Uraian Teknis
Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Masjid Jabalul Khoir
A. LATAR BELAKANG :
Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan pemerintah yang dilakukan
oleh kontraktor pelaksana harus mendapatkan pengawasan secara teknis
dilapangan, agar rencana dan spesifikasi teknis yang telah disiapkan
dandigunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung
operasional efektif.
Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan secara penuh dengan
menempatkan tenaga-tenaga ahli pengawasan di lapangan sesuai kebutuhandan
kompleksitas pekerjaan.
Konsultan pengawas bertugas secara umum mengawasi pekerjaan
konstruksi,dari segi biaya, mutu, dan waktu kegiatan pelaksanaan. Konsultan
pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa pengawasan yang
dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas, integritas,
dan intensitas pengawasan, yang secara menyeluruh dapat melakukan
kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.
B. MAKSUD DAN TUJUAN :
Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi konsultan
pengawas dalam melaksanakan pekerjaannya. Petunjuk ini memuat masukan
azas, kriteria, dan proses yang harus dipenuhi atau diperhatikan yang selanjutnya
akan diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas pengawasan.
Dengan butir – butir acuan penugasan ini, diharapkan konsultan pengawas
dapat melakukan tugasnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran
sebagaimana diharapkan oleh pemberi tugas.
C. SASARAN :
Sasaran dari pelaksanaan kegiatan ini adalah:
1. Tersedianya kegiatan Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Masjid
Jabalul Khoir
2. Tersusunnya laporan Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Masjid
Jabalul Khoir
D. SUMBER PENDANAAN :
Pagu Anggran pada DPA 2025 sebesar Rp 75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta
Rupiah) termasuk pajak yang dibiayai Perubahan APBD Kabupaten Grobogan
Tahun Anggaran 2025.
E. NAMA DAN PROYEK / SATUAN KERJA PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN:
Pengguna Jasa : Pejabat Pembuat Komitmen
Nama PPK : AHMAD TAUFIK NUR, ST, MM
Alamat : Jl. Gajahmada No. 32 Kec. Purwodadi Kab. Grobogan
F. LOKASI KEGIATAN :
Lokasi kegiatan ini adalah di Kabupaten Grobogan.
H. WAKTU PELAKSANAAN KONSTRUKSI
Pelaksanaan pekerjaan ini harus diselesaikan sesuai waktu yang ditetapkan,
terhitung sejak ditandatanganinya Kontrak/Perjanjian antara Pengguna
Jasa/Pemberi tugas dengan Penyedia Jasa.
Pelaksanaan pengawasan untuk Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi
Masjid Jabalul Khoir ini adalah 120 (Seratus dua Puluh) hari kalender terhitung
sejak ditandatanganinya Kontrak/Perjanjian antara Pengguna Jasa/Pemberi
tugas dengan Penyedia Jasa
I. PERSYARATAN KUALIFIKASI :
Penyedia Jasa Konsultan Pengawas harus memiliki surat izin usaha jasa
konsultasi kegiatan pengawasan kontruksi dengan klasifikasi pengawas
rekayasa subklasifikasi Jasa Pengawasan Pekerjaan Kontruksi Bangunan
Gedung (RE201) atau Jasa Rekayasa Kontruksi Bangunan Gedung Hunian dan
Non Hunian (RK001) yang masih berlaku.
J. KELUARAN YANG DIHASILKAN
Penyedia barang/jasa wajib menyampaikan Laporan–laporan berikut secara
periodik selama masa pelaksanaan yaitu :
a. Foto dokumentasi 0%, 50% dan 100 %
b. Laporan Pelaksanaan yang terdiri dari :
- Laporan Akhir
K. PENUTUP
a. Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka Konsultan
hendaknya memeriksa semua bahan yang diterima dan mencari bahan
masukan (input) yang diperlukan dalam upaya mengoptimalkan
penyelesaian pekerjaan.
b. Berdasarkan bahan tersebut Konsultan Pengawas segera menyusun
program kerja dan dibahas bersama-sama dengan pemberi tugas atau tim
yang dibentuk.
c. Saat pelelangan dan Serta penyelesaian terhadap persoalan Pengawasan
yang timbul selama tahap konstruksi, Konsultan Pengawas bertugas sejak
ditetapkan berdasarkan SPMK mulai dari tahap Pengawasan sampai dengan
Serah Terima 1 (pertama) pekerjaan oleh pelaksana konstruksi.
Grobogan, Agustus 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
AHMAD TAUFIK NUR, ST, MM
NIP. 19840714 201001 1 013