URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan : Pengawasan Peningkatan IPA Lusi – DAK PPKT
1. Nama dan Organisasi Nama : Darlan, S.T., M.T.
PPK Organisasi PPK : Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman Kab. Grobogan
Alamat : Jl Dr. Sutomo No.10 Purwodadi
2. Lokasi Pekerjaan Di Kabupaten Grobogan
3. Sumber Dana DAU (Dana Alokasi Umum) Kabupaten Grobogan Tahun 2025
4. Pagu Anggaran Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
5. Jangka Waktu 155 ( seratus lima puluh lima ) hari kalender terhitung sejak
Penyelesaian dikeluarkannya SPMK.
Pekerjaan
6. Jenis Kontrak Lumpsum
7. Kualifikasi Penyedia Sertifikat Badan Usaha Non Konstruksi yang masih berlaku
dengan Kualifikasi Kecil bidang Jasa Rekayasa Pekerjaan
Teknik Sipil Sumber Daya Air (RK002)
8. Lingkup Kegiatan Secara garis besar ruang lingkup kegiatan Konsultan Supervisi
PENGAWASAN PENINGKATAN IPA LUSI - DAK PPKT di IPA Lusi
Kuripan Kabupaten Grobogan ini adalah :
A. Tahap Pra Konstruksi
a) Membantu pemilik proyek untuk mengulas dan
melakukan perbaikan-perbaikan yang dirasa perlu atas
gambar dan dokumen.
b) Membuat tata cara pengawasan dan pelaporan yang
bermutu serta mengembangkan system penjamin.
B. Tahap Konstruksi
a) Melakukan penelaahan terhadap dokumen kontrak
penyedia jasa konstruksi, spesifikasi teknis, gambar
rencana dan detail serta rencana anggaran biaya
pelaksanaan.
b) Melakukan observasi lapangan terhadap lokasi
pekerjaan untuk mengidentifikasi apakah dokumen
perencanaan sesuai dengan kondisi lapangan atau perlu
dilakukan penyesuaian uraian pekerjaan fisik agar
sesuai kondisi lapangan.
c) Melakukan koordinasi dengan penyedia jasa konstruksi
mengenai persiapan pelaksanaan, metode kerja, jadwal
pelaksanaan dan format-format laporan.
d) Melakukan Mutual Check 0 % - 100%.
e) Melakukan pengawasan terhadap material yang
digunakan, termasuk kualitas dan kuantitasnya serta
kebenaran penggunaan ukuran, tenaga dan peralatan
disesuaikan dengan spesifikasi yang ada.
f) Menyelesaikan revisi desain bilamana terdapat
perbedaan antara desain yang ada dengan kondisi
dilapangan.
g) Melakukan penelaahan terhadap sertifikasi
bahan/material dan peralatan yang diajukan oleh
penyedia jasa konstruksi.
h) Melakukan pemeriksaan kualitas dan kuantitas
bahan/material dan peralatan yang digunakan dalam
pelaksanaan konstruksi sesuai dengan spesifikasi teknis
dan standar yang ditentukan.
i) Bertanggung jawab penuh terhadap kebenaran dan
kesesuaian hasil pelaksanaan konstruksi yang
dilaksanakan oleh penyedia jasa.
j) Memeriksa, mengevaluasi, dan merekomendasikan
gambar-gambar kerja (shop drawing) yang diajukan
oleh kontraktor, serta memberikan saran-saran metode
pelaksanaan yang tepat.
k) Memeriksa dan menyetujui request (permintaan
pelaksanaan pekerjaan) yang diajukan oleh penyedia
jasa konstruksi.
l) Melaksanakan pengawasan langsung di lapangan
selama proses pelaksanaan pekerjaan.
m) Memberikan teguran-teguran dan arahan secara tertulis
kepada penyedia jasa konstruksi apabila terjadi
penyimpangan pelaksanaan, dan menembuskan
teguran dan arahan tersebut kepada Pengguna Jasa.
n) Melakukan inisiasi pelaksanaan rapat-rapat lapangan
untuk mengevaluasi progress pelaksanaan pekerjaan
dan pemecahan masalah-masalah pelaksanaan
konstruksi.
o) Bersama dengan direksi lapangan melakukan opname
mingguan terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan.
p) Membuat dan menyampaikan laporan secara berkala
(laporan mingguan dan bulanan) dan laporan akhir dari
hasil pengawasan yang meliputi kemajuan pekerjaan
fisik, status keuangan proyek, serta melaporkan jadwal
pelaksanaan dan masalah-masalah yang ada di
lapangan.
q) Membuat dokumentasi pelaksanaan pada kemajuan
pelaksanaan pekerjaan fisik setiap bulan dan pada
progres 0%, 25%, 50%, 75% dan 100%.
r) Memeriksa As Built Drawing yang dibuat oleh
Kontraktor Pelaksana, dimana As Built Drawing tersebut
benar-benar menunjukkan hasil akhir dari pekerjaan
yang telah dilakukan.
s) Melakukan sebagian fungsi pengelolaan (manajemen)
proyek, pengendalian terhadap pelaksanaan
PENGAWASAN PENINGKATAN IPA LUSI - DAK PPKT di
IPA Lusi Kuripan Kabupaten Grobogan dalam hal ini
meliputi pemantauan persiapan pelaksanaan pekerjaan,
melakukan analisis kondisi pekerjaan, analisis potensi
risiko atau kemungkinan yang akan timbul, memberikan
masukan dan nasihat kepada berbagai pihak yang
terkait dalam hal bidang teknis dan non teknis.
9. Keluaran A. Indikator Keluaran
Hasil yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah terlaksananya
fungsi pegendalian, pemantauan, dan pendataan terhadap
kegiatan Konsultan Supervisi PENGAWASAN PENINGKATAN
IPA LUSI - DAK PPKT di IPA Lusi Kuripan Kabupaten
Grobogan. Apabila terdapat perubahan atau review design
dari perencanaan awal, maka konsultan supervisi akan
melakukan konsultasi dan koordinasi dengan konsultan
perencana dan atau membuat justifikasi perubahan desain
sesuai dengan kebutuhan di lapangan sesuai dengan
keahliannya.
B. Keluaran (Kuantitatif)
Keluaran dari kegiatan ini adalah :
1) PENGAWASAN PENINGKATAN IPA LUSI - DAK PPKT di
IPA Lusi Kuripan Kabupaten Grobogan yang dilaksanakan
oleh kontraktor pelaksana, sehingga dapat diperoleh
hasil pekerjaan yang tepat waktu, mutu, serta biaya
sesuai dengan kaidah dan ketentuan yang berlaku.
2) Tersusunnya administrasi kegiatan Konsultan Supervisi
PENGAWASAN PENINGKATAN IPA LUSI - DAK PPKT di
IPA Lusi Kuripan Kabupaten Grobogan sesuai dengan
prosedur yang berlaku.
C. Pelaporan :
a. Laporan secara berkala (laporan mingguan dan bulanan)
dan laporan akhir dari hasil pengawasan yang meliputi
kemajuan pekerjaan fisik, status keuangan proyek, serta
melaporkan jadwal pelaksanaan dan masalah- masalah
yang ada di lapangan.
b. Dokumentasi foto pelaksanaan pada kemajuan
pelaksanaan pekerjaan fisik setiap bulan dan progress
0%, 25%, 50%, 75% dan 100%.