URAIAN PEKERJAAN
A. LATAR BELAKANG :
Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan pemerintah yang dilakukan oleh
kontraktor pelaksana harus mendapatkan pengawasan secara teknis dilapangan,
agar rencana dan spesifikasi teknis yang telah disiapkan dandigunakan sebagai
dasar pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung operasional efektif.
Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan secara penuh dengan
menempatkan tenaga-tenaga ahli pengawasan di lapangan sesuai kebutuhandan
kompleksitas pekerjaan.
Konsultan pengawas bertugas secara umum mengawasi pekerjaan
konstruksi,dari segi biaya, mutu, dan waktu kegiatan pelaksanaan. Konsultan
pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa pengawasan yang
dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
B. MAKSUD DAN TUJUAN :
Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi konsultan
pengawas dalam melaksanakan pekerjaannya. Petunjuk ini memuat masukan azas,
kriteria, dan proses yang harus dipenuhi atau diperhatikan yang selanjutnya akan
diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas pengawasan.
C. SASARAN :
Sasaran dari pelaksanaan kegiatan ini adalah:
1. Tersedianya kegiatan Belanja Jasa Pengawasan Rekayasa - Jasa Pengawasan
Konstruksi Bangunan Gedung
D. SUMBER PENDANAAN :
Pagu Anggran pada DPA 2025 sebesar Rp 75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta
Rupiah) termasuk pajak yang dibiayai APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran
2025.
E. NAMA DAN PROYEK / SATUAN KERJA PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN:
Pengguna Jasa : Pejabat Pembuat Komitmen
Nama PPK : AHMAD TAUFIK NUR, ST
Alamat : Jl. Gajahmada No. 32 Kec. Purwodadi Kab. Grobogan
F. LOKASI KEGIATAN :
Lokasi kegiatan ini adalah di Desa Ngembak Kec. Purwodadi.
G. DATA DASAR :
Data dasar yang disediakan untuk mendukung pekerjaan ini antara lain :
1) APBD 2025 Pemerintah Kabupaten Grobogan
2) Data – data lainya.
H. WAKTU PELAKSANAAN KONSTRUKSI
Pelaksanaan pekerjaan ini harus diselesaikan sesuai waktu yang ditetapkan,
terhitung sejak ditandatanganinya Kontrak/Perjanjian antara Pengguna
Jasa/Pemberi tugas dengan Penyedia Jasa.
Pelaksanaan pengawasan untuk Pelaksanaan Belanja Jasa Pengawasan Rekayasa
- Jasa Pengawasan Konstruksi Bangunan Gedung, ini adalah 120 (Seratus dua
Puluh) hari kalender terhitung sejak ditandatanganinya Kontrak/Perjanjian antara
Pengguna Jasa/Pemberi tugas dengan Penyedia Jasa.
I. PERSYARATAN KUALIFIKASI :
Penyedia Jasa Konsultan Pengawas harus memiliki surat izin usaha jasa konsultasi
kegiatan pengawasan kontruksi dengan klasifikasi pengawas rekayasa subklasifikasi
Jasa Pengawasan Pekerjaan Kontruksi Bangunan Gedung (RE201) atau Jasa
Rekayasa Kontruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian (RK001) yang
masih berlaku.
J. KELUARAN YANG DIHASILKAN
Penyedia barang/jasa wajib menyampaikan Laporan–laporan berikut secara
periodik selama masa pelaksanaan yaitu :
a. Foto dokumentasi 0%, 50% dan 100 %
b. Laporan Pelaksanaan yang terdiri dari :
- Laporan Akhir
K. PENUTUP
a. Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka Konsultan hendaknya
memeriksa semua bahan yang diterima dan mencari bahan masukan (input)
yang diperlukan dalam upaya mengoptimalkan penyelesaian pekerjaan.
b. Berdasarkan bahan tersebut Konsultan Pengawas segera menyusun program
kerja dan dibahas bersama-sama dengan pemberi tugas atau tim yang dibentuk.
c. saat pelelangan dan Serta penyelesaian terhadap persoalan Pengawasan yang
timbul selama tahap konstruksi, Konsultan Pengawas bertugas sejak ditetapkan
berdasarkan SPMK mulai dari tahap Pengawasan sampai dengan Serah
Terima 1 (pertama) pekerjaan oleh pelaksana konstruksi.
Grobogan, 8 Agustus 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
AHMAD TAUFIK NUR, ST
NIP. 19840714 201001 1 013