selesai dikerjakan.
f. Deletasi
Pembuatan deletasi dilakukan dengan memotong beton pada ukuran yang ditentukan
dengan menggunakan mesin pemotong beton (cutter). Pemotongan beton
dilaksanakan 12 - 18 jam setelah pengecoran. Kedalaman pemotongan beton 3 -
5 cm. Celah hasil pemotongan tersebut dibersihkan kemudian segera diisi asphalt
sheet.
27.6 PENGENDALIAN KUALITAS DILAPANGAN
a. Umum
Penyedia Barang/Jasa harus bertanggung jawab penuh untuk menjamin bahwa
kualitas beton memenuhi Spesifikasi dan tanggung jawab ini tidak dapat dihilangkan
dengan pengujian yang telah dilaksanakan dan disetujui Pejabat Pembuat Komitmen.
b. Pengujian Untuk Sifat Kemudahan Pengerjaan
Satu atau lebih pengujian 'Slump' sebagaimana diperintahkan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen, harus dilaksanakan untuk setiap takaran beton yang dihasilkan, dan
pengujian tersebut tidak akan dianggap telah dilaksanakan kecuali telah disaksikan
oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan atau PPTK dan atau Pengawas Lapangan dan
Konsultan Pengawas.
c. Pengujian Kekuatan
1. Untuk mengetahui lebih dini gambaran kualitas beton maka setiap kegiatan
pekerjaan beton dapat dilakukan pengujian kuat tekan beton yang harus diuji
pada umur 3, 7 atau 14 hari dan setiap pengujian diambil 3 sampel.
2. Setiap interval panjang 50 m (seksi/ruas) diambil minimal 2 titik (sisi kanan
dan sisi kiri) wajib dilakukan core drill, untuk pekerjaan pengecoran yang
dilaksanakan dengan metode sisi kiri dan kanan secara bergantian. Sedangkan
pelaksanaan pengecoran yang dilaksanakan sekaligus (dengan menutup jalan),
pengambilan benda uji melalui core drill diambil 1 titik setiap interval 50 m.
Hasil kuat tekan benda uji core drill harus sesuai dengan yang disyaratkan,
pelaksanaan uji core drill hanya dilaksanakan 1 (satu) kali, tidak ada permintaan
uji core drill ulang oleh penyedia.
3. Bilamana tebal perkerasan beton yang diperoleh dari hasil core drill, tebalnya
kurang dari yang ditentukan maka suatu pemotongan pembayaran akan dilakukan,
ditentukan sebagai produksi dari kuantitas rancangan perkerasan beton pada
seksi/ruas ini.
4. Hasil kuat tekan benda uji core drill harus sudah mencapai kuat tekan sesuai
dengan yang disyaratkan pada saat akan diserah terimakan yang pertama (PHO)
berapapun umur beton dimaksud.
5. Jika hasil kuat tekan benda uji core drill untuk setiap seksi/ruas kurang dari 85 %
dari kuat tekan beton minimum yang disyaratkan maka seksi/ruas yang diwakili
pengujian core drill ini tidak diterima. Bagian pekerjaan beton yang tidak
memenuhi syarat tidak dibayar dan menjadi milik pemerintah daerah. Bagian
pekerjaan beton yang tidak dibayar termasuk pekerjaan pembesian, beton
kurus/lantai kerja beserta bagian pekerjaan dibawahnya.
6. Beton dengan hasil kuat tekan benda uji core drill antara 85 % sampai dengan 100
% dari kuat tekan beton minimum yang disyaratkan dapat diterima dengan
pengurangan pembayaran sebesar 1,5 % dari harga satuan pekerjaan beton untuk
setiap pengurangan kekuatan sebesar 1 % dari nilai kekuatan rencana.
7. Apabila pekerjaan secara kuantitas telah selesai dilaksanakan 100 % tetapi secara
kualitas tidak sesuai ketentuan dalam kontrak maka pembayaran prestasi
pekerjaan didasarkan atas hasil pekerjaan yang memenuhi persyaratan teknis dan
diakhiri dengan addendum penutup, penyedia tidak di black list.
8. Apabila pekerjaan secara kuantitas tidak selesai dilaksanakan 100 % maka
pembayaran prestasi pekerjaan didasarkan atas hasil pekerjaan yang memenuhi
persyaratan teknis, penyedia diputus kontrak dan di black list.
d. Pengujian Tambahan
Penyedia Barang/Jasa harus melaksanakan pengujian tambahan yang diperlukan
untuk menentukan mutu bahan atau campuran atau pekerjaan beton akhir,
sebagaimana yang diperintahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen. Pengujian
tambahan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
28. LAIN-LAIN
28.1 Persyaratan / ketentuan yang tersebut dalam spesifikasi ini mengikat untuk semua jenis
pekerjaan sesuai dengan kontrak.
28.2 Persyaratan / ketentuan / peraturan ini menurut spesifikasi, yang tidak tercantum
dalam rencana kerja dan syarat-syarat ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan.
28.3 Hal-hal lain yang belum diatur, tetapi masih dalam batas Kontrak yang disepakati,
dapat ditentukan kemudian atas persetujuan semua yang terlibat dalam organisasi
kegiatan yang bersangkutan.
Purwodadi, 17 Juni 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
AHMAD TAUFIK NUR, ST. MM
NIP. 19840714 201001 1 013